Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 10 Tahun 2020
Tahir, Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-06-2020
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Januari 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019; (Bukti P-01) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena terlibat dalam kepengurusan partai politik sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Mutong priode 2016-2021. Teradu juga diduga bersikap tidak jujur pada tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi Mutong priode 2019-2024 dengan memberi keterangan tidak benar terkait persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tahir selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 010-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 09- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 010-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abdul Majid Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Perum Pepabri Kelapa Mas Permai Kalukubula Blok C2 No. 24, Desa Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Tahir Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Kel. Kampal Kec. Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Januari 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019; (Bukti P-01) 2. Bahwa Teradu adalah Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi tengah Periode 2016- 2021, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 melalui Lampiran 1 keputusan tentang Susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi tengah Periode 2016-2021 dengan Jabatan sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong; (Bukti P-02) 3. Bahwa Teradu pernah menandatangani sebuah Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus Partai Demokrat menggunakan Materai dan dibubuhi Tanda tangan basah tertanggal 14 Oktober 2016 (Bukti P-03) oleh Teradu yang isinya menyatakan bahwa: a. Bersedia menjadi Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong hasil Muscab III Tanggal 29 Agustus 2016; b. Bersedia mentaati AD/ART Partai Demokrat; c. Bersedia mentaati dan menjalankan keputusan-keputusan dewan Pimpinan Pusat, Dewan pimpinan daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat; d. Bersedia menandatangani Pakta Integritas; e. Ketika terpilih menjadi Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong, saya bersedia aktif dalam kepengurusan Partai serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Partai kepada saya; f. apabila saya melanggar dari ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 2 (b) dan 3 (c) di atas, maka saya siap menerima sanksi Organisasi sebagaimana di atur dalam AD/ART Partai Demokrat: Bahwa Teradu patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik saat mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; 4. Bahwa dalam Daftar Riwayat Hidup Anggota Partai Demokrat yang dibuat secara sadar dan di tanda tangan basah oleh Teradu tertanggal 14 Oktober 2016 yang diserahkan kepada Partai Demokrat sebagai syarat menjadi Pengurus partai. Di dalam dokumen ini sangat jelas dan terang memuat seluruh aktivitas Teradu yang kami ketahui sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong (Bukti P-04); 5. Bahwa Teradu juga pernah menandatangani di atas materai Pakta Integritas Calon Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Masa Bakti 2016- 2021 dan diterima serta diketahui oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong yang saat itu adalah Bapak Abdul Haris Lasimpara, SP, MM; (Bukti P-05) 6. Bahwa saya selaku PENGADU melampirkan Bukti Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas Materai oleh Bapak Adyana Wirawan, S. Sos Selaku Ketua Dewan Kehormatan DPC Partai Demokrat Parigi yang menerangkan bahwa memang benar Teradu dalam hal ini Tahir, S, Pd Anggota KPU Parigi Moutong adalah Pengurus DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016-2021 sesuai SK yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat dengan Jabatan Sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong; (Bukti P-06) 7. Bahwa saya selaku Pengadu juga melampirkan Bukti Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas Materai oleh Bapak Imam Muslihun, S. Sos Selaku Ketua Majelis DPC Partai Demokrat Parigi yang menerangkan bahwa memang benar Teradu dalam hal ini Tahir, S,Pd Anggota KPU Parigi Moutong adalah Pengurus DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016-2021 sesuai SK yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat dengan Jabatan Sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong; (Bukti P-07) 8. Bahwa telah Teradu terbukti tidak jujur, karena pada kenyataannya Teradu masih Anggota dan Pengurus Partai dengan jabatan sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016-2021 dan Teradu tidak pernah mengundurkan diri sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. Sikap ini dapat mengganggu independensi dan menciderai integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Asas Jujur, karena faktanya sampai saat ini Teradu masih berstatus sebagai anggota dan terdaftar sebagai pengurus Partai Politik; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Demokrat dalam hal Pemberhentian keanggotaan Partai menyatakan bahwa “Keanggotaan Partai Demokrat diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. menjadi partai politik lain; atau d. melanggar Kode Etik, Pakta Integritas dan peraturan partai” dan selanjutnya dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) tentang tata cara pemberhentian anggota menyatakan bahwa “Pemberhentian anggota dilaksanakan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat karena alasan meninggal, mengundurkan diri, menjadi anggota partai politik lain dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak dapat dihubungi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan” dan pada ayat (4) yang menyatakan “Keputusan pelaksanaan pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, sedangkan keputusan pelaksanaan pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh setiap Dewan Pimpinan Partai setingkat di atas Dewan Pimpinan Partai yang bersangkutan”, dari ketentuan di atas mempertegas Bahwa hanya DPP Partai Demokratlah yang mempunyai wewenang dalam hal pemberhentian status keanggotaan Partai mulai keanggotaan dari tingkat Pusat sampai ketingkat Struktur Partai di wilayah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten Parigi Moutong. Sehingga patutlah diduga bahwa TERADU saat mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong masih berstatus aktif sebagai Pengurus Partai Demokrat dalam jabatan sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong atau TERADU saat ini belum diberhentikan sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam AD/ART Partai Demokrat; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga patut diduga bahwa Teradu saat ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong karena Teradu merupakan Anggota dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016-2021 serta Teradu juga tidak pernah melayangkan surat mengundurkan diri sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong baik kepada pengurus di tingkat DPC, tingkat DPD bahkan sampai ke tingkat DPP Partai Demokrat; 11. Bahwa walaupun Teradu sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya dari keanggotaan Partai Politik, hal tersebut tetaplah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten, karena menurut ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” sedangkan Teradu pada saat mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong pada bulan September 2018 sudah berstatus sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong sejak tahun 2016, artinya hanya berselang 2 tahun setelah Teradu menjadi anggota dan pengurus partai politik, Teradu mendaftarkan dirinya menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Tentunya hal ini tidaklah sejalan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; 12. Bahwa pengunduran diri dalam keanggotaan partai politik haruslah dimaknai untuk menghindari adanya konflik kepentingan sebagai penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang dapat berujung pada perubahan prinsip mandiri dan adil dalam memperlakukan peserta pemilu secara setara, sehingga jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang disyaratkan dalam UU harusnya wajib dipenuhi secara jujur oleh Teradu sebelum mendaftarkan dirinya menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Dengan demikian, Hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 13. Bahwa judicial review UU Penyelenggaraan Pemilu terkait anggota KPU tidak boleh aktif di dalam partai politik selama 5 tahun ke belakang juga pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, yang pemohonnya pada saat itu adalah gabungan LSM dan perorangan. Ketua Majelis hakim Mahkamah konstitusi memberikan penilai sebagai berikut “Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum. Partai politik dimaksud meliputi anggota partai politik yang masih aktif atau mantan anggota partai politik yang masih memiliki keberpihakan kepada partai politik asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan partai politik dimaksud. keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan distrust serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum yang “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan, jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri, Meskipun bukan sesuatu yang niscaya, adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilihan umum akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan”. penilaian dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sangatlah terang Bahwa sikap Teradu yang masih aktif sebagai anggota dan pengurus Partai Politik Demokrat tidak dibenarkan oleh hukum dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 14. Bahwa Teradu tidak jujur dan melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain: a. Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”; b. Pasal 2 yang menyatakan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”; c. Pasal 7 ayat (1) tentang Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. bahwa sumpah/janji yang diucapkan Teradu sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena Teradu sangat tidak jujur bahwasahnya Teradu Masih berstatus sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong; d. Pasal 14 huruf (a) yang menyatakan “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”; 15. Bahwa Teradu juga telah melanggar katentuan yang diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD Tahun 1945, ketentuan ini berbunyi bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”, Artinya, kemandirian yang dimiliki oleh KPU, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah kemandirian yang tidak memihak kepada Partai Politik atau kontestan manapun karena KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik adalah peserta pemilunya; KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan Pengadu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menolak seluruh jawaban Teradu, karena subtansi jawaban atas bukti dan pertanyaan majelis hakim tak dapat dijawab dan tak ada fakta hukumnya; 2. Teradu terlalu mengada-ada, dalam proses sidang membantah seluruh bukti P-1 s.d P-6. Sampai Pengadu menyetorkan bukti asli berupa PAKTA INTEGRITAS, yang dibubuhi tanda tangan asli di atas materei. Serta beberapa penjelasan saksi yg mengatakan apa adanya. Saksi Pengadu menjawab yang diketahuinya, tanpa ada pembohongan di dalamnya. Menjawab sejujurnya dan saksi menambahkan bukti foto, dan menghubungi Aslan, salah satu Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong, diperintahkan hakim majelis dan Aslan membenarkan, melihat saudara Teradu menandatangani PAKTA INTEGRITAS, itu di hadapan Ketua partainya; 3. Bantahan Teradu atas pengunduran dirinya tahun 2012, sangat keluar dari nalar, pada saat itu Ketua DPC Partai Demokrat, saudara Haris Lasimpara, dan disetujui atau ditandatangani, pada bulan September 2018 oleh ketua yang baru hasil Musda, saudara Nur Rahmatu; 4. Adanya pembicaraan terdahulu antara Teradu dengan saksi Pengadu, yang mengatakan "siap amankan", nah kata siap amankan, Pengadu pahami sebuah konotasi sama dengan siap mainkan, yang dilontarkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setawan dan itu dibantah Teradu. Yang jelas-jelas saksi bersumpah atas nama Allah. Dan ditanyakan kembali oleh majelis sidang waktu itu; 5. Siap amankan terbukti dengan naiknya Ketua DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, saudara Nur Rahmatu dan diakui Teradu, dia meminta tandatangan untuk disetujui atau diacc dan ketemu dengan Ketua Demokrat di rumahnya, jalan Kijang Raya, Palu Selatan; 6. Antara KTP dan tandatangan yang Teradu tandatangan pada Surat Pernyataan dan PAKTA INTEGRITAS adalah sama. Pada saat Teradu dimintakan maju bertandatangan, namun tandatangan tersebut berubah, sampai hakim menanyakan kapan dirubahnya, Teradu menjawab sejak menjabat jadi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; 7. Adanya bukti tambahan dari Pengadu berupa: a. Foto dari saksi yang dibahas di persidangan; b. Bukti SIPOL terbaru Tahun 2018, tertera namanya lagi sebab pada SK 2016, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong, Haris Lasimpara, dan diganti Nur Rahmatu. Nanti Nur Rahmatu menjadi ketualah di acc surat Pengunduran Diri dan ditandatangan Nur Rahmatu secara sepihak; Pada Tahun 2012 setelah pengecekan Pengadu, saudara Haris Lasimpara tidak pernah mengeluarkan surat pengunduran diri kadernya; 8. Adanya indikasi strategi yang akan ditempuh oleh rekan rekannya Teradu, dengan membentuk tim meminta Partai Demokrat dalam dalam hal ini, Ketua Nur Rahmatu untuk membuat Surat Pengunduran Diri Teradu sementara, terhitung mundur; (bukti rekaman) 9. Berdasarkan kesimpulan dengan data di atas, Pengadu meminta majelis hakim DKPP untuk dapat menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Teradu, karena dinilai majelis hakim saudari Intan Kurnia mencederai demokrasi. Bahwa seluruh adukan Pengadu untuk menyelamatkan demokrasi dari kepentingan atas dasar integritas yang bobrok; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman KPU RI Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019, Tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, tanggal 18 Januari 2019; Bukti P-2 : Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016/ Lampiran 1 keputusan tentang Susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2016- 2021; Bukti P-3 : Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus Partai Demokrat tertanggal 14 Oktober 2016; Bukti P-4 : Daftar Riwayat Hidup Anggota Partai Demokrat tertanggal 14 Oktober 2016; Bukti P-5 : Pakta Integritas Calon Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Masa Bakti 2016-2021 tertanggal 14 Oktober 2016; Bukti P-6 : Surat Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan DPC Partai Demokrat Parigi; Bukti P-7 : Surat Pernyataan Ketua Majelis DPC Partai Demokrat Parigi; [2.5] Saksi Pengadu: 1. Adyana Wirawan  Saksi merupakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong;  Bahwa mekanisme Pengunduran diri Teradu tidak sesuai dengan Mekanisme. Tidak terdapat KOP surat Partai Demokrat. Selaku Majelis Kehormatan Saksi tidak pernah menerima dan mengetahui pengunduran diri Teradu. Saksi menerangkan pada tanggal 29 Agustus 2016 ketemu Teradu di Hotel Roa Roa Pemilihan Ketua PAC 2. Imam Muslihun  Saksi Ketua Majelis Partai Cabang DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong;  Saksi yang mengurus Pindah KTP Teradu dan mengamankan keterkaitan Teradu di Partai Demokrat;  Saksi menayatakan melihat Teradu hadir di Hotel Roa Roa tempat Munascab Partai Demokrat tanggal 29 Agustus 2016; 3. Abdul Haris Lasimpara  Saksi merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016-2021;  Bahwa Teradu meminta Saksi untuk memasukkan namanya sebagai Pengurus Partai Demokrat;  Bahwa Teradu pernah menghadiri Muscab Partai Demokrat pada Tahun 2016;  Saksi menyatakan pernah menjadi Caleg dari Partai Demokrat pada Pemilu 2009 bersama dengan Teradu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 11 Februari 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (1), yang pada pokoknya Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Mengenai dalil tersebut Teradu memang benar sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan KPU RI dengan Nomor : 237/PP.06-Kpt/05/KPU/1/2019 tentang pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019 – 2024 tertanggal 18 Januari 2019; (Bukti T-01) 2. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (2), yang pada pokonya Teradu adalah pengurus/anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong periode 2016 -2021 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua V. Mengenai dalil tersebut Teradu dapat menjelaskan, bahwa Teradu tidak mengetahui dirinya dimasukan kedalam kepengurusan Parpol serta tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak DPC Partai Demokrat apalagi menjabat sebagai Wakil Ketua V; 3. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (3), poin (4) dan poin (5), yang pada pokonya Teradu pernah menandatangani Surat Pernyataan, kesedian menjadi pengurus Parta Demokrat dengan menggunakan materai dan dibubuhi tanda tangan basah tertanggal 14 Oktober 2016, daftar riwayat hidup tertanggal 14 Oktober 2016 dan menandatangani pakta integritas calon pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. Terhadap dalil tersebut Teradu akan menjelaskan secara tegas beberapa poin sebagai berikut : a. Bahwa Teradu tidak pernah membuat apalagi menandatangi pernyataan kesediaan menjadi pengurus Partai Demokrat sepanjang tahun 2016 sampai dengan saat ini. b. Bahwa sewaktu Teradu mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat pada Pemilu tahun 2009, Teradu pernah membuat pernyaatan menjadi anggota/pengurus Partai pada tahun 2009. c. Pasca tidak terpilihnya Teradu pada Pemilu 2009, Teradu mengundurkan diri sebagai anggota/pengurus Partai Demokrat melalui surat pengunduran diri tertanggal 05 Oktober 2012 (Bukti T-02) dan diterima oleh saudara Drs. H. Suardi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 08 Oktober 2019. (Bukti T-03) d. Bahwa Teradu tidak pernah membuat daftar riwayat hidup anggota Partai Demokrat pada tanggal 14 Oktober 2016 dan Teradu tidak pernah menandatangani pakta integritas sebagai calon pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. e. Teradu membantah bahwa bukti (P-03) yang diajukan Pengadu tidak sesuai dengan titel Sarjana Strata Satu (S1) yang Teradu dapatkan semasa kuliah, titel Sarjana Strata Satu (S1) yang terdapat dalam bukti tersebut adalah S.Pd (Sarjana Pendidikan) sementara Teradu adalah alumni Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Datokarama Palu dengan titel yang diraih S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam) dan pada Tahun. (Bukti T-04) f. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu telah menandatangani surat pernyataan, daftar riwayat hidup anggota Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong dan pakta integritas. Teradu menilai bahwa dalil – dalil tersebut Error in Persona (aduan dialamatkan kepada orang yang salah). Dimana dalam bukti aduan Pengadu memuat identitas Teradu yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya. Pada faktanya identitas Teradu secara administrasi kependudukan yang sebenarnya beralamat di BTN Griya Tadulako Permai Blok A3 No. 16 Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur Kota Palu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masa berlaku 01 Oktober 2012 s/d 01 Oktober 2017. (Bukti T-05) 4. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (6) dan poin (7), yang pada pokonya Pegadu telah melampirkan bukti pernyataan dari beberapa orang yang menyatakan bahwa Teradu benar anggota/pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong periode 2016-2021 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua V. Mengenai dalil tersebut Teradu dapat menjelaskan, bahwa dalil tersebut Teradu menilai tidak beralasan hukum, serta tidak berdasarkan bukti – bukti yang dapat dibuktikan melalui teori pembuktian bahwa Teradu tidak menjadi anggota/pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong periode 2016-2021 dan Teradu merasa dirinya telah dimasukan atau dicatut namanya dalam kepengurusan Partai Demokrat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab; 5. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (8), yang pada pokoknya Teradu dianggap melanggar ASAS JUJUR. Mengenai dalil tersebut Teradu membantah bahwa tidak pernah membuat pernyataan kesediaan menjadi anggota/pengurus Partai Demokrta dan tidak pernah menandatangani pakta integritas. Pada faktanya teradu telah mengudurkan diri sebagai anggota/pengurus Partai demokrat pada tanggal 05 Oktober 2012 sehingga Teradu menganggap dirinya telah menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Asas – Asas Penyelenggaraan Pemilihan Umum; (Bukti T-02) 6. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (9), yang pada pokoknya Teradu mengundurkan diri tidak sesuai dengan anggaran dasar Partai Demokrat sehingga Teradu masih berstatus aktif sebagai anggota/pengurus Partai. Mengenai dalil tersebur Teradu menjelaskan bahwa tidak pernah mengetahui dirinya masuk dalam anggota/pengurus Partai Demokrat dan nama yang tercantum dalam SK Partai Demokrat Teradu dapat pastikan bukanlah dirinya, sehingga Teradu menganggap dirinya tidak punya kewajiban membuat penguduran diri sebagai anggota/pengurus Partai Demokrat Parigi Moutong periode 2016 – 2021 pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; 7. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (10), yang pada pokoknya Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 “mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Mengenai dalil tersebut Teradu menjelaskan bahwa dalam syarat Teradu melampirkan dokumen Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat atas nama saudara H. Moh. Nur Dg Rahmatu tertanggal 17 September 2018, dalam isi dokumen tersebut berbunyi “Berdasarkan catatan/daftar anggota Partai Demokrat yang bersangkutan tidak berstatus sebagai anggota Partai Demokrat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir terhitung sejak tanggal 05 Oktober tahun 2012”. Sebelum terbit surat tersebut, Teradu memperlihatkan arsip dan tanda terima pengunduran dirinya pada tahun 2012 kepada saudara H. Moh. Nur Dg Rahmatu selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong untuk meyakinkan bahwa benar Teradu telah mengundurkan diri dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017; (Bukti T-06) 8. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (11), Teradu telah menjelaskan sabagaimana pada poin (7) jawaban Teradu diatas bahwa Teradu telah mengundurkan diri sebagai anggota/pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2012, serta pada tahun 2018 Teradu mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, jika dihitung mundur Teradu mengundurkan di selama 6 tahun terakhir, sehingga Teradu berkeyakin bahwa dirinya tidak lagi menjadi anggota/pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong; 9. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin (12), Teradu telah menjelaskan sabagaimana pada poin (7) dan poin (8) jawaban Teradu diatas, bahwa pada faktanya Teradu telah memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong serta selama Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong telah bersikap jujur dan mandiri; 10. Bahwa Teradu pernah di undang Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong perihal permintaan bahan keterangan dengan nomor 51/K.ST-08/PM.05.02/III/2019 tertanggal 04 Maret 2019. Atas undangan tersebut, Teradu hadir dan menjelaskan poin – poin penting atas pertanyaan yang diberikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong serta memberikan beberapa bukti dokumen untuk menguatkan keterangan Teradu; (Bukti T-07) 11. Bahwa Teradu pernah di panggil KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal panggilan klarifikasi dengan nomor 166/PW.01-SD/72/PROV/II/2019 tertanggal 21 Februari 2019 karena adanya informasi bahwa Teradu sebagai anggota/pengurus Partai Politik, dalam klarifikasi tersebut Teradu telah menjelaskan satu persatu pertanyaan dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah; (Bukti T-08) 12. Bahwa terkait dengan hasil klarifiksasi tersebut, Teradu di perintahkan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengklarifikasi kepada Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong terkait pencantuman nama Teradu sebagai anggota/pengurus Partai pada saat pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019. Terkait hal tersebut, Teradu telah mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 25 Februari 2019 dan telah diterima pada tanggal 27 Februari 2019 oleh saudara Anas (staf di kantor Demokrat Kabupaten Parigi Moutong). Namun sampai saat ini Teradu tidak pernah mendapatkan balasan dari Pihak Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong; (Bukti T-09) [2.7] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan KPU RI dengan Nomor : 237/PP.06- Kpt/05/KPU/1/2019 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019 – 2024; Bukti T-2 : Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai anggota/pengurus Partai Demokrat melalui surat pengunduran diri tertanggal 05 Oktober 2012; Bukti T-3 : Tanda terima yang diberikan saudara Drs. H. Suardi (Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong) tertanggal tangggal 08 Oktober 2019; Bukti T-4 : Ijazah Strata Satu (S1) atas nama Teradu; Bukti T-5 : KTP Teradu masa berlaku 2012 – 2017; Bukti T-6 : Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat atas nama saudara H. Moh. Nur Dg Rahmatu tertanggal 17 September 2018; Bukti T-7 : Undangan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong perihal permintaan bahan keterangan; Bukti T-8 : Undangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal pemanggilan klarifikasi; Bukti T-9 : Surat klarifikasi perihal penyampaian sikap keberatan atas pencantuman nama Teradu sebagai anggota/pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong; [2.9] Saksi Teradu: 1. I Ketut Sucipta  Saksi merupakan Koordinator Personil PNPM Poso, Tolitoli, Palu;  Saksi menerangkan bahwa Teradu melamar pada Tahun 2012 di PNPM Kota Palu;  Saksi menerangkan bahwa Teradu tidak pernah menjadi Pengurus Partai Demokrat sesuai dengan syarat bekerja di PNPM.  Saksi menerangkan bahwa Teradu tidak pernah menjadi Pengurus Partai Demokrat sesuai dengan syarat bekerja di PNPM. Bahwa pada saat bekerja di PNPM, sepengetahuan Saksi, Terdu tidak pernah mengikuti kegiatan Partai Demokrat; 2. H. Suardi  Saksi merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016-2021;  Bahwa secara de facto setelah Pemilu Tahun 2009 sampai dengan tahun 2017, Teradu tidak pernah mengikuti kegiatan Partai;  Bahwa Saksi yang memasukkan nama Teradu menjadi Anggota Partai Demokrat yang selanjutnya dimasukkan dalam SIPOL; 3. Gufran  Saksi merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sendana Kecamatan Kasimbar;  Saksi menerima Surat permintaan domisili yang diajukan oleh Teradu;  Bahwa dari tahun 2009 sampai Agustus 2018 Teradu tidak pernah ke Desa Sendana. Sepengetahuan Saksi Teradu tidak lagi pernah mengikuti aktifitas Partai Demokrat; [2.10] Keterangan Pihak Terkait [2.10.1] Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI atas nama Lucky Firnandy Majanto 1. Bahwa Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024; 2. Bahwa Teradu merupakan Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016-2021 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2019 melalui Lampiran 1 Keputusan tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2016-2021 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong; 3. Bahwa Teradu pernah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Pengurus Partai Demokrat menggunakan Materai dan dibubuhi tandatangan bahsah tertanggal 14 Oktober 2016; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana disebut diatas Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait selaku Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI merupakan unsur Sekretariat Jenderal KPU RI yang sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertugas memberikan dukungan Teknis Administratif dan membantu Pelaksanaan Tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; b. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Biro Sumber Daya Manusia dalam rangka Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota meberikan dukungan teknis administratif; c. Bahwa terkait dengan Perkara a quo, dapat disampaikan sebagai berikut: 1) Bahwa Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI tidak pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan status keanggotaan partai politik sdr. Tahir baik pada masa tahapa seleksi maupun setelah sdr. Tahir dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; 2) Bahwa Sdr. Tahir pada saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019-2024 menyampaikan dokumen sebagai syarat pendaftaran, yaitu: a) Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; b) Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Parigi Moutong; c) Daftar Riwayat Hidup Model DHR.Calon 6; d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Datokaramo Palu; e) Makalah Terstruktur Model PP. Calon 5; f) Surat Pernyataan Calon Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Model SP.Calon 2; g) Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun Terakhir; h) Surat Pengunduran Diri Pengurus DPAC Partai Partai Demokrat Kecamatan Kesimbar; i) Tanda Terima Surat Pengunduran Diri dari Keanggotaan Partai Demokrat; j) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengeadilan Negeri Parigi; 5. Menyusuli jawaban yang telah kami sampaikan sebagai pihak terkait pada Perkara Nomor 010-PKE-DKPP/I/2020 dengan surat nomor 65/SDM.1/01- SD/II/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan bukti tambahan yaitu : Fotocopy Surat KPU kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1602/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Sigi, Donggala dan parigi Moutong provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019-2024, yang pada pokoknya KPU telah memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutung Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2019-2024 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik, pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, pemilu presiden/wakil presiden melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sumber data lainnya serta memastikan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya; [2.10.2] KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa status keterlibatan Teradu atas nama Tahir selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam keanggotaan/kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Parigi Moutong baru muncul setelah pelantikan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. KPU Provinsi mengetahui permasalahan berdasarkan berita koran Harian Sulteng Raya. Status keanggotaan partai politik Teradu tidak pernah dilaporkan baik kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten, maupun kepada KPU dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah ditahap wawancara. Dengan demikian permasalahan ini baru dipersoalkan setelah Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; 2. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah setelah mendapatkan temuan informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan teradu dalam keanggotaan/kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Parigi Moutong mengambil langka menyurati/memanggil teradu pada tanggal 24 Februari 2019 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah guna memberi klarifikasi; 3. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Februari 2019, saudara Teradu datang ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan memberi klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut teradu membawa sejumlah dokumen pendukung terkait perkara a quo; 4. Bahwa dalam rapat klarifikasi tersebut Teradu memberi keterangan sebagai berikut: a. Teradu mengakui pernah menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam pemilu tahun 2009. Namun setelah pemilu 2009 teradu tidak pernah lagi aktif dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik di Kabupaten Parigi Moutong. b. Teradu pernah ditawari/diminta kembali menjadi anggota partai demokrat, namun teradu menolak permintaan tersebut dengan alasan ingin pindah dan bekerja di Palu. c. Selain alasan di atas, teradu tidak ingin kembali menjadi aggota partai politik karena menjadi tenaga pendamping protek PNPM. Saat itu syarat untuk menjadi pendamping PNPM harus bebas dari ikatan/afiliasi partai politik d. Tertanggal 5 oktober 2012 saudara teradu telah membuat surat yang ditujukan kepada ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong yang isinya pernyataan pengundurandiri dari pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kecamatan Kasimbar e. Pada tanggal 25 Februari 2019 teradu telah melayangkan surat kepada ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong yang isinya menyatakan keberatan atas pencatutan dirinya dari keanggotaan partai demokrat, dan selama ini tidak pernah lagi memperbaharui Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat f. Pada tanggal 25 Februari 2019 Ketua DPC Partai Demokrat membuat keterangan bahwa teradu tidak berstatus sebagai anggota Partai Demokrat dalam jangka 5 (lima) tahun terakhir sejak tanggal 05 oktober 2012. 5. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu dan bukti dokumen sejak tanggal 5 Oktober 2012 Teradu telah mengundurkan diri dari partai demokrat dan tidak berstatus baik sebagai anggota maupun pengurus; 6. Bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) hurup i undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menetukan syarat menjadi calon anggota KPU kabupaten salah satunya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; [2.10.3] Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong 1. Bahwa berdasarkan informasi awal terkait dengan beredarnya screenshot dokumen pendaftaran salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Tahir dalam verifikasi peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong (Bukti PT-01), Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno Pimpinan pada tanggal 26 Februari 2019 dengan agenda pembahasan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan salah satu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong yakni saudara Tahir, S.Pd,I. Dalam Rapat Pleno tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Parigi Moutong telah memutuskan langkah- langkah sebagai berikut: (Bukti PT-02) a. Membentuk tim untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan keterlibatan saudara Tahir, S.Pd.I di Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong; b. Melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan keterlibatan saudara Tahir, S.Pd.I di Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong; 2. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) huruf (a) di atas, Pihak Terkait 3 (tiga) telah mendapatkan bukti dokumen Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; (Bukti PT-03) 3. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) huruf (b) di atas, berdasarkan Surat Tugas Nomor 28.a/Bawaslu.Kab.PM/III/2019 Pihak Terkait menugaskan saudara Muhammad Rizal, S.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan keterlibatan saudara Tahir, S.Pd.I di Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong; (Bukti PT-04) 4. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2019, Muhammad Rizal, S.Pd.I melakukan investigasi dan memberikan beberapa pertanyaan kepada Drs. H. Suardi selaku Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. Dalam investigasi tersebut Drs. H. Suardi menjelaskan beberapa poin sebagai berikut: (Bukti PT-05) a. Bahwa pada dasarnya saudara Tahir, S.Pd.I pernah masuk sebagai pengurus Partai dan sempat menjadi Calon Legislatif Partai Demokrat, pasca tidak terpilihnya saudara Tahir, S.Pd.I pada tahun 2009 tersebut, yang bersangkutan tidak aktif lagi sampai dengan tahun 2018 karena telah pindah ke Kota Palu; b. Bahwa dalam kegiatan Musyawarah Daerah Partai Demokrat yang dilaksanakan pada tahun 2016 saudara Tahir, S.Pd.I tidak hadir dalam kegiatan tersebut. c. Bahwa saudara Drs. H. Suardi tidak terlibat langsung dalam penyusunan komposisi kepengurusan pasca kegiatan Musyawarah Daerah Partai Demokrat tahun 2016. d. Bahwa saudara Tahir, S.Pd.I pernah mengundurkan diri sebagai pengurus.anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2012. e. Bahwa menurut keterangan saudara Drs. H. Suardi, ada salah satu staf di sekretariat Partai Demokrat yang memasukan nama saudara Tahir, S.Pd.I. atas perintah saudara Haris Lasimpara selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong saat itu untuk membuka data/SK lama dengan alasan pada pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Prof. Yuzril Izha Mahedra semua Partai Politik di verifikasi faktual kembali sebagai syarat peserta Pemilu 2019 sehingga DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong kelabakan karena selama ini tidak lagi mengurus komposisi kepengurusan. 5. Bahwa berdasarkan hasil investigasi, saudara Muhammad Rizal yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan/Form A; (Bukti PT-06) 6. Bahwa pada hari senin tanggal 4 Maret 2019 Pihak Terkait menggelar rapat pleno pimpinan dengan agenda pembahasan hasil investigasi dan tindaklanjut hasil investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Berdasarkan rapat pleno tersebut, Pihak Terkait memutuskan langkah-langkah: (Bukti PT-07) a. Mengundang saudara Tahir, S.Pd.I (Teradu) untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik. b. Membentuk tim permintaan bahan keterangan. 7. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada poin 6 (enam) di atas, Pihak Terkait mengundang saudara Tahir, S.Pd.I dengan nomor 51/K.ST08/PM.05.02/III/2019 perihal permintaan bahan keterangan tertanggal 4 Maret; (Bukti PT-08) 8. Bahwa pada hari rabu tanggal 6 Maret 2019 saudara Tahir, S.Pd.I memenuhi undangan Pihak Terkait, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong di mana saudara Tahir, S.Pd.I menjelaskan beberapa poin sebagai berikut: (Bukti PT-09) a. Bahwa saudara Tahir, S.Pd.I tidak aktif di Partai Demokrat sejak tidak terpilih pada pemilihan legislatif tahun 2009, sehingga tahun 2012 mengajukan pengunduran diri keluar dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong, tertanggal 05 Oktober 2012 sekaligus pindah domisili ke Kota Palu. b. Pengunduran tersebut dibuktikan dengan adanya tanda terima yang diserahkan oleh saudara Tahir kepada Drs. Suardi selaku Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong tanggal 8 Oktober 2012. c. Bahwa saudara Tahir, S.Pd.I menganggap data dirinya telah dicatut kedalam dokumen pendaftaran Partai Demokrat pada Tahun 2017 sebagai syarat dukungan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019. d. Bahwa pencatutan yang dimaksud kontradiksi dengan data kependudukan menurut saudara Tahir, S.Pd.I disebabkan domisilinya berada di Kota Palu, sejak tahun 2012 hingga Tahun 2018; e. Sebagai penguatan dan tambahan keterangan Saudara Tahir menegaskan bahwa Tahun 2012 sejak pengunduran diri dari partai Demokrat, yang bersangkutan lulus dan diterima sebagai Fasilitator pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) Wilayah Kota Palu Sulawesi Tengah yang mengharuskan untuk tidak berafiliasi dalam kenggotaan dan pengurus Partai Politik. 9. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, saudara Tahir, S.Pd.I memberikan bukti dokumen yakni, surat keterangan pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 05 Oktober 2012, tanda terima atas surat pengunduran dirinya yang diterima langsung oleh saudara Drs. H.Suardi tertanggal 08 Oktober 2012, dan surat keterangan dari pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir tertanggal 17 September 2018 ditanda tangani Ketua Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong yang dijadikan syarat saudara Tahir, S.Pd.I pada saat mendaftarkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. (Bukti PT-10) 10. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019, Pihak Terkait 3 (tiga) menggelar rapat pleno pimpinan dengan agenda pembahasan bukti dokumen Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dan keterangan saudara Drs. H. Suardi serta keterangan saudara Tahir, S.Pd.I. dalam rapat pleno pimpinan tersebut Pihak Terkait memutuskan sebagai berikut: (Bukti PT-11) a. Bahwa berdasarkan keterangan saudara Drs. H. Suardi dan hasil penelitian bukti dokumen surat keterangan pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 05 Oktober 2012, tanda terima atas surat pengunduran dirinya yang diterima langsung oleh saudara Drs. H.Suardi tertanggal 08 Oktober 2012, dan surat keterangan dari pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir tertanggal 17 September 2018 ditanda tangani Ketua Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong yang dijadikan syarat saudara Tahir, S.Pd.I pada saat mendaftarkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. bahwa saudara Tahir, S.Pd.I tidak dapat dibuktikan keterlibatannya dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. b. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa atas nama Tahir yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut bukanlah saudara Tahir, S.Pd.I yang saat ini menjadi anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. c. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) dan (b) di atas, maka Pihak Terkait 3 (tiga) menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik saudara Tahir, S.Pd. tidak dapat ditidaklanjuti ke penanganan pelanggaran.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena terlibat dalam kepengurusan partai politik sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Mutong priode 2016-2021. Teradu juga diduga bersikap tidak jujur pada tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi Mutong priode 2019-2024 dengan memberi keterangan tidak benar terkait persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak mengetahui namanya dicantumkan sebagai Ketua V DPC Partai Demokrat priode 2016-2021 serta tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya. Teradu membantah pernah menandatangani Surat Pernyataan Kesedian maupun Surat Pakta Integritas calon pengurus DPC Partai Demokrat Parigi Moutong. Teradu tidak pernah membuat apalagi menandatangi kedua Surat tersebut. Pada Pemilu tahun 2009 Teradu mengakui pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Demokrat. Namun setelah tidak terpilih, Teradu mengundurkan diri sebagai Anggota/Pengurus Partai Demokrat dengan menyerahkan surat pengunduran diri pada tanggal 05 Oktober 2012. Pada tanggal 8 Oktober 2012 surat tersebut diterima Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong atas nama Drs. H. Suardi. Teradu membantah bukti P-3 berupa surat kesediaan menjadi pengurus yang diajukan Pengadu, karena gelar S.Pd. (Sarjana Pendidikan) yang tercantum dalam surat tersebut berbeda dengan S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam) yang diperoleh Teradu dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Datokarama Palu. Selanjutnya Teradu menilai dalil aduan Pengadu error in persona karena dalam bukti aduan Pengadu memuat identitas Teradu yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya. Faktanya identitas Teradu saat itu secara administrasi kependudukan yang sebenarnya beralamat di BTN Griya Tadulako Permai Blok A3 No. 16 Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur Kota Palu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masa berlaku 1 Oktober 20120 s.d 1 Oktober 2017. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan namanya dicatut dalam kepengurusan Partai Demokrat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Teradu menganggap tidak punya kewajiban membuat pengunduran diri sebagai anggota/pengurus Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016–2021 pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu melampirkan dokumen Surat Keterangan dari Pengurus Partai Demokrat yang menerangkan Teradu tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat atas nama H. Moh. Nur Dg Rahmatu tanggal 17 September 2018. Berkenaan adanya informasi Teradu sebagai anggota/pengurus Partai Politik, Teradu sudah pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa Teradu telah memenuhi 2 (dua) undangan klarifikasi tersebut dan menyampaikan beberapa bukti dokumen untuk menguatkan keterangan Teradu. Berdasarkan perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong terkait penyantuman nama Teradu sebagai anggota/pengurus pada tanggal 25 Februari 2019 dan telah diterima Staff di kantor DPC Demokrat Kabupaten Parigi Moutong atas nama Anas pada tanggal 27 Februari 2019. Berkenaan dengan surat tersebut, hingga saat ini Teradu tidak pernah mendapatkan balasan dari Pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan fakta tersebut Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tahun 2009 Teradu sudah menjadi anggota Partai Demokrat dan terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilu Tahun 2009. Namun Setelah tidak terpilih, pada tanggal 8 Oktober 2012 Teradu menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai yang diterima oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Parigi Moutong atas nama Drs. H. Suardi. Teradu mengakui Partai Demokrat tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota terhadap dirinya. Selanjutnya pada Tahun 2016 nama Teradu tetap tercantum sebagai pengurus DPC Partai Demokrat dengan jabatan Wakil Ketua V yang dibuktikan SK DPP Partai Demokrat Nomor 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 priode 2016-2021. Berdasarkan keterangan Saksi Abdul Haris Lasimpara selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016-2021, Teradu pernah menghubungi Saksi agar namanya dimasukkan dalam kepengurusan hasil Musyawarah Cabang pada Agustus 2016. Atas permintaan Teradu tersebut, Saksi meminta Teradu mengisi Surat Pernyataan Kesediaan dan Pakta Integritas Calon Pengurus DPC Partai Demokrat. Setelah Saksi menerima kedua surat tersebut, ditindaklanjuti mengusulkan Teradu sebagai pengurus kepada Tim Formatur. Keterangan Saksi bersesuaian dengan alat bukti Pengadu berupa Surat Pernyataan kesediaan menjadi Calon Pengurus dan Surat Pakta Integritas Calon Pengurus DPC Partai Demokrat yang ditandatangani Teradu (vide bukti P-03 dan P-05). Dalam sidang pemeriksaan kedua tanggal 2 Juni 2020 terungkap fakta berdasarkan keterangan dan bukti Pihak Terkait Biro SDM KPU RI, nama Teradu dengan NIK 7271020110760005 terdaftar dalam aplikasi Sipol kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong. NIK tersebut sesuai dengan NIK yang tertera pada salinan dokumen Teradu ketika mendaftar sebagai Anggota KPU Parigi Mutong. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti sebagai pengurus partai politik dan tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu beralasan baru mengetahui namanya dicatut pada tanggal 21 Februari 2019 saat diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Akan tetapi Teradu tidak menunjukkan sikap sunguh- sungguh agar namanya dihapus dari SK kepengurusan Partai Demokrat. Benar bahwa pada tanggal 25 Februari 2019 menyampaikan surat klarifikasi kepada DPC Partai Demokrat Parigi Moutong namun tidak ada respon dari Partai Demokrat. Terhadap hal tersebut, Teradu bersikap pasif sehingga secara formil dan materiil Teradu terbukti sebagai anggota dan pengurus DPC Partai Demokrat Parigi Moutong. Berkenaan dengan ketidaksesuaian tanda tangan Teradu pada Surat Pernyataan Kesediaan Sebagai Calon Pengurus serta Surat Pakta Integritas dengan dokumen jawaban Teradu untuk persidangan kode etik, dalam persidangan tanggal 11 Februari 2020 Teradu mengakui sengaja mengubah tanda tangannya setelah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Teradu juga terbukti tidak jujur dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Periode 2019-2024. Saat mendaftar, Teradu memberi keterangan tidak benar terkait pemenuhan persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tahir selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir