Melanggar
Nomor Putusan: No. 107 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Kuantan Singingi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-07-2019
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 098-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah membatalkan secara sepihak Daftar Pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu membatalkan sepihak daftar pemilih yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik peserta pemilu. Bahwa jumlah semula Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Ketiga (DPTHP-3) hasil rapat pleno tebuka tanggal 2 April 2019 adalah 225.063 pemilih sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 03/PL.01.2-bA/1409/KPU-Kab/IV/2019.
Pasal DilanggarPasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 16 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun; Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 17 Peraturan KPU Nomor; Pasal 38 ayat (2); Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ahdanan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Wigati Iswandhiari selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Yenni Gusneli, Teradu IV Irwan Yuhendi, dan Teradu V Wawan Ardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 107-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 098-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-
PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama :
Suhardiman Amby
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Bapilu Partai Hanura DPD Provinsi Riau
Alamat :
Jl. Arifin Ahmad Komplek Perkantoran Mega
Asri No. A7 Pekanbaru, Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Ahdanan :
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi,
Provinsi Riau
Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan,
Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I;
2. Nama :
Wigati Iswandhiari
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi,
Provinsi Riau
Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan,
Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II,
3. Nama : Yenni Gusneli
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi,
Provinsi Riau
Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan,
Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Irwan Yuhendi
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi,
Provinsi Riau
Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan,
Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Wawan Ardi
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi,
Provinsi Riau
Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan,
Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Membaca jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
098-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah membatalkan secara sepihak Daftar Pemilih
yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka dengan melakukan
perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa
dihadiri partai politik sebagai peserta pemilu. Pada tanggal 2 April 2019
para Teradu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
Ketiga (DPTHP-3) pada pemilu 2019 sejumlah 225.063 pemilih dengan
rincian laki-laki sejumlah 113.166 pemilih dan perempuan sejumlah
111.897 pemilih. Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
03/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 pada rapat pleno terbuka yang
dihadiri oleh Bawaslu dan partai politik sebagai peserta pemilu. Namun
kemudian pada waktu pemungutan suara tanggal 17 April 2019 diketahui
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
telah terjadi perubahan Daftar Pemilih yang digunakan KPPS di TPS se-
Kabupaten Kuantan Singingi, Setelah dipertanyakan pada saat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten baru
diketahui bahwa telah dilakukan perubahan secara sepihak oleh Teradu
KPU Kabupaten Kuantan Singingi terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dengan jumlah pemilih berubah menjadi
224.898 pemilih, perubahan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup
tanpa dihadari oleh partai politik peserta pemilu (Vide Bukti P-01 s/d P-
02);
2. Bahwa para Teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka Pemilih dengan
kategori DPTb yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/III/2019 Tentang Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua
sejumlah Pemilih masuk 577 pemilih, pemilih keluar 815 pemilih total
pemilih DPTb 224.660. Kemudian pada tanggal 13 April 2019 KPU
Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Teradu telah mengubah daftar
pemilih kategori DPTb ini dalam Rapat Pleno Tertutup tanpa dihadiri oleh
partai politik sebagai peserta pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 pemilih masuk 595
Pemilih, pemilih Keluar 881 Pemilih, berbeda lagi dengan jumlah yang
tertuang dalam lampiran Berita Acara tersebut Pemilih masuk 731,
pemilih keluar 959 Total DPTb 1.690 Pemilih. Sementara di DB1 Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) yang tertulis sejumlah pemilih laki-laki 592
pemilih, perempuan 351 pemilih dengan total 943 pemilih. Para Teradu
juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajarannya untuk
mengumumkan by name Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada papan
pengumuman di masing-masing PPS sebelum hari pemungutan suara,
sesuai PKPU No 11 Tahun 2018 (Vide Bukti P-03 s/d P-05);
3. Bahwa para Teradu telah melakukan pembiaran dan bahkan mungkin
atas perintah para Teradu telah terjadi kesalahan prosedur dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,
atas perintah para Teradu PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dengan cara membuka kota
Presiden untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR
RI, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun
yang dibacakan hanya Formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan
dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan
tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir C1 PPWP
baru dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara presiden
untuk diambil dan dibacakan formulir C1 DPR RI begitu seterusnya
dengan berulang-ulang membuka dan menutup Kotak suara presiden di
setiap TPS dalam wilayah kecamatan dalam kurun waktu 4 sampai 5 hari
atau selama pleno kecamatan berlangsung, sehingga dikuatirkan
keamanan terhadap formulir yang belum dibacakan dan bahkan
dimungkinkan terjadi perubahan data (Vide Bukti P-06);
4. Bahwa para Teradu tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap
logistik pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat
suara dan bahkan ada surat suara yang kosong, begitu juga yang terjadi
di desa petai kecamatan singing Hilir, surat suara untuk DPR RI terdapat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kekurangan sehingga pemilih hanya diberikan empat surat suara
terkecuali surat suara DPR RI, akibat dari persoalan tersebut maka
dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk DPR RI di Desa Petai
Kecamatan Singingi Hilir (Vide Bukti P-07);
5. Para Teradu telah melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK
ditingkat kecamatan untuk melaksanakan kewajibannya dalam
menyerahkan formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu, sehingga
pada waktu pleno ditingkat kabupaten setelah diminta berulang kali oleh
para saksi dan setelah direkomendasikan oleh bawaslu barulah
diserahkan kepada saksi yang seharusnya diserahkan setelah selesai
pleno di tingkat kecamatan yang berakibat para saksi tidak dapat
melakukan kroscek terhadap DA1 masing-masing kecamatan. Bahkan
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah merekomendasikan agar
Teradu sebagai komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi
menyerahkan terlebih dahulu formulir DAA1 kepada seluruh partai politik
sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dilanjutkan, namun
tidak digubris oleh para Teradu, besoknya baru diserahkan kepada partai
politik (Vide Bukti P-08);
6. Bahwa Teradu V tidak memberikan waktu dan ruang yang seluas-luasnya
kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno
tingkat Kabupaten dengan selalu berdalih telah selesai di tingkat
kecamatan, Teradu V langsung mengesahkan hasil pembacaan PPK,
sementara para saksi masih banyak mengacungkan jari untuk interupsi
dan menyampaikan pertanyaan serta keberatannya (Vide Bukti P-09 s/d
P-10);
7. Bahwa Teradu V seenaknya tidur pada saat pleno sedang berlangsung
8. (Vide Bukti P-11);
9. Bahwa para Teradu (KPU Kabupaten Kuantan Singingi) tidak memberikan
hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu yang memiliki
mandat, bahkan saksi diminta menunjukan KTP, diusir dan disuruh
keluar hanya karena terlambat hadir (Vide Bukti P-12);
10. Bahwa Teradu III mempunyai hubungan kekerabatan kakak adik dengan
pengurus partai politik Golongan Karya DPD Provinsi Riau atas nama Joni
Alpen, Ketua Biro PP Wilayah Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi (Vide
Bukti P-13);
11. Bahwa para Teradu tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk
membuka kotak suara akibat perbedaan/perselisihan pengitungan suara
dalam formulir C1, DAA1 dan DA1 (Vide Bukti P-14 s/d P-15);
12. Atas tindakannya, para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 545
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 32 ayat (4) daN Pasal 38
ayat (7) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19 ayat (6), dan Pasal 52 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan aduan pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan Dengan Tidak Hormat Para Teradu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau putusan
lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-15 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 : Berita Acara Nomor; 03/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi Tanggal 2 April 2019 yang
ditandatangani 5 orang komisioner.
2. Bukti P-2 : 2. Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Tertutup
Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi tanggal 13 April 2019 yang
ditandatangani oleh 4 orang komisioner.
3. Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/III/2019 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua tingkat
Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 20 Maret 2019
yang ditanda tangani 5 orang komisioner KPU
Kabupaten kuantan Singingi.
4. Bukti P-4 : Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Tertutup
Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi tanggal 13 April 2019 yang ditanda
tanganioleh 4 orang komisioner.
5. Bukti P-5 : Formulir DB1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara
6. Bukti P-6 : Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan
kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi.
7. Bukti P-7 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Singingi Hilir
Kabupaten Kuantan Singingi. Hal Rekomendasi
Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS
2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
8. Bukti P-8 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor: 137/BA.KAB/PM.05.02/V/2019
9. Bukti P-9 : Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi.
10. Bukti P-10 : Video Rapat Pleno KPU Kabupaten Kuantan Singingi
11. Bukti P-11 : Foto Teradu V sedang tidur saat pleno berlangsung
12. Bukti P-12 : Video Rapat Pleno tingkat Kabupaten
13. Bukti P-13 : SK DPD Partai GOLKAR Provinsi Riau
14. Bukti P-14 : Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan
kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi.
15. Bukti P-15 : Rekapitulasi temuan Bawaslu Kab. Kuantan Singingi
tentang permasalahan pleno tingkat kabupaten.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang Saksi dengan intisari
keterangan sebagai berikut:
1. Saksi Bakhtian (Wakil Ketua DPC Hanura Kabupaten Kuantan
Singingi)
Saksi menerangkan perihal DPT dan DPTb;
Saksi memenuhi undangan para Teradu tertanggal 2 April 2019
bertempat di Balai Diklat Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda
pleno DPTHP3;
Kemudian terbit BA rekapitulasi DPTHP3 ditandatangani 5 komisioner
dengan jumlah pemilih 225.063 dengan rincian laiki-laki 113.116
orang dan perempuan 111.897 tersebar di 15 kecamatan 229 desa.
Jumlah tersebut tidak sama dengan hasil perhitungan suara
Kabupaten Kuantan Singingi;
Hal tersebut baru diketahui Saksi setelah dilaksanakannya pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten Kuantan Singingi.
2. Saksi Suburman
Saksi merupakan pengurus kecamatan dan memegang divisi Hukum;
Saksi menerangkan perihal proses dan prosedur pleno tingkat
kecamatan dan kabupaten;
Bahwa benar Teradu V tidur saat pleno rekapitulasi Kabupaten
Kuantan Singingi berlangsung;
Setelah terbangun, Teradu V langsung memimpin rapat pleno
rekapitulasi.
3. Saksi Hengky Prima Hidayat (Sekretaris DPC Partai Hanura
Kabupaten Kuantan Singingi)
Saksi menerangkan perihal tidak diberikannya Formulir DAA1 kepada
Saksi dalam rekapitulasi tingkat kecamatan;
Bahwa para Teradu tidak mengakomodir permintaan Saksi tentang
DAA1 dengan alasan hal tersebut bukan ranah KPU Kab. Kuantan
Singingi;
Bahwa setelah beberapa hari timbul kemelut;
Kemudian terbit rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa DAA1 baru didapat oleh saksi setelah pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten Kuantan Singingi selesai diselenggarakan.
4. Saksi Afrizal (Wakil Ketua DPD Hanura Provinsi Riau)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Saksi menerangkan pokok aduan perihal hubungan kekerabatan
Teradu III dengan pengurus Partai Golkar aktif.
Bahwa Joni Alpen masih menjadi Tim Penghubung (LO) dan Saksi dari
Partai Golkar hingga menjelang sidang DKPP, termasuk rekapitulasi di
Hotel Aryaduta Pekanbaru;
Joni Alpen menggunakan hak suara dan menyatakan pendapat dalam
forum Rekapitulasi tersebut;
Dokuemntasi pleno sudah diserahkan kepada DKPP;
[2.5] JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 14 Juni 2019, Para Teradu
telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] Pendahuluan
1. Bahwa proses tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kuantan Singingi telah dilaksanakan
sesuai dengan amanat Peraturan KPU No 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 dan tidak ada tahapan yang melewati batas
waktu yang telah ditetapkan
2. Bahwa Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kuantan Singingi
telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 dengan aman
dan damai, dengan tingkat partisipasi masyarakat diatas target partisipasi
yang ditetapkan oleh KPU RI 77,5%, yaitu sebagai berikut:
- PPWP = 81.95%
- DPR RI = 81,84%
- DPD RI = 81,87%
- DPRD Provinsi = 81,83%
- DPRD Kab = 81,79%
[2.5.2] Tanggapan/Jawaban Para Teradu
Terhadap Pokok Pengaduan No 098-P//L-DKPP/V/2019 diregistrasi dengan
Perkara No 107-PKE-DKPP/V/2019 atas nama Suhardiman Amby dapat
diberikan tanggapan/jawaban sebagai berikut:
1. Terkait dengan Pokok Pengaduan 1, Para Teradu Membatalkan sepihak
daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka
tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang
dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup tanpa dihadiri partai politik
sebagai peserta Pemilu.
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI No 651/PL.02.1-
SD/01/KPU/IV/2019 Tangal 9 April 2019 Perihal Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak
Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga
Poin 5
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penetapan DPK menjadi DPT yang tersebar dalam TPS yang ada dan
telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan
perubahan penetapannya dan tetap menjadi DPK disebabkan karena
keterbatasan kemampuan KPU menyediakan kebutuhan logistik dan
harus dilayani menjadi pemilih DPK di TPS sesuai dengan alamat
KTP-El/Suket 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir
Poin 6
KPU meminta kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melakukan
rekapitulasi terhadap jumlah pemilih dan TPS yang telah ditetapkan
dalam rapat pleno DPT Hasil Perbaikan Ketiga sebagaimana dimaksud
pada angka 5 dan menyampaikan kepada KPU pada kesempatan
pertama
1.2. Bahwa KPU Provinsi Riau telah menetapkan Berita Acara No
191/PL.02.1/BA/14/Prov/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
Ketiga (DPTHP-3) dan Daftar Pemilih Tambahan Tahap Ketiga (DPTb-
3) Tingkat Provinsi Riau Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tanggal
12 April 2019
1.3. Bahwa berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Kuantan Singingi
menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Ketiga
(DPTHP3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum
Tahun 2019 pada tanggal 13 April 2019 dengan Berita Acara Pleno
Nomor 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 dan terdapat
pengurangan pemilih laki-laki dari 113.166 menjadi 113.044 dan
pemilih perempuan 11.897 menjadi 11.854.
1.4. Bahwa pengurangan jumlah pemilih ini terjadi akibat perubahan
pemilih DPK menjadi DPT yang kemudian berdasarkan poin 5 surat
tersebut dinyatakan bahwa pemilih tersebut tetap menjadi pemilih
DPK, sehingga pemilih DPK yang telah dimasukkan ke dalam DPT
sejumlah 451 dengan rincian pemilih laki-laki 228 dan pemilih
perempuan 213 tidak jadi dimasukkan ke dalam DPTHP3
1.5. Bahwa Teradu II tidak menandatangani Berita Acara tersebut, pada
saat rapat pleno berlangsung, Teradu II mengikuti kegiatan Rapat
Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 di KPU Provinsi
Riau berdasarkan Surat KPU Provinsi Riau No 400/PL.01.5-
SD/14/Prov/IV/2019 Perihal Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu
2019 pada hari Sabtu, 13 April 2019
Vide Bukti T-01 s.d T-06
2. Terkait dengan Pokok Pengaduan 2, bahwa para Teradu tidak cermat
dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan
perbedaan angka Pemilih dengan kategori DPTb yang telah ditetapkan dan
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/III/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) Tahap Kedua. Para Teradu juga lalai dengan tidak
memerintahkan jajarannya mengumunmkan by name DPTb pada papan
pengumuman di masing-masing TPS sebelum hari pemungutan suara
sesuai amanat Peraturan KPU No 11 Tahun 2018
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2.1. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor No 651/PL.02.1-
SD/01/KPU/IV/2019 Tangal 9 April 2019 Perihal Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstus Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak
Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga poin 1
s.d 3 disampaikan sebagai berikut
Poin 1.
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT karena kondisi tidak
terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih akan memberikan
suara di TPS lain pada hari pemungutan suara setelah tanggal 17
Maret 2019, tetap dilayani dan diberi kesempatan untuk mengurus
pindah memilih oleh PPS atau KPU/KIP Kabupaten Kota asal atau
tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanan pemungutan
suara pukul 16.00 waktu setempat dengan memberikan Formulir
Model A.5-KPU
Poin 2.
Dalam melayani pemilih yang pindah memilih, KPU/KIP
Kabupaten/Kota menjamin terpenuhinya kondisi tidak terduga yaitu
keadaan diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit,
tertimpa bencana alam, menjadi tahanan serta karena menjalankan
tugas pada saat pemungutan suara
Poin 3.
Pemilih yang pindah memilih sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2 oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan dimasukkan
dalam Daftar Pemlih Tambahan (DPTb) disetiap TPS yang tersedia di
wilayah Desa/Kelurahan/Kecamatan serta dilakukan rekapitulasi
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 10-11 April 2019 dan
disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan
rekapitulasi pada tangal 11-12 April 2109 serta disampaikan kepada
KPU paling lambat tanggal 13 April 2019. Selanjutnya KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengumumkan DPTb tersebut dikantor
Desa/Kelurahan atau tempat lain yang mudah dijangkau paling
lambat sejak tanggal 13 April 2019
2.2. Bahwa DPTb terakhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan
Singingi adalah DPTb Tahap Ketiga berdasarkan Surat KPU RI No
651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 Perihal
Pelaksanaan Putusan Mahmakah Konstitusi No 20/PUU-XVII/2019
dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan
Ketiga, dan dituangkan dalam Berita Acara 04/PL.01.2-
BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Ketiga pada tanggal 11 April 2019
yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
2.3. Bahwa penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 731 pemilih dengan rincian
pemilih laki-laki berjumlah 459 dan pemilih perempuan 272 yang
tersebar di 15 Kecamatan, 95 Desa/Kelurahan dan 176 TPS
2.4. Bahwa penetapan DPTb yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 959 pemilih dengan rincian
pemilih laki-laki berjumlah 527 dan pemilih perempuan berjumlah
432 pemilih tersebar di 15 Kecamatan, 177 Desa/Kelurahan dan 452
TPS
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2.5. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada formulir model
DB1 jumlah pemilih sebanyak 943 dengan rincian 592 pemilih laki-
laki dan 351 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah Daftar Pemilih
Tambahan Tahap Ketiga (DPTb3) yang masuk sebanyak 731 pemilih
dengan rincian 459 pemilih laki-laki dan 272 pemilih perempuan.
2.6. Bahwa perbedaan jumlah pemilih DPTb sejumlah 943 – 731 = 212
pemilih dikarenakan pemilih DPTb (pemilih yang memiliki form A.5
dan telah dikeluarkan oleh daerah asal 7 (tujuh) hari sebelum
pemungutan suara). Pemilih ini melapor kepada PPS tujuan setelah
Pleno Penetapan DPTb3 sehingga pemilih ini tidak tercantum dalam
Rekapitulasi DPTb3 yang ditetapkan KPU Kabupaten Kuantan
Singingi pada tanggal 11 April 2019.
2.7. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah meminta PPS melalui
PPK untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman
di masing-masing TPS sebelum hari pemungutan suara
Vide Bukti T-01, T-07 sd T-09
3. Terkait dengan Pokok Pengaduan 3, Para Teradu tidak cermat dalam
pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan
surat suara serta berimbas pada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang
berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara dan bahkan ada
surat suara yang kosong. Diantaranya terjadi di Desa Petai Kecamatan
Singingi Hilir, surat suara untuk DPR RI terdapat kekurangan sehingga
pemilih hanya diberikan empat surat suara terkecuali surat suara DPR
RI. Akibat persoalan tersebut maka dilakukan Pemungutan Suara
Lanjutan (PSL) untuk DPR RI di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.1. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan pengesetan
logistik sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Ketiga (DPTHP3) yang ditetapkan
oleh KPU RI pada tanggal 8 April 2019 sesuai dengan jumlah pemilih
di masing-masing TPS + 2%
3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU No 9 Tahun 2019 :
Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
sebagian tahapan pemumgutan dan penghitungan suara di TPS tidak
dapat dilaksanakan dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Lanjutan di TPS
3.3. Bahwa di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir pada hari
pemungutan suara hari Rabu tanggal 17 April 2019 terdapat sejumlah
pemilih terdaftar dalam DPT yang tidak mendapatkan surat suara
untuk DPR RI. Jumlah surat suara yang diterima untuk DPR RI
berjumlah 161, sedangkan jumlah pemilih pengguna hak pilih
berjumlah 191 pemilih. Hal ini berarti terdapat 199 – 161= 38 pemilih
yang tidak mendapat surat suara untuk DPR RI.
3.4. Bahwa kondisi tersebut, diketahui pada saat Teradu II melakukan
monitoring persiapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di
Kecamatan Singingi Hilir pada tanggal 20 April 2019, berdasarkan
laporan dari PPK dan PPS Desa Petai dan kemudian Teradu II
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menyampaikan persoalan ini pada tanggal 20 April 2019 Pukul 21.00
Wib dalam Rapat Evaluasi Monitoring Persiapan Pleno Tingkat
Kecamatan untuk dikoordinasikan dengan Bawaslu terkait
kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan.
3.5. Bahwa kesimpulan rapat tanggal 20 April ini adalah bahwa Ketua dan
Divisi Teknis akan menginstruksikan kepada PPK Singingi Hilir untuk
melakukan sinkronisasi data pada TPS 2 Desa Petai karena tidak ada
keberatan saksi atau laporan dari Panwaslu Kecamatan Singingi Hilir
pada hari Pemungutan suara tanggal 17 April 2019, maka tidak ada
kemungkinan untuk PSU atau PSL
3.6. Bahwa sebagai tindaklanjut dari hasil rapat tanggal 20 April 2019 dan
menurut Teradu II kondisi tersebut dapat dinyatakan sebagai
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan
pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu DPR RI di TPS
tersebut tidak dapat dilaksanakan, sehingga kondisi ini dapat menjadi
dasar dilaksanakannya Pemungutan Suara Lanjutan untuk Pemilu
DPR RI di TPS2 Desa Petai, Teradu II kembali menyampaikan
persoalan TPS 2 Desa Petai ini pada Rapat Evaluasi tanggal 23 April
2019 dan kesimpulan rapat adalah menindaklanjuti persoalan
tersebut dengan melakukan monitoring dan crosscheck data TPS 2
Desa Petai bersama Bawaslu
3.7. Bahwa berdasarkan hasil monitoring bersama Bawaslu tersebut
kemudian ditindaklanjut dengan Surat Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Singingi Hilir untuk dilakukan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi
Hilir
3.8. Bahwa Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Berita
Acara Nomor 004/PL.01.7-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 untuk
pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai
Kecamatan Singingi Hilir
3.9. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan ini merupakan
upaya untuk memenuhi amanat Peraturan KPU No 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU No 9 Tahun 2019
dan ini juga sebagai upaya untuk memenuhi hak pemilih 38 orang
pemilih yang tidak terlayani dengan baik pada hari Pemungutan
Suara tanggal 17 April 2019
Vide Bukti T-010 sd T-014
4. Terkait Pokok Pengaduan 4, bahwa terdapat kesalahan prosedur
rekapitulasi tingkat kecamatan yakni terdapat perintah para Teradu, PPK
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019
dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS
yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD RI, C1 DPRD
Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya
formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai
habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai
pembacaan semua TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah
kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk
formulir C1 PPWP kemudian dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi
kotak suara Presiden untuk diambil dan dibacakan formulir C1 DPR RI
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
4.1. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK di masing-masing
Kecamatan dilaksanakan mulai dimulai tanggal 21 April 2019 hingga
selesai
4.2. Bahwa PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan sesuai dengan
Pasal 16 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, dengan menjelaskan agenda rapat dan tata cara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kecamatan. Tidak terdapat keberatan saksi dan Panwaslu Kecamatan
terhadap hal tersebut, termasuk juga tidak terdapat keberatan dari
Saksi Partai Hanura. Prosedur tersebut dapat diterima oleh peserta
Rapat Pleno tingkat Kecamatan (Saksi dan Panwaslu Kecamatan)
4.3. Bahwa Teradu II bertugas melakukan monitoring terhadap rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan
Singingi dan Singingi Hilir dan berdasarkan hasil monitoring tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut
1. Bahwa berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan rapat pleno,
Teradu II mengetahui bahwa rapat pleno di tingkat kecamatan
dilakukan dengan cara pembukaan kotak PPWP, kemudian
pembacaan hasil perolehan suara di mulai untuk C1 PPWP
masing-masing TPS hingga seluruh desa/kelurahan selesai
kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C1 DPR RI, begitu
seterusnya hingga pembacaan C1 DPRD Kabupaten
2. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan KPU No 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum :
(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dalam :
a. 1 (satu) kelurahan/desa dan sebutan lain
b. 1 (satu) wilayah kecamatan
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
secara berurutan dimulai dari TPS pertama di desa/kelurahan
atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah
kerja PPK
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
(4) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1
(satu) wilayah kecamatan
(5) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dlakukan
berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimulai dari PPS pertama
sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK
(6) Rekapitulasi Hasil Penghitunan Perolehan Suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara berurutan dimulai
dari Pemilu Presiden, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
(7) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dilaksanakan secara bersamaan, dengan dibagi ke dalam 4
(empat) kelompok dnegan mempertimbangkan jumlah TPS
dan waktu yang tersedia
(8) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipimpin oleh 1 (satu)
orang PPK untuk setiap kelompok, dengan dbantu oleh
anggota PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS
3. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan KPU No 4 Tahun 2019
tersebut, Teradu II menghubungi Teradu I untuk menyampaikan
pendapat mengenai teknis pleno yang dilaksanakan di Kecamatan
dan bagaimana seharusnya berdasarkan uraian pada Pasal 17
tersebut pagi hari tanggal 23 April 2019
4. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 dilaksanakan Rapat Evaluasi
Hasil Monitoring Pleno Kecamatan sekitar pukul 10.00 Wib dan
menyampaikan dalam rapat mengenai pelaksanaan pleno di
Kecamatan. Teradu II menyampaikan bahwa seharusnya teknis
pleno di kecamatan sesuai Pasal 17 Peraturan KPU No 4 Tahun
2019 tersebut, dilaksanakan pembukaan kotak dan pembacaan
oleh PPS dimulai dari PPWP berurutan hingga DPRD Kabupaten
5. Bahwa kesimpulan hasil rapat evaluasi tanggal 23 April 2019
tersebut adalah pleno PPK tetap menggunakan pola yang sudah
digunakan sejak awal, yaitu pembacaan sesuai jenis pemilihan
dan menggunakan sistem paralel
4.4. Bahwa menurut pendapat Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
sudah sesuai dengan prosedur serta tidak ada rekomendasi Bawaslu
terhadap hal tersebut. Dimana sebelumnya telah dilakukan Bimtek
bersama antara KPU dan Bawaslu di Tingkat Provinsi dan
Kabupaten.
4.5. Bahwa terhadap kotak suara yang sudah dibuka, dilakukan
penyegelan kembali disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Saksi,
dan Pihak Keamanan
Vide Bukti T-010, T-015
5. Terkait Pokok Pengaduan 5, Para Teradu diduga melakukan pembiaran
dan tidak memerintahkan PPK untuk memberikan formulir DAA1 kepada
Saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
5.1. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan tugas
PPK dalam pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Kecamatan termasuk
kewajiban PPK untuk menyampaikan salinan formulir DAA1-PPWP,
DAA1-DPR, DAA1-DPD, DAA1-DPRD Provinsi, DAA1-DPRD Kab/Kota
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan formulir DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-DPRD Provinsi,
DA1-DPRD Kab/Kota kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan
5.2. Bahwa Teradu II mengetahui belum semua PPK yang menyerahkan
formulir DAA1 kepada Saksi adalah dari Ketua Bawaslu Sdr. Mardius
Adi Saputra melalui percakapan telpon pada tanggal 27 April 2019
5.3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum
Pasal 19
(1) Formulir Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangani oleh
Ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir
(6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model
DA.TT-KPU kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan
Bahwa formulir yang dimaksud pada Pasal 18 adalah salinan formulir
DAA1-PPWP, DAA1-DPR, DAA1-DPD, DAA1-DPRD Provinsi, DAA1-
DPRD Kab/Kota dan formulir DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-
DPRD Provinsi, DA1-DPRD Kab/Kota
5.4. Bahwa Teradu II menyampaikan persoalan distribusi DAA1 ini pada
rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 pukul
14.00. Teradu II menyampaikan bahwa mendapat telpon dari Ketua
Bawaslu yang meminta KPU Kuantan Singingi untuk segera
menindaklanjuti mengenai distribusi DAA1 ini kepada PPK
5.5. Bahwa Teradu III dan IV menindaklanjuti hal tersebut melalui pesan
di WAG PPK Pemilu 2019 untuk meminta kepada PPK yang belum
menyerahkan salinan formulir DAA1 agar segera menyerahkan
salinan formulir dimaksud kepada Saksi yang hadir dan memiliki
mandat dan Panwaslu Kecamatan
5.6. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten, terdapat Saksi menyatakan bahwa belum mendapatkan
salinan formulir DAA1 sehingga Bawaslu menyampaikan pendapat
dengan Berita Acara Nomor 137/BA.Kab/PM.05.02/V/2019 tentang
Rekomendasi Kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk
memberikan formulir DAA1 kepada saksi yang memiliki mandat
5.7. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu tersebut dengan memerintahkan kepada PPK
yang belum menyerahkan salinan formulir DAA1 agar menyerahkan
salinan formulir tersebut sebelum PPK membacakan rekapitulasi pada
Pleno di Kabupaten
Vide Bukti T-016 sd T-018
6. Terkait Pokok Pengaduan 6, Para Teradu tidak memberikan kesempatan
interupsi kepada saksi dalam pleno rekapitulasi Kabupaten, tidak
memberikan hak bicara kepada saksi mandat dan melakukan pengusiran
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
6.1. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah memberikan ruang
yang seluas-luasnya kepada para Saksi yang hadir dan memiliki
mandat sepanjang sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati
dan materi rapat pleno yang dilaksanakan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6.2. Bahwa saksi yang diminta keluar oleh Teradu I adalah saksi yang
memiliki dua mandat yang dikeluarkan oleh Peserta Pemilu yang
berbeda, yaitu PKPI dan PSI sebagai penegasan tata tertib Rapat
Pleno tingkat Kabupaten yan telah disampaikan sesuai dengan Pasal
38 ayat (2) huruf e Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 Bahwa setiap
Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk satu Peserta Pemilu
Vide Bukti T-019
7. Tidak mengakomodasi permintaan saksi untuk membuka kotak suara
guna mengecek C1, DAA1 dan DA1
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
7.1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum
Pasal 52
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabaupaten/Kota dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1
Plano-PPWP, Model DA1 Plano-DPD, Model DA1 Plano-DPD,
Model DA1 Plano-DPRD Provinsi, Model DA1 Plano-DPRD
Kabupaten/Kota
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterima, KPU/KIP seketika melakukan pembetulan
7.2. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, jika terjadi perbedaan pada
formulir DA1 yang dibaca oleh PPK, maka dilakukan pencocokan
dengan model DA1 yang dimiliki oleh Saksi Peserta Pemilu, DA1
yang dimiliki oleh Bawaslu. Jika masih ditemukan ketidakcocokan
maka dilakukan pencocokan dengan membuka Model DA1 Plano.
Dilakukan koreksi data seketika dengan cara mencoret data yang
salah, menuliskan data yang benar dan diparaf oleh Saksi Peserta
Pemilu, Bawaslu dan Ketua KPU
7.3. Bahwa selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
tidak terdapat perbedaan perolehan suara pada formulir DA1 yang
dibacakan PPK dengan yang dimiliki Saksi dan Bawaslu sehingga
tidak ada ketentuan yang mengharuskan dilakukan pembukaan
kotak suara
8. Terkait pokok pengaduan 8, Teradu V tidur saat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten
Dapat dijelaskan sebagai berikut
8.1. Bahwa Teradu V tidak pernah tidur pada saat Pleno di Tingkat
Kabupaten, namun Teradu V merasa mengantuk pada saat pleno
karena kelelahan yang sebelumnya melaksanakan monitoring
Rekapitulasi tingkat Kecamatan di 4 (empat) Kecamatan yang berbeda
selama 5 (lima) hari
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Terkait pokok pengaduan 9, bahwa terdapat hubungan kekerabatan
teradu III dengan pengurus Golkar Joni Alpen
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
9.1. Bahwa Teradu III memiliki hubungan kekerabatan dengan Sdr. Joni
Alpen dan ybs tidak lagi menjadi Pengurus Partai Golkar sesuai
dengan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun 2019
Menyatakan secara terbuka dalam Rapat Pleno dan diberitahukan ke
publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan
laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu,
peserta pemilu dan/atau tim kampanye sehingga Teradu III tidak lagi
memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan tersebut
9.2. Bahwa sesuai dengan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun
2019 Menyatakan secara terbuka dalam Rapat Pleno dan
diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan
pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu dan/atau tim
kampanye, sehingga Teradu III tidak lagi memiliki kewajiban untuk
menjalankan ketentuan tersebut Vide Bukti T-020
10. Berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Kuantan Singingi
berkesimpulan bahwa dalil-dalil tuduhan Pengadu terhadap KPU
Kabupaten Kuantan Singingi tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Komisioner KPU Kabupaten
Kuantan Singingi selaku penyelenggara Pemilu telah menyelenggarakan
Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.6 ]PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon agar DKPP menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Merehabilitasi nama baik Komisoner KPU Kabupaten Kuantan Singingi;
dan/atau
3. mohon putusan seadil-adilnya, bila Ketua dan Anggota Majelis Sidang
DKPP berpendapat lain.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T-
20 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian Keterangan
1 T-01 Surat KPU RI No Bukti ini merupakan dasar
651/PL.02.1- pelaksanaan Rapat Pleno DPT
SD/01/KPU/IV/2019 Hasil Perbaikan Ketiga yang
Tanggal 9 April 2019 dilaksanakan pada tanggal 13
Perihal Pelaksanaan April 2019 dan Rapat Pleno
Putusan Mahkamah Daftar Pemilih Tambahan
Konstitusi Nomor (DPTb) Tahap Ketiga pada
20/PUU-XVII/2019 dan tanggal 11 April 2019
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
No Kode Bukti Uraian Keterangan
Tindak Lanjut Rapat
Pleno DPT Hasil
Perbaikan Ketiga
2 T-02 Berita Acara Nomor Bukti ini merupakan dasar
191/PL.02.1/BA/14/Prov pelaksanaan Rapat Pleno DPT
/IV/2019 tentang tentang Hasil Perbaikan Ketiga yang
Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan pada tanggal 13
Rekapitulasi dan April 2019
Penetapan Perubahan
Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Ketiga (DPTHP-
3) dan Daftar Pemilih
Tambahan Tahap Ketiga
(DPTb-3) Tingkat Provinsi
Riau Pemilihan Umum
Tahun 2019 Tanggal 12
April 2019
3 T-03 Berita Acara Nomor Bukti ini menjelaskan
03/PL.01.2- mengenai Jumlah Pemilih
BA/1409/KPU- dalam Daftar Penilih Tetap
Kab/IV/2019 tentang Hasil Perbaikan Ketiga
Rapat Pleno Terbuka (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten
Rekapitulasi dan Kuantan Singing pada
Penetapan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2019
Tetap Hasil Perbaikan
Ketiga (DPTHP-3) Tingkat
Kabupaten Kuantan
Singing Pemilihan Umum
Tahun 2019 Tanggal 2
April 2019
4 T-04 Berita Acara Nomor Bukti ini menjelaskan
05/PL.01.2- mengenai Jumlah Pemilih
BA/1409/KPU- dalam Daftar Penilih Tetap
Kab/IV/2019 tentang Hasil Perbaikan Ketiga
Rapat Pleno Tertutup (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten
Rekapitulasi dan Kuantan Singing pada
Penetapan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun
Tetap Hasil Perbaikan 2019.
Ketiga (DPTHP-3) Tingkat
Kabupaten Kuantan
Singing Pemilihan Umum
Tahun 2019 Tanggal 13
April 2019
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
No Kode Bukti Uraian Keterangan
5 T-05 Surat KPU Riau No Bukti ini merupakan dasar
400/PL.01.5- Teradu II sebagai Divisi SDM
SD/14/Prov/V/2019 dan Parmas untuk mengikuti
Tangal 8 April 2019 Kegiatan Evaluasi Tahapan
Perihal Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun
Kampanye Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 13 April
2019 2019 di KPU Provinsi Riau
6 T-06 SPT dan SPD an.Wigati Bukti ini merupakan SPT dan
Iswandhiari SPT Teradu II sebagai Divisi
SDM dan Parmas untuk
mengikuti Kegiatan Evaluasi
Tahapan Kampanye Pemilu
Tahun 2019 pada tanggal 13
April 2019 di KPU Provinsi
Riau
7 T-07 Berita Acara Nomor Bukti ini menjelaskan
02/PL.01.2- mengenai Jumlah Pemilih
BA/1409/KPU- dalam Daftar Pemilih
Kab/III/2019 tentang Tambahan (DPTb) Tahap
Rapat Pleno Terbuka Kedua Tingkat Kabupaten
Penetapan Daftar Pemilih Kuantan Singing pada
Tambahan (DPTb) Tahap Pemilihan Umum Tahun
Kedua Tingkat Kabupaten 2019.
Kuantan Singing
Pemilihan Umum Tahun
2019 Tanggal 20 Maret
2019
8 T-08 Berita Acara Nomor Bukti ini menjelaskan
04/PL.01.2- mengenai Jumlah Pemilih
BA/1409/KPU- dalam Daftar Pemilih
Kab/IV/2019 tentang Tambahan (DPTb) Tahap
Rapat Pleno Penetapan Ketiga Tingkat Kabupaten
Daftar Pemilih Tambahan Kuantan Singing pada
(DPTb) Tahap Ketiga Pemilihan Umum Tahun
Tingkat Kabupaten 2019.
Kuantan Singing
Pemilihan Umum Tahun
2019 Tanggal 11 April
2019
9 T-09 Photo Pengumuman DPTb Bukti ini menjelaskan bahwa
PPS telah mengumumkan
DPTb sebelum 17 April 2019
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
No Kode Bukti Uraian Keterangan
10 T-010 Notulen Rapat Tanggal 20 Bukti ini menjelaskan hasil
April 2019 monitoring Teradu II di
Kecamatan Singingi Hilir yaitu
terdapat 38 orang Pemilih yan
tidak mendapat surat suara
DPR RI
11 T-011 Notulen Rapat Tanggal 23 Bukti ini menerangkan bahwa
April 2019 Teradu II kembali
menyampaikan mengenai
persoalan di TPS 2 Desa Petai
Kecamatan Singingi Hilir dan
juga bukti yang menerangkan
bahwa Teradu II
mepertanyakan mekanisme
Pleno Rekapitulasi di Tingkat
Kecamatan dan
menyampaikan mekanisme
yang seharus sesuai PKPU 4
Tahun 2019
12 T-012 Surat Panwaslu Bukti ini merupakan dasar
Kecamatan Singingi Hilir untuk melaksanakan
Tanggal 23 April 2019 No Pemungutan Suar Lanjutan
005/RI- pada TPS 2 Desa Petai
05KEC/SGH.01.01/4/20 Kecamatan Singingi karena
19 Perihal Rekomendasi terdapat 38 orang pemilih
Pemungutan dan yang tidak terpenuhi haknya
Penghitungan Suara yaitu tidak mendapat surat
Lanjutan suara DPR RI pada Hari
Pemungutan Suara tanggal 17
April 2019
13 T-013 Berita Acara Nomor Bukti ini merupakan dasar
004/PL.01.7- untuk melaksanakan
BA/1409/KPU- Pemungutan Suara Lanjutan
Kab/IV/2019 untuk di TPS 2 Desa Petai
pelaksanaan Pemungutan Kecamatan Singingi Hilir
Suara Lanjutan di TPS 2 untuk Pemilihan Anggota DPR
Desa Petai Kecamatan RI pada Pemilihan Umum
Singingi Hilir Tahun 2019 sebanyak 38
orang pemilih terdiri dari 28
orang pemilih terdaftar dalam
DPT dan 10 orang pemilih
DPK
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
No Kode Bukti Uraian Keterangan
14 T-014 Surat Keputusan KPU Bukti ini merupakan dasar
Kabupaten Kuantan untuk melaksanakan
Singingi Nomor Pemungutan Suara Lanjutan
005/PL.01.7- di TPS 2 Desa Petai
Kpt/1409/KPU- Kecamatan Singingi Hilir
Kab/IV/2019 tentang untuk Pemilihan Anggota DPR
Penetapan Pelaksanaan RI pada Pemilihan Umum
Pemungutan dan/atau Tahun 2019
Penghitungan Suara
Lanjutan di TPS 2 Desa
Petai Kecamatan Singingi
Hilir, tanggal 24 April
2019
15 T-015 Photo Kotak Suara yang Bukti yang memperlihatkan
disegel setelah Pleno kotak suara dalam keadaan
Kecamatan telah tersegel kembali
16 T-016 Catatan pada Agenda Bukti ini menerangkan Teradu
Rapat Tanggal 27 April II menyampaikan mengenai
2019 milik Teradu II apakah seluruh PPK sudah
menyerahkan formulir DAA1
kepada Saksi dan Panwascam
17 T-017 Screenshoot pesan pada Bukti ini merupakan instruksi
WAG PPK Pemilu 2019 kepada PPK untuk
untuk menyampaikan menyampaikan DAA1
DAA1 tanggal 27 April
2019
18 T-018 Berita Acara No Bukti ini adalah rekomendasi
137/K.KAB/PM.05.02/IV Bawaslu agar KPU
/2019 tentang memerintahkan PPK untuk
Rekomendasi agar KPU memberikan DAA1 kepada
memerintahkan PPK Saksi yang mempunyai
untuk memberikan DAA1 Mandat sebelum dimulai
kepada Saksi yang pleno hari berikutnya
mempunyai Mandat
sebelum dimulai pleno
hari berikutnya
19 T-019 Surat Mandat Saksi PKPI Bukti ini menjelaskan bahwa
dan PSI an. Wiriyanto Saksi memiliki dua mandat
Aswir dari Peserta Pemilu yang
berbeda
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
No Kode Bukti Uraian Keterangan
20 T-020 Surat Pengunduran Diri Bukti ini menjelaskan bahwa
Joni Alpen dari ybs telah mengundurkan diri
Kepengurusan Golkar dan dari Kepengurusan Golkar
Tanda Terimanya
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Terhadap pokok aduan pertama perihal DPTHP
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Pleno
KPU Kuantan Singingi tanggal 10 Desember 2018 tentang Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Kuantan Singingi
Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih 224.898.
Berdasarkan Berita Acara Nomor : 202/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/XII/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2)
tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bawaslu memberikan rekomendasi pada saat Rapat Pleno KPU
dimaksud. (PK-1)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Pleno
KPU Kuantan Singingi tanggal 2 April 2019 di Balai Diklat Teluk
Kuantan untuk menetapkan DPTHP 3 berjumlah 225.063 pemilih.
Berdasarkan Berita Acara Nomor : 03/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3)
tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bawaslu Kuantan Singingi menyerahkan tanggapan terhadap
DPTHP3 kepada KPU Kuantan Singingi. (PK-2)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Pleno
penetapan DPTb 2 tanggal 11 April 2019 di Kantor KPU Kuantan
Singingi. Bawaslu Kuantan Singingi menanyakan ketidakhadiran
partai politik kepada KPU Kuantan Singingi.
d. Bahwa Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menanyakan
kepada Divisi Data KPU Kuantan Singingi mengenai Surat KPU Ri
nomor: 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019
tentang Pelaksanaan Putusan MK 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak
Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP 3 mengenai poin 5 yang
menyebutkan DPK yang menjadi DPT untuk dilakukan perubahan
penetapannya (kembali ke DPTHP2).
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak menghadiri Rapat Pleno
Tertutup KPU Kuantan Singingi pada tanggal 13 April 2019 tentang
pembatalan DPTHP3 berjumlah 225.063 pemilih menjadi DPTHP2
dengan jumlah pemilih 224.898. Bawaslu Kuantan Singingi tidak
menghadiri dikarenakan tidak diundang pada Rapat Pleno KPU
Kuantan Singingi tanggal 13 april 2019.
2. Terhadap pokok aduan kedua DPTb
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Bahwa berdasarkan Undangan Nomor : 007/PL.01.2-Und/1409/KPU-
Kab/IV/2019 Perihal Undangan Rapat Pleno Tertutup DPTb tingkat KPU
Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilu 2019 tanggal 10 April 2019
memang benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
mengadakan Rapat DPTb terakhir tersebut tanggal 11 April 2019 yang
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan stakeholder, akan
tetapi tidak dihadiri oleh Partai Politik. Berdasarkan Berita Acara Nomor :
04/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup
Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap ke-3 tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019(PK-3)
b. Namun Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak menghadiri Rapat
Pleno KPU tertutup pada tanggal 13 April 2019 karena tidak diundang oleh
KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan Berita Acara Nomor :
05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke tiga
(DPTHP3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun
2019.(PK-4)
Bahwa berdasarkan BA nomor : 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-
KAB/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Rapat Pleno Terbuka
Penetapan DPTb Tahap 2, jumlah pemilih masuk 577, jumlah pemilih
keluar 815. Kemudian berdasarkan BA nomor : 04/PL.01.2-
BA/1409/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Rapat
Pleno Tertutup Penetapan DPTb Tahap 3, jumlah pemilih masuk 731,
jumlah pemilih keluar 959. (PK-4)
3. Terhadap pokok aduan ketiga perihal logistik
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam hasil Pengawasan
sebenarnya terdapat 3 (tiga) ketidakcermatan Teradu dalam
pengesetan Logistik. Pertama, di Desa Simpang Raya Kecamatan
Singingi Hilir sebanyak 5 (lima) TPS dimana Teradu salah dalam
mengeset surat suara untuk DPRD Provinsi yang isinya adalah DPRD
Kabupaten/Kota, untuk hal ini Ketua Bawaslu dan Ketua KPU
Kabupaten Kuantan Singingi mengantarkan surat suara ini ke lokasi
dengan dibantu oleh pihak Kepolisian sampai di lokasi 11.30 WIB.
Kedua, Desa Petai TPS 2 dimana terjadi kekurangan surat suara
untuk DPR RI sebanyak 38 suara dan Panwaslu Kecamatan
merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Ketiga,
Desa Sungai Besar TPS 6 dimana KPU hanya mengirimkan surat
suara sebanyak DPT tanpa tambahan 2% sehingga terjadi
kekeurangan suara sebanyak 6 suara. Terkait ini, Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi merekomendasikan di Pleno Kabupaten
untuk di kembalikan sesuai dengan data pemilih yang menggunakan
hak pilih. (PK-5)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dengan 15 Panwaslu
Kecamatan merekomendasikan secara lisan dan tertulis untuk
pembukaan kotak suara, hal ini untuk mencermati C1 Plano dan
melakukan perhitungan suara ulang pada rapat pleno di kecamatan
tanggal 21-28 April 2019 setelah terdapat selisih C1 pada Panwaslu
Kecamatan, saksi, dan PPK sejumlah 350 rekomendasi. Berdasarkan
Rekap masalah kejadian khusus pada Pleno Rekapitulasi Tingkat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 22 April 2019
sampai dengan 27 April 2019
(PK-6)
4. Terhadap pokok aduan keempat perihal mekanisme pleno kecamatan:
a. Bahwa Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Pleno di
tingkat Kecamatan dimulai tanggal 21 April 2019 di seluruh
kecamatan. Terkait aduan Pengadu Ketua Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi sudah menghubungi langsung saudara Irwan
Yuhendri sebagai Divisi Data KPU Kabupaten Kuantan Singingi
tentang prosedur di kecamatan bahwa menurut Ketua Bawaslu harus
diselesaikan satu desa dan kelurahan dimulai dari Presiden dan
Wakil Presiden sampai DPRD Kabupaten/Kota baru pindah ke desa
berikutnya. Akan tetapi saudara Irwan tidak terlalu merespons,
kemudian Ketua Bawaslu menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten
Kuantan Singingi tentang prosedur ini, jawaban Ketua KPU itu
adalah instruksi dari Provinsi, nanti kalau dirubah Provinsi
menyalahkan kita. Kemudian berikutnya Ketua Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi menelepon Ibu Wigati Iswandiari dan berdiskusi
tentang prosedur ini, kemudian Ketua dan Ibu Wigati Iswandiari
sepaham dengan prosedur ini akan tetapi Ibu Wigati Iswandiari tidak
bisa mengakomodir kepada pimpinan yang lain. Ketua Bawaslu juga
melakukan komunikasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Pak
Amirudin dan Pak Hasan, Pimpinan Provinsi dalam memahami
prosedur ini memang harus disiapkan desa dan kelurahan, karena
sesungguhnya Pleno di Kecamatan itu ada juga Pleno PPS desa dan
kelurahan yang output nya adalah formulir DAA1. Prosedur ini hanya
di Kabupaten Kuantan Singingi saja.
b. Kemudian Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengintruksikan
kepada Panwaslu Kecamatan untuk meminta PPK masing-masing
kecamatan untuk memindahkan kotak suara yang terbuka supaya
diletakan di belakang PPK atau di atas panggung Aula Kantor Camat
tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, dan menjaga
kotak suara 24 jam dengan bergantia, hal ini bertujuan untuk menjaga
kotak suara yang terbuka.
5. Terhadap pokok aduan kelima perihal DAA1
a. Bahwa terkait Pokok Pengaduan poin 5 Ketua Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi pada tanggal 27 April 2019 melakukan komunikasi
dengan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kuantan Singingi (Wigati Iswandiari) terkait dengan
meminta DAA1 agar dibagikan kepada semua Peserta Pemilu.
Kemudian pada tanggal 1 Mei 2019 dalam Rapat Pra Pleno yang
dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Ketua dan Anggota KPU, Pabung 0103
Inhu-Kuantan Singingi, Kasat Intel, Kapolsek Kuantan Tengah, ketua
Bawaslu juga mengingatkan KPU agar segera mungkin memberikan
DAA1 sebelum Pleno Kabupaten dimulai esok harinya. Satu hari
sebelum Rekapitulasi Kabupaten pada tanggal 1 Mei 2019 Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi hanya menerima 6 (enam) Form Model
DAA1 lengkap yaitu dari Kecamatan Sentajo Raya, Gunung Toar,
Cerenti, Benai, Inuman, dan Singingi Hilir. (PK-7;Video)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Maka pada tanggal 2 Mei 2019 pada saat Pleno Rekapitulasi di
Kabupaten Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan
Berita Acara Nomor:137/BA.KAB/PM.05.02/V/2019 telah
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi agar
dapat memberikan Form Model DAA1 kepada semua Peserta Pemilu.
(PK-8)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pencermatan
dan merekomendasikan pembetulan DAA1 dan DA1 pada Rapat Pleno
Kabupaten tanggal 02-04 Mei 2019 dengan merekomendasikan
pembukaan tally DA1 dan DAA1 kemudian dilakukan pembetulan
yang diparaf sejumlah 125 koreksi. Berdasarkan Catatan
pembetulan/koreksi DA1 di Pleno Rekapitulasi Kabupaten Kuantan
Singingi tanggal 02 sampai dengan 04 Mei 2019
(PK-9)
6. Terhadap pokok aduan keenam perihal pengusiran saksi
Bahwa memang benar hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi dalam Rapat Pleno KPU ada saksi PSI yang diusir oleh Pimpinan
Sidang dan ada Saksi PKPI yang keluar dari ruangan sidang karena tidak
sepaham dengan pimpinan sidang. Dalam hal ini Bawaslu memberi
tanggapan bahwa tidak ada kewajiban saksi memberikan surat mandat
sehari sebelum Rapat Pleno dimulai.
7. Terhadap pokok aduan ketujuh perihal tidak memberikan kesempatan
interupsi dalam pleno kabupaten:
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa:
Ayat (1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila
terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP,
Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD
Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota.
Ayat (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima,
KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
Berdasarkan hal di atas, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berdasar
Pengawasan langsung pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
kecamatan, memang mendapati KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak
memberikan kesempatan yang luas kepada saksi, peserta pemilu atau
partai politik yang menyampaikan interupsi pada saat pleno rekapitulasi
berlangsung untuk menyampaikan keberatan.
8. Terhadap pokok aduan kedelapan perihal Teradu VIII tidur:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten memang benar melihat Teradu V
memejamkan mata, namun Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak
dapat menyimpulkan Teradu V tertidur atau tidur.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Terhadap pokok aduan kesembilan perihal hubungan keluarga antara
Teradu III dengan Joni Alpen:
Bahwa berdasarkan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 berbunyi: Menyatakan secara
terbuka dalam Rapat Pleno dan diberitahukan ke Publik melalui surat
resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten.Kota apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu
dan/atau tim kampanye.
Bahwa sesuai hal di atas sepengetahuan Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi, Teradu III tidak pernah mengumumkan adanya hubungan
kekeluargaan atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu
sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan di atas.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
Kode Bukti Keterangan
Berita Acara Nomor:202/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/XII/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
PK-1 dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua
(DPTHP-2) tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan
Umum Tahun 2019.
Berita Acara Nomor:03/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
PK-2 dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga
(DPTHP-3) tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan
Umum Tahun 2019.
Undangan Nomor:007/PL.01.2-Und/1409/KPU-
Kab/IV/2019 Perihal Undangan Rapat Pleno Tertutup
DPTb tingkat KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada
Pemilu 2019 tanggal 10 April 2019
PK-3 Berita Acara Nomor:04/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup Penetapan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap ke-3 tingkat
Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun
2019.
Berita Acara Nomor:05/PL.01.2-BA/1409/KPU-
Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi
dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke
tiga (DPTHP3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi
PK-4
Pemilihan Umum Tahun 2019. Dan Berita Acara nomor :
02/PL.01.2-BA/1409/KPU-KAB/III/2019 tanggal 20 Maret
2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tahap
Kedua.
Surat KPU Nomor: 01/PP.10.1-SD/1409/Sek-Kab/II/2019
PK-5 tanggal 12 Februari 2019 perihal laporan kekurangan
logistik Pemilihan Umum Tahun 2019.
Rekap masalah kejadian khusus pada Pleno Rekapitulasi
PK-6 Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi tanggal
22 April 2019 sampai dengan 27 April 2019Catatan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pembetulan/koreksi DA1 di Pleno Rekapitulasi Kabupaten
Kuantan Singingi tanggal 02 sampai dengan 04 Mei 2019 .
Video Pra Pleno tentang rekomendasi Bawaslu Kabupaten
PK-7 Kuantan Singingi secara langsung untuk menyerahkan
form DAA1 kepada saksi Partai Politik dan Peserta Pemilu .
Berita Acara Nomor:137/BA.Kab/PM.05.02/V/2019
PK-8
DanVideo Rekomendasi tanggal 02 Mei 2019.
Rekap masalah kejadian khusus pada Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi tanggal
PK-9 22 April 2019 sampai dengan 27 April 2019Catatan
pembetulan/koreksi DA1 di Pleno Rekapitulasi Kabupaten
Kuantan Singingi tanggal 02 sampai dengan 04 Mei 2019 .
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu membatalkan sepihak daftar pemilih yang ditetapkan
melalui rapat pleno terbuka tanggal 2 April 2019 dengan melakukan
perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa
dihadiri partai politik peserta pemilu. Bahwa jumlah semula Daftar Pemilih
Tetap Hasil Perubahan Ketiga (DPTHP-3) hasil rapat pleno tebuka tanggal 2
April 2019 adalah 225.063 pemilih sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 03/PL.01.2-bA/1409/KPU-Kab/IV/2019. Namun pada saat
pemungutan suara tanggal 17 April 2019 diketahui terjadi perubahan Daftar
Pemilih menjadi sejumlah 224.898 pemilih. Bahwa kemudian diketahui
perubahan tersebut terjadi dalam pleno tertutup yang dilakukan Para Teradu
tanpa dihadiri partai politik peserta Pemilu sebagaimana dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 13 April
2019;
[4.1.2] Para Teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka Pemilih dengan
kategori DPTb yang ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
02/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/III/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua dengan rincian
pemilih masuk sejumlah 577 orang, pemilih keluar sejumlah 815 orang, dan
total pemilih DPTb sejumlah 224.660 orang. Bahwa pada tanggal 13 April
2019 Para Teradu mengubah DPTb dalam Rapat Pleno Tertutup tanpa
dihadiri partai politik peserta pemilu sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 dengan rincian
pemilih masuk sejumlah 595 orang, pemilih keluar sejumlah 881 orang,
berbeda lagi dengan jumlah yang tertuang dalam lampiran Berita Acara
tersebut Pemilih masuk 731, pemilih keluar 959 Total DPTb 1.690 Pemilih.
Sementara di DB1 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tertulis sejumlah
pemilih laki-laki 592 pemilih, perempuan 351 pemilih dengan total 943
pemilih. Para Teradu juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajarannya
untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing-
masing PPS sebelum hari pemungutan suara, sesuai amanat Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2018;
[4.1.3] Para Teradu tidak cermat dalam pengesetan logistik yang
mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara pada hari
pemungutan suara tanggal 17 April 2019 sehingga harus dilaksanakan
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Kekeliruan tersebut terjadi di Desa Petai
Kecamatan Singingi Hilir, dimana terdapat kekurangan surat suara untuk
DPR RI sehingga pemilih hanya diberikan 4 (empat) jenis surat suara
terkecuali surat suara DPR RI. Akibat dari persoalan tersebut maka dilakukan
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk DPR RI di Desa Petai Kecamatan
Singingi Hilir;
[4.1.4] Bahwa terdapat Kesalahan Prosedur Rekapitulasi tingkat kecamatan
berdasarkan perintah Para Teradu kepada PPK dalam melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dengan cara membuka
kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1-
PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi, dan C1-DPRD Kabupaten/Kota,
namun yang dibacakan hanya Formulir model C1-PPWP kemudian
dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah
kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir
C1-PPWP baru dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara
presiden untuk diambil dan dibacakan formulir C1-DPR. Dengan mekanisme
tersebut, kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) semua
TPS di seluruh wilayah kecamatan setiap hari dibuka dan ditutup selama 5
(lima) hari penyelenggaraan rekapitulasi tingkat kecamatan sehingga
dikhawatirkan terjadi perubahan data karena kemanan kotak suara tidak
terjamin. Bahwa Pengadu juga mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pembiaran dan tidak memerintahkan PPK untuk memberikan Formulir DAA1
kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi;
[4.1.5] Bahwa Para Teradu diduga tidak memberikan kesempatan interupsi
kepada saksi, tidak memberikan hak bicara kepada saksi mandat, dan
melakukan pengusiran kepada saksi pada saat pleno rekapitulasi tingkat.
Pengadu juga mendalilkan Para Teradu tidak mengakomodasi permintaan
saksi untuk membuka kotak suara guna mengecek C1, DAA1, dan DA1;
[4.1.6] Bahwa Teradu V tidur pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi;
[4.1.7] Bahwa terdapat hubungan kekerabatan Teradu III dengan pengurus
Golkar Provinsi Riau bernama Joni Alpen.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Berkenaan tindakan mengubah DPTHP secara sepihak dalam Rapat
Pleno Tertutup tanpa mengundang partai politik peserta Pemilu, Para Teradu
berpijak pada Surat KPU RI Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019
tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT
Hasil Perbaikan Ketiga. Ketentuan angka 5 surat KPU RI tersebut
mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan DPK
menjadi DPT agar mengembalikan atau tetap menjadi DPK. Hal ini
disebabkan keterbatasan logistik KPU dan potensi pemilih DPK di TPS sesuai
KTP Elektronik/Suket 1 (satu) jam sebelum pemungutan berakhir, yang
notabene belum terdata sebelumnya. Selanjutnya dalam rangka memenuhi
angka 5 Surat KPU RI Nomor: 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019, KPU
Provinsi Riau melakukan rekapitulasi DPTHP3 yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 191/PL.02.1/BA/14/Prov/2019 tanggal 12 April 2019. Pada
tanggal 13 April 2019 atau satu hari setelah penetapan DPTHP3 tingkat
provinsi oleh KPU Provinsi Riau, Para Teradu menindaklanjuti dengan
melakukan pleno rekapitulasi DPTHP3 tingkat kabupaten yang dituangkan
dalam Berita Acara Pleno Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019
dan terdapat pengurangan pemilih laki-laki dari 113.166 menjadi 113.044
dan pemilih perempuan dari semula 11.897 menjadi 11.854. Perubahan
dilakukan berdasarkan amanat angka 5 Surat KPU RI Nomor: 651/PL.02.1-
SD/01/KPU/IV/2019I dimana pemilih DPK yang telah ditetapkan ke dalam
DPT sejumlah 451 dengan rincian pemilih laki-laki 228 dan pemilih
perempuan 213 tidak jadi dimasukkan ke dalam DPTHP3 dan dikembalikan
menjadi DPK;
[4.2.2] Berkenaan dengan perubahan DPTb, Para Teradu berpijak pada angka
1, angka 2, dan angka 3 Surat KPU RI Nomor Nomor: 651/PL.02.1-
SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019. Bahwa angka 1, angka 2, dan
angka 3 Surat KPU a quo mengatur perihal pemilih dengan kondisi tidak
terduga yakni sakit, dalam tahanan, tertimpa bencana alam, dan sedang
bertugas, masih dapat mengurus kepindahan ke PPS atau KPU
Kabupaten/Kota asal atau tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari menjelang hari
pemungutan suara, pukul 16.00 waktu setempat, dengan dituangkan dalam
Formulir A.5-KPU. Pemilih jenis ini dimasukkan dalam DPTb dan
direkapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 10-11 April 2019, lalu
disampaikan kepada KPU Provinsi untuk direkapitulasi dan selanjutnya
dilakukan rekapitulasi oleh KPU RI paling lambat tanggal 13 April 2019. Para
Teradu mengakui bahwa benar terdapat perbedaan DPTb sejumlah 212
pemilih. Perbedaan tersebut disebabkan pemilih DPTb melapor kepada PPS
tujuan setelah Pleno Penetapan DPTb3 sehingga pemilih ini tidak tercantum
dalam Rekapitulasi DPTb3 yang ditetapkan KPU Kabupaten Kuantan Singingi
pada tanggal 11 April 2019. Terhadap dalil Para Teradu tidak mengumumkan
by name DPTb pada papan pengumuman, Para Teradu menegaskan telah
meminta PPS melalui PPK untuk mengumumkan by name DPTb pada papan
pengumuman di masing-masing TPS sebelum hari pemungutan suara;
[4.2.3] Para Teradu menyangkal dalil tidak cermat dalam pengesetan logistik
sehingga mengakibatkan kekurangan jenis surat suara DPR RI. Bahwa Para
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu dalam pengesetan logistik berpedoman pada DPTHP-3 tanggal 8 April
2019, dimana jumlah surat suara adalah jumlah pemilih tiap TPS ditambah 2
persen. Bahwa di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir pada hari
pemungutan suara tanggal 17 April 2019 terdapat sejumlah pemilih terdaftar
dalam DPT tidak mendapatkan surat suara untuk DPR RI. Jumlah surat
suara yang diterima untuk DPR RI berjumlah 161, sedangkan jumlah pemilih
pengguna hak pilih berjumlah 191 pemilih. Hal ini berarti terdapat 38 pemilih
yang tidak mendapat surat suara untuk DPR RI. Permasalahan tersebut baru
diketahui pada saat Teradu II melakukan monitoring persiapan pleno
rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Singingi Hilir pada tanggal 20
April 2019, berdasarkan laporan dari PPK dan PPS Desa Petai dan kemudian
Teradu II menyampaikan persoalan ini pada tanggal 20 April 2019 Pukul
21.00 WIB dalam Rapat Evaluasi Monitoring Persiapan Pleno Tingkat
Kecamatan untuk dikoordinasikan dengan Bawaslu terkait kemungkinan
pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan. Bahwa berdasarkan Pasal 91
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara pada Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2019 menyatakan Dalam hal sebagian atau seluruh
Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan
lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS. Sebagai tindaklanjut hasil rapat
tanggal 20 April 2019 dan menurut Teradu II kondisi tersebut dapat
dinyatakan sebagai gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan
pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu DPR RI di TPS tersebut
tidak dapat dilaksanakan, sehingga kondisi ini dapat menjadi dasar
dilaksanakannya Pemungutan Suara Lanjutan untuk Pemilu DPR RI di TPS 2
Desa Petai, Teradu II kembali menyampaikan persoalan TPS 2 Desa Petai ini
pada Rapat Evaluasi tanggal 23 April 2019 dan kesimpulan rapat adalah
menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan monitoring dan
crosscheck data TPS 2 Desa Petai bersama Bawaslu. Berdasarkan hasil
monitoring bersama Bawaslu Kabupaten Kuantan Singigi kemudian
ditindaklanjut dengan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Singingi Hilir
untuk dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2
Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 004/PL.01.7-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 untuk
pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan
Singingi Hilir;
[4.2.4] Bahwa Para Teradu menyatakan rekapitulasi tingkat kecamatan di
Kabupaten Kuantan Singingi dimulai tanggal 21 April 2019 dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019. Bahwa selama proses rekapitulasi tidak ada keberatan dari Panwaslu
Kecamatan dan para saksi termasuk saksi Partai Hanura. Berdasarkan
monitoring Teradu II, mekanisme pembukaan kotak dalam rekapitulasi
kecamatan adalah membuka terlebih dahulu kotak suara PPWP semua TPS,
lalu berlanjut dengan kotak suara DPR RI semua TPS, sampai terakhir DPRD
Kabupaten/Kota. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan se-
Kabupaten Kuantan Singigi tidak terdapat keberatan saksi dan Panwaslu
Kecamatan terhadap hal tersebut, termasuk tidak terdapat keberatan dari
Saksi Partai Hanura. Selanjutnya pada pagi tanggal 23 April 2019, Teradu II
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menghubungi Teradu I untuk menyampaikan pendapat mengenai teknis
pleno yang dilaksanakan di kecamatan dan bagaimana seharusnya
berdasarkan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa pada
tanggal 23 April 2019 dilaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Pleno
Kecamatan sekitar Pukul 10.00 WIB dan Teradu II menyampaikan dalam
rapat mengenai pelaksanaan pleno di kecamatan. Menurut Teradu II,
seharusnya teknis pleno di kecamatan sesuai Pasal 17 Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2019 dilaksanakan pembukaan kotak dan pembacaan oleh PPS
dimulai dari PPWP berurutan hingga DPRD Kabupaten. Bahwa kesimpulan
hasil rapat evaluasi tanggal 23 April 2019 tersebut adalah pleno PPK tetap
menggunakan pola yang sudah digunakan sejak awal, yaitu pembacaan
sesuai jenis pemilihan dan menggunakan sistem paralel. Bahwa menurut
pendapat Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan sudah sesuai dengan prosedur serta
tidak ada rekomendasi Bawaslu terhadap mekanisme tersebut. Bahwa
mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dilakukan bimbingan
teknis (bimtek) oleh KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten.
Terhadap kotak suara yang sudah dibuka kemudian dilakukan penyegelan
kembali dengan disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Saksi, dan Pihak
Keamanan. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa PPK tidak memberikan
DAA1 kepada Saksi dan Panwaslu, Para Teradu menegaskan telah
menyampaikan kepada PPK perihal kewajiban menyerahkan DAA1 semua
tingkatan dan jenis pemilihan. Bahwa ternyata belum semua PPK
menyerahkan DAA1 kepada saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan
berdasarkan informasi Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singigi kepada
Teradu II pada tanggal 27 April 2019. Bahwa Teradu II kemudian meneruskan
informasi Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singigi kepada Para Teradu
lainnya dalam forum rapat koordinasi tanggal 27 April 2019 Pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya Teradu III dan Teradu IV segera menindaklanjuti dengan
mengumumkan di grup Whatsapp PPK agar yang belum menyerahkan DAA1
kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan segera dilaksanakan sebelum proses
pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai. Bahwa pada pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, terdapat Saksi yang
menyatakan belum mendapatkan salinan formulir DAA1 sehingga Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Berita Acara Nomor
137/BA.Kab/PM.05.02/V/2019 tentang Rekomendasi Kepada KPU
Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan formulir DAA1 kepada saksi
yang memiliki mandat;
[4.2.5] Berkenaan Para Teradu tidak memberikan hak bicara pada saksi
mandat dalam rekapitulasi kabupaten, Para Teradu membantah dan
menjelaskan bahwa telah memberikan kesempatan yang leluasa kepada para
Saksi yang hadir dan memiliki mandat sepanjang sesuai dengan tata tertib
yang telah disepakati dan materi rapat pleno yang dilaksanakan. Adapun
saksi yang diminta keluar oleh Teradu I adalah saksi yang memiliki 2 (dua)
mandat yang dikeluarkan oleh Peserta Pemilu yang berbeda, yaitu Partai PKPI
dan PSI sebagai penegasan tata tertib Rapat Pleno tingkat Kabupaten yang
telah disampaikan sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) huruf e Peraturan KPU No
4 Tahun 2019 Bahwa setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk satu
Peserta Pemilu. Adapun dalam menyangkal tuduhan tentang tidak
mengakomodasi usulan Saksi untuk membuka kotak, Para Teradu berpijak
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pada ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa
pemaknaan Para Teradu terhadap ketentuan tersebut ialah: jika terjadi
perbedaan pada formulir DA1 yang dibaca oleh PPK, maka dilakukan
pencocokan dengan model DA1 yang dimiliki oleh Saksi Peserta Pemilu, DA1
yang dimiliki oleh Bawaslu. Jika masih ditemukan ketidakcocokan maka
dilakukan pencocokan dengan membuka Model DA1 Plano. Dilakukan koreksi
data seketika dengan cara mencoret data yang salah, menuliskan data yang
benar dan diparaf oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu dan Ketua KPU. Bahwa
selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak terdapat
perbedaan perolehan suara pada formulir DA1 yang dibacakan PPK dengan
yang dimiliki Saksi dan Bawaslu sehingga tidak ada ketentuan yang
mengharuskan dilakukan pembukaan kotak suara;
[4.2.6] Teradu V menyatakan tidak pernah tidur pada saat Pleno di Tingkat
Kabupaten, namun Teradu V menyatakan melakukan relaksasi karena
merasa mengantuk pada saat pleno karena kelelahan yang sebelumnya
melaksanakan monitoring Rekapitulasi tingkat Kecamatan di 4 (empat)
Kecamatan yang berbeda selama 5 (lima) hari;
[4.2.7] Bahwa perihal hubungan keluarga Teradu III dengan pengurus Golkar
Joni Alpen. Teradu III membenarkan bahwa dirinya memiliki hubungan
kekerabatan dengan Joni Alpen namun Joni Alpen telah mengundurkan diri
per 5 januari 2019 dan tidak lagi menjadi Pengurus Partai Golkar sehingga
Teradu III merasa tidak perlu lagi mengumumkan sesuai dengan Pasal 76
huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun 2019.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebagaimana amanat Surat KPU RI Nomor 651/PL.02.1-
SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan tindak lanjut Rapat
Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga, perubahan jumlah pemilih
dapat dibenarkan dengan berpedoman pada angka 4 dan 5 surat KPU RI
yakni jumlah pemilih versi terbaru adalah mengembalikan DPK yang telah
dijadikan DPT ke jumlah semula atau tetap menjadi DPK dan pemilih resmi
adalah yang sesuai DPTHP-2. Terungkap fakta terdapat interpretasi Para
Teradu (minus Teradu II) bahwa pleno rekapitulasi dilaksanakan secara
tertutup. DKPP menilai Teradu I, III, IV dan V telah terbukti melakukan rapat
pleno tertutup Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tanggal 13 April 2019 sesuai Berita Acara Nomor
05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019, yang ditandatangani oleh Teradu I,
III, IV dan V (vide bukti T.04). Bahwa Teradu II tidak menandatangani BA
DPTHP-3 karena pada tanggal 13 April 2019 meNGIKUTI kegiatan Rapat
Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 di KPU Provinsi Riau di
Pekanbaru. Selain itu, dalam perdebatan sebelumnya, Teradu I, III, IV, dan V
meminta pleno penetapan DPT digelar secara tertutup, sedangkan Teradu II
mempertahankan harus terbuka sesuai Undang-Undang. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi tidak menghadiri Rapat Pleno Tertutup KPU
Kuantan Singingi pada tanggal 13 April 2019 tentang pembatalan DPTHP3
berjumlah 225.063 pemilih menjadi DPTHP2 dengan jumlah pemilih 224.898
karena tidak mendapat undangan;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan DPTb, ditinjau dari segi perubahan jumlah,
para teradu dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah
melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Perubahan angka pemilih
tambahan berdasarkan laporan dan rekapitulasi dari PPK dan dituangkan
dalam Berita Acara (vide bukti T.07), dan telah diumumkan di PPS (vide bukti
T.09). Para Teradu mengakui bahwa benar pleno DPTb tanpa dihadiri partai
dan para Teradu berkilah perihal pleno DPTb hanya melaksanakan perintah
KPU RI. Perbedaan jumlah DPTb adalah disebabkan adanya perintah KPU RI
perihal masih bisa pindah memilih hingga H-7. Perihal pengumuman DPTb
setahu Teradu II memang sudah diinstruksikan untuk diumumkan secara
terbuka, tetapi ada sebagian PPK dan PPS yang tidak sempurna dalam
menjalankannya. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menerangkan bahwa
telah menghadiri Rapat Pleno penetapan DPTb 2 tanggal 11 April 2019 di
Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi menanyakan ketidakhadiran partai politik kepada KPU Kabupaten
Kuantan Singingi. Bahwa memang benar KPU Kabupaten Kuantan Singingi
mengadakan Rapat DPTb terakhir tersebut tanggal 11 April 2019 yang
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan stakeholder, akan
tetapi tidak dihadiri oleh Partai Politik. Berdasarkan Berita Acara Nomor:
04/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup
Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap ke-3 tingkat Kabupaten
Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa mengacu pada
pertimbangan 4.3.1 tentang DPT dan 4.3.2 tentang DPTb, dalam
melaksanakan rapat pleno, para Teradu harus berpedoman kepada Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diatur
dalam pasal 41 yang menyebutkan jenis rapat pleno terdiri atas : rapat pleno
tertutup dan rapat pleno terbuka. Rapat pleno terbuka dilakukan untuk
rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Selanjutnya di
dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota khususnya pada Pasal 60, 61 dan 62;
Pasal 60 menyebutkan untuk mengambil keputusan dilakukan dalam rapat
pleno yang terdiri atas: (a) rapat pleno tertutup, (b) rapat pleno terbuka, (c)
rapat pleno rutin. Pasal 62 ayat (1) menyebutkan rapat pleno terbuka dihadiri
oleh peserta pemilu, tim kampanye, saksi peserta pemilu, anggota KPU sesuai
dengan tingkatannya, sekretariat KPU sesuai tingkatannya dan pemangku
kepentingan terkait. Pada ayat (2) rapat pleno terbuka dilaksanakan untuk
mengambil keputusan yang terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan
suara, penetapan hasil pemilu atau pemilihan, serta tahapan pemilu atau
pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan. Bahwa berdasarkan ketentuan
tersebut di atas penetapan/rekapitulasi Daftar Pemilih seharusnya dilakukan
melalui Rapat pleno Terbuka dengan mengundang para pihak, karena
menyangkut data yang harus diketahui oleh peserta pemilu. Pleno penetapan
Data Pemilih seharusnya dilakukan dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Pasal
32 ayat (4) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. Rapat
pleno yang dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan
tersebut diatas. Karenanya, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan fakta-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
fakta persidangan kode etik, rapat pleno yang dilakukan dengan tidak
mengikuti tata cara sebagaimana diatur Peraturan KPU di atas adalah
tindakan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 11 huruf a dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.3.3] Bahwa benar di Desa Petai TPS 2 terjadi kekurangan surat suara
untuk DPR RI sebanyak 38 suara dan Panwaslu Kecamatan
merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Bahkan
menurut keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi,
berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dua tindakan ketidakcermatan
lainnya yang dilakukan Para Teradu berkenaan dengan pengesetan logistik,
yaitu: Pertama, di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir sebanyak 5
(lima) TPS dimana para Teradu salah dalam mengeset surat suara untuk
DPRD Provinsi yang isinya adalah DPRD Kabupaten/Kota. Untuk hal ini
Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengantarkan
surat suara ini ke lokasi dengan dibantu oleh pihak Kepolisian dan tiba di
lokasi pukul 11.30 WIB. Kedua, Desa Sungai Besar TPS 6 dimana KPU hanya
mengirimkan surat suara sebanyak DPT tanpa tambahan 2 persen sehingga
terjadi kekurangan sebanyak 6 surat suara. Dalam hal ini, Teradu I selaku
Ketua dan Divisi Logistik sangat berperan dan memiliki tanggung jawab
paling besar karena tidak cepat berinisiatif untuk memakai surat suara di
TPS terdekat. Dengan kondisi Desa ada yang berada di daerah Sangat Sulit,
Para Teradu Tidak mempunyai SOP yang amat dibutuhkan untuk
pendistribusian sampai ke TPS sehingga tidak akan terjadi kekurangan surat
suara. Para Teradu secara bersama-sama melanggar ketentuan prinsip
profesional sebagaimana Pasal 15 huruf g, Teradu I secara tersendiri
melanggar Pasal 15 huruf c dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.3.4] Bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan tanggal 21-25 April
2019 dengan cara membuka kotak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(PPWP) dari seluruh TPS dari tiap desa. Pada hari berikutnya membuka kotak
suara DPR RI, dan seterusnya. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan
Singingi telah menghubungi langsung Teradu IV tentang masalah
pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penghitungan dalam rekapitulasi
yang tidak sesuai dengan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019,
namun Teradu IV tidak merespons. Hal itu juga disampaikan kepada Teradu
I. Selain Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Divisi Teknis KPU RI
dan Teradu II telah mengingatkan kepada Teradu I dan Teradu IV atas
kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat PPK, akan tetapi Teradu I dan
Teradu IV serta Teradu III dan Teradu V tetap melaksanakan prosedur
rekapitulasi yang salah tersebut dengan alasan bahwa jarak antar desa di
wilayah kecamatan tersebut tidak jauh, dan tidak ada keberatan dari saksi
maupun Panwaslu Kecamatan. Secara khusus Teradu I menyampaikan
alasan bahwa hal itu adalah instruksi dari KPU Provinsi. “Nanti kalau diubah,
KPU Provinsi menyalahkan kita,” kata Teradu I. Fakta sidang dan bukti
menunjukkan Bahwa benar KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Divisi
Teknis/Teradu IV) telah mendapatkan bimbingan teknis dari KPU Provinsi
Riau tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sedangkan
untuk proses dan mekanisme rekapitulasi di tingkat PPK diberikan buku
pedoman/Juknis dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Bahwa benar pula KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah
memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan Panwascam mengenai proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sedangkan untuk proses dan
mekanisme rekapitulasi di tingkat PPK hanya diberikan buku
pedoman/Juknis dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Sedangkan untuk partai politik, tidak ada pertemuan atau
bimbingan teknis untuk proses pemungutan, penghitungan, maupun
rekapitulasi. Bahwa Para Teradu tidak memberikan pemahaman sesuai
prosedur pembukaan kotak suara di tingkat kecamatan. Sehingga para saksi
kelelahan karena harus datang setiap hari. Demikian halnya petugas PPS
melaksanakan tugas selama 5 (lima) hari tanpa diberi uang tranportasi,
sampai ada 1 (satu) orang meninggal dunia. Bahwa dalam pleno rekapitulasi
tingkat kecamatan, sejumlah PPK tidak memberikan Formulir Model DAA1
kepada Saksi. Namun Para Teradu berkilah perihal saksi yang tidak
mendapat salinan formulir, dimungkinkan bahwa saksi partai dimaksud tidak
sabar dan tidak mengikuti mekanisme rekapitulasi. Pada tanggal 2 Mei 2019
pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi sesuai dengan Berita Acara Nomor:
137/BA.KAB/PM.05.02/V/2019 telah merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Kuantan Singingi agar memberikan Formulir Model DAA1 kepada
semua Peserta Pemilu. Demikian halnya keterangan pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi
hanya menerima Formulir Model DAA1 dari 6 (enam) kecamatan, padahal
seharusnya 15 Kecamatan. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) PPK wajib menyerahkan
salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan
tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada Saksi dan Panwaslu
Kecamatan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan etik
tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu melanggar prinsip profesional dan
berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, Pasal 15
huruf f dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Berkenaan dengan proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, bahwa
benar terdapat seorang saksi yang diminta keluar oleh para Teradu namun
dengan alasan saksi tersebut memiliki 2 (dua) mandat yang dikeluarkan oleh
Peserta Pemilu yang berbeda, yaitu PKPI dan PSI. Tindakan para Teradu
sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 Bahwa setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk satu Peserta
Pemilu. Adapun perihal pembukaan kotak suara, DKPP membenarkan
pemaknaan para Teradu terhadap Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 dan hal itu dibenarkan pula oleh pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Kuantan Singingi dalam pleno rekapitulasi sebagaimana dibuktikan dalam
bukti video. Bahwa apabila terjadi perbedaan pada Formulir Model DA1 yang
dibaca oleh PPK, maka dilakukan pencocokan dengan Formulir Model DA1
yang dimiliki oleh Saksi Peserta Pemilu dan DA1 yang dimiliki oleh Bawaslu.
Jika masih ditemukan ketidakcocokan maka dilakukan pencocokan dengan
membuka Formulir Model DA1.Plano dan dilakukan koreksi data seketika
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dengan cara mencoret data yang salah, menuliskan data yang benar, dan
diparaf oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu, dan Ketua KPU. Faktanya, selama
proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak terdapat perbedaan
perolehan suara pada Formulir Model DA1 yang dibacakan PPK dengan yang
dimiliki Saksi dan Bawaslu sehingga tidak ada ketentuan yang mengharuskan
dilakukan pembukaan kotak suara. Dengan demikian pokok aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.6] Berkenaan dalil Teradu V tertidur saat rapat pleno terbuka
rekapitulasi Kabupaten Kuantan Singigi, Teradu V mengaku kelelahan dan
melakukan relaksasi tetapi tidak mengakui bahwa dirinya tertidur. Saksi
Pengadu a.n Suburman mengatakan bahwa Teradu V benar-benar tertidur,
setelah terbangun langsung memimpin rapat dan mengambil keputusan.
DKPP berpendapat, volume pelaksanaan tugas Pemilu memungkinkan
penyelenggara Pemilu mengalami kelelahan. Kondisi tersebut seharusnya
disikapi mengambil waktu sejenak beristirahat dengan meminta izin kepada
pimpinan rapat. Jawaban Teradu V yang bertele-tele di muka sidang justru
menunjukkan Teradu V tidak jujur mengungkapkan kondisi yang secara
wajar dapat terjadi kepada setiap orang yang mengalami kelelahan. Perbuatan
Teradu V menurut DKPP tidak profesional dan tidak menghormati pleno
rekapitulasi perolehan suara. Bukti rekaman video menunjukkan Teradu V
memainkan telepon genggam ketika pleno rekapitulasi berlangsung. Bahwa
berdasarkan Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur
bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan, Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a serta Pasal
19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.7] Berkenaan pokok aduan perihal hubungan keluarga kakak-beradik
antara Teradu III dengan Joni Alpen, pengurus partai Golkar Provinsi Riau
dengan jabatan Ketua Biro PP wilayah Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi,
berdasarkan pengakuan Teradu III, keterangan Saksi Pengadu, dan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, terungkap
fakta bahwa Teradu III tidak pernah mengumumkan adanya hubungan
kekeluargaan atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu. Kewajiban
tersebut merupakan amanat Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang kewajiban
bagi anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota untuk
menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim
kampanye, serta Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Alasan Teradu III tidak mengumumkan hubungan keluarga dengan adiknya
bernama Joni Alpen karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri per
tanggal 5 Januari 2019 sesuai surat keterangan DPD Partai Golkar Provinsi
Riau tertanggal 10 Juni 2019 Nomor B-390/DPD/GOLKAR-R/VI/2019.
Bahwa benar Teradu III baru dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten
Kuantan Singingi pada tanggal 5 Maret 2019, yakni dua bulan setelah
pengunduran diri Joni Alpen. Akan tetapi DKPP menilai surat keterangan saja
belum cukup membuktikan pemberhentian Joni Alpen dari kepengurusan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terbaru Partai Golkar. Hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu a.n
Efrizal yang menyatakan Joni Alpen masih aktif menjadi saksi dan LO
(penghubung) partai Golkar dalam Rekapitulasi tingkat Provinsi Riau di Hotel
Aryaduta Pekanbaru tanggal 9-11 Mei 2019. Mengacu pada ketentuan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Peraturaan KPU Nomor 8 Tahun 2019,
serta Surat Edaran KPU RI Nomor 6 Tahun 2019, Teradu III seyogianya
mengumumkan hubungan keluarga dengan Joni Alpen. Teradu III terbukti
melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan
Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
(5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari
Jabatan Ketua kepada Teradu I Ahdanan selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Wigati Iswandhiari
selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini
dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Yenni Gusneli,
Teradu IV Irwan Yuhendi, dan Teradu V Wawan Ardi, masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7
(tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini
dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh
Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,