Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 272 Tahun 2019
Budi Wahyono & Poppy Kusuma, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surakarta
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 14 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 294-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 272-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye pada 8 April 2019, sesuai Tanda Bukti Penerimaan Laporan No: 004/LP/PP/Kota/14.05/IV/2019 tanggal 8 April 2019 yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Surakarta dan atau Teradu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya tidak profesional dalam penanganan laporan Nomor 004/LP/PP/Kota/14.05/IV/2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Pengadu juga telah menyampaikan klarifikasi melalui Surat Elektronik (e- mail) kepada Bawaslu Kota Surakarta, melalui akun e-mail : panwaskotasurakarta@gmail.com pada tanggal 3 Mei 2019, namun hingga pengaduan a quo dibuat tidak terdapat tanggapan dan atau progress report apapun baik melalui Surat Resmi maupun Surat Elektronik dari Bawaslu Kota Surakarta kepada Pengadu; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa para Teradu telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01, yang diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h jo Pasal 521 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Rusunawa Jurug, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Pasal DilanggarPasal 280 ayat (1); Pasal 521; Pasal 12 ayat (4); Pasal 33 ayat (1); Pasal 12 ayat (5); Pasal 33 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Budi Wahyono selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta dan Teradu II Poppy Kusuma selaku anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 272-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 294-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 272-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sigit Nugroho Sudibyanto
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Koordinator Masyarakat Kritis Demokrasi
(MAKSI)
Alamat : Madoh RT 05 RW 07 Ds. Bolon, Kec. Colomadu,
Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Budi Wahyono
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surakarta
Alamat Kantor : Jl. Panembahan Nomor 2, Kel. Penumping, Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Poppy Kusuma
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surakarta
Alamat Kantor : Jl. Panembahan Nomor 2, Kel. Penumping, Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------------------ Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 294-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
272-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye pada 8
April 2019, sesuai Tanda Bukti Penerimaan Laporan No:
004/LP/PP/Kota/14.05/IV/2019 tanggal 8 April 2019 yang diterima oleh Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Surakarta dan atau Teradu;
2. Bahwa tehadap laporan in casu, Pengadu juga telah menyampaikan klarifikasi
melalui Surat Elektronik (e-mail) kepada Bawaslu Kota Surakarta, melalui akun e-
mail : panwaskotasurakarta@gmail.com pada tanggal 3 Mei 2019, namun hingga
pengaduan a quo dibuat tidak terdapat tanggapan dan atau progress report apapun
baik melalui Surat Resmi maupun Surat Elektronik dari Bawaslu Kota Surakarta
kepada Pengadu;
3. Bahwa dengan demikian patut diduga Teradu telah melanggar asas-asas, norma-
norma, kode etik dan atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu,
khususnya prinsip adil, kepastian hukum dan tertib, sehingga merugikan
kepentingan politik salah satu Pasangan Calon pada khususnya, dan mencederai
Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan pada umumnya;
4. Bahwa dengan demikian dikarenakan Teradu telah melanggar prinsip-prinsip
dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu prinsip adil, kepastian hukum dan tertib,
maka sah dan berdasar hukum berdasarkan Pasal 21 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berwenang untuk
memberikan sanksi kepada Teradu, berupa : a. Teguran tertulis; b. Pemberhentian
sementara; dan atau c. Pemberhentian tetap; sesuai peraturan perundangan yang
berlaku;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Pengaduan ke Bawaslu Kota Surakarta Nomor
1. P-1
02/MAKSI/IV/2019 tanggal 8 April 2019;
2. P-2 Form Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
004/LP/PP/Kota/14.05/IV/2019;
3. P-3 2 (dua) lembar print out foto capres dan cawapres paslon Nomor Urut
1;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
A. Keterangan atas Pokok Pengaduan
1. Bahwa Bawaslu Kota Surakarta telah menerima laporan tentang dugaan
pelanggaran kampanye berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
pasangan calon pilpres nomor 01, yang diduga melanggar Pasal 280 ayat (1)
huruf h jo. Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umumdi Rusunawa Jurug, Kelurahan Jebres,
Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Laporan disampaikan a.n. Sigit Nugroho
Sudibyanto pada tanggal 8 April 2019 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor
Bawaslu Kota Surakarta.(Bukti Form B1 Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Umum);
2. Bahwa Pelapor pada saat membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu di
Kantor Bawaslu Kota Surakarta tidak menyampaikan kelengkapan identitas
terlapor dan saksi-saksi. Bawaslu Kota Surakarta telah menyampaikan secara
lisan kepada pelapor untuk melengkapi syarat-syarat tersebut maksimal 3 hari
kerja setelah hari pelaporan;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
4. Bahwa Bawaslu Kota Surakarta menindaklanjuti laporan a quo dengan
melakukan kajian awal laporan dugaan pelanggaran kampanye berupa
pemasangan APK di Rusunawa Jurug, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres,
Kota Surakarta pada tanggal 8 April 2019; (Bukti Form B5 Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum);
5. Bahwa dalam kajian awal, laporan dugaan pelanggaran kampanye berupa
pemasangan APK in casu tidak memenuhi syarat formil dan materiil; (Bukti
Form B5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum);
6. Bahwa meskipun laporan in casu tidak memenuhi syarat formil dan materiil,
Bawaslu Kota Surakarta pada tanggal 8 April 2019 pukul 15.00 WIB
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma N.W,
S,H menginstruksikan kepada ketua Panwaslu Kecamatan Jebres a.n Agung
Nugroho untuk melakukan investigasi. Selanjutnya investigasi
dilakukanberdasarkan informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan
pelanggaran pemilu. Sesuai dengan pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilu
nomor 7 Tahun 2018;
7. Bahwa setelah Ketua Panwaslu Kecamatan Jebres menerima intruksi dari
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma N.W,
S,H selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Jebres menginstruksikan kepada
Panwaslu Kelurahan Jebres a.n Suyatno untuk melakukan investigasi dan
koordinasi dengan Komunitas Rusunawa Jurug, Kelurahan Jebres, Kecamatan
Jebres, Kota Surakarta terkait pemasangan APK tersebut di atas. (Bukti SK
Ketua Panwaslu Kecamatan Jebres Kota Surakarta tentang Penunjukan
Petugas untuk Melaksanakan Investigasi atas Dugaan Pelanggaran Pemasangan
APK);
8. Bahwa saudara Suyatno berkoordinasi menemui Komunitas Rusunawa Jurug,
Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta dan menghimbau untuk
melepas gambar yang diduga APK tersebut (Bukti Foto Koordinasi antara
Pengawas Kelurahan dengan Paguyuban Rusunawa);
9. Gambar yang diduga APK tersebut selanjutnya dilepas oleh komunitas setelah
melakukan koordinasi dengan anggotanya pada hari yang sama;
10. Bahwa berdasarkan hasil investigasi tindak lanjut informasi awal di Rusunawa
Jurug, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta Panwaslu
Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres menuangkan dalam Formulir Pengawasan
(Bukti Formulir Model A);
11. Bahwa Bawaslu Kota Surakarta dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 10
April 2019 Pukul 10.00 WIB di kantor Bawaslu Kota Surakarta melakukan
pembahasan pertama terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon pilpres nomor 01,
yang diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h jo. Pasal 521 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumdi
Rusunawa Jurug, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta dan
hasil pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kota Surakarta
terhadaplaporan dugaan pelanggaran pemasangan gambar yang diduga APK in
casu tidak memenuhi syarat formil dan materiil; (Bukti Berita Acara
Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Surakarta tertanggal 10 April
2019);
12. Bahwa setelah dilakukan kajian awal yang tertuang dalam formulir model B.5
(Form B.5) dan hasil investigasi Panwaslu Kecamatan Jebres terkait
pemasangan gambar yang diduga APK tersebut yang tertuang dalam formulir
model A (Form A Hasil Pengawasan) serta hasil pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Kota Surakarta yang tertuang dalam Berita Acara pembahasan
pertama Gakkumdu, Bawaslu Kota Surakarta pada tanggal 10 April 2019
melaksanakan Rapat Pleno dan menyatakan bahwa laporan dugaan
perlanggaran in casu tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak
ditemukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h jo Pasal 521
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum; (Bukti Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Surakarta tertanggal 10 April
2019);
13. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran (Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran) Pasal 12 ayat (4) “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak
diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor.” Pasal 12 ayat (5) “Pemberitahuan
Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas
Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor”;
14. Bahwa Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pasal 33
ayat (1) “Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu
LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan
sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang
dituangkan dalam formulir model B.15. Pasal 33 ayat (2) “Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di papan
pengumuman dan laman resmi Bawaslu”. Pasal 33 ayat (3) “Pemberitahuan
Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor
melalui surat”;
15. Bahwa Bawaslu Kota Surakarta telah mengumumkan status penanganan
laporan pelanggaran kampanye berupa pemasangan gambar yang diduga APK
di Rusunawa Jurug, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta yang
ditempatkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Surakarta pada tanggal 10
April 2019 sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), Pasal 33 ayat (1) dan (2) Perbawaslu
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran. Bawaslu Kota Surakarta tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan status penanganan temuan dan
laporan kepada pelapor melalui surat sesuai dengan Pasal 12 ayat (5) dan Pasal
33 ayat (3) Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran (Bukti
Form B.15 Bawaslu Kota Surakarta);
16. Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan yang terdapat dalam Lampiran Surat
Panggilan Sidang Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
Nomor : 4216/PS.DKPP/SET-04/IX/2019 tertanggal 13 September 2019
Bawaslu Kota Surakarta mengetahui bahwa Pengadu telah menyampaikan
klarifikasi melalui Surat Elektronik (e-mail) kepada Bawaslu Kota Surakarta,
melalui akun e-mail : panwaskotasurakarta@gmail.com pada tanggal 3 Mei
2019. Bawaslu Kota Surakarta hanya memiliki alamat e-mail resmi
panwaskotasurakarta34@gmail.com dan tidak pernah memiliki alamat e-mail
panwaskotasurakarta@gmail.com;
17. Bahwa telah dilakukan pengecekan pada alamat e-mail
panwaskotasurakarta34@gmail.com terhadap surat elektronik Pengadu pada
tanggal 14 dan 15 September 2019 dan tidak terdapat surat elektronik tersebut.
Kemudian pada tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan
pengecekan kembali di alamat e-mailpanwaskotasurakarta34 @gmail.com dan
terdapat surat elektronik (e-mail) dari alamat e-mail sigitsudibyanto@gmail.com
yang berisi tentang (Klarifikasi Pengaduan Maksi). Terhadap e-mail (Klarifikasi
Pengaduan Maksi) telah kami sampaikan balasan terkait pemberitahuan status
laporan penanganan pelanggaran nomor 004/LP/PP/Kota/14.05/IV/2019
kepada alamat e-mail sigitsudibyanto@gmail.com pada tanggal 17 September
2019 pukul 11.32 WIB. (Bukti Screenshots tanda pengiriman balasan e-mail,
isi/konten balasan e-mail, alamat tujuan balasan e-mail);
18. Bahwa laman resmi (website) Bawaslu Kota Surakarta mulai dibangun pada
tanggal 15 Mei 2019, dan terus dikembangkan secara bertahap sehingga
Bawaslu Kota Surakarta tidak dapat mengunggah status temuan/ laporan
dugaan pelanggaran pemilu (Formulir Model B15) pada website tersebut saat
itu;
19. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas Bawaslu Kota Surakarta telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga tidak merugikan kepentingan politik salah satu.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/Kota/14.05/IV/2019;
2. T-2 Bukti Pelapor dan KTP Pelapor;
3. T-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
4. T-4 Keputusan Panwascam Jebres Nomor 14/PanwascamJbrs
/ST/IV/2019;
5. T-5 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
364.B/LHP/01/PM.00.03/IV/2019
6. T-6 Surat Undangan Bawaslu Kota Surakarta Nomor 019/Bawaslu
Prov.JT-34/HK.01/IV/2019
7. T-8 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu tanggal 10 April
2019;
9. T-9 Berita Acara Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Surakarta Nomor
009/BA/BAWASLU Prov.JT-34/HK.00/IV/2019
10. T-10 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Nomor
004/LP/PP/Kota/14.05/IV/2019
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota Bawaslu Kota Surakarta
selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa terhadap laporan Pengadu
dilakukan Investigasi oleh Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan. Berdasarkan
Form Pengawasan yang dilakukan Panwas Kelurahan Jebres gambar yang diduga APK
Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 1 bukan APK Sebagaimana dengan Ketentuan
Perundang-undangan. Terkait halaman web Bawaslu Kota Surakarta masih dalam
perbaikan dan belum sempurna sehingga tidak diumumkan di web Bawaslu Kota
Surakarta.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam
tindakannya tidak profesional dalam penanganan laporan Nomor
004/LP/PP/Kota/14.05/IV/2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Pengadu juga telah menyampaikan klarifikasi melalui Surat Elektronik (e-
mail) kepada Bawaslu Kota Surakarta, melalui akun e-mail :
panwaskotasurakarta@gmail.com pada tanggal 3 Mei 2019, namun hingga pengaduan
a quo dibuat tidak terdapat tanggapan dan atau progress report apapun baik melalui
Surat Resmi maupun Surat Elektronik dari Bawaslu Kota Surakarta kepada Pengadu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa para Teradu telah menerima
laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye berupa pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01, yang
diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h jo Pasal 521 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Rusunawa Jurug,
Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Laporan disampaikan a.n. Sigit
Nugroho Sudibyanto pada tanggal 8 April 2019 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor
Bawaslu Kota Surakarta. Bahwa Pelapor pada saat membuat laporan dugaan
pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Surakarta tidak menyampaikan
kelengkapan identitas terlapor dan saksi-saksi. Bawaslu Kota Surakarta telah
menyampaikan secara lisan kepada pelapor untuk melengkapi syarat-syarat tersebut
maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah hari pelaporan. Para Teradu menjelaskan telah
menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan kajian awal laporan dugaan
pelanggaran kampanye berupa pemasangan APK di Rusunawa Jurug, Kelurahan
Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta pada tanggal 8 April 2019. Bahwa dalam
kajian awal, laporan dugaan pelanggaran kampanye berupa pemasangan APK in casu
tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Bahwa meskipun laporan in casu tidak
memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Kota Surakarta pada tanggal 8 April
2019 pukul 15.00 WIB melalui Teradu II menginstruksikan Ketua Panwaslu
Kecamatan Jebres a.n Agung Nugroho untuk melakukan investigasi. Selanjutnya
investigasi dilakukanberdasarkan informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan
pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
7 Tahun 2018. Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan Jebres menginstruksikan
kepada Panwaslu Kelurahan Jebres a.n Suyatno untuk melakukan investigasi dan
koordinasi dengan Komunitas Rusunawa Jurug, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres,
Kota Surakarta terkait pemasangan APK tersebut dan ditindaklanjuti yang
menghimbau Komunitas Rusunawa Jebres untuk melepas gambar yang diduga APK
tersebut. Bahwa berdasarkan hasil investigasi tindak lanjut informasi awal di
Rusunawa Jurug, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta Panwaslu
Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres menuangkan dalam formulir hasil pengawasan.
Pada tanggal 10 April 2019, para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan pertama terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Hasil
pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kota Surakarta terhadap laporan in
casu tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak ditemukan pelanggaran
sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h jo Pasal 521 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa para Teradu
selanjutnya mengumumkan status penanganan laporan pelanggaran kampanye
tersebut di papan pengumuman Bawaslu Kota Surakarta sesuai dengan Pasal 12 ayat
(4), Pasal 33 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu Kota Surakarta menyatakan tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan status penanganan temuan dan laporan
kepada pelapor melalui surat sesuai dengan Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (3)
Perbawaslu aquo.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 8 April 2019
Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 di Rusunawa Jurug, Kelurahan
Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Laporan tersebut dituangkan dalam Form
1 Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PP/Kor/14.05/IV/2019 dan telah
ditindaklanjuti menyusun kajian awal hasilnya dituangkan dalam Form Model B.5
yang menyimpulkan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena
Pengadu tidak mencantumkan identitas terlapor secara jelas, serta tidak mengajukan
alat bukti saksi. Selanjutnya laporan tersebut, oleh para Teradu diubah statusnya
sebagai temuan dugaan tindak pidana Pemilu dan memerintahkan Ketua Panwas
Kecamatan Jebres a.n Agung Nugroho untuk melakukan investigasi. Dalam rangka
melaksanakan instruksi tersebut, Panwas Kelurahan Jebres melakukan investigasi di
Komunitas Rusunawa Jurug sekaligus menghimbau agar Alat Peraga Kampanye yang
menjadi obyek sengkata dilepas. Pada tanggal 10 April 2019, para Teradu bersama
Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan Pertama terhadap Temuan dan/atau
Laporan Nomor 004/LP/PP/Kor/14.05/IV/2019 dan disimpulkan bahwa laporan a
quo tidak dapat dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran dan tahap penyidikan.
Para Teradu juga telah menempelkan pemberitahuan tentang status laporan/temuan
di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Surakarta. DKPP berpendapat tindakan
para Teradu telah sesuai norma hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti
laporan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam upaya
penindakan, para Teradu mengubah status laporan menjadi temuan. Selanjutnya
berkenaan dengan dalil Pengadu telah menyampaikan klarifikasi melalui Surat
Elektronik (e-mail) panwaskotasurakarta@gmail.com kepada Bawaslu Kota Surakarta,
tanggal 3 Mei 2019, namun hingga pengaduan a quo dibuat tidak direspon atau
ditanggapi oleh Bawaslu Kota Surakarta, terungkap fakta sidang bahwa alamat email
yang digunakan Pengadu bukanlah akun Bawaslu Kota Surakarta, akun email
Bawaslu Surakarta yang benar adalah panwaskotasurakarta34@gmail.com. Dengan
demikian para Teradu telah melaksanakan prinsip professional selaku Penyelenggara
Pemilu telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar
operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun
demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan para Teradu untuk meningkatkan
kualitas pelayanan informasi kepada pelapor dengan cara menginformasikan melalui
surat terhadap status laporan yang tidak diregister atau tidak ditindaklanjuti. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, dan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Budi Wahyono selaku Ketua merangkap anggota
Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta dan Teradu II Poppy Kusuma selaku
anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir