Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.72/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab.Parigi Moutong
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 16 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22 Maret 2018 dengan Pengaduan Nomor: 80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018, Masyarakat Peduli Demokrasi Parigi Moutong menggelar Aksi Damai di Kantor KPU dan Kantor Panwas Kabupaten Parigi Moutong, menggugat sekaligus melaporkan persyaratan ijazah salah satu Bakal Calon Bupati Parigi Moutong pada Pilkada Serentak 2018, yang bernama Samsurizal Tombolotutu, yang juga sebagai Petahana, yang berdasarkan data & fakta yang kami miliki, di duga ijasah tersebut cacat secara administrasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan V meloloskan pasangan calon Bupati Petahana atas nama Samsurizal Tombolotutu yang diduga memiliki ijazah cacat administrasi terkait keterangan tahun lahir yang dipalsukan; [4.1.2] Teradu I, II, III, IV dan V dengan sengaja tidak mencantum informasi secara lengkap dalam baliho sosialisasi mengenai jadwal tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 10 – 16 Januari 2018 terkait dokumen syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat; [4.1.3] Pada hari Senin 22 Januari 2018, Pengadu atas nama Masyarakat Peduli Demokrasi Parigi Moutong yang menggelar Aksi Damai di Kantor KPU dan Panwas Kabupaten Parigi Moutong dan kemudian melaporkan kepada Teradu VI, VII, dan VIII terkait dugaan ijazah palsu salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong atas nama Samsurizal Tombolotutu. Pada Sabtu 10 Februari 2018, Pengadu kembali melaporkan kepada Teradu VI, VII, VIII terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Samsurizal Tombolotutu terkait pernyataanya dalam Media Online “Songulara” tanggal 4 Februari 2018 yang berjanji akan mangalokasikan dana Kecamatan dan dana Kelurahan.
Pasal DilanggarPasal 89 ayat (2); Pasal 89; Pasal 53 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Memberikan Sanksi Peringatan Kepada Teradu VI Muhlis Aswad, selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu VII Muhammad Rizal, dan Teradu VIII Mohammad Iskandar Mardani, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amelia Idris, Selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Ikbal Bungajim, Teradu III Dirwan Korompot, Teradu IV Annas Bobihoe, dan Teradu V Haris. masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sukri Cakunu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Sis Aljufri, Kel. Masigi, Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Amelia Idris Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong, Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Haris Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong, Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ikbal Bungajim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong, Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dirwan Korompot Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong, Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Annas Bobihoe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong, Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Muhlis Aswad Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Trans Sulawesi, Kel. Kampal, Kec. Parigi. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Mohammad Iskandar Mardani Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Trans Sulawesi, Kel. Kampal, Kec. Parigi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Muhammad Rizal Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Jl. Trans Sulawesi, Kel. Kampal, Kec. Parigi. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII Selanjutnya disebut sebagai---Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22 Maret 2018 dengan Pengaduan Nomor: 80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018, Masyarakat Peduli Demokrasi Parigi Moutong menggelar Aksi Damai di Kantor KPU dan Kantor Panwas Kabupaten Parigi Moutong, menggugat sekaligus melaporkan persyaratan ijazah salah satu Bakal Calon Bupati Parigi Moutong pada Pilkada Serentak 2018, yang bernama Samsurizal Tombolotutu, yang juga sebagai Petahana, yang berdasarkan data & fakta yang kami miliki, di duga ijasah tersebut cacat secara administrasi. Adapun laporan/gugatan persyaratan ijazah petahana, oleh Panwas Kabupaten Parigi Moutong, dinyatakan bukan Pelanggaran Pemilihan; 2. Bahwa pada hari Sabtu, 10 Pebruari 2018, berdasarkan data dan fakta yang kami miliki, menggugat pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana yang termuat dalam PKPU No. 15 tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) yang menyebutkan: “Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih“, dan Panwas Kabupaten Parigi Moutong telah memutuskan, bahwa Aduan / Laporan kami, tidak memenuhi syarat materil sehingga bukan pelanggaran pemilihan. Merujuk dari beberapa peraturan perundang-undangan, jika diperhitungkan dengan jadwal penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPUD Parigi Moutong yakni tanggal 12 Februari 2018, maka Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang berstatus sebagai “Petahana” tentunya berdasarkan undang-undang pemilu Kepala Daerah, yang bersangkutan telah dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menyangkut wewenangnya secara langsung, termasuk melaksanakan program-program ataupun kegiatan-kegiatan yang bersifat menguntungkan bagi dirinya terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2017 (6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kami sangat sayangkan, tidak satupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana tersebut menjadi temuan dan pengawasan dari pihak Panwas Kabupaten Parigi Moutong, padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut yang dilakukan Petahana semua terpublikasi melalui media massa baik media online; 3. Bahwa benar Panwas Parigi Moutong, yang dalam pemeriksaan laporan gugatan Ijazah Petahana, dalam Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor yang ditanda tangani oleh Saksi Pelapor & Staf Panwas Kabupaten Parigi Moutong, yang mana KOP SURAT Berita Acara tersebut, bukan menggunakan Kop Surat Panwas Kabupaten Parigi Moutong, tapi menggunakan Kop Surat PANWAS KABUPATEN KALIMANTAN TENGGARA. Meskipun yang menanda tangani Surat Berita Acara Klarifikasi tersebut ditanda tangani oleh Staff Panwas Kabupaten Parigi Moutong, tetapi korelasi tanggung jawab pembuatan Surat Berita Acara Klarifikasi tersebut adalah Komisioner Panwas Kabupaten Parigi Moutong; 4. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak transparansi dalam sosialisasi, dengan sengaja tidak mencantumkan salah satu Tahapan Pilkada pada sosialisasi Tahapan Pilkada di Baliho yakni Tahapan Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 10 – 16 Januari 2018. Hal ini dilakukan dan terkesan menghindar untuk mendapat tanggapan masyarakat terkait persyaratan ijazah Petahana yakni Samsurizal Tombolotutu, karena gonjang- ganjing persyaratan ijazah Petahana tersebut lagi marak disoroti di Media Sosial. Sikap ini menunjukkan bahwa KPUD & Panwas Parigi Moutong berpihak kepada Pasangan Petahana; 5. Bahwa Panwas Kabupaten Parigi Moutong, dalam Surat Pengantar Nomor: 19/K.ST.08/TU.00/I/2018 Pemberitahuan tentang Status Laporan, telah memutuskan bahwa gugatan kami tentang persyaratan Ijazah Petahana yang dinilai cacat administrasi: Bukan Pelanggaran Pemilihan dengan alasan, melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan. Keputusan Panwas Parigi Moutong adalah Keputusan sepihak, tidak profesional serta tanpa ada kepastian hukum; 6. Bahwa, Panwas Kabupaten Parigi Moutong yang menerima aduan/laporan kami terkait pelanggaran yang yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyebutkan: “Bakal Calon selaku Petahana di larang menggunakan kewenangan, Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih “. 7. Aduan/Laporan kami ini, telah diputus oleh Panwas Kabupaten Parigi Moutong bahwa: Status Laporan ini tidak memenuhi Syarat Materiil, sehingga bukan pelanggaran Pemilu, dengan alasan Keterangan Pelapor dan Saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor inklud sebagai testimonium de auditu; 8. Beberapa bukti pelanggaran Petahana terkait pelanggaran yang yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) yakni: a. Pernyataan pasangan Petahana seperti yang di lansir Media Online „Songulara” tanggal 4 Pebruari 2018, bahwa Jika terpilih kembali pada Pilkada 2018, Pasangan Balon Bupati dan Wabup Petahana, H Samsurizal Tombolotu dan H Badrun Nggai (SABAR), berjanji akan mengalokasikan dana kecamatan dan dana kelurahan; b. Ditemui SonguLara di kediamannya belum lama ini, Samsurizal mengungkapkan, bahwa ide tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan dari pihak Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan yang merasa dianaktirikan oleh Pemerintah Pusat dibanding Pemerintah Desa, terkait kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun; c. Pada Pembukaan kejuaraan terbuka balap motor seri I Sulawesi Tengah, Toraranga Prix 2018 memperebutkan piala Bupati Parigi Moutong, yang di gelar di sirkuit alun-alun Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (2/2), yang Kegiatan tsb, di buka resmi oleh Bupati Parigi Moutong, dimana pengambilan/foto Bupati Parigi Moutong pada kegiatan tersebut terlihat, mengangkat tangan, yang menunjukkan sikap mengangkat tangan tersebut adalah simbol pasangan Petahana, seperti yang dilansir media online “Songulara” edisi tanggal 2 Pebruari 2018, padahal selaku Bakal Calon Bupati, Petahana tidak boleh menunjukkan sikap seperti itu (memperlihatkan simbol dari Petahana); d. Bahwa, Pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rayyan di Desa Sidoan Selatan Kecamatan Sidoan mulai dibangun. Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu melakukan peletakan batu pertama Ponpes tersebut, Jumat 27 Oktober 2017, dimana Bupati Parigi Moutong selaku Pasangan Calon Bupati Petahana pada kegiatan tersebut menggunakan Atribut Baju Kaos Pasangan Calon Bupati Petahana, yang menunjukkan, beliau telah melakukan kampanye terselubung, seperti yang dilansir media online “Songulara” edisi 30 Oktober 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu sesuai tingkat kesalahannya; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN KOP Surat Berita Acara bukan menggunakan Kop Surat 1. P-1 Panwas Kabupaten Parigi Moutong, tapi menggunakan KOP Surat Panwas Kabupaten Kalimantan Tenggara; 2. P-2 Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak transparansi dalam sosialisasi, tidak mencantumkan tahapan sosialisasi Tahapan Pilkada di Baliho yakni Tahapan Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 10 – 16 Januari 2018; 3. P-3 Surat Pengantar Nomor:19/K.ST.08/TU.00/I/2018 Pemberita- huan tentang Status Laporan; 4. P-4 laporan terkait pelanggaran “Bakal Calon selaku Petahana di larang menggunakan kewenangan, Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih“; 5. P-5 Pernyataan Pasangan Petahana seperti yang di lansir Media Online „Songulara” tanggal 4 Pebruari 2018; 6. P-6 Foto Bupati Parigi Moutong yang menunjukkan sikap mengangkat tangan tersebut adalah simbol pasangan Petahana, seperti yang dilansir media online “Songulara” edisi tanggal 2 Pebruari 2018; 7. P-7 media online “Songulara” edisi 30 Oktober 2017. [2.4] SAKSI PENGADU 1. Rizal; dan 2. Yuyu Yuliana Handayani. Secara bersama-sama memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 bahwa: 1. Panwas kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan TMS kepada petahana saat masih sebagai bakal calon Bupati padahal sudah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015; dan 2. Terkait dengan ijazah SMP, saksi melakukan komunikasi dengan anak dari kepala sekolah SMP bahwa ayahnya sudah meninggal sebelum tahun 2008. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 13 April 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.5.1] Teradu KPU Kabupaten Parigi Moutong 1. Bahwa Pengadu telah keliru mendudukkan Teradu 1 s/d 5 sebagai pihak terlapor dalam pengaduan ini (Error in Subjectum), dimana apabila kami mencermati uraian kronologis pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, sama sekali tidak terdapat uraian peristiwa/perbuatan personal yang berhubungan dengan diri dari Teradu Teradu 1 s/d 5 dalam kapasitas menjalankan jabatan sebagai penyelenggara pemilu pada KPU Parigi Moutong, dimana pada Kronologis Point ke-1, Pengadu pada pokoknya menguraikan laporannya yang pernah diajukannya ke Panwas Kabupaten Parigi Moutong, dan pada uraian Kronologis pada Point ke-2, pada pokoknya menjabarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahan, dimana dari kedua Point uraian kronologis tersebut sangat jelas substansinya adalah mengenai permasalahan dugaan pelanggaran kepemiluan, yang menurut hemat Teradu Teradu 1 s/d 5 mekanisme penyesaiannya adalah melalui Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, sehingga dengan demikian sangat tidak relevan apabila mendudukkan Teradu Teradu 1 s/d 5 sebagai pihak dalam perkara ini; 2. Bahwa Pengaduan Pengadu mengandung kekaburan (obscuur libel), karena tidak jelas dituangkan dalam pokok pengaduannya, norma kode etik penyelenggara pemilu yang mana, yang telah dilanggar oleh Teradu Teradu 1 s/d 5, dimana mengenai norma kode etik yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilu telah jelas diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, namun selain Pengadu tidak menjelaskan norma kode etik mana yang telah dilanggar, juga tidak adanya uraian peristiwa dalam kronologisnya yang berhubungan dengan diri Teradu 1 s/d 5 dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu, baik mengenai waktu kejadian, tempat kejadian, siapa saja orang yang terlibat, dan lainnya yang dapat memberikan gambaran peristiwa terjadinya pelanggaran kode etik, mengingat kronologis tersebutlah yang akan menjadi dasar dalam memeriksa di persidangan apakah memang terdapat pelanggaran kode etik atau tidak; 3. Bahwa apabila mencermati kembali materi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu masihlah premature, mengingat dalam uraiannya tersebut Pengadu sudah menjelaskan bahwa ia sudah pernah mengajukan pengaduan ke Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong dan pengaduannya tersebut telah diputuskan oleh Panwas Kabupaten Parigi Moutong, dan Pengadu merasa keberatan dengan keputusan tersebut, dimana sepatutnya berdasarkan mekanisme yang ada dalam proses penanganan perkara kepemiluan Pengadu seharusnya mengajukan keberatan terlebih dahulu atas keputusan dari Panwas Kabupaten Parigi Moutong ke jenjang yang lebih tinggi untuk mendapatkan proses pemeriksaan kembali atas keputusan tersebut, sehingga sangatlah tidak relevan apabila dengan dasar ditolaknya pengaduannya langsung beranggapan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Parigi Moutong; 4. Bahwa apabila yang dipersoalkan oleh Pengadu mengenai sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah, sebatas yang tertulis di Baliho yang terpasang di halaman Kantor KPU Parigi Moutong, tentunya pengaduan yang diajukan oleh Pengadu ini adalah sama sekali tidak berdasar, mengingat sangatlah tidak mungkin untuk mencantumkan semua tahapan secara utuh dalam sebuah Baliho, mengingat space ukuran yang terbatas untuk menuangkan kalimat yang begitu banyak dalam Baliho, sehingga informasi yang terpampang dalam Baliho dimuat secara garis besar saja, dengan tujuan agar untuk menginformasikan secara garis besar bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong telah berjalan, dan apabila masyarakat umum hendak mengetahui jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada, pihak KPU Parigi Moutong memberikan akses penuh setiap saat kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada di Kantor KPU Parigi Moutong, sebagaimana telah dituangkan dalam Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor : 02/ Kpts/KPU- Kab/024.433192/2017 Tanggal 18 Juli 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018, yang mana keputusan tersebut juga terpasang/tertempel di papan informasi di Kantor KPU, dan setiap orang dapat mengaksesnya setiap saat; 5. Bahwa untuk meluruskan tuduhan sepihak dari Pengadu tersebut, dengan ini Teradu 1 s/d 5 perlu menjelaskan di persidangan yang mulia ini, bahwasanya Teradu 1 s/d 5 sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong telah melaksanakan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor : 02/ Kpts/KPU-Kab/024.433192/2017 Tanggal 18 Juli 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 yang telah diubah berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tetang Tahapan, Program dan Jadwal Penyenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dengan melaksanakan sosialisasi tatap muka terhadap keputusan tersebut di tingkatan kecamatan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk kelancarannya dibagi menjadi 5 (Lima) titik wilayah; 6. Bahwa selain sosialisasi tatap muka sebagaimana tersebut di atas, Teradu 1 s/d 5 sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong, juga telah melakukan sosialisasi tahapan pilkada melalui media elektronik radio, yakni Radio Parigata FM, Radio Suara Kayubura FM, dan Radio SKA FM, berupa Talk Show secara bertahap berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada, dan juga berupa Iklan Layanan Masyarakat yang ditayangkan setiap hari di radio- radio tersebut yang materi iklannya yakni mengenai himbauan kepada masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2018; 7. Bahwa selain itu pula mengenai sosialisasi dan pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong juga termuat dalam Laman Web resmi KPU Kabupaten Parigi Moutong di Link Web : kpu-parigimoutong.go.id, yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat pada umumnya bagi mereka yang hendak mendapatkan informasi pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, sehingga dengan demikian sangat nampak Pengadu dalam pokok pengaduannya tidak memberikan gambaran secara objektif terhadap keseluruhan sosialisasi dan publikasi informasi mengenai pelaksanaaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018; 8. Bahwa mengenai pokok persoalan yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduannya pada pokoknya adalah mengenai dugaan cacat administrasi terhadap ijazah dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, dimana dalam pelaksanaan kewenangan pemeriksaan syarat administrasi dari Pasangan Calon tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada lembaga dan instansi yang berkaitan untuk memperoleh informasi sehubungan dengan dokumen yang menjadi persyaratan administrasi pencalonan, yang telah pula diplenokan dalam Pokja yang terdiri dari beberapa elemen kelembagaan. Dan adapun mengenai substansi adanya dugaan cacat administrasi terhadap ijazah dari salah satu pasangan calon tersebut telah pula diproses di tingkatan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, sehingga dengan demikian tidak terdapat fakta hukum yang menjadi dasar bagi Pengadu untuk melayangkan tuduhan telah terjadi pelanggaran kode etik; 9. Bahwa dalam pada itu, Teradu 1 s/d 5 dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan apabila dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2018 ini masih ada hal-hal yang belum sempurna, Teradu 1 s/d 5 dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang konstruktif, dengan tujuan semata agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018 ini berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama, yakni terciptanya demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945; 10. Bahwa mengenai hal-hal lain yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya tidak perlu lagi ditanggapi, dengan pertimbangan bahwa hal- hal tersebut sifatnya adalah dugaan pelanggaran kepemiluan yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tentunya bukan menjadi bagian kewenangan dari Teradu 1 s/d 5 selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong; [2.5.2] Teradu Panwas Kabupaten Parigi Moutong Dalam Pokok Aduan Pengadu berkeberatan atas tindakan yang dilakukan Penyelenggara in casu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Parigi Moutong berupa pelanggaran kesalahan dalam penulisan kop surat pada Berita Acara Klarifikasi Saksi pada tanggal 24 Januari 2018 dan status laporan Ijazah Petahan pada tanggal 26 Januari 2018 a quo pada laporan pertama Pengadu dan Aduan Pengadu terkait Status Laporan kedua pada tanggal 14 Februari 2018 yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Teradu terkait petahana masih menggunakan kewenangan sebagai Bupati dan wakil Bupati Dalam Proses Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. 1. Dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu 1, 2, dan 3 melakukan pelanggaran kesalahan dalam penulisan kop surat pada Berita Acara Klarifikasi Saksi pada tanggal 24 Januari 2018, Teradu membenarkan dan mengakui kesalahan teknis yang dilakukan oleh Staf Panwas Kabupaten Parigi Moutong a quo, sehingga Teradu 1, 2, dan 3 telah memberikan surat peringatan (SP) keras kepada kedua Staf Panwas Kabupaten Parigi Moutong atas kelalaian yang dilakukan melalui rapat pleno tertanggal 2 Februari 2018. 2. Laporan Pengadu dengan Nomor registrasi 01/LP/PB/KAB/26.07/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018 in casu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Parigi Moutong melakukan kajian berdasarkan laporan, bukti dan keterangan saksi yang di ajukan oleh Pengadu, dituangkan dalam Form A8 tertanggal 26 Januari 2018. Kesimpulan dan rekomendasi dari kajian tersebut adalah Bukan Pelanggaran Pemilihan (vide Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017). 3. Dalil Laporan yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Teradu pada tanggal 9 Februari 2018 diregistrasi dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/II/2018, menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor atas nama H. Samsurizal Tombolotutu (Petahana) menggunakan kewenangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 89 Ayat (2), berdasarkan a quo sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan kajian atas laporan Pengadu. Berdasarkan hasil kajian atas bukti, keterangan Pengadu, dan Saksi yang diajukan oleh pengadu, in casu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten berkesimpulan laporan Pengadu adalah Bukan Pelanggaran Pemilihan karena tidak terpenuhinya syarat materil. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara Pleno dengan Nomor 07/K.ST.08/TU.00.01/II/2018 2. T-2 Surat Pemberitahuan Sanksi dengan Nomor 26.a/K.ST.08/TU.00 /II/2018 3. T-3 Berita Acara Pleno Kajian Laporan 01/LP/PB/KAB/26.07/I/ 2018 denganNomor 03.a/K.ST.08/TU.00.01/II/2018 4. T-4 Form A8 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Laporan 01/ LP/PB/KAB/26.07/ I/2018 5. T-5 Form A13 Pemberitahuan Tentang Status Laporan 01/LP/PB /KAB/26.07/ I/2018 6. T-6 BA Pleno kajian laporan nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/1/2018 dengan nomor 13.a/K.ST.08/TU.00.01/II/2018 7. T-7 Form A.8 kajian dugaan pelangaran dengan nomor laporan 03/LP/PB/KAB/26.07/1/2018 8. T-8 Form A13 pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/1/2018 9. T-9 Bukti penanganan pelanggaran laporan dengan nomor registrasi 01/LP/PB/KAB/26.07/1/2018 10. T-10 Bukti penanganan pelanggaran laporan dengan nomor registrasi 03/LP/PB/KAB/26.07/1/2018
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan V meloloskan pasangan calon Bupati Petahana atas nama Samsurizal Tombolotutu yang diduga memiliki ijazah cacat administrasi terkait keterangan tahun lahir yang dipalsukan; [4.1.2] Teradu I, II, III, IV dan V dengan sengaja tidak mencantum informasi secara lengkap dalam baliho sosialisasi mengenai jadwal tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 10 – 16 Januari 2018 terkait dokumen syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat; [4.1.3] Pada hari Senin 22 Januari 2018, Pengadu atas nama Masyarakat Peduli Demokrasi Parigi Moutong yang menggelar Aksi Damai di Kantor KPU dan Panwas Kabupaten Parigi Moutong dan kemudian melaporkan kepada Teradu VI, VII, dan VIII terkait dugaan ijazah palsu salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong atas nama Samsurizal Tombolotutu. Pada Sabtu 10 Februari 2018, Pengadu kembali melaporkan kepada Teradu VI, VII, VIII terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Samsurizal Tombolotutu terkait pernyataanya dalam Media Online “Songulara” tanggal 4 Februari 2018 yang berjanji akan mangalokasikan dana Kecamatan dan dana Kelurahan. Pada media online “Songulara” edisi tanggal 2 Februari 2018, pasangan calon Bupati Samsurizal Tombolotutu terlihat mengangkat tangan yang menunjukkan simbol pasangan petahana, saat membuka kejuaraan balap motor seri I Sulawesi Tengah, Toraranga Prix 2018 yang memperebutkan piala Bupati Parigi Moutong yang di gelar di sirkuit alun-alun Kantor Bupati Parigi Moutong. Demikian halnya pada Jumat 27 Oktober 2017 Pasangan Calon Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu sebagai petahana, menggunakan atribut baju kaos sebagai Pasangan Calon Bupati saat melakukan peletakan batu pertama Pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rayyan di Desa Sidoan Selatan, Kecamatan Sidoan. Tindakan tersebut menurut Pengadu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2). Terkait laporan tersebut, Teradu VI, VII, dan VIII memutuskan bahwa tidak memenuhi syarat materil dengan alasan keterangan Pelapor dan Saksi-saksi yang diajukan termasuk sebagai testimonium de auditu; [4.1.4] Bahwa Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani Saksi Pelapor dan Staf Panwas Kabupaten Parigi Moutong, menggunakan kertas kop Panwas Kabupaten Kalimantan Tenggara, bukan menggunakan kop surat Panwas Kabupaten Parigi Moutong; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV dan V meloloskan pasangan Calon Bupati yang diduga memiliki ijazah cacat administrasi menurut Teradu I, II, III, IV dan V tidak berdasar. Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan pemeriksaan syarat administrasi Pasangan Calon yang diduga memiliki cacat administrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Teradu I, II, III, IV dan V melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada lembaga dan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan kebenaran informasi terkait dokumen persyaratan calon. Selain itu dokumen syarat calon telah pula diplenokan yang melibatkan Pokja pencalononan yang terdiri dari beberapa unsur instansi terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi; [4.2.2] Tidak dicantumkannya tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terkait syarat calon dan syarat pencolonan dalam baliho sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, menurut Teradu I, II, III, IV dan V karena ruang (space) yang sangat terbatas, sehingga informasi yang dimuat hanya tahapan secara garis besar saja. Meskipun demikian menurut Teradu I, II, III, IV dan V telah berupaya melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018 melalui Laman Web resmi KPU Kabupaten Parigi Moutong pada Link Web: kpu-parigimoutong.go.id, dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat. Selain itu Teradu I, II, III, IV dan V juga telah melakukan sosialisasi tahapan pilkada melalui Radio Parigata FM, Radio Suara Kayubura FM, dan Radio SKA FM, berupa Talk Show secara terjadwal berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada. Sosialisasi tahapan juga dilakukan melalui Iklan Layanan Masyarakat yang disiarkan setiap hari di radio- radio tersebut dengan materi himbauan kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2018; [4.2.3] Menurut Teradu VI, VII, VIII bahwa Laporan Pengadu yang di registrasi nomor 01/LP/PB/KAB/26.07/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018. Teradu telah melakukan kajian berdasarkan laporan, bukti, dan keterangan saksi yang di ajukan oleh pengadu dan dituangkan dalam Form A8 tanggal 26 Januari 2018. Berdasarkan kajian dan kesimpulan dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan. Pada 10 Februari 2018, Pengadu kembali membuat laporan yang diregistrasi dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/II/2018, yang pada pokoknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Bakal Pasangan Calon atas nama H. Samsurizal Tombolotutu selaku Petahana yang menggunakan kewenangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 89 Ayat (2). Teradu VI, VII, VIII telah melakukan kajian atas laporan Pengadu dan berdasarkan hasil kajian terhadap bukti, keterangan Pengadu, dan Saksi yang diajukan oleh pengadu, Teradu VI, VII dan VIII berkesimpulan laporan Pengadu Bukan Pelanggaran Pemilihan dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. [4.2.4] Bahwa penggunaan kop surat Panwas Kalimantan Tenggara dalam Berita Acara Klarifikasi Saksi pada tanggal 24 Januari 2018, menurut Teradu VI, VII, VIII merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh Staf Panwas Kabupaten Parigi Moutong. Teradu VI, VII, dan VIII melalui rapat pleno tertanggal 2 Februari 2018, memutuskan memberikan sanksi Peringatan Keras kepada kedua Staf atas kelalaiannya membuat Berita Acara Klarifikasi di atas kerta kop Panwas Kabupaten lain; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 13 April 2018, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan verifikasi dan klarifikasi laporan Pengadu atas dugaan cacat administrasi mengenai keterangan tahun lahir dalam ijazah pasangan calon Bupati Samsurizal Tombolotutu yang diduga palsu. Hal tersebut diperkuat dengan Berita Acara Klarifikasi tanggal 19 Januari 2018 di SMA Negeri 1 Tinombo yang menerangkan bahwa Samsulrizal Tombolotutu adalah benar merupakan siswa SMA Negeri 1 Tinombo. Tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokomen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Tambahan keterangan ralat tahun kelahiran dalam ijazah yang tertulis 3 Maret 1957 menjadi 3 Maret 1958 dibenarkan dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tinombo. Teradu I, II, III, IV dan V menurut DKPP telah melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut hukum maupun etika untuk memastikan bahwa ijazah yang digunakan oleh pasangan Calon Bupati Samsulrizal Tombolotutu asli dan sah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Bahwa dugaan Pengadu terdapat keterangan tahun kelahiran dipalsukan, menurut DKPP merupakan kewenangan atau kompetensi lembaga lainnya untuk membuktikan. Berdasarkan hal tesebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II III, IV dan V meyakinkan DKPP. [4.3.2] Teradu I, II, III, IV dan V membenarkan tidak mencantumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap syarat calon dan syarat pencolonan dalam baliho sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018. Tidak dimasukkannya tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap syarat calon dan syarat pencolonan dalam baliho sosialisasi dengan tempat (space) yang tidak cukup sehingga hanya informasi garis besar tahapan saja, menurut DKPP tidak cukup beralasan. Substansi informasi yang telah disosialisasikan oleh Teradu I, II, III, IV dan V melalui media lainnya seperti Link Web: kpu-parigimoutong.go.id, talk show dan Iklan Layanan Masyarakat pada Radio Parigata FM, Radio Suara Kayubura FM, dan Radio SKA FM. Sepatutnya tetap mencantumkan tanggapan dan masukan masyarakat dalam baliho sosialisasi. Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai badan publik mempunyai tanggungjawab yuridis dan etis mewujudkan Pemilu demokratis, memberikan akses informasi yang memadai untuk membangun partisipasi masyarakat secara inklusif. Hak warga Negara untuk tahu (right to know) merupakan hak konstitusional yang wajib dilayani dan difasilitasi oleh Teradu I, II, III, IV dan V. untuk itu DKPP memandang perlu mengingatkan Teradu I, II, III, IV, dan V memiliki sense of public information yang menjadi hak warganegara yang wajib dilayani dan difasilitasi oleh setiap penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa laporan Pengadu pada tanggal 22 Januari 2018 yang diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PB/KAB/26.07/I/2018 telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI, VII dan VIII yang dituangkan dalam Form A8 tertanggal 26 Januari 2018. Berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan Teradu VI, VII, dan VIII bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Demikian halnya laporan Pengadu pada 10 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/II/2018 telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI, VII dan VIII yang dituangkan dalam Form A8 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan bukan pelanggaran pemilihan dengan alasan keterangan Pengadu dan saksi yang diajukan tidak memenuhi syarat materiel. Tindakan Teradu VI, VII dan VIII atas laporan Pengadu, pada tanggal 22 Januari 2018 dan laporan tanggal 10 Februari 2018, yang menyimpulkan bahwa bukan merupakan pelanggaran pemilihan, beralasan menurut hukum maupun etika. Peristiwa-peristiwa yang dilaporkan Pengadu yang diduga pelanggaran kampanye, seperti: 1) dugaan mengangkat tangan yang menunjukkan simbol sebagai Pasangan Calon Bupati pada tanggal 2 Februari 2018 dalam acara pembukaan kejuaraan balap motor seri I Sulawesi Tengah, Toraranga Prix 2018; 2) pernyataan Samsulrizal sebagai Pasangan Calon Bupati pada Media Online “Songulara” tertanggal 4 Februari 2018 yang berjanji akan mangalokasikan dana Kecamatan dan dana Kelurahan jika terpilih; dan 3) menggunakan atribut baju kaos sebagai Pasangan Calon Bupati pada peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Ar-Rayyan di Desa Sidoan Selatan pada 27 Oktober 2017. Kurun waktu peristiwa yang dilaporkan Pengadu, belum ada penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta belum masuk dalam masa kampanye. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baru ada setelah penetapan pada 12 Februari 2018 dan masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. Berdasarkan hal Tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, VII, dan VIII meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa penggunaan kop surat Panwas Kalimantan Tenggara dalam pembuatan Berita Acara Klarifikasi Saksi pada tanggal 24 Januari 2018 yang dilakukan oleh staf merupakan kekeliruan yang tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika. Sepatutnya kekeliruan tersebut tidak sekedar dipahami sebagai kesalahan teknis belaka, sebab kejadian demikian dapat menimbulkan akibat hukum yang menentukan sah dan tidaknya proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Parigi Moutong. Pemberian sanksi Peringatan Keras kepada kedua orang Staf, tidak menghapuskan tanggung jawab etik Teradu VI, VII, VIII. Teradu VI, VII, dan VIII baik sebagai atasan sekaligus sebagai satu kesatuan tim klarifikasi seharusnya memberikan pendampingan dan supervisi secara melekat terhadap setiap proses klarifikasi yang dilakukan oleh staf, sebagaimana dalam diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI, VII dan VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.5] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Memberikan Sanksi Peringatan Kepada Teradu VI Muhlis Aswad, selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu VII Muhammad Rizal, dan Teradu VIII Mohammad Iskandar Mardani, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amelia Idris, Selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Ikbal Bungajim, Teradu III Dirwan Korompot, Teradu IV Annas Bobihoe, dan Teradu V Haris. masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN OSBIN SAMOSIR