Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.25/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Bawaslu Prov. Lampung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2014
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 85/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 21 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 25/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan pemilihan umum legislatif yang berbarengan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2014 pada tanggal 9 April 2014 dinyatakan berhasil secara sepihak oleh beberapa kalangan termasuk Mendagri, padahal hal tersebut bertolak belakang dengan kejadian yang terjadi di masyarakat terutama terkait dengan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu dalam bentuk pembagian gula oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2 Ridho-Bahtiar; Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa setiap laporan ataupun temuan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014 telah ditindaklanjuti. Para Teradu melakukan kajian dan memutuskannya melalui Rapat Pleno.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Nazarudin, Teradu II atas nama Ali Sidik, dan Teradu III atas nama Fathikatul Khoiriyah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sejak dibacakannya Putusan ini; 18 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 25/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 85/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 25/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Rahmat Husain DC
Pekerjaan/Lembaga : Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih
Alamat : Jl. Bukit II No. 33 Kotabaru Tanjung Karang Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nazarudin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Lampung
Alamat : Jl. Nusantara Kota Sepang Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ali Sidik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
Alamat : Jl. Nusantara Kota Sepang Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Fathikatul Khoiriyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
Alamat : Jl. Nusantara Kota Sepang Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
1
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 85/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 21 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 25/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan pemilihan umum legislatif yang berbarengan dengan
pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2014 pada tanggal 9 April 2014
dinyatakan berhasil secara sepihak oleh beberapa kalangan termasuk Mendagri,
padahal hal tersebut bertolak belakang dengan kejadian yang terjadi di masyarakat
terutama terkait dengan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014;
2. Bahwa kejadian secara kasat mata yang terjadi di seluruh wilayah di Lampung
adalah penyebaran gula yang dilakukan oleh Tim Sukses Kandidat Calon Gubernur
Nomor Urut 2 atas nama M. Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri, pembagian sembako
dalam bentuk gula dan uang tersebut disebar di seluruh wilayah di provinsi
Lampung sebagai bentuk lain dari politik uang untuk mempengaruhi masyarakat
untuk memilih calon nomor urut 2 tersebut;
3. Bahwa kejadian pelanggaran tersebut sudah cukup banyak terjadi, ada masyarakat
yang bersaksi, ada berita acara Form A1 dan A2 dari Panwascam di tempat kejadian
di seluruh wilayah Lampung namun anehnya tidak ada satupun kasus penyebaran
gula tersebut yang ditindaklanjuti secara pidana oleh Bawaslu dan Gakkumdu
dengan alasan tidak cukup bukti atau saksi, suatu hal yang aneh padahal kejadian
tersebut terjadi dimana-mana di daerah Lampung.
2
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam penanganan pelanggaran
Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Tahun 2014 Nomor Urut 2 M. Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri;
2. Bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d, huruf e, dan huruf f
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para
Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 dan 3 (tiga) orang saksi sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Berita Acara Form A1 dan A2 Panwaslu se-Provinsi
Lampung terkait kasus penyebaran gula;
2. Bukti P-2 : Pernyataan tertulis dan rekaman video dari warga yang
mendistribusi dan menerima gula;
3. Bukti P-3 : Foto-foto penyebaran gula;
4. Bukti P-4 : Contoh gula dalam kemasan 2 kilogram;
5. Bukti P-5 : Kliping Berita Harian Rakyat Lampung edisi 7 Maret 2014 dengan
judul “Pengakuan Bawaslu Lampung: Laporan Bagi Bingkisan
Merata di Kabupaten/Kota;
6. Bukti P-6 : Kliping Berita Harian Rakyat Lampung edisi 17 Maret 2014 dengan
judul “Money Politics Gula Bisa Jadi ‘Senjata’ Gugatan”;
7. Bukti P-7 : Kliping Berita Fajar Sumatera edisi 17 Maret 2014 dengan judul
“Gula Pasir Dimana-mana”.
3
Saksi-Saksi
Saksi Sobarin
Saksi Sobarin menerangkan bahwa pada tanggal 23 Maret 2014 malam hari dirinya
benar telah menerima paket yang berisi 2 kilogram gula dan 1 kotak teh sari wangi.
Saksi menerangkan bahwa paket tersebut merupakan pemberian dari tim sukses
pasangan Cagub-Cawagub Lampung Nomor Urut 2.
Saksi Sukemi
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2014 sekira pukul 14.00 WIB dirinya
kedatangan tamu dengan membawa 30 kilogram gula. Gula tersebut diminta untuk
dibagikan kepada tetangga. Saksi mengaku senang dan membagikan gula tersebut
kepada tetangganya. Atas pemberian tersebut, saksi mengaku kemudian memilih
Cagub-Cawagub Nomor Urut 2.
Saksi Nur Muhammad
Saksi Nur Muhammad menerangkan bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 sekira waktu
maghrib dirinya diberikan paket gula sebanyak 2 kilogram beserta stiker Cagub Ridho
Ficardo. Bersama pemberian gula tersebut juga ada pesan untuk memilih Cagub Ridho.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 6 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, Pelapor, Terlapor, Saksi, dan kajian
terhadap data dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Bawaslu
Provinsi Lampung prihal laporan Sdr. Muallim Taher Nomor: 001/LP/Pilkada/III/
2014 tanggal 5 Maret 2014 Tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim
kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tentang
penemuan gula di Kabupaten Pesawaran yang terdapat kartu nama, selebaran
susunan acara dan baliho a.n Ridho-Bakhtiar selaku Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung;
2. Bahwa Pasal 117 ayat (2) UU 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintah Derah yang menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja
memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya
tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau
menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4
1) Bahwa unsur setiap orang sudah terpenuhi, yaitu saudara Mukhsin tetapi yang
bersangkutan tidak bisa dimintai klarifikasi.
2) Bahwa unsur dengan sengaja belum terpenuhi karena belum ada saksi yang
mendukung
3) Bahwa unsur memberi atau menjanjikan belum terpenuhi karena gula tersebut
belum dibagikan kepada orang lain.
4) Bahwa Unsur Uang atau materi lainya terpenuhi dengan ditemukannya gula di
Rumah Sdr. Mukhsin di Desa. Cimanuk Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
5) Bahwa Unsur Kepada seseorang (tidak terpenuhi karena belum ada orang yang
menerima pembagian gula tersebut).
6) Bahwa Unsur Supaya memilih pasangan calon tertentu terpenuhi karena telah
ditemukan kartu nama dan selebaran untuk memilih pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Ridho-Bahtiar.
7) Bahwa Setelah dilakukan kajian dan rapat koordinasi bersama sentra Gakkumdu
pada hari Selasa tanggal 18 Maret maka Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan
bahwa temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada;
3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, Terlapor, dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi
Lampung prihal Temuan Nomor 002/TM/Pilkada/III/2014 tentang dugaan dugaan
pelanggaran pembagian sembako kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh tim
sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n Ridho Bahtiar maka
penyidikan tindak pidana perkara tersebut dilimpahkan (Locus Delicti) kepada
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pringsewu untuk di tindaklanjuti bersama
Sentra Gakkumdu Kab. Pringsewu;
4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, Terlapor dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Lampung Selatan prihal Temuan Sdr. Tri. Wahyudi Nomor 01/TM/Pemilukada/
Panwaslu-Lamsel/III/2014 terkait dengan dugaan pelanggaran pembagian gula pasir
yang dilakukan oleh Tri Wahyudi di Desa Trimomukti Candipuro Kabupaten
Lampung Selatan;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 Jo UU No. 12 tahun
2008 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan
hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
5
1) Bahwa Unsur Dengan sengaja belum terpenuhi karena belum ada saksi yang
mendukung.
2) Bahwa Unsur memberi atau menjanjikan belum terpenuhi karena gula tersebut
belum dibagikan kepada orang lain;
3) Bahwa berdasarkan rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu pada tanggal 12
Maret maka temuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran tindak pidana Pemilukada;
6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, Saksi dan kajian terhadap data dan
fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Lampung Selatan prihal tindak lanjut surat Bawaslu RI Terkait Laporan Indikasi
Pelanggaran M. Ridho Ficardo dan Tim Kampanye terkait politik gula Nomor:
0341/Bawaslu/III/2013 dan Temuan Nomor 02/TM/PEMILUKADA/Panwaslu-
Lamsel/III/2014.
7. Bahwa berdasarkan kajian, analisa maka temuan tersebut dinyatakan tidak
memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada karena bukti tidak mencukupi;
8. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa temuan tersebut
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada;
9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian terhadap data dan
fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Lampung Tengah mengenai Temuan Nomor: 02/TM/PILGUB/III/ 2014 pada tanggal
16 Maret 2014 perihal dugaan Money Politik pembagian gula oleh Calon tim sukses
Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho Ficardo;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi
atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada sesorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan
hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek hukum dan
formil tidak terpenuhi secara utuh “unsur setiap orang dan ajakan tidak terpenuhi”;
11. Bahwa berdasarkan rapat Koordiansi Sentra Gakumdu maka Temuan tersebut
dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada;
12. Bahwa berdasarkan hasil penerusan temuan pengawasan, Panwaslu Kabupaten
Lampung Tengah mengenai Temuan Nomor : 04/TM/PILGUB/III/ 2014 perihal
dugaan Money Politik pembagian gula oleh Calon tim sukses Gubernur Provinsi
Lampung a.n Ridho Ficardo;
6
13. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi
atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada sesorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan
hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek hukum dan
formil tidak terpenuhi secara utuh “unsur setiap orang dan ajakan tidak terpenuhi”.
14. Bahwa berdasarkan rapat Koordiansi Sentra Gakumdu maka Temuan tersebut
dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada;
15. Bahwa berdasarkan hasil penerusan temuan pengawasan, PanwasluKabupaten
Lampung Tengah mengenai Temuan Nomor : 06/TM/PILGUB/III/2014 perihal
dugaan Money Politik pembagian gula oleh Calon tim sukses Gubernur Provinsi
Lampung a.n Ridho Ficardo.
16. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi
atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada sesorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan
hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek hukum dan
formil tidak terpenuhi secara utuh “unsur setiap orang dan ajakan tidak terpenuhi”.
17. Bahwa setelah dilakukan Rapat Koordinasi bersama Sentra Gakumdu pada tanggal
17 Maret maka dinyatakan bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pemilu Kada;
18. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data dan fakta
yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten Lampung
Tengah mengenai Temuan Nomor : 07/TM/PILGUB/III/2014 pada tanggal 11 maret
2014 tentang pembagian gula yang dilakukan oleh tim sukses Pasangan Calon
Gubernur Provinsi lampung a.n Ridho Ficardo;
19. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi
atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada sesorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
7
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan
hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek hukum dan
formil tidak terpenuhi secara utuh “unsur setiap orang dan ajakan tidak terpenuhi”.
20. Bahwa setelah diadakan rapat koordinasi bersama Sentra Gakumdu pada tanggal
23 Maret 2014 maka dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilukada perihal
pembagian gula kepada masyarakat dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur
tindak pidana Pemilu Kada;
21. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data dan
fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten Mesuji
mengenai Temuan Nomor : 01/TM/PILKADA/III/2014 pada tanggal 16 Maret 2014
prihal dugaan pelanggaran Pembagian Gula yang dilakukan oleh tim Sukses
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho-
Bahtiar;
22. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data, bukti-bukti, serta keterangan dan
fakta sebagaimana diuraikan sebelunya, maka panwaslu menyampaikan hal-hal
sebagai berikut.
1) Bahwa terlapor tidak dicantumkan dalam laporan yang di maksud.
2) Tentang dugaan Kampanye diluar jadwal, bahwa berdasarkan undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 117 ayat 2, setiap
orang yang dengan sengaja, memberi atau menjanjikan uang atau materi
lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan
cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, di ancam dengn
pidana penjara paling singkat 2 (dua) Bulan dan paling lama 12 (dua belas)
Bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) atau
paling banyak Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah).
3) Bahwa setelah di lakukan kajian dan Pleno oleh Panwaslu Kabupaten Mesuji
maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur
tindak pidana Pemilukada;
23. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data dan
fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten Mesuji
mengenai Temuan Nomor : 02/TM/PILKADA/III/2014 pada tanggal 16 Maret 2014
prihal dugaan pelanggaran Pembagian Gula yang dilakukan oleh tim Sukses
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho-
Bahtiar;
8
24. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data, bukti-bukti, serta keterangan dan
fakta sebagai mana diuraikan sebelumnya, maka panwaslu menyampaikan hal-hal
sebagai berikut.
1) Bahwa Pelapor tidak mencantumkan nama dan alamat terlapor yang
dimaksud.
2) Bahwa kampanye di luar jadwal, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang pemerintah Daerah Pasal 117 ayat 2, setiap orang
yang dengan sengaja, memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya
kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, di ancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) Bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan
atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) atau paling banyak
Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah).
3) Bahwa setelah dilakukan kajian dan Pleno oleh Panwaslu Kabupaten Mesuji
maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur
tindak pidana Pemilukada;
25. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data dan
fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten Mesuji
mengenai Temuan Nomor : 03/TM/PILKADA/III/2014 pada tanggal 17 Maret 2014
prihal dugaan pelanggaran Pembagian Gula yang dilakukan oleh tim Sukses
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho-
Bahtiar;
26. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan terhadap data, bukti-bukti, serta keterangan dan
fakta sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka panwaslu menyampaikan hal-hal
sebagai berikut.
1) Bahwa Pelapor tidak dicantumkan alamat terlapor yang dimaksud.
2) Bahwa kampanye diluar jadwal, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang pemerintah Daerah Pasal 117 ayat 2, setiap orang
yang dengan sengaja, memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya
kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, di ancam dengn pidana
penjara paling singkat 2 (dua) Bulan dan paling lama 12 (dua belas) Bulan dan
atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) atau paling banyak
Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah).
3) Bahwa setelah di lakukan kajian dan Pleno oleh Panwaslu Kabupaten Mesuji
maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur
tindak pidana Pemilukada
27. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data dan
fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten Mesuji
mengenai Temuan Nomor : 04/TM/PILKADA/III/2014 pada tanggal 17 Maret 2014
9
prihal dugaan pelanggaran Pembagian Gula yang dilakukan oleh tim Sukses
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho-
Bahtiar;
28. Bahwa fakta dan keterangan pada tanggal 16 maret 2014 Panwascam Kecamatan
Mesuji mendapati Tim dari Cagub dan Cawagub Lampung atas nama Ridho-Bahtiar
telah membagikan gula kepada warga + 1Kg;
29. Bahwa setelah dilakukan kajian dan Pleno oleh Panwaslu Kabupaten Mesuji maka
dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pemilukada;
30. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Tanggamus mengenai Temuan Nomor : 04/TM/Panwaslu-TGM/IV/2014 pada
tanggal 15 April 2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula yang dilakukan
tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n Ridho Ficardo-
Bahtiar;
31. Bahwa terlapor saudara Umar Ahmad, setelah dilakukan pemanggilan Klarifikasi
dengan Nomor Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 003/Panwaslu-
TGM.KWK/IV/2014 dan Nomor: 038/Panwaslu-TGM.KWK/IV/2014 saudara Umar
Ahmad, SP tidak menghadiri undangan Klarifikasi dimaksud;
32. Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 Tentang perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah (3)
Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi unsur-unsur bersifat Kumulatif;
33. Bahwa kegiatan tersebut bukan termasuk kampanye, sehingga pasal 116 ayat (1)
undang-undang 32 Tahun 2004 tidak terpenuhi unsurnya;
34. Bahwa setelah di lakukan kajian dan rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Way Kanan
pada tanggal 11 April 2014 maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada.
35. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data dan
fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten Way
Kanan mengenai Temuan Nomor : 01/TM/Pilkada/IV/2014 pada tanggal 9 April
2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula yang dilakukan tim sukses
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n Ridho Ficardo-Bahtiar.
36. Bahwa Temuan Nomor : 01/TM/Pilkada/IV/2014 sudah Kadaluarsa, berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 tahun 2012 tentang tata cara
pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilihan umum Kepala daerah dan Wakil
Kepala daerah pasal (7) laporan pelanggaran disampaikan kepada pengawas
Pemilukada sesuai wilayah kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya
pelanggaran;
10
37. Bahwa setelah dilakukan kajian dan rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Way Kanan
pada tanggal 11 April 2014maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada;
38. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kota Bandar
Lampung mengenai Laporan Nomor : 02/LP/Panwaslu-Balam/III/2014 pada
tanggal 12 Maret 2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula yang
dilakukan tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n Ridho
Ficardo-Bahtiar;
39. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12
Tahun 2008 Tentang pemerintah Daerah Pasal 117 ayat 2, setiap orang yang
dengan sengaja, memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada
seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga
surat suaranya menjadi tidak sah, di ancam dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) Bulan dan paling lama 12 (dua belas) Bulan dan atau denda paling sedikit
Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) atau paling banyak Rp. 10.000.000. (Sepuluh
Juta Rupiah). Dan pasal 119 yang berbunyi “ jika tindak pidana dilakukan dengan
sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya
ditambah1/3 (satupertiga) dari pidana yang di atur dalam pasal 115,116,117,dan
pasal 118;
40. Bahwa setelah dilakukan rapat dan koordinasi bersama Sentra Gakumdu pada
tanggal 14 Maret 2014 maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada;
41. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data dan
fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Panwaslu Kecamatan Kemiling Kota
Bandar Lampung mengenai Laporan Nomor : 04/ Panwascam-Kemiling/III/2014
pada tanggal 13 Maret 2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula yang
dilakukan tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n Ridho
Ficardo-Bahtiar;
42. Bahwa unsur dengan sengaja belum terpenuhi karena belum ada saksi yang
mendukung dan unsur memberi atau menjanjikan belum terpenuhi karena gula
tersebut belum dibagikan kepada orang lain sesuai dengan Nomor 32 Tahun 2004
Tentang pemerintah Daerah Pasal 117 ayat 2 Tentang kampanye di luar jadwal,
bahwa berdasarkan Undang-Undang, setiap orang yang dengan sengaja, memberi
atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) Bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (Satu Juta
Rupiah) atau paling banyak Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah);
11
43. Bahwa setelah di lakukan kajian dan Pleno Panwaslu Kecamatan Kemiling pada
tanggal 14 Maret 2014 maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada;
44. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Lampung Tengah mengenai Temuan Nomor : 010/TM/PILGUB/III/2014 pada
tanggal 10 Maret 2014 perihal dugaan Money Politik pembagian gula oleh Calon tim
sukses Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho Ficardo;
45. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada sesorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan
Panwaslu Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh “unsur setiap orang dan ajakan
tidak terpenuhi”.
46. Bahwa berdasarkan rapat Koordiansi Sentra Gakumdu maka Temuan tersebut
dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada;
47. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Lampung Tengah mengenai Temuan Nomor : 011/TM/PILGUB/III/2014 pada
tanggal 10 Maret 2014 perihal dugaan Money Politik pembagian gula oleh Calon tim
sukses Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho Ficardo;
48. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada sesorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan
Panwaslu Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh “unsur setiap orang dan ajakan
tidak terpenuhi”.
49. Bahwa berdasarkan rapat Koordiansi Sentra Gakumdu maka Temuan tersebut
dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada;
12
50. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Lampung Tengah mengenai Temuan Nomor : 012/TM/PILGUB/III/2014 pada
tanggal 10 Maret 2014 perihal dugaan Money Politik pembagian gula oleh Calon tim
sukses Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho Ficardo;
51. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada sesorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan
Panwaslu Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh “unsur setiap orang dan ajakan
tidak terpenuhi”;
52. Bahwa berdasarkan rapat Koordiansi Sentra Gakumdu maka Temuan tersebut
dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada;
53. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu Kabupaten
Lampung Tengah mengenai Temuan Nomor : 013/TM/PILGUB/III/2014 pada
tanggal 10 Maret 2014 perihal dugaan Money Politik pembagian gula oleh Calon tim
sukses Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho Ficardo;
54. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada sesorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi
tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan
Panwaslu Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh “unsur setiap orang dan ajakan
tidak terpenuhi”;
55. Bahwa berdasarkan rapat Koordinasi Sentra Gakumdu maka temuan tersebut
dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada.
13
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam menangani laporan pelanggaran Pemilu dalam bentuk pembagian
gula telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu
sebagaimana yang diadukan Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Lampung.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Hasil Kajian Bawaslu Provinsi Lampung terhadap Laporan Nomor
001/LP/Pilkada/III/2014;
2. Bukti T-2 : Hasil Kajian Bawaslu Provinsi Lampung terhadap Temuan Nomor
002/TM/Pilkada/III/2014;
3. Bukti T-3 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan terhadap
Temuan Nomor 01/TM/Pemilukada/Panwaslu-Lamsel/III/2014;
4. Bukti T-4 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan terhadap
tindak lanjut surat Bawaslu RI terkait Laporan Indikasi
Pelanggaran M. Rido Ficardo dan Tim Kampanye terkait politik
gula Nomor 0341/Bawaslu/III/2013 dan Temuan Nomor
02/TM/PEMILUKADA/Panwaslu-Lamsel/III/2014;
5. Bukti T-5 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah terhadap
Temuan Nomor 02/TM/PILGUB/III/2014;
6. Bukti T-6 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah terhadap
Temuan Nomor 04/TM/PILGUB/III/2014;
7. Bukti T-7 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah terhadap
Temuan Nomor 06/TM/PILGUB/III/2014;
8. Bukti T-8 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah terhadap
Temuan Nomor 07/TM/PILGUB/III/2014;
9. Bukti T-9 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Mesuji terhadap Temuan
Nomor 01/TM/PILKADA/III/2014;
14
10. Bukti T-10 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Mesuji terhadap Temuan
Nomor 02/TM/PILKADA/III/2014;
11. Bukti T-11 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Mesuji terhadap Temuan
Nomor 03/TM/PILKADA/III/2014;
12. Bukti T-12 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Mesuji terhadap Temuan
Nomor 04/TM/PILKADA/III/2014;
13. Bukti T-13 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Tanggamus terhadap Temuan
Nomor 04/TM/Panwaslu-TGM/IV/2014;
14. Bukti T-14 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Way Kanan terhadap Temuan
Nomor 01/TM/Pilkada/IV/2014;
15. Bukti T-15 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Bandar Lampung terhadap
Laporan Nomor 02/LP/Panwaslu-Balam/III/2014;
16. Bukti T-16 : Hasil Kajian Panwascam Kemiling Kota Bandar Lampung
terhadap Laporan Nomor 04/Panwascam-Kemiling/III/2014;
17. Bukti T-17 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Pringsewu terhadap Temuan
Nomor 010/TM/PILGUB/III/2014;
18. Bukti T-18 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Pringsewu terhadap Temuan
Nomor 011/TM/PILGUB/III/2014;
19. Bukti T-19 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Pringsewu terhadap Temuan
Nomor 012/TM/PILGUB/III/2014;
20. Bukti T-20 : Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Pringsewu terhadap Temuan
Nomor 013/TM/Panwaslu-Prs/III/2014;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
15
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengaku tergabung dalam
Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih, maka dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
16
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
terhadap asas profesionalitas karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu
dalam bentuk pembagian gula oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Nomor Urut 2 Ridho-Bahtiar;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa setiap
laporan ataupun temuan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Tahun 2014 telah ditindaklanjuti. Para Teradu melakukan kajian dan memutuskannya
melalui Rapat Pleno. Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dan temuan mengenai
dugaan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014 dan
koordinasi dengan Sentra Gakkumdu diperoleh kesimpulan bahwa laporan dan temuan
tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Teradu mengaku memiliki
kesulitan oleh karena adanya keterbatasan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.
Teradu juga mengaku mengalami kesulitan dalam menemukan dan menghadirkan saksi
yang bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Teradu;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil para Teradu yang
menunjuk keterbatasan dan kelemahan dalam hal regulasi sebagai salah satu faktor
yang menyebabkan gerak penanganan laporan atau temuan pelanggaran Pemilu kurang
maksimal menunjukkan hilangnya semangat pengawasan dan penegakan hukum yang
harus berusaha meraih dan membuktikan kebenaran substansial. Kelemahan prosedur
dan mekanisme—yang disadari justru dapat dimanfaatkan para peserta untuk
melakukan kecurangan—seharusnya tidak begitu saja dagungkan dan dimuliakan,
tetapi mesti dilihat dan dikreasi demi dan untuk membuktikan kebenaran sejati. Di
dalam persidangan, para Pengadu dan Teradu mengakui adanya pembagian gula yang
sistematis dan masif, baik sebelum penetapan maupun sesudah penetapan calon.
Laporan dari Panwascam dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah melakukan
“penyitaan” berton-ton gula, dari pihak-pihak yang menyimpan dan hendak
mendistribusikan, tanpa suatu kesulitan. Fakta yang demikian telah membuat
Pemilihan Gubernur Lampung dinamakan sebagai Pilgub “gula-gula”. Namun fakta juga
menunjukkan bahwa negara tidak berdaya melakukan penegakan hukum atas suap
“gula-gula” tersebut. Para Teradu, selaku Bawaslu Propvinsi Lampung, yang merupakan
aparatus negara, berada di titik sentral peredaran gula, namun dengan begitu mudah
17
dan ringan mengatakan, tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran dalam kasus
peredaran gula, hanya dengan alasan tidak ada saksi dan mempersalahkan rekomendasi
Gakkumdu. Padahal, berdasarkan fakta sidang, penyitaan yang dilakukan Panwascam
maupun Panwaslu, dari pihak-pihak yang menyimpan gula tersebut, dengan mudah
dilakukan. Saksi-saksi justru ada di tangan jajaran Panwaslu dan Panwascam dan
seharusnya Bawaslu akan dengan mudah menggerakkan Gakkumdu untuk mendatangi
atau menghadirkan para saksi. Berdasarkan fakta dan sidang pemeriksaan tersebut,
alasan para Teradu dapat dikesampingkan dan dengan demikian para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d, huruf e, dan huruf f Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan para saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Nazarudin,
Teradu II atas nama Ali Sidik, dan Teradu III atas nama Fathikatul Khoiriyah
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sejak dibacakannya Putusan
ini;
18
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at
tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan
Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nelson Simanjuntak,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
19