III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 60/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-
IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 September 2015 menyampaikan
aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 di Provinsi Nusa
Tenggara Timur khususnya Daerah Pemilihan I (Flores, Lembata, Alor) berlangsung
aman. Rekapitulasi suara dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPUD Kabupaten/Kota serta
KPU Provinsi dilakukan tanpa ada protes dari saksi-saksi PDIP maupun dari saksi-
saksi Para Caleg atau Para Caleg pada semua tingkatan Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa muncul persoalan ketika pleno di KPU Provinsi. Perolehan suara Honing Sanny
Caleg PDIP Nomor urut 6 (perolehan suara sebanyak 49.287 suara) lebih banyak
dibandingkan Andreas Hugo Pereira (perolehan sebanyak 49.089 suara) Caleg PDIP
Nomor urut 1 selisih sebesar 198 suara. Perbedaan suara berdasarkan rekapitulasi
KPU ini sebagai dasar KPU menetapkan Honing Sanny sebagai Calon Terpilih Anggota
DPR RI periode 2014-2019 dengan Surat Penetapan Nomor 416/KPTS/KPU/2014
tanggal 9 Mei 2014. Surat Penetapan KPU ini diperkuat dengan petikan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 tentang Penetapan Honing
Sanny, Anggota DPR dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat masa
jabatan tahun 2014-2019.
3. Bahwa terhadap perbedaan data perolehan suara antara KPU dan Dewan Pimpinan
Daerah PDIP Provinsi NTT, DPD PDIP melalui Surat Nomor 0850/EX/DPD-
NTT/IV/2014, Nomor 0851/EX/DPD-NTT/IV/2014, Nomor 0852/EX/DPD-NTT/2014
mengajukan keberatan hasil pleno Pemilu Legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur
kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti palsu dan keberatan yang tidak berdasar yang
diajukan oleh DPD PDIP NTT, Bawaslu Provinsi mengeluarkan rekomendasi yang
menurut kami melampaui tugas dan wewenang seperti yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 75 ayat 1
huruf a point 7, 8, 9, 10, huruf d, e, h, I, dan ayat 2 huruf a dan b.
5. Bahwa dalam Surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 tersebut, salah satu point
(terlampir) Bawaslu memberikan kewenangan kepada Partai untuk melakukan
penyelesaian internal. Dasar surat itu kemudian digunakan oleh DPP PDIP untuk
membuat keputusan politik yakni melakukan pemecatan terhadap Honing Sanny
dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara sebanyak 49.089 lebih banyak
dari Caleg Nomor urut 1 (satu) atas nama Andreas Hugo Pereira sebanyak 49.089
(selisih 198 suara) dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) ke Pimpinan DPR
RI.
6. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi, DPP PDIP kemudian membuat keputusan
Honing Sanny harus mundur karena melakukan penggelembungan suara dan
memberikan kursi kepada Hugo Pereira (Caleg Nomor 1 Dapil NTT-1). Padahal
penghitungan KPU pada semua tingkatan sebagai Penyelenggara Pemilu tidak pernah
menemukan adanya kecurangan dalam pemilihan legislatif yang dilakukan oleh Honing
Sanny atau tim suksesnya atau oleh KPU pada semua tingkatan perhitungan suara.
Hal ini diperkuat dengan keputusan KPU No.416/KPTS/KPU/2014 tanggal 8 Mei 2014.
7. Bahwa rekomendasi dari Bawaslu juga digunakan oleh DPP PDIP untuk menggagalkan
hasil Rekapitulasi KPU dan memakai Rekomendasi Bawaslu NTT sebagai dasar untuk
memecat dan mendesak Honing Sanny agar menyatakan mengundurkan diri sebagai
calon terpilih. Permintaan tersebut ditolak Honing Sanny, sehingga berakibat
pemecatan terhadap dirinya. Konsekuensinya meskipun masih sebagai anggota DPR
karena masih melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 241
Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3 yaitu melakukan gugatan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan No. 229/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Sel
tanggal 13 April 2015 (terlampir) sehingga saat ini Pengadu/Pelapor tidak memiliki
fraksi dan komisi.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Fotokopi Surat Tanggapan dari Bawaslu Provinsi NTT Tanggal 2 Mei 2014
nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014;
2 P-2 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT tanggal 30 April 2014 tentang Keberatan
Hasil Pleno KPU Nomor 0851/EX/DPD-NTT/2014;
3 P-3 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT Tentang Keberatan Hasil Pleno KPU Nomor
0852/EX/DPD-NTT/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pengajuan bukti
tambahan keberatan hasil Pleno KPU;
4 P-4 Fotokopi Surat Keputusan DPP PDIP Nomor408/KPTS/DPP/IX/2014
Tanggal 21 September 2014 Tentang pemberhentian Honing Sanny dari
keanggotaan Partai;
5 P-5 Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P
Tahun 2014;
6 P-6 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 2858/EXDPP/V/2014 Perihal
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI Dapil NTT I Caleg PDI
Perjuangan;
7 P-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1523/KPU/IX/2014,
Perihal Pergantian Calon Terpilih, tertanggal 9 September 2014;
8 P-8 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur Nomor
210/Bawaslu-Prov/V/2014, Perihal Tanggapan atas laporan DPD PDIP
Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 2 Mei 2014;
9 P-9 Fotokopi Surat Nomor 042/MTMP/PBP/X/2014, Perihal Mohon tidak
memproses Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI-
Pergantian atas nama Honing Sanny Ke atas nama Dr. Andreas Hugo
Pareira, tertanggal 20 Oktober 2014;
10 P-10 Fotokopi Surat DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
0850/EX/DPD-NTT/IV/2014, Perihal Pengajuan Keberatan Hasil Pleno
Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende, tertanggal 26 April 2014;
11 P-11 Fotokopi Model B.6-DD Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Kornelis
Soi, tertanggal 30 April 2014;
12 P-12 Fotokopi Surat DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
0851/EX/DPD-NTT/IV/2014, perihal lanjutan keberatan hasil pleno
pemilu legislatif 2014 Kabupaten Ende, tertanggal 30 April 2014;
13 P-13 Fotokopi Surat DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
0852/EX/DPD-NTT/V/2014, perihal pengajuan bukti tambahan keberatan
hasil pleno Pemilu legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur, tertanggal 02
Mei 2014;
14 P-14 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 5146/IN/DPP/IX/2014, tertanggal 2
September 2014;
15 P-15 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 5432/IN/DPP/IX/2014, tertanggal 15
September 2014;
16 P-16 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 5500/IN/DPP/IX/2014, perihal surat
pernyataan pengunduran diri calon Anggota DPR terpilih tahun 2014,
tertanggal 18 September 2014;
17 P-17 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 2858/EXDPP/V/2014, perihal
penggantian calon terpilih Anggota DPR RI Dapil NTT I Caleg PDI
Perjuangan, tertanggal 11 Mei 2014;
18 P-18 Fotokopi Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 408/KPTS/DPP/IX/2014,
Tentang Pemberhentian Honing Sanny Dari Keanggotaan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, tertanggal 21 September 2014;
19 P-19 Fotokopi Surat Kuasa Nomor 017/SK-PBP/X/2014, tertanggal 15 Oktober
2014;
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik.
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para
Teradu, dan
3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang
berlaku.
Selain itu, Pengadu juga menghadirkan Honing Sanny selaku Prinsipal yang telah
didengar keterangannya pada persidangan tanggal 28 September 2015, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Honing Sanny
Sebagai anggota DPR sekarang saya periode ke 2 (dua), pada periode pertama saya 2004-
2009 pada pemilihan daerah yang sama di NTT 1 mewakili 10 Kabupaten saya 1 diantara
3 orang yang dipilih kembali menjadi DPR, dan ditempatkan di nomor paling akhir, ketika
proses pemilu berlangsung sebagai penyelenggara pemilu KPU tidak menemukan 1
catatan dari sekian 5 ribu TPS pada saat proses penghitungan sebagai syarat apakah ada
keberatan atau tidak. Mulai dari tingkat pleno di tingkat PPS, PPK, Kabupaten, sampai
dengan Pleno di tingkat Provinsi, karena Penyelenggara Pemilu yang menentukan siapa
yang memiliki suara terbanyak, dalam proses tersebut sampai dengan pleno 9 (sembilan)
Kabupaten minus Lembata, semua proses berjalan dengan normal di Provinsi, karena
yang tersisa pada saat pleno di Kabupaten adalah Lembata, ketika Pleno di Kabupaten
dilakukan saya menang 197 suara. Ketika pleno di Lembata selesai dan akan melakukan
pleno di Provinsi muncul surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi, yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi. Konstruksi berpikir harusnya kalau saya
dituduh melakukan kecurangan, seharusnya kecurangan dilakukan di Lembata, karena
pleno di Lembata yang menyebabkan perubahan, tapi yang terjadi adalah saya dituduh
melakukan kecurangan di Ende 1 (satu) Kecamatan, di Sikka 1 (satu) Kecamatan, dan di
Flores Timur 8 (delapan) Kecamatan, selisih 198. Saya tidak tahu di TPS mana?
Kecurangan tersebut saya lakukan. Jumlah 198 itu lebih kecil daripada jumlah TPS yang
ada di 1 (satu) Kecamatan, sehingga saya bertanya di TPS mana? saya bersengketa,
karena tidak disebutkan secara pasti. Saya berterima kasih kepada KPU atas gugatan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa mengatakan tidak menemukan kecurangan di
TPS manapun. Berdasarkan rekomendasi dari Ketua Bawaslu Provinsi, akhirnya Partai
menuduh saya melakukan kecurangan, karena saya dituduh melakukan kecurangan
maka pada internal menyatakan apabila saya tidak mau mengundurkan diri maka saya
akan dipecat dari ke anggota Partai. Saya tidak akan mengundurkan diri, karena apabila
saya mengundurkan diri maka sama saja saya mengakui bahwa saya melakukan
kecurangan. Sebagai warga negara saya menguji secara perdata di Pengadilan Negeri,
sebagai anggota DPR saya berlindung di MD3, sebagai anggota Partai saya berlindungan
di Anggaran Dasar Partai. Tidak ada alasan yang cukup untuk dilakukan pemecatan.
Pemecatan dilakukan tanggal 24 September 2014.Sebenarnya soal tafsir didasari oleh
poin berikutnya, seperti yang sudah dijelaskan. Saya beranggapan bahwa rekomendasi
atau tanggapan sebagai bagian dari korespondensi berakhir dipoin 1 (satu), maka kita
bisa merujuk kepada Undang-Undang yang mengatur kewenangan Bawaslu, tetapi
karena menambahkan supaya diselesaikan secara internal, maka ini ultrapetitum
namanya, Bawaslu seharusnya tidak boleh melakukan itu, karena ini konsekuensinya
adalah bukan saya merasa tapi ini akan menjadi dasar, karena ini akan bisa dipakai
sebagai yurisprudensi oleh mereka yang berkepentingan di Partai Politik dengan format
yang sangat mirip, karena itu akan menjadi satu-satunya pintu semua Partai Politik.
Sebuah institusi itu harus ada sebuah teknis yang membantu, Mikhael Feka adalah
seorang pelaksana teknis dan tidak mempunyai otoritas karena hanya sebuah drafter
kemudian memberikan kepada seseorang yang mempunyai otoritas untuk membuat
keputusan, jadi Ketua Bawaslu NTT tidak cermat sebelum menandatangani surat
tersebut. Menanggapi poin 2 dan 3, konstruksi Bawaslu dalam berpikir telah keliru.
Seolah-olah bahwa setelah keputusan selesai di level Penyelenggara Pemilu tetapi diberi
ruang urusan Pemilu adalah urusan orang perorang, karena Pemilu urusannya adalah
Partai Politik, jadi tidak bisa dia masuk dan mengintervensi disitu, karena itu yang
diharapkan oleh semua Partai Politik. Saya diberhentikan dari Partai PDIP 24 September
2014, belum dapat di PAW karena masih ada proses hukum.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4]Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 28 September 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tidak mengurai secara jelas peran dari masing-masing Teradu dalam
menerima dan memproses laporan DPD PDI Perjuangan sehingga menjadi jelas dan
terang tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing
Teradu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Teradu sehingga
menimbulkan akibat hukum bagi Pengadu, dan kode etik apa yang dilanggar oleh
Para Teradu tidak diuraikan secara jelas dan tegas oleh Pengadu dengan
demikian permohonan/pengaduan Pengadu sangat mengada-ada, tidak beralasan
hukum dan Kabur (Obscur Libel);
2. Bahwa Pengadu sangat keliru dan kurang memahami hukum acara di DKPP dengan
mengadukan Teradu II kepada DKPP padahal dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN
UMUM, Pasal 109 ayat 2 secara tegas dijelaskan bahwa DKPP dibentuk untuk
memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan
dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 1 ayat 5 yang
selengkapnya berbunyi Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu pengaduan Pengadu
harus diabaikan dan dianggap tidak pernah ada;
3. Bahwa terkait surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor
210/Bawaslu-Prov/V/2014 Perihal: Tanggapan Atas Laporan DPD PDIP Provinsi Nusa
Tenggara Timur, tanggal 2 Mei 2014 dapat kami jelaskan bahwa baik secara institusi
maupun secara personal (kami para Teradu) sama sekali tidak memiliki niat
sedikitpun untuk merugikan siapapun termasuk sdr Honing Sanny. Di dalam surat
tersebut kami menjelaskan bahwa proses penghitungan di tingkat TPS sampai pada
pleno di tingkat KPU Provinsi NTT sama sekali tidak ada keberatan dari Saksi PDIP
maupun dari Pengawas Pemilu sehingga terkait dengan tahapan pemilu tidak ada
masalah tetapi kalau partai PDIP merasa ada masalah dengan kadernya silahkan
diselesaikan secara internal, maksudnya bahwa masalah tersebut dibawa oleh partai
maka kami pun mengembalikan kepada partai karena tahapan pemilunya sudah lewat
dan tidak ada masalah. Penjelasan ini kami sampaikan pula dalam jawaban tertulis
kami terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh saudara Honing
Sanny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, artinya tidak ada yang ditutup-tutupi
terkait proses di Bawaslu Provinsi NTT;
4. Bahwa kemudian surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor
210/Bawaslu-Prov/V/2014 Perihal: Tanggapan Atas Laporan DPD PDIP Provinsi Nusa
Tenggara Timur, tanggal 2 Mei 2014 digunakan oleh DPP PDIP untuk memberhentikan
sdr. Honing Sanny adalah di luar kewenangan Para Teradu, dan sebenarnya Bawaslu
Provinsi NTT maupun Para Teradu siap memberikan penjelasan terkait isi surat
tersebut kepada PDIP namun sdr. Honing Sanny tidak pernah meminta kepada
Bawaslu NTT maupun kepada Para Teradu untuk menjadi saksi dalam penyelesaian
sengketa di internal partainya (PDIP);
5. Bahwa Pengadu menjadikan surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Perihal: Tanggapan Atas Laporan DPD PDIP
Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Mei 2014 sebagai penyebab PDIP
memberhentikannya dari keanggotaan PDIP adalah berlebihan dan mengada-ada
karena setelah mencermati Surat Keputusan DPP PDIP Nomor:
408/KPTS/DPP/IX/2014 Tentang Pemberhentian Honing Sanny Dari Keanggotaan
PDIP, tanggal 21 September 2014 pada bagian Menimbang poin 3 menyebutkan
“Bahwa Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu Legislatif 2014 Internal PDI Perjuangan
yang merupakan bentuk pelaksanaan dari Mahkamah Partai, telah memanggil dan
memeriksa Saudara Honing Sanny atas Laporan yang telah diajukan oleh Saudara
DR. Andreas Hugo Pareira, serta telah memberikan putusan rekomendasinya kepada
DPP Partai”. Artinya bahwa proses penyelesaikan di internal partai atas laporan DR.
Andreas Hugo Pareira bukan karena surat Bawaslu Provinsi NTT tersebut. Dalam
surat Bawaslu Provinsi NTT tersebut kami menerangkan bahwa DPD PDIP NTT
membuat laporan ke Bawaslu NTT terkait dugaan pengurangan suara Saudara DR.
Andreas Hugo Pareira. Laporan DPD PDIP ke Bawaslu Provinsi NTT juga tidak
menyebutkan bahwa sdr. Honing Sanny mengalihkan suara sdr. Andreas Hugo
Pareira karena laporan tersebut hanya menampilkan data 6 caleg PDIP dan tidak
menjelaskan berapa jumlah suara dari sdr. Andreas Hugo Parera yang dialihkan ke
caleg PDIP lainnya. Hal ini berarti bahwa saudara DR. Andreas Hugo Pareira membuat
laporan ke internal partai dan atas laporan DR. Andreas Hugo Pareira tersebut maka
PDIP mengambil langkah penyelesaian sesuai mekanisme partai dan bukan soal surat
bawaslu tersebut;
6. Bahwa selain Pemberhentian sdr. Honing Sanny dari keanggotaan PDIP karena proses
penyelesaian sengketa di internal partai atas laporan Saudara DR. Andreas Hugo
Pareira juga karena sdr. Honing Sanny melakukan Pembangkangan terhadap instruksi
DPP PDIP (lihat Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014 Tentang
Pemberhentian Honing Sanny Dari Keanggotaan PDIP, tanggal 21 September 2014
pada Bagian Menimbang poin 6);
7. Bahwa selain itu di dalam bagian Mengingat Surat Keputusan DPP PDIP Nomor:
408/KPTS/DPP/IX/2014 Tentang Pemberhentian Honing Sanny Dari Keanggotaan
PDIP, tanggal 21 September 2014 tidak terdapat surat Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Perihal: Tanggapan Atas
Laporan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Mei 2014 yang dijadikan
sebagai dasar/rujukan untuk memberhentikan Pengadu;
8. Bahwa surat DPP PDIP Nomor: 2858/EXDPP/V/2014, Perihal: Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPR RI Dapil NTT 1 Caleg PDI Perjuangan, tanggal 11 Mei 2014 yang
ditujukan kepada Ketua KPU RI yang mana surat tersebut kemudian ditanggapi oleh
KPU RI dengan surat Nomor: 1523/KPU/I K/2014, Perihal Penggantian Calon Terpilih,
tanggal 9 September 2014 yang ditujukan kepada DPP PDIP yang pada poin 5 KPU RI
menolak untuk melakukan Penggantian Calon Terpilih dan pada akhirnya Pengadu
dilantik menjadi anggota DPR RI, sehingga dalil Pengadu yang mengatakan bahwa
Pengadu diberhentikan karena surat bawaslu tersebut sama sekali tidak benar dan
mengada-ada.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa permohonan/pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum dan
Kabur (Obscur Libel);
3. Memulihkan kembali nama baik Teradu I dan Teradu II dengan menyatakan Para
Teradu tidak bersalah,
4. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex
aequo et bono ).
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT Tentang Keberatan Hasil Pleno Pemilu
Legislatif 2014 Kabupaten Ende Nomor 0850/EX/DPD-NTT/IV/2014,
tertanggal 26 April 2014;
2 T-2 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT Tentang Lanjutan Pengajuan Keberatan
Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende, tertanggal 30 April
2014;
3 T-3 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT Tentang Bukti Tambahan Keberatan Hasil
Pleno Pemilu Legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur, tertanggal 02 Mei
2014;
4 T-4 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji, tertanggal 30
April 2014;
5 T-5 Fotokopi Model DB-1 Dan Model DB-2 Kabupaten Flores Timur,tertanggal
23 April 2014;
6 T-6 Fotokopi Model DB-1 Dan Model DB-2 Kabupaten Ende, tertanggal 21 April
2014;
7 T-7 Fotokopi Model DB-1 Kabupaten Sikka;
8 T-8 Fotokopi Model DC-1 Dan Model DC-2 Provinsi Nusa Tenggara Timur
tanggal 02 Mei 2014;
9 T-9 Fotokopi Model A-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
10 T-10 Fotokopi Surat Tanggapan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
210/Bawaslu-Prov/V/2014, tertanggal 02 Mei 2014.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Bawaslu RI
pada tanggal 28 September 2015, sebagai berikut:
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Gasim
Saya mau menyampaikan fakta bahwa pada saat pemilihan legislatif Pemilu 2014 yang
lalu mulai proses perhitungan suara di TPS, terutama TPS yang berkaitan dengan
sdr.Honing dalam hal ini diseluruh Flores sampai dengan rekapitulasi di tingkat Desa,
kemudian di tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan terakhir di Provinsi, tidak ada keberatan
yang berkaitan dengan pengalihan suara atau pencurian suara oleh Honing Sanny
terhadap Hugo Pareira. Tidak ada keberatan dari saksi PDIP, saksi lain atau Pihak
Panwaslu mengikuti perkembangan itu mulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat
Provinsi. Bagi KPU Provinsi, sebenarnya sudah jelas tidak terjadi pencurian suara, yang
disampaikan sdr. Honing kebetulan sama dengan KPU Provinsi.Surat dari tanggapan
Bawaslu NTT digunakan oleh DPD untuk melakukan permohonan pembatalan terhadap
Calon Terpilih kepada KPU RI. Terjadi proses surat menyurat oleh PDIP kepada KPU sejak
bulan Mei sampai dengan Oktober menjelang pelantikan. KPU RI menjawab untuk proses
keberatan-keberatan tidak dapat dilakukan lagi karena sudah selesai melalui mekanisme
yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jemris Fointuna
Pada prinsipnya yang ingin kami sampaikan bahwa benar pada semua tingkatan pada
saat proses rekapitulasi tidak ada keberatan dari Para Saksi dan temuan dari Panwaslu.
Pengaduan yang disampakan oleh PDIP pada saat itu merupakan hasil rekapan internal
Partai. Dalam tabel melampirkan perolehan suara 6 (enam) Caleg dari Dapil I (satu) tidak
khusus suara dari Pengadu, dan disitu tidak ditulis suara pak Andreas Hugo Pareira
dicuri oleh Honing Sanny. Laporannya dalam bentuk surat. Laporan disampaikan pada
saat semua proses telah selesai, tapi yang mereka persoalkan adalah perolehan suara di
tingkat TPS. Ketika Mikhael Feka melakukan klarifikasi pada pengurus PDIP, kemudian
Pengurus PDIP menyatakan bahwa ini adalah rekapan internal. Mengenai siapa yang
melakukan pencurian suara? tempatnya dimana? Tidak diketahui semuanya, pelapornya
pun tidak diketahui, karena dalam bentuk surat maka pada saat itulah Bawaslu Provinsi
NTT membalasnya dalam bentuk surat. Surat tersebut adalah tanggapan, bukan
merupakan rekomendasi. Bahwa kami tidak mempunyai niat buruk terhadap Pengadu
jujur kami katakan. Surat itu adalah surat biasa yang ditanggapi secara politis.Pada saat
itu kami melakukan pengawasan rapat pleno di tingkat Provinsi, sehingga sekembalinya
dari pleno di tingkat Provinsi, saya menyampaikan hal ini kepada Ketua dan pak Damra
perkembangan kasus ini seperti halnya juga klarifikasi yang dilakukan oleh Mikhael Feka
sebenarnya ini adalah rekapan internal Partai. Pengawas juga tidak ada temuan, dan
pada saat rekapitulasi disemua tingkatan tidak ada keberatan dari Para Saksi.Surat
laporan PDIP disampaikan 3 kali berturut.Saya mendapat laporan dari Mikhael Feka
selaku Tim Asistensi Divisi Hukum kemudian saya menyampaikan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi NTT dan pak Damra dalam rapat di ruangan pak Damra. Intinya karena ini
merupakan rekapan internal Partai dan bukan proses resmi Penyelenggara Pemilu,
sedangkan yang dilaporkan adalah kadernya sendiri sehingga perlu kita menanggapi
surat itu. Surat masuk tanggal 26 April 2014, dibawa dalam bentuk amplop besar. Kami
Bawaslu Provinsi kemudian pada tanggal 28 April 2014 mengirim surat kepada Panwaslu
di 3 (tiga) Kabupaten yang dipersoalkan, meminta informasi apakah benar yang
disampaikan oleh Pelapor. Ada dugaan suara Pengadu dialihkan kepada Caleg tertentu,
kemudian Saya melaporkan kepada bapak Damra dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Saya
menjelaskan bahwa kasusnya seperti ini kemudian menugaskan kepada Mikhael Feka
untuk memverifikasi laporan ini. Pada saat itu proses rekapitulasi di Provinsi NTT untuk
sementara berjalan. Mikhael Feka kemudian menyampaikan hasil
klarifikasi/perkembangan fakta hukum saat proses klarifikasi, dari proses itulah lahir
surat tanggapan ini. Proses saat itu memang Hukum dan Penanganan Pelanggaran yang
menangani.
Damra Saleh Pepageka
Saya memang mengadakan rapat untuk menjelaskan permasalahan, di ruang saya, dan
atas permintaan saya selaku koordinator Divisi Umum.Rapatnya saat itu dengan saya,
dan kesimpulannya menugaskan kepada Mikhael Feka untuk membuat tanggapan.
Bawaslu RI
Nelson Simanjuntak
Pengaduan Pengadu sudah terlampau jauh dari waktu peristiwanya, surat yang
dikirimkan oleh Bawaslu kepada DPD PDIP adalah surat yang normatif. Hal tersebut
tertanggal pada 2 Mei 2014, 14 Mei 2014 Pengadu ditetapkan sebagai Anggota DPR RI,
maka seandainya ini merupakan rekomendasi maka secara sendirinya rekomendasi ini
akan gugur karena KPU sudah menetapkan secara Nasional hasil perolehan secara
Nasional tanggal 9 Mei 2014. Seluruh permasalahan berkaitan dengan suara sudah
selesai di tingkat Penyelenggara Pemilu, kalau pun ada gugatan itu di Mahkamah
Konstitusi, akibat surat Bawaslu Provinsi ini disalahgunakan oleh pihak lain, hal ini
dapat dianalogikan apabila saya menjual korek api, kalaupun korek api tersebut
disalahgunakan untuk membakar rumah, saya tidak dapat dipersalahkan. Barangkali
Pengadu dapat memahami tentang hal ini sehingga, Bawaslu Provinsi tidak dapat
dipersalahkan terhadap hal ini, karena menurut saya ini merupakan persoalan di internal
Partai Politik, yang menggunakan surat itu, seakan-akan itu adalah surat sakti. Surat itu
bukan merupakan hukum bagi Partai Politik untuk menindaklanjutinya, kecuali surat
tersebut ditujukan kepada KPU yang harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran
administrasi, maka dia terikat dan harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, tetapi
itu bukan merupakan suatu rekomendasi, karena tidak pernah melakukan rekomendasi,
tetapi apa yang harus dilakukan Partai Politik terkait kepemiluan, sebagaimana yang kita
ketahui bahwa bukan domain Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan-
persoalan Pemilu seluruhnya. Ada persoalan-persoalan yang kami harapkan bisa
diselesaikan secara internal, karena sesuai dengan laporan Partai Politik untuk segera
dilakukan verifikasi tetapi ternyata tidak ditemukan siapa pelanggarnya. Saya tidak
menyesalkan keterangan dari KPU NTT yang mengatakan yang memberikan sebuah
perumusan kalimat bahwa tidak ada sebuah pencurian dari Pengadu. Memang tidak ada
pencurian, karena bagaimana mungkin peserta pemilu melakukan pencurian, jadi mohon
dalam memberikan sebuah pernyataan yang seolah-olah Penyelenggara Pemilu ini
melakukan perbuatan yang tidak baik, mempersepsikan ada seolah-olah ada proses
pencurian. Saya kira tidak bisa menggunakan istilah pencurian apalagi melibatkan
peserta Pemilu. Mereka tidak campur langsung terhadap hasil-hasil tersebut, yang bisa
adalah itu mungkin sebuah ketidak sengajaan atau kekeliruan tetapi tidak bisa
dikategorikan pencurian. Apabila Pengadu menggunakan surat tersebut sebagai
pembelaan supaya dirinya tidak diberhentikan dari PDIP seharusnya tidak diselesaikan
melalui kode etik DKPP melainkan melalui upaya hukum melalui Pengadilan, meminta
Bawaslu sebagai saksi dan menjelaskan sebenarnya maksud surat tersebut. Saya sudah
membaca surat yang ditujukan oleh DPD dan tidak ada niat untuk memenangkan salah
satu calon/pihak tertentu, bahkan nama tidak ada/ditunjuk disitu. Jangan
menggunakan sebagai batu loncatan, dan kalaupun ini dianggap sebagai pelanggaran
kode etik, maka seharusnya 2 (dua) minggu atau 1 (satu) bulan setelah 2 Mei 2014 sudah
dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik, tetapi ini kemudian terlalu jauh sampai
sekarang. Tindakan PDIP terhadap Pengadu sudah dilakukan semenjak 2014, jadi mohon
kepada Majelis untuk mempertimbangkan. Pada waktu itu banyak laporan dari Peserta
Pemilu, baik calon maupun Partai Politik, hampir tidak tertangani semuanya karena
berkejaran dengan waktu rekapitulasi, sehingga banyak yang dibalas dengan surat dan
menyampaikan hal-hal yang bersifat normatif. Apabila terjadi kesalahan dalam
perhitungan suara seperti yang dilaporkan oleh Pengadu itu bisa diajukan kepada
Mahkamah Konstitusi atau pada saat rekapitulasi di tingkat Nasional itu bisa dilakukan,
tetapi pada saat rekapitulasi tingkat Nasional itu tidak ada, bahkan sebenarnya Pengadu
sendiri sudah dilantik sebagai Anggota DPR RI. Hanya saja ada persoalan internal,
seakan-akan menganggap surat Bawaslu Provinsi NTT sebagai surat sakti. Tidak ada
kewajiban dari Partai Politik untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi NTT, apalagi
menjadikan dasar surat tersebut untuk memberhentikan anggotanya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai Masyarakat dalam
pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
tanpa hak dan wewenang serta melampaui tupoksinya membuat surat tanggapan atas
laporan dugaan pencurian suara yang dilakukan Honing Sanny terhadap Andreas Hugo
Pareira yang disampaikan oleh DPD PDIP NTT, sehingga surat tanggapan Bawaslu NTT
Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 tersebut dijadikan dasar oleh DPP PDIP untuk
melakukan pemecatan dan pergantian antar waktu terhadap Honing Sanny selaku Calon
Terpilih anggota DPR RI dari fraksi PDIP.
[4.2]Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwaPengadu
tidak mengurai secara jelas peran dari Para Teradu dalam menerima dan memproses
laporan DPD PDI Perjuangan sehingga menjadi jelas dan terang tentang dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya. Pengaduan Pengadu sangat mengada-ada, tidak beralasan hukum dan kabur
(Obscur Libel).Pengadu keliru dan kurang memahami hukum acara di DKPP dengan
mengadukan Teradu II kepada DKPP padahal sudah secara tegas dijelaskan dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM,Pasal 109 ayat 2 dan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 1 ayat 5,
karena itu pengaduan Pengadu harus diabaikan dan dianggap tidak pernah ada.
Mengenai surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 210/Bawaslu-
Prov/V/2014, para Teradu menjelaskan tidak memiliki niat sedikitpun untuk merugikan
siapapun termasuk Honing Sanny. Di dalam surat tersebut para Teradu menjelaskan
tidak ada keberatan dari Saksi PDIP maupun dari Pengawas Pemilu saat proses
penghitungan di tingkat TPS sampai dengan pleno di tingkat KPU Provinsi NTT, tetapi
apabila Partai PDIP merasa ada masalah dengan kadernya silahkan diselesaikan secara
internal Partai,maksudnya adalah Partai yang membawa masalah tersebut, maka para
Teradu mengembalikan kepada Partai. Hal ini disebabkan sudah melewati tahapan
Pemilu dan tidak terjadi permasalahan. Para Teradu juga sudah menjelaskan melalui
jawaban tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Honing
Sanny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, artinya tidak ada yang ditutup-tutupi terkait
proses di Bawaslu Provinsi NTT. Bukan merupakan kewenangan para Teradu apabila
surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 digunakan oleh DPP PDIP untuk
memberhentikan Honing Sanny. Para Teradu siap memberikan klarifikasi terkait isi surat
kepada PDIP, namun tidak pernah ada permintaan dari Honing Sanny untuk menjadikan
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur atau para Teradu sebagai saksi dalam
penyelesaian sengketa di internal Partainya. Merupakan hal yang berlebihan dan
mengada-ada apabila Pengadu menjadikan surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT) Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 sebagai penyebab pemberhentian dirinya.
Pemberhentian Sdr. Honing Sany adalah murni persoalan internal dan merupakan
produk dari kewenangan tiap partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melakukan pencermatan terhadap Surat Keputusan DPP PDIP Nomor:
408/KPTS/DPP/IX/2014, terutama pada poin 3, para Teradu berkesimpulan bahwa
proses penyelesaikan di internal Partai atas laporan DR. Andreas Hugo Pareira bukan
karena surat Bawaslu Provinsi NTT. Hal ini diperkuat oleh surat Nomor 210/Bawaslu-
Prov/V/2014 yang menjelaskan bahwa laporan DPD PDIP NTT ke Bawaslu NTT hanya
menampilkan data 6 caleg PDIP dan tidak menjelaskan jumlah pengalihan suara dari
Andreas Hugo Pareirake Caleg PDIP lainnya. Hal ini berarti bahwa Andreas Hugo Pareira
membuat laporan ke internal Partai dan atas laporan tersebut, PDIP mengambil langkah
penyelesaian sesuai mekanisme Partai. Pemberhentian Honing Sanny tidak hanya
disebabkan proses penyelesaian sengketa di internal Partai atas laporan Andreas Hugo
Pareira melainkan pembangkangan terhadap instruksi DPP PDIP sesuai dengan Surat
Keputusan DPP PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014. Di dalam Surat Keputusan DPP
PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014 khususnya di bagian Mengingat, tidak terdapat
surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang digunakan sebagai dasar/rujukan untuk
memberhentikan Pengadu. Surat DPP PDIP Nomor: 2858/EXDPP/V/2014, yang
ditujukan kepada Ketua KPU RI kemudian ditanggapi oleh KPU RI melalui surat Nomor:
1523/KPU/I K/2014, sebagaimana tercantum pada poin 5, KPU RI menolak untuk
melakukan Penggantian Calon Terpilih, sehingga Pengadu dilantik menjadi anggota DPR
RI. Para Teradu menganggap dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Pengadu
diberhentikan karena surat Bawaslu Provinsi NTTtersebut sama sekali tidak benar dan
mengada-ada.
[4.3] Menimbang dalam pemeriksaan di persidangan terungkap faktabahwa telah terdapat
hal yang kontradiktif dalam surat Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014
khususnya pada poin 1, 2 dan 3, karena di satu sisi menjelaskan laporan DPD PDIP
Provinsi NTT tidak dapat ditindaklanjuti, sementara pada poin berikutnya disampaikan
terdapat perbedaan data jumlah suara antar calon legislatif, dan merekomendasikan
untuk diselesaikan secara internal Partai dan/atau mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi. Teradu I
mengakui tidak cermat dan tidak hati-hati dalam proses penandatangan surat Bawaslu
NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014. Hal ini disebabkan faktor kelelahan Teradu I saat
menjalankan aktifitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Telah terjadi pembahasan yang
dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kemudian
disampaikan kepada Teradu I terkait laporan DPD PDIP Nusa Tenggara Timur, sehingga
timbul kesepakatan untuk menugaskan Teradu II untuk melakukan klarifikasi, serta
membuat surat tanggapan terkait laporan DPD PDIP Nusa Tenggara Timur. Teradu II
yang mengkaji laporan dan kemudian merumuskan jawaban dalam bentuk surat,
memiliki andil tidak cermat, tidak teliti, dan tidak hati-hati dalam membuat surat
tanggapan Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014, sehingga timbul penafsiran
berbeda dan berpeluang menjadi permasalahan dalam proses kepemiluan.
[4.4]Menimbang keterangan para Pihak, bukti dokumen, pihak Terkait serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tidak terdapat bukti
yang menyatakan bahwa para Teradu berpihak dan mempunyai niat buruk terhadap
Pengadu. Meski demikian, para Teradu seharusnya bertindak hati-hati, cermat, dan teliti
dalam memahami isi konsep surat Bawaslu Nusa Tenggara Timur Nomor 210/Bawaslu-
Prov/V/2014 sebelum menandatanginya, sehingga tidak mengakibatkan salah tafsir dan
berpotensi digunakan pihak-pihak yang berkepentingan. Teradu I sebagai pemegang
otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan institusi seharusnya mampu berpikir
jernih di saat tertekan, dan lebih responsif untuk segera melakukan klarifikasi setelah
terjadi penafsiran yang keliru terhadap surat tersebut. Teradu II sebagai Tim Asistensi
notabene telah terikat kontrak dengan Badan Pengawas Pemilu sebagaimana tercantum
dalam Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 11/BAWASLU-NTT/I/2015, secara tidak langsung
termasuk sebagai seorang Penyelenggara Pemilu, yang bertugasmembantu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timurdalam menjalankan tugas
profesionalnyasebagai Penyelenggara Pemilu, seharusnya cermat, teliti, dan hati-hati
dalam membuat surat tanggapan Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014,
sehingga tidak timbul penafsiran berbeda dan permasalahan dalam proses kepemiluan
kedepannya. Jemris Fointuna selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara di Divisi
Hukum seharusnya bertanggung jawab dalam proses perumusan surat tanggapan
Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 dan tidak menyerahkan sepenuhnya
kepada Teradu II selaku Tim Asistensi. Meskipun Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur beritikad baik dengan menugaskan Teradu II melakukan klarifikasi
terhadap laporan DPD PDIP, tetapi seharusnya tidak memberikan tanggung jawab penuh
kepada Teradu II untuk menangani laporan tersebut.Tindakan Teradu I bertentangan
dengan Pasal 3 ayat (4) Sumpah/janji, Pasal 5 huruf d kepastian hukum, i profesionalitas,
j akuntabilitas, tindakan Teradu II bertentangan dengan Pasal Pasal 5 huruf d kepastian
hukum, tindakan pihak Terkait Jemris Fointuna bertentangan dengan Pasal 5 huruf d
kepastian hukum, i profesionalitas, j akuntabilitas.
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu Iatas nama Nelce R.P.
Ringu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
membuat surat klarifikasi atas surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Mikhael Feka
selaku Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak Terkait atas nama Jemris
Fointuna selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk untuk
menindaklanjuti Putusan ini, dan melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, serta
memastikan Bawaslu Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat klarifikasi atas surat
Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, MSi.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,
S.H.,pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan September tahun Dua Ribu Lima
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat
tanggal Sembilan Bulan Oktobertahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH. selaku Ketuamerangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H.,
M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si