Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2024
Lindawati Simanjuntak, Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2024
👁 25 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Koordinator Provinsi Sumatera Utara Komite Pemilih Indonesia (TePi) sangat dan ingin sekali berpartisipasi memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat berjalan secara jujur, adil dan berkepastian hukum.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 57-PKE-DKPP/IV/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 59-
P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/IV/2024,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ifrizal
Pekerjaan : Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Provinsi
Sumatera Utara
Alamat : Jl. Karya Bakti No. 45 Pangkalan Mansyur Medan Johor,
Kota Medan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Lindawati Simanjuntak
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Alamat : Jl. Dalihan Natolu No. 222, Kel. Kuta Gambir,
Kec. Sidikalang, Kabupaten Dairi
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan
pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Koordinator Provinsi Sumatera Utara Komite Pemilih
Indonesia (TePi) sangat dan ingin sekali berpartisipasi memastikan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat berjalan secara jujur, adil dan
berkepastian hukum. Tentunya tujuan yang mulia ini harus dilakukan
pemantauan dan pengawasan secara swadaya dalam proses penyelenggaraan
pemilihan umum dapat terlaksana sesuai dengan asas kepemiluan serta program
visi dan misi Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga organisasi, selanjutnya
disebut sebagai Pengadu;
2. Bahwa Pengadu akan mengadukan saudara yang bernama Lindawati
Simanjuntak, SS. yang selanjutnya disebut sebagai Teradu adalah seorang
Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi dan juga berstatus sebagai Pengawai Negeri
Sipil yang diangkat sebagai Guru atau tenaga pengajar di Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Sidikalang sebagaimana yang termuat dalam berita
online Medan bisnis Daily tanggal 22 Agustus 2023 (Bukti P-1);
3. Bahwa Teradu pernah menduduki posisi sebagai penyelenggara pemilu mulai dari
komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi periode 2003 – 2008 dan
periode 2008 – 2010 kemudian mengundurkan diri dari penyelenggara pemilu
tahun 2010 karena ketentuan Undang – Undang tidak membolehkan berstatus
Calon Pegawai Negeri Sipil dengan merangkap jabatan sebagai Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (Bukti P-2);
4. Bahwa Teradu kemudian mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten
Dairi dan diduga kuat tidak memenuhi syarat calon sebagaimana huruf A poin 17
berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjung Balai Nomor: 01/Ka.02/K.SU
-32/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 (Bukti P-3);
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 117 ayat (1) huruf j, Juncto Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Anggota Bawaslu Kabupaten /Kota, Masa Jabatan Tahun 2023-2028 dan
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Asahan,
Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjung Balai Nomor: 01/Ka.02/K.SU -
32/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 telah mensyaratkan bahwa bagi Pegawai Negeri
Sipil yang mengikuti seleksi, maka pada saat mendaftar seketika itu pada saat
berkas yang mengikuti seleksi tersebut sudah dinyatakan Lengkap maka sudah
dianggap telah melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau
Pejabat yang berwenang; Bukti P- 4 huruf c. persyaratan calon poin 16. h. 12
dan dipertegas pada huruf d. Penerimaan berkas persyaratan dan pemeriksaan
kelengkapan poin 6 huruf o h. 14 (lampiran 13);
6. Bahwa ternyata sampai Teradu dinyatakan lulus sebagai calon terpilih dan
dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Teradu belum juga
dapat melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat
yang berwenang;
7. Bahwa untuk memperkuat dugaan Pengadu, apabila Teradu yang belum juga
memenuhi kewajiban Hukum terkait syarat calon di atas, dapat Pengadu
sampaikan berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
pada media online Mistar.Id yang terbit pada tanggal 17 Januari 2024, yang pada
intinya menyampaikan bahwa Teradu Lindawati Simanjuntak surat izin dari PPK
atau pejabat yang berwenang belum ada diterima (Bukti P-5);
8. Bahwa berdasarkan informasi yang Pengadu dapatkan saat ini setelah
pemberitaan tersebut Teradu telah berupaya melakukan pengurusan terkait surat
izin dimaksud, Itupun dilakukan setelah mendapat protes dari berbagai kalangan
masyarakat, pegiat pemilu serta Lembaga Swadaya Masyarakat, yang tentu dapat
Pengadu maknai sebagai bentuk rasa kekwatiran yang cukup tinggi dan
kegusaran Teradu atas ungkapan kebenaran yang sama sekali memang belum
melampirkan surat izin seketika mendaftar;
9. Bahwa di sisi lain Pengadu mendapatkan berkas Teradu berupa surat izin cuti
berhenti sementara sebagai PNS dengan No.422/417/SMK.1/01/XI/2023 yang
ditandatangani oleh Bapak Marudin Sianturi selaku Kepala Sekolah SMK Negeri
1 Sidikalang tanggal 15 November 2023 pada poin 1 dijelaskan bahwa diberikan
cuti berhenti sementara sebagai PNS kepada Teradu selama 5 (lima) tahun
terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028 (Bukti
P-6);
10. Bahwa apabila dicermati dari surat izin cuti berhenti sementara sebagaimana isi
surat tersebut diatas maka jelas sangat bertentangan dengan ketentuan yang
ada sehingga berakibat pada cacat hukum karena tidak dibuat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang, apalagi dibuat setelah
Teradu dinyatakan lulus sebagai calon terpilih dan telah dilakukan pelantikan,
bahkan sudah melaksanakan serta menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu
dalam kurun waktu lebih kurang 3 (tiga) bulan. Dan apabila dikemudian hari
terdapat Surat Izin yang ditandatangani dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau
Pejabat yang berwenang dikarenakan adanya laporan Pengadu ini, maka tetap
saja harus dinyatakan cacat hukum karena dibuat dan diterbitkan setelah
dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan;
11. Kembali lagi Pengadu ulangi dan tegaskan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mengikuti seleksi Bawaslu menyangkut syarat Calon terkait surat izin dari PPK
atau pejabat yang berwenang maka harus dilampirkan seketika pada saat proses
pendaftaran untuk mengikuti seleksi diajukan;
12. Bahwa terdapat rentang waktu yang lama yaitu selama 5 (Lima) bulan sejak
dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi pada tanggal 19 Agustus 2023
berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu
terpilih masa jabatan 2023-2028 (Bukti P - 7), sampai dengan 17 Januari 2024
berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada media
online Mistar.Id yang terbit pada tanggal 17 Januari 2024, yang pada intinya
menyampaikan bahwa Teradu (Lindawati Simanjuntak) surat izin dari PPK atau
pejabat yang berwenang belum ada diterima. Teradu dinilai tidak memiliki itikad
baik untuk segera mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai
PNS setelah dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya memahami
ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Anggota Bawaslu yang
berasal dari PNS. Teradu harus profesional dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu tanpa mengabaikan kewajiban untuk memenuhi syarat
sebagai anggota Bawaslu yang berasal dari PNS sebagaimana perintah peraturan
perundang-undangan. Bahwa akibat keterlambatan pengajuan permohonan
pemberhentian sementara Teradu, maka dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan dari
bulan september 2023 s.d November 2023, Teradu masih menerima gaji dari
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Dinas Pendidikan Ex Pemkab Dairi) SMK
Negeri Sidikalang sebesar Rp. 13.428.600,- (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua
Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah). Bahwa tindakan Teradu adalah
tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya Teradu
sebagai penyelenggara Pemilu memiliki itikad baik untuk melakukan
pengembalian atas penerimaan gaji dan tunjangan guru yang bukan lagi menjadi
hak Teradu;
13. Bahwa dengan tidak dilampirkannya seketika itu pada saat melakukan
pendaftaran Maka Pengadu berkesimpulan bahwa tiada maksud diartikan lain
dari Teradu selain Teradu ada upaya untuk tetap mempertahankan kepada profesi
PNS atau setidak-setidaknya ingin mempertahankan keduanya. Hal ini dapat
Pengadu buktikan dengan Teradu masih tetap menerima gaji dari bendahara
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara SMK N 1 Sidikalang bulan September,
Oktober dan November (Bukti P-8) oleh karenanya karena menyangkut syarat
calon yang mutlak harus dipenuhi pada saat mendaftar sebagai peserta seleksi,
dengan tidak melampirkan secara hukum Teradu dapat dilakukan pemberhentian
tetap;
14. Bahwa tindakan Teradu lakukan diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat
(1) huruf j dan Azas, Landasan, Prinsip dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu
serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa tindakan Teradu lakukan diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat
(1) huruf j dan Azas, Landasan, Prinsip dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu
serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf (c) dan huruf (e), ayat (2) huruf (a), Pasal 6
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (e), huruf (f), Pasal 14 huruf
(b), Pasal 15 huruf (d), Pasal 19 huruf (f) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Print out berita online MEDANBISNISDAILY ONLINE tanggal 22
Agustus 2023 “Usai Dilantik, Bawaslu Baru Dairi Langsung Bekerja,
Ini Profil Ketiganya”;
Bukti P-2 : Print out Berita online Tribun-Medan.com Tanggal 22 Agustus 2023
“Profil 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Dairi Yang Baru Dilantik,
Mulai Bekerja Hari Ini”;
Bukti P-3 : Print out Pengumuman Tim Seleksi No. 01/Ka.02/K.SU-32/05/2023
Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggot Bawaslu
Kabupaten/Kota Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjung
Balai”, tanggal 22 Mei 2023;
Bukti P-4 : Print out Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028;
Bukti P-5 : Print out Berita online Mistar.id Tanggal 17 Januari 2024 “Oknum
PNS Anggota Bawaslu Dairi Diisukan Bakal Diberhentikan”;
Bukti P-6 : Print out Surat No. 422/417/SMK.1/01/XI/2023, tanggal 15
November 2023 tentang Surat Izin Cuti Berhenti Sementara Sebagai
PNS yang ditandatangani Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang;
Bukti P-7 : Print out berita online Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 20
Agustus 2023 “Resmi Bagja Lantik 115 Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Se-Sumut Periode 2023-2028”;
Bukti P-8 : Print out Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Dinas
Pendidikan EX Pemkab Dairi) SMK Negeri 1 Sidikalang bulan
September sampai dengan November 2023;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Mei
2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan a quo, sepanjang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa Teradu didalilkan Pengadu tidak memenuhi syarat menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023 -2028 dikarenakan belum mendapat ijin
dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Sehubungan dalil tersebut, Pengadu
menyatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum;
3. Bahwa sebagaimana isi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum disebutkan “mengundurkan diri
dari Jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon”. Bahwa Teradu
memahami secara jelas muatan aturan persyaratan ini sehingga sebagai Peserta
seleksi;
4. Bahwa dalam rangka pemenuhan persyaratan dimaksud, jauh hari sebelumnya
Teradu telah membaca persyaratan yang dimintakan dan mencoba memenuhi
segala bentuk persyaratan tersebut sejak jauh hari. Adapun persiapan yang
Teradu lakukan dalam rangka pemenuhan syarat tersebut dengan mengurusnya
jauh-jauh hari sebelum seleksi dilaksanakan. Adapun surat ijin mengikuti seleksi
Tim KPU dan Seleksi Bawaslu Tahun 2023 tidak hanya Teradu dapatkan dari
Sekolah tempat Teradu mengabdi sebagai guru (surat izin Nomor
422/810/SMK.1/01/2023 tertanggal 6 Mei 2023 (vide bukti T-1), akan tetapi juga
mendapatkan sebagaimana surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 800/424/TU/CABDIS.WIL-
IV/V/2023 Tertanggal 24 Mei 2023 (vide bukti T-2) kedua surat permohonan izin
ini Teradu dapatkan sebelum Teradu mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten (vide bukti T-2). Kedua surat permohonan izin ini Teradu usahakan
dan dapatkan sebelum mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Dairi;
5. Bahwa tahapan pendaftaran seleksi anggota Bawaslu Kab/Kota Masa Jabatan
2023-2028 adalah rentang waktu senin 29 Mei 2023 sd Rabu 7 Juni 2023.
Sementara Teradu sendiri mendaftar pada tanggal 30 Mei 2023 dengan
melampirkan dokumen yang dipersyaratkan (vide bukti T-3);
6. Bahwa setelah mendaftar dan menyertakan semua dokumen yang dibutuhkan
sebagaimana pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota Nomor
002/Timsel/Zona-II/06/2023 Tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas
Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, Dairi, Pakpak Bharat,
Batu Bara dan Kota Tanjung Balai tertanggal 24 Juni 2023, Teradu dinyatakan
Memenuhi Syarat Administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi
selanjutnya tertuang (vide bukti T-4);
7. Bahwa proses pengajuan pengunduran sementara yang dilakukan Teradu ini
tidak bisa direalisasikan saat pengajuan yang kita lakukan, prosesnya panjang.
Pengadu harus menempuh permohoan ijin kepada Sekolah Tempat Mengabdi
(sudah dilakukan sebagaimana bukti a quo, sekolah meneruskan ke Dinas
Pendidikan (juga sudah dilakukan). Teradu juga berkirim surat kepada Gubernur
Sumatera Utara cq Badan Kepagawaian perihal permohonan pemberhentian
sementara tertanggal 28 Agustus 2023 (vide Bukti T-5). Teradu melewati semua
fase itu sebagai bentuk tanggungjawab dan taat aturan Teradu;
8. Bahwa Teradu telah mengikuti semua tahapan yang telah ditentuhkan sampai
pada akhirnya Teradu sejak tanggal 18 Agustus 2023 dinyatakan lulus dan
dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Terpilih periode 2023-2028;
9. Bahwa Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang tempat Teradu mengabdi, telah
mengeluarkan surat izin berhenti sementara sebagai PNS terhitung mulai tanggal
1 September 2023 hingga 31 Agustus 2028 sebagaimana isi surat Nomor
422/417/SMK.1/01/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 (vide bukti T-6);
10. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor
2577.1/HK.01.01/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kab/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara Masa
Jabatan 2023-2028 atas nama Lindawati Simanjuntak dan Surat Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor
800.1.6.5/11040/Subbag.Umum/XII/2023 Tentang Usul Pemberhentian
Sementara PNS atas nama Lindawati Simanjuntak. Gubernur Sumatera Utara
berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.44/80/KPTS/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota lembaga non struktural tertanggal 26
Januari 2024 Memberhentikan sementara pegawai negeri sipil Lindawati
Simanjuntak terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31
Agustus 2028 (vide bukti T-7);
11. Berdasarkan penjelasan angka 1 sd angka 10 di atas, dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu tidak memenuhi syarat sebagaimana bunyi ketentuan Pasal
117 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan
Umum dengan sendirinya kabur karena tidak didukung bukti yang relevan
dengan dalil aduan Pengadu (Obscuur Libel);
12. Bahwa Teradu juga mempersoalkan akibat keterlambatan mengurus surat
pemberhentian sementara, Teradu masih menerima gaji dari pemerintah Provinsi
Sumatera Utara kurun waktu 3 bulan dari Bulan September 2023 hingga
November 2023 sejumlah Rp. 13.428.600,- (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua
Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah);
13. Sepanjang dalil angka 12 di atas Yang Mulia, Teradu secara jelas membantahnya.
Sebagai indvidu yang taat hukum, Teradu sejak dilantik dan hal penggajian
terhitung sejak bulan September 2023 tidak menerima gaji serupiah pun, tidak
seperti yang didalilkan Pengadu;
14. Dalil Teradu yang menyebutkan Teradu masih menerima gaji adalah tuduhan
yang tidak mendasar dan cenderung tendensius. Bahwa perlu Teradu laporkan
mekanisme penggajian Teradu adalah ditransfer ke bendahara sekolah dan
nantinya akan didistribusikan kepada guru-guru dan pegawai terkait;
15. Teradu terakhir menerima gaji dari Sekolah adalah Bulan Agustus 2023, dan
sejak bulan September 2023 Teradu tidak menerima lagi, karena sudah
dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota Bawaslu terpilih;
16. Persoalan dinas masih mentransfer ke Bendahara Sekolah, hal tersebut di luar
kendali dan tanggungjawab Teradu. Akan tetapi, sepengetahuan Teradu yang
diperuntuhkan untuk Gaji Teradu tidak pernah diterima oleh Teradu dan
dikembalikan sebesar Rp. 13.428.600,- dengan keterangan tambahan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan September sd November 2023
atas nama Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang, Kab. Dairi
pada Dinas Pendidikan Provinsi (vide bukti T-8);
17. Berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang disampaikan Teradu, cukup
beralasan jika dalil aduan pengadu beserta bukti tidak beralasan dan dapat
dikesampingkan.
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan
kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya, menolak semua dalil aduan Pengadu
yang disampaikan ke DKPP;
2. Bahwa, dalil Pengadu perihal pemenuhan syarat yang ditujukan kepada Teradu
tidak dapat dibuktikan Pengadu. Fakta persidangan mengkonfirmasi bahwa
Pengadu tetap pada pendiriannya mendasarkan informasi lampiran pengumuman
Timsel Halaman 13 yang selalu berulang disampaikan Pengadu. Sementara,
Teradu dan Majelis Pemerika dari Unsur KPU dan Unsur Bawaslu mendasarkan
UU yang berlaku dimana persyaratan yang dimintakan Timsel dalam proses
rekrutmen telah dipenuhi sepenuhnya oleh Teradu dibuktikan dengan daftar cek
list dokument Teradu yang dinyatakan lengkap serta berdasarkan pengumuman
Nomor Pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota Nomor
002/Timsel/Zona-II/06/2023 Tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas
Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, Dairi, Pakpak Bharat,
Batu Bara dan Kota Tanjung Balai tertanggal 24 Juni 2023 Teradu dinyatakan
Lulus (vide bukti T-4);
3. Teradu setelah dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kab. Dairi
Periode 2023-2028. Langsung mengajukan cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara di Medan tertanggal 22 Agustus 2024 tepatnya 4 (empat)
hari sejak Teradu dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Dairi Periode 2023-2028;
4. Berdasarkan termin waktu dinyatakan lulus dan dilantik hingga mengajukan
surat cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan, rentang waktu 4 (empat) hari dapat
dikategorikan cepat dan dilakukan dengan penuh kesadaran. Hal demikian
menunjukkan Teradu memahami aturan yang berlaku perihal keterpenuhan
syarat menjadi anggota Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028;
5. Terkait dalil Pengadu yang mengatakan Teradu menerima dan menikmati gaji
bulan September Hingga November 2023 adalah Tidak benar adanya. Dalil
Pengadu dibantah secara jelas dan tegas oleh Pihak Terkait Kepala Sekolah SMK
N. 1 Sidikalang Bapak Sianturi dimana dalam keteranganya ketika Teradu
dinyatakan lulus dikesempatan pertama Teradu langsung berkoordinasi dan
melapor kepada kepala sekolah dan atas kebijakan kepala sekolah Gaji Teradu
terhitung sejak bulan September 2023 sudah diberhentikan penyalurannya
kepada Teradu;
6. Kepala Sekolah SMK N 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi menyatakan dalam sidang
pemeriksaan bahwa pengajian di sekolah SMK N. 1 Sidkalang adalah dengan
mekanisme Dinas mentransfer ke Rekening Bendahara Sekolah dan nantinya
bendahara sekolah akan mentransfer ke Rekening Guru dan semua pegawai di
lingkungan SMK N. 1 Sidikalang;
7. Kepala Sekolah SMK N 1 Sidikalang juga menjelaskan dan telah memerintahkan
jajarannya untuk menggembalikan gaji 3 (tiga) bulan Teradu ke Negara dibuktikan
dengan Surat Tanda Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan
September s.d. November 2023 atas nama Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK
Negeri 1 Sidikalang, Kab. Dairi pada Dinas Pendidikan Provinsi (vide Bukti T-8);
8. Penjelasan Terkait Kepala sekolah perihal Gaji diperkuat oleh Ibu Kadis BKD yang
menyatakan bahwa mekanisme penggajian sudah tepat sebagaimana penjelasan
kepala Sekolah;
9. Dalil Pengadu yang mempersoalkan kenapa harus setelah 3 (tiga) bulan baru
dikembalikan. Dijelaskan oleh BKD Provinsi Sumatera Utara bahwa hal demikian
dimungkinkan karena SK Pemberhentian Sementara Teradu masih berproses;
10. Berdasarkan Penjelasan Teradu, Bukti Teradu, Penjelasan Pihak Terkait Kepala
Sekolah SMK N. 1 Sidikalang dan Keterangan Pihak Terkait BKD Provinsi
Sumatera Utara secara jelas dan tegas membantah semua dalil dan bukti yang
diajukan oleh Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
oleh karenanya dapat dikesampingkan.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Lindawati Simanjuntak selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028;
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Surat izin Nomor 422/810/SMK.1/01/2023 tertanggal 6 Mei 2023
dari SMK Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi;
Bukti T-2 : Surat Izin Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor
800/424/TU/CABDIS.WIL-IV/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023;
Bukti T-3 : Ceklist pada tanggal 30 Mei 2023 yang diterima Teradu dari Panitia
perihal ceklist kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
Bukti T-4 : Pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota Nomor
002/Timsel/Zona-II/06/2023 Tentang Pengumuman Hasil
Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai,
tertanggal 24 Juni 2023;
Bukti T-5 : Surat Teradu kepada Gubernur Sumatera Utara cq Badan
Kepagawaian perihal permohonan pemberhentian sementara
tertanggal 28 Agustus 2023;
Bukti T-6 : Surat izin berhenti sementara yang dikeluarkan SMK Negeri 1
Sidikalang, Kabupaten Dairi sebagai PNS terhitung mulai tanggal
1 September 2023 hingga 31 Agustus 2028 sebagaimana isi surat
Nomor 422/417/SMK.1/01/XI/2023, tertanggal 15 November
2023;
Bukti T-7 : Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor
188.44/80/KPTS/2024 Tentang Pemberhentian Sementara
Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota
lembaga non struktural tertanggal 26 Januari 2024
Memberhentikan sementara pegawai negeri sipil Lindawati
Simanjuntak terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai
dengan 31 Agustus 2028;
Bukti T-8 : Status Tanda Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji
Bulan September sd November 2023 atas nama Lindawati
Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang, Kab. Dairi pada
Dinas Pendidikan Provinsi;
Bukti T-9 : Surat Cuti tertanggal 2 Agustus 2023 yang ditujukan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang atas nama Marudin
Sianturi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pernah menyampaikan Surat Permohonan Izin mengikuti seleksi
KPU dan Bawaslu Kabupaten Dairi. Kemudian Pihak Terkait selaku Kepala
Sekolah mengeluarkan Surat Izin dimaksud oleh Teradu;
2. Bahwa setelah Teradu Terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, Teradu
tidak pernah lagi mengajar di SMK N 1 Sidikalang;
3. Pihak Terkait membenarkan bahwa gaji Teradu pada bulan September s.d.
November 2023 masih ditransfer ke Rekening Sekolah, namun Bendahara tidak
pernah mentransfer gaji tersebut ke rekening Teradu. Adapun gaji tersebut masih
masuk ke rekening Sekolah karena Surat Pemberhentian Sementara Teradu
masih dalam proses;
4. Bahwa setelah terbit Surat Pemberhentian Sementara Teradu, kemudian Pihak
Terkait memerintahkan bendahara untuk menggembalikan gaji 3 (tiga) bulan
Teradu ke Negara dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan September s.d. November 2023 atas nama
Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang, Kab. Dairi pada Dinas
Pendidikan Provinsi;
[2.8.2] Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara
sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak terkait menerima Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut tanggal
15 November 2023 terkait permohonan Cuti di luar tanggungan negara atas nama
Teradu Lindawati Simanjuntak;
2. Bahwa Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara mengusulkan perubahan
terhadap surat permohonan dimaksud menjadi Surat Pemberhentian Sementara
mengingat bahwa sesuai ketentuan Cuti di luar tanggungan negara hanya 4
tahun, sementara Teradu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi 5
tahun;
3. Bahwa setelah dilakukan revisi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara melalui Nomor: 800.1.6.5/11040/Subbag.Umum/XII/2023 Tentang Usul
Pemberhentian Sementara PNS atas nama Lindawati Simanjuntak, kemudian
Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 188.44/80/KPTS/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota lembaga non struktural
tertanggal 26 Januari 2024;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus
pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten
Dairi Periode 2023-2028. Pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Dairi, Teradu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Guru di
SMK Negeri 1 Sidikalang tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan
Tahun 2023-2028 dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjung Balai Nomor:
01/Ka.02/K.SU-32/05/2023, tanggal 22 Mei 2023 (vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan
Bukti P-3). Bahwa Teradu baru memperoleh Surat Izin Cuti Berhenti Sementara sebagai
PNS pada tanggal 15 November 2023 sesuai Surat Nomor:
422/417/SMK.1/01/XI/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1
Sidikalang atas nama Marudin Sianturi. Surat a quo menerangkan bahwa Teradu
Lindawati Simanjuntak diberikan cuti berhenti sementara sebagai PNS selama 5 (lima)
tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2023 s.d. 31 Agustus 2028 (vide Bukti P-
6). Apabila dicermati Surat a quo bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena
tidak dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang dan cacat
hukum karena diterbitkan setelah Teradu sudah melaksanakan tugas sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Dairi lebih kurang 3 (tiga) bulan. Bahwa akibat keterlambatan
pengajuan permohonan pemberhentian sementara, Teradu masih tetap menerima gaji
dan tunjangan dari SMK Negeri 1 Sidikalang selama kurun waktu 3 (tiga) bulan yaitu
sebesar Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam
Ratus Rupiah) sesuai Bukti P-8. Bahwa tindakan Teradu tersebut tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya memiliki itikad
baik untuk melakukan pengembalian atas penerimaan gaji dan tunjangan guru yang
bukan lagi menjadi hak Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028,
sehingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan dalam mengikuti seluruh
tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028 telah sesuai
ketentuan yang berlaku hingga dinyatakan terpilih dan dilantik pada tanggal 18
Agustus 2023. Bahwa pada saat akan mengikuti seleksi calon Anggota KPU dan
Bawaslu Kabupaten Dairi 2023-2028, Teradu telah memperoleh Surai Izin dari SMK
Negeri 1 Sidikalang tempat Teradu mengajar sesuai dengan Surat Izin Nomor
422/810/SMK.1/01/2023, tertanggal 6 Mei 2023 (vide Bukti T-1). Teradu juga sudah
mendapatkan izin dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera
Utara sesuai Surat Nomor 800/424/TU/CABDIS.WIL-IV/V/2023, tertanggal 24 Mei
2023 (vide Bukti T-2). Pada tanggal 30 Mei 2023, Teradu mendaftar dan melampirkan
seluruh dokumen persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi (vide Bukti T-
3). Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 002/Timsel/Zona-II/06/2023
tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai,
tertanggal 24 Juni 2023, Teradu dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi (vide Bukti
T-4). Bahwa setelah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, Teradu kemudian
dinyatakan terpilih dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode
2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa setelah dilantik, Teradu pada tanggal
22 Agustus 2024 langsung mengajukan cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara. Teradu juga mengajukan surat permohonan pemberhentian
sementara kepada Gubernur Sumatera Utara cq Badan Kepagawaian Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 28 Agustus 2023 (vide Bukti T-5). Hal tersebut dilakukan
Teradu sebagai bentuk tanggungjawab dan taat aturan Teradu yang terpilih menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028. Berkenaan proses pengajuan
pengunduran sementara yang dilakukan Teradu tidak bisa direalisasikan langsung
pada saat pengajuan dilakukan. Bahwa terdapat proses administrasi panjang yang
harus dilalui oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 15 November 2023, SMK Negeri 1
Sidikalang tempat Teradu mengabdi, menerbitkan Surat Nomor:
422/417/SMK.1/01/XI/2023 yang pada pokoknya memberikan izin berhenti
sementara sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 September 2023 hingga 31 Agustus
2028 (vide bukti T-6). Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara Nomor 800.1.6.5/11040/Subbag.Umum/XII/2023 Tentang Usul
Pemberhentian Sementara PNS atas nama Lindawati Simanjuntak, kemudian
Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
188.44/80/KPTS/2024, tertanggal 26 Januari 2024. SK a quo, pada pokoknya
menerangkan Pemberhentian Sementara Teradu Lindawati Simanjuntak sebagai
Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31
Agustus 2028 (vide bukti T-7).
Berkenaan dalil bahwa Teradu menerima 3 bulan (September s.d November
2023) gaji sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh
Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dari SMK Negeri 1 Sidikalang, Teradu secara tegas
membantah dalil tersebut. Bahwa sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten
Dairi Periode 2023-2028, terhitung sejak bulan September 2023 Teradu tidak
menerima gaji dari SMK Negeri 1 Sidikalang. Terakhir Teradu menerima gaji dari SMK
Negeri 1 Sidikalang pada bulan Agustus 2023. Persoalan dinas masih mentransfer ke
Bendahara Sekolah 3 bulan (September s.d November 2023) gaji sejumlah
Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus
Rupiah), hal tersebut di luar kendali dan tanggungjawab Teradu. Akan tetapi,
sepengetahuan Teradu uang tersebut telah dikembalikan oleh Bendahara SMK Negeri
1 Sidikalang (vide bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu tidak
didukung bukti yang relevan (Obscuur Libel), dengan demikian dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan oleh karenanya dapat dikesampingkan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], bahwa Pengadu mengadukan Teradu berkenaan dugaan Teradu Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028
karena pada saat mendaftar, Teradu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni
Guru di SMK Negeri 1 Sidikalang tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat yang berwenang. Teradu juga diduga menerima gaji 3 bulan
(September s.d November 2023) sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat
Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dari SMK Negeri 1 Sidikalang,
sementara Teradu telah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode
2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat mendaftar
menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-2028 pada tanggal 30
Mei 2023 (vide Bukti T-3), Teradu melampirkan surat izin dari SMK Negeri 1 Sidikalang
Nomor: 422/810/SMK.1/01/2023 tertanggal 6 Mei 2023 (vide Bukti T-1) dan Surat Izin
dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara Nomor:
800/424/TU/CABDIS.WIL-IV/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023 (vide Bukti T-2).
Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota Nomor:
002/Timsel/Zona-II/06/2023, tertanggal 24 Juni 2023 Teradu dinyatakan Memenuhi
Syarat Administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (vide
Bukti T-4).
Terungkap fakta bahwa setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, Teradu
kemudian dinyatakan terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-
2028, dan dilantik pada tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa setelah dilantik, pada tanggal
22 Agustus 2024 Teradu mengajukan cuti kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara. Pada tanggal 28 Agustus 2023 Teradu mengajukan surat permohonan
pemberhentian sementara kepada Gubernur Sumatera Utara cq Badan Kepegawaian
Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
berdasarkan keterangan tertulis Pihak Terkait Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Sumatera Utara bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti Surat Pemberhentian Sementara Teradu
sebagaimana Bukti T-5 dengan menerbitkan Surat Nomor:
800.1.11.6/124/Subbag.Umum/X/2023 tentang Usul Cuti di Luar Tanggungan
Negara atas nama Lindawati Simanjuntak. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023,
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti dengan
menerbitkan surat Nomor: 800.1.11/108/BAGPEG/X/2023, yang pada pokoknya
menerangkan tidak dapat memproses Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Teradu karena Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga)
tahun, diperpanjang 1 (satu) tahun, sementara Teradu menjabat selama 5 tahun,
sehingga harus mengajukan Permohonan Pemberhentian Sementara. Hal tersebut
sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
PNS. Menindaklanjuti Surat a quo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
menerbitkan Surat Nomor 800.1.6.5/11040/Subbag.Umum/XII/2023 tentang Usul
Pemberhentian Sementara PNS atas nama Lindawati Simanjuntak, tertanggal 8
Desember 2023. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, Gubernur Sumatera Utara
menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:
188.44/80/KPTS/2024 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat menjadi anggota lembaga non struktural atas nama Lindawati
Simanjuntak terhitung mulai tanggal 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus
2028 (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan
Teradu dalam mengajukan permohonan berhenti sementara dari PNS setelah dilantik
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi periode 2023-2028 dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti telah berusaha memenuhi
kewajibannya untuk memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Periode 2023-2028 yang berasal dari ASN. Adapun prosedur administrasi hingga
terbitnya pemberhentian sementara Teradu sebagai PNS pada tanggal 26 Januari 2024
diluar wewenang dan kendali Teradu. Kekeliruan prosedur administrasi permohonan
Cuti di Luar Tanggungan Negara yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara, yang seharusnya mengajukan Permohonan Pemberhentian Sementara
juga di luar kendali dan wewenang Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan
Pihak Terkait Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan bahwa
keterlambatan penerbitan Surat Pemberhentian Sementara Teradu dikarenakan
adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Berkenaan dalil bahwa Teradu masih menerima gaji 3 bulan (September s.d
November 2023) sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh
Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dari SMK Negeri 1 Sidikalang, terungkap fakta
bahwa Teradu sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Periode 2023-
2028 tidak pernah lagi menerima gaji dari SMK Negeri 1 Sidikalang. Teradu terakhir
menerima gaji dari SMK Negeri 1 Sidikalang adalah gaji bulan Agustus 2023. Terungkap
fakta bahwa benar gaji Teradu selama 3 bulan (September s.d November 2023)
sejumlah Rp13.428.600,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu
Enam Ratus Rupiah) masih ditransfer ke rekening Bendahara SMK Negeri 1 Sidikalang.
Namun gaji tersebut tidak pernah ditransfer ke rekening Teradu mengingat Teradu
sudah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi dan tidak pernah lagi
mengajar di SMK Negeri 1 Sidikalang. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang atas nama Marudin Sianturi. Pihak Terkait
membenarkan bahwa gaji Teradu pada bulan September s.d. November 2023 masih
ditransfer ke Rekening Sekolah, namun Bendahara tidak pernah mentrasfer ke
rekening Teradu. Adapun gaji tersebut masih masuk ke rekening Sekolah karena Surat
Pemberhentian Sementara Teradu masih dalam proses. Bahwa setelah terbit Surat
Pemberhentian Sementara Teradu, kemudian Pihak Terkait memerintahkan bendahara
untuk mengembalikan gaji 3 (tiga) bulan Teradu ke Negara yang dibuktikan dengan
Surat Tanda Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji Bulan September s.d.
November 2023 atas nama Lindawati Simanjuntak unit kerja SMK Negeri 1 Sidikalang,
Kabupaten Dairi pada Dinas Pendidikan Provinsi (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian
fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu tidak terbukti menerima gaji dari SMK Negeri
1 Sidikalang terhitung sejak Teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Dairi
Periode 2023-2028.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu telah
melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sesuai tata cara, prosedur, dan
mekanisme peraturan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang
pokok aduan pada angka [4.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan
mempelajari Kesimpulan Tertulis Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu,
DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Dairi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin
tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Agus Sugiarto
15