Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 22/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Bawaslu Prov. NTT
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2015
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 60/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE- IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 September 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Daerah Pemilihan I (Flores, Lembata, Alor) berlangsung aman.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu Iatas nama Nelce R.P. Ringu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan membuat surat klarifikasi atas surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Mikhael Feka selaku Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak Terkait atas nama Jemris Fointuna selak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 22/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 60/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Honing Sanny Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI Alamat :Perumahan Dinas DPR RI Blok IV, No. 326, Kalibata, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu; -------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada------------------------------------ 1. Nama : Petrus Bala Pattyona Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Mampang Prapatan Raya, No. 28, Jakarta Selatan. 2. Nama : Hendrikus Hali Atagoran Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Salemba Tengah VII, No. 36. 3. Nama : Fransiskus Xaverius B.N Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Masjid IV, RT.005/RW.006, Cipayung, Jakarta Timur.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nelce R.P. Ringu Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Alamat Kantor : Jl. R.A. Kartini, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mikhael Feka Organisasi/Lembaga : Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Alamat Kantor : Jl. R.A. Kartini, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawabanPara Teradu; Memeriksa dan mendengar keteranganPara Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu danPara Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 60/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE- IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 September 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Daerah Pemilihan I (Flores, Lembata, Alor) berlangsung aman. Rekapitulasi suara dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPUD Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi dilakukan tanpa ada protes dari saksi-saksi PDIP maupun dari saksi- saksi Para Caleg atau Para Caleg pada semua tingkatan Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa muncul persoalan ketika pleno di KPU Provinsi. Perolehan suara Honing Sanny Caleg PDIP Nomor urut 6 (perolehan suara sebanyak 49.287 suara) lebih banyak dibandingkan Andreas Hugo Pereira (perolehan sebanyak 49.089 suara) Caleg PDIP Nomor urut 1 selisih sebesar 198 suara. Perbedaan suara berdasarkan rekapitulasi KPU ini sebagai dasar KPU menetapkan Honing Sanny sebagai Calon Terpilih Anggota DPR RI periode 2014-2019 dengan Surat Penetapan Nomor 416/KPTS/KPU/2014 tanggal 9 Mei 2014. Surat Penetapan KPU ini diperkuat dengan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 tentang Penetapan Honing Sanny, Anggota DPR dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan tahun 2014-2019. 3. Bahwa terhadap perbedaan data perolehan suara antara KPU dan Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi NTT, DPD PDIP melalui Surat Nomor 0850/EX/DPD- NTT/IV/2014, Nomor 0851/EX/DPD-NTT/IV/2014, Nomor 0852/EX/DPD-NTT/2014 mengajukan keberatan hasil pleno Pemilu Legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. 4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti palsu dan keberatan yang tidak berdasar yang diajukan oleh DPD PDIP NTT, Bawaslu Provinsi mengeluarkan rekomendasi yang menurut kami melampaui tugas dan wewenang seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 75 ayat 1 huruf a point 7, 8, 9, 10, huruf d, e, h, I, dan ayat 2 huruf a dan b. 5. Bahwa dalam Surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 tersebut, salah satu point (terlampir) Bawaslu memberikan kewenangan kepada Partai untuk melakukan penyelesaian internal. Dasar surat itu kemudian digunakan oleh DPP PDIP untuk membuat keputusan politik yakni melakukan pemecatan terhadap Honing Sanny dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara sebanyak 49.089 lebih banyak dari Caleg Nomor urut 1 (satu) atas nama Andreas Hugo Pereira sebanyak 49.089 (selisih 198 suara) dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) ke Pimpinan DPR RI. 6. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi, DPP PDIP kemudian membuat keputusan Honing Sanny harus mundur karena melakukan penggelembungan suara dan memberikan kursi kepada Hugo Pereira (Caleg Nomor 1 Dapil NTT-1). Padahal penghitungan KPU pada semua tingkatan sebagai Penyelenggara Pemilu tidak pernah menemukan adanya kecurangan dalam pemilihan legislatif yang dilakukan oleh Honing Sanny atau tim suksesnya atau oleh KPU pada semua tingkatan perhitungan suara. Hal ini diperkuat dengan keputusan KPU No.416/KPTS/KPU/2014 tanggal 8 Mei 2014. 7. Bahwa rekomendasi dari Bawaslu juga digunakan oleh DPP PDIP untuk menggagalkan hasil Rekapitulasi KPU dan memakai Rekomendasi Bawaslu NTT sebagai dasar untuk memecat dan mendesak Honing Sanny agar menyatakan mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Permintaan tersebut ditolak Honing Sanny, sehingga berakibat pemecatan terhadap dirinya. Konsekuensinya meskipun masih sebagai anggota DPR karena masih melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 241 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3 yaitu melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan No. 229/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Sel tanggal 13 April 2015 (terlampir) sehingga saat ini Pengadu/Pelapor tidak memiliki fraksi dan komisi. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Fotokopi Surat Tanggapan dari Bawaslu Provinsi NTT Tanggal 2 Mei 2014 nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014; 2 P-2 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT tanggal 30 April 2014 tentang Keberatan Hasil Pleno KPU Nomor 0851/EX/DPD-NTT/2014; 3 P-3 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT Tentang Keberatan Hasil Pleno KPU Nomor 0852/EX/DPD-NTT/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pengajuan bukti tambahan keberatan hasil Pleno KPU; 4 P-4 Fotokopi Surat Keputusan DPP PDIP Nomor408/KPTS/DPP/IX/2014 Tanggal 21 September 2014 Tentang pemberhentian Honing Sanny dari keanggotaan Partai; 5 P-5 Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014; 6 P-6 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 2858/EXDPP/V/2014 Perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI Dapil NTT I Caleg PDI Perjuangan; 7 P-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1523/KPU/IX/2014, Perihal Pergantian Calon Terpilih, tertanggal 9 September 2014; 8 P-8 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014, Perihal Tanggapan atas laporan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 2 Mei 2014; 9 P-9 Fotokopi Surat Nomor 042/MTMP/PBP/X/2014, Perihal Mohon tidak memproses Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI- Pergantian atas nama Honing Sanny Ke atas nama Dr. Andreas Hugo Pareira, tertanggal 20 Oktober 2014; 10 P-10 Fotokopi Surat DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0850/EX/DPD-NTT/IV/2014, Perihal Pengajuan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende, tertanggal 26 April 2014; 11 P-11 Fotokopi Model B.6-DD Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Kornelis Soi, tertanggal 30 April 2014; 12 P-12 Fotokopi Surat DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0851/EX/DPD-NTT/IV/2014, perihal lanjutan keberatan hasil pleno pemilu legislatif 2014 Kabupaten Ende, tertanggal 30 April 2014; 13 P-13 Fotokopi Surat DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0852/EX/DPD-NTT/V/2014, perihal pengajuan bukti tambahan keberatan hasil pleno Pemilu legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur, tertanggal 02 Mei 2014; 14 P-14 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 5146/IN/DPP/IX/2014, tertanggal 2 September 2014; 15 P-15 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 5432/IN/DPP/IX/2014, tertanggal 15 September 2014; 16 P-16 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 5500/IN/DPP/IX/2014, perihal surat pernyataan pengunduran diri calon Anggota DPR terpilih tahun 2014, tertanggal 18 September 2014; 17 P-17 Fotokopi Surat DPP PDIP Nomor 2858/EXDPP/V/2014, perihal penggantian calon terpilih Anggota DPR RI Dapil NTT I Caleg PDI Perjuangan, tertanggal 11 Mei 2014; 18 P-18 Fotokopi Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 408/KPTS/DPP/IX/2014, Tentang Pemberhentian Honing Sanny Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tertanggal 21 September 2014; 19 P-19 Fotokopi Surat Kuasa Nomor 017/SK-PBP/X/2014, tertanggal 15 Oktober 2014; [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik. 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu, dan 3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, Pengadu juga menghadirkan Honing Sanny selaku Prinsipal yang telah didengar keterangannya pada persidangan tanggal 28 September 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Honing Sanny Sebagai anggota DPR sekarang saya periode ke 2 (dua), pada periode pertama saya 2004- 2009 pada pemilihan daerah yang sama di NTT 1 mewakili 10 Kabupaten saya 1 diantara 3 orang yang dipilih kembali menjadi DPR, dan ditempatkan di nomor paling akhir, ketika proses pemilu berlangsung sebagai penyelenggara pemilu KPU tidak menemukan 1 catatan dari sekian 5 ribu TPS pada saat proses penghitungan sebagai syarat apakah ada keberatan atau tidak. Mulai dari tingkat pleno di tingkat PPS, PPK, Kabupaten, sampai dengan Pleno di tingkat Provinsi, karena Penyelenggara Pemilu yang menentukan siapa yang memiliki suara terbanyak, dalam proses tersebut sampai dengan pleno 9 (sembilan) Kabupaten minus Lembata, semua proses berjalan dengan normal di Provinsi, karena yang tersisa pada saat pleno di Kabupaten adalah Lembata, ketika Pleno di Kabupaten dilakukan saya menang 197 suara. Ketika pleno di Lembata selesai dan akan melakukan pleno di Provinsi muncul surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi. Konstruksi berpikir harusnya kalau saya dituduh melakukan kecurangan, seharusnya kecurangan dilakukan di Lembata, karena pleno di Lembata yang menyebabkan perubahan, tapi yang terjadi adalah saya dituduh melakukan kecurangan di Ende 1 (satu) Kecamatan, di Sikka 1 (satu) Kecamatan, dan di Flores Timur 8 (delapan) Kecamatan, selisih 198. Saya tidak tahu di TPS mana? Kecurangan tersebut saya lakukan. Jumlah 198 itu lebih kecil daripada jumlah TPS yang ada di 1 (satu) Kecamatan, sehingga saya bertanya di TPS mana? saya bersengketa, karena tidak disebutkan secara pasti. Saya berterima kasih kepada KPU atas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa mengatakan tidak menemukan kecurangan di TPS manapun. Berdasarkan rekomendasi dari Ketua Bawaslu Provinsi, akhirnya Partai menuduh saya melakukan kecurangan, karena saya dituduh melakukan kecurangan maka pada internal menyatakan apabila saya tidak mau mengundurkan diri maka saya akan dipecat dari ke anggota Partai. Saya tidak akan mengundurkan diri, karena apabila saya mengundurkan diri maka sama saja saya mengakui bahwa saya melakukan kecurangan. Sebagai warga negara saya menguji secara perdata di Pengadilan Negeri, sebagai anggota DPR saya berlindung di MD3, sebagai anggota Partai saya berlindungan di Anggaran Dasar Partai. Tidak ada alasan yang cukup untuk dilakukan pemecatan. Pemecatan dilakukan tanggal 24 September 2014.Sebenarnya soal tafsir didasari oleh poin berikutnya, seperti yang sudah dijelaskan. Saya beranggapan bahwa rekomendasi atau tanggapan sebagai bagian dari korespondensi berakhir dipoin 1 (satu), maka kita bisa merujuk kepada Undang-Undang yang mengatur kewenangan Bawaslu, tetapi karena menambahkan supaya diselesaikan secara internal, maka ini ultrapetitum namanya, Bawaslu seharusnya tidak boleh melakukan itu, karena ini konsekuensinya adalah bukan saya merasa tapi ini akan menjadi dasar, karena ini akan bisa dipakai sebagai yurisprudensi oleh mereka yang berkepentingan di Partai Politik dengan format yang sangat mirip, karena itu akan menjadi satu-satunya pintu semua Partai Politik. Sebuah institusi itu harus ada sebuah teknis yang membantu, Mikhael Feka adalah seorang pelaksana teknis dan tidak mempunyai otoritas karena hanya sebuah drafter kemudian memberikan kepada seseorang yang mempunyai otoritas untuk membuat keputusan, jadi Ketua Bawaslu NTT tidak cermat sebelum menandatangani surat tersebut. Menanggapi poin 2 dan 3, konstruksi Bawaslu dalam berpikir telah keliru. Seolah-olah bahwa setelah keputusan selesai di level Penyelenggara Pemilu tetapi diberi ruang urusan Pemilu adalah urusan orang perorang, karena Pemilu urusannya adalah Partai Politik, jadi tidak bisa dia masuk dan mengintervensi disitu, karena itu yang diharapkan oleh semua Partai Politik. Saya diberhentikan dari Partai PDIP 24 September 2014, belum dapat di PAW karena masih ada proses hukum. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4]Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 28 September 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tidak mengurai secara jelas peran dari masing-masing Teradu dalam menerima dan memproses laporan DPD PDI Perjuangan sehingga menjadi jelas dan terang tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Teradu sehingga menimbulkan akibat hukum bagi Pengadu, dan kode etik apa yang dilanggar oleh Para Teradu tidak diuraikan secara jelas dan tegas oleh Pengadu dengan demikian permohonan/pengaduan Pengadu sangat mengada-ada, tidak beralasan hukum dan Kabur (Obscur Libel); 2. Bahwa Pengadu sangat keliru dan kurang memahami hukum acara di DKPP dengan mengadukan Teradu II kepada DKPP padahal dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, Pasal 109 ayat 2 secara tegas dijelaskan bahwa DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 1 ayat 5 yang selengkapnya berbunyi Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu pengaduan Pengadu harus diabaikan dan dianggap tidak pernah ada; 3. Bahwa terkait surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Perihal: Tanggapan Atas Laporan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Mei 2014 dapat kami jelaskan bahwa baik secara institusi maupun secara personal (kami para Teradu) sama sekali tidak memiliki niat sedikitpun untuk merugikan siapapun termasuk sdr Honing Sanny. Di dalam surat tersebut kami menjelaskan bahwa proses penghitungan di tingkat TPS sampai pada pleno di tingkat KPU Provinsi NTT sama sekali tidak ada keberatan dari Saksi PDIP maupun dari Pengawas Pemilu sehingga terkait dengan tahapan pemilu tidak ada masalah tetapi kalau partai PDIP merasa ada masalah dengan kadernya silahkan diselesaikan secara internal, maksudnya bahwa masalah tersebut dibawa oleh partai maka kami pun mengembalikan kepada partai karena tahapan pemilunya sudah lewat dan tidak ada masalah. Penjelasan ini kami sampaikan pula dalam jawaban tertulis kami terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh saudara Honing Sanny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, artinya tidak ada yang ditutup-tutupi terkait proses di Bawaslu Provinsi NTT; 4. Bahwa kemudian surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Perihal: Tanggapan Atas Laporan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Mei 2014 digunakan oleh DPP PDIP untuk memberhentikan sdr. Honing Sanny adalah di luar kewenangan Para Teradu, dan sebenarnya Bawaslu Provinsi NTT maupun Para Teradu siap memberikan penjelasan terkait isi surat tersebut kepada PDIP namun sdr. Honing Sanny tidak pernah meminta kepada Bawaslu NTT maupun kepada Para Teradu untuk menjadi saksi dalam penyelesaian sengketa di internal partainya (PDIP); 5. Bahwa Pengadu menjadikan surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Perihal: Tanggapan Atas Laporan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Mei 2014 sebagai penyebab PDIP memberhentikannya dari keanggotaan PDIP adalah berlebihan dan mengada-ada karena setelah mencermati Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014 Tentang Pemberhentian Honing Sanny Dari Keanggotaan PDIP, tanggal 21 September 2014 pada bagian Menimbang poin 3 menyebutkan “Bahwa Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu Legislatif 2014 Internal PDI Perjuangan yang merupakan bentuk pelaksanaan dari Mahkamah Partai, telah memanggil dan memeriksa Saudara Honing Sanny atas Laporan yang telah diajukan oleh Saudara DR. Andreas Hugo Pareira, serta telah memberikan putusan rekomendasinya kepada DPP Partai”. Artinya bahwa proses penyelesaikan di internal partai atas laporan DR. Andreas Hugo Pareira bukan karena surat Bawaslu Provinsi NTT tersebut. Dalam surat Bawaslu Provinsi NTT tersebut kami menerangkan bahwa DPD PDIP NTT membuat laporan ke Bawaslu NTT terkait dugaan pengurangan suara Saudara DR. Andreas Hugo Pareira. Laporan DPD PDIP ke Bawaslu Provinsi NTT juga tidak menyebutkan bahwa sdr. Honing Sanny mengalihkan suara sdr. Andreas Hugo Pareira karena laporan tersebut hanya menampilkan data 6 caleg PDIP dan tidak menjelaskan berapa jumlah suara dari sdr. Andreas Hugo Parera yang dialihkan ke caleg PDIP lainnya. Hal ini berarti bahwa saudara DR. Andreas Hugo Pareira membuat laporan ke internal partai dan atas laporan DR. Andreas Hugo Pareira tersebut maka PDIP mengambil langkah penyelesaian sesuai mekanisme partai dan bukan soal surat bawaslu tersebut; 6. Bahwa selain Pemberhentian sdr. Honing Sanny dari keanggotaan PDIP karena proses penyelesaian sengketa di internal partai atas laporan Saudara DR. Andreas Hugo Pareira juga karena sdr. Honing Sanny melakukan Pembangkangan terhadap instruksi DPP PDIP (lihat Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014 Tentang Pemberhentian Honing Sanny Dari Keanggotaan PDIP, tanggal 21 September 2014 pada Bagian Menimbang poin 6); 7. Bahwa selain itu di dalam bagian Mengingat Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014 Tentang Pemberhentian Honing Sanny Dari Keanggotaan PDIP, tanggal 21 September 2014 tidak terdapat surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Perihal: Tanggapan Atas Laporan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Mei 2014 yang dijadikan sebagai dasar/rujukan untuk memberhentikan Pengadu; 8. Bahwa surat DPP PDIP Nomor: 2858/EXDPP/V/2014, Perihal: Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI Dapil NTT 1 Caleg PDI Perjuangan, tanggal 11 Mei 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI yang mana surat tersebut kemudian ditanggapi oleh KPU RI dengan surat Nomor: 1523/KPU/I K/2014, Perihal Penggantian Calon Terpilih, tanggal 9 September 2014 yang ditujukan kepada DPP PDIP yang pada poin 5 KPU RI menolak untuk melakukan Penggantian Calon Terpilih dan pada akhirnya Pengadu dilantik menjadi anggota DPR RI, sehingga dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Pengadu diberhentikan karena surat bawaslu tersebut sama sekali tidak benar dan mengada-ada. [2.5] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa permohonan/pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum dan Kabur (Obscur Libel); 3. Memulihkan kembali nama baik Teradu I dan Teradu II dengan menyatakan Para Teradu tidak bersalah, 4. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ). [2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT Tentang Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende Nomor 0850/EX/DPD-NTT/IV/2014, tertanggal 26 April 2014; 2 T-2 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT Tentang Lanjutan Pengajuan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende, tertanggal 30 April 2014; 3 T-3 Fotokopi Surat DPD PDIP NTT Tentang Bukti Tambahan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur, tertanggal 02 Mei 2014; 4 T-4 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji, tertanggal 30 April 2014; 5 T-5 Fotokopi Model DB-1 Dan Model DB-2 Kabupaten Flores Timur,tertanggal 23 April 2014; 6 T-6 Fotokopi Model DB-1 Dan Model DB-2 Kabupaten Ende, tertanggal 21 April 2014; 7 T-7 Fotokopi Model DB-1 Kabupaten Sikka; 8 T-8 Fotokopi Model DC-1 Dan Model DC-2 Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 02 Mei 2014; 9 T-9 Fotokopi Model A-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur; 10 T-10 Fotokopi Surat Tanggapan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014, tertanggal 02 Mei 2014. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Bawaslu RI pada tanggal 28 September 2015, sebagai berikut: KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Gasim Saya mau menyampaikan fakta bahwa pada saat pemilihan legislatif Pemilu 2014 yang lalu mulai proses perhitungan suara di TPS, terutama TPS yang berkaitan dengan sdr.Honing dalam hal ini diseluruh Flores sampai dengan rekapitulasi di tingkat Desa, kemudian di tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan terakhir di Provinsi, tidak ada keberatan yang berkaitan dengan pengalihan suara atau pencurian suara oleh Honing Sanny terhadap Hugo Pareira. Tidak ada keberatan dari saksi PDIP, saksi lain atau Pihak Panwaslu mengikuti perkembangan itu mulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat Provinsi. Bagi KPU Provinsi, sebenarnya sudah jelas tidak terjadi pencurian suara, yang disampaikan sdr. Honing kebetulan sama dengan KPU Provinsi.Surat dari tanggapan Bawaslu NTT digunakan oleh DPD untuk melakukan permohonan pembatalan terhadap Calon Terpilih kepada KPU RI. Terjadi proses surat menyurat oleh PDIP kepada KPU sejak bulan Mei sampai dengan Oktober menjelang pelantikan. KPU RI menjawab untuk proses keberatan-keberatan tidak dapat dilakukan lagi karena sudah selesai melalui mekanisme yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna Pada prinsipnya yang ingin kami sampaikan bahwa benar pada semua tingkatan pada saat proses rekapitulasi tidak ada keberatan dari Para Saksi dan temuan dari Panwaslu. Pengaduan yang disampakan oleh PDIP pada saat itu merupakan hasil rekapan internal Partai. Dalam tabel melampirkan perolehan suara 6 (enam) Caleg dari Dapil I (satu) tidak khusus suara dari Pengadu, dan disitu tidak ditulis suara pak Andreas Hugo Pareira dicuri oleh Honing Sanny. Laporannya dalam bentuk surat. Laporan disampaikan pada saat semua proses telah selesai, tapi yang mereka persoalkan adalah perolehan suara di tingkat TPS. Ketika Mikhael Feka melakukan klarifikasi pada pengurus PDIP, kemudian Pengurus PDIP menyatakan bahwa ini adalah rekapan internal. Mengenai siapa yang melakukan pencurian suara? tempatnya dimana? Tidak diketahui semuanya, pelapornya pun tidak diketahui, karena dalam bentuk surat maka pada saat itulah Bawaslu Provinsi NTT membalasnya dalam bentuk surat. Surat tersebut adalah tanggapan, bukan merupakan rekomendasi. Bahwa kami tidak mempunyai niat buruk terhadap Pengadu jujur kami katakan. Surat itu adalah surat biasa yang ditanggapi secara politis.Pada saat itu kami melakukan pengawasan rapat pleno di tingkat Provinsi, sehingga sekembalinya dari pleno di tingkat Provinsi, saya menyampaikan hal ini kepada Ketua dan pak Damra perkembangan kasus ini seperti halnya juga klarifikasi yang dilakukan oleh Mikhael Feka sebenarnya ini adalah rekapan internal Partai. Pengawas juga tidak ada temuan, dan pada saat rekapitulasi disemua tingkatan tidak ada keberatan dari Para Saksi.Surat laporan PDIP disampaikan 3 kali berturut.Saya mendapat laporan dari Mikhael Feka selaku Tim Asistensi Divisi Hukum kemudian saya menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTT dan pak Damra dalam rapat di ruangan pak Damra. Intinya karena ini merupakan rekapan internal Partai dan bukan proses resmi Penyelenggara Pemilu, sedangkan yang dilaporkan adalah kadernya sendiri sehingga perlu kita menanggapi surat itu. Surat masuk tanggal 26 April 2014, dibawa dalam bentuk amplop besar. Kami Bawaslu Provinsi kemudian pada tanggal 28 April 2014 mengirim surat kepada Panwaslu di 3 (tiga) Kabupaten yang dipersoalkan, meminta informasi apakah benar yang disampaikan oleh Pelapor. Ada dugaan suara Pengadu dialihkan kepada Caleg tertentu, kemudian Saya melaporkan kepada bapak Damra dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Saya menjelaskan bahwa kasusnya seperti ini kemudian menugaskan kepada Mikhael Feka untuk memverifikasi laporan ini. Pada saat itu proses rekapitulasi di Provinsi NTT untuk sementara berjalan. Mikhael Feka kemudian menyampaikan hasil klarifikasi/perkembangan fakta hukum saat proses klarifikasi, dari proses itulah lahir surat tanggapan ini. Proses saat itu memang Hukum dan Penanganan Pelanggaran yang menangani. Damra Saleh Pepageka Saya memang mengadakan rapat untuk menjelaskan permasalahan, di ruang saya, dan atas permintaan saya selaku koordinator Divisi Umum.Rapatnya saat itu dengan saya, dan kesimpulannya menugaskan kepada Mikhael Feka untuk membuat tanggapan. Bawaslu RI Nelson Simanjuntak Pengaduan Pengadu sudah terlampau jauh dari waktu peristiwanya, surat yang dikirimkan oleh Bawaslu kepada DPD PDIP adalah surat yang normatif. Hal tersebut tertanggal pada 2 Mei 2014, 14 Mei 2014 Pengadu ditetapkan sebagai Anggota DPR RI, maka seandainya ini merupakan rekomendasi maka secara sendirinya rekomendasi ini akan gugur karena KPU sudah menetapkan secara Nasional hasil perolehan secara Nasional tanggal 9 Mei 2014. Seluruh permasalahan berkaitan dengan suara sudah selesai di tingkat Penyelenggara Pemilu, kalau pun ada gugatan itu di Mahkamah Konstitusi, akibat surat Bawaslu Provinsi ini disalahgunakan oleh pihak lain, hal ini dapat dianalogikan apabila saya menjual korek api, kalaupun korek api tersebut disalahgunakan untuk membakar rumah, saya tidak dapat dipersalahkan. Barangkali Pengadu dapat memahami tentang hal ini sehingga, Bawaslu Provinsi tidak dapat dipersalahkan terhadap hal ini, karena menurut saya ini merupakan persoalan di internal Partai Politik, yang menggunakan surat itu, seakan-akan itu adalah surat sakti. Surat itu bukan merupakan hukum bagi Partai Politik untuk menindaklanjutinya, kecuali surat tersebut ditujukan kepada KPU yang harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi, maka dia terikat dan harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, tetapi itu bukan merupakan suatu rekomendasi, karena tidak pernah melakukan rekomendasi, tetapi apa yang harus dilakukan Partai Politik terkait kepemiluan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa bukan domain Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan- persoalan Pemilu seluruhnya. Ada persoalan-persoalan yang kami harapkan bisa diselesaikan secara internal, karena sesuai dengan laporan Partai Politik untuk segera dilakukan verifikasi tetapi ternyata tidak ditemukan siapa pelanggarnya. Saya tidak menyesalkan keterangan dari KPU NTT yang mengatakan yang memberikan sebuah perumusan kalimat bahwa tidak ada sebuah pencurian dari Pengadu. Memang tidak ada pencurian, karena bagaimana mungkin peserta pemilu melakukan pencurian, jadi mohon dalam memberikan sebuah pernyataan yang seolah-olah Penyelenggara Pemilu ini melakukan perbuatan yang tidak baik, mempersepsikan ada seolah-olah ada proses pencurian. Saya kira tidak bisa menggunakan istilah pencurian apalagi melibatkan peserta Pemilu. Mereka tidak campur langsung terhadap hasil-hasil tersebut, yang bisa adalah itu mungkin sebuah ketidak sengajaan atau kekeliruan tetapi tidak bisa dikategorikan pencurian. Apabila Pengadu menggunakan surat tersebut sebagai pembelaan supaya dirinya tidak diberhentikan dari PDIP seharusnya tidak diselesaikan melalui kode etik DKPP melainkan melalui upaya hukum melalui Pengadilan, meminta Bawaslu sebagai saksi dan menjelaskan sebenarnya maksud surat tersebut. Saya sudah membaca surat yang ditujukan oleh DPD dan tidak ada niat untuk memenangkan salah satu calon/pihak tertentu, bahkan nama tidak ada/ditunjuk disitu. Jangan menggunakan sebagai batu loncatan, dan kalaupun ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik, maka seharusnya 2 (dua) minggu atau 1 (satu) bulan setelah 2 Mei 2014 sudah dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik, tetapi ini kemudian terlalu jauh sampai sekarang. Tindakan PDIP terhadap Pengadu sudah dilakukan semenjak 2014, jadi mohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan. Pada waktu itu banyak laporan dari Peserta Pemilu, baik calon maupun Partai Politik, hampir tidak tertangani semuanya karena berkejaran dengan waktu rekapitulasi, sehingga banyak yang dibalas dengan surat dan menyampaikan hal-hal yang bersifat normatif. Apabila terjadi kesalahan dalam perhitungan suara seperti yang dilaporkan oleh Pengadu itu bisa diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atau pada saat rekapitulasi di tingkat Nasional itu bisa dilakukan, tetapi pada saat rekapitulasi tingkat Nasional itu tidak ada, bahkan sebenarnya Pengadu sendiri sudah dilantik sebagai Anggota DPR RI. Hanya saja ada persoalan internal, seakan-akan menganggap surat Bawaslu Provinsi NTT sebagai surat sakti. Tidak ada kewajiban dari Partai Politik untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi NTT, apalagi menjadikan dasar surat tersebut untuk memberhentikan anggotanya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. Kedudukan Pengadu [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai Masyarakat dalam pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tanpa hak dan wewenang serta melampaui tupoksinya membuat surat tanggapan atas laporan dugaan pencurian suara yang dilakukan Honing Sanny terhadap Andreas Hugo Pareira yang disampaikan oleh DPD PDIP NTT, sehingga surat tanggapan Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 tersebut dijadikan dasar oleh DPP PDIP untuk melakukan pemecatan dan pergantian antar waktu terhadap Honing Sanny selaku Calon Terpilih anggota DPR RI dari fraksi PDIP. [4.2]Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwaPengadu tidak mengurai secara jelas peran dari Para Teradu dalam menerima dan memproses laporan DPD PDI Perjuangan sehingga menjadi jelas dan terang tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pengaduan Pengadu sangat mengada-ada, tidak beralasan hukum dan kabur (Obscur Libel).Pengadu keliru dan kurang memahami hukum acara di DKPP dengan mengadukan Teradu II kepada DKPP padahal sudah secara tegas dijelaskan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM,Pasal 109 ayat 2 dan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 1 ayat 5, karena itu pengaduan Pengadu harus diabaikan dan dianggap tidak pernah ada. Mengenai surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 210/Bawaslu- Prov/V/2014, para Teradu menjelaskan tidak memiliki niat sedikitpun untuk merugikan siapapun termasuk Honing Sanny. Di dalam surat tersebut para Teradu menjelaskan tidak ada keberatan dari Saksi PDIP maupun dari Pengawas Pemilu saat proses penghitungan di tingkat TPS sampai dengan pleno di tingkat KPU Provinsi NTT, tetapi apabila Partai PDIP merasa ada masalah dengan kadernya silahkan diselesaikan secara internal Partai,maksudnya adalah Partai yang membawa masalah tersebut, maka para Teradu mengembalikan kepada Partai. Hal ini disebabkan sudah melewati tahapan Pemilu dan tidak terjadi permasalahan. Para Teradu juga sudah menjelaskan melalui jawaban tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Honing Sanny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, artinya tidak ada yang ditutup-tutupi terkait proses di Bawaslu Provinsi NTT. Bukan merupakan kewenangan para Teradu apabila surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 digunakan oleh DPP PDIP untuk memberhentikan Honing Sanny. Para Teradu siap memberikan klarifikasi terkait isi surat kepada PDIP, namun tidak pernah ada permintaan dari Honing Sanny untuk menjadikan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur atau para Teradu sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa di internal Partainya. Merupakan hal yang berlebihan dan mengada-ada apabila Pengadu menjadikan surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 sebagai penyebab pemberhentian dirinya. Pemberhentian Sdr. Honing Sany adalah murni persoalan internal dan merupakan produk dari kewenangan tiap partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melakukan pencermatan terhadap Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014, terutama pada poin 3, para Teradu berkesimpulan bahwa proses penyelesaikan di internal Partai atas laporan DR. Andreas Hugo Pareira bukan karena surat Bawaslu Provinsi NTT. Hal ini diperkuat oleh surat Nomor 210/Bawaslu- Prov/V/2014 yang menjelaskan bahwa laporan DPD PDIP NTT ke Bawaslu NTT hanya menampilkan data 6 caleg PDIP dan tidak menjelaskan jumlah pengalihan suara dari Andreas Hugo Pareirake Caleg PDIP lainnya. Hal ini berarti bahwa Andreas Hugo Pareira membuat laporan ke internal Partai dan atas laporan tersebut, PDIP mengambil langkah penyelesaian sesuai mekanisme Partai. Pemberhentian Honing Sanny tidak hanya disebabkan proses penyelesaian sengketa di internal Partai atas laporan Andreas Hugo Pareira melainkan pembangkangan terhadap instruksi DPP PDIP sesuai dengan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014. Di dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 408/KPTS/DPP/IX/2014 khususnya di bagian Mengingat, tidak terdapat surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang digunakan sebagai dasar/rujukan untuk memberhentikan Pengadu. Surat DPP PDIP Nomor: 2858/EXDPP/V/2014, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI kemudian ditanggapi oleh KPU RI melalui surat Nomor: 1523/KPU/I K/2014, sebagaimana tercantum pada poin 5, KPU RI menolak untuk melakukan Penggantian Calon Terpilih, sehingga Pengadu dilantik menjadi anggota DPR RI. Para Teradu menganggap dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Pengadu diberhentikan karena surat Bawaslu Provinsi NTTtersebut sama sekali tidak benar dan mengada-ada. [4.3] Menimbang dalam pemeriksaan di persidangan terungkap faktabahwa telah terdapat hal yang kontradiktif dalam surat Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 khususnya pada poin 1, 2 dan 3, karena di satu sisi menjelaskan laporan DPD PDIP Provinsi NTT tidak dapat ditindaklanjuti, sementara pada poin berikutnya disampaikan terdapat perbedaan data jumlah suara antar calon legislatif, dan merekomendasikan untuk diselesaikan secara internal Partai dan/atau mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi. Teradu I mengakui tidak cermat dan tidak hati-hati dalam proses penandatangan surat Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014. Hal ini disebabkan faktor kelelahan Teradu I saat menjalankan aktifitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Telah terjadi pembahasan yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kemudian disampaikan kepada Teradu I terkait laporan DPD PDIP Nusa Tenggara Timur, sehingga timbul kesepakatan untuk menugaskan Teradu II untuk melakukan klarifikasi, serta membuat surat tanggapan terkait laporan DPD PDIP Nusa Tenggara Timur. Teradu II yang mengkaji laporan dan kemudian merumuskan jawaban dalam bentuk surat, memiliki andil tidak cermat, tidak teliti, dan tidak hati-hati dalam membuat surat tanggapan Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014, sehingga timbul penafsiran berbeda dan berpeluang menjadi permasalahan dalam proses kepemiluan. [4.4]Menimbang keterangan para Pihak, bukti dokumen, pihak Terkait serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang menyatakan bahwa para Teradu berpihak dan mempunyai niat buruk terhadap Pengadu. Meski demikian, para Teradu seharusnya bertindak hati-hati, cermat, dan teliti dalam memahami isi konsep surat Bawaslu Nusa Tenggara Timur Nomor 210/Bawaslu- Prov/V/2014 sebelum menandatanginya, sehingga tidak mengakibatkan salah tafsir dan berpotensi digunakan pihak-pihak yang berkepentingan. Teradu I sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan institusi seharusnya mampu berpikir jernih di saat tertekan, dan lebih responsif untuk segera melakukan klarifikasi setelah terjadi penafsiran yang keliru terhadap surat tersebut. Teradu II sebagai Tim Asistensi notabene telah terikat kontrak dengan Badan Pengawas Pemilu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 11/BAWASLU-NTT/I/2015, secara tidak langsung termasuk sebagai seorang Penyelenggara Pemilu, yang bertugasmembantu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timurdalam menjalankan tugas profesionalnyasebagai Penyelenggara Pemilu, seharusnya cermat, teliti, dan hati-hati dalam membuat surat tanggapan Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014, sehingga tidak timbul penafsiran berbeda dan permasalahan dalam proses kepemiluan kedepannya. Jemris Fointuna selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara di Divisi Hukum seharusnya bertanggung jawab dalam proses perumusan surat tanggapan Bawaslu NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 dan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Teradu II selaku Tim Asistensi. Meskipun Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur beritikad baik dengan menugaskan Teradu II melakukan klarifikasi terhadap laporan DPD PDIP, tetapi seharusnya tidak memberikan tanggung jawab penuh kepada Teradu II untuk menangani laporan tersebut.Tindakan Teradu I bertentangan dengan Pasal 3 ayat (4) Sumpah/janji, Pasal 5 huruf d kepastian hukum, i profesionalitas, j akuntabilitas, tindakan Teradu II bertentangan dengan Pasal Pasal 5 huruf d kepastian hukum, tindakan pihak Terkait Jemris Fointuna bertentangan dengan Pasal 5 huruf d kepastian hukum, i profesionalitas, j akuntabilitas. [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.6] Pihak Terkait atas nama Jemris Fointuna terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.7]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu Iatas nama Nelce R.P. Ringu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan membuat surat klarifikasi atas surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Mikhael Feka selaku Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak Terkait atas nama Jemris Fointuna selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk untuk menindaklanjuti Putusan ini, dan melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, serta memastikan Bawaslu Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat klarifikasi atas surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H.,pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan September tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Sembilan Bulan Oktobertahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketuamerangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si