III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu atas nama Sdr. Helton Paudi mengadukan KPU
Kabupaten Parigi Moutong Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) tertanggal 17 Mei 2013 dengan Pengaduan Nomor 91/I-
P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-II/2013, dan
disidangkan pada tanggal 28 Mei 2013, yang pada pokoknya menguraikan temuan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggara
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 5 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf I, ketentuan Pasal 9 huruf c,
dan huruf e, ketentuan Pasal 10 huruf a, dan ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawa Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.1] A. PERSYARATAN FORMIL
Bahwa Pengadu Sdr. Helton Paudi pada tanggal 17 Mei 2013 membuat
pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan
Nomor 91/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-
II/2013 dan telah disidangkan pada tanggal 28 Mei 2013, pada pokoknya dalam
pengaduan tersebut mengadukan para Teradu dengan uraian sebagai berikut:
2
A. 1. KEWENANGAN DKPP
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246) menetapkan “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan
pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juncto 112 ayat (1) yang mengatur tentang
Penyelenggara Pemilu, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
pokoknya mengatur ketentuan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, Pemilih dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan pengaduan
adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
2. Pengaduan diajukan terhadap Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai
Anggota KPU, Anggota Bawaslu, Anggota KPU Provinsi,Anggota KIP Provinsi,
Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri, atau Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
PENGADU
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011, yang dapat mengadukan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
oleh Penyelenggara Pemilu adalah mereka yang dilengkapi dengan identitas dan
memiliki dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik, yaitu :
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat dan/atau pemilih;
Menimbang pula bahwa sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan dan/atau laporan ditentukan dapat diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat dan/atau;
3
e. Pemilih
Sehubungan dengan hal tersebut, penegakan kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP
dapat diproses berdasarkan rekomendasi DPR (Vide: Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011).
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas pada paragraph 1
(satu) dan paragraph 2 (dua) di atas, DKPP mempertimbangkan bahwa kedudukan
Pengadu dalam pengaduan a quo yang mendalilkan hal-hal bahwa Pengadu adalah
Sdr. Helton Paudi yang beralamat di Jl. Telkom No. 50 Kel. Masigi Kec. Parigi, Kab.
Parigi Moutong, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota KPU Kab. Parigi
Moutong yang diduga mengabaikan klarifikasi Kepengurusan DPD PAN Kab. Parigi
Moutong yang Sah dan KPU Parigi Moutong tidak melakukan klarifikasi terhadap
Pasangan Calon Asgaf Yotto, S.Pd dan Calon Wakil Bupati Helton Paudi yang
diajukan oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang sah, akan tetapi KPU Kab. Parigi
Moutong justru melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon lain yang pada
intinya DPD PAN Parigi Moutong tidak pernah Mengusung pasangan calon a.n Taswin
Borman dan Natsir Toana pada Tahapan pendaftaran pasangan calon sesuai
keputusan KPU Kab. Parigi Moutong Nomor 04/KPTS-KPU-024.433192/2012.
Bahwa Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran kode etik yang menurut
Pengadu, hal tersebut telah dilakukan oleh para Teradu, yakni Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Parigi Moutong. Bahwa menurut para Pengadu, pelanggaran kode
etik tersebut telah membuat penyelenggara Pemilu tidak mandiri, tidak jujur, tidak
adil, kepastian hukum, tidak tertib, kepentingan umum, tidak profesional, tidak
netral, dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yakni pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
ketentuan Undang-Undang 12 Tahun 2012, Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 5, huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i, ketentuan Pasal 9 huruf c,
dan huruf e, ketentuan Pasal 10 huruf a, dan ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
4
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menimbang bahwa dengan berdasarkan pada Pasal 112 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta serta ketentuan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta dalil-dalil dugaan pelanggaran kode etik yang
diuraikan oleh Pengadu sebagaimana telah dijelaskan dalam pemeriksaan DKPP.
Menurut DKPP pengaduan Pengadu memenuhi kualifikasi dugaan pelanggaran kode
etik oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan Pengadu a qua,
Pengadu mempunyai kedudukan hukum (legal standing), dan pengaduan memenuhi
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka untuk selanjutnya DKPP akan
mempertimbangkan pokok pengaduan.
Menimbang bahwa sebelum memberikan pertimbangan atas putusan yang
akan dijatuhkan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, DKPP terlebih dahulu
akan mengungkapkan fakta temuan dalam persidangan berdasarkan pengaduan dan
keterangan Pengadu, jawaban Teradu, serta segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu, kemudian akan dirumuskan perbuatan para Teradu yang
dihubungkan dengan ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
FAKTA TEMUAN:
Pengadu mengemukakan sejumlah pelanggaran, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kab. Parigi Moutong menerima Dualisme Pencalonan Anggota DPRD
Kab. Parigi Moutong Tahun 2014 pada saat pendaftaran yang diajukan oleh DPD
PAN Kab. Parigi Moutong. Berdasarkan surat DPP PAN yang ditandatangani oleh
Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan Nomor:
PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013 telah disampaikan kepada
Ketua KPU Kab. Parigi Moutong pada Tanggal 20 April 2013
2. Bahwa KPU Kab. Parigi Moutong tidak melakukan klarifikasi terhadap Surat DPP
PAN Yang ditanda Tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen dengan Nomor:
PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, namun KPU Kab. Parigi
Moutong hanya melakukan klarifikasi terhadap surat DPP PAN yang
ditandatangani salah satu ketua dan salah satu wakil sekjen dengan No.
PAN/B/K-WSJ/030/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013. Hal ini bertentangan dengan
AD ART PAN, PKPU No. 6 Tahun 2013 bahwa tanggal 7-8 Mei 2013 adalah
penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi Daftar Calon dan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten kepada parpol, PKPU No. 7 Tahun 2013 Bab III
Pendaftaran Bakal Calon, Bab IV verifikasi kelengkapan administrasi Pasal 24, 25
dan 26, serta PKPU No. 13 Tahun 2013, Pengumuman KPU No. 214/KPU/IV/2013
5
tertanggal 5 April 2013, Surat KPU No. 229/KPU/IV/2013 tertanggal 8 April 2013,
Pengumuman KPU No. 246/KPU/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, Surat KPU No.
315/KPU/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013
3. Bahwa KPU Kab. Parigi Moutong menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan
administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD Kab. Parigi Moutong
kepada DPD PAN Kab. Parigi Moutong pada tanggal 7 Mei 2013 tanpa di sertai
Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi (model BB-12) secara
tertulis sesuai PKPU No. 7 Tahun 2013 Pasal 26
4. Bahwa KPU Kab. Parigi Moutong pada hari Rabu 22 Mei 2013 menolak perbaikan
berkas daftar bakal Calon dan syarat calon Anggota DPRD Kab. Parigi Moutong
yang diajukan oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang kepengurusannya
berdasarkan AD/ART PAN, Surat DPP PAN yang ditanda tangani oleh Ketua Umum
dan Sekjen dengan Nomor: PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013
5. Bahwa DPD PAN Kab. Parigi Moutong menolak dan keberatan atas Surat KPU Kab.
Parigi Moutong dengan Nomor: 1240/KPU-Kab-024.433192/V/2013 tertanggal 8
Mei 2013 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi KPU Kab. Parigi Moutong tanggal
7 Mei 2013 ke DPP PAN. Hail Klarifikasi ini bertentangan dengan AD/ART PAN,
Keputusan Ketua MPP DPP PAN, PKPU No. 6 Tahun 2013 dan PKPU No. 7 Tahun
2013
6. Bahwa DPD PAN Kab. Parigi Moutong menolak dan keberatan atas Berita Acara
KPU Kab. Parigi Moutong dengan Nomor: 135/BA/V/2013 tertanggal 25 April
2013, Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong dengan dengan Nomor:
141/BA/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013, Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong
dengan Nomor: 154.a/BA/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013. Hal ini bertentangan
dengan AD/ART PAN, Keputusan Ketua MPP DPP PAN, PKPU No. 6 Tahun 2013,
PKPU No. 7 Tahun 2013, PKPU No.13 tahun 2013, Surat DPP PAN perihal
Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang ditanda tangani
oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekjen Taufik Kurniawan Nomor:
PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013 berdasarkan Anggaran
Rumah Tangga PAN Pasal 14 ayat 3
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu Sdr. Helton
Paudi, S.T, mengajukan bukti-bukti/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di
depan persidangan pada tanggal 28 Mei 2013, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy surat KPU Kab. Parigi Moutong Nomor: 124/KPU-
Kab. 024.433192/V/2013 perihal penyampaian tanggal 8
Mei 2013;
2. Bukti P-2 : Copy Surat DPP Partai Amanat Nasional Nomor PAN/B/K-
WSJ/030/V/2013 perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD
6
PAN Kab. Parigi Moutong tanggal 7 Mei 2013;
3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara KPU Kab, Parigi Moutong Nomor
141/BA/V/2013 tanggal 7 Mei 2013;
4. Bukti P-4 : Copy surat keputusan DPW PAN Sulawesi Tengah Nomor
PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012 ;
5. Bukti P-5 : Copy Tanda Terima DPD PAN Kab. Parigi Moutong Tanggal
20 April 2013;
6. Bukti P-6 : Copy Tanda Terima DPD PAN Kab. Parigi Moutong Tanggal
20 April 2013;
7. Bukti P-7 : Copy Tanda Terima dari KPU Kab. Parigi Moutong tanggal
22 April 2013;
8. Bukti P-8 : Copy Tanda Terima dari KPU Kab. Parigi Moutong tanggal
18 Maret 2013;
9. Bukti P-9 : Copy surat pencalonan model B-KWK.KPU Partai Politik
Nomor 01/SP.B/Cabup/III/2013 tanggal 18 Maret 2013;
10. Bukti P-10 : Copy Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor
.../BA/III/2013 tanggal 3 April 2013;
11. Bukti P-11 : Copy Memo/perintah tertulis Ketua MPP DPP PAN
(M.Amien Rais) tertanggal 16 Mei 2013;
12. Bukti P-12 : Copy Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor:
135/BA/V/2013 tanggal 25 April 2013;
13. Bukti P-13 : Copy Tanda Terima dari KPU Kab. Parigi Moutong tanggal
22 April 2013;
14. Bukti P-14 : Copy Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor:
154a/BA/V/2013;
15 Bukti P-15 : Copy Surat Keterangan Nomor: 210/156.50/Kesbangpol,
tanggal 18 September 2012;
POKOK-POKOK BANTAHAN TERADU
Bahwa setelah adanya pengaduan tersebut yang didalamnya menguraikan sejumlah
pelanggaran, maka pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV atas nama Sdr.
Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs.
Khaeruddin Komi, MM memberikan jawaban dalam persidangan pada tanggal 28
Mei 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan surat keputusan Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012
tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015, tanggal 2 Mei 2012, Keputusan
tersebut menyatakan bahwa Helton Paudi sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai
Sekertaris;
7
2. Bahwa Surat Keputusan Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/048/IX/2012 tentang
Perubahan Atas Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional
Sulawesi Tengah tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai
Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015 tanggal 12
September 2012, keputusan tersebut juga menyatakan bahwa Helton Paudi
sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris;
3. Bahwa Surat Keputusan Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/054/X/2012 tentang
Penonaktifan Saudara Helton Paudi selaku Ketua DPD Partai Amanat Nasional
Parigi moutong;
4. Bahwa Surat Keputusan Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/054/X/2012 tentang
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi
Moutong periode 2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012. Keputusan tersebut
menyatakan bahwa Yuliansar sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris
DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong;
5. Bahwa pada pendaftaran Calon anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014,
Komisi Pemilihan Umum menerima berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi
Moutong yang didaftarkan oleh Kepengurusan Saudara Yuliansar sebagai Ketua
dan Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong pada
tanggal 19 Mei 2013;
6. Bahwa pada tanggal 20 April 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi
Moutong menerima surat dari DPP PAN Nomor: PAN/B/K-SJ/026/IV/2013,
tertanggal 17 April 2013 perihal Penegasan Jabatan ketua DPD PAN Kabupaten
Parigi Moutong;
7. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi
Moutong persi Helton Paudi mengajukan berkas Calon anggota DPRD Kabupaten
Parigi Moutong untuk didaftarkan, sehingga sebelum berkas tersebut diterima
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, dengan keputusan
bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima berkas calon anggota DPRD
Kabupaten Parigi Moutong yang didaftarkan oleh kepengurusan Saudara Helton
Paudi sebagai Ketua, untuk selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong
melakukan klarifikasi terkait surat dari DPP PAN Nomor: PAN/B/K-
SJ/026/IV/2013, tertanggal 17 April 2013 perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD
PAN Kabupaten Parigi Moutong, untuk di jadikan dasar dalam menetapkan
kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong yang diakui dan disahkan
oleh DPP PAN dan DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah;
8. Bahwa pada masa verifikasi penelitian berkas Calon Anggota DPRD Kabupaten
Parigi Moutong pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 8 Mei 2013, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong melakukan klarifikasi terkait surat
pada poin 6 (enam) tersebut di atas, ke DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah pada
tanggal 24 April 2013, selanjutnya ke DPP PAN pada tanggal 26 April 2013 oleh
8
KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan hasil bahwa DPW PAN Provinsi Sulawesi
Tengah mengeluarkan surat Nomor: PAN/A/23/K-S/015/V/2013 tanggal 24
April 2013 Perihal Penegasan Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong bahwa
Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong adalah Saudara Yuliansar dan Abdul
Galib sebagai Sekertaris;
9. Bahwa hasil klarifikasi pada tanggal 6 Mei 2013 ke DPP PAN yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan hasil DPP PAN mengeluarkan surat DPP
PAN Nomor: PAN/B/K-WSJ/030/V/2013, tertanggal 7 Mei 2013 perihal
Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong, yang salah
satunya intinya menegaskan bahwa Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong
adalah Saudara Yuliansar dan Abdul Galib sebagai Sekertaris;
10. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 8 Mei 2013, menyampaikan surat kepada
masing-masing :
a. Kepengurusan saudara Helton Paudi tidak dapat melakukan pengajuan
perbaikan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2014;
b. Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong saudara Yuliansar sebagai
Ketua dan saudara Abdul galib sebagai Sekertaris dapat melakukan
pengajuan perbaikan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong
Tahun 2014;
11. Bahwa berdasarkan bukti-bukti otentik dan hasil klarifiasi ke DPW PAN Provinsi
Sulawesi Tengah serta DPP PAN, KPU Kabupaten Parigi Moutong berpendapat dan
berkesimpulan bahwa kepengurusan saudara Helton Paudi tidak dapat diterima
untuk melakukan perbaikan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi
Moutong;
12. Bahwa kepengurusan yang dapat diterima untuk mengajukan perbaikan berkas
calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong adalah kepengurusan saudara
Yuliansar sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten
Parigi Moutong
13. Bahwa menolak kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong atas nama
saudara Helton Paudi sebagai Ketua;
[2.3.] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangan-keterangan jawabanya,
pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri.
Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM,
mengajukan alat bukti surat/tulisan, alat bukti lainnya yang disahkan di depan
persidangan pada tanggal 28 Mei 2013, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Surat KPU Kab. Parigi Moutong Nomor: 24a/KPU-
024.433192/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013 tentang
9
Penyampaian KPU kepada Pengurusan DPD PAN Kab.
Parigi Moutong;
2. Bukti T-2 : Copy Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor:
154a/BA/V/2010 tertanggal 8 Mei 2013;
3. Bukti T-3 : Surat KPU Kab. Parigi Moutong Nomor 139/KPU-Kab-
024.433192/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang
Jawaban dan Kesimpulan;
4. Bukti T-4 : Copy Surat DPP PAN Nomor PAN/B/K-WSJ/030/V/2013
perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kab. Parigi
Moutong tanggal 7 Mei 2013;
5. Bukti T-5 : Copy Surat Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor
141/BA/IV/2013 tanggal 7 Mei 2013;
6. Bukti T-6 : Copy Surat Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor
135/BA/IV/2013 tanggal 25 Mei 2013;
7. Bukti T-7 : Copy Surat DPW Partai Amanat Nasinal (PAN) Nomor
PAN/A/23/K-s/015/IV/2013 perihal Penegasan Ketua
DPD PAN Kab. Parigi Moutong tanggal 24 April 2013;
8. Bukti T-8 : Copy Surat Keputusan Nomor PAN/A/23/KPTS/K-
S/048/IX/2012 tentang Perubahan atas surat Keputusan
DPW PAN Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/K-
S/029/V/2012 tentang Pengesahan Pengurus DPD PAN
Kab. Parigi Moutong Periode 2010-2015 tanggal 12
September 2012;
9. Bukti T-9 : Copy Surat DPD Partai Amanat Nasional Kab. Parigi
Moutong Nomor PAN/B.23.7/K-S/OD/XI/2012 perihal
Pengantar SK Non Aktif dan Pengangkatan Ketua DPP
PAN Parigi Moutong tanggal 6 November 2012;
10. Bukti T-10 : Copy Surat Keputusan Nomor PAN/A/23/Kpts/K-
S/054/X/2012 tentang Penonaktifan Saudara Helton
Paudi sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Parigi
Moutong Periode 2010-2015 tanggal 2 Oktober 2012;
11. Bukti T-11 : Copy Surat Keputusan Nomor PAN/A/23/Kpts/K-
S/056/X/2012 tentang Ketua DPD PAN Parigi Moutong
Periode 2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012;
12. Bukti T-12 : Copy Surat Pernyataan DPW PAN Sulawesi Tengah Nomor
PAN/A/23/Kpts/055/X/2012 tanggal 19 November 2012;
13. Bukti T-13 : Daftar Hadir Klarifikasi Kepengurusan Partai Amanat
Nasional KPU Kab. Parigi Moutong tanggal 19 November
2012 Agenda Klarifikasi kepengurusan Partai Politik.
14. Bukti T-14 : Ketetapan Rapat Kerja Nasional Tahun 2007 Partai
10
Amanat Nasional Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Sanksi
Organisasi dan Rehabilitasi anggota tanggal 3 Juni 2007;
[2.4] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I
[2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II
[2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III
[2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu IV
[2.8] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu V
[2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini
3. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu dalam aduannya mengajukan keberatan
terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong yang menerima Dualisme Pencalonan
Anggota DPRD Kab. Parigi Moutong Tahun 2014 pada saat pendaftaran yang diajukan
oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong. Berdasarkan surat DPP PAN yang ditandatangani
oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan Nomor
PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013, namun KPU Kab. Parigi Moutong
tidak melakukan klarifikasi terhadap surat DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal dengan Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013
tertanggal 17 April 2013, tetapi KPU Kabupaten Parigi Moutong hanya melakukan
klarifikasi terhadap surat DPP PAN yang ditandatangani salah satu Ketua dan salah
satu Sekjen dengan Nomor PAN/B/K-WSJ/030/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013.
Padahal tanggal 7-8 Mei 2013 adalah penyampaian hasil verifikasi kelengkapan
administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kepada Parpol,
dimana KPU Kabupaten Parigi Moutong kepada DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong
pada tanggal 7 Mei 2013 tanpa disertai Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan
administrasi (model BB-12).
Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang
diberi tanda bukti P-1 sampai bukti P-15, tanpa mengajukan saksi yang berkaitan
dengan dalil pengaduan Pengadu;
[3.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu a quo, para Teradu
membantah tentang pengaduan Pengadu kabur (obscuur libel) dengan alasan yang
pada pokoknya bahwa pengaduan Pengadu tidak relevan, karena objek pengaduan
Pengadu adalah KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima Dualisme Pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 pada saat pendaftaran yang
diajukan oleh DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan surat DPP PAN yang
11
ditandatangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik
Kurniawan Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013, namun KPU
Kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan klarifikasi terhadap Surat DPP PAN Yang
ditanda Tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen dengan Nomor: PAN/B/KU-
SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, tetapi KPU Kabupaten Parigi Moutong
hanya melakukan klarifikasi terhadap surat DPP PAN yang ditandatangani salah satu
ketua dan salah satu wakil sekjen dengan No. PAN/B/K-WSJ/030/V/2013 tertanggal
7 Mei 2013. Surat DPP PAN tersebut adalah bukan Keputusan KPU Kabupaten Parigi
Moutong dan hal tersebut adalah bukan Ranah KPU Kabupaten Parigi Moutong, hal
yang demikian menurut para Teradu adalah masalah Internal Partai. Oleh karena itu
menurut Teradu, DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Pengaduan a
quo;
Untuk membuktikan bantahannya, Teradu mengajukan bukti surat atau tulisan yang
diberi tanda bukti T-1 sampai T-14, tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan
dalil Pengadu a quo;
[3.3] Menimbang, Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris,
SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, pada hari Rabu, 22
Mei 2013 menolak perbaikan berkas daftar bakal Calon dan syarat calon Anggota
DPRD Kab. Parigi Moutong yang diajukan oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang
kepengurusannya berdasarkan AD/ART PAN, Surat DPP PAN yang ditanda tangani
oleh Ketua Umum dan Sekjen dengan Nomor: PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal
17 April 2013, padahal DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong menolak dan keberatan
atas Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor: 1240/KPU-Kab-
024.433192/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi KPU
Kabupaten Parigi Moutong tanggal 7 Mei 2013 ke DPP PAN, yang secara tegas DPD
PAN Kabupaten Parigi Moutong menolak dan keberatan atas Berita Acara KPU
Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor: 135/BA/V/2013 tertanggal 25 April 2013,
Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan dengan Nomor: 141/BA/V/2013
tertanggal 7 Mei 2013, Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor:
154a/BA/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013, dan dipertegas dengan Surat DPP PAN
perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong yang ditanda
tangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekjen Taufik Kurniawan Nomor:
PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013.
[3.4] Menimbang bahwa Terhadap dalil Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati,
dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, membantah yang pada pokok bantahannya
menyatakan bahwa berdasarkan surat keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012 tentang Penegesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-
12
2015, tanggal 2 Mei 2012 dan tanggal 12 September 2012, yang menyatakan bahwa
Helton Paudi sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris, namun Keputusan
tersebut dibatalkan dengan Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/ 054/X/2012 tentang Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015 tanggal 3
Oktober 2012. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Yuliansar sebagai Ketua dan
Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten Parigi moutong. Di lain pihak
pada tanggal 22 April 2013 Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong persi
Helton Paudi mengajukan berkas Calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong
untuk didaftarkan ke KPU Kabupaten Parigi Moutong. Alasan para Teradu menolak
pengajuan kepengurusan dari versi Helton Paudi Karena sesuai dengan surat dari
DPD Provinsi Sulawesi tengah yang sah adalah kepengurusan Yuliansar dan Abdul
Gahlib sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kab. Parigi Moutong.
[3.5] Menimbang setelah mencermati bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan fakta di
persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan Fakta
sebagai Berikut:
1. Copy Surat DPD Partai Amanat Nasinal (PAN) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
PAN/A/23/K-s/015/IV/2013 perihal Penegasan Ketua DPD PAN Kab. Parigi
Moutong tanggal 24 April 2013;
2. Copy Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
PAN/A/23/KPTS/K-S/048/IX/2012 tentang Perubahan atas surat Keputusan
DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012
tentang Pengesahan Pengurus DPD PAN Kab. Parigi Moutong Periode 2010-2015
tanggal 12 September 2012;
3. Copy Surat DPD Partai Amanat Nasional Kab. Parigi Moutong Nomor
PAN/B.23.7/K-S/OD/XI/2012 perihal Pengantar SK Non Aktif dan Pengangkatan
Ketua DPD PAN Parigi Moutong tanggal 6 November 2012;
4. Copy Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
PAN/A/23/Kpts/K-S/054/X/2012 tentang Penonaktifan Saudara Helton Paudi
sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Parigi Moutong Periode 2010-2015
tanggal 2 Oktober 2012;
5. Copy Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
PAN/A/23/Kpts/K-S/056/X/2012 tentang Ketua DPD PAN Parigi Moutong Periode
2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012;
Untuk Mempertimbangkan fakta hukum di atas, DKPP terlebih dahulu
merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan, “ (1)
Pendaftaran Partai politik dapat Menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan
13
pendaftaran untuk menjadi calon Peserta pemilu Kepada KPU”. “(2) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud ayat (1) diajuksn dengan surat yang ditandatangani oleh ketua
umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan Pusat partai
Politik”. Dengan memperhatikan Pasal 24 Anggaran Dasar dan Anggran Rumah
Tangga Tahun 2010 Partai Amanat Nasional menurut DKPP, surat keputusan DPD
PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012 tentang
Penegesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Parigi Moutong periode 2010-2015, tanggal 2 Mei 2012, dan tanggal 12 September
2012, yang menyatakan bahwa Helton Paudi sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai
Sekertaris, namun Keputusan tersebut dibatalkan dengan Surat Keputusan DPD PAN
Provionsi Sulawesi Tengah Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/ 054/X/2012 tentang Ketua
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode
2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012. Keputusan tersebut menyatakan bahwa
Yuliansar sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten
Parigi moutong. Namun dalam hal ini DPP PAN tidak mengeluarkan Surat Keputusan
Pembatalan Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah hanya berupa surat DPP
PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal
Taufik Kurniawan Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013 adalah
sesuai dengan 14 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, AD/ART PAN yaitu Surat keputusan DPD PAN
Provinsi Sulawesi Tengah PAN/A/23/Kpts/K-S/ 054/X/2012 tentang Ketua Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-
2015 tanggal 3 Oktober 2012. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut DKPP
surat DPP PAN Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013 yang
mencabut Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
PAN/A/23/Kpts/K-S/ 054/X/2012 tentang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai
Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015 adalah tidak sesuai
dengan Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. oleh karena itu tindakan Teradu yang tidak
meloloskan kepengurusan Helton Paudi untuk mendaftarkan sebagai Peserta Pemilu
telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Pasal 24, Pasal
25, dan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013, tentang
Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 5, huruf a, huuruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, dan huruf i, ketentuan Pasal 9 huruf c, dan huruf e, ketentuan Pasal 10
huruf a, dan ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
14
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. KESIMPULAN
[4.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri.
Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM,
secara prosedural melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut ketentuan
keputusan KPU dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, dan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan
demikian dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum.
[4.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri.
Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, tidak
terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kode etik
Penyelenggara Pemilu.
Dengan mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
DKPP menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat sebagai berikut: