Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 107 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Kuantan Singingi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-07-2019
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 098-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah membatalkan secara sepihak Daftar Pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu membatalkan sepihak daftar pemilih yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik peserta pemilu. Bahwa jumlah semula Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Ketiga (DPTHP-3) hasil rapat pleno tebuka tanggal 2 April 2019 adalah 225.063 pemilih sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 03/PL.01.2-bA/1409/KPU-Kab/IV/2019.
Pasal DilanggarPasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 16 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun; Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 17 Peraturan KPU Nomor; Pasal 38 ayat (2); Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ahdanan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Wigati Iswandhiari selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Yenni Gusneli, Teradu IV Irwan Yuhendi, dan Teradu V Wawan Ardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 107-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 098-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107- PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Suhardiman Amby Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bapilu Partai Hanura DPD Provinsi Riau Alamat : Jl. Arifin Ahmad Komplek Perkantoran Mega Asri No. A7 Pekanbaru, Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Ahdanan : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Wigati Iswandhiari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II, 3. Nama : Yenni Gusneli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Irwan Yuhendi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Wawan Ardi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Alamat : Jl. Limuno Timur No. 49, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 098-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah membatalkan secara sepihak Daftar Pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta pemilu. Pada tanggal 2 April 2019 para Teradu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) pada pemilu 2019 sejumlah 225.063 pemilih dengan rincian laki-laki sejumlah 113.166 pemilih dan perempuan sejumlah 111.897 pemilih. Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 03/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 pada rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu dan partai politik sebagai peserta pemilu. Namun kemudian pada waktu pemungutan suara tanggal 17 April 2019 diketahui Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, telah terjadi perubahan Daftar Pemilih yang digunakan KPPS di TPS se- Kabupaten Kuantan Singingi, Setelah dipertanyakan pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten baru diketahui bahwa telah dilakukan perubahan secara sepihak oleh Teradu KPU Kabupaten Kuantan Singingi terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dengan jumlah pemilih berubah menjadi 224.898 pemilih, perubahan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadari oleh partai politik peserta pemilu (Vide Bukti P-01 s/d P- 02); 2. Bahwa para Teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka Pemilih dengan kategori DPTb yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/III/2019 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua sejumlah Pemilih masuk 577 pemilih, pemilih keluar 815 pemilih total pemilih DPTb 224.660. Kemudian pada tanggal 13 April 2019 KPU Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Teradu telah mengubah daftar pemilih kategori DPTb ini dalam Rapat Pleno Tertutup tanpa dihadiri oleh partai politik sebagai peserta pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 pemilih masuk 595 Pemilih, pemilih Keluar 881 Pemilih, berbeda lagi dengan jumlah yang tertuang dalam lampiran Berita Acara tersebut Pemilih masuk 731, pemilih keluar 959 Total DPTb 1.690 Pemilih. Sementara di DB1 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tertulis sejumlah pemilih laki-laki 592 pemilih, perempuan 351 pemilih dengan total 943 pemilih. Para Teradu juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajarannya untuk mengumumkan by name Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada papan pengumuman di masing-masing PPS sebelum hari pemungutan suara, sesuai PKPU No 11 Tahun 2018 (Vide Bukti P-03 s/d P-05); 3. Bahwa para Teradu telah melakukan pembiaran dan bahkan mungkin atas perintah para Teradu telah terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, atas perintah para Teradu PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dengan cara membuka kota Presiden untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya Formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir C1 PPWP baru dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara presiden untuk diambil dan dibacakan formulir C1 DPR RI begitu seterusnya dengan berulang-ulang membuka dan menutup Kotak suara presiden di setiap TPS dalam wilayah kecamatan dalam kurun waktu 4 sampai 5 hari atau selama pleno kecamatan berlangsung, sehingga dikuatirkan keamanan terhadap formulir yang belum dibacakan dan bahkan dimungkinkan terjadi perubahan data (Vide Bukti P-06); 4. Bahwa para Teradu tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap logistik pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara dan bahkan ada surat suara yang kosong, begitu juga yang terjadi di desa petai kecamatan singing Hilir, surat suara untuk DPR RI terdapat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kekurangan sehingga pemilih hanya diberikan empat surat suara terkecuali surat suara DPR RI, akibat dari persoalan tersebut maka dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk DPR RI di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir (Vide Bukti P-07); 5. Para Teradu telah melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK ditingkat kecamatan untuk melaksanakan kewajibannya dalam menyerahkan formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu, sehingga pada waktu pleno ditingkat kabupaten setelah diminta berulang kali oleh para saksi dan setelah direkomendasikan oleh bawaslu barulah diserahkan kepada saksi yang seharusnya diserahkan setelah selesai pleno di tingkat kecamatan yang berakibat para saksi tidak dapat melakukan kroscek terhadap DA1 masing-masing kecamatan. Bahkan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah merekomendasikan agar Teradu sebagai komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan terlebih dahulu formulir DAA1 kepada seluruh partai politik sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dilanjutkan, namun tidak digubris oleh para Teradu, besoknya baru diserahkan kepada partai politik (Vide Bukti P-08); 6. Bahwa Teradu V tidak memberikan waktu dan ruang yang seluas-luasnya kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno tingkat Kabupaten dengan selalu berdalih telah selesai di tingkat kecamatan, Teradu V langsung mengesahkan hasil pembacaan PPK, sementara para saksi masih banyak mengacungkan jari untuk interupsi dan menyampaikan pertanyaan serta keberatannya (Vide Bukti P-09 s/d P-10); 7. Bahwa Teradu V seenaknya tidur pada saat pleno sedang berlangsung 8. (Vide Bukti P-11); 9. Bahwa para Teradu (KPU Kabupaten Kuantan Singingi) tidak memberikan hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu yang memiliki mandat, bahkan saksi diminta menunjukan KTP, diusir dan disuruh keluar hanya karena terlambat hadir (Vide Bukti P-12); 10. Bahwa Teradu III mempunyai hubungan kekerabatan kakak adik dengan pengurus partai politik Golongan Karya DPD Provinsi Riau atas nama Joni Alpen, Ketua Biro PP Wilayah Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi (Vide Bukti P-13); 11. Bahwa para Teradu tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk membuka kotak suara akibat perbedaan/perselisihan pengitungan suara dalam formulir C1, DAA1 dan DA1 (Vide Bukti P-14 s/d P-15); 12. Atas tindakannya, para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 32 ayat (4) daN Pasal 38 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (6), dan Pasal 52 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan aduan pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Dengan Tidak Hormat Para Teradu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-15 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 : Berita Acara Nomor; 03/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 2 April 2019 yang ditandatangani 5 orang komisioner. 2. Bukti P-2 : 2. Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 13 April 2019 yang ditandatangani oleh 4 orang komisioner. 3. Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 02/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/III/2019 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua tingkat Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 20 Maret 2019 yang ditanda tangani 5 orang komisioner KPU Kabupaten kuantan Singingi. 4. Bukti P-4 : Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/IV/2019 Tentang Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 13 April 2019 yang ditanda tanganioleh 4 orang komisioner. 5. Bukti P-5 : Formulir DB1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 6. Bukti P-6 : Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Kuantan Singingi. 7. Bukti P-7 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Hal Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. 8. Bukti P-8 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 137/BA.KAB/PM.05.02/V/2019 9. Bukti P-9 : Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Kuantan Singingi. 10. Bukti P-10 : Video Rapat Pleno KPU Kabupaten Kuantan Singingi 11. Bukti P-11 : Foto Teradu V sedang tidur saat pleno berlangsung 12. Bukti P-12 : Video Rapat Pleno tingkat Kabupaten 13. Bukti P-13 : SK DPD Partai GOLKAR Provinsi Riau 14. Bukti P-14 : Formulir Model DB2 Pernyataan Keberatan saksi dan kejadian khusus pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Kuantan Singingi. 15. Bukti P-15 : Rekapitulasi temuan Bawaslu Kab. Kuantan Singingi tentang permasalahan pleno tingkat kabupaten. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang Saksi dengan intisari keterangan sebagai berikut: 1. Saksi Bakhtian (Wakil Ketua DPC Hanura Kabupaten Kuantan Singingi)  Saksi menerangkan perihal DPT dan DPTb;  Saksi memenuhi undangan para Teradu tertanggal 2 April 2019 bertempat di Balai Diklat Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda pleno DPTHP3;  Kemudian terbit BA rekapitulasi DPTHP3 ditandatangani 5 komisioner dengan jumlah pemilih 225.063 dengan rincian laiki-laki 113.116 orang dan perempuan 111.897 tersebar di 15 kecamatan 229 desa.  Jumlah tersebut tidak sama dengan hasil perhitungan suara Kabupaten Kuantan Singingi;  Hal tersebut baru diketahui Saksi setelah dilaksanakannya pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Kuantan Singingi. 2. Saksi Suburman  Saksi merupakan pengurus kecamatan dan memegang divisi Hukum;  Saksi menerangkan perihal proses dan prosedur pleno tingkat kecamatan dan kabupaten;  Bahwa benar Teradu V tidur saat pleno rekapitulasi Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung;  Setelah terbangun, Teradu V langsung memimpin rapat pleno rekapitulasi. 3. Saksi Hengky Prima Hidayat (Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Kuantan Singingi)  Saksi menerangkan perihal tidak diberikannya Formulir DAA1 kepada Saksi dalam rekapitulasi tingkat kecamatan;  Bahwa para Teradu tidak mengakomodir permintaan Saksi tentang DAA1 dengan alasan hal tersebut bukan ranah KPU Kab. Kuantan Singingi;  Bahwa setelah beberapa hari timbul kemelut;  Kemudian terbit rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi;  Bahwa DAA1 baru didapat oleh saksi setelah pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Kuantan Singingi selesai diselenggarakan. 4. Saksi Afrizal (Wakil Ketua DPD Hanura Provinsi Riau) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Saksi menerangkan pokok aduan perihal hubungan kekerabatan Teradu III dengan pengurus Partai Golkar aktif.  Bahwa Joni Alpen masih menjadi Tim Penghubung (LO) dan Saksi dari Partai Golkar hingga menjelang sidang DKPP, termasuk rekapitulasi di Hotel Aryaduta Pekanbaru;  Joni Alpen menggunakan hak suara dan menyatakan pendapat dalam forum Rekapitulasi tersebut;  Dokuemntasi pleno sudah diserahkan kepada DKPP; [2.5] JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 14 Juni 2019, Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] Pendahuluan 1. Bahwa proses tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kuantan Singingi telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan KPU No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan tidak ada tahapan yang melewati batas waktu yang telah ditetapkan 2. Bahwa Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kuantan Singingi telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 dengan aman dan damai, dengan tingkat partisipasi masyarakat diatas target partisipasi yang ditetapkan oleh KPU RI 77,5%, yaitu sebagai berikut: - PPWP = 81.95% - DPR RI = 81,84% - DPD RI = 81,87% - DPRD Provinsi = 81,83% - DPRD Kab = 81,79% [2.5.2] Tanggapan/Jawaban Para Teradu Terhadap Pokok Pengaduan No 098-P//L-DKPP/V/2019 diregistrasi dengan Perkara No 107-PKE-DKPP/V/2019 atas nama Suhardiman Amby dapat diberikan tanggapan/jawaban sebagai berikut: 1. Terkait dengan Pokok Pengaduan 1, Para Teradu Membatalkan sepihak daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta Pemilu. Dapat dijelaskan sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI No 651/PL.02.1- SD/01/KPU/IV/2019 Tangal 9 April 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga Poin 5 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penetapan DPK menjadi DPT yang tersebar dalam TPS yang ada dan telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan perubahan penetapannya dan tetap menjadi DPK disebabkan karena keterbatasan kemampuan KPU menyediakan kebutuhan logistik dan harus dilayani menjadi pemilih DPK di TPS sesuai dengan alamat KTP-El/Suket 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir Poin 6 KPU meminta kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pemilih dan TPS yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DPT Hasil Perbaikan Ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan menyampaikan kepada KPU pada kesempatan pertama 1.2. Bahwa KPU Provinsi Riau telah menetapkan Berita Acara No 191/PL.02.1/BA/14/Prov/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan Daftar Pemilih Tambahan Tahap Ketiga (DPTb- 3) Tingkat Provinsi Riau Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tanggal 12 April 2019 1.3. Bahwa berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Kuantan Singingi menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Ketiga (DPTHP3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 13 April 2019 dengan Berita Acara Pleno Nomor 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 dan terdapat pengurangan pemilih laki-laki dari 113.166 menjadi 113.044 dan pemilih perempuan 11.897 menjadi 11.854. 1.4. Bahwa pengurangan jumlah pemilih ini terjadi akibat perubahan pemilih DPK menjadi DPT yang kemudian berdasarkan poin 5 surat tersebut dinyatakan bahwa pemilih tersebut tetap menjadi pemilih DPK, sehingga pemilih DPK yang telah dimasukkan ke dalam DPT sejumlah 451 dengan rincian pemilih laki-laki 228 dan pemilih perempuan 213 tidak jadi dimasukkan ke dalam DPTHP3 1.5. Bahwa Teradu II tidak menandatangani Berita Acara tersebut, pada saat rapat pleno berlangsung, Teradu II mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 di KPU Provinsi Riau berdasarkan Surat KPU Provinsi Riau No 400/PL.01.5- SD/14/Prov/IV/2019 Perihal Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu 2019 pada hari Sabtu, 13 April 2019 Vide Bukti T-01 s.d T-06 2. Terkait dengan Pokok Pengaduan 2, bahwa para Teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka Pemilih dengan kategori DPTb yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/III/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua. Para Teradu juga lalai dengan tidak memerintahkan jajarannya mengumunmkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing-masing TPS sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 Dapat dijelaskan sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2.1. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor No 651/PL.02.1- SD/01/KPU/IV/2019 Tangal 9 April 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstus Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga poin 1 s.d 3 disampaikan sebagai berikut Poin 1. Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih akan memberikan suara di TPS lain pada hari pemungutan suara setelah tanggal 17 Maret 2019, tetap dilayani dan diberi kesempatan untuk mengurus pindah memilih oleh PPS atau KPU/KIP Kabupaten Kota asal atau tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanan pemungutan suara pukul 16.00 waktu setempat dengan memberikan Formulir Model A.5-KPU Poin 2. Dalam melayani pemilih yang pindah memilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota menjamin terpenuhinya kondisi tidak terduga yaitu keadaan diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara Poin 3. Pemilih yang pindah memilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan dimasukkan dalam Daftar Pemlih Tambahan (DPTb) disetiap TPS yang tersedia di wilayah Desa/Kelurahan/Kecamatan serta dilakukan rekapitulasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 10-11 April 2019 dan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan rekapitulasi pada tangal 11-12 April 2109 serta disampaikan kepada KPU paling lambat tanggal 13 April 2019. Selanjutnya KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan DPTb tersebut dikantor Desa/Kelurahan atau tempat lain yang mudah dijangkau paling lambat sejak tanggal 13 April 2019 2.2. Bahwa DPTb terakhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi adalah DPTb Tahap Ketiga berdasarkan Surat KPU RI No 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahmakah Konstitusi No 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga, dan dituangkan dalam Berita Acara 04/PL.01.2- BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Ketiga pada tanggal 11 April 2019 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. 2.3. Bahwa penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 731 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 459 dan pemilih perempuan 272 yang tersebar di 15 Kecamatan, 95 Desa/Kelurahan dan 176 TPS 2.4. Bahwa penetapan DPTb yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 959 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 527 dan pemilih perempuan berjumlah 432 pemilih tersebar di 15 Kecamatan, 177 Desa/Kelurahan dan 452 TPS Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2.5. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada formulir model DB1 jumlah pemilih sebanyak 943 dengan rincian 592 pemilih laki- laki dan 351 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan Tahap Ketiga (DPTb3) yang masuk sebanyak 731 pemilih dengan rincian 459 pemilih laki-laki dan 272 pemilih perempuan. 2.6. Bahwa perbedaan jumlah pemilih DPTb sejumlah 943 – 731 = 212 pemilih dikarenakan pemilih DPTb (pemilih yang memiliki form A.5 dan telah dikeluarkan oleh daerah asal 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara). Pemilih ini melapor kepada PPS tujuan setelah Pleno Penetapan DPTb3 sehingga pemilih ini tidak tercantum dalam Rekapitulasi DPTb3 yang ditetapkan KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 11 April 2019. 2.7. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah meminta PPS melalui PPK untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing-masing TPS sebelum hari pemungutan suara Vide Bukti T-01, T-07 sd T-09 3. Terkait dengan Pokok Pengaduan 3, Para Teradu tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara serta berimbas pada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara dan bahkan ada surat suara yang kosong. Diantaranya terjadi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, surat suara untuk DPR RI terdapat kekurangan sehingga pemilih hanya diberikan empat surat suara terkecuali surat suara DPR RI. Akibat persoalan tersebut maka dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk DPR RI di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.1. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan pengesetan logistik sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Ketiga (DPTHP3) yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 8 April 2019 sesuai dengan jumlah pemilih di masing-masing TPS + 2% 3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU No 9 Tahun 2019 : Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemumgutan dan penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 3.3. Bahwa di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir pada hari pemungutan suara hari Rabu tanggal 17 April 2019 terdapat sejumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang tidak mendapatkan surat suara untuk DPR RI. Jumlah surat suara yang diterima untuk DPR RI berjumlah 161, sedangkan jumlah pemilih pengguna hak pilih berjumlah 191 pemilih. Hal ini berarti terdapat 199 – 161= 38 pemilih yang tidak mendapat surat suara untuk DPR RI. 3.4. Bahwa kondisi tersebut, diketahui pada saat Teradu II melakukan monitoring persiapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Singingi Hilir pada tanggal 20 April 2019, berdasarkan laporan dari PPK dan PPS Desa Petai dan kemudian Teradu II Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menyampaikan persoalan ini pada tanggal 20 April 2019 Pukul 21.00 Wib dalam Rapat Evaluasi Monitoring Persiapan Pleno Tingkat Kecamatan untuk dikoordinasikan dengan Bawaslu terkait kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan. 3.5. Bahwa kesimpulan rapat tanggal 20 April ini adalah bahwa Ketua dan Divisi Teknis akan menginstruksikan kepada PPK Singingi Hilir untuk melakukan sinkronisasi data pada TPS 2 Desa Petai karena tidak ada keberatan saksi atau laporan dari Panwaslu Kecamatan Singingi Hilir pada hari Pemungutan suara tanggal 17 April 2019, maka tidak ada kemungkinan untuk PSU atau PSL 3.6. Bahwa sebagai tindaklanjut dari hasil rapat tanggal 20 April 2019 dan menurut Teradu II kondisi tersebut dapat dinyatakan sebagai gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu DPR RI di TPS tersebut tidak dapat dilaksanakan, sehingga kondisi ini dapat menjadi dasar dilaksanakannya Pemungutan Suara Lanjutan untuk Pemilu DPR RI di TPS2 Desa Petai, Teradu II kembali menyampaikan persoalan TPS 2 Desa Petai ini pada Rapat Evaluasi tanggal 23 April 2019 dan kesimpulan rapat adalah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan monitoring dan crosscheck data TPS 2 Desa Petai bersama Bawaslu 3.7. Bahwa berdasarkan hasil monitoring bersama Bawaslu tersebut kemudian ditindaklanjut dengan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Singingi Hilir untuk dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir 3.8. Bahwa Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara Nomor 004/PL.01.7-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir 3.9. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan ini merupakan upaya untuk memenuhi amanat Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU No 9 Tahun 2019 dan ini juga sebagai upaya untuk memenuhi hak pemilih 38 orang pemilih yang tidak terlayani dengan baik pada hari Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 Vide Bukti T-010 sd T-014 4. Terkait Pokok Pengaduan 4, bahwa terdapat kesalahan prosedur rekapitulasi tingkat kecamatan yakni terdapat perintah para Teradu, PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD RI, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir C1 PPWP kemudian dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara Presiden untuk diambil dan dibacakan formulir C1 DPR RI Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dapat dijelaskan sebagai berikut: 4.1. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK di masing-masing Kecamatan dilaksanakan mulai dimulai tanggal 21 April 2019 hingga selesai 4.2. Bahwa PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan sesuai dengan Pasal 16 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan menjelaskan agenda rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan. Tidak terdapat keberatan saksi dan Panwaslu Kecamatan terhadap hal tersebut, termasuk juga tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Hanura. Prosedur tersebut dapat diterima oleh peserta Rapat Pleno tingkat Kecamatan (Saksi dan Panwaslu Kecamatan) 4.3. Bahwa Teradu II bertugas melakukan monitoring terhadap rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir dan berdasarkan hasil monitoring tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Bahwa berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan rapat pleno, Teradu II mengetahui bahwa rapat pleno di tingkat kecamatan dilakukan dengan cara pembukaan kotak PPWP, kemudian pembacaan hasil perolehan suara di mulai untuk C1 PPWP masing-masing TPS hingga seluruh desa/kelurahan selesai kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C1 DPR RI, begitu seterusnya hingga pembacaan C1 DPRD Kabupaten 2. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : (1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam : a. 1 (satu) kelurahan/desa dan sebutan lain b. 1 (satu) wilayah kecamatan (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama di desa/kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (4) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (5) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dlakukan berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK (6) Rekapitulasi Hasil Penghitunan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (7) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara bersamaan, dengan dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok dnegan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia (8) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipimpin oleh 1 (satu) orang PPK untuk setiap kelompok, dengan dbantu oleh anggota PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS 3. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tersebut, Teradu II menghubungi Teradu I untuk menyampaikan pendapat mengenai teknis pleno yang dilaksanakan di Kecamatan dan bagaimana seharusnya berdasarkan uraian pada Pasal 17 tersebut pagi hari tanggal 23 April 2019 4. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 dilaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Pleno Kecamatan sekitar pukul 10.00 Wib dan menyampaikan dalam rapat mengenai pelaksanaan pleno di Kecamatan. Teradu II menyampaikan bahwa seharusnya teknis pleno di kecamatan sesuai Pasal 17 Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tersebut, dilaksanakan pembukaan kotak dan pembacaan oleh PPS dimulai dari PPWP berurutan hingga DPRD Kabupaten 5. Bahwa kesimpulan hasil rapat evaluasi tanggal 23 April 2019 tersebut adalah pleno PPK tetap menggunakan pola yang sudah digunakan sejak awal, yaitu pembacaan sesuai jenis pemilihan dan menggunakan sistem paralel 4.4. Bahwa menurut pendapat Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan sudah sesuai dengan prosedur serta tidak ada rekomendasi Bawaslu terhadap hal tersebut. Dimana sebelumnya telah dilakukan Bimtek bersama antara KPU dan Bawaslu di Tingkat Provinsi dan Kabupaten. 4.5. Bahwa terhadap kotak suara yang sudah dibuka, dilakukan penyegelan kembali disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Saksi, dan Pihak Keamanan Vide Bukti T-010, T-015 5. Terkait Pokok Pengaduan 5, Para Teradu diduga melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK untuk memberikan formulir DAA1 kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Dapat dijelaskan sebagai berikut: 5.1. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan tugas PPK dalam pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Kecamatan termasuk kewajiban PPK untuk menyampaikan salinan formulir DAA1-PPWP, DAA1-DPR, DAA1-DPD, DAA1-DPRD Provinsi, DAA1-DPRD Kab/Kota Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan formulir DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1-DPRD Provinsi, DA1-DPRD Kab/Kota kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan 5.2. Bahwa Teradu II mengetahui belum semua PPK yang menyerahkan formulir DAA1 kepada Saksi adalah dari Ketua Bawaslu Sdr. Mardius Adi Saputra melalui percakapan telpon pada tanggal 27 April 2019 5.3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 19 (1) Formulir Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangani oleh Ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan Bahwa formulir yang dimaksud pada Pasal 18 adalah salinan formulir DAA1-PPWP, DAA1-DPR, DAA1-DPD, DAA1-DPRD Provinsi, DAA1- DPRD Kab/Kota dan formulir DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1-DPD, DA1- DPRD Provinsi, DA1-DPRD Kab/Kota 5.4. Bahwa Teradu II menyampaikan persoalan distribusi DAA1 ini pada rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 pukul 14.00. Teradu II menyampaikan bahwa mendapat telpon dari Ketua Bawaslu yang meminta KPU Kuantan Singingi untuk segera menindaklanjuti mengenai distribusi DAA1 ini kepada PPK 5.5. Bahwa Teradu III dan IV menindaklanjuti hal tersebut melalui pesan di WAG PPK Pemilu 2019 untuk meminta kepada PPK yang belum menyerahkan salinan formulir DAA1 agar segera menyerahkan salinan formulir dimaksud kepada Saksi yang hadir dan memiliki mandat dan Panwaslu Kecamatan 5.6. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, terdapat Saksi menyatakan bahwa belum mendapatkan salinan formulir DAA1 sehingga Bawaslu menyampaikan pendapat dengan Berita Acara Nomor 137/BA.Kab/PM.05.02/V/2019 tentang Rekomendasi Kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan formulir DAA1 kepada saksi yang memiliki mandat 5.7. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan memerintahkan kepada PPK yang belum menyerahkan salinan formulir DAA1 agar menyerahkan salinan formulir tersebut sebelum PPK membacakan rekapitulasi pada Pleno di Kabupaten Vide Bukti T-016 sd T-018 6. Terkait Pokok Pengaduan 6, Para Teradu tidak memberikan kesempatan interupsi kepada saksi dalam pleno rekapitulasi Kabupaten, tidak memberikan hak bicara kepada saksi mandat dan melakukan pengusiran Dapat dijelaskan sebagai berikut: 6.1. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para Saksi yang hadir dan memiliki mandat sepanjang sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati dan materi rapat pleno yang dilaksanakan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6.2. Bahwa saksi yang diminta keluar oleh Teradu I adalah saksi yang memiliki dua mandat yang dikeluarkan oleh Peserta Pemilu yang berbeda, yaitu PKPI dan PSI sebagai penegasan tata tertib Rapat Pleno tingkat Kabupaten yan telah disampaikan sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) huruf e Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 Bahwa setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk satu Peserta Pemilu Vide Bukti T-019 7. Tidak mengakomodasi permintaan saksi untuk membuka kotak suara guna mengecek C1, DAA1 dan DA1 Dapat dijelaskan sebagai berikut: 7.1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 52 (1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabaupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1 Plano-PPWP, Model DA1 Plano-DPD, Model DA1 Plano-DPD, Model DA1 Plano-DPRD Provinsi, Model DA1 Plano-DPRD Kabupaten/Kota (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP seketika melakukan pembetulan 7.2. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, jika terjadi perbedaan pada formulir DA1 yang dibaca oleh PPK, maka dilakukan pencocokan dengan model DA1 yang dimiliki oleh Saksi Peserta Pemilu, DA1 yang dimiliki oleh Bawaslu. Jika masih ditemukan ketidakcocokan maka dilakukan pencocokan dengan membuka Model DA1 Plano. Dilakukan koreksi data seketika dengan cara mencoret data yang salah, menuliskan data yang benar dan diparaf oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu dan Ketua KPU 7.3. Bahwa selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak terdapat perbedaan perolehan suara pada formulir DA1 yang dibacakan PPK dengan yang dimiliki Saksi dan Bawaslu sehingga tidak ada ketentuan yang mengharuskan dilakukan pembukaan kotak suara 8. Terkait pokok pengaduan 8, Teradu V tidur saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Dapat dijelaskan sebagai berikut 8.1. Bahwa Teradu V tidak pernah tidur pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten, namun Teradu V merasa mengantuk pada saat pleno karena kelelahan yang sebelumnya melaksanakan monitoring Rekapitulasi tingkat Kecamatan di 4 (empat) Kecamatan yang berbeda selama 5 (lima) hari Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Terkait pokok pengaduan 9, bahwa terdapat hubungan kekerabatan teradu III dengan pengurus Golkar Joni Alpen Dapat dijelaskan sebagai berikut: 9.1. Bahwa Teradu III memiliki hubungan kekerabatan dengan Sdr. Joni Alpen dan ybs tidak lagi menjadi Pengurus Partai Golkar sesuai dengan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 Menyatakan secara terbuka dalam Rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu dan/atau tim kampanye sehingga Teradu III tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan tersebut 9.2. Bahwa sesuai dengan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 Menyatakan secara terbuka dalam Rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu dan/atau tim kampanye, sehingga Teradu III tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan tersebut Vide Bukti T-020 10. Berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Kuantan Singingi berkesimpulan bahwa dalil-dalil tuduhan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi selaku penyelenggara Pemilu telah menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.6 ]PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon agar DKPP menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Merehabilitasi nama baik Komisoner KPU Kabupaten Kuantan Singingi; dan/atau 3. mohon putusan seadil-adilnya, bila Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP berpendapat lain. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T- 20 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian Keterangan 1 T-01 Surat KPU RI No Bukti ini merupakan dasar 651/PL.02.1- pelaksanaan Rapat Pleno DPT SD/01/KPU/IV/2019 Hasil Perbaikan Ketiga yang Tanggal 9 April 2019 dilaksanakan pada tanggal 13 Perihal Pelaksanaan April 2019 dan Rapat Pleno Putusan Mahkamah Daftar Pemilih Tambahan Konstitusi Nomor (DPTb) Tahap Ketiga pada 20/PUU-XVII/2019 dan tanggal 11 April 2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, No Kode Bukti Uraian Keterangan Tindak Lanjut Rapat Pleno DPT Hasil Perbaikan Ketiga 2 T-02 Berita Acara Nomor Bukti ini merupakan dasar 191/PL.02.1/BA/14/Prov pelaksanaan Rapat Pleno DPT /IV/2019 tentang tentang Hasil Perbaikan Ketiga yang Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan pada tanggal 13 Rekapitulasi dan April 2019 Penetapan Perubahan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP- 3) dan Daftar Pemilih Tambahan Tahap Ketiga (DPTb-3) Tingkat Provinsi Riau Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 12 April 2019 3 T-03 Berita Acara Nomor Bukti ini menjelaskan 03/PL.01.2- mengenai Jumlah Pemilih BA/1409/KPU- dalam Daftar Penilih Tetap Kab/IV/2019 tentang Hasil Perbaikan Ketiga Rapat Pleno Terbuka (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Rekapitulasi dan Kuantan Singing pada Penetapan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2019 Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singing Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 2 April 2019 4 T-04 Berita Acara Nomor Bukti ini menjelaskan 05/PL.01.2- mengenai Jumlah Pemilih BA/1409/KPU- dalam Daftar Penilih Tetap Kab/IV/2019 tentang Hasil Perbaikan Ketiga Rapat Pleno Tertutup (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Rekapitulasi dan Kuantan Singing pada Penetapan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun Tetap Hasil Perbaikan 2019. Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singing Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 13 April 2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, No Kode Bukti Uraian Keterangan 5 T-05 Surat KPU Riau No Bukti ini merupakan dasar 400/PL.01.5- Teradu II sebagai Divisi SDM SD/14/Prov/V/2019 dan Parmas untuk mengikuti Tangal 8 April 2019 Kegiatan Evaluasi Tahapan Perihal Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun Kampanye Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 13 April 2019 2019 di KPU Provinsi Riau 6 T-06 SPT dan SPD an.Wigati Bukti ini merupakan SPT dan Iswandhiari SPT Teradu II sebagai Divisi SDM dan Parmas untuk mengikuti Kegiatan Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 13 April 2019 di KPU Provinsi Riau 7 T-07 Berita Acara Nomor Bukti ini menjelaskan 02/PL.01.2- mengenai Jumlah Pemilih BA/1409/KPU- dalam Daftar Pemilih Kab/III/2019 tentang Tambahan (DPTb) Tahap Rapat Pleno Terbuka Kedua Tingkat Kabupaten Penetapan Daftar Pemilih Kuantan Singing pada Tambahan (DPTb) Tahap Pemilihan Umum Tahun Kedua Tingkat Kabupaten 2019. Kuantan Singing Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 20 Maret 2019 8 T-08 Berita Acara Nomor Bukti ini menjelaskan 04/PL.01.2- mengenai Jumlah Pemilih BA/1409/KPU- dalam Daftar Pemilih Kab/IV/2019 tentang Tambahan (DPTb) Tahap Rapat Pleno Penetapan Ketiga Tingkat Kabupaten Daftar Pemilih Tambahan Kuantan Singing pada (DPTb) Tahap Ketiga Pemilihan Umum Tahun Tingkat Kabupaten 2019. Kuantan Singing Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019 9 T-09 Photo Pengumuman DPTb Bukti ini menjelaskan bahwa PPS telah mengumumkan DPTb sebelum 17 April 2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, No Kode Bukti Uraian Keterangan 10 T-010 Notulen Rapat Tanggal 20 Bukti ini menjelaskan hasil April 2019 monitoring Teradu II di Kecamatan Singingi Hilir yaitu terdapat 38 orang Pemilih yan tidak mendapat surat suara DPR RI 11 T-011 Notulen Rapat Tanggal 23 Bukti ini menerangkan bahwa April 2019 Teradu II kembali menyampaikan mengenai persoalan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir dan juga bukti yang menerangkan bahwa Teradu II mepertanyakan mekanisme Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan dan menyampaikan mekanisme yang seharus sesuai PKPU 4 Tahun 2019 12 T-012 Surat Panwaslu Bukti ini merupakan dasar Kecamatan Singingi Hilir untuk melaksanakan Tanggal 23 April 2019 No Pemungutan Suar Lanjutan 005/RI- pada TPS 2 Desa Petai 05KEC/SGH.01.01/4/20 Kecamatan Singingi karena 19 Perihal Rekomendasi terdapat 38 orang pemilih Pemungutan dan yang tidak terpenuhi haknya Penghitungan Suara yaitu tidak mendapat surat Lanjutan suara DPR RI pada Hari Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 13 T-013 Berita Acara Nomor Bukti ini merupakan dasar 004/PL.01.7- untuk melaksanakan BA/1409/KPU- Pemungutan Suara Lanjutan Kab/IV/2019 untuk di TPS 2 Desa Petai pelaksanaan Pemungutan Kecamatan Singingi Hilir Suara Lanjutan di TPS 2 untuk Pemilihan Anggota DPR Desa Petai Kecamatan RI pada Pemilihan Umum Singingi Hilir Tahun 2019 sebanyak 38 orang pemilih terdiri dari 28 orang pemilih terdaftar dalam DPT dan 10 orang pemilih DPK Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, No Kode Bukti Uraian Keterangan 14 T-014 Surat Keputusan KPU Bukti ini merupakan dasar Kabupaten Kuantan untuk melaksanakan Singingi Nomor Pemungutan Suara Lanjutan 005/PL.01.7- di TPS 2 Desa Petai Kpt/1409/KPU- Kecamatan Singingi Hilir Kab/IV/2019 tentang untuk Pemilihan Anggota DPR Penetapan Pelaksanaan RI pada Pemilihan Umum Pemungutan dan/atau Tahun 2019 Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, tanggal 24 April 2019 15 T-015 Photo Kotak Suara yang Bukti yang memperlihatkan disegel setelah Pleno kotak suara dalam keadaan Kecamatan telah tersegel kembali 16 T-016 Catatan pada Agenda Bukti ini menerangkan Teradu Rapat Tanggal 27 April II menyampaikan mengenai 2019 milik Teradu II apakah seluruh PPK sudah menyerahkan formulir DAA1 kepada Saksi dan Panwascam 17 T-017 Screenshoot pesan pada Bukti ini merupakan instruksi WAG PPK Pemilu 2019 kepada PPK untuk untuk menyampaikan menyampaikan DAA1 DAA1 tanggal 27 April 2019 18 T-018 Berita Acara No Bukti ini adalah rekomendasi 137/K.KAB/PM.05.02/IV Bawaslu agar KPU /2019 tentang memerintahkan PPK untuk Rekomendasi agar KPU memberikan DAA1 kepada memerintahkan PPK Saksi yang mempunyai untuk memberikan DAA1 Mandat sebelum dimulai kepada Saksi yang pleno hari berikutnya mempunyai Mandat sebelum dimulai pleno hari berikutnya 19 T-019 Surat Mandat Saksi PKPI Bukti ini menjelaskan bahwa dan PSI an. Wiriyanto Saksi memiliki dua mandat Aswir dari Peserta Pemilu yang berbeda Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, No Kode Bukti Uraian Keterangan 20 T-020 Surat Pengunduran Diri Bukti ini menjelaskan bahwa Joni Alpen dari ybs telah mengundurkan diri Kepengurusan Golkar dan dari Kepengurusan Golkar Tanda Terimanya [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Terhadap pokok aduan pertama perihal DPTHP a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Pleno KPU Kuantan Singingi tanggal 10 Desember 2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih 224.898. Berdasarkan Berita Acara Nomor : 202/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/XII/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019. Bawaslu memberikan rekomendasi pada saat Rapat Pleno KPU dimaksud. (PK-1) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Pleno KPU Kuantan Singingi tanggal 2 April 2019 di Balai Diklat Teluk Kuantan untuk menetapkan DPTHP 3 berjumlah 225.063 pemilih. Berdasarkan Berita Acara Nomor : 03/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019. Bawaslu Kuantan Singingi menyerahkan tanggapan terhadap DPTHP3 kepada KPU Kuantan Singingi. (PK-2) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Pleno penetapan DPTb 2 tanggal 11 April 2019 di Kantor KPU Kuantan Singingi. Bawaslu Kuantan Singingi menanyakan ketidakhadiran partai politik kepada KPU Kuantan Singingi. d. Bahwa Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menanyakan kepada Divisi Data KPU Kuantan Singingi mengenai Surat KPU Ri nomor: 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Pelaksanaan Putusan MK 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP 3 mengenai poin 5 yang menyebutkan DPK yang menjadi DPT untuk dilakukan perubahan penetapannya (kembali ke DPTHP2). Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak menghadiri Rapat Pleno Tertutup KPU Kuantan Singingi pada tanggal 13 April 2019 tentang pembatalan DPTHP3 berjumlah 225.063 pemilih menjadi DPTHP2 dengan jumlah pemilih 224.898. Bawaslu Kuantan Singingi tidak menghadiri dikarenakan tidak diundang pada Rapat Pleno KPU Kuantan Singingi tanggal 13 april 2019. 2. Terhadap pokok aduan kedua DPTb Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Bahwa berdasarkan Undangan Nomor : 007/PL.01.2-Und/1409/KPU- Kab/IV/2019 Perihal Undangan Rapat Pleno Tertutup DPTb tingkat KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilu 2019 tanggal 10 April 2019 memang benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan Rapat DPTb terakhir tersebut tanggal 11 April 2019 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan stakeholder, akan tetapi tidak dihadiri oleh Partai Politik. Berdasarkan Berita Acara Nomor : 04/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap ke-3 tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019(PK-3) b. Namun Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak menghadiri Rapat Pleno KPU tertutup pada tanggal 13 April 2019 karena tidak diundang oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan Berita Acara Nomor : 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke tiga (DPTHP3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019.(PK-4) Bahwa berdasarkan BA nomor : 02/PL.01.2-BA/1409/KPU- KAB/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tahap 2, jumlah pemilih masuk 577, jumlah pemilih keluar 815. Kemudian berdasarkan BA nomor : 04/PL.01.2- BA/1409/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Rapat Pleno Tertutup Penetapan DPTb Tahap 3, jumlah pemilih masuk 731, jumlah pemilih keluar 959. (PK-4) 3. Terhadap pokok aduan ketiga perihal logistik a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam hasil Pengawasan sebenarnya terdapat 3 (tiga) ketidakcermatan Teradu dalam pengesetan Logistik. Pertama, di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir sebanyak 5 (lima) TPS dimana Teradu salah dalam mengeset surat suara untuk DPRD Provinsi yang isinya adalah DPRD Kabupaten/Kota, untuk hal ini Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengantarkan surat suara ini ke lokasi dengan dibantu oleh pihak Kepolisian sampai di lokasi 11.30 WIB. Kedua, Desa Petai TPS 2 dimana terjadi kekurangan surat suara untuk DPR RI sebanyak 38 suara dan Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Ketiga, Desa Sungai Besar TPS 6 dimana KPU hanya mengirimkan surat suara sebanyak DPT tanpa tambahan 2% sehingga terjadi kekeurangan suara sebanyak 6 suara. Terkait ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi merekomendasikan di Pleno Kabupaten untuk di kembalikan sesuai dengan data pemilih yang menggunakan hak pilih. (PK-5) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dengan 15 Panwaslu Kecamatan merekomendasikan secara lisan dan tertulis untuk pembukaan kotak suara, hal ini untuk mencermati C1 Plano dan melakukan perhitungan suara ulang pada rapat pleno di kecamatan tanggal 21-28 April 2019 setelah terdapat selisih C1 pada Panwaslu Kecamatan, saksi, dan PPK sejumlah 350 rekomendasi. Berdasarkan Rekap masalah kejadian khusus pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 22 April 2019 sampai dengan 27 April 2019 (PK-6) 4. Terhadap pokok aduan keempat perihal mekanisme pleno kecamatan: a. Bahwa Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Pleno di tingkat Kecamatan dimulai tanggal 21 April 2019 di seluruh kecamatan. Terkait aduan Pengadu Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sudah menghubungi langsung saudara Irwan Yuhendri sebagai Divisi Data KPU Kabupaten Kuantan Singingi tentang prosedur di kecamatan bahwa menurut Ketua Bawaslu harus diselesaikan satu desa dan kelurahan dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden sampai DPRD Kabupaten/Kota baru pindah ke desa berikutnya. Akan tetapi saudara Irwan tidak terlalu merespons, kemudian Ketua Bawaslu menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi tentang prosedur ini, jawaban Ketua KPU itu adalah instruksi dari Provinsi, nanti kalau dirubah Provinsi menyalahkan kita. Kemudian berikutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menelepon Ibu Wigati Iswandiari dan berdiskusi tentang prosedur ini, kemudian Ketua dan Ibu Wigati Iswandiari sepaham dengan prosedur ini akan tetapi Ibu Wigati Iswandiari tidak bisa mengakomodir kepada pimpinan yang lain. Ketua Bawaslu juga melakukan komunikasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Pak Amirudin dan Pak Hasan, Pimpinan Provinsi dalam memahami prosedur ini memang harus disiapkan desa dan kelurahan, karena sesungguhnya Pleno di Kecamatan itu ada juga Pleno PPS desa dan kelurahan yang output nya adalah formulir DAA1. Prosedur ini hanya di Kabupaten Kuantan Singingi saja. b. Kemudian Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk meminta PPK masing-masing kecamatan untuk memindahkan kotak suara yang terbuka supaya diletakan di belakang PPK atau di atas panggung Aula Kantor Camat tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, dan menjaga kotak suara 24 jam dengan bergantia, hal ini bertujuan untuk menjaga kotak suara yang terbuka. 5. Terhadap pokok aduan kelima perihal DAA1 a. Bahwa terkait Pokok Pengaduan poin 5 Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 27 April 2019 melakukan komunikasi dengan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi (Wigati Iswandiari) terkait dengan meminta DAA1 agar dibagikan kepada semua Peserta Pemilu. Kemudian pada tanggal 1 Mei 2019 dalam Rapat Pra Pleno yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Ketua dan Anggota KPU, Pabung 0103 Inhu-Kuantan Singingi, Kasat Intel, Kapolsek Kuantan Tengah, ketua Bawaslu juga mengingatkan KPU agar segera mungkin memberikan DAA1 sebelum Pleno Kabupaten dimulai esok harinya. Satu hari sebelum Rekapitulasi Kabupaten pada tanggal 1 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi hanya menerima 6 (enam) Form Model DAA1 lengkap yaitu dari Kecamatan Sentajo Raya, Gunung Toar, Cerenti, Benai, Inuman, dan Singingi Hilir. (PK-7;Video) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Maka pada tanggal 2 Mei 2019 pada saat Pleno Rekapitulasi di Kabupaten Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan Berita Acara Nomor:137/BA.KAB/PM.05.02/V/2019 telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat memberikan Form Model DAA1 kepada semua Peserta Pemilu. (PK-8) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pencermatan dan merekomendasikan pembetulan DAA1 dan DA1 pada Rapat Pleno Kabupaten tanggal 02-04 Mei 2019 dengan merekomendasikan pembukaan tally DA1 dan DAA1 kemudian dilakukan pembetulan yang diparaf sejumlah 125 koreksi. Berdasarkan Catatan pembetulan/koreksi DA1 di Pleno Rekapitulasi Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 02 sampai dengan 04 Mei 2019 (PK-9) 6. Terhadap pokok aduan keenam perihal pengusiran saksi Bahwa memang benar hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam Rapat Pleno KPU ada saksi PSI yang diusir oleh Pimpinan Sidang dan ada Saksi PKPI yang keluar dari ruangan sidang karena tidak sepaham dengan pimpinan sidang. Dalam hal ini Bawaslu memberi tanggapan bahwa tidak ada kewajiban saksi memberikan surat mandat sehari sebelum Rapat Pleno dimulai. 7. Terhadap pokok aduan ketujuh perihal tidak memberikan kesempatan interupsi dalam pleno kabupaten: Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa: Ayat (1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota. Ayat (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. Berdasarkan hal di atas, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berdasar Pengawasan langsung pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan, memang mendapati KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak memberikan kesempatan yang luas kepada saksi, peserta pemilu atau partai politik yang menyampaikan interupsi pada saat pleno rekapitulasi berlangsung untuk menyampaikan keberatan. 8. Terhadap pokok aduan kedelapan perihal Teradu VIII tidur: Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten memang benar melihat Teradu V memejamkan mata, namun Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat menyimpulkan Teradu V tertidur atau tidur. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Terhadap pokok aduan kesembilan perihal hubungan keluarga antara Teradu III dengan Joni Alpen: Bahwa berdasarkan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 berbunyi: Menyatakan secara terbuka dalam Rapat Pleno dan diberitahukan ke Publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten.Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu dan/atau tim kampanye. Bahwa sesuai hal di atas sepengetahuan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu III tidak pernah mengumumkan adanya hubungan kekeluargaan atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan di atas. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT Kode Bukti Keterangan Berita Acara Nomor:202/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/XII/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PK-1 dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019. Berita Acara Nomor:03/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PK-2 dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019. Undangan Nomor:007/PL.01.2-Und/1409/KPU- Kab/IV/2019 Perihal Undangan Rapat Pleno Tertutup DPTb tingkat KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilu 2019 tanggal 10 April 2019 PK-3 Berita Acara Nomor:04/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap ke-3 tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019. Berita Acara Nomor:05/PL.01.2-BA/1409/KPU- Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke tiga (DPTHP3) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi PK-4 Pemilihan Umum Tahun 2019. Dan Berita Acara nomor : 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-KAB/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tahap Kedua. Surat KPU Nomor: 01/PP.10.1-SD/1409/Sek-Kab/II/2019 PK-5 tanggal 12 Februari 2019 perihal laporan kekurangan logistik Pemilihan Umum Tahun 2019. Rekap masalah kejadian khusus pada Pleno Rekapitulasi PK-6 Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 22 April 2019 sampai dengan 27 April 2019Catatan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pembetulan/koreksi DA1 di Pleno Rekapitulasi Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 02 sampai dengan 04 Mei 2019 . Video Pra Pleno tentang rekomendasi Bawaslu Kabupaten PK-7 Kuantan Singingi secara langsung untuk menyerahkan form DAA1 kepada saksi Partai Politik dan Peserta Pemilu . Berita Acara Nomor:137/BA.Kab/PM.05.02/V/2019 PK-8 DanVideo Rekomendasi tanggal 02 Mei 2019. Rekap masalah kejadian khusus pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi tanggal PK-9 22 April 2019 sampai dengan 27 April 2019Catatan pembetulan/koreksi DA1 di Pleno Rekapitulasi Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 02 sampai dengan 04 Mei 2019 .
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu membatalkan sepihak daftar pemilih yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik peserta pemilu. Bahwa jumlah semula Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Ketiga (DPTHP-3) hasil rapat pleno tebuka tanggal 2 April 2019 adalah 225.063 pemilih sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 03/PL.01.2-bA/1409/KPU-Kab/IV/2019. Namun pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 diketahui terjadi perubahan Daftar Pemilih menjadi sejumlah 224.898 pemilih. Bahwa kemudian diketahui perubahan tersebut terjadi dalam pleno tertutup yang dilakukan Para Teradu tanpa dihadiri partai politik peserta Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 13 April 2019; [4.1.2] Para Teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka Pemilih dengan kategori DPTb yang ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/III/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Kedua dengan rincian pemilih masuk sejumlah 577 orang, pemilih keluar sejumlah 815 orang, dan total pemilih DPTb sejumlah 224.660 orang. Bahwa pada tanggal 13 April 2019 Para Teradu mengubah DPTb dalam Rapat Pleno Tertutup tanpa dihadiri partai politik peserta pemilu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 dengan rincian pemilih masuk sejumlah 595 orang, pemilih keluar sejumlah 881 orang, berbeda lagi dengan jumlah yang tertuang dalam lampiran Berita Acara tersebut Pemilih masuk 731, pemilih keluar 959 Total DPTb 1.690 Pemilih. Sementara di DB1 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tertulis sejumlah pemilih laki-laki 592 pemilih, perempuan 351 pemilih dengan total 943 pemilih. Para Teradu juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajarannya untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing- masing PPS sebelum hari pemungutan suara, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018; [4.1.3] Para Teradu tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019 sehingga harus dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Kekeliruan tersebut terjadi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, dimana terdapat kekurangan surat suara untuk DPR RI sehingga pemilih hanya diberikan 4 (empat) jenis surat suara terkecuali surat suara DPR RI. Akibat dari persoalan tersebut maka dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk DPR RI di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir; [4.1.4] Bahwa terdapat Kesalahan Prosedur Rekapitulasi tingkat kecamatan berdasarkan perintah Para Teradu kepada PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1- PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi, dan C1-DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya Formulir model C1-PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir C1-PPWP baru dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara presiden untuk diambil dan dibacakan formulir C1-DPR. Dengan mekanisme tersebut, kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) semua TPS di seluruh wilayah kecamatan setiap hari dibuka dan ditutup selama 5 (lima) hari penyelenggaraan rekapitulasi tingkat kecamatan sehingga dikhawatirkan terjadi perubahan data karena kemanan kotak suara tidak terjamin. Bahwa Pengadu juga mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK untuk memberikan Formulir DAA1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi; [4.1.5] Bahwa Para Teradu diduga tidak memberikan kesempatan interupsi kepada saksi, tidak memberikan hak bicara kepada saksi mandat, dan melakukan pengusiran kepada saksi pada saat pleno rekapitulasi tingkat. Pengadu juga mendalilkan Para Teradu tidak mengakomodasi permintaan saksi untuk membuka kotak suara guna mengecek C1, DAA1, dan DA1; [4.1.6] Bahwa Teradu V tidur pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Kuantan Singingi; [4.1.7] Bahwa terdapat hubungan kekerabatan Teradu III dengan pengurus Golkar Provinsi Riau bernama Joni Alpen. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan tindakan mengubah DPTHP secara sepihak dalam Rapat Pleno Tertutup tanpa mengundang partai politik peserta Pemilu, Para Teradu berpijak pada Surat KPU RI Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga. Ketentuan angka 5 surat KPU RI tersebut mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan DPK menjadi DPT agar mengembalikan atau tetap menjadi DPK. Hal ini disebabkan keterbatasan logistik KPU dan potensi pemilih DPK di TPS sesuai KTP Elektronik/Suket 1 (satu) jam sebelum pemungutan berakhir, yang notabene belum terdata sebelumnya. Selanjutnya dalam rangka memenuhi angka 5 Surat KPU RI Nomor: 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019, KPU Provinsi Riau melakukan rekapitulasi DPTHP3 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 191/PL.02.1/BA/14/Prov/2019 tanggal 12 April 2019. Pada tanggal 13 April 2019 atau satu hari setelah penetapan DPTHP3 tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Riau, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan pleno rekapitulasi DPTHP3 tingkat kabupaten yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 dan terdapat pengurangan pemilih laki-laki dari 113.166 menjadi 113.044 dan pemilih perempuan dari semula 11.897 menjadi 11.854. Perubahan dilakukan berdasarkan amanat angka 5 Surat KPU RI Nomor: 651/PL.02.1- SD/01/KPU/IV/2019I dimana pemilih DPK yang telah ditetapkan ke dalam DPT sejumlah 451 dengan rincian pemilih laki-laki 228 dan pemilih perempuan 213 tidak jadi dimasukkan ke dalam DPTHP3 dan dikembalikan menjadi DPK; [4.2.2] Berkenaan dengan perubahan DPTb, Para Teradu berpijak pada angka 1, angka 2, dan angka 3 Surat KPU RI Nomor Nomor: 651/PL.02.1- SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019. Bahwa angka 1, angka 2, dan angka 3 Surat KPU a quo mengatur perihal pemilih dengan kondisi tidak terduga yakni sakit, dalam tahanan, tertimpa bencana alam, dan sedang bertugas, masih dapat mengurus kepindahan ke PPS atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari menjelang hari pemungutan suara, pukul 16.00 waktu setempat, dengan dituangkan dalam Formulir A.5-KPU. Pemilih jenis ini dimasukkan dalam DPTb dan direkapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 10-11 April 2019, lalu disampaikan kepada KPU Provinsi untuk direkapitulasi dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh KPU RI paling lambat tanggal 13 April 2019. Para Teradu mengakui bahwa benar terdapat perbedaan DPTb sejumlah 212 pemilih. Perbedaan tersebut disebabkan pemilih DPTb melapor kepada PPS tujuan setelah Pleno Penetapan DPTb3 sehingga pemilih ini tidak tercantum dalam Rekapitulasi DPTb3 yang ditetapkan KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 11 April 2019. Terhadap dalil Para Teradu tidak mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman, Para Teradu menegaskan telah meminta PPS melalui PPK untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing-masing TPS sebelum hari pemungutan suara; [4.2.3] Para Teradu menyangkal dalil tidak cermat dalam pengesetan logistik sehingga mengakibatkan kekurangan jenis surat suara DPR RI. Bahwa Para Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu dalam pengesetan logistik berpedoman pada DPTHP-3 tanggal 8 April 2019, dimana jumlah surat suara adalah jumlah pemilih tiap TPS ditambah 2 persen. Bahwa di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019 terdapat sejumlah pemilih terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan surat suara untuk DPR RI. Jumlah surat suara yang diterima untuk DPR RI berjumlah 161, sedangkan jumlah pemilih pengguna hak pilih berjumlah 191 pemilih. Hal ini berarti terdapat 38 pemilih yang tidak mendapat surat suara untuk DPR RI. Permasalahan tersebut baru diketahui pada saat Teradu II melakukan monitoring persiapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Singingi Hilir pada tanggal 20 April 2019, berdasarkan laporan dari PPK dan PPS Desa Petai dan kemudian Teradu II menyampaikan persoalan ini pada tanggal 20 April 2019 Pukul 21.00 WIB dalam Rapat Evaluasi Monitoring Persiapan Pleno Tingkat Kecamatan untuk dikoordinasikan dengan Bawaslu terkait kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan. Bahwa berdasarkan Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 menyatakan Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS. Sebagai tindaklanjut hasil rapat tanggal 20 April 2019 dan menurut Teradu II kondisi tersebut dapat dinyatakan sebagai gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu DPR RI di TPS tersebut tidak dapat dilaksanakan, sehingga kondisi ini dapat menjadi dasar dilaksanakannya Pemungutan Suara Lanjutan untuk Pemilu DPR RI di TPS 2 Desa Petai, Teradu II kembali menyampaikan persoalan TPS 2 Desa Petai ini pada Rapat Evaluasi tanggal 23 April 2019 dan kesimpulan rapat adalah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan monitoring dan crosscheck data TPS 2 Desa Petai bersama Bawaslu. Berdasarkan hasil monitoring bersama Bawaslu Kabupaten Kuantan Singigi kemudian ditindaklanjut dengan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Singingi Hilir untuk dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 004/PL.01.7-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 2 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir; [4.2.4] Bahwa Para Teradu menyatakan rekapitulasi tingkat kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi dimulai tanggal 21 April 2019 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa selama proses rekapitulasi tidak ada keberatan dari Panwaslu Kecamatan dan para saksi termasuk saksi Partai Hanura. Berdasarkan monitoring Teradu II, mekanisme pembukaan kotak dalam rekapitulasi kecamatan adalah membuka terlebih dahulu kotak suara PPWP semua TPS, lalu berlanjut dengan kotak suara DPR RI semua TPS, sampai terakhir DPRD Kabupaten/Kota. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan se- Kabupaten Kuantan Singigi tidak terdapat keberatan saksi dan Panwaslu Kecamatan terhadap hal tersebut, termasuk tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Hanura. Selanjutnya pada pagi tanggal 23 April 2019, Teradu II Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menghubungi Teradu I untuk menyampaikan pendapat mengenai teknis pleno yang dilaksanakan di kecamatan dan bagaimana seharusnya berdasarkan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 dilaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Pleno Kecamatan sekitar Pukul 10.00 WIB dan Teradu II menyampaikan dalam rapat mengenai pelaksanaan pleno di kecamatan. Menurut Teradu II, seharusnya teknis pleno di kecamatan sesuai Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 dilaksanakan pembukaan kotak dan pembacaan oleh PPS dimulai dari PPWP berurutan hingga DPRD Kabupaten. Bahwa kesimpulan hasil rapat evaluasi tanggal 23 April 2019 tersebut adalah pleno PPK tetap menggunakan pola yang sudah digunakan sejak awal, yaitu pembacaan sesuai jenis pemilihan dan menggunakan sistem paralel. Bahwa menurut pendapat Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan sudah sesuai dengan prosedur serta tidak ada rekomendasi Bawaslu terhadap mekanisme tersebut. Bahwa mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dilakukan bimbingan teknis (bimtek) oleh KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten. Terhadap kotak suara yang sudah dibuka kemudian dilakukan penyegelan kembali dengan disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Saksi, dan Pihak Keamanan. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa PPK tidak memberikan DAA1 kepada Saksi dan Panwaslu, Para Teradu menegaskan telah menyampaikan kepada PPK perihal kewajiban menyerahkan DAA1 semua tingkatan dan jenis pemilihan. Bahwa ternyata belum semua PPK menyerahkan DAA1 kepada saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan informasi Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singigi kepada Teradu II pada tanggal 27 April 2019. Bahwa Teradu II kemudian meneruskan informasi Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singigi kepada Para Teradu lainnya dalam forum rapat koordinasi tanggal 27 April 2019 Pukul 14.00 WIB. Selanjutnya Teradu III dan Teradu IV segera menindaklanjuti dengan mengumumkan di grup Whatsapp PPK agar yang belum menyerahkan DAA1 kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan segera dilaksanakan sebelum proses pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, terdapat Saksi yang menyatakan belum mendapatkan salinan formulir DAA1 sehingga Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Berita Acara Nomor 137/BA.Kab/PM.05.02/V/2019 tentang Rekomendasi Kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan formulir DAA1 kepada saksi yang memiliki mandat; [4.2.5] Berkenaan Para Teradu tidak memberikan hak bicara pada saksi mandat dalam rekapitulasi kabupaten, Para Teradu membantah dan menjelaskan bahwa telah memberikan kesempatan yang leluasa kepada para Saksi yang hadir dan memiliki mandat sepanjang sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati dan materi rapat pleno yang dilaksanakan. Adapun saksi yang diminta keluar oleh Teradu I adalah saksi yang memiliki 2 (dua) mandat yang dikeluarkan oleh Peserta Pemilu yang berbeda, yaitu Partai PKPI dan PSI sebagai penegasan tata tertib Rapat Pleno tingkat Kabupaten yang telah disampaikan sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) huruf e Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 Bahwa setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk satu Peserta Pemilu. Adapun dalam menyangkal tuduhan tentang tidak mengakomodasi usulan Saksi untuk membuka kotak, Para Teradu berpijak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pada ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa pemaknaan Para Teradu terhadap ketentuan tersebut ialah: jika terjadi perbedaan pada formulir DA1 yang dibaca oleh PPK, maka dilakukan pencocokan dengan model DA1 yang dimiliki oleh Saksi Peserta Pemilu, DA1 yang dimiliki oleh Bawaslu. Jika masih ditemukan ketidakcocokan maka dilakukan pencocokan dengan membuka Model DA1 Plano. Dilakukan koreksi data seketika dengan cara mencoret data yang salah, menuliskan data yang benar dan diparaf oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu dan Ketua KPU. Bahwa selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak terdapat perbedaan perolehan suara pada formulir DA1 yang dibacakan PPK dengan yang dimiliki Saksi dan Bawaslu sehingga tidak ada ketentuan yang mengharuskan dilakukan pembukaan kotak suara; [4.2.6] Teradu V menyatakan tidak pernah tidur pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten, namun Teradu V menyatakan melakukan relaksasi karena merasa mengantuk pada saat pleno karena kelelahan yang sebelumnya melaksanakan monitoring Rekapitulasi tingkat Kecamatan di 4 (empat) Kecamatan yang berbeda selama 5 (lima) hari; [4.2.7] Bahwa perihal hubungan keluarga Teradu III dengan pengurus Golkar Joni Alpen. Teradu III membenarkan bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan dengan Joni Alpen namun Joni Alpen telah mengundurkan diri per 5 januari 2019 dan tidak lagi menjadi Pengurus Partai Golkar sehingga Teradu III merasa tidak perlu lagi mengumumkan sesuai dengan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebagaimana amanat Surat KPU RI Nomor 651/PL.02.1- SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan tindak lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga, perubahan jumlah pemilih dapat dibenarkan dengan berpedoman pada angka 4 dan 5 surat KPU RI yakni jumlah pemilih versi terbaru adalah mengembalikan DPK yang telah dijadikan DPT ke jumlah semula atau tetap menjadi DPK dan pemilih resmi adalah yang sesuai DPTHP-2. Terungkap fakta terdapat interpretasi Para Teradu (minus Teradu II) bahwa pleno rekapitulasi dilaksanakan secara tertutup. DKPP menilai Teradu I, III, IV dan V telah terbukti melakukan rapat pleno tertutup Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tanggal 13 April 2019 sesuai Berita Acara Nomor 05/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019, yang ditandatangani oleh Teradu I, III, IV dan V (vide bukti T.04). Bahwa Teradu II tidak menandatangani BA DPTHP-3 karena pada tanggal 13 April 2019 meNGIKUTI kegiatan Rapat Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 di KPU Provinsi Riau di Pekanbaru. Selain itu, dalam perdebatan sebelumnya, Teradu I, III, IV, dan V meminta pleno penetapan DPT digelar secara tertutup, sedangkan Teradu II mempertahankan harus terbuka sesuai Undang-Undang. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak menghadiri Rapat Pleno Tertutup KPU Kuantan Singingi pada tanggal 13 April 2019 tentang pembatalan DPTHP3 berjumlah 225.063 pemilih menjadi DPTHP2 dengan jumlah pemilih 224.898 karena tidak mendapat undangan; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan DPTb, ditinjau dari segi perubahan jumlah, para teradu dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Perubahan angka pemilih tambahan berdasarkan laporan dan rekapitulasi dari PPK dan dituangkan dalam Berita Acara (vide bukti T.07), dan telah diumumkan di PPS (vide bukti T.09). Para Teradu mengakui bahwa benar pleno DPTb tanpa dihadiri partai dan para Teradu berkilah perihal pleno DPTb hanya melaksanakan perintah KPU RI. Perbedaan jumlah DPTb adalah disebabkan adanya perintah KPU RI perihal masih bisa pindah memilih hingga H-7. Perihal pengumuman DPTb setahu Teradu II memang sudah diinstruksikan untuk diumumkan secara terbuka, tetapi ada sebagian PPK dan PPS yang tidak sempurna dalam menjalankannya. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menerangkan bahwa telah menghadiri Rapat Pleno penetapan DPTb 2 tanggal 11 April 2019 di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menanyakan ketidakhadiran partai politik kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa memang benar KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan Rapat DPTb terakhir tersebut tanggal 11 April 2019 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan stakeholder, akan tetapi tidak dihadiri oleh Partai Politik. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 04/PL.01.2-BA/1409/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Tertutup Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap ke-3 tingkat Kabupaten Kuantan Singingi Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa mengacu pada pertimbangan 4.3.1 tentang DPT dan 4.3.2 tentang DPTb, dalam melaksanakan rapat pleno, para Teradu harus berpedoman kepada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam pasal 41 yang menyebutkan jenis rapat pleno terdiri atas : rapat pleno tertutup dan rapat pleno terbuka. Rapat pleno terbuka dilakukan untuk rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Selanjutnya di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota khususnya pada Pasal 60, 61 dan 62; Pasal 60 menyebutkan untuk mengambil keputusan dilakukan dalam rapat pleno yang terdiri atas: (a) rapat pleno tertutup, (b) rapat pleno terbuka, (c) rapat pleno rutin. Pasal 62 ayat (1) menyebutkan rapat pleno terbuka dihadiri oleh peserta pemilu, tim kampanye, saksi peserta pemilu, anggota KPU sesuai dengan tingkatannya, sekretariat KPU sesuai tingkatannya dan pemangku kepentingan terkait. Pada ayat (2) rapat pleno terbuka dilaksanakan untuk mengambil keputusan yang terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu atau pemilihan, serta tahapan pemilu atau pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas penetapan/rekapitulasi Daftar Pemilih seharusnya dilakukan melalui Rapat pleno Terbuka dengan mengundang para pihak, karena menyangkut data yang harus diketahui oleh peserta pemilu. Pleno penetapan Data Pemilih seharusnya dilakukan dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (4) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. Rapat pleno yang dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas. Karenanya, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan fakta- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, fakta persidangan kode etik, rapat pleno yang dilakukan dengan tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur Peraturan KPU di atas adalah tindakan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf a dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Bahwa benar di Desa Petai TPS 2 terjadi kekurangan surat suara untuk DPR RI sebanyak 38 suara dan Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Bahkan menurut keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dua tindakan ketidakcermatan lainnya yang dilakukan Para Teradu berkenaan dengan pengesetan logistik, yaitu: Pertama, di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir sebanyak 5 (lima) TPS dimana para Teradu salah dalam mengeset surat suara untuk DPRD Provinsi yang isinya adalah DPRD Kabupaten/Kota. Untuk hal ini Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi mengantarkan surat suara ini ke lokasi dengan dibantu oleh pihak Kepolisian dan tiba di lokasi pukul 11.30 WIB. Kedua, Desa Sungai Besar TPS 6 dimana KPU hanya mengirimkan surat suara sebanyak DPT tanpa tambahan 2 persen sehingga terjadi kekurangan sebanyak 6 surat suara. Dalam hal ini, Teradu I selaku Ketua dan Divisi Logistik sangat berperan dan memiliki tanggung jawab paling besar karena tidak cepat berinisiatif untuk memakai surat suara di TPS terdekat. Dengan kondisi Desa ada yang berada di daerah Sangat Sulit, Para Teradu Tidak mempunyai SOP yang amat dibutuhkan untuk pendistribusian sampai ke TPS sehingga tidak akan terjadi kekurangan surat suara. Para Teradu secara bersama-sama melanggar ketentuan prinsip profesional sebagaimana Pasal 15 huruf g, Teradu I secara tersendiri melanggar Pasal 15 huruf c dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.3.4] Bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan tanggal 21-25 April 2019 dengan cara membuka kotak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dari seluruh TPS dari tiap desa. Pada hari berikutnya membuka kotak suara DPR RI, dan seterusnya. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menghubungi langsung Teradu IV tentang masalah pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penghitungan dalam rekapitulasi yang tidak sesuai dengan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, namun Teradu IV tidak merespons. Hal itu juga disampaikan kepada Teradu I. Selain Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Divisi Teknis KPU RI dan Teradu II telah mengingatkan kepada Teradu I dan Teradu IV atas kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat PPK, akan tetapi Teradu I dan Teradu IV serta Teradu III dan Teradu V tetap melaksanakan prosedur rekapitulasi yang salah tersebut dengan alasan bahwa jarak antar desa di wilayah kecamatan tersebut tidak jauh, dan tidak ada keberatan dari saksi maupun Panwaslu Kecamatan. Secara khusus Teradu I menyampaikan alasan bahwa hal itu adalah instruksi dari KPU Provinsi. “Nanti kalau diubah, KPU Provinsi menyalahkan kita,” kata Teradu I. Fakta sidang dan bukti menunjukkan Bahwa benar KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Divisi Teknis/Teradu IV) telah mendapatkan bimbingan teknis dari KPU Provinsi Riau tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sedangkan untuk proses dan mekanisme rekapitulasi di tingkat PPK diberikan buku pedoman/Juknis dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa benar pula KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan Panwascam mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sedangkan untuk proses dan mekanisme rekapitulasi di tingkat PPK hanya diberikan buku pedoman/Juknis dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Sedangkan untuk partai politik, tidak ada pertemuan atau bimbingan teknis untuk proses pemungutan, penghitungan, maupun rekapitulasi. Bahwa Para Teradu tidak memberikan pemahaman sesuai prosedur pembukaan kotak suara di tingkat kecamatan. Sehingga para saksi kelelahan karena harus datang setiap hari. Demikian halnya petugas PPS melaksanakan tugas selama 5 (lima) hari tanpa diberi uang tranportasi, sampai ada 1 (satu) orang meninggal dunia. Bahwa dalam pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, sejumlah PPK tidak memberikan Formulir Model DAA1 kepada Saksi. Namun Para Teradu berkilah perihal saksi yang tidak mendapat salinan formulir, dimungkinkan bahwa saksi partai dimaksud tidak sabar dan tidak mengikuti mekanisme rekapitulasi. Pada tanggal 2 Mei 2019 pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan Berita Acara Nomor: 137/BA.KAB/PM.05.02/V/2019 telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi agar memberikan Formulir Model DAA1 kepada semua Peserta Pemilu. Demikian halnya keterangan pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi hanya menerima Formulir Model DAA1 dari 6 (enam) kecamatan, padahal seharusnya 15 Kecamatan. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan etik tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu melanggar prinsip profesional dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf f dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Berkenaan dengan proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, bahwa benar terdapat seorang saksi yang diminta keluar oleh para Teradu namun dengan alasan saksi tersebut memiliki 2 (dua) mandat yang dikeluarkan oleh Peserta Pemilu yang berbeda, yaitu PKPI dan PSI. Tindakan para Teradu sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Bahwa setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk satu Peserta Pemilu. Adapun perihal pembukaan kotak suara, DKPP membenarkan pemaknaan para Teradu terhadap Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 dan hal itu dibenarkan pula oleh pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pleno rekapitulasi sebagaimana dibuktikan dalam bukti video. Bahwa apabila terjadi perbedaan pada Formulir Model DA1 yang dibaca oleh PPK, maka dilakukan pencocokan dengan Formulir Model DA1 yang dimiliki oleh Saksi Peserta Pemilu dan DA1 yang dimiliki oleh Bawaslu. Jika masih ditemukan ketidakcocokan maka dilakukan pencocokan dengan membuka Formulir Model DA1.Plano dan dilakukan koreksi data seketika Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan cara mencoret data yang salah, menuliskan data yang benar, dan diparaf oleh Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu, dan Ketua KPU. Faktanya, selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak terdapat perbedaan perolehan suara pada Formulir Model DA1 yang dibacakan PPK dengan yang dimiliki Saksi dan Bawaslu sehingga tidak ada ketentuan yang mengharuskan dilakukan pembukaan kotak suara. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.6] Berkenaan dalil Teradu V tertidur saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Kabupaten Kuantan Singigi, Teradu V mengaku kelelahan dan melakukan relaksasi tetapi tidak mengakui bahwa dirinya tertidur. Saksi Pengadu a.n Suburman mengatakan bahwa Teradu V benar-benar tertidur, setelah terbangun langsung memimpin rapat dan mengambil keputusan. DKPP berpendapat, volume pelaksanaan tugas Pemilu memungkinkan penyelenggara Pemilu mengalami kelelahan. Kondisi tersebut seharusnya disikapi mengambil waktu sejenak beristirahat dengan meminta izin kepada pimpinan rapat. Jawaban Teradu V yang bertele-tele di muka sidang justru menunjukkan Teradu V tidak jujur mengungkapkan kondisi yang secara wajar dapat terjadi kepada setiap orang yang mengalami kelelahan. Perbuatan Teradu V menurut DKPP tidak profesional dan tidak menghormati pleno rekapitulasi perolehan suara. Bukti rekaman video menunjukkan Teradu V memainkan telepon genggam ketika pleno rekapitulasi berlangsung. Bahwa berdasarkan Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a serta Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.7] Berkenaan pokok aduan perihal hubungan keluarga kakak-beradik antara Teradu III dengan Joni Alpen, pengurus partai Golkar Provinsi Riau dengan jabatan Ketua Biro PP wilayah Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, berdasarkan pengakuan Teradu III, keterangan Saksi Pengadu, dan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, terungkap fakta bahwa Teradu III tidak pernah mengumumkan adanya hubungan kekeluargaan atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu. Kewajiban tersebut merupakan amanat Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang kewajiban bagi anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye, serta Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Alasan Teradu III tidak mengumumkan hubungan keluarga dengan adiknya bernama Joni Alpen karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri per tanggal 5 Januari 2019 sesuai surat keterangan DPD Partai Golkar Provinsi Riau tertanggal 10 Juni 2019 Nomor B-390/DPD/GOLKAR-R/VI/2019. Bahwa benar Teradu III baru dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 5 Maret 2019, yakni dua bulan setelah pengunduran diri Joni Alpen. Akan tetapi DKPP menilai surat keterangan saja belum cukup membuktikan pemberhentian Joni Alpen dari kepengurusan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terbaru Partai Golkar. Hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu a.n Efrizal yang menyatakan Joni Alpen masih aktif menjadi saksi dan LO (penghubung) partai Golkar dalam Rekapitulasi tingkat Provinsi Riau di Hotel Aryaduta Pekanbaru tanggal 9-11 Mei 2019. Mengacu pada ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Peraturaan KPU Nomor 8 Tahun 2019, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 6 Tahun 2019, Teradu III seyogianya mengumumkan hubungan keluarga dengan Joni Alpen. Teradu III terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ahdanan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Wigati Iswandhiari selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Yenni Gusneli, Teradu IV Irwan Yuhendi, dan Teradu V Wawan Ardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,