Melanggar
Nomor Putusan: No. 12 Tahun 2022
Abdul Chair, Anggota KPU Kab. Parigi Moutong
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 09/03/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2022
👁 26 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12- PKE-DKPP/II/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan amoral yakni perbuatan asusila dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong di mobil dinas dan chat tidak senonoh melalui whatsapp dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila berupa obrolan dan tindakan mesum di mobil dinas KPU Parigi Moutong bersama Staff Sekretariat atas nama Wulandari; [4.1.2] Bahwa sejak dilantik sebagai Anggota KPU Parigi Moutong hingga saat ini Teradu diduga masih menerima gaji sebagai ASN pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan Wulandari, baik berupa chat sex whatsapp ataupun dan berbuat asusila di mobil dinas KPU Parigi Moutong.
Pasal DilanggarPasal 88 ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 12-PKE-DKPP/II/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 04-
P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/II/2022
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Tanwir Lamaming
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu;
2. Nama : Sahran Raden
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu;
3. Nama : Samsul.Y.Gafur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu;
4. Nama : Naharuddin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu;
5. Nama : Halima
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Jalan Letjend S. Parman, No. 58, Kota Palu;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Abdul Chair
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Pakabata, Bambalemo, Parigi, Parigi Moutong,
Sulawesi Tengah;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12-
PKE-DKPP/II/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan amoral yakni perbuatan asusila
dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong di mobil dinas dan chat
tidak senonoh melalui whatsapp dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi
Moutong;
2. Bahwa Teradu diduga masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil pada
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Mountong;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-35 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Printout percakapan Whatsapp;
Penerusan Hasil Pemeriksaan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 5/HK.06.4/72/2022, Perihal
Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran
Kode Etik Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pak Integritas;
Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah Janji dan/atau Pakta Integritas Laporan Nomor:
506/HK.06.4/72/2021;
Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah
Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor:
506/HK.06.4/72/2021;
2 P-2 SK Pengangkatan KPU Kabupaten Parigi Moutong;
3 P-3 Putusan DKPP Nomor: 81-PKE-DKPP/VII/2020;
Berita Acara Klarifikasi Nomor: 489/HK.06.4-
BA/72/Prov/VIII/2019;
Berita Acara Klarifikasi Nomor: 500/HK.06.4-
BA/72/Prov/VIII/2019;
4 P-4 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
5 P-5 Surat Pernyataan;
6 P-6 Penggunaan Gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Anggota
KPU Kabupaten Parigi Moutong;
7 P-7 Surat Bupati Parigi Moutong Perihal Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas
LKPD Tahun Anggaran 2020, tertanggal 18 Mei 2021;
8 P-8 Surat Permohonan Rekomendasi Bupati Parigi Moutong
untuk Mengikuti Seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi
Moutong;
9 P-9 Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor:
271/4716/KPU, tertanggal 24 September 2018;
10 P-10 Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor:
471/2716/Diskominfo, tertanggal 31 Agustus 2018;
11 P-11 Surat Permohonan Penghentian Pembayaran Gaji kepada
Bupati Parigi Moutong, tertanggal 26 Januari 2019;
12 P-12 Bukti Setoran Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Tunjangan Struktural dan Tunjangan Fungsional atas
Pegawai Yang Telah di Berhentikan Dari Jabatan Struktural
dan Jabatan Fungsional, tertanggal 2 Juli 2021;
13 P-13 Tindak Lanjut Laporan Temuan Pemeriksaan (LTP) LKPD
2020 Per tanggal 17 Mei 2021;
14 P-14 Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Parigi Moutong Bulan Desember
2021;
15 P-15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas (Terbukti) Nomor
604/HK.064-Kpt/72/Prov/IX/2019 tertanggal 3 September
2019;
16 P-16 Rekening Koran atas nama Abdul Chair pada Bank Sulteng
Parigi Moutong;
17 P-17 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 265/HK.06.4-
Und/01.2/Prov/IX/2019, tertanggal 3 September 2019;
18 P-18 Daftar Hadir Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Pleno
Penetapan Hasil Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Parimo
Abd. Chair Dugaan Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 3
September 2019;
19 P-19 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 387/HK.06.4-
Sg/72/Prov/VIII/2019, tertanggal 30 Agustus 2019;
20 P-20 Daftar Hadir Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik,
tertanggal 3 September 2019;
21 P-21 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 386/HK.06.4-
Sg/72/Prov/VIII/2019, tertanggal 30 Agustus 2019;
22 P-22 Daftar Hadir Saksi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik,
tertanggal 3 September 2019;
23 P-23 Tanda Terima Penyerahan Rekening Koran a.n. Abdul Chair
Periode 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021;
Berita Acara Nomor: 43/SDM.03.5/72/2021 Tentang
Verifikasi dan Klarifikasi Laporan Pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Parigi Moutong;
Daftar Hadir Saksi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong a.n. Abdul Chair,
tertanggal 28 Desember 2021;
Berita Acara Nomor: 44/SDM.03.2/72/2021 Tentang
Verifikasi dan Klarifikasi Laporan Pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Parigi Moutong;
Ringkasan Klarifikasi;
24 P-24 Dokumentasi Klarifikasi Diskominfo Kabupaten Parigi
Moutong;
25 P-25 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Daftar Gaji Bulan
Desember 2021 untuk Pegawai Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Parigi Moutong, tertanggal 28
Desember 2021;
Daftar Gaji DSB Untuk Para Pegawai Golongan I, II, III, dan
IV, Bulan Desember 2021;
Ringkasan Klarifikasi;
26 P-26 Dokumentasi Verifikasi dan Klarifikasi BKPSDM Kabupaten
Parigi Moutong;
Notulen Rapat Verifikasi dan Klarifikasi, tanggal 28
Desember 2021;
27 P-27 Dokumentasi Klarifikasi BPKAD;
28 P-28 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2022,
Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Provinsi
Sulawesi Tengah Periode 2019-2024, tertanggal 31 Januari
2022;
29 P-29 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau
Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota Yang
Berstatus Sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 15 Januari
2018;
30 P-30 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 256/SDM.13-
SD/05/KPU/III/2018, Perihal Pemberhentian Pemberian
Penghasilan sebagai PNS bagi Ketua dan Anggota KPU
Provinsi KIP Aceh atau Ketua dan Anggota KPU/KIP
Kabupaten Kota, tertanggal 6 Maret 2018;
31 P-31 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 681/SDM.13-
SD/72/Sek-Prov/III/2018, Perihal Pemberhentian
Pemberian Penghasilan sebagai PNS bagi Anggota KPU,
tertanggal 6 Maret 2018;
32 P-32 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 47/SDM.03.5/72/2021 a.n.
Yusrin Usman selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong;
33 P-33 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 48/SDM.03.5/72/2021 a.n.
Aktorisma Kay selaku Kepala Bidang Pengadaan, Informasi
dan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kabupaten
Parigi Moutong;
34 P-34 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 49/SDM.03.5/72/2021 a.n.
Epi Satriani selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Parigi Moutong;
35 P-35 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 41/HK.06.4/72/2021 a.n.
Abdul Majid.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Syamsuddin Djaini dan Abd. Majid yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 18 Februari 2022 sebagai berikut:
Syamsuddin Djaini
Saksi mendapat screnshot chat sex ketika menikah dengan Miranti pada tanggal 18
Februari 2021. Pada saat itu, Saksi membuka handphone milik istri dan melihat
terdapat chat seperti itu dari Teradu. Saksi bertanya kepada Miranti mengenai
maksud chat tersebut. Miranti menjawab tidak mengetahui maksud Teradu
mengirimkan chat tersebut namun diamanatkan untuk disimpan. Chat sudah tidak
ada lagi di handpone Miranti karena sudah dihapus. Namun sebelum menghapus
chat tersebut di handphone Miranti, Saksi telah mengirimkan screenshot
percakapan tersebut ke handphone miliknya. Saksi menerangkan terdapat chat dan
gambar wanita mengangkat baju yang dikenakan. Saksi menerangkan wanita
tersebut bernama Wulandari. Masuknya chat tersebut ketika Saksi belum menikah
dengan Miranti, tepatnya ketika Miranti masih bekerja di KPU Kabupaten Parigi
Moutong. Saksi yakin dengan chat tersebut berasal dari nomor Teradu. Hal ini
karena Teradu menggunakan 2 nomor. Saksi meyakini bahwa nomor tersebut
adalah milik Teradu karena nomor tersebut tertulis nama Teradu. Selain itu di foto
profil, background chat terdapat gambar Teradu bersama anak dan istri. Miranti
masih memiliki nomor tersebut namun Saksi sudah meminta untuk memblokir
kedua nomor tersebut.
Saksi pernah menjadi Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong. Saksi pernah
menjadi sopir Teradu di KPU Kabupaten Parigi Moutong. Saksi membenarkan
Teradu telah bertindak tidak senonoh. Berdasarkan keterangan Miranti, Teradu
sering berkata-kata di luar kontrol. Saksi tidak pernah memiliki konflik dengan
Teradu.
Abd. Majid
Saksi menerangkan terdapat laporan di LBH SWADEX. Pada saat itu Saksi dan
rekan-rekan sedang menangani perkara. Kemudian Saksi menerima whatsapp
dari Syamsuddin. Syamsuddin akrab dengan Saksi. Syamsuddin menceritakan
chat sex. Awalnya Saksi tidak menanggapi namun setelah terdapat bukti-bukti
yang disampaikan oleh Syamsuddin. Saksi merasa perlu ada penegakan etik
dalam perkara ini. Setelah melalui proses penyelidikan, Saksi bertemu Miranti
untuk melakukan verifikasi. Namun berdasarkan keterangan Miranti, masih
terdapat kekeliruan atau masih terdapat perbaikan sehingga belum dapat
dilaporkan.
Berkenaan dengan penerimaan gaji ganda mulai dari Januari 2019 dan
Desember 2021, Saksi mendapat data langsung dari rekan satu organisasi.
Namun Saksi tidak dapat menyebutkan nama dari rekannya karena masih satu
organisasi di LBH SWADEX. Mengenai bukti-bukti yang dilampirkan pada saat
melapor ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, setelah selesai diklarifikasi, Saksi
kehilangan handphone sehingga mengakibatkan kehilangan kontak. Saksi
mengonfirmasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah bahwa telah kehilangan
handphone.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12-
PKE-DKPP/II/2022, Teradu menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok
pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi
Tengah berkaitan chat sex WA dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi
Moutong a.n. Wulandari tidak terbukti, bagaimana terdapat pada halaman pertama
point 2 huruf (a) Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode perilaku, Sumpah Janji
Dan/Atau Fakta Integritas Nomor:506/HK.06.4/72/2021;
2. Bahwa Teradu yakin hal tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berkepentingan
serta tidak senang terhadap Teradu sehingga sengaja memalsukan akun WA
dengan menggunakan nama serta profil Teradu maupun Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Parigi Moutong a.n. Wulan, sehingga nampak percakapan tersebut
seolah-olah terjadi antara Teradu dengan Staf Teradu;
3. Bahwa terungkap fakta berdasarkan bukti klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah terhadap Saksi a.n. Wulandari Staf Bagian Hukum KPU
Kabupaten Parigi Moutong, yang bersangkutan menolak sepenuhnya atas tuduhan
tindakan pelanggaran berupa chat sex bersama Terlapor a.n. Abdul Chair selaku
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan
yang ditandatangani yang bersangktan di atas Materai 10.000;
4. Bahwa terungkap fakta berdasarkan klarifikasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah
terhadap Saksi a.n. Miranti mantan Staf Bagian SDM dan Sosialisasi KPU Parigi
Moutong, Teradu mengirim screnshoot chat Whatsshap kepada Miranti selaku saksi
dengan menggunakan nomor telepon/WA 0821 8768 8287. Padahal Teradu tidak
pernah menggunakan nomor telepon/WA tersebut;
5. Bahwa Teradu tidak memahami tindakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah selaku
Pengadu dalam kasus a quo yang meneruskan dugaan pelanggaran ke DKPP
sementara kasus tersebut tidak dapat dibuktikan vide aduan poin 1 huruf (a) dan
(b), bahkan Pengadu telah menambahkan bahwa Teradu telah melakukan
perbuatan asusila di dalam mobil Dinas KPU sementara di aduan yang dilaporkan
ke KPU Provinsi Sulawesi tidak ada;
6. Bahwa berkenaan SK Pemberhentian Sementara menjadi Pegawai Negeri Sipil
Teradu sampai saat ini masih dalam proses di BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong,
7. Bahwa berkaitan dengan gaji Teradu sebagai PNS yang selama Teradu menjadi
Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong yang masih masuk di rekening gaji
walaupun sudah ada bukti Teradu pengajuan Permohonan Pemberhentian Gaji
sebagai PNS ke pihak Pemda, Teradu akan mengembalikan sepenuhnya ke Kas
Negara.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan
yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 sampai T-3 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 08/HK.06.4/72/2021,
Perihal Tindaklanjut Laporan, tertanggal 3 Januari 2022;
Surat Kepada Bupati Parigi Moutong, Perihal Permohonan, tertanggal
17 September 2018;
Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji,
dan/atau Pakta Integritas Nomor: 506/HK.06.4/72/2021;
2 T-2 Surat Kepada Bupati Parigi Moutong, Perihal Permohonan, tertanggal
26 Januari 2019;
Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor: 271/4716/KPU,
tertanggal 24 September 2018;
3 T-3 Lembar Disposisi, tanggal 24 Januari 2022;
Surat Kepada Bupati Parigi Moutong, Perihal Permohonan, tertanggal
15 Desember 2021;
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Muslimat
selaku Sekretaris Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay selaku Kabid
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Parigi Moutong, dan Yusrin Usman selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong dalam sidang pemeriksaan tanggal 18
Februari 2022 sebagai berikut:
Muslimat (Sekretaris Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong)
Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu sampai dengan saat ini masih menerima.
Pihak Terkait mengetahui Teradu masih menerima gaji dari slip gaji.
Aktorismo Kay (Kabid BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong)
Pihak Terkait mengetahui Teradu merupakan ASN ekselon 4 di Diskominfo
Kabupaten Parigi Moutong. Pihak Terkait memperoleh informasi Teradu telah
menjadi Komisioner KPU Parigi Moutong. Pihak Terkait mengonfirmasi kepada Staf
KPU Kabupaten Parigi Moutong berkenaan dengan proses Teradu menjadi
Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong. Sepengetahuan Pihak Terkait, untuk
mengikuti seleksi menjadi anggota KPU, seorang ASN harus mendapat rekomendasi
dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Pihak Terkait menangani hal-hal
seperti ini. Pihak Terkait tidak menerima surat permohonan Teradu yang ditujukan
kepada Bupati Parigi Moutong berkenaan dengan rekomendasi mengikuti seleksi
Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan berkas administrasi, pada
tahun 2019, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong mendatangi Pihak
Terkait. Selanjutnya Pihak Terkait meminta agar disampaikan kepada Teradu
berkenaan status kepegawaian yang bersangkutan. Namun PNS tersebut langsung
menyambungkan kepada Teradu melalui telepon. Pada saat itu, Teradu mengiyakan
akan mengurus berkas-berkas yang terlewat sebelumnya di bidang kepegawaian.
Pada akhir tahun kemarin, Pihak Terkait diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi
Tengah. Hasilnya sesuai dengan berita acara pemeriksaan KPU Provinsi Sulawesi
Tengah.
Yusrin Usman (Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong)
Pihak Terkait membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris
Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong. Pihak Terkait membenarkan Teradu masih
menerima gaji sampai bulan Februari. Sampai dengan saat ini, Pihak Terkait belum
mendapatkan surat penghentian gaji Teradu. Dalam penghentian gaji, selalu
memakai surat resmi tidak bisa dilakukan secara lisan. Hal tersebut menjadi dasar
hukum untuk penghentian gaji Teradu. Seandainya Teradu masih menerima gaji
ganda tentu akan menjadi temuan. Hal tersebut merupakan kewenangan
Inspektorat atau BPK. Jika menjadi temuan tentu harus dikembalikan. Ke depan
jika Teradu pensiun, maka akan tetap terhitung andai tidak dihentikan dan tidak
mengembalikan. Hal tersebut akan terpotong saat pensiun khususnya pada saat
penerimaan Taspen.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu diduga melakukan perbuatan asusila berupa obrolan dan
tindakan mesum di mobil dinas KPU Parigi Moutong bersama Staff Sekretariat atas
nama Wulandari;
[4.1.2] Bahwa sejak dilantik sebagai Anggota KPU Parigi Moutong hingga saat ini
Teradu diduga masih menerima gaji sebagai ASN pada lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Parigi Moutong.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan Wulandari,
baik berupa chat sex whatsapp ataupun dan berbuat asusila di mobil dinas KPU Parigi
Moutong. Dalam klarifikasi yang dilakukan Pengadu pada tanggal 28 Desember 2021
terhadap Wulandari Staff Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong, Miranti, dan
Syamsuddin Djaini selaku mantan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Hasilnya Teradu tidak terbukti melakukan chat sex melalui whatsapp dengan
Wulandari. Sebagaimana tertuang dalam SK KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
506/HK.06.4/72/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji,
dan/atau Pakta Integritas, yang pada pokoknya menyimpulkan Teradu tidak terbukti
melakukan chat sex dengan Wulandari. Teradu meyakini chat whatsapp tersebut
merupakan akun palsu yang menggunakan nama Teradu dan Wulandari. Teradu tidak
pernah memiliki nomor whatsapp sebagaimana terlampir dalam bukti screenshot
whatsapp. Teradu juga tidak pernah mengirimkan screenshot percakapan tersebut
kepada Miranti;
[4.2.2] Bahwa pada saat mengikuti seleksi dan terpilih menjadi Anggota KPU
Kabupaten Parigi Moutong Periode 2018-2023, Teradu telah mendapatkan
Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor 271/4716/KPU tertanggal 24 September
2018. Pada tanggal 26 Januari 2019, Teradu mengajukan surat permohonan kepada
Bupati Parigi Moutong berkenaan pemberhentian pembayaran gaji sebagai PNS
terhitung 1 Februari 2019. Setelah mengetahui gaji sebagai PNS masih masuk ke
rekening, Teradu berinisiatif untuk berkonsultasi dengan Sekretaris BKPSDM
Kabupaten Parigi Moutong yang menerangkan surat permohonan pemberhentian
pembayaran gaji sebagai PNS yang disampaikan Teradu kepada Bupati Parigi Moutong
keliru. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 15 Desember 2021, Teradu
mengajukan Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati Parigi
Moutong. Selanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2022, Bupati Parigi Moutong
menyampaikan disposisi kepada BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong agar memproses
Surat Permohonan a quo. Teradu akan mengembalikan sepenuhnya gaji sebagai PNS
yang masuk ke rekening kepada Kas Negara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
tidak terdapat kesesuaian nomor handphone yang tertera dalam bukti Pengadu berupa
screenshoot chat whatsapp dengan nomor HP milik Teradu. Selain itu, berdasarkan alat
bukti dokumen hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu selaku atasan pada
tanggal 28 Desember 2021, DKPP menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan
adanya tindakan asusila yang dilakukan Teradu terhadap Staff KPU Kabupaten Parigi
Moutong. Terhadap dua alat bukti tersebut, Pengadu tidak mengajukan kontra bukti
untuk membuktikan dalilnya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 20 Januari
2019 Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Selanjutnya
pada tanggal 26 Januari 2019, Teradu mengajukan Surat Permohonan Penghentian
Pembayaran Gaji terhitung 1 Februari 2019 yang ditujukan kepada Bupati Parigi
Moutong. Teradu mengakui hingga saat ini masih menerima gaji PNS yang didebit
secara otomatis setiap bulan untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank
Pembangunan Daerah (BPD). Pihak Terkait Aktorismo Kay selaku Kabid Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Parigi
Moutong menerangkan Teradu telah diingatkan melalui sambungan telpon, bahwa
seharusnya Teradu mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara bukan
permohonan penghentian gaji. Namun Teradu tidak segera mengurus kewajiban
administrasi tersebut. Berdasarkan keterangan Yusrin Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Parigi Moutong, hingga saat ini Teradu
masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN karena Teradu belum berstatus cuti
di luar tanggungan negara.
Terungkap fakta, pada tanggal 15 Desember 2021 Teradu baru menyampaikan
Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati Parigi Moutong.
Peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengadu dengan menempuh prosedur
klarifikasi sesuai mekanisme internal yang berlaku di lembaga KPU. Hasilnya Teradu
dinilai terbukti melanggar Kode Perilaku, sumpah janji, dan/atau Pakta Integritas,
sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tanggal 3 Januari 2022
yang substansinya merekomendasikan kepada KPU agar Teradu diberi sanksi
pemberhentian sementara. KPU kemudian melegitimasi Keputusan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu melalui
Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 dan memerintahkan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaporkan pelanggaran kode etik kepada DKPP.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak segera
mengajukan cuti diluar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya patuh pada
ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN diberhentikan sementara apabila diangkat
menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural. Selain itu, Teradu terbukti
tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Parigi Moutong terpilih sebagaimana
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mewajibkan Teradu mundur dari jabatan di pemerintahan.
Teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bertujuan
menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian dalil Pengadu pada
angka [4.1.2] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal
12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019, DKPP merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Parigi
Moutong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang membawahi Teradu dalam
kapasitasnya sebagai ASN, untuk mengambil langkah hukum meminta
pertanggungjawaban kepada Teradu berupa pengembalian gaji ASN kepada KAS
Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait; dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad
Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Maret
tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua
oleh Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto