Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 7 Tahun 2022
Andreas Arinda Anantha Kusuma, Anggota KPU Kab. Mahakam Ulu
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 16/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-02-2022
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 181-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 07-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Andreas Arinda Anantha Kusuma tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada Rapat Pleno Rutin yaitu: tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021 termasuk Rapat Pleno terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Juli 2021; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak hadir Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021. Teradu juga diketahui tidak hadir pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 29 Juli 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 9 Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 07-PKE-DKPP/I/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 181- P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 07-PKE-DKPP/I/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rudiansyah Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda 2. Nama : Iffa Rosita Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda 3. Nama : Suardi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda 4. Nama : Mukhasan Ajib Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda 5. Nama : Fahmi Idris Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Andreas Arinda Anantha Kusuma Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu Alamat : Jl. Poros Tikah Atas, RT. 14 Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 181-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 07-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Andreas Arinda Anantha Kusuma tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada Rapat Pleno Rutin yaitu: tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021 termasuk Rapat Pleno terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Juli 2021; 2. Pada tanggal 3 Agustus 2021 Andreas Arinda Anantha Kusuma tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait ketidakaktifannya menghadiri beberapa kali Rapat Pleno; 3. Andreas Arinda Anantha Kusuma sudah tidak aktif bekerja sejak tanggal 22 Juli 2021. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 52/PK.01- BA/6411/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pengunduran Diri Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu a.n. Andreas Arinda Anantha Kusuma. 2. P-2 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 174/PK.01- SD/6411/KPU-Kab/VIII/2021 perihal Penyampaian Rapat Pleno Rutin Bulan Juli 2021 beserta Lampiran Undangan, Berita Acara dan Absensi Rapat Pleno Rutin selama Bulan Juli 2021. 3. P-3 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 28/PK.01- Und/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 perihal Undangan Rapat Pleno Rutin. 4. P-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 39/PK.01- BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu. 5. P-5 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 05 Juli 2021. 6. P-6 : Notulen Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 05 Juli 2021. 7. P-7 : Dokumentasi Rapat Pleno Rutin tanggal 05 Juli 2021. 8. P-8 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 29/PK.01- Und/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 perihal Undangan Rapat Pleno Rutin. 9. P-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 42/PK.01- BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu. 10. P-10 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 12 Juli 2021. 11. P-11 : Notula Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal12 Juli 2021. 12. P-12 : Dokumentasi Rapat Pleno Rutin tanggal 12 Juli 2021. 13. P-13 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 30/PK.01- Und/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Undangan Rapat Pleno Rutin . 14. P-14 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 44/PK.01- BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu. 15. P-15 : Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 44/PK.01-BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 perihal Jadwal WFO (Work From Office) KPU Kabupaten Mahakam Ulu Minggu Keempat Bulan Juli 2021. 16. P-16 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 22 Juli 2021. 17. P-17 : Notula Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 22 Juli 2021. 18. P-18 : Dokumentasi Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Juli 2021. 19. P-19 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 31/PK.01- Und/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Undangan Rapat Pleno Rutin. 20. P-20 : Berita Acara KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 45/PK.01- BA/6411/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu. 21. P-21 : Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 29 Juli 2021. 22. P-22 : Notula Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 29 Juli 2021. 23. P-23 : Dokumentasi Rapat Pleno Rutin tanggal 29 Juli 2021. 24. P-24 : Surat Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 175/SDM.03.5-SD/6411/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 perihal Panggilan Klarifikasi kepada Saudara Andreas Arinda Anantha Kusuma selaku Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. 25. P-25 : Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1144/SDM.13-UND/64/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi. 26. P-26 : Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 37/HK.06.4-BA/VIII/2021 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Pengunduran Diri Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu Atas Nama Andreas Arinda Anantha Kusuma. 27. P-27 : Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 35/HK.06.4-BA/VIII/2021 tentang Klarifikasi Terhadap KPU Kabupaten Mahakam Ulu Terkait Pengunduran Diri Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu A.n. Andreas Arinda Anantha Kusuma. 28. P-28 : Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 34/HK.06.4-BA/VIII/2021 tentang Berita Acara Klarifikasi Pengunduran Diri Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu A.n. Andreas Arinda Anantha Kusuma. 29. P-29 : Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1129/SDM.13-UND/64/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Saudara Andreas Arinda Anantha Kusuma. 30. P-30 : Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1128/SDM.13-UND/64/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu. 31. P-31 : Dokumentasi Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu a.n. Andreas Arinda Anantha Kusuma tanggal 21 Agustus 2021 . [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Situasi Pandemi Covid-19 di wilayah Jawa, tidak terkecuali di Kota Yogyakarta pada periode pertengahan tahun 2021, dengan tingkat kasus positif yang semakin tinggi membuat saya mengkhawatirkan keadaan ibu saya, lansia yang tinggal hanya dengan keponakan yang masih berusia balita. Hal ini mendorong saya untuk berinisiatif mendampingi ibu saya. 2. Pada bulan Juli 2021, saya memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta, dengan maksud untuk mendampingi Ibu saya. Hal ini memang tidak saya sampaikan terlebih dahulu ke rekan anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang lain. Beberapa waktu setelah saya berada di Yogyakarta, baru saya sampaikan hal ini ke KPU Mahakam Ulu. 3. Hingga saat ini, saya tinggal di Yogyakarta, untuk mendampingi Ibu saya. Hal ini memang kemudian membuat saya tidak dapat melaksanakan pekerjaan saya sebagai anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, dan sebagaimana tercantum dalam pokok aduan, saya telah diduga melanggar regulasi tentang kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten. Untuk hal tersebut, saya memohon kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang, agar situasi saya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan di sidang. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Teradu tidak memberikan alat bukti. [2.8] PIHAK TERKAIT 1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengatakan bahwa Pokok aduan dari Pengadu, Pihak Terkait membenarkan apa yang disampaikan oleh Pengadu. Pihak Terkait selalu mengagendakan rapat pleno rutin pada tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021. Pada saat itu Pihak Terkait mendapatkan surat pengunduran diri dari Teradu. Oleh karena adanya surat pengunduran diri Teradu, Pihak Terkait meneruskan/menyampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur. KPU Kabupaten Mahakam Ulu melakukan rapat pleno rutin biasanya hari Senin. Kenirja Teradu sangat luar biasa dan Pihak Terkait mengucapkan terima kasih. 2. Sekretaris KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengatakan bahwa Pada prinsipnya Pihak Terkait baru dilantik. Apa yang disampaikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu sudah benar. Secara administrasi Teradu masih aktif sebagai KPU Kabupaten Mahakam Ulu karena baru diberhentikaj sementara kecuali diberhentikan tetap.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak hadir Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021. Teradu juga diketahui tidak hadir pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 29 Juli 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Pada tanggal 3 Agustus 2021 tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam beberapa kali Rapat Pleno. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menerima seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta dengan maksud untuk mendampingi Ibundanya. Hal ini memang tidak Teradu sampaikan terlebih dahulu ke Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang lain. Teradu menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada KPU pada tanggal 1 Agustus 2021 dan baru diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal 3 Agustus 2021.; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, mengakui tidak menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu Teradu meminta maaf kepada KPU dan KPU Provinsi Kalimantan Timur selaku atasannya serta para koleganya di KPU Kabupaten Mahakam Ulu, karena sikap dan tindakannya telah menghambat pelaksanaan tugas lembaga dalam mengambil keputusan. Teradu menyadari bahwa sikap dan tindakannya tidak sesuai dengan sumpah/janji jabatan, pakta integritas dan kode perilaku penyelenggara Pemilu. Mengingat adanya kepentingan pribadi yaitu mengurus Ibundanya yang telah lanjut usia dimasa pandemi, Teradu mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal 1 Agustus 2021 yang diterima oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal 3 Agustus 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak menghadiri Rapat Pleno selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sikap Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Dalih Teradu mengundurkan diri karena ingin berbakti kepada orang tua, mengurus ibundanya yang telah lanjut usia di masa Pandemi Covid-19 merupakan tindakan mulia, namun alasan tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas pelanggaran atas sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pengaduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto