Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.72/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab.Parigi Moutong
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 16 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22 Maret 2018 dengan Pengaduan Nomor: 80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018, Masyarakat Peduli Demokrasi Parigi Moutong menggelar Aksi Damai di Kantor KPU dan Kantor Panwas Kabupaten Parigi Moutong, menggugat sekaligus melaporkan persyaratan ijazah salah satu Bakal Calon Bupati Parigi Moutong pada Pilkada Serentak 2018, yang bernama Samsurizal Tombolotutu, yang juga sebagai Petahana, yang berdasarkan data & fakta yang kami miliki, di duga ijasah tersebut cacat secara administrasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan V meloloskan pasangan calon Bupati Petahana atas nama Samsurizal Tombolotutu yang diduga memiliki ijazah cacat administrasi terkait keterangan tahun lahir yang dipalsukan; [4.1.2] Teradu I, II, III, IV dan V dengan sengaja tidak mencantum informasi secara lengkap dalam baliho sosialisasi mengenai jadwal tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 10 – 16 Januari 2018 terkait dokumen syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat; [4.1.3] Pada hari Senin 22 Januari 2018, Pengadu atas nama Masyarakat Peduli Demokrasi Parigi Moutong yang menggelar Aksi Damai di Kantor KPU dan Panwas Kabupaten Parigi Moutong dan kemudian melaporkan kepada Teradu VI, VII, dan VIII terkait dugaan ijazah palsu salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong atas nama Samsurizal Tombolotutu. Pada Sabtu 10 Februari 2018, Pengadu kembali melaporkan kepada Teradu VI, VII, VIII terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Samsurizal Tombolotutu terkait pernyataanya dalam Media Online “Songulara” tanggal 4 Februari 2018 yang berjanji akan mangalokasikan dana Kecamatan dan dana Kelurahan.
Pasal DilanggarPasal 89 ayat (2); Pasal 89; Pasal 53 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Memberikan Sanksi Peringatan Kepada Teradu VI Muhlis Aswad, selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu VII Muhammad Rizal, dan Teradu VIII Mohammad Iskandar Mardani, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amelia Idris, Selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Ikbal Bungajim, Teradu III Dirwan Korompot, Teradu IV Annas Bobihoe, dan Teradu V Haris. masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sukri Cakunu
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Sis Aljufri, Kel. Masigi, Parigi Moutong
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Amelia Idris
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong,
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Haris
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong,
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ikbal Bungajim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong,
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Dirwan Korompot
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong,
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Annas Bobihoe
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Pakabata Bambalemo, Kab Parigi Moutong,
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Muhlis Aswad
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Trans Sulawesi, Kel. Kampal, Kec. Parigi.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Mohammad Iskandar Mardani
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Trans Sulawesi, Kel. Kampal, Kec. Parigi.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Muhammad Rizal
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong
Alamat Kantor : Jl. Trans Sulawesi, Kel. Kampal, Kec. Parigi.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI;
Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII Selanjutnya disebut sebagai---Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22
Maret 2018 dengan Pengaduan Nomor: 80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan
oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018, Masyarakat Peduli
Demokrasi Parigi Moutong menggelar Aksi Damai di Kantor KPU dan Kantor
Panwas Kabupaten Parigi Moutong, menggugat sekaligus melaporkan
persyaratan ijazah salah satu Bakal Calon Bupati Parigi Moutong pada
Pilkada Serentak 2018, yang bernama Samsurizal Tombolotutu, yang juga
sebagai Petahana, yang berdasarkan data & fakta yang kami miliki, di duga
ijasah tersebut cacat secara administrasi. Adapun laporan/gugatan
persyaratan ijazah petahana, oleh Panwas Kabupaten Parigi Moutong,
dinyatakan bukan Pelanggaran Pemilihan;
2. Bahwa pada hari Sabtu, 10 Pebruari 2018, berdasarkan data dan fakta yang
kami miliki, menggugat pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana yang
termuat dalam PKPU No. 15 tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) yang
menyebutkan: “Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan
kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan
pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih“, dan Panwas Kabupaten Parigi
Moutong telah memutuskan, bahwa Aduan / Laporan kami, tidak memenuhi
syarat materil sehingga bukan pelanggaran pemilihan. Merujuk dari
beberapa peraturan perundang-undangan, jika diperhitungkan dengan
jadwal penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPUD Parigi
Moutong yakni tanggal 12 Februari 2018, maka Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong yang berstatus sebagai “Petahana” tentunya berdasarkan
undang-undang pemilu Kepala Daerah, yang bersangkutan telah dilarang
melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menyangkut wewenangnya
secara langsung, termasuk melaksanakan program-program ataupun
kegiatan-kegiatan yang bersifat menguntungkan bagi dirinya terhitung sejak
tanggal 11 Agustus 2017 (6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati. Kami sangat sayangkan, tidak satupun
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana tersebut menjadi
temuan dan pengawasan dari pihak Panwas Kabupaten Parigi Moutong,
padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut yang dilakukan Petahana semua
terpublikasi melalui media massa baik media online;
3. Bahwa benar Panwas Parigi Moutong, yang dalam pemeriksaan laporan
gugatan Ijazah Petahana, dalam Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor yang
ditanda tangani oleh Saksi Pelapor & Staf Panwas Kabupaten Parigi Moutong,
yang mana KOP SURAT Berita Acara tersebut, bukan menggunakan Kop
Surat Panwas Kabupaten Parigi Moutong, tapi menggunakan Kop Surat
PANWAS KABUPATEN KALIMANTAN TENGGARA. Meskipun yang menanda
tangani Surat Berita Acara Klarifikasi tersebut ditanda tangani oleh Staff
Panwas Kabupaten Parigi Moutong, tetapi korelasi tanggung jawab
pembuatan Surat Berita Acara Klarifikasi tersebut adalah Komisioner
Panwas Kabupaten Parigi Moutong;
4. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak transparansi dalam sosialisasi,
dengan sengaja tidak mencantumkan salah satu Tahapan Pilkada pada
sosialisasi Tahapan Pilkada di Baliho yakni Tahapan Pengumuman Dokumen
Syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan
masukan masyarakat dari tanggal 10 – 16 Januari 2018. Hal ini dilakukan
dan terkesan menghindar untuk mendapat tanggapan masyarakat terkait
persyaratan ijazah Petahana yakni Samsurizal Tombolotutu, karena gonjang-
ganjing persyaratan ijazah Petahana tersebut lagi marak disoroti di Media
Sosial. Sikap ini menunjukkan bahwa KPUD & Panwas Parigi Moutong
berpihak kepada Pasangan Petahana;
5. Bahwa Panwas Kabupaten Parigi Moutong, dalam Surat Pengantar Nomor:
19/K.ST.08/TU.00/I/2018 Pemberitahuan tentang Status Laporan, telah
memutuskan bahwa gugatan kami tentang persyaratan Ijazah Petahana yang
dinilai cacat administrasi: Bukan Pelanggaran Pemilihan dengan alasan,
melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan tidak memenuhi unsur
Pelanggaran Pemilihan. Keputusan Panwas Parigi Moutong adalah
Keputusan sepihak, tidak profesional serta tanpa ada kepastian hukum;
6. Bahwa, Panwas Kabupaten Parigi Moutong yang menerima aduan/laporan
kami terkait pelanggaran yang yang termuat dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2)
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang
menyebutkan:
“Bakal Calon selaku Petahana di larang menggunakan kewenangan,
Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan Pasangan Calon terpilih “.
7. Aduan/Laporan kami ini, telah diputus oleh Panwas Kabupaten Parigi
Moutong bahwa: Status Laporan ini tidak memenuhi Syarat Materiil,
sehingga bukan pelanggaran Pemilu, dengan alasan Keterangan Pelapor dan
Saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor inklud sebagai testimonium de auditu;
8. Beberapa bukti pelanggaran Petahana terkait pelanggaran yang yang termuat
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) yakni:
a. Pernyataan pasangan Petahana seperti yang di lansir Media Online
„Songulara” tanggal 4 Pebruari 2018, bahwa Jika terpilih kembali pada
Pilkada 2018, Pasangan Balon Bupati dan Wabup Petahana, H
Samsurizal Tombolotu dan H Badrun Nggai (SABAR), berjanji akan
mengalokasikan dana kecamatan dan dana kelurahan;
b. Ditemui SonguLara di kediamannya belum lama ini, Samsurizal
mengungkapkan, bahwa ide tersebut dilakukan mengingat banyaknya
keluhan dari pihak Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan yang merasa
dianaktirikan oleh Pemerintah Pusat dibanding Pemerintah Desa, terkait
kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun;
c. Pada Pembukaan kejuaraan terbuka balap motor seri I Sulawesi Tengah,
Toraranga Prix 2018 memperebutkan piala Bupati Parigi Moutong, yang
di gelar di sirkuit alun-alun Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (2/2),
yang Kegiatan tsb, di buka resmi oleh Bupati Parigi Moutong, dimana
pengambilan/foto Bupati Parigi Moutong pada kegiatan tersebut terlihat,
mengangkat tangan, yang menunjukkan sikap mengangkat tangan
tersebut adalah simbol pasangan Petahana, seperti yang dilansir media
online “Songulara” edisi tanggal 2 Pebruari 2018, padahal selaku Bakal
Calon Bupati, Petahana tidak boleh menunjukkan sikap seperti itu
(memperlihatkan simbol dari Petahana);
d. Bahwa, Pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rayyan di Desa
Sidoan Selatan Kecamatan Sidoan mulai dibangun. Bupati Parimo
Samsurizal Tombolotutu melakukan peletakan batu pertama Ponpes
tersebut, Jumat 27 Oktober 2017, dimana Bupati Parigi Moutong selaku
Pasangan Calon Bupati Petahana pada kegiatan tersebut menggunakan
Atribut Baju Kaos Pasangan Calon Bupati Petahana, yang menunjukkan,
beliau telah melakukan kampanye terselubung, seperti yang dilansir
media online “Songulara” edisi 30 Oktober 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum
teradu sesuai tingkat kesalahannya; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
KOP Surat Berita Acara bukan menggunakan Kop Surat
1. P-1 Panwas Kabupaten Parigi Moutong, tapi menggunakan KOP
Surat Panwas Kabupaten Kalimantan Tenggara;
2. P-2 Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak transparansi
dalam sosialisasi, tidak mencantumkan tahapan sosialisasi
Tahapan Pilkada di Baliho yakni Tahapan Pengumuman
Dokumen Syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk
memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal
10 – 16 Januari 2018;
3. P-3 Surat Pengantar Nomor:19/K.ST.08/TU.00/I/2018 Pemberita-
huan tentang Status Laporan;
4. P-4 laporan terkait pelanggaran “Bakal Calon selaku Petahana di
larang menggunakan kewenangan, Program dan Kegiatan
Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan Pasangan Calon terpilih“;
5. P-5 Pernyataan Pasangan Petahana seperti yang di lansir Media
Online „Songulara” tanggal 4 Pebruari 2018;
6. P-6 Foto Bupati Parigi Moutong yang menunjukkan sikap
mengangkat tangan tersebut adalah simbol pasangan
Petahana, seperti yang dilansir media online “Songulara” edisi
tanggal 2 Pebruari 2018;
7. P-7 media online “Songulara” edisi 30 Oktober 2017.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Rizal; dan
2. Yuyu Yuliana Handayani.
Secara bersama-sama memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP
tanggal 13 April 2018 bahwa:
1. Panwas kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan TMS kepada petahana
saat masih sebagai bakal calon Bupati padahal sudah melanggar Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015; dan
2. Terkait dengan ijazah SMP, saksi melakukan komunikasi dengan anak dari
kepala sekolah SMP bahwa ayahnya sudah meninggal sebelum tahun 2008.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 13 April 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
[2.5.1] Teradu KPU Kabupaten Parigi Moutong
1. Bahwa Pengadu telah keliru mendudukkan Teradu 1 s/d 5 sebagai pihak
terlapor dalam pengaduan ini (Error in Subjectum), dimana apabila kami
mencermati uraian kronologis pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu,
sama sekali tidak terdapat uraian peristiwa/perbuatan personal yang
berhubungan dengan diri dari Teradu Teradu 1 s/d 5 dalam kapasitas
menjalankan jabatan sebagai penyelenggara pemilu pada KPU Parigi
Moutong, dimana pada Kronologis Point ke-1, Pengadu pada pokoknya
menguraikan laporannya yang pernah diajukannya ke Panwas Kabupaten
Parigi Moutong, dan pada uraian Kronologis pada Point ke-2, pada pokoknya
menjabarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon
petahan, dimana dari kedua Point uraian kronologis tersebut sangat jelas
substansinya adalah mengenai permasalahan dugaan pelanggaran
kepemiluan, yang menurut hemat Teradu Teradu 1 s/d 5 mekanisme
penyesaiannya adalah melalui Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong,
sehingga dengan demikian sangat tidak relevan apabila mendudukkan
Teradu Teradu 1 s/d 5 sebagai pihak dalam perkara ini;
2. Bahwa Pengaduan Pengadu mengandung kekaburan (obscuur libel), karena
tidak jelas dituangkan dalam pokok pengaduannya, norma kode etik
penyelenggara pemilu yang mana, yang telah dilanggar oleh Teradu Teradu 1
s/d 5, dimana mengenai norma kode etik yang menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan pemilu telah jelas diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, namun selain Pengadu tidak menjelaskan norma kode etik
mana yang telah dilanggar, juga tidak adanya uraian peristiwa dalam
kronologisnya yang berhubungan dengan diri Teradu 1 s/d 5 dalam
kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu, baik mengenai waktu kejadian,
tempat kejadian, siapa saja orang yang terlibat, dan lainnya yang dapat
memberikan gambaran peristiwa terjadinya pelanggaran kode etik,
mengingat kronologis tersebutlah yang akan menjadi dasar dalam memeriksa
di persidangan apakah memang terdapat pelanggaran kode etik atau tidak;
3. Bahwa apabila mencermati kembali materi pengaduan yang diajukan oleh
Pengadu masihlah premature, mengingat dalam uraiannya tersebut Pengadu
sudah menjelaskan bahwa ia sudah pernah mengajukan pengaduan ke
Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong dan pengaduannya tersebut telah
diputuskan oleh Panwas Kabupaten Parigi Moutong, dan Pengadu merasa
keberatan dengan keputusan tersebut, dimana sepatutnya berdasarkan
mekanisme yang ada dalam proses penanganan perkara kepemiluan
Pengadu seharusnya mengajukan keberatan terlebih dahulu atas keputusan
dari Panwas Kabupaten Parigi Moutong ke jenjang yang lebih tinggi untuk
mendapatkan proses pemeriksaan kembali atas keputusan tersebut,
sehingga sangatlah tidak relevan apabila dengan dasar ditolaknya
pengaduannya langsung beranggapan telah terjadi pelanggaran kode etik
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Parigi
Moutong;
4. Bahwa apabila yang dipersoalkan oleh Pengadu mengenai sosialisasi tahapan
pemilihan kepala daerah, sebatas yang tertulis di Baliho yang terpasang di
halaman Kantor KPU Parigi Moutong, tentunya pengaduan yang diajukan
oleh Pengadu ini adalah sama sekali tidak berdasar, mengingat sangatlah
tidak mungkin untuk mencantumkan semua tahapan secara utuh dalam
sebuah Baliho, mengingat space ukuran yang terbatas untuk menuangkan
kalimat yang begitu banyak dalam Baliho, sehingga informasi yang
terpampang dalam Baliho dimuat secara garis besar saja, dengan tujuan
agar untuk menginformasikan secara garis besar bahwa tahapan
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong telah berjalan, dan apabila
masyarakat umum hendak mengetahui jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada,
pihak KPU Parigi Moutong memberikan akses penuh setiap saat kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan pelaksanaan
Pilkada di Kantor KPU Parigi Moutong, sebagaimana telah dituangkan dalam
Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor : 02/ Kpts/KPU-
Kab/024.433192/2017 Tanggal 18 Juli 2018 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong Tahun 2018, yang mana keputusan tersebut juga
terpasang/tertempel di papan informasi di Kantor KPU, dan setiap orang
dapat mengaksesnya setiap saat;
5. Bahwa untuk meluruskan tuduhan sepihak dari Pengadu tersebut, dengan
ini Teradu 1 s/d 5 perlu menjelaskan di persidangan yang mulia ini,
bahwasanya Teradu 1 s/d 5 sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
telah melaksanakan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU
Parigi Moutong Nomor : 02/ Kpts/KPU-Kab/024.433192/2017 Tanggal 18
Juli 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018, sebagai pelaksanaan
dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 yang
telah diubah berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tetang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018, dengan melaksanakan sosialisasi tatap muka terhadap
keputusan tersebut di tingkatan kecamatan di wilayah Kabupaten Parigi
Moutong, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah
Kabupaten Parigi Moutong, yang dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut
untuk kelancarannya dibagi menjadi 5 (Lima) titik wilayah;
6. Bahwa selain sosialisasi tatap muka sebagaimana tersebut di atas, Teradu 1
s/d 5 sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong, juga telah melakukan
sosialisasi tahapan pilkada melalui media elektronik radio, yakni Radio
Parigata FM, Radio Suara Kayubura FM, dan Radio SKA FM, berupa Talk
Show secara bertahap berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada, dan juga
berupa Iklan Layanan Masyarakat yang ditayangkan setiap hari di radio-
radio tersebut yang materi iklannya yakni mengenai himbauan kepada
masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong untuk berpartisipasi aktif dalam
pelaksanaan Pilkada Tahun 2018;
7. Bahwa selain itu pula mengenai sosialisasi dan pelaksanaan tahapan Pilkada
Kabupaten Parigi Moutong juga termuat dalam Laman Web resmi KPU
Kabupaten Parigi Moutong di Link Web : kpu-parigimoutong.go.id, yang
dapat diakses setiap saat oleh masyarakat pada umumnya bagi mereka yang
hendak mendapatkan informasi pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong, sehingga dengan demikian sangat nampak Pengadu
dalam pokok pengaduannya tidak memberikan gambaran secara objektif
terhadap keseluruhan sosialisasi dan publikasi informasi mengenai
pelaksanaaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2018;
8. Bahwa mengenai pokok persoalan yang diajukan oleh Pengadu dalam
pengaduannya pada pokoknya adalah mengenai dugaan cacat administrasi
terhadap ijazah dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong, dimana dalam pelaksanaan kewenangan
pemeriksaan syarat administrasi dari Pasangan Calon tersebut telah
dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan melakukan
verifikasi dan klarifikasi kepada lembaga dan instansi yang berkaitan untuk
memperoleh informasi sehubungan dengan dokumen yang menjadi
persyaratan administrasi pencalonan, yang telah pula diplenokan dalam
Pokja yang terdiri dari beberapa elemen kelembagaan. Dan adapun mengenai
substansi adanya dugaan cacat administrasi terhadap ijazah dari salah satu
pasangan calon tersebut telah pula diproses di tingkatan Panwaslu
Kabupaten Parigi Moutong, sehingga dengan demikian tidak terdapat fakta
hukum yang menjadi dasar bagi Pengadu untuk melayangkan tuduhan telah
terjadi pelanggaran kode etik;
9. Bahwa dalam pada itu, Teradu 1 s/d 5 dalam kapasitasnya sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah, dan apabila dalam pelaksanaan tahapan Pilkada
Tahun 2018 ini masih ada hal-hal yang belum sempurna, Teradu 1 s/d 5
dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi
Moutong selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang
konstruktif, dengan tujuan semata agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018 ini berjalan sebagaimana yang
kita harapkan bersama, yakni terciptanya demokrasi yang berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945;
10. Bahwa mengenai hal-hal lain yang didalilkan oleh Pengadu dalam
pengaduannya tidak perlu lagi ditanggapi, dengan pertimbangan bahwa hal-
hal tersebut sifatnya adalah dugaan pelanggaran kepemiluan yang diduga
dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan
untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, tentunya bukan menjadi bagian kewenangan dari Teradu 1 s/d 5
selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong;
[2.5.2] Teradu Panwas Kabupaten Parigi Moutong
Dalam Pokok Aduan Pengadu berkeberatan atas tindakan yang dilakukan
Penyelenggara in casu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Parigi Moutong
berupa pelanggaran kesalahan dalam penulisan kop surat pada Berita Acara
Klarifikasi Saksi pada tanggal 24 Januari 2018 dan status laporan Ijazah
Petahan pada tanggal 26 Januari 2018 a quo pada laporan pertama Pengadu dan
Aduan Pengadu terkait Status Laporan kedua pada tanggal 14 Februari 2018
yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Teradu terkait petahana masih
menggunakan kewenangan sebagai Bupati dan wakil Bupati Dalam Proses
Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
1. Dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu 1, 2, dan 3 melakukan pelanggaran
kesalahan dalam penulisan kop surat pada Berita Acara Klarifikasi Saksi
pada tanggal 24 Januari 2018, Teradu membenarkan dan mengakui
kesalahan teknis yang dilakukan oleh Staf Panwas Kabupaten Parigi
Moutong a quo, sehingga Teradu 1, 2, dan 3 telah memberikan surat
peringatan (SP) keras kepada kedua Staf Panwas Kabupaten Parigi Moutong
atas kelalaian yang dilakukan melalui rapat pleno tertanggal 2 Februari
2018.
2. Laporan Pengadu dengan Nomor registrasi 01/LP/PB/KAB/26.07/I/2018
tertanggal 23 Januari 2018 in casu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Parigi Moutong melakukan kajian berdasarkan laporan, bukti dan
keterangan saksi yang di ajukan oleh Pengadu, dituangkan dalam Form A8
tertanggal 26 Januari 2018. Kesimpulan dan rekomendasi dari kajian
tersebut adalah Bukan Pelanggaran Pemilihan (vide Pasal 26 Ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017).
3. Dalil Laporan yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Teradu pada tanggal 9
Februari 2018 diregistrasi dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/II/2018,
menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor atas nama H.
Samsurizal Tombolotutu (Petahana) menggunakan kewenangan sebagaimana
termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017
Pasal 89 Ayat (2), berdasarkan a quo sehingga Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan kajian atas laporan
Pengadu. Berdasarkan hasil kajian atas bukti, keterangan Pengadu, dan
Saksi yang diajukan oleh pengadu, in casu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten berkesimpulan laporan Pengadu adalah Bukan
Pelanggaran Pemilihan karena tidak terpenuhinya syarat materil.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Pleno dengan Nomor 07/K.ST.08/TU.00.01/II/2018
2. T-2 Surat Pemberitahuan Sanksi dengan Nomor 26.a/K.ST.08/TU.00
/II/2018
3. T-3 Berita Acara Pleno Kajian Laporan 01/LP/PB/KAB/26.07/I/ 2018
denganNomor 03.a/K.ST.08/TU.00.01/II/2018
4. T-4 Form A8 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Laporan 01/
LP/PB/KAB/26.07/ I/2018
5. T-5 Form A13 Pemberitahuan Tentang Status Laporan 01/LP/PB
/KAB/26.07/ I/2018
6. T-6 BA Pleno kajian laporan nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/1/2018
dengan nomor 13.a/K.ST.08/TU.00.01/II/2018
7. T-7 Form A.8 kajian dugaan pelangaran dengan nomor laporan
03/LP/PB/KAB/26.07/1/2018
8. T-8 Form A13 pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor
03/LP/PB/KAB/26.07/1/2018
9. T-9 Bukti penanganan pelanggaran laporan dengan nomor registrasi
01/LP/PB/KAB/26.07/1/2018
10. T-10 Bukti penanganan pelanggaran laporan dengan nomor registrasi
03/LP/PB/KAB/26.07/1/2018
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan V meloloskan pasangan calon Bupati Petahana
atas nama Samsurizal Tombolotutu yang diduga memiliki ijazah cacat
administrasi terkait keterangan tahun lahir yang dipalsukan;
[4.1.2] Teradu I, II, III, IV dan V dengan sengaja tidak mencantum informasi
secara lengkap dalam baliho sosialisasi mengenai jadwal tahapan tanggapan dan
masukan masyarakat dari tanggal 10 – 16 Januari 2018 terkait dokumen syarat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat;
[4.1.3] Pada hari Senin 22 Januari 2018, Pengadu atas nama Masyarakat Peduli
Demokrasi Parigi Moutong yang menggelar Aksi Damai di Kantor KPU dan
Panwas Kabupaten Parigi Moutong dan kemudian melaporkan kepada Teradu VI,
VII, dan VIII terkait dugaan ijazah palsu salah satu Bakal Calon Bupati
Kabupaten Parigi Moutong atas nama Samsurizal Tombolotutu. Pada Sabtu 10
Februari 2018, Pengadu kembali melaporkan kepada Teradu VI, VII, VIII terkait
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Samsurizal
Tombolotutu terkait pernyataanya dalam Media Online “Songulara” tanggal 4
Februari 2018 yang berjanji akan mangalokasikan dana Kecamatan dan dana
Kelurahan. Pada media online “Songulara” edisi tanggal 2 Februari 2018,
pasangan calon Bupati Samsurizal Tombolotutu terlihat mengangkat tangan
yang menunjukkan simbol pasangan petahana, saat membuka kejuaraan balap
motor seri I Sulawesi Tengah, Toraranga Prix 2018 yang memperebutkan piala
Bupati Parigi Moutong yang di gelar di sirkuit alun-alun Kantor Bupati Parigi
Moutong. Demikian halnya pada Jumat 27 Oktober 2017 Pasangan Calon Bupati
Parimo Samsurizal Tombolotutu sebagai petahana, menggunakan atribut baju
kaos sebagai Pasangan Calon Bupati saat melakukan peletakan batu pertama
Pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rayyan di Desa Sidoan Selatan,
Kecamatan Sidoan. Tindakan tersebut menurut Pengadu Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2). Terkait laporan tersebut, Teradu VI, VII, dan
VIII memutuskan bahwa tidak memenuhi syarat materil dengan alasan
keterangan Pelapor dan Saksi-saksi yang diajukan termasuk sebagai testimonium
de auditu;
[4.1.4] Bahwa Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani Saksi Pelapor dan
Staf Panwas Kabupaten Parigi Moutong, menggunakan kertas kop Panwas
Kabupaten Kalimantan Tenggara, bukan menggunakan kop surat Panwas
Kabupaten Parigi Moutong;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV dan V
meloloskan pasangan Calon Bupati yang diduga memiliki ijazah cacat
administrasi menurut Teradu I, II, III, IV dan V tidak berdasar. Teradu I, II, III, IV
dan V telah melakukan pemeriksaan syarat administrasi Pasangan Calon yang
diduga memiliki cacat administrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Teradu I, II, III, IV dan V melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada lembaga
dan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
untuk mendapatkan kebenaran informasi terkait dokumen persyaratan calon.
Selain itu dokumen syarat calon telah pula diplenokan yang melibatkan Pokja
pencalononan yang terdiri dari beberapa unsur instansi terkait, termasuk
perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
[4.2.2] Tidak dicantumkannya tahapan tanggapan dan masukan masyarakat
terkait syarat calon dan syarat pencolonan dalam baliho sosialisasi tahapan
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, menurut Teradu I,
II, III, IV dan V karena ruang (space) yang sangat terbatas, sehingga informasi
yang dimuat hanya tahapan secara garis besar saja. Meskipun demikian
menurut Teradu I, II, III, IV dan V telah berupaya melakukan sosialisasi tahapan
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018 melalui Laman Web
resmi KPU Kabupaten Parigi Moutong pada Link Web: kpu-parigimoutong.go.id,
dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat. Selain itu Teradu I, II, III, IV dan
V juga telah melakukan sosialisasi tahapan pilkada melalui Radio Parigata FM,
Radio Suara Kayubura FM, dan Radio SKA FM, berupa Talk Show secara
terjadwal berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada. Sosialisasi tahapan juga
dilakukan melalui Iklan Layanan Masyarakat yang disiarkan setiap hari di radio-
radio tersebut dengan materi himbauan kepada masyarakat Kabupaten Parigi
Moutong untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2018;
[4.2.3] Menurut Teradu VI, VII, VIII bahwa Laporan Pengadu yang di registrasi
nomor 01/LP/PB/KAB/26.07/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018. Teradu telah
melakukan kajian berdasarkan laporan, bukti, dan keterangan saksi yang di
ajukan oleh pengadu dan dituangkan dalam Form A8 tanggal 26 Januari 2018.
Berdasarkan kajian dan kesimpulan dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan.
Pada 10 Februari 2018, Pengadu kembali membuat laporan yang diregistrasi
dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/II/2018, yang pada pokoknya menduga
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Bakal Pasangan Calon atas
nama H. Samsurizal Tombolotutu selaku Petahana yang menggunakan
kewenangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 89 Ayat (2). Teradu VI, VII, VIII telah melakukan
kajian atas laporan Pengadu dan berdasarkan hasil kajian terhadap bukti,
keterangan Pengadu, dan Saksi yang diajukan oleh pengadu, Teradu VI, VII dan
VIII berkesimpulan laporan Pengadu Bukan Pelanggaran Pemilihan dengan
alasan tidak memenuhi syarat materiel.
[4.2.4] Bahwa penggunaan kop surat Panwas Kalimantan Tenggara dalam Berita
Acara Klarifikasi Saksi pada tanggal 24 Januari 2018, menurut Teradu VI, VII,
VIII merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh Staf Panwas Kabupaten
Parigi Moutong. Teradu VI, VII, dan VIII melalui rapat pleno tertanggal 2 Februari
2018, memutuskan memberikan sanksi Peringatan Keras kepada kedua Staf atas
kelalaiannya membuat Berita Acara Klarifikasi di atas kerta kop Panwas
Kabupaten lain;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu,
keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan pada 13 April 2018, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan verifikasi dan klarifikasi
laporan Pengadu atas dugaan cacat administrasi mengenai keterangan tahun
lahir dalam ijazah pasangan calon Bupati Samsurizal Tombolotutu yang diduga
palsu. Hal tersebut diperkuat dengan Berita Acara Klarifikasi tanggal 19 Januari
2018 di SMA Negeri 1 Tinombo yang menerangkan bahwa Samsulrizal
Tombolotutu adalah benar merupakan siswa SMA Negeri 1 Tinombo. Tindakan
klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V sesuai dengan PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terdapat
keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokomen
persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang”. Tambahan keterangan ralat tahun kelahiran dalam ijazah yang
tertulis 3 Maret 1957 menjadi 3 Maret 1958 dibenarkan dilakukan oleh Kepala
Sekolah SMA Negeri 1 Tinombo. Teradu I, II, III, IV dan V menurut DKPP telah
melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut hukum maupun etika untuk
memastikan bahwa ijazah yang digunakan oleh pasangan Calon Bupati
Samsulrizal Tombolotutu asli dan sah dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang. Bahwa dugaan Pengadu terdapat keterangan tahun kelahiran
dipalsukan, menurut DKPP merupakan kewenangan atau kompetensi lembaga
lainnya untuk membuktikan. Berdasarkan hal tesebut dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I, II III, IV dan V meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Teradu I, II, III, IV dan V membenarkan tidak mencantumkan tahapan
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap syarat calon dan syarat
pencolonan dalam baliho sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018. Tidak dimasukkannya
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap syarat calon dan syarat
pencolonan dalam baliho sosialisasi dengan tempat (space) yang tidak cukup
sehingga hanya informasi garis besar tahapan saja, menurut DKPP tidak cukup
beralasan. Substansi informasi yang telah disosialisasikan oleh Teradu I, II, III,
IV dan V melalui media lainnya seperti Link Web: kpu-parigimoutong.go.id, talk
show dan Iklan Layanan Masyarakat pada Radio Parigata FM, Radio Suara
Kayubura FM, dan Radio SKA FM. Sepatutnya tetap mencantumkan tanggapan
dan masukan masyarakat dalam baliho sosialisasi. Teradu I, II, III, IV, dan V
sebagai badan publik mempunyai tanggungjawab yuridis dan etis mewujudkan
Pemilu demokratis, memberikan akses informasi yang memadai untuk
membangun partisipasi masyarakat secara inklusif. Hak warga Negara untuk
tahu (right to know) merupakan hak konstitusional yang wajib dilayani dan
difasilitasi oleh Teradu I, II, III, IV dan V. untuk itu DKPP memandang perlu
mengingatkan Teradu I, II, III, IV, dan V memiliki sense of public information yang
menjadi hak warganegara yang wajib dilayani dan difasilitasi oleh setiap
penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa laporan Pengadu pada tanggal 22 Januari 2018 yang diregistrasi
dengan Nomor 01/LP/PB/KAB/26.07/I/2018 telah ditindaklanjuti oleh Teradu
VI, VII dan VIII yang dituangkan dalam Form A8 tertanggal 26 Januari 2018.
Berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan Teradu VI, VII, dan VIII bukan
merupakan pelanggaran pemilihan. Demikian halnya laporan Pengadu pada 10
Februari 2018, yang diregistrasi dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/26.07/II/2018
telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI, VII dan VIII yang dituangkan dalam Form
A8 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan bukan pelanggaran
pemilihan dengan alasan keterangan Pengadu dan saksi yang diajukan tidak
memenuhi syarat materiel. Tindakan Teradu VI, VII dan VIII atas laporan
Pengadu, pada tanggal 22 Januari 2018 dan laporan tanggal 10 Februari 2018,
yang menyimpulkan bahwa bukan merupakan pelanggaran pemilihan, beralasan
menurut hukum maupun etika. Peristiwa-peristiwa yang dilaporkan Pengadu
yang diduga pelanggaran kampanye, seperti: 1) dugaan mengangkat tangan yang
menunjukkan simbol sebagai Pasangan Calon Bupati pada tanggal 2 Februari
2018 dalam acara pembukaan kejuaraan balap motor seri I Sulawesi Tengah,
Toraranga Prix 2018; 2) pernyataan Samsulrizal sebagai Pasangan Calon Bupati
pada Media Online “Songulara” tertanggal 4 Februari 2018 yang berjanji akan
mangalokasikan dana Kecamatan dan dana Kelurahan jika terpilih; dan 3)
menggunakan atribut baju kaos sebagai Pasangan Calon Bupati pada peletakan
batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Ar-Rayyan di Desa Sidoan
Selatan pada 27 Oktober 2017. Kurun waktu peristiwa yang dilaporkan Pengadu,
belum ada penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta belum
masuk dalam masa kampanye. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baru ada setelah
penetapan pada 12 Februari 2018 dan masa kampanye yang dimulai pada 15
Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. Berdasarkan hal Tersebut dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, VII, dan VIII meyakinkan
DKPP;
[4.3.4] Bahwa penggunaan kop surat Panwas Kalimantan Tenggara dalam
pembuatan Berita Acara Klarifikasi Saksi pada tanggal 24 Januari 2018 yang
dilakukan oleh staf merupakan kekeliruan yang tidak dapat dibenarkan baik
secara hukum maupun etika. Sepatutnya kekeliruan tersebut tidak sekedar
dipahami sebagai kesalahan teknis belaka, sebab kejadian demikian dapat
menimbulkan akibat hukum yang menentukan sah dan tidaknya proses
klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Parigi Moutong. Pemberian
sanksi Peringatan Keras kepada kedua orang Staf, tidak menghapuskan
tanggung jawab etik Teradu VI, VII, VIII. Teradu VI, VII, dan VIII baik sebagai
atasan sekaligus sebagai satu kesatuan tim klarifikasi seharusnya memberikan
pendampingan dan supervisi secara melekat terhadap setiap proses klarifikasi
yang dilakukan oleh staf, sebagaimana dalam diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan
(2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI, VII dan VIII
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf h Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi
Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Parigi Moutong terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.5] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP akan
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian;
2. Memberikan Sanksi Peringatan Kepada Teradu VI Muhlis Aswad, selaku
Ketua merangkap Anggota, Teradu VII Muhammad Rizal, dan Teradu VIII
Mohammad Iskandar Mardani, masing-masing selaku Anggota Panwas
Kabupaten Parigi Moutong, sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amelia Idris, Selaku Ketua merangkap
Anggota, Teradu II Ikbal Bungajim, Teradu III Dirwan Korompot, Teradu IV
Annas Bobihoe, dan Teradu V Haris. masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV dan V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal sembilan
bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua
ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
OSBIN SAMOSIR