Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 229 Tahun 2018
Ketua & Anggota, Sekjen Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 15 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI pada tanggal 4 Oktober 2018; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan dan/atau Laporan. 1
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor 229/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Edi Sastrawan dengan Nomor Pengaduan 244/I-P/L-
DKPP/2018 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Abhan selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Gunawan
Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI;
b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober
2018 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu
I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI dan
Teradu II Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404);
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2018.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu RI dan Teradu II Gunawan Suswantoro selaku
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI pada tanggal 4 Oktober 2018;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan dan/atau Laporan.
1
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Ida Budhiati Alfitra Salam
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2