III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 45-P/L-
DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa saya Dewi Ratih Anggraini merupakan Kader Partai Amanat Nasional
(PAN) berdasarkan Sertifikat No: PAN/KAD-KOTA PALEMBANG/I/1073/XI/XVIII
yang dikeluarkan di jakarta tanggal 03 Desember 2018 yang saat ini kilen kami
menduduki jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Alang –
Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2020 -2025
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/06/AKPTS/K-S/026/IX/2021 tanggal
01 September 2021 (terlampir).
2. Bahwa pada pemilihan legislatif tahun 2019 untuk masa bakti 2019 – 2024 Saya
Dewi Ratih Anggraini mencalonkan diri sebagai calon legislatif mewakili Dapil II
dimana Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan kursi di DPRD Kota
Palembang dan jatah 1 (satu) kursi Pimpinan di DPRD Kota Palembang dengan
perolehan suara terbanyak yaitu Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm)
dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang masa jabatan 2019 – 2024.
3. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm)
meninggal dunia dikarenakan sakit berdasarkan surat keterangan kematian dari
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hosein Nomor:
HK.05.02/XVIII.1/64.55/22 tanggal 31 Mei 2022 dengan demikian posisi Bpk. M.
Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm) di DPRD Kota Palembang menjadi Kosong,
berdasarkan peraturan Perundang – undang harus digantikan dengan mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Pasal 9 ayat (1) ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
4. Serta yang dapat diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu yang
memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik Yang Sama
pada Dapil yang sama berdasarkan ketentuan Hukum Pasal 17 ayat (1) ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/ Kota.
5. Bahwa atas telah meninggalnya Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm)
selanjutnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang Partai Amanat
Nasional (PAN) mengeluarkan surat Nomor : PAN/06.01/B/Plt.K-S/058/VII/2022
tanggal 04 Juli 2022 yang isinya memutuskan, menunjuk dan menetapkan Sdr.
Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 untuk
menggantikan Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M (Alm), dimana dalam hal ini
kami menduga keras persetujuan yang diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Kota Palembang Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Sdr. Ahmad
Sobri Fadilah diduga cacat hukum, mengingat yang bersangkutan telah menjadi
Anggota dan Pengurus Partai lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi
Sumatera Selatan masa bakti 2021 – 2026 dengan jabatan Wakil Ketua Dewan
Tanfidz Sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari (Terlampir).
Dengan demikian surat yang diterbitkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Kota Palembang Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : PAN/06.01/B/Plt.K-
S/058/VII/2022 yang isinya memutuskan, menetapkan dan menunjuk Sdr.
Ahmad Sobri Fadillah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2019 -2024
menggantikan Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M diduga cacat hukum
dikarenakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf
(g), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, Menyatakan :
Pasal 19 Ayat (2) : Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/ Kota tidak lagi memenuhi syarat
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila ;
Huruf (g) : menjadi anggota partai politik lain;
6. Bahwa atas Nomor : PAN/06.01/B/Plt.K-S/058/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022
yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang
Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga cacat hukum sehingga terhadap surat
yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor :
261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022 menjadi cacat hukum juga
demikian dapat dinyatakan batal demi hukum proses penetapan Sdr. Ahmad
Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan sisa masa
jabatan Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M (Alm) mengingatkan surat yang
diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1-
SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022 atas tindak lanjut dari Surat Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Kota Palembang Partai Amanat Nasional (PAN) yang
diduga cacat hukum.
7. Bahwa atas meninggalnya Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M (Alm) jabatan
sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang masa
jabatan 2019 – 2024 telah diresmikan pemberhentiannya berdasarkan keputusan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 170/564/DPRD 2022 tanggal 08 Juli 2022
tentang mengusulkan pemberhentian Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M (Alm)
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan
mengusulkan pengangkatan Sdr. Ahmad Sobri Fadillah sebagai pengganti antar
waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
Menurut hemat kami keputusan tersebut diduga cacat hukum sehingga proses
Pergantian Antar Waktu (PAW) Sdr. Ahmad Sobri Fadillah yang diduga cacat
hukum mengingat proses tahapan penetapan untuk menetapkan Sdr. Ahmad
Sobri Fadillah sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan
sisa masa jabatan Bpk. M. Azhari Harris, .S.I.Kom, M.M (Alm) melanggar
ketentuan hukum Pasal 19 ayat (2) huruf (g) , sehingga dapat batal demi hukum
seluruh rangkaian proses penetapan Sdr. Ahmad Sobri Fadillah mengingat pada
saat itu Sdr. Ahmad Sobri Fadillah telah menjadi Anggota dan Pengurus dari
Partai lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan
Sebagaimana Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 sehingga tindakan Sdr.
Ahmad Sobri Fadillah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 11 ayat (3)Undang
– Undang Nomor 31 tahun 2022 Tentang Partai Politik, Menyatakan: “Anggota
partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegitan partai politik”
Dengan demikian seharusnya Sdr, Ahmad Sobri Fadilah tidak layak untuk
diusulkan sebagai pergantian sisa waktu (PAW) menggantikan sisa masa jabatan
Bpk. M. Azhari Harris, S.I, M.M. (Alm).
8. Bahwa atas tindakan dari Sdr. Ahmad Sobri Fadilah yang telah menjadi pengurus
partai lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan Surat Keputusan
Pengurus Pusat Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020
tanggal 16 Januari 2021, sehingga dengan demikian tindakan Sdr. Ahmad Sobri
Fadilah telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf (d) Anggaran Rumah
Tangga Partai Amanat Nasional Hasil Kongres Ke IV PAN di Bali, Menyatakan :
Tidak Merangkap Sebagai anggota Organisasi partai Politik lain’, serta tidak dapat
terbantah kandati Sdr, Ahmad Sobri Fadilah telah melanggar ketentuan Pasal 42
ayat (1), ayat (2) Tentang Larangan Pengurus Partai sebagai Anggaran Rumah
Tangga Partai Amanat Nasional Hasil Kongres ke IV di Bali, Menyatakan: Ayat (1) :
Melakukan rangkap jabatan baik secara struktural maupun secara fungsional
atau larangan yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
9. Ayat (2) : melakukan penyalahgunaan Wewenang, kekuasaan dan atau jabatan
untuk kepentingan pribadi atau golongan;
10. Sehingga telah sangat layak tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Sobri
Fadilah dapat dikatakan telah melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan atau peraturan partai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap
Anggota/Kader Partai sehingga tindakan Sdr. Ahmad Sobri Fadilah sangat layak
untuk diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan atau
pemberhentian tetap berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf © Anggaran
Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Hasil Kongres Ke- IV PAN di Bali, bukan
malah diusulkan sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan sisa
masa jabatan Bpk. M. Azhari Harris, S.I.kom, M.M. (Alm).
Bahwa pada Pasal 19 ayat (2) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
Tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Menyatakan : Pasal 19 Ayat (2) :
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak
lagi memenuhi syarat.
Berdasarkan uraikan diatas kuat dugaan menurut kami KPU Kota Palembang
diduga tidak PROFESIONAL dan Tidak Akuntabel (dalam penyelenggaraan
Pemilu, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 2 huruf f jo Pasal 15 huruf f
Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.3] PETITUM PENGADU
Selanjutnya Kami selaku pelapor meminta dengan hormat kepada yang mulia DKPP
RI untuk memutuskan:
1. Memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, karena diduga
komisioner KPU Kota Palembang bekerja tidak Profesional dan akuntabel; dan
2. Memerintahkan KPU Kota Palembang untuk membatalkan SK Penetapan PAW
yang dikeluarkan KPU Kota Palembang Nomor: 261/PY.031-SD/1671/2022
tertanggal 07 Juli 2022, dan menetapkan kami (Dewi Ratih Anggraini) sebagai
PAW Anggota DPRD Kota Palembang.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Copy Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan
Bangsa Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2021-2026;
2. Screenshot berita Pelantikan Anggota DPRD Kota Palembang;
3. Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 494/KPTS/I/2022
tentang Peresmian pemberhentian M. Azhari Harris, S.I. Kom, MM dan
Peresmian Pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah, S.P, MM sebagai pengganti
antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang
Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
4. Foto-Foto Klarifikasi Calon Antar Waktu (PAW) di Kantor PAN Kota
Palembang;
5. Surat No. 13/RAK/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 perihal; Somasi
Agar Mengundurka Diri sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Atas
Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang Masa
Bakti Tahun 2019-2024 atas nama Ahmad Sobri Fadilah;
6. Surat No. 28/RAK/IX/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal: Somasi
ke-II Agar Mengundurkan Diri sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Atas
Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang Masa
Bakti Tahun 2019-2024 atas nama Ahmad Sobri Fadilah; dan
7. Screen shoot berita online sumeks.co
[2.5] KESIMPULAN
Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang merupakan satu kesatuan
dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam sidang secara virtual tanggal
21 Desember 2022, sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu tetap pada dalil-dalil pengaduan, sebagaimana Surat pengaduan
yang telah kami sampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 45-P/L-DKPP/XII/2022, dan tetap pada seluruh
dalil-dalil didalam pengaduan yang diajukan pengadu, bahwa pengadu menolak
seluruh dalih-dalih yang diajukan oleh Teradu dalam surat Jawaban mengingat
dalil-dalil didalam jawaban teradu merupakan upaya pembelaan diri dari pihak
teradu yang tidak bersesuaian dengan keadaan sebenarnya.
2. Bahwa pengadu menanggapi dalil Teradu didalam jawabannya pada angka 6 yang
menyatakan : “... ada informasi secara lisan melalui Ketua KPU Kota
Palembang bahwa Ahmad Sobri Fadilah tidak memenuhi syarat sebagai
Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Palembang karena
menjadi anggota partai politik lain”.
Atas dalil teradu tersebut diatas pengadu menanggapi telah menjadi fakta yang
terungkap dalam persidangan tanggal 21 Desember 2022 bahwa pada saat proses
untuk ditetapkannya Sdr. Ahmad Sobri Fadilah telah diakui secara tegas didalam
jawaban teradu pada poin 6 di atas tentang adanya informasi secara lisan melalui
Ketua KPU Kota Palembang.
Sehingga berdasarkan hal tersebut teradu seharusnya dalam proses penelitian dan
verifikasi berkas serta menyikapi adanya informasi yang disampaikan bahwa Sdr.
Ahmad Sobri Fadilah diduga telah menjadi anggota partai politik lain seharusnya
benar-benar dilakukan dengan Profesional dan Akuntabel, dalam hal ini pengadu
tidak melihat tindakan Profesional dari teradu yang dengan benar-benar
menindaklanjuti atas informasi terhadap Sdr. Ahmad Sobri Fadilah yang diduga
telah menjadi pengurus partai lain berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat
Partai Kebang kitan Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16
Januari 2021, meskipun diduga teradu telah dapat mencurigai adanya
kejanggalan-kejanggalan pada saat proses verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-
pihak terkait dan teradu diduga seakan-akan menutup mata dengan menyatakan
Sdr. Ahmad Sobri Fadilah memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu
(PAW) sebagaimana surat teradu Nomor : 161/PY.03.1-BA/1671/2022 tanggal 07
Juli 2022.
3. Bahwa telah menjadi fakta yang terungkap di persidangan keterangan yang
disampaikan oleh pihak teradu pada persidangan menit ke 139 detik ke 52 atas
pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Majelis DKPP RI Bapak. I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi yaitu apakah teradu mengetahui atau ada Surat Keputusan
kepengurusan partai PKB baik sebelum atau sesudah proses PAW dan teradu
menjawab tidak mempunyai atau mengetahui Surat Keputusan Pengurus Pusat
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16
Januari 2021,
dikarenakan pihak teradu hanya memiliki Surat Keputusan Kepengurusan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat kota. Sedangkan ketika ditanyakan kepada
pihak terkait yaitu KPU Provinsi Sumatera Selatan didalam persidangan
menerangkan bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak ada menerima
tembusan perubahan kepengurusan DPW partai kebangkitan bangsa (PKB) atau
Surat Keputusan terbaru yang tidak ada lagi nama Sdr. Ahmad Sobri Fadilah
sebagai pengurus atau anggota partai kebangkitan bangsa (PKB) jabatan wakil
ketua dewan tanfidz.
Pada persidangan menit ke 156 detik ke 48 teradu menyatakan setelah melakukan
klarifikasi kepada DPW partai PKB teradu mendapatkan susunan Kepengurusan
DPW Partai PKB tertanggal 30 Juni 2022 yang tidak lagi ada nama Sdr. Ahmad
Sobri Fadilah, seharusnya teradu telah dapat mencurigai bahwa memang benar
adanya informasi masyarakat akan tetapi teradu diduga tidak Profesional dan
terkesan ikut merestui proses PAW Sdr. Ahmad Sobri Fadilah yang diduga cacat
hukum, sehingga dengan demikian Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang menyatakan
bahwa Sdr. Ahmad Sobri Fadilah telah memenuhi syarat sebagai calon PAW Kota
Palembang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 6
Tahun 2019.
4. Bahwa telah sangat jelas dan menjadi fakta hukum dipersidangan teradu dalam
melaksanakan proses PAW diduga keras dilakukan tidak dengan Profesional dan
akuntabel sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam
penyelenggaraan pemilu, dengan demikian telah sangat layak dan tetap apa yang
menjadi tuntutan pengadu untuk dikabulkan seluruhnya.
5. Bahwa memang benar pengadu pada pemilihan Legislatif tahun 2019 untuk masa
bakti 2019-2024 pengadu mencalonkan diri mewakili wilayah pemilihan Dapil II
(Kecamatan Sukarami, Kemuning, Alang-Alang Lebar) dari Partai Amanat Nasional
(PAN) dan perolehan suara terbanyak yaitu Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom,
M.M.(Alm),
Bahwa nama-nama perolehan urutan suara terbanyak calon Pengganti Antar
Waktu (PAW) berdasarkan peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama
serta daerah pemilihan yang sama dengan Bpk. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M.
(Alm), yaitu :
1. M. Azhari Harris, S.I.Kom, M.M. (Alm) telah meninggal dunia yang
kemudian diproses PAW.
2. Ahmad Sobri Fadilah. (telah pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tanggal
16 Januari 2021).
3. Srikandi Ningsih. (telah memberikan pernyataan dan persetujuan
kepada pengadu untuk menggantikan posisinya sebagai suara terbanyak
berikutnya dan menyatakan mengudurkan diri dari pencalonan
Pengganti Antar Waktu).
4. Fitra Jaya Purnama. (telah pindah ke Partai Ummat Sumsel dengan
Jabatan sebagai Sekretaris DPW Partai Ummat Sumatera Selatan,
sebagimana pemberitaan dengan halaman :
https://www.ampera.co/baca/kepengurusanˉpartaiˉummatˉsumselˉram
pungˉ100ˉpersen/). Dan saat ini telah menajdi anggota Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN).
5. Dewi Ratih Anggraini. Selaku pengadu yang seharusnya diusulkan
untuk diproses selaku PAW menggantikan Almarhum M. Azhari Harris,
S.I.Kom, M.M.
Bahwa jelas apa yang menjadi dasar pengadu dalam mengajukan tuntutan ini
dikarenakan calon pengganti antar waktu (PAW) yang perolehan suaranya
diatas urutan pengadu tidak memenuhi syarat secara administrasi
sebagaimana ketentuan hukum Pasal 19 ayat (1) huruf (b) ayat (2) huruf (g),
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
Tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Menyatakan :
Pasal 19 Ayat (1) : Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat Untuk
diajukan
sebagi calon Pengganti Antar Waktu apabila :
huruf (b) : mengundurkan diri
pasal 19 Ayat (2) : Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila ;
Huruf (g) : menjadi anggota partai politik lain;
sehingga telah sangat layak dan tidak berlebihan agar kiranya Ketua Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
memberhentikan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Palembang serta
mengabulkan tuntutan pengadu dengan segala akibat hukumnya.
6. Bahwa kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara pengadu sudi kiranya
berkenan untuk membuka kembali proses persidangan perkara No. 44-PKE-
DKPP/XII/2022, dimana terlihat jelas kejanggalan-kejanggalan keterangan dari
pihak teradu yang tidak bersesuaian yang untuk menutupi kebohongan pihak
teradu tutupi yang akhirnya dapat terbongkar di dalam persidangan, sehingga
pengadu dapat membuktikan bahwa diduga teradu memang benar
menyalahgunakan kewenangan, diduga tidak Profesional, diduga adanya unsur
KKN dalam menyatakan bahwa Sdr. Ahmad Sobri Fadilah telah memenuhi syarat
sebagai calon PAW Kota Palembang sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum
Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022.
Berikut menit-menit dalam persidangan atas keterangan teradu yang dianggap
janggal dan tidak bersesuaian :
- Menit 135 dimana teradu menyatakan klarifikasi tanggal 06 juli 2022
menerima surat keterangan dari DPW PKB yang menerangkan Ahmad Sobri
Fadila bukan pengurus/Anggota PKB dan ditembuskan ke DPP PKB.
- Menit 139 -140 teradu menyatakan tidak mempunyai SK DPW PKB baik
sebelum maupun sesudah proses PAW.
- Menit 156 teradu menyatakan mengetahui SK DPW Partai PKB dan teradu
juga mendapatkan SK perbaikan DPW Partai PKB pada saat proses
klarifikasi tanggal 06 Juli 2022 ke pihak DPW Partai PKB Sumsel.
- Menit 158 teradu mengakui bahwa adanya kesalah penulisan informasi dari
pihak DPW PKB
- Menit 160 teradu menjelaskan menerima SK DPW Partai PKB diterima
sebelum pelantikan PAW
- Menit 167 teradu baru menerima SK perbaikan DPW Partai PKB pada
tanggal 25 September 2022
- Menit 170 teradu menyatakan belum ada SK perbaikan DPW Partai PKB
pada saat klarifikasi.
Selama proses persidangan semakin jelas teradu benar-benar tidak profesional
dan akuntabel dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota
Palembang, kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara pengadu dapat
bertindak adil dan bijaksana dengan memberikan putusan dengan amar :
MENGADILI:
1. Menyatakan Ketua dan atau Komisioner KPU Kota Palembang (Teradu)
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam
melaksanakan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota
Palembang.
2. Memberhentikan Ketua dan atau Komisioner KPU Kota Palembang
(Teradu) dari jabatannya.
3. Menyatakan Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 07 Juli 2022 cacat hukum
dan atau batal demi hukum.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang untuk
menetapkan Dewi Ratih Anggraini (Pengadu) sebagai Pergantian Antar
Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang untuk menggantikan M. Azhari
Harris, S.I.Kom, M.M. (Alm) sisa masa bakti 2019-2024.
Demikianlah kesimpulan ini disampaikan oleh pengadu kiranya dapat dijadikan
pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, apabila Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya, sebagai penutup
perkenankanlah pengadu mengutip Al-Quran Surat Ali Imran ayat 26, yang artinya;
"Wahai Tuhan Pemilik Kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada
siapapun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari
siapapun yang Engkau kehendaki, Engkau memuliakan siapapun yang
Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Di
tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas
segala sesuatu.”
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 300/PS.DKPP/SET-04/XII/2022 tanggal 12
Desember 2022, dengan ini TERADU sampaikan bahwa Teradu Dua atas nama
Kurniawan S.Pd tidak lagi menjabat sebagai Anggota KPU Kota Palembang dan
sekarang sudah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sesuai
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1420.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 20
September 2022. Bersama ini Teradu sampaikan jawaban terkait dengan proses
Penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional
di Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 pada tanggal 4 Juli s.d 7 Juli 2022 yang lalu,
bersama ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu kerena :
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Berhenti;
2. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2017, Pimpinan DPRD Kota Palembang telah menyampaikan
Surat kepada KPU Kota Palembang dengan Nomor 170/625/DPRD/2022 tanggal
4 Juli 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional.
3. Bahwa surat Pimpinan DPRD Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada
angka 2 (dua) di atas (surat terlampir) diterima Oleh KPU Kota Palembang pada
tanggal 4 Desember 2022 sore hari dan diagendakan pada tanggal 5 Juli 2022.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2017 menyatakan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh
Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama
pada Dapil yang sama.
5. Bahwa setelah menerima surat tersebut, KPU Kota Palembang melakukan
verifikasi dokumen pendukung, verifikasi hasil perolehan suara sah dan
melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara serta berkas
kelengkapan calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Palembang dari
Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Palembang 2 atas nama Ahmad Sobri
Fadilah, SP., MM menggantikan Azhari Haris, S.I.Kom yang dikarenakan
meninggal dunia.
6. Selanjutnya selama proses penelitian dan verifikasi berkas yang bersangkutan,
ada informasi masyarakat secara lisan melalui ketua KPU Kota Palembang bahwa
Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang karena menjadi anggota partai politik
lain.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk
diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
8. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2022, KPU Kota Palembang mengirim surat yang
ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang dan Saudara Ahmad Sobri
Fadilah, SP., MM serta Surat Pemberitahuan klarifikasi kepada Bawaslu Kota
Palembang, dimana inti dari surat dimaksud untuk melakukan klarifikasi calon
Pengganti Antarwaktu (PAW) Daerah Pemilihan Palembang 2 dari Partai Amanat
Nasional Kota Palembang (surat-surat klarifikasi terlampir).
9. Pelaksanaan Klarifikasi diselenggarakan pada tanggal 6 Juli 2022 pada pukul
10.00 WIB di Kantor DPD PAN Kota Palembang dengan hasil bahwa yang
bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW)
DPRD Kota Palembang (Berita Acara Klarifikasi dan dokumentasi terlampir).
10. Kemudian guna memperkuat kebenaran dan argument atas laporan masyarakat
bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon PAW, maka KPU
Kota Palembang pada tanggal 6 Juli 2022 pada pukul 14.00 WIB melakukan
klarifikasi ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan dengan
hasil mendapat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai
Politik PKB tingkat Provinsi. (surat pernyataan dan dokumentasi terlampir).
11. Selanjutnya KPU Kota Palembang melakukan konsultasi ke KPU Provinsi
Sumatera Selatan untuk meminta saran dan masukan terkait dengan calon PAW
Anggota DPRD Kota Palembang pada tanggal 6 Juli 2022 (surat konsultasi
terlampir).
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan
Pasal 22 ayat (6) PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kota Palembang dalam
melakukan verifikasi dan penelitian serta penyampaian kepada DPRD Kota
Palembang paling lama 5 (lima) hari setelah menerima surat dari Pimpinan
DPRD.
13. Bahwa dalam melaksanakan proses verifikasi dan penelitian berkas pendukung
calon Anggota PAW Anggota DPRD Kota Palembang, KPU Kota Palembang
menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw).
14. Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan pemenuhan syarat Pengganti
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Hasil Pemilihan Umum Tahun
2019 melalui Rapat Pleno KPU Kota Palembang pada tanggal 7 Juli 2022, dengan
hasil bahwa yang bersangkutan atas nama Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM
dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD
Kota Palembang tertuang dalam Berita Acara Nomor 161/PY.03.1-BA/1671/2022
tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Kota Palembang tertanggal 7 Juli 2022 (Berita Acara terlampir).
15. Selanjutnya dengan tanggal yang sama disampaikan surat KPU Kota Palembang
Nomor 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 7 Juli 2022 Perihal Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional atas
nama sdr. Azhari Harris, S.I.Kom., MM kepada Ketua DPRD Kota Palembang
(surat terlampir).
Kronologis
Selain jawaban, Para Teradu juga menambahkan keterangan tambahan dalam sidang
yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Para Teradu sebagai berikut:
Sehubungan dengan proses Penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang
dari Partai Amanat Nasional di Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 pada tanggal 4
Juli s.d 7 Juli 2022 yang lalu, bersama ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu kerena :
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Berhenti;
2. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2017, Pimpinan DPRD Kota Palembang telah menyampaikan
Surat kepada KPU Kota Palembang dengan Nomor 170/625/DPRD/2022 tanggal
4 Juli 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional.
3. Bahwa surat Pimpinan DPRD Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada
angka 2 (dua) di atas (surat terlampir) diterima Oleh KPU Kota Palembang pada
tanggal 4 Desember 2022 sore hari dan diagendakan pada tanggal 5 Juli 2022.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2017 menyatakan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh
Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama
pada Dapil yang sama.
5. Bahwa setelah menerima surat tersebut, KPU Kota Palembang melakukan
verifikasi dokumen pendukung, verifikasi hasil perolehan suara sah dan
melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara serta berkas
kelengkapan calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari
Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Palembang 2 atas nama Ahmad Sobri
Fadilah, SP., MM menggantikan Azhari Haris, S.I.Kom yang dikarenakan
meninggal dunia.
6. Selanjutnya selama proses penelitian dan verifikasi berkas yang bersangkutan,
ada informasi masyarakat secara lisan melalui ketua KPU Kota Palembang bahwa
Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang karena menjadi anggota partai politik
lain.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk
diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
8. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2022, KPU Kota Palembang mengirim surat yang
ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang dan Saudara Ahmad Sobri
Fadilah, SP., MM serta Surat Pemberitahuan klarifikasi kepada Bawaslu Kota
Palembang, dimana inti dari surat dimaksud untuk melakukan klarifikasi calon
Pengganti Antarwaktu (PAW) Daerah Pemilihan Palembang 2 dari Partai Amanat
Nasional Kota Palembang (surat-surat klarifikasi terlampir).
9. Pelaksanaan Klarifikasi diselenggarakan pada tanggal 6 Juli 2022 pada pukul
10.00 WIB di Kantor DPD PAN Kota Palembang dengan hasil bahwa yang
bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW)
DPRD Kota Palembang (Berita Acara Klarifikasi dan dokumentasi terlampir).
10. Kemudian guna memperkuat kebenaran dan argument atas laporan masyarakat
bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon PAW, maka KPU
Kota Palembang pada tanggal 6 Juli 2022 pada pukul 14.00 WIB melakukan
klarifikasi ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan dengan
hasil mendapat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai
Politik PKB tingkat Provinsi. (surat pernyataan dan dokumentasi terlampir).
11. Selanjutnya KPU Kota Palembang melakukan konsultasi ke KPU Provinsi
Sumatera Selatan untuk meminta saran dan masukan terkait dengan calon PAW
Anggota DPRD Kota Palembang pada tanggal 6 Juli 2022 (surat konsultasi
terlampir).
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan
Pasal 22 ayat (6) PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kota Palembang dalam
melakukan verifikasi dan penelitian serta penyampaian kepada DPRD Kota
Palembang paling lama 5 (lima) hari setelah menerima surat dari Pimpinan
DPRD.
13. Bahwa dalam melaksanakan proses verifikasi dan penelitian berkas pendukung
calon Anggota PAW Anggota DPRD Kota Palembang, KPU Kota Palembang
menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw).
14. Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan pemenuhan syarat Pengganti
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Hasil Pemilihan Umum Tahun
2019 melalui Rapat Pleno KPU Kota Palembang pada tanggal 7 Juli 2022, dengan
hasil bahwa yang bersangkutan atas nama Ahmad Sobri Fadilah, SP., MM
dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD
Kota Palembang tertuang dalam Berita Acara Nomor 161/PY.03.1-BA/1671/2022
tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Kota Palembang tertanggal 7 Juli 2022 (Berita Acara terlampir).
15. Selanjutnya dengan tanggal yang sama disampaikan surat KPU Kota Palembang
Nomor 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 7 Juli 2022 Perihal Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional atas
nama sdr. Azhari Harris, S.I.Kom., MM kepada Ketua DPRD Kota Palembang
(surat terlampir).
Demikian kronologis ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-15 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T -1 Surat Ketua DPRD kota Palembang Nomor
170/652/DPRD/2022 tanggal 4 Juli 2022 Perihal Mohon
Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional;
2. T-2 Screenshot laporan masyarakat kepada Ketua KPU Kota
Palembang melalui aplikasi Whattshap;
3. T-3 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 254/PY.03.1-
SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Klarifikasi Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan 2 Kota
Palembang yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kota
Palembang;
4. T-4 Berita Acara klarifikasi Nomor 155/PY.03.1-BA/1671/2022
tanggal 6 Juli 2022;
5. T-5 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 255/PY.03.1-
SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Klarifikasi Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan 2 Kota
Palembang atas nama sdr. Ahmad Fadilah S.P.M.M;
6. T-6 Berita Acara klarifikasi Nomor 156/PY.03.1-BA/1671/2022
Tertanggal 6 Juli 2022;
7. T-7 Surat Pernyataan dari Ahmad Sobri Fadilah tertanggal 12 Juni
2022;
8. T-8 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 256/PY.03.1-
SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Pemberitahuan
Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kota Palembang;
9. T-9 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 257/PY.03.1-
SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal konsultasi Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang
Fraksi PAN Kota Palembang yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Sumatera Selatan;
10. T-10 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 258/PY.03.1-
SD/1671/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Surat Keterangan
DPW PKB Sumsel Nomor 0899/DPW-16/02/VI/2022 yang
ditujukan kepada Ketua DPW PKB Sumatera Selatan;
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 161/PY.03.1-BA/1671/2022
tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRD Kota Palembang Hasil Pemilihan
Umum TAhun 2019;
12. T-12 Surat Ketua KPU Kota Palembang Nomor 261/PY.03.1-
SD/1671/2022 tanggal 7 Juli 2022 Perihal Penggantian Antar
Waktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat
Nasional atas nama sdr.Azhari Harris, S.I.Kom.,M.M berikut
lampiran;
13. T-13 Surat Keterangan Dewan Pengurus Wilayah PKB Sumatera
Selatan No. 0899/DPW-16/02/VI/2022 tertanggal 20 Juni
2022;
14. T-14 Video Klarifikasi kepada Ahmad Sobri Fadilah dan Pengurus
DPD PAN Kota Palembang; dan
15. T-15 Video Klarifikasi kepada Pengurus DPW PKB Sumatera Selatan.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERADU memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERADU tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar Asas,
Prinsip dan Etika Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia untuk merehabilitasi nama baik TERADU dalam
Putusannya.
Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian jawaban TERADU ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan
mengadili perkara ini kami haturkan terima kasih.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KPU Provinsi Sumatera Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan selaku pihak Terkait dalam
perkara kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022
dengan ini menyatakan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa benar KPU Kota Palembang pada tanggal 4 Juli 2022 mendapat surat dari
Pimpinan DPRD Kota Palembang Nomor: 170/625/DPRD/2022, Perihal: Mohon
Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar (Waktu) Anggota DPRD Kota Palembang
dari Partai Amanat Nasional. Hal mana disampaikan via telp oleh Komisioner KPU
Kota Palembang kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan perintah kepada KPU Kota
Palembang agar segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memperhatikan
Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2019
tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Kota. Dengan langkah-langkah melakukan verifikasi terhadap dokumen
hasil Pemilu 2019 untuk menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya, selanjutnya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, partai
politik pengusul untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih memenuhi
syarat atau tidak. Dengan memperhatikan batas akhir penyampaian jawaban
selama 5 hari sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor: 6 tahun 2019
serta memastikan proses PAW yang dilakukan berbasis Aplikasi Sistem Informasi
Manajemen PAW (Simpaw);
3. Bahwa pada hari berikutnya Ketua KPU Kota Palembang menerima tanggapan
masyarakat yang menyatakan bahwa calon PAW dengan urutan perolehan suara
terbanyak kedua atas nama Ahmad Sobri Fadilah sudah tidak lagi memenuhi
syarat sebagai PAW di Partai Amanat Nasional (PAN) karena telah menjadi
Pengurus di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selanjutnya KPU Provinsi Sumatera
Selatan memerintahkan KPU Kota Palembang untuk melakukan klarifikasi ke
Partai Kebangkitan Bangsa dan menginstruksikan agar melibatkan Bawaslu Kota
Palembang dalam setiap proses klarifikasi serta mendokumentasikan dengan baik
setiap proses klarifikasi yang dilakukan;
4. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2022, 5 orang komisioner beserta jajaran Subbag Teknis
dan Subbag Hukum KPU Kota Palembang berkoordinasi dan berkonsultasi ke KPU
Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan semua proses dan fakta-fakta yang
ditemukan selama kegiatan verifikasi dan klarifikasi dalam proses PAW tersebut.
KPU Provinsi Sumatera Selatan memerintahkan KPU Kota Palembang untuk
melakukan pleno dan segera menyampaikan surat balasan ke DPRD Kota
Palembang.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami lakukan di atas, maka KPU
Provinsi Sumatera Selatan dengan ini menyampaikan pendapat atau keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kota Palembang telah melaksanakan prosedur dan proses PAW
anggota Partai Amanat Nasional di DPRD Kota Palembang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Sepanjang pemantauan kami, KPU Kota Palembang telah bertindak sangat
cermat dan hat-hati dalam memproses PAW dimaksud;
3. Tidak ada pelanggaran hukum, prosedur maupun etik yang dilakukan oleh
KPU Kota Palembang sehingga patut kiranya nama baik semua komisioner KPU
Kota Palembang untuk dipulihkan/direhabilitasi.
[2.9.2] Fajar Febriansyah, Ketua DPD PAN Kota Palembang
- Pihak Terkait menyampaikan bahwa pada 15 Juni 2022, Pihak Terkait berkirim
surat kepada KPU Kota Palembang terkait dengan perolehan suara Pemilu 2019
dari Daerah Pemilihan 2 Kota Palembang;
- Kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, menerima balasan surat dari KPU Kota
Palembang melalui file PDF perolehan suara Dapil 2 untuk kota Palembang.
Berdasarkan data dari KPU Kota Palembang, Pihak Terkait menilai bahwa suara
terbanyak kedua untuk menggantikan almarhum Azhari Haris yaitu Sdr. Ahmad
Sobri Fadilah;
- Pada tanggal 18 Juni 2022, Pihak Terkait meminta kepada Sdr. Ahmad Sobri
Fadilah untuk melakukan klarifikasi karena ada isu telah pindah partai. Dan
yang bersangkutan mengambil langkah hukum sesuai dengan UU KUHP berupa
somasi ke DPW PKB Sumatera Selatan. Setelah mengirimkan somasi, kemudian
diberikan surat balasan yang isinya antara lain, menyatakan Ahmad Sobri
Fadilah bukan kader PKB, dan Penetapan nama yang Ahmad Sobri Fadilah dalam
SK 5372/DPP/01/I/2020 murni kesalahan informasi.
- Tanggal 27 Juni 2022, DPD PAN berkirim surat kepada Ketua DPW PAN Sumsel
perihal Permohonan Rekomendasi Anggota DPRD Kota Palembang. Pada tanggal
28 Juni DPW PAN Sumsel mengeluarkan rekomendasi PAW dengan nomor surat
PAN 06/A/K-S/036/VI/2022. Pada 4 Juli 2022 DPD PAN berkirim surat kepada
Ketua DPRD Kota Palembang perihal PAW DPRD Kota Palembang dari Fraksi
PAN. Pada tanggal 5 Juli 2022, KPU Kota Palembang berkirim surat perihal
klarifikasi Calon PAW Dapil 2 Kota Palembang.
- Pada tanggal 5 Juli 2022, KPU Kota Palembang berkirim surat kepada Ketua DPD
PAN Kota Palembang perihal klarifikasi dapil 2 calon PAW Kota Palembang. Pada
tanggal Rabu 6 Juli 2022 pukul 10.00, bertempat di DPD PAN Kota Palembang
dilakukan klarifikasi. Hadir dalam klarifikasi tersebut, komisioner KPU Kota
Palembang dan Bawaslu Kota Palembang serta pengurus Ketua dan Sekretaris
DPD PAN Kota Palembang;
- Kemudian pada Rabu tanggal 7 Juli 2022, KPU Kota Palembang mengeluarkan
surat yang menyatakan bahwa Ahmad Sobri Fadilah telah memenuhi syarat (MS)
sebagai calon PAW DPRD Kota Palembang di sisa masa jabatan tahun 2019-
2024;
- Pihak Terkait menyampaikan Ahmad Sobri Fadilah merupakan kader PAN dan
tidak pernah keluar partai ataupun mengundurkan diri. Yang bersangkutan
masuk dalam jajaran pengurus di bidang advokasi sebagaimana dalam SK DPD
PAN tertanggal 31 Maret.
- Pada saat pelantikan DPW PKB, Sdr. Ahmad Sobri Fadilah menghadiri tetapi
kapasitasnya sebagai pengurus wilayah NU. Pada kesempatan tersebut, hadir
juga Sekretaris dan pengurus DPW PAN Sumatera Selatan.
- Atas pencatutan nama, Sdr. Sobri Fadilah mengajukan somasi kepada pengurus
DPW PKB Sumatera Selatan pada tanggal 18 Juni 2022. Kemudian terbit surat
keterangan No. 0899/DPW-16/02/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
[2.9.3] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan Argumentasi, Pihak Terkait Ketua DPD PAN Kota
Palembang mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Alat Bukti
1. Surat PAN/06.01/A/K-S/083/XI/2022 tertanggal 23 November 2022 perihal
Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir a/n Dewi Ratih Anggraini
2. Surat PAN/06.01/A/K-S/084/XI/2022 tertanggal 26 November 2022 perihal
Rekomendasi Pemberhentian Tetap Dewi Ratih Anggraini Sebagai Anggota
Partai Amanat Nasional
3. Surat PAN/06 /A/K-S/186/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 perihal
Rekomendasi Pemberhentian Tetap Dewi Ratih Anggraini Sebagai Anggota
Partai Amanat Nasional; dan
4. Surat No. 014/LFRS/SOM/VI/2022 tertanggal 18 Juni 2022 perihal Scan
Copy Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
tertanggal 16 Januari 2021.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya mengajukan Ahmad Sobri
Fadilah sebagai Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang dari Partai
Amanat Nasional (PAN) kepada Ketua DPRD Kota Palembang. Padahal Ahmad Sobri
Fadilah telah menjadi Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPW Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2021-2026 sebagaimana dalam Surat
Keputusan DPP PKB Nomor 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan telah bekerja sebagaimana Peraturan
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Kota. Para Teradu menjelaskan bahwa Ketua DPRD Kota Palembang telah
menyampaikan surat kepada Para Teradu dengan Nomor 170/625/DPRD/2022
tanggal 4 Juli 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Verifikasi Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional. Setelah menerima
surat tersebut, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen pendukung, verifikasi
hasil perolehan suara sah, melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap
perolehan suara serta berkas kelengkapan calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Palembang 2
atas nama Ahmad Sobri Fadilah menggantikan Azhari Harris karena meninggal
dunia. Selama proses penelitian dan verifikasi berkas Ahmad Sobari Fadilah, Teradu I
menerima informasi masyarakat secara lisan bahwa Ahmad Sobri Fadilah tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota
Palembang karena menjadi anggota partai politik lain.
Pada tanggal 5 Juli 2022, Para Teradu mengirimkan surat kepada Ketua DPD
PAN Kota Palembang dan Ahmad Sobri Fadilah serta Surat Pemberitahuan klarifikasi
kepada Bawaslu Kota Palembang. Inti dari surat tersebut bertujuan untuk melakukan
klarifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Daerah Pemilihan Palembang 2 dari
Partai Amanat Nasional Kota Palembang. Esoknya, pada 6 Juli 2022 pukul 10.00
WIB di Kantor DPD PAN Kota Palembang dilakukan klarifikasi. Pada hari yang sama,
pada pukul 14.00 WIB Para Teradu melakukan klarifikasi ke Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Sumatera Selatan. Kemudian, Para Teradu melakukan konsultasi
kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta saran dan
masukan terkait dengan calon PAW Anggota DPRD Kota Palembang.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Juli 2022 Para Teradu melakukan rapat pleno
hasil verifikasi dan klarifikasi. Para Teradu memutuskan Ahmad Sobri Fadilah
dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD
Kota Palembang. Kemudian keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 161/PY.03.1-BA/1671/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang tertanggal 7 Juli 2022.
Pada hari yang sama, Para Teradu mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota
Palembang dengan Nomor 261/PY.03.1-SD/1671/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional
atas nama sdr. Azhari Harris, S.I.Kom., MM.
[4.3] Menimbang bahwa sebelum menilai fakta dan alat bukti perkara a quo, DKPP
memberikan pertimbangan terhadap kedudukan hukum Teradu II. Terungkap dalam
sidang pemeriksaan secara virtual pada Rabu, 21 Desember 2022, Teradu II telah
menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1420.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 20
September 2022. Meskipun demikian, DKPP menilai tindakan Teradu II dalam
kedudukannya sebagai Anggota KPU Kota Palembang.
Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan, menimbang jawaban dan
keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu menerima surat dari Ketua DPRD Kota Palembang dengan
Nomor 170/625/DPRD/2022 tertanggal 4 Juli 2022 perihal Mohon Penjelasan dan
Verifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai
Amanat Nasional. Isinya meminta penjelasan dan verifikasi atas nama Ahmad Sobri
Fadilah yang menggantikan Almarhum Azhari Harris. Pada tanggal 5 Juli 2022, surat
tersebut ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan bersurat kepada: Pertama, Ketua
DPD PAN Kota Palembang dengan Nomor 254/PY.03.01-SD/1671/2022 perihal
Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan 2 Kota Palembang;
Kedua, kepada Ahmad Sobri Fadilah dengan Nomor 255/PY.03.01-SD/1671/2022
perihal Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Daerah Pemilihan 2 Kota
Palembang Atas Nama Sdr. Ahmad Sobri Fadilah; Ketiga, Ketua Bawaslu Kota
Palembang dengan Nomor 256/PY.03.01-SD/1671/2022 perihal Pemberitahuan
Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu; Keempat, Ketua KPU Provinsi Sumatera
Selatan Nomor 257/PY.03.01-SD/1671/2022 perihal Konsultasi Calon Pengganti
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PAN Kota Palembang;
Kelima, Ketua DPW PKB Sumatera Selatan dengan Nomor 258/PY.03.01-
SD/1671/2022 perihal Surat Keterangan DPW PKB Sumatera Selatan Nomor
0899/DPW-16/02/VI/2022.
Pada tanggal 6 Juli 2022 verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan di kantor DPD
PAN Kota Palembang dengan meminta keterangan kepada Ketua DPD PAN Kota
Palembang Fajar Febriansyah dan Ahmad Sobri Fadilah, calon PAW Anggota DPRD
Kota Palembang. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, Ahmad Sobri Fadilah
masih sebagai anggota Partai Amanat Nasional (Vide T-14). Kemudian Para Teradu
menuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dengan Nomor 156/PY.03.1-
BA/1671/2022. Pada tanggal yang sama, 6 Juli 2022 pukul 14.00 WIB, Para Teradu
juga melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pengurus DPW PKB Sumatera
Selatan. Hasilnya, Ahmad Sobri Fadilah bukan merupakan Anggota DPW PKB
Sumatera Selatan (Vide T-13 dan Vide T-15). Hasil verifikasi dan konfirmasi, Para
Teradu melaporkan fakta-fakta yang telah ditemukan selama proses klarifikasi
kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan Pihak Terkait
memerintahkan Para Teradu untuk melakukan rapat pleno dan segera
menyampaikan surat balasan kepada DPRD Kota Palembang.
Selanjutnya, pada Kamis, 7 Juli 2022 Para Teradu menerbitkan Berita Acara
Nomor 181/PY.03.1-BA/1671/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2019. Berita Acara tersebut pada intinya menyebutkan bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota DPRD
Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional mewakili Daerah Pemilihan Kota
Palembang 2 peringkat suara sah nomor 1 (satu) atas nama Almarhum Azhari Harris.
Peringkat suara sah terbanyak nomor 2 (dua) adalah Ahmad Sobri Fadilah dan
dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD
Kota Palembang. Pada tanggal yang sama, 7 Juli 2022 Para Teradu mengeluarkan
surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Palembang Nomor 261/PY.03.1-SD/1671/2022 perihal Penggantian Antarwaktu
Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional atas nama Azhari Harris.
Isinya menyebutkan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap keputusan KPU
Kota Palembang Nomor 391/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/V/2019 tanggal 7 Mei 2019
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Palembang Tahun 2019, Keputusan KPU Kota
Palembang Nomor 417/PL.01.9-Kpt/1671/KPU-Kot/VIII/2019 tanggal 12 Agustus
2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Tahun 2019 dan
Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 418/PL.01.9-Kpt/1671/KPU-Kot/VIII/2019
tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Pemilihan Umum Tahun 2019, calon
pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang atas nama Azhari Harris
peringkat suara sah nomor 1 (satu) dari Partai Amanat Nasional mewakili Daerah
Pemilih Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 adalah peringkat suara sah calon
terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama Ahmad Sobari Fadilah sekaligus
dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD
Kota Palembang. Dalam surat tersebut dilampirkan Daftar Perolehan Suara Sah
Terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional daerah Pemilihan Kota
Palembang 2. Pada tanggal 13 Juli 2022 terbit Keputusan Gubernur Sumatera
Selatan Nomor 494/KPTS/I/2022 tentang Peresmian Pemberhentian M. Azhari Harris
dan Peresmian Pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antarwaktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Sisa Masa Jabatan
Tahun 2019-2024.
Dalam Persidangan terungkap bahwa Pihak Terkait Fajar Febriansyah, Ketua
DPD PAN Kota Palembang, menjelaskan bahwa Ahmad Sobri Fadilah masih
merupakan kader PAN. Yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri atau
pindah partai. Ada pun terkait dengan Ahmad Sobri Fadilah yang muncul dalam SK
DPP PKB Nomor 5372/DPP/01/I/2020 tanggal 16 Januari 2021, yang bersangkutan
telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan surat somasi yang ditujukan
kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB cq. Ketua DPW PKB Sumatera
Selatan dengan Nomor 014/LFRS/SOM/VI/2022 tertanggal 18 Juni 2022 perihal
Scan Copy Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
tertanggal 16 Januari 2021. Dari surat tersebut kemudian DPW PKB Sumatera
Selatan menerbitkan Surat Keterangan Nomor 0899/DPW-16/02/VI/2022. Isinya
menyatakan bahwa Ahmad Sobri Fadilah bukan anggota Partai Kebangkitan Bangsa.
Ada pun nama Ahmad Sobri Fadilah tercantum dalam SK murni kesalahan
informasi. Terungkap fakta, selain berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan selaku atasan langsung, Para Teradu pun mengecek di aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (Simpaw). Nama Ahmad Sobri Fadilah
masih tercantum dalam sistem tersebut.
Menimbang uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah
melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Ahmad Sobri Fadilah sebagai Calon
Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang dan pihak-pihak terkait sesuai
dengan prosedur. DKPP menilai tindakan Para Teradu menyampaikan nama Ahmad
Sobri Fadilah sebagai Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang
dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu telah bekerja sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 23 ayat
(1), ayat (2), ayat (3); Pasal 25 ayat (1), dan ayat (3), Peraturan Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan
demikian, dalil pengaduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.