Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 58 Tahun 2019
Abdul Hafiz, Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 055-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan, 1. Bahwa Pada tanggal 22 November 2018, saksi Aqrobin bersama salah seorang anggota PPK Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung untuk konsultasi mengenai laporan Panwas Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Rajabasa bersama beberapa Ketua PPS dengan jenis pelanggaran berupa penkondisian Caleg DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Imer Darius; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada tanggal 22 November 2018, saksi Aqrobin bersama Zulkipli Anwar Calon Anggota DPR dan Qushoiri anggota PPK Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung yang didampingi oleh Handy Mulyaningsih Anggota KPU Provinsi Lampung dengan tujuan konsultasi tentang laporan Panwas Kecamatan Rajabasa kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait keterlibatan Ketua PPK Rajabasa dan beberapa Ketua PPS turut serta dalam pertemuan bersama Imer Darius Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat. Saat pertemuan berlangsung, Teradu menghubungi Qushoiri melalui telepon dan mengatakan “Kasus ini dilokalisir saja ke Ketua PPK Rajabasa, kita sasarkan saja peluru ini kepada Ketuanya, jangan korbankan PPS”.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 055- P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Tarmizi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun 1 Solo, RT. 001/RW. 002, Desa Sidomakmur, Kec. Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : M. Abdul Hafid Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Alamat Kantor : Jl. Raden Intan No. 81, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 055-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan, 1. Bahwa Pada tanggal 22 November 2018, saksi Aqrobin bersama salah seorang anggota PPK Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung untuk konsultasi mengenai laporan Panwas Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Rajabasa bersama beberapa Ketua PPS dengan jenis pelanggaran berupa penkondisian Caleg DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Imer Darius; 2. Bahwa saat diskusi berlangsung, tiba-tiba Teradu menghubungi salah satu anggota PPK tersebut melalui ponselnya dan mengeraskan suara (speaker) agar dapat didengar oleh anggota KPU Provinsi yang hadir pada saat itu. Dalam percakapan tersebut Teradu mengatakan “Kasus ini dilokalisasi saja ke Ketua PPK Rajabasa, kita sasarkan saja anak panah ini kepada Ketua PPK Rajabasa, jangan korbankan PPS”; 3. Tanggal 29 November 2018, Pengadu dari LSM Pro Rakyat Lampung bersama ratusan masyarakat Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan berunjuk rasa di Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dengan tuntutan aksi saat itu adalah meminta KPU Lampung Selatan menindaklanjuti temuan atau laporan Panwas Rajabasa dan mendiskualifikasi caleg Imer Darius jika terbukti melanggar. Sedangkan tujuan aksi kepada Bawaslu Lampung Selatan adalah memberi dukungan agar segera memproses temuan atau laporan Panwas Rajabasa; 4. Tanggal 15 Desember 2018, Bawaslu Lampung Selatan memutuskan berdasarkan surat nomor : 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, dimana empat orang penyelenggara pemilu yakni Ketua PPK Nasrul Musa, Ketua PPS Way Muli Nasrul Utami, Ketua PPS Way Muli Timur Santawi Kodratulloh dan Ketua PPS Kerinjing Aminuddin dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik; 5. Bahwa sampai saat ini atau lebih dari satu bulan sejak Bawaslu Lampung Selatan mengumumkan surat tersebut, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan tidak ada upaya untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Sehingga dugaan keterlibatan Teradu semakin menguat pada kasus tersebut, ditambah percakapan via telpon Terlapor dengan salah satu anggota PPK Rajabasa pada hari yang sama Panwas Rajabasa melaporkan temuannya ke Bawaslu Lampung Selatan; 6. Bahwa KPU Provinsi Lampung telah menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan Teradu atas kasus tersebut, akan tetapi hasilnya tidak memuaskan karena tidak ada keputusan yang jelas atas status Terlapor, sehingga patut Pengadu mengajukan pengaduan ini ke DKPP demi tuntasnya persoalan kasus yang menciderai Pemilu 2019 ini di Lampung Selatan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Photo pertemuan Saksi Aqrobin, AM, Ibu Handi Mulya Ningsing bersama Ketua KPU Propinsi Lampung dan anggota PPK Kecamatan Rajabasa, di Ruang Ketua KPU Propinsi Lampung; 2. P-2 Foto Copy Surat Bawaslu Lampung Selatan Nomor: 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, tentang Status Terlapor; 3. P-3 Kliping Koran Aksi Unjuk Rasa Tanggal 29 Nopember 2018. [2.4] KETERANGAN SAKSI Dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2019, Saksi Aqrobin memberikan keterangan dihadapan Majelis bahwa, Saksi bersama Zulkifli dan Qushoiri anggota PPK Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung untuk konsultasi mengenai laporan Panwas Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Rajabasa bersama beberapa Ketua PPS, tiba-tiba Teradu menghubungi Qushoiri melalui ponselnya dan mengatakan “Kasus ini dilokalisir saja ke Ketua PPK Rajabasa, kita sasarkan saja peluru ini kepada Ketuanya, jangan korbankan PPS”. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 26 April 2019, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa saya pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 ditelepon oleh saudara Iwan Hidayat Anggota Bawaslu Lampung Selatan, pada saat komunikasi tersebut Informasi yang saya dapatkan dari saudara Iwan Hidayat bahwa seluruh Anggota PPK dan PPS Rajabasa hadir dalam pertemuan dengan Calon Legislatif. Selanjutnya saya menelpon Ketua PPK Rajabasa Saudara Nasrul Musa namun tidak dapat dihubungi (tidak aktif), kemudian saya menghubungi saudara Qusairi (Anggota PPK Rajabasa) untuk mengkonfirmasi hal tersebut, dari percakapan itu saudara Qusairi tidak menceritakan secara gamblang perkara dan kejadian pertemuan. Malah menyalahkan saudara Nasrul Musa selaku ketua PPK. Apabila PPK dan PPS adalah benar sesuai informasi, maka kesalahan Ketua PPK yang harus bertanggung Jawab dan melokalisir masalah tersebut. Ternyata pada malam hari saya dapat Informasi bukan PPK dan PPS yang hadir, tetapi istri beberapa PPS di kecamatan Rajabasa. Dengan demikian saya salah menerima Informasi dan tidak mendapatkan Informasi yang jelas dari PPK. 2. Bahwa pengadu mendalilkan bahwa saya selaku ketua KPU Tidak ada upaya untuk menindaklanjuti lebih dari satu bulan, padahal surat penerusan pelanggaran kode etik dari Bawaslu Kabupaten Lampung ke KPU lampung Selatan diterima pada Tanggal 28 Desember 2018, artinya ada 14 Hari sejak pemberitahuan status temuan belum kami diterima, pada saat itu terjadi bencana tsunami di Rajabasa, KPU lampung Selatan juga membuka Posko Bantuan untuk korban peyelenggara Pemilu; 3. Bahwa pengadu mendalilkan tanggal 15 desember 2018 Tentang Putusan Bawaslu Lampung Selatan berdasarkan surat Nomor :001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, sedangkan status pemberitahuan tentang status temuan tertanggal 13 Desember 2018 yang kemudian diralat tanggal 14 Desember 2018 pemberitahuan tentang status temuan sehingga bukti pengadu tidak valid; 4. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa KPU Lampung Selatan tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, sedangkan KPU Lampung Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno atas Penerusan Pelanggaran Kode Etik pada tanggal 10 Januari 2019 sesuai dengan Berita Acara Nomor : 03/BA/I/2019 dan dituangkan dalam surat keputusan Nomor : 07/HK-Kpts/1801/KPU-Kab/I/2019 dengan memutuskan Pemberian Sanksi Terguran Tertulis berupa peringatan keras terhadap ketua PPK Rajabasa dan Peringatan untuk PPS . Sanksi tertulis telah disampaikan kepada Bawaslu Lampung Selatan Pada tanggal 11 Januari 2019 dan Ketua PPK Rajabasa serta 3 (tiga) Anggota PPS yaitu PPS desa Way Muli Timur, PPS desa Way Muli dan PPS desa Kerinjing Kecamatan Rajabasa dan juga telah disampaikan KPU Provinsi Lampung. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-8 berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. T-2 Formulir model B.2 Temuan; 3. T-3 Formulir model B.10 Kajian; 4. T-4 Foto dan Video kegiatan pembentukan relawan; 5. T-5 Video hasil penelusuran; 6. T-6 Salina SK PPK se-Kabupaten Lampung Selatan; 7. T-7 SK PPS se-Kecamatan Rajabasa; 8. T-8 Formulir model B.15 Status temuan. [2.4] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2019, Pihak Terkait Handi, Anggota KPU Provinsi Lampung memberikan keterangan dihadapan Majelis bahwa Pada tanggal 22 November 2018 Aqrobin bersama Zulkifli dan Qushoiri anggota PPK Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung yang didampingi oleh Pihak Terkait dengan maksud untuk konsultasi mengenai keterlibatan PPK dan PPS dalam pertemuan dangan salah satu Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat, saat pertemuan sedang berlangsung, Teradu menghubungi Qushoiri melalui ponselnya dan sempat terdengar kata ini dilokalisir saja ke Ketua PPK. Selanjutnya atas sikap dan tindakan Teradu, KPU Provinsi Lampung telah memberikan sanksi Peringatan Keras melalui Surat Peringatan nomor 97/PP.03.1-SP/18/Prov/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 terhadap yang bersangkutan karena dinilai tidak memberikan pendampingan terhadap PPK dan PPS yang sedang dalam proses pemeriksaan di Bawaslu, serta tidak mengambil tindakan secara kelembagaan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada tanggal 22 November 2018, saksi Aqrobin bersama Zulkipli Anwar Calon Anggota DPR dan Qushoiri anggota PPK Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung yang didampingi oleh Handy Mulyaningsih Anggota KPU Provinsi Lampung dengan tujuan konsultasi tentang laporan Panwas Kecamatan Rajabasa kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait keterlibatan Ketua PPK Rajabasa dan beberapa Ketua PPS turut serta dalam pertemuan bersama Imer Darius Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat. Saat pertemuan berlangsung, Teradu menghubungi Qushoiri melalui telepon dan mengatakan “Kasus ini dilokalisir saja ke Ketua PPK Rajabasa, kita sasarkan saja peluru ini kepada Ketuanya, jangan korbankan PPS”. Selanjutnya pada tanggal 29 November 2018, Pengadu bersama masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dengan tujuan meminta KPU Kabupaten Lampung Selatan menindaklanjuti temuan atau laporan Panwas Rajabasa serta memberikan dukungan terhadap Bawaslu Lampung Selatan agar segera memproses temuan atau laporan Panwas Rajabasa. Sehingga tanggal 13 Desember 2018 Bawaslu Lampung Selatan berdasarkan kajian dugaan pelanggaran nomor: 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, memutuskan Ketua PPK Rajabasa, Nasrul Musa, Ketua PPS Way Muli Timur, Nasrul Utami, Ketua PPS Way Muli, Santawi Qodratullah dan Ketua PPS Kerinjing, Aminuddin dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Namun Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan tidak melakukan upaya tindaklanjut atas putusan Bawaslu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan, bahwa pada tanggal 22 November 2018 Teradu mendapat informasi melalui telepon dari Iwan Hidayat, Anggota Bawaslu Lampung Selatan bahwa Ketua PPK dan beberapa PPS di Kecamatan Rajabasa hadir dalam pertemuan bersama Imer Darius, Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat. Selanjutnya Teradu menghubungi saudara Qusoiri, Anggota PPK Rajabasa melalui telepon yang secara kebetulan Qusoiri berada di Kantor KPU Provinsi Lampung bersama-sama Aqrobin dan Zulkipli Anwar Calon Anggota DPR, untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun Qusoiri tidak menceritakan secara detil pertemuan tersebut. Sehingga dengan alasan untuk menyelamatkan tahapan yang sedang berlangsung, Teradu mengatakan“kesalahan tersebut, Ketua PPK yang harus bertanggung jawab dan melokalisir masalah tersebut”. Pada tanggal 10 Januari 2019, KPU Kabupaten Lampung Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018 dengan melaksanakan rapat pleno berdasarkan Berita Acara Nomor : 03/BA/I/2019 dan dituangkan dalam surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 07/HK- Kpts/1801/KPU-Kab/I/2019 memutuskan Pemberian Sanksi Peringatan Keras terhadap Ketua PPK Rajabasa dan Sanksi Peringatan untuk 3 (tiga) orang Ketua PPS. Sanksi tertulis telah disampaikan kepada Bawaslu Lampung Selatan Pada tanggal 11 Januari 2019 dan kepada Ketua PPK Rajabasa, Nasrul Musa, Ketua PPS Way Muli Timur, Nasrul Utami, Ketua PPS Way Muli Santawi Qodratullah dan Ketua PPS Kerinjing Aminuddin dan diteruskan ke KPU Provinsi Lampung. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, Pihak Terkait, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan dirinya menghubungi saudara Qusoiri, anggota PPK Rajabasa melalui telepon yang secara kebetulan berada di Kantor KPU Provinsi Lampung bersama-sama Saksi Aqrobin dan Zulkipli Anwar, Calon Anggota DPR, untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi keterlibatan Ketua PPK Rajabasa dan beberapa PPS di wilayah Kecamatan Rajabasa yang ikut dalam pertemuan dengan Imer Darius Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat. Namun, karena Teradu belum mendapatkan informasi yang utuh dari Qusoiri. Maka untuk menyelamatkan tahapan yang sedang berlangsungTeradu mengatakan melalui telephon yang diperdengarkan langsung kepada pihak-pihak yang hadir bahwa“kesalahan tersebut, Ketua PPK yang harus bertanggung jawab dan melokalisir masalah tersebut”.Tindakan Teradu yang ceroboh secara langsung menyatakan pendapatnya tanpa mencari informasi kejadian yang sebenarnya terjadi tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Teradu seharusnya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak- pihak yang diduga melakukan pertemuan dengan Peserta Pemilu dan tidak langsung menyimpulkan untuk melokalisir dan menyasar tanggungjawab atas peristiwa tersebut langsung kepada Ketua PPK Rajabasa. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Pada tanggal 10 Januari 2019 Teradu bersama anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan lainnya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018 dengan melaksanakan rapat pleno berdasarkan Berita Acara Nomor : 03/BA/I/2019 dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 07/HK-Kpts/1801/KPU-Kab/I/2019 tentang pemberian sanksi peringatan keras terhadap Ketua PPK Rajabasa, Nasrul Musa dan sanksi peringatan untuk Ketua PPS Way Muli Timur, Nasrul Utami, Ketua PPS Way Muli, Santawi Qodratullah dan Ketua PPS Kerinjing, Aminuddin, yang terbukti secara bersama-sama berperan mengantarkan istrinya masing-masing untuk hadir dalam pertemuan dimaksud. Bahkan Ketua PPK Rajabasa turut serta mendampingi Tim Imer Darius untuk mencarikan tempat pertemuan, serta telepon genggam miliknya digunakan isterinya untuk mengundang beberapa orang isteri PPS dan masyarakat guna menghadiri pertemuan dimaksud.Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan atasan langsung dari Ketua PPK dan Ketua PPS seharusnya berperan aktif dalam melakukan klarifikasi terhadap jajaran PPK dan PPS yang diduga melakukan pertemuan dengan Imer Darius.Bukan justru menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan dasar pemberian sanksi. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan juga terbukti tidak memberikan tindakan terhadap perbuatan salah satu bawahannya, yakni Qusoiri, anggota PPK Rajabasa yang melampaui kewenangannya dengan berkonsultasi langsung ke KPU Provinsi Lampung didampingi Zulkipli Anwar yang merupakan Calon Anggota DPR dari Partai Golkar. Tindakan Qusoiri jelas bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dimana, sebagai Penyelenggara Pemilu Qusoiri seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan terhadap peserta pemilu. Namun tindakan Qusoiri tidak mendapat perhatian serius dari Teradu.Untuk itu DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten Lampung Selatan segera menempuh prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Qusoiri dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak menyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, ayat (3) huruf f dan pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, keterangan saksi, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir