Melanggar
Nomor Putusan: No. 58 Tahun 2019
Abdul Hafiz, Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 055-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan, 1. Bahwa Pada tanggal 22 November 2018, saksi Aqrobin bersama salah seorang anggota PPK Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung untuk konsultasi mengenai laporan Panwas Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Rajabasa bersama beberapa Ketua PPS dengan jenis pelanggaran berupa penkondisian Caleg DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Imer Darius; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada tanggal 22 November 2018, saksi Aqrobin bersama Zulkipli Anwar Calon Anggota DPR dan Qushoiri anggota PPK Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung yang didampingi oleh Handy Mulyaningsih Anggota KPU Provinsi Lampung dengan tujuan konsultasi tentang laporan Panwas Kecamatan Rajabasa kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait keterlibatan Ketua PPK Rajabasa dan beberapa Ketua PPS turut serta dalam pertemuan bersama Imer Darius Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat. Saat pertemuan berlangsung, Teradu menghubungi Qushoiri melalui telepon dan mengatakan “Kasus ini dilokalisir saja ke Ketua PPK Rajabasa, kita sasarkan saja peluru ini kepada Ketuanya, jangan korbankan PPS”.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 055-
P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Tarmizi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun 1 Solo, RT. 001/RW. 002, Desa Sidomakmur, Kec.
Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : M. Abdul Hafid
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan
Alamat Kantor : Jl. Raden Intan No. 81, Kec. Kalianda, Kabupaten
Lampung Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 055-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
58-PKE-DKPP/IV/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP yang pada pokoknya mendalilkan,
1. Bahwa Pada tanggal 22 November 2018, saksi Aqrobin bersama salah seorang
anggota PPK Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi
Lampung untuk konsultasi mengenai laporan Panwas Kecamatan Rajabasa
Lampung Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Rajabasa bersama beberapa
Ketua PPS dengan jenis pelanggaran berupa penkondisian Caleg DPR RI dari Partai
Demokrat atas nama Imer Darius;
2. Bahwa saat diskusi berlangsung, tiba-tiba Teradu menghubungi salah satu
anggota PPK tersebut melalui ponselnya dan mengeraskan suara (speaker) agar
dapat didengar oleh anggota KPU Provinsi yang hadir pada saat itu. Dalam
percakapan tersebut Teradu mengatakan “Kasus ini dilokalisasi saja ke Ketua PPK
Rajabasa, kita sasarkan saja anak panah ini kepada Ketua PPK Rajabasa, jangan
korbankan PPS”;
3. Tanggal 29 November 2018, Pengadu dari LSM Pro Rakyat Lampung bersama
ratusan masyarakat Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan berunjuk rasa di
Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan dan Bawaslu Kabupaten Lampung
Selatan dengan tuntutan aksi saat itu adalah meminta KPU Lampung Selatan
menindaklanjuti temuan atau laporan Panwas Rajabasa dan mendiskualifikasi
caleg Imer Darius jika terbukti melanggar. Sedangkan tujuan aksi kepada Bawaslu
Lampung Selatan adalah memberi dukungan agar segera memproses temuan atau
laporan Panwas Rajabasa;
4. Tanggal 15 Desember 2018, Bawaslu Lampung Selatan memutuskan berdasarkan
surat nomor : 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, dimana empat orang
penyelenggara pemilu yakni Ketua PPK Nasrul Musa, Ketua PPS Way Muli Nasrul
Utami, Ketua PPS Way Muli Timur Santawi Kodratulloh dan Ketua PPS Kerinjing
Aminuddin dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik;
5. Bahwa sampai saat ini atau lebih dari satu bulan sejak Bawaslu Lampung Selatan
mengumumkan surat tersebut, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung
Selatan tidak ada upaya untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Sehingga
dugaan keterlibatan Teradu semakin menguat pada kasus tersebut, ditambah
percakapan via telpon Terlapor dengan salah satu anggota PPK Rajabasa pada hari
yang sama Panwas Rajabasa melaporkan temuannya ke Bawaslu Lampung
Selatan;
6. Bahwa KPU Provinsi Lampung telah menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan
Teradu atas kasus tersebut, akan tetapi hasilnya tidak memuaskan karena tidak
ada keputusan yang jelas atas status Terlapor, sehingga patut Pengadu
mengajukan pengaduan ini ke DKPP demi tuntasnya persoalan kasus yang
menciderai Pemilu 2019 ini di Lampung Selatan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Photo pertemuan Saksi Aqrobin, AM, Ibu Handi Mulya Ningsing
bersama Ketua KPU Propinsi Lampung dan anggota PPK Kecamatan
Rajabasa, di Ruang Ketua KPU Propinsi Lampung;
2. P-2 Foto Copy Surat Bawaslu Lampung Selatan Nomor:
001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, tentang Status Terlapor;
3. P-3 Kliping Koran Aksi Unjuk Rasa Tanggal 29 Nopember 2018.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2019, Saksi Aqrobin memberikan
keterangan dihadapan Majelis bahwa, Saksi bersama Zulkifli dan Qushoiri anggota PPK
Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung untuk
konsultasi mengenai laporan Panwas Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan kepada
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh
Ketua PPK Rajabasa bersama beberapa Ketua PPS, tiba-tiba Teradu menghubungi
Qushoiri melalui ponselnya dan mengatakan “Kasus ini dilokalisir saja ke Ketua PPK
Rajabasa, kita sasarkan saja peluru ini kepada Ketuanya, jangan korbankan PPS”.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 26 April 2019, Teradu menyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa saya pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 ditelepon oleh saudara
Iwan Hidayat Anggota Bawaslu Lampung Selatan, pada saat komunikasi tersebut
Informasi yang saya dapatkan dari saudara Iwan Hidayat bahwa seluruh Anggota
PPK dan PPS Rajabasa hadir dalam pertemuan dengan Calon Legislatif.
Selanjutnya saya menelpon Ketua PPK Rajabasa Saudara Nasrul Musa namun
tidak dapat dihubungi (tidak aktif), kemudian saya menghubungi saudara Qusairi
(Anggota PPK Rajabasa) untuk mengkonfirmasi hal tersebut, dari percakapan itu
saudara Qusairi tidak menceritakan secara gamblang perkara dan kejadian
pertemuan. Malah menyalahkan saudara Nasrul Musa selaku ketua PPK. Apabila
PPK dan PPS adalah benar sesuai informasi, maka kesalahan Ketua PPK yang
harus bertanggung Jawab dan melokalisir masalah tersebut. Ternyata pada malam
hari saya dapat Informasi bukan PPK dan PPS yang hadir, tetapi istri beberapa PPS
di kecamatan Rajabasa. Dengan demikian saya salah menerima Informasi dan
tidak mendapatkan Informasi yang jelas dari PPK.
2. Bahwa pengadu mendalilkan bahwa saya selaku ketua KPU Tidak ada upaya
untuk menindaklanjuti lebih dari satu bulan, padahal surat penerusan
pelanggaran kode etik dari Bawaslu Kabupaten Lampung ke KPU lampung Selatan
diterima pada Tanggal 28 Desember 2018, artinya ada 14 Hari sejak
pemberitahuan status temuan belum kami diterima, pada saat itu terjadi bencana
tsunami di Rajabasa, KPU lampung Selatan juga membuka Posko Bantuan untuk
korban peyelenggara Pemilu;
3. Bahwa pengadu mendalilkan tanggal 15 desember 2018 Tentang Putusan Bawaslu
Lampung Selatan berdasarkan surat Nomor :001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018,
sedangkan status pemberitahuan tentang status temuan tertanggal 13 Desember
2018 yang kemudian diralat tanggal 14 Desember 2018 pemberitahuan tentang
status temuan sehingga bukti pengadu tidak valid;
4. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa KPU Lampung Selatan tidak menindaklanjuti
putusan Bawaslu, sedangkan KPU Lampung Selatan telah melaksanakan Rapat
Pleno atas Penerusan Pelanggaran Kode Etik pada tanggal 10 Januari 2019 sesuai
dengan Berita Acara Nomor : 03/BA/I/2019 dan dituangkan dalam surat
keputusan Nomor : 07/HK-Kpts/1801/KPU-Kab/I/2019 dengan memutuskan
Pemberian Sanksi Terguran Tertulis berupa peringatan keras terhadap ketua PPK
Rajabasa dan Peringatan untuk PPS . Sanksi tertulis telah disampaikan kepada
Bawaslu Lampung Selatan Pada tanggal 11 Januari 2019 dan Ketua PPK Rajabasa
serta 3 (tiga) Anggota PPS yaitu PPS desa Way Muli Timur, PPS desa Way Muli dan
PPS desa Kerinjing Kecamatan Rajabasa dan juga telah disampaikan KPU Provinsi
Lampung.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-8 berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. T-2 Formulir model B.2 Temuan;
3. T-3 Formulir model B.10 Kajian;
4. T-4 Foto dan Video kegiatan pembentukan relawan;
5. T-5 Video hasil penelusuran;
6. T-6 Salina SK PPK se-Kabupaten Lampung Selatan;
7. T-7 SK PPS se-Kecamatan Rajabasa;
8. T-8 Formulir model B.15 Status temuan.
[2.4] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2019, Pihak Terkait Handi, Anggota KPU
Provinsi Lampung memberikan keterangan dihadapan Majelis bahwa Pada tanggal 22
November 2018 Aqrobin bersama Zulkifli dan Qushoiri anggota PPK Kecamatan
Rajabasa Lampung Selatan menemui Ketua KPU Provinsi Lampung yang didampingi
oleh Pihak Terkait dengan maksud untuk konsultasi mengenai keterlibatan PPK dan
PPS dalam pertemuan dangan salah satu Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat,
saat pertemuan sedang berlangsung, Teradu menghubungi Qushoiri melalui ponselnya
dan sempat terdengar kata ini dilokalisir saja ke Ketua PPK. Selanjutnya atas sikap dan
tindakan Teradu, KPU Provinsi Lampung telah memberikan sanksi Peringatan Keras
melalui Surat Peringatan nomor 97/PP.03.1-SP/18/Prov/II/2019 tanggal 11 Februari
2019 terhadap yang bersangkutan karena dinilai tidak memberikan pendampingan
terhadap PPK dan PPS yang sedang dalam proses pemeriksaan di Bawaslu, serta tidak
mengambil tindakan secara kelembagaan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, pada
tanggal 22 November 2018, saksi Aqrobin bersama Zulkipli Anwar Calon Anggota DPR
dan Qushoiri anggota PPK Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menemui Ketua
KPU Provinsi Lampung yang didampingi oleh Handy Mulyaningsih Anggota KPU
Provinsi Lampung dengan tujuan konsultasi tentang laporan Panwas Kecamatan
Rajabasa kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait keterlibatan Ketua PPK
Rajabasa dan beberapa Ketua PPS turut serta dalam pertemuan bersama Imer Darius
Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat. Saat pertemuan berlangsung, Teradu
menghubungi Qushoiri melalui telepon dan mengatakan “Kasus ini dilokalisir saja ke
Ketua PPK Rajabasa, kita sasarkan saja peluru ini kepada Ketuanya, jangan korbankan
PPS”.
Selanjutnya pada tanggal 29 November 2018, Pengadu bersama masyarakat
melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan
dengan tujuan meminta KPU Kabupaten Lampung Selatan menindaklanjuti temuan
atau laporan Panwas Rajabasa serta memberikan dukungan terhadap Bawaslu
Lampung Selatan agar segera memproses temuan atau laporan Panwas Rajabasa.
Sehingga tanggal 13 Desember 2018 Bawaslu Lampung Selatan berdasarkan kajian
dugaan pelanggaran nomor: 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018, memutuskan Ketua
PPK Rajabasa, Nasrul Musa, Ketua PPS Way Muli Timur, Nasrul Utami, Ketua PPS Way
Muli, Santawi Qodratullah dan Ketua PPS Kerinjing, Aminuddin dinyatakan memenuhi
unsur pelanggaran kode etik. Namun Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung
Selatan tidak melakukan upaya tindaklanjut atas putusan Bawaslu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan, bahwa pada tanggal 22 November 2018 Teradu
mendapat informasi melalui telepon dari Iwan Hidayat, Anggota Bawaslu Lampung
Selatan bahwa Ketua PPK dan beberapa PPS di Kecamatan Rajabasa hadir dalam
pertemuan bersama Imer Darius, Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat.
Selanjutnya Teradu menghubungi saudara Qusoiri, Anggota PPK Rajabasa melalui
telepon yang secara kebetulan Qusoiri berada di Kantor KPU Provinsi Lampung
bersama-sama Aqrobin dan Zulkipli Anwar Calon Anggota DPR, untuk mengkonfirmasi
kebenaran informasi tersebut. Namun Qusoiri tidak menceritakan secara detil
pertemuan tersebut. Sehingga dengan alasan untuk menyelamatkan tahapan yang
sedang berlangsung, Teradu mengatakan“kesalahan tersebut, Ketua PPK yang harus
bertanggung jawab dan melokalisir masalah tersebut”.
Pada tanggal 10 Januari 2019, KPU Kabupaten Lampung Selatan telah
menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018 dengan
melaksanakan rapat pleno berdasarkan Berita Acara Nomor : 03/BA/I/2019 dan
dituangkan dalam surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 07/HK-
Kpts/1801/KPU-Kab/I/2019 memutuskan Pemberian Sanksi Peringatan Keras
terhadap Ketua PPK Rajabasa dan Sanksi Peringatan untuk 3 (tiga) orang Ketua PPS.
Sanksi tertulis telah disampaikan kepada Bawaslu Lampung Selatan Pada tanggal 11
Januari 2019 dan kepada Ketua PPK Rajabasa, Nasrul Musa, Ketua PPS Way Muli
Timur, Nasrul Utami, Ketua PPS Way Muli Santawi Qodratullah dan Ketua PPS
Kerinjing Aminuddin dan diteruskan ke KPU Provinsi Lampung.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, Pihak Terkait, dan
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
membenarkan dirinya menghubungi saudara Qusoiri, anggota PPK Rajabasa melalui
telepon yang secara kebetulan berada di Kantor KPU Provinsi Lampung bersama-sama
Saksi Aqrobin dan Zulkipli Anwar, Calon Anggota DPR, untuk mengkonfirmasi
kebenaran informasi keterlibatan Ketua PPK Rajabasa dan beberapa PPS di wilayah
Kecamatan Rajabasa yang ikut dalam pertemuan dengan Imer Darius Calon Anggota
DPR dari Partai Demokrat. Namun, karena Teradu belum mendapatkan informasi yang
utuh dari Qusoiri. Maka untuk menyelamatkan tahapan yang sedang
berlangsungTeradu mengatakan melalui telephon yang diperdengarkan langsung
kepada pihak-pihak yang hadir bahwa“kesalahan tersebut, Ketua PPK yang harus
bertanggung jawab dan melokalisir masalah tersebut”.Tindakan Teradu yang ceroboh
secara langsung menyatakan pendapatnya tanpa mencari informasi kejadian yang
sebenarnya terjadi tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Teradu
seharusnya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-
pihak yang diduga melakukan pertemuan dengan Peserta Pemilu dan tidak langsung
menyimpulkan untuk melokalisir dan menyasar tanggungjawab atas peristiwa
tersebut langsung kepada Ketua PPK Rajabasa.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Pada tanggal 10 Januari
2019 Teradu bersama anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan lainnya telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Nomor:
001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018 dengan melaksanakan rapat pleno berdasarkan
Berita Acara Nomor : 03/BA/I/2019 dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU
Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 07/HK-Kpts/1801/KPU-Kab/I/2019 tentang
pemberian sanksi peringatan keras terhadap Ketua PPK Rajabasa, Nasrul Musa dan
sanksi peringatan untuk Ketua PPS Way Muli Timur, Nasrul Utami, Ketua PPS Way
Muli, Santawi Qodratullah dan Ketua PPS Kerinjing, Aminuddin, yang terbukti secara
bersama-sama berperan mengantarkan istrinya masing-masing untuk hadir dalam
pertemuan dimaksud. Bahkan Ketua PPK Rajabasa turut serta mendampingi Tim Imer
Darius untuk mencarikan tempat pertemuan, serta telepon genggam miliknya
digunakan isterinya untuk mengundang beberapa orang isteri PPS dan masyarakat
guna menghadiri pertemuan dimaksud.Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung
Selatan yang merupakan atasan langsung dari Ketua PPK dan Ketua PPS seharusnya
berperan aktif dalam melakukan klarifikasi terhadap jajaran PPK dan PPS yang diduga
melakukan pertemuan dengan Imer Darius.Bukan justru menunggu hasil pemeriksaan
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan dasar pemberian sanksi.
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan juga terbukti tidak
memberikan tindakan terhadap perbuatan salah satu bawahannya, yakni Qusoiri,
anggota PPK Rajabasa yang melampaui kewenangannya dengan berkonsultasi
langsung ke KPU Provinsi Lampung didampingi Zulkipli Anwar yang merupakan Calon
Anggota DPR dari Partai Golkar. Tindakan Qusoiri jelas bertentangan dengan Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dimana, sebagai Penyelenggara Pemilu
Qusoiri seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan terhadap peserta pemilu. Namun tindakan Qusoiri tidak mendapat
perhatian serius dari Teradu.Untuk itu DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten
Lampung Selatan segera menempuh prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran kode
etik oleh Qusoiri dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti,
dan jawaban Teradu tidak menyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf a, huruf d, ayat (3) huruf f dan pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
keterangan saksi, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Selatan sejak putusan dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal delapan bulan Mei tahun Dua
Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida
Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Ttd Ttd
Alfitra Salam Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir