Melanggar
Nomor Putusan: No. 7 Tahun 2022
Andreas Arinda Anantha Kusuma, Anggota KPU Kab. Mahakam Ulu
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 16/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-02-2022
👁 23 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 181-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 07-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Andreas Arinda Anantha Kusuma tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada Rapat Pleno Rutin yaitu: tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021 termasuk Rapat Pleno terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Juli 2021; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak hadir Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021. Teradu juga diketahui tidak hadir pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 29 Juli 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 9 Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 07-PKE-DKPP/I/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 181-
P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 07-PKE-DKPP/I/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Rudiansyah
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan,
Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda
2. Nama : Iffa Rosita
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan,
Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda
3. Nama : Suardi
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan,
Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda
4. Nama : Mukhasan Ajib
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan,
Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda
5. Nama : Fahmi Idris
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan,
Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama :
Andreas Arinda Anantha Kusuma
Pekerjaan :
Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu
Alamat :
Jl. Poros Tikah Atas, RT. 14 Kampung Ujoh Bilang
Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 181-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
07-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Andreas Arinda Anantha Kusuma tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
pada Rapat Pleno Rutin yaitu: tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus
2021 termasuk Rapat Pleno terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Juli 2021;
2. Pada tanggal 3 Agustus 2021 Andreas Arinda Anantha Kusuma tidak memenuhi
undangan klarifikasi terkait ketidakaktifannya menghadiri beberapa kali Rapat
Pleno;
3. Andreas Arinda Anantha Kusuma sudah tidak aktif bekerja sejak tanggal 22 Juli
2021.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 52/PK.01-
BA/6411/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang
Pengunduran Diri Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mahakam Ulu a.n. Andreas Arinda Anantha Kusuma.
2. P-2 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 174/PK.01-
SD/6411/KPU-Kab/VIII/2021 perihal Penyampaian Rapat
Pleno Rutin Bulan Juli 2021 beserta Lampiran Undangan,
Berita Acara dan Absensi Rapat Pleno Rutin selama Bulan Juli
2021.
3. P-3 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 28/PK.01-
Und/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 perihal
Undangan Rapat Pleno Rutin.
4. P-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 39/PK.01-
BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang
Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mahakam Ulu.
5. P-5 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu
tanggal 05 Juli 2021.
6. P-6 : Notulen Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal
05 Juli 2021.
7. P-7 : Dokumentasi Rapat Pleno Rutin tanggal 05 Juli 2021.
8. P-8 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 29/PK.01-
Und/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 perihal
Undangan Rapat Pleno Rutin.
9. P-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 42/PK.01-
BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang
Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mahakam Ulu.
10. P-10 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu
tanggal 12 Juli 2021.
11. P-11 : Notula Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu
tanggal12 Juli 2021.
12. P-12 : Dokumentasi Rapat Pleno Rutin tanggal 12 Juli 2021.
13. P-13 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 30/PK.01-
Und/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal
Undangan Rapat Pleno Rutin .
14. P-14 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 44/PK.01-
BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang
Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mahakam Ulu.
15. P-15 : Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor:
44/PK.01-BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021
perihal Jadwal WFO (Work From Office) KPU Kabupaten
Mahakam Ulu Minggu Keempat Bulan Juli 2021.
16. P-16 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu
tanggal 22 Juli 2021.
17. P-17 : Notula Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu
tanggal 22 Juli 2021.
18. P-18 : Dokumentasi Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Juli 2021.
19. P-19 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 31/PK.01-
Und/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal
Undangan Rapat Pleno Rutin.
20. P-20 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 45/PK.01-
BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang
Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mahakam Ulu.
21. P-21 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu
tanggal 29 Juli 2021.
22. P-22 : Notula Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu
tanggal 29 Juli 2021.
23. P-23 : Dokumentasi Rapat Pleno Rutin tanggal 29 Juli 2021.
24. P-24 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor:
175/SDM.03.5-SD/6411/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 02
Agustus 2021 perihal Panggilan Klarifikasi kepada Saudara
Andreas Arinda Anantha Kusuma selaku Komisioner KPU
Kabupaten Mahakam Ulu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM.
25. P-25 : Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
1144/SDM.13-UND/64/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021
perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi.
26. P-26 : Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
37/HK.06.4-BA/VIII/2021 tentang Tindak Lanjut Hasil
Klarifikasi Pengunduran Diri Anggota KPU Kabupaten
Mahakam Ulu Atas Nama Andreas Arinda Anantha Kusuma.
27. P-27 : Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
35/HK.06.4-BA/VIII/2021 tentang Klarifikasi Terhadap KPU
Kabupaten Mahakam Ulu Terkait Pengunduran Diri Anggota
KPU Kabupaten Mahakam Ulu A.n. Andreas Arinda Anantha
Kusuma.
28. P-28 : Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
34/HK.06.4-BA/VIII/2021 tentang Berita Acara Klarifikasi
Pengunduran Diri Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu A.n.
Andreas Arinda Anantha Kusuma.
29. P-29 : Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
1129/SDM.13-UND/64/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus
2021 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Saudara Andreas
Arinda Anantha Kusuma.
30. P-30 : Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
1128/SDM.13-UND/64/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus
2021 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Ketua, Anggota
dan Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu.
31. P-31 : Dokumentasi Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Mahakam
Ulu a.n. Andreas Arinda Anantha Kusuma tanggal 21 Agustus
2021 .
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Situasi Pandemi Covid-19 di wilayah Jawa, tidak terkecuali di Kota Yogyakarta pada
periode pertengahan tahun 2021, dengan tingkat kasus positif yang semakin tinggi
membuat saya mengkhawatirkan keadaan ibu saya, lansia yang tinggal hanya dengan
keponakan yang masih berusia balita. Hal ini mendorong saya untuk berinisiatif
mendampingi ibu saya.
2. Pada bulan Juli 2021, saya memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta, dengan maksud
untuk mendampingi Ibu saya. Hal ini memang tidak saya sampaikan terlebih dahulu
ke rekan anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang lain. Beberapa waktu setelah
saya berada di Yogyakarta, baru saya sampaikan hal ini ke KPU Mahakam Ulu.
3. Hingga saat ini, saya tinggal di Yogyakarta, untuk mendampingi Ibu saya. Hal ini
memang kemudian membuat saya tidak dapat melaksanakan pekerjaan saya sebagai
anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, dan sebagaimana tercantum dalam pokok
aduan, saya telah diduga melanggar regulasi tentang kode etik anggota Komisi
Pemilihan Umum kabupaten. Untuk hal tersebut, saya memohon kepada Yang Mulia
Pimpinan Sidang, agar situasi saya menjadi pertimbangan dalam pengambilan
keputusan di sidang.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Teradu tidak memberikan alat bukti.
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengatakan bahwa Pokok
aduan dari Pengadu, Pihak Terkait membenarkan apa yang disampaikan oleh
Pengadu. Pihak Terkait selalu mengagendakan rapat pleno rutin pada tanggal 22
Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021. Pada saat itu Pihak Terkait
mendapatkan surat pengunduran diri dari Teradu. Oleh karena adanya surat
pengunduran diri Teradu, Pihak Terkait meneruskan/menyampaikan ke KPU
Provinsi Kalimantan Timur. KPU Kabupaten Mahakam Ulu melakukan rapat pleno
rutin biasanya hari Senin. Kenirja Teradu sangat luar biasa dan Pihak Terkait
mengucapkan terima kasih.
2. Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengatakan bahwa Pada prinsipnya
Pihak Terkait baru dilantik. Apa yang disampaikan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mahakam Ulu sudah benar. Secara administrasi Teradu masih aktif
sebagai KPU Kabupaten Mahakam Ulu karena baru diberhentikaj sementara kecuali
diberhentikan tetap.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak hadir Rapat
Pleno sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli
2021, dan 2 Agustus 2021. Teradu juga diketahui tidak hadir pada Rapat Pleno
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 29 Juli 2021 yang dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Pada tanggal 3 Agustus 2021 tidak memenuhi
undangan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam beberapa kali Rapat Pleno.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menerima seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Juli 2021
memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta dengan maksud untuk mendampingi
Ibundanya. Hal ini memang tidak Teradu sampaikan terlebih dahulu ke Anggota KPU
Kabupaten Mahakam Ulu yang lain. Teradu menyampaikan surat pengunduran diri yang
ditujukan kepada KPU pada tanggal 1 Agustus 2021 dan baru diterima oleh KPU Provinsi
Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal 3 Agustus 2021.;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu menjabat sebagai Anggota KPU
Kabupaten Mahakam Ulu mengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, mengakui tidak menghadiri Rapat Pleno yang
menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu Teradu meminta maaf kepada KPU dan KPU
Provinsi Kalimantan Timur selaku atasannya serta para koleganya di KPU Kabupaten
Mahakam Ulu, karena sikap dan tindakannya telah menghambat pelaksanaan tugas
lembaga dalam mengambil keputusan. Teradu menyadari bahwa sikap dan tindakannya
tidak sesuai dengan sumpah/janji jabatan, pakta integritas dan kode perilaku
penyelenggara Pemilu. Mengingat adanya kepentingan pribadi yaitu mengurus
Ibundanya yang telah lanjut usia dimasa pandemi, Teradu mengajukan surat
permohonan pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada
tanggal 1 Agustus 2021 yang diterima oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal
3 Agustus 2021.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak menghadiri
Rapat Pleno selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Sikap Teradu bertentangan dengan ketentuan
Pasal 37 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
menyebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak
hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Dalih Teradu mengundurkan
diri karena ingin berbakti kepada orang tua, mengurus ibundanya yang telah lanjut usia
di masa Pandemi Covid-19 merupakan tindakan mulia, namun alasan tersebut tidak
dapat menjadi alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas pelanggaran atas
sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut di atas,
Teradu terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, pengaduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andreas Arinda Anantha
Kusuma selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi,
dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam Belas bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto