Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 44 Tahun 2022
Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2023
👁 25 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 45-P/L- DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa saya Dewi Ratih Anggraini merupakan Kader Partai Amanat Nasional (PAN) berdasarkan Sertifikat No: PAN/KAD-KOTA PALEMBANG/I/1073/XI/XVIII yang dikeluarkan di jakarta tanggal 03 Desember 2018 yang saat ini kilen kami menduduki jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2020 -2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/06/AKPTS/K-S/026/IX/2021 tanggal 01 September 2021 (terlampir).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya mengajukan Ahmad Sobri Fadilah sebagai Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Ketua DPRD Kota Palembang. Padahal Ahmad Sobri Fadilah telah menjadi Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2021-2026 sebagaimana dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1); Pasal 25 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syawaludin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palembang, Teradu II Kurniawan, Teradu III Munawwaroh, Teradu IV Muhammad Joni, dan Teradu V Kurniawan masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Palembang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 45- P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dewi Ratih Anggraini Pekerjaan : Karyawan Swasta/- Alamat : Jalan Sukabangun II, No.7 Kel. Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syawaludin Jabatan : Ketua KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso No. 02, Kamboja, Palembang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Kurniawan Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso No. 02, Kamboja, Palembang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Munawwaroh Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso No. 02, Kamboja, Palembang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Muhammad Joni Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso No. 02, Kamboja, Palembang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Kurniawan Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso No. 02, Kamboja, Palembang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 45-P/L- DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa saya Dewi Ratih Anggraini merupakan Kader Partai Amanat Nasional (PAN) berdasarkan Sertifikat No: PAN/KAD-KOTA PALEMBANG/I/1073/XI/XVIII yang dikeluarkan di jakarta tanggal 03 Desember 2018 yang saat ini kilen kami menduduki jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2020 -2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/06/AKPTS/K-S/026/IX/2021 tanggal 01 September 2021 (terlampir). 2. Bahwa pada pemilihan legislatif tahun 2019 untuk masa bakti 2019 – 2024 Saya Dewi Ratih Anggraini mencalonkan diri sebagai calon legislatif mewakili Dapil II dimana Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan kursi di DPRD Kota Palembang dan jatah 1 (satu) kursi Pimpinan di DPRD Kota Palembang dengan perolehan suara terbanyak yaitu Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm) dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang masa jabatan 2019 – 2024. 3. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm) meninggal dunia dikarenakan sakit berdasarkan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hosein Nomor: HK.05.02/XVIII.1/64.55/22 tanggal 31 Mei 2022 dengan demikian posisi Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm) di DPRD Kota Palembang menjadi Kosong, berdasarkan peraturan Perundang – undang harus digantikan dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Pasal 9 ayat (1) ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. 4. Serta yang dapat diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik Yang Sama pada Dapil yang sama berdasarkan ketentuan Hukum Pasal 17 ayat (1) ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. 5. Bahwa atas telah meninggalnya Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm) selanjutnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan surat Nomor : PAN/06.01/B/Plt.K-S/058/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022 yang isinya memutuskan, menunjuk dan menetapkan Sdr. Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 untuk menggantikan Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm), dimana dalam hal ini kami menduga keras persetujuan yang diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Sdr. Ahmad Sobri Fadilah diduga cacat hukum, mengingat yang bersangkutan telah menjadi Anggota dan Pengurus Partai lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2021 – 2026 dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Tanfidz Sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari (Terlampir). Dengan demikian surat yang diterbitkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : PAN/06.01/B/Plt.K- S/058/VII/2022 yang isinya memutuskan, menetapkan dan menunjuk Sdr. Ahmad Sobri Fadillah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2019 -2024 menggantikan Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M diduga cacat hukum dikarenakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf (g), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, Menyatakan : Pasal 19 Ayat (2) : Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/ Kota tidak lagi memenuhi syarat Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila ; Huruf (g) : menjadi anggota partai politik lain; 6. Bahwa atas Nomor : PAN/06.01/B/Plt.K-S/058/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga cacat hukum sehingga terhadap surat yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022 menjadi cacat hukum juga demikian dapat dinyatakan batal demi hukum proses penetapan Sdr. Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan sisa masa jabatan Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M (Alm) mengingatkan surat yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1- SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022 atas tindak lanjut dari Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga cacat hukum. 7. Bahwa atas meninggalnya Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M (Alm) jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang masa jabatan 2019 – 2024 telah diresmikan pemberhentiannya berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 170/564/DPRD 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang mengusulkan pemberhentian Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M (Alm) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan mengusulkan pengangkatan Sdr. Ahmad Sobri Fadillah sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Menurut hemat kami keputusan tersebut diduga cacat hukum sehingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Sdr. Ahmad Sobri Fadillah yang diduga cacat hukum mengingat proses tahapan penetapan untuk menetapkan Sdr. Ahmad Sobri Fadillah sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan sisa masa jabatan Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M (Alm) melanggar ketentuan hukum Pasal 19 ayat (2) huruf (g) , sehingga dapat batal demi hukum seluruh rangkaian proses penetapan Sdr. Ahmad Sobri Fadillah mengingat pada saat itu Sdr. Ahmad Sobri Fadillah telah menjadi Anggota dan Pengurus dari Partai lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 sehingga tindakan Sdr. Ahmad Sobri Fadillah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 11 ayat (3)Undang – Undang Nomor 31 tahun 2022 Tentang Partai Politik, Menyatakan: “Anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegitan partai politik” Dengan demikian seharusnya Sdr, Ahmad Sobri Fadilah tidak layak untuk diusulkan sebagai pergantian sisa waktu (PAW) menggantikan sisa masa jabatan Bpk. M. Azhari Harris, S.I, M.M. (Alm). 8. Bahwa atas tindakan dari Sdr. Ahmad Sobri Fadilah yang telah menjadi pengurus partai lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021, sehingga dengan demikian tindakan Sdr. Ahmad Sobri Fadilah telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf (d) Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Hasil Kongres Ke IV PAN di Bali, Menyatakan : Tidak Merangkap Sebagai anggota Organisasi partai Politik lain’, serta tidak dapat terbantah kandati Sdr, Ahmad Sobri Fadilah telah melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) Tentang Larangan Pengurus Partai sebagai Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Hasil Kongres ke IV di Bali, Menyatakan: Ayat (1) : Melakukan rangkap jabatan baik secara struktural maupun secara fungsional atau larangan yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 9. Ayat (2) : melakukan penyalahgunaan Wewenang, kekuasaan dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan; 10. Sehingga telah sangat layak tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Sobri Fadilah dapat dikatakan telah melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan partai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Anggota/Kader Partai sehingga tindakan Sdr. Ahmad Sobri Fadilah sangat layak untuk diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan atau pemberhentian tetap berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf © Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Hasil Kongres Ke- IV PAN di Bali, bukan malah diusulkan sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan sisa masa jabatan Bpk. M. Azhari Harris, S.I.kom, M.M. (Alm). Bahwa pada Pasal 19 ayat (2) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Menyatakan : Pasal 19 Ayat (2) : Calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat. Berdasarkan uraikan diatas kuat dugaan menurut kami KPU Kota Palembang diduga tidak PROFESIONAL dan Tidak Akuntabel (dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 2 huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.3] PETITUM PENGADU Selanjutnya Kami selaku pelapor meminta dengan hormat kepada yang mulia DKPP RI untuk memutuskan: 1. Memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, karena diduga komisioner KPU Kota Palembang bekerja tidak Profesional dan akuntabel; dan 2. Memerintahkan KPU Kota Palembang untuk membatalkan SK Penetapan PAW yang dikeluarkan KPU Kota Palembang Nomor: 261/PY.031-SD/1671/2022 tertanggal 07 Juli 2022, dan menetapkan kami (Dewi Ratih Anggraini) sebagai PAW Anggota DPRD Kota Palembang. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Copy Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2021-2026; 2. Screenshot berita Pelantikan Anggota DPRD Kota Palembang; 3. Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 494/KPTS/I/2022 tentang Peresmian pemberhentian M. Azhari Harris, S.I. Kom, MM dan Peresmian Pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah, S.P, MM sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024; 4. Foto-Foto Klarifikasi Calon Antar Waktu (PAW) di Kantor PAN Kota Palembang; 5. Surat No. 13/RAK/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 perihal; Somasi Agar Mengundurka Diri sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Atas Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang Masa Bakti Tahun 2019-2024 atas nama Ahmad Sobri Fadilah; 6. Surat No. 28/RAK/IX/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal: Somasi ke-II Agar Mengundurkan Diri sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Atas Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang Masa Bakti Tahun 2019-2024 atas nama Ahmad Sobri Fadilah; dan 7. Screen shoot berita online sumeks.co [2.5] KESIMPULAN Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam sidang secara virtual tanggal 21 Desember 2022, sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu tetap pada dalil-dalil pengaduan, sebagaimana Surat pengaduan yang telah kami sampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 45-P/L-DKPP/XII/2022, dan tetap pada seluruh dalil-dalil didalam pengaduan yang diajukan pengadu, bahwa pengadu menolak seluruh dalih-dalih yang diajukan oleh Teradu dalam surat Jawaban mengingat dalil-dalil didalam jawaban teradu merupakan upaya pembelaan diri dari pihak teradu yang tidak bersesuaian dengan keadaan sebenarnya. 2. Bahwa pengadu menanggapi dalil Teradu didalam jawabannya pada angka 6 yang menyatakan : “... ada informasi secara lisan melalui Ketua KPU Kota Palembang bahwa Ahmad Sobri Fadilah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Palembang karena menjadi anggota partai politik lain”. Atas dalil teradu tersebut diatas pengadu menanggapi telah menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 21 Desember 2022 bahwa pada saat proses untuk ditetapkannya Sdr. Ahmad Sobri Fadilah telah diakui secara tegas didalam jawaban teradu pada poin 6 di atas tentang adanya informasi secara lisan melalui Ketua KPU Kota Palembang. Sehingga berdasarkan hal tersebut teradu seharusnya dalam proses penelitian dan verifikasi berkas serta menyikapi adanya informasi yang disampaikan bahwa Sdr. Ahmad Sobri Fadilah diduga telah menjadi anggota partai politik lain seharusnya benar-benar dilakukan dengan Profesional dan Akuntabel, dalam hal ini pengadu tidak melihat tindakan Profesional dari teradu yang dengan benar-benar menindaklanjuti atas informasi terhadap Sdr. Ahmad Sobri Fadilah yang diduga telah menjadi pengurus partai lain berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai Kebang kitan Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021, meskipun diduga teradu telah dapat mencurigai adanya kejanggalan-kejanggalan pada saat proses verifikasi dan klarifikasi kepada pihak- pihak terkait dan teradu diduga seakan-akan menutup mata dengan menyatakan Sdr. Ahmad Sobri Fadilah memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) sebagaimana surat teradu Nomor : 161/PY.03.1-BA/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022. 3. Bahwa telah menjadi fakta yang terungkap di persidangan keterangan yang disampaikan oleh pihak teradu pada persidangan menit ke 139 detik ke 52 atas pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Majelis DKPP RI Bapak. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yaitu apakah teradu mengetahui atau ada Surat Keputusan kepengurusan partai PKB baik sebelum atau sesudah proses PAW dan teradu menjawab tidak mempunyai atau mengetahui Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021, dikarenakan pihak teradu hanya memiliki Surat Keputusan Kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat kota. Sedangkan ketika ditanyakan kepada pihak terkait yaitu KPU Provinsi Sumatera Selatan didalam persidangan menerangkan bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak ada menerima tembusan perubahan kepengurusan DPW partai kebangkitan bangsa (PKB) atau Surat Keputusan terbaru yang tidak ada lagi nama Sdr. Ahmad Sobri Fadilah sebagai pengurus atau anggota partai kebangkitan bangsa (PKB) jabatan wakil ketua dewan tanfidz. Pada persidangan menit ke 156 detik ke 48 teradu menyatakan setelah melakukan klarifikasi kepada DPW partai PKB teradu mendapatkan susunan Kepengurusan DPW Partai PKB tertanggal 30 Juni 2022 yang tidak lagi ada nama Sdr. Ahmad Sobri Fadilah, seharusnya teradu telah dapat mencurigai bahwa memang benar adanya informasi masyarakat akan tetapi teradu diduga tidak Profesional dan terkesan ikut merestui proses PAW Sdr. Ahmad Sobri Fadilah yang diduga cacat hukum, sehingga dengan demikian Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang menyatakan bahwa Sdr. Ahmad Sobri Fadilah telah memenuhi syarat sebagai calon PAW Kota Palembang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019. 4. Bahwa telah sangat jelas dan menjadi fakta hukum dipersidangan teradu dalam melaksanakan proses PAW diduga keras dilakukan tidak dengan Profesional dan akuntabel sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu, dengan demikian telah sangat layak dan tetap apa yang menjadi tuntutan pengadu untuk dikabulkan seluruhnya. 5. Bahwa memang benar pengadu pada pemilihan Legislatif tahun 2019 untuk masa bakti 2019-2024 pengadu mencalonkan diri mewakili wilayah pemilihan Dapil II (Kecamatan Sukarami, Kemuning, Alang-Alang Lebar) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan perolehan suara terbanyak yaitu Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M.(Alm), Bahwa nama-nama perolehan urutan suara terbanyak calon Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama serta daerah pemilihan yang sama dengan Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M. (Alm), yaitu : 1. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M. (Alm) telah meninggal dunia yang kemudian diproses PAW. 2. Ahmad Sobri Fadilah. (telah pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021). 3. Srikandi Ningsih. (telah memberikan pernyataan dan persetujuan kepada pengadu untuk menggantikan posisinya sebagai suara terbanyak berikutnya dan menyatakan mengudurkan diri dari pencalonan Pengganti Antar Waktu). 4. Fitra Jaya Purnama. (telah pindah ke Partai Ummat Sumsel dengan Jabatan sebagai Sekretaris DPW Partai Ummat Sumatera Selatan, sebagimana pemberitaan dengan halaman : https://www.ampera.co/baca/kepengurusanˉpartaiˉummatˉsumselˉram pungˉ100ˉpersen/). Dan saat ini telah menajdi anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 5. Dewi Ratih Anggraini. Selaku pengadu yang seharusnya diusulkan untuk diproses selaku PAW menggantikan Almarhum M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M. Bahwa jelas apa yang menjadi dasar pengadu dalam mengajukan tuntutan ini dikarenakan calon pengganti antar waktu (PAW) yang perolehan suaranya diatas urutan pengadu tidak memenuhi syarat secara administrasi sebagaimana ketentuan hukum Pasal 19 ayat (1) huruf (b) ayat (2) huruf (g), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Menyatakan : Pasal 19 Ayat (1) : Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat Untuk diajukan sebagi calon Pengganti Antar Waktu apabila : huruf (b) : mengundurkan diri pasal 19 Ayat (2) : Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila ; Huruf (g) : menjadi anggota partai politik lain; sehingga telah sangat layak dan tidak berlebihan agar kiranya Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia memberhentikan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Palembang serta mengabulkan tuntutan pengadu dengan segala akibat hukumnya. 6. Bahwa kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara pengadu sudi kiranya berkenan untuk membuka kembali proses persidangan perkara No. 44-PKE- DKPP/XII/2022, dimana terlihat jelas kejanggalan-kejanggalan keterangan dari pihak teradu yang tidak bersesuaian yang untuk menutupi kebohongan pihak teradu tutupi yang akhirnya dapat terbongkar di dalam persidangan, sehingga pengadu dapat membuktikan bahwa diduga teradu memang benar menyalahgunakan kewenangan, diduga tidak Profesional, diduga adanya unsur KKN dalam menyatakan bahwa Sdr. Ahmad Sobri Fadilah telah memenuhi syarat sebagai calon PAW Kota Palembang sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022. Berikut menit-menit dalam persidangan atas keterangan teradu yang dianggap janggal dan tidak bersesuaian : - Menit 135 dimana teradu menyatakan klarifikasi tanggal 06 juli 2022 menerima surat keterangan dari DPW PKB yang menerangkan Ahmad Sobri Fadila bukan pengurus/Anggota PKB dan ditembuskan ke DPP PKB. - Menit 139 -140 teradu menyatakan tidak mempunyai SK DPW PKB baik sebelum maupun sesudah proses PAW. - Menit 156 teradu menyatakan mengetahui SK DPW Partai PKB dan teradu juga mendapatkan SK perbaikan DPW Partai PKB pada saat proses klarifikasi tanggal 06 Juli 2022 ke pihak DPW Partai PKB Sumsel. - Menit 158 teradu mengakui bahwa adanya kesalah penulisan informasi dari pihak DPW PKB - Menit 160 teradu menjelaskan menerima SK DPW Partai PKB diterima sebelum pelantikan PAW - Menit 167 teradu baru menerima SK perbaikan DPW Partai PKB pada tanggal 25 September 2022 - Menit 170 teradu menyatakan belum ada SK perbaikan DPW Partai PKB pada saat klarifikasi. Selama proses persidangan semakin jelas teradu benar-benar tidak profesional dan akuntabel dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang, kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara pengadu dapat bertindak adil dan bijaksana dengan memberikan putusan dengan amar : MENGADILI: 1. Menyatakan Ketua dan atau Komisioner KPU Kota Palembang (Teradu) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang. 2. Memberhentikan Ketua dan atau Komisioner KPU Kota Palembang (Teradu) dari jabatannya. 3. Menyatakan Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022 cacat hukum dan atau batal demi hukum. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang untuk menetapkan Dewi Ratih Anggraini (Pengadu) sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang untuk menggantikan M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M. (Alm) sisa masa bakti 2019-2024. Demikianlah kesimpulan ini disampaikan oleh pengadu kiranya dapat dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya, sebagai penutup perkenankanlah pengadu mengutip Al-Quran Surat Ali Imran ayat 26, yang artinya; "Wahai Tuhan Pemilik Kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki, Engkau memuliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 300/PS.DKPP/SET-04/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, dengan ini TERADU sampaikan bahwa Teradu Dua atas nama Kurniawan S.Pd tidak lagi menjabat sebagai Anggota KPU Kota Palembang dan sekarang sudah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1420.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 September 2022. Bersama ini Teradu sampaikan jawaban terkait dengan proses Penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional di Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 pada tanggal 4 Juli s.d 7 Juli 2022 yang lalu, bersama ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu kerena : a. Meninggal Dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berhenti; 2. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, Pimpinan DPRD Kota Palembang telah menyampaikan Surat kepada KPU Kota Palembang dengan Nomor 170/625/DPRD/2022 tanggal 4 Juli 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional. 3. Bahwa surat Pimpinan DPRD Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas (surat terlampir) diterima Oleh KPU Kota Palembang pada tanggal 4 Desember 2022 sore hari dan diagendakan pada tanggal 5 Juli 2022. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menyatakan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. 5. Bahwa setelah menerima surat tersebut, KPU Kota Palembang melakukan verifikasi dokumen pendukung, verifikasi hasil perolehan suara sah dan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara serta berkas kelengkapan calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Palembang 2 atas nama Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM menggantikan Azhari Haris, S.I.Kom yang dikarenakan meninggal dunia. 6. Selanjutnya selama proses penelitian dan verifikasi berkas yang bersangkutan, ada informasi masyarakat secara lisan melalui ketua KPU Kota Palembang bahwa Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang karena menjadi anggota partai politik lain. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. 8. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2022, KPU Kota Palembang mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang dan Saudara Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM serta Surat Pemberitahuan klarifikasi kepada Bawaslu Kota Palembang, dimana inti dari surat dimaksud untuk melakukan klarifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Daerah Pemilihan Palembang 2 dari Partai Amanat Nasional Kota Palembang (surat-surat klarifikasi terlampir). 9. Pelaksanaan Klarifikasi diselenggarakan pada tanggal 6 Juli 2022 pada pukul 10.00 WIB di Kantor DPD PAN Kota Palembang dengan hasil bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang (Berita Acara Klarifikasi dan dokumentasi terlampir). 10. Kemudian guna memperkuat kebenaran dan argument atas laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon PAW, maka KPU Kota Palembang pada tanggal 6 Juli 2022 pada pukul 14.00 WIB melakukan klarifikasi ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil mendapat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik PKB tingkat Provinsi. (surat pernyataan dan dokumentasi terlampir). 11. Selanjutnya KPU Kota Palembang melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta saran dan masukan terkait dengan calon PAW Anggota DPRD Kota Palembang pada tanggal 6 Juli 2022 (surat konsultasi terlampir). 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Pasal 22 ayat (6) PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kota Palembang dalam melakukan verifikasi dan penelitian serta penyampaian kepada DPRD Kota Palembang paling lama 5 (lima) hari setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD. 13. Bahwa dalam melaksanakan proses verifikasi dan penelitian berkas pendukung calon Anggota PAW Anggota DPRD Kota Palembang, KPU Kota Palembang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw). 14. Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan pemenuhan syarat Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Rapat Pleno KPU Kota Palembang pada tanggal 7 Juli 2022, dengan hasil bahwa yang bersangkutan atas nama Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang tertuang dalam Berita Acara Nomor 161/PY.03.1-BA/1671/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang tertanggal 7 Juli 2022 (Berita Acara terlampir). 15. Selanjutnya dengan tanggal yang sama disampaikan surat KPU Kota Palembang Nomor 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 7 Juli 2022 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional atas nama sdr. Azhari Harris, S.I.Kom., MM kepada Ketua DPRD Kota Palembang (surat terlampir). Kronologis Selain jawaban, Para Teradu juga menambahkan keterangan tambahan dalam sidang yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Para Teradu sebagai berikut: Sehubungan dengan proses Penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional di Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 pada tanggal 4 Juli s.d 7 Juli 2022 yang lalu, bersama ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu kerena : a. Meninggal Dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berhenti; 2. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, Pimpinan DPRD Kota Palembang telah menyampaikan Surat kepada KPU Kota Palembang dengan Nomor 170/625/DPRD/2022 tanggal 4 Juli 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional. 3. Bahwa surat Pimpinan DPRD Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas (surat terlampir) diterima Oleh KPU Kota Palembang pada tanggal 4 Desember 2022 sore hari dan diagendakan pada tanggal 5 Juli 2022. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menyatakan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. 5. Bahwa setelah menerima surat tersebut, KPU Kota Palembang melakukan verifikasi dokumen pendukung, verifikasi hasil perolehan suara sah dan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara serta berkas kelengkapan calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Palembang 2 atas nama Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM menggantikan Azhari Haris, S.I.Kom yang dikarenakan meninggal dunia. 6. Selanjutnya selama proses penelitian dan verifikasi berkas yang bersangkutan, ada informasi masyarakat secara lisan melalui ketua KPU Kota Palembang bahwa Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang karena menjadi anggota partai politik lain. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. 8. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2022, KPU Kota Palembang mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang dan Saudara Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM serta Surat Pemberitahuan klarifikasi kepada Bawaslu Kota Palembang, dimana inti dari surat dimaksud untuk melakukan klarifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Daerah Pemilihan Palembang 2 dari Partai Amanat Nasional Kota Palembang (surat-surat klarifikasi terlampir). 9. Pelaksanaan Klarifikasi diselenggarakan pada tanggal 6 Juli 2022 pada pukul 10.00 WIB di Kantor DPD PAN Kota Palembang dengan hasil bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang (Berita Acara Klarifikasi dan dokumentasi terlampir). 10. Kemudian guna memperkuat kebenaran dan argument atas laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon PAW, maka KPU Kota Palembang pada tanggal 6 Juli 2022 pada pukul 14.00 WIB melakukan klarifikasi ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil mendapat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik PKB tingkat Provinsi. (surat pernyataan dan dokumentasi terlampir). 11. Selanjutnya KPU Kota Palembang melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta saran dan masukan terkait dengan calon PAW Anggota DPRD Kota Palembang pada tanggal 6 Juli 2022 (surat konsultasi terlampir). 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Pasal 22 ayat (6) PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kota Palembang dalam melakukan verifikasi dan penelitian serta penyampaian kepada DPRD Kota Palembang paling lama 5 (lima) hari setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD. 13. Bahwa dalam melaksanakan proses verifikasi dan penelitian berkas pendukung calon Anggota PAW Anggota DPRD Kota Palembang, KPU Kota Palembang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw). 14. Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan pemenuhan syarat Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Rapat Pleno KPU Kota Palembang pada tanggal 7 Juli 2022, dengan hasil bahwa yang bersangkutan atas nama Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang tertuang dalam Berita Acara Nomor 161/PY.03.1-BA/1671/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang tertanggal 7 Juli 2022 (Berita Acara terlampir). 15. Selanjutnya dengan tanggal yang sama disampaikan surat KPU Kota Palembang Nomor 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 7 Juli 2022 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional atas nama sdr. Azhari Harris, S.I.Kom., MM kepada Ketua DPRD Kota Palembang (surat terlampir). Demikian kronologis ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-15 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T -1 Surat Ketua DPRD kota Palembang Nomor 170/652/DPRD/2022 tanggal 4 Juli 2022 Perihal Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional; 2. T-2 Screenshot laporan masyarakat kepada Ketua KPU Kota Palembang melalui aplikasi Whattshap; 3. T-3 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 254/PY.03.1- SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan 2 Kota Palembang yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang; 4. T-4 Berita Acara klarifikasi Nomor 155/PY.03.1-BA/1671/2022 tanggal 6 Juli 2022; 5. T-5 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 255/PY.03.1- SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan 2 Kota Palembang atas nama sdr. Ahmad Fadilah S.P.M.M; 6. T-6 Berita Acara klarifikasi Nomor 156/PY.03.1-BA/1671/2022 Tertanggal 6 Juli 2022; 7. T-7 Surat Pernyataan dari Ahmad Sobri Fadilah tertanggal 12 Juni 2022; 8. T-8 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 256/PY.03.1- SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Palembang; 9. T-9 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 257/PY.03.1- SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal konsultasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PAN Kota Palembang yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan; 10. T-10 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 258/PY.03.1- SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Surat Keterangan DPW PKB Sumsel Nomor 0899/DPW-16/02/VI/2022 yang ditujukan kepada Ketua DPW PKB Sumatera Selatan; NO. KODE KETERANGAN BUKTI 11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 161/PY.03.1-BA/1671/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Palembang Hasil Pemilihan Umum TAhun 2019; 12. T-12 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 261/PY.03.1- SD/1671/2022 tanggal 7 Juli 2022 Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional atas nama sdr.Azhari Harris, S.I.Kom.,M.M berikut lampiran; 13. T-13 Surat Keterangan Dewan Pengurus Wilayah PKB Sumatera Selatan No. 0899/DPW-16/02/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022; 14. T-14 Video Klarifikasi kepada Ahmad Sobri Fadilah dan Pengurus DPD PAN Kota Palembang; dan 15. T-15 Video Klarifikasi kepada Pengurus DPW PKB Sumatera Selatan. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERADU memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERADU tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar Asas, Prinsip dan Etika Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk merehabilitasi nama baik TERADU dalam Putusannya. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian jawaban TERADU ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini kami haturkan terima kasih. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] KPU Provinsi Sumatera Selatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan selaku pihak Terkait dalam perkara kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022 dengan ini menyatakan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa benar KPU Kota Palembang pada tanggal 4 Juli 2022 mendapat surat dari Pimpinan DPRD Kota Palembang Nomor: 170/625/DPRD/2022, Perihal: Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar (Waktu) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional. Hal mana disampaikan via telp oleh Komisioner KPU Kota Palembang kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan perintah kepada KPU Kota Palembang agar segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memperhatikan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan langkah-langkah melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil Pemilu 2019 untuk menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak berikutnya, selanjutnya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, partai politik pengusul untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak. Dengan memperhatikan batas akhir penyampaian jawaban selama 5 hari sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor: 6 tahun 2019 serta memastikan proses PAW yang dilakukan berbasis Aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw); 3. Bahwa pada hari berikutnya Ketua KPU Kota Palembang menerima tanggapan masyarakat yang menyatakan bahwa calon PAW dengan urutan perolehan suara terbanyak kedua atas nama Ahmad Sobri Fadilah sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai PAW di Partai Amanat Nasional (PAN) karena telah menjadi Pengurus di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Selatan memerintahkan KPU Kota Palembang untuk melakukan klarifikasi ke Partai Kebangkitan Bangsa dan menginstruksikan agar melibatkan Bawaslu Kota Palembang dalam setiap proses klarifikasi serta mendokumentasikan dengan baik setiap proses klarifikasi yang dilakukan; 4. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2022, 5 orang komisioner beserta jajaran Subbag Teknis dan Subbag Hukum KPU Kota Palembang berkoordinasi dan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan semua proses dan fakta-fakta yang ditemukan selama kegiatan verifikasi dan klarifikasi dalam proses PAW tersebut. KPU Provinsi Sumatera Selatan memerintahkan KPU Kota Palembang untuk melakukan pleno dan segera menyampaikan surat balasan ke DPRD Kota Palembang. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami lakukan di atas, maka KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan ini menyampaikan pendapat atau keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kota Palembang telah melaksanakan prosedur dan proses PAW anggota Partai Amanat Nasional di DPRD Kota Palembang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 2. Sepanjang pemantauan kami, KPU Kota Palembang telah bertindak sangat cermat dan hat-hati dalam memproses PAW dimaksud; 3. Tidak ada pelanggaran hukum, prosedur maupun etik yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang sehingga patut kiranya nama baik semua komisioner KPU Kota Palembang untuk dipulihkan/direhabilitasi. [2.9.2] Fajar Febriansyah, Ketua DPD PAN Kota Palembang - Pihak Terkait menyampaikan bahwa pada 15 Juni 2022, Pihak Terkait berkirim surat kepada KPU Kota Palembang terkait dengan perolehan suara Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan 2 Kota Palembang; - Kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, menerima balasan surat dari KPU Kota Palembang melalui file PDF perolehan suara Dapil 2 untuk kota Palembang. Berdasarkan data dari KPU Kota Palembang, Pihak Terkait menilai bahwa suara terbanyak kedua untuk menggantikan almarhum Azhari Haris yaitu Sdr. Ahmad Sobri Fadilah; - Pada tanggal 18 Juni 2022, Pihak Terkait meminta kepada Sdr. Ahmad Sobri Fadilah untuk melakukan klarifikasi karena ada isu telah pindah partai. Dan yang bersangkutan mengambil langkah hukum sesuai dengan UU KUHP berupa somasi ke DPW PKB Sumatera Selatan. Setelah mengirimkan somasi, kemudian diberikan surat balasan yang isinya antara lain, menyatakan Ahmad Sobri Fadilah bukan kader PKB, dan Penetapan nama yang Ahmad Sobri Fadilah dalam SK 5372/DPP/01/I/2020 murni kesalahan informasi. - Tanggal 27 Juni 2022, DPD PAN berkirim surat kepada Ketua DPW PAN Sumsel perihal Permohonan Rekomendasi Anggota DPRD Kota Palembang. Pada tanggal 28 Juni DPW PAN Sumsel mengeluarkan rekomendasi PAW dengan nomor surat PAN 06/A/K-S/036/VI/2022. Pada 4 Juli 2022 DPD PAN berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Palembang perihal PAW DPRD Kota Palembang dari Fraksi PAN. Pada tanggal 5 Juli 2022, KPU Kota Palembang berkirim surat perihal klarifikasi Calon PAW Dapil 2 Kota Palembang. - Pada tanggal 5 Juli 2022, KPU Kota Palembang berkirim surat kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang perihal klarifikasi dapil 2 calon PAW Kota Palembang. Pada tanggal Rabu 6 Juli 2022 pukul 10.00, bertempat di DPD PAN Kota Palembang dilakukan klarifikasi. Hadir dalam klarifikasi tersebut, komisioner KPU Kota Palembang dan Bawaslu Kota Palembang serta pengurus Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kota Palembang; - Kemudian pada Rabu tanggal 7 Juli 2022, KPU Kota Palembang mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Ahmad Sobri Fadilah telah memenuhi syarat (MS) sebagai calon PAW DPRD Kota Palembang di sisa masa jabatan tahun 2019- 2024; - Pihak Terkait menyampaikan Ahmad Sobri Fadilah merupakan kader PAN dan tidak pernah keluar partai ataupun mengundurkan diri. Yang bersangkutan masuk dalam jajaran pengurus di bidang advokasi sebagaimana dalam SK DPD PAN tertanggal 31 Maret. - Pada saat pelantikan DPW PKB, Sdr. Ahmad Sobri Fadilah menghadiri tetapi kapasitasnya sebagai pengurus wilayah NU. Pada kesempatan tersebut, hadir juga Sekretaris dan pengurus DPW PAN Sumatera Selatan. - Atas pencatutan nama, Sdr. Sobri Fadilah mengajukan somasi kepada pengurus DPW PKB Sumatera Selatan pada tanggal 18 Juni 2022. Kemudian terbit surat keterangan No. 0899/DPW-16/02/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022. [2.9.3] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan Argumentasi, Pihak Terkait Ketua DPD PAN Kota Palembang mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Alat Bukti 1. Surat PAN/06.01/A/K-S/083/XI/2022 tertanggal 23 November 2022 perihal Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir a/n Dewi Ratih Anggraini 2. Surat PAN/06.01/A/K-S/084/XI/2022 tertanggal 26 November 2022 perihal Rekomendasi Pemberhentian Tetap Dewi Ratih Anggraini Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional 3. Surat PAN/06 /A/K-S/186/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 perihal Rekomendasi Pemberhentian Tetap Dewi Ratih Anggraini Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional; dan 4. Surat No. 014/LFRS/SOM/VI/2022 tertanggal 18 Juni 2022 perihal Scan Copy Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 16 Januari 2021.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya mengajukan Ahmad Sobri Fadilah sebagai Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Ketua DPRD Kota Palembang. Padahal Ahmad Sobri Fadilah telah menjadi Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2021-2026 sebagaimana dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan telah bekerja sebagaimana Peraturan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Para Teradu menjelaskan bahwa Ketua DPRD Kota Palembang telah menyampaikan surat kepada Para Teradu dengan Nomor 170/625/DPRD/2022 tanggal 4 Juli 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional. Setelah menerima surat tersebut, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen pendukung, verifikasi hasil perolehan suara sah, melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara serta berkas kelengkapan calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Palembang 2 atas nama Ahmad Sobri Fadilah menggantikan Azhari Harris karena meninggal dunia. Selama proses penelitian dan verifikasi berkas Ahmad Sobari Fadilah, Teradu I menerima informasi masyarakat secara lisan bahwa Ahmad Sobri Fadilah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang karena menjadi anggota partai politik lain. Pada tanggal 5 Juli 2022, Para Teradu mengirimkan surat kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang dan Ahmad Sobri Fadilah serta Surat Pemberitahuan klarifikasi kepada Bawaslu Kota Palembang. Inti dari surat tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Daerah Pemilihan Palembang 2 dari Partai Amanat Nasional Kota Palembang. Esoknya, pada 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di Kantor DPD PAN Kota Palembang dilakukan klarifikasi. Pada hari yang sama, pada pukul 14.00 WIB Para Teradu melakukan klarifikasi ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan. Kemudian, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta saran dan masukan terkait dengan calon PAW Anggota DPRD Kota Palembang. Selanjutnya, pada tanggal 7 Juli 2022 Para Teradu melakukan rapat pleno hasil verifikasi dan klarifikasi. Para Teradu memutuskan Ahmad Sobri Fadilah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang. Kemudian keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 161/PY.03.1-BA/1671/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang tertanggal 7 Juli 2022. Pada hari yang sama, Para Teradu mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Palembang dengan Nomor 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional atas nama sdr. Azhari Harris, S.I.Kom., MM. [4.3] Menimbang bahwa sebelum menilai fakta dan alat bukti perkara a quo, DKPP memberikan pertimbangan terhadap kedudukan hukum Teradu II. Terungkap dalam sidang pemeriksaan secara virtual pada Rabu, 21 Desember 2022, Teradu II telah menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1420.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 September 2022. Meskipun demikian, DKPP menilai tindakan Teradu II dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Kota Palembang. Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan, menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerima surat dari Ketua DPRD Kota Palembang dengan Nomor 170/625/DPRD/2022 tertanggal 4 Juli 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional. Isinya meminta penjelasan dan verifikasi atas nama Ahmad Sobri Fadilah yang menggantikan Almarhum Azhari Harris. Pada tanggal 5 Juli 2022, surat tersebut ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan bersurat kepada: Pertama, Ketua DPD PAN Kota Palembang dengan Nomor 254/PY.03.01-SD/1671/2022 perihal Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan 2 Kota Palembang; Kedua, kepada Ahmad Sobri Fadilah dengan Nomor 255/PY.03.01-SD/1671/2022 perihal Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan 2 Kota Palembang Atas Nama Sdr. Ahmad Sobri Fadilah; Ketiga, Ketua Bawaslu Kota Palembang dengan Nomor 256/PY.03.01-SD/1671/2022 perihal Pemberitahuan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu; Keempat, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 257/PY.03.01-SD/1671/2022 perihal Konsultasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PAN Kota Palembang; Kelima, Ketua DPW PKB Sumatera Selatan dengan Nomor 258/PY.03.01- SD/1671/2022 perihal Surat Keterangan DPW PKB Sumatera Selatan Nomor 0899/DPW-16/02/VI/2022. Pada tanggal 6 Juli 2022 verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan di kantor DPD PAN Kota Palembang dengan meminta keterangan kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang Fajar Febriansyah dan Ahmad Sobri Fadilah, calon PAW Anggota DPRD Kota Palembang. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, Ahmad Sobri Fadilah masih sebagai anggota Partai Amanat Nasional (Vide T-14). Kemudian Para Teradu menuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dengan Nomor 156/PY.03.1- BA/1671/2022. Pada tanggal yang sama, 6 Juli 2022 pukul 14.00 WIB, Para Teradu juga melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pengurus DPW PKB Sumatera Selatan. Hasilnya, Ahmad Sobri Fadilah bukan merupakan Anggota DPW PKB Sumatera Selatan (Vide T-13 dan Vide T-15). Hasil verifikasi dan konfirmasi, Para Teradu melaporkan fakta-fakta yang telah ditemukan selama proses klarifikasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan Pihak Terkait memerintahkan Para Teradu untuk melakukan rapat pleno dan segera menyampaikan surat balasan kepada DPRD Kota Palembang. Selanjutnya, pada Kamis, 7 Juli 2022 Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor 181/PY.03.1-BA/1671/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Berita Acara tersebut pada intinya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional mewakili Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 peringkat suara sah nomor 1 (satu) atas nama Almarhum Azhari Harris. Peringkat suara sah terbanyak nomor 2 (dua) adalah Ahmad Sobri Fadilah dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Palembang. Pada tanggal yang sama, 7 Juli 2022 Para Teradu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Nomor 261/PY.03.1-SD/1671/2022 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional atas nama Azhari Harris. Isinya menyebutkan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap keputusan KPU Kota Palembang Nomor 391/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Palembang Tahun 2019, Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 417/PL.01.9-Kpt/1671/KPU-Kot/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 418/PL.01.9-Kpt/1671/KPU-Kot/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Pemilihan Umum Tahun 2019, calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang atas nama Azhari Harris peringkat suara sah nomor 1 (satu) dari Partai Amanat Nasional mewakili Daerah Pemilih Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama Ahmad Sobari Fadilah sekaligus dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang. Dalam surat tersebut dilampirkan Daftar Perolehan Suara Sah Terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional daerah Pemilihan Kota Palembang 2. Pada tanggal 13 Juli 2022 terbit Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 494/KPTS/I/2022 tentang Peresmian Pemberhentian M. Azhari Harris dan Peresmian Pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Dalam Persidangan terungkap bahwa Pihak Terkait Fajar Febriansyah, Ketua DPD PAN Kota Palembang, menjelaskan bahwa Ahmad Sobri Fadilah masih merupakan kader PAN. Yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri atau pindah partai. Ada pun terkait dengan Ahmad Sobri Fadilah yang muncul dalam SK DPP PKB Nomor 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021, yang bersangkutan telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB cq. Ketua DPW PKB Sumatera Selatan dengan Nomor 014/LFRS/SOM/VI/2022 tertanggal 18 Juni 2022 perihal Scan Copy Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 16 Januari 2021. Dari surat tersebut kemudian DPW PKB Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keterangan Nomor 0899/DPW-16/02/VI/2022. Isinya menyatakan bahwa Ahmad Sobri Fadilah bukan anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Ada pun nama Ahmad Sobri Fadilah tercantum dalam SK murni kesalahan informasi. Terungkap fakta, selain berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan selaku atasan langsung, Para Teradu pun mengecek di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (Simpaw). Nama Ahmad Sobri Fadilah masih tercantum dalam sistem tersebut. Menimbang uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Ahmad Sobri Fadilah sebagai Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang dan pihak-pihak terkait sesuai dengan prosedur. DKPP menilai tindakan Para Teradu menyampaikan nama Ahmad Sobri Fadilah sebagai Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu telah bekerja sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 25 ayat (1), dan ayat (3), Peraturan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syawaludin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palembang, Teradu II Kurniawan, Teradu III Munawwaroh, Teradu IV Muhammad Joni, dan Teradu V Kurniawan masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Palembang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra.