Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 286-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik, Gunung Toar, dan Pucuk Rantau
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 43 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Pada tanggal 7 September 2024, Nerdi Wantomes selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, tertanggal 6 September 2024.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3); Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi Saputra terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ade Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menyatakan Teradu IV Yudi Hendra, Teradu V Rain Novri Maryam, Teradu VI Abdi Muslihan, Teradu VII Ulil Amri, dan Teradu VIII Mawardi Irawan tidak layak sebagai Peny
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 286-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 320- P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Firdaus Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Suka Mulia I RT.006 RW.001 Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mardius Adi Saputra Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jl. Kesehatan, Balai Diklat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ade Indra Sakti Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jl. Kesehatan, Balai Diklat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nur Afni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Alamat : Jl. Kesehatan, Balai Diklat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yudi Hendra Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik Alamat : Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rain Novri Maryam Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik Alamat : Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Abdi Muslihan Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik Alamat : Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ulil Amri Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Toar Alamat : Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Mawardi Irawan Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau Alamat : Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Pada tanggal 7 September 2024, Nerdi Wantomes selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon H. Halim dan Sardiyono, A.Md untuk Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Tahun 2024 mendapatkan surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi atas laporan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dengan Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, tertanggal 6 September 2024, yang menyatakan bahwa ”laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pasal yang dilanggar sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang” (vide Bukti P-1); 2. Bahwa duduk laporan di atas dapat dijelaskan pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 14.30 WIB bertempat di Gedung Abdul Rauf Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. saat memberikan sambutan dan arahan pada peserta rapat koordinasi Pemangku Adat dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, yang dihadiri beberapa orang Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah +/- 1.625 orang; 3. Acara rapat koordinasi tersebut merupakan acara resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan surat undangan yang ditandatangani oleh Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M dengan Surat Nomor 430/DKP-BUD/2024/1392, tertanggal 13 Agustus 2024. Pada acara tersebut Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M memperkenalkan Muklisin dan dipersilahkan memberikan sambutan untuk memperkenal diri sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M dalam Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti P-2); 4. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M dan Muklisin mendaftar ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi sebagai peserta Pilkada Tahun 2024 dengan dukungan Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (vide Bukti P-3); 5. Tindakan Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M pada acara rapat koordinasi dimaksud merupakan tindakan yang menguntungkan bagi Pasangan Calon Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M. dan Muklisin serta merugikan Pasangan Calon H.Halim – Sardiyono dan Pasangan Calon Adam-Sutoyo; 6. Tindakan dan kegiatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”; 7. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan tanggal penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 dan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, dan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi perselisihan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU; 8. Bahwa jika dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, maka setelah tanggal 23 Maret 2024 Bupati atau Kepala Daerah lainnya tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain; 9. Bahwa sebelumnya Bupati Kabupaten Kuantan Singingi telah melantik para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelantikan pejabat tersebut tidak mendapatkan izin atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kemudian setelah ada surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tentang pelantikan pejabat tersebut bertentangan dengan peraturan, maka baru diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pergantian dan pelantikan pejabat dimaksud. Setelah mendapat izin dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3550/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, (berita di media KlixmX dan media Kuansingkita), maka dilakukan pelantikan ulang (vide Bukti P-4); 10. Bahwa pemberlakuan terhadap Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah dilaksanakan dalam peristiwa pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana uraian di atas; 11. Jika alasan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak menerima laporan Pelapor dengan alasan belum ada Pasangan Calon, maka dapat dikatakan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah salah dalam menerapkan pasal dimaksud. Tidak mungkin dan sudah dapat dipastikan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon ditetapkan, telah ada “pasangan calon” yang secara de jure ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi, karena jadwal penetapan pasangan calon belum sampai waktunya dalam perkara ini yaitu pada tanggal 22 September 2024. Hal mana juga dapat diartikan bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan dan diusung oleh partai politik peserta pemilu untuk menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (dapat dilihat berita pada media pekanbaru.tribunenews dan kumpulan berita terkini) dan berkesesuaian dengan bunyi dari pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (vide Bukti P-5); 12. Keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak menerima laporan Pelapor Nerdi Wantomes diambil setelah Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi memeriksa dan meminta keterangan Ahli Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau); 13. Kepastian tersebut diperoleh setelah Nerdi Wantomes menelpon Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra (Teradu I) perihal Surat Pemberitahuan tersebut dan apakah sudah meminta keterangan dari Ahli, dan dijawab ”sudah”, dengan ahli Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau). Setelah ditelusuri lebih lanjut diperoleh informasi bahwa Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau) selaku Ahli yang merupakan saudara kandung dari anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Ade Indra Sakti (Teradu II). Teradu I dan Teradu III juga telah mengetahui adanya hubungan keluarga antara Teradu II dengan Ahli Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau), sehingga patut diduga keputusan untuk tidak menerima laporan Nerdi Wantomes diakibatkannya adanya keberpihakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, M.M dan adanya konflik kepentingan antara Teradu II dengan Ahli Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H; 14. Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf a yang berbunyi dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu” serta pasal 19 huruf f dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak “tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya”. Sehingga terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengambil keputusan atas laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/ 04.07/IX/2024 sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 15. Bahwa sekira bulan Oktober - November 2023 Karyono (Saksi II) bertemu beberapa kali dengan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk membicarakan soal pelaksanaan Pemilihan Umum khususnya dalam mendapatkan perolehan suara bagi Karyono agar dapat terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2024-2029, hal ini juga disampaikan oleh Teradu I kepada Pengadu pada saat pertemuan Pengadu dengan Teradu I pada tanggal 29 Mei 2024 (vide bukti rekaman audio menit 0:03:09 - 0:07:09); 16. Bahwa dari hasil pembicaraan Teradu I dengan Karyono tersebut disepakati Teradu I akan membantu Karyono, dengan mencari suara atau mendapatkan suara dari penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuantan Singingi khususnya Pengawas Pemilu, mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Desa dan Kelurahan serta Panwaslu Kecamatan beserta keluarga inti dengan kesepakatan setiap suara dinilai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu) per suara; 17. Bahwa sekira akhir bulan Desember 2023, Teradu I beserta beberapa Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan mendatangi kediaman Ketua PDIP Kabupaten Kuantan Singingi H. Halim dengan ditemani Karyono guna menyampaikan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara Teradu I dengan Karyono. Setelah pertemuan tersebut Karyono berdasarkan permintaan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra (Teradu I) menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan operasional, makan minum dan uang transport Bawaslu Kabupaten dan Panwascam se-Kabupaten Kuantan Singingi; 18. Bahwa setelah pertemuan tersebut Teradu I secara intens berkomunikasi dengan Karyono melalui pesan WhatshApp guna menyampaikan perkembangan hasil pendataan pemilih yang akan memberikan suara kepada Karyono (data by name, by address dan nomor TPS) bahkan pada percakapan WhatshApp pada tanggal 3 Februari 2024 Teradu I secara jelas menyatakan “oo iyaa.. ptps bs jdi ada yg tdk bsa terkondisikan tu bro” serta “ptps tu bkn org kta tu bro” (vide Bukti P-6); 19. Bahwa data pemilih yang disampaikan oleh Teradu I kepada Karyono tersebut berisikan nama-nama pemilih, NIK, No Hp (sebagian), alamat desa/kelurahan/kecamatan dan nomor TPS (vide Bukti P-7); 20. Bahwa berdasarkan keterangan dari Teradu I Mardius Adi Saputra kepada Pengadu pada tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu I sekira bulan Desember 2023 menerima uang dari Ketua PDIP Kabupaten Kuantan Singingi untuk proses pendataan Saksi Panwaslu Kecamatan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Uang tersebut diberikan oleh Teradu I kepada Panwaslu Kecamatan masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), diberikan kepada Teradu II Ade Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta untuk Teradu I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (vide bukti rekaman audio menit 0:21:53 - 0:23:09); 21. Bahwa sekira akhir bulan Desember 2023, Teradu I Mardius Adi Saputra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menerima sejumlah uang dari Karyono sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk keperluan biaya operasional mendapatkan suara bagi Karyono dan dibagikan oleh Teradu I kepada Panwaslu Kecamatan (vide bukti rekaman audio menit 0:07:10 - 0:10:39); 22. Bahwa menurut pernyataan Teradu I kepada Pengadu, Teradu I bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir juga mengakui menerima atau setidak-tidaknya mengetahui ada menerima uang sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dari Syafriadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, yang diterima di rumah Syafriadi, dan Teradu I tidak berusaha untuk tidak menerima atau mencegah Panwaslu Kecamatan untuk menerima uang tersebut (vide bukti rekaman audio menit 0:07:10 - 0:10:39); 23. Bahwa menurut pernyataan Teradu I kepada Pengadu, setelah Pemilihan Umum selesai Teradu I menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Syafriadi melalui transfer, hal ini membuktikan keterlibatan Teradu I dalam proses mendapatkan suara bagi caleg tertentu (vide bukti rekaman audio menit 0:17:55 - 0:18:54); 24. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2024, Karyono berdasarkan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra (Teradu I) diminta menyerahkan uang sejumlah Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Panwaslu Kecamaatan dengan rincian: 1. Untuk Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik yang diterima oleh Ketua dan Anggota Panwascam Kuantan Mudik a.n. Yudi Hendra (Teradu IV), Rain Novri Maryam (Teradu V) dan Abdi Muslihan (Teradu VI) bertempat di rumah Karyono, S.H.I,. S.Pd., M.H; Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI datang dengan menggunakan kendaraan Toyota Rush warna putih dan menerima sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); 2. Untuk Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau diserahkan langsung oleh Karyono kepada Mawardi Irawan (Teradu VIII) di rumah yang bersangkutan di Desa Pangkalan Kecamatan Kuantan Mudik sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 3. Untuk Panwaslu Kecamatan Hulu Kuantan diserahkan langsung oleh Karyono dan diterima oleh Ananta Febrihol bertempat di warung bakso Tresno di depan Kantor Pos Desa Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 4. Untuk Panwaslu Kecamatan Gunung Toar diserahkan langsung oleh Karyono kepada Ulil Amri (Teradu VII) di rumah yang bersangkutan pada malam hari sekitar Pukul 24.00 WIB sejumlah Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) 25. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, Teradu II dan Teradu III di duga telah menerima sejumlah uang dan mengetahui peristiwa tersebut dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan Teradu I. 26. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah menerima sejumlah uang untuk mendapatkan suara bagi Karyono, dan atas perintah dan koordinasi dengan Teradu I. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan uraian dan keterangan tersebut maka patut diduga Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: 1.1. Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c, yang berbunyi: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: huruf b: mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan atau putusan yang diambil. huruf c: adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya”. 1.2. Pasal 6 ayat (3) huruf c dan e, lengkapnya berbunyi: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: huruf c : tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan Wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan. huruf e : proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan”. 1.3. Pasal 8 : “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: huruf a : netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; huruf b : menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain: huruf g : tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; huruf h : menolak untuk menerima uang, barang, dan/ atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan” 1.4. Pasal 12 : “Dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: huruf a : menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu. Huruf b : mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu” 1.5. Pasal 14: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: huruf a : mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. Huruf b : menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung” 1.6. Pasal 19 huruf (f) : “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan Umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya” 2. Dimohon kepada Ketua dan Anggota DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap untuk Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII sebagai Ketua maupun Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik dan Panwaslu Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi 4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Teradu VIII sebagai anggota PPK Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak diputuskannya perkara ini. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, tanggal 6 September 2024; P-2 Surat Bupati Kuantan Singingi Nomor 430/DKPBUD/2024/1392, perihal Undangan, tanggal 13 Agustus 2024; P-3 Berita Media Online KuansingKita.com berjudul “Pasangan Suhardiman Amby-Muklisin Daftar Paling Awal Di KPU Kuansing” tanggal 29 Agustus 2024; P-4 - Berita Media Online KlixmX berjudul “Bupati Kuansing Suhardiman Lantik Ulang Ratusan Pejabat, Ini Catatan...” tanggal 27 Mei 2024; - Berita Media Online KuansingKita.com berjudul “DPRD Kuansing Surati Mendagri Masalah Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024” tanggal 29 April 2024; P-5 - Berita Media Online KumpulanBeritaTerkini.com berjudul “Adam- Sutoyo Bakal Deklarasi AYO Sebagai Pasangan Balon di Pilkada Kuansing 2024” tanggal 18 Juni 2024; - Berita Media Online TribunPekanbaru.com berjudul “Halim- Komperensi Majukan Jadwal Deklarasi Sebagai Paslon di Pilkada Kuansing” tanggal 8 Agustus 2024; P-6 Screenshot Percakapan WhatsApp Karyono dengan Mardius Adi Saputra; P-7 Daftar Nama Calon Pemilih di Kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan; P-8 Rekaman Audio Pernyataan Mardius Adi Saputra; P-9 Transkrip Rekaman Audio Pernyataan Mardius Adi Saputra; P-10 Screenshot WhatsApp Percakapan Mawardi Irawan dan Karyono; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama: Nerdi Wantomes dan Karyono yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 15 Mei 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Nerdi Wantomes - Saksi membenarkan telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor. - Saksi melaporkan hal tersebut sesuai dengan penalaran Saksi sebagai Ketua Hukum dari Pasangan Calon Halim-Sadiono. Menurut analisa, hal ini sudah memiliki unsur pelanggaran tapi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran. - Saksi menerangkan bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran dalam laporan tersebut, maka Saksi melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau. Namun, Bawaslu Provinsi Riau juga menyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran dalam laporan tersebut. Menurut Saksi selaku Pelapor di Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi maupun Bawaslu Provinsi Riau, bahwa laporan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran. - Saksi merasa kecewa laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. - Saksi menerangkan bahwa pertemuan Datuk perangkat adat yang terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi, yang pada saat itu membawa pasangan calon dan menyampaikan bahwa “inilah pasangan saya nantinya”. Apa kapasitas seorang Bupati membawa seorang yang belum tentu akan menjadi pasangannya nantinya? Menurut pandangan Saksi, hal tersebut memiliki unsur. Saksi sudah menyampaikan rekaman kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi maupun Bawaslu Provinsi Riau. - Saksi sudah menanyakan kepada Bawaslu Kuantan Singingi, mengenai alasan Bawaslu Kuantan Singingi menyatakan laporan tidak memenuhi unsur. Pada saat itu, Teradu I menjawab bahwa sudah ada keterangan Ahli dan inilah jawaban yang dapat diberikan. Ahli tersebut adalah Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. Saksi bahkan menanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, aduan apakah yang terdapat unsurnya? Saksi menerangkan bahwa seluruh aduan sudah ada bukti, Terlapor, tempat, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor. - Saksi menerangkan bahwa sudah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau. Pada saat itu, Saksi hanya sehari, kemudian langsung pulang, besok hasilnya akan disampaikan melalui WhatsApp. Hal tersebut berdasarkan keterangan Anggota Bawaslu Provinsi Riau a.n. Nanang Wartono. Setelah itu, Saksi menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Riau. Namun ternyata hasilnya sama seperti Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. - Saksi menerangkan bahwa apabila Bawaslu Kabupaten Kuantang Singingi/Bawaslu Provinsi Riau mengatakan setelah penetapan Pasangan Calon bulan September 2024 silakan melaporkan kembali, mungkin Saksi akan berupaya untuk mengadukan kembali. Namun, Bawaslu Kabupaten Kuantang Singingi/Bawaslu Provinsi Riau tidak ada arahan berkaitan dengan hal tersebut. - Saksi menerangkan tidak pernah melaporkan kembali kepada Bawaslu Kabupaten Kuantang Singingi/Bawaslu Provinsi Riau setelah penetapan Pasangan Calon bulan September 2024. [2.4.2] Karyono - Saksi menerangkan pada saat Pengadu meminta melaporkan terkait hal-hal yang menjadi koreksi/catatan perbaikan proses demokrasi pada saat akan dimulai Pemilukada di Kabupaten Kuantan Singingi, maka Pengadu menyampaikan kepada Saksi bahwa catatan hasil proses demokrasi pada saat Pileg dan Pilpres, catatan yang tidak baik apakah ada? Saksi merupakan Pimpinan/Bendahara Partai Politik/Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional di Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Politik. Saksi memilik kewajiban untuk mengawal dan mengamankan suara pada saat Pileg dan Pilpres. - Saksi menerangkan bahwa proses seleksi KPU dan Bawaslu tidak lepas dari proses politik. Hal ini ke depan independesi proses seleksi yang harus betul-betul divalidasi ulang atau diadakan perubahan di Undang-Undang Pemilu atau proses seleksi ini harus tidak dilibatkan sama sekali. - Saksi menerangkan bahwa berhubungan baik dengan Teradu I dan menganggap Teradu I selaku adik. Saksi dan Teradu I sering berkomunikasi, bertemu, dan saling mensupport. - Saksi menerangkan bahwa tidak banyak berkomunikasi secara langsung dengan Teradu II dan Teradu III. Sehingga apabila Teradu II dan Teradu III menyatakan tidak mengetahui persoalan itu clear. Saksi menerangkan bahwa hubungannya hanya dengan Teradu I. - Saksi menerangkan bahwa mengenai pengaduan Pengadu, Saksi baru mengetahui setelah ada panggilan sebagai Saksi. Saksi merasa terkejut ketika laporan yang disampaikan oleh Pengadu dinyatakan tidak memenuhi unsur formil dan materiel sehingga tidak follow up. - Saksi menerangkan bahwa Teradu I sudah berganti nomor, catatan-catatan yang sifatnya dokumen elektronik, karena Saksi dengan Teradu I berkomunikasi dengan telepon dan WhatsApp, karena sudah terjalin hubungan baik sehingga tidak bermaksud untuk pembunuhan karakter. - Saksi menerangkan bahwa setiap mengantarkan sesuatu berupa uang, Saksi selalu ditemani oleh sopir. - Saksi menerangkan bahwa secara formal memang tidak pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau. Namun secara, Saksi informal pernah menyampaikan kepada Nanang Wartono selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau mengenai peristiwa yang terjadi di Dapil Saksi. Saksi menerangkan bahwa penyampaian secara informal kepada Nanang Wartono dilakukan ketika peristiwa sudah terjadi. Nanang Wartono merasa terkejut mendengar hal itu. - Saksi membenarkan bukti percakapan WhatsApp antara Saksi dengan Teradu I. Saksi membenarkan telah memberikan materi kepada Teradu I. Saksi menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saksi sebagaimana aduan Pengadu adalah benar. Saksi menerangkan bahwa jumlah uang yang diberikan oleh Saksi sudah sesuai sebagaimana pengaduan Pengadu. - Saksi merupakan Caleg pada tahun 2024 dari Dapil 4. Sedangkan pada tahun 2019, Saksi belum menjadi Caleg. - Saksi menerangkan bahwa mengenai pemberian materi, diawali dengan proses pertemuan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Teradu I. Saksi selaku Bendahara DPC PDIP, Saksi memberikan biaya operasional. Pada saat pertemuan tersebut, Saksi ikut hadir mendampingi namun tidak terlalu banyak berbicara. Pemberian uang transport/minyak/makan karena kondisi 15 kecamatan memang jauh. Selanjutnya, komunikasi terus berlanjut. Saksi menerangkan bahwa pemberian biaya operasional sebanyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). - Saksi menerangkan bahwa susah untuk menunjukkan bukti penerimaan uang karena uang tersebut merupakan uang cash/uang tunai dan tidak tertulis. - Saksi tidak dapat memastikan apakah pertemuan tersebut merupakan inisiasi Teradu I atau Halim selaku Ketua DPC PDIP Kuantan Singingi. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 15 Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: I. Konflik Kepentingan dan Kekeliruan Penerapan Hukum. 1. Teradu menyatakan bahwa laporan Nerdi Wantomes tidak diterima dengan alasan belum adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU dan alasan laporan Nerdi Wantomes dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur dugaan pasal yang dilanggar sesuai dengan surat pemberitahuan tentang status laporan/temuan Teradu tanggal 6 September 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti T - 7) 2. Teradu juga menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengar keterangan Ahli, yang ternyata adalah saudara kandung dari Teradu II, yang menjadikan posisinya tidak independent dan menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penanganan laporan oleh Bawaslu. 3. Teradu menyatakan bahwa penunjukan Ahli dilakukan melalui rapat pleno pada tanggal 4 september 2024. 4. Teradu juga menyatakan bahwa nama Ahli baru diminta melalui surat kepada Dekan Fakultas Hukum UNRI setelah pleno, namun fakta menunjukan bahwa dalam surat permohonan resmi yang dikirimkan kepada Dekan, nama Ahli Dr. Mexsasai Indra, SH. M.H. sudah dicantumkan secara langsung (vide Bukti T-8). 5. Fakta bahwa nama Ahli telah ditentukan terlebih dahulu dan tidak muncul dari usulan independent fakultas hukum menunjukan bahwa penunjukan tersebut tidak objektif dan dapat dinilai sebagai bentuk rekayasa pembenaran hukum untuk kepentingan yang telah diarahkan sebelumnya. 6. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah bertindak tidak netral, tidak transparan, dan melibatkan konflik kepentingan dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bupati. 7. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan larangan petahana menggunakan kewenangan atau program pemerintah untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon. 8. Tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 22 September 2024, sehingga masa larangan sudah berlaku sejak 23 Maret 2024. 9. Laporan Nerdi Wantomes diajukan awal September 2024, dalam periode larangan tersebut. 10. Teradu tidak melakukan kewajiban administratif tersebut, yang menunjukkan pengabaian terhadap prosedur serta pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas dan tertib administrasi. Argumentasi Hukum. 1. Penolakan laporan dengan alasan belum ada pasangan calon bertentangan langsung dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena larangan berlaku sebelum penetapan pasangan calon. 2. Teradu telah salah menerapkan norma hukum, menunjukkan kurangnya profesionalisme dan indikasi keberpihakan. 3. Ahli yang digunakan memiliki konflik kepentingan karena merupakan saudara kandung Teradu II, yang membatalkan independensi keputusan. 4. Registrasi adalah tindakan formal yang mengakui suatu laporan memenuhi syarat awal, dan sesuai dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 “registrasi hanya dilakukan setelah laporan dinilai memenuhi syarat formil dan materiil”. Maka jika laporan telah diregistrasi, secara hukum laporan diakui layak untuk ditindaklanjuti, dan pemeriksaan lebih lanjut wajib dilakukan, bukan dihentikan secara sepihak. Tidak ada dasar hukum yang secara tegas membenarkan laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti setelah registrasi, tanpa : - Pemeriksaan substansi yang utuh - Pemanggilan para pihak secara formal - Pemberian kesempatan klarifikasi atau pembuktian. Hal ini menunjukkan cacat prosedur penanganan laporan dan patut diduga sebagai upaya penghentian yang tidak objektif. 5. Menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena unsur pasal tidak terpenuhi adalah: - Interpretasi subtansif yang seharusnya menjadi hasil dari proses klarifikasi dan/atau sidang etik, bukan penilaian awal yang prematur. - Terlebih jika hanya didasarkan pada pendapat Ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan Teradu. 6. Pengabaian ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip tertib (Pasal 12), proporsionalitas dan profesionalitas (Pasal 6 ayat (3), kepentingan umum dan akuntabilitas (Pasal 19) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. 7. Selain itu pernyataan anggota Bawaslu Riau a.n. Indra Khalid Nasution, agar Pelapor melaporkan kembali setelah penetapan pasangan calon, bertentangan dengan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang justru menetapkan larangan bagi kepala daerah berlaku dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pemahaman hukum yang keliru dan sikap yang mengarah pada pembiaran pelanggaran, serta memperkuat dugaan adanya pelanggaran prinsip tertib, profesional dan kepentingan umum Para Teradu, serta saran agar Pelapor melaporkan kembali setelah ada penetapan pasangan calon merupakan bentuk penundaaan keadilan (justice delayed) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengabaikan perlindungan terhadap hak publik dalam masa krusial menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Kesimpulan Bahwa laporan Nerdi Wantomes telah diregistrasi secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, yang berarti telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Namun, laporan tersebut kemudian dinyatakan “tidak dapat ditindaklanjuti” tanpa melalui proses klarifikasi atau pembuktian lanjutan, dan hanya berdasarkan pendapat satu orang Ahli yang memiliki konflik kepentingan dengan Teradu. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku, tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap prinsip keterbukaan, objektivitas, dan profesionalitas dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa pernyataan Teradu mengenai mekanisme penunjukan Ahli tidak sesuai dengan fakta dokumen tertulis. Penunjukan langsung atas nama Ahli yang merupakan saudara kandung Teradu II dalam surat resmi membuktikan bahwa terjadi benturan kepentingan yang nyata, dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan, netralitas serta integritas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Fakta ini memperkuat bahwa Keputusan tidak diterimanya laporan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sarat kepentingan pribadi dan tidak mencerminkan sikap profesional. II. Fakta yang terungkap di Persidangan dalam laporan menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Isi Rekaman pembicaraan 1. Teradu I mengakui bahwa suara dalam rekaman audio adalah suaranya, namun beralasan bahwa isi percakapan tersebut hanyalah 'bohong dan karangan'. 2. Pengakuan atas suara berarti pengakuan atas keterlibatan dalam percakapan tersebut. 3. Rekaman audio tersebut berisi narasi yang sangat rinci terkait dugaan transaksi politik dan pengkondisian suara pemilih dengan menyebut nama pihak-pihak yang terlibat, jumlah uang, wilayah distribusi, dan teknis operasional. 4. Isi rekaman tersebut konsisten dan relevan dengan alat bukti lain (vide Bukti P- 6 s.d. Bukti P-9), termasuk transkrip percakapan, daftar pemilih potensial atau pemilih keluarga inti, rekaman komunikasi WhatsApp, dan keterangan saksi. 5. Pengakuan Teradu terhadap suara dalam rekaman merupakan bentuk pengakuan resmi atas keterlibatan dalam percakapan, yang memiliki dampak etik dan hukum yang serius. Dugaan Pengabaian Informasi oleh Bawaslu Provinsi. 1. Bawaslu Provinsi Riau awalnya menyatakan bahwa mereka tidak menerima laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu. 2. Namun dalam persidangan, Saksi Karyono menyampaikan bahwa ia telah melaporkan peristiwa tersebut secara informal melalui telepon kepada anggota Bawaslu Provinsi a.n. Nanang. 3. Nanang mengakui dalam persidangan bahwa ia memang menerima informasi dari Saksi Karyono melalui sambungan telepon. 4. Fakta ini menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi telah menerima informasi awal namun tidak menindaklanjuti atau mencatatnya secara administratif maupun etis. Ketidakhadiran Teradu IV s.d. Teradu VIII. 1. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik, dinyatakan bahwa “Majelis dapat melanjutkan sidang pemeriksaan tanpa kehadiran Teradu apabila Teradu telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir”. 2. Dalam asas hukum pembuktian, jika suatu pihak tidak menggunakan haknya untuk membantah atau memberi klarifikasi di hadapan persidangan, maka: - Keterangan lawan/Pengadu dan - Alat bukti yang diajukan dapat dianggap tidak terbantahkan (uncontested) 3. Pengadu telah menyampaikan bukti kuat berupa: rekaman suara, transkrip, saksi langsung, bukti distribusi dana dan keterlibatan Panwaslu Kecamatan (Teradu IV s.d. Teradu VIII) dan percakapan WhatsApp dan rincian teknis distribusi dana. 4. Ketidakhadiran Para Teradu dapat dinilai sebagai sikap tidak kooperatif dan tidak menjunjung integritas dalam menghadapi pemeriksaan etik. Argumentasi Hukum. 1. Pengakuan Teradu atas keaslian suara dalam rekaman mengikat secara hukum dan cukup untuk menetapkan validitas rekaman sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 26. 2. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, penyelenggara Pemilu wajib menjaga wibawa, integritas, dan tidak boleh mengatakan atau melakukan hal yang menimbulkan kesan keberpihakan atau transaksi politik, apalagi menyebut nilai uang dan strategi distribusinya. Bahkan jika disebut sebagai “bohong atau karangan”, kontennya tetap menunjukan niat tidak netral dan menjanjikan keuntungan politik kepada pihak tertentu, yang bertentangan dengan kode etik. 3. Dalih bahwa isi percakapan hanya ‘bohong dan karangan' tidak menghapus tanggung jawab etik, karena: - Telah terjadi pembicaraan yang mencerminkan niat, perencanaan, dan pengaruh tidak patut terhadap proses Pemilu. - Rekaman tersebut bukan percakapan spontan atau bersifat fiktif, tapi dirancang dengan menyebut data, nama, tempat, waktu dan alur distribusi dana secara terperinci. - Dalam etika penyelenggara Pemilu, bahkan kesan keberpihakan atau sikap yang tidak netral sudah merupakan pelanggaran. 4. Etika penyelenggara Pemilu menilai sikap, tindakan, maupun ucapan yang dapat meruntuhkan netralitas, profesionalitas, dan integritas. 5. Pengakuan Teradu memperkuat semua bukti dan keterangan lain, sehingga posisi pembuktian Pengadu menjadi sangat kuat dan menyeluruh. 6. Konsistensi isi rekaman dengan fakta persidangan ditemukan fakta yang selaras diantaranya: - Ada aliran dana sebagaimana diklaim dalam rekaman - Ada nama-nama yang disebut di rekaman dan muncul di alat bukti (vide Bukti P-6 s.d. Bukti P-9) - Ada saksi yang mendukung narasi isi rekaman (Karyono dan Nerdi Wantomes) - Ada tindakan-tindakan konkret yang mengikuti isi rekaman (pendataan suara, pendistribusian uang) Hal ini menegaskan bahwa isi rekaman bukan sekedar “karangan” atau “bercanda” tapi dirancang dan dilakukan dalam konteks Pemilu dan penyalahgunaan jabatan. 7. Seorang Ketua Bawaslu tidak dibenarkan mengatakan sesuatu yang bernuansa tranksaksi politik, meskipun mengaku tidak sungguh-sungguh. 8. Pernyataan seperti itu telah mencederai kepercayaan publik dan melanggar Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. 9. Informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, baik formal maupun informal, wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu secara etik dan profesional. 10. Pengabaian informasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip due diligence, profesionalitas, dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan e serta Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 11. Informasi lisan dapat menjadi pemicu pemeriksaan internal atau pencatatan informasi awal dan seharusnya tidak diabaikan begitu saja. 12. Tindakan Bawaslu Provinsi yang tidak menindaklanjuti informasi tersebut mencerminkan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawab etik. Kesimpulan 1. Bahwa dalil Teradu I yang menyatakan isi rekaman hanyalah “bohong dan karangan” adalah upaya untuk menghindari tanggung jawab etis dan tidak dapat diterima secara hukum maupun moral. Teradu telah mengakui bahwa suara dalam rekaman tersebut miliknya. Isi pembicaraan tersebut tidak mungkin dikategorikan sebagai karangan karena memiliki struktur yang logis, rinci, melibatkan pihak-pihak yang nyata, dan telah dibuktikan konsistensi dengan bukti lain serta keterangan saksi. Oleh karena itu, pernyataan Teradu menunjukan telah terjadi pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas, integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. 2. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya prinsip netralitas, integritas, profesionalitas, dan kepentingan umum. 3. Teradu IV s.d. Teradu VIII telah terbukti menerima dan/atau mengetahui adanya aliran dana untuk kepentingan pemilu, serta turut berpartisipasi dalam pengondisian pemilih. 4. Alasan Teradu I bahwa isi percakapan hanyalah 'karangan' tidak berdasar secara hukum dan etik, serta tidak menghapus konsekuensi pelanggaran etik berat. III. Permohonan 1. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu I s.d. Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu IV s.d. Teradu VII sebagai Ketua dan Anggota Panwascam atau tidak boleh lagi terlibat sebagai penyelenggara Pemilu di setiap jenjang penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu VIII sebagai anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau atau tidak boleh lagi terlibat sebagai penyelenggara pemilu di setiap jenjang penyelenggara pemilu. Demikian kesimpulan akhir ini disampaikan. Pengadu menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis DKPP yang mulia untuk menegakkan integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu di Indonesia. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Mei 2025, sebagai berikut: Bahwa Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti) dan Teradu III (Nur Afni) merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang telah dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2581.1/HK.01.01/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023, tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-1). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga dapat menjelaskan sebagaimana Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang teregister dengan Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/XI/2025, selain Para Teradu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga terdapat Teradu lain Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik yaitu Teradu IV (Yudi Hendra), Teradu V (Rain Novrian Maryam), dan Teradu VI (Abdi Muslihan) merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi untuk Pemilihan Umum 2024 yang dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 037/HK.01.01/K.RA-05/10/2022, tanggal 29 Oktober 2022, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Sedangkan untuk Pemilihan Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Nomor: 045/HK.01.01/K.RA-05/05/2024, tanggal 26 Mei 2024, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau (vide Bukti T-2). Bahwa Teradu VII (Ulil Amri) merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Toar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 036//HK.01.01/K.RA-05/10/2022, tanggal 29 Oktober 2022, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Sedangkan untuk Pemilihan 2024 dengan Surat Keputusan Nomor: 044/HK.01.01/K.RA-05/0512024, tanggal 26 Mei 2024, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau (vide Bukti T-3). Bahwa Teradu VIII (Maiwan Irawan) merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 039/HK.01,01/K.RA-05/10/2022, tanggaL 29 Oktober 2022, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dan untuk Pemilihan Tahun 2024 Teradu VIII menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau (vide Bukti T-4). A. POKOK ADUAN PENGADU Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi membaca dan memperhatikan Pengaduan/atau Laporan dari Pengadu yang pada pokoknya terdapat 2 (dua) Peristiwa yang diadukan/dilaporkan yaitu: 1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil Keputusan dalam menangani laporan/pengaduan. 2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa terkait peristiwa yang diadukan/dilaporkan di atas, Pengadu telah menduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf c dan e; Pasal 8; Pasal 14; dan Pasal 19 huruf i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. JAWABAN PARA TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN Bahwa terhadap Pokok aduan yang telah diuraikan oleh Pengadu, Para Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut: 1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil Keputusan dalam menangani laporan/pengaduan. Sebelum Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti) dan Teradu III (Nur Afni), yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menguraikan jawaban atas pokok aduan Pengadu, maka perlu kiranya disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan seluruh tugas pokok dan fungsi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak Tahun 2024 sebagaimana amanat ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.1. Proses Penanganan Laporan yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dengan Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. - Bahwa sekiranya pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 14.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima penyampaian laporan dari Pelapor a.n. Nerdi Wantomes, S.H. (Saksi I), dan Terlapor a.n. Dr. H. Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi) dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi menggunakan kewenangan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon (vide Bukti T-5). Bahwa penyampaian laporan oleh Pelapor Nerdi Wantomes, S.H., telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan tertuang dalam Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024 (vide Bukti T-6). - Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan dan pencermatan serta kajian awal terkait laporan Nerdi Wantomes, S.H., tersebut dan setelah melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan meregister dengan Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. - Bahwa untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan proses penanganan pelanggaran laporan tersebut sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Bahwa setelah meminta keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi serta Ahli dan setelah memeriksa dan mencermati alat dan barang bukti terkait laporan Nerdi Wantomes tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melalui Rapat Pleno dan telah memutuskan bahwa laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pasal yang dilanggar sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. - Bahwa sebagaimana Formulir Model A 17 Pemberitahuan tentang Laporan/Temuan, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singing' telah menyampaikan status Laporan tersebut kepada Nerdi Wantomes, S.H. sebagai Pelapor pada tanggal 7 September 2024. dan diterima langsung oleh Nerdi Wantomes, S.H. (vide Bukti-7). - Bahwa dan uraian di atas. terhadap dalil-dalil pokok aduan Pengadu pada angka 1, 2 , 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, dan 12, Pengadu telah menjelaskan tentang kronologis atau kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Nerdi Wantomes. SH (Saksi I). Pengadu telah mengatakan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak menerima Laporan Pelapor Nerdi Wantomes, S.H. (Saksi I), jelas merupakan pernyataan yang keliru dan tidak benar. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menerima dan menindaklanjuti Laporan tersebut dan telah pula menjalankan semua proses penanganan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu pada angka 9 (sembilan), Pengadu telah menguraikan adanya peristiwa pelantikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dapat dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pemah menerima laporan dari Pengadu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut. 1.2. Adanya Konfik Kepentingan Dalam Mengambil Keputusan. - Bahwa terkait dengan proses Penanganan Laporan Nerdi Wantomes, S.H. yang telah diregister dengan Nomor: 001/ REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi memandang perlu untuk meminta keterangan dari Ahli dengan tujuan agar dapat memperjelas unsur dugaan Pasal yang disangkakan oleh Pelapor terhadap Terlapor. Maka keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 115.a/PP.01.02/K.RA05/09/2024, tanggal 4 September 2024, tentang Penunjukan Ahli Tata Negara terkait Laporan Nerdi Wantomes, S.H., tentang dugaan Pelanggaran Bupati Kuantan Singingi menggunakan kewenangan yang menguntungkan dan merugikan salah satu Pasangan Calon dengan Terlapor Dr. H. Suhardiman Amby (vide Bukti T-8). - Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan surat dengan Nomor: 121/PP.01.02/K.R1-05/09/2024, tanggal 4 September 2024, perihal Permohonan Penugasan Kesediaan Untuk Dimintai Keterangan sebagai Ahli, kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) (vide Bukti T-9). - Bahwa sehubungan dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tersebut melalui Surat Tugas Nomor: 25109/UN19.5.1.1.9/HK.10/2024, tanggal 5 September 2024, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Tata Negara memberikan pendapat hukum tentang dugaan bupati Kuantan Singingi menggunakan kewenangan yang menguntungkan dan merugikan salah satu Pasangan (vide Bukti T-10). Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A. 7, Formulir Model A. 8, dan Formulir Model A. 9”. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi perlu menjelaskan dalam mengambil Keputusan terkait Ahli Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melalui kesepakatan bersama, dengan mempertimbangkan hal-hal yang terbaik demi lembaga dan tidak sedikitpun melibatkan kepentingan pribadi, sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Riau juga telah melakukan perjanjian kerjasama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Nomor: 023 /HK.02.00/K.RA-05/05/2023 dan Nomor: 10804/UN19.5.1.1.9/KS.08.02/2023 tanggal 19-05-2023 tentang Pengembangan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-11). - Bahwa sebagaimana dalil pokok aduan Pengadu pada angka 13 (tiga belas) yang menyatakan bahwa Dr. Maxsasai Indra, SH., MH sebagai Ahli merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti (Teradu II). Hal tersebut benar akan tetapi dalam pelaksanan tugas dan fungsi dalam kelembagaan Teradu II tidak pemah memiliki kepentingan pribadi, keputusan yang diambil merupakan keputusan lembaga, dan Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti) dan Teradu III (Nur Afni), dalam proses penanganan laporan/temuan telah menjalankan tugas secara profesional dan proposional, serta tidak berpihak kepada siapapun dan tidak pula memiliki konflik kepentingan dengan pihak manapun. 1.3. Bahwa berdasarkan jawaban Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi di atas, sudah sangat jelas Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dalil-dalil pokok aduan Pengadu pada angka 14 yang menyatakan terdapat Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sesuai Pasal 8 huruf a yang berbunyi dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak "netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu", serta Pasal 19 huruf f yang berbunyi dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak "Tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya". Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum. 2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. - Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Pengadu tentang dugaan menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah bersepakat dan memutuskan untuk menjawab setiap dalil dari pokok aduan Pengadu secara Personal atau masing-masing. - Bahwa kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 030/HK.08/K.RA-05/05/2025, tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberian Jawaban Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Teradu Terhadap Perkara Pelanggaran Kode Etik dengan Register Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2025. Bahwa berdasarkan uraian jawaban di atas, maka sangat tidak beralasan hukum apabila Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, yang merupakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, didalilkan oleh Pengadu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu, hal tersebut sangat tidak berdasar dan dipandang keliru. C. PETITUM Demikian Jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutus: 1. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). D. Jawaban Teradu I Terhadap Perkara Etik Teregister dengan Nomor 286-PKE- DKPP- XI/2024
I. JAWABAN TERADU I ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa dari 2 (dua ) peristiwa yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu antara lain: 1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan dalam menangani laporan/temuan 2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. - Bahwa terkait pokok aduan pada angka 1 (satu) di atas, Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti), dan Teradu III (Nur Afni), sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah bersepakat untuk menjawab secara kelembagaan karena berhubungan dengan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanan tugas penanganan pelanggaran, hasil kesepakatan tersebut telah pula dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. - Bahwa Pokok Aduan pada angka 2 (dua), setelah dipelajari dan dicermati terhadap dalil-dalil pokok aduan, hal tersebut berhubungan dengan integritas individu Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Maka untuk lebih jelas dan terbukanya semua jawaban terhadap dalil-dalil aduan yang ada, maka bersama ini Mardius Adi Saputra (Teradu I) akan memberikan jawaban terhadap dalil- dalil aduan sebagaimana berikut: 1. Bahwa Mardius Adi Saputra sebagai Teradu I, telah mengenal Firdaus, S.H. yang merupakan Pengadu pada perkara ini sejak tahun 2012, ketika Teradu I menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sentajo Raya. 2. Bahwa Pengadu adalah mantan Penyelenggara Pemilu dari tahun 2004 s.d. 2018 menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari tahun 2018 s.d. 2023 menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Riau. 3. Bahwa Teradu I sangat mengenal dan sudah bergaul dengan Halim (Ketua PDI-P Kuantan Singingi), bahkan Halim sudah Teradu I anggap sebagai paman. 4. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu pada angka 20 (dua puluh) yang pada intinya menjelaskan adanya pertemuan Teradu I dengan Pengadu pada tanggal 29 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, dapat Teradu I jelaskan bahwa sebelum pertemuan tersebut Halim sudah bercerita kepada Teradu I bahwa apabila Pengadu nanti seandainya Pengadu tidak lolos menjadi Anggota KPU Provinsi Riau untuk periode kedua, Pengadu akan menjadi Ketua Tim Sukses Halim untuk Pilkada 2024. 5. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 4 (empat) di atas, pertemuan Teradu I dengan Pengadu pada tanggal 29 Mei 2024, pada waktu itu Teradu I telah bercerita kepada Pengadu lalu direkam oleh Pengadu dan telah pula dijadikan bukti pada perkara ini, perlu Teradu I jelaskan dan tegaskan bahwa semua cerita Teradu I kepada Pengadu adalah bohong dan karangan belaka, hal tersebut Teradu I lakukan karena merasa kecewa dengan Pengadu. 6. Bahwa terkait dengan dalil-dalil pokok aduan Pengadu yang menerangkan bahwa Teradu I pernah bertemu dengan Karyono (Saksi II), untuk membicarakan soal perolehan suara dan pembagian uang, semua dalil tersebut tentunya diperlukan pembuktian secara riil untuk membuktikan bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran etik secara hukum. 7. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu pada angka 17 (tujuh belas), yang pada intinya menjelaskan bahwa sekiranya akhir bulan Desember 2023 Teradu I beserta beberapa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan mendatangi rumah Ketua PDIP Kabupaten Kuantan Singingi ditemani oleh Karyono (Saksi II), hal tersebut memang benar adanya dan merupakan pertemuan biasa, kedatangan Teradu I beserta beberapa Panwaslu Kecamatan ke rumah Halim (Ketua PDIP Kuansing) pada waktu itu untuk berdiskusi karena Halim meminta bantuan untuk partainya, akan tetapi pada waktu itu Teradu I melihat tidak satupun Panwaslu Kecamatan memberikan jawaban, terkait dengan adanya pemberian uang Teradu I tidak mengetahui. 8. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu pada angka 24 (dua puluh empat), yang pada intinya Karyono (Saksi II), berdasarkan koordinasi dengan Teradu I telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 233.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Untuk diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan, hal tersebut Teradu I tidak mengetahuinya. 9. Bahwa terhadap semua dalil-dalil pokok aduan yang telah dituduhkan kepada Teradu I apabila hanya merupakan keterangan dari Karyono (Saksi II), tanpa ada pembuktian yang riil tentunya harus dianggap sebagai pembunuhan karakter dengan niat untuk menjatuhkan kredibilitas Teradu I sebagai penyelenggara.
II. PETITUM TERADU I
Bahwa Mardius Adi Saputra (Teradu I), telah memberikan jawaban yang sebenarnya, Teradu I dengan penuh kesadaran sangat menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Maka dari itu Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I (Mardius Adi Saputra), tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Mardius Adi Saputra) dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) E. Jawaban Teradu II Terhadap Perkara Etik Teregister dengan Nomor: 286-PKE- DKPP/XI/2024
I. JAWABAN TERADU II ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa dari 2 (dua) peristiwa yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu antara lain: 1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan dalam menangani laporan/temuan. 2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa terkait pokok aduan pada angka 1 (satu) di atas, Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti), dan Teradu III (Nur Afni), sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah bersepakat untuk menjawab secara kelembagaan karena berhubungan dengan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran, hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa pokok aduan pada angka 2 (dua), setelah dipelajari dan dicermati terhadap dalil-dalil pokok aduan, hal tersebut berhubungan dengan integritas individu Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Maka untuk lebih jelas dan terbuka semua jawaban terhadap dalil-dalil aduan yang ada, maka bersama ini Ade Indra Sakti, S.E. (Teradu II) akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil aduan sebagaimana berikut: 1. Bahwa sebagaimana dalil-dalil pokok aduan Pengadu pada angka 15 (lima belas) s.d. 23 (dua puluh tiga), yang pada intinya terdapat pertemuan, komunikasi, kesepakatan dan perjanjian Teradu I (Mardius Adi Saputra) dengan Pengadu, Karyono (Saksi II), Ketua PDI-P, dan Anggota Partai Politik, peristiwa tersebut terjadi dalam rangka ada pemberian dan penerima uang yang bertujuan menjanjikan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. - Bahwa terkait peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu tersebut, Ade Indra Sakti (Teradu II), tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut baik secara langsung atau tidak. 2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada angka 20 (dua puluh), yang pada intinya berdasarkan keterangan Teradu I (Mardius Adi Saputra) kepada Pengadu, pada bulan Desember 2023 Teradu I (Mardius Adi Saputra) menerima uang dari Ketua PDI-P Kabupaten Kuantan Singingi untuk proses pendataan Saksi Panwaslu Kecamatan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), uang tersebut diberikan oleh Teradu I kepada Panwaslu Kecamatan masing-masing sebesar Rp 10.000,000,-(sepuluh juta rupiah) diberikan kepada Teradu II Ade Indra Sakti, S.E. dan Teradu III Nur Afni, S.Sos. masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta Teradu I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). - Bahwa terhadap dalil tersebut, Ade Indra Sakti (Teradu II) tidak pernah baik secara langsung atau tidak langsung menerima atau diberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), oleh Teradu I (Mardius Adi Saputra), sebagaimana dalil aduan Pengadu yang didapat oleh Pengadu dari pengakuan Teradu I. 3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada angka 24 (dua puluh empat), yang pada intinya terdapat koordinasi antara Karyono (Saksi dengan Teradu I Mardius Adi Saputra), terkait dengan uang sejumlah Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan dengan rincian uang Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik yang menjadi Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau yang menjadi Teradu VIII, uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) untuk Panwaslu Kecamatan Hulu Kuantan, serta uang sejumlah Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Gunung Toar UIil Amri yang menjadi Teradu VII. - Bahwa terhadap dalil tersebut, Adi Indra Sakti (Teradu II) tidak mengetahui ada koordinasi yang dilakukan oleh Karyono dan Teradu I (Mardius Adi Saputra) serta Teradu II tidak mengetahui ada pembagian uang untuk Panwaslu Kecamatan yang menjadi Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. 4. Bahwa sebagaimana dalam aduan Pengadu pada angka 25 (dua puluh lima) yang pada intinya Pengadu telah menduga Teradu II dan Teradu III telah menerima sejumlah uang dan mengetahui peristiwa tersebut dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan Teradu I. - Bahwa dalil aduan Pengadu tersebut di atas, merupakan asumsi Pengadu semata karena pada faktanya Teradu II Ade Indra Sakti sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang sebagaimana dalil aduan Pengadu serta tidak mengetahui peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I (Mardius adi Saputra) bersama dengan Panwaslu Kecamatan yang ikut menjadi Teradu dalam perkara ini.
II. PETITUM TERADU II
Bahwa Ade Indra Sakti (Teradu II), telah memberikan jawaban yang sebenarnya, Teradu II dengan penuh kesadaran sangat menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Maka dari itu Teradu II memohon kepada yang mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menyatakan Teradu II (Ade Indra Sakti) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II (Ade Indra Sakti) dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). F. Jawaban Teradu III Terhadap Perkara Etik Teregister dengan Nomor: 286-PKE- DKPP/XI/2025
I. JAWABAN TERADU III ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa dari 2 (dua ) peristiwa yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu antara lain: 1. Adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan dalam menangani laporan/temuan. 2. Menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa terkait pokok aduan pada angka 1 (satu) di atas, Teradu I (Mardius Adi Saputra), Teradu II (Ade Indra Sakti), dan Teradu III (Nur Afni) sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah bersepakat untuk menjawab secara kelembagaan karena berhubungan dengan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanan tugas penanganan pelanggaran, hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa pokok aduan pada angka 2 (dua), setelah dipelajari dan dicermati terhadap dalil-dalil pokok aduan, hal tersebut berhubungan dengan integritas individu Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Maka untuk lebih jelas dan terbuka semua jawaban terhadap dalil-dalil aduan yang ada, maka bersama ini Nur Afni (Teradu III) akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil aduan sebagaimana berikut: 1. Bahwa sebagaimana dalil-dalil pokok aduan Pengadu pada angka 15 (lima betas) sampai dengan 23 (dua puluh tiga), yang pada intinya terdapat pertemuan, komunikasi, kesepakatan dan perjanjian Teradu I (Mardius Adi Saputra) dengan Pengadu, Karyono (Saksi II), Ketua PDI-P, dan Anggota Partai Politik, yang mana peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rangka adanya pemberian dan penerima uang yang bertujuan menjanjikan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. - Bahwa terkait peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu tersebut, Nur Afni (Teradu III), tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut baik secara langsung atau tidak. 2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada angka 20 (dua puluh), yang pada intinya berdasarkan keterangan Teradu I (Mardius Adi Saputra) kepada Pengadu, pada bulan Desember 2023 Teradu I (Mardius Adi Saputra) menerima uang dari Ketua PDI-P Kabupaten Kuantan Singingi untuk proses pendataan Saksi Panwaslu Kecamatan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), uang tersebut diberikan oleh Teradu I kepada Panwaslu Kecamatan masing-masing sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). Diberikan kepada Teradu II Ade Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing- masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta Teradu I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). - Bahwa terhadap dalil tersebut, Nur Afni (Teradu III) tidak pernah baik secara langsung ataupun tidak langsung menerima atau diberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), oleh Pengadu I (Mardius Adi Saputra), sebagaimana dalil aduan Pengadu yang didapat oleh Pengadu dari pengakuan Teradu I. 3. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu pada angka 24 (dua puluh empat), yang pada intinya terdapat koordinasi antara Karyono (Saksi II) dengan Teradu I (Mardius Adi Saputra), terkait dengan uang sejumtah Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan dengan rincian uang Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk Panwascam Kuantan Mudik yang menjadi Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI. Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau yang menjadi Teradu VIII. Uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk Panwaslu Kecamatan Hulu Kuantan, serta uang sejumlah Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Gunung Toar Ulil Amri yang menjadi Teradu VII. - Bahwa terhadap dalil tersebut, Nur Afni (Teradu III) tidak mengetahui adanya koordinasi yang dilakukan oleh Karyono dan Teradu I (Mardius Adi Saputra) serta Teradu III juga tidak mengetahui adanya pembagian uang untuk Panwaslu Kecamatan yang menjadi Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. 4. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu pada angka 25 (dua puluh lima) yang pada intinya Pengadu menduga Teradu II dan Teradu III telah menerima sejumlah uang dan mengetahui peristiwa tersebut dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan Teradu I. - Bahwa dalil aduan Pengadu tersebut di atas, merupakan asumsi Pengadu semata karena pada faktanya Nur Afni, (Teradu III) sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang sebagaimana dalil aduan Pengadu serta tidak mengetahui adanya peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I (Mardius Adi Saputra) bersama dengan Panwaslu Kecamatan yang ikut menjadi Teradu dalam Perkara ini.
II. PETITUM TERADU III
Bahwa Nur Afni (Teradu III) telah memberikan jawaban yang sebenarnya, Teradu III dengan penuh kesadaran sangat menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu. Maka dari itu Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menyatakan Teradu III (Nur Afni), tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III (Nur Afni) dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/XI/2024 Teradu I s.d. Teradu III, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-11, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2581.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023; T-2 - Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 037/HK.01.01/K.RA-05/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 29 Oktober 2022; - Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 045/HK.01.01/K.RA-05/05/2024 tentang Penerapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 26 Mei 2024; T-3 - Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 036/HK.01.01/K.RA-05/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 29 Oktober 2022; BUKTI KETERANGAN - Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 044/HK.01.01/K.RA-05/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 26 Mei 2024; T-4 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 039/HK.01.01/K.RA-05/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, tanggal 29 Oktober 2022 T-5 Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/04. 07/IX/2024; T-6 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024; T-7 - Tanda Bukti Penyerahan Surat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, perihal Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/REG/LP/PL/Kab/04.07/IX/2024, tanggal 7 September 2024; - Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Laporan Nomor 001/REG/LP/PL/Kab/04.07/IX/2024, tanggal 6 September 2024; T-8 Berita Acara Nomor 115.a/PP.01.02/K.RA-05/09/2024 tentang Penunjukan Ahli Tata Negara Terkait Laporan Sdr. Nerdi Wantomes, S.H., tentang Dugaan Pelanggaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Menggunakan Kewenangan Yang Menguntungkan dan Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Dengan Terlapor Dr. H. Suhardiman Amby, tanggal 4 September 2024; T-9 Surat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 121/PP.01.02/K.RI- 05/09/2024, perihal Permohonan Penugasan Kesediaan Untuk Dimintai Keterangan Sebagai Ahli, tanggal 4 September 2024; T-10 Surat Tugas Nomor 25109/UN/19.5.1.1.9/HK.10/2024, tanggal 5 September 2024; T-11 Perjanjian Kerjasama Antara Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Dengan Fakultas Hukum Universitas Riau tentang Pengembangan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 023/HK.02.00/K.RA-05/05/2023 Nomor 10804/UN19.5.1.1.9/KS.08.02/2023. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kuantan Singingi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang pemeriksaan tanggal 15 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum memberikan keterangan atas laporan Pengadu, pertama-tama izinkan Pihak Terkait mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perkenan Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan pokok permohonan laporan Pengadu dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum yang diregistrasi dengan Pengaduan Nomor 320-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2025. Berkenaan dengan laporan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in case (KPU Kabupaten Kuantan Singingi ) atas Laporan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2025, adapun pokok keterangan Pihak Terkait mengenai kegiatan dan ucapan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kuantan Singingi a.n. Dr. Suhardiman Amby, M.M. Rapat Koordinasi Pemangku Adat yang merugikan pasangan calon lain adalah sebagai berikut:
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK LAPORAN PENGADU
A. KETERANGAN ATAS POKOK PENGADUAN Bahwa di dalam laporan dijelaskan pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 14.30 WIB bertempat di Gedung Abdul Rauf Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. saat memberikan sambutan dan arahan pada peserta rapat koordinasi Pemangku Adat dan perangkat adat se-Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, yang dihadiri beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah +/- 1.625 orang. Dapat diberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut karena KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima undangan dari Bupati Kuantan Singingi maupun dari pihak panitia pelaksana kegiatan tersebut. KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak mengetahui mengenai susunan acara, isi acara, kejadian di tempat acara tersebut maupun ucapan-ucapan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengikuti acara tersebut. 2. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi sedang mengikuti acara Konsolidasi Nasional di Jakarta mulai tanggal 18 s.d. 21 Agustus 2024. 3. Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi baru mengetahui adanya acara tersebut setelah membaca berita-berita di media namun tidak mengetahui adanya laporan atas acara tersebut ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. KPU Kabupaten Kuantan Singingi baru mengetahui adanya laporan tersebut pada saat membaca permohonan Pemohon di sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. 4. Bahwa adapun pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024 yaitu pada saat masa masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024 KPU Kabupaten Kuantan Singingi tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang sampaikan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi. 5. KPU Kuantan Singingi tidak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang tahapan pencalonan. [2.9.2] Wawan Ardi (Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi) - Pihak Terkait menerangkan bahwa masa tugas Anggota PPK dalam Pemilu 2024 adalah 9 bulan. Pihak Terkait menerangkan bahwa terakhir pada Februari 2024. - Pihak Terkait menerangkan bahwa masa tugas Anggota PPK dalam Pilkada 2024 adalah 8 bulan. Mulai dari bulan Mei 2024 s.d. Februari 2025. - Pihak Terkait menerangkan mengenai status anggota PPK Pucuk Rantau (Teradu VIII), menurut Pihak Terkait, anggota PPK yang dipersoalkan dalam pokok aduan itu pada saat Pemilu 2024 merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau. Sedangkan pada saat Pilkada 2024, yang bersangkutan menjadi PPK Pucuk Rantau. - Pihak Terkait menerangkan bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada bulan September 2024 kemudian diregister pada 1 November 2024. Sementara, KPU Kabupaten Kuantan Singingi belum mengetahui terkait dengan Teradu VIII. Sehingga menurut Pihak Terkait, Teradu VIII statusnya bukan PPK Pucuk Rantau melainkan anggota Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau apabila melihat kronologi kejadian yang diadukan oleh Pengadu. - Pihak Terkait menerangkan pada bulan Desember 2023, berlangsung tahapan kampanye, logistik, pemutakhiran data Pemilih, dan persiapan pembentukan KPPS. [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana Lampiran Surat Panggilan Nomor 1184/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dalam Pokok Perkara Nomor 286/PKE- DKPP/XI/2025, tanggal 8 Mei 2025. Pihak Terkait akan memberikan konfirmasi terkait supervisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai berikut: 1. Bahwa terkait kewenangan Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran, berikut keterangan Pihak Terkait: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur: “Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan Pembinaan terhadap Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota”. 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan “ketidakprofesionalan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Register: 01/Reg/LP/PB/KAB/04.07/IX/2024” (angka 1 s.d. angka 14 halaman 3 s.d. halaman 6). Terhadap aduan Pengadu tersebut, berikut keterangan Pihak Terkait: 2.1. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 s.d. tanggal 6 September 2024, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penanganan pelanggaran dugaan administrasi pemilihan dengan Nomor Register: 001/Reg/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 yang dilaporkan oleh Pelapor a.n. Nerdi Wantomes. 2.2. Bahwa terhadap penanganan pelanggaran Laporan Nomor Register: 001/Reg/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, Bawaslu Provinsi Riau tidak melakukan pendampingan ataupun supervisi secara khusus penanganan pelanggaran a quo dikarenakan sedang melaksanakan pengawasan proses pencalonan di KPU Provinsi Riau (vide Bukti PT-1). 2.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau juga menerima laporan dengan Pelapor atas nama Nerdi Wantomes atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi Dr. Suhardiman Amby, M.M., saat memberikan sambutan dan arahan pada peserta Rapat Koordinasi Pemangku Adat dan Perangkat Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah +/- 1.625 orang yang tertuang pada Formulir Laporan Nomor 001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 9 September 2024. Melalui kajian awal terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau mengeluarkan status Laporan Nomor 001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil serta telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sehingga laporan tidak dapat diregistrasi (vide Bukti PT-2). 2.4. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor 838/PP.01.01/K.RA/12/2024, tanggal 29 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Supervisi Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam rangka Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi. Pada pelaksanaan tugas tersebut Bawaslu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi termasuk Laporan Nomor Register: 001/Reg/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau tidak menemukan adanya kekurangan dokumen administrasi penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT-3). 3. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan “Ketidakprofesionalan Para Teradu dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (angka 15 s.d. angka 26 halaman 6 s.d. halaman 9). Terhadap aduan Pengadu tersebut, berikut keterangan Pihak Terkait. Bahwa tidak terdapat laporan atau temuan berkenaan dengan ketidakprofesionalan Para Teradu dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya. 4. BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024; PT-2 Surat Nomor 122/PP.01.01/K.RA/09/2024 tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 (Formulir A.17); PT-3 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Riau Nomor 838/PP.01.01/K.RA/12/2024 tanggal 29 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Supervisi Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam rangka Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi. [2.9.4] Nanang Wartono (Anggota Bawaslu Provinsi Riau) - Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan syarat tertentu terhadap Ahli apabila akan diminta keterangannya, tentu sesuai dengan keahliannya apabila menyangkut ketatanegaraan, administrasi negara, maka Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. memang dianggap cukup mumpuni. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. tidak hanya digunakan di Kuantan Singingi namun di tingkat provinsi juga memakai Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. apabila terdapat persoalan-persoalan menyangkut dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. bukan nama baru dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada syarat menyangkut adanya hubungan keluarga dengan Ahli. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilarang ada ikatan keluarga antara Saksi atau Ahli dengan Terdakwa atau Terlapor. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Karyono tidak pernah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya isu mengenai politik uang di Kuantan Singingi sudah beredar. Saksi bahkan bertemu dengan Karyono untuk memastikan kebenaran mengenai isu tersebut. Pihak Terkait juga mendorong kepada Karyono agar segera melaporkan apabila memiliki cukup bukti. Namun, Karyono tidak pernah menyampaikan laporan secara resmi kepada Bawaslu Provinsi Riau. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk menjadikan sebuah temuan juga harus berdasarkan bukti. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada dasarnya tanpa Ahli, laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat. Dasarnya adalah Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 96 Tahun 2024. Surat Edaran a quo pada pokoknya menerangkan bahwa konsekuensi dan akibat hukum dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan terhadap 71 ayat (1), (2), (3) ketika belum ada penetapan pasangan calon maka belum bisa diterapkan. Sehingga ketika laporan disampaikan sebelum penetapan Pasangan Calon maka statusnya dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. Pihak Terkait pernah menyampaikan kepada Karyono, karena Karyono juga menyampaikan keberatan terhadap hal tersebut. Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghentikan laporan Pelapor adalah Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur. - Pihak Terkait kurang begitu mengetahui mengenai data yang dikirimkan oleh Karyono kepada Teradu I melalui WhatsApp. Menurut Pihak Terkait data pemilih yang didapat dari Penyelenggara Pemilu bukan hal yang berlebihan karena data pemilih memang diumumkan. Tanpa meminta kepada siapapun, KPU beserta jajaran mengumumkan data pemilih. Namun, apabila data pemilih tersebut merupakan orang-orang yang akan diarahkan untuk memilih Calon tertentu maka hal tersebut tidak benar. [2.9.5] Indra Khalid Nasution (Anggota Bawaslu Provinsi Riau) - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan pengaduan Pengadu terdapat 2 kelompok dari aduan Pengadu yaitu 1) tidak profesional dalam penanganan pelanggaran. Bawaslu Provinsi Riau meskipun Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati Serentak, intensitas penanganan pelanggaran di Provinsi maupun Kabupaten memang sama padatnya. Dalam setiap tahapan, tidak semua penanganan pelanggaran di Kabupaten/Kota disupervisi secara langsung. Namun, Bawaslu Provinsi Riau mengetahui 2 tahapan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Pertama, meregister atau tidak suatu perkara. Bawaslu Provinsi Riau mengetahui alasan Bawaslu Kabupaten/Kota meregister atau tidak meregister sebuah perkara. Bawaslu Provinsi Riau tetap memberikan arahan dan masukan jika diperlukan namun keputusan tetap berada di tangan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kedua, menjelang diterbitkan status laporan/temuan. Bawaslu Provinsi Riau mengetahui alasan Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan atau menghentikan sebuah laporan. Begitu pula dengan laporan sebagaimana diadukan oleh Pengadu. Bawaslu Provinsi Riau tidak mensupervisi langsung setiap tahapan tapi Bawaslu Provinsi Riau mengetahui mengapa hal ini dihentikan? Laporan dihentikan karena pada saat menyampaikan laporan belum ada tahapan penetapan calon dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap suatu pasal baik Undang-Undang atau peraturan lainnya yang terdapat sanksi, itu harus memenuhi setiap unsur secara komulatif bukan alternatif. Termasuk pasal-pasal dalam Pemilu maupun Pemilihan. Salah satu Calon atau Pasangan Calon adalah salah satu unsur. Dalam Pasal 71 ayat (3), itu merupakan salah satu Pasangan Calon. Salah satu Pasangan Calon terpenuhi kalau sudah ada penetapan dari KPU. Apabila dilihat, laporan tersebut masuk pada bulan Agustus 2024, sementara penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi pada bulan September 2024. Jadi tidak ada Calon membuat salah satu unsur dari Pasal 71 ayat (3) ada yang tidak lengkap sehingga Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat melanjutkan perkara ini. - Pihak Terkait menerangkan bahwa masih mengingat pembicaraan Pihak Terkait melalui telepon. Namun, Pihak Terkait tidak mengingat pembicaraan tersebut dengan Teradu I atau Teradu II. Pihak Terkait mengatakan bahwa ini harus dihentikan karena ada unsur yang tidak terpenuhi yaitu Pasangan Calon. Namun, jika Pengadu melaporkan ini setelah penetapan calon jangan ditolak. Diperiksa lagi karena salah satu unsurnya yaitu Calon sudah terpenuhi. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah setelah penetapan calon, Pelapor melaporkan kembali ke Bawaslu Kuantan Singingi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pelanggaran integritas (penerimaan uang dll), Pihak Terkait tidak dapat memberikan komentar atau keterangan lebih jauh. Hal ini disebabkan, Pihak Terkait mengetahui hal tersebut setelah mendapat salinan Pengaduan Pengadu yang disampaikan oleh DKPP. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui isi pengaduan Pengadu. sehingga Bawaslu Provinsi Riau tidak pernah mengklarifikasi kepada Pengadu. Selain itu, Pengadu tidak pernah mengadukan kepada Bawaslu Provinsi Riau. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum penetapan status laporan, Pihak Terkait mengatakan bahwa ini harus dihentikan karena ada unsur yang tidak terpenuhi yaitu Pasangan Calon. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah sebelum atau sesudah permintaan keterangan Ahli. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Karyono tidak pernah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengapa laporan yang tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi unsur tidak dijadikan temuan ketika sudah penetapan. Pihak Terkait menerangkan bahwa Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati diadakan secara serentak dan prosesnya secara bersamaan. Sehingga mengapa tidak dijadikan temuan? Silakan ditanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Bawaslu Provinsi Riau juga memiliki laporan-laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur. Kemudian, kenapa setelah mendengarkan keterangan dari Saksi Karyono tentang penerimaan uang oleh Teradu I? Pihak Terkait setelah berdiskusi dengan Nanang Wartono ternyata Nanang Wartono mendapatkan cerita tersebut setelah laporan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat masuk sidang di DKPP. Sehingga apabila sudah memenuhi syarat di DKPP maka Bawaslu Provinsi Riau menyerahkan keputusan kepada DKPP. Selain itu, Bawaslu Provinsi Riau tidak dapat memberhentikan/memecat Bawaslu Kabupaten/Kota kecuali melalui Putusan DKPP. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi Teradu I berkenaan dengan kabar mengenai Teradu I yang sedang menghadapi permasalahan lain di Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan internal Bawaslu, sudah terdapat bukti Kordiv SDM sudah memeriksa Teradu I.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024, tertanggal 6 September 2024. Pengadu mendalilkan bahwa telah terjadi konflik kepentingan dalam menangani Laporan a quo, karena Ahli yang dihadirkan oleh Para Teradu guna dimintai pendapat hukum terkait Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 adalah kakak kandung Teradu II; [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilu Tahun 2024. Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga menerima uang dari Karyono in casu Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 sepengetahuan dari Teradu I. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 14.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dari Pelapor Nerdi Wantomes dengan Terlapor H. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024 (vide Bukti T-6). Laporan a quo, terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Terlapor H. Suhardiman Amby dalam kegiatan rapat koordinasi Pemangku Adat dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi. Pada saat itu, Terlapor H. Suhardiman Amby memberikan sambutan sekaligus memperkenalkan Muklisin sebagai Calon Wakil Bupati Kuantan Singingi dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Menurut Pelapor tindakan Terlapor termasuk dalam penggunaan kewenangan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon (vide Bukti T-5). Menindaklanjuti Laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu III melakukan kajian awal dan rapat pleno terhadap Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III meregister Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024 dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Kemudian, Teradu I s.d. Teradu III melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli. Menurut Teradu I s.d. Teradu III, permintaan keterangan kepada Ahli memang diperlukan dalam rangka memperjelas unsur dugaan pasal yang disangkakan oleh Pelapor. Bahwa keputusan penunjukan Ahli Tata Negara a.n. Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. telah tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 115.a/PP.01.02/K.RA¬05/09/2024, tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T-8). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Surat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 121/PP.01.02/K.R1-05/09/2024, perihal Permohonan Penugasan Kesediaan untuk dimintai Keterangan sebagai Ahli, tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T-9). Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi, kajian laporan, dan rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu III memutuskan bahwa Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pada tanggal 6 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Pada tanggal 7 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III menyerahkan Surat Pemberitahuan tentang Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 kepada Pelapor Nerdi Wantomes (vide Bukti-7). Bahwa Dr. Maxsasai Indra, S.H., M.H. merupakan saudara kandung Teradu II. Namun, Teradu II tidak pernah memiliki kepentingan pribadi. Teradu I s.d. Teradu III sudah menjalankan tugas secara profesional, proposional, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan para pihak. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan Fakultas Hukum Universitas Riau telah melakukan perjanjian kerjasama sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Nomor: 023 /HK.02.00/K.RA-¬05/05/2023 dan Nomor: 10804/UN19.5.1.1.9/KS.08.02/2023 tanggal 19-05-2023 tentang Pengembangan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-11). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait tindakan H. Suhardiman Amby yang melantik Para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Pengadu berdalih pelantikan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa Teradu I mengenal Pengadu semenjak tahun 2012, ketika Teradu I menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sentajo Raya. Pada tahun 2004 s.d. 2018, Pengadu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, pada tahun 2018 s.d. 2023, Pengadu menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Riau. Selain itu, Teradu I mengenal dan bergaul dengan Halim selaku Ketua PDI-P Kuantan Singingi. Bahkan Teradu I sudah menganggap Halim sebagai paman. Bahwa sebelum terjadi pertemuan antara Pengadu dengan Teradu I di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 29 Mei 2024, Halim sudah bercerita kepada Teradu I bahwa seandainya Pengadu tidak lolos menjadi Anggota KPU Provinsi Riau, maka Pengadu akan menjadi Ketua Tim Pemenangan Halim-Sardiono pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024. Teradu I menegaskan keterangan yang disampaikan oleh Teradu I kepada Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi semata-mata adalah sebuah kebohongan dan karangan Teradu I. Hal tersebut, dilakukan oleh Teradu I karena merasa kecewa terhadap Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu merekam keterangan Teradu I dan menjadikan alat bukti dalam Perkara a quo. Bahwa pada akhir bulan Desember 2023, Teradu I, Karyono, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi, berada di rumah Halim selaku Ketua PDIP Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan tersebut dilakukan karena Halim meminta bantuan bekaitan dengan PDIP. Namun, pada saat itu, Panwaslu Kecamatan tidak memberikan jawaban terkait dengan dugaan pemberian uang. Selain itu, Teradu I tidak mengetahui mengenai penyerahan uang sebesar Rp. 233.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang dilakukan oleh Karyono kepada Teradu I untuk diberikan kepada Panwaslu Kecamatan. Bahwa Teradu II dan Teradu III tidak pernah mengetahui pertemuan Teradu I dengan Pengadu, Karyono, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuantan Singingi, untuk menerima uang serta menjanjikan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, Teradu II dan Teradu III tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), dari Teradu I sebagaimana dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu II dan Teradu III tidak mengetahui mengenai koordinasi yang dilakukan oleh Karyono dan Teradu I berkenaan dengan dugaan pembagian uang sebesar Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada kepada Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Menurut Pengadu dalam penanganan Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/ 04.07/IX/2024 telah terjadi konflik kepentingan, yaitu Ahli yang dihadirkan oleh Teradu I s.d. Teradu III guna dimintai pendapat hukum terkait Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 adalah kakak kandung dari Teradu II. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu III telah menerima laporan dari Nerdi Wantomes in casu Saksi Pengadu pada tanggal 30 Agustus 2024 (vide Bukti T-6) terkait dengan tindakan Bupati Kuantan Singingi atas nama H. Suhardiman Amby yang memperkenalkan bakal calon pendampingnya dalam Pilkada Tahun 2024 atas nama Muklisin pada acara Rapat Koordinasi Pemangku Adat dan Perangkat Adat se-Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 di Gedung Pertemuan Abdur Rauf Teluk Kuantan tanggal 19 Agustus 2024 yang dihadiri oleh 1.625 (seribu enam ratus dua puluh lima) orang. Sehingga menurut Pengadu, Bupati Kuantan Singingi telah menggunakan kewenangan yang menguntungkan pasangannya sehingga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” (vide Bukti T-5). Bahwa peristiwa pertemuan Bupati dan Pemangku Adat di Gedung Abdur Rauf Teluk Kuantan pada tanggal 19 Agustus 2024, sebelum memasuki tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Penetapan calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi terjadi pada tanggal 22 September 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Laporan Nomor 001/ LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan kajian awal guna mengetahui keterpenuhan syarat formil dan meteriel. Berdasarkan hasil kajian awal, Teradu I s.d. Teradu III kemudian meregistrasi laporan Nomor 001/ LP/PB/Kab/04.07/VIII/2024 dengan Registrasi Nomor 001/REG/LP/PB/ Kab/04.07/IX/2024 dan menyatakan laporan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administrasi. Bahwa selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pihak termasuk meminta pendapat hukum dari ahli. Setelah mendengar para pihak termasuk ahli, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan kajian. Berdasarkan hasil kajian memutuskan laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaaan Pasal 71 ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya hasil penanganan pelanggaran tersebut oleh Teradu I s.d. Teradu III kemudian diterbitkan status laporan pemberitahuan. Terhadap status laporan Teradu I s.d. Teradu III mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pelapor in casu Saksi Pengadu atas nama Nerdi Wantomes (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 tidak ditindaklanjuti dan dihentikan karena belum ada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa keputusan Teradu I s.d. Teradu III tersebut diambil setelah meminta pendapat hukum dari ahli hukum tata negara yang pada pokoknya menerangkan, bahwa pasal yang dikenakan belum terpenuhi karena unsur pasangan calon belum terpenuhi dan belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Meminta pendapat ahli dilakukan Teradu I s.d. Teradu III untuk memperjelas dugaan pasal yang disangkakan oleh Pelapor terhadap Terlapor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau atas nama Indra Khalid Nasution menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam menangani laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 telah melaksanakan tugas sebagaimana peraturan yang berlaku. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi Penyusunan Kelengkapan Dokumen Penanganan Pelanggaran dalam rangka Persiapan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi. Pada pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi termasuk Laporan Nomor Register: 001/Reg/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau tidak menemukan adanya kekurangan dokumen administrasi penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT-3). Selain itu, Bawaslu Provinsi Riau juga telah menerima laporan dari Saksi Pengadu in casu Pelapor atas nama Nerdi Wantomes terkait peristiwa sama yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dengan laporan Nomor 001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Bahwa berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Riau diputuskan bahwa laporan nomor 001/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tidak memenuhi syarat formil serta telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sehingga laporan tidak dapat diregistrasi (vide Bukti PT-2). Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan telah terjadi konflik kepentingan dalam menangani laporan a quo, karena ahli yang dihadirkan oleh Teradu I s.d. Teradu III untuk dimintai pendapat hukum terkait Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 adalah kakak kandung Teradu II, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa tidak ada kepentingan dan juga tidak ada intervensi atau pengarahan pendapat terhadap Ahli hukum yang dihadirkan oleh Teradu I s.d. Teradu III. Ahli atas nama Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., dihadirkan oleh Teradu I s.d. Teradu III adalah semata-mata untuk diminta pendapat hukumnya terkait Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 yang sedang ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga membenarkan Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., memiliki hubungan kekeluargaan dengan Teradu II, yakni selaku kakak kandung Teradu II. Akan tetapi penunjukan ahli hukum Dr. Mexasasai Indra, S.H., M.H, dilakukan melalui rapat pleno sebagaimana Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 115.a/PP.01.02/K.RA-05/09/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Penunjukan Ahli Tata Negara terkait Laporan Sdr. Nerdi Wantomes tentang Dugaan Pelanggaran Bupati Kuantan Singingi Menggunakan Kewenangan yang Menguntungkan dan Merugikan Salah Satu Pasangan Calon dengan Terlapor H Suhardiman Amby (vide Bukti T-8). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan penunjukan Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., sebagai Ahli, Teradu II dalam rapat pleno pembahasan Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 sempat menanyakan terkait penunjukan Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., mengingat Teradu II dengan Ahli memiliki hubungan kerabat. Kemudian Teradu I dan Teradu III menyatakan bahwa Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., ditunjuk sebagai ahli dalam kapasitasnya selaku ahli hukum tata negara. Terlebih sebelum Teradu II menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sering mengundang Dr. Mexsasai Indra, S.H, M.H. Keterangan Teradu II tersebut dibenarkan oleh Teradu I dan Teradu III yang menyatakan Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., terkenal karena kepakarannya dalam hukum tata negara. Bahwa Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., selalu dimintai pendapat hukumnya dalam menangani laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sejak periode 2018 s.d. 2023 dimana Teradu II belum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga telah melakukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Riau tempat dimana Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., mengajar. Kerjasama tersebut dalam rangka pengembangan pengawasan Pemilu dan Pilkada sebagaimana dalam Surat Nomor 023/HK.02.00/K.RA-05/05/2023 dan Nomor 10804/UN19.5.1.9/ KS.08.02/2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pengembangan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (vide Bukti T-11). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan Ahli yang dimintai pendapat hukum oleh Teradu I s.d. Teradu III, Pihak Terkait atas nama Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Anggota Bawaslu Provinsi Riau menerangkan bahwa Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., bukan nama baru di kalangan penyelenggara Pemilu. Yang bersangkutan merupakan ahli yang kerap dimintai pendapat hukumnya dalam menangani penanganan baik pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran Pemilihan yang tidak hanya oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melainkan juga oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain termasuk oleh Bawaslu Provinsi Riau. Menurut Pihak Terkait, syarat menjadi ahli adalah yang bersangkutan ahli dalam bidangnya. Peraturan Bawaslu tidak mengatur terkait larangan penunjukan ahli karena adanya hubungan dengan anggota Bawaslu dan jajarannya. Menurut pemahaman Pihak Terkait bahwa yang dilarang adalah adanya hubungan kekerabatan atau keluarga antara Ahli dengan Pelapor atau Terlapor. Bahwa berkenaan dengan kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 27 Mei 2024 yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Teradu I s.d. Teradu III menerangkan bahwa setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada para pihak, pelantikan tersebut telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam menangani laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/ 04.07/IX/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam menangani laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan serangkaian proses, yaitu penerimaan laporan, kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi kepada Para Pihak termasuk mendengar keterangan atau pendapat Ahli, melakukan kajian dan memutuskan dalam pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo dihentikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Teradu I s.d. Teradu III juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada Pengadu. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III mendengarkan pendapat ahli sebelum memutus Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 merupakan bentuk tindakan yang hati-hati dan tidak terburu-buru. Hal itu dilakukan Teradu I s.d. Teradu III untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan tersebut melanggar hukum atau tidak, sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu III merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa adapun terkait dengan ahli yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Teradu II, DKPP menilai, tidak ada aturan dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait dengan syarat ketentuan penunjukan ahli. Ahli yang ditunjuk oleh Teradu I s.d. Teradu III semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan laporan yang ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu III. Terlebih sesuai fakta, Teradu II sudah menyampaikan dalam rapat pleno bahwa Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., adalah kakak kandung Teradu II. Artinya, meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua atau Anggota Bawaslu, namun Teradu II dengan itikad baik memberitahukan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi bahwa Teradu II memiliki hubungan kerabat, yaitu ahli atas nama Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., adalah kakak kandung Teradu II. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan yang dilaporkan oleh Pelapor. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu III diduga menerima uang untuk menjanjikan perubahan perolehan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilu Tahun 2024. Teradu IV s.d. Teradu VIII juga diduga menerima uang dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilu Tahun 2024 dengan sepengetahuan dari Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sekira pada Bulan Oktober-November 2023 Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 bertemu dengan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi guna membahas Pemilu Tahun 2024 agar Saksi Pengadu terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Daerah Pemilihan 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa dari pertemuan tersebut, telah terjadi kesepakatan antara Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 dengan Teradu I, yaitu Teradu I menjanjikan akan membantu Saksi Pengadu dengan mencarikan suara atau mendapatkan suara dari Penyelenggara Pemilu dari Dapil 4, mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Desa dan Kelurahan serta Panwascam beserta keluarga inti dengan kesepakatan setiap suara dinilai dengan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per suara. Hal tersebut termuat dalam Bukti P-8 berupa rekaman percakapan pada menit 0:03:09 s.d. 0:07:09 antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 29 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Desember 2023, Teradu I beserta Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi mendatangi kediaman Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi atas nama H. Halim dengan ditemani Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 guna menyampaikan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara Teradu I dengan Saksi Pengadu. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu I diduga menerima uang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk proses pendataan saksi Panwaslu Kecamatan. Kemudian, uang tersebut oleh Teradu I dibagi dengan rincian, Teradu I mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Teradu II dan Teradu III mendapat masing- masing Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan setiap Panwaslu Kecamatan mendapat sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) (vide Bukti P-8). Selain itu, setelah pertemuan tersebut, Teradu I juga meminta uang kepada Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan operasional, makan-minum, dan uang transport anggota Panwascam se-Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu dibenarkan oleh Saksi Pengadu atas nama Karyono, akan tetapi Saksi Pengadu mengakui tidak ada alat bukti terkait pembagian uang kepada Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah pertemuan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan, Teradu I secara intens berkomunikasi dengan Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan perkembangan hasil pendataan pemilih yang akan memberikan suara kepada Karyono (data by name, by address dan nomor TPS). Dalam percakapan WhatsApp pada tanggal 3 Februari 2024 terdapat percakapan yang menyatakan (vide Bukti P-6): Karyono : “Support dan Bantu Saya Sepenuhnya Ya Browku. Saya junjung tinggi Komitmen ini.” Teradu I : “Iya Browku..Siap” Karyono : “Brow Pastikan Anggota Brow di Lapangan ya. Kita saling Support” Teradu I : “Iyaa Bro. Aman bro” Karyono : “Brow Koordinasikan ya. Saya bereskan” Teradu I : “Oke Bro. Tpi sya lg rapat dg forkompimda dlu yaa.” Bahwa Teradu I selain aktif berkomunikasi dengan Saksi Pengadu atas nama Karyono, Teradu I juga memberikan dukungan dengan memberikan daftar nama-nama calon pemilih yang ada wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Pucuk Rantau dan juga Hulu Kuantan yang merupakan daerah pemilihan dari Saksi Pengadu atas nama Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 yang di dalam daftar nama calon pemilih tersebut memuat nama, NIK, nomor TPS dan sebagian tertulis Nomor Handphone dalam bentuk matriks excel (vide Bukti P-7). Selanjutnya, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal 4 Februari 2024, Saksi Pengadu atas nama Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 menyerahkan uang sejumlah Rp 233.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan rincian, kepada Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh juta rupiah) yang diserahkan di Rumah Saksi Pengadu atas nama Karyono. Kemudian kepada Teradu VII sebesar Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah) yang diserahkan di rumah Teradu VII pada waktu tengah malam, dan kepada Teradu VIII sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan dirumahnya di Desa Pangkalan Kecamatan Kuantan Mudik. Bahwa Saksi Pengadu atas nama Karyono juga menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Hulu Kuantan atas nama Ananta Febrihol. Bahwa penyerahan uang kepada anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, adalah hasil berkoordinasi dengan Teradu I. Hal itu dibenarkan oleh Saksi Pengadu atas nama Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi, Saksi Pengadu mengakui tidak ada alat bukti terkait pembagian uang kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan dugaan menerima uang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi, Teradu I membantah telah menerima uang dari Halim selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi saat pertemuan di rumah Ketua DPC PDI Perjuangan pada Desember 2023. Namun, Teradu I membenarkan percakapan dalam rekaman sebagaimana Bukti P-8. Bahwa Teradu I menyatakan percakapan tersebut adalah antara Teradu I dengan Pengadu pada saat Pengadu berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 29 Mei 2024. Akan tetapi terhadap isi percakapan yang disampaikan Teradu I kepada Pengadu adalah bohong semata. Hal tersebut dilakukan karena Teradu I merasa kecewa dengan tindakan Pengadu. Teradu I juga tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang transport dari Saksi Pengadu atas nama Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024 kepada anggota Panwaslu Kecamatan yang hadir di rumah Ketua DPC PDI Perjuangan pada Desember 2023. Bahwa Teradu I mengakui memang ada pertemuan antara dirinya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Halim di rumah Ketua DPC PDI Perjuangan sekira Bulan Desember 2024. Pertemuan itu hanya sekedar Silaturahmi atas permintaan dari Ketua DPC PDI Perjuangan. Teradu I tidak bisa menolak karena Halim bagi Teradu I merupakan sosok yang disegani. Selain karena yang bersangkutan merupakan orang yang dituakan dan tokoh masyarakat, bagi Teradu I, Halim merupakan orang baik, dermawan, dan berhubungan dekat dan sudah dianggap sebagai “Om” (Saudara). Teradu I juga mengakui bahwa dirinya telah mengajak anggota Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi dalam pertemuan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi. Masing- masing kecamatan yang hadir dua orang atau perwakilan. Namun ada juga anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak hadir. Teradu I juga tidak menafikan bahwa dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan menyampaikan visi dan misi serta target dari PDI Perjuangan dalam Pemilu Tahun 2024. Teradu I berdalih bahwa dirinya bersedia menghadiri karena pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 masih jauh yaitu Bulan April 2024. Bahwa terkait komunikasi dengan Saksi Pengadu Karyono yang juga selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024, Teradu I mengakui bahwa pesan WhatsApp sebagaimana alat bukti P-6 adalah dirinya dengan Karyono in casu Saksi Pengadu. Komunikasi tersebut dilakukan karena Teradu I mengaku memiliki hubungan dekat dengan Saksi Pengadu atas nama Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024. Teradu I juga mengakui telah memberikan daftar calon pemilih yang berada di wilayah Dapil 4 kepada Karyono sebagaimana alat bukti P-7. Namun karena kedekatannya itulah, Teradu I kemudian sadar bahwa dirinya dimanfaatkan oleh Karyono dengan permintaan-permintaan yang tidak disanggupi seperti meminta tolong dicarikan saksi partai, sehingga Teradu I kemudian memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan Saksi Pengadu atas nama Karyono dengan mengganti nomor HP. Bahwa setelah mengganti nomor HP, Teradu I mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Menurut Teradu I, munculnya permasalahan yang saat ini diadukan ke DKPP oleh Pengadu dan Saksi Pengadu dilatarbelakangi karena ketidakpuasan Pengadu dan Saksi Pengadu atas laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/04.07/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu III karena status laporannya dihentikan yang mana Pengadu dan Saksi Pengadu adalah Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Halim dan Sardiyono yang kalah dalam Pilkada Kuantan Singingi pada Tahun 2024 dan Saksi Pengadu atas nama Karyono tidak terpilih menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Dapil 4 pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa terkait dengan dugaan menerima uang dari Ketua DPC PDI Perjuangan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II dan Teradu III juga membantah telah menerima uang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Halim melalui Teradu I. Keduanya tidak tahu menahu soal uang tersebut. Teradu II dan Teradu III juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Saksi Pengadu atas nama Karyono maupun dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu dibenarkan oleh Saksi Pengadu atas nama Karyono yang menerangkan dirinya mengakui dan membenarkan tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu II dan Teradu III. Demikian juga dengan pertemuan Teradu I dengan Ketua DPC PDI Perjuangan atas nama Halim pada Desember 2023, Teradu II dan Teradu III tidak mengetahui pertemuan tersebut. Teradu II dan Teradu III juga tidak mengetahui bahwa pertemuan tersebut melibatkan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi. Teradu II dan Teradu III juga tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi apabila Teradu I memberikan data calon pemilih kepada Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Teradu IV s.d. Teradu VIII dugaan menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Karyono yang juga selaku calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada tanggal 4 Februari 2024 dengan sepengetahuan dari Teradu I, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu IV S.d. Teradu VIII adalah anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa sesuai fakta, sesudah Pemilu Tahun 2024 Teradu VIII menjadi anggota PPK Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024. Selain itu, Teradu IV s.d. Teradu VIII saat perkara ini disidangkan oleh DKPP sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I membantah ada koordinasi antara Saksi Pengadu atas nama Karyono dengan Teradu I terkait penyerahan uang kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII pada tanggal 4 Februari 2024. Teradu I mengaku tidak tahu menahu terkait peristiwa tersebut. Namun Teradu I mengakui bahwa dirinya pernah mendapatkan pengakuan dan informasi dari Anggota Panwaslu Kecamatan, bahwa Saksi Pengadu atas nama Karyono menjanjikan akan memberi uang Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada anggota Panwaslu Kecamatan termasuk Teradu IV s.d. Teradu VIII tetapi yang diberikan hanya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Informasi tersebut Teradu I dapatkan bersamaan dengan berlangsungnya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Kemudian Teradu I menanyakan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut terkait ada atau tidak perubahan hasil perolehan suara terhadap Saksi Pengadu atas nama Karyono. Terhadap hal tersebut, anggota Panwaslu Kecamatan tersebut menyatakan tidak ada perubahan suara untuk Saksi Pengadu atas nama Karyono. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui terhadap adanya jajaran anggota Panwaslu Kecamatan yang menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Karyono, Teradu I tidak melakukan tindakan apapun atas pemberian uang tersebut, dan tidak juga melaporkan peristiwa tersebut kepada Teradu II dan Teradu III. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP tidak mendapat bukti dan fakta yang meyakinkan sehingga menjadi petunjuk bagi DKPP bahwa terjadi penerimaan uang oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi. DKPP juga tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III memberi janji untuk melakukan perubahan terhadap hasil perolehan suara untuk Saksi Pengadu atas nama Karyono selaku Calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024. Sehingga DKPP berpendapat dalil Pengadu terkait dengan penerimaan uang dan memberi janji tidak terbukti. Namun berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP mendapat fakta yang tidak terbantahkan bahwa Teradu I sudah bersikap partisan dan tidak mandiri sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu Teradu I telah berkomunikasi dengan Karyono selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dapil 4 dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024. Teradu I juga telah membantu memberikan data calon pemilih yang ada di Daerah Pemilihan 4 yang merupakan Dapil Karyono berkontestasi. Bahwa Teradu I juga telah bersikap partisan dengan menemui serta mengajak anggota Panwaslu Kecamatan ke Rumah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi pada Desember 2023. Teradu I berdalih bahwa pertemuan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuantan Singingi di Rumah Ketua DPC PDI Perjuangan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tindakan Teradu I tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional dan akuntabel, serta melanggar prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. Teradu I selaku penyelenggara pemilu yang juga selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak memiliki sense of ethics sehingga tindakan Teradu I tersebut sudah menimbulkan syakwasangka negatif publik terhadap Lembaga Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang Teradu I pimpin. Tindakan Teradu I sudah mencoreng nama lembaga Bawasalu Kabupaten Kuantan Singingi yang seharusnya dijaga kredibilitas dan integritasnya. Bahwa selain itu, Teradu I juga sudah membiarkan anggota Panwaslu Kecamatan menerima uang dari Karyono in casu Saksi Pengadu yang merupakan peserta pemilu. Teradu I juga tidak menginformasikan pelanggaran yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan kepada Teradu II dan Teradu III selaku kolega Teradu I di Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena itu, tindakan Teradu I a quo merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Seharusnya Teradu I selaku penyelenggara pemilu yang juga bertindak selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menjaga nama baik lembaga yang dipimpinnya dan memberi contoh kepada anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi lainnya dan juga kepada jajaran anggota Panwaslu Kecamatan. Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu I terbukti, jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu II dan Teradu III, berdasarkan uraian fakta, DKPP berpendapat Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait dengan penerimaan uang oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII, sesuai dengan fakta persidangan, DKPP mendapat petunjuk terkait terjadinya penerimaan uang oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII dari Saksi Pengadu atas nama Karyono, dan pengakuan dari Teradu I selaku atasan dari Teradu IV s.d. Teradu VIII. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan Teradu IV s.d. Teradu VIII juga tidak membantah fakta penerimaan uang tersebut baik secara lisan maupun tulisan, padahal DKPP sudah memanggil secara sah dan patut terhadap Teradu IV s.d. Teradu VIII sebagaimana surat panggilan Nomor 1129/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 untuk Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI masing selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kuantan Mudik, surat panggilan Nomor 1131/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 untuk Teradu VII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Toar, dan surat panggilan Nomor 1130/PS.DKPP/SET-04/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 untuk Teradu VIII selaku Anggota PPK Pucuk Rantau, akan tetapi Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP. Artinya, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah melepaskan haknya untuk membantah tuduhan atau dugaan penerimaaan uang tersebut, sehingga dengan mendasarkan pada pengakuan dan tidak ada bantahan dari Teradu IV s.d. Teradu VIII, memberi keyakinan kepada DKPP bahwa tuduhan dugaan penerimaan uang oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII dari Saksi Pengadu atas nama Karyono benar terjadi. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bertindak tidak profesional, akuntabel, dan mandiri dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti sepanjang untuk Teradu IV s.d. Teradu VIII. Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu IV s.d. Teradu VIII melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 huruf g, huruf h, huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun, mengingat Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bukan lagi penyelenggara Pemilu maka DKPP merekomendasikan Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak lagi layak menjadi penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada berikutnya. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu III, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu III, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi Saputra terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ade Indra Sakti dan Teradu III Nur Afni masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menyatakan Teradu IV Yudi Hendra, Teradu V Rain Novri Maryam, Teradu VI Abdi Muslihan, Teradu VII Ulil Amri, dan Teradu VIII Mawardi Irawan tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani