Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 54/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Kab. Parigi Moutong
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu atas nama Sdr. Helton Paudi mengadukan KPU Kabupaten Parigi Moutong Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) tertanggal 17 Mei 2013 dengan Pengaduan Nomor 91/I- P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-II/2013, dan disidangkan pada tanggal 28 Mei 2013, yang pada pokoknya menguraikan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf I, ketentuan Pasal 9 huruf c, dan huruf e, ketentuan Pasal 10 huruf a, dan ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawa Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV masing- masing atas nama Saudara Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Repub
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 54 /DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 91/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : HELTON PAUDI, S.T. Organisasi/Lembaga : Ketua DPD PAN KAB Parigi Moutong Alamat : Jl. Telkom N0.50 Kel Masigi Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah. Dalam hal ini berdasarkan surat pengaduan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE- II/2013 Selanjutnya dalam Putusan ini disebut sebagai-----------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : RIZAL, S.Sos Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Parigi Moutong Alamat : Jl. Pakabaya Desa Bambalemo Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah. Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai--------------------------------Teradu I; 2. Nama : AMELIA IDRIS, S.E. Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Parigi Moutong Alamat : Jl. Pakabaya Desa Bambalemo Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah. Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai-------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hj. FATMAWATI Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Parigi Moutong Alamat : Jl. Pakabaya Desa Bambalemo Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah. 1 Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai------------------------------Teradu III; 4. Nama : Drs. KHAERUDDIN KOMI, MM Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Parigi Moutong Alamat : Jl. Pakabaya Desa Bambalemo Kec. Pargi Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah. Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca dan memperlajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan Mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti terkait yang diajukan Pengadu, dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu atas nama Sdr. Helton Paudi mengadukan KPU Kabupaten Parigi Moutong Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) tertanggal 17 Mei 2013 dengan Pengaduan Nomor 91/I- P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-II/2013, dan disidangkan pada tanggal 28 Mei 2013, yang pada pokoknya menguraikan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf I, ketentuan Pasal 9 huruf c, dan huruf e, ketentuan Pasal 10 huruf a, dan ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawa Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.1] A. PERSYARATAN FORMIL Bahwa Pengadu Sdr. Helton Paudi pada tanggal 17 Mei 2013 membuat pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 91/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE- II/2013 dan telah disidangkan pada tanggal 28 Mei 2013, pada pokoknya dalam pengaduan tersebut mengadukan para Teradu dengan uraian sebagai berikut: 2 A. 1. KEWENANGAN DKPP Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) menetapkan “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juncto 112 ayat (1) yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilu, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada pokoknya mengatur ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, Pemilih dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan pengaduan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 2. Pengaduan diajukan terhadap Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai Anggota KPU, Anggota Bawaslu, Anggota KPU Provinsi,Anggota KIP Provinsi, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri, atau Pengawas Pemilu Luar Negeri. PENGADU Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yang dapat mengadukan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu adalah mereka yang dilengkapi dengan identitas dan memiliki dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik, yaitu : a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat dan/atau pemilih; Menimbang pula bahwa sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dan/atau laporan ditentukan dapat diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat dan/atau; 3 e. Pemilih Sehubungan dengan hal tersebut, penegakan kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP dapat diproses berdasarkan rekomendasi DPR (Vide: Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011). Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas pada paragraph 1 (satu) dan paragraph 2 (dua) di atas, DKPP mempertimbangkan bahwa kedudukan Pengadu dalam pengaduan a quo yang mendalilkan hal-hal bahwa Pengadu adalah Sdr. Helton Paudi yang beralamat di Jl. Telkom No. 50 Kel. Masigi Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP terhadap Ketua dan Anggota KPU Kab. Parigi Moutong yang diduga mengabaikan klarifikasi Kepengurusan DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang Sah dan KPU Parigi Moutong tidak melakukan klarifikasi terhadap Pasangan Calon Asgaf Yotto, S.Pd dan Calon Wakil Bupati Helton Paudi yang diajukan oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang sah, akan tetapi KPU Kab. Parigi Moutong justru melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon lain yang pada intinya DPD PAN Parigi Moutong tidak pernah Mengusung pasangan calon a.n Taswin Borman dan Natsir Toana pada Tahapan pendaftaran pasangan calon sesuai keputusan KPU Kab. Parigi Moutong Nomor 04/KPTS-KPU-024.433192/2012. Bahwa Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran kode etik yang menurut Pengadu, hal tersebut telah dilakukan oleh para Teradu, yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Bahwa menurut para Pengadu, pelanggaran kode etik tersebut telah membuat penyelenggara Pemilu tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, kepastian hukum, tidak tertib, kepentingan umum, tidak profesional, tidak netral, dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yakni pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ketentuan Undang-Undang 12 Tahun 2012, Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 5, huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i, ketentuan Pasal 9 huruf c, dan huruf e, ketentuan Pasal 10 huruf a, dan ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan 4 Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menimbang bahwa dengan berdasarkan pada Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta dalil-dalil dugaan pelanggaran kode etik yang diuraikan oleh Pengadu sebagaimana telah dijelaskan dalam pemeriksaan DKPP. Menurut DKPP pengaduan Pengadu memenuhi kualifikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan Pengadu a qua, Pengadu mempunyai kedudukan hukum (legal standing), dan pengaduan memenuhi Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka untuk selanjutnya DKPP akan mempertimbangkan pokok pengaduan. Menimbang bahwa sebelum memberikan pertimbangan atas putusan yang akan dijatuhkan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, DKPP terlebih dahulu akan mengungkapkan fakta temuan dalam persidangan berdasarkan pengaduan dan keterangan Pengadu, jawaban Teradu, serta segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu, kemudian akan dirumuskan perbuatan para Teradu yang dihubungkan dengan ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. FAKTA TEMUAN: Pengadu mengemukakan sejumlah pelanggaran, yakni sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kab. Parigi Moutong menerima Dualisme Pencalonan Anggota DPRD Kab. Parigi Moutong Tahun 2014 pada saat pendaftaran yang diajukan oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong. Berdasarkan surat DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan Nomor: PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013 telah disampaikan kepada Ketua KPU Kab. Parigi Moutong pada Tanggal 20 April 2013 2. Bahwa KPU Kab. Parigi Moutong tidak melakukan klarifikasi terhadap Surat DPP PAN Yang ditanda Tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen dengan Nomor: PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, namun KPU Kab. Parigi Moutong hanya melakukan klarifikasi terhadap surat DPP PAN yang ditandatangani salah satu ketua dan salah satu wakil sekjen dengan No. PAN/B/K-WSJ/030/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013. Hal ini bertentangan dengan AD ART PAN, PKPU No. 6 Tahun 2013 bahwa tanggal 7-8 Mei 2013 adalah penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kepada parpol, PKPU No. 7 Tahun 2013 Bab III Pendaftaran Bakal Calon, Bab IV verifikasi kelengkapan administrasi Pasal 24, 25 dan 26, serta PKPU No. 13 Tahun 2013, Pengumuman KPU No. 214/KPU/IV/2013 5 tertanggal 5 April 2013, Surat KPU No. 229/KPU/IV/2013 tertanggal 8 April 2013, Pengumuman KPU No. 246/KPU/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, Surat KPU No. 315/KPU/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 3. Bahwa KPU Kab. Parigi Moutong menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD Kab. Parigi Moutong kepada DPD PAN Kab. Parigi Moutong pada tanggal 7 Mei 2013 tanpa di sertai Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi (model BB-12) secara tertulis sesuai PKPU No. 7 Tahun 2013 Pasal 26 4. Bahwa KPU Kab. Parigi Moutong pada hari Rabu 22 Mei 2013 menolak perbaikan berkas daftar bakal Calon dan syarat calon Anggota DPRD Kab. Parigi Moutong yang diajukan oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang kepengurusannya berdasarkan AD/ART PAN, Surat DPP PAN yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen dengan Nomor: PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013 5. Bahwa DPD PAN Kab. Parigi Moutong menolak dan keberatan atas Surat KPU Kab. Parigi Moutong dengan Nomor: 1240/KPU-Kab-024.433192/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi KPU Kab. Parigi Moutong tanggal 7 Mei 2013 ke DPP PAN. Hail Klarifikasi ini bertentangan dengan AD/ART PAN, Keputusan Ketua MPP DPP PAN, PKPU No. 6 Tahun 2013 dan PKPU No. 7 Tahun 2013 6. Bahwa DPD PAN Kab. Parigi Moutong menolak dan keberatan atas Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong dengan Nomor: 135/BA/V/2013 tertanggal 25 April 2013, Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong dengan dengan Nomor: 141/BA/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013, Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong dengan Nomor: 154.a/BA/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013. Hal ini bertentangan dengan AD/ART PAN, Keputusan Ketua MPP DPP PAN, PKPU No. 6 Tahun 2013, PKPU No. 7 Tahun 2013, PKPU No.13 tahun 2013, Surat DPP PAN perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang ditanda tangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekjen Taufik Kurniawan Nomor: PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013 berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PAN Pasal 14 ayat 3 [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu Sdr. Helton Paudi, S.T, mengajukan bukti-bukti/tulisan dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan pada tanggal 28 Mei 2013, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy surat KPU Kab. Parigi Moutong Nomor: 124/KPU- Kab. 024.433192/V/2013 perihal penyampaian tanggal 8 Mei 2013; 2. Bukti P-2 : Copy Surat DPP Partai Amanat Nasional Nomor PAN/B/K- WSJ/030/V/2013 perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD 6 PAN Kab. Parigi Moutong tanggal 7 Mei 2013; 3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara KPU Kab, Parigi Moutong Nomor 141/BA/V/2013 tanggal 7 Mei 2013; 4. Bukti P-4 : Copy surat keputusan DPW PAN Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012 ; 5. Bukti P-5 : Copy Tanda Terima DPD PAN Kab. Parigi Moutong Tanggal 20 April 2013; 6. Bukti P-6 : Copy Tanda Terima DPD PAN Kab. Parigi Moutong Tanggal 20 April 2013; 7. Bukti P-7 : Copy Tanda Terima dari KPU Kab. Parigi Moutong tanggal 22 April 2013; 8. Bukti P-8 : Copy Tanda Terima dari KPU Kab. Parigi Moutong tanggal 18 Maret 2013; 9. Bukti P-9 : Copy surat pencalonan model B-KWK.KPU Partai Politik Nomor 01/SP.B/Cabup/III/2013 tanggal 18 Maret 2013; 10. Bukti P-10 : Copy Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor .../BA/III/2013 tanggal 3 April 2013; 11. Bukti P-11 : Copy Memo/perintah tertulis Ketua MPP DPP PAN (M.Amien Rais) tertanggal 16 Mei 2013; 12. Bukti P-12 : Copy Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor: 135/BA/V/2013 tanggal 25 April 2013; 13. Bukti P-13 : Copy Tanda Terima dari KPU Kab. Parigi Moutong tanggal 22 April 2013; 14. Bukti P-14 : Copy Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor: 154a/BA/V/2013; 15 Bukti P-15 : Copy Surat Keterangan Nomor: 210/156.50/Kesbangpol, tanggal 18 September 2012; POKOK-POKOK BANTAHAN TERADU Bahwa setelah adanya pengaduan tersebut yang didalamnya menguraikan sejumlah pelanggaran, maka pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM memberikan jawaban dalam persidangan pada tanggal 28 Mei 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan surat keputusan Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015, tanggal 2 Mei 2012, Keputusan tersebut menyatakan bahwa Helton Paudi sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris; 7 2. Bahwa Surat Keputusan Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/048/IX/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Tengah tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015 tanggal 12 September 2012, keputusan tersebut juga menyatakan bahwa Helton Paudi sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris; 3. Bahwa Surat Keputusan Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/054/X/2012 tentang Penonaktifan Saudara Helton Paudi selaku Ketua DPD Partai Amanat Nasional Parigi moutong; 4. Bahwa Surat Keputusan Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/054/X/2012 tentang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Yuliansar sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong; 5. Bahwa pada pendaftaran Calon anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum menerima berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang didaftarkan oleh Kepengurusan Saudara Yuliansar sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 19 Mei 2013; 6. Bahwa pada tanggal 20 April 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong menerima surat dari DPP PAN Nomor: PAN/B/K-SJ/026/IV/2013, tertanggal 17 April 2013 perihal Penegasan Jabatan ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong; 7. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong persi Helton Paudi mengajukan berkas Calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk didaftarkan, sehingga sebelum berkas tersebut diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, dengan keputusan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang didaftarkan oleh kepengurusan Saudara Helton Paudi sebagai Ketua, untuk selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan klarifikasi terkait surat dari DPP PAN Nomor: PAN/B/K- SJ/026/IV/2013, tertanggal 17 April 2013 perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong, untuk di jadikan dasar dalam menetapkan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong yang diakui dan disahkan oleh DPP PAN dan DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah; 8. Bahwa pada masa verifikasi penelitian berkas Calon Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 8 Mei 2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong melakukan klarifikasi terkait surat pada poin 6 (enam) tersebut di atas, ke DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 24 April 2013, selanjutnya ke DPP PAN pada tanggal 26 April 2013 oleh 8 KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan hasil bahwa DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat Nomor: PAN/A/23/K-S/015/V/2013 tanggal 24 April 2013 Perihal Penegasan Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong bahwa Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong adalah Saudara Yuliansar dan Abdul Galib sebagai Sekertaris; 9. Bahwa hasil klarifikasi pada tanggal 6 Mei 2013 ke DPP PAN yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan hasil DPP PAN mengeluarkan surat DPP PAN Nomor: PAN/B/K-WSJ/030/V/2013, tertanggal 7 Mei 2013 perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong, yang salah satunya intinya menegaskan bahwa Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong adalah Saudara Yuliansar dan Abdul Galib sebagai Sekertaris; 10. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 8 Mei 2013, menyampaikan surat kepada masing-masing : a. Kepengurusan saudara Helton Paudi tidak dapat melakukan pengajuan perbaikan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2014; b. Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong saudara Yuliansar sebagai Ketua dan saudara Abdul galib sebagai Sekertaris dapat melakukan pengajuan perbaikan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014; 11. Bahwa berdasarkan bukti-bukti otentik dan hasil klarifiasi ke DPW PAN Provinsi Sulawesi Tengah serta DPP PAN, KPU Kabupaten Parigi Moutong berpendapat dan berkesimpulan bahwa kepengurusan saudara Helton Paudi tidak dapat diterima untuk melakukan perbaikan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong; 12. Bahwa kepengurusan yang dapat diterima untuk mengajukan perbaikan berkas calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong adalah kepengurusan saudara Yuliansar sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong 13. Bahwa menolak kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong atas nama saudara Helton Paudi sebagai Ketua; [2.3.] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangan-keterangan jawabanya, pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, mengajukan alat bukti surat/tulisan, alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan pada tanggal 28 Mei 2013, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Surat KPU Kab. Parigi Moutong Nomor: 24a/KPU- 024.433192/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013 tentang 9 Penyampaian KPU kepada Pengurusan DPD PAN Kab. Parigi Moutong; 2. Bukti T-2 : Copy Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor: 154a/BA/V/2010 tertanggal 8 Mei 2013; 3. Bukti T-3 : Surat KPU Kab. Parigi Moutong Nomor 139/KPU-Kab- 024.433192/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Jawaban dan Kesimpulan; 4. Bukti T-4 : Copy Surat DPP PAN Nomor PAN/B/K-WSJ/030/V/2013 perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kab. Parigi Moutong tanggal 7 Mei 2013; 5. Bukti T-5 : Copy Surat Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor 141/BA/IV/2013 tanggal 7 Mei 2013; 6. Bukti T-6 : Copy Surat Berita Acara KPU Kab. Parigi Moutong Nomor 135/BA/IV/2013 tanggal 25 Mei 2013; 7. Bukti T-7 : Copy Surat DPW Partai Amanat Nasinal (PAN) Nomor PAN/A/23/K-s/015/IV/2013 perihal Penegasan Ketua DPD PAN Kab. Parigi Moutong tanggal 24 April 2013; 8. Bukti T-8 : Copy Surat Keputusan Nomor PAN/A/23/KPTS/K- S/048/IX/2012 tentang Perubahan atas surat Keputusan DPW PAN Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/K- S/029/V/2012 tentang Pengesahan Pengurus DPD PAN Kab. Parigi Moutong Periode 2010-2015 tanggal 12 September 2012; 9. Bukti T-9 : Copy Surat DPD Partai Amanat Nasional Kab. Parigi Moutong Nomor PAN/B.23.7/K-S/OD/XI/2012 perihal Pengantar SK Non Aktif dan Pengangkatan Ketua DPP PAN Parigi Moutong tanggal 6 November 2012; 10. Bukti T-10 : Copy Surat Keputusan Nomor PAN/A/23/Kpts/K- S/054/X/2012 tentang Penonaktifan Saudara Helton Paudi sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Parigi Moutong Periode 2010-2015 tanggal 2 Oktober 2012; 11. Bukti T-11 : Copy Surat Keputusan Nomor PAN/A/23/Kpts/K- S/056/X/2012 tentang Ketua DPD PAN Parigi Moutong Periode 2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012; 12. Bukti T-12 : Copy Surat Pernyataan DPW PAN Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/055/X/2012 tanggal 19 November 2012; 13. Bukti T-13 : Daftar Hadir Klarifikasi Kepengurusan Partai Amanat Nasional KPU Kab. Parigi Moutong tanggal 19 November 2012 Agenda Klarifikasi kepengurusan Partai Politik. 14. Bukti T-14 : Ketetapan Rapat Kerja Nasional Tahun 2007 Partai 10 Amanat Nasional Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Sanksi Organisasi dan Rehabilitasi anggota tanggal 3 Juni 2007; [2.4] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I [2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II [2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III [2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu IV [2.8] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu V [2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini 3. PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.1] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu dalam aduannya mengajukan keberatan terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong yang menerima Dualisme Pencalonan Anggota DPRD Kab. Parigi Moutong Tahun 2014 pada saat pendaftaran yang diajukan oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong. Berdasarkan surat DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013, namun KPU Kab. Parigi Moutong tidak melakukan klarifikasi terhadap surat DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, tetapi KPU Kabupaten Parigi Moutong hanya melakukan klarifikasi terhadap surat DPP PAN yang ditandatangani salah satu Ketua dan salah satu Sekjen dengan Nomor PAN/B/K-WSJ/030/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013. Padahal tanggal 7-8 Mei 2013 adalah penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kepada Parpol, dimana KPU Kabupaten Parigi Moutong kepada DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 7 Mei 2013 tanpa disertai Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi (model BB-12). Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai bukti P-15, tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan dalil pengaduan Pengadu; [3.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu a quo, para Teradu membantah tentang pengaduan Pengadu kabur (obscuur libel) dengan alasan yang pada pokoknya bahwa pengaduan Pengadu tidak relevan, karena objek pengaduan Pengadu adalah KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima Dualisme Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 pada saat pendaftaran yang diajukan oleh DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan surat DPP PAN yang 11 ditandatangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013, namun KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan klarifikasi terhadap Surat DPP PAN Yang ditanda Tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen dengan Nomor: PAN/B/KU- SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, tetapi KPU Kabupaten Parigi Moutong hanya melakukan klarifikasi terhadap surat DPP PAN yang ditandatangani salah satu ketua dan salah satu wakil sekjen dengan No. PAN/B/K-WSJ/030/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013. Surat DPP PAN tersebut adalah bukan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong dan hal tersebut adalah bukan Ranah KPU Kabupaten Parigi Moutong, hal yang demikian menurut para Teradu adalah masalah Internal Partai. Oleh karena itu menurut Teradu, DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Pengaduan a quo; Untuk membuktikan bantahannya, Teradu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai T-14, tanpa mengajukan saksi yang berkaitan dengan dalil Pengadu a quo; [3.3] Menimbang, Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, pada hari Rabu, 22 Mei 2013 menolak perbaikan berkas daftar bakal Calon dan syarat calon Anggota DPRD Kab. Parigi Moutong yang diajukan oleh DPD PAN Kab. Parigi Moutong yang kepengurusannya berdasarkan AD/ART PAN, Surat DPP PAN yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen dengan Nomor: PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, padahal DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong menolak dan keberatan atas Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor: 1240/KPU-Kab- 024.433192/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Parigi Moutong tanggal 7 Mei 2013 ke DPP PAN, yang secara tegas DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong menolak dan keberatan atas Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor: 135/BA/V/2013 tertanggal 25 April 2013, Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan dengan Nomor: 141/BA/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013, Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor: 154a/BA/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013, dan dipertegas dengan Surat DPP PAN perihal Penegasan Jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong yang ditanda tangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekjen Taufik Kurniawan Nomor: PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tertanggal 17 April 2013. [3.4] Menimbang bahwa Terhadap dalil Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, membantah yang pada pokok bantahannya menyatakan bahwa berdasarkan surat keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012 tentang Penegesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010- 12 2015, tanggal 2 Mei 2012 dan tanggal 12 September 2012, yang menyatakan bahwa Helton Paudi sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris, namun Keputusan tersebut dibatalkan dengan Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/ 054/X/2012 tentang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Yuliansar sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten Parigi moutong. Di lain pihak pada tanggal 22 April 2013 Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Parigi Moutong persi Helton Paudi mengajukan berkas Calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk didaftarkan ke KPU Kabupaten Parigi Moutong. Alasan para Teradu menolak pengajuan kepengurusan dari versi Helton Paudi Karena sesuai dengan surat dari DPD Provinsi Sulawesi tengah yang sah adalah kepengurusan Yuliansar dan Abdul Gahlib sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kab. Parigi Moutong. [3.5] Menimbang setelah mencermati bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan fakta di persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan Fakta sebagai Berikut: 1. Copy Surat DPD Partai Amanat Nasinal (PAN) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/K-s/015/IV/2013 perihal Penegasan Ketua DPD PAN Kab. Parigi Moutong tanggal 24 April 2013; 2. Copy Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/KPTS/K-S/048/IX/2012 tentang Perubahan atas surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012 tentang Pengesahan Pengurus DPD PAN Kab. Parigi Moutong Periode 2010-2015 tanggal 12 September 2012; 3. Copy Surat DPD Partai Amanat Nasional Kab. Parigi Moutong Nomor PAN/B.23.7/K-S/OD/XI/2012 perihal Pengantar SK Non Aktif dan Pengangkatan Ketua DPD PAN Parigi Moutong tanggal 6 November 2012; 4. Copy Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/K-S/054/X/2012 tentang Penonaktifan Saudara Helton Paudi sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Parigi Moutong Periode 2010-2015 tanggal 2 Oktober 2012; 5. Copy Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/K-S/056/X/2012 tentang Ketua DPD PAN Parigi Moutong Periode 2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012; Untuk Mempertimbangkan fakta hukum di atas, DKPP terlebih dahulu merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan, “ (1) Pendaftaran Partai politik dapat Menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan 13 pendaftaran untuk menjadi calon Peserta pemilu Kepada KPU”. “(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diajuksn dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan Pusat partai Politik”. Dengan memperhatikan Pasal 24 Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Tahun 2010 Partai Amanat Nasional menurut DKPP, surat keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/029/V/2012 tentang Penegesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015, tanggal 2 Mei 2012, dan tanggal 12 September 2012, yang menyatakan bahwa Helton Paudi sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris, namun Keputusan tersebut dibatalkan dengan Surat Keputusan DPD PAN Provionsi Sulawesi Tengah Nomor: PAN/A/23/Kpts/K-S/ 054/X/2012 tentang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015 tanggal 3 Oktober 2012. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Yuliansar sebagai Ketua dan Abdul Galib sebagai Sekertaris DPD PAN Kabupaten Parigi moutong. Namun dalam hal ini DPP PAN tidak mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah hanya berupa surat DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum M. Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013 adalah sesuai dengan 14 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, AD/ART PAN yaitu Surat keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah PAN/A/23/Kpts/K-S/ 054/X/2012 tentang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010- 2015 tanggal 3 Oktober 2012. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut DKPP surat DPP PAN Nomor PAN/B/KU-SJ/026/IV/2013 tanggal 17 April 2013 yang mencabut Surat Keputusan DPD PAN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor PAN/A/23/Kpts/K-S/ 054/X/2012 tentang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Parigi Moutong periode 2010-2015 adalah tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. oleh karena itu tindakan Teradu yang tidak meloloskan kepengurusan Helton Paudi untuk mendaftarkan sebagai Peserta Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013, tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 5, huruf a, huuruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i, ketentuan Pasal 9 huruf c, dan huruf e, ketentuan Pasal 10 huruf a, dan ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan 14 Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. KESIMPULAN [4.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, secara prosedural melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut ketentuan keputusan KPU dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. [4.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, tidak terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kode etik Penyelenggara Pemilu. Dengan mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV masing- masing atas nama Saudara Sdr. Rizal, S.Sos, Sdri. Amelia Idris, SE, Sdri. Hj. Fatmawati, dan Sdr. Drs. Khaeruddin Komi, MM, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2013, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013 oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H.,M.H. dan Ir. Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan hadiri Teradu. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA ttd ttd Prof. Abdul Bari Azed, S.H.M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. ttd ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. ttd ttd Ida Budhiati, S.H.,M.H. Ir. Nelson Simanjuntak 16 Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya. Dikeluarkan sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 17