III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 86-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
81-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Teradu adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Mautong
berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6/PP.06-
Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019;
2. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugasnya telah melakukan pertemuan di luar
kantor KPU (Cafe Waffle Box Parigi, Warkop Aweng Sis Al-Jufri Palu, Rumah
kediaman Rizal di Parigi) bersama calon Anggota Legislatif Dari Partai Hanura;
3. Bahwa Teradu telah melakuklan komunikasi dengan calon Anggota Legislatif yang
erat kaitannya kepentingan pribadi dan ada proses tawar-menawar via Whatsapp
(WA), bukti tersebut ada dalam lampiran transkrip percakapan antara Teradu
dengan Calon Anggota Legislatif yang bernama Haji Amrulla Almahdali, SE;
4. Bahwa Teradu telah meminta fasilitas lobi untuk lolos sebagai Anggota KPU pada
periode selanjutnya kepada Calon Anggota Legislatif yang bernama Haji Amrulla
Almahdali, SE;
5. Bahwa Teradu tidak jujur dan telah melanggar beberapa ketentuan dan peraturan
DKKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, antara Lain:
a. Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah
suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku
bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan
dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilu”;
b. Pasal 2 yang menyatakan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”
c. Pasal 7 ayat (1) tentang Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, “Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,
tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Bahwa sumpah/janji yang diucapkan Teradu sangat tidak sesuai dengan
fakta yang ada, karena Teradu sangat tidak jujur. Bahwasahnya Teradu yang
saat itu masih menjabat sebagai Anggota KPU Parigi Moutong telah meminta
fasilitas lobi untuk lolos sebagai anggota KPU Pada periode selanjutnya (2019-
2024) kepada Calon Anggota Legislatif yang bernama Haji Amrulla Almahdali,
SE
d. Pasal 8 huruf a, b, c, d, h,i dan j
Pasal 8 “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:”
huruf (a) Menyatakan “netral atau tidak memihak terhadap partai politik,
calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;”
huruf (b) Menyatakan “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan
pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi
pihak lain;”
huruf (c) Menyatakan “tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
Pemilu;”
huruf (d) Menyatakan “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi
yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;”
huruf (e) Menyatakan “tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol,
lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada
partai politik atau peserta Pemilu tertentu;”.
huruf (h) “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim
kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan;”.
huruf (i) “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari
perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye
yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum
yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;”
huruf (j) “tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan
untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan,
dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;”
e. Pasal 14 huruf (a) yang menyatakan “mengumumkan adanya hubungan atau
keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”;
f. Pasal 15 “Dalam melaksnakan prinsip propesional penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak “huruf (a) “Memelihara dan menjaga kehormatan
Lembaga Penyelenggara Pemilu”
6. Teradu terbukti Melanggar Kode Etik berdasarkan Putusan KPU Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor: 604/HK/064-Kpt/72/Prov/IX/2019, yang ditandatangani oleh
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Tanwir Lamaming;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P - 1 Fotokopi Pengumuman KPU RI Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019,
Tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten
Periode 2019-2024, tanggal 18 Januari 2019;
2. P - 2 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Haji Amrulla Almahdali, SE;
3. P - 3 Fotokopi Transkip percakapan antara Teradu dengan Haji Amrullah
Almahdali, SE;
4. P - 4 Fotokopi Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Nomor Putusan: 604/HK/064-
Kpt/72/Prov/IX/2019;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai
berikut:
1. Jamaluddin
Jamaluddin dengan saksi Teradu adalah teman atau saudara karena satu
komando pada saat menjadi Tim Sukses Amrullah selama 2 periode. Pada saat itu
komunikasi yang dilakukan oleh H. Amrullah selalu disampaikan kepada
Jamaluddin. Rizal adalah teman dekat Pengadu dan Jamaluddin.
2. Amrullah Almahdaly
Permohonan dan permintaan Teradu melalui Rizal. Pada saat itu Amrullah
meminta biodata. Amrullah menghubungi Bupati untuk permohonan menjadi KPU,
namun tidak mendapat persetujuan. Selanjutnya Partai PPP atas nama Noval
mengatakan Teradu mendapat persetujuan mencalonkan menjadi KPU Kab. Parigi
Moutong. Pada pertemuan di Warko Awing yang membayar kopi adalah Amrullah
dan lama pertemuan tersebut. Teradu menjumpai Amrullah di Hotel Rembo pada
pagi hari, selanjutnya Amrullah menelepon Rizal untuk mempertanyakan
kedatangan Teradu. Putusan Parigi Moutong Amrulla bebas. Laporan ke Bawaslu
atas perintah dari Teradu dan Teradu berjanji tidak menunda membacakan rekap
di provinsi. Amrulla mengatakan bukti yang disampaikan Pengadu benar hasil
percakapan dengan Teradu. Teradu datang di Hotel Rembo pada saat itu di posisi 6
besar seleksi KPU Kab. Parigi Moutong. Komitmen Bersama berjuangan bersama.
[2.5] KESIMPULAN
1. Pengakuan teradu tentang pertemuan dengan saksi Pengadu (H.Amrullah
Almahdaly) yang tidak terencana, yang faktanya bahwa Rizal yang pada saat itu
juga menjadi tim sukses H.Amrullah Almahdaly yang mengatur pertemuan antara
teradu dengan H. Amrullah Almahdaly di waffle Box, serta terkuak fakta yang baru,
bahwa masih banyak pertemuan setelahnya seperti yang terjadi di Hotel Rainbow
yang tidak termuat dalam aduan;
2. Terbukti adanya kerjasama antara Teradu dan Rizal untuk meminta uang kepada
H. Amrullah Almahdaly uang sebesar Rp 12.000.000,- yang akan diberikan kepada
salah satu tim seleksi KPU untuk memuluskan Teradu menjadi komisioner KPU;
3. Adanya keterangan yang saling bertolakbelakang antara pihak terkait (KPU
Provinsi) dengan keterangan yang disampaikan Teradu terkait pertemuan dalam
persidangan juga terbukti bahwa pernyataan dari KPU Provinsi dan Teradu itu
tidak benar bahwa pertemuan yang terjadi antara Teradu dan H. Amrullah
Almahdaly tidak direncanakan tetapi dalam persidangan terbukti bahwa setiap
pertemuan yang terjadi antara Teradu dan H. Amrullah Almahdaly difasilitasi oleh
Rizal;
4. Terjalinnya komunikasi yang intens antara Chair dan H. Amarullah yang
difasilitasi oleh Rizal sehingga terbangun komitmen antara keduabelah pihak
untuk saling membantu yang terjadi disalah satu kamar di Hotel Rainbow serta
pertemuan itu diinisiasi oleh Teradu;
5. Dalam persidangan juga terbukti bahwa keterangan Teradu yang menyatakan
bahwa tidak mengenal H. Amrullah almahdaly tidak benar, karena pertemuan
yang terjadi di warkop Aweng Sis al-jufri palu dan hotel Rainbow justru diinisiasi
oleh Teradu Abd. Chair serta teradu penah menjabat Panwascam di Kecamatan
Torue tahun 2017 (SK Terlampir) pada persiapan PILKADA di Kabupaten Parigi
Moutong dimana pada saat itu H. Amrullah Almahdaly mundur dari anggota dewan
provinsi dan maju sebagai Calon Bupati dan Teradu menjadi salah satu komisioner
(PAW) komisioner KPU Parigi Moutong serta pertemuan yang terjadi diakhir tahun
2018 sampai diawal tahun 2019 beliau sudah menjadi komisioner KPU Parigi
Moutong dan H. Amrullah Almahdaly sebagi Daftar calon tetap (DCT) dari partai
Hanura;
6. Dalam persidangan yang menjadi saksi dari Teradu adalah Rizal yang sebenarnya
adalah pengurus partai, jadi kesimpulannya bahwa selama ini Teradu sudah
sering berkomunikasi dengan Rizal dalam perjalanannya beliau sebagai komisioner
KPU Kabupaten Parigi Moutong.
7. Teradu terbukkti telah dengan sadar melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara sehingga merusak nama baik KPU secara kelembagaan;
8. Lemahnya pengawasan penyelenggara di Kabupaten Parigi Moutong yang
dibuktikan dengan keterangan pihak terkait (Bawaslu Kabupaten) pada sidang
tersebut yang menyatakan bahwa sudah mengetahui kejadian ini melalui media
sosial tetapi tidak menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendalami kasus
ini demi menjaga integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Parigi Moutong.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu adalah anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Terhadap dalil
tersebut Teradu menegaskan, bahwa Teradu benar sebagai anggota KPU Kabupaten
Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan KPU RI dengan Nomor : 237/PP.06-
Kpt/05/KPU/1/2019 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019 – 2024 tertanggal
18 Januari 2019;
2. Bahwa Teradu melakukan pertemuan diluar dari lingkungan kantor KPU Kabupaten
Parigi Moutong dan diduga telah melanggar Pasal 8 huruf (i) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tenteng Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan salah satu
Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura. Terhadap dalil tersebut Teradu dapat
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2018 Teradu ditelfon oleh saudara Rizal,Sos
(Mantan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong) menyampaikan bahwa ada
seseorang yang ingin bertemu Teradu di café Waffle BOX dengan maksud
menawarkan agar Teradu terpilih kembali menjadi anggota KPU Kabupaten
Parigi Moutong periode 2019 – 2024. Sekitar pukul 17.30 pada saat Teradu mau
berangkat ke Palu untuk mengikuti ujian CAT yang direncanakan dilaksanakan
pada tanggal 4 Desember 2018 Teradu menyempatkan untuk singgah di Café
Waffle BOX yang sudah disampaikan oleh saudara Rizal, S.Sos untuk menemui
seseorang yang disampaikan bisa membantu Teradu untuk lolos sebagai anggota
KPU Kabupaten Parigi Moutong karena orang tersebut adalah teman dekat dari
Ketua tim seleksi yaitu saudara Dr. Adam Malik dan pada saat Teradu tiba
ditempat tersebut ternyata orang yang dimaksud adalah saudara H. Amrullah
Almahdaly yang notabenenya sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah Partai Hanura dan saudara H. Amrullah Almahdaly meminta
identitas Teradu untuk diberikan kepada saudara Dr Adam Malik sebagai ketua
tim seleksi. Itulah pertemuan pertama Teradu dengan saudara H. Amrullah
Almahdaly yang sebelumnya Teradu tidak pernah ketemu dan tidak pernah
mengetahui bahwa yang akan ditemui adalah saudara H. Amrullah Almahdaly;
b. Adapun pertemuan yang kedua di Warkop Aweng Palu Jln Sis Aljufri adalah
pertemuan yang tidak direncanakan karena pada saat itu Teradu bersama
beberapa peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutoing
menyempatkan waktu pergi ke warko awing Jln. Sis Aljufri Palu setelah
rangkaian tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong setelah
tiba di warkop awing tersebut ternyata ada saudara H. Amrullah Almahdaly
bersama teman-temannya, untuk menghargai saudara H. Amrullah Almahdaly
Teradu menyempatkan diri untuk bersalaman tangan sebagai penghormatan
dan silaturrahmi;
c. Adapun yang disampaikan dalam dalil Pengadu bahwa Teradu pernah ketemu
dengan saudara H. Amrullah Almahdaly dirumah saudara Rizal, S.Sos, Teradu
menegaskan TIDAK PERNAH SAMA SEKALI KETEMU sebagaimana di dalilkan
oleh Teradu.
3. Bahwa Teradu telah melakukan komunikasi dengan Calon Anggota Legislatif yakni
saudara H. Amrulah Almahdali yang erat kaitannya kepentingan pribadi dan ada
proses tawar menawar dalam percakpan via WhatsApp. Terhadap dalil tersebut
Teradu dapat menjelaskan secara tegas bahwa dalam melakukan percakapan
melalui via WhatsApp Teradu tidak lagi menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi
Moutong di karenakan masa jabatan yang di emban Teradu berakhir pada tanggal
12 Desember 2018 serta tidak ada proses tawar menawar dalam percakapan via
WhatsApp, hanya saja Teradu ditelfon saudara Rizal, S.Sos untuk menyiapkan dana
sebesar Rp. 12.000.000,- untuk biaya akomodasi dan transportasi tim seleksi untuk
membawa nama nama hasil seleksi 10 besar ke Jakarta atas permintaan saudara H.
Amrulah Almahdali. Terhadap permintaan tersebut, Teradu tidak ingin memberikan
dana sebesar Rp. 12.000.000,- karena Teradu merasa sangat janggal atas
permintaan saudara H. Amrulah Almahdali, Teradu mengambil kesimpulan agar
saudara H. Amrulah Almahdali tidak merasa kecewa atas sikap penolakan Teradu
dengan alasan tidak mempunyai dana sama sekali sehingga Teradu meminta agar
kiranya dibantu untuk dipinjamkan dana sebesar Rp. 12.000.000,- oleh saudara H.
Amrulah Almahdali untuk diberikan kepada ketua tim seleksi yang dimaksud,
dengan alasan Teradu tersebut saudara H. Amrulah Almahdali tidak siap
menyiapkan dana akan tetapi memakai caranya sendiri;
4. Bahwa Teradu telah meminta fasilitas lobi untuk lolos sebagai anggota KPU
Kabupaten Parigi Moutong pada periode selanjutnya kepada saudara H. Amrulah
Almahdali. Mengenai dalil tersebut Teradu dapat menjelaskan, bahwa dalil tersebut
Teradu menilai tidak beralasan hukum, serta tidak berdasarkan bukti – bukti yang
dapat dibuktikan melalui teori pembuktian;
5. Bahwa Teradu dianggap melanggar ASAS JUJUR dan melanggar Pasal 1 ayat (4),
Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf (a), (b), (c), (d), (h), (i), dan (j) Peraturan DKPP
nomor 2 Tahun 2017. Mengenai dalil tersebut Teradu membantah secara tegas
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah nomor
604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019 bahwa Teradu menolak permintaan Pengadu
agar perolehan suara Pengadu dibantu untuk ditambahkan agar bisa duduk
menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, jika berdasakan hal tersebut
maka Teradu menggangap dirinya telah jujur dalam melaksanakan Tugas dan
wewenangnya sebagai Pengelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Asas – Asas
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. Bahwa Teradu dianggap telah melanggar Pasal 1 ayat (4), Pasal 2, Pasal 7 ayat
(1), Pasal 8 huruf (a), (b), (c), (d), (h), (i), dan (j) Peraturan DKPP nomor 2 Tahun
2017, bahwa sebagaimana telah dijabarkan teradu pada huruf (a) diatas maka
Teradu beranggapan tidak pernah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan telah
melaksanakan prinsip – prinsip dasar penyelengara Pemilu.
6. Bahwa Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu berdasarkan
keputusan KPU Provinsi Sulaesi Tengah Nomor 604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019.
Mengenai dalil tersebur Teradu menjelaskan bahwa dalam putusan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah nomor : 604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019 Teradu terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum dan diberikan
sanksi tertulis oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah namun dalam proses klarifikasi
terungkap fakta berdasarkan putusan nomor 604/HK/064-Kpt/72/Prov/I/2019
pada poin Pembuktian khususnya pada angka (5) terungkap fakta bahwa mengenai
komitmen antara Terlapor dan Pelapor tidak dapat ada bukti yang menunjukan
adanya sikap, perilaku dan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017;
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Keputusan KPU RI dengan Nomor : 237/PP.06-
Kpt/05/KPU/1/2019 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode
2019 – 2024 tertanggal 18 Januari 2019;
2. T-2 Fotokopi Screenshoot percakapan via WhatsApp;
3. T-3 Fotokopi keputusan KPU Provinsi Sulaesi Tengah Nomor 604/HK/064-
Kpt/72/Prov/I/2019;
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi
Rizal mengatakan bahwa Benar yang disampaikan oleh Amrulla bahwa ada keponakan
untuk menjadi KPU Kab. Parigi Moutong. Pertemuan di Café Box benar. Pertemuan di
rumah Rizal tidak pernah ada. Chat benar. Hotel Rembo benar ada pertemuan. Benar
tim sukses pada saat Amrulla calon Bupati dan DPR.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan Pihak
Terkait sebagai berikut:
1. KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa terhadap subtansi aduan dari Pengadu sebelumnya telah dilaporkan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dengan pelapor atas nama Hi. Amrullah
Almahdali (Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hanura);
2. bahwa berdasarkan laporan tersebut, kemudian KPU Provinsi Sulawesi Tengah
melakukan klarifikasi terhadap teradu pada tanggal 9 Agustus 2019. Adapun
hasil Klarifikasi sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Nomor
489/HK.06.4/72/Prov/VII2019 (terlampir);
3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga melakukan Klarifikasi kepada
Pelapor saat itu, yakni H. Amrullah Al Mahdali, SE, pada tanggal 15 Agustus
2019. Adapun hasil Klarifikasi sebagaimana terlampir dalam Berita Acara
Nomor 500/HK.06.4/72/Prov/VII2019 (terlampir);
4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengundang para saksi
dengan nomor undangan 386/HK.06.4-SG/72/Prov/VIII/2016 Tanggal 30
Agustus 2019melakukan klarifikasi kepada para saksi (undangan terlampir)
5. Bahwa pada tanggal 3 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah
melakukan rapat pleno terkait hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik
atas nama Abdul Chair (Teradu);
6. Bahwa hasil kajian, dengan nomor Keputusan 604/HK.06.4-
Kpt/72/Prov/IX/2019 tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik,
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, DAN/ATAU Pakta Integritas (TERBUKTI) tanggal
3 September 2019, bahwa saudara teradu terbukti melakukan pelanggaran
kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas dan
dikenakan sanksi Peringatan Tertulis. Sebagaimana berikut:
a. bahwa berdasarkan pengakuan teradu/keterangan teradu dalam pleno KPU
Provinsi Sulawesi Tengah terkait verifikasi/klarifikasi laporan, yaitu teradu
mengakui adanya pertemuan dengan pengadu di sala satu café Paple Box
Parigi. Namun pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya, jadi
berlansung secara kebetulan saja. Pada saat teradu masih dalam status
sebagai anggota KPU Parigi Moutong yang sedang mengikuti seleksi
penerimaan anggota KPU Parigi Moutong dan pengadu pada saat itu adalah
salah satu calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari partai
Hanura. Dalam pertemuan dibicarakan mengenai seleksi anggota KPU
Kabupaten Parigi Moutong;
b. Bahwa berdasarksan bukti tertulis berupa photo copy transkip percakapan
pengadu dan rizal (saksi pengadu) melalui whatshapp, dimana pengadu
mengakui adanya percakapan. Isi percakapan itu menyangkut permintaan
teradu kepada saudara rizal, agar dibantu dalam proses seleksi anggota KPU
Parigi Moutong;
c. Bahwa berdasarkan pengakuan saksi atas nama Rizal pada rapat pleno
klarifikasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah bahwa saksi selaku tim pemenang
teradu dalam Pemilu, meminta kepada teradu agar suara sdr. Hi. Amrullah
Almahdali dalam hal ini sebagai pengadu untuk dibantu, namun teradu
menolak permintaan tersebut;
d. Bahwa atas pernyataan pengadu yang akan membantu teradu dalam seleksi
anggota KPU kabupaten Parigi Moutong dan akan melobi anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, tidak terbukti atau tidak ada fakta yang
menunjukan kebenaran pernyataan pengadu tersebut. Pengadu tidak
pernah bertemu dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan anggota
KPU kabupaten Parigi Moutong;
e. Bahwa mengenai pernyatan komitmen teradu untuk membantu suara dalam
pemilu, tidak ada bukti yang menunjukan adanya sikap, perilaku, kebijakan
teradu untuk menekan dan memerintahkan kepada petugas PPS, PPS dan
KPPS untuk menambahkan suara pengadu, bahkan teradu menunjukan
sikap tegas menentang permintaan pengadu untuk mengubah hasil
perhitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten. Meski
teradu mendapat perlakukan kekerasan fisik dari pengadu, dipukul,
dianiaya guna merubah hasil perhitungan suara, tapi teradu tidak menuruti
dan tetap mempertahankan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
telah di tetapkan dalam rapat pleno;
f. Bahwa atas permintaan pengadu kepada teradu untuk memberikan bantuan
sejumlah uang untuk kepentingan ketua Tim seleksi anggota KPU
kabupaten atas nama Adam Malik untuk mengantar laporan ke Jakarta,
kenyataannya tidak ada bukti yang menunjukan bahwa teradu memberikan
uang baik kepada pengadu maupun kepada saksi sdr. Rizal;
g. Bahwa selama proses verifikasi/klarifikasi laporan, teradu menunjukan
sikap yang jujur,bertanggungjawab dan kooperatif;
h. Bahwa pelaksanaan pemilu di Parigi Moutong di bawah kepemimpinan
teradu secara umum terlaksana dengan Baik.
2. Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
1. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu saat ini, Pihak Terkait (Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong) tidak pernah menerima laporan atau Temuan
dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum baik Pelanggaran tindak pidana Pemilu
maupun pelanggaran kode etik penyelenggara;
2. Bahwa Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) mengetahui adanya
aduan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
dilaporkan Pengadu pada tanggal 14 Juli 2020 melalui media on-line;
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi mengenai adanya
pemukulan terhadap Abdul Chair, S.Pd.I (Ketua KPU Kabupaten Parigi
Moutong) dalam perkara ini sebagai Teradu diduga dilakukan oleh H. Amrullah
Almahdaly (Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Partai
Hanura) bersama beberapa rekannya. Kejadian tersebut merupakan masalah
pribadi antara Teradu dengan H. Amrullah Almahdaly dan menjadi ranah
tindak pidana umum, ditangani langsung oleh pihak Kepolisian Resort Parigi
Moutong.
3. KPU Kabupaten Parigi Moutong
Anggota KPU tidak mengetahui terkait pokok aduan Pengadu. KPU Kabupaten
Parigi Moutong tidak mengetahui lobi-lobi yang dilakukan oleh Teradu agar lolos
menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. KPU Kabupaten Parigi Moutong
tidak mengetahui diel-diel yang dilakukan oleh Teradu dengan saksi Pengadu
dalam hal ini H. Amrullah Almahdaly.
[2.10] KESIMPULAN
Selama persidangan berlangsung telah diperoleh fakta–fakta sebagaimana terungkap
dalam persidangan, baik dalam keterangan saksi, keterangan Para Pihak maupun
bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan oleh Pengadu, Teradu dan Pihak
Terkait yang telah memperjelas posisi dan kedudukan Teradu. Adapun hal–hal yang
dimaksud sebagai berikut :
1. Keterangan saksi Rizal, S.Sos dibawah sumpah menerangkan didepan
persidangan bahwa sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 26 November 2018 bertempat di café Waffle Box saudara
saksi menelfon Teradu, menyampaikan bahwa ada seseorang yang ingin
bertemu dan bisa membantu Teradu untuk lolos sebagai anggota KPU
Kabupaten Parigi Moutong karena orang tersebut adalah teman dekat dari
Ketua tim seleksi yaitu saudara Dr. Adam Malik namun saksi tidak
menyampaikan secara langsung melalui telfon bahwa orang yang saksi
maksud adalah saudara H. Amrullah Almahdaly. Sekitar pukul 17.30 Teradu
datang menggunakan sepeda motor menemui saksi dan saudara H. Amrullah
Almahdaly, dalam diskusi yang dilakukan kurang lebih 15 menit lamanya
saudara H. Amrullah Almahdaly meminta identitas Teradu dengan maksud
agar identitas tersebut ingin dikirim ke Jakarta;
b. Saksi membantah adanya pertemuan antara Teradu dan saudara H. Amrullah
Almahdaly yang dilaksanakan dirumah saksi;
c. Bahwa saksi tidak pernah menjadi staf ahli di KPU Kabupaten Parigi
Moutong, sebagimana yang didalilkan oleh Pengadu pada saat persidangan.
2. Keterangan saksi Jamal, dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan
bahwa:
a. Bahwa saksi mengakui sebagai tim sukses saudara H. Amrullah Almahdaly
pada saat Pilkada 2018 bersama saksi Teradu dan mempunyai hubungan
sangat akrab;
b. Saksi hanya menjelaskan tentang perolehan suara saudara H. Amrullah
Almahdaly namun tidak menjelaskan tentang dalil;
c. Saksi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong memanipulasi
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Kecamatan dan
Kabupaten dengan alasan Berita Acara tersebut tidak pernah ditanda tangani
saksi Partai Hanura namun pada saat pelaksanaan rapat pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara ditingkat Provinsi Berita Acara tersebut telah ditanda
tangani. Menurut Teradu kesaksian yang saksi sampaikan tidaklah dapat
dijadikan fakta karena saksi hanya mendengarkan dari orang lain
(terstimonium de auditu) serta saksi tidak memahami apa yang sebenarnya
yang terjadi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada
Pemilu 2019 dan saksi sebagai tim sukses saudara H. Amrullah Almahdaly
pada saat Pilkada 2018 bukan pada Pemilu 2019.
3. Keterangan saksi H. Amrullah Almahdaly dibawah sumpah menerangkan didepan
persidangan bahwa Teradu menemui saksi saudara H. Amrullah Almahdaly di
hotel Rainbow Parigi menggunakan fasilitas kantor dan menyampaikan bahwa
hasil 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sudah diumumkan.
Menurut Teradu keterangan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly tidak benar
karena Teradu pada tanggal 12 Desember 2018 telah berakhir masa jabatannya,
sedangkan pengumuman 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
diumumkan pada tanggal 17 Desember 2018, jika dibandingkan antara
keterangan saksi dan pengumuman 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Parigi
Moutong maka Teradu menganggap keterangan saksi bukanlah fakta yang
sebenarnya dan memang Teradu tidak pernah bertemu dengan saksi saudara H.
Amrullah Almahdaly di hotel rainbow.
4. Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerangkan bahwa:
a. Berdasarkan pengakuan Teradu dalam rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi
Tengah terkait klarifikasi laporan, yaitu Teradu mengakui adanya pertemuan
dengan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly di café Waffle Box Parigi.
Namun pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan berlangsung
secara kebetulan;
b. Berdasarkan bukti photo copy transkrip percakapan Teradu dan saksi
saudara H. Amrullah Almahdaly melalui WhatsApp, dimana Teradu mengakui
adanya percakapan dengan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly dan saksi
saudara Rizal, S.Sos.;
c. Bahwa berdasarka pengakuan saksi saudara Rizal, S.Sos pada klarifikasi di
KPU Provinsi Sulawesi Tengah bahwa saksi selaku tim pemenang saksi
saudara H. Amrullah Almahdaly dalam Pemilu 2019 dan meminta kepada
Teradu agar perolehan suara saudara H. Amrullah Almahdaly dibantu,
namun Teradu menolak permintaan tersebut;
d. Bahwa atas pernyataan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly yang akan
melobi tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, melobi
anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan akan melobi anggota KPU RI,
dinyatakan tidak ada bukti atau fakta yang menunjukan kebenaran
pernyataan saksi saudara H. Amrullah Almahdaly. Saksi saudara H. Amrullah
Almahdaly tidak pernah ketemu dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah, anggota KPU RI untuk melobi dan memuluskan jalan agar terpilihnya
Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong;
e. Bahwa mengenai pernyataan komitmen Teradu untuk membantu perolehan
suara pada Pemilu 2019 dapat dinyatakan tidak ada bukti yang menunjukan
adanya sikap, perilaku, kebijakan Teradu untuk menekan dan
memerintahkan kepada PPK, PPS dan KPPS untuk menambahkan perolehan
suara saudara H. Amrullah Almahdaly, bahkan Teradu menunjukan sikap
tegas menantang permintaan saudara H. Amrullah Almahdaly untuk
mengubah hasil penghitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Parigi Moutong. Maski Teradu ,mendapatkan perlakuan kekerasan
fisik dari saudara H. Amrullah Almahdaly bersama rekannya, dipukul dan
dianiaya guna merubah hasil penghitungan suara, tapi Teradu tidak
menuruti dan tetap mempertahankan rakapitulasi penghitungan suara yang
telah ditetapkan dalam rapat pleno;
f. Bahwa atas permintaan saudara H. Amrullah Almahdaly kepada Teradu
untuk memberikan bantuan sejumlah uang untuk kepentingan ketua tim
seleksi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong atas nama saudara Dr. Adam
Malik untuk mengantarkan laporan ke Jakarta kenyataannya tidak ada bukti
yang menunjukan bahwa Teradu memberikan uang baik kepada saudara H.
Amrullah Almahdaly dan saksi saudara Rizal, S.Sos.;
g. Bahwa pelaksanaan Pemilu diKabupaten Parigi Moutong dibahwa
Kepemimpinan Teradu terlaksana dengan baik secara umum.
5. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menerangkan
bahwa:
a. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu saat ini, Pihak Terkait (Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong) tidak pernah menerima laporan atau Temuan
dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum baik Pelanggaran tindak pidana Pemilu
maupun pelanggaran kode etik penyelenggara;
b. Bahwa Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) mengetahui
adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang dilaporkan Pengadu pada tanggal 14 Juli 2020 melalui media on-line;
c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi mengenai adanya
pemukulan terhadap saudara Abdul Chair, S.Pd.I (Ketua KPU Kabupaten
Parigi Moutong) dalam perkara ini sebagai Teradu diduga dilakukan oleh
saudara H. Amrullah Almahdali (Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah Partai Hanura) bersama beberapa rekannya. Kejadian
tersebut merupakan masalah pribadi antara Teradu dengan saudara H.
Amrullah Almahdali dan menjadi ranah tindak pidana umum, ditangani
langsung oleh pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong.