III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24
September 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-
XXIII/2025 yang dalam amar putusannya menyatakan diskualifikasi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus
Liah) dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu
Tahun 2024;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi menilai kontrak politik yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs.
Stanislaus Liah) adalah suatu pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur,
Sistematis dan Masif);
3. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan
Drs. Stanislaus Liah) memang benar telah melakukan kontrak politik kepada
masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan Visi, Misi dan Program Aksi
yang telah disampaikan secara resmi kepada Penyelenggara Pemili han di
Kabupaten Mahakam Ulu;
4. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan
Drs. Stanislaus Liah) saat berkampanye secara terbuka menyampaikan kontrak
politik dan penandatangan disaksikan oleh masyarakat dan juga Pengawas
Pemilu baik dari tingkat Kampung (PKD), tingkat Kecamatan (Panwaslu
Kecamatan) dan tingkat Kabupaten (Bawaslu Kabupaten) yang melakukan
pengawasan melekat;
5. Bahwa tidak ada peringatan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu beserta jajarannya apabila kegiatan kontrak
politik dimaksud adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan atau melanggar dari
aturan kepemiluan;
6. Bahwa terjadi pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhadap
kegiatan Kontrak Politik ini yang berakibat fatal yaitu diskualifikasi terhadap
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs.
Stanislaus Liah);
7. Bahwa terjadi kerugian materiil dan immateriil kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) akibat dari
diskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mahakam
Ulu Tahun 2024;
8. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan
Drs. Stanislaus Liah) telah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal
27 November 2024;
9. Bahwa keputusan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena
Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) disebabkan oleh Bawaslu
Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak melaksanakan prinsip jujur, tidak adil, tidak
berkepastian hukum, tidak profesionalitas, serta tidak melaksanakan asas tertib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu berupa penggantian materiil kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Tahun 2024
(Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) serta sesuai dengan
besaran pengeluaran laporan dana kampanye dan penggantian immaterial berupa
permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu
karena kelalaian Para Teradu mengakibatkan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Tahun 2024 (Owena Mayang Shari
Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) oleh Mahkamah Konstitusi;
4. Menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada Para Teradu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Pemberhentian Tetap sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya menjatuhkan sanksi
kepada Para Teradu untuk tidak dapat lagi menjadi penyelenggara Pemilu pada
pemilihan selanjutnya disemua tingkatan;
5. Jika Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025;
P-2 Surat Perjanjian Kontrak (Kontrak Politik) No: 01/KP/Manis-Program/A-
1/X/2024, tanggal 3 Oktober 2024;
P-3 Surat Perjanjian Kontrak (Kontrak Politik) No: 247/KP/Manis-Program/A-
1/X/2024, tanggal 10 November 2024;
P-4 Surat Perjanjian Kontrak (Kontrak Politik) No: 11/KP/Manis-Program/A-
1/X/2024, tanggal 4 Oktober 2024;
P-5 - Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024
tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam
Ulu Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024;
- Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024;
P-6 Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena
Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah;
P-7 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mahakam Ulu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024;
P-8 Penjelasan Pelaksanaan Kontrak Politik;
P-9 Dokumentasi Kegiatan Penandatanganan Kontrak Politik Pasangan Calon
Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus
Liah yang disaksikan oleh warga masyarakat;
P-10 Pengumuman KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45/PL.02.5-
Pu/6411/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
P-11 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 365 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat
Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
P-12 Link https:youtube.com/live/DXMSlTFkxzc?si=ySSMbjjQ0TR4q5J9,
Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli,
Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan), Perkara Nomor
224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati
Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama
Muhammad Ilzam yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 24
September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi menerangkan bahwa terkait kontrak politik, seperti yang dijelaskan, kontrak
politik merupakan komitmen pasangan calon untuk memberikan keyakinan kepada
masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu bahwa aspirasi suara masyarakat nantinya
akan dijalankan sesuai dengan visi, misi, dan janji kampanye.
2. Saksi menerangkan bahwa dalam kontrak politik disebutkan bahwa Pasangan
Calon bersedia mundur apabila dalam 2 tahun tidak dijalankan. Hal ini merupakan
upaya Pasangan Calon untuk memperjuangkan program, visi, dan misi yang
ditawarkan kepada masyarakat. Kontrak politik tidak memaksa masyarakat untuk
mensosialisasikan. Dalam kontrak politik menyebutkan secara jelas bahwa
masyarakat dapat mensosialisasikan kontrak politik yang sudah ditandatangani.
Saksi menerangkan bahwa tidak memaksa masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu
untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu
Nomor Urut 3.
3. Saksi menerangkan bahwa kegiatan kontrak politik dilakukan secara terbuka
dihadiri oleh masyarakat, aparat keamanan, pengawas pemilu, tokoh agama, tokoh
pemuda dan lain sebagainya. Kegiatan berjalan normal, tidak ada protes, tidak ada
keberatan, dari pihak manapun juga. Saksi berkeyakinan bahwa kegiatan tersebut
tidak melanggar ketentuan.
4. Saksi menerangkan bahwa kegiatan tersebut tidak terdapat pencegahan dan
larangan, sehingga tetap berjalan sampai dengan akhir. Apabila kegiatan tersebut
dianggap belum ada ketentuannya seharusnya Panwaslu atau PKD memberikan
peringatan.
5. Saksi menerangkan bahwa tidak ada peringatan, bahkan dalam aturan juga tidak
melanggar, sehingga kegiatan tetap berjalan. Pihak Terkait merasa terdapat sesuatu
yang janggal pada saat Majelis Mahkamah Konstitusi menganggap memutuskan
TSM karena kontrak politik. Memang ada pelanggaran lain, tapi TSM di kontrak
politik. Berarti kontrak politik yang dianggap melanggar.
6. Saksi menerangkan bahwa program tersebut sudah didaftarkan ke KPU Kabupaten
Mahakam Ulu. Pada saat itu, semua pasangan calon hadir menyampaikan visi,
misi, berdialog, dan lain sebagainya. Program dana RT, dasawisma, dan alokasi
dana kampung, sudah ada angkanya dan angkanya sudah jelas tertulis di baliho-
baliho. Pada saat itu, memang tidak terdapat protes terhadap kegiatan -kegiatan
yang sudah dilakukan. Semua proses sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya,
Saksi merasa tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak perlu untuk
mempertanyakan kembali/berkonsultasi mengenai program kegiatan.
7. Saksi menerangkan bahwa tidak ada keharusan pihak yang menandatangani
kontrak politik adalah Ketua RT. Saksi menerangkan bahwa yang menandatangani
adalah tokoh masyarakat yang bisa saja diwakili oleh Ketua RT atau masyarakat
yang telah disepakati untuk ditunjuk menandatangani. Dalam setiap kampanye
tidak harus Ketua RT. Bahkan disuatu kampung yang terdapat 2 RT tapi
masyarakat ingin mewakili diri sendiri untuk menandatangani kontrak politik juga
diperbolehkan. Saksi menerangkan bahwa sering disebut kontrak politik RT karena
ada dana RT sekitar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan
Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Namun, sesungguhnya kontrak politik
dilakukan dengan masyarakat.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 24 September 2025, sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah mendiskualifikasi Pasangan Calon
Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayangsari Belawan dan Stanislaus Liah. Hal itu
dikarenakan kontrak politik yang dilakukan Paslon 3 dinilai oleh MK sebagai
pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pengadu mengatakan
kontrak politik itu sesuai dengan visi, misi dan program Paslon 3 yang sudah
disampaikan resmi ke KPU Mahakam Ulu. (angka 1-3 pokok aduan).
Terhadap pernyataan ini, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu memberikan
penjelasan dan jawaban sebagai berikut:
Bahwa membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-
XXIII/2025 harus utuh seluruh pertimbangan hukumnya. Sebab selain soal
kontrak politik dengan RT, pertimbangan hukum lainnya beralasan menurut
Mahkamah adalah terkait pelanggaran kampanye di ladang 10 hektare di
Kampung Long Gelawang. Pertimbangan soal ini bisa dibaca di halaman 165-170
Putusan 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Misalnya Teradu kutipkan diantara
kesimpulan Mahkamah terkait masalah ini di halaman 169 dan 170 sebagai
berikut:
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terlepas dari proses
hukum yang sudah berjalan dan kemudian status tersangka Bonifasius Belawan
Geh (Bupati Mahakam Ulu), Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah
(Pasangan Calon Nomor Urut 3), serta Paulus Paran Hilah (Petinggi Kampung Loh
Gelawang), dan Ding (Petinggi Kampung Datah Bilang Ilir), dihentikan
penyidikannya (SP3) oleh Kepolisian, Mahkamah meyakini bahwa yang terjadi di
ladang milik Iskandar pada tanggal 24 Oktober 2024 adalah kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 3 yang dibersamai atau dibarengkan dengan acara program
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tanam Padi Lahan Kering 10 ha. Menurut
Mahkamah penyelenggaraan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang
dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan program Pemerintah Kabupaten
Mahakam Ulu, dalam batas penalaran yang wajar, telah memberikan keuntungan
bagi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan merugikan pasangan calon lain, karena
peserta kampanye atau masyarakat akan menganggap program Pemerintah
Kabupaten ahakam Ulu yang sedang berjalan seolah-olah hanya akan dilanjutkan
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3.
…Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai keberpihakan Bupati
Mahakam Ulu dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang
dilakukan bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu adalah
beralasan menurut hukum.” (vide Bukti T-1)
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya menyatakan kontrak politik dilakukan saat
kampanye terbuka dan disaksikan masyarakat peserta kampanye dan juga
pengawas pemilu. Pengadu menyebut tidak ada peringatan lisan maupun tulisan
yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran apabila
kegiatan kontrak politik dimaksud adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan
atau melanggar dari aturan kepemiluan. Pengadu juga menyatakan adanya
pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhadap kegiatan kontrak
politik ini berakibat fatal yaitu diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor
Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah). (angka
4-6 Pokok Aduan).
Bahwa terhadap pernyataan ini Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menjelaskan
sebagai berikut:
1) Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu membantah jika dinyatakan membiarkan
setiap dugaan pelanggaran jika hal tersebut benar-benar dan patut diduga
sebagai pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran selalu
bertindak profesional dan tegas dalam penanganan setiap ada dugaan
pelanggaran;
2) Bahwa semula jajaran pengawas juga memahami kontrak politik ini murni
kontrak biasa karena yang terlibat adalah masyarakat dan atau ketua RT,
bukan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye sesuai peraturan
perundang-undangan. Jadi fokus pengawasan Panwaslu Kecamatan dan PKD
adalah kepada pihak-pihak “yang terlibat”. Bukan pada kontrak politiknya.
Apalagi isi kontrak itu juga dinyatakan adalah penegasan komitmen visi, misi
dan program Pasangan Calon Nomor Urut 3 dimana memang isi kontrak
tersebut yang “didengar” pengawas sudah sesuai dengan apa yang
disampaikan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Yakni, program dana RT
Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (Tiga
Ratus Juta Rupiah) per tahun, program dana ketahanan keluarga
Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sampai Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta
Rupiah) per dasawisma per tahun, dan program dana kampung
Rp4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah)-Rp8.000.000.000,00 (Delapan
Miliar Rupiah) per tahun (vide Bukti T-2);
3) Bahwa Pengawas menilai atas kehadiran Para Ketua RT atau masyarakat yang
terlibat dalam kampanye itu bukan pihak yang dilarang. Yang dimaksud
pihak yang dilarang adalah sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai
berikut:
“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan
partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim Kampanye
dilarang melibatkan:
a) pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik pemerintah;
b) aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
anggota Tenara Nasional Indonesia; dan
c) kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan
lain/perangkat kelurahan” (vide Bukti T-3).
Bahwa larangan pengikutsertaan lainnya dalam kampanye terdapat pada
Pasal 53 ayat (3) PKPU 13 Tahun 2024 yaitu soal larangan mengikutsertakan
anak. Oleh karena itu, dalam ketentuan tersebut tidak ada larangan
melibatkan Ketua RT dalam kampanye. Dalam ketentuan Peraturan KPU
tentang Kampanye maupun UU Pilkada tidak ada satupun mengatur larangan
dengan tegas soal pelibatan RT. Ini membuktikan bahwa justru pengawas
sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan dan Perundangan
yang berlaku, dan menjunjung tinggi prinsip berkepastian hukum;
4) Bahwa kepada pihak-pihak yang terlibat misalnya kehadiran anak-anak di
bawah umur, hampir setiap kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas,
jajaran pengawas pemilu selalu menyampaikan saran lisan dan berkoordinasi
dengan baik terlebih dahulu kepada penyelenggara kampanye agar
menertibkan kehadiran anak-anak. Jajaran pengawas tidak pernah
melakukan atau sengaja membiarkan setiap dugaan pelanggaran yang sudah
jelas jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa terlihat
dari Laporan Hasil Pengawasan jajaran pengawas (vide Bukti T-5);
5) Bahwa saat menyusun Keterangan Tertulis untuk persidangan perkara di
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang Para
Teradu bacakan tanggal 22 Januari 2025 di hadapan majelis hakim MK,
dengan konsisten dan tegas Para Teradu sebutkan tidak ada temuan, laporan
dan sengketa pemilihan terhadap dalil kontrak politik ini (vide Bukti T 4).
Sebab, dari hasil pengawasan tak langsung Para Teradu terhadap hasil
pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan atau PKD dalam proses kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 3, tidak ada satupun jajaran pengawas
(Panwaslu Kecamatan dan PKD) mencantumkan ada dugaan pelanggaran
dalam Laporan Hasil Pengawasan atau Formulir Model A yang berkaitan
dengan kontrak politik ini (vide Bukti T-5);
6) Bahwa Teradu tidak pernah menerima laporan dari pihak manapun termasuk
dari pasangan calon lain adanya keberatan atau dugaan pelanggaran
terhadap kegiatan kontrak politik yang disisipkan pada kegiatan kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 3;
7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu sebelum masuk masa kampanye
telah melaksanakan tugas pencegahan dengan melayangkan surat imbauan
agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye serta relawan tidak
melakukan pelanggaran-pelanggaran kendati tidak berkaitan khusus soal
kontrak politik, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Mahakam Ulu telah melayangkan surat imbauan
sebagai pencegahan sebagai berikut:
a) Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 026/PM.00.02/K.KI-
07/09/2024 tanggal 30 September 2024 kepada Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang pada pokoknya mengimbau kepada Pasangan
Calon Kepala Daerah dan/atau Tim Kampanye untuk Patuh dan taat
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide
Bukti T-6);
b) Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 027/PM.00.02/K.KI-
07/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 kepada Pasagan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang pada pokoknya Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati agar tidak melakukan kegiatan kampanye yang berpotensi pada
tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-7);
c) Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 013/PM.00.02/K.KI-
07/08/2024, tanggal 27 Agustus 2024, ditujukan kepada Sekretaris
Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu yang pada
pokoknya agar Kepala Desa/Petinggi, Perangkat Desa, dan/atau Anggota
Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Mahakam Ulu agar menjaga
integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak
berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan
partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah
ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Timur, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam
Ulu (vide Bukti T-8);
d) Surat imbauan oleh Panwascam di lima kecamatan se-Kabupaten
Mahakam Ulu kepada kepala desa/petinggi kampung di wilayah kerjanya
yang pada pokoknya mengimbau berlaku netral dan tidak melakukan
tindakan perbuatan yang menguntungkan atau merugikana salah satu
pasangan calon (vide Bukti T-9);
8) Bahwa baik Pasangan Calon Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs.
Stanislaus Liah, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3, maupun LO
Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak pernah melakukan koordinasi dan
konsultasi mengenai stategi kampanye dengan menggunakan kontrak politik
kepada Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu;
9) Bahwa selain surat imbauan tertulis, guna mencegah terjadinya pelanggaran,
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu telah melakukan Rapat Evaluasi
Pelaksanaan Pengawasan Kampanye pada tanggal 27 Oktober 2024 di Kantor
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Dalam rakor ini Pasangan Calon Nomor
Urut 3 juga tidak pernah menyinggung atau mempertanyakan soal strategi
kampanye menggunakan kontrak politik ini (vide Bukti T-10);
10) Bahwa dengan demikian, Bawaslu Mahakam Ulu membantah jika dinyatakan
tidak memberikan peringatan soal adanya dugaan pelanggaran terkait
kontrak politik. Bawaslu Mahakam Ulu dan jajaran juga membantah bahwa
adanya pembiaran terhadap segala dugaan pelanggaran termasuk yang
terkait dengan kontrak politik ini. Bagaimana mungkin jika sesuatu kegiatan
itu dinilai dan dipahami bukan pelanggaran kala itu, harus diingatkan dan
dicegah melakukannya. Bawaslu Mahakam Ulu tidak mungkin melakukan
abuse of power, melakukan sesuatu melebihi batas kewenangannya. Jika Para
Teradu melakukan hal tersebut justru Para Teradu akan terjebak dalam
perbuatan yang tidak adil;
11) Bahwa terhadap pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye,
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu mencatat ada sejumlah perkara yang telah
diproses dengan penanganan dugaan pelanggaran. Baik yang berasal dari
informasi masyarakat dengan dilakukan penelusuran, temuan maupun
laporan. Misalnya, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Batu Majang
Ding Dungau yang juga hadir dan memberikan kata sambutan di kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayangsari Belawan-Stanislaus Liah).
Terhadap Kepala Desa/Petinggi ini Para Teradu lakukan penerusan kepada
instansi pembina kepala desa yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu untuk diberikan sanksi sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku (vide Bukti T-11). Informasi dari
Panwaslu Kecamatan yang melakukan pengawasan, Petinggi Batu Majang ini
bahkan sudah dicegah dan disarankan secara lisan agar tak hadir dan terlibat
dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Selanjutnya ada
Petinggi/Kepala Desa Long Gelawang Paulus Paran dan Petinggi/Kepala Desa
Datah Bilang Ilir Ding, yang diduga terlibat dalam kampanye bercampur
kegiatan tanam padi di ladang 10 Ha di Desa Long Gelawang. Kampanye ini
juga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3. Perkara dugaan tindak
pidana pemilihan ini Para Teradu teruskan ke penyidik Polres Mahakam Ulu
bersamaan dengan terduga pelanggaran lainnya yakni Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (Owena Mayangsari Belawan dan Stanislaus Liah) dan Bupati
Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, walaupun akhirnya perkara ini
berhenti di penyidikan Polres Mahakam Ulu karena kedaluwarsa (vide Bukti
T-12). Perkara ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan
demikian, sesungguhnya Para Teradu sudah bekerja dengan profesional
dalam menjalan tugas pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 walaupun tentu belum bisa memuaskan semua pihak dalam pelayanan
pengawasan Para Teradu.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi kerugian materiil dan immateriil kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs.
Stanislaus Liah) akibat dari diskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dan itu disebabkan oleh Bawaslu
Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak melaksanakan prinsip jujur, tidak adil, tidak
berkepastian hukum, tidak profesionalitas, serta tidak melaksanakan asas tertib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 (angka
7 dan 9 Pokok Aduan). Terhadap dalil ini, Teradu kembali menegaskan sebagai
berikut:
1) Bahwa yang dituangkan dalam kontrak politik itu benar merupakan visi, misi
dan program aksi Pasangan Calon Owena Mayang Shary Belawan-Stanislaus
Liah, sebagaimana telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu,
yakni soal Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal
Rp4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp8.000.000.000,00
(Delapan Miliar Rupiah) per kampung, Program Ketahanan Keluarga minimal
Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) hingga Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta
Rupiah) per dasa wisma per tahun, dan Program dana RT Rp200.000.000,00
(Dua Ratus Juta Rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
per tahun (vide Bukti T-2);
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran pengawas pemilu telah
melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan kampanye yang dilakukan
Pasangan Calon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. Dalam
laporan hasil pengawasan tidak ada satu pun ditemukan dugaan pelanggaran
yang berkaitan dengan kegiatan kampanye saat kontrak politik dilakukan.
Bawaslu Mahakam Ulu juga tidak ada menerima laporan pun terkait dengan
pelanggaran kampanye yang berhubungan dengan perjanjian dalam bentuk
kontrak politik ini (vide Bukti T-5);
3) Bahwa sesuai dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Mahakam Ulu dalam
persidangan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah
Konstitusi, telah disampaikan dan konsisten menyatakan tidak ada temuan
dan laporan dugaan pelanggaran dan sengketa pemilihan berkaitan dengan
kontrak politik Pasangan Calon Owena Mayangshari-Stanislaus Liah ini (vide
Bukti T-4);
4) Bahwa jajaran pengawas pemilu tidak menjadikan itu sebagai temuan, karena
tak ada pasal larangan pelibatan RT dalam kampanye, dan tidak ada larangan
kontrak politik dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dan ketentuan
dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Terkait hal ini, kembali
Para Teradu kutipkan apa yang disampaikan Prof. Muhammad, S.IP., M.Si.
Diketahui beliau merupakan Ketua Badan Pengawas Pemlihan Umum Periode
2012-2017 dan Ketua Dewan Kehormatan Pnyelenggara Pemilu Periode 2017-
2022. Dia dijadikan Saksi Ahli oleh Tim Hukum Pasangan Calon Owena a.n.
Mayangshari Belawan-Stanislaus Liah di Mahkamah Konstitusi tanggal 11
Februari 2025. Berikut kutipan pernyataannya: “Kontrak politik adalah istilah
politk praktis yang tidak dikenal dalam bahasa hukum Pemilihan dan tidak
ada satu pun pasal dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota yang menyebut dan mengaturnya. Kontrak politik adalah ikhtiar
Paslon untuk mensosialisasikan visi, misi dan programnya yang memang
idealnya diketahui oleh calon pemilih. Berdasar dokumen kontrak politik yang
dibuat Paslon 3 (yang telah saya amati) terlihat jelas bahwa substansi kontrak
politik dimaksud adalah komitmen Paslon untuk mewujudkan visi, misi dan
programnya jika terpilih. Bagi pemilih/masyarakat cerdas, kontrak politik ini
dapat menjadi bahan mengevaluasi paslon terpilih dalam menjalankan
pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan visi, misi dan program
dimaksud dalam kontrak politik. Sehingga menurut Ahli, kontrak politik yang
digagas oleh Paslon 3 adalah sebuah kreatifitas, komitmen dan keberanian
untuk mengikatkan diri untuk mengabdi kepada masyarakat jika dipercaya
sebagai pemimpin. Tentu hal ini bukan sebuah pelanggaran pemilihan.”
Sumber pernyataan dalam sidang tanggal 11 Februari 2025, link youtube:
https://www.youtube.com/watch?v=DXMS1TFkxzc.
Dengan demikian, apa yang dipahami oleh Prof. Muhammad pun kendati
sudah melihat dan membaca dokumen kontrak politik tersebut, sama dengan
yang Teradu pahami sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
224/PHPU.BUP-XXIII/2025 diucapkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sama dengan apa yang Pengadu dan tim pahami;
5) Bahwa soal Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat atau tafsir berbeda
tentang kontrak politik merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan
masif (TSM) dan menjadi salah satu penyebab diskualifikasi Pasangan Calon
Owena Mayangshari-Stanislaus Liah, Teradu juga baru memahaminya saat
Putusan Perkara Nomor Urut 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diucapkan
sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud;
6) Bahwa oleh karena itu, diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 bukanlah
karena pembiaran dan disebabkan oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu.
Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah karena penilaian dan
pandangan hukum berbeda dan progresif dari Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memutuskan perkara tersebut khususnya soal kontrak
politik. Mahkamah Konstitusi punya kewenangan memberikan penilaian itu
sehingga putusannya bisa menjadi norma hukum kendati sebelumnya belum
diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga didukung pula
oleh dalil soal pelanggaran kampanye di ladang 10 hektare Long Gelawang
juga beralasan hukum menurut Hakim Mahkamah Konstitusi. Maka sangat
tidak tepat dan tidak adil jika Putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda
dari pandangan hukum Pengadu, ditimpakan penyebabnya adalah Bawaslu
Kabupaten Mahakam Ulu.
4. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, Teradu menyimpulkan
sebagai berikut:
1) Bahwa menurut Teradu sebelum adanya Putusan 224/PHPU.BUP-
XXIII/2025, kontrak politik adalah bukan sesuatu yang dilarang karena tidak
ada diatur dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dan
Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota;
2) Bahwa isi dari kontrak politik adalah visi, misi dan program aksi yang telah
disampaikan Paslon 3 dan diterima secara sah dan legal oleh KPU Kabupaten
Mahakam Ulu sebagai salah satu dokumen syarat Pencalonan;
3) Bahwa oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran tidak
menjadikan adanya kontrak politik Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai
temuan saat melakukan tugas pengawasan;
4) Pendiskualifikasian Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan adanya kontrak
politik tersebut sepenuhnya penilaian dan pendapat hukum Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa dengan demikian, seluruh dalil pengaduan Pengadu soal Bawaslu
Kabupaten Mahakam Ulu tidak berkepastian hukum, tidak jujur, tidak
profesional, dan tidak adil sangatlah tidak benar, tidak tepat dan tidak dapat
diterima. Sebaliknya Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, telah konsisten
menjalankan tugas pengawasan dengan profesioal, berkepastian hukum, jujur
dan adil sebagaimana Pasal 9, 10, 11, 12 dan 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Bahwa berdasar hal-hal yang telah disampaikan di atas, Teradu memohon
kepada Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) untuk memulihkan nama baik Teradu dan memutus dengan seadil-
adilnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Maka berdasarkan segala
alasan yang dikemukakan di atas, Para Teradu mohon kepada Majelis Sidang
Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar berkenan
memutuskan sebagai berikut:
1) Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan;
3) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
pengaduan Pengadu tidak diterima;
4) Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan.
3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan
Pengadu tidak diterima.
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-12, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025;
T-2 Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena
Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah;
T-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
BUKTI KETERANGAN
T-4 Keterangan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Perkara Nomor
224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2, tanggal 7
Januari 2025;
T-5 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 51/HM.03.01/K.KI-
07.04/X/2024
- Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
028/LHP/PM.01.02/K.KI-07.05/X/2024;
- Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
193/LHP.PM.01.02/KI-07.03/X/2024;
- Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor /LHP.PM.01.02/KI-
07.03/X/2024;
- Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
055/LHP.PM.01.02/K.KI-07.05/XI/2024;
- Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 017/LHP/KP-
07.02/XI/2024;
- Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
032/LHP/PM.01.02/KI-07-03/X/2024;
- Dokumentasi Laporan;
T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 026/PM.00.02/K.KI-
07/09/2024, perihal Imbaun, tanggal 30 September 2024;
T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 027/PM.00.02/K.KI-
07/10/2024, perihal Imbauan, tanggal 11 Oktober 2024;
T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 013/PM.00.02/K.KI-
07/08/2024, perihal Imbauan, tanggal 27 Agustus 2024;
T-9 - Surat Panwaslu Kecamatan Long Apari Nomor 118/PM.00.02/K.KI-
07/08/2024, hal Imbauan, tanggal 29 Agustus 2024;
- Surat Panwaslu Kecamatan Long Pahangai Nomor 106/PM.00.02/K.KI-
07-02/VIII/2024, hal Imbauan, tanggal 28 Agustus 2024;
- Surat Panwaslu Kecamatan Long Bagun Nomor 027/PM.00.02/K.KI-
07/08/2024, hal Imbauan, tanggal 29 Agustus 2024;
- Surat Panwaslu Kecamatan Laham Nomor 007/PM.03.02/K.KI-07-
04/VIII/2024, hal Imbauan, tanggal 28 Agustus 2024;
- Surat Panwaslu Kecamatan Long Hubung Nomor 013/PM.009/K.KI-07-
05/VIII/2024, hal Imbauan, tanggal 29 Agustus 2024;
T-10 - Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 070/KA.01/KI-
07/X/2024, hal Undangan, tanggal 26 Oktober 2024;
- Dokumentasi Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu
tanggal 27 Oktober 2024;
T-11 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 100/K.KA.01/KI-
07/XI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya,
tanggal 31 Oktober 2024;
T-12 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 101/PP.00.02/K.KI-
07/XI/2024, hal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan, tanggal 5 November
2024;
Laporan Polisi Nomor LP/B/20/XI/2024/SPKT/POLRES MAHAKAM
ULU/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 5 November 2024;
Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/20/XI/2024/SPKT/RES
MAHULU, tanggal 5 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor
B/72/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan, tanggal 24 November 2024;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/03.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang
Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024;
Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor
B/73/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan, tanggal 24 November 2024;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang
Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024;
Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor
B/74/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan, tanggal 24 November 2024;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/05.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang
Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024;
Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor
B/75/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan, tanggal 24 November 2024;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang
Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024;
Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor
B/76/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan, tanggal 24 November 2024;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/07.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang
Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024;
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mahakam Ulu, serta Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten Mahakam
Ulu, dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 September 2025 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pihak Terkait menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan
Timur telah mengikuti “Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Wilayah Jawa-Kalimantan” yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum pada tanggal 9-12 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta (vide Bukti
PT-1);
2. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Inventarisir
Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon” pada tanggal 6 Agustus 2025 di Ruang Rapat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur (vide Bukti PT-2);
3. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 Bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur”
yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 2 September 2024 di Hotel Four Point
by Sheraton Balikpapan (vide Bukti PT-3);
4. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bagi
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur” yang
dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kota
Bontang (vide Bukti PT-4);
5. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
Wilayah Zona 2 (Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Kabupaten Paser) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”
yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 Oktober 2024 di Hotel Four Point by
Sheraton Balikpapan (vide Bukti PT-5);
6. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
Wilayah Zona 1 (Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur) Pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan pada tanggal
31 Oktober–2 November 2024 di Hotel FUGO Samarinda (vide Bukti PT-6);
7. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi
Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
Wilayah Zona 3 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan
Kabupaten Mahakam Ulu) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”
yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 November 2024 di Hotel Puri Senyiur
Samarinda (vide Bukti PT-7);
8. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis
Pengawasan Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dan Penyusunan Strategi
Pengawasan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” pada tanggal 18-22 Juni
2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan (vide Bukti PT-8).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-8, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
6288.1/PP.00.00/K1/2024, perihal Undangan Peserta Rapat Kerja Strategi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Jawa-Kalimantan, tanggal 26
Juni 2024;
PT1-2 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor
456/KA.02/K.KI/07/2024, hal Undangan, tanggal 31 Juli 2024;
PT1-3 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor
540/KA.02/K.KI/08/2024, hal Undangan, tanggal 23 Agustus 2024;
PT1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor
685/KA.02/K.KI/09/2024, hal Undangan, tanggal 14 September 2024;
PT1-5 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor
965/KA.02/K.KI/10/2024, hal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024;
PT1-6 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor
1080/KA.02/K.KI/10/2024, hal Undangan, tanggal 28 Oktober 2024;
PT1-7 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor
1102/KA.02/K.KI/11/2024, hal Undangan, tanggal 2 Oktober 2024;
PT1-8 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor
225/KA.02/K.KI/06/2024, perihal Undangan, tanggal 13 Juni 2024;
[2.8.2] Galeh Akbar Tanjung (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur)
Bahwa Galeh Akbar Tanjung (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) sebagai
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Mahakam Ulu tidak lepas dari koordinasi dan instruksi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memiliki
kewenangan yang sama untuk melakukan pengawasan di level Pemilihan Gubernur.
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan di level Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dalam tahapan dan waktu yang sama. Jadi, ketika ada kegiatan yang
dilakukan di level provinsi, maka akan dilakukan di Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan surat yang disampaikan dari
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu kepada setiap Pasangan Calon dan itu juga
dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada setiap pasangan calon
terkait dengan imbauan agar pasangan calon tidak melanggar dan mematuhi
aturan. Bahwa terkait dengan kampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 terkait dengan metode-metode kampanye
yang diperbolehkan antara lain pertemuan terbatas, tatap muka , dan lain
sebagainya. Di luar itu apakah boleh? kebiasaan di provinsi, Pasangan Calon aktif
berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Provinsi
Kalimantan Timur. Pihak Terkait tidak mengetahui kalau Kabupaten Mahakam Ulu,
timnya konsultasi atau tidak? Ketika ada kegiatan di luar, dari kegiatan metode
kampanye yang dilakukan oleh setiap pasangan calon hal itu biasanya
berkonsultasi jika terdapat ketidaksesuaian.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa langkah Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu
sudah tepat melakukan pencegahan. Dalam setiap tahapan menjelang tahapan
dilakukan, diantaranya tahapan kampanye, Bawaslu akan membuat surat imbauan
upaya dari pencegahan agar peserta Pemilihan Kepala Daerah patuh dan taat
terhadap aturan tata cara dan mekanisme kampanye yang berlaku. Namun, bukan
berarti ada kegiatan kemudian dicegah, melainkan secara administrasi/tertulis
sudah menyampaikan kepada pasangan calon.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan kampanye sebenarnya metode
kampanye ini tidak boleh kemudian setiap pasangan calon melakukan kegiatan-
kegiatan semu. Misalnya, sering ada yang konsultasi kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur “bagaimana kalau mengadakan kegiatan pengajian umum?”.
Perlu dilihat terlebih dahulu mengenai aturannya. Ada kampanye terbatas dan
kampanye tatap muka. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur akan mengarahkan
ketika terklasifikasi dalam kampanye tatap muka aturannya ada, jumlah
pesertanya ada, dan itu harus dipatuhi. Begitu juga terkait dengan kegiatan kontrak
politik, apakah kontrak politik melanggar? Apakah Bawaslu harus melarang? secara
eksplisit memang tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait
dengan kontrak politik.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum, setiap pasangan calon menyampaikan visi dan misi meyakinkan pemilih.
Hal ini adalah kampanye yang kemudian harus dipatuhi karena menjadi aturan
teknis yang ada di KPU.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan kontrak politik, apakah Bawaslu
bisa menilai kontrak politik ada atau tidak? ketika peristiwa tersebut ada di
lapangan secara langsung maka Bawaslu akan kesulitan melakukan pencegahan
karena pencegahan sudah dilakukan di awal. Kecuali, tim kampanye berkonsultasi
dengan KPU dan Bawaslu. Bahwa keputusan kontrak politik kemudian dianggap
melanggar, hal itu bukan merupakan keputusan dan upaya Bawaslu tapi itu
merupakan penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap kegiatan kontrak politik.
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mahakan Ulu sudah
melakukan pencegahan sejak awal. Sudah terdapat surat yang dikeluarkan
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu. Surat tersebut berdasarkan hasil rapat yang
dilakukan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Pihak Terkait merupakan
Koordinator Divisi Pencegahan, biasanya Pihak Terkait akan langsung
menginstruksikan melalui rapat koordinasi menjelang tahapan-tahapan di setiap
tahapan kampanye, pungut hitung, dan lain sebagainya.
[2.8.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu
Bahwa sebelum menyampaikan keterangan Pihak Terkait terhadap Permohonan
Pemohon, pertama-tama Pihak Terkait mengucapkan terima kasih atas perkenanan
Majelis Persidangan yang memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait untuk
menyampaikan keterangan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam Perkara Nomor 147-
PKE-DKPP/V/2025 sebagai berikut:
1. Bahwa selama masa pelaksanaan kampanye Pemilihan Tahun 2024 terhitung mulai
tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024, KPU Kabupaten
Mahakam Ulu, tidak pernah menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis
masyarakat terkait adanya dugaan kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak., dan Drs. Stanislaus
Liah.
2. Bahwa dalam pelaksanaan masa kampanye, pemungutan suara dan penetapan
hasil perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu
Tahun 2024 pada tanggal 5-6 Desember 2024, KPU Kabupaten Mahakam Ulu tidak
pernah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terkait
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon termasuk Pasangan Calon Nomor
Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak., dan Drs. Stanislaus Liah.
3. Bahwa peristiwa kontrak politik yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n.
Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak., dan Drs. Stanislaus Liah, KPU Kabupaten
Mahakam Ulu baru mengetahui pada saat pelaksanaan persidangan Perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi, Nomor Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat, tanggal 10
Januari 2025 dengan agenda persidangan Pemeriksaan Pendahuluan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mahakam Ulu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1
sampai dengan PT2-8, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 - Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam
Ulu Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024;
- Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024;
PT2-2 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mahakam Ulu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024;
PT2-3 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanggal 23 September 2024;
PT2-4 Nama-Nama Juru Kampanye Drs. Yohanes Avun, M.Si., dan Drs. Y. Juan
Jenau;
BUKTI KETERANGAN
PT2-5 Surat Pengantar No: 0221/Speng/TP/NB-AFM/IX/2024, perihal Laporan
Tim Kampanye, tanggal 24 September 2024;
PT2-6 Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
PT2-7 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 365 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat
Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
PT2-8 Jawaban Termohon KPU Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Permohonan
dengan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024 a.n. Novita
Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Martin, S.E. Pasangan Calon Nomor
Urut 2.
[2.8.4] Paulus Winarno Hendratmukti (Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu)
Bahwa Paulus Winarno Hendratmukti (Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu) sebagai
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan visi, misi , dan program sudah
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Hal itu
menjadi syarat Pasangan Calon mendaftar ke KPU. Pasangan Calon harus
menyampaikan visi dan misi sejak awal.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam visi dan misi, Pasangan Calon
menyebutkan angka sebagaimana tertuang dalam kontrak politik. KPU Kabupaten
Mahakam Ulu baru mengetahui hal tersebut pada saat persidangan Mahkamah
Konstitusi. Jadi bukan dalam masa tahapan kampanye atau pada saat kontrak
politik dilaksanakan.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,
Pihak Terkait melihat dalam kontrak politik menyebutkan angka sama seperti visi
dan misi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa baru menemukan pemahaman mengenai
kontrak politik pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurut
pemahaman Pihak Terkait, kontrak politik tersebut sah-sah saja sepanjang sesuai
dengan visi dan misi.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa kata “dapat” belum tentu harus dilakukan.
Namun, menurut pemahaman Majelis Mahkamah Konstitusi kata “dapat” itu berarti
harus.
[2.8.5] Hendrikus Keling (Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten
Mahakam Ulu)
Bahwa Hendrikus Keling (Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten
Mahakam Ulu) sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus
Liah, memang melakukan kontrak politik secara terbuka sehingga tidak dilakukan
secara tertutup. Kontrak politik dilakukan disemua lamin adat di semua kampung
di Kabupaten Mahakam Ulu.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam penandatanganan kontrak politik
tersebut, dihadiri PKD/Pengawas Pemilu tingkat desa dan Panwaslu Kecamatan.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi baru mengetahui bahwa hal itu dilarang.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu, memang terkait kontrak politik
dilarang atau tidak, memang dari awal Pihak Terkait tidak mendapat
pemberitahuan bahwa penandatanganan kontrak politik dilarang. Jadi, memang
Pihak Terkait merasa sangat dirugikan, karena baru mengetahui bahwa itu
dilarang.
3. Pihak Terkait membenarkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya
terkait dengan kontrak politik melainkan ada persoalan di ladang 10 ha di Desa
Long Gelawang. Pihak Terkait membenarkan bahwa yang pertama diminta
klarifikasi adalah Pihak Terkait sebagai Ketua Badan Pemenangan. Permintaan
klarifikasi dilakukan oleh penyidik. Kemudian, keluar surat tersangka. Pada saat
itu, seharusnya Bawaslu yang melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi dibawa ke
dalam rapat pleno. Kemudian terkait dengan melanggar atau tidak seharusnya
melalui mekanisme Sentra Gakkumdu.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu (selanjutnya disebut Para
Teradu) diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Bahwa Para Teradu beserta jajarannya (Panwaslu Kecamatan, PKD), pada saat tahapan
kampanye, diduga tidak melakukan pengawasan dan membiarkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang
Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah, melakukan pelanggaran Kontrak Politik
dengan Masyarakat/Pemilih di Kabupaten Mahakam Ulu. Bahwa Kontrak Politik yang
dilakukan oleh Pasangan Calon tersebut telah diputuskan Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025. Dalam
amar Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menyatakan pada pokoknya
mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan,
S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mahakam Ulu Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menilai kontrak politik yang
dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan
Drs. Stanislaus Liah merupakan pelanggaran pemilihan yang bersifat Terstruktur,
Sistematis dan Masif (TSM). Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam
Ulu Tahun 2024. Bahwa tindakan Para Teradu telah mengakibatkan kerugian materiil
dan immateriil kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari
Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah. Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon
Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah
memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mahakam
Ulu Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa Para Teradu beserta
jajaran pengawas semula memahami kontrak politik merupakan kontrak biasa. Hal
tersebut disebabkan pihak yang terlibat adalah masyarakat dan/atau Ketua RT, bukan
pihak-pihak yang dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (3) PKPU 13 Tahun
2024 dan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-3). Selain itu, terhadap pihak-pihak
yang terlibat kampanye yaitu anak-anak di bawah umur, Para Teradu beserta jajaran
selalu menyampaikan saran dan berkoordinasi dengan penyelenggara kampanye
supaya menertibkan kehadiran anak-anak. Sehingga, Para Teradu beserta jajaran tidak
pernah melakukan pembiaran dugaan pelanggaran sebagaimana peraturan
perundang-undangan (vide Bukti T-5). Bahwa pada saat melakukan pengawasan,
Panwaslu Kecamatan dan PKD terfokus kepada pihak-pihak “yang terlibat” bukan
kepada kontrak politik Pasangan Calon. Selain itu, kontrak politik tersebut berisi
penegasan komitmen visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3. Berdasarkan pengawasan Panwaslu
Kecamatan dan PKD kontrak politik tersebut, sudah sesuai dengan yang disampaikan
kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Adapun kontrak politik yang disampaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3
berkenaan dengan program dana RT sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta
Rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per tahun, program dana
ketahanan keluarga Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) hingga Rp10.000.000,00
(Sepuluh Juta Rupiah) per dasawisma per tahun, dan program dana kampung
Rp4.000.000.000,00 (Empat Milyar) s.d. Rp8.000.000.000,00 (Delapan Milyar) per
tahun (vide Bukti T-2). Selain itu, menurut hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan
PKD dalam proses kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu
Tahun 2024 Nomor Urut 3, tidak terdapat dugaan pelanggaran berkaitan dengan
kontrak politik (vide Bukti T-5). Bahwa sebelum memasuki tahapan kampanye, Para
Teradu sudah menyampaikan surat imbauan agar seluruh pasangan calon dan tim
kampanye serta relawan tidak melakukan pelanggaran meskipun tidak berkaitan
dengan kontrak politik (vide Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9). Menurut Para
Teradu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor
Urut 3, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3, dan LO Pasangan Calon Nomor
Urut 3 tidak pernah berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Para Teradu mengenai
strategi kampanye yaitu kontrak politik. Bahkan pada saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan
Pengawasan Kampanye tanggal 27 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Mahakam Ulu, Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga tidak pernah menyinggung atau
mempertanyakan soal strategi kampanye menggunakan kontrak politik (vide Bukti
T-10).
Demikian halnya terhadap para pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye,
Para Teradu sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran. Adapun
dugaan pelanggaran tersebut yaitu: 1) dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Batu
Majang Ding Dungau yang hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3
(vide Bukti T-11), 2) dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Long Gelawang Paulus
Paran dan Kepala Desa Datah Bilang Ilir Ding, yang diduga terlibat dalam kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3
disertai kegiatan tanam padi di ladang 10 Ha di Desa Long Gelawang. Para Teradu
sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut kepada penyidik Polres
Mahakam Ulu bersamaan dengan Terlapor diantaranya adalah Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 dan Bupati Mahakam Ulu
a.n. Bonifasius Belawan Geh. Meskipun pada akhirnya perkara tersebut berhenti pada
tahap penyidikan Polres Mahakam Ulu karena daluwarsa (vide Bukti T-12).
Sebagaimana diketahui, Perkara a quo termasuk dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Bahwa berdasarkan Keterangan Tertulis dalam persidangan Perkara Nomor
224/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 22 Januari 2025,
Para Teradu menegaskan tidak terdapat temuan, laporan, dan sengketa pemilihan
berkenaan dengan dalil kontrak politik (vide Bukti T 4). Selanjutnya, berdasarkan
keterangan Prof. Muhammad, S.IP., M.Si., selaku Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3
Owena a.n. Mayangshari Belawan-Stanislaus Liah di Mahkamah Konstitusi
menyatakan pada pokoknya “Kontrak politik adalah istilah politk praktis yang tidak
dikenal dalam bahasa hukum Pemilihan dan tidak ada satu pun pasal dalam UU
10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebut dan
mengaturnya. Kontrak politik adalah ikhtiar Paslon untuk mensosialisasikan visi, misi
dan programnya yang memang idealnya diketahui oleh calon pemilih. Berdasar
dokumen kontrak politik yang dibuat Paslon 3, terlihat jelas bahwa substansi kontrak
politik dimaksud adalah komitmen Paslon untuk mewujudkan visi, misi dan
programnya jika terpilih. Bagi pemilih/masyarakat cerdas, kontrak politik ini dapat
menjadi bahan mengevaluasi paslon terpilih dalam menjalankan pemerintahan dan
pembangunan sesuai dengan visi, misi dan program dimaksud dalam kontrak politik.
Sehingga menurut Ahli, kontrak politik yang digagas oleh Paslon 3 adalah sebuah
kreativitas, komitmen dan keberanian untuk mengikatkan diri untuk mengabdi kepada
masyarakat jika dipercaya sebagai pemimpin. Tentu hal ini bukan sebuah pelanggaran
pemilihan”. Sehingga, berdasarkan pemahaman Ahli kendati sudah melihat dan
membaca dokumen kontrak politik adalah sama dengan pemahaman Para Teradu
sebelum terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menurut Para Teradu sebelum terdapat Putusan a quo, kontrak politik bukan sesuatu
yang dilarang karena tidak diatur dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dan Peraturan
KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa setelah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-
XXIII/2025, Para Teradu baru memahami Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki
pendapat atau tafsir berbeda tentang kontrak politik merupakan pelanggaran
terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga mengakibatkan diskualifikasi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3
Owena a.n. Mayangshari Belawan-Stanislaus Liah. Sehingga, diskualifikasi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 bukan
merupakan sebuah bentuk pembiaran melainkan penilaian dan pandangan hukum
berbeda dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan memberikan penilaian sehingga putusan Mahkamah Konstitusi bisa
menjadi norma hukum kendati sebelumnya belum diatur dengan tegas dalam
peraturan perundang-undangan. Selain itu diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut
3 juga didukung dengan dalil terkait pelanggaran kampanye di ladang 10 hektare Long
Gelawang (vide Bukti T-1). Dengan demikian, tidak tepat dan tidak adil jika Putusan
Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari pandangan hukum Pengadu, ditimpakan
penyebabnya kepada Para Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang
Shari Belawan dan Stanislaus Liah merupakan Pasangan Calon Terpilih dengan
perolehan suara sah terbanyak, yaitu 9.930 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh)
suara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor
601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam
Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024 (vide Bukti P-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada masa kampanye
terdapat “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang ditandatangani oleh beberapa Ketua
RT selaku Pihak Pertama dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam
Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus
Liah selaku Pihak Kedua. Dalam Kontrak Politik a quo, pada ketentuan Pasal 3
disebutkan, “Jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, Pihak Kedua akan
mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar
minimal R4.000.000.000,00 (empat miliar) hingga Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar)
per Kampung per Tahun, Program Ketahanan Keluarga Rp5.000.000,00 (lima juta)
hingga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta) per Dasawisma per Tahun, dan Program Dana
RT Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) per RT
per Tahun” (vide Bukti P-2, P-3, dan P-4). Bahwa isi dari “Kontrak Politik” tersebut
tercantum juga dalam Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam
Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus
Liah pada saat mendaftar (vide Bukti P-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025,
“Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari
Belawan dan Stanislaus Liah merupakan pelanggaran pemilihan yang bersifat
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Sehingga Paslon Nomor Urut 3 tersebut
didiskualifikasi dari kepesertaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam
Ulu Tahun 2024. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, juga menyatakan
adanya keberpihakan Bupati Mahakam Ulu atas nama Bonifasius Belawan Geh yang
merupakan orangtua dari Owena Mayang Shari Belawan selaku calon Bupati Mahakam
Ulu Nomor Urut 3. Hal tersebut terkait dengan kegiatan Bupati Mahakam Ulu pada
Acara Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Ha di Kampung Long Gelawang,
Kecamatan Laham yang juga dihadiri oleh Sekda serta 40 (empat puluh) Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) bersamaan dengan jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 3.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tidak dilakukannya
penindakan oleh Para Teradu disebabkan “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang
dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 merupakan penegasan komitmen visi, misi, dan
program Paslon Nomor Urut 3 sebagaimana yang sudah disampaikan kepada KPU
Kabupaten Mahakam Ulu pada saat mendaftar. Bahwa Para Teradu baru
mengetahui/memahami bahwa “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” merupakan bentuk
pelanggaran pemilihan yang bersifat TSM, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Para Teradu menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi memiliki pendapat/tafsir berbeda terkait “Surat Perjanjian/Kontrak Politik”
yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3. Sehingga menurut Para Teradu,
diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 3 bukan merupakan sebuah bentuk
pembiaran dari Para Teradu, melainkan penilaian dan pandangan hukum berbeda dari
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurut Para Teradu, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap norma hukum, walaupun
sebelumnya belum diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Para
Teradu menyatakan bahwa diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 3 juga
dikarenakan pelanggaran kampanye di ladang 10 Ha Long Gelawang (vide Bukti T-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu telah
keliru dalam memahami “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Paslon
Nomor Urut 3 dengan Masyarakat/Pemilih. Dalih Para Teradu yang menyatakan bahwa
“Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3
merupakan penegasan komitmen visi, misi, dan program Paslon Nomor Urut 3,
merupakan dalih yang tidak dapat diterima karena visi, misi, dan program tersebut
dibuat menjadi “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” antara Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari
Belawan dan Stanislaus Liah dengan Ketua RT. Bahwa Para Teradu seharusnya
memahami ketika visi dan misi tersebut dituangkan dalam sebuah “Surat Perjanjian”,
maka hal itu mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian, sebagaimana asas
dalam perjanjian, yaitu pacta sunt servanda yang menegaskan bahwa setiap perjanjian
yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para
pihak yang membuatnya. Artinya, ada kekuatan hukum mengikat bagi Ketua RT dalam
proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 khususnya terhadap Paslon
Nomor Urut 3. Padahal, selaku bagian dari struktur Pemerintahan, Ketua RT harus
bersikap netral dan tidak memihak kepada Pasangan Calon tertentu. Dengan demikian,
DKPP menilai, “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dibuat oleh Paslon Nomor Urut
3 dan Ketua RT telah membatasi kebebasan Masyarakat/Pemilih dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu untuk memilih Paslon lain, selain Paslon Nomor
Urut 3. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan salah satu asas
Pemilu/Pemilihan, yaitu asas “bebas” yang memberi kebebasan kepada setiap warga
negara yang telah memiliki hak memilih untuk memilih dan menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya .
Bahwa DKPP menilai, “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh
Paslon Nomor Urut 3 sudah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf
c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016), dan yang
menyatakan:
Pasal 73
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau
Pemilih;
(2) ...
(3) ...
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan
relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk:
a. ...
b. ...
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf c a quo kemudian dimuat
kembali dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU 13/2024) yang menyatakan:
Pasal 66
(1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih;
(2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik
Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. ...
b. ...
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Dengan demikian, sesuai ketentuan a quo, DKPP menilai, tidak ada alasan bagi
Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3
atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Hal itu juga
mematahkan argumentasi Para Teradu yang menyatakan tidak ada aturan tegas dalam
peraturan perundang-undangan yang melarang “Kontrak Politik”, karena Pasal 73 ayat
(1) dan ayat 4 huruf c UU 10/2016 dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) huruf c PKPU
13/2024 sudah secara tegas melarang tindakan yang dilakukan oleh Paslon Nomor
Urut 3, akan tetapi perbuatan tersebut dibiarkan oleh Para Teradu dengan tidak
menindaklanjuti pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang
Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dengan katan lain, Para Teradu sudah abai dan
lalai dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Para Teradu selaku
lembaga pengawas yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan
pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.
Sehingga tindakan Para Teradu a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa menurut DKPP, terkait dengan “Kontrak Politik” sudah banyak Putusan
Mahkamah Konstitusi yang memberi penilaian atas hal tersebut, antara lain Putusan
Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan
Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2008-2013 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang diikuti oleh Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
berikutnya. Dengan demikian, dalih Para Teradu yang menyatakan baru mengetahui
setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
merupakan dalih yang tidak dapat diterima, sehingga menurut DKPP, tidak ada alasan
bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan “Surat
Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari
Belawan dan Stanislaus Liah.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Para Teradu terbukti bertindak
tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan fungsi
pengawasan terhadap pelanggaran pemilihan “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024
Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil.
Dengan demikian, DKPP berpendapat, aduan Pengadu pada angka [4.1], terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c,
dan d, Pasal 15 huruf g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.