Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 161-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 45 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 164-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE- DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 09.30 WIB, utusan Pengadu mendatangi KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan surat dari Kantor Kuasa Hukum Pengadu AMH Law Office Tuban dan diterima oleh staf KPU Kabupaten Kuantan Singingi bernama Adhlina.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu yang tidak profesional dalam menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Aldiko Putra in casu Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (6); Pasal 8; Pasal 5 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wawan Ardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu II Yeni Gusneli, Teradu III Irwan Yuhendi, dan Teradu IV Oki Heriyanto masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 164- P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Aldiko Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi/ Partai Kebangkitan Bangsa Alamat : Dusun Dahlia RT/RW 002/002 Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Shelfy Asmalinda 2. Fredi Budi Setiawan 3. Lestari Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Surabaya No. 10 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukti Raya, Kota Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Wawan Ardi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jalan Limuno Timur Nomor 49 Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yeni Gusneli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jalan Limuno Timur Nomor 49 Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Irwan Yuhendi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jalan Limuno Timur Nomor 49 Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Oki Heriyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jalan Limuno Timur Nomor 49 Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 164-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE- DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 09.30 WIB, utusan Pengadu mendatangi KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan surat dari Kantor Kuasa Hukum Pengadu AMH Law Office Tuban dan diterima oleh staf KPU Kabupaten Kuantan Singingi bernama Adhlina. Surat tersebut tertanggal 27 Februari 2025, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi dengan Perihal: Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Isi surat pada pokoknya permohonan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengadu, karena saat ini kami sedang menempuh upaya hukum ke Mahkamah Partai DPP PKB terkait keputusan pemberhentian Pengadu sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Selanjutnya disampaikan, demi menjaga prinsip keadilan dan menjamin hak-hak konstitusional Pengadu, maka dimohon kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan final dan mengikat dari Mahkamah Partai DPP PKB terkait status keanggotaan saya di PKB; b. Pada hari Kamis (pagi) tanggal 6 Maret 2025, konsultan hukum Pengadu, Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH, mendatangi kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi di Jalan Limono Timur No. 49 Teluk Kuantan. Oleh karena tidak ada seorangpun Komisioner KPU waktu itu yang berada di kantor, maka Bapak Yasrif dipertemukan dengan salah seorang Kabag di KPU Kuantan Singingi. Pada pertemuan tersebut, Bapak Yasrif menyampaikan pesan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak melakukan proses administrasi PAW Pengadu sesuai permintaan surat Kuasa Hukum yang sudah diterima KPU Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 28 Februari 2025, sebab kami sedang melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai DPP PKB. Kabag KPU yang bersangkutan menyatakan bahwa KPU bersifat pasif dan menunggu adanya putusan dari Mahkamah Partai PKB dan pesan akan disampaikan kepada pimpinan KPU; c. Pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, atau selang satu hari setelah konsultan hukum Pengadu datang ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pleno dan menerbitkan Berita Acara Nomor: 19 /PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang proses PAW Pengadu yang ditandatangani oleh Ketua dan 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi teradu sebagaimana tersebut diatas; d. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2025, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan Berita Acara hasil pleno tanggal 7 Maret 2025 dengan surat Nomor: 67/PAW.01.1- SD/1409/2/2025. Surat tersebut bersifat: Penting dengan perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra; e. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu melaksanakan pleno, menerbit Berita Acara hasil pleno dan mengirimkan Berita Acara pleno kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi terkait dengan PAW saya berarti KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan tindakan proses PAW terhadap Pengadu dan tidak mengindahkan dan menindaklanjuti surat permohonan Kuasa Hukum Pengadu yang sudah disampaikan sebelumnya. f. Bahwa tindakan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi tersebut diatas merupakan tindakan Tidak Profesional selaku Penyelenggara Pemilu dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya ketentuan Pasal 10 huruf c dan huruf d, serta Pasal 11 huruf c dan huruf d. g. Sehubungan dengan tindakan yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, dimohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya terhadap 4 (empat) nama teradu, yaitu Ketua beserta 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang menandatangani Berita Acara pleno tersebut. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untukvmemeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya terhadap 4 (empat) nama Teradu, yaitu Ketua beserta 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang menandatangani Berita Acara pleno. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan DPP PKB Nomor: 1649/DPP/01/XII/2024 tentang 1. Bukti P-1 Penetapan Pemberhentian Aldiko Putra dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; Tanda Terima Surat Kuasa Hukum AMH Law Office dari DPP PKB yang ditujukan kepada Mahkamah Partai DPP PKB tanggal 2. Bukti P-2 10/2/2025 perihal: Permohonan Keberatan Atas Surat Keputusan DPP PKB; Surat Kuasa Hukum AMH Law Office kepada Ketua KPU Kab. 3. Bukti P-3 Kuansing tertanggal 27 Februari 2025 Perihal: Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW); Berita Acara Nomor: 19 /PAW.01.1-BA/1409/2025 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar 4. Bukti P-4 Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 hasil pleno tanggal 7 Maret 2025; Surat Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 10 Maret 2025 Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2025 bersifat: Penting, perihal: 5. Bukti P-5 Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.IP.; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi a.n. Adra Sufriatna dan Yasrif Yakub Tambusai yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Adra Sufriatna 1. Bahwa tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 09;30 Wib, saksi diberikan amanah untuk memberikan surat pemberitahuan perihal Aldiko Putra sedang melakukan proses hukum terkait pemberhentiannya dari Anggota Partai Kebangkitan Bangsa kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa Saksi bertemu dengan Ibu Arlina dan menerima surat dari Saksi serta diberikan Tanda Terima Surat; 2. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, saksi bersama Yasrif YakubTambusai datang kembali ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat yang diberikan oleh Saksi tanggal 28 Februari 2025 lalu sudah di pahami oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi; 3. Bahwa Saksi meminta agar KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Aldiko Putra karena yang bersangkutan sedang melakukan proses hukum sebagaimana surat Saksi tanggal 28 Februari 2025 lalu. [2.4.2] Yasrif Yakub Tambusai 1. Bahwa Saksi diminta menjadi konsultan hukum perihal proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Aldiko Putra di KPU Kabupaten Kuantan Singingi; 2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, Saksi datang ke Kota Kuantan Singingi untuk mendatangi 3 (tiga) instansi yaitu DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, KPU Kabupaten Kuantan Singingi, dan Bawaslu Kabupaten Kuantang Singingi. Maksud kedatang Saksi adalah untuk mengingantkan DPRD dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi bahwa Aldiko Putra sedang melakukan upaya hukum ke DPP Partai PKB sebagaimana surat dari Pengacara Kuasa Hukum Aldiko Putra yang sudah diterima oleh KPU dan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 28 Februari 2025. Bahwa kedatangan Saksi bertujuan untuk mengingatkan dan menguatkan surat tersebut agar menunda Proses PAW Aldiko Putra baik di DPRD maupun KPU Kabupaten Kuantan Singingi; 3. Bahwa Saksi menyatakan pada tanggal 6 Maret 2025, tidak ada satupun Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang berada dikantor KPU Kabupaten Kuantan Singini. Saksi hanya bertemu dengan Ade Sunandar dan Saksi menyampaikan agar tidak melakukan proses PAW Aldiko Putra sepanjang belum ada kekuatan hukum yang inkrah dari Mahkamah Partai DPP PKB. Bahwa Ade Sunandar menyatakan KPU Kabupaten Kuantan Singingi bersifat pasif; 4. Bahwa Saksi menyatakan tidak menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi perihal jika KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerima surat dari DPRD Kabupaten Kuantang Singingi, maka surat tersebut harus ditindak lanjuti dalam waktu 5 (lima) hari dan tidak bisa ditunda. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 18 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan tindakan Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno dengan menerbitkan berita acara rapat pleno terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Aldiko Putra (Pengadu) merupakan tindakan tidak profesional, adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Para Teradu secara tegas menolak dalil pokok pengaduan tersebut dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merasa keberatan atas tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi yang telah melaksanakan rapat pleno dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 19/PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Kuantan Singingi 4, tanggal 7 Maret 2025; 2. Bahwa menurut Para Teradu, Pengadu tidak memahami proses maupun mekanisme Penggantian Antarwaktu yang dilakukan oleh KPU. Dalam melaksanakan proses maupun mekanisme Penggantian Antarwaktu, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bahwa sebelum KPU Kabupaten Kuantan Singingi melakukan rapat pleno pada tanggal 7 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah beberapa kali menerima surat antara lain: a. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerima tembusan surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 009/DPC-14.09/01/II/2025 perihal Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H. Musliadi, S.Ag selaku Ketua dan Warsono selaku Sekretaris, tertanggal 17 Februari 2025 (Bukti T-1); b. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerima tembusan surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 2012/DPP/01/II/2025 perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Aldiko Putra yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atas nama H.A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan M. Hasanudin Wahid selaku Sekretaris Jenderal, tertanggal 6 Februari 2025 (Bukti T-2); c. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerima surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu, yang mewakili kepentingan hukum kliennya yaitu Aldiko Putra, tertanggal 27 Februari 2025 (Bukti T-3); d. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 170/DPRD- KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 5 Maret 2025, yang dilampiri Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025 perihal Surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama ALDIKO PUTRA, S.I.P, tertanggal 19 Februari 2025 (Bukti T-4); 4. Bahwa mengenai surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners yang pada pokoknya permohonan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunda proses Penggantian Antarwaktu Aldiko Putra (Pengadu), dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah membahas surat permohonan penundaan proses Penggantian Antarwaktu Sdr. Aldiko Putra (Pengadu) dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners. Menurut Para Teradu, surat tersebut hanya berupa pemberitahuan bahwa Pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai; b. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan kepada Kuasa Hukum Pengadu yang pada pokoknya telah menjelaskan proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Bukti T-5) c. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, seseorang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Aldiko Putra, bernama Yasrif Y.Tambusai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi dan dilayani oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Ade Sunandar. Pada pertemuan tersebut Kepala Subbagian Ade Sunandar menjelaskan terkait proses Penggantian Antarwaktu pada KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi hanya bisa melakukan proses penyampaian nama calon Penggantian Antarwaktu setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi harus menindaklanjuti surat tersebut selama 5 (lima) hari kerja; d. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Yeni Gusneli menerima utusan dari Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Yeni Gusneli menyampaikan kepada utusan Pengadu yang pada pokoknya Surat permohonan penundaan tersebut seharusnya ditujukan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Bukti T-6); 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”; (Bukti T-7) Menindaklanjuti ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Kuantan Singingi memproses Penggantian Antarwaktu dengan melaksanakan rapat pleno pada tanggal 7 Maret 2025 setelah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 170/DPRD- KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-4); 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “Dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik”; (Bukti T-8) Menindaklanjuti ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi disertai dengan keterangan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti atas nama Aldiko Putra sedang menempuh upaya hukum sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 67/PAW.01.1- SD/1409/2/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, tertanggal 10 Maret 2025 (Bukti T-9); 7. Bahwa Pengadu juga mendalilkan tindakan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra tertanggal 10 Maret 2025. Menurut Para Teradu, tindakan tersebut telah sesuai dengan proses dan mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-7 s.d. Bukti T-9); 8. Bahwa dengan demikian, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu masing-masing dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi; 4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 009/DPC- 14.09/01/II/2025 perihal Pemberitahuan Pemecatan Sdr. 1. Bukti T-1 Aldiko Putra dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa, tanggal 17 Februari 2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 2012/DPP/01/II/2025 perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas 2. Bukti T-2 nama Aldiko Putra, S.I.P, tanggal 6 Februari 2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa; Surat AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners 3. Bukti T-3 perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW), tanggal 27 Februari 2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners yang mewakili kepentingan hukum kliennya yaitu Aldiko Putra; Surat Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 170/DPRD-KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tanggal 5 Maret 2025 yang dilampiri Surat Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025 perihal Surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas 4. Bukti T-4 nama Aldiko Putra, tanggal 19 Februari 2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengenai penyampaian nama Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti Antarwaktu serta usulan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.I.P dari Partai Kebangkitan Bangsa; Hasil Screenshot Log Panggilan Telepon WhatsApp antara Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi dengan Yasrif Y. Tambusai. 5. Bukti T-5 Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Log panggilan telepon WhatsApp antara Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi dengan Sdr. Yasrif Y. Tambusai; Dokumentasi Foto Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Yeni Gusneli, S.Pd. menerima utusan dari Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Bukti ini menjelaskan 6. Bukti T-6 berkenaan dengan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Yeni Gusneli, S.Pd. menerima utusan dari Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan 7. Bukti T-7 Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 8. Bukti T-8 Kabupaten/Kota. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi 9. Bukti T-9 Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, tanggal 10 Maret 2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Surat dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi terkait penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi disertai dengan keterangan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti atas nama Aldiko Putra, sedang menempuh upaya hukum; [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 18 Juli 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo. Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya yang menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c dan huruf d serta Pasal 11 huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa terkait Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu, dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan proses Penggantian Antarwaktu sebagaimana surat dimaksud; b. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi secara substansi telah merespon dan menyampaikan kepada Kuasa Hukum/Utusan Pengadu terkait proses Penggantian Antarwaktu; c. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah mengakomodir substansi surat dari Kuasa Hukum Pengadu yaitu dengan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi disertai dengan keterangan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti atas nama Aldiko Putra sedang menempuh upaya hukum sebagaimana tertuang dalam dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, tertanggal 10 Maret 2025. Dengan demikian, tindak lanjut proses Penggantian Antarwaktu selanjutnya menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. 4. Bahwa Para Teradu tidak mempunyai dasar dan alasan yang sah menurut hukum untuk memenuhi permohonan penundaan proses Penggantian Antarwaktu seperti yang dimohonkan Kuasa Hukum Pengadu, karena Para Teradu wajib mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo. Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 5. Dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Riau Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Pihak Terkait memberikan keterangan mengenai supervisi pengawasan atasan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bawahan dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kab. Kuantan Singingi a.n Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai berikut: 1. bahwa Pihak Terkait menerima informasi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi a.n Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor: 01/I-P/L-DKPP/2025, pada tanggal 18 Maret 2025, Perihal: Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Bukti PT.I-1) 2. Bahwa setelah mendapat informasi sebagaimana pada poin 1 di atas Pihak Terkait kemudian melakukan klarifikasi pertama pada hari tanggal tanggal 27 Maret 2025 pukul 16.00 Wib, untuk mengetahui duduk perkara terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kab. Kuantan Singingi a.n Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); (Bukti PT.I-2) 3. bahwa setelah klarifikasi pertama Pihak Terkait kemudian melakukan klarifikasi kedua pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, Pukul 14.00 Wib s/d Selesai, Perihal: Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Aldiko Putra, S.IP, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Teradu) dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: - Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan Pihak Terkait terhadap Teradu berkenaan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kab. Kuantan Singingi a.n Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Teradu telah mempedomani ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dikutip sebagai berikut: Pasal 5 : “Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena diberhentikan apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota” Terhadap ketentuan Pasal 5 di atas, Pihak Terkait telah memastikan Teradu memperoleh bukti berupa surat pemberitahuan pemecatan Sdr. Aldiko Putra dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi dan Surat Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.IP; (Bukti PT.I-3) - Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan Pihak Terkait terhadap Teradu berkenaan dengan Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu telah mempedomani ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dikutip sebagai berikut: Pasal 6 : “Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota” Terhadap ketentuan Pasal 6 di atas, Pihak Terkait telah memperoleh bukti dari Teradu berupa surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Perihal: Persyaratan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.IP; (Bukti PT.I-4) - Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan Pihak Terkait terhadap Teradu berkenaan dengan Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 di atas, Pihak terkait telah memastikan Teradu melakukan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa dengan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dimana ketentuan paling lama penyampaian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dikutip sebagai berikut: Pasal 22 Ayat 3 : “Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota” - Terhadap ketentuan di atas, Pihak Terkait memperoleh bukti dari Teradu berupa surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, S.IP, yang isi surat tersebut menerangkan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dengan memberikan catatan pada kolom Keterangan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti (Aldiko Putra, S.I.P.) sedang menempuh upaya hukum. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dikutip sebagai berikut: Pasal 8: “Dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik. - Bahwa hasil klarifikasi terhadap Teradu pada tanggal 14 April 2025, Pihak Terkait telah menuangkan hasil klarifikasi kedalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor: 196/PK.01-BA/14/2025 tentang Hasil Klarifikasi Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bahwa Teradu telah melaksanakan Prosedur Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 3, yang mana didalam pasal menyebutkan bahwa verifikasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.(Bukti PT.1-5) Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Nomor: 01/1-L/L-DKPP/2025 tanggal 18 Maret 2025, perihal KeteranganPengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran 1. Bukti PT.1-1 Kode Etik Penyelenggara Pemilu Surat Nomor: 182/PW.02-Und/14/2025 tanggal 27 Maret 2025, 2. Bukti PT.1-2 perihal Undangan Rapat Virtual (zoom meeting) dan Dokumentasi Rapat. Surat Nomor: 009/DPC-14.09/01/II/2025 Perihal 3. Bukti PT.1-3 Pemberitahuan Pemecatan Sdr. Aldiko Putra, tanggal 17 Februari 2025. Surat Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 tanggal 10 Maret 2025, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD 4. Bukti PT.1-4 Kabupaten Kuantan Singing Dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.I.P. Berita Acara Nomor: 196/PK.01-BA/14/2025 tanggal 14 April 5. Bukti PT.1-5 2025, Tentang Hasil Klarifikasi Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. [2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang tidak diadukan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Kuantansingingi atas nama Yose Rizal sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saya mengetahui KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 17 Februari 2025 menerima tembusan surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 009/DPC- 14.09/01/II/2025 perihal Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H. Musliadi, S.Ag selaku Ketua dan Warsono selaku Sekretaris, tertanggal 17 Februari 2025; 2. Bahwa saya mengetahui KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 19 Februari 2025 menerima tembusan surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 2012/DPP/01/II/2025 perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atas nama H. A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan M. Hasanudin Wahid selaku Sekretaris Jenderal, tertanggal 6 Februari 2025; 3. Bahwa saya mengetahui KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 28 Februari 2025, menerima surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu, yang mewakili kepentingan hukum kliennya yaitu Aldiko Putra, tertanggal 27 Februari 2025; 4. Bahwa saya mengetahui KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 6 Maret 2025, menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 5 Maret 2025, yang dilampiri Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025 perihal Surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama ALDIKO PUTRA, S.I.P, tertanggal 19 Februari 2025; 5. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi memproses Penggantian Antarwaktu dengan melaksanakan rapat pleno pada tanggal 7 Maret 2025 setelah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 170/DPRD- KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”; 6. Bahwa sesuai dengan Undangan Rapat Pleno KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 26/PK.01-Und/1409/2/2025 tanggal 6 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 melaksanakan rapat pleno Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra. Pada hari tersebut, saya berhalangan hadir ke Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi karena Ibu Pihak Terkait sakit dan cuaca saat itu hujan. Oleh karena itu, Pihak Terkait tidak dapat menandatangani Berita Acara rapat pleno tersebut serta ketidakhadiran Pihak Terkait dalam rapat pleno tersebut murni karena Pihak Terkait berhalangan hadir. [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam melakukan Pengawasan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dapat menjelaskan sebagai berikut; 1.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 101 sampai dengan Pasal 104 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan Pengawasan terhadap ketentuan pelaksanaan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu. 1.2. Bahwa pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 1.3. Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatas, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi memiliki Kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. 2. Bahwa Pengadu pada Pokoknya mendalilkan terkait Tindakan KPU Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pleno dan menerbitkan Berita Acara Nomor : 19/PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebagaimana dalil aduan Pengadu pada huruf a sampai dengan d, maka Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dapat menerangkan sebagai berikut; 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 17 Februari 2025 telah menerima Tembusan Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi, yang ditujukan kepada Aldiko Putra, (Anggota Fraksi PKB DPRD Kab. Kuantan Singingi), dengan Nomor: 009/DPC-14.09/01/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra beserta lampiran berupa Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 1649/dpp/01/XII/2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Aldiko Putra dari Keangggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; (Bukti PT.3-1) 2.2. Bahwa pada Tanggal 19 Februari 2025 Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima Tembusan Surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, yang ditujukan kepada DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi, dengan Nomor : 2012/dpp/01/II/2025, tertanggal 6 Februari 2025 Perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.IP. (Bukti PT.3-2) 2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada Tanggal 28 Februari 2025 telah menerima Tembusan Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna & Partners, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, dengan surat bertanggal 27 Februari 2025 perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW); (Bukti PT.3-3) 2.4. Bahwa Pada tanggal 18 Maret Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kembali menerima Tembusan Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna & Partners, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, dengan surat bertanggal 14 Maret 2025 Perihal Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW); (Bukti PT.3-4) 2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 19 Maret 2025 telah menerima Tembusan surat dari Aldiko Putra, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Jl. Abdul Muis No. 2-4, Petajo Selatan, Jakarta Pusat 10160, dengan Nomor : 01/I-P/L-DKPP/2025 tertanggal 18 Maret 2025, perihal Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Bukti PT.3-5) 2.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 16 April 2025 juga telah menerima Tembusan Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna & Partners, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, dengan surat bertanggal 15 April 2025 Perihal Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antarwaktu (PAW); (Bukti PT.3-6) 2.7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi membenarkan dalil aduan Pengadu pada huruf c, dimana konsultan hukum Pengadu atas nama Yasrif Yakub Tambusai, telah mendatangi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan tetapi tidak berhasil bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dikarenakan 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Kuantan Singingi sedang melakukan dinas luar (DL) dan Ketua Bawaslu kuantan Singingi tidak dapat hadir kekantor karena pada waktu itu dalam kondisi sakit. Dan Yasrif hanya bertemu dengan 3 (tiga) orang staf Bawaslu Kuantan Singingi, Staf Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan informasi tentang maksud dan tujuan kedatangan Yasrif ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi; (Bukti PT.3-7) 2.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Nomor : 170/DPRD-KS/PP/2025/122 tertanggal 29 April 2025 hal Undangan, surat undang tersebut menyampaikan terkait Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singi gi Masa Jabatan 2024-2029, yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 30 April 2025 pukul 14.00 Wib, tempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Kuantan Singingi. Namun Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat menghadiri undangan tersebut; (Bukti PT.3-8) 2.9. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Nur Afni pernah melakukan komunikasi secara langsung dengan Anggota KPU Kuantan Singingi atas nama Yeni Gusneli yang pada saat itu didampingi oleh Anggota KPU Kuantan Singingi Oky Heriyanto bertempat dikantor KPU Kuantan Singingi, Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni menanyakan bagaimana tindaklanjut proses PAW saudara Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan pada saat itu Yeni Gusneli menjawab bahwa KPU Kuantan Singingi hanya membalas surat dari DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan tidak ada melakukan Proses PAW; 2.10. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pleno yang dilakukan KPU Kuantan Singingi dan menerbitkan Berita Acara Nomor: 19/PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan ataupun informasi langsung dari Ketua maupun anggota KPU Kuantan Singingi tentang adanya proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang seharusnya dilakukan oleh KPU Kuantan Singingi sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Pengadu Pada Pokoknya mendalilkan Tindakan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 10 Maret 2025 menyampaikan Berita Acara Nomor: 19/PAW.01.1-BA/1409/2025 diatas dengan Surat Nomor: 67/PAW.01.1- SD/1409/2/2025 bersifat penting dengan perihal: Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.IP, terkait aduan tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dapat menjelaskan sebagai berikut; 3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima Tembusan surat dari Pimpinan DPRD Kab. Kuantan Singingi, terkait penyampaian surat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi ke KPU Kuantan Singingi; 3.2. Bahwa terkait dengan surat balasan dari KPU Kuantan Singingi dengan Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 bersifat penting dengan perihal : Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.IP. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan ataupun tembusan Surat dari KPU Kuantan Singingi. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi, dengan Nomor : 009/DPC- 14.09/01/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Pemecatan Sdr. Aldiko Putra beserta lampiran 1. Bukti PT.3-1 berupa Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 1649/dpp/01/XII/2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Aldiko Putra dari Keangggotaan Partai Kebangkitan Bangsa. Surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor : 2012/dpp/01/II/2025, tertanggal 6 Februari 2. Bukti PT.3-2 2025 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, S.IP. Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna & Partners, 3. Bukti PT.3-3 dengan surat bertanggal 27 Februari 2025 perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW). Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna & Partners, 4. Bukti PT.3-4 dengan surat bertanggal 14 Maret 2025 Perihal Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) surat dari Aldiko Putra, S.IP, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Jl. Abdul Muis No. 2-4, Petajo Selatan, Jakarta Pusat 10160, dengan Nomor : 01/I- 5. Bukti PT.3-5 P/-DKPP/2025 tertanggal 18 Maret 2025, perihal Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Surat dari Surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna & Partners, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten 6. Bukti PT.3-6 Kuantan Singingi, dengan surat bertanggal 15 April 2025 Perihal Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antarwaktu (PAW). Printout Dokumentasi Kunjungan Sdr. Yasrif Ke Bawaslu 7. Bukti PT.3-7 Kabupaten Kuantan Singingi. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan 8. Bukti PT.3-8 Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/122 tanggal 29 April 2025 hal Undangan. [2.9.4] Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan permintaan Konfirmasi Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Riau, maka DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan terkait pemecatan Aldiko Putra, S.IP dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa dan juga Proses PAW Aldiko Putra ke Aditya Pramana dapat kami sampaikan bahwa proses pemecatan merupakan hak dari Partai Kebangkitan Bangsa dikarenakan Aldiko Putra sudah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin partai dan tidak patuh atas perintah Partai saat Pilkada 2024 oleh karena itu partai berhak memberikan sangsi pemecatan kepada yang bersangkutan, dan ini merupakan ranahnya partai politik secara absolut dan merupakan hak perioregatif Partai Kebangkitan Bangsa. Terkait proses PAW kami DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi telah mengirimkan surat tebusan pemecatan Aldiko Putra ke KPUD Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 17 Februari 2025 kemudian pada tanggal 19 Februari 2025 DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi mengirimkan surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi kemudian surat tembusan dari DPP PKB Nomor 2012/DPP/01/II/2025 Perihal Persetujuan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra,S.IP tersebut juga diberikan kepada Bupati Kuantan Singingi, KPUD, Bawaslu dan Sekretaris DPRD kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2025 DPC PKB kabupaten Kuantan Singingi menerima Surat dari KPUD Kuantan Singingi terkait undangan klarifikasi atas nama Aditya Pramana dan pada tanggal 7 Maret 2025 saya selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi memenuhi kalrifikasi tersebut. Selanjutnya DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi telah mengikuti proses sesuai aturan yang telah ditetapkan baik Undang-undang maupun peraturan pemerintah dan juga aturan dari KPU, sehingga proses administrasi dari KPUD berjalan dengan baik tentunya terdapat syarat-syarat yang telah dipenuhi menurut aturan yang berlaku. Segala aturan dan mekanisme proses PAW ini telah dijalankan oleh DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi dan tidak ada yang dilanggar. Sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2011 Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal Partai Kebangkitan Bangsa BAB III Pasal 6 Nomor 5 laporan Aldiko tidak dapat teregistrasi di Mahkamah Partai karena yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran gugatan secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. [2.9.5] Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Bahwa DKPP memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Pokok Aduan Pengadu Tindakan KPU Kuantan Singingi yang menyampaikan berita acara Nomor: 19/PAW.01.1-BA/1409/2025 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kuantan Singingi hasil Pemilihan Umum tahun 2024 yang menyatakan bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Kuantan Singingi 4 peringkat suara sah nomor urut 1(satu) atas nama Aldiko Putra, S.I.P adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama Aditya Pramana B. Keterangan Dprd Kuantan Singingi Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 pasal 405 ayat (1) dan ayat (2) junct to Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 99 ayat (1) dan ayat (3) Anggota DPRD diberhentikan antar waktu karena diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum mekanisme untuk terkait usulan pemberhentian antar Waktu dan Pergantian Antar Waktu adalah: 1. Pemberhentian Anggota DPRD: Pimpinan DPRD menerima usulan pemberhentian anggota DPRD disertai dengan alasan pemberhentian yang berdasarkan usulan dari Partai Politik. Yang disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kab/kota dan surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota sesual AD/ART partai bagi yang diberhentikan sebagai anggota partai politik, selanjutnya meneruskan kepada gubernur melalui Bupati usulan pemberhentian tersebut (sesuai dengan pasal 99 dan pasal 100 dan PP 12 tahun 2018). 2. Penetapan Calon Pengganti: Meminta KPU kabupaten/kota data, setelah menerima usulan dari Partai Politik, terkait dengan calon pengganti antar waktu yang memiliki peringkat suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang sama (sesuai dengan pasal 111 PP 12 tahun 2018). 3. Penyampaian Nama Calon: Pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu berdasarkan usulan Partai politik dan sesuai dengan usulan KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti kepada pimpinan DPRD, yang kemudian ditutuskan kepada Gubernur melalui Bupati lengkap dengan dokumen persyaratannya (Pasal 104 dan pasal 111 dan pasal 113 PP 12 tahun 2018). 4. Peresmian PAW: Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang baru dengan keputusan gubernur (Pasal 105 dan pasal 111 PP 12 tahun 2018). 5. Pelantikan PAW: DPRD melakukan peresmian Anggota DPRD dengan melakukan pengucapan sumpah/janji dalam sidang paripurna istimewa (pasal 114 PP 12 tahun 2018). Kronologi usulan pemberhentian dan penggantian antar Waktu a.n Aldiko Putra: 1. Tanggal 17 februari 2025 Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuantan Singingi Menyampaikan surat keputusan DPP Partai PKB Nomor 1649/DPP/01/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang pemberhentian Aldiko Putra dari Keanggotaan Partai PKB dengan Mencabut hak dan kewajiban sebagai anggota Partai dan menyatakan kartu Tanda Anggota Partai nomor 14.09.12.2001.000016 tidak atas nama Aldiko Putra Tidak Berlaku lagi; 2. ⁠Tanggal 19 Februari 2025 Dewan Pimpinan Cabang Partal Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan usulan Pemberhentian Antar Waktu an Aldiko Putra dan usulan Penggantian Antar Waktu an Aditya Pramana; 3. ⁠Pimpinan DPRD melakukan Konfirmasi Melalui Fraksi PKB terkait keaslian dokumen usulan DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi dan pertimbangan dari Badan Kehormatan DPRD; 4. ⁠Tanggal 5 maret 2025 menyurati KPU Kuantan Singingi terkait dengan permintaan data perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Kebangkitan Bangsa sesuai dengan pasal 111 ayat (1) PP 12 tahun 2018; 5. ⁠Tanggal 11 maret 2025 menerima surat jawaban KPU Kuantan Singingi dengan surat Nomor 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 tentang penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kuantan Singing a.n Aldiko Putra; 6. Tanggal 14 April 2025 meneruskan usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu A.n Aldiko Putra sesuai dengan usulan yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa dan sesuai dengan data yang diberikan KPU Kuantan Sgingi kepada Bupati Kuantan Singingi untuk disampaikan kepada Gubernur Riau; 7. Tanggal 17 April 2025 Gubernür Riau meresmikan pemberhentian antar waktu A.n Aldiko Putra, S.I.P dan pergantian antar Waktu a.n Aditya Pramana sesuai dengan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.316/IV/2025; 8. Tanggal 30 April 2025 rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu; 9. Semua tahapan Pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [2.9.6] Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Kuantan Singingi Bahwa DKPP memanggil Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Ade Sunandar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 6 Maret 2025, Yasrif Tambusai datang ke kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi; 2. Bahwa dikarenakan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi adalah bagian dari Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, maka Pihak Terkait hadir untuk bertemu dan memberikan pelayanan kepada Yasrif Tambusai; 3. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan Yasrif Tambusai datang ke kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat yang pernah dikirim tanggal 28 Februari 2025 Perihal Permohonan Penundaan PAW Aldiko Putra. Pihak Terkait kemudian menjelaskan, saat ini (tanggal 6 Maret 2025), KPU Kabupaten Kuantan Singingi belum menerima surat dari DPRD Kabupaten Kuantan Singingi; 4. Bahwa jika KPU Kabupaten Kuantang Singingi telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Kuantang Singingi, maka surat tersebut harus ditindak lanjuti dalam waktu 5 (lima) hari dan tidak bisa ditunda. Bahwa Yasrif Tambusai kemudian memahami penjelasan dari Pihak Terkait.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu yang tidak profesional dalam menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi a.n. Aldiko Putra in casu Pengadu. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025, perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.IP., yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa sebelumnya pada tanggal 28 Februari 2025, Pengadu melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan Surat Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), tertanggal 27 Februari 2025. Surat a quo, pada pokoknya terkait penundaan proses PAW terhadap Pengadu selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, mengingat Pengadu masih menempuh Upaya Hukum di Mahkamah Partai (PKB). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu terbukti telah mengabaikan surat permohonan penundaan PAW Pengadu dan tetap melakukan Proses PAW, sehingga Para Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan Pengadu tidak memahami proses maupun mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa dalam melaksanakan proses maupun mekanisme PAW, Para Teradu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 6/2017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 6/2019). Bahwa sebelum KPU Kabupaten Kuantan Singingi melakukan rapat pleno pada tanggal 7 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima beberapa surat, antara lain: 1) surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 009/DPC-14.09/01/II/2025, perihal Pemberitahuan Pemecatan Aldiko Putra dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H. Musliadi, S.Ag selaku Ketua dan Warsono selaku Sekretaris, tertanggal 17 Februari 2025; 2) surat dari Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 2012/DPP/01/II/2025, perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atas nama H.A. Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan M. Hasanudin Wahid selaku Sekretaris Jenderal, tertanggal 6 Februari 2025; 3) surat dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners perihal Permohonan Penundaan Proses Penggantian Antarwaktu, yang mewakili kepentingan hukum kliennya yaitu Aldiko Putra, tertanggal 27 Februari 2025; 4) surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64, perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 5 Maret 2025, yang dilampiri Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025 perihal Surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra tertanggal 19 Februari 2025 (vide Bukti T-1 s.d. Bukti T-4). Bahwa perihal surat permohonan menunda proses PAW terhadap Aldiko Putra dari AMH Law Office Ahmad Muzakka Husna dan Partners, Para Teradu menerangkan, pada tanggal 4 Maret 2025, KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah membahas surat permohonan a quo. Menurut Para Teradu, surat tersebut hanya berupa pemberitahuan bahwa Pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai. Kemudian pada tanggal 6 Maret 2025, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan kepada Kuasa Hukum Pengadu yang pada pokoknya telah menjelaskan tata cara, prosedur dan mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana ketentuan yang berlaku (vide Bukti T-5). Bahwa di hari yang sama, seseorang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Aldiko Putra, a.n. Yasrif Y.Tambusai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi dan dilayani oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Ade Sunandar. Pada pertemuan tersebut, Ade Sunandar menjelaskan terkait proses PAW, yaitu KPU Kabupaten Kuantan Singingi hanya akan melakukan proses penyampaian nama calon Penggantian Antarwaktu setelah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi harus menindaklanjuti selama 5 (lima) hari kerja. Bahwa Teradu II Yeni Gusneli pada saat menerima utusan Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan, bahwa surat permohonan penundaan PAW seharusnya ditujukan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, Para Teradu menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64, perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 5 Maret 2025 (vide Bukti T-4). Bahwa memedomani ketentuan Pasal 22 ayat (6) PKPU 6/2019 yang menyatakan, “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” (vide Bukti T-7), maka Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi calon PAW dan melaksanakan rapat pleno pada tanggal 7 Maret 2025. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 PKPU 6/2017 yang menyatakan, “Dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik.” (vide Bukti T-8), Para Teradu selanjutnya menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menyampaikan nama Calon PAW kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi disertai dengan keterangan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang berhenti atas nama Aldiko Putra sedang menempuh upaya hukum, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025, perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Aldiko Putra, tertanggal 10 Maret 2025 (vide Bukti T- 9). Berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu telah melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa a.n. Aldiko Putra sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu telah berpedoman pada prinsip penyelenggara Pemilu dalam menindaklanjuti proses PAW terhadap Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 6 Maret 2025 telah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64 perihal Persyaratan Penggati Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 5 Maret 2025. Bahwa dalam Surat a quo, terlampir Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 010/DPC-14.09/01/II/2025, perihal Surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Aldiko Putra, tertanggal 19 Februari 2025 (vide Bukti T-4). Bahwa selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Surat tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (6) PKPU 6/2019 yang menyatakan, “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”, dengan melakukan proses verifikasi terhadap calon PAW atas nama Aditya Pramana yang merupakan Caleg dengan perolehan suara terbanyak ke-2 (dua) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Dapil Kuantan Singingi 4. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno terkait keterpenuhan syarat calon PAW atas nama Aditya Pramana. Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut, Para Teradu kemudian menyatakan Aditya Pramana Memenuhi Syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2025 mengirimkan Surat KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.I.P., tertanggal 10 Maret 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 28 Februari 2025, Pengadu melalui kuasa hukumnya menyampaikan Surat Permohonan Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), tertanggal 27 Februari 2025. Surat a quo pada pokoknya menerangkan, permohonan penundaan proses PAW terhadap Aldiko Putra in casu Pengadu selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi karena Pengadu masih menempuh Upaya Hukum di Mahkamah Partai (PKB). Terhadap Surat a quo, selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno yang pada pokoknya menyatakan Surat tersebut hanya merupakan pemberitahuan kepada Para Teradu bahwa Pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan tidak membalas Surat dari Pengadu karena menurut Para Teradu, Surat a quo hanya merupakan pemberitahuan, dan Para Teradu belum menerima Surat Permohonan PAW dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 6 Maret 2025, Teradu I menerangkan telah menyampaikan kepada Kuasa Hukum Pengadu terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana ketentuan yang berlaku (vide Bukti T-5). Hal yang sama juga sudah disampaikan oleh Teradu II pada saat menerima utusan Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang menerangkan, bahwa Surat permohonan penundaan PAW seharusnya ditujukan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-6). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari PKB sebagaimana Surat Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 170/DPRD-KS/PP/2025/64, tertanggal 5 Maret 2025 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam menindaklanjuti PAW tersebut sudah memedomani ketentuan Pasal 22 ayat (6) PKPU 6/2019, yaitu Para Teradu harus menyampaikan nama Calon PAW paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima. Demikian juga dengan tindakan Para Teradu yang mengirimkan Surat KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 67/PAW.01.1-SD/1409/2/2025, perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sdr. Aldiko Putra, S.I.P., tertanggal 10 Maret 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, sudah sesuai dengan ketentuan a quo. Dengan demikian, Surat Penyampaian Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi a quo masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih dalam Surat penyampaian calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Para Teradu juga sudah menyampaikan/ memberitahukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi terkait kondisi Pengadu yang sedang melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai (PKB) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 PKPU 6/2017, yang menyatakan, “Dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik”. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti proses dan penyampaian calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wawan Ardi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu II Yeni Gusneli, Teradu III Irwan Yuhendi, dan Teradu IV Oki Heriyanto masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani