Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 229 Tahun 2018
Ketua & Anggota, Sekjen Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 15 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI pada tanggal 4 Oktober 2018; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan dan/atau Laporan. 1
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor 229/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Edi Sastrawan dengan Nomor Pengaduan 244/I-P/L- DKPP/2018 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI; b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2018 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404); 5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2018.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI pada tanggal 4 Oktober 2018; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan dan/atau Laporan. 1 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Ida Budhiati Alfitra Salam Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 2