Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 147–PKE–DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2025
👁 44 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 September 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 yang dalam amar putusannya menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu (selanjutnya disebut Para Teradu) diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 53 ayat (3); Pasal 62 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024; Pasal 3; Pasal 73 ayat (1); Pasal 73; Pasal 66 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Saaludin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Teradu II Leonder Awang Ajaat, dan Teradu III Indra Parda Manurung masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 147–PKE–DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 155-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 147–PKE–DKPP/V/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Frederik Melawen Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Ujoh Bilang RT.11, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Saaludin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Alamat : Kampung Ujoh Bilang RT.15 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Leonder Awang Ajaat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Alamat : Kampung Ujoh Bilang RT.15 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Indra Parda Manurung Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Alamat : Kampung Ujoh Bilang RT.15 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 September 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 yang dalam amar putusannya menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024; 2. Bahwa Mahkamah Konstitusi menilai kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) adalah suatu pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif); 3. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) memang benar telah melakukan kontrak politik kepada masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan Visi, Misi dan Program Aksi yang telah disampaikan secara resmi kepada Penyelenggara Pemili han di Kabupaten Mahakam Ulu; 4. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) saat berkampanye secara terbuka menyampaikan kontrak politik dan penandatangan disaksikan oleh masyarakat dan juga Pengawas Pemilu baik dari tingkat Kampung (PKD), tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dan tingkat Kabupaten (Bawaslu Kabupaten) yang melakukan pengawasan melekat; 5. Bahwa tidak ada peringatan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu beserta jajarannya apabila kegiatan kontrak politik dimaksud adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan atau melanggar dari aturan kepemiluan; 6. Bahwa terjadi pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhadap kegiatan Kontrak Politik ini yang berakibat fatal yaitu diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah); 7. Bahwa terjadi kerugian materiil dan immateriil kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) akibat dari diskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024; 8. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) telah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024; 9. Bahwa keputusan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) disebabkan oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak melaksanakan prinsip jujur, tidak adil, tidak berkepastian hukum, tidak profesionalitas, serta tidak melaksanakan asas tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu berupa penggantian materiil kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Tahun 2024 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) serta sesuai dengan besaran pengeluaran laporan dana kampanye dan penggantian immaterial berupa permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu karena kelalaian Para Teradu mengakibatkan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Tahun 2024 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) oleh Mahkamah Konstitusi; 4. Menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada Para Teradu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu untuk tidak dapat lagi menjadi penyelenggara Pemilu pada pemilihan selanjutnya disemua tingkatan; 5. Jika Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025; P-2 Surat Perjanjian Kontrak (Kontrak Politik) No: 01/KP/Manis-Program/A- 1/X/2024, tanggal 3 Oktober 2024; P-3 Surat Perjanjian Kontrak (Kontrak Politik) No: 247/KP/Manis-Program/A- 1/X/2024, tanggal 10 November 2024; P-4 Surat Perjanjian Kontrak (Kontrak Politik) No: 11/KP/Manis-Program/A- 1/X/2024, tanggal 4 Oktober 2024; P-5 - Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024; - Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; P-6 Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah; P-7 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; P-8 Penjelasan Pelaksanaan Kontrak Politik; P-9 Dokumentasi Kegiatan Penandatanganan Kontrak Politik Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah yang disaksikan oleh warga masyarakat; P-10 Pengumuman KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 45/PL.02.5- Pu/6411/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024; P-11 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; P-12 Link https:youtube.com/live/DXMSlTFkxzc?si=ySSMbjjQ0TR4q5J9, Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan), Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Muhammad Ilzam yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Saksi menerangkan bahwa terkait kontrak politik, seperti yang dijelaskan, kontrak politik merupakan komitmen pasangan calon untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu bahwa aspirasi suara masyarakat nantinya akan dijalankan sesuai dengan visi, misi, dan janji kampanye. 2. Saksi menerangkan bahwa dalam kontrak politik disebutkan bahwa Pasangan Calon bersedia mundur apabila dalam 2 tahun tidak dijalankan. Hal ini merupakan upaya Pasangan Calon untuk memperjuangkan program, visi, dan misi yang ditawarkan kepada masyarakat. Kontrak politik tidak memaksa masyarakat untuk mensosialisasikan. Dalam kontrak politik menyebutkan secara jelas bahwa masyarakat dapat mensosialisasikan kontrak politik yang sudah ditandatangani. Saksi menerangkan bahwa tidak memaksa masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3. 3. Saksi menerangkan bahwa kegiatan kontrak politik dilakukan secara terbuka dihadiri oleh masyarakat, aparat keamanan, pengawas pemilu, tokoh agama, tokoh pemuda dan lain sebagainya. Kegiatan berjalan normal, tidak ada protes, tidak ada keberatan, dari pihak manapun juga. Saksi berkeyakinan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan. 4. Saksi menerangkan bahwa kegiatan tersebut tidak terdapat pencegahan dan larangan, sehingga tetap berjalan sampai dengan akhir. Apabila kegiatan tersebut dianggap belum ada ketentuannya seharusnya Panwaslu atau PKD memberikan peringatan. 5. Saksi menerangkan bahwa tidak ada peringatan, bahkan dalam aturan juga tidak melanggar, sehingga kegiatan tetap berjalan. Pihak Terkait merasa terdapat sesuatu yang janggal pada saat Majelis Mahkamah Konstitusi menganggap memutuskan TSM karena kontrak politik. Memang ada pelanggaran lain, tapi TSM di kontrak politik. Berarti kontrak politik yang dianggap melanggar. 6. Saksi menerangkan bahwa program tersebut sudah didaftarkan ke KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Pada saat itu, semua pasangan calon hadir menyampaikan visi, misi, berdialog, dan lain sebagainya. Program dana RT, dasawisma, dan alokasi dana kampung, sudah ada angkanya dan angkanya sudah jelas tertulis di baliho- baliho. Pada saat itu, memang tidak terdapat protes terhadap kegiatan -kegiatan yang sudah dilakukan. Semua proses sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya, Saksi merasa tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak perlu untuk mempertanyakan kembali/berkonsultasi mengenai program kegiatan. 7. Saksi menerangkan bahwa tidak ada keharusan pihak yang menandatangani kontrak politik adalah Ketua RT. Saksi menerangkan bahwa yang menandatangani adalah tokoh masyarakat yang bisa saja diwakili oleh Ketua RT atau masyarakat yang telah disepakati untuk ditunjuk menandatangani. Dalam setiap kampanye tidak harus Ketua RT. Bahkan disuatu kampung yang terdapat 2 RT tapi masyarakat ingin mewakili diri sendiri untuk menandatangani kontrak politik juga diperbolehkan. Saksi menerangkan bahwa sering disebut kontrak politik RT karena ada dana RT sekitar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Namun, sesungguhnya kontrak politik dilakukan dengan masyarakat. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 September 2025, sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayangsari Belawan dan Stanislaus Liah. Hal itu dikarenakan kontrak politik yang dilakukan Paslon 3 dinilai oleh MK sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pengadu mengatakan kontrak politik itu sesuai dengan visi, misi dan program Paslon 3 yang sudah disampaikan resmi ke KPU Mahakam Ulu. (angka 1-3 pokok aduan). Terhadap pernyataan ini, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu memberikan penjelasan dan jawaban sebagai berikut: Bahwa membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 harus utuh seluruh pertimbangan hukumnya. Sebab selain soal kontrak politik dengan RT, pertimbangan hukum lainnya beralasan menurut Mahkamah adalah terkait pelanggaran kampanye di ladang 10 hektare di Kampung Long Gelawang. Pertimbangan soal ini bisa dibaca di halaman 165-170 Putusan 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Misalnya Teradu kutipkan diantara kesimpulan Mahkamah terkait masalah ini di halaman 169 dan 170 sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terlepas dari proses hukum yang sudah berjalan dan kemudian status tersangka Bonifasius Belawan Geh (Bupati Mahakam Ulu), Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (Pasangan Calon Nomor Urut 3), serta Paulus Paran Hilah (Petinggi Kampung Loh Gelawang), dan Ding (Petinggi Kampung Datah Bilang Ilir), dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kepolisian, Mahkamah meyakini bahwa yang terjadi di ladang milik Iskandar pada tanggal 24 Oktober 2024 adalah kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dibersamai atau dibarengkan dengan acara program Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tanam Padi Lahan Kering 10 ha. Menurut Mahkamah penyelenggaraan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan program Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, dalam batas penalaran yang wajar, telah memberikan keuntungan bagi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan merugikan pasangan calon lain, karena peserta kampanye atau masyarakat akan menganggap program Pemerintah Kabupaten ahakam Ulu yang sedang berjalan seolah-olah hanya akan dilanjutkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3. …Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai keberpihakan Bupati Mahakam Ulu dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dilakukan bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu adalah beralasan menurut hukum.” (vide Bukti T-1) 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya menyatakan kontrak politik dilakukan saat kampanye terbuka dan disaksikan masyarakat peserta kampanye dan juga pengawas pemilu. Pengadu menyebut tidak ada peringatan lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran apabila kegiatan kontrak politik dimaksud adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan atau melanggar dari aturan kepemiluan. Pengadu juga menyatakan adanya pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhadap kegiatan kontrak politik ini berakibat fatal yaitu diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah). (angka 4-6 Pokok Aduan). Bahwa terhadap pernyataan ini Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menjelaskan sebagai berikut: 1) Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu membantah jika dinyatakan membiarkan setiap dugaan pelanggaran jika hal tersebut benar-benar dan patut diduga sebagai pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran selalu bertindak profesional dan tegas dalam penanganan setiap ada dugaan pelanggaran; 2) Bahwa semula jajaran pengawas juga memahami kontrak politik ini murni kontrak biasa karena yang terlibat adalah masyarakat dan atau ketua RT, bukan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi fokus pengawasan Panwaslu Kecamatan dan PKD adalah kepada pihak-pihak “yang terlibat”. Bukan pada kontrak politiknya. Apalagi isi kontrak itu juga dinyatakan adalah penegasan komitmen visi, misi dan program Pasangan Calon Nomor Urut 3 dimana memang isi kontrak tersebut yang “didengar” pengawas sudah sesuai dengan apa yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Yakni, program dana RT Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per tahun, program dana ketahanan keluarga Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sampai Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per dasawisma per tahun, dan program dana kampung Rp4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah)-Rp8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) per tahun (vide Bukti T-2); 3) Bahwa Pengawas menilai atas kehadiran Para Ketua RT atau masyarakat yang terlibat dalam kampanye itu bukan pihak yang dilarang. Yang dimaksud pihak yang dilarang adalah sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut: “Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: a) pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik pemerintah; b) aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tenara Nasional Indonesia; dan c) kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan” (vide Bukti T-3). Bahwa larangan pengikutsertaan lainnya dalam kampanye terdapat pada Pasal 53 ayat (3) PKPU 13 Tahun 2024 yaitu soal larangan mengikutsertakan anak. Oleh karena itu, dalam ketentuan tersebut tidak ada larangan melibatkan Ketua RT dalam kampanye. Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Kampanye maupun UU Pilkada tidak ada satupun mengatur larangan dengan tegas soal pelibatan RT. Ini membuktikan bahwa justru pengawas sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi prinsip berkepastian hukum; 4) Bahwa kepada pihak-pihak yang terlibat misalnya kehadiran anak-anak di bawah umur, hampir setiap kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas, jajaran pengawas pemilu selalu menyampaikan saran lisan dan berkoordinasi dengan baik terlebih dahulu kepada penyelenggara kampanye agar menertibkan kehadiran anak-anak. Jajaran pengawas tidak pernah melakukan atau sengaja membiarkan setiap dugaan pelanggaran yang sudah jelas jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa terlihat dari Laporan Hasil Pengawasan jajaran pengawas (vide Bukti T-5); 5) Bahwa saat menyusun Keterangan Tertulis untuk persidangan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang Para Teradu bacakan tanggal 22 Januari 2025 di hadapan majelis hakim MK, dengan konsisten dan tegas Para Teradu sebutkan tidak ada temuan, laporan dan sengketa pemilihan terhadap dalil kontrak politik ini (vide Bukti T 4). Sebab, dari hasil pengawasan tak langsung Para Teradu terhadap hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan atau PKD dalam proses kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3, tidak ada satupun jajaran pengawas (Panwaslu Kecamatan dan PKD) mencantumkan ada dugaan pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan atau Formulir Model A yang berkaitan dengan kontrak politik ini (vide Bukti T-5); 6) Bahwa Teradu tidak pernah menerima laporan dari pihak manapun termasuk dari pasangan calon lain adanya keberatan atau dugaan pelanggaran terhadap kegiatan kontrak politik yang disisipkan pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3; 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu sebelum masuk masa kampanye telah melaksanakan tugas pencegahan dengan melayangkan surat imbauan agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye serta relawan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran kendati tidak berkaitan khusus soal kontrak politik, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mahakam Ulu telah melayangkan surat imbauan sebagai pencegahan sebagai berikut: a) Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 026/PM.00.02/K.KI- 07/09/2024 tanggal 30 September 2024 kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang pada pokoknya mengimbau kepada Pasangan Calon Kepala Daerah dan/atau Tim Kampanye untuk Patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-6); b) Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 027/PM.00.02/K.KI- 07/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 kepada Pasagan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang pada pokoknya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak melakukan kegiatan kampanye yang berpotensi pada tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-7); c) Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 013/PM.00.02/K.KI- 07/08/2024, tanggal 27 Agustus 2024, ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu yang pada pokoknya agar Kepala Desa/Petinggi, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Mahakam Ulu agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu (vide Bukti T-8); d) Surat imbauan oleh Panwascam di lima kecamatan se-Kabupaten Mahakam Ulu kepada kepala desa/petinggi kampung di wilayah kerjanya yang pada pokoknya mengimbau berlaku netral dan tidak melakukan tindakan perbuatan yang menguntungkan atau merugikana salah satu pasangan calon (vide Bukti T-9); 8) Bahwa baik Pasangan Calon Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3, maupun LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak pernah melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai stategi kampanye dengan menggunakan kontrak politik kepada Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; 9) Bahwa selain surat imbauan tertulis, guna mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu telah melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Kampanye pada tanggal 27 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Dalam rakor ini Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga tidak pernah menyinggung atau mempertanyakan soal strategi kampanye menggunakan kontrak politik ini (vide Bukti T-10); 10) Bahwa dengan demikian, Bawaslu Mahakam Ulu membantah jika dinyatakan tidak memberikan peringatan soal adanya dugaan pelanggaran terkait kontrak politik. Bawaslu Mahakam Ulu dan jajaran juga membantah bahwa adanya pembiaran terhadap segala dugaan pelanggaran termasuk yang terkait dengan kontrak politik ini. Bagaimana mungkin jika sesuatu kegiatan itu dinilai dan dipahami bukan pelanggaran kala itu, harus diingatkan dan dicegah melakukannya. Bawaslu Mahakam Ulu tidak mungkin melakukan abuse of power, melakukan sesuatu melebihi batas kewenangannya. Jika Para Teradu melakukan hal tersebut justru Para Teradu akan terjebak dalam perbuatan yang tidak adil; 11) Bahwa terhadap pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu mencatat ada sejumlah perkara yang telah diproses dengan penanganan dugaan pelanggaran. Baik yang berasal dari informasi masyarakat dengan dilakukan penelusuran, temuan maupun laporan. Misalnya, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Batu Majang Ding Dungau yang juga hadir dan memberikan kata sambutan di kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayangsari Belawan-Stanislaus Liah). Terhadap Kepala Desa/Petinggi ini Para Teradu lakukan penerusan kepada instansi pembina kepala desa yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (vide Bukti T-11). Informasi dari Panwaslu Kecamatan yang melakukan pengawasan, Petinggi Batu Majang ini bahkan sudah dicegah dan disarankan secara lisan agar tak hadir dan terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Selanjutnya ada Petinggi/Kepala Desa Long Gelawang Paulus Paran dan Petinggi/Kepala Desa Datah Bilang Ilir Ding, yang diduga terlibat dalam kampanye bercampur kegiatan tanam padi di ladang 10 Ha di Desa Long Gelawang. Kampanye ini juga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3. Perkara dugaan tindak pidana pemilihan ini Para Teradu teruskan ke penyidik Polres Mahakam Ulu bersamaan dengan terduga pelanggaran lainnya yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayangsari Belawan dan Stanislaus Liah) dan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, walaupun akhirnya perkara ini berhenti di penyidikan Polres Mahakam Ulu karena kedaluwarsa (vide Bukti T-12). Perkara ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan demikian, sesungguhnya Para Teradu sudah bekerja dengan profesional dalam menjalan tugas pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 walaupun tentu belum bisa memuaskan semua pihak dalam pelayanan pengawasan Para Teradu. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi kerugian materiil dan immateriil kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah) akibat dari diskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dan itu disebabkan oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak melaksanakan prinsip jujur, tidak adil, tidak berkepastian hukum, tidak profesionalitas, serta tidak melaksanakan asas tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 (angka 7 dan 9 Pokok Aduan). Terhadap dalil ini, Teradu kembali menegaskan sebagai berikut: 1) Bahwa yang dituangkan dalam kontrak politik itu benar merupakan visi, misi dan program aksi Pasangan Calon Owena Mayang Shary Belawan-Stanislaus Liah, sebagaimana telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu, yakni soal Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) per kampung, Program Ketahanan Keluarga minimal Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) hingga Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per dasa wisma per tahun, dan Program dana RT Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per tahun (vide Bukti T-2); 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran pengawas pemilu telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. Dalam laporan hasil pengawasan tidak ada satu pun ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan kampanye saat kontrak politik dilakukan. Bawaslu Mahakam Ulu juga tidak ada menerima laporan pun terkait dengan pelanggaran kampanye yang berhubungan dengan perjanjian dalam bentuk kontrak politik ini (vide Bukti T-5); 3) Bahwa sesuai dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Mahakam Ulu dalam persidangan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, telah disampaikan dan konsisten menyatakan tidak ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran dan sengketa pemilihan berkaitan dengan kontrak politik Pasangan Calon Owena Mayangshari-Stanislaus Liah ini (vide Bukti T-4); 4) Bahwa jajaran pengawas pemilu tidak menjadikan itu sebagai temuan, karena tak ada pasal larangan pelibatan RT dalam kampanye, dan tidak ada larangan kontrak politik dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Terkait hal ini, kembali Para Teradu kutipkan apa yang disampaikan Prof. Muhammad, S.IP., M.Si. Diketahui beliau merupakan Ketua Badan Pengawas Pemlihan Umum Periode 2012-2017 dan Ketua Dewan Kehormatan Pnyelenggara Pemilu Periode 2017- 2022. Dia dijadikan Saksi Ahli oleh Tim Hukum Pasangan Calon Owena a.n. Mayangshari Belawan-Stanislaus Liah di Mahkamah Konstitusi tanggal 11 Februari 2025. Berikut kutipan pernyataannya: “Kontrak politik adalah istilah politk praktis yang tidak dikenal dalam bahasa hukum Pemilihan dan tidak ada satu pun pasal dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebut dan mengaturnya. Kontrak politik adalah ikhtiar Paslon untuk mensosialisasikan visi, misi dan programnya yang memang idealnya diketahui oleh calon pemilih. Berdasar dokumen kontrak politik yang dibuat Paslon 3 (yang telah saya amati) terlihat jelas bahwa substansi kontrak politik dimaksud adalah komitmen Paslon untuk mewujudkan visi, misi dan programnya jika terpilih. Bagi pemilih/masyarakat cerdas, kontrak politik ini dapat menjadi bahan mengevaluasi paslon terpilih dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan visi, misi dan program dimaksud dalam kontrak politik. Sehingga menurut Ahli, kontrak politik yang digagas oleh Paslon 3 adalah sebuah kreatifitas, komitmen dan keberanian untuk mengikatkan diri untuk mengabdi kepada masyarakat jika dipercaya sebagai pemimpin. Tentu hal ini bukan sebuah pelanggaran pemilihan.” Sumber pernyataan dalam sidang tanggal 11 Februari 2025, link youtube: https://www.youtube.com/watch?v=DXMS1TFkxzc. Dengan demikian, apa yang dipahami oleh Prof. Muhammad pun kendati sudah melihat dan membaca dokumen kontrak politik tersebut, sama dengan yang Teradu pahami sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 diucapkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Sama dengan apa yang Pengadu dan tim pahami; 5) Bahwa soal Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat atau tafsir berbeda tentang kontrak politik merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan menjadi salah satu penyebab diskualifikasi Pasangan Calon Owena Mayangshari-Stanislaus Liah, Teradu juga baru memahaminya saat Putusan Perkara Nomor Urut 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diucapkan sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud; 6) Bahwa oleh karena itu, diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 bukanlah karena pembiaran dan disebabkan oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu. Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah karena penilaian dan pandangan hukum berbeda dan progresif dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara tersebut khususnya soal kontrak politik. Mahkamah Konstitusi punya kewenangan memberikan penilaian itu sehingga putusannya bisa menjadi norma hukum kendati sebelumnya belum diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga didukung pula oleh dalil soal pelanggaran kampanye di ladang 10 hektare Long Gelawang juga beralasan hukum menurut Hakim Mahkamah Konstitusi. Maka sangat tidak tepat dan tidak adil jika Putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari pandangan hukum Pengadu, ditimpakan penyebabnya adalah Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu. 4. Kesimpulan Bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, Teradu menyimpulkan sebagai berikut: 1) Bahwa menurut Teradu sebelum adanya Putusan 224/PHPU.BUP- XXIII/2025, kontrak politik adalah bukan sesuatu yang dilarang karena tidak ada diatur dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 2) Bahwa isi dari kontrak politik adalah visi, misi dan program aksi yang telah disampaikan Paslon 3 dan diterima secara sah dan legal oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu sebagai salah satu dokumen syarat Pencalonan; 3) Bahwa oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dan jajaran tidak menjadikan adanya kontrak politik Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai temuan saat melakukan tugas pengawasan; 4) Pendiskualifikasian Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan adanya kontrak politik tersebut sepenuhnya penilaian dan pendapat hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Bahwa dengan demikian, seluruh dalil pengaduan Pengadu soal Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu tidak berkepastian hukum, tidak jujur, tidak profesional, dan tidak adil sangatlah tidak benar, tidak tepat dan tidak dapat diterima. Sebaliknya Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, telah konsisten menjalankan tugas pengawasan dengan profesioal, berkepastian hukum, jujur dan adil sebagaimana Pasal 9, 10, 11, 12 dan 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasar hal-hal yang telah disampaikan di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memulihkan nama baik Teradu dan memutus dengan seadil- adilnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan di atas, Para Teradu mohon kepada Majelis Sidang Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar berkenan memutuskan sebagai berikut: 1) Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan; 3) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan Pengadu tidak diterima; 4) Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima alasan dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan. 3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan Pengadu tidak diterima. 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-12, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025; T-2 Visi, Misi dan Program Aksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah; T-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; BUKTI KETERANGAN T-4 Keterangan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2, tanggal 7 Januari 2025; T-5 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 51/HM.03.01/K.KI- 07.04/X/2024 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 028/LHP/PM.01.02/K.KI-07.05/X/2024; - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 193/LHP.PM.01.02/KI-07.03/X/2024; - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor /LHP.PM.01.02/KI- 07.03/X/2024; - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 055/LHP.PM.01.02/K.KI-07.05/XI/2024; - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 017/LHP/KP- 07.02/XI/2024; - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 032/LHP/PM.01.02/KI-07-03/X/2024; - Dokumentasi Laporan; T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 026/PM.00.02/K.KI- 07/09/2024, perihal Imbaun, tanggal 30 September 2024; T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 027/PM.00.02/K.KI- 07/10/2024, perihal Imbauan, tanggal 11 Oktober 2024; T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 013/PM.00.02/K.KI- 07/08/2024, perihal Imbauan, tanggal 27 Agustus 2024; T-9 - Surat Panwaslu Kecamatan Long Apari Nomor 118/PM.00.02/K.KI- 07/08/2024, hal Imbauan, tanggal 29 Agustus 2024; - Surat Panwaslu Kecamatan Long Pahangai Nomor 106/PM.00.02/K.KI- 07-02/VIII/2024, hal Imbauan, tanggal 28 Agustus 2024; - Surat Panwaslu Kecamatan Long Bagun Nomor 027/PM.00.02/K.KI- 07/08/2024, hal Imbauan, tanggal 29 Agustus 2024; - Surat Panwaslu Kecamatan Laham Nomor 007/PM.03.02/K.KI-07- 04/VIII/2024, hal Imbauan, tanggal 28 Agustus 2024; - Surat Panwaslu Kecamatan Long Hubung Nomor 013/PM.009/K.KI-07- 05/VIII/2024, hal Imbauan, tanggal 29 Agustus 2024; T-10 - Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 070/KA.01/KI- 07/X/2024, hal Undangan, tanggal 26 Oktober 2024; - Dokumentasi Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu tanggal 27 Oktober 2024; T-11 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 100/K.KA.01/KI- 07/XI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya, tanggal 31 Oktober 2024; T-12 Surat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 101/PP.00.02/K.KI- 07/XI/2024, hal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan, tanggal 5 November 2024; Laporan Polisi Nomor LP/B/20/XI/2024/SPKT/POLRES MAHAKAM ULU/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 5 November 2024; Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/20/XI/2024/SPKT/RES MAHULU, tanggal 5 November 2024; BUKTI KETERANGAN Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor B/72/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tanggal 24 November 2024; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/03.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024; Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor B/73/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tanggal 24 November 2024; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024; Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor B/74/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tanggal 24 November 2024; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/05.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024; Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor B/75/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tanggal 24 November 2024; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024; Surat Kepolisian Resor Mahakam Ulu Nomor B/76/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tanggal 24 November 2024; Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/07.a/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 23 November 2024; [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, serta Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten Mahakam Ulu, dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 September 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur telah mengikuti “Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Jawa-Kalimantan” yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tanggal 9-12 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta (vide Bukti PT-1); 2. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Inventarisir Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon” pada tanggal 6 Agustus 2025 di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (vide Bukti PT-2); 3. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur” yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 2 September 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Balikpapan (vide Bukti PT-3); 4. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur” yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kota Bontang (vide Bukti PT-4); 5. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Wilayah Zona 2 (Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 Oktober 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Balikpapan (vide Bukti PT-5); 6. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Wilayah Zona 1 (Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober–2 November 2024 di Hotel FUGO Samarinda (vide Bukti PT-6); 7. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Wilayah Zona 3 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 November 2024 di Hotel Puri Senyiur Samarinda (vide Bukti PT-7); 8. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dan Penyusunan Strategi Pengawasan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” pada tanggal 18-22 Juni 2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan (vide Bukti PT-8). Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-8, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6288.1/PP.00.00/K1/2024, perihal Undangan Peserta Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Jawa-Kalimantan, tanggal 26 Juni 2024; PT1-2 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor 456/KA.02/K.KI/07/2024, hal Undangan, tanggal 31 Juli 2024; PT1-3 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor 540/KA.02/K.KI/08/2024, hal Undangan, tanggal 23 Agustus 2024; PT1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor 685/KA.02/K.KI/09/2024, hal Undangan, tanggal 14 September 2024; PT1-5 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor 965/KA.02/K.KI/10/2024, hal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024; PT1-6 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor 1080/KA.02/K.KI/10/2024, hal Undangan, tanggal 28 Oktober 2024; PT1-7 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor 1102/KA.02/K.KI/11/2024, hal Undangan, tanggal 2 Oktober 2024; PT1-8 Surat Bawaslu Kabupaten Kalimantan Timur Nomor 225/KA.02/K.KI/06/2024, perihal Undangan, tanggal 13 Juni 2024; [2.8.2] Galeh Akbar Tanjung (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) Bahwa Galeh Akbar Tanjung (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu tidak lepas dari koordinasi dan instruksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan pengawasan di level Pemilihan Gubernur. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan di level Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam tahapan dan waktu yang sama. Jadi, ketika ada kegiatan yang dilakukan di level provinsi, maka akan dilakukan di Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai dengan surat yang disampaikan dari Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu kepada setiap Pasangan Calon dan itu juga dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada setiap pasangan calon terkait dengan imbauan agar pasangan calon tidak melanggar dan mematuhi aturan. Bahwa terkait dengan kampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 terkait dengan metode-metode kampanye yang diperbolehkan antara lain pertemuan terbatas, tatap muka , dan lain sebagainya. Di luar itu apakah boleh? kebiasaan di provinsi, Pasangan Calon aktif berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Provinsi Kalimantan Timur. Pihak Terkait tidak mengetahui kalau Kabupaten Mahakam Ulu, timnya konsultasi atau tidak? Ketika ada kegiatan di luar, dari kegiatan metode kampanye yang dilakukan oleh setiap pasangan calon hal itu biasanya berkonsultasi jika terdapat ketidaksesuaian. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa langkah Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu sudah tepat melakukan pencegahan. Dalam setiap tahapan menjelang tahapan dilakukan, diantaranya tahapan kampanye, Bawaslu akan membuat surat imbauan upaya dari pencegahan agar peserta Pemilihan Kepala Daerah patuh dan taat terhadap aturan tata cara dan mekanisme kampanye yang berlaku. Namun, bukan berarti ada kegiatan kemudian dicegah, melainkan secara administrasi/tertulis sudah menyampaikan kepada pasangan calon. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan kampanye sebenarnya metode kampanye ini tidak boleh kemudian setiap pasangan calon melakukan kegiatan- kegiatan semu. Misalnya, sering ada yang konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur “bagaimana kalau mengadakan kegiatan pengajian umum?”. Perlu dilihat terlebih dahulu mengenai aturannya. Ada kampanye terbatas dan kampanye tatap muka. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur akan mengarahkan ketika terklasifikasi dalam kampanye tatap muka aturannya ada, jumlah pesertanya ada, dan itu harus dipatuhi. Begitu juga terkait dengan kegiatan kontrak politik, apakah kontrak politik melanggar? Apakah Bawaslu harus melarang? secara eksplisit memang tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan kontrak politik. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, setiap pasangan calon menyampaikan visi dan misi meyakinkan pemilih. Hal ini adalah kampanye yang kemudian harus dipatuhi karena menjadi aturan teknis yang ada di KPU. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan kontrak politik, apakah Bawaslu bisa menilai kontrak politik ada atau tidak? ketika peristiwa tersebut ada di lapangan secara langsung maka Bawaslu akan kesulitan melakukan pencegahan karena pencegahan sudah dilakukan di awal. Kecuali, tim kampanye berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu. Bahwa keputusan kontrak politik kemudian dianggap melanggar, hal itu bukan merupakan keputusan dan upaya Bawaslu tapi itu merupakan penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap kegiatan kontrak politik. 7. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mahakan Ulu sudah melakukan pencegahan sejak awal. Sudah terdapat surat yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu. Surat tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Pihak Terkait merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, biasanya Pihak Terkait akan langsung menginstruksikan melalui rapat koordinasi menjelang tahapan-tahapan di setiap tahapan kampanye, pungut hitung, dan lain sebagainya. [2.8.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu Bahwa sebelum menyampaikan keterangan Pihak Terkait terhadap Permohonan Pemohon, pertama-tama Pihak Terkait mengucapkan terima kasih atas perkenanan Majelis Persidangan yang memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam Perkara Nomor 147- PKE-DKPP/V/2025 sebagai berikut: 1. Bahwa selama masa pelaksanaan kampanye Pemilihan Tahun 2024 terhitung mulai tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024, KPU Kabupaten Mahakam Ulu, tidak pernah menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis masyarakat terkait adanya dugaan kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak., dan Drs. Stanislaus Liah. 2. Bahwa dalam pelaksanaan masa kampanye, pemungutan suara dan penetapan hasil perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 pada tanggal 5-6 Desember 2024, KPU Kabupaten Mahakam Ulu tidak pernah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon termasuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak., dan Drs. Stanislaus Liah. 3. Bahwa peristiwa kontrak politik yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak., dan Drs. Stanislaus Liah, KPU Kabupaten Mahakam Ulu baru mengetahui pada saat pelaksanaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Nomor Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat, tanggal 10 Januari 2025 dengan agenda persidangan Pemeriksaan Pendahuluan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-8, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 - Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024; - Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; PT2-2 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; PT2-3 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; PT2-4 Nama-Nama Juru Kampanye Drs. Yohanes Avun, M.Si., dan Drs. Y. Juan Jenau; BUKTI KETERANGAN PT2-5 Surat Pengantar No: 0221/Speng/TP/NB-AFM/IX/2024, perihal Laporan Tim Kampanye, tanggal 24 September 2024; PT2-6 Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; PT2-7 Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; PT2-8 Jawaban Termohon KPU Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Permohonan dengan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024 a.n. Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Martin, S.E. Pasangan Calon Nomor Urut 2. [2.8.4] Paulus Winarno Hendratmukti (Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu) Bahwa Paulus Winarno Hendratmukti (Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu) sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan visi, misi , dan program sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Hal itu menjadi syarat Pasangan Calon mendaftar ke KPU. Pasangan Calon harus menyampaikan visi dan misi sejak awal. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam visi dan misi, Pasangan Calon menyebutkan angka sebagaimana tertuang dalam kontrak politik. KPU Kabupaten Mahakam Ulu baru mengetahui hal tersebut pada saat persidangan Mahkamah Konstitusi. Jadi bukan dalam masa tahapan kampanye atau pada saat kontrak politik dilaksanakan. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait melihat dalam kontrak politik menyebutkan angka sama seperti visi dan misi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa baru menemukan pemahaman mengenai kontrak politik pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurut pemahaman Pihak Terkait, kontrak politik tersebut sah-sah saja sepanjang sesuai dengan visi dan misi. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa kata “dapat” belum tentu harus dilakukan. Namun, menurut pemahaman Majelis Mahkamah Konstitusi kata “dapat” itu berarti harus. [2.8.5] Hendrikus Keling (Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten Mahakam Ulu) Bahwa Hendrikus Keling (Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten Mahakam Ulu) sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, memang melakukan kontrak politik secara terbuka sehingga tidak dilakukan secara tertutup. Kontrak politik dilakukan disemua lamin adat di semua kampung di Kabupaten Mahakam Ulu. 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam penandatanganan kontrak politik tersebut, dihadiri PKD/Pengawas Pemilu tingkat desa dan Panwaslu Kecamatan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi baru mengetahui bahwa hal itu dilarang. Sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu, memang terkait kontrak politik dilarang atau tidak, memang dari awal Pihak Terkait tidak mendapat pemberitahuan bahwa penandatanganan kontrak politik dilarang. Jadi, memang Pihak Terkait merasa sangat dirugikan, karena baru mengetahui bahwa itu dilarang. 3. Pihak Terkait membenarkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya terkait dengan kontrak politik melainkan ada persoalan di ladang 10 ha di Desa Long Gelawang. Pihak Terkait membenarkan bahwa yang pertama diminta klarifikasi adalah Pihak Terkait sebagai Ketua Badan Pemenangan. Permintaan klarifikasi dilakukan oleh penyidik. Kemudian, keluar surat tersangka. Pada saat itu, seharusnya Bawaslu yang melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi dibawa ke dalam rapat pleno. Kemudian terkait dengan melanggar atau tidak seharusnya melalui mekanisme Sentra Gakkumdu. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu (selanjutnya disebut Para Teradu) diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu beserta jajarannya (Panwaslu Kecamatan, PKD), pada saat tahapan kampanye, diduga tidak melakukan pengawasan dan membiarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah, melakukan pelanggaran Kontrak Politik dengan Masyarakat/Pemilih di Kabupaten Mahakam Ulu. Bahwa Kontrak Politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon tersebut telah diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025. Dalam amar Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menyatakan pada pokoknya mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menilai kontrak politik yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah merupakan pelanggaran pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. Bahwa tindakan Para Teradu telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah. Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Drs. Stanislaus Liah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 tanggal 27 November 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa Para Teradu beserta jajaran pengawas semula memahami kontrak politik merupakan kontrak biasa. Hal tersebut disebabkan pihak yang terlibat adalah masyarakat dan/atau Ketua RT, bukan pihak-pihak yang dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (3) PKPU 13 Tahun 2024 dan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-3). Selain itu, terhadap pihak-pihak yang terlibat kampanye yaitu anak-anak di bawah umur, Para Teradu beserta jajaran selalu menyampaikan saran dan berkoordinasi dengan penyelenggara kampanye supaya menertibkan kehadiran anak-anak. Sehingga, Para Teradu beserta jajaran tidak pernah melakukan pembiaran dugaan pelanggaran sebagaimana peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-5). Bahwa pada saat melakukan pengawasan, Panwaslu Kecamatan dan PKD terfokus kepada pihak-pihak “yang terlibat” bukan kepada kontrak politik Pasangan Calon. Selain itu, kontrak politik tersebut berisi penegasan komitmen visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3. Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan PKD kontrak politik tersebut, sudah sesuai dengan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Adapun kontrak politik yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 berkenaan dengan program dana RT sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) hingga Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per tahun, program dana ketahanan keluarga Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) hingga Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per dasawisma per tahun, dan program dana kampung Rp4.000.000.000,00 (Empat Milyar) s.d. Rp8.000.000.000,00 (Delapan Milyar) per tahun (vide Bukti T-2). Selain itu, menurut hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan PKD dalam proses kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3, tidak terdapat dugaan pelanggaran berkaitan dengan kontrak politik (vide Bukti T-5). Bahwa sebelum memasuki tahapan kampanye, Para Teradu sudah menyampaikan surat imbauan agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye serta relawan tidak melakukan pelanggaran meskipun tidak berkaitan dengan kontrak politik (vide Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9). Menurut Para Teradu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3, dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak pernah berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Para Teradu mengenai strategi kampanye yaitu kontrak politik. Bahkan pada saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Kampanye tanggal 27 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga tidak pernah menyinggung atau mempertanyakan soal strategi kampanye menggunakan kontrak politik (vide Bukti T-10). Demikian halnya terhadap para pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, Para Teradu sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran. Adapun dugaan pelanggaran tersebut yaitu: 1) dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Batu Majang Ding Dungau yang hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 (vide Bukti T-11), 2) dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Long Gelawang Paulus Paran dan Kepala Desa Datah Bilang Ilir Ding, yang diduga terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 disertai kegiatan tanam padi di ladang 10 Ha di Desa Long Gelawang. Para Teradu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut kepada penyidik Polres Mahakam Ulu bersamaan dengan Terlapor diantaranya adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 dan Bupati Mahakam Ulu a.n. Bonifasius Belawan Geh. Meskipun pada akhirnya perkara tersebut berhenti pada tahap penyidikan Polres Mahakam Ulu karena daluwarsa (vide Bukti T-12). Sebagaimana diketahui, Perkara a quo termasuk dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bahwa berdasarkan Keterangan Tertulis dalam persidangan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 22 Januari 2025, Para Teradu menegaskan tidak terdapat temuan, laporan, dan sengketa pemilihan berkenaan dengan dalil kontrak politik (vide Bukti T 4). Selanjutnya, berdasarkan keterangan Prof. Muhammad, S.IP., M.Si., selaku Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 Owena a.n. Mayangshari Belawan-Stanislaus Liah di Mahkamah Konstitusi menyatakan pada pokoknya “Kontrak politik adalah istilah politk praktis yang tidak dikenal dalam bahasa hukum Pemilihan dan tidak ada satu pun pasal dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebut dan mengaturnya. Kontrak politik adalah ikhtiar Paslon untuk mensosialisasikan visi, misi dan programnya yang memang idealnya diketahui oleh calon pemilih. Berdasar dokumen kontrak politik yang dibuat Paslon 3, terlihat jelas bahwa substansi kontrak politik dimaksud adalah komitmen Paslon untuk mewujudkan visi, misi dan programnya jika terpilih. Bagi pemilih/masyarakat cerdas, kontrak politik ini dapat menjadi bahan mengevaluasi paslon terpilih dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan visi, misi dan program dimaksud dalam kontrak politik. Sehingga menurut Ahli, kontrak politik yang digagas oleh Paslon 3 adalah sebuah kreativitas, komitmen dan keberanian untuk mengikatkan diri untuk mengabdi kepada masyarakat jika dipercaya sebagai pemimpin. Tentu hal ini bukan sebuah pelanggaran pemilihan”. Sehingga, berdasarkan pemahaman Ahli kendati sudah melihat dan membaca dokumen kontrak politik adalah sama dengan pemahaman Para Teradu sebelum terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menurut Para Teradu sebelum terdapat Putusan a quo, kontrak politik bukan sesuatu yang dilarang karena tidak diatur dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025, Para Teradu baru memahami Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat atau tafsir berbeda tentang kontrak politik merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga mengakibatkan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 Owena a.n. Mayangshari Belawan-Stanislaus Liah. Sehingga, diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 bukan merupakan sebuah bentuk pembiaran melainkan penilaian dan pandangan hukum berbeda dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memberikan penilaian sehingga putusan Mahkamah Konstitusi bisa menjadi norma hukum kendati sebelumnya belum diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga didukung dengan dalil terkait pelanggaran kampanye di ladang 10 hektare Long Gelawang (vide Bukti T-1). Dengan demikian, tidak tepat dan tidak adil jika Putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari pandangan hukum Pengadu, ditimpakan penyebabnya kepada Para Teradu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah merupakan Pasangan Calon Terpilih dengan perolehan suara sah terbanyak, yaitu 9.930 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh) suara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024 (vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada masa kampanye terdapat “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang ditandatangani oleh beberapa Ketua RT selaku Pihak Pertama dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah selaku Pihak Kedua. Dalam Kontrak Politik a quo, pada ketentuan Pasal 3 disebutkan, “Jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, Pihak Kedua akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal R4.000.000.000,00 (empat miliar) hingga Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar) per Kampung per Tahun, Program Ketahanan Keluarga Rp5.000.000,00 (lima juta) hingga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta) per Dasawisma per Tahun, dan Program Dana RT Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) per RT per Tahun” (vide Bukti P-2, P-3, dan P-4). Bahwa isi dari “Kontrak Politik” tersebut tercantum juga dalam Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah pada saat mendaftar (vide Bukti P-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah merupakan pelanggaran pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Sehingga Paslon Nomor Urut 3 tersebut didiskualifikasi dari kepesertaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, juga menyatakan adanya keberpihakan Bupati Mahakam Ulu atas nama Bonifasius Belawan Geh yang merupakan orangtua dari Owena Mayang Shari Belawan selaku calon Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3. Hal tersebut terkait dengan kegiatan Bupati Mahakam Ulu pada Acara Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Ha di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham yang juga dihadiri oleh Sekda serta 40 (empat puluh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersamaan dengan jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 3. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tidak dilakukannya penindakan oleh Para Teradu disebabkan “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 merupakan penegasan komitmen visi, misi, dan program Paslon Nomor Urut 3 sebagaimana yang sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada saat mendaftar. Bahwa Para Teradu baru mengetahui/memahami bahwa “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” merupakan bentuk pelanggaran pemilihan yang bersifat TSM, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Para Teradu menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat/tafsir berbeda terkait “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3. Sehingga menurut Para Teradu, diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 3 bukan merupakan sebuah bentuk pembiaran dari Para Teradu, melainkan penilaian dan pandangan hukum berbeda dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurut Para Teradu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap norma hukum, walaupun sebelumnya belum diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Para Teradu menyatakan bahwa diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 3 juga dikarenakan pelanggaran kampanye di ladang 10 Ha Long Gelawang (vide Bukti T-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu telah keliru dalam memahami “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 dengan Masyarakat/Pemilih. Dalih Para Teradu yang menyatakan bahwa “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 merupakan penegasan komitmen visi, misi, dan program Paslon Nomor Urut 3, merupakan dalih yang tidak dapat diterima karena visi, misi, dan program tersebut dibuat menjadi “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dengan Ketua RT. Bahwa Para Teradu seharusnya memahami ketika visi dan misi tersebut dituangkan dalam sebuah “Surat Perjanjian”, maka hal itu mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian, sebagaimana asas dalam perjanjian, yaitu pacta sunt servanda yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, ada kekuatan hukum mengikat bagi Ketua RT dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 khususnya terhadap Paslon Nomor Urut 3. Padahal, selaku bagian dari struktur Pemerintahan, Ketua RT harus bersikap netral dan tidak memihak kepada Pasangan Calon tertentu. Dengan demikian, DKPP menilai, “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dibuat oleh Paslon Nomor Urut 3 dan Ketua RT telah membatasi kebebasan Masyarakat/Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu untuk memilih Paslon lain, selain Paslon Nomor Urut 3. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan salah satu asas Pemilu/Pemilihan, yaitu asas “bebas” yang memberi kebebasan kepada setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih untuk memilih dan menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya . Bahwa DKPP menilai, “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 sudah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016), dan yang menyatakan: Pasal 73 (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih; (2) ... (3) ... (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. ... b. ... c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf c a quo kemudian dimuat kembali dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 13/2024) yang menyatakan: Pasal 66 (1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih; (2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. ... b. ... c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Dengan demikian, sesuai ketentuan a quo, DKPP menilai, tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Hal itu juga mematahkan argumentasi Para Teradu yang menyatakan tidak ada aturan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang melarang “Kontrak Politik”, karena Pasal 73 ayat (1) dan ayat 4 huruf c UU 10/2016 dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) huruf c PKPU 13/2024 sudah secara tegas melarang tindakan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3, akan tetapi perbuatan tersebut dibiarkan oleh Para Teradu dengan tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dengan katan lain, Para Teradu sudah abai dan lalai dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Para Teradu selaku lembaga pengawas yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. Sehingga tindakan Para Teradu a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa menurut DKPP, terkait dengan “Kontrak Politik” sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi penilaian atas hal tersebut, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2008-2013 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang diikuti oleh Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya. Dengan demikian, dalih Para Teradu yang menyatakan baru mengetahui setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan dalih yang tidak dapat diterima, sehingga menurut DKPP, tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Para Teradu terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran pemilihan “Surat Perjanjian/Kontrak Politik” yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil. Dengan demikian, DKPP berpendapat, aduan Pengadu pada angka [4.1], terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Saaludin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Teradu II Leonder Awang Ajaat, dan Teradu III Indra Parda Manurung masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani