Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 61 Tahun 2019
Staf dan Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 24 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Tanggal 20 September 2018 Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, dimana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati. Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (1); Pasal 20 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6; Pasal 23 ayat 2; Pasal 23 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 mengatur batas waktu; Pasal 23 ayat (7); Pasal 31A Peraturan KPU Nomor 6
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Jaya selaku Staf Sekretariat KPU RI dan Teradu II Novayani selaku selaku Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I Indra Jaya dan Teradu II Nov
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 056-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Tulus Sukariyanto Pekerjaan/Lembaga : Karyawan/Partai Hanura Alamat : The City Tower, Jln. MH. Thamrin Nomor 81 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Indra Jaya Jabatan : Staf Sekretariat KPU RI Alamat : Jln. Imam Bonjol Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Novayani Jabatan : Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI Alamat : Jln. Imam Bonjol Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ilham Saputra Jabatan : Anggota KPU RI Alamat : Jln. Imam Bonjol Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai---------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Tanggal 20 September 2018 Ir. Tulus Sukariyanto telahmen dapatkan Surat Keputusan PAW kepada DPR RI untuk menggantikan kursi di DPR RI dapil Jawa Timur VIII menggantikan Bapak DR. H. Dossy Iskandar Prasetyo karena pindah kepartai Nasdem dan Sisca Dewi diberhentikan karena melakukan tindakan tercela dan mencemarkan nama partai; 2. Tanggal 18 Oktober 2018 di keluarkan Surat pernyataan Mahkamah Partai Hanura yang menjelaskan mengenai PAW di Partai Hanura; 3. Tanggal 31 Oktober 2018 di keluarkan Surat Keputusan Presiden RI yang mengenai PAW 9 orang di Partai Hanura termasuk pemberhentian Dossy Iskandar; 4. Awal November 2018 KPU memproses 9 orang PAW Partai Hanura di DPR RI hasilnya meloloskan 6 orang, dan menahan 3 orang, karena ada urutan selanjutnya yang dilangkahi yang masih harus di konfirmasi oleh KPU; 5. Awal November 2018 hingga Akhir Januari 2019, KPU sudah 4 kali mengklarifikasi Sisca Dewi di Rutan Pondok Bambu tetapi hasilnya Sisca Dewi tidak menuntut pemberhentianya di Mahkamah Partai Hanura. Kejanggalan terjadi adalah KPU meminta persetujuan Sisca Dewi yang sudah diberhentikan oleh Partai, dan kenapa terus menerus di tunggu Sisca sampai Sica Dewi menggugat Mahkamah Partai; 6. Tanggal 20 Desember 2018, Sisca Dewi terbukti melakukan tindak pidana Pencemaran Nama baik dan Pemerasan terhadap Irjen Pol Bambang Sunarwibowo dan di tuntut hukuman 5 tahun penjara; 7. Tanggal 14 Januari 2019 dikeluarkan Surat Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang mengenai putusan pidana 3 tahun penjara kepada Sisca Dewi; 8. Tanggal 17 Januari 2019 dikeluarkan Notulen Organisasi Mahkamah Partai Hanura mengenai pemberhentian Sisca Dewi dari Partai Hanura; 9. Tanggal 18 Januari 2019 dikeluarkan Pernyataan PAW Mahkamah Partai Hanura mengenai pemberhentian Sisca Dewi dari Partai Hanura; 10. Tanggal 18 Januari 2019 dikeluarkan Putusan PAW Mahkamah Partai Hanura mengenai pemberhentian Sisca Dewi dari Partai Hanura; 11. Sampai akhir Januari 2019, KPU sudah berkali-kali mengklarifikasi Sisca Dewi di Rutan Pondok Bambu tetapi hasilnya Sisca Dewi tidak menuntut pemberhentianya di Mahkamah Partai Hanura, maka KPU menunggu adanya PKPU Baru; 12. Tanggal 4 Februari 2019 keluar PKPU baru yaitu PKPU Nomor 6 tahun 2019 yang ada batas waktu. Ini merupakan kejanggalan lagi yang dipakai KPU untuk menghambat / mempersulit proses PAW; 13. Tangggal 18 Februari 2019 PKPU melakukan klarifikasi ke Sisca Dewi di Rutan Pondok Bambu; 14. Tanggal 26 Februari Pengacara Sisca Dewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini motif nya untuk memberi tekanan dalam negosiasi mengenai permintaan uang dari pihak saya. Jadi kami menduga KPU mengarahkan agar terjadi transaksi jual beli jabatan dalam proses PAW ini. 15. Perbuatan dan keterlibatan Teradu I Indra Jaya adalah sebagai berikut: a) Menghambat/Mempersulit proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sejak awal bulan November 2018 hingga keluar PKPU baru yaitu PKPU No. 6 Tahun 2019; b) Melanggar pasal 23 PKPU No. 6 Tahun 2017 dengan cara mengabaikan bahwa Saudari Sisca Dewi sudah diberhentikan dari keanggotaan Partai Hanura; c) Melakukan hal-hal diluar PKPU No. 6 Tahun 2017 yang sama sekali tidak menyebut bahwa anggota partai yang sudah diberhentikan bisa menuntut ke Mahkamah Partai, bisa banding ke Pengadilkan Negeri, bisa banding ke Mahkamah Agung; d) Memberitahu kepada Saudari Sisca Dewi agar menuntut ke Mahkamah Partai; e) Melakukan klarifikasi berulang-ulang ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sebanyak 4 (empat) kali dan menunggu Saudari Sisca Dewi melakukan gugatan; f) Karena Saudari Sisca Dewi belum juga melakukan gugatan maka memberi tahu agar menunggu keluarnya PKPU baru yaitu PKPU No. 6 tahun 2019, karena dalam PKPU baru akan ada batas waktu 14 hari kerja jika tidak ada gugatan maka proses PAW bisa dilanjut. Ini merupakan pelanggaran karena PKPU No. 6 Tahun 2017 seharusnya proses PAW juga bisa dilanjutkan tanpa menunggu PKPU Baru, karena Saudari Sisca Dewi sudah diberhentikan sejak tanggal 31 Juli 2018. 16. Perbuatan dan keterlibatan Teradu II Novayani adalah sebagai berikut: a) Menghambat/Mempersulit proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sejak keluar PKPU baru yaitu PKPU No. 6 Tahun 2019 hingga sekarang; b) Melakukan klarifikasi ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang ke 5 (lima) yaitu tanggal 18 Februari 2019 dan seharusnya klarifikasi sudah tidak ada lagi karena sudah 4 kali klarifikasi sebelumnya; c) Menyatakan bahwa Saudari Sisca Dewi mempunyai hak hingga untuk menuntut ke Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung; d) Saudara Nova mengabaikan semua surat-surat Partai Hanura. 17. Perbuatan dan keterlibatan Teradu III Ilham Saputra adalah sebagai berikut: a) Menyuruh Saudari Nova melakukan klarifikasi ke Saudari Sisca Dewi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, padahal Saudara Indra jaya sudah melakukan klarifikasi ke Saudari Sisca Dewi di Rutan Pondok bambau sebanyak 4 kali; b) Seharusnya proses PAW bisa langsung diproses tanpa menunggu gugatan dari Saudari Sisca Dewi karena berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2019 dikatakan jika tidak menggugat dalam waktu 14 hari kerja ke Mahkamah Partai sejak klarifikasi, maka proses PAW dilanjutkan padahal klarifikasi sudah dilakukan sejak awal bulan November 2018. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN 1. Pembahasan di internal partai Hanura selama 3 bulan sejak Juli 2018 s/d September 2018, partai Hanura sudah mengkaji secara matang, dan sudah mengetahui kalau urutan berikutnya adalah Sisca Dewi, tetapi Sisca Dewi sedang terkena kasus hukum pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Irjen Polisi Bambang Sunar Wibowo (BS), jadi apa mungkin bisa dilantik. Dengan adanya laporan dari isteri BS ke ketua umum partai dan adanya berita negatif tentang perilaku Sisca Dewi di internet yang menjadi pelakor dan memeras telah mencemarkan nama baik partai dan sudah merupakan hal yang konyol jika mengusulkan Sisca Dewi sebagai calon pengganti dan semestinya diberhentikan sesuai dengan AD/ART Partai Hanura dan sudah sesuai dengan UU Parpol Nomor 2 tahun 2008 dan UU Parpol Nomor 2 tahun 2011. Jika seandainya mengusulkan Sisca Dewi sebagai calon pengganti PAW maka akan ada kekonyolan karena fakta nya sejak bulan Juni atau Juli 2018 hingga sekarang Sisca Dewi mendekam di Rutan Pondok Bambu; 2. Proses di DPR RI selama 1.5 bulan sejak tanggal 10 September 2018 sampai dengan akhir Oktober 2018, DPP Parta Hanura menyerahkan berkas PAW yang berisi surat keputusan Partai Hanura mengenai pemberhentian Bapak Dossy Iskandar dan mengajukan nama Ir. Tulus Sukariyanto sebagai calon pengganti, dan surat tersebut dilampiri Surat Keputusan Pemberhentian Bapak Dossy Iskandar dan Surat Keputusan Pemberhentian Sisca Dewi; 3. Proses di KPU selama 6 bulan sejak awal November 2018 hingga sekarang. Sesuai faktadi persidangan DKPP tanggal 30 April 2019 terungkap bahwa KPU melanggar PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 23 yang menyatakan bahwa Hanura sudah memberhentikan Sisca Dewi secara sah, tetapi mencari dalil lain yaitu UU parpol Npmor 2 tahun 2008 dan UU parpol Nomor 2 tahun 2011 Bab XIV pasal 33 dan 34 yang menurut pendapat banyak orang yang saya tanya menyatakan itu bukan pasal pemberhentian anggota, tetapi mengenai perselisihan pengurus parpol dan tidak untuk mengatur PAW, sedangkan pemberhentian keanggotaan ada di Bab VII pasal 14, 15 dan 16. KPU telah menutupi fakta dan hati nuraninya bahwa Sisca Dewi telah diberhentikan dengan sah; 4. KPU (Sdr. Indra Jaya) menyatakan agar kita menunggu PKPU baru yang ada batas waktunya 14 hari kerja; 5. PKPU Nomor 6 tahun 2019 baru ini baru ada pasal yang mengatur masalah anggota partai yang diberhentikan bisa mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai politik, dalam waktu 14 hari kerja sejak klarifikasi kepada yang bersangkutan. Faktanya KPU sudah mengadakan klarifikasi sejak awal November 2018, artinya batas waktu 14 hari kerja sudah jauh terlewati; 6. Di persidangan terungkap dari pertanyaan hakim DKPP Ibu Dr. Ida Budhiati SH,MH bahwa ternyata KPU melakukan klarifikasi tanggal 19 November 2018 dengan membuat surat pernyataan akan menggugat Mahkamah Partai tapi ternyata sampai dengan tanggal 14 Januari 2019 belum mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai selama hampir 2 bulan sejak surat pernyataan akan menggugat. Tapi ternyata Bapak Indra Jaya melakukan klarifikasi lagi kembali untuk mencari titik nol untuk perhitungan 14 hari kerja; 7. Dipersidangan terungkap dari pertanyaan hakim DKPP Ibu Dr. Ida Budhiati SH,MH bahwa ternyata KPU menerima surat DPR RI yang sudah dilampiri surat keputusan Partai Hanura mengenai pemberhentian Bapak Dossy Iskandar dan mengajukan nama Ir. Tulus Sukariyantosebagai calon pengganti, dan surat tersebut dilampiri Surat Keputusan Pemberhentian Bapak Dossy Iskandar dan Surat Keputusan Pemberhentian Sisca Dewi; 8. Peraturan yang nengatur PAW adalah Peraturan Komisi Pemilian Umum atau disingkat PKPU, PKPU Nomor 6 tahun 2017 diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017, dan PKPU Nomor 6 tahun 2019 diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019; 9. Mengenai perlakuan KPU ini, kami menilai dan menduga KPU telah melakukan semua hal hal yang kami sebutkan sesuai form 1 pengadua dkpp tapi KPU mencari dalil yang tidak ada di dalam PKPU, bersama ini kami menambah hal-hal sebagai berikut: a. Di dalam PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 23 tidak menyebut sama sekali mengenai anggota partai yang diberhentikan bisa menuntut pemberhentiannya di Mahkamah Partai. KPU mencari dalil dari UU Parpol 2-20 2008/2011, pasal 33 dan 34. Kami menilai KPU melakukan cara untuk mempersulit dan menghambat proses PAW dengan cara memasukan mempertimbangkan UU Parpol pasal 33 dan pasal 34 yang belum ada di dalam peraturan KPU. Kalau memang ingin menjadikan UU Parpol di dalam PKPU seharusnya memberikan batas waktu misalnya 14 hari kerja, ini bisa di indikasikan sebagai cara KPU nempersulit dan menghambat proses PAW; b. Di dalam PKPU Nomor 6 tahun 2019 pasal 23 menyebut mengenai anggota partai yang diberhentikan bisa menuntut pemberhentiannya di Makamah Partai dalam waktu 14 hari kerja setelah klarifikasi KPU. Surat DPR kepada KPU terjadi pada awal November 2018 artinya PKPU yang masih berlaku adalah PKPU Nomor 6 tahun 2017. KPU masih melakukan cara mempersulit dan menghabat proses PAW dengan cara mengadakan klarifikasi berulang-ulang (4x) sejak awal November 2018 sampai dengan PKPU baru di undangkan tanggal 4 Februari 2019 dan Bapak Indra Jaya mengatakan sudah tidak ada klarifikasi lagi. Tapi ternyata Ibu Novayani melakukan klarifikasi lagi yang ke 5x atas perintah Bapak Ilham Saputra setelah keluar PKPU baru sehingga akhirnya pengacara Sisca Dewi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat tanggal 26 Februari 2019, padahal klarifikasi sudah di lakukan sebelum tanggal 4 Februari 2019, ini bisa di indikasi sebagai cara KPU nempersult dan menghambat proses PAW yaitu KPU mengabaikan klarifikasi sebelumnya dan melakukan klarifikasi lagi kembali untuk mencari titik nol untuk merekayasa perhitungan 14 hari kerja sejak klarifikasi; c. KPU dalam pembelaannya menuduh kami melakukan usaha penyuapan, ini adalah upaya KPU untuk memutar balik fakta. Saya tidak pernah menyarankan atau menyuruh sdri. Tari untuk melakukan undangan makan apalagi untuk menyuap. Tapi yang terjadi sebaliknya, Bapak Indra Jaya menyarankan Sisca Dewi agar menuntut ke Mahkamah Partai, tapi saran kepada saya agar persoalan selesai, di sarankan agar melobi Sisca Dewi. Saran KPU mengarahkan agar me- lobi Sisca Dewi merupakan cara yang dimanfaatkan Sisca Dewi untuk terjadi transaksi “jual beli jabatan?”. KPU menghambat / mempersulit proses PAW dengan menggunakan tangan Sisca Dewi yang sudah diberhentikan oleh Partai Hanura sesuai AD/ART Partai, jadi apa motifnya?. KPU tidak menghiraukan surat-surat DPP Partai Hanura dan Mahkamah Partai Hanura bahwa Sisca sudah diberhentikan; d. KPU seharusnya adil dan jujur, sudah jelas Partai Hanura mengusulkan PAW mengusulkan Ir. Tulus Sukariyanto sebagai calon pengganti Bapak Dossy Iskandar bukan Sisca Dewi sebagai calon pengganti dan sudah menetapkan secara lengkap melalui surat surat Partai Hanura dan penjelasan lisan ke bagian PAW KPU. Tapi yang terjadi malah mengobok ngobok pemberhentian Sisca Dewi, padahal KPU tahu bahwa pemberhentian sudah sah, dan faktanya KPU tahu sejak awal sampai sekarang Sisca Dewi masih mendekam di Rutan Pondok Bambu. Dan kami sudah memberi tahu kalau syarat calon anggota DPR itu harus ada surat keterangan pengadilan negeri bahwa harus tidak pernah melakukan tindak pidana. Kami mohon KPU berhenti mempersulit dan menghambat proses ini sudah 6 bulan lebih tertahan di KPU sehingga sisa waktu hanya tinggal 5 bulan kurang untuk menjadi anggota DPR. Semoga di bulan Ramadhan ini KPU sadar atas perlakuannya yang mempersulit dan menghambat proses PAW; 10. Kami menganggap proses di KPU ini sudah terlalu lama, sehingga sisa waktu untuk menjadi anggota DPR melalui PAW ini tinggal 5 bulan kurang; 11. Perlakuan KPU melakukan proses PAW selama 6 bulan belum juga selesai telah menyebabkan kerugian waktu, kerugian moril dan materiil; 12. Kami mohon agar bisa diputuskan demi menjaga citra KPU yang sudah kurang baik saat ini. Harapan kami agar KPU melihat fakta dan tidak mencampuri urusan pemberhentian yang menjadi ranah Partai dan harusnya berdasar Peraturan KPU yaitu PKPU No. 6 tahun 2017 dan PKPU No. 6 tahun 2019 Bagian III pasal 19 – 21 dan Bagian IV pasal 22 – 26 yang dijadikan pedoman dalam proses PAW; 13. Berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2019 Bagian IV pasal 23 ayat 5 yang berbunyi : “Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu” Faktanya klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan sejak tanggal 19 November 2018 Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan yaitu tanggal 7 Desember 2018 Faktanya : hingga tanggal 7 Desember 2018 tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, Maka KPU melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil- adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan DPP Hanura, PAW Anggota DPR RI Ir. Tulus Sukariyanto; Bukti P-2 : Surat Keputusan DPP Hanura, Pemberhentian Sdr. Dossy Iskandar Prasetyo; Bukti P-3 : Surat Keputusan DPP Hanura, Pemberhentian Sdri. Sisca Dewi. Hermawati; Bukti P-4 : Surat DPP Hanura, Pengajuan PAW Anggota DPR RI Partai Hanura; Bukti P-5 : Surat Pernyataan Mahkamah Partai Hanura, PAW Ir. Tulus Sukariyanto; Bukti P-6 : Petikan Surat Keputusan Presiden RI, PAW Anggota DPR RI Partai Hanura; Bukti P-7 : Petikan Putusan Pidana Sdri. Sisca Dewi. Hermawatii; Bukti P-8 : Surat Mahkamah Partai Hanura, Notulen Organisasi; Bukti P-9 : Surat Mahkamah Partai Hanura, Surat Pernyataan PAW; Bukti P-10 : Surat Putusan Mahkamah Partai Hanura, Pemberhentian Sdri. Sisca Dewi. Hermawatii; Bukti P-11 : Tabel Perolehan Suara DPR RI tahun 2014. Keterangan Saksi Pengadu: Muhammad Ramdhan Perdana Saya yang selama ini membantu Pak Tulus, saya pernah mengkonfirmasi dari 9 (Sembilan) nama Calon PAW, baru 6 (enam) yang telah diajukan kembali ke DPR. Saya selama ini fokus ke Pak Tulus memonitor dan menindaklanjuti terkait administrasi persuratan. Kami melakukan pendekatan untuk mendapatkan informasi terkait proses ini. Saya bukan LO dan tidak mendapat surat tugas, kami prinsipnya membantu Pak Tulus. Sri Lestari Saya sekretaris pak Tulus, selama ini membantu dan berkomunikasi secara langsung kepada Pihak KPU. Saya pernah mendapat masukan agar berkomunikasi langsung kepada sisca agar masalah ini diselesaikan secara internal. Kami pernah bertemu dengan para Teradu, kemudian para Teradu menjelaskan prosedur proses PAW berdasarkan PKPU dan UU Parpol. Saya pernah berkomunikasi dengan Teradu II mengajak untuk makan diluar karena pada saat itu saya ualng tahun. Saya memang bukan LO dan juga tidak secara resmi ditugaskan partai untuk membantu Pak Tulus. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Bahwa mulai dari Awal November 2018 sampai dengan Akhir Januari 2019, KPU sudah 4 (empat) kali melakukan Klarifikasi kepada Sisca Dewi di Rutan Pondok Bambu tetapi hasilnya Sisca Dewi tidak menuntut pemberhentiannya di Mahkamah Partai Hanura. b) Bahwa KPU meminta persetujuan Sisca Dewi yang sudah diberhentikan oleh Partai dan terus menerus menunggu Sisca Dewi sampai Sisca Dewi menggugat ke Mahkamah Partai. c) Bahwa tanggal 20 Desember 2018, Sisca Dewi terbukti melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan terhadap Irjen Pol BAmbang Sunawibowo dan dituntut hukuman 5 (lima) tahun penjara. d) Bahwa Sdr. Indra Jaya (selanjutnya disebut sebagai Teradu I) menghambat/mempersulit proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sejak awal Bulan November 2018 hingga keluarnya PKPU baru yaitu PKPU 6 tahun 2019. e) Bahwa Teradu I melanggar ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan cara mengabaikan bahwa Saudari Sisca Dewi sudah diberhentikan dari Keanggotaan Partai Hanura. f) Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantain Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sama sekali tidak menyebut bahwa anggota partai yang sudah diberhentikan bisa menuntut ke Mahkamah Partai sampai dengan ke Mahkamah Agung. g) Bahwa Teradu I menunggu Saudari Sisca Dewi melakukan gugatan. h) Bahwa Teradu I memberitahu kepada Saudari Sisca Dewi agar menuntut ke Mahkamah Partai. i) Bahwa oleh karena Saudari Sisca Dewi belum juga melakukan gugatan, maka Teradu I memberitahu aga menunggu keluarnya PKPU baru yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2019 karena dalam Peraturan KPU baru ada batas waktu 14 hari kerja jika tidak ada gugatan, maka proses PAW bisa dilanjutkan. Seharusnya proses PAW juga bisa dilanjutkan tanpa menunggu Peraturan KPU yang baru karena Saudari Sisca Dewi sudah diberhentikan sejak tanggal 31 Juli 2018. j) Bahwa Saudari Nova (selanjutnya disebut sebagai Teradu II) menghambat/mempersulit proses Penggantian Antarawaktu sejak keluarnya PKPU yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 hingga sekarang. k) Bahwa Teradu II melakukan klarifikasi ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang ke-5 (kelima) yaitu tanggal 18 Februari 2019 dan seharusnya sudah tidak ada klarifikasi lagi karena sudah 4 kali klarifikasi sebelumnya. l) Teradu II menyatakan bahwa Saudari Sisca Dewi mempunyai hak hingga untuk menuntut ke Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung. m) Bahwa Teradu II juga mengabaikan semua surat-surat Partai Hanura. n) Bahwa Saudara Ilham Saputra (selanjutnya disebut sebagai Teradu III) menyuruh Teradu II melakukan klarifikasi kepada Saudari Sisca Dewi di Rumah Tahanan Pondok Bambu padahal Teradu I sudah melakukan klarifikasi kepada Saudara Sisca Dewi di Rutan Pondok Bambu sebnyak 4 (empat) kali. o) Seharusnya proses PAW bisa langsung diproses tanpa menunggu gugatan dari Saudari Sisca Dewi karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 dikatakan jika tidak menggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja ke Mahkamah Partai sejak diklarifikasi, maka proses PAW sudah dilakukan sejak awal bulan November 2018. 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 s.d. 15, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1 sampai dengan angka 15, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a) Sebelum Para Teradu membahas lebih jauh mengenai pokok permasalahan yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu I dan Teradu II perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan dalam Pasal ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya mengatur bahwa Penegakan Kode Etik terhadap PNS di jajaran Sekreriat KPU dilaksanakan sesuai dengan ketetentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Aparatur Sipil Negara. 1.2. Bahwa ketentuan mengenai Penegakan Kode Etik terhadap PNS di jajaran Sekreriat KPU sebagaimana dimaksud pada penjelasan angka 1.1., secara rinci dan eksplisit diatur di dalam Pasal 15 sampai dengan 20 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 1.3. Bahwa ketentuan Pasal 138 dan 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pokoknya mengatur terkait berlakunya Peraturan Pelaksana dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sehingga ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tetap berlaku. 1.4. Bahwa ketentuan mengenai Penegakan Kode Etik terhadap Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 15 sampai dengan 20 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada pokoknya mengatur mengenai proses penegakan kode etik terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan membentuk Majelis Kode Etik yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 1.5. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1.1. sampai dengan 1.4., seyogianya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan kepada Teradu I dan Teradu II sebagai Pegawai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, mohon Majelis DKPP untuk mempertimbangkan terkait Penegakan Kode Etik tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 sampai dengan 20 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. b) Bahwa tanggal 6 November 2018 Para Teradu menerima surat dari Pimpinan DPR RI Nomor PW/19881/DPR RI/XI/2018 hal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (selanjutnya disebut sebagai Partai Hanura) atas nama Frans Agung Mulia Putra, S.Sos, MH dan kawan-kawan yang mengajukan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Sdr. Frans Agung Mula Putra, S.Sos, M.H., dan kawan-kawan dari 9 (sembilan) Daerah Pemilihan dengan disertai dokumen-dokumen pendukung, antara lain:  Surat Keputusan Pemberhentian Sdr. Frans Agung Mula Putra, S. Sos, M.H, dan kawan-kawan dari DPP Partai Hanura; dan  Surat Pengunduran Diri bagi Calon PAW yang tidak bersedia menjadi Pengganti Antarwaktu khusus bagi pengusulan nama yang tidak sesuai dengan tingkat perolehan suara. c) Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan penelitian terhadap pengajuan Calon Pengganti Antarwaktu dan dalam tenggat waktu kurang dari 5 (lima) hari sesuai Peraturan Perundang-Undangan, Para Teradu membalas Surat dari Pimpinan DPR RI tersebut dengan menyampaikan 6 (enam) nama Calon Pengganti Antarwaktu dan 3 (tiga) Calon Pengganti Antarwaktu yang perlu diklarifikasi, di mana salah satu yang perlu diklarifikasi adalah Calon Pengganti Antarwaktu dari Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo, di mana urutan suara terbanyak berikutnya adalah Sdri. Sisca Dewi Hermawati dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, yang juga disertai dengan SK Pemberhentian atas nama Sdri. Sisca Dewi Hermawati. Sedangkan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang diusulkan oleh DPP Partai Hanura adalah Sdr. Ir. Tulus Sukariyanto yang bukan merupakan perolehan suara terbanyak setelah Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo. d) Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud, Para Teradu menyatakan bahwa klarifikasi terhadap Calon Pengganti Antarwaktu atas nama Sdri. Hj. Tari Siwi Utami cukup karena telah ada Putusan Mahkamah Partai Politik yang memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan untuk Calon Pengganti Antarwaktu atas nama Sdr. Ir. Tulus Sukariyanto dan Sdri. Heryana Hutabarat masih menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya KPU melalui Surat Nomor 226/PY.04- SD/06/KPU/II/2019 tanggal 7 Februari 2019 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Sdri. Ir. Hj. Tari Siwi Utami, menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Ketua DPR RI. Terhadap Calon Pengganti Antarwaktu dari Hanura sebanyak 9 (sembilan) orang, hingga saat ini KPU RI telah menyampaikan 7 (tujuh) nama, artinya sepanjang tidak ada masalah atau sepanjang proses klarifikasi terhadap masalah dinyatakan cukup, maka KPU RI tidak akan mempersulit atau menghambat proses Penggantian Antarwaktu. e) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Teradu I sekitar Bulan November 2018 sampai dengan Januari 2019 melakukan Klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali terhadap Calon Pengganti Antarwaktu atas nama Sdri. Sisca Dewi Hermawati yang ternyata sedang berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena yang bersangkutan terkena kasus Pidana Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, di mana pada waktu Teradu I melakukan Klarifikasi tersebut Kasus Pidana yang dihadapi oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan (Bukti T-1 dan T-2). f) Bahwa pada waktu Teradu I melakukan klarifikasi, Sdri. Sisca Dewi Hermawati melalui Surat Pernyataan bermeterai pada pokoknya menyatakan bahwa Sdri. Sisca Dewi Hermawati tidak menerima pemberhentian tetap atas nama dirinya dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Politik terhadap pemberhentian atas nama dirinya dari Keanggotaan Partai Hanura (Bukti T-3). Selanjutnya yang bersangkutan menyatakan bahwa dia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Parpol dan akan mengantarkan nomor registrasi perkara tersebut ke KPU dalam waktu 2 (dua) minggu. g) Bahwa terkait dengan Surat Pernyataan, Tidak Menerima Pemberhentian sebagai Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota DPR dan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Partai, juga dilakukan Anggota Partai Hanura lainnya yang juga diberhentikan dari Keanggotaan Partai Hanura. Sehingga tidak benar Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I memberitahu kepada Sdri. Sisca Dewi Hermawati untuk menuntut ke Mahkamah Partai. h) Setelah kurang lebih 2 (dua) minggu dari Klarifikasi pertama, Teradu I kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk mengklarifikasi terkait dengan pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Politik sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati. Namun, Sdri. Sisca Dewi Hermawati mengatakan bahwa yang bersangkutan masih fokus pada Kasus Pidana yang sedang dihadapi, di mana Kasus Pidana tersebut masih berproses di Pengadilan. Kemudian Teradu I melakukan Klarifikasi yang ketiga kepada Sdri. Sisca Dewi Hermawati dan terhadap Klarifikasi tersebut, Teradu I mendapatkan jawaban yang sama seperti Klarifikasi sebelumnya dan Sdri. Sisca Dewi Hermawati meminta kepada Teradu I untuk berkoordinasi dengan Kuasa Hukumnya terkait dengan pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Politik. i) Bahwa ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa Perselisihan Partai Politik yang salah satunya mengenai keberatan terhadap keputusan Partai Politik diselesaikan di Mahkamah Partai Politik dan apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak tecapai, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung. Sehingga Pernyataan Teradu II yang menyatakan bahwa Sdri. Sisca Dewi Hermawati mempunyai hak mengajukan Gugatan terkait dengan Pemberhentian atas nama yang bersangkutan dari Keanggotaan Partai Hanura sampai ke Mahkamah Agung adalah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. j) Selanjutnya Teradu I dan Teradu II mendapat informasi bahwa Sdri. Sisca Dewi Hermawati sedang melakukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus Pidana Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, di mana terhadap informasi tersebut Teradu I dan Teradu II melakukan Klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan apakah kasus Pidana Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan melakukan Upaya Hukum Banding atau tidak (Vide Bukti T-2). k) Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Pengganti Antar Waktu apabila yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. l) Bahwa faktanya kasus Pidana Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan yang dilakukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati baru diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Januari 2019 dan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Sdri. Sisca Dewi Hermawati telah mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, di mana Upaya Hukum Banding tersebut telah diputus pada tanggal 12 Maret 2019 dan terhadap Putusan Banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Upaya Hukum Kasasi dan upaya hukum tersebut sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan. (Bukti T-4 dan Vide Bukti T-2). m) Bahwa setelah Klarifikasi pada tanggal 14 Januari 2019, Kuasa Hukum Saudara Sisca Dewi Hermawati mengatakan bahwa Sdri. Sisca Dewi Hermawati telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Politik, tetapi menurut yang bersangkutan, pengajuan gugatan tersebut belum mendapat nomor registrasi karena dianggap urusan internal partai politik, di mana pada tanggal 28 Januari 2019 memberikan tanda terima kepada Teradu I (Bukti T-5). Kemudian, Teradu I melakukan Klarifikasi kembali terkait dengan pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Politik tersebut karena menurut informasi dari Kuasa Hukum Sisca Dewi, pengajuan tersebut masih belum mendapat nomor registrasi dari Partai. n) Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 Teradu I melakukan Klarifikasi melalui via telepon kepada Kuasa Hukum Sdri. Sisca Dewi Hermawati, di mana dari Klarifikasi tersebut Teradu I menanyakan kepada Kuasa Hukum Sdri. Sisca Dewi Hermawati mengenai Putusan Mahkamah Partai Hanura Nomor: 01/MP/DPP-Hanura/I/2019 dan dari Klarifikasi tersebut Teradu I mengetahui bahwa Putusan Mahkamah Partai Hanura Nomor: 01/MP/DPP-Hanura/I/2019 tersebut bukan merupakan Putusan terhadap Gugatan yang telah diajukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati ke Mahkamah Partai Hanura. Selain itu, Kuasa Hukum Sdri. Sisca Dewi Hermawati akan mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemberhentian dirinya dari Keanggotaan Partai Hanura sesuaid dengan ketentuan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, tanpa menunggu Nomor Registrasi Perkara terhadap Gugatan Ke Mahkamah Partai Politik yang telah diajukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati. o) Bahwa Teradu I menerima Putusan Mahkamah Partai Hanura Nomor: 01/MP/DPP-Hanura/I/2019 (Bukti T-11) dan Salinan Putusan Pidana atas nama Sdri. Sisca Dewi Hermawati dari LO Partai Hanura, di mana penyampaian Putusan Mahkamah Partai Hanura dan Salinan Putusan Pidana atas nama Sdri. Sisca Dewi Hermawati menurut pernyataan LO Partai Hanura hanya untuk melengkapi berkas. p) Bahwa ada suatu kondisi Hukum, di mana Pasal 23 ayat (5), (7), dan (9) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sedang dalam proses pengundangan. Adapun dasar pertimbangan KPU membuat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 adalah untuk mengatur secara lebih rinci dan rigid mengenai batas waktu pengajuan Upaya Hukum ke Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai Anggota Partai Politik (Bukti T-6) karena adanya beberapa kasus mengenai pengajuan upaya hukum tersebut yang dilakukan oleh Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai Anggota Partai Politik, di mana pengajuan tersebut cenderung lama sehingga secara kelembagaan KPU mengambil kebijakan untuk membuat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. q) Bahwa setelah Teradu I dan Teradu II mengetahui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 telah dipublish di website JDIH KPU pada tanggal 15 Februari 2018 (Bukti T-7), Teradu I dan Teradu II meminta petunjuk dan arahan dari Teradu III terkait dengan pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan dari Anggota Partai Hanura, apakah perlu dilakukan klarifikasi sekali lagi untuk memastikan apakah Sdri. Sisca Dewi Hermawati telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, batas waktu pengajuan upaya banding terhadap hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Mahkamah Partai Politik. r) Berdasarkan arahan dan petunjuk dari Teradu III, Teradu I dan Teradu II sekali lagi melakukan klarifikasi, di mana dari hasil klarifikasi tersebut didapati fakta bahwa DPP Partai Hanura telah mengeluarkan Keputusan Partai Politik yang baru yang memperkuat pemberhentian Sdri. Sisca Dewi Hermawati, kemudian tanggal 26 Februari 2019 Kuasa Hukum Sdri. Sisca Dewi Hernawati mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Bukti T-8). s) Bahwa fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 10 sampai dengan 17 tersebut menjadi dasar Teradu III dan anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial mengambil kebijakan sampai saat ini tidak mengeluarkan produk hukum apapun terkait dengan Usulan Calon Pengganti Antarwaktu dari DPP Partai Hanura yaitu Sdr. Ir. Tulus Sukariyanto yang menggantikan Sdri. Sisca Dewi Hermawati sebagai Calon Pengganti Antarwaktu atas Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo. Oleh karena belum ada kebijakan apapun dari Pimpinan KPU RI, maka Teradu I dan Teradu II sebagai pelaksana teknis juga tidak membuat produk hukum apapun terkait Penggantian Antarwaktu terhadap Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo tersebut. t) Bahwa Pengadu mengetahui persis fakta-fakta hukum sebagaimana dimaksud, antara lain melalui penjelasan yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II, maupun Teradu III saat Pengadu datang ke Kantor KPU RI untuk menanyakan proses Penggantian Antarwaktu terhadap Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo. Perlu diketahui juga bahwa Pengadu selalu berupaya melakukan pendekatan kepada Para Teradu dengan tujuan agar Para Teradu dapat segera memproses ataupun menerbitkan Surat supaya Pengadu dapat menggantikan posisi Sdri. Sisca Dewi Hernawati sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI Jatim VIII dari Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo. Salah satu contoh nyata yang dapat Para Teradu sampaikan adalah Sekretaris Pribadi Pengadu atas nama Sdri. Tari pernah mengajak Teradu II untuk makan siang di luar dengan alasan yang bersangkutan pada waktu itu berulang tahun. Namun, Teradu II menolak ajakan tersebut dan ajakan tersebut merupakan suatu hal yang aneh menurut Teradu II karena Teradu II tidak memiliki kedekatan apapun dengan Sdri. Tari (Bukti T-9). u) Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 544/PY.04- SD/06/KPU/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 yang ditujukan kepada Pengadu (Bukti T-10). Namun surat tersebut tidak terkirim karena Pengadu maupun Kuasa Hukum Pengadu tidak memberikan alamat kantor Pengadu ataupun Kuasa Hukum Pengadu. KESIMPULAN Sehubungan dengan Pengaduan yang diregistrasi dengan Nomor 61-PKE- DKPP/IV/2019 atas nama Tulus Sukariyanto selaku Pengadu, disampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya. 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok- pokok pengaduan maupun persidangan DKPP, Para Teradu akan menjelaskan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan baik dalam Jawaban maupun Pernyataan Lisan pada saat persidangan, pada tanggal 6 November 2018 Para Teradu menerima surat dari Pimpinan DPR RI Nomor PW/19881/DPR RI/XI/2018 hal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (selanjutnya disebut sebagai Partai Hanura) atas nama Frans Agung Mulia Putra, S.Sos, MH dan kawan-kawan yang mengajukan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Sdr. Frans Agung Mula Putra, S.Sos, M.H., dan kawan-kawan dari 9 (sembilan) Daerah Pemilihan dengan disertai dokumen-dokumen pendukung (Bukti T-12), antara lain:  Surat Keputusan Pemberhentian Sdr. Frans Agung Mula Putra,S. Sos, M.H, dan kawan-kawan dari DPP Partai Hanura; dan  Surat Pengunduran Diri bagi Calon PAW yang tidak bersedia menjadi Pengganti Antarwaktu khusus bagi pengusulan nama yang tidak sesuai dengan tingkat perolehan suara b) Selanjutnya, Para Teradu melakukan penelitian terhadap pengajuan Calon Pengganti Antarwaktu dan dalam tenggat waktu kurang dari 5 (lima) hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu membalas Surat dari Pimpinan DPR RI tersebut dengan menyampaikan 6 (enam) nama Calon Pengganti Antarwaktu dan 3 (tiga) Calon Pengganti Antarwaktu yang perlu diklarifikasi (Bukti T-13), di mana salah satu yang perlu diklarifikasi adalah Calon Pengganti Antarwaktu dari Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo. c) Bahwa Partai Hanura mengajukan Pengadu sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPR-RI Fraktsi Hanura atas nama Saudara Dr. H.Dossy Iskandar (Bukti T-14), di mana urutan suara terbanyak berikutnya setelah Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sdri. Sisca Dewi Hermawati dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII. Namun, Sdri. Sisca Dewi Hermawati sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Mahkamah Partai DPP Partai Hanura Nomor: 003/MP/HANURA/IX/2018 tanggal 24 September 2018 diberhentikan sebagai Anggota Partai Hanura berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor: SKEP/1128/DPP- HANURA/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018, sehingga nama Calon Pengganti Antarwaktu yang diusulkan oleh DPP Partai Hanura adalah Sdr. Ir. Tulus Sukariyanto yang bukan merupakan perolehan suara terbanyak setelah Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo (Bukti T-15). d) Berdasarkan informasi dari Internet, Teradu I mengetahui bahwa bahwa Sdri. Sisca Dewi Hermawati sedang berada di Rumah Tahanan karena yang bersangkutan terkena kasus Pidana Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, di mana setelah Teradu I melakukan Klarifikasi sekitar tanggal 14 November 2019, LO Partai Hanura juga memberitahukan bahwa Sdri. Sisca Dewi Hermawati sedang berada di Rumah Tahanan. e) Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi yang telah Teradu I lakukan, diketahui fakta bahwa Sdri. Sisca Dewi Hermawati tidak menerima pemberhentian tetap atas nama dirinya dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Politik terhadap pemberhentian atas nama dirinya dari Keanggotaan Partai Hanura (Vide Bukti T-3). f) Bahwa Pengajuan Gugatan atas Keputusan Partai Hanura tentang Pemberhentian Anggota Partai Hanura juga dilakukan oleh Sdri Ir. Hj. Tari Siwi Utami, di mana Sdri Ir. Hj. Tari Siwi Utami diberhentikan sebagai Anggota Partai Hanura dan terhadap Keputusan Partai Hanura tersebut Sdri Ir. Hj. Tari Siwi Utami sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan, yang bersangkutan akan mengajukan gugatan/keberatan ke Mahkamah Partai DPP Partai Hanura. Terhadap gugatan/keberatan yang telah diajukan oleh Sdri Ir. Hj. Tari Siwi Utami tersebut, Mahkamah Partai sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Mahkamah Partai Hanura Nomor: 0- 6/MP/HANURA/XI/2018 pada pokoknya menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Partai DPP Partai Hanura sebelumnya yang memberhentikan Sdri Ir. Hj. Tari Siwi Utami sebagai Anggota Partai Hanura dicabut, sehingga Sdri Ir. Hj. Tari Siwi Utami kembali menjadi Anggota Partai Hanura dan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI (Bukti T-16). g) Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Pengganti Antar Waktu apabila yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. h) Bahwa faktanya kasus Pidana Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan yang dilakukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati baru diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Januari 2019 dan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Sdri. Sisca Dewi Hermawati telah mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, di mana Upaya Hukum Banding tersebut telah diputus pada tanggal 12 Maret 2019 dan terhadap Putusan Banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Upaya Hukum Kasasi dan upaya hukum tersebut sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan. (Vide Bukti T-2 dan T-4. i) Bahwa fakta hukum menunjukkan adanya kondisi hukum yang lain, di mana kondisi hukum tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan Teradu III untuk belum memproses Pengganti Antarwaktu dari Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo. j) Bahwa tidak ada batas waktu terhadap pengajuan upaya hukum ke Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, dan/atau Mahkamah Agung terhadap Keputusan Partai yang memberhentikan seorang anggota Partai Politik sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sehingga Sdri. Sisca Dewi Hermawati yang sampai dengan awal Januari 2019 belum mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Partai seyogianya bukan merupakan suatu hal yang melanggar ketentuan Peraturan karena sampai dengan Januari 2019, Peraturan yang berlaku terkait dengan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota adalah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. k) Bahwa sebagaimana tanda terima yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Sdri. Sisca Dewi Hermawati (Vide Bukti T-5) setelah Teradu I melakukan Klarifikasi pada tanggal 14 Januari 2019, Teradu I dan II mengetahui bahwa Sdri. Sisca Dewi Hermawati telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Politik, tetapi menurut yang bersangkutan, pengajuan gugatan tersebut belum mendapat nomor registrasi karena dianggap urusan internal partai politik. l) Bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2019 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2019. Namun Para Teradu mengetahui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 telah ditetapkan dan diundangkan setelah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 dipublish di website JDIH KPU pada tanggal 15 Februari 2019 (Vide Bukti T-6 dan T-7). m) Bahwa Teradu I dan Teradu II meminta petunjuk dan arahan dari Teradu III terkait dengan pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan dari Anggota Partai Hanura, apakah perlu dilakukan klarifikasi sekali lagi terhadap proses pengajuan upaya hukum yang telah dilakukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati. Berdasarkan arahan dan petunjuk Teradu III, Teradu I dan II melakukan Klarifikasi sekali lagi, di mana hasil Klarifikasi tersebut didapati fakta bahwa DPP Partai Hanura telah mengeluarkan Keputusan Partai Politik yang baru yang memperkuat pemberhentian Sdri. Sisca Dewi Hermawati, di mana putusan tersebut bukan merupakan Putusan atas gugatan ke Mahkamah Partai Hanura yang telah diajukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hernawati, melainkan Putusan Mahkamah Partai Hanura atas gugatan diajukan oleh Pengadu (Vide Bukti T-11). Selanjutnya, tanggal 26 Februari 2019 Kuasa Hukum Sdri. Sisca Dewi Hermawati mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Keputusan Partai Hanura yang memberhentikan Sdri. Sisca Dewi Hermawati sebagai anggota Partai Hanura, meskipun Gugatan/Keberatan yang telah diajukan oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati pada tanggal 28 Januari 2019 ke Mahkamah Partai Politik belum mendapat nomor registrasi Perkara dari Makamah Partai Politik sampai dengan waktu pengajuan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Vide Bukti T-5 dan T-8). n) Bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa jangka waktu pengajuan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Mahkamah Partai Politik. o) Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Partai Hanura Nomor: 01/MP/DPP-Hanura/I/2019 tidak mencantumkan tanggal diputusnya Putusan Mahkamah Partai Hanura Nomor: 01/MP/DPP- Hanura/I/2019 tersebut (Vide Bukti T-11) dan Putusan Mahkamah Partai Hanura tersebut baru diketahui oleh Sdri. Sisca Dewi Hermawati setelah Klarifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu I dan II pada bulan Februari 2019 pasca Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 dipublish di website JDIH KPU pada tanggal 15 Februari 2019 yaitu pada tanggal 18 Februari 2019, di mana Sdri. Sisca Dewi Hermawati pada klarifikasi tersebut melalui Surat Pernyatanaan menyatakan akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri, sehingga menurut hemat Para Teradu, tenggang waktu 14 (empat belas) terhadap pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ketentuan pada penjelasan angka 16) dihitung sejak Sdri. Sisca Dewi Hermawati mengetahui adanya Putusan Mahkamah Partai Hanura Nomor: 01/MP/DPP-Hanura/I/2019 dari hasil Klarifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu I dan II kepada Sdri. Sisca Dewi Hermawati yaitu pada tanggal 18 Februari 2019. p) Bahwa meskipun penghitungan 14 (empat belas) hari sebagaimana penjelasan pada angka 15) dihitung mulai dari Klarifikasi yang dilakuna pada Bulan Februari 2019, Klarifikasi yang telah dilakukan oleh Teradu I dan II pada Bulan Februari 2019 sebenarnya bukan merupakan Klarifikasi yang dimulai dari awal, melainkan suatu rangkaian Klarifikasi yang bersifat lanjutan dari Klarifikasi-Klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. q) Bahwa terhadap Keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, Para Teradu akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:  Bahwa sebagaimana Persidangan yang telah dilakukan pada tanggal 30 April 2019 yang lalu diketahui fakta bahwa Saksi Pengadu atas nama Ramdan Perdana dan Tari merupakan staff dari Pengadu.  Bahwa menurut Para Teradu merupakan suatu hal yang aneh ketika Sdr. Ramdan Perdana yang merupakan Saksi Pengadu dalam waktu yang bersamaan menjadi Kuasa Hukum dari Pengadu karena Kuasa Hukum merupakan seseorang yang diberikan Kuasa untuk melakukan pembelaan "mewakili" orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Sedangkan Saksi adalah seseorang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa dan dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi, di mana Saksi dalam suatu persidangan wajib menyampaikan Keterangan di bawah sumpah. Sehingga menurut Para Teradu kedudukan Sdr. Ramdan Perdana dalam persidangan pada perkara a quo tidak jelas dan patut dipertanyakan integritas dalam memberikan Keterangan pada persidangan yang lalu.  Bahwa Saksi atas nama Sdri. Tari dalam persidangan yang lalu mengakui bahwa Saksi pernah mengajak Teradu II untuk makan siang di luar, sehingga terbukti dalil Teradu II dalam Jawaban Tertulis pada halaman 13 angka 20) yang pada pokoknya menyatakan bahwa ajakan makan siang yang dilakukan oleh Saksi atas nama Tari merupakan suatu hal yang aneh menurut Teradu II dan ada indikasi pendekatan yang dilakukan kepada Teradu II agar Teradu II segera memproses PAW dari Pengadu. Hal ini dikarenakan Teradu II tidak memiliki kedekatan apapun dengan Sdri. Tari.  Bahwa sebagaimana Pernyataan Saksi Pengadu atas nama Ramdan Perdana dan Tari, terbukti bahwa kedua orang Saksi tersebut bukan merupakan anggota Partai Politik dan tidak mendapat Surat Mandat dari Partai Politik untuk berkomunikasi ataupun melakukan koordinasi dengan KPU dalam proses Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dari Sdr. H.Dossy Iskandar Prasetyo. Kedua orang Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu merupakan "utusan pribadi" dari Pengadu.  Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 17.4. sampai dengan 17.5., Keterangan Saksi Pengadu atas nama Ramdan Perdana dan Tari patut dipertanyakan kebenarannya. r) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Tugas Nomor: 228/PY.04-ST/06/TEKMAS 2/XI/2018 tanggal 9 November 2018. Bukti T-2 : Petikan Putusan Pidana Nomor: 1197/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel dengan Terdakwa atas nama Sisca Dewi Hermawati yang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Januari 2019. Bukti T-3 : Surat Pernyataan atas nama Sisca Dewi Hermawati tanggal 19 November 2018. Bukti T-4 : Screenshoot Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor: 1197/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. Bukti T-5 : Tanda Terima HLA Law Firm atas Pengajuan Keberatan/Gugatan atas Pemberhentian Sisca Dewi Hermawati sebagai Anggota Partai Hanura. Bukti T-6 : Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bukti T-7 : Formulir Persetujuan/Pelaporan Pengunggahan pada Laman JDIH KPU RI (www.jdih.kpu.go.id) terhadap Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bukti T-8 : Surat Pernyataan atas nama Sisca Dewi Hermawati tanggal 18 Februari 2019 dan kumpulan dokumen mengenai Pengajuan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan pada tanggal 26 Februari 2019. Bukti T-9 : Screenshoot Whatsapp antara Sdri. Tari dengan Teradu II. Bukti T-10 : Surat KPU Nomor: 544/PY.04-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 yang ditujukan kepada Pengadu Perihal: Penjelasan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII. Bukti T-11 : Putusan Mahkamah Partai Hanura Nomor: 01/MP/DPP- Hanura/I/2019 Keterangan Pihak Terkait Hasyim Asyari Anggota KPU RI Apakah saudara saksi mengetahui bagaimana proses kerja secara hukum proses PAW? Dimana dalam pengajuan tersebut, Partai bersurat kepada Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR mengajukan kepada KPU, selanjutnya Pihak LO berkomunikasi dengan pihak KPU untuk mengurusi hal yang bersifat teknisnya. Para saksi tidak memiliki legalitas dalam mengurus semua hal ini, karena para saksi bukan LO dan tidak mendapat surat tugas baik dari Partai maupun Pengadu. Komunikasi yang dilakukan selama ini tidak memiliki legalitas.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, dimana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati. Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati. Para Teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam sidang pemeriksaan. Bahwa tanggal 6 November 2018 Pimpinan DPR RI mengirim Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura beserta dokumen pendukungnya. Para Teradu melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut, dari 9 (Sembilan) nama Calon Pengganti Antarwaktu, 6 (enam) nama Calon Pengganti Antarwaktu dapat ditindaklanjuti, 3 (tiga) nama lainnya masih harus diklarifikasi terlebih dahulu. Salah satu yang perlu diklarifikasi adalah Calon Pengganti Antarwaktu atas nama H. Dossy Iskandar Prasetyo, di mana urutan suara terbanyak berikutnya adalah Sisca Dewi Hermawati. Sedangkan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang diusulkan oleh DPP Partai Hanura adalah Pengadu yang bukan merupakan perolehan suara terbanyak setelah H. Dossy Iskandar Prasetyo. Sejak November 2018 hingga Januari 2019, Teradu I telah melakukan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali terhadap Sisca Dewi Hermawati yang sedang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena yang bersangkutan terkena kasus Pidana dan masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam klarifikasi Sisca Dewi Hermawati menyatakan tidak menerima surat pemberhentian dirinya dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Kemudian dalam 2 (dua) kali klarifikasi berikutnya, Sisca Dewi Hermawati belum melakukan gugatan ke Mahkamah Partai karena sedang fokus dalam perkara pidana yang sedang dihadapinya. Pada tanggal 28 Januari 2019, Kuasa Hukum Sisca Dewi Hermawati memberikan tanda terima kepada Teradu I terkait pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Politik namun belum ada nomor registrasi dari Partai. Mahkamah Partai Hanura mengeluarkan Putusan Nomor 01/MP/DPP-Hanura/I/2019, namun setelah diklarifikasi oleh Teradu I, kuasa hukum Sisca Dewi Hermawati menyatakan Putusan tersebut bukan Putusan terhadap gugatan yang telah diajukan sebelumnya namun demikian terhadap Putusan Mahkamah Partai tersebut, Kuasa Hukum Sisca Dewi Hermawati mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tanggal 15 Februari 2018, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 telah dipublish selanjutnya Teradu I dan Teradu II meminta petunjuk dan arahan dari Teradu III terkait dengan pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh Sisca Dewi Hermawati dimana dalam ketentuan Peraturan KPU yang terbaru tersebut mengatur batas waktu pengajuan upaya banding terhadap hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Mahkamah Partai Politik. Berdasarkan arahan dan petunjuk Teradu III, Teradu I dan Teradu II sekali lagi melakukan klarifikasi, di mana DPP Partai Hanura telah mengeluarkan Keputusan Partai Politik yang baru yang memperkuat pemberhentian Sisca Dewi Hermawati. Sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, para Teradu belum dapat memproses karena Sisca Dewi Hermawati masih dalam proses hukum dan belum ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti yang diajukan para pihak, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa para Teradu menjelaskan hingga saat ini belum memproses Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI atas nama Pengadu yang telah diajukan oleh Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 karena ada beberapa alasan. Pertama, Nomor urut pengganti H. Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati bukan Pengadu. Terdapat fakta, Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan dengan Surat DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/1128/DPP-HANURA/VII/2018 dan Status Sisca Dewi Hermawati saat itu adalah Tersangka Kasus Pidana dan ditahan di rumah tahanan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I melakukan klarifikasi kepada Sisca Dewi Hermawati. Dalam klarifikasi, Sisca Dewi Hermawati dalam Surat Pernyataan bermaterai tanggal 19 November 2019 menyatakan akan menggugat pemberhentian dirinya kepada Mahkamah Partai. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, para Teradu harus menunggu Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap terkait keanggotaan Sisca Dewi Hermawati. Kedua, Sisca Dewi Hermawati, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan belum ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga proses pergantian antarwaktu Pengadu masih belum dilaksanakan. Pada tanggal 14 Januari 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 1197/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang menjatuhkan hukuman pidana 3 (tiga) tahun penjara serta denda Rp. 500.000.000,-. Setelah keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 17 Januari 2019, Mahkamah Partai Hanura mengeluarkan Putusan Nomor: 01/MP/DPP-HANURA/I/2019 memutuskan memperkuat Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/1128/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang pemberhentian Sisca Dewi Hermawati, mencabut KTA Sisca Dewi Hermawati sehingga tidak berhak menjadi Pengganti H. Dossy Iskandar Prasetyo sebagai anggota DPR RI dan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI H. Dossy Iskandar Prasetyo yang berhak menggantikannya adalah Tulus Sukariyanto. Merespon keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan Mahkamah Partai, para Teradu menelusuri informasi di laman website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengetahui apakah Sisca Dewi Hermawati akan melakukan banding terhadap Putusan yang telah dijatuhkan kepadanya atau tidak. Kemudian terkait Putusan Mahkamah Partai, Teradu I mengklarifikasi kuasa hukum Sisca Dewi Hermawati yang menyatakan Putusan tersebut bukan gugatan yang sebelumnya diajukan. Diketahui Kuasa Hukum Sisca Dewi melakukan banding terhadap Putusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Februari 2019. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika. Para Teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, sehingga dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya. Faktanya Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan oleh DPP Partai Hanura dengan Surat Keputusan Nomor: SKEP/1128/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018. Dalam Ketentuan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan perselisihan internal partai dilakukan oleh Mahkamah Partai. Terhitung sejak November 2018 hingga Januari 2019 Teradu I telah melakukan klarifikasi kepada Sisca Dewi Hermawati sebanyak 3 (tiga) kali namun Sisca Dewi Hermawati hanya menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai tanpa ada tindak lanjut sebagaimana yang diminta oleh Teradu I. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada kepastian dari Sisca Dewi Hermawati untuk melakukan gugatan atas pemberhentiannya kepada Mahkamah Partai. Para Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu Pengadu dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari Partai sebagai dasar Penggantian Antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3 (tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Para Teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai. Kemudian pada saat ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, para Teradu menjadikan Peraturan KPU tersebut sebagai dasar untuk melakukan proses Penggantian Antarwaktu namun sekali lagi para Teradu mengabaikan fakta hukum yang bertentangan dengan Peraturan tersebut. Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 mengatur batas waktu Calon Pengganti Antarwaktu untuk mengajukan banding kepada Mahkamah Partai paling lama 14 (empat belas) hari sejak klarifikasi dilakukan. Faktanya para Teradu telah melakukan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali sejak bulan November 2018 hingga Januari 2019. Dengan demikian batas waktu pengajuan banding ke Mahkamah Partai sejak klarifikasi telah melewati batas waktu. Kemudian pada Pasal 23 ayat (7) PKPU Nomor 6 Tahun 2019 mengatur batas waktu Calon Pengganti Antarwaktu untuk mengajukan banding hasil Putusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri paling lama 14 (empat belas) hari sejak Putusan ditetapkan. Dalam fakta persidangan diketahui Mahkamah Partai mengeluarkan Putusan Nomor: 01/MP/DPP-HANURA/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 sementara Sisca Dewi Hermawati baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tanggal 26 Februari 2019 yang dibuktikan dengan tanda terima gugatan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tanda terima KPU yang diterima oleh staf bernama Lidia. Dengan demikian banding Putusan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri telah melewati batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya proses Penggantian Antarwaktu Pengadu dapat diproses karena telah memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu seharusnya dapat mencermati dan menerapkan Peraturan KPU yang ditetapkan tanggal 29 Januari 2019 dan diundangkan tanggal 4 Februari 2019 tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang menyatakan “Pada saat peraturan komisi ini mulai berlaku, semua proses PAW yang belum terselesaikan atau masih dalam proses berlaku ketentuan dalam peraturan komisi ini.” Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan (7) Peraturan a quo proses Penggantian Antarwaktu Pengadu seharusnya dapat ditindaklanjuti sehingga prinsip kepastian hukum dapat terwujud. Terkait tindakan Teradu I dan Teradu II yang merupakan staf sekretariat KPU, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III selaku anggota KPU RI. Sehingga tanggung jawab terhadap hal ini menjadi tanggung jawab Teradu III. Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Terkait fakta lain yang terungkap mengenai adanya upaya pendekatan kepada Teradu II yang dilakukan Pengadu melalui sekretaris pribadinya. Pengadu seharusnya dapat bersikap sesuai dengan prosedur kerja, dimana semua urusan pekerjaan haruslah diselesaikan di kantor KPU. Ajakan Sekretaris pribadi Pengadu kepada Teradu II untuk merayakan ulang tahun di rumah makan merupakan tindakan yang tidak etis. Karena ajakan tersebut dalam kondisi proses verifikasi Penggantian Antarwaktu apalagi Teradu II menyatakan tidak mengenal secara personal sekretaris pribadi Pengadu. Ajakan tersebut dapat menimbulkan syakwasangka dan citra buruk untuk kedua belah pihak. Sehingga Pengadu harus memperbaiki sikap dan menjaga integritas sebagai calon Pengganti Antarwaktu. Kemudian terkait Pengadu memerintahkan Sekretaris pribadi dan rekannya untuk mengurus proses Penggantian Antarwaktu yang merupakan bukan LO (liaison officer). Pengadu seharusnya memahami bahwa sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, Partai telah menunjuk LO yang bertanggung jawab secara hukum untuk berkomunikasi secara resmi dengan pihak KPU. Sehingga tindakan Pengadu yang menugaskan sekretaris pribadi dan rekannya untuk berkomunikasi dengan Pihak KPU merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Pengadu sudah semestinya menggunakan jalur-jalur resmi yang telah diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan agar setiap proses yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Jaya selaku Staf Sekretariat KPU RI dan Teradu II Novayani selaku selaku Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I Indra Jaya dan Teradu II Novayani paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir