Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.137/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kab. OKU
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 Desember 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Panitia Pengawas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (selanjutnya disebut Panwas Kabupaten OKU Timur) Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (selanjutnya disebut Panwascam) Se-Kabupaten OKU Timur Tahun 2017 melanggar Asas-asas Pemilu dan Prinsip-prinsip Penyelengara Pemilu, yaitu; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai Penyelengara Pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak mengumumkan proses tahapan pembentukan Panwascam di media massa baik cetak maupun elektronik serta tidak mengumumkan adanya tahapan permintaan tanggapan dan masukan masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 117 ayat (1); Pasal 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Ahmad Ghufron, Teradu II Agus Purnawan, dan Teradu III Beni Tenagus selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Anggota Panwascam yang rangkap jabatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengambil alih pelaksanaan tugas Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk memastikan Anggota Panwascam y
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 137/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
219/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Suheri
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Desa Melati Agung RT 01 RW 01,
Kecamatan Semendawai Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Timur, Provinsi Sumatera Selatan
2. Nama : Sarwani
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Ds I RT 01 RW Desa Jaya Bakti,
Kecamatan Madang Suku I Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ahmad Ghufron
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu
Martapura, Kecamatan Martapura
Kabupaten OKU Timur, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Agus Purnawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu
Martapura,Kecamatan Martapura
Kabupaten OKU Timur, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Beni Tenagus
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi
Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu
Martapura,Kecamatan Martapura
Kabupaten OKU Timur, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III
Teradu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 Desember 2017
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Panitia Pengawas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
(selanjutnya disebut Panwas Kabupaten OKU Timur) Provinsi Sumatera
Selatan, dalam rangka Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(selanjutnya disebut Panwascam) Se-Kabupaten OKU Timur Tahun 2017
melanggar Asas-asas Pemilu dan Prinsip-prinsip Penyelengara Pemilu,
yaitu; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, serta pelanggaran
terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai Penyelengara
Pemilu;
2. Bahwa Panwas Kabupaten OKU Timur dengan sengaja tidak
mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Kabupaten OKU
Timur sesuai aturan tahapan pendaftaran, administrasi, tes tertulis, dan
tahapan wawancara. Pengumuman hanya dilakukan dengan
menghubungi Calon Anggota Panwascam yang lulus administrasi.
Pengumuman tes tertulis dan tes wawancara juga hanya dilakukan
melalui short massage service (SMS), sehinga tidak ada keadilan bagi yang
tidak lulus. Hal ini menunjukan Panwas Kabupaten OKU Timur tidak
profesional, tidak transparan, tidak terbuka, serta melanggar ketentuan,
di mana pembentukan pengawas pemilu harus melibatkan partisipasi
masyarakat seluas-luasnya;
3. Bahwa tidak diumumkannya tahapan tanggapan dan masukan
masyarakat patut diduga merupakan unsur kesengajaan dengan tujuan
agar masyarakat tidak mengetahui figur Calon Anggota Panwascam
Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, anggota
Panwascam terpilih sesuai dengan Keputusan Panwas Kabupaten OKU
Timur Nomor 40/Bawaslu-Prov.SS-12/X/2017 dan Berita Acara Rapat
Pleno Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 13/Bawaslu-Prov.SS-
12/X2017 terdapat beberapa anggota Panwascam terpilih yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Panwascam karena terindikasi
sebagai; anggota dan pengurus partai politik, rangkap jabatan, domisili
ganda, pendamping desa (PD), pendamping Program Keluarga Harapan
(PKH) dan kerabat/keluarga dekat Ketua Panwas Kabupaten OKU Timur.
Nama-nama yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Edy Poniman, Panwascam Terpilih Kecamatan Belitang Madang
Raya (anggota/pengurus partai politik);
2) Aliyas Ar, Panwascam Terpilih Kecamatan Semendawai Suku III
(sekretaris desa/sekdes);
3) Widodo, Panwascam Terpilih Kecamatan Semendawai Suku III
(pendamping desa/PD);
4) Noer Hardy Setyawan, Panwascam Terpilih Kecamatan Belitang
Jaya (pendamping desa/PD);
5) Doni lrawan, Panwascam Terpilih Kecamatan Madang Suku I
(pendamping Program Keluarga Harapan/ PKH);
6) Romza, Panwascam terpilih Kecamatan Madang Suku I (domisili
ganda);
7) Wendi Sumartin, Panwascam Terpilih Kecamatan Belitang Jaya
(Majelis Permusyawaratan Desa/MPD);
8) Yoga Bona Saputra, Panwascam Terpilih Kecamatan Semendawai
Timur (domisili ganda);
9) Dodi Joni, Panwascam Terpilih Kecamatan Buay Pemuka Peliung
(kerabat/keluarga);
10) Oktamal Mahfudi, Panwascam Terpilih Kecamatan Buay Madang
Timur (kerabat/keluarga).
4. Bahwa nama-nama tersebut di atas adalah anggota Panwascam terpilih di
Kabupaten OKU Timur yang secara melawan hukum dan bertentangan
dengan Peraturan perundangan tidak sesuai syarat sebagai Pengawas
Pemilu. Panwas Kabupaten OKU Timur dengan sengaja menetapkan
nama-nama tersebut sebagai Anggota Panwascam di Kabupaten OKU
Timur Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Panwas Kabupaten OKU
Timur Nomor 40/Bawaslu.Prov.SS-12/X/2017 dan Berita Acara Rapat
Pleno Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 13/Bawaslu-Prov.SS-
12/X2017 dengan keterangan masing-masing sebagai berikut:
1) Bahwa Panwascam Belitang Madang Raya Terpilih a.n. Edy
Poniman adalah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Demokrat Kabupaten OKU Timur Masa Bhakti 2011-2017 dengan
jabatan Bendahara I sesuai dengan SK Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/DPC/1/2011 dan
selama 5 tahun terakhir belum pernah mengundurkan diri dari
kepengurusan Partai Demokrat. Akan tetapi, berdasarkan surat
keterangan (tanpa cap partai) yang ditandatangani Gumari selaku
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Periode 2011 –
2015, menyatakan bahwa Edy Poniman baru mengundurkan diri
sebagai Pengurus Partai Demokrat pada tanggal 5 Oktober 2017.
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat.
Kalaupun ada surat pengunduran diri Edy Poniman, maka harus
dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat bukan DPC Partai
Demokrat. Artinya Edy Poniman tidak memenuhi syarat sebagai
Anggota Panwascam Kabupaten OKU Timur terkait syarat
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
anggota Panwascam;
2) Bahwa Panwascam Semendawai Suku III Terpilih a.n. Aliyas adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) NIP. 190608012000701129 sebagai
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sriwangi Kecamatan Semendawai
Suku III Kabupaten OKU Timur, berdasarkan Keputusan Bupati
OKU Timur Nomor 09/KPTS/BKD II/2009 dan sampai dengan
sekarang ketika terpilih sebagai Panwascam Semendawai Suku III
yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Desa
Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III, dan sesuai aturan
perundang-undangan bahwa Mengundurkan diri jabatan politik;
jabatan di pemerintahan dan/atau di badan Badan Usaha Milik
Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai
calon Panwascam ",Sekretaris Desa adalah jabatan di Pemerintahan
Desa maka Aliyas Ar seharusnya mundur sebagai Sekretaris Desa
Sriwangi bukan hanya dengan izin atasan langsung baik Kepala
Desa maupun Camat, dengan demikian Aliyas melanggar ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan tidak memenuhi syarat
sebagai Anggota Panwascam (SK PNS dan SK Sekretaris Desa
Terlampir);
3) Bahwa Widodo Panwascam Semendawai Suku III adalah seorang
Pendamping Desa (PD) atau Tenaga Pendamping Profesional
Masyarakat Desa (TPPMD) dengan Visi Misi dan Tujuan P3MD
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta segala
peraturan turunannya Pendamping Desa (PD) dilarang rangkap
jabatan seiring pula dengan syarat sebagai anggota Panwascam
tidak boleh rangkap jabatan apalagi terhadap sumber pendanaan
yang sama dari Pemerintah serta melanggar syarat "Bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
4) Bahwa Noer Hardy Setyawan Panwascam Terpilih Kecamatan
Belitang Jaya juga merupakan seorang Pendamping Desa (PD) atau
Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) jelas
aturannya syarat Calon Anggota Panwas Kecamatan dilarang
Rangkap Jabatan, Bersedia bekerja penuh waktu, hal ini diperjelas
dengan surat Koordinator Program Provinsi Memorandum Nomor
123/KPW/LPG/P3MD/X/2017 perihal larangan rangkap Jabatan
TPPMD tanggal 31 Oktober 2017;
5) Bahwa Doni Irawan Panwascam Madang Suku I Terpilih adalah
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada prinsip sama
Pelanggaran terhadap Rangkap Jabatan karena dobel Job dengan
sumber pendanaan yang sama yaitu dana pemerintah kemudian
pelanggaran terhadap syarat calon anggota Panwascam "Bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan";
6) Bahwa Romza Panwascam Madang Suku I tidak berdomisili di
Kecamatan Madang Suku I yang bersangkutan adalah warga
Kecamatan Belitang Madang Raya Desa Tulusayu, yang
bersangkutan diduga melanggar syarat sebagai Calon Anggota
Panwascam "Berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/ kota yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, di wilayah
Kecamatan untuk Anggota Panwascam yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk;
7) Bahwa Wendi Sumartin adalah Panwascam Belitang Jaya terpilih
adalah merupakan Perangkat Pemerintah Desa sebagai anggota
Majelis Pertimbangan Desa (MPD) Desa Banjar Rejo Kecamatan
Belitang Jaya OKU Timur, sesuai ketentuan syarat Calon anggota
Panwascam "tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
Pemerintahan dan/ atau di Badan Usaha Milik Negara/ Badan
Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon Panwas
Kecamamatan' yang sumber dana yang sama dari pemerintah;
8) Bahwa Yoga Bona Saputra Panwascam Semendawai Timur tetapi
berdomisili di Kecamatan Belitang II Desa Sumber jaya dan ini
diduga melanggar ketentuan syarat sebagai Calon Anggota
Panwascam "Berdomisili di wilayah Kecamatan bersangkutan untuk
Anggota Panwas Kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk";
9) Bahwa Oktamal Mahfudi Panwascam Terpilih Kecamatan Buay
Madang Timur merupakan kerabat/keluarga dekat (Adik Kandung)
Ahmad Ghufron Ketua Panwas Kabupaten OKU Timur;
10) Bahwa Dodi Joni Panwascam terpilih Kecamatan Buay Pemuka
Peliung merupakan Kerabat/Keluarga Dekat (Adik Ipar Kandung)
Ahmad Ghufron Ketua Panwas Kabupaten OKU Timur.
5. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keputusan Panwas Kabupaten Oku Timur nomor
07/Bawaslu.Prov.SS-12/IX/2017 tentang Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Se-Kabupaten
Oku Timur;
2. Bukti P-2 : Timeline Pembentukan Panwascam dalam Rangka
Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Pileg dan
Pilpres;
3. Bukti P-3 : Keputusan Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor
31/BAWASLU-Prov.SS-12/X/2017 Tentang
Pengumuman Hasil Penilaian Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panws Kecamatan Se-Kabupaten Oku Timur;
4. Bukti P-4 : Keputusan Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor
40/BAWASLU-Prov.SS:-12/X/2017 Tentang Penetapan
Nama-Nama Anggota Panwascam Terpilih
5. Bukti P-5 : Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 33/
SK/DPP.PD /DPCI 1/2011 Tentang Reposisi Susunan
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur;
6. Bukti P-6 : Petikan Keputusan Bupati OKU timur Nomor 09
/KPTS/BKD.II.1/2009 Tentang Pengangkatan
Sekretaris Desa Menjadi PNS Daerah Kabupaten OKU
Timur;
7. Bukti P-7 : Momerandum Nomor 123/KPW/LPG/P3MD/X/217
tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Tenaga
Pendamping Profesional Masyarakat Desa dan
Pendamping Program Keluarga Harapan;
8. Bukti P-8 : Surat Keterangan Saksi a.n Gumari perihal
Permohonan
Pengunduran Diri Edy Poniman;
9. Bukti P-9 : Surat Keterangan Saksi a.n Suheri perihal Proses
PelaksanaanPembentukan Panwascam;
10. Bukti P-10 : Surat Keterangan Tertulis SAEFUDIN LATIF terkait
Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam
Kabupaten OKUTimur
11. Bukti P-11 : Surat Keterangan Tertulis PURN0M0, M terkait Proses
Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten
OKUTimur
12. Bukti P-12 : Surat Keterangan Tertulis UNTUNG SUGIANTORO
terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwas
Kecamatan Kabupaten OKUTimur;
13. Bukti P-13 : Surat Keterangan Tertulis SUJANG terkait Proses
Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten
OKU Timur
14. Bukti P-14 : Surat Keterangan Tertulis IDA YULIANTI terkait
Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam
Kabupaten OKU Timur
15. Bukti P-15 : Surat Keterangan Kesaksian RUSLAN KOMARUDIN
terkait Proses Pelaksanaan PembentukanPanwas
Kecamatan Kabupaten OKU Timur
16. Bukti P-16 : Surat Keterangan Kesaksian BURHAN terkait Proses
Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten
OKU Timur
17. Bukti P-17 : Surat Keterangan Kesaksian MUHAMMAD FIRDAUS
terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwas
Kecamatan Kabupaten OKU Timur;
18. Bukti P-18 : Surat Keterangan Kesaksian SUGENG terkait Proses
Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten
OKUTimur;
19. Bukti P-19 : Surat KeteranganKesaksian TJIK ALI terkait Proses
Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten
OKU Timur
20. Bukti P-20 : Surat KeteranganKesaksian T0RI Q terkait Proses
Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten
OKU Timur;
21. Bukti P-21 : Surat Keterangan Kesaksian Feri Sumatoyo terkait
Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam
Kabupaten OKU Timur;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat
lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 27 Desember 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu Menolak tuduhan terhadap proses tahapan
Pembentukan Panwascam yang tidak disosialisasikan dimedia massa cetak
maupun elektronik, serta menolak tuduhan atas tidak adanya tahapan
Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap figur calon
Panwascam. Yang semuanya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perbawaslu Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri;
2. Para Teradu menolak tuduhan terkait penetapan Anggota Panwascam
bermasalah yang merupakan anggota dan pengurus partai politik, rangkap
jabatan, domisili ganda, serta melakukan nepotisme dengan memasukkan
anggota keluarga dan kerabat. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun
2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri;
3. Para Teradu menolak tuduhan tidak transparan dengan menutup akses
informasi bagi peserta calon Panwascam. Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Bahwa proses pembentukan Panwascam sudah sesuai dengan Pedoman
Pelaksanaan Panwas kecamatan pada huruf (b) pendaftaran, persyaratan
dan pengumuman angka 3. Pengumuman Pendaftaran dilakukan di media
lokal setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali di 2 (dua) media yang
berbeda, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran; angka 4. Media
lokal meliputi antara lain koran, radio, website, buletin, papan pengumuman
yang ada di kantor kecamatan atau kantor sekretariat panwas
kabupaten/kota. Berdasarkan pada poin tersebut, Panwas Kabupaten Oku
Timur telah melaksanakan Pembentukan Panwas Kabupaten sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan Panwas Kecamatan. Adapun dokumen print out
proses seleksi pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur di media
massa adalah inisiatif Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam;
5. Bahwa untuk menyangkal tuduhan para Pengadu, dengan ini mengajukan
saksi sebagai berikut:
1) Edi Poniman
Bahwa pengaduan atas nama Edi Poniman tidak beralasan, karena yang
bersangkutan tidak lagi menjadi anggota kepengurusan partai politik
lebih dari 5 (lima) tahun, ini dibuktikan dengan:
a. Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :
04.11/SK/DPP.PD/DPC/XI/2011Tanggal 7 November 2011
Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrat Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan
Periode 2011 – 2016;
b. Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :
183/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 10 Oktober 2017 Tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Periode 2017 –
2022;
c. Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik sejak tahun
2011 dari Partai Demokrat;
2) Aliyas AR.
Bahwa pengaduan atas nama Aliyas AR tidak beralasan karena dalam
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri PP. No. 11 tahun 2017 tentang Karyawan, PNS dan aturan
lain tidak melarang Sekretaris Desa menjadi Penyelenggara Pemilu;
3) Widodo
Bahwa pengaduan atas nama Widodo tidak beralasan, karena untuk
pelaksanaan kontrak Pendamping Desa TA 2018 yang bersangkutan
tidak lagi sebagai Pendamping Desa, adapun pada tahun 2017 yang
bersangkutan hanya menyelesaikan tanggungjawab laporan kegiatan
dalam program PPPMD tahun anggaran 2017;
4) Noer Hardy Setiawan
Bahwa pengaduan atas nama Noer Hardy Setiawan adalah benar yang
bersangkutan adalah PPPMD, akan tetapi pengangkatan saudara Noer
Hardy Setiawan sebagai Panwascam sudah sesuai dengan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecmatan yang dikeluarkan oleh
BAWASLU Republik Indonesia yang mana tidak ada larangan bagi yang
bersangkutan untuk ikut dalam Penyenggara Pemilu;
5) Doni Irawan
Bahwa pengaduan atas nama Doni Irawan adalah benar yang
bersangkuatan adalah termasuk dalah Program Keluarga Harapan, akan
tetapi pengangkatan saudara Doni Irawan sebagai Panwascam sudah
sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecmatan
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia yang mana tidak ada
larangan bagi yang bersangkutan untuk ikut dalam Penyenggara Pemilu;
6) Romza
Bahwa pengaduan atas nama Romza tidak benar, karena yang
bersangkutan tidak memiliki identitas ganda, sesuai Suket dari
Disdukcapil OKU Timur dengan alamat Desa Mangulak RT. O1 RW. 04
Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur;
7) Wendi Sumartin
Bahwa pengaduan atas nama Wendi Sumartin tidak beralasan, karena
tidak ada aturan yang melarang anggota MPD untuk menjadi
Penyelenggara Pemilu;
8) Yoga Hona Saputra
Bahwa pengaduan atas nama Yoga Hona Saputra tidak benar, karena
yang bersangkutan tidak memiliki identitas ganda, sesuai Suket dari
Disdukcapil OKU Timur dengan alamat Desa Burnai Mulya RT. 03 RW.
02 Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur;
9) Dedi Joni
Bahwa pengaduan atas nama Dodi Joni tidak benar, karena tidak ada
anggota Panwascam dengan identitas atas nama Dodi Joni. Sedangkan
identitas yang identik yakni Dedi Joni juga tidak beralasan karena yang
bersangkutan telah mengikuti proses seleksi Panwascam sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10) Oktamal Mahfudi
Bahwa pengaduan atas nama Oktamal Mahfudi tidak beralasan karena
yang bersangkutan telah mengikuti proses seleksi Panwascam sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11) Akhmad Widodo
Bahwa pengaduan atas nama Panwas OKU Timur tidak benar karena
Panwas OKU Timur telah melaksanakan proses seleksi Pembentukan
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur telah sesuai Undang-Undang dan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam;
6. Sesuai Keterangan dan Pernyataan yang telah saksi sampaikan, maka
dengan ini Panwas Kabupaten OKU Timur menyatakan bahwa Panwas
Kabupaten OKU Timur telah melaksanakan proses seleksi pembentukan
Panwascam berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,
berpedoman asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profresionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dengan tepat dan
cermat sesuai prosedur, tahapan dan pedoman pembentukan Panwascam;
7. Panwas Kabupaten OKU Timur menolak segala tuduhan yang dilaporkan
pemohon atas nama Suheri dan Sarwani kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia;
8. Panwas Kabupaten OKU Timur dengan ini memohon kepada Yang Mulia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Reublik Inonesia untuk
membatalkan dan menolak segala tuntutan pemohon atas nama Suheri dan
Sarwani.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak aduan para Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun
2017;
2. Bukti T-2 : Berita Acara tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembentukan Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
OKU Timur tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembentukan Panwascam Sekabupaten OKU Timur;
4. Bukti T-4 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam;
5. Bukti T-5 : Berita Acara tentang Penutupan Pendaftaran Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
6. Bukti T-6 : Berita Acara tentang Penetapan Nama-Nama Pendaftaran
Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur Yang Lulus
Pemeriksaan Kelengkapan, Keabsahan dan Legalitas
Berkas dan Berhak Mengikuti Seleksi Tertulis;
7. Bukti T-7 : Pengumuman Hasil Penelitian Berks Administrasi Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
8. Bukti T-8 : Pengumuman Tanggapan Masyarakat Bagi Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
9. Bukti T-9 : Berita Acara tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Terhadap Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
10. Bukti T-10 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
010/BAWASLU.PROV.SS/TU.00.01/X/2017 Tanggal 6
Oktober 2017 tentang Ralat Pelaksanaan Tes Tertulis
Pembentukan Panwascam di Kabupaten/Kota se
Sumatera Selatan;
11. Bukti T-11 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
011/BAWASLU.PROV.SS/TU.00.01/X/2017 Tanggal 9
Oktober 2017 tentang Ralat Pelaksanaan Tes Tertulis
Pembentukan Panwascam di Kabupaten/Kota se
Sumatera Selatan;
12. Bukti T-12 : Berita Acara tentang Pelaksanaan Seleksi tertulis Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
13. Bukti T-13 : Laporan Pelaksanaan Seleksi tertulis Calon Panwascam
se-Kabupaten OKU Timur;
14. Bukti T-14 : Berita Acara tentang Penilaian Seleksi tertulis Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
15. Bukti T-15 : Berita Acara tentang Penetapan Nama-Nama Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur Yang Lulus Selekti
Tertulis dan Berhak Mengikuti Seleksi Wawancara;
16. Bukti T-16 : Pengumuman Hasil penilaian Seleksi tertulis Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
17. Bukti 17 : Laporan Pelaksanaan Tes wawancara Calon Panwascam
se-Kabupaten OKU Timur;
18. Bukti T-18 : Berita Acara tentang Penilaian Tes wawancara Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
19. Bukti T-19 : Laporan Pelaksanaan Tes wawancara Calon Panwascam
se-Kabupaten OKU Timur;
20. Bukti T-20 : Berita Acara tentang Penilaian Tes wawancara Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
21. Bukti T-21 : Laporan Pelaksanaan Tes wawancara Calon Panwascam
se-Kabupaten OKU Timur;
22. Bukti T-22 : Berita Acara tentang Penilaian Tes wawancara Calon
Panwascam se-Kabupaten OKU Timur;
23. Bukti T-23 : Berita Acara tentang Penetapan Anggota Panwascam se-
Kabupaten OKU Timur;
24. Bukti T-24 : Foto-Foto Proses Pembentukan Panwascam;
25. Bukti T-25 : Dokumen screenshot media online;
26. Bukti T-26 : Surat Pernyataan atas nama Edi Poniman;
27. Bukti T-27 : Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 04.11/SK/DPP.PD/DPC/XI/2011Tanggal 7
November 2011 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur
Provinsi Sumatera Selatan Periode 2011 – 2016;
28. Bukti T-28 : Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 183/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 10
Oktober 2017 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur
Provinsi Sumatera Selatan Periode 2017 – 2022;
29. Bukti T-29 : Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik
sejak tahun 2011 dari Partai Demokrat
30. Bukti T-30 : Berkas Pendaftaran atas nama Edi Poniman;
31. Bukti T-31 : Surat Pernyataan atas nama Aliyas AR;
32. Bukti T-32 : Surat Rekomendasi Camat Semendawai Suku III Nomor:
800/134/08.08/IX/2017 Tanggal 25 September 2017;
33. Bukti T-33 : Surat Keterangan Izin Camat Semendawai Suku III Nomor:
800/134/08.08/IX/2017 Tanggal 25 September 2017;
34. Bukti T-34 : Surat Keterangan Izin Kepala Desa Sriwangi Nomor:
140/03/2014/IX/2017 Tanggal 25 September 2017;
35. Bukti T-35 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
OKU Timur Nomor: 10/SK/PANWAS-OKUT/2015 tentang
Pengesahan / Penetapan Anggota Pengawas Pemilihan
Kecamatan se-Kabupaten OKU Timur Dalam Rangka
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur;
36. Bukti T-36 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten OKU Timur Nomor: 02/SK/PANWAS-
OKUT/2015 tentang Pengesahan / Penetapan Anggota
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten OKU
Timur Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaen tahun 2014;
37. Bukti T-37 : Surat Keterangan Izin Kepala Desa Sriwangi Nomor :
140/26/SWI/VII/2015 Tanggal 24 juli 2015;
38. Bukti T-38 : Berkas Pendaftaran atas nama Aliyas AR;
39. Bukti T-39 : Surat Pernyataan atas nama Widodo;
40. Bukti T-40 : Surat Perintah Tugas Satuan Kerja Dinas provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 414.2/SPT-07-07-
183/PPMD/2017 atas nama Widodo;
41. Bukti T-41 : Berkas Pendaftaran atas nama Widodo;
42. Bukti T-42 : Surat Pernyataan atas nama Noer Hardy Setiawan;
43. Bukti T-43 : Berkas Pendaftaran atas nama Noer Hardy Setiawan;
44. Bukti T-44 : Surat Pernyataan atas nama Doni Irawan;
45. Bukti T-45 : Berkas Pendaftaran atas nama Doni Irawan;
46. Bukti T-46 : Surat Pernyataan atas nama Romza;
47. Bukti T-47 : Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten OKU Timur Nomor: 470/16305/Dukcapil
OKUT/2017 Tanggal 29 September 2017;
48. Bukti T-48 : Berkas Pendaftaran atas nama Romza;
49. Bukti T-49 : Surat Pernyataan atas nama Wendi Sumartin;
50. Bukti 50 : Berkas Pendaftaran atas nama Wendi Sumartin;
51. Bukti T-51 : Surat Pernyataan atas nama Yoga Hona Saputra;
52. Bukti 52 : Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten OKU Timur Nomor: 470/15572/Dukcapil
OKUT/2017 Tanggal 18 September 2017;
53. Bukti T-53 : Berkas Pendaftaran atas nama Yoga Hona Saputra;
54. Bukti T-54 : Surat Pernyataan atas nama Dedi Joni;
55. Bukti T-55 : Berkas Pendaftaran atas nama Dedi Joni;
56. Bukti T-56 : Surat Pernyataan atas nama Oktamal Mahfudi;
57. Bukti T-57 : Berkas Pendaftaran atas nama Oktamal Mahfudi.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pada tanggal 27 Desember 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan DKPP mendengarkan keterangan Panwascam sebagai Pihak
Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut:
1) Irawan (Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten OKU Timur)
Pihak Terkait menyatakan bahwa Partai Demokrat berdiri di OKU Timur
dimulai tahun 2004 masih menginduk di OKU Induk. Pada tahun 2005 DPC
Demokrat sudah mendapatkan SK dari DPP sampai tahun 2010. Pada tahun
2010-2011 terjadi pergoncangan di DPC Demokrat Kabupaten OKU Timur.
Terjadi pergantian plh dari Gumari digantikan oleh Zainudin. Setelah selesai
islah maka keluar SK tangal 30 November 2010. Nama SK adalah reposisi
untuk mencapai musyawaran anak cabang. Tahun 2011 ada Muscab yang
menghasilkan SK Nomor 04/11/DPC/2011. Terjadi perubahan besar-besaran
pengurus DPC Demokrat. Edy Poniman pernah datang ke Partai dan
menanyakan keberadaan posisinya tidak menjadi pengurus partai lagi, dan
berdasarkan SK memang sudah tidak ada nama Edy Poniman. Ada SK tanggal
7 November 2011 SK Reposisi tanggal 30 Januari 2011, Setelah Muscab maka
keluar SK tanggal 7 November 2011 dan mengeluarkan Surat bahwa Edy
Poniman tidak termasuk dalam Pengurus DPC Demorat OKU Timur.
2) Aliyas AR (Anggota Panwascam Semendawai Suku III)
Pihak terkait menyatakan masih menjabat sebagai Sekretaris Desa. Pihak
terkait kurang paham mengenai bersedia mengundurkan diri apabila terpilih
dari jabatan pemerintahan. Surat pernyataannya ada mengenai hal tersebut,
tidak paham sampai jabatan apa yang diharuskan mengundurkan diri dari
jabatan pemerintahan. Pihak Terkait menyatakan bahwa SK Sekretaris Desa
ditandatangani oleh Bupati.
3) Nur Hardi Setiawan (Anggota Panwascam Belitang Jaya)
Pihak terkait menyatakan masih menjabat Pendamping Desa, hanya pada
saat proses rekrumen Panwascam Pihak terkait belum dilantik sebagai
Pendamping Desa. Pelantikan sebagi Pendamping Desa setelah dilantik
menjadi Panwascam. Pihak terkait menyatakan tetap ikut mendaftar sebagai
Panwascam karena saat itu belum menjadi Pendamping Desa. Pihak terkait
juga tidak mengetahui ada aturan yang melarang sebagi pendamping desa
mengikuti seleksi Panwascam. SK Pendamping Desa dari kementerian Desa.
Ketika Pihak terkait mengikuti seleksi Panwascam belum menjadi pendamping
desa. Kewajibannya sebagai Pendamping Desa, mempunyai jam kerja setiap
hari di kecamatan belitang mulya. Pihak terkait mengambil sikap apabila
memang tidak diperblehkan secara UU saya siap mengambil pilihan.
4) Widodo (Anggota Panwascam Semendawai Suku III)
Pihak terkait menyatakan sebagai Pendamping Desa hasil rekruitmen tahun
2015 dan berakhir per tanggal 31 Desember 2017. Pihak terkait sudah
mengambil sikap kan memilih Panwascam, tapi untuk saat ini Pihak terkait
akan menyelesaikan laporan akhir ini. Pihak terkait sudah melampirkan surat
pernyataan tidak ikut serta dalam program P3MD.
5) Doni Irawan (Anggota Panwascam Madang Suku I)
Pihak terkait menyatakan mengambil sikap jikalau untuk memilih salah satu
dari pekerjaan karena rangkap jabatan, Pihak terkait akan memilih salah satu
opsi tersebut. Kalau nanti akan terganggu proses Penyelenggara Pemilu, Pihak
Terkait akan memilih salah satu. Sehubungan dengan kepesertaan Parpol
Pihak terkait menyatakan tidak benar, Pihak terkait tidak pernah mendaftar
kepada partai manapun dan siap memberikan pernyataan
6) Wendy Sumartin (Anggota Panwascam Belitang Jaya)
Pihak terkait diduga rangkap jabatan perangkat desa Padahal secara prosedur
yang sebenarnya adalah Majelis Pertimbangan Desa yang dibentuk oleh
Peraturan Bupati. MPD merupakan mitra kerja dari Kades maupun
kepanjangan tangan dari Bupati. Kerja MPD tidak penuh waktu. Dasar Pihak
terkait mengikuti tes Panwascam karena tidak penuh waktu dan tidak
diperangkat desa, sejenis lembaga yang dibentuk oleh Bupati sebagai
pengontrol jalannya pemerintahan di Desa. SK MPD dari Bupati dan dapat
honor dari Bupati. Apabila memang benar ada aturan teknis yang tidak
diperbolehkan maka Pihak terkait bersedia mengundurkan diri dari jabatan
Majelis Pertimbangan Desa.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak
mengumumkan proses tahapan pembentukan Panwascam di media massa baik
cetak maupun elektronik serta tidak mengumumkan adanya tahapan
permintaan tanggapan dan masukan masyarakat. Selain itu, para Teradu tidak
transparan dan menutup akses informasi bagi peserta calon anggota
Panwascam. Para Teradu telah menetapkan sejumlah Anggota Panwascam di
Kabupaten OKU Timur yang bermasalah secara hukum, yaitu; 1) Edy Poniman,
Anggota Panwascam Belitang Madang Raya yang diduga terlibat partai politik
dan menjadi Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Periode
2011-2017 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor
33/SK/DPP.PD/DPC/1/2011; 2) Aliyas AR, Anggota Panwascam Semendawai
Suku III yang diduga rangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa
Sriwangi; 3) Widodo, Anggota Panwascam Semendawai Suku III yang diduga
merangkap jabatan sebagai Pendamping Desa (PD); 4) Noer Hardy Setyawan,
Anggota Panwascam Belitang Jaya yang diduga sebagai Pendamping Desa (PD);
5) Doni Irawan, Anggota Panwascam Madang Suku I yang diduga merangkap
jabatan sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH); 6) Wendi
Sumartin, Anggota Panwascam Belitang Jaya yang diduga merangkap jabatan
sebagai Majelis Pertimbangan Desa (MPD) Desa Banjar Rejo; 7) Romza, Anggota
Panwascam Madang Suku I yang diduga mempunyai domisili ganda; 8) Yoga
Bona Saputra, Anggota Panwascam Semendawai Timur yang diduga mempunyai
domisili ganda; 9) Oktamal Mahfudi, Anggota Panwascam Buay Madang Timur
yang diduga merupakan adik kandung Teradu I; dan 10) Dodi Joni, Anggota
Panwascam Kecamatan Buay Pemuka Peliung yang diduga merupakan adik ipar
Teradu I.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak
aduan Para Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para
Teradu menyatakan proses pembentukan Panwascam telah sesuai dengan
prosedur. Para Teradu menyatakan dalam setiap tahapan proses seleksi
Panwascam di Kabupaten OKU Timur sudah memedomani Peraturan Bawaslu
Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Para
Teradu juga menyatakan dalam setiap tahapan seleksi Panwascam sudah
memedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Selain itu, para Teradu menyatakan telah mengumumkan tahapan
seleksi melalu media online dan melalui baliho yang dipasang di tiap kecamatan.
Para Teradu menolak dalil para Pengadu tentang Panwascam yang diduga
bermasalah dengan alasan, yakni; Edi Poniman, tidak lagi menjadi anggota
kepengurusan partai politik lebih dari 5 (lima) tahun dibuktikan dengan SK DPP
Partai Demokrat Nomor 04.11/SK/DPP.PD/DPC/XI/2011 tanggal 7 November
2011 dan SK DPP Partai Demokrat Nomor 183/SK/DPP.PD/DPC/X/2017
tanggal 10 Oktober 2017, juga dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Pengurus DPC Partai Demokrat bahwa Edi Poniman tidak lagi menjadi anggota
partai politik sejak tahun 2011; Aliyas AR, tidak beralasan karena tidak ada
peraturan yang melarang Sekretaris Desa menjadi Penyelenggara Pemilu;
Widodo, hanya menyelesaikan tanggungjawab laporan kegiatan dalam Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPMD) Tahun Anggaran
2017 dan tidak lagi menjabat Pendamping Desa Tahun Anggaran 2018; Noer
Hardy Setiawan, Widodo dan Doni Irawan, benar bahwa 3 nama tersebut bekerja
pada PPPMD dan Program Keluarga Harapan, tetapi pengangkatan yang
bersangkutan sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwascam Kabupaten OKU Timur dan tidak ada larangan bagi yang
bersangkutan untuk ikut sebagai Penyenggara Pemilu. Selain itu, pengaduan
terhadap Wendi Sumartin juga tidak beralasan, karena tidak ada aturan yang
melarang anggota Majelis Penasehat Desa (MPD) untuk menjadi Penyelenggara
Pemilu. Selanjutnya, dalil para Pengadu kepada Romza yang diduga memiliki
identitas ganda adalah tidak benar, hal ini sesuai Surat Keterangan (Suket) dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur
dengan Alamat Desa Mangulak RT. O1 RW. 04 Kecamatan Madang Suku I
Kabupaten OKU Timur. Begitu juga dengan Yoga Hona Saputra, sesuai Suket
dari Disdukcapil Kabupaten OKU Timur dengan Alamat Desa Burnai Mulya RT.
03 RW. 02 Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur. Mengenai
Panwascam terpilih yang merupakan kerabat Teradu I yakni Dodi Joni, tidak
benar karena tidak ada anggota Panwascam dengan identitas atas nama Dodi
Joni, tapi memang terdapat identitas yang identik yaitu a.n. Dedi Joni yang telah
mengikuti proses seleksi Panwascam sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Mengenai Panwascam a.n. Oktamal Mahfudi yang diduga adik
kandung Teradu I, pengaduan tidak beralasan karena yang bersangkutan telah
mengikuti proses seleksi Panwascam sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 Desember 2017:
[4.3.1] Para Pengadu dalam pengaduannya menambahkan daftar Panwascam
yang diduga terlibat partai politik (Parpol) berdasarkan data Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol) KPU yaitu: Noer Hardy Setyawan Panwascam Belitang Jaya
diduga terlibat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Wildan Panwascam Buay
Madang diduga terlibat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Arlis
Sutanto Panwascam Belitang Madang Raya diduga terlibat Partai Gerindra;
Maidison Panwascam Belitang Madang Raya diduga terlibat Partai Persatuan
Pembangunan (PPP); Firmansyah Panwascam Buay Madang diduga terlibat PPP;
dan Sarnadi Rendra, Panwascam BP Bangsa Raja diduga terlibat PDIP.
Berdasarkan aduan tersebut, para Teradu menyerahkan alat bukti tambahan
kepada DKPP untuk menolak seluruh dalil para Pengadu. Berdasarkan alat bukti
Surat Keterangan yang ditandatangani oleh operator Sipol dan Sekretaris KPU
Kabupaten OKU Timur, Angota Panwascam a.n. Firmansyah dan Hambali tidak
terdaftar di daftar keanggotaan Sipol PPP dan Partai Hanura. Anggota
Panwascam a.n. Wildan berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI
Perjuangan Kabupaten OKU Timur Nomor 196/EX/DPC-19.15/XII/2017, dan
Angota Panwascam a.n. Sarnadi Rendra berdasarkan Surat DPC PDI Perjuangan
Kabupaten OKU Timur Nomor 197/EX/DPC-19.15/XII/2017 tidak termasuk
pengurus dan anggota partai seperti tertera dalam data Sipol, karena keduanya
sudah diberhentikan dari pengurus DPC PDI Perjuangan berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU Timur tentang
Pemberhentian Pengurus dan Anggota PDI Perjuangan pada tanggal 30 Agustus
2010. Adapun anggota Panwascam a.n. Arlis Sutanto, berdasarkan surat
pernyataan di atas meterai dan Surat Keterangan DPC Partai Gerindra
Kabupaten OKU Timur Nomor 12-004/A/DPC-GERINDRA/OKUT/2017 terbukti
tidak pernah menjadi Anggota/Pengurus Partai Gerindra. Selanjutnya, anggota
Panwascam a.n. Maidison berdasarkan surat pernyataan di atas meterai dan
Surat Keterangan DPC PPP Kabupaten OKU Timur terbukti tidak pernah menjadi
Pengurus atau Anggota PPP. Anggota Panwascam a.n Noer Hardy Setyawan
berdasarkan surat pernyataan di atas meterei menyatakan tidak pernah
mendaftarkan diri dan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai
politik manapun. Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa
dalil para Pengadu tidak terbukti.
[4.3.2] Menimbang para Pengadu mendalilkan para Teradu tidak mengumumkan
proses tahapan pembentukan Panwascam di media massa baik cetak maupun
elektronik serta tidak mengumumkan adanya tahapan permintaan tanggapan
dan masukan masyarakat, terungkap fakta dalam persidangan para Teradu
membuat pengumuman dan tahapan seleksi Panwascam se-Kabupaten OKU
Timur melalui baliho yang dipasang di 20 Kecamatan se-Kabupaten OKU Timur.
Selain itu, para Teradu juga mengumumkan tahapan seleksi Panwascam melalui
media online. Para Teradu menggunakan media online dan baliho di tiap
kecamatan karena menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran. Para Teradu
telah mengumumkan tanggapan dan masukan masyarakat melaui Surat Nomor
18/Bawaslu-Prov.SS-12/X/2017 dan hasil masukan dan tanggapan masyarakat
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor
06.01/Bawaslu-Prov.SS-12/X/2017. Terungkap fakta para Teradu dalam
mengumumkan adanya perubahan jadwal tahapan dari Bawaslu Provinsi tidak
menyampaikan surat atau pemberitahuan tertulis kepada para peserta, tetapi
hanya melalui SMS dan telepon. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu
dalam pengumuman tahapan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat diterima
secara etis, tetapi mengenai perubahan jadwal sepatutnya disampaikan secara
tertulis oleh para Teradu kepada para peserta seleksi Panwascam. Hal ini sebagai
wujud penghargaan partisipasi peserta seleksi Panwascam dan kewajiban etis
sebagai Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang terkait dengan Anggota Panwascam a.n. Edi Poniman yang
diduga menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur,
berdasarkan keterangan saksi a.n. Irawan selaku Sekretaris DPC Partai
Demokrat Kabupaten OKU Timur menyatakan bahwa alat bukti para Pengadu
yaitu SK Nomor 33/SK/DPP.PD/DPC/I/2011 yang di dalamnya tercantum nama
Edi Poniman sebagai Wakil Bendahara I, sudah diperbaharui dengan SK DPP
Partai Demokrat Nomor 04.11/SK/DPP.PD/DPC/XI/2011 tanggal 7 November
2011 yang di dalamnya tidak lagi tercantum nama Edi Poniman sebagai
Pengurus. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti SK yang disampaikan, Edi
Poniman selaku Pihak Terkait tidak terbukti sebagai anggota atau pengurus
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. DKPP berpendapat Edi
Poniman terbukti memenuhi syarat sebagai Panwascam terpilih.
[4.3.4] Menimbang terkait aduan Para Pengadu mengenai adanya dugaan
identitas ganda, yaitu Anggota Panwascam Madang Suku I, a.n. Romza dan
Anggota Panwascam Semendawai Timur a.n. Yoga Hona Saputra, DKPP
berpendapat bahwa kedua Anggota Panwascam tersebut terbukti tidak memiliki
identitas ganda. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Nomor 470/16305/Dukcapil OKUT/2017 a.n. Romza dan
Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor
470/15572/Dukcapil OKUT/2017 a.n Yoga Hona Saputra. Mengenai terpilihnya
anggota Panwascam yang merupakan kerabat Teradu I, yaitu Dedi Joni selaku
kakak ipar dan Oktamal Mahfudi selaku adik kandung, DKPP berpendapat para
Teradu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku. Selain itu Anggota Panwascam a.n. Dedi Joni dan
Oktamal Mahfudi telah mengikuti seluruh proses seleksi Panwascam sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dinyatakan memenuhi syarat
sebagai Anggota Panwascam Terpilih.
[4.3.5] Menimbang mengenai dalil para Pengadu bahwa para Teradu menetapkan
anggota Panwascam yang diduga rangkap jabatan. Dalam fakta persidangan
terungkap bahwa: (1) Pihak Terkait a.n. Aliyas AR selaku Anggota Panwascam
Semendawai Suku III mengakui masih menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Desa
Sriwangi dan menyatakan tidak memahami ada peraturan yang melarang
Panwascam tidak diperbolehkan rangkap jabatan; (2) Pihak Terkait a.n. Widodo
selaku Anggota Panwascam Semendawai Suku III mengakui masih menjabat
sebagai Pendamping Desa tetapi akan berakhir pada 31 Desember 2017 dan
tinggal menyelesaikan laporan akhir dalam Program Pendamping Desa tersebut;
(3) Pihak Terkait a.n. Noer Hardy Setyawan selaku Anggota Panwascam Belitang
Jaya mengakui masih menjadi Pendamping Desa dan menyatakan siap
mengambil pilihan apabila sebagai Panwascam tidak diperbolehkan rangkap
jabatan; (4) Pihak Terkait a.n. Doni Irawan selaku Anggota Panwascam Madang
Suku I mengakui masih menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
dan menyatakan akan memilih salah satu dari pekerjaan apabila tidak
diperbolehkan rangkap jabatan; (5) Pihak Terkait a.n. Wendi Sumartin selaku
Anggota Panwascam Belitang Jaya mengakui masih sebagai Majelis
Pertimbangan Desa (MPD) Desa Banjar Rejo dan menyatakan bersedia
mengundurkan diri dari jabatan MPD. Berdasarkan fakta tersebut DKPP
berpendapat bahwa Pihak Terkait a.n Aliyas, Widodo, Noer Hardy Setyawan, Doni
Irawan, dan Wendi Sumartin selaku Anggota Panwascam terbukti rangkap
jabatan di pemerintahan sebagai Sekretaris Desa, Pendamping Desa,
Pendamping Keluarga Harapan dan Majelis Pertimbangan Desa. Hal ini tidak
sesuai dengan Ketentuan Pasal 117 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu
semestinya memahami bahwa salah satu syarat menjadi Panwascam adalah
bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tindakan para Teradu
menetapkan dan membiarkan Panwascam terpilih masih rangkap jabatan
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para
Teradu seharusnya memastikan kepada Panwascam terpilih harus memenuhi
ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Para Teradu terbukti
mengabaikan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Para Teradu juga terbukti melanggar sumpah jabatan
dan asas penyelenggara pemilu profesional sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 15
huruf (g), dan (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian dalil para Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak
dapat diterima.
[4.3.6] Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh para
Teradu; Pihak Terkait a.n. Widodo telah membuat surat pernyataan di atas
meterai tanggal 20 Desember 2017 bahwa tidak ikut serta dalam program
Pendamping Desa; Pihak Terkait a.n. Aliyas AR telah membuat surat pernyataan
dan surat permohonan pengunduran diri sebagai Sekretaris Desa yang ditujukan
kepada Kepala Desa Sriwangi pada tanggal 28 Desember 2017; Pihak Terkait a.n.
Doni Irawan telah membuat surat pernyataan di atas meterai siap
mengundurkan diri sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan. DKPP
berpendapat bahwa ketiga anggota Panwascam tersebut telah menunjukkan
iktikad baik untuk memenuhi syarat sesuai dengan pasal 117 ayat (1) huruf
huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Menurut DKPP hal tersebut juga
semestinya dilakukan oleh Pihak Terkait Panwascam yang terbukti rangkap
jabatan agar terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal a quo.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberi sanksi kepada para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Ahmad
Ghufron, Teradu II Agus Purnawan, dan Teradu III Beni Tenagus selaku
Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Anggota Panwascam
yang rangkap jabatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal
117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengambil alih
pelaksanaan tugas Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk
memastikan Anggota Panwascam yang rangkap jabatan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7
Tahun 2017 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir