Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 12 Tahun 2022
Abdul Chair, Anggota KPU Kab. Parigi Moutong
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 09/03/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2022
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12- PKE-DKPP/II/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan amoral yakni perbuatan asusila dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong di mobil dinas dan chat tidak senonoh melalui whatsapp dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila berupa obrolan dan tindakan mesum di mobil dinas KPU Parigi Moutong bersama Staff Sekretariat atas nama Wulandari; [4.1.2] Bahwa sejak dilantik sebagai Anggota KPU Parigi Moutong hingga saat ini Teradu diduga masih menerima gaji sebagai ASN pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan Wulandari, baik berupa chat sex whatsapp ataupun dan berbuat asusila di mobil dinas KPU Parigi Moutong.
Pasal DilanggarPasal 88 ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 12-PKE-DKPP/II/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 04- P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/II/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Tanwir Lamaming Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu; 2. Nama : Sahran Raden Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu; 3. Nama : Samsul.Y.Gafur Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu; 4. Nama : Naharuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu; 5. Nama : Halima Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu; Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Abdul Chair Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Pakabata, Bambalemo, Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12- PKE-DKPP/II/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan amoral yakni perbuatan asusila dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong di mobil dinas dan chat tidak senonoh melalui whatsapp dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong; 2. Bahwa Teradu diduga masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Mountong; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-35 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Printout percakapan Whatsapp; Penerusan Hasil Pemeriksaan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 5/HK.06.4/72/2022, Perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pak Integritas; Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji dan/atau Pakta Integritas Laporan Nomor: 506/HK.06.4/72/2021; Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 506/HK.06.4/72/2021; 2 P-2 SK Pengangkatan KPU Kabupaten Parigi Moutong; 3 P-3 Putusan DKPP Nomor: 81-PKE-DKPP/VII/2020; Berita Acara Klarifikasi Nomor: 489/HK.06.4- BA/72/Prov/VIII/2019; Berita Acara Klarifikasi Nomor: 500/HK.06.4- BA/72/Prov/VIII/2019; 4 P-4 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 5 P-5 Surat Pernyataan; 6 P-6 Penggunaan Gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; 7 P-7 Surat Bupati Parigi Moutong Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas LKPD Tahun Anggaran 2020, tertanggal 18 Mei 2021; 8 P-8 Surat Permohonan Rekomendasi Bupati Parigi Moutong untuk Mengikuti Seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; 9 P-9 Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor: 271/4716/KPU, tertanggal 24 September 2018; 10 P-10 Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor: 471/2716/Diskominfo, tertanggal 31 Agustus 2018; 11 P-11 Surat Permohonan Penghentian Pembayaran Gaji kepada Bupati Parigi Moutong, tertanggal 26 Januari 2019; 12 P-12 Bukti Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tunjangan Struktural dan Tunjangan Fungsional atas Pegawai Yang Telah di Berhentikan Dari Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, tertanggal 2 Juli 2021; 13 P-13 Tindak Lanjut Laporan Temuan Pemeriksaan (LTP) LKPD 2020 Per tanggal 17 Mei 2021; 14 P-14 Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong Bulan Desember 2021; 15 P-15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas (Terbukti) Nomor 604/HK.064-Kpt/72/Prov/IX/2019 tertanggal 3 September 2019; 16 P-16 Rekening Koran atas nama Abdul Chair pada Bank Sulteng Parigi Moutong; 17 P-17 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 265/HK.06.4- Und/01.2/Prov/IX/2019, tertanggal 3 September 2019; 18 P-18 Daftar Hadir Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Pleno Penetapan Hasil Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Parimo Abd. Chair Dugaan Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 3 September 2019; 19 P-19 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 387/HK.06.4- Sg/72/Prov/VIII/2019, tertanggal 30 Agustus 2019; 20 P-20 Daftar Hadir Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 3 September 2019; 21 P-21 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 386/HK.06.4- Sg/72/Prov/VIII/2019, tertanggal 30 Agustus 2019; 22 P-22 Daftar Hadir Saksi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, tertanggal 3 September 2019; 23 P-23 Tanda Terima Penyerahan Rekening Koran a.n. Abdul Chair Periode 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021; Berita Acara Nomor: 43/SDM.03.5/72/2021 Tentang Verifikasi dan Klarifikasi Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong; Daftar Hadir Saksi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong a.n. Abdul Chair, tertanggal 28 Desember 2021; Berita Acara Nomor: 44/SDM.03.2/72/2021 Tentang Verifikasi dan Klarifikasi Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong; Ringkasan Klarifikasi; 24 P-24 Dokumentasi Klarifikasi Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong; 25 P-25 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Daftar Gaji Bulan Desember 2021 untuk Pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong, tertanggal 28 Desember 2021; Daftar Gaji DSB Untuk Para Pegawai Golongan I, II, III, dan IV, Bulan Desember 2021; Ringkasan Klarifikasi; 26 P-26 Dokumentasi Verifikasi dan Klarifikasi BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong; Notulen Rapat Verifikasi dan Klarifikasi, tanggal 28 Desember 2021; 27 P-27 Dokumentasi Klarifikasi BPKAD; 28 P-28 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019-2024, tertanggal 31 Januari 2022; 29 P-29 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota Yang Berstatus Sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 15 Januari 2018; 30 P-30 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 256/SDM.13- SD/05/KPU/III/2018, Perihal Pemberhentian Pemberian Penghasilan sebagai PNS bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi KIP Aceh atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten Kota, tertanggal 6 Maret 2018; 31 P-31 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 681/SDM.13- SD/72/Sek-Prov/III/2018, Perihal Pemberhentian Pemberian Penghasilan sebagai PNS bagi Anggota KPU, tertanggal 6 Maret 2018; 32 P-32 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 47/SDM.03.5/72/2021 a.n. Yusrin Usman selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong; 33 P-33 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 48/SDM.03.5/72/2021 a.n. Aktorisma Kay selaku Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong; 34 P-34 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 49/SDM.03.5/72/2021 a.n. Epi Satriani selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong; 35 P-35 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 41/HK.06.4/72/2021 a.n. Abdul Majid. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Syamsuddin Djaini dan Abd. Majid yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Februari 2022 sebagai berikut: Syamsuddin Djaini  Saksi mendapat screnshot chat sex ketika menikah dengan Miranti pada tanggal 18 Februari 2021. Pada saat itu, Saksi membuka handphone milik istri dan melihat terdapat chat seperti itu dari Teradu. Saksi bertanya kepada Miranti mengenai maksud chat tersebut. Miranti menjawab tidak mengetahui maksud Teradu mengirimkan chat tersebut namun diamanatkan untuk disimpan. Chat sudah tidak ada lagi di handpone Miranti karena sudah dihapus. Namun sebelum menghapus chat tersebut di handphone Miranti, Saksi telah mengirimkan screenshot percakapan tersebut ke handphone miliknya. Saksi menerangkan terdapat chat dan gambar wanita mengangkat baju yang dikenakan. Saksi menerangkan wanita tersebut bernama Wulandari. Masuknya chat tersebut ketika Saksi belum menikah dengan Miranti, tepatnya ketika Miranti masih bekerja di KPU Kabupaten Parigi Moutong. Saksi yakin dengan chat tersebut berasal dari nomor Teradu. Hal ini karena Teradu menggunakan 2 nomor. Saksi meyakini bahwa nomor tersebut adalah milik Teradu karena nomor tersebut tertulis nama Teradu. Selain itu di foto profil, background chat terdapat gambar Teradu bersama anak dan istri. Miranti masih memiliki nomor tersebut namun Saksi sudah meminta untuk memblokir kedua nomor tersebut.  Saksi pernah menjadi Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong. Saksi pernah menjadi sopir Teradu di KPU Kabupaten Parigi Moutong. Saksi membenarkan Teradu telah bertindak tidak senonoh. Berdasarkan keterangan Miranti, Teradu sering berkata-kata di luar kontrol. Saksi tidak pernah memiliki konflik dengan Teradu. Abd. Majid  Saksi menerangkan terdapat laporan di LBH SWADEX. Pada saat itu Saksi dan rekan-rekan sedang menangani perkara. Kemudian Saksi menerima whatsapp dari Syamsuddin. Syamsuddin akrab dengan Saksi. Syamsuddin menceritakan chat sex. Awalnya Saksi tidak menanggapi namun setelah terdapat bukti-bukti yang disampaikan oleh Syamsuddin. Saksi merasa perlu ada penegakan etik dalam perkara ini. Setelah melalui proses penyelidikan, Saksi bertemu Miranti untuk melakukan verifikasi. Namun berdasarkan keterangan Miranti, masih terdapat kekeliruan atau masih terdapat perbaikan sehingga belum dapat dilaporkan.  Berkenaan dengan penerimaan gaji ganda mulai dari Januari 2019 dan Desember 2021, Saksi mendapat data langsung dari rekan satu organisasi. Namun Saksi tidak dapat menyebutkan nama dari rekannya karena masih satu organisasi di LBH SWADEX. Mengenai bukti-bukti yang dilampirkan pada saat melapor ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, setelah selesai diklarifikasi, Saksi kehilangan handphone sehingga mengakibatkan kehilangan kontak. Saksi mengonfirmasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah bahwa telah kehilangan handphone. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12- PKE-DKPP/II/2022, Teradu menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Tengah berkaitan chat sex WA dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong a.n. Wulandari tidak terbukti, bagaimana terdapat pada halaman pertama point 2 huruf (a) Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode perilaku, Sumpah Janji Dan/Atau Fakta Integritas Nomor:506/HK.06.4/72/2021; 2. Bahwa Teradu yakin hal tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berkepentingan serta tidak senang terhadap Teradu sehingga sengaja memalsukan akun WA dengan menggunakan nama serta profil Teradu maupun Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong a.n. Wulan, sehingga nampak percakapan tersebut seolah-olah terjadi antara Teradu dengan Staf Teradu; 3. Bahwa terungkap fakta berdasarkan bukti klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Saksi a.n. Wulandari Staf Bagian Hukum KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang bersangkutan menolak sepenuhnya atas tuduhan tindakan pelanggaran berupa chat sex bersama Terlapor a.n. Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangktan di atas Materai 10.000; 4. Bahwa terungkap fakta berdasarkan klarifikasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Saksi a.n. Miranti mantan Staf Bagian SDM dan Sosialisasi KPU Parigi Moutong, Teradu mengirim screnshoot chat Whatsshap kepada Miranti selaku saksi dengan menggunakan nomor telepon/WA 0821 8768 8287. Padahal Teradu tidak pernah menggunakan nomor telepon/WA tersebut; 5. Bahwa Teradu tidak memahami tindakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah selaku Pengadu dalam kasus a quo yang meneruskan dugaan pelanggaran ke DKPP sementara kasus tersebut tidak dapat dibuktikan vide aduan poin 1 huruf (a) dan (b), bahkan Pengadu telah menambahkan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan asusila di dalam mobil Dinas KPU sementara di aduan yang dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi tidak ada; 6. Bahwa berkenaan SK Pemberhentian Sementara menjadi Pegawai Negeri Sipil Teradu sampai saat ini masih dalam proses di BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, 7. Bahwa berkaitan dengan gaji Teradu sebagai PNS yang selama Teradu menjadi Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong yang masih masuk di rekening gaji walaupun sudah ada bukti Teradu pengajuan Permohonan Pemberhentian Gaji sebagai PNS ke pihak Pemda, Teradu akan mengembalikan sepenuhnya ke Kas Negara. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 sampai T-3 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 08/HK.06.4/72/2021, Perihal Tindaklanjut Laporan, tertanggal 3 Januari 2022; Surat Kepada Bupati Parigi Moutong, Perihal Permohonan, tertanggal 17 September 2018; Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 506/HK.06.4/72/2021; 2 T-2 Surat Kepada Bupati Parigi Moutong, Perihal Permohonan, tertanggal 26 Januari 2019; Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor: 271/4716/KPU, tertanggal 24 September 2018; 3 T-3 Lembar Disposisi, tanggal 24 Januari 2022; Surat Kepada Bupati Parigi Moutong, Perihal Permohonan, tertanggal 15 Desember 2021; [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Muslimat selaku Sekretaris Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay selaku Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, dan Yusrin Usman selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Februari 2022 sebagai berikut: Muslimat (Sekretaris Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong)  Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu sampai dengan saat ini masih menerima. Pihak Terkait mengetahui Teradu masih menerima gaji dari slip gaji. Aktorismo Kay (Kabid BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong)  Pihak Terkait mengetahui Teradu merupakan ASN ekselon 4 di Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong. Pihak Terkait memperoleh informasi Teradu telah menjadi Komisioner KPU Parigi Moutong. Pihak Terkait mengonfirmasi kepada Staf KPU Kabupaten Parigi Moutong berkenaan dengan proses Teradu menjadi Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong. Sepengetahuan Pihak Terkait, untuk mengikuti seleksi menjadi anggota KPU, seorang ASN harus mendapat rekomendasi dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Pihak Terkait menangani hal-hal seperti ini. Pihak Terkait tidak menerima surat permohonan Teradu yang ditujukan kepada Bupati Parigi Moutong berkenaan dengan rekomendasi mengikuti seleksi Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan berkas administrasi, pada tahun 2019, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong mendatangi Pihak Terkait. Selanjutnya Pihak Terkait meminta agar disampaikan kepada Teradu berkenaan status kepegawaian yang bersangkutan. Namun PNS tersebut langsung menyambungkan kepada Teradu melalui telepon. Pada saat itu, Teradu mengiyakan akan mengurus berkas-berkas yang terlewat sebelumnya di bidang kepegawaian. Pada akhir tahun kemarin, Pihak Terkait diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Hasilnya sesuai dengan berita acara pemeriksaan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Yusrin Usman (Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong)  Pihak Terkait membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong. Pihak Terkait membenarkan Teradu masih menerima gaji sampai bulan Februari. Sampai dengan saat ini, Pihak Terkait belum mendapatkan surat penghentian gaji Teradu. Dalam penghentian gaji, selalu memakai surat resmi tidak bisa dilakukan secara lisan. Hal tersebut menjadi dasar hukum untuk penghentian gaji Teradu. Seandainya Teradu masih menerima gaji ganda tentu akan menjadi temuan. Hal tersebut merupakan kewenangan Inspektorat atau BPK. Jika menjadi temuan tentu harus dikembalikan. Ke depan jika Teradu pensiun, maka akan tetap terhitung andai tidak dihentikan dan tidak mengembalikan. Hal tersebut akan terpotong saat pensiun khususnya pada saat penerimaan Taspen.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila berupa obrolan dan tindakan mesum di mobil dinas KPU Parigi Moutong bersama Staff Sekretariat atas nama Wulandari; [4.1.2] Bahwa sejak dilantik sebagai Anggota KPU Parigi Moutong hingga saat ini Teradu diduga masih menerima gaji sebagai ASN pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan Wulandari, baik berupa chat sex whatsapp ataupun dan berbuat asusila di mobil dinas KPU Parigi Moutong. Dalam klarifikasi yang dilakukan Pengadu pada tanggal 28 Desember 2021 terhadap Wulandari Staff Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong, Miranti, dan Syamsuddin Djaini selaku mantan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong. Hasilnya Teradu tidak terbukti melakukan chat sex melalui whatsapp dengan Wulandari. Sebagaimana tertuang dalam SK KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas, yang pada pokoknya menyimpulkan Teradu tidak terbukti melakukan chat sex dengan Wulandari. Teradu meyakini chat whatsapp tersebut merupakan akun palsu yang menggunakan nama Teradu dan Wulandari. Teradu tidak pernah memiliki nomor whatsapp sebagaimana terlampir dalam bukti screenshot whatsapp. Teradu juga tidak pernah mengirimkan screenshot percakapan tersebut kepada Miranti; [4.2.2] Bahwa pada saat mengikuti seleksi dan terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Periode 2018-2023, Teradu telah mendapatkan Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor 271/4716/KPU tertanggal 24 September 2018. Pada tanggal 26 Januari 2019, Teradu mengajukan surat permohonan kepada Bupati Parigi Moutong berkenaan pemberhentian pembayaran gaji sebagai PNS terhitung 1 Februari 2019. Setelah mengetahui gaji sebagai PNS masih masuk ke rekening, Teradu berinisiatif untuk berkonsultasi dengan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong yang menerangkan surat permohonan pemberhentian pembayaran gaji sebagai PNS yang disampaikan Teradu kepada Bupati Parigi Moutong keliru. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 15 Desember 2021, Teradu mengajukan Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati Parigi Moutong. Selanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2022, Bupati Parigi Moutong menyampaikan disposisi kepada BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong agar memproses Surat Permohonan a quo. Teradu akan mengembalikan sepenuhnya gaji sebagai PNS yang masuk ke rekening kepada Kas Negara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat kesesuaian nomor handphone yang tertera dalam bukti Pengadu berupa screenshoot chat whatsapp dengan nomor HP milik Teradu. Selain itu, berdasarkan alat bukti dokumen hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu selaku atasan pada tanggal 28 Desember 2021, DKPP menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan adanya tindakan asusila yang dilakukan Teradu terhadap Staff KPU Kabupaten Parigi Moutong. Terhadap dua alat bukti tersebut, Pengadu tidak mengajukan kontra bukti untuk membuktikan dalilnya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 20 Januari 2019 Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2019, Teradu mengajukan Surat Permohonan Penghentian Pembayaran Gaji terhitung 1 Februari 2019 yang ditujukan kepada Bupati Parigi Moutong. Teradu mengakui hingga saat ini masih menerima gaji PNS yang didebit secara otomatis setiap bulan untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pihak Terkait Aktorismo Kay selaku Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Parigi Moutong menerangkan Teradu telah diingatkan melalui sambungan telpon, bahwa seharusnya Teradu mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara bukan permohonan penghentian gaji. Namun Teradu tidak segera mengurus kewajiban administrasi tersebut. Berdasarkan keterangan Yusrin Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Parigi Moutong, hingga saat ini Teradu masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN karena Teradu belum berstatus cuti di luar tanggungan negara. Terungkap fakta, pada tanggal 15 Desember 2021 Teradu baru menyampaikan Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati Parigi Moutong. Peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengadu dengan menempuh prosedur klarifikasi sesuai mekanisme internal yang berlaku di lembaga KPU. Hasilnya Teradu dinilai terbukti melanggar Kode Perilaku, sumpah janji, dan/atau Pakta Integritas, sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tanggal 3 Januari 2022 yang substansinya merekomendasikan kepada KPU agar Teradu diberi sanksi pemberhentian sementara. KPU kemudian melegitimasi Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 dan memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaporkan pelanggaran kode etik kepada DKPP. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya patuh pada ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural. Selain itu, Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Parigi Moutong terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan Teradu mundur dari jabatan di pemerintahan. Teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, DKPP merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Parigi Moutong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang membawahi Teradu dalam kapasitasnya sebagai ASN, untuk mengambil langkah hukum meminta pertanggungjawaban kepada Teradu berupa pengembalian gaji ASN kepada KAS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto