III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar)
akan melaksanakan Pemilihan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor:
010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023, tanggal 20 Mei 2023. Dalam
rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di
Provinsi Kalimantan Barat, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bawaslu
Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, membuka pendaftaran sebagai bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dengan adanya
Pendaftaran sebagaimana yang dimaksud, maka Pengadu akan mengikuti
Seleksi tersebut; (Bukti P-1)
2. Bahwa Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia (Sekjen Bawaslu RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun
2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses
Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21 Maret 2023 (selanjutnya
disebut dengan “SE/3/2023”). Pengadu, sebagaimana Huruf E angka 1 (satu)
SE/3/2023, yang pada intinya TIDAK “TIDAK DIIZINKAN” untuk mengikuti
Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum DENGAN ALASAN TERDAPAT
KEKURANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dengan Ruang Lingkup keberlakuan Surat Edaran tersebut;
(Bukti P-2)
3. Bahwa pada tanggal 26 April 2023, Pengadu menyampaikan Surat secara
terbuka kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu, Perihal: Permohonan Kebijakan
untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang
mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang
PURNATUGAS/PENSIUN PADA BULAN NOVEMBER 2023 tanggal 26 April 2023,
akan tetapi surat tersebut TIDAK ADA BALASANNYA SECARA TERTULIS sampai
Aduan ini disampaikan; (Bukti P-3)
4. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD NRI 1945”)
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”; dengan diterbitkan SE/3/2023 tersebut sudah
membatasi Hak Konstitusional sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang mana Pengadu sebentar lagi
akan PURNA TUGAS/PENSIUN; dengan Pengadu mengikuti seleksi tersebut
masih ada harapan Pengadu untuk mengabdi kembali kepada bangsa dan
negara sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terpilih nantinya;
2
5. Bahwa SE/3/2023 sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 (dua) tersebut di
atas, Pengadu TIDAK DIIZINKANNYA yang mana Pengadu merupakan PNS
Organik Bawaslu yang akan menjelang PURNA TUGAS untuk mengikuti Seleksi,
sebagaimana Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, “batas usia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu : a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional
Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Keterampilan”, Pengadu
tinggal beberapa bulan Lagi akan PURNA TUGAS/PENSIUN yaitu pada Bulan
November 2023, dengan hal seperti seharusnya Teradu dapat memberikan
kebijakan yang berbeda dengan memberikan izin atau akses kepada Pengadu
untuk mengikuti seleksi tersebut;
6. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada
Pasal 21 dan pasal 117, ditambahkan sesuai dengan Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023
tanggal 20 Mei 2023, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023 dengan adanya Pendaftaran tersebut TIDAK ADA
LARANGAN bagi PNS ORGANIK sesuai Jabatan Pengadu untuk TIDAK
DIIZINKAN mengikuti Seleksi Tersebut. Hal tersebut sangat bertentangan
dengan SE nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat
Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa dengan TIDAK DIIZINKANNYA Pengadu untuk mendaftarkan diri pada
seleksi tersebut secara Konstitusional sangat merugikan atau setidaknya
mengurangi hak Konstitusional, yang mana Pengadu telah mendedikasikan diri
sebagai Penyelenggaraan Pemilu selama kurang lebih 9 (Sembilan) Tahun
setidaknya sudah mempunyai Kemampuan dalam Proses Pengawasan dan
Administrasi lainnya, kemudian perlu Pengadu (yang juga menjelang PURNA
TUGAS/PENSIUN) terangkan pada saat Pendaftaran dan rangkaian proses serta
sampai ditetapkannya sebagai Calon kemudian dalam proses Seleksi tersebut
Pengadu belum tentu terpilih menjadi anggota/Komisioner alangkah tidak
eloknya Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan SE Nomor 3 Tahun 2023
tersebut dengan cara menghentikan keinginan Pengadu untuk mendaftar
dengan alasan terdapat Kekurangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan
dengan Ruang Lingkupnya Sangat Tidak Berdasar dan Tidak Obyektif, proses
Seleksi ini juga hanya dilaksanakan 5 (lima) Tahun Sekali, yang seharusnya
dapat diikuti oleh semua yang sudah sesuai dengan syarat Pendaftaran sebagai
Calon agar Lahir Putra Putri Terbaik Bangsa untuk dijadikan sebagai Pengawas
Pemilihan Umum yang berintegritas, berkrepribadian yang kuat, jujur dan adil;
8. Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara Pasal 88 ayat 1 huruf b “PNS diberhentikan Sementara, apabila
diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga nonstruktural”, kemudian
dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 276 huruf b “PNS diberhentikan
Sementara, apabila diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga
nonstruktural” serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Arsip Nasional Republik Indonesia pasal 16 ayat 1 “izin meninggalkan kantor
kerena tugas luar dapat diberikan atas persetujuan dari atasan langsung”. Dari
beberapa aturan yang mengatur. Pengadu sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat
disimpulkan bahwa seharusnya tidak ada Larangan terhadap diri Pengadu
3
untuk mengikuti Proses Seleksi dalam hal apapun hanya meminta Izin dan
dapat diartikan Izin yang jelas, yang mana Pengadu juga menjelang Purna
Tugas/Pensiun;
9. Bahwa dalam penerbitan aturan-aturan sesuai dengan (Asas lex superior
derogate legi inferiori), dapat diartikan bahwa Peraturan Perundang-Undangan
yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-
undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, sesuai dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
Undangan Pasal 2, yaitu antara UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang, Perppu,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah. Dari Proses
Penerbitan Hierarki Peraturan Tersebut. Surat Edaran sangat Jauh Posisinya
akan tetapi Mengalahkan Aturan di atasnya;
10. Bahwa perlu Pengadu sampaikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun
2018 tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP ACEH, atau Ketua dan
Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
sebagai acuan dalam mempertimbangkan pembuatan Putusan;
11. Bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi “tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
Undangan, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 21
dan Pasal 117, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 88 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 276 huruf b, Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
pasal 16 ayat 1, dan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023 tanggal 20 Mei 2023,
berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023, Surat
Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum
bertentangan dengan norma konstitusional Negara Republik Indonesia.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengaduan dan Jawaban
yang selanjutnya mohon dinyatakan terulang dan dianggap dalam kesimpulan
ini;
2. Bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara a quo adalah hal 3 huruf E isi
Edaran angka 1 Isi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan
Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara
Pemilihan Umum yang dibuat/diterbitkan oleh Sekjen Badan Pengawas
Pemilihan Umum tertanggal 21 Maret 2023 yang berbunyi:
“Bahwa terdapat kekurangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
4
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, oleh karena itu PNS Organik Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum sesuai
dengan ruang lingkup dalam Surat Edaran ini”;
3. Bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut bertentangan dengan norma-norma
hukum dan mengangkangngi hak-hak Konstitusional warga negara Indonesia
terkhusus Hak Pengadu sebagaimana yang tertuang pada pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
(2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
4. Bahwa permohonan kebijakan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu
didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun
2020 Pasal 276 yang berbunyi:
“PNS diberhentikan Sementara apabila: diangkat menjadi Komisioner atau
anggota lembaga nonstruktural”
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tanggapan
Teradu terhadap permohonan Pengadu sangat tidak berdasar yakni:
a. Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pengadu secara langsung
pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 (Bukti T-12), “tidak ditanggapi secara
konkret dan berdasar oleh Teradu, bahkan secara subyektif menyimpulkan
bahwa Pengadu telah paham tentang apa yang disampaikan dengan hanya
melihat gestur atau mimik Pengadu, parahnya lagi Teradu beranggapan
bahwa perihal yang disampaikan Pengadu hanya sebatas keluhan antara
anak dan orang tua”. dengan tidak menempatkan permasalahan Pengadu
sebagai permasalahan Instansi Penyelenggara Negara yang harus
diselesaikan dengan cara yang baik;
b. Terhadap permohonan Pengadu kepada Teradu melalui surat pada tanggal
26 April 2023, terkait Kebijakan Bagi PNS Organik Bawaslu yang
berkinginan untuk mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan
Umum, TIDAK ADA TANGGAPAN/BALASAN SECARA TERTULIS bahkan
sampai proses hukum dari permasalahan ini memasuki masa persidangan.
Tidak ada satupun aturan yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi
Teradu untuk tidak merespon dan membalas surat Pengadu termasuk
diantaranya Standard Operasional Prosedur internal Bawaslu Republik
Indonesia hal ini bersesuaian dengan keterangan Teradu pada saat
Persidangan dan Penyampaian secara Tertulis oleh Pengadu hal 11 . poin 3.2
Menjawab secara Langsung saja pada saat Pengadu datang Berkonsultasi di
Kantor Bawaslu RI;
c. Kemudian terkait hal 11 poin 3.3 pasca Pertemuan tersebut pada tanggal 17
Mei 2023, penyampaian Teradu ada staf Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat menyampaikan kepada staf Biro Sumber Daya Manusia
dan umum bahwa “Pengadu membatalkan untuk mengikuti seleksi
penyelenggara Pemilihan Umum dan Bermaksud untuk meneruskan karir ke
jenjang ahli madya”. Yang menjadi pertanyaannya siapa staf yang
menyampaikan hal tersebut? Dan apakah menyampaikan secara lisan
5
ataupun tulisan, pada saat persidangan Teradu akan menjawab hal tersebut
setelah persidangan pemeriksaan selesai;
d. Terhadap Fakta Persidangan Tidaklah benar bahwa Pengadu ingin mendapat
perlakuan khusus dalam mendapatkan izin seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, akan tetapi Pengadu ingin memperjuangkan hak seluruh
PNS organik Bawaslu yang ingin ikutserta dalam seleksi penyelenggara
pemilu tanpa harus mempertaruhkan karir sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN);
e. Bahwa Pengadu merupakan seorang ASN yang telah mengabdi selama 30
Tahun dan menerima piagam Satya Lencana XXX (30 Tahun), kami selaku
kuasa hukum meyakini bahwasannya pengaduan ini tidak melakukan suatu
bentuk pembangkangan yang meninggalkan kewajiban dan menuntut suatu
hak. Tetapi untuk memperjuangkan hak beliau ataupun hak PNS organik
Bawaslu untuk tetap mengembangkan diri dan terus dapat mengabdi;
f. Bahwa Fakta persidangan, kami memohon Ketua dan Anggota Majelis untuk
mencari kebenaran dan Kepastian terhadap penjelasan teradu (Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI) yang menjelaskan bahwa PPNPN yang mengikuti Test
Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-
Kalimantan Barat Khususnya dan Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia pada Umumnya melaksanakan cuti
dikarenakan mengikuti Seleksi tidak mendapat gaji/honorarium dan juga
tidak dapat melaksanakan perjalanan dinas, Teradu tidak dapat
memberikan dasar yang tepat atas adanya pembedaan perlakuan kepada
pegawai PPNPN dengan PNS Organik dalam keikutsertaan seleksi. Dalam hal
ini PPNPN tetap dapat mengikuti seleksi dan tetap menerima
gaji/honorarium serta melaksanakan perjalanan dinas. Berbanding terbalik
dengan PNS Organik yang diharuskan Pensiun Dini hanya untuk dapat
mengikuti seleksi;
g. Pada fakta persidangan, Teradu (Sekretaris Jenderal Bawaslu RI) tidak
sepenuhnya memahami Surat Edaran No 3 Tahun 2023 yang terindikasi
Surat Edaran tersebut ialah produk yang sarat kepentingan guna
mengurangi kualitas kompetisi tersebut yang seharusnya diikuti seluruh
putra-putri terbaik bangsa, akan tetapi Bawaslu RI yang merupakan sebuah
Lembaga yang seharusnya dapat menjaga hak konstitusional seluruh warga
negara Indonesia, Namun dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 3 Tahun
2023 ini, Bawaslu RI telah merampas hak konstitusional warga negara yang
bertugas sebagai ASN Organik di Lembaga tersebut;
h. Dalam fakta persidangan, Teradu menyatakan bahwa solusi untuk agar PNS
Organik Bawaslu tetap bisa melaksankan tes yaitu dengan cara Pensiun
Dini. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa PNS Organik Bawaslu yang
bertugas di Kalimantan Selatan a.n. Bapak Maksum Nafarin telah
melakukan pensiun dini untuk dapat mengikuti seleksi. Namun demikian,
setelah kami cek pada hasil seleksi Anggota Bawaslu Kab/kota Provinsi
Kalimantan Selatan, yang bersangkutan gagal dalam proses seleksi tersebut,
kami mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis dapat menyelamatkan
Bawaslu dari oknum yang disinyalir sarat kepentingan, agar mendapat citra
positif ataupun kepercayaan kembali publik terhadap Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu tidak memahami secara
keseluruhan isi dari Surat Edaran yang dimaksud. Hal ini terbukti pada saat
Teradu menyampaikan bahwa Surat Edaran nomor 3 tahun 2023 sebagaimana
dimaksud hanya berlaku bagi PNS Organik Bawaslu yang akan mengikuti proses
6
seleksi di Instansi Bawaslu saja dan tidak berlaku bagi PNS Organik Bawaslu
yang akan mengikuti proses seleksi pada Komisi Pemilihan Umum. Akan tetapi
setelah Pengadu meminta penegasan dengan membacakan isi Surat Edaran
sebagaimana yang tercantum pada angka 3 dan angka 4 tesebut, Teradu baru
faham bahwa isi Surat Edaran sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi PNS
Organik yang bertugas di Kesekretariatan Bawaslu yang akan mengikuti Proses
Seleksi pada instansi Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
7. Bahwa Pengadu Tidak Mempermasalahkan Kewenangan Teradu Untuk
Membuat/Menerbitkan Suatu Keputusan Berdasarkan Kewenangannya
Termasuk didalamnya Surat Edaran, namun dalam perkara a quo yang menjadi
permasalahan adalah hal 3 huruf E isi Edaran angka 1 Isi Surat Edaran Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum yang dibuat/diterbitkan
oleh Sekjen Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 21 Maret 2023, karena
secara hukum isi surat sebagaimana dimaksud bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yakni sebagaimana diktum ke 3 dan ke 4
di atas;
8. Bahwa Pengadu ada menyampaikan dengan Alat Bukti Tambahan (Vide P-6)
“surat Nomor: 596/KP.01/SJ/04/2023 tanggal 09 April 2023 Perihal
Pemberitahuan” menyatakan pada angka 3 berbunyi “berkaitan dengan hak gaji,
honor, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), dan Gaji ke-13 tetap
dibayarkan sebagaimana mestinya selama mengikuti proses seleksi. Hal tersebut
bertentangan dengan fakta persidangan diktum 5 huruf f bahwa yang mengikuti
seleksi tidak diberikan gaji atau apapun dalam proses seleksi berlangsung.,
serta dalam SE Nomor 3 Tahun 2023 juga bertentangan dengan surat
pemberitahuan ini, sesuai dengan hal 4 angka 6 berbunyi “bahwa bagi PNS
dengan status Penugasan dan PPNPN yang tidak mengajukan Surat Permohonan
Izin Penonaktifan Sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 3 sampai
dengan angka 5 akan diberikan sanksi tegas;
9. Bahwa Pengadu juga menyampaikan Alat bukti Bukti Tambahan (Vide P-7),
terkait Surat Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pemilihan Umum Nomor:
236/KP.06.02/SJ/07/2023 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Barat a.n Yulia Putri Kartika Permatasari,S.I.P, isi tugas belajar
tersebut diberikan tugas belajar selama 2 (dua) Tahun, yang mana Proses
Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah hampir masuk masa Tahapan Kampanye,
sedangkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 menyampaikan bahwa adanya
kekurangan SDM sangat bertentangan dan bertolak belakang, disini Pengadu
mempertanyakan adanya anak kandung dan anak tiri?. Kami berpendapat surat
edaran tersebut guna menghambat putra putri terbaik di kepemiluan se
indonesia untuk dapat ikut seleksi, untuk menjaga kepentingan kelompok
seseorang yg diuntungkan oleh keputusan tersebut.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Jawaban Teradu tidak dapat diterima (Niet Onvantklijk
Verklaard);
7
2. Menolak Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Pengadu berhak mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara
Pemilihan Umum Tahun 2023;
4. Mengabulkan Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
5. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk mengikuti Proses Seleksi
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
Pengumuman Pendaftaran Calon anggota bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023
tanggal 20 Mei 2023, Jo Keputusan Bawaslu Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023 serta pada Seleksi-seleksi Penyelenggara
Pemilihan Pemilihan Umum lainnya;
6. Menyatakan tidak sah hal 3 huruf E isi Edaran angka 1 Isi Surat Edaran
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum yang
dibuat/diterbitkan oleh Sekjen Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal
21 Maret 2023;
7. Menyatakan Pengadu sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak
untuk mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Menghukum Teradu untuk mencabut hal 3 huruf E isi Edaran angka 1 Isi
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan Pegawai
Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara
Pemilihan Umum yang dibuat/diterbitkan oleh Sekjen Badan Pengawas
Pemilihan Umum tertanggal 21 Maret 2023;
9. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sebagaimana seharusnya;
10. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Jakarta berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex a quo et Bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan
Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21
Maret 2023;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Permohonan kebijakan untuk PNS Organik Mengikuti
Proses Seleksi Penyelenggaraan Pemilu menjelang PURNA
TUGAS/Pensiun dibulan November 2023 atas nama Indrawati,
tanggal 26 April 2023;
Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-
KOTA.II/05/2023 tanggal 20 Mei 2023;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : SK.
824.3/46/BKD-C tentang dipekerjakannya Pengadu ke Lingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat,
8
tanggal 23 Januari 2014;
Bukti P-5 : Fotokopi surat Keterangan Saksi (Prinsipal) an. Indrawati, tanggal 28
Juli 2023;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 596/KP.01/SJ/04/2023, Perihal: Pemberitahuan,
tanggal 9 April 2023;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 236/KP.06.02/SJ/07/2023, Perihal:
Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Barat atas nama Yulia Putri Kartika Permatasari, tanggal 11 Juli
2023;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 3 Agustus 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu terlebih dahulu menjelaskan tugas dan kewenangan Sekretaris
Jenderal Bawaslu pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diatur berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (untuk
selanjutnya disebut UU Pemilu) dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018
Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Perpres 68/2018) sebagai
berikut:
1.1 Berdasarkan ketentuan Pasal 147 UU Pemilu Sekretariat Jenderal Bawaslu
dibentuk sebagai pendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu:
Pasal 147
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat
Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pasal 152
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi,
wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur
dengan Peraturan Presiden.
(Bukti T-1)
1.2 Lebih lanjut, ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres 68/2018 men-
guraikan fungsi dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagai beri-
kut:
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
9
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan
Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepega-
waian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administrative dan teknis pengawasan Pemilu, pe-
nanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemi-
lu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi
hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan Masyarakat dan kerja
sama di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, ser-
ta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi
di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Bawaslu.
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu;
b. mengkoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja,
dan anggaran Bawaslu;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di ling-
kungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(Bukti T-2)
Dengan demikian, berdasarkan dua ketentuan di atas terdapat atribusi fungsi
dan kewenangan dari Undang-Undang kepada Teradu sebagai Sekretaris
Jenderal Bawaslu. Salah satu fungsi yang diberikan adalah pembinaan dan
pelaksanaan secara administrasi kepegawaian, dan salah satu kewenangan
yang diberikan adalah melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
2. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Teradu
menerbitkan Surat Edaran yang bertentangan dengan norma konstitusional
Negara Republik Indonesia (Vide duduk perkara angka 1, 2, dan 4 s.d 11), perlu
Teradu jelaskan sebagai berikut:
2.1 Bahwa UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin setiap warga negara untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai berikut:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang lay-
ak bagi kemanusiaan”
Namun demikian terdapat ketentuan Pasal 28J ayat (2) yakni:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
10
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ket-
ertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
(Bukti T-3)
Pasal 28J ayat (2) tersebut memberikan landasan konstitusional untuk
dapat melakukan pembatasan hak konstitusional menggunakan un-
dang-undang berdasarkan pertimbangan HAM orang lain, moral, agama,
keamanan dan ketertiban umum.
Dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak hendak dicapai melalui
pekerjaan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
serta Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
maka tiap-tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri menjadi
anggota KPU dan Bawaslu tersebut harus tunduk pada pembatasan da-
lam UU Pemilu khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf n dan Pasal 117 ayat
(1) huruf n. yang menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi
calon anggota adalah bersedia tidak menduduki jabatan politik, jab-
atan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. (Vide
Bukti T-1)
Sejalan dengan pembatasan tersebut, dalam hal seorang Pegawai Negeri
Sipil menduduki jabatan komisioner baik di KPU maupun di Bawaslu maka
yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sebagaimana Pasal 88
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (un-
tuk selanjutnya disebut UU ASN) dan Pasal 277 Peraturan Pemerintah No-
mor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (untuk selan-
jutnya disebut PP Manajemen PNS) mengatur demikian.
UU ASN mengatur:
Pasal 88
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-
struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(2) Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(Bukti T-4)
PP Manajemen PNS mengatur:
Pasal 277
(1) PNS yang diangkat menjadi:
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
d. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
e. menteri dan jabatan setingkat menteri; dan
f. kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh,
diberhentikan sementara sebagai PNS.
(2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berasal dari JF Diplo-
mat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.
11
(4) PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan se-
mentara sebagai PNS.
(Bukti T-5)
Pembatasan yang sama diturunkan kedalam peraturan perundangan-
undangan yang lebih teknis, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(Selanjutnya disebut Perbawaslu 19/2017) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Peng-
gantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut Perbawaslu
10/2018) dengan ketentuan sebagai berikut:
Perbawaslu 19/2017 mengatur:
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupat-
en/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS meliputi:
n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Perbawaslu 10/2018 mengatur:
Pasal 28
(3) berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melipu-
ti:
e. surat pernyataan yang terdiri atas:
5. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang ber-
wenang;
(Bukti T-6)
Sejalan dengan pengaturan di atas, agar ketentuan tersebut dapat
diimplementasikan secara teknis, Bawaslu sesuai atribusi kewenangan,
menurunkan persyaratan tersebut kedalam pedoman yang ditetapkan me-
lalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pe-
doman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan
Bawaslu Kab/Kota).
Pada bagian Persyaratan Pendaftaran halaman 12 disebutkan bahwa “Bagi
PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
atau Pejabat yang berwenang” (Bukti T-7)
12
Pengaturan tersebut dimaksudkan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf n dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 88 UU ASN jo.
Pasal 277 PP Manajemen PNS. Dengan demikian berdasarkan konstruksi
hukum tersebut, secara substansi kewenangan dalam hal pemberian
izin dari PPK bagi PNS yang mengikuti seleksi penjaringan calon ang-
gota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan
hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak mau-
pun ketentuan UU Pemilu.
2.2 Bahwa Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (selanjutnya dise-
but PPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang mendapat
atribusi fungsi pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kepega-
waian serta kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen
sumber daya manusia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan berikut:
1) UU ASN menetapkan Sekretaris Jenderal di sekretariat lembaga negara
dan lembaga nonstruktural sebagai PPK:
Pasal 1
Angka 14 Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN
dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan
tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama
kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan
lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
(Vide Bukti T-4)
2) Selaras dengan UU ASN, ketentuan dalam Perpres 68/2018 Pasal 5 hu-
ruf b jo. Pasal 6 huruf d menegaskan fungsi dan kewenangan Sekretar-
iat Jenderal Bawaslu selaku PPK sebagaimana uraian berikut:
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtang-
gaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai
wewenang:
e. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
13
(Vide Bukti T-2)
Dengan demikian, berdasarkan UU ASN dan Perpres 68/2018 Sekretaris
Jenderal Bawaslu selaku PPK memiliki Fungsi dan kewenangan yang
berkenaan dengan kepegawaian.
2.3 Bahwa pada Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Tata Naskah dinas (selanjutnya disebut Perbawaslu tata naskah dinas) hal-
aman 32 dijelaskan bahwa:
“Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan
tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat edaran adalah
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan dapat dilimpahkan kepada
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum atau
Deputi/Inspektur Utama yang ditunjuk sesuai dengan substansi surat
edaran”. (Bukti T-8)
Berdasarkan uraian tersebut Teradu selaku PPK memiliki kewenangan
untuk menerbitkan Surat Edaran yang substansinya berkenaan dengan
Fungsi dan kewenangan Sekretarsi Jenderal Bawaslu. Berdasarkan ura-
ian angka 2.1 dan 2.2 peran Sekretaris Jenderal selaku PPK yang berkaitan
erat dengan pelaksanaan fungsi pembinaan dan penyelenggaraan admin-
istrasi kepegawaian serta kewenangan untuk melakukan pembinaan mana-
jemen sumber daya manusia, maka termasuk didalamnya fungsi dan
wewenang tersebut kebijakan menentukan pemberian izin bagi PNS
Organik Bawaslu yang mengikuti seleksi penjaringan komisioner atau
anggota lembaga nonstruktural.
2.4 Bahwa Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjut-
nya disebut SE 3/2023) pada tanggal 21 Maret 2023 yang pada pokoknya
berisi Kebijakan Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK yang tidak
memberikan izin untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan
umum sesuai dengan ruang lingkup dalam Surat Edaran. (Bukti T-9)
Sebagaimana diuraikan didalam SE, Maksud dan Tujuan diterbitkan SE
adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terkait
dengan keikutsertaan pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam seleksi
penyelenggara pemilihan umum. Sebab pegawai yang hendak mengikuti
seleksi pengelenggara pemilihan umum harus mendapat izin dari PPK atau
Pejabat yang berwenang. Sesuai dengan ruang lingkup SE yang berlaku
kedalam/internal, SE 3/2023 pun hanya berlaku bagi internal pegawai
yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Secara substansi SE 3/2023 memuat pemberitahuan tentang hal ter-
tentu yang dianggap penting dan mendesak, yakni berkaitan dengan
penolakan izin bagi internal pegawai Bawaslu yang hendak mengikuti
seleksi penyelenggara pemilihan umum. Kebijakan tersebut diputuskan
bersadarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dalam rangka menjalan-
kan tugas-tugas pengawasan Pemilu. Sebab berdasarkan peta jabatan yang
dimiliki oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu, dari total
kebutuhan pegawai Bawaslu sebanyak 31.496 orang untuk menjalankan
tugas-tugas pengawasan Pemilu yang saat ini sudah memasuki tahapan
14
Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 10.928 orang pegawai, yang terdiri dari
1.509 PNS DPK, 1.471 PNS Organik, dan 7.948 PPNPN. Sehingga masih
terdapat kekurangan pegawai sebanyak 20.568 orang pegawai. (Bukti T-
10)
2.5 Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Tindakan Teradu mengeluarkan
SE 3/2023 dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum merupa-
kan kewenangan Teradu sebagai PPK yang dijamin oleh Konstitusi dan Un-
dang-undang. Kewenangan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ke-
tentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mem-
berikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di ling-
kungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
2.6 Bahwa Pengadu selaku Pegawai Apartatur Sipil Negara (ASN) Organik
Sekretariat Jenderal Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan ke-
bijakan yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku
PPK, sebagaimana UU ASN yang menyebutkan:
Pasal 11
Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(Vide Bukti T-4)
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak
menyampaikan balasan secara tertulis atas surat terbuka yang disampaikan
Pengadu (Vide duduk perkara angka 3), perlu Teradu jelaskan sebagai berikut:
3.1 Teradu pada tanggal 4 Mei 2023 telah menerima surat yang disampaikan
oleh pengadu Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil
(PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi
Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan
November 2023 tertanggal 26 April 2023 (Bukti T-11). Dalam hal menen-
tukan kebijakan afirmatif terhadap Pengadu, Teradu selaku PPK harus
mempertimbangkannya dengan tetap memberikan keadilan dan kepastian
hukum bagi Pegawai Bawaslu lainnya, sehingga membutuhkan waktu dan
proses.
3.2 Teradu telah beritikad baik dengan menjawab surat tersebut secara lang-
sung kepada Pengadu pada tanggal 17 Mei 2023, bersamaan pada saat Pen-
gadu berkonsultasi ke kantor Bawaslu di Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta
Pusat (Bukti T-12). Dalam pertemuan tersebut Teradu bersama Deputi Bi-
dang Administrasi Bawaslu telah memberikan pembinaan kepada Pengadu,
dan saat itu Pengadu menerima dan berterimakasih kepada Teradu dan
Deputi Bidang Administrasi.
3.3 Pasca pertemuan 17 Mei 2023, staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat menyampaikan kepada staf Biro Sumber Daya Manusia dan umum
bahwa Pengadu membatalkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara
pemilihan umum dan bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang ah-
li madya.
4. Dengan demikan berdasarkan uraian diatas, dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan
Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara
15
Pemilihan Umum bertentangan dengan norma konstitusional Negara Republik
Indonesia, yakni Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah dalil yang tidak benar,
harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan
kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada
pokonya sebagai berikut:
1. Bahwa tugas dan kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu pada Sekretariat
Jenderal Bawaslu yang diatur berdasarkan Pasal 147 (ayat 1) jo. Pasal 152
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (untuk
selanjutnya disebut UU Pemilu) yang menyatakan bahwa Untuk mendukung
kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu dibentuk Sekretariat Jenderal
Bawaslu, dengan Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden
(Vide Bukti T-1)
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Perpres 68/2018) pada Pasal 4
menyebutkan bahwa Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu,
pada Pasal 5 huruf b dalam melaksanakan tugas tersebut salah satu fungsi
sekretariat jenderal Bawaslu adalan pembinaan dan pelaksanaan
perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu.
Selanjutnyua Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa Dalam menjalankan tugas dan
fungsi tersebut, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang
melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu (Vide Bukti T-2).
Dengan demikian, berdasarkan dua ketentuan tersebut terdapat atribusi fungsi
dan kewenangan dari Undang-Undang kepada Teradu sebagai Sekretaris
Jenderal Bawaslu, yakni fungsi terkait pembinaan dan pelaksanaan secara
administrasi kepegawaian, dan kewenangan untuk melakukan pembinaan
manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu.
2. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Teradu
menerbitkan Surat Edaran yang bertentangan dengan norma konstitusional
Negara Republik Indonesia (Vide duduk perkara angka 1, 2, dan 4 s.d 11), tidak
dapat dibuktikan pada sidang pemeriksaan, dengan dasar sebagai berikut:
2.1 Bahwa benar UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin setiap warga negara
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak Namun
demikian terdapat ketentuan Pasal 28J ayat (2) yang memberikan landasan
konstitusional untuk dapat melakukan pembatasan hak konstitusional
menggunakan undang-undang berdasarkan pertimbangan HAM orang lain,
moral, agama, keamanan dan ketertiban umum. (Vide Bukti T-3)
Dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak hendak dicapai melalui
pekerjaan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
serta Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
maka tiap-tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri menjadi
16
anggota KPU dan Bawaslu tersebut harus tunduk pada pembatasan
dalam UU Pemilu Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) yang pada
pokoknya menyatakan salah satu syarat menjadi anggota Bawaslu/KPU
adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon dan bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih (Vide Bukti
T-1).
Dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak hendak dicapai melalui
pekerjaan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
serta Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
maka tiap-tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri menjadi
anggota KPU dan Bawaslu tersebut harus tunduk pada pembatasan
dalam UU Pemilu Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) yang pada
pokoknya menyatakan salah satu syarat menjadi anggota Bawaslu/KPU
adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon dan bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih (Vide Bukti
T-1).
Pembatasan tersebut sejalan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (untuk selanjutnya disebut UU
ASN) (Vide Bukti T-4), dan Pasal 277 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (untuk selanjutnya
disebut PP Manajemen PNS) (Vide Bukti T-5) yang pada pokoknya
menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, oleh karena
itu bagi PNS yang menduduki jabatan komisioner baik di KPU maupun di
Bawaslu, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
Pembatasan yang sama diturunkan kedalam peraturan perundangan-
undangan yang lebih teknis sebagai pelaksana UU Pemilu tersebut, yakni
Pasal 7 huruf n Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (Selanjutnya disebut Perbawaslu 19/2017) yang pada pokonya
menetapkan Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS salah satunya adalah bersedia mengundurkan diri dari
jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS (Selanjutnya
disebut Perbawaslu 10/2018) mengatur berkas persyaratan meliputi surat
pernyataan yang salah satunya adalah mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
17
Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang (Vide BUKTI T-6).
Sejalan dengan pengaturan di atas, agar ketentuan tersebut dapat
diimplementasikan secara teknis, Bawaslu sesuai atribusi kewenangan,
menurunkan persyaratan tersebut kedalam pedoman yang ditetapkan
melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023
Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya
disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota).
Pada bagian Persyaratan Pendaftaran halaman 12 disebutkan bahwa “Bagi
PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
atau Pejabat yang berwenang” (Vide Bukti T-7)
2.2 Bahwa Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (selanjutnya disebut
PPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang mendapat delegasi
fungsi pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian serta
kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan ASN berdasarkan ketentuan Pasal 1 juncto Pasal 53 UU ASN
(Vide Bukti T-4).
Selaras dengan UU ASN, ketentuan dalam Perpres 68/2018 Pasal 5 huruf b
juncto Pasal 6 huruf d menegaskan fungsi dan kewenangan Sekretariat
Jenderal Bawaslu selaku PPK sebagaimana segaimana telah saya
sampaikan. (Vide Bukti T-2)
2.3 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah dinas
(selanjutnya disebut Perbawaslu tata naskah dinas) Lampiran halaman 32
(Vide Bukti T-8) Menegaskan bahwa Teradu selaku PPK memiliki
kewenangan untuk menerbitkan Surat Edaran yang substansinya
berkenaan dengan Fungsi dan kewenangan Sekretarsi Jenderal Bawaslu.
Berdasarkan uraian angka 2.1 dan 2.2 peran Sekretaris Jenderal selaku PPK
yang berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi pembinaan dan
penyelenggaraan administrasi kepegawaian serta kewenangan untuk
melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia, maka termasuk
didalamnya fungsi dan wewenang tersebut kebijakan menentukan
pemberian izin bagi PNS Organik Bawaslu yang mengikuti seleksi
penjaringan komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
2.4 Bahwa Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut SE
3/2023) pada tanggal 21 Maret 2023 yang pada pokoknya berisi Kebijakan
Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK yang tidak memberikan izin
untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan
ruang lingkup dalam Surat Edaran. (Vide Bukti T-9)
Sebagaimana diuraikan didalam SE, Maksud dan Tujuan diterbitkan SE
adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terkait dengan
keikutsertaan pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam seleksi
penyelenggara pemilihan umum. Sebab pegawai yang hendak mengikuti
seleksi pengelenggara pemilihan umum harus mendapat izin dari PPK atau
Pejabat yang berwenang. Sesuai dengan ruang lingkup SE yang berlaku
18
kedalam/internal, SE 3/2023 pun hanya berlaku bagi internal pegawai
yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Secara substansi SE 3/2023 memuat pemberitahuan tentang hal
tertentu yang dianggap penting dan mendesak, yakni berkaitan dengan
penolakan izin bagi internal pegawai Bawaslu yang hendak mengikuti
seleksi penyelenggara pemilihan umum. Kebijakan tersebut diputuskan
bersadarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dalam rangka
menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu. Sebab berdasarkan peta
jabatan yang dimiliki oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu,
dari total kebutuhan pegawai Bawaslu sebanyak 31.496 orang untuk
menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu yang saat ini sudah memasuki
tahapan Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 10.928 orang pegawai, yang terdiri
dari 1.509 PNS DPK, 1.471 PNS Organik, dan 7.948 PPNPN. Sehingga masih
terdapat kekurangan pegawai sebanyak 20.568 orang pegawai. (Vide Bukti
T-10)
2.5 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tindakan Teradu mengeluarkan SE
3/2023 dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan
kewenangan Teradu sebagai PPK yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-
undang. Kewenangan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan
kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
2.6 Bahwa Pengadu selaku Pegawai Apartatur Sipil Negara (ASN) Organik
Sekretariat Jenderal Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan
yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK,
sebagaimana UU ASN yang menyebutkan Pegawai ASN bertugas
melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(Vide Bukti T-4)
Dengan demikian berdasarkan apa yang telah disampaikan, secara
substansi kewenangan dalam hal pemberian izin dari PPK bagi PNS yang
mengikuti seleksi penjaringan calon anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan hak konstitusional atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak maupun ketentuan UU Pemilu.
2.7 Bahwa berdasarkan fakta pada sidang pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2023,
kewenangan Teradu sebagai PPK dalam menerbitkan SE No 3/2023
diperkuat dengan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni
Badan Kepegawaian Nasional. Kemudian, sebagaimana keterangan yang
disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu yakni Kordinator Divisi Sumber
Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan, Teradu dalam
menerbitkan SE No. 3/2023 telah mendapat persetujuan Pimpinan Bawaslu.
Bahwa SE No. 3/2023 telah disusun berdasarkan pertimbangan kondisi
kekuragan SDM sebagaimana keterangan Pihak Terkait Bawaslu Deputi
Bidang Administrasi.
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak
menyampaikan balasan secara tertulis atas surat terbuka yang disampaikan
Pengadu (Vide duduk perkara angka 3), dalam persidangan telah teradu
sampaikan jawaban terhadap surat tersebut telah Teradu jelaskan sebagai
berikut:
19
3.1 Teradu pada tanggal 4 Mei 2023 telah menerima surat yang disampaikan
oleh pengadu Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil
(PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi
Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan
November 2023 tertanggal 26 April 2023 (Vide Bukti T-11). Dalam hal
menentukan kebijakan afirmatif terhadap Pengadu, Teradu selaku PPK
harus mempertimbangkannya dengan tetap memberikan keadilan dan
kepastian hukum bagi Pegawai Bawaslu lainnya, sehingga membutuhkan
waktu dan proses.
3.2 Teradu telah beritikad baik dengan menjawab surat tersebut secara
langsung kepada Pengadu pada tanggal 17 Mei 2023, bersamaan pada saat
Pengadu berkonsultasi ke kantor Bawaslu di Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta
Pusat (Vide BUKTI T-12). Dalam pertemuan tersebut Teradu bersama Deputi
Bidang Administrasi Bawaslu telah memberikan pembinaan kepada
Pengadu, dan saat itu Pengadu menerima dan berterimakasih kepada
Teradu dan Deputi Bidang Administrasi.
3.3 Pasca pertemuan 17 Mei 2023, staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat menyampaikan kepada staf Biro Sumber Daya Manusia dan umum
bahwa Pengadu membatalkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara
pemilihan umum dan bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang
ahli madya.
3.4 Bahwa sebagaimana terungkap dalam sidang pemeriksaan, pasca
pertemuan 17 Mei 2023 antara Teradu dengan Pengadu yang disaksikan
oleh Deputi Bidang Administrasi, Teradu telah memerintahkan jajaran
Sekretariat Jenderal Bawaslu yang membidangi Sumber Daya Manusia
untuk melakukan kajian atas surat Permohonan yang disampaikan
Pengadu, dan segera memberikan jawaban tertulis.
3.5 Pasca sidang pemeriksaan 4 Agustus 2023, surat pengadu Perihal:
Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang
berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi
Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan
November 2023 tertanggal 26 April 2023 telah dijawab secara tertulis pada
kamis, 10 Agustus 2023 dan diterima pada hari yang sama oleh Pengadu.
4. Dengan demikan berdasarkan uraian diatas, dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan
Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara
Pemilihan Umum bertentangan dengan norma konstitusional Negara Republik
Indonesia, yakni Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah dalil yang tidak benar,
harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[2.7] PETITUM TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu;
20
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Bukti T-2 : Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Bukti T-3 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Bukti T-4 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
Bukti T-5 : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
Bukti T-6 : a. Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara;
Bukti T-7 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
Bukti T-8 : Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah
Dinas;
Bukti T-9 : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai
Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Bukti T-10 : Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
152/OT.02/SJ/04/2023 Tentang Penetapan Peta Jabatan Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
Bukti T-11 : Surat Sdri. Indrawati Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas
Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu
Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan
Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan November 2023
21
tertanggal 26 April 2023;
Bukti T-12 : Surat Tamu an. Indrawati ke Bawaslu Jl. MH Thamrin No. 14 Tanggal
17 Mei 2023;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Koordinator Divisi SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Koordinator Divisi SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum
atas nama Herwyn J.H. Malonda sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tugas dan kewenangan Pihak Terkait 1 sebagai Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan adalah
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu pada ruang lingkup yang
terkait dengan Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan.
Secara terperinci tugas tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan adalah sebagai berikut:
Perbawaslu 3/2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan
Umum, membagi tugas anggota Bawaslu berdasarkan divisi dan wilayah kerja
dengan ketentuan:
Pasal 4
a. Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan se-
bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan
wilayah kerja.
c. dst.
Pasal 6
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu
berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Pasal 9
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan
pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran
dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya
manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
d. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu
pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu
dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai
kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
22
g.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan
serta reformasi birokrasi;
h. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia,
kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
j. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan
Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan,
serta anggaran;
k. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan
Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu
dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber
daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
l. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta
literasi kepemiluan;
m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan,
dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta
pendidikan dan pelatihan;
n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan,
promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu
untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah
berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada
Rapat Pleno; dan
o. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu
dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi
dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau
lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan,
keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan
inspektorat;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan
urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi,
keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan;
c. dst.
(Bukti PT1-1)
2. Bahwa pada proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pihak
Terkait I sebagai Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya
manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan Bawaslu bersama dengan
Ketua dan Anggota Bawaslu, berwenang dalam membentuk Tim Seleksi
melalui Rapat Pleno Bawaslu yang dituangkan dalam Keputusan Ketua
Bawaslu dan bersama dengan jajaran Sekretariat Jenderal melalui
23
Kedeputian Bidang Administrasi menyusun draf Pedoman Pembentukan
yang dibahas dan ditetapkan dalam rapat pleno serta dituangkan dalam
keputusan Ketua Bawaslu sebagaimana UU Pemilu mengatur demikian:
2.1 Bahwa Pasal 128 UU Pemilu, Bawaslu membentuk Tim Seleksi dan
pedoman pelaksanaannya:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
pada setiap kabupaten/kota.
(3) …;
(4) …;
(5) …;
(6) …;
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5
(lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
(BUKTI PT1-2)
2.2 Bahwa Pihak Terkait I bersama dengan Sekretariat Jenderal melalui
Kedeputian Bidang Administrasi menyusun draft pedoman yang dibahas
dalam rapat pleno dan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 12 Mei 2023. Sehubungan dengan
perkembangan dan dinamika tahapan seleksi, sehingga diperlukan
beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028, maka ditetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 8 Juni 2023
(selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota). (BUKTI
PT1-3)
Pedoman tersebut berisi petunjuk teknis Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, yang dibagi kedalam tiga bab.
Bab I berisi pedoman pelaksanaan pembentukan tim seleksi. Bab II berisi
pedoman kerja Tim Seleksi, pada bab ini terdapat bagian persyaratan
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Terakhir Bab III
berisi pedoman uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Persyaratan Pendaftaran yang dimuat pada bab II adalah sebagai
berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
24
2)
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3)
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu; dan
16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.
(Vide BUKTI PT1-3).
3. Bahwa Persyaratan yang dituangkan dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu
Kab/Kota merupakan penjabaran teknis atau turunan dari ketentuan yang
diamatkan oleh UU Pemilu Pasal 117 ayat (1) serta peraturan perundangan-
undangan yang lebih teknis, yakni Perbawaslu 19/2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu
10/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
25
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara dengan ketentuan sebagai berikut:
3.1 Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu, ketentuan mengenai persyaratan calon ang-
gota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS.
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Ke-
lurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) ta-
hun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) ta-
hun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Ke-
lurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik In-
donesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinne-
ka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penye-
lenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Ke-
lurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuk-
tikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerinta-
han, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik dae-
rah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi ke-
masyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pern-
yataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
26
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pern-
yataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerinta-
han, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik dae-
rah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyeleng-
gara Pemilu.
(Vide Bukti PT1-2).
3.2 Perbawaslu 19/2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Peng-
gantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara yang merupakan turunan dari UU Pemilu mengatur:
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupat-
en/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas
TPS meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon ang-
gota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Pan-
waslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik In-
donesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyara-
katan yang berbadan hukum atau tidak;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyeleng-
garaan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat
mendaftar.
j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pern-
yataan;
m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
27
sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Pan-
waslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara
Pemilu.
(Bukti PT1-4)
3.3 lebih lanjut pada Perbawaslu 10/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemben-
tukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pem-
ilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemili-
han Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara berkas persyaratan pen-
daftaran adalah sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibukanya pendaftaran.
(2) Penyampaian berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan secara lang-
sung atau melalui pos.
(3) Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melipu-
ti:
a. surat Pendaftaran/lamaran;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir
oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan Rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat kesehatan
dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, dan disertai su-
rat keterangan bebas narkoba; dan
e. surat pernyataan yang terdiri atas:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Prokla-
masi 17 Agustus 1945;
2. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi ke-
masyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat ket-
erangan dari pengadilan negeri;
4. tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling la-
ma 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
5. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan
28
Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang ber-
wenang;
6. bersedia bekerja penuh waktu;
7. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jab-
atan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila ter-
pilih; dan
8. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
(Vide Bukti PT1-4)
4. Bahwa berkenaan dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi
Penyelenggara Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut SE 3/2023), Pihak Terkait
I sampaikan bahwa Surat Edaran tersebut dibentuk berdasarkan Pasal 88
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal
277 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara apabila
diangkat menjadi komisioner atau lembaga non struktural. Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 21 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, mensyaratkan pengunduran diri seorang pegawai
Pemerintahan jika mengikuti pendaftaran sebagai penyelenggara Pemilu. Serta
perimbangan saat ini terdapat kekurangan sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota. (Bukti PT 1-5)
Selain itu keberadaan Surat Edaran 3/2023 tersebut merupakan PENEGASAN
terhadap Surat Edaran Nomor 15 tahun 2022 tentang Keikutsertaan
Pegawai/Pejabat Struktural Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
(Bawaslu Provinsi) /Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh (Panwaslih
Provinsi Aceh) Dan/Atau Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota)/Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh (Panwaslih Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh)
(Selanjutnya disebut SE 15/2022). SE 15/2022 memiliki dasar hukum UU
Pemilu, Peraturan Presiden No 68/2018, Peraturan Bawaslu No 19/2017 beserta
perubahnnya, yang disusun dengan maksud menjaga kewibawaan Tim Seleksi
dan menjaga netralitas Sekretariat Tim Seleksi dalam pelaksanaan tahapan
seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan/atau Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
(Bukti PT1-6)
Sejalan dengan Surat Edaran tersebut, perihal pemberian izin PPK pada tahun
2018 dalam Perkara Nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018, Bupati Banggai selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian menyatakan tidak pernah memberi izin kepada
Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV yang merupakan
PNS dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai yang masih Aktif, untuk mengikuti
proses Seleksi Bawaslu Kabupaten Banggai Masa jabatan 2018-2023,
sebagaimana Surat Bupati Banggai Nomor: 800/4042/BKPSDM. Oleh
karenanya dalam putusan DKPP Perkara Nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018
Majelis Hakim DKPP menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada
29
Teradu III selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan
Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sampai dengan terbitnya
Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS dari Pejabat Pembina
Kepegawaian. Putusan DKPP tersebut menunjukan majelis hakim DKPP
menghormati wewenang PPK dalam hal pemberian izin untuk mengikuti
proses Seleksi penyelenggara pemilu, dan Putusn DKPP tersebut
memperkuat keberadaan izin PPK sebagai merupakan syarat penting bagi
PNS yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu (Bukti PT1-7)
5. Bahwa, Pihak Terkait I selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia
Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu, bersama dengan Sekretariat
Jenderal Bawaslu dalam mengkoordinir menyusun seluruh kebijakan teknis
kepegawaian, melaksanakan urusan pembinaan pegawai kesekretariatan, dan
pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota hingga menyusun
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 serta melaksanakan sesuai UUD 1945 dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.9.2] Deputi Bidang Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Administrasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum atas nama Ferdinand Eskol Tiar Sirait sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait II sebagai Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI memiliki
tugas dan fungsi untuk membantu Sekretariat Jenderal Bawaslu
menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu
khususnya Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan
sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:
1.1 Perbawaslu 1/2021 menerangkan bahwa Pihak Terkait II memiliki tugas
sebagai berikut:
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan ad-
ministrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh:
a. Deputi Bidang Administrasi;
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan
c. Inspektorat Utama.
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jen-
deral dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada
Bawaslu.
(Bukti PT2-1)
1.2 Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas di atas, Pasal 10 Perbawaslu
1/2021 memberikan fungsi kepada Pihak Terkait II sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
30
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di ling-
kungan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepega-
waian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundangundangan, dokumentasi
hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja
sama di bidang kepemiluan;
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, ser-
ta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi.
(Vide BUKTI PT2-1)
1.3 Bahwa Fungsi Pihak Terkait II pada angka 1.2 merupakan fungsi Turunan
yang diberikan oleh Perpres 68/2018 kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu,
sebagaimana ketentuan berikut:
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan
Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepega-
waian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administrative dan teknis pengawasan Pemilu, pe-
nanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemi-
lu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi
hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan Masyarakat dan kerja
sama di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, ser-
ta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi
di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Bawaslu.
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu;
b. mengkoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja,
dan anggaran Bawaslu;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di ling-
kungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
31
(BUKTI PT2-2)
1.4 Bahwa selaras dengan ketentuan di atas, Perbawaslu 3/2022 memberikan
tugas kepada Pihak Terkait II selaku Deputi Bidang Administrasi untuk
membantu tugas yang dilaksanakan oleh divisi sumber daya manusia,
organisasi, pendidikan, dan pelatihan Bawaslu berikut:
Pasal 9
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelati-
han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordi-
nasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan ang-
garan dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber
daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu
dan Pemilihan;
c. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Ka-
bupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
d. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu
pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta
Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai
kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan
kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
h. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya
manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
j. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan
Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretaria-
tan, serta anggaran;
k. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan
Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan
Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kuali-
tas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan lit-
erasi kepemiluan;
l. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pem-
ilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemili-
han serta literasi kepemiluan;
m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan ta-
hunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organ-
isasi serta pendidikan dan pelatihan;
n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi,
mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jaja-
ran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan
Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
o. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu
dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordina-
si dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno
32
dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan pe-
rundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jen-
deral Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melipu-
ti:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan,
keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi,
dan inspektorat;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggara-
kan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, or-
ganisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan
pelatihan;
c. dst.
(Bukti PT2-3)
2. Bahwa Pihak Terkait II dalam mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat
Jenderal Bawaslu dan Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan Bawaslu pada fungsi pembinaan dan pelaksanaan administrasi
kepegawaian, melaksanakan kegiatan analisa beban kerja dan menyusun
kebutuhan pegawai di lingkungan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi hingga Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan
Analisa Peta Jabatan yang telah dilakukan, saat ini Bawaslu membutuhkan
31.496 orang Pegawai untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
Pemilu. Kebutuhan tersebut tersebar di Bawaslu sebanyak 1.126 orang pegawai,
Bawaslu Provinsi 3.460 Pegawai, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak
26.910 orang pegawai. Sementara itu, pegawai yang tersedia saat ini berjumlah
10.928 orang pegawai yang terdiri dari 1.509 PNS DPK, 1.471 PNS Organik dan
7.948 PPNPN. Berdasarkan perhitungan tersebut maka saat ini Bawaslu
kekurangan 20.568 orang Pegawai. (Bukti PT2-4)
Analisa tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Pihak Terkait II
saat membantu Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK Bawaslu menetapkan
kebijakan manajemen Pegawai dan menyusun Surat Edaran Nomor 3 Tahun
2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses
Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut SE 3/2023).
Selain Analisa di atas, dalam menyusun SE 3/2023 telah dipertimbangkan
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi latar
belakang dan dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, yakni UU ASN, UU
Pemilu, Perpres 68/2018, dan Perbawaslu 19/2017. (Bukti PT2-5)
3. Bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pihak
Terkait II membantu divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan Bawaslu membentuk Tim Seleksi serta menyusun Pedoman
sebagaimana UU Pemilu mengatur demikian:
3.1 Bahwa Pasal 128 UU Pemilu, Bawaslu membentuk Tim Seleksi dan pero-
man pelaksanaannya:
33
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
pada setiap kabupaten/kota
(3) …;
(4) …;
(5) …;
(6) …;
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap-
kan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan
sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
(Bukti PT2-6)
3.2 Bahwa Pihak terkait II menyusun pedoman yang kemudian ditetapkan me-
lalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pe-
doman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan
Bawaslu Kab/Kota). (Bukti PT2-7)
Pedoman tersebut berisi petunjuk teknis Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, yang dibagi kedalam tiga bab.
Bab I berisi pedoman pelaksanaan pembentukan tim seleksi. Bab II berisi
pedoman kerja Tim Seleksi. Terakhir Bab III berisi pedoman uji kelayakan
dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pada halaman 12 bagian Persyaratan Pendaftaran di Bab II terdapat satu
persyaratan yakni “Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang” (Vide
BUKTI PT2-7).
4. Bahwa Persyaratan yang diuraikan pada angka 3.2 hadir sebagai konsekuensi
logis ketentuan Pasal 88 UU ASN dan Pasal 277 PP Manajemen PNS, yang
menegaskan bahwa dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil menduduki
jabatan komisioner baik di KPU maupun di Bawaslu maka yang
bersangkutan harus diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut
membutuhkan persetujuan PPK masing-masing Instansi Pemerintahan.
4.1 Bahwa UU ASN mengatur mengenai pemberhentian sementara sebagai
berikut:
Pasal 88
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-
struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(2) Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
34
(BUKTI PT2-8)
4.2 Bahwa PP Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksana UU ASN mengatur
sebagai berikut :
Pasal 277
(1) PNS yang diangkat menjadi:
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
d. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
e. menteri dan jabatan setingkat menteri; dan
f. kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh,
diberhentikan sementara sebagai PNS.
(Bukti PT2-9)
4.3 Bahwa selain konsekuensi atas ketentuan UU ASN dan PP Manajemen
PNS, persyaratan sebagaimana angka 3.2 merupakan persyaratan yang di-
turunkan dari ketentuan UU Pemilu khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf n
dan Pasal 117 ayat (1) huruf n. yang menyatakan bahwa salah satu syarat
untuk menjadi calon anggota adalah bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik nega-
ra/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila ter-
pilih. (Vide BUKTI PT2-6).
4.4 Bahwa ketentuan yang sama diakomodir didalam peraturan perundangan-
undangan yang lebih teknis, yakni Perbawaslu 19/2017 sebagaimana telah
diubah dengan Perbawaslu 10/2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
Perbawaslu 19/2017 mengatur:
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupat-
en/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas
TPS meliputi:
n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Perbawaslu 10/2018 mengatur:
Pasal 28
(3) berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melipu-
ti:
e. surat pernyataan yang terdiri atas:
5. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang ber-
wenang;
(Bukti PT2-10)
5. Bahwa Pihak Terkait II pada bulan Mei 2023 telah menerima disposisi dari
Teradu berkaitan dengan surat yang disampaikan oleh pengadu Perihal:
Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di
lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
(Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum
menjelang purnatugas/pensiun pada bulan November 2023 tertanggal 26 April
35
2023 (BUKTI PT2-11). Perihal surat tersebut telah dijawab secara langsung oleh
Teradu bersama Pihak Terkait II kepada Pengadu pada tanggal 17 Mei 2023 di
kantor Bawaslu Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat (Bukti PT2-12).
6. Bahwa Pihak Terkait II Pasca pertemuan 17 Mei 2023, menerima informasi
bahwa staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan
kepada staf Biro Sumber Daya Manusia dan umum bahwa Pengadu
membatalkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum dan
bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang ahli madya.
7. Bahwa Pihak Terkait II selaku Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, dalam
mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Divisi Sumber
Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu dalam menyusun
seluruh kebijakan teknis kepegawaian, melaksanakan urusan pembinaan
pegawai kesekretariatan, penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, serta
penyusunan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023
tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah dilaksanakan atas
perimbangan dan kajian/Analisa kebutuhan seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya dan berdasar pada seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[2.9.3] Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa Pelaksana Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat atas nama Ike Yunia Maris sebagai Pihak Terkait,
memberikan Keterangan Tertulis yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait III merupakan pelaksana pada Sub Bagian Sumber Daya
Manusia dan Umum, Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan
administrasi sumber daya manusia, ketatausahaan pimpinan, dan pengawasan
internal sebagaimana Pasal 86 Perbawaslu 1/2021 (Bukti PT III-1) sebagai
berikut:
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian
Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran Bawaslu
Provinsi melalui konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan arsip, persuratan, rumah tangga dan perlengkapan, barang
milik negara serta keprotokolan dan keamanan dalam; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, ketatausahaan
pimpinan, dan pengawasan internal.
2. Bahwa Pihak Terkait III mengenal Pengadu sebagai Pegawai Negeri Sipil pada
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda berdasarkan Surat Keputusan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 tanggal 27 November 2020; (Bukti PT
III-2);
3. Pihak Terkait III menerangkan bahwa pada Juni 2023 Teradu beberapa kali
melakukan konsultasi untuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
(DUPAK) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan Teradu
36
telah melakukan pengisian DUPAK melalui aplikasi edupak
https://dupak.reformatik.id/ (Bukti PT III-3), sebab pada bulan Oktober atau
November 2023 Bawaslu akan mengusulkan kenaikan pangkat bagi pelaksana
yang menduduki Jabatan Fungsional. Berdasarkan proses konsultasi dan
pengisian DUPAK Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
tersebut, Pihak Terkait III menyimpulkan Teradu bermaksud untuk meneruskan
karir ke jenjang ahli madya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu diduga tidak profesional karena menerbitkan Surat Edaran terkait larangan
bagi Pegawai Apatur Sipil Negara (ASN) Organik Bawaslu untuk mengikuti seleksi
Penyelenggara Pemilu sebagaimana Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara
Pemilihan Umum, tanggal 21 Maret 2023. Bahwa sebagaimana huruf E angka 1 (satu)
Surat Edaran a quo, pada intinya jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Organik Bawaslu
“tidak diizinkan” mengikuti seleksi Penyelenggara Pemilu dengan alasan terdapat
kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa Surat
Edaran a quo secara substansi telah melanggar hak kostitusional Pengadu merujuk
pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan diterbitkannya Surat Edaran a
quo telah membatasi hak konstitusional Pengadu sebagai Warga Negara Indonesia
(WNI) untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengingat
Pengadu sebentar lagi akan Purna Tugas/Pensiun. Adapun tujuan Pengadu
mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu adalah untuk mengabdi kembali kepada
bangsa dan negara sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terpilih
nantinya. Bahwa Surat Edaran a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 dan
Pasal 117 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.
ketentuan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor
010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 jo. Keputusan
Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023.
Berkenaan status Pengadu sebagai seorang ASN, merujuk pada ketentuan
Pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, berbunyi: “PNS diberhentikan Sementara, apabila diangkat menjadi
38
Komisioner atau Anggota Lembaga nonstruktural” jo. ketentuan Pasal 276 huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, berbunyi: “PNS diberhentikan Sementara, apabila diangkat menjadi Komisioner
atau Anggota Lembaga nonstruktural” jo ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, berbunyi: “izin
meninggalkan kantor kerena tugas luar dapat diberikan atas persetujuan dari atasan
langsung”. Berdasarkan rujukan beberapa peraturan tersebut, Pengadu sebagai ASN
dapat disimpulkan tidak ada larangan bagi PNS Organik (Pengadu) untuk mengikuti
seleksi penyelenggara Pemilu.
Bahwa berkaitan dengan larangan mengikuti seleksi sebagaimana Surat
Edaran a quo, maka pada tanggal 26 April 2023 Pengadu menyampaikan surat
terbuka kepada Teradu, perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil
(PNS) Organik yang berada di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk
mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu menjelang Purna Tugas/Pensiun pada bulan
November 2023. Akan tetapi, surat tersebut tidak pernah direspon oleh Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Tindakan Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun
2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi
Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21 Maret 2023 telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 147 dan Pasal 152 Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal
6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kedua ketentuan
tersebut merupakan atribusi fungsi dan kewenangan Teradu selaku Sekretaris
Jenderal Bawaslu. Bahwa salah satu fungsi yang diberikan adalah pembinaan dan
pelaksanaan secara administrasi kepegawaian, dan salah satu kewenangan yang
diberikan adalah melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, termasuk kebijakan Teradu selaku PPK
yang tidak memberikan izin bagi PNS Organik Bawaslu untuk mengikuti seleksi
penyelenggara Pemilu. Kebijakan Teradu menerbitkan Surat Edaran a quo,
merupakan kewenangan Teradu sebagai PPK yang dijamin oleh Konstitusi dan
Undang-undang. Maksud dan tujuan Teradu menerbitkan Surat Edaran a quo adalah
untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kebijakan Teradu tidak mengizinkan seluruh
PNS Organik Bawaslu mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu diputuskan
berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dalam rangka menjalankan tugas-
tugas pengawasan Pemilu. Sebab berdasarkan peta jabatan yang dimiliki oleh Biro
Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu, dari total kebutuhan pegawai Bawaslu
sebanyak 31.496 orang untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu yang
saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 10.928 orang
pegawai, yang terdiri dari 1.509 PNS DPK, 1.471 PNS Organik, dan 7.948 PPNPN,
sehingga masih terdapat kekurangan pegawai sebanyak 20.568 orang pegawai.
Bahwa Pengadu selaku Pegawai Apartatur Sipil Negara (ASN) Organik Sekretariat
Jenderal Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan yang telah
39
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu (Teradu) selaku PPK, sebagaimana
ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara
Pemilihan Umum bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,
terhadap dalil tersebut Teradu perlu menjelaskan bahwa berkenaan ketentuan Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 berkaitan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dimana terdapat
landasan konstitusional untuk dapat melakukan pembatasan hak konstitusional
menggunakan undang-undang berdasarkan pertimbangan HAM orang lain, moral,
agama, keamanan dan ketertiban umum. Dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang
layak hendak dicapai melalui pekerjaan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota serta Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka tiap-tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri
menjadi anggota KPU dan Bawaslu tersebut harus tunduk pada pembatasan dalam
UU Pemilu khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf n dan Pasal 117 ayat (1) huruf n yang
menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon anggota adalah bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, dalam hal PNS menduduki jabatan
sebagai komisioner baik di KPU maupun di Bawaslu maka yang bersangkutan harus
diberhentikan sementara sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 277 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pembatasan yang sama
diturunkan pada peraturan perundangan-undangan yang lebih teknis, yakni
Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Selanjutnya
disebut Perbawaslu 19/2017) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Sesuai atribusi
kewenangan, persyaratan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, secara substansi
kewenangan dalam hal pemberian izin dari PPK bagi PNS yang mengikuti seleksi
penyelenggara Pemilu tidak bertentangan dengan hak konstitusional atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menyampaikan
balasan secara tertulis atas surat terbuka yang disampaikan Pengadu tertanggal 26
April 2023, Teradu membenarkan menerima surat tersebut pada tanggal 4 Mei 2023.
Surat Pengadu tertanggal 26 April 2023 pada pokoknya permohonan kebijakan untuk
PNS Organik yang berada di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
mengikuti proses seleksi penyelenggara Pemilu menjelang purnatugas/pensiun pada
bulan November 2023. Bahwa dalam hal menentukan kebijakan afirmatif terhadap
permohonan Pengadu, Teradu selaku PPK harus mempertimbangkannya dengan tetap
40
memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pegawai Bawaslu lainnya, sehingga
membutuhkan waktu dan proses. Teradu telah beritikad baik dengan menjawab surat
tersebut secara langsung kepada Pengadu pada tanggal 17 Mei 2023, saat Pengadu
berkonsultasi ke kantor Bawaslu di Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat. Dalam
pertemuan tersebut Teradu bersama Deputi Bidang Administrasi Bawaslu telah
memberikan pembinaan kepada Pengadu, dan saat itu Pengadu menerima dan
berterimakasih kepada Teradu dan Deputi Bidang Administrasi. Pasca pertemuan 17
Mei 2023, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan kepada
Staf Biro Sumber Daya Manusia dan Umum bahwa Pengadu membatalkan untuk
mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu dan bermaksud untuk meneruskan karir ke
jenjang ahli madya. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak benar, harus
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1],
terungkap fakta bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, Teradu selaku Sekretaris
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 3
Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi
Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun maksud dan tujuan Teradu menerbitkan
Surat Edaran a quo, adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh
pegawai yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
seleksi penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Bawaslu menerbitkan kebijakan tidak memberikan izin bagi PNS
Organik Bawaslu untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu. Adapun kebijakan
tersebut ditempuh Teradu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dalam rangka
menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu serta masih terdapat kekurangan
pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu. Menurut Teradu, berdasarkan ketentuan
Pasal 147 dan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu memiliki kewenangan
untuk melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan
bahwa substansi Surat Edaran a quo, bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 dan
Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal
88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dan Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak melarang
ASN untuk menjadi penyelenggara Pemilu dengan syarat mendapat izin dari
atasannya. Hal tersebut selaras dengan ketentuan pendaftaran calon penyelenggara
Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Surat Edaran
a quo, juga mengandung unsur diskriminatif antara ASN organik dengan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN). Di satu sisi memberi izin kepada
PPNPN untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu dengan alasan PPNPN akan
berakhir masa kerjanya pada bulan November 2023, sementara di sisi lain terhadap
Pengadu yang juga akan pensiun pada bulan November 2023 tidak diberi izin. Sesuai
41
fakta persidangan, Surat Edaran a quo telah menghalangi hak konstitusional Pengadu
untuk menjadi anggota Bawaslu. Berkenaan persoalan Surat Edaran a quo, Teradu
dalam jawaban yang telah menjadi fakta persidangan dengan sadar mengakui tidak
adanya larangan bagi ASN untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Dalam jawaban
tertulis, Teradu merujuk pada ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 277 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat terhadap Surat Edaran Nomor
3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi
Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak akan menilai atau mempertimbangkan
pertentangan norma Surat Edaran a quo dengan peraturan perundang-undangan
yang ada di atasnya karena hal itu merupakan kewenangan lembaga lain untuk
menilainya. DKPP hanya akan menilai perbuatan atau tindakan Teradu dalam
menerbitkan Surat Edaran a quo bertentangan dengan kode etik penyelenggara
Pemilu atau tidak. Merujuk Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 15 huruf c yang
menyatakan:
Pasal 6 ayat (3) huruf a:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
Berdasarkan Peraturan DKPP tersebut, maka penyelenggara Pemilu harus bertindak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah segala
bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung. Dengan demikian, selaku penyelenggara Pemilu Teradu
dalam membuat aturan dalam hal ini surat edaran harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota) khususnya
pada bagian Persyaratan Pendaftaran halaman 12 disebutkan bahwa “Bagi PNS
melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang
berwenang” (vide Jawaban Teradu). Dengan demikian, secara implisit Keputusan
Ketua Bawaslu memberi kewenangan kepada Teradu untuk memberi izin kepada PNS
atau ASN yang akan menjadi penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dengan
menggunakan pola pikir Teradu dalam jawabannya, seharusnya Teradu ketika
membuat surat edaran merujuk atau menyesuaikan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Akan tetapi, ternyata Teradu dalam membuat surat edaran
42
yang menjadi objek aduan (SE 3/2023) tidak merujuk atau menyesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal
22 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan dalam membuat diskresi harus memberikan
kepastian hukum. Selengkapnya Pasal 22 ayat (2) huruf c menyatakan, “Setiap
penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: c. memberikan kepastian
hukum. Selain itu, SE 3/2023 juga tidak merujuk Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal
15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Tindakan Teradu yang menerbitkan SE 3/2023
telah membuat ketidakpastian hukum bagi ASN di lingkungan Bawaslu. Dengan
demikian, baik UU 30/2014 maupun Peraturan DKPP 2/2017 dalam membuat
diskresi, Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Teradu harus memberikan
kepastian hukum. Selain itu, dalam membuat SE 3/2023 Teradu juga membuat
aturan yang mengandung unsur diskriminatif antara ASN organik dengan PPNPN.
Padahal Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 telah menentukan, “Dalam
melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan”. Artinya, dengan merujuk
pada Pasal 19 huruf a di atas, seharusnya Teradu dalam membuat surat edaran
dilarang mengandung unsur diskriminatif. Selanjutnya dalam persidangan terungkap
pula fakta bahwa Teradu tidak pernah membalas surat terbuka Pengadu kepada
Teradu, tanggal 26 April 2023, Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi
Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang Purna Tugas/Pensiun pada bulan
November 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, benar bahwa Teradu
tidak membalas Surat Permohonan Pengadu, tertanggal 26 April 2023. Kemudian
Pengadu yang berinisiatif menemui Teradu untuk mengetahui tindaklanjut terhadap
surat tersebut pada tanggal 17 Mei 2023 di Kantor Bawaslu. Dari hasil pertemuan
tersebut, Pengadu disarankan untuk tidak mengundurkan diri dan tetap melanjutkan
karirnya sebagai ASN, dan terhadap saran tersebut, Pengadu tidak memberi
tanggapan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang
mengabaikan surat Pengadu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal
19 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan, “menunjukkan penghargaan
dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara … dst”. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Berdasarkan seluruh uraian
pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(3) huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.