Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 42 dan 49 Tahun 2022
Ketua, Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten Lebak
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-01-2023
👁 36 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] I Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak, menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Panwascam, diketahui bahwa pengumuman kelulusan peserta diumumkan melalui Surat Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor :046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 (copy terlampir) yang didalamnya terdapat beberapa peserta terpilih yang ternyata memiliki jabatan lain/rangkap jabatan di Pemerintahan, diantaranya sebagai berikut: 1. Naryudin, Peserta No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam melaksanakan seleksi penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dengan meloloskan 11 (sebelas) anggota Panwaslu Kecamatan yang memiliki jabatan lain di instansi pemerintah; [4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jujur dengan meloloskan 17 (tujuh belas) calon anggota Panwaslu Kecamatan pada seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 yang masih terdaftar di instansi pemerintah; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I dalam angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 1; Pasal 6; Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I dalam Perkara Nomor 42- PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Odong Hudori, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II dalam Perkara Nomor 42- PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Ade Jurkoni, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 42-PKE-DKPP/XII/2022 Nomor : 49-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/XII/2022 dan Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 42-PKE-DKPP/XII/2022 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Eli Sahroni Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kp. Julat, RT.001/RW.001, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Memberikan Kuasa Kepada: 2. Nama : 1. Arhami Satya Siregar 2. Nunung H. Mansyur 3. Muhammad Rizqan Ramadhan 4. Pramudya Jati Tama 5. Toman Manail Silalahi 6. Heru Dwi Agusta Pekerjaan : Advokat Alamat : Permata Cirendeu, Jalan Tarumanegara Kav. 35 Nomor 3, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Odong Hudori Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ade Jurkoni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Deni Wahyudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Asep Saepudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Deden Moch. Adnan Jaelani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 49-PKE-DKPP/XII/2022 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Musa Weliansyah Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Lebak (F-PPP) Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Memberikan Kuasa Kepada: 2. Nama : Raden Elang Yayan Mulyana Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Link Selatan, Ruko Puri Citraland Blok. B 9 Nomor 10, Ciracas - Serang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] Teradu 1. Nama : Deni Wahyudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak (Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak) Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mutagien Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak (Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak) Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Odong Hudori Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Asep Saepudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ade Jurkoni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Deden Moch. Adnan Jaelani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Tubagus Hasan Nomor 2, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak, menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Panwascam, diketahui bahwa pengumuman kelulusan peserta diumumkan melalui Surat Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor :046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 (copy terlampir) yang didalamnya terdapat beberapa peserta terpilih yang ternyata memiliki jabatan lain/rangkap jabatan di Pemerintahan, diantaranya sebagai berikut: 1. Naryudin, Peserta No. 09027 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibeber; 2. Umar Hidayat, Peserta No.20516 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cileles; 3. Udin Syahrudin, Peserta No.31426 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cimarga; 4. Ikwat, Peserta No.09111 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan Leuwidamar; 5. Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan Panggarangan; 6. Hambali, Peserta No.19715 merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang di Kecamatan Gunungkencana; 7. Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Cilograng; 8. Juli, Peserta No. 43215 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Gunungkencana; 9. Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Sobang; 10. Abdulloh, Peserta No. 10909 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Lebak Gedong.; 11. Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Sobang. Bahwa selain hal tersebut, didapat juga pelanggaran yang mana ASEP SAEPUDIN selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak menyatakan bahwa salah satu peserta telah dinyatakan gagal dalam proses seleksi satu hari sebelum dilaksanakannya tahapan seleksi Wawancara. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak sehingga meloloskan peserta yang memiliki rangkap Jabatan tersebut sangat tidak profesional dan dapat membuat keributan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dalam pelaksanaan pemilihan Umum nantinya. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 Pada hari Rabu Tanggal 26 Bulan Oktober Tahun 2022 POKJA Pembentukan PANWASLU KECAMATAN KAB. LEBAK mengumumkan nama-nama terpilih anggota PANWASLU KECAMATAN dalam pemilu serentak tahun 2024 dengan Nomor 046/KP.01.00/BT.01/10/22. Sebagaimana data terlampir. Dari 84 orang yang diumumkan lolos menjadi anggota PANWASLU KECAMATAN terdapat beberapa nama yang Double Job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain diantaranya : a. Terdapat 5 orang pendamping PKH sesuai surat Direktur Jaminan sosial keluarga, Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI, Nomor : 47/3.4/KP.03/01/2022 Tanggal 13 Januari 2022 tentang pengangkatan Pendamping Sosial Keluarga Harapan Tahun 2022. Dengan nama-nama sebagai berikut: 1. Nama : ILAH FATHILAH NIK : 3602200811900004 Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 11 November 1989 Alamat : Kp. Pasir Bodas RT. 01 RW. 005 Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 45526 2. Nama : JULI NIK : 3602081203870002 Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 12 Maret 1987 Alamat : Kp. Babakan Laban RT.013 RW.003 Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 43215 3. Nama : MUHAMAD ZAENURI NIK : 3602222805940001 Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 12 Maret 1987 Alamat : Kp. Pasir Erih Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 43328 4. Nama : ABDULLOH NIK : 36022121806870002 Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 18 Juni 1987 Alamat : Kp. Buluheun Desa Banjaririgasi Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 10909 5. Nama : IMAM NURHAKIM NIK : 3602132702890002 Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 27 Februari 1989 Alamat : Kp. Juhut RT. 001 RW. 002 Desa Padasuka Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 43406 b. Terdapat 5 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigirasi Republik Indonesia, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2022 diantaranya : 1. Nama : NARYUDIN Jabatan : PLD (Pendamping Lokal Desa) Alamat Pekerjaan : Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 09027 2. Nama : UMAR HIDAYAT Jabatan : PLD (Pendamping Lokal Desa) Alamat Pekerjaan : Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 20516 3. Nama : UDIN SAHRUDIN Jabatan : PLD (Pendamping Lokal Desa) Alamat Pekerjaan : Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 13426 4. Nama : IKHWAT Jabatan : PD (Pendamping Desa) Alamat Pekerjaan : Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 09111 5. Nama : BENI RAHMATULLAH Jabatan : PD (Pendamping Desa) Alamat Pekerjaan : Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 17723 c. Terdapat tiga orang Guru Honorer di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-dindikbud/2022 tentang penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Anggaran 2022. Diantaranya sebagai berikut : 1. Nama : LALANG GANDA SUKMAYA Instansi : SMA Negeri 2 Cijaku Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 30 April 1986 Alamat : Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 05619 2. Nama : DADANG HIDAYAT Instansi : SMA Negeri 1 Wanasalam Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 07 Juli 1989 Alamat : Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 09216 3. Nama : AKHMAD FATKHUL CHOIR Instansi : SKH Negeri 03 Kabupaten Lebak Tempat Tanggal Lahir : Lebak, 22 Februari 1984 Alamat : Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 39919 d. Terdapat satu orang Perangkat Desa yaitu: Nama : HAMBALI Instansi : Kaur Keuangan Desa Ciginggang Alamat : Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 19715 e. Terdapat tiga orang PPPK yaitu : 1. Nama : MUHAMAD RODIN SUPRIATNA Instansi : SD Negeri 03 Bejod Alamat : Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 25422 2. Nama : AHMAD SOLAHUDIN Alamat : Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Nomor Peserta : 31517 3. Nama : UUNG ABDUL AZIZ Instansi : Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Alamat : Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Nomor Peserta : 21918 Pada waktu seleksi mereka tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya dan BAWASLU KAB. LEBAK sudah mengetahui bahwa mereka sedang terikat dalam perjanjian kerja di intansi lain seperti TPP (PD dan PLD) sebagaimana telahg disampaikan oleh Ketua POKJA Pembentukan PANWASLU KABUPATEN LEBAK pada tanggal 03 Oktober Tahun 2022 di Media Harian Umum Radar Banten dengan judul “ 20 ASN dan 13 Pendamping Desa Di Lebak Daftar PANWASCAM” namun tetap meloloskan, walaupun ada beberapa orang yang tidak mengikuti pelantikan dan mereka mengundurkan diri dari PANWASCAM namun dugaan pelanggaran kode etik telah terjadi pada saat pleno BAWASLU KAB. LEBAK terkait penetapan hasil seleksi yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2022 Pukul 22. 15 WIB dan meloloskan 84 orang Anggota PANWASCAM KAB. LEBAK namun masih terdapat 17 orang yang double job atau terikat kontrak kerja dengan intansi lain seperti Kementrian Sosial Republik Indonesia, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat pernyataan salah satu peserta terpilih atas nama Imam Nurhakim yang menyatakan memiliki Jabatan PKH; 2. P-2 Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022; 3. P-3 Surat panggilan salah satu peserta terpilih atas nama hambali yang menjabat kaur keuangan Desa Ciginggang; 4. P-4 Identitas saksi a.n Hendri Sudrajat, Sapari, Muhidin, Ma’rup, Asep Mulyana, Dede Abdul Kodir, dan IIK Apandi; 5. P-5 https://banten.news.id/read/198905/dikawal-tokoh- politikus-ppp-penerimaan-panwascam-lebak-5-orang-sdm- pkh-pilih-mundur-dari-komisioner?; [2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Salinan Draft Hasil Pengumuman Nama-nama Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024 Nomor 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kab. Lebak; 2. P-2 Salinan SPT Nomor 460/1080/DINSOS/SPT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022 dan Salinan SPT Nomor 460/2664/DINSOS/SPT/V/2022; 3. P-3 Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Nomor 10 Tahun 2022; 4. P-4 Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009- dindidkbud/2022; 5. P-5 Salinan Berita Media Online http://www.radarbanten.co.id/20-asn-dan-13-pendamping- desa-di-lebak-daftar-panwascam/ [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] Penjelasan dan Jawaban Para Teradu Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/XII/2022. Bahwa Para Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 42-PKE- DKPP/XII/2022 yang diajukan oleh Eli Sahroni melalui Kuasa Hukumnya Arhami Satya Siregar, S.H., M.kn dkk pada Kantor Hukum AVM Law Firm & Legal Consultant, yakni sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil laporan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas; 2. Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada intinya menyatakan adanya dugaan meloloskan Peserta Panwascam yang memiliki Rangkap Jabatan, Ketidakprofesionalan dan Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, yakni:----- • Tenaga Pendamping Profesional (TPP) a. Naryudin, Peserta No. 09027 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibeber; b. Umar Hidayat, Peserta No.20516 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cileles; c. Udin Syahrudin, Peserta No.31426 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cimarga; d. Ikwat, Peserta No.09111 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan Leuwidamar; e. Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan Panggarangan; • Perangkat Desa Hambali, Peserta No.19715 merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang di Kecamatan Gunungkencana; • Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) a. Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Cilograng; b. Juli, Peserta No. 43215 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Gunungkencana; c. Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Sobang; d. Abdulloh, Peserta No. 10909 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Lebak Gedong.; e. Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Sobang; Perbuatan Para Teradu tersebut diduga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo Pasal 12 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo Pasal 14 huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”; 3. Bahwa sebelum secara khusus Para Teradu menanggapi aduan teradu tersebut, Para Teradu perlu menyampaikan pada yang mulia Majelis Pemeriksa DKPP terkait pelaksanaan tugas pembentukan Badan Adhoc Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak yang telah dilaksanakan oleh Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Lebak) yakni sebagai berikut: a. Bahwa dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, Para Teradu melaksanakan sesuai dengan Pedoman yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, Tanggal 9 September 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.2); b. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menerima perubahan surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/Hk.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/Hk.01.00/K1/09/2022. Pedoman ini merupakan perubahan dari pedoman Pembentukan sebelumnya. Dalam pedoman perubahan ada perubahan pada jadawal pelantikan Panwaslu Kecamatan sebelumnya pada 26 s.d. 28 Oktober 2022 sementara dalam pedoman baru pelaksanaan Pelantikan pada tanggal 27 s.d. 29 Oktober 2022. (Bukti T.3); c. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak untuk Pemilu serentak Tahun 2024, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/RT.02/K/BT.01/09/2022, tanggal 12 September 2022 Tentang Pembentukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak pada Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.4). Kemudaian disusul dengan ditetapkannya melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Nomor: 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022 Tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.5); d. Bahwa untuk menyebarluaskan informasi Pembentukan/Pemilihan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, Para Teradu melalui Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, telah mensosialisasikan Informasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 pada Masyarakat melalui website Bawaslu Kabupaten Lebak, media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak (Facebook & Instagram), dan penyebaran spanduk di 28 (dua puluh delapan) Kecamatan. Penyebaran informasi tersebut dilakukan pada Tanggal 10 s.d. 21 Oktober 2022 (12 hari); e. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022 melakukan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.6) dengan cara memasang pengumuman di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.7), Surat Pemberitahuan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak kepada Camat se Kabupaten Lebak. (Bukti T.8) Dan pemasangan spanduk Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.9); f. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 membuka Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.10 dan Bukti T.11), dalam hal pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Teradu melakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat diantarkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atau juga dapat dikirmkan melaui POS dan email resmi yaitu rekrutmenpanwaslu@gmail.com. Pendaftaran dibuka dan diterima pukul 09.00 s.d pukul 17.00 WIB. Dan penerimaan berkas pendaftaran disesuaikan dengan Formulir Daftar Ceklis pemeriksaan kelengkapan berkas calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.12) yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain; (Bukti T.13). g. Bahwa Pada tanggal 28 s.d. 30 September 2022, Para Teradu melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.14); h. Bahwa selanjutnya setelah Para Teradu melakukan penelitian administrasi, dalam hal belum terpenuhinya jumlah kuota Keterpenuhan keterwakilan Perempuan (30%) sebagaimana dijelaskan pada Sub bagian C Perpanjangan Masa Perpanjangan, poin 1 huruf a dan c. Sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan dari 28 (Dua Puluh Depalan) Kecamatan Maka Teradu Melakukan Perpanjangan Pendaftaran melalui Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Nomor: 010/KP.01.00/BT.01/09/2022 (Bukti T.15). Pada tanggal 1 Oktober 2022, Teradu melakukan Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Website dan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.16); i. Bahwa Pada tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.17); j. Bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, penelitian administrasi dilakukan terhapap berkas pendafataran sebanyak 538 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan) pendaftar. Hasil penelitian administrasi yang dinyatakan lengkap atau memenuhi persyaratan berjumlah 511 (Lima Ratus Sebelas) orang. (Bukti T.18); k. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.19 dan Bukti T.20); l. Bahwa pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022, Teradu Dalam rangka partisipasi Lembaga, Penggiat Pemilu dan Masyarakat, Teradu membuka tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan terkait pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (Bukti T.21) yang di umumkan melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.22); m. Bahwa Para Teradu melakukan Pelaksanaan tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 16 Oktober 2022 bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada pelaksanaan tes CAT dibagi menjadi 5 Sesi, pada hari Sabtu dilaksanakan 3 Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib, Sesi III dimulai Pukul 13.00 s.d 15.00 Wib dan dihari minggu dilaksanakan 2 Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib (Bukti T.23) , dari 511 (Lima Ratus Sebelas) orang peserta tes tertulis CAT, sebanyak 56 (Lima Puluh Enam) orang peserta tes yang tidak hadir atau tidak mengikuti tes tertulis CAT (Bukti T.24); n. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 17 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.25), Teradu mengumumkan calon panwaslu kecamatan yang dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya berdasarkan hasil tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.26) yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.27); o. Bahwa Para Teradu melakukan tahapan tes wawancara dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 23 Oktober 2022, di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak tanggal 20 Oktober 2022 dan di Sekretariat Gakkumdu pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2022. (Bukti T.28). Adapun peserta yang mengikuti tes wawancara sebanyak 167 (serratus Enam Puluh Tujuh) orang. (BuktiT.29); p. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022. (Bukti T.30 dan Bukti T.31). Dalam mengumumkan Panwaslu Kecamatan Terpilih , Teradu mengumumkan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak dan media lainnya. (Bukti T.32); q. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan penetapan anggota Panwaslu Kecamatan pada hari Jum’at s.d. Sabtu pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober Tahun 2022 Di Aula Multatuli Pemda Lebak (BuktiT.33). Sebanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) orang calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.34), selanjutnya Teradu melaksanakan Pembekalan kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik, dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang 4. Bahwa selanjutnya terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah Meloloskan Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak sebanyak 11 (sebelas) orang sebagaimana tersebut diatas, yang diduga memiliki Jabatan di Pemerintahan adalah TIDAK BENAR; 5. Bahwa Para Teradu dalam menerima peserta Pemilihan Calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak adalah berpedoman pada UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dimana syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; e. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; f. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. g. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan h. Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan; i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; j. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; m. Bersedia bekerja penuh waktu; n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan Pemilihan q. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 6. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya membuka seluas-luasnya pada masyarakat Kabupaten Lebak untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta untuk mengikuti pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, termasuk ke 11 (sebelas) orang yang disebutkan oleh Pengadu; 7. Bahwa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, ke 11 (Sebelas) orang yang disebutkan oleh Pengadu, Teradu dalam memastikan persyaratan tersebut dengan melengkapi berkas administrasi diantaranya: • Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Pendamping PKH sejumlah 5 (lima) orang, • Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sejumlah 5 (Lima) orang, • Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Perangkat Desa (Perades) sejumlah 1 (satu) orang; Serta tidak ditemukan oleh Para Teradu bagi Mereka halangan untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak (Bukti T.13); 8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a jo Pasal 6 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan: “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah”, selanjutnya “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK”; Selanjutnya dalam Pasal 13 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan: “Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”; 9. Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut dan telaah dokumen persyaratan, Para Teradu berpendapat Pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, dan Pendamping Sosial PKH bagi ke 11 (Sebelas) orang tersebut tidak ditemukan status pekerjaan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut tidak masuk dalam kategori memiliki Jabatan di Pemerintahan secara struktural, maka pada saat mendaftarkan diri secara administrasi tidak mewajibkan mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, Pendamping Sosial PKH dan PPPK pada saat awal pendaftaran, disamping Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 yang menjadi pegangan Para Teradu tidak mengatur untuk kategori Pekerjaan ke 11 (Sebelas) orang yang disebut Pengadu tersebut harus diawali membuat surat keterangan pengunduran diri dari instansi/profesi awal Mereka bekerja; 10. Bahwa dalam perjalannya ke 11 (sebelas) orang sebagaimana disebut oleh Pengadu, dinyatakan lolos sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No. 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022, tentunya sudah mengalami fase yang telah diatur dalam Perubahan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 dari mulai seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, Tes tulis dengan metode CAT, sampai dengan tes wawancara; 11. Bahwa Para Teradu memahami betul terdapat persyaratan calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang dinyatakan “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 huruf m UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada saat pendaftaran para peserta yang mendaftarkan diri diwajibkan membuat dan menandatangani pernyataan tersebut diatas materai 10.000 termasuk ke 11 (sebelas) orang yang disebut oleh Pengadu. Selanjutnya tafsir/penjelasan “bersedia bekerja penuh waktu” dalam UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak bekerja pada profesi lainya selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi Panwalu Kecamatan (Panwascam) dilarang bekerja pada profesi lainya; 12. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut, pada saat proses tes wawancara ke 11 (sebelas) orang yang disebut dalam aduan Pengadu yakni: 1. Naryudin, Peserta No. 09027 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibeber; 2. Umar Hidayat, Peserta No.20516 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cileles; 3. Udin Syahrudin, Peserta No.31426 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cimarga; 4. Ikwat, Peserta No.09111 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan Leuwidamar; 5. Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan Panggarangan; 6. Hambali, Peserta No.19715 merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang di Kecamatan Gunungkencana; 7. Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Cilograng; 8. Juli, Peserta No. 43215 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Gunungkencana; 9. Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Lebak Gedong; 10. Abdulloh, Peserta No. 10909 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Lebak Gedong.; 11. Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Sobang; Benar berdasarkan dokumen yang dimiliki Para Teradu adalah peserta yang masuk dalam kategori bekerja pada profesi lainya yakni 5 (lima) orang sebagai Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, 1 (satu) orang sebagai Perangkat Desa dan 5 (lima) orang sebagai Pendamping Sosial PKH. Selanjutnya dalam tes wawancara Para Teradu bertanya kepada seluruh peserta yang lolos dalam 6 (enam) besar dan memiliki profesi lain termasuk kepada 11 (sebelas) orang tersebut salah satunya jika terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan (Panwascam) apakah bersedia untuk mengundurkan diri dan atau cuti dari pekerjaan sebelumnya yakni sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)/Pendamping Desa (PD), Perangkat Desa, dan Pendamping Sosial PKH? Mengingat terdapat persyaratan “bersedia bekerja penuh waktu”, Mereka menjawab siap “bersedia” dan dibuktikan dengan melampirkan pernyataan siap bekerja penuh waktu;. (Bukti T.13) 13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan: • Syarat Administrasi terpenuhi sesuai UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Sayarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan; • Hasil tes tertulis CAT; (Bukti T.26). • Hasil Wawancara; • Telah menyerahkan Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; (Bukti T.13) • Dalam Peraturan Perundang Undangan Pemilihan Umum Tidak ada larangan terhadap profesi seperti Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Perangkat Desa dan Guru Honorer untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait: - Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dan - Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada Etik Profesi adalah Peraturan internal yang tidak di Undangkan dalam Lembaran Negara/Berita Negara RI sehingga aturan tersebut tidak mengikat kepada Badan Pengawas Pemilu, sebagaimana: - “Diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi, maka setiap orang dianggap mengetahuinya dan secara sah berlaku dan mengikat untuk umum” (Maria Farida Indrati, ilmu perundang-undangan, halaman 39)” - “Daya ikat suatu peraturan lahir Ketika suatu peraturan itu telah diundangkan, karena pengundangan merupakan bentuk pengakuan terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri” (Andi Yuliani, Daya ikat pengundangan perundang undangan, jurnal legislasi Indonesia Vol. 14 No. 04-Desember 2017 Halaman 433). - “Setelah suatu peraturan diundangkan maka berlaku fiksi hukum yang menyatakan indereen wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang). (Agus Surono Fiksi Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Agus Surono Cet. 1 - Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, 2013 viii + 162 hlm. B5) Oleh karena peraturan-peraturan tersebut (Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021) tidak diundangkan maka tidak mengikat secara umum termasuk tidak mengikat kepada Bawaslu secara langsung dan seketika. Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Lebak hanya terikat kepada aturan: UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No.19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Keputusan Ketua Bawaslu RI No.354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Quad non Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021 berlaku pada pendaftar Panwaslu Kecamatan Khususnya di Bawaslu Kabupaten Lebak, maka Bawaslu Kabupaten Lebak telah meminta kepada pendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut untuk membuat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. (Bukti T.13). 14. Bahwa berdasarkan hal tersebut, disamping pertimbangan lainya dari seluruh proses yang telah ditempuh termasuk hasil tes tulis dengan pola CAT, keluarlah pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No. 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang berisikan 84 orang yang dinyatakan lulus sebagai Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, termasuk didalamnya terdapat 11 (sebelas) orang tersebut yakni: a. Naryudin, Peserta No. 09027 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Cibeber; b. Umar Hidayat, Peserta No.20516 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Cileles; c. Udin Syahrudin, Peserta No.31426 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Cimarga; d. Ikwat, Peserta No.09111 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Leuwidamar; e. Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Panggarangan; f. Hambali, Peserta No.19715 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Gunungkencana; g. Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Cilograng; h. Juli, Peserta No. 43215 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Gunungkencana; i. Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Lebak Gedong; j. Abdulloh, Peserta No. 10909 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Kecamatan Lebak Gedong; k. Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Maja. 15. Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, untuk memastikan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang sudah ditetapkan agar siap bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi lain, maka Para Teradu meminta kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang sudah ditetapkan termasuk ke 11 (sebelas) orang tersebut untuk terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi, diantaranya; a. Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN/P3K. b. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades). Dan c. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya Para Teradu mengharuskan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang sudah ditetapkan untuk membawa kelengkapan administrasi yang bersangkutan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak s.d. Tanggal 27 Oktober 2022, dan jika yang bersangkutan keberatan dengan hal tersebut maka yang bersangkutan ditangguhkan pelantikan dan pengambilan sumpahnya dan akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan peraturan yang berlaku; (Bukti T.12, Bukti T.13 dan Bukti T.35) 16. Bahwa Para Teradu menerima dokumen Surat Pengunduran diri Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Perangkat Desa yakni dari Sdr. Naryudin, Sdr. Umar Hidayat, Sdr. Udin Syahrudin, Sdr. Ikwal, dan Sdr. Beni Rahmatullah pada tanggal 27 Oktober 2022. (Bukti T.36), namun Sdr Hilal Fatahilah, Sdr. Juli, Sdr. Muhammad Zaenuri, Sdr. Abdulloh dan Sdr. Imam Nurhakim masing-masing sebagai Pendamping Keluarga Harapan (PKH), sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022 belum menyerahkan dokumen pengunduran diri dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). 17. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan Pembekalan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada hari Jum’at s.d. sabtu tanggal 28 s.d. 29 Oktober Tahun 2022 di Aula Multatuli Pemda Lebak. Berdasarkan absensi kehadiran dari dari 84 orang yang dilantik, ada 5 orang tidak hadir dalam Pelantikan yakni Sdr Hilal Fatahilah, Sdr. Juli, Sdr. Muhammad Zaenuri, Sdr. Abdulloh dan Sdr. Imam Nurhakim dengan alasan belum melengkapi berkas administrasi yang diminta Oleh Teradu. 5 Orang tersebut merupakan Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan berprofesi sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). (Bukti T.34); 18. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2022 Pukul 11.43 WIB kelengkapan administrasi Surat pengunduran diri dari PKH atas nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad Zaenuri disampaikan ke Para Teradu oleh Sdr. Muhamad Zaenuri melalui Staf Para Teradu atas nama Nida Amalia Putri melalui personal chat. Pukul 13.39 WIB, kemudian Sdr. Muhamad Zaenuri menyerahkan dokumen hardcopy kelengkapan administrasi pengunduran diri dari PKH (untuk dirinya dan 4 orang lainnya) di Hotel Horison - Serang (Bukti T.37). Diwaktu yang bersamaan, 4 Orang Panwaslu kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, dan Muhamad Zaenuri hadir dan mendatangi tempat kegiatan pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan di Hotel Horison akan tetapi yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pembekalan karena belum dilakukan pelantikan. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Juli tidak hadir di Hotel Horison dikarenakan sakit berdasarkan keterangan Sdr. Muhamad Zaenuri; 19. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Para Teradu melakukan Rapat Pleno pukul 19.00-19.30 WIB perihal menyikapi 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan yang tidak menghadiri Pelantikan, Rapat Pleno yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lebak menguraikan bahwa Para Teradu akan mengundang 5 Orang tersebut pada tanggal 29 Oktober 2022 pada pukul 13.30 WIB dengan agenda Pelantikan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.38). Undangan untuk pelantikan 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad Zaenuri disampaikan melalui WAG oleh Nida Amalia Putri (staf Bawaslu Kabupaten Lebak) pada pukul 11.09 WIB dan secara personal Chat pada pukul 11.10 WIB ( Bukti T.39); 20. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pelantikan terhadap 5 orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam surat undangan yaitu Pukul 13.30 WIB, sampai dengan pukul 18.00 WiB yang bersangkutan tidak menghadiri undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.40) Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, dengan hasil Pleno memutuskan untuk melakukan Klarifikasi perihal ketidakhadiran Pelantikan Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, kepada 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan Terundang untuk menghadiri undangan pelantikan Panwascam. (Bukti T.41); 21. Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan diundang untuk dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Lebak oleh Teradu terkait ketidakhadirannya pada tanggal 29 Oktober 2022. Hingga pukul 12.00 WIB, 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan tidak menghadiri Undangan Klarifikasi. (Bukti T.42). Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, 3 dari 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atas nama Juli, Imam Nurhakim, dan Abdullah dengan maksud tujuan untuk mengambil kembali berkas kelengkapan administrasi berupa surat pengunduran diri dari PKH serta mencabut berkas untuk 5 orang tersebut. Staf Bawaslu Kabupaten Lebak (Nida Amalia Putri) memberikan Dokumen kepada 3 orang tersebut dan yang bersangkutan menolak untuk menandatangani tanda terima penyerahan dokumen. (Bukti T.43); 22. Bahwa pada tanggal 4 November 2022 Para Teradu menggelar rapat pleno untuk mengganti 5 orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad Zaenuri dengan hasil pleno yaitu Membatalkan dan mengganti Surat Keputusan Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.44 dan Bukti T.45), pengganti nama-nama Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih tersebu adalah sebagai berikut: a. Hilah Fatahilah sebagai Panwaslu Kecamatan Cilograng diganti dengan SUHANDI; b. Juli sebagai Panwaslu Kecamatan Gunungkencana diganti dengan ANDRI HENDRIYANA; c. Muhammad Zaenuri sebagai Panwaslu Kecamatan Lebak Gedong diganti dengan HOLIKUL INSAN ; d. Abdulloh sebagai Panwaslu Kecamatan Kecamatan Lebak Gedong diganti dengan MUHAMMAD ABDUL HAK; e. Imam Nurhakim sebagai Panwaslu Kecamatan Maja diganti dengan JAJULI; Para Pengganti tersebut telah dilakukan pelantikan oleh Para Teradu pada tanggal 9 November 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak; 23. Bahwa diluar dari pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, karena menyinggung nama Hambali, Peserta No.19715 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Gunung Kencana, dimana saat dinyatakan terpilih sebagai Panwascam berprofesi sebagai Perangkat Desa, pada tanggal 27 Oktober 2022 telah mengirim surat Pengunduran diri sebagai Perangkat Desa. (Bukti T.46), dan pada akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan pelantikan sebagai Panwascam, namun yang bersangkutan pada tangal 29 Oktober 2022 mengajukan surat Pengunduran diri sebagai Panwascam terpilih, karena telah mengundurkan diri maka Para Tergugat 4 November 2022 melakukan Pleno untuk menggantikan yang bersangkutan, sebagai pengganti Hambali ditetapkan adalah Sdr. MITHA, dan Sdr. MITHA telah dilakukan pelantikan oleh PARA TERADU pada tanggal 9 November 2022; 24. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidaklah benar Panwascam terpilih sebayak 84 (Delapan Puluh Empat) orang se Kabupaten Lebak yang telah dilantik memiliki Profesi lainya selain sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) mengingat Mereka yang terikat dengan pekerjaan lainya secara administrasi diharuskan untuk menyerahkan: a. Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN/P3K; b. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades); dan c. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya. 25. Bahwa selanjutnya Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Teradu IV atas nama Asep Saepudin yang menyebutkan bahwa: “Selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Saepudin menyatakan bahwa salah satu peserta telah dinyatakan gagal dalam proses seleksi satu hari sebelum dilaksanakannya tahapan seleksi Wawancara.” Bahwa teradu IV atas nama Asep Saepudin tidak pernah menyampaikan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu IV dalam hal penentuan Panwaslu Kecamatan tidak dapat mengambil keputusan sendiri, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno Pasal 16 huruf f “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi” selain itu pengumuman dalam proses seleksi diumumkan melalui website dan/atau pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Lebak oleh karena itu aduan yang didalilkan oleh pengadu tidak beralasan dan haruslah ditolak; Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan Umum pada proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 dan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 serta telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel; Jawaban Tambahan Teradu IV Asep Saepudin. Bahwa aduan Pengadu menyatakan “Selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Saepudin menyatakan bahwa salah satu peserta telah dinyatakan gagal dalam proses seleksi satu hari sebelum dilaksanakannya tahapan seleksi wawancara” oleh karena itu, aduan yang di dalilkan oleh pengadu tidak beralasan dan tidak sesuai fakta, maka dengan demikian Teardu IV-Asep Saepudin dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu. Kronologis: 1. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022 Pengadu Eli Sahroni intervensi melalui chat wa untuk meloloskan : 1) Asep Mardi – Banjarsari (tidak lulus CAT) 2) Dini - Cileles 3) Andri – gunung Kencana Bahwa Pengadu Eli Sahroni terus mengintervensi agar Asep Mardi Kecamatan Banjarsari di luluskan jadi Panwaslu Kecamatan Banjarsari, sedangkan Asep Mardi berdasarkan hasil tertulis dengan metode CAT “TIDAK LULUS” tes tertulis CAT. Berdasarkan hal tersebut, Teradu IV tidak bisa meluluskan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan dan Keputusan Ketua Badan Pengwas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Bahwa berdasarkan chat wa, Pengadu Eli Sahroni mencoba mempengaruhi Teradu IV-Asep Saepudin yaitu dengan menawarkan pengobatan dokter termahal di Banten asalkan Asep Mardi Banjarsari jadi panwascam. Selain chat wa tersebut, pernyataan Pengadu Eli Sahroni untuk menyingkirkan salah satu peserta yaitu atas nama Uung “Uung singkirkan” (Bukti Screenshot Chat WA). 2. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Pengadu Eli Sahroni mengintimidasi Bawaslu Kabupaten Lebak dengan mendatangi tempat tes wawancara di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Lebak dengan membawa beberapa orang, salah satunya adalah Asep Mulyana sebagai anggota Badak Banten Perjuangan (BBP) yang bertujuan untuk mengintervensi Bawaslu Lebak agar meluluskan Andri menjadi Panwaslu Kecamatan Gunung Kencana. 3. Bahwa Teradu IV tidak pernah menyatakan “bahwa salah satu peserta telah dinyatakan gagal dalam proses seleksi satu hari sebelum dilaksanakannya tahapan seleksi wawancara” yang didalilkan oleh pengadu baik secara langsung maupun via chat wa atau telepon. (Bukti Screenshot Chat WA). Bahwa pengadu dalam dalil aduannya terhadap Teradu IV tidak mendasar dan tidak sesuai fakta, hanya mengada-ada dan tidak beralasan, hanya membuat opini yang tidak benar. 4. Bahwa Teradu IV atas nama Asep Saepudin tidak pernah menyatakan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Taradu IV dalam hal penentuan Panwaslu Kecamatan tidak dapat mengambil keputusan sendiri, karena keputusan yang di ambil kolektif kolegial berdasarkan Pleno, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2018 Tentang Rapat Pleno pasal 16 huruf f “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi”. Oleh karena itu, aduan yang didalilkan oleh Pengadu Eli Sahroni tidak beralasan dan haruslah ditolak Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu IV telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemiihan Umum pada proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dan telah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, serta telah sesuai dengan prinsip Penyelenggara Pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum, professional dan akuntabel. [2.4.2] Penjelasan dan Jawaban Para Teradu Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022. Bahwa Para Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 49-PKE- DKPP/XII/2022 yang diajukan oleh Musa Weliansyah melalui Kuasa Hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana, S.H., yakni sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil laporan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas; 2. Bahwa Para Teradu menolak laporan Pengadu pada intinya terkait “Proses pemilihan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak pada tanggal 26 Oktober 2022, karena telah meloloskan peserta seleksi Pemilihan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Lebak yang diduga memiliki Jabatan lain/Rangkap jabatan di Pemerintahan (double job), terikat kontrak kerja dengan instansi lain seperti Dinas Sosial Kabupaten Lebak, BKPSDM Kabupaten Lebak, DPMD Kabupaten Lebak, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Banten, dan Desa Ciginggang, yakni: • Pendamping Keluarga Harapan (PKH) a. Hilah Fatahilah, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak; b. Juli, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak; c. Muhammad Zaenuri, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak; d. Abdulloh, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak; e. Imam Nurhakim, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak; • Tenaga Pendamping Profesional (TPP) a. Naryudin, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak; b. Umar Hidayat, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak; c. Udin Syahrudin, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak; d. Ikwat, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak; e. Beni Rahmatullah, merupakan Pendamping okal Desa (PLD) Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak; • Perangkat Desa Hambali, merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang (Prades) Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak; • Guru Honorer a. Lalang Ganda Sukmaya, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten Lebak; b. Dadang Hidayat, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten Lebak; c. Akhmad Fatkhul Choir, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten Lebak; • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) a. Muhamad Rodin, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak; b. Ahmad Solahudin, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak; c. Uung Abdul Aziz, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Pandeglang; Perbuatan Para Teradu tersebut diduga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c jo Pasal 12 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo Pasal 14 huruf a jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”; 3. Bahwa sebelum secara khusus Para Teradu menanggapi aduan Pengadu tersebut, Para Teradu perlu menyampaikan pada yang mulia Majelis Pemeriksa DKPP terkait pelaksanaan tugas pembentukan Badan Adhoc Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak yang telah dilaksanakan oleh Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Lebak) yakni sebagai berikut: a. Bahwa dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, Para Teradu melaksanakan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, Tanggal 9 September 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.3); b. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022, Para Teradu menerima perubahan surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022. Pedoman ini merupakan perubahan dari pedoman Pembentukan sebelumnya. Dalam pedoman perubahan ada perubahan pada jadwal pelantikan Panwaslu Kecamatan sebelumnya pada 26 s.d. 28 Oktober 2022 sementara dalam pedoman baru pelaksanaan Pelantikan pada tanggal 27 s.d. 29 Oktober 2022. (Bukti T.4); c. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak untuk pemilu serentak tahun 2024, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 007/RT.02/K/BT.01/09/2022, tanggal 12 September 2022 Tentang Pembentukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak pada Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T.5). Kemudian disusul dengan ditetapkannya melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Nomor : 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022 Tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.6); d. Bahwa untuk menyebarluaskan informasi Pembentukan/Pemilihan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, Para Teradu melalui Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, telah mensosialisasikan Informasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 pada Masyarakat melalui website Bawaslu Kabupaten Lebak, media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak (Facebook & Instagram), dan penyebaran spanduk di 28 (dua puluh delapan) Kecamatan. Penyebaran informasi tersebut dilakukan pada Tanggal 10 s.d. 21 September 2022 (12 hari); e. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022 melakukan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.7) dengan cara memasang pengumuman di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.8), Surat Pemberitahuan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak kepada Camat se Kabupaten Lebak (Bukti T.9) Dan pemasangan spanduk Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.10); f. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 membuka Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.11 dan Bukti T.12), dalam hal Penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Teradu melakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan cara dapat diantarkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atau dapat dikirimkan melaui POS dan email resmi yaitu rekrutmenpanwaslu@gmail.com. Pendaftaran dibuka dan diterima pukul 09.00 s.d pukul 17.00 WIB. Dan penerimaan berkas pendaftaran disesuaikan dengan Formulir daftar ceklis pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota panwaslu kecamatan yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. (Bukti T.13 dan Bukti T.14); g. Bahwa Pada tanggal 28 s.d. 30 September 2022, Para Teradu melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak (Bukti T.15); h. Bahwa selanjutnya setelah Para Teradu melakukan penelitian administrasi, dalam hal belum terpenuhinya jumlah kuota Keterpenuhan keterwakilan Perempuan (30%) sebagaimana dijelaskan pada Sub bagian C Perpanjangan Masa Perpanjangan, poin 1 huruf a dan c. Sebanyak 27 (Dua Puluh) Kecamatan dari 28 (Dua Puluh Depalan) Kecamatan Maka Teradu Melakukan Perpanjangan Pendaftaran melalui Mengumumkan Masa Perpanjangan Pendaftaran Nomor: 010/KP.01.00/BT.01/09/2022 (Bukti T.16). Pada tanggal 1 Oktober 2022, Teradu melakukan Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Website dan media sosial resmi Bawaslu Lebak (Bukti T.17); i. Bahwa Pada tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.18); j. Bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, penelitian administrasi dilakukan terhapap berkas pendafataran sebanyak 538 (Limaratus tiga puluh delapan) pendaftar. Hasil penelitian administrasi yang dinyatakan lengkap atau memenuhi persyaratan berjumlah 511 (Lima ratus sebelas) orang. (Bukti T.15); k. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.20 dan Bukti T.21); l. Bahwa pada tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2022, Teradu Dalam rangka partisipasi lembaga, penggiat pemilu dan masyarakat, Teradu membuka tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan terkait pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (Bukti T.22) yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu Lebak (Bukti T.23); m. Bahwa Para Teradu melakukan Pelaksanaan tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 16 Oktober 2022 bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada pelaksanaan tes CAT dibagi menjadi 5 (Lima) Sesi, pada hari Sabtu dilaksanakan 3 (Tiga) Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib, Sesi III dimulai Pukul 13.00 s.d 15.00 Wib dan dihari minggu dilaksanakan 2 Sesi. Sesi I dimulai Pukul 08.00 s.d 09. 30 Wib, Sesi II dimulai Pukul 10.00 s.d 11. 30 Wib (Bukti T.24), dari 511 (Limaratus sebelas) orang peserta tes tertulis CAT, sebanyak 56 (Lima puluh enam) orang peserta tes yang tidak hadir atau tidak mengikuti tes tertulis CAT (Bukti T.25); n. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 17 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti T.26), Teradu mengumumkan calon panwaslu kecamatan yang dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya berdasarkan hasil tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan (Bukti T.27) yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak (Bukti T.28); o. Bahwa Para Teradu melakukan tahapan tes wawancara dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 23 Oktober 2022, di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak tanggal 20 Oktober 2022 dan di Sekretariat Gakkumdu pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2022 (Bukti T.29). Adapun peserta yang mengikuti tes wawancara sebanyak 167 orang. (Bukti T.30); p. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih. (Bukti T.31). Teradu mengumumkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Nomor: 046/KP.01.00/10/2022 pada tanggal 26 Oktober 2022. (Bukti T.32). Dalam mengumumkan Panwaslu Kecamatan Terpilih , Teradu mengumumkan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak dan media lainnya. (Bukti T.33); q. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan penetapan anggota Panwaslu kecamatan pada hari Jum’at s.d. sabtu pada tanggal 28 s.d. 29 Oktober Tahun 2022 Di Aula Multatuli Pemda Lebak (Bukti T.34). Dari 84 (Delapan Puluh Empat) anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus, sebanyak 79 (Tujuh Puluh Sembilan) orang calon anggota Panwaslu Kecamatan dilantik oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.35), selanjutnya Teradu melaksanakan Pembekalan kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik, dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang; 4. Bahwa selanjutnya terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah Meloloskan Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak sebanyak 17 (tujuh belas) orang sebagaimana tersebut diatas, yang diduga masih memiliki Jabatan di Pemerintahan atau bekerja diprofesi lain setelah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) alias double job adalah TIDAK BENAR;- 5. Bahwa Para Teradu dalam menerima peserta Pemilihan Calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak adalah berpedoman pada UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dimana syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; e. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; f. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. g. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan h. Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan; i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; j. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; m. Bersedia bekerja penuh waktu; n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan Pemilihan q. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 6. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya membuka seluas-luasnya pada masyarakat Kabupaten Lebak untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta untuk mengikuti pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, termasuk ke 17 (Tujuh Belas) orang yang disebutkan oleh Pengadu; - 7. Bahwa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, ke 17 (tujuh belas) orang yang disebutkan oleh Pengadu, Teradu dalam memastikan persyaratan tersebut dengan melengkapi berkas administrasi diantaranya: • Surat Pengunduran Diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Pendamping PKH sejumlah 5 (lima) orang, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sejumlah 5 (lima) orang sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa (Perades) sejumlah 1 (satu) orang; • Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya yang bekerja sebagai Guru Honorer sejumlah 3 (tiga) orang dan PPPK sejumlah 3 (tiga) orang. Serta tidak ditemukan oleh Para Teradu bagi Mereka halangan untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak (Bukti T.13); 8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a jo Pasal 6 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan: “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah”, selanjutnya “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK”; Selanjutnya dalam Pasal 13 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan: “Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi”; 9. Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut dan telaah dokumen persyaratan, Para Teradu berpendapat Pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, dan Pendamping Sosial PKH bagi ke 14 (empat belas) orang tersebut tidak ditemukan status pekerjaan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terkecuali ke 3 (tiga) orang sebagai PPPK dan hanya status pekerjaan saja sebagai ASN namun tidak masuk dalam kategori memiliki Jabatan di Pemerintahan secara struktural, maka pada saat mendaftarkan diri secara administrasi tidak mewajibkan Mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, Pendamping Sosial PKH dan PPPK pada saat awal pendaftaran, disamping Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 yang menjadi pegangan Para Teradu tidak mengatur untuk kategori Pekerjaan ke 17 (Tujuh Belas) orang yang disebut Pengadu tersebut harus diawali membuat surat keterangan pengunduran diri dari instansi/profesi awal Mereka bekerja; 10. Bahwa dalam perjalanannya ke 17 (tujuh belas) orang sebagaimana disebut oleh Pengadu, dinyatakan lolos sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No. 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022, tentunya sudah mengalami fase yang telah diatur dalam Perubahan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 dari mulai seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, Tes tulis dengan metode CAT, sampai dengan tes wawancara; 11. Bahwa Para Teradu memahami betul terdapat persyaratan calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang dinyatakan “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 huruf m UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada saat pendaftaran para peserta yang mendaftarkan diri diwajibkan membuat dan menandatangani pernyataan tersebut diatas meterai 10.000 termasuk ke 17 (tujuh belas) orang yang disebut oleh Pengadu. Selanjutnya tafsir/penjelasan “bersedia bekerja penuh waktu” dalam UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak bekerja pada profesi lainya selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dilarang bekerja pada profesi lainya; 12. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut, pada saat proses tes wawancara ke 17 (tujuh belas) orang yang disebut dalam aduan Pengadu yakni: a. Hilah Fatahilah, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak; b. Juli, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak; c. Muhammad Zaenuri, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak; d. Abdulloh, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak; e. Imam Nurhakim, merupakan Pendamping PKH Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak; f. Naryudin, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak; g. Umar Hidayat, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak; h. Udin Syahrudin, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak; i. Ikwat, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak; j. Beni Rahmatullah, merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak; k. Hambali, merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang (Parades) Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak; l. Lalang Ganda Sukmaya, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten Lebak; m. Dadang Hidayat, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten Lebak; n. Akhmad Fatkhul Choir, merupakan Guru Honorer di wilayah Kabupaten Lebak; o. Muhamad Rodin, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak; p. Ahmad Solahudin, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak; q. Uung Abdul aziz, merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Pandeglang; Benar berdasarkan dokumen yang dimiliki Para Teradu, peserta yang masuk dalam kategori bekerja pada profesi lainnya yakni 5 (lima) orang bekerja sebagai Pendamping PKH, 5 (lima) orang sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), 3 (tiga) orang bekerja sebagai Guru Honorer, 1 (satu) orang sebagai Perangkat Desa, dan 3 (tiga) orang sebagai PPPK. Selanjutnya dalam tes wawancara Para Teradu bertanya kepada seluruh peserta yang lolos dalam 6 (enam) besar dan memiliki profesi lain termasuk kepada 17 (tujuh belas) orang tersebut salah satunya jika terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan (Panwascam) apakah bersedia untuk mengundurkan diri dan atau cuti dari pekerjaan sebelumnya yakni sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, Pendamping Sosial PKH, dan PPPK? Mengingat terdapat persyaratan “bersedia bekerja penuh waktu”, Mereka menjawab siap “bersedia” dan dibuktikan dengan melampirkan pernyataan siap bekerja penuh waktu. (Bukti T.14); 13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan: • Syarat Administrasi terpenuhi sesuai UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Sayarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan; • Hasil tes tertulis CAT; (Bukti T.27). • Hasil Wawancara; • Telah menyerahkan Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; (Bukti T.14) • Dalam Peraturan Perundang Undangan Pemilihan Umum Tidak ada larangan terhadap profesi seperti Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Perangkat Desa dan Guru Honorer untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait: - Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dan - Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada Etik Profesi adalah Peraturan internal yang tidak di Undangkan dalam Lembaran Negara/Berita Negara RI sehingga aturan tersebut tidak mengikat kepada Badan Pengawas Pemilu, sebagaimana: - “Diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi, maka setiap orang dianggap mengetahuinya dan secara sah berlaku dan mengikat untuk umum” (Maria Farida Indrati, ilmu perundang-undangan, halaman 39)” - “Daya ikat suatu peraturan lahir Ketika suatu peraturan itu telah diundangkan, karena pengundangan merupakan bentuk pengakuan terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri” (Andi Yuliani, Daya ikat pengundangan perundang undangan, jurnal legislasi Indonesia Vol. 14 No. 04-Desember 2017 Halaman 433). - “Setelah suatu peraturan diundangkan maka berlaku fiksi hukum yang menyatakan indereen wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang). (Agus Surono Fiksi Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Agus Surono Cet. 1 - Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, 2013 viii + 162 hlm. B5) Oleh karena peraturan-peraturan tersebut (Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021) tidak diundangkan maka tidak mengikat secara umum termasuk tidak mengikat kepada Bawaslu secara langsung dan seketika. Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Lebak hanya terikat kepada aturan : UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Perbawaslu No.19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; dan Keputusan Ketua Bawaslu RI No.354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Quad non Perdirjen Nomor 01/LJS/08/2018 dan Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021 berlaku pada pendaftar Panwaslu Kecamatan Khususnya di Bawaslu Kabupaten Lebak, maka Bawaslu Kabupaten Lebak telah meminta kepada pendaftar Panwaslu Kecamatan tersebut untuk membuat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. (Bukti T.14). 14. Dari seluruh proses yang telah ditempuh termasuk hasil tes tulis dengan metode CAT, keluarlah pengumuman yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak dengan No. 046/KP.01.00/BT.01/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang berisikan 84 (Delapan puluh empat) orang yang dinyatakan lulus sebagai Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, termasuk didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) orang tersebut yakni: a. Hilah Fatahilah, lolos menjadi Panwascam Cilograng Kabupaten Lebak; b. Juli, lolos menjadi Panwascam Gunung Kencana Kabupaten Lebak; c. Muhammad Zaenuri, lolos menjadi Panwascam Sobang Kabupaten Lebak; d. Abdulloh, lolos menjadi Panwascam Lebak Gedong Kabupaten Lebak; e. Imam Nurhakim, lolos menjadi Panwascam Maja Kabupaten Lebak; f. Naryudin, lolos menjadi Panwascam Cibeber Kabupaten Lebak; g. Umar Hidayat, lolos menjadi Panwascam Cileles Kabupaten Lebak; h. Udin Syahrudin, lolos menjadi Panwascam Cimarga Kabupaten Lebak; i. Ikwat, lolos menjadi Panwascam Leuwidamar Kabupaten Lebak; j. Beni Rahmatullah, lolos menjadi Panwascam Panggarangan Kabupaten Lebak; k. Hambali, lolos menjadi Panwascam Gunungkencana Kabupaten Lebak; l. Lalang Ganda Sukmaya, lolos menjadi Panwascam Cijaku Kabupaten Lebak; m. Dadang Hidayat, lolos menjadi Panwascam Banjarsari Kabupaten Lebak; n. Akhmad Fatkhul Choir, lolos menjadi Panwascam Cijaku Kabupaten Lebak; o. Muhamad Rodin, lolos menjadi Panwascam Wanasalam Kabupaten Lebak; p. Ahmad Solahudin, lolos menjadi Panwascam Cikulur Kabupaten Lebak; q. Uung Abdul Aziz, lolos menjadi Panwascam Banjarsari Kabupaten Lebak; 15. Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, untuk memastikan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang sudah ditetapkan agar siap bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi lain, maka Para Teradu meminta kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang sudah ditetapkan termasuk ke 17 (Tujuh belas) orang tersebut untuk terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi, diantaranya; a. Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN/P3K. b. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades). Dan c. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya Para Teradu mengharuskan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang sudah ditetapkan untuk membawa kelengkapan administrasi yang bersangkutan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak s.d. Tanggal 27 Oktober 2022, dan jika yang bersangkutan keberatan dengan hal tersebut maka yang bersangkutan ditangguhkan pelantikan dan pengambilan sumpahnya dan akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan peraturan yang berlaku; (Bukti T.13, Bukti T. 14 dan Bukti T.36) 16. Bahwa Para Teradu menerima dokumen Surat Pengunduran diri Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih yang berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, dan PPPK pada tanggal 27 Oktober 2022. (Bukti T.37), namun Sdr Hilah Fatahilah, Sdr. Juli, Sdr. Muhammad Zaenuri, Sdr. Abdulloh dan Sdr. Imam Nurhakim masing-masing sebagai Pendamping Keluarga Harapan (PKH), sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022 belum menyerahkan dokumen pengunduran diri dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH); 17. Bahwa Para Teradu melakukan Pelantikan dan Pembekalan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada hari Jum’at s.d. sabtu tanggal 28 s.d. 29 Oktober Tahun 2022 di Aula Multatuli Pemda Lebak. Berdasarkan absensi kehadiran dari 84 (Delapan puluh empat) orang yang dilantik, ada 5 (Lima) orang tidak hadir dalam Pelantikan yakni Sdr Hilal Fatahilah, Sdr. Juli, Sdr. Muhammad Zaenuri, Sdr. Abdulloh dan Sdr. Imam Nurhakim dengan alasan belum melengkapi berkas administrasi yang diminta Oleh Teradu. 5 (Lima) Orang tersebut merupakan Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan berprofesi sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). (Bukti T.35); 18. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2022 Pukul 11.43 WIB kelengkapan administrasi Surat pengunduran diri dari PKH atas nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad Zaenuri disampaikan ke Para Teradu oleh Sdr. Muhamad Zaenuri melalui Staf Para Teradu atas nama Nida Amalia Putri melalui personal chat. Pukul 13.39 WIB, kemudian Sdr. Muhamad Zaenuri menyerahkan dokumen hardcopy kelengkapan administrasi pengunduran diri dari PKH (untuk dirinya dan 4 (empat) orang lainnya) di Hotel Horison - Serang (Bukti T.38). Diwaktu yang bersamaan, 4 (empat) Orang Panwaslu kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, dan Muhamad Zaenuri hadir dan mendatangi tempat kegiatan pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan di Hotel Horison akan tetapi yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pembekalan karena belum dilakukan pelantikan. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Juli tidak hadir di Hotel Horison dikarenakan sakit berdasarkan keterangan Sdr. Muhamad Zaenuri; 19. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Para Teradu melakukan Rapat Pleno pukul 19.00-19.30 WIB perihal menyikapi 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan yang tidak menghadiri Pelantikan, Rapat Pleno yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak menguraikan bahwa Para Teradu akan mengundang 5 Orang tersebut pada tanggal 29 Oktober 2022 pada pukul 13.30 WIB dengan agenda Pelantikan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.39). Undangan untuk pelantikan 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad Zaenuri disampaikan melalui WAG oleh Nida Amalia Putri (staf Bawaslu Kabupaten Lebak) pada pukul 11.09 WIB dan secara personal Chat pada pukul 11.10 WIB ( Bukti T.40); 20. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Pelantikan terhadap 5 orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam surat undangan yaitu Pukul 13.30 WIB, sampai dengan pukul 18.00 WIB yang bersangkutan tidak menghadiri undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. (Bukti T.41). Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, dengan hasil Pleno memutuskan untuk melakukan Klarifikasi perihal ketidakhadiran Pelantikan Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, kepada 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan Terundang untuk menghadiri undangan pelantikan Panwascam. (Bukti T.42); 21. Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan diundang untuk dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Lebak oleh Teradu terkait ketidak hadirannya pada tanggal 29 Oktober 2022. Hingga pukul 12.00 WIB, 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan tidak menghadiri Undangan Klarifikasi. (Bukti T.43). Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, 3 dari 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lebak atas nama Juli, Imam Nurhakim, dan Abdullah dengan maksud tujuan untuk mengambil kembali berkas kelengkapan administrasi berupa surat pengunduran diri dari PKH serta mencabut berkas untuk 5 orang tersebut. Staf Bawaslu Kabupaten Lebak (Nida Amalia Putri) memberikan Dokumen kepada 3 orang tersebut dan yang bersangkutan menolak untuk menandatangani tanda terima penyerahan dokumen. (Bukti T.44); 22. Bahwa pada tanggal 4 November 2022 Para Teradu menggelar rapat pleno untuk mengganti 5 orang Panwaslu Kecamatan yang telah ditetapkan atas nama Juli, Abdullah, Hilah Fathilah, Imam Nurhakim, Muhamad Zaenuri dengan hasil pleno yaitu Membatalkan dan mengganti Surat Keputusan Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.45 dan Bukti T.46), pengganti nama-nama Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih tersebut adalah sebagai berikut: a. Hilah Fatahilah sebagai Panwaslu Kecamatan Cilograng diganti dengan SUHANDI; b. Juli sebagai Panwaslu Kecamatan Gunungkencana diganti dengan ANDRI HENDRIYANA; c. Muhammad Zaenuri sebagai Panwaslu Kecamatan Sobang diganti dengan CHOLIQUL INSAN ; d. Abdulloh sebagai Panwaslu Kecamatan Lebak Gedong diganti dengan MUHAMMAD ABDUL HAK; e. Imam Nurhakim sebagai Panwaslu Kecamatan Maja diganti dengan JAJULI; Para Pengganti tersebut telah dilakukan pelantikan oleh Para Teradu pada tanggal 9 November 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak; 23. Bahwa diluar dari pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, karena menyinggung nama Hambali, Peserta No.19715 lolos sebagai Panwaslu Kecamatan Gunung Kencana, dimana saat dinyatakan terpilih sebagai Panwascam berprofesi sebagai Perangkat Desa (Prades), pada tanggal 27 Oktober 2022 telah mengirim surat Pengunduran diri sebagai Perangkat Desa. (Bukti T.47), dan pada akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan pelantikan sebagai Panwascam, namun yang bersangkutan pada tangal 29 Oktober 2022 mengajukan surat Pengunduran diri sebagai Panwascam terpilih, karena telah mengundurkan diri, maka Para Teradu pada tanggal 4 November 2022 melakukan Rapat Pleno untuk menggantikan yang bersangkutan, sebagai pengganti Hambali ditetapkan adalah Sdr. MITHA, dan Sdr. MITHA telah dilakukan pelantikan oleh PARA TERADU pada tanggal 9 November 2022; 24. Bahwa diluar dari pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, karena menyinggung nama Muhamad Rodin yang merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Lebak dan telah ditetapkan sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan Wanasalam, pada tanggal 27 Oktober 2022 telah mengirim surat Pengunduran diri sebagai Panwaslu Kecamatan. (Bukti T.48), dan pada akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan pergantian sebagai anggota Panwascam, sebagai pengganti Muhamad Rodin ditetapkan adalah Sdr. Agus Sallabi Firdaus, dan Sdr. Agus Sallabi Firdaus telah dilakukan pelantikan oleh PARA TERADU pada tanggal 28 Oktober 2022; 25. Bahwa diluar dari pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, karena menyinggung nama Uung Abdul Aziz yang merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Pandeglang dan telah ditetapkan sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan Banjarsari, pada tanggal 10 Desember 2022 telah mengirim surat Pengunduran diri sebagai Panwaslu Kecamatan Banjarsari. (Bukti T.49), dan sedang diproses oleh PARA TERADU; 26. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidaklah benar Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terpilih sebayak 84 (Delapan Puluh Empat) orang se Kabupaten Lebak yang telah dilantik memiliki Profesi lainya selain sebagai anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) mengingat Mereka yang terikat dengan pekerjaan lainya secara administrasi diharuskan untuk menyerahkan: a. Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN/P3K. b. Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa (Prades). Dan c. Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya 27. Bahwa dari 17 (Tujuh Belas) Nama yang didalilkan oleh Pengadu, saat ini 8 (Delapan) Nama tersebut bukanlah Anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak, Adapun yang menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lebak dari 17 (Tujuh Belas) Nama tersebut hanya 9 (Sembilan) Nama dan telah melengkapi syarat kelengkapan sebagaimana ketentuan: 1. Naryudin Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cibeber; 2. Umar Hidayat Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cileles; 3. Udin Syahrudin Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cimarga; 4. Ikwat Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Pendamping Desa (PLD) Kecamatan Leuwidamar; 5. Beni Rahmatullah Sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Pendamping Desa (PLD) Kecamatan Panggarangan; 6. Lalang Ganda Sukmaya Sudah menyerahkan surat izin dari atasan langsung; 7. Dadang Hidayat Sudah menyerahkan surat izin dari atasan langsung; 8. Akhmad Fatkhul Choir Sudah menyerahkan surat izin dari atasan langsung; 9. Ahmad Solahudin Sudah menyerahkan surat pernyataan pengajuan cuti. Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilihan Umum pada proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 dan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Tahun 2024 serta telah sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel; [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] Petitum Para Teradu Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022. Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-Odong Hudori selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Teradu II-Ade Jurkoni, Teradu III-Deni Wahyudin, Teradu IV-Asep Saepudin, dan Teradu V- Deden Moch. Adnan Jaelani, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak; Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo etbono). [2.5.2] Petitum Para Teradu Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-Deni Wahyudin selaku Ketua Pokja merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Teradu III-Odong Hudori, Teradu IV-Asep Saepudin, Teradu V-Ade Jurkoni, Teradu VI-Deden Moch. Adnan Jaelani, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak dan Teradu II- Mutagien Selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak (Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak); Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo etbono) [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Para Teradu Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022. Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI BUKTI T-1 SK Anggota Bawaslu Kab. Lebak; T-2 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; T-3 Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; T-4 BA Pleno Pembentukan Pokja; T-5 SK Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan; T-6 Pengumam Pendaftaran; T-7 Screenshot Pengumuman; T-8 Surat Pemberitahuan Pengumuman Kepada Kecamatan Se Kabupaten Lebak; T-9 Dokumentasi Penyebarluasan Informasi berupa Spanduk; T-10 Dokumentasi Pendaftaran; T-11 Buku Pendaftaran; T-12 Daftar Ceklis Penerimaan Berkas Pendaftaran dan Izin atasn langsung; T-13 Surat Pernyataan dari pendaftar (Siap bekerja penuh waktu); T.14 berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas; T.15 Pengumuman Perpanjangan; T.16 Dokumentasi Pengumuman; T.17 Buku Penerimaan Pendaftar Perpanjangan; T.18 Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas; T.19 Pengumuman Hasil Administrasi; T.20 Dokumentasi Pengumuman Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi; T.21 Formulir Tanggapan; T.22 Dokumentasi Pengumuman Tanggapan/Masukan Masyarakat; KODE NAMA BUKTI BUKTI T.23 Jadwal tes tertulis; T.24 Daftar hadir pelakasanaan Tes Tertulis; T.25 Pengumuman Hasil Tes Tertulis; T.26 Rekapitulasi Nilai Tes Tertulis dari Bawaslu Provinsi Banten; T.27 Dokumentasi Pengumuman Hasil Tes Tertulis; T.28 Jadwal Pelaksaan Tes Wawancara; T.29 Daftar Hadir Pelaksanaan Tes Wawancara; T.30 BA Pleno Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Lebak; T.31 Pengumumuman Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak; T.32 Dokumentasi Pengumuman Nama-nama terpilih calon anggota Panwaslu Kecamatan; T.33 Undangan Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; T.34 Daftar Hadir Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; T.35 Percakapan bukti Permintaan melengkapi administrasi Panwaslu Kecamatan pra pelantikan; T.36 Bukti Penerimaan berkas kelengkapan administrasi anggota Panwaslu Kecamatan pra pelantikan (11 orang teradu); T.37 Berkas Pengunduran diri 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang belum melengkapi berkas administrasi; T.38 BA Pleno Pelantikan susulan; T.39 Surat Undangan Pelantikan; T.40 Daftar hadir pelantikan susulan; T.41 BA Pleno untuk dilakukan Klarifikasi; T.42 Undangan Klarifikasi 5 Orang calon anggota panwaslu kecamatan; T.43 Dokumentasi Pencabutan berkas 5 Orang; T.44 BA Pleno Penggantian Surat Keputusan Penetapan nama- nama terpilih Panwaslu Kecamatan; T.45 SK Pengganti Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan; T.46 Pengunduran diri Hambali; [2.6.2] Bukti Para Teradu Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI BUKTI T-1 SK Anggota Bawaslu Kab. Lebak; T-2 SK Korsek Bawaslu Kab. Lebak; T-3 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; T-4 Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; T-5 BA Pleno Pembentukan Pokja; T-6 SK Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan; KODE NAMA BUKTI BUKTI T-7 Pengumuman Pendaftaran; T-8 Screenshot Pengumuman; T-9 Surat Pemberitahuan Pengumuman Kepada Kecamatan Se Kabupaten Lebak; T-10 Dokumentasi Penyebarluasan Informasi berupa Spanduk; T-11 Dokumentasi Pendaftaran; T-12 Buku Pendaftaran; T-13 Daftar Ceklis Penerimaan Berkas Pendaftaran dan Izin atasan langsung; T.14 Surat Pernyataan dari pendaftar (Siap bekerja penuh waktu); T.15 berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas; T.16 Pengumuman Perpanjangan; T.17 Screenshot Pengumuman; T.18 Buku Penerimaan Pendaftar Perpanjangan; T.19 berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas; T.20 Pengumuman Hasil Administrasi ; T.21 Screenshot Pengumuman Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi; T.22 Formulir Tanggapan; T.23 Screenshot Pengumuman Tanggapan/Masukan Masyarakat; T.24 Jadwal tes tertulis; T.25 Daftar hadir pelakasanaan Tes Tertulis; T.26 Pengumuman Hasil Tes Tertulis; T.27 Rekapitulasi Nilai Tes Tertulis dari Bawaslu Provinsi Banten; T.28 Pengumuman Hasil Tes Tertulis; T.29 Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara; T.30 Daftar Hadir Pelaksanaan Tes Wawancara; T.31 BA Pleno Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Lebak; T.32 Pengumuman Nama-Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih Oleh Bawaslu Kabupaten Lebak; T.33 Dokumentasi Pengumuman Nama-nama terpilih calon anggota Panwaslu Kecamatan; T.34 Undangan Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; T.35 Daftar Hadir Pelantikan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; T.36 Percakapan bukti Permintaan melengkapi administrasi Panwaslu Kecamatan pra pelantikan; T.37 Bukti Penerimaan berkas kelengkapan administrasi anggota Panwaslu Kecamatan pra pelantikan (17 orang teradu); T.38 Berkas Pengunduran diri 5 Orang Panwaslu Kecamatan yang belum melengkapi berkas administrasi; T.39 BA Pleno Pelantikan susulan; T.40 Surat Undangan Pelantikan; T.41 Daftar hadir pelantikan susulan; T.42 BA Pleno untuk dilakukan Klarifikasi; T.43 Undangan Klarifikasi 5 Orang calon anggota panwaslu kecamatan; T.44 Dokumentasi Pencabutan berkas 5 Orang; T.45 BA Pleno Penggantian Surat Keputusan Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan; KODE NAMA BUKTI BUKTI T.46 SK Pengganti Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan; T.47 Pengunduran diri Hambali; T.48 Surat Pengunduran diri Muhamad Rodin; T.49 Surat Pengunduran diri Uung Abdul Aziz; [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Dinas Pendidikan Provinsi Banten Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Banten selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: • Profesi Guru maupun Guru Honorer ada ketentuan jam mengajar yang harus dipenuhi dan dijalankan dalam satu hari. Maka dari itu harus hadir pada saat hari dan jam kerja karena ada kewajiban untuk mengajar. • Guru Honorer tidak boleh rangkap jabatan. • Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum menerima laporan dari atasan langsung, dalam hal ini adalah Kepala Sekolah bahwa ada guru honorer yang keluar maupun masuk pada sekolah yang dimaksud. • Surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah harus ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sebagai atasan langsung. • Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum/tidak menerima tembusan surat izin. Terkait Kepala Sekolah yang bersangkutan mengirimkan atau tidak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak mengetahui. Pihak Terkait menyatakan bahwa tembusan bersifat wajib. [2.7.2] Dinas Sosial Kabupaten Lebak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: • Terkait surat izin sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia PKH Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, bahwa dalam poin o ada pelarangan melakukan pekerjaan lain dilingkungan kementerian sosial atau diluar kementerian sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan program PKH. Berdasarkan hal tersebut izin harus dari Kemensos RI. • Dinas Sosial Kabupaten Lebak mengeluarkan surat izin karena belum mengetahui ketentuannya. • Dinas Sosial Kabupaten Lebak mengeluarkan surat izin tersebut karena pertimbangan kemanusiaan dan kesejahteraan pegawai untuk mendapat penghasilan tambahan dan tidak menjelaskan bahwa ada kode etik dari Kemensos RI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam melaksanakan seleksi penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dengan meloloskan 11 (sebelas) anggota Panwaslu Kecamatan yang memiliki jabatan lain di instansi pemerintah; [4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jujur dengan meloloskan 17 (tujuh belas) calon anggota Panwaslu Kecamatan pada seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 yang masih terdaftar di instansi pemerintah; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I dalam angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024. Pada tanggal 12 September 20222 Para Teradu melakukan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 007/RT.02/K/BT.01/09/2022 tentang Pembentukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor 024/KP.01.00/K.BT.01/09/2022 Tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Ketua, Sekretaris dan Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya Para Teradu melakukan sosialisasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui media sosial dan website Bawaslu Kabupaten Lebak serta spanduk yang disebar di 28 (dua puluh delapan ) Kecamatan di Kabupaten Lebak mulai tanggal 10 – 21 September 2022. Pada tanggal 15 s.d. 21 September 2022 Para Teradu mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak, Surat Pemberitahuan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak kepada Camat se-Kabupaten Lebak dan dengan pemasangan spanduk Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022 Para Teradu membuka Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Penerimaan pendaftaran dilakukan dengan cara diantarkan secara langsung atau melalui pos dan email resmi Bawaslu Kabupaten Lebak. Bahwa pada saat pendaftaran, berkas pendaftar disesuaikan dengan Formulir Daftar Ceklis pemeriksaan kelengkapan berkas calon Anggota Panwaslu Kecamatan, termasuk mewajibkan pendaftar melampirkan surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan pernyataan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. Pada tanggal 28 – 30 September 2022 Para Teradu melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak. Setelah melakukan penelitian terhadap Kelengkapan Berkas Pendaftar, Para Teradu menyatakan belum terpenuhinya keterwakilan Perempuan (30%) sehingga Para Teradu melakukan dan mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran melalui Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Nomor 010/KP.01.00/BT.01/09/2022 tertanggal tanggal 1 Oktober 2022 dan pada tanggal 2 – 8 Oktober 2022 perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya pada tanggal 9 – 11 Oktober 2022 Para Teradu melakukan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terhadap 538 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan) pendaftar dan menyatakan 511 (Lima Ratus Sebelas) lulus seleksi administrasi. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2022 Para Teradu mengumumkan hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak. Pada tanggal 12 – 18 Oktober 2022 Para Teradu membuka tanggapan masyarakat terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi yang diumumkan melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak. Pada tanggal 15 – 16 Oktober 2022 Para Teradu melaksanakan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bertempat di SMK Negeri 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Pada pelaksanaan tes tertulis CAT tersebut, sejumlah 56 (lima puluh enam) peserta dari 511 (lima ratus sebelas) tidak mengikuti tes tersebut. Pada tanggal 17 September 2022 Para Teradu mengumumkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Lebak. Selanjutnya Para Teradu menyelenggarakan Tes Wawancara pada tanggal 20 – 23 Oktober 2022 yang diikuti 167 (seratus enam puluh tujuh) orang peserta. Setelah melakukan tes wawancara, pada tanggal 26 Oktober 2022 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih yang kemudian diumumkan melalui website dan media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak. Pada tanggal 28 – 29 Oktober 2022 Para Teradu melakukan Pelantikan, Penetapan serta pembekalan terhadap 79 (Tujuh Puluh Sembilan) Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak benar dalil Pengadu bahwa Para Teradu Meloloskan Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Lebak sejumlah 11 (sebelas) orang yang memiliki jabatan di instansi pemerintah sebagaimana pokok aduannya. Dalam melakukan penerimaan peserta Pemilihan Calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak Para Teradu membuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk ikut dan berpartisipasi sebagai peserta dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 tentang Syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024. Bahwa berkenaan 11 (sebelas) orang yang diduga oleh pengadu rangkap jabatan, telah melengkapi syarat administrasi berupa Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Pendamping PKH sejumlah 5 (lima) orang; Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sejumlah 5 (lima) orang; dan Surat izin atasan langsung bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Perangkat Desa sejumlah 1 (satu) orang. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a jo Pasal 6 dan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Para Teradu bependapat Pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, dan Pendamping Sosial PKH tidak ditemukan status pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta hal tersebut tidak masuk dalam kategori memiliki Jabatan di Pemerintahan secara struktural. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu bependapat secara administrasi tidak mewajibkan mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Perangkat Desa, Guru Honorer, Pendamping Sosial PKH dan PPPK pada saat awal pendaftaran terhadap 11 (sebelas) orang yang diadukan. Bahwa Para Teradu mengetahui secara betul persyaratan “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” sebagaimana ketentuan dalam Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan hal tersebut Para Teradu pada saat pendaftaran para peserta yang mendaftarkan diri diwajibkan membuat dan menandatangani pernyataan tersebut termasuk 11 (sebelas) orang yang didalilkan oleh Pengadu. Selanjutnya tafsir/penjelasan “bersedia bekerja penuh waktu” dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak bekerja pada profesi lainya selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi Panwalu Kecamatan (Panwascam) dilarang bekerja pada profesi lainya. Para Teradu juga telah melakukan Tes Wawancara kepada seluruh peserta termasuk 11 (sebelas) orang yang didalilkan oleh Pengadu yakni 1) Naryudin, Peserta No. 09027 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibeber; 2) Umar Hidayat, Peserta No.20516 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cileles; 3) Udin Syahrudin, Peserta No.31426 merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cimarga; 4) Ikwat, Peserta No.09111 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan Leuwidamar; 5) Beni Rahmatullah, Peserta No.17723 merupakan Perangkat Desa (PD) di Kecamatan Panggarangan; 6) Hambali, Peserta No.19715 merupakan Kaur Keuangan Desa Ciginggang di Kecamatan Gunungkencana; 7) Hilah Fatahilah, Peserta No. 45526 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Cilograng; 8) Juli, Peserta No. 43215 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Gunungkencana; 9) Muhammad Zaenuri, Peserta No. 43328 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Lebak Gedong; 10) Abdulloh, Peserta No. 10909 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Lebak Gedong; dan 11) Imam Nurhakim, Peserta No. 43406 merupakan Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Sobang. Pada saat Tes Wawancara Para Teradu menyatakan para peserta bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia untuk mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya. Para Teradu menyatakan tindakannya sudah mempertimbangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Hasil Tes CAT dan Wawancara serta menyerahkan Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan siap Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Para Teradu menjelaskan Dalam Peraturan Perundang Undangan Pemilihan Umum Tidak ada larangan terhadap profesi seperti Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Perangkat Desa dan Guru Honorer untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Berkenaan Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada Etik Profesi Para Teradu menyatakan Peraturan internal yang tidak di Undangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara Republik Indonesia sehingga aturan tersebut tidak mengikat kepada Badan Pengawas Pemilu secara langsung dan seketika. Bahwa sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022 sebelum dilakukan pelantikan Para Teradu mewajibkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih dan ditetapkan termasuk 11 (sebelas) orang yang didalilkan Pengadu untuk melengkapi berkas administrasi berupa Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau PPPK, Pengunduran diri bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus sebagai Pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa dan Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya. Apabila yang bersangkutan keberatan dengan hal tersebut maka yang bersangkutan ditangguhkan pelantikan dan pengambilan sumpahnya serta akan ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tanggal yang sama Para Teradu menerima surat pengunduran diri sebagai Pendamping Lokal Desa PLD dari Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yakni Naryudin, Umar Hidayat, Udin Syahrudin, Ikwal dan Beni Rahmatullah yang masing-masing berprofesi sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD). Pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah dilakukan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih. Hilal Fatahilah, Juli, Muhammad Zaenuri, Abdulloh dan Imam Nurhakim menyampaikan kelengkapan administrasi Surat pengunduran diri dari PKH kepada Para Teradu. Selanjutnya Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk menyikapi 5 (lima) orang tersebut yang tidak mengikuti pelantikan. Dari hasil Rapat Pleno tersebut Para Teradu memutuskan pada tanggal 29 Oktober 2022 akan mengundang 5 (lima) orang tersebut untuk diilakukan pelantikan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 29 Oktober 2022, ke 5 (lima) orang tersebut tidak menghadiri undangan pelantikan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal yang sama, Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih atas nama Hambali yang sebelumnya berprofesi sebagai Perangkat Desa mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan kepada Para Teradu. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2022 Para Teradu melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) orang tersebut perihal ketidakhadirannya pada undangan pelantikan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 29 Oktober 2022. Pada tanggal 31 Oktober 2022 dikantor Bawaslu Kabupaten Lebak, ke 5 (lima) orang tersebut datang mengambil/menarik kembali berkas kelengkapan administrasi berupa surat pengunduran diri dari PKH yang telah disampaikan kepada Para Teradu. Bahwa pada tanggal 4 November 2022 Para Teradu menggelar Rapat Pleno membahas pergantian Anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Hilal Fatahilah, Juli, Muhammad Zaenuri, Abdulloh, Imam Nurhakim dan Hambali. Dari hasil Rapat Pleno tersebut membatalkan dan mengganti Surat Keputusan Penetapan nama- nama terpilih Panwaslu Kecamatan, yang kemudian Para Teradu melakukan pelantikan kepada para pengganti pada tanggal 9 November 2022; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II dalam angka [4.1.2], Para Teradu membantah dalil Pengadu II sesuai dengan poin [4.2.1]. Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih atas nama Lalang Ganda Sukmaya, Dadang Hidayat, Akhmad Fatkhul Choir, dan Ahmad Solahudin sudah menyerahkan syarat administrasi berupa surat izin atasan langsung untuk Lalang Ganda Sukmaya, Dadang Hidayat, Akhmad Fatkhul Choir yang masing-masing berprofesi sebagai Guru Honoerer dan Surat Pernyataan Cuti untuk Ahmad Solahudin yang berprofesi sebagai PPPK. Sedangkan Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih atas nama Muhamad Rodin yang berprofesi sebagai PPPK di Kabupaten Lebak dan Uung Abdul Aziz yang merupakan PPPK di Kabupaten Pandeglang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 27 Oktober 2022 dan 10 Desember 2022. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menetapkan 84 (delapan puluh empat) calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Lebak pada tanggal 26 Oktober 2022 melalui Surat Pengumuman Nomor 046/KP.01.00/BT.01/10/2022. Bahwa dari keseluruhan calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan, termasuk di antaranya adalah 17 (tujuh belas) orang yang diduga memiliki pekerjaan di instansi lain. Pada tanggal 27 Oktober 2022 atau satu hari sebelum dilakukan pelantikan pada tanggal 28 Oktober 2022, Para Teradu mewajibkan kepada ketujuh belas calon terpilih tersebut untuk melengkapi berkas administrasi, berupa surat cuti bagi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), surat pengunduran diri bagi yang berstatus sebagai Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), dan Perangkat Desa, serta surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya. Pada hari yang sama, yakni 27 Oktober 2022, Para Teradu menerima surat pengunduran diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari calon terpilih Anggota Panswaslu Kecamatan yakni Naryudin, Umar Hidayat, dan Udin Syahrudin yang masing-masing berprofesi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cibeber, Cileles, dan Cimarga serta Ikwat dan Beni Rahmatullah yang masing-masing berprofesi sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Leuwidamar dan Panggarangan. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan pelantikan kepada calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebak pada 28 Oktober 2022. Akan tetapi setelah dilakukan pelantikan, Anggota Panswaslu Kecamatan atas nama Hambali yang sebelumnya berprofesi sebagai Kaur Keuangan di Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana mengajukan pengunduran diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 29 Oktober 2022. Kemudian Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih atas nama Hilah Fatahilah, Juli, Muhammad Zaenuri, Abdulloh, dan Imam Nurhakim yang masing-masing berprofesi sebagai Pendamping Sosial PKH pada tanggal 31 Oktober 2022 mencabut berkas pengunduran diri sebagai Pendamping Sosial PKH yang telah diserahkan kepada Para Teradu dan menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih atas nama Lalang Ganda Sukmajaya, Dadang Hidayat, dan Akhmad Fatkhul Choir yang masing-masing berprofesi sebagai Guru Honorer telah menyerahkan kepada Para Teradu berupa Surat izin dari atasan langsung serta Ahmad Solahudin yang berstatus sebagai PPPK telah menyerahkan surat pengajuan cuti dari statusnya sebagai PPPK. Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih atas nama Muhamad Rodin dan Uung Abdul Aziz yang masing-masing berstatus sebagai PPPK, pada tanggal 27 Oktober 2022 dan 10 Desember 2022 keduanya telah mengajukan pengunduran diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat adminsitrasi mengenai keabsahan surat izin dan pengunduran diri Anggota Panwaslu Kecamatan dari profesi sebelumnya kepada instansi yang menerbitkan. Bahwa kelengkapan dokumen administrasi tersebut meliputi surat cuti bagi Anggota Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN, surat pengunduran diri Tenaga Pendamping Profesional (TPP), dan Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi lainnya. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam sidang pemeriksaan yang menjelaskan bahwa surat izin yang dikeluarkan untuk guru honorer oleh kepala sekolah yang bersangkutan wajib ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Akan tetapi, Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak menerima tembusan tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan Banten juga menjelaskan bahwa guru baik yang ASN maupun honorer mempunyai ketentuan jumlah jam mengajar dalam satu hari yang harus dipenuhi sehingga tidak memungkinkan untuk rangkap jabatan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan Surat Cuti bagi Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN, Pengunduran diri Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Surat izin dari atasan langsung bagi yang berprofesi sebagai Guru Honorer sebagai syarat administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap surat izin a quo serta mengumukannya kepada publik agar tidak menimbulkan syakwasangka di kalangan masyarakat terhadap profesionalitas kinerja penyelenggara pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan Teradu II dalam Perkara 49-PKE-DKPP/XII/2022, DKPP menilai Teradu II selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak sekaligus Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lebak memiliki tupoksi hanya memberikan pelayanan teknis dan bukan pengambil kebijakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu II dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.5] Teradu II dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I dalam Perkara Nomor 42- PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Odong Hudori, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II dalam Perkara Nomor 42- PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Ade Jurkoni, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III dalam Perkara Nomor 42- PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu I dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Deni Wahyudin, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV dalam Perkara Nomor 42- PKE-DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, Asep Saepudin, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V dalam Perkara Nomor 42- PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Deden Moch. Adnan Jaelani, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Mutagien, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I dalam Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/XII/2022 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Odong Hudori, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak; Teradu II dalam Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, Ade Jurkoni; Teradu III dalam Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu I dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022, Deni Wahyudin; Teradu IV dalam Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Asep Saepudin; dan Teradu V dalam Perkara Nomor 42- PKE-DKPP/XII/2022 dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/XII/2022, Deden Moch. Adnan Jaelani, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu II Mutagien selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak dalam Perkara Nomor 49- PKE-DKPP/XII/2022; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J.Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra.