Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 273 & 288 Tahun 2018
Ketua dan Anggota PPK Jelutung, Ketua Panwascam Jelutung
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 9 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 273/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehPara Teradu selaku Ketuadan Anggota PPK Jelutung Kota Jambiyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Para Teradu telah merubah hasil verifikasi factual calon anggota DPD hasil kerja PPS se- Kecamatan Jelutung. Setelah diperiksa oleh Pengadu selaku atasannya (Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi), Ketua PPK Jelutung mengakui perbuatannya.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian untuk Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya untuk Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Misgianto selaku Ketua merangkap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jelutung dalam Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syamsul Arip, Teradu III Sartini, masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jelutung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 288/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 273/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor 309/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 273/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : H. Abdul Rahim Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Jambi Alamat : Jl. Manado Kota Baru Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hazairin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jambi Alamat : Jl. Manado Kota Baru Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Arief Lesmana Yoga Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jambi Alamat : Jl. Manado Kota Baru Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Yatno Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jambi Alamat : Jl. Manado Kota Baru Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Muslim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Jambi Alamat : Jl. Manado Kota Baru Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu V disebut sebagai-------para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1 Nama Misgianto : Pekerjaan/Lembaga Ketua PPK Jelutung : Alamat : Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama Syamsul Arip : Pekerjaan/Lembaga AnggotaPPK Jelutung : Alamat : Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama Sartini : Pekerjaan/Lembaga Anggota PPK Jelutung : Alamat : Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai-----------para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 288/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU Nama : Ari Juniarman Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Jambi Alamat : Jl. Kolonel A. TarmiziKadir No. 1 RT. 012 Kel. PakuanBaruKec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2.2] TERADU Nama Arif Rahmanudin : Pekerjaan/Lembaga Ketua Panwascam Jelutung : Alamat : Jl. Guru Muchtar RT. 008 Kel. PakuanBaru, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu, para Teradu dan pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 273/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehPara Teradu selaku Ketuadan Anggota PPK Jelutung Kota Jambiyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa, Bawaslu Kota Jambi pada tanggal 13 September 2018 menyampaikan surat Rekomendasi kepada KPU Kota Jambi dengan nomor 049/Bawaslu-KT.JBI.10/HK/IX/2018 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Kode Etik; 2. Bahwa, isi Rekomendasi Bawaslu Kota Jambi tersebut menjelaskan, telah terjadi pelangggaran Kode Etik yang telah dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Jelutung, Sdr. Misgianto, SE, M.Si.Melalui surat tersebut, Ketua KPU Kota Jambi diminta untuk menindaklanjati sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Untuk menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana disebut pada point 1 dan 2, KPU Kota Jambi membalas dengan surat nomor 1200/PL.03.4- SD/1571/KPU-Kota/IX/2018 tanggal 17 September 2018, yang pada pokoknya menjelaskan kepada Bawaslu Kota Jambi bahwa KPU Kota Jambi akan melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Misgianto; 4. Selanjutnya KPU Kota Jambi melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Misgianto pada tanggal 17 September 2018 untuk dimintai keterangan; 5. Bahwa saat memberikan klarifikasi, Sdr. Misgianto mengetahui dan menyadari jika hasil verifikasi faktual bakal calon Anggota DPD yang diserahkan kepada KPU Kota Jambi pada tanggal 8 Agustus 2018, telah diubah dan sudah tidak sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS dalam Kecamatan Jelutung; 6. Bahwa Misgianto mengatakan hasil verifikasi yang benar adalah hasil verfikasi yang dilakukan oleh PPS. Selanjutnya diakui oleh Misgianto hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh PPS dikumpulkan di PPK kemudian meminta kepada Sdr. Mashuri, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) pada Kantor Camat Jelutung, untuk mengubah rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon anggota DPD An. Kemuning Gilang Pertiwi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada KPU Kota Jambi; 7. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Sdr. Misgianto tersebut tertuang dalam Hasil Klarifikasi PPK Jelutung An. Misgianto tanggal 17 September 2018; 8. Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Sdr. Misgianto, pada tanggal 18 September 2018 KPU Kota Jambi melakukan pemanggilan terhadap 7 (tujuh) orang Ketua PPS dalam Kecamatan Jelutung untuk dimintai klarifikasi dengan membawa data pembanding; 9. Dalam klarifikasi terhadap Ketua PPS se-Kecamatan Jelutung tersebut, dihadiri oleh Ketua PPS Handil Jaya, PPS Kebun Handil, PPS Payo Lebar, PPS Jelutung, PPS, Cempaka Putih dan PPS Lebak Bandung. Sedangkan Ketua PPS Talang Jauh berhalangan hadir; 10. Dari hasil klarifikasi terhadap Ketua PPS dalam Kecamatan Jelutung tersebut, didapat fakta bahwa: a. Terdapat perbedaan data pada alat kerja verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Jelutung, dengan alat kerja verifikasi faktual yang disampaikan oleh PPK Jelutung kepada KPU Kota Jambi; b. PPS tidak mengetahui bahwa hasil verifikasi faktual perbaikan terhadap dukungan bakal calon Anggota DPD telah diubah oleh PPK sebelum diserahkan kepada KPU Kota Jambi, dan dibuktikan dengan surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh seluruh Ketua PPS yang hadir; 11. Pada tanggal 19 September 2018, KPU Kota Jambi menerima surat pengunduran diri Sdr. Misgianto sebagai Anggota PPK Jelutung; 12. Pada tanggal 19 September 2018, Sdr. Mashuri mendatangi KPU Kota Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait pencatutan nama yang bersangkutan dalam permasalahan perubahan data hasil verifikasi faktual bakal calon Anggota DPD di Kecamatan Jelutung, dimana yang bersangkutan membantah bahwa dirinya telah mengubah data hasil verifikasi faktual bakal calon Anggota DPD An. Kemuning Gilang Pertiwi; 13. Bahwa pada tanggal 19 September 2018, KPU Kota Jambi juga menerima surat Ketua Bawaslu Kota Jambi Nomor 063/Bawaslu-Kt-Jbi.10/IX/2018 perihal Rekomendasi Keputusan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jambi, dengan lampiran Putusan Nomor 01/ADM/BWSL.JB-05.01/IX/2018; 14. Sehubungan dengan surat tersebut, pada tanggal 20 September 2018 sekira pukul 15.00 WIB, KPU Kota Jambi berkonsultasi ke KPU Provinsi Jambi, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, H. M. Subhan, Anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi dan Nurholik; 15. Dari hasil konsultasi tersebut, KPU Provinsi Jambi menyarankan agar KPU Kota Jambi segera melakukan Rapat Pleno untuk mengambil langkah tindak lanjut, antara lain: a. Mengubah Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD sesuai dengan Putusan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 01/ADM/BWSL.JB- 05.01/IX/2018; b. Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Misgianto kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 16. Pada tanggal 20 September 2018 pukul 20.00 WIB, KPU Kota Jambi melaksanakan Rapat Pleno untuk memutuskan langkah tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Jambi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan Putusan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jambi, dengan hasil sebagai berikut : a. Terhadap Putusan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jambi, KPU Kota Jambi memutuskan untuk mengubah keputusan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi dengan Nomor : 1) 340/PL.01.1-BA/1571/KPU-Kot/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018; 2) 344/PL.01.1-BA/1571/KPU-Kot/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018; 3) 345/PL.01.1-BA/1571/KPU-Kot/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018; 4) 347/PL.01.1-BA/1571/KPU-Kot/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018. Tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 372/PL.01.4-BA/1571/KPU-Kot/IX/2018; b. Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, KPU Kota Jambi memutuskan untuk : 1) Meneruskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Misgianto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 2) Memberhentikan sementara Sdr. Misgianto sebagai anggota PPK Jelutung Tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 373/PL.01.4-BA/1571/KPU-Kot/IX/2018; 17. Pada tanggal 22 September 2018, KPU Kota Jambi menerbitkan Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 115/HK.03.2-Kpt/1571/KPU- Kot/IX/2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jelutung Atas Nama MISGIANTO, SE pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 18. Pada tanggal 24 September 2018, KPU Kota Jambi menerima surat pribadi dari Sdr. Misgianto perihal Kronologis Verifikasi Faktual Calon DPD RI, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat akan dilaksanakan rekap hasil verifikasi faktual calon DPD, Ketua Panwascam Jelutung menyampaikan pesan dari AJ, YT dan ALY yang meminta bantuan agar calon DPD RI An. KGP di MS-kan; Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sdr. Misgianto tersebut diatas, sudah menjadi konsumsi publik, dimana media massa lokal Jambi telah memberitakan kejadian tersebut dan hingga saat ini rekan-rekan wartawan masih meminta konfirmasi kepada KPU Kota Jambi dan pihak terkait lainnya tentang perkembangan masalah tersebut. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Ketua Bawaslu Kota Jambi Nomor 049/Bawaslu- KT.JBI.10/HK/IX/2018 tanggal 13 September 2018 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Kode Etik Bukti P-2 : Surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor 1200/PL.03.4- SD/1571/KPU-Kota/IX/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Bukti P-3 : Surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor 1199/PL.03.4- SD/1571/KPU-Kota/XI/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Panggilan Klarifikasi Bukti P-4 : Hasil Klarifikasi PPK Jelutung An. Misgianto tanggal 17 September 2018 Bukti P-5 : Surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor :  1207/PL.03.4-SD/1571/KPU-Kot/IX/2018 (Ketua PPS Talang jauh)  1208/PL.03.4-SD/1571/KPU-Kot/IX/2018 (Ketua PPS Lebak Bandung)  1209/PL.03.4-SD/1571/KPU-Kot/IX/2018 (Ketua PPS Cempaka Putih)  1210/PL.03.4-SD/1571/KPU-Kot/IX/2018 (Ketua PPS Jelutung)  1211/PL.03.4-SD/1571/KPU-Kot/IX/2018 (Ketua PPS Payo Lebar)  1212/PL.03.4-SD/1571/KPU-Kot/IX/2018 (Ketua PPS Kebun Handil)  1213/PL.03.4-SD/1571/KPU-Kot/IX/2018 (Ketua PPS Handil Jaya) tanggal 18 September 2018 perihal Pemanggilan. Bukti P-6 : Daftar Hadir Ketua PPS dalam Kecamatan Jelutung tanggal 18 September 2018; Bukti P-7 : Alat kerja Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD dalam Kecamatan Jelutung dari Ketua PPS dalam Kecamatan Jelutung Bukti P-8 : Alat kerja Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD dalam Kecamatan Jelutung yang diserahkan PPK Jelutung kepada KPU Kota Jambi Bukti P-9 : Surat Pernyataan para Ketua PPS dalam Kecamatan Jelutung tanggal 18 September 2018 Bukti P-10 : Surat Sdr. Misgianto tanggal 18 September 2018 perihal Pengunduran Diri Bukti P-11 : SuratKlarifikasi Sdr.Mashuri tgl 19 September 2018 Bukti P-12 : Surat Ketua Bawaslu Kota Jambi Nomor 063/Bawaslu-Kt- Jbi.10/IX/2018 perihal Rekomendasi Keputusan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jambi, dengan lampiran Putusan Nomor 01/ADM/BWSL.JB- 05.01/IX/2018 Bukti P-13 : Photo konsultasi KPU Kota Jambi ke KPU Provinsi Jambi tanggal 20 September 2018 Bukti P-14 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 372/PL.01.4- BA/1571/KPU-Kot/IX/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Jambi Nomor 063/Bawaslu-Kt-Jbi.10/IX/2018 Bukti P-15 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 373/PL.01.4- BA/1571/KPU-Kot/IX/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Jambi Nomor 049/Bawaslu- KT.JBI.10/HK/IX/2018 Bukti P-16 : Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 115/HK.03.2- Kpt/1571/KPU-Kot/IX/2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jelutung Atas Nama MISGIANTO, SE pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti P-17 : Surat Sdr. Misgianto tanggal September 2018 perihal Kronologis Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD RI Bukti P-18 : Kliping berita [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa Pemberhentian Tetap; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah memberikan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berikut Teradu I menyampaikan jawaban dan penjelasannya  Saya selaku Ketua PPK Jelutung, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan;  Dalam permasalahan ini, saya merasa tertekan dan merasa harus segera mengakhiri permasalahan ini karena hal ini berdampak secara psikologis terhadap keluarga saya;  Saya mengakui saat itu merasa khilaf, kecewa dan khilaf dalam pelakasanaan verifikasi faktual merasa bekerja sendirian;  Saya mengetahui dan menyadari bahwa hasil verifikasi faktual bakal calon Anggota DPD yang diserahkan kepada KPU Kota Jambi pada tanggal 8 Agustus 2018, telah diubah dan sudah tidak sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS dalam Kecamatan Jelutung;  Berikut kronologis verifikasi faktual calon DPD RI:  Pada tanggal 1 Agustus 2018 PPK Jelutung mengadakan rapat kordinasi dengan Panwas Kecamatan, PPL dan PPS se-Kecamatan Jelutung;  Jumlah calon DPD RI yang diverifikasi faktual berjumlah 40 orang menyebar di 7 Kelurahan di Kecamatan Jelutung. Pada tanggal 2 Agustus 2018 s.d 5 Agustus 2018 PPK, PPS, Panwascam dan PPL melaksanakan verifikasi faktual Calon DPD RI Tahun 2019  Sesuai arahan dari PPK, maka PPS melaksanakan verifikasi faktual di wilayah kerja masing-masing dan didampingi oleh PPL;  Pelaksanaan verifikasi faktual DPD RI yang dilaksanakan berdasarkan wilayah:  Cempaka putih dilaksanakan oleh PPS Cempaka Putih dan staf panwascam  Kebun Handil dilaksanakan oleh PPS Kebun Handil dan PPL Jelutung  Handil Jaya dilaksanakan oleh PPS Handil Jaya dan PPL Kebun Handil  Payo Lebar dilaksanakan oleh PPS Payo Lebar dan Bapak Fathur (Panwascam)  Lebak Bandung dilaksanakan oleh PPS Lebak Bandung dan PPL Lebak Bandung  Jelutung dilaksanakan oleh PPS Jelutung dan Ketua Panwascam dan Ketua PPK Jelutung  Talang Jauh dilaksanakan oleh PPS Talang Jauh dan Sekretariat Panwascam Jelutung  Setelah verifikasi faktual selesai dilaksanakan oleh PPS, pada saat akan dilaksanakan rekap hasil verifikasi faktual calon DPD RI, Ketua Panwascam Jelutung menyampaikan pesan dari AJ, YT dan ALY yang meminta bantuan agar Calon DPD RI a.n KGP di MS kan. Kejadian tersebut diatas terjadi secara spontanitas tanpa ada rencana dan tidak ada politik uang. Sebagai wujud dari loyalitas PPK Kepada Komisioner KPU, maka permintaan tersebut dipenuhi.  Proses rekap yang seharusnya dikerjakan oleh PPK diambil alih oleh Ketua Panwascam Jelutung dan hasil rekapitulasi tersebut tanpa dikoreksi kembali langsung PPK kirim ke KPU Kota Jambi melalui Bapak Wahyu KPU Lewat WhatssApp.  Tanggal 24 Agustus 2018 menerima informasi adanya temuan perbedaan data verifikasi faktual DPD RI dengan rekap yang dikirimkan ke KPU dan berlanjut sampai dengan sekarang masalahnya belum selesai, tetap saja saya yang menjadi korban.  Untuk diketahui bahwa verifikasi calon DPD RI yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS Se-Kecamatan Jelutung tidak pernh dimonitor mulai dari tahap I s.d V secara langsung oleh KPU Kota Jambi.  Atas kejadian tersebut, saya atas nama pribadi meminta maaf kepada komisioner dan staf KPU serta seluruh penyelenggara pemilu tahun 2019 khususnya PPK dan PPS serta seluruh sekretariat yang terkait dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019. 2. Dalam Keterangan di persidangan Teradu II menjawab dan menjelaskan terkait perkara ini:  Saya selaku Teradu II, tidak begitu memahami persoalan ini karena tidak pernah diajak berkomunikasi oleh Teradu I. 3. Dalam Keterangan di persidangan Teradu III menjawab dan menjelaskan terkait perkara ini:  Saya tidak mengetahui persoalan ini, karena lebih terfokus pada IT DPT, karena merasa tidak ada kejelasan terkait pekerjaannya dan beban yang menumpuk, atas hal tersebut saya mengundurkan diri sebagai anggota PPK Jelutung. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. B. PERKARA NOMOR 288/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.6] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwascam Jelutung pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada 20 Agustus 2018 Bawaslu Kota Jambi menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik yakni tidak sinkronnya data hasil pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon Anggota DPD RI yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Jelutung atas nama Arif Rahmanudin dan Ketua PPK Kecamatan Jelutung atas nama Misgianto pada tanggal 3-4 Agustus 2018; 2. Pada tanggal 6 Agustus 2018 Ketua Panwaslu Kecamatan Jelutung saudara Arif Rahmanudin melaporkan hasil pengawasan verifikasi faktual tersebut dalam bentuk Form B Pengawasan dan rekapitulasi ke sekretariat Bawaslu Kota Jambi, dari laporan tersebut ditemukan Pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI atas nama Kemuning Gilang Pertiwi yaitu Mariyati, Eddy Rustandi, Dely Rafika pada data rekapan yang diserahkan PPK Jelutung kepada KPU Kota Jambi, bahwa Mariyati, Eddy Rustandi, Dely Rafika memenuhi syarat (MS) mendukung Kemuning Gilang Pertiwi. Maka dengan adanya perbedaan antara data rekapan PPK Jelutung dengan surat pernyataan dari warga tersebut, Bawaslu Kota Jambi menetapkan persoalan ini menjadi temuan dan selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Terlapor dan saksi-saksi oleh Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Jambi. Maka memang benar terjadi kesalahan rekapitulasi oleh PPK Jelutung, dan ternyata laporan pengawasan yang diberikan Arif Rahmanuddin kepada Bawaslu Kota Jambi adalah salinan yang diambil dari rekapan yang dilakukan oleh PPK Jelutung tersebut, bukan dari hasil pengawasan yang Panwaslu Kecamatan Jelutung lakukan; 3. Maka sesuai dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi memutuskan bahwa tindakan Saudara Arif Rahmanuddin melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf d, Pasal 14 huruf d, Pasal 15 huruf h. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Laporan Hasil Pengawasan Bukti P-2 : Formulir Temuan Model A.2 Bukti P-3 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Nomor 07/BA/Bawaslu-KT.JBI.10/IX/2018 Bukti P-4 : Daftar Hadir Rapat Pleno Persetujuan Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 08/BA/Bawaslu-KT.JBI.10/IX/2018 tanggal 13 September 2018 Bukti P-5 : KajianDugaan Pelanggaran Nomor 02/TM/PL/KOTA/05.01/VIII/2018 tanggal 13 September 2018 Bukti P-6 : Berita Acra Rapat Pleno Persetujuan Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 08/BA/Bawaslu-KT.JBI.10/IX/2018 tanggal 13 September 2018 Bukti P-7 : Daftar Hadir Rapat Pleno Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Nomor 07/BA/Bawaslu-KT.JBI.10/IX/2018 tanggal 23 Agustus 2018; Bukti P-8 : Laporan Pengawasan Klarifikasi dukungan calon; Bukti P-9 : Bukti Foto Verifikasi Faktual; Bukti P-10 : Bukti Foto Verifikasi Faktual; Bukti P-11 : Jumlah sampel/Pendukung dan nama-nama Sampel/Pendukung dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Kota Jambi; Bukti P-12 : Surat Pernyataan Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 2 Agustus 2018 a.n Eddy Rustandi; Bukti P-13 : Foto dan Fotokopi KTP Eddy Rustandi; Bukti P-14 : Surat Pernyataan Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 2 Agustus 2018 a.n Maryati; Bukti P-15 : Foto dan Fotokopi KTP Maryati; Bukti P-16 : Surat Pernyataan Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 2 Agustus 2018 a.n Dely Rafika; Bukti P-17 : Foto dan Fotokopi KTP Dely Rafika; Bukti P-18 : Surat Pernyataan Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 2 Agustus 2018 a.n Mega Silvira; Bukti P-19 : Surat Pernyataan Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 2 Agustus 2018 a.n Anita Soraya SDH; Bukti P-20 : Surat Pernyataan Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 2 Agustus 2018 a.n Dhika Trie Arjumanto; Bukti P-21 : Surat Pernyataan Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 2 Agustus 2018 a.n Samijo; Bukti P-22 : Surat Pernyataan Pendukung Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD 2 Agustus 2018 a.n Susiana; Bukti P-23 : Surat Pernyataan a.n M. Mahdi pada tanggal 28 Agustus 2018; Bukti P-24 : Surat Pernyataan Dessy Hariyadi pada tanggal 28 Agustus 2018; Bukti P-25 : Surat Pernyataan a.n Nuim Hayat pada tanggal 28 Agustus 2018; Bukti P-26 : Surat Pernyataan a.n Nouriyanti pada tanggal 28 Agustus 2018; Bukti P-27 : Surat Pernyataan a.n Tasbihur pada tanggal 28 Agustus 2018; Bukti P-28 : Surat Pernyataan a.n Kasnila pada tanggal 28 Agustus 2018; Bukti P-29 : Surat Pernyataan a.n Helmi Susanto pada tanggal 28 Agustus 2018; Bukti P-30 : Kelurahan Handil Jaya; Bukti P-31 : Kelurahan Jelutung; Bukti P-32 : Kelurahan Lebak Bandung; Bukti P-33 : Kelurahan Talang Jauh; Bukti P-34 : Laporan Hasil Pengawasan; Bukti P-35 : Formulir Temuan Model A.2; [2.8] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa Pemberhentian Tetap; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.9] Menimbang bahwa Teradu telah menjelaskan jawaban pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saya selaku Teradu dalam hal ini Ketua Panwascam Jelutung menjelaskan bahwa telah mengirimkan data hasil verifikasi faktual calon anggota DPD atas nama KGP, namun demikian data tersebut merupakan data hasil pengawasan sementara. kemudian data tersebut dijadikan bahan final oleh PPK Jelutung dan mengirimkannya kepada KPU Kota Jambi; 2. Saya mengakui memang telah membuatkannya, dan itu hanya sementara, kemudian memang saya akui bahwa data tersebut menjadi data akhir hasil pengawasan; 3. Beberapa kali berkoordinasi kepada PPK Jelutung, ada banyak hal yang di diskusikan, terutama terkait masalah kinerja, saya melihat bahwa ketua PPK Jelutung merasa keletihan karena bekerja sendiri dan kecewa tidak ada yang membantu, sehingga hasil data pengawasan, saya berikan kepadanya. [2.10] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PTeradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baikTeradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Para Teradu telah merubah hasil verifikasi factual calon anggota DPD hasil kerja PPS se- Kecamatan Jelutung. Setelah diperiksa oleh Pengadu selaku atasannya (Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi), Ketua PPK Jelutung mengakui perbuatannya. Atas tindakannya tersebut ketua PPK Jelutung diberhentikan sementara; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu tidak melakukan pengawasan terhadap hasil verifikasi faktual calon anggota DPD yang dilakukan oleh PPK Jelutung, dan menggunakan data dari PPK yang diduga terdapat kesalahan sebagai bahan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kota Jambi. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Sepanjang Perkara Nomor273/DKPP-PKE-VII/2018,Teradu I menjelaskan kronologis verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS, menjelang rekap hasil verifikasi faktual calon anggota DPD RI, Ketua Panwascam Jelutung menyampaikan pesan dari beberapa komisioner KPU yang meminta bantuan agar Calon anggota DPD RI atas nama Kemuning Gilang Pertiwi di MS kan. Hal tersebut diatas terjadi secara spontanitas tanpa rencana dan tidak ada praktek politik uang. Sebagai wujud loyalitas PPK kepada Komisioner KPU, maka permintaan tersebut dipenuhi. Proses rekap yang seharusnya dikerjakan oleh PPK diambil alih oleh Ketua Panwascam Jelutung. Proses dan hasil rekapitulasi dilakukan tanpa adanya koreksi. Teradu I langsung menindaklanjuti mengirimkan kepada para Pengadu melalui pesan WhatssApp. Teradu I mengetahui dan menyadari bahwa hasil verifikasi faktual bakal calon Anggota DPD yang diserahkan kepada KPU Kota Jambi pada tanggal 8 Agustus 2018, telah diubah dan tidak sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS se-Kecamatan Jelutung. Teradu II menyatakan tidak memahami persoalan ini karena tidak pernah diajak berkomunikasi oleh Teradu I. Demikian pula Teradu III menjelaskan bahwa tidak mengetahui dan memahami permasalahan ini karena lebih fokus pada tugas sinkronisasi IT DPT. [4.2.2] Sepanjang Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018. Teradu menolak tuduhan tidak melakukan pengawasan. Teradu telah melakukan pengawasan dan membuat laporan hasil pengawasan, laporan tersebut disampaikan kepada Ketua PPK Jelutung, namun demikian data yang dikirimkan kepada Ketua PPK Jelutung merupakan data sementara hasil pengawasan. Selanjutnya Ketua PPK Jelutung menindaklanjuti mengirim hasil pengawasan tersebut kepada KPU Kota Jambi. Teradu menjelaskan bahwa alasan mengirimkan data tersebut kepada Ketua PPK Jelutung karena pada saat itu, Ketua PPK Jelutung secara Psikologis terlihat tidak stabil, merasa kecewa bekerja sendirian dan keletihan sehingga Teradu sebagai kolega ingin membantunya dengan mengirimkan data tersebut. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Sepanjang Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu mengubah data hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan calon anggota DPD RI atas nama Kemuning Gilang Pertiwi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Jelutung. Teradu I mengakui perbuatannya pada saat diklarifikasi oleh KPU Kota Jambi pada 17 September 2018 dan para Pengadu memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I. Pada sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I mengakui bahwa data hasil verifikasi faktual calon anggota DPD RI Kemuning Gilang Pertiwi yang disampaikan pada tanggal 8 Agustus 2018 kepada para Pengadu, bukan merupakan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS se-Kecamatan Jelutung. Sumber data tersebut diperoleh dari Ketua Panwascam Jelutung pada tanggal 6 Agustus 2018. Teradu I juga menjelaskan bahwa Ketua Panwascam Jelutung secara lisan menyampaikan adanya permintaan komisioner KPU Kota Jambi 2013-2018, bernama Yatno dan Arif Lesmana Yoga serta komisioner Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman, agar memberikan status Memenuhi Syarat (MS) terhadap hasil verifikasi faktual calon anggota DPD RI Kemuning Gilang Pertiwi. Keterangan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu I pada bulan September 2018. Dalam persidangan keterangan lisan dan isi surat penyataan Teradu I tersebut dibantah oleh Yatno, Arif Lesmana Yoga, masing-masing anggota KPU Kota Jambi yang berposisi sebagai bagian dari para Pengadu pada Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018 dan Ari Juniarman, Ketua Bawaslu Kota Jambi yang merupakan Pengadu pada Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018. Teradu II dan Teradu III dalam persidangan memberikan penjelasan bahwa tidak mengetahui terjadinya perubahan data hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan calon anggota DPD RI Kemuning Gilang Pertiwi. Teradu I tidak pernah memberikan informasi dan membahas dalam forum rapat Panitia Pemilihan Kecamatan Jelutung. DKPP menilai Teradu I terbukti melaksanakan tugas tidak sesuai dengan prosedur kerja dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu I dengan sengaja mengabaikan data hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara se-Kecamatan Jelutung. Teradu I justru menerima dan mengirim data yang diperoleh dari Ketua Panwascam Jelutung yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai otoritas menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada PPK. Tindakan Teradu I terbukti merusak tata kelola hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 yang pada pokoknya mengatur PPS merupakan petugas verifikator dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan hasilnya disampaikan kepada PPK sebagai bahan rekapitulasi tingkat Kecamatan. Dokumen hasil verifikasi faktual oleh PPS dan dokumen rekapitulasi tingkat Kecamatan disampaikan kepada PPK sebagai alat kontrol atas otentisitas hasil verifikasi oleh PPS dan PPK. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Sikap dan tindakan Teradu I mendistorsi hasil verifikasi faktual merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu dan dapat ditindaklanjuti pertanggungjawaban pidana Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya untuk menegakkan hukum pidana Pemilu dalam persidangan Ketua Majelis dan anggota TPD memerintahkan Para Pengadu untuk melaporkan Teradu I kepada Kepolisian yang telah ditindaklanjuti dengan Laporan Nomor STPL/B/1122/XI/2018/SPKT III/Polresta Jambi tanggal 13 November 2018. Terhadap sikap dan tindakan Teradu II dan Teradu III, DKPP berpendapat bahwa alasan Teradu II dan Teradu III tidak mengetahui tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, anggota PPK mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu Ketua PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan pendapat serta saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Teradu II dan Teradu III mempunyai kewajiban etis untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan tugas ketua PPK melalui forum rapat pleno. Cara kerja sektoral Teradu II dan III hanya pada lingkup tugas divisi tidak mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial. Secara filosofis pembagian Divisi harus dipahami untuk memudahkan pelaksanaan tugas teknis Pemilu. Ketua/koordinator divisi menjadi leading sector menyusun perencanaan dan persiapan kegiatan untuk diajukan pembahasan pada forum pleno. Fokus pada tugas divisi merupakan hal yang baik, namun tidak dapat dibenarkan digunakan sebagai alasan untuk bekerja secara sektoral apalagi menghindar dari tanggungjawab kepemimpinan kolektif kolegial. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Sepanjang Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018, Pengadu dalam pengawasannya telah menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian data pengawasan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panwascam Jelutung dengan data hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS di Kecamatan Jelutung. Fakta tersebut dijadikan temuan dengan nomor registrasi 02/TM/PL/KOTA/05.01/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018. Pengadu memanggil dan memeriksa Teradu dan Ketua PPK Jelutung untuk diklarifikasi serta melakukan kajian. Hasil kajian dibahas dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 08/BA/Bawaslu-KT.JBI.10/IX/2018 tanggal 13 September 2018 yang pada pokoknya menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua PPK Jelutung dan memberhentikan sementara Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Pada sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menjelaskan bahwa telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual calon anggota DPD RI Kemuning Gilang Pertiwi di Kecamatan Jelutung. Keterangan Teradu dibuktikan dengan hasil pengawasan tanggal 6 Agustus 2018 yang juga telah disampaikan kepada Pengadu. Teradu mengakui bahwa data yang dikirimkan tersebut bukanlah hasil pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS di Kecamatan Jelutung dan juga bukan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan di Kecamatan Jelutung. Teradu membuat data hasil pengawasan sendiri dengan mengabaikan dokumen resmi yang disusun dan diterbitkan PPS, selanjutnya mengirimkan data tersebut kepada Ketua PPK Jelutung. Dalam sidang pemeriksaan, Ketua PPK Jelutung membenarkan keterangan Teradu dan dibuktikan chatting WhatsApp. DKPP menilai Teradu telah bekerja melampaui kewenangannya sebagai pengawas pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan tupoksi Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua calon anggota DPD. Sikap dan tindakan Teradu terbukti mendistorsi hasil verifikasi faktual yang merusak integritas Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya untuk menegakkan hukum pidana Pemilu dalam persidangan Ketua Majelis dan anggota TPD memerintahkan Pengadu untuk melaporkan Teradu kepada kepolisian dan telah ditindaklanjuti dengan Laporan Nomor STPL/B/1120/XI/2018/SPKT II/Polresta Jambi Tanggal 12 November 2018. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam perkara Nomor 273/DKPP-PKE- VII/2018 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu dalam perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian untuk Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018; 2. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya untuk Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Misgianto selaku Ketua merangkap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jelutung dalam Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syamsul Arip, Teradu III Sartini, masing-masing selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jelutung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Arif Rahmanudin selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Jelutung dalam Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan KPU Kota Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Kota Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu dalam Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edwar Siregar, dan Hasyim Asy’ari,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 17