Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 204 Tahun 2018
Ketua & Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-12-2018
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tidak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Para Teradu tidak bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan Money Politic yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 Nomor Urut 3 atas nama Arinal-Nunik.
Pasal DilanggarPasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada; Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang; Pasal 18; Pasal 31 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Lampung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Iskardo P. Panggar, dan Teradu III Adek Asy’ari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pela
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 204/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 212/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 204/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rakhmat Husein Darma Cane Pekerjaan : Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Bukit II No. 33 LK. II, RT. 005 Kota Baru, Tj. Karang Timur, Bandar Lampung 2. Nama : Aryanto Yusuf Pekerjaan : Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Alamat : Perum Wana Asri Jl. Nuri C12/23 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung 3. Nama : Rifky Indrawan Pekerjaan : Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Alamat : Jl. Drs. Warsito Gg. Dempo No. 11 Kupang Kota, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung 4. Nama : Joni Fadli Pekerjaan : Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Alamat : Perumnas JSP Blok I No. 6 Tejo Agung, Metro Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Fatikhatul Khoiriyah Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Pulau Morotai No 10 A. Kelurahan. Jaga Baya 3, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iskardo P. Panggar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Pulau Morotai No 10 A. Kelurahan. Jaga Baya 3, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Adek Asy’ari Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jl. Pulau Morotai No 10 A. Kelurahan. Jaga Baya 3, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 3 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tidak bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan terkait dengan Money Politic yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Arinal-Nunik; 2. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2018 di Pekon Podo Sari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 Nomor Urut 3 atas nama Arinal-Nunik secara terbuka dilakukan pembagian uang oleh Timses Arinal-Nunik. Pelaku ditangkap oleh Panwas Kabupaten Pringsewu, namun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Pringsewu sesuai arahan para Teradu kejadian tersebut dianggap tidak memenuhi unsur; 3. Dalam berita acara laporan atas pelaporan masyarakat terkait politik uang di seluruh Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung membuktikan bahwa peristiwa kejahatan politik uang memang benar terjadi, massif, dan mampu merubah secara signifikan perolehan suara paslon 3 dalam Pilgub Lampung, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan identitas Terlapor tidak jelas. 4. Bahwa laporan masyarakat di seluruh Panwascam dan Panwas Kabupaten/Kota di Lampung tidak dapat diteruskan, dengan alasan saksi atau Terlapor tidak ditemukan atau dalam istilah para Teradu “identitas tidak jelas” meskipun barang bukti, saksi Pelapor, dan pemberitaan media membuktikan bahwa kejahatan politik uang tersebut terjadi. Bahwa sebuah kekeliruan yang fatal dan preseden buruk dalam proses penegakan hukum, harusnya Gakumdu dan Panwas dapat terus memproses laporan masyarakat tersebut ke Pengadilan untuk selanjutnya diputuskan dalam proses persidangan oleh majelis hakim meskipun Terlapor atau saksi tidak dapat ditemukan. Bahwa jika seluruh Laporan terkait dengan pidana Pemilu tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, akan menjadi contoh buruk penegakan pidana Pemilu. 5. Bahwa mulai tanggal 1 Maret 2018 s/d 27 Juni 2018, pemberitaan media cetak dan online dipenuhi berita politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Arinal-Nunik dan berita Panwas Kabupaten/Kota yang tidak memproses kasus tersebut. 6. Bahwa mulai tanggal 1 Maret 2018 s/d 26 Juni 2018, masyarakat secara mandiri melaporkan kejadian politik uang yang dilakukan paslon Paslon Nomor Urut 3 Arinal-Nunik ke Panwascam, Panwas Kabupaten/Kota dan Bawaslu, namun tidak ada satupun laporan tersebut yang disidangkan di Pengadilan. 7. Bahwa sesuai dengan pengakuan Barlian Mansyur anggota DPRD Bandar Lampung dari fraksi Golkar yang bertemu dengan calon Gubernur atas nama Arinal Djunaidi, dalam video testimoni pertemuan tersebut terungkap ada instruksi dari Arinal Djunaidi untuk pembagian uang dalam masa tenang di dapil Barlian Mansyur di Bandar Lampung. Patut disayangkan pada sidang Sentra Gakumdu atas permohonan Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2 pada akhirnya yang bersangkutan gagal bersaksi di Bawaslu karena hilang dengan alasan sakit. Bahwa Barlian Mansyur kembali dipanggil oleh Pansus politik uang DPRD Lampung dan kembali mangkir, dan saat ini yang bersangkutan juga akan di periksa oleh Badan Kehormatan DPRD Bandar Lampung. 8. Bahwa tidak hadirnya Saksi atau Terlapor dalam laporan politik uang seharusnya dapat dilanjutkan ke Pengadilan dengan tersangka in absensia atau mengadili dengan pelaku tidak ada di tempat, dan majelis hakimlah yang akan memutus perkara yang sudah diperiksa oleh Panwas/Bawaslu, Polisi dan Jaksa (Sentra Gakkumdu). Fakta ketika tidak ada satupun laporan politik uang yang masuk dalam Pengadilan ini membuktikan bahwa Sentra Gakkumdu tidak profesional dalam bekerja karena dipengaruhi permintaan pihak lain yang akan diuntungkan ketika laporan tersebut terhenti. 9. Tidak profesionalnya Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakumdu sehingga tidak mampu mengungkap dalang kejahatan politik uang sementara saksi dan alat bukti sudah sangat banyak bukan saja pelanggaran terhadap Undang-Undang, sumpah jabatan, tapi juga bentuk penyimpangan atau pemborosan keuangan negara yang di gunakan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakumdu tersebut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. 10. Bahwa ketidakprofesionalan Para Teradu dan jajarannya dalam menangani laporan politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Arinal-Nunik telah menyebabkan unjuk rasa masyarakat di 15 Kabupaten/Kota di Lampung sejak tanggal 28 Juni 2018, sehingga tercipta situasi yang tidak kondusif, mengganggu pelayanan publik, dan membuat keresahan umum. 11. Bawaslu Provinsi Lampung tidak profesional, tidak memahamai perkara laporan, dan tidak mampu membangun pendapat hukum tersendiri atas laporan Paslon 1 dan Paslon 2, serta tidak sama sekali mempertimbangkan kesaksian masyarakat dan kesaksian para ahli yang dihadirkan oleh Paslon 1 dan Paslon 2, sehingga amar putusannya hanya didasarkan laporan Panwas Kabupaten/Kota yang menguntungkan Paslon 3 dan tidak mempertimbangkan kesaksian Pelapor dan penerima uang serta kesaksian saksi ahli. 12. Bahwa Teradu I Fatikhatul Khoiriyah mempunyai hubungan darah dengan Akmal Fatoni yang menjabat Sekretaris DPC PKB Lampung Timur sekaligus sebagai Tim Sukses Paslon Nomor Urut 3 Ir. Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (nunik). Bahwa Fatikhatul Khoiriyah juga mepunyai hubungan darah dengan Rida (Bibi) yang merupakan asisten pribadi Chusnunia. Hal ini sangatlah bertentangan dengan Aturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik yang mengharuskan Fatikhatul Khoiriyah menginformasikan kepada publik bahwa ada keluarganya yang sedang mencalonkan diri sebagi caleg dari PKB dan memiliki kedekatan dengan orang kepercayaan calon Wakil Gubernur. 13. Berdasarkan hal di atas, Fatikhatul Khoiriyah tetap saja memposisikan diri sebagai Ketua Majelis Hakim dalam pemeriksaan permohonan Paslon 1 dan Paslon 2. Hal ini sangatlah bertentangan dengan netralitas majelis (Teradu I) dalam sidang pemeriksaan, sementara ada saudara kandung dan tantenya yang merupakan bagian penting dari Terlapor Paslon Nomor Urut 3. Seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dan tidak bersedia menjadi Ketua/Anggota majelis hakim agar persidangan menjadi fair. 14. Dalam amar putusan persidangan Bawaslu Lampung nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018. Jelas disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung dan jajarannya mengakui telah terjadi kegiatan politik uang yang dilarang dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Artinya Bawaslu Lampung mengetahui dan paham bahwa ada kegiatan politik uang yang dilarang namun tidak mampu menangkap, memeriksa, dan meneruskan ke ranah peradilan untuk di ambil putusan. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 10 September 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa menjadi fakta persidangan dan diakui oleh semua pihak bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 telah terjadi politik uang dimulai dari masa awal kampanye di Kabupaten Pringsewu yang oleh Bawaslu/Sentra Gakkumdu Lampung diputuskan tidak memenuhi unsur meskipun pelaku pemberi, penerima, saksi, dan barang bukti. Keputusan Bawaslu Lampung yang menganggap pemberian uang ketika kampanye tersebut tidak memenuhi unsur karena nilainya hanya Rp. 20.000, sementara dalam aturan disebutkan senilai Rp. 25.000, dan dikatakan sebagai pengganti transport. Meskipun aturan yang ada menyatakan transport tidak boleh dalam bentuk uang tunai berakibat pada masifnya pembagian uang di seluruh wilayah Provinsi Lampung, mulai dari Desa-Desa sampai lembaga pemasyarakatan tanpa ada tindakan nyata pencegahan dan pengungkapan kasus politik uang di Pilgub Lampung; 2. Menjadi fakta persidangan dan diakui oleh semua pihak bahwa ada keterlibatan baik secara langsung ataupun tidak ASN dan atau Kepala Desa dan atau Aparatur Desa tanpa ada tindakan pencegahan yang berarti dan sanksi yang dapat meberikan efek jera dari Bawaslu Lampung dalam pelaksanaan Pilgub Lampung 2018; 3. Bahwa baik Teradu I, II, dan III terbukti tidak mampu melakukan tindakan baik secara prosedur maupun inovatif dalam mencegah terjadinya politik uang maupun tindakan pengungkapan maupun peradilan terhadap pelaku politik uang. Bawaslu Provinsi Lampung tidak mampu menjalankan mekanisme dan standar operasional yang maksimal dalam menggerakkan semua jajaran pengawas Pemilu mulai dari tingkat Provinsi sampai lapangan sehingga semua perkara Money Politic tidak dapat terungkap dan terselesaikan di persidangan, kecuali kasus yang diungkap sendiri oleh publik sendiri dan masuk dalam persidangan sampai vonis (di Kabupaten Tanggamus dan Bandar Lampung); 4. Bahwa Teradu I, II, dan III terbukti tidak mandiri dan mampu membangun pendapat hukum sendiri terkait dengan kasus politik uang. Bawalu Lampung cenderung hanya mengikuti reomendasi yang disampaikan oleh Gakkumdu untuk pelanggaran materii sebagai pelanggaran pidana, namun bawaslu Lampung tidak mampu membangun pendapat hukum terkait pelanggaran formil untuk TSM administrasi sehingga Teradu I, II, III dianggap tidak mempunyai kapasitas keahlian, pemahaman yang memadai untuk pelanggaran TSM adaministrasi padahal kasus money politic yang ada dirasakan sudah memenuhi unsur formil pelanggaran administrasi dalam Pilgub Lampung; 5. Bahwa dari hasil laporan Bawaslu Provinsi Lampung terungkap penanganan 499 perkara dalam Pilgub Lampung gagal memenuhi target zero accident atau nol pelanggaran sehingga program sosialisasi dan pencegahan pelanggaran Pilkada Lampung dianggap gagal dan hanya kegiatan seremonial saja serta pemborosan keuangan negara. Bukti dan pernyataan lainnya adalah dari 499 pelanggaran yang ditangani oleh Teradu I, II, dan III tidak ada satupun yang masuk ranah peradilan umum. Hampir semua tidak memenuh unsur dan hanya peringatan saja, hal ini menjadi bukti bahwa Bawaslu Provinsi Lampung yang punya jabatan selama 5 tahun tidak mampu membangun pandapat dan opini hukum sendiri, tidak mampu mandiri dalam hal analisis dan kapasitas pengambilan keputusan dan hanya mendasarkan rekomendasi gakkumdu yang lembaganya bersifat ad hoc; 6. Terbukti dan menjadi fakta persidangan bahwa system kerja yang dibangun, ketelitian, dan responsibilitas Teradu I, II, dan III bersama dengan jajarannya tidak mampu melakukan tindakan cepat dan justru membiarkan terjadinya penghilangan atau dihilangkannya/hilangnya para Terlapor, Saksi, dan Pelapor dari masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran politik uang dala Pilgub Lampung sehingga hal ini berdampak pada lambatnya penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan berujung pada pengaduan politik uang yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Lampung tidak dapat terungkap dan masuk ke ranah peradilan karena Pelaku atau Terlapor dinyatakan hilang, sehingga batas waktu 14 hari penanganan Laporan dianggap daluarsa, Pengadu beranggapan bahwa kondisi ini diduga hanya trick yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya untuk mengakali peraturan sehingga laporan pelanggaran pilgub Lampung yang dilaporkan masyarakat menjadi kadaluarsa. Bahwa jika dugaan tersebut terbukti maka menjadi presiden buruk untuk penegakan hukum hukum terkait pelanggaran Pemilu atau Pilkada untuk daerah lain; 7. Terbukti dan menjadi fakta persidangan bahwa Teradu I Fatikhatul Khoiriyah tidak mampu berlaku adil, jujur, dan profesional dalam menjalankan perannya sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus pengaduan yang dilaporkan Paslon 1 dan PAslon 2 terhadap Paslon 3 dalam Pilgub Lampung 2018. Teradu I mempunyai kakak kandung yang berperan sebagai Sekretaris DPC PKB Lampung Timur dan PKB adalah partai pengusung Paslon 3 dalam Pilgub Lampung 2018. Kakak kandung Teradu I juga tercatat sebagai bagian dari Tim Kampanye Paslon 3 Arinal-Nunik yang memenangkan Pilgub Lampung 2018. Nunik sebagai Wagub Lampung yang unggul dalam Pilkada Lampung 2018 juga selain sebagai Bupati Lampung Timur dimana merupakan warga Lampung Timur sekaligus Ketua PKB Lampung Timur. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa Teradu I tidak netral dan diduga selalu berkomunikasi dengan Paslon 3 melalui kakak kandungnya merupakan pengurus dan Tim Sukses PKB Lampung Timur baik dalam proses pemenangan dalam kampanye maupun dalam penanganan Pengaduan Paslon 1 dan Paslon 2. Kondisi ini menyebabkan sebuah ketidakpatutan yang dilakukan oleh Teradu I dalam memimpin sidang penanganan Paslon 1 dan Paslon 2 8. Terbukti dan menjadi fakta persidangan bahwa Teradu II dan Teradu III tidak punya kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalitas karena dalam pleno penetapan majelis pemeriksa dan pemutus pengaduan Paslon 1 dan Paslon 2 Pilgub Lampung 2018 yang ditangani Bawaslu Lampung memberikan persetujuan dan tidak memikirkan dampak serta etika kepatutan dan kemandirian karena menyetujui Teradu I menjadi pimpinan majelis sidang pemeriksa dan pemutus pengaduan Pilkada Lampung. Teradu II dan III melanggar etika penyelenggara Pemilu karena mebiarkan terjadinya potensi ketidaknetralan dan tidak mandiri dalam pelaksanaan sidang pengaduan Paslon 1 dan Paslon 2 dalam Pilgub Lampung 2018 9. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak mampu membangun pendapat hukum sendiri, tidak mau tidak ada kemampuan mengungkap kasus politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat dalam Pilgub Lampung 2018 dengan mementahkan laporan keberatan Paslon 1 dan Paslon 2 padahal secara unsur formil administrasi syarat UU sudah terpenuhi karena Paslon 1 melaporkan kejadian politik uang di 9 Kabupaten/Kota dan Paslon 2 melaporkan kejadian politik uang di 8 Kabupaten/Kota dengan perkara yang berbeda. Perkara tersebut disidangkan oleh Bawaslu Lampung dan pada amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung hanya mendasarkan pada keterangan Panwas dan keterangan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota saja, padahal pertimbangan Gakkumdu Kabupaten/Kota hanya murni didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur materiil pelanggaran pidana karena Terlapor hilang atau dihilangkan, sementara Teradu I, II, dan III harusnya mampu membangun pendapat hukum sendiri untuk pelanggaran TSM administrasi dan membuktikan bahwa unsur formil administrasinya terpenuhi; 10. Bahwa ada argument yang keliru yang dibangun Teradu I, II, dan III soal saksi fakta. Teradu I, II, dan III selalu menyatakan bahwa laporan Paslon 1 dan Paslon 2 dalam Pilgub Lampung 2018 tidak didasarkan pada Saksi fakta, sementara jika saksi fakta yang dimaksud adalah Terlapor maka tidak akan pernah terungkap kasus apapun dalam proses penegakan hukum, selain sangat jarang pelaku melaporkan dirinya sendiri dan mengakui perbuatanny, juga sudah disebutkan bahwa para Terlapor dan saksi hilang atau menghilang atau dihilangkan demi laporan tersebut dinyatakan Kadaluarsa dan tidak dapat diproses. Semestinya saksi fakta bisa didapat dari keterangan orang yang menerima uang dan orang yang melakukan penangkapan pelaku pemberi uang, tidak ada tindakan konkrit dan inovatif dari Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengungkap politik uang seterang dan sejelas mungkin, dan hal ini bertentangan dengan opini publik dan fakta bahwa politik uang diyakini seluruh masyarakat Lampung benar-benar terjadi. Juga diakui oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam amar putusannya atas pengaduan Paslon 1 dan Paslon 2 bahwa benar terjadi pemberian uang, hal ini juga menjadi pertanyaan dan keberatan atas kemampuan Bawaslu Lampung dalam menangani perkara politik uang yang disampaikan oleh TPD DKPP yang diungkapkan dalam persidangan DKPP yang memeriksa Teradu I, II, dan III; 11. Bahwa Teradu I mempunyai rekam jejak akuntabilitas, profesionalitas, dan kapasitas yang buruk dan hal ini dibuktikan Teradu I pernah diputuskan bersalah dan melanggar etika ketika DKPP seperti dalam amar putusannya pada tahun 2014 dengan Putusan Nomor 25/DKPP-PKE-III/2018. DKPP memvonis Teradu I telah gagal mencegah dan mengungkap politik uang yang disebutkan oleh Ketua DKPP pada masa itu (Jimly Asshiddiqie) sebagai politik gula-gula. Teradu I divonis bersalah hanya tidak diberhentikan karena pada saat itu pertimbangannya sangat mepet dengan pelaksanaan Pilpres. Bahwa dalam putusan DKPP Nomor 121/DKPP-PKE-IV/2017, DKPP memutus Teradu I bersalah karena dengan sengaja membuat dan memiliki identitas palsu (KTP Palsu) dan terbukti memiliki hak pilih di Jakarta sementara yang bersangkutan adalah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang sedang ikut proses pemilihan kembali pada tahun 2017, dan hal ini mebuktikan keraguan yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada di Provinsi Lampung; 12. Bahwa Teradu I, II, dan III telah gagal melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Bawaslu Provinsi Lampung sehingga menjadi kejahatan dalam pilkada dalam bentuk politik uang di Pilgub Lampung 2014 tidak ada yang terungkap dan masuk ranah peradilan menyebabkan keresahan masyarakat Lampung yang menyakini bahwa politik bagi-bagi uang benar terjadi di Pilgub Lampung, membiarkan Terlapor dan saksi hilang, tidak mandiri dan punya pendapat hukum terkait pelanggaran administrasi TSM atas politik uang, dan memberikan dampak buruk dalam pelaksanaan Pileg 2019, karena sekarang orang beranggapan cukup gunakan uang jika ingin terpilih, dan dianggap melakukan pemborosan APBD sebesar 92,5 M karena hasil kerja Bawaslu Provinsi Lampung dianggap tidak ada dan tidak netral serta tidak profesional dan punya kapasitas hukum yang memadai. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Tanda bukti penerimaan laporan politik uang 1 (satu) bundel; Bukti P-2 : Dokumen pemberitaan penolakan politik uang dan keterlibatan korporasi; Bukti P-3 : 1 keping CD berisi 18 Video dugaan politik uang pilgub Lampung; Bukti P-4 : 14 keping CD berisi video pemberitaan unjuk rasa penolakan politik uang yang terjadi secara spontan oleh masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung; Bukti P-5 : 1 keping CD berisi video penolakan pleno KPU Lampung; Bukti P-6 : 1 keping CD berisi video pengakuan saksi yang menerima uang dari timses paslon 3 Arinal-Nunik; Bukti P-7 : 1 keping CD berisi sidang lanjutan pelanggaran Pilkada; Bukti P-8 : 1 keping CD berisi bukti pelanggaran politik uang Arinal-Nunik; Bukti P-9 : 1 bundel putusan DKPP Nomor 25/DKPP-PKE-III/2014; Bukti P-10 : 1 bundel putusan DKPP Nomor 121/DKPP-PKE-IV/2017; Bukti P-11 : 1 keping CD kesaksian saksi ahli dalam sidang perkara dugaan politik uang TSM; Bukti P-12 : 1 bundel SK Penetapan Susunan Dewan Wilayah PKB Provinsi Lampung Tahun, SK Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016-2021 dan SK Tim Kerja Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung (Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim) dan SK Struktur Tim Kerja Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung (Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim); Bukti P-13 : Kliping berita online Vonis 3 tahun penjara pelaku politik uang di LP Rajabasa; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 6 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan pertama, Para Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2018 Pukul 13.00 WIB Panwascam Pringsewu beserta PPL melakukan pengawasan Kampanye Pertemuan Terbatas di Pekon Podo Sari yang dihadiri oleh Ir. Arinal Djunaidi dan Tim Sukses serta Pengurus Partai Pendukung yaitu PAN, PKB, dan Golkar; b. Bahwa pada kegiatan tersebut bahan kampanye yang dibagikan oleh Tim Sukses ialah kaos dan kalender. Di dalam kegiatan tersebut juga dibagikan makanan ringan (kue) dan air mineral. Adapun pada acara tersebut terdapat 5 tenda dengan jumlah peserta kurang lebih 200 orang, hal itu jika dihitung berdasarkan kursi yang disediakan oleh Panitia yang terisi penuh. c. Bahwa pada saat kegiatan kampanye pertemuan terbatas terdapat pembagian kupon yang dilakukan oleh Sri Murniawati, S.Pd. yang kemudian setelah acara selesai ditukarkan oleh warga yang mendapat kupon dengan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); d. Bahwa kejadian tersebut kemudian dijadikan temuan oleh Panwas Kecamatan Pringsewu a.n Wiwid Ferdiawan dan diteruskan ke Panwas Kabupaten Pringsewu. e. Bahwa temuan dimaksud telah diregistrasi oleh Panwaslu Kabupaten Pringsewu yang didampingi oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Penyidik dan Jaksa pada tanggal 07 Maret 2018 Pukul 14.00 WIB dengan nomor temuan 05/TM/PG/Kab/08.12/III/2018; f. Adapun Terlapor a.n Sri Murniawati, dan saksi-saksi yang tertulis di dalam formulir temuan Model A2 antara lain yaitu Fredi Meisandi, Novi Antoni, Sapon, dan Mujiati. Sedangkan bukti-bukti berupa: 1) Form A Pengawasan; 2) Foto kegiatan Kampanye; 3) Video penukaran kupon; 4) 1 lembar kupon; 5) Uang Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) 6) Berita acara Pleno Panwaslu Kabupaten Pringsewu; dan 7) Form A.2. g. Bahwa setelah temuan diregistrasi maka langkah selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan Bersama), dilakukanlah pembahasan pertama bersama ketiga unsur Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2018 pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Pringsewu guna membahas pasal yang akan disangkakan kepada Terlapor; h. Bahwa di dalam Pembahasan Pertama tersebut telah disepakati bahwa Terlapor diduga telah melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda pling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah)” Selain itu Terlapor juga diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye yang telah dengan jelas menyatakan bahwa Partai Politik atau gabungan partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. Kemudian Pasal 71 ayat (3) yang menyatakan bahwa biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang. i. Bahwa setelah melakukan pembahasan pertama, Panwaslu Kabupaten Pringsewu kemudian melakukan Kajian dengan mengundang Terlapor untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 08 Maret 2018 pukul 15.00 WIB, Saksi a.n Sukino, saksi a.n Ria Kartika Sari, saksi a.n Mujiati, saksi a.n Fatmawati, saksi a.n Katinah saksi a.n Fredi Mei Sandi, saksi a.n Novi Antoni, saksi a.n Sapon, saksi a.n Safruddin; j. Bahwa terhadap Penyidik a.n IPDA Insan Husaini, IPTU Mudono, BRIPKA Hebron Silalahi, BRIPKA Fajar Kusuma Wardana, BRIPKA Nesa Saputra, telah dikeluarkan Surat Tugas Nomor 054/K.13/ST/III/2018 untuk melakukan penyelidikan. k. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan kajian serta penyelidikan maka Panwaslu Kabupaten Pringsewu, Penyidik, dan Jaksa melakukan Pembahasan Kedua yang pada pokoknya ketiga unsur yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Panwas Kabupaten Pringsewu berpendapat sebagai berikut:  Pengawas Pemilu Bahwa Pengawas Pemilu berpendapat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dengan Terlapor a.n Sri Murniawati, S.Pd telah memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan dan dapat diteruskan ke tahap Penyidikan.  Penyidik Bahwa menurut Penyidik kepolisian Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dengan Terlapor a.n Sri Murniawati, S.Pd tidak memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan dan tidak dapat diteruskan ke tahap Penyidikan.  Jaksa Bahwa apabila dikaitkan dengan alat bukti sebagaimana yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik baik dari keterangan saksi dan keterangan ahli, peristiwa tersebut belum dikategorikan sebagai peristiwa pidana. l. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor a.n Sri Murniawati, S.Pd dihentikan dan tidak dapat diteruskan ke tahap Penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur di dalam Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan; m. Bahwa berdasarkan uraian kronologis peristiwa dan tahapan proses penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dengan Terlapor a.n Sri Murniawati, S.Pd Pengawas Pemilu dengan keyakinan yang dibangun atas dasar klarifikasi dan kajian, dengan teguh menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dimaksud TELAH MEMENUHI UNSUR. Namun karena dua unsur lain dari Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berpendapat lain (tidak memenuhi unsur), juga menimbang poin 3 “Piagam Bandung” yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat, Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Kepolisian menyimpulkan dugaan Tindak Pidana Pemilihan tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan. n. Mengakhiri jawaban pokok aduan Pengadu nomor 1, Teradu ingin menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu telah melaksanakan Penindakan terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai prosedur, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanah Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bersama, serta tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan; (Bukti T-1) 2. Bahwa di dalam pokok aduan dimaksud yaitu poin 2, poin 3, poin 7, poin 8, poin 9 dan 13, Para Teradu setidaknya menangkap bahwa hal yang ingin disampaikan oleh Pengadu ialah: a. Pengawas Pemilu tidak menindaklanjuti sampai ke Pengadilan karena tidak terdapat Terlapor; b. Pengawas Tidak memilih opsi pengadilan in absentia atau sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh Terdakwa. Bahwa terkait dengan pokok aduan tersebut, Para Teradu ingin menjelaskan beberapa hal yang sangat substantif dalam penegakan hukum Pidana Pemilihan yaitu: 1) Dalam melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Pengawas Pemilu berpedoman pada: a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Selanjutnya Perbawaslu Penanganan Pelanggaran); c) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2) Bahwa di dalam penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Pengawas Pemilu tidak mengenal in absentia atau ketidakhadiran Terdakwa. Sebaliknya Pengawas Pemilu di dalam menerima laporan dari masyarakat maupun memproses temuan dari hasil Pengawasan harus memenuhi syarat formal dan materil; 3) Adapun yang menjadi pedoman Pengawas Pemilu ialah Pasal 134 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang merupakan Lex Specialis atas dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan jo. Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran; 4) Bahwa Pasal 134 Undang-Undang 10 Tahun 2016 ayat (2) yang mengatur syarat formil menyebutkan bahwa Laporan Pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: 1) warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Setempat; 2) pemantau Pemilihan; atau 3) peserta pemilu; 5) Bahwa Pasal 134 ayat (3) Undang-Undang 10 tahun 2016 yang mengatur Syarat Materil menyebutkan bahwa laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit yaitu: 1) nama dan alamat pelapor; 2) pihak terlapor; 3) waktu dan tempat kejadian perkara; 4) uraian kejadian; 6) Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang tidak dilakukan proses oleh Pengawas Pemilu karena tidak ditemukannya Terlapor yang kemudian dianggap kekeliruan fatal dan preseden buruk terhadap penegakan hukum, tidak hanya memperlihatkan betapa gegabahnya Pengadu melakukan tuduhan yang sangat serius, melainkan juga mencerminkan pengadu tidak paham terhadap proses hukum. Keberadaa Terlapor merupakan syarat materil yang harus dipenuhi di dalam proses penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Konsekuensi tidak terpenuhinya syarat materil bisa mengakibatkan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege); 7) Bahwa terhadap pokok aduan nomor 2, 3, 7, 8, 9, dan 13, Para Teradu ingin menyampaikan kepada Majelis Yang Mulia, bahwa Teradu beserta jajaran Pengawas Pemilu di bawah dalam melaksanakan tugas penindakan terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah melaksanakan secara profesional. Adapun terhadap laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang tidak ditemukan, Pengawas Pemilu juga telah melaksanakan penelusuran sebagaimana yang terungkap di dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi yang bersifat TSM; (Bukti T-2) 3. Terhadap pokok aduan Pengadu nomor 4 dan 5, Para Teradu tidak menganggap perlu untuk menjawabnya secara panjang-lebar karena dalil aduan tersebut kabur atau tidak jelas dan lebih condong pada tuduhan tanpa dasar. Bahwa terdapat setidaknya 17 dugaan pelanggaran pidana politik uang yang ditangani oleh jajaran Pengawas Pemilu. 15 kasus diantaranya tidak terpenuhi unsur, sedangkan 2 dugaan Pelanggaran Pidana yang berada di Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus telah diteruskan ke Proses Penyidikan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (Bukti T-003 dan Bukti T-004) 4. Terhadap pokok aduan Pengadu nomor 6, Panwas Kota Bandar Lampung telah melakukan langkag-langkah sebagai berikut: a. Mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Terhadap yang bersangkutan dengan Nomor Surat: 101/LA-14/TU.00.01/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang dijadwalkan pada Hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 bertempat di Kantor Sekretariat Panwas Kota Bandar Lampung; (Bukti T-005) b. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018 yang bersangkutan tidak menghadiri undangan permintaan keterangan; c. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018 Panwas Kota Bandar Lampung kembali mengirimkan Surat Permintaan Keterangan terhadap yang bersangkutan dengan nomor surat 102/LA-14/TU.00.01/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018 yang dijadwalkan pada Hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 bertempat di Kantor Sekretariat Panwas Kota Bandar Lampung (Bukti T-006); d. Bahwa Teradu di dalam juga melampirkan Tanda Terima Surat Undangan Permintaan Keterangan Terhadap yang bersangkutan (Bukti T-007); e. Bahwa Panwas Kota Bandar Lampung tidak dapat melakukan upaya pemanggilan paksa atau penjemputan paksa karena tidak memiliki kewenangan dimaksud. 5. Bahwa terhadap Pokok Aduan 10, Para Teradu berasumsi bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu di dalam pokok aduan 10 ialah berkaitan dengan fakta hukum yang terjadi pada Sidang Administrasi Terkait Larangan memberikan dan/atau Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Bahwa dalam Sidang Administrasi yang bersifat TSM atas Laporan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 1 a.n M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (Pelapor 1) dan Pasangan Calon Nomor 2 a.n Herman Hasanusi-Sutono (Pelapor 2) banyak saksi yang dihadirkan oleh Pelapor 1 tidak melihat, mendengar, dan menyaksikan secara langsung. Hal tersebut tentu tidak selaras dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mensyaratkan saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar secara langsung dan/atau mengalami terjadinya peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (Bukti T-2). Adapun keterangan Ahli dari Pelapor 1 dan Pelapor 2, majelis sidang Administrasi TSM mempunyai pertimbangan lain ketika tidak mengambil pendapat ahli, salah satunya adalah tentang Pengertian dan kriteria sebuah pelanggaran yang bersifat TSM, dimana majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM haruslah dimaknai secara kumulatif. 6. Bahwa terhadap pokok aduan 11 dapat Teradu I jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I mengakui bahwa Akhmal Fatoni merupakan kakak kandung atau memiliki hubungan darah dengan Teradu I; b. Bahwa benar Akhmal Fatoni menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Lampung Timur tetapi tidak terdaftar sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Arinal Djunaidi Chusnunia Chalim di Kabupaten Lampung Timur (Bukti P-8); c. Bahwa Teradu I tidak mempunyai Bibi yang menjadi Asisten Pribadi Chusnunia Chalim yang merupakan Bupati Lampung Timur sekaligus Calon Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 3 yang berpasangan dengan Arinal Djunaidi; d. Bahwa Teradu I dalam jabatannya juga telah mematuhi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; e. Bahwa Pasal 14 huruf a Peraturan a quo menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”; f. Bahwa Pasal 19 huruf f Peraturan a quo menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak...f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya”; g. Bahwa sebagai implementasi terhadap norma yang terdapat di dalam Pasal 14 huruf a telah dilaksanakan oleh Teradu dengan melakukan pleno dengan anggota Bawaslu Provinsi yang lain pada tanggal 10 November 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung; (Bukti T-9) h. Bahwa Teradu I juga telah mengumumkan adanya hubungan keluarga dengan Muhammad Akmal Fatoni yang merupakan kakak Kandung Teradu di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung; (Bukti T-10) i. Bahwa terkait implementasi Pasal 14 huruf a dan Pasal 19 huruf f Peraturan a quo Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan di dalam Berita Acara Nomor 193.a/K.LA/HK.01.00/VII/2018 yang menerangkan adanya Hubungan atau Keterkaitan Keluarga Antara Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dengan Anggota DPRD, Calon Anggota Legislatif dan Partai Politik; (Bukti T- 11) j. Bahwa di dalam rapat Pleno dimaksud diterangkan bahwa Teradu a.n Fatikhatul Khoiriyah memiliki seorang kakak kandung a.n Muhammad Akmal Fatoni, S.Pd yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun Teradu II atas nama Iskardo P. Panggar memiliki seorang Adik Ipar a.n Yulius Arifin Jaya yang merupakan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Way Kanan; (Bukti T-11) k. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 193.a/K.LA/HK.01.00/VII/2018 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung telah mengumumkan hasil pleno dimaksud di dalam Pengumuman Nomor 193.b/K.LA/HK.01.00/VII/2018 tentang Pemberitahuan Adanya Hubungan atau Keterkaitan Keluarga Antara Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dengan Anggota DPRD, Calon Anggota Legislatif dan Partai Politik; (Bukti T-12) l. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung juga telah melaksanakan pleno pembagian kordinator wilayah sehingga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang memiliki hubungan keluarga dengan bakal calon anggota legislatif tertentu di daerah tertentu tidak akan menjadi koordinator pada wilayah dimaksud; (Bukti P-12) m. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti atas jawaban pokok aduan 11, Teradu ingin menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu Teradu telah mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menyangkut integritas Pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas yaitu implementasi terhadap Pasal 14 huruf a dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa terkait dengan pokok aduan ke 12, dapat Teradu I jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana jawaban pokok aduan 11, perlu kembali Teradu I sampaikan bahwa Teradu I sangat Patuh terhadap ketentuan Peraturan perundang-undangan termasuk yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tertuang di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Bahwa bentuk kepatuhan tersebut telah dilaksanakan dengan melakukan Pleno Keterkaitan Hubungan Keluarga dengan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Partai Politik yang dihadiri dan ditandatangani oleh Teradu a.n Fatikhatul Khoiriyah, S.HI., MH, Iskardo P. Panggar, S.H., MH, dan Adek Asy’ari pada tanggal 10 November 2017; (Bukti T-9) c. Bahwa selain itu hasil rapat pleno tersebut juga telah diumumkan di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung jauh sebelum pelaksanaan sidang (Bukti T-10); d. Bahwa hubungan persaudaraan antara Teradu I dengan kakak Kandung a.n Muhammad Akmal Fatoni kemudian dikaitkan dengan Calon Wakil Gubernur Lampung a.n Chusnunia Chalim sengaja diisukan menjelang Putusan sidang Administrasi yang bersifat TSM; (Bukti T-13); e. Bahwa dalam menangkal keraguan publik, Teradu telah menyatakan melalui media sosial facebook pada tanggal 11 Juli 2018 bahwa keputusan yang akan diambil oleh majelis sidang dugaan pelanggaan administrasi yang bersifat TSM merupakan keputusan lembaga yang tidak kaitannya dengan hubungannya dengan kesamaan organisasi, terlebih hubungan persaudaraan karena di keputusan diambil berdasarkan pada fakta persidangan dan tentunya rapat pleno yang melibatkan Ketua dan Anggota Majelis; (Bukti T-14). 8. Bahwa setelah menjawab pokok aduan 1 s.d aduan 13, Para Teradu yakin bahwa Majelis Hakim Yang Mulia telah mendapatkan gambaran bagaimana Bawaslu Provinsi Lampung beserta jajaran di bawahnya, telah secara serius melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan juga tetap berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum demi Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Lampung berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang diharapkan 9. Bahwa Teradu ingin menyampaikan beberapa poin tambahan yang secara parsial telah dijawab sesuai dengan pokok aduan Pengadu di atas. Hal-hal dimaksud meliputi pencegahan, dan penanganan pelanggaran yang dilakukan di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung: a. Pencegahan Bahwa Para Teradu sebagai Pengawas Pemilu di Provinsi Lampung tetap berkeyakinan bahwa pencegahan tetap menjadi prioritas kami dalam mengawal demokrasi di Provinsi Lampung. Oleh sebab itu dalam rangka mencegah terjadinya politik uang di Provinsi Lampung, Bawaslu beserta jajaran dibawah telah melakukan upaya-upaya pencegahan di antaranya: 1) Memasang banner tolak politik uang yang memuat sanksi bagi pemberi dan penerima sampai pada tingkat kecamatan se-Provinsi Lampung; (Bukti P-15) 2) Melaksanakan Deklarasi Tolak Politik Uang; (Bukti P-16) 3) Melakukan Patroli Pengawasan (Bukti P-17 dan Bukti P-18), dan lain sebagainya. b. Bahwa Penindakan atas Dugaan Pelanggaran telah dilaksanakan dari mulai tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Lampung hingga hari pemungutan suara dan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Lampung Utara dan Tanggamus yang melaksanakan Pemilihan Bupati. Bahwa di dalam pelaksanaan pilihan Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2018 yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018 telah dilakukan penindakan sampai ke tingkat Kabupaten yang jumlahnya sebagai berikut: Jenis Pelanggaran No Adm Etik ASN/Lainnya Pidana Bukan Pelanggaran 1 107 1 56 43 36 Jumlah Laporan dan Temuan = 246 Bahwa berdasarkan data di atas Bawaslu Provinsi Lampung melakukan klasifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan baik oleh Tim Kampanye maupun orang perseorangan yang mendukung salah satu dari 4 (empat) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Klasifikasi tersebut sebagai berikut: 1. Dugaan Pelanggaran ASN/Lainnya Ridho- Herman-Sutono Arinal-Nunik Mustafa-Jajuli Bachtiar 9 12 9 10 2. Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Ridho- Herman-Sutono Arinal-Nunik Mustafa-Jajuli Bachtiar 2 0 1 0 Lainnya Dilakukan Orang-Perseorangan: 3 3. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Ridho- Herman-Sutono Arinal-Nunik Mustafa-Jajuli Bachtiar 7 45 19 6 Dilakukan oleh KPU: 28 Adapun Pelanggaran Pidana Pemilihan yang telah divonis oleh Pengadilan dapat dilihat pada tabel berikut: Kabupaten/Kota Jenis Pidana Pemilihan Vonis Bandar Lampung Politik Uang Bebas Lampung Utara Netralitas Kepala Desa 1 Bulan Lampung Timur Ujaran Kebencian 3 bulan (tidak ditahan) Tanggamus Menghilangkan APK & 1 Bulan & 1,5 Bulan Netralitas Kepala Desa Netralitas Kepala Desa 1 Bulan Politik Uang 3 Tahun Sedangkan jumlah Penanganan Pelanggaran dari Provinsi sampai tingkat kecamatan di 15 Kabupaten/Kota sebagai berikut: Jenis Pelanggaran No Adm Etik ASN/Lainnya Pidana Bukan Pelanggaran 1 331 3 65 43 85 Jumlah Laporan 43, Temuan 484 Bahwa data-data yang telah Teradu urai di atas telah dipaparkan dan dipublikasikan pada acara “Ekspose Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung Bersama dengan Stake Holder Terkait”; (Bukti T-019, Bukti T-20, Bukti T-21, Bukti T-22 dan Bukti T-23) 10. Perlu Teradu sampaikan juga bahwa proses Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan terkait laporan adanya politik uang telah dikonfirmasi oleh Sentra Gakkumdu di 15 Kabupaten/Kota di dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM dan telah dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan di Kabupaten Tanggamus yang telah Teradu lampirkan di dalam jawaban ini; (vide Bukti T-4) 11. Bahwa di dalam Putusan dugaan pelanggaran administrasi dimaksud, Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa telah memutus untuk menolak permohonan Perlapor 1 dan 2, yang merupakan Laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 1 a.n Muhammad Ridho Ficardo- Bachtiar Basri, dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 2 a.n Herman Hasanusi-Sutono, karena Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No. urut 3 a.n Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM. Bahwa putusan Bawaslu Provinsi Lampung dimaksud juga telah dikuatkan oleh Putusan Keberatan Bawaslu Republik Indonesia (Bukti T-24), dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menolak Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil atas Permohonan 1 dan Permohonan 2 (Bukti T-25). 12. Bahwa Teradu secara tegas dan berulang kali menjelaskan kepada publik bahwa di dalam menjalankan amanah jabatan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu akan memproses semua bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-26). Hubungan keluarga yang diisukan mempengaruhi keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam melakukan penindakan pelanggaran juga tidak beralasan hukum dan telah ditegaskan berulang kali bahkan menjelang putusan sidang administrasi TSM (Vide Bukti T-14 dan T-26). Teradu bahkan telah membagi koordinator wilayah melalui rapat pleno pada bulan Oktober 2017 dan tidak mengkoordinatori wilayah Lampung Timur yang merupakan tempat kelahiran Teradu (Bukti T-27). KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 7 September 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Terhadap 13 pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu, Teradu tetap konsisten pada jawaban Tertulis maupun jawaban secara lisan yang disampaikan oleh Teradu pada saat sidang majelis etik DKPP; 2. Bahwa pada pokoknya di dalam jawaban Teradu dimaksud, Bawaslu Provinsi Lampung berpedoman pada peraturan perundang-undangan yaitu: a. Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya Undang-Undang Pemilihan); b. Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan c. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 3. Bahwa terhadap tugas-tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Lampung telah melaksanakannya sesuai dengan prosedur; (Bukti T-1, T-2, T-3, dan T-4) 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung juga telah menegakkan keadilan formil dan materil di dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan dikeluarkannya Putusan Nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/Vll/2018, yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Keberatan oleh Bawaslu Republik Indonesia nomor 004/KB/BWSL/VII/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PHP.GUB-XVI/2018; (Bukti T-2, T-24, dan T-25) 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan terobosan dalam Penindakan Pelanggaran dalam Pemilihan Lampung Tahun 2018; 6. Bahwa tidak benar Bawaslu Provinsi Lampung terkungkung atau terpenjara dalam aturan formal sehingga menegasikan kebenaran dan keadilan materil. 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran di bawahnya telah melaksanakan terobosan dalam hal Penindakan Pelanggaran; 8. Bahwa terobosan dimaksud diwujudkan dalam bentuk: a. melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat formal dan materil yang diatur di dalam Pasal 134 Undang- Undang Pemilihan; (Bukti Tambahan T-28) b. mendatangi Terlapor, Pelapor, maupun saksi-saksi yang telah diundang dua kali secara patut dan layak untuk menghadiri klarifikasi namun yang bersangkutan tidak hadir; 9. Bahwa Teradu I Fatikhatul Khoiriyah, MH telah menjadi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung sejak tahun 2012 s.d 2017 (periode pertama) dan 2017 s.d sekarang (periode kedua); 10. Bahwa dalam rentan waktu 2012 s.d 2018 setidaknya telah dilaksanakan pesta demokrasi di antaranya: a. Pada Tahun 2014 dilaksanakan Pemilihan DPRD, DPD, dan DPR serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; b. Pada Tahun 2015 dilaksanakan Pilkada Serentak di 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang meliputi: Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Way Kanan. 11. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2014 dan Pilkada Serentak Tahun 2015 Teradu I dalam menjalankan tugasnya tidak pernah disangkutpautkan dengan Kakak Kandung Teradu I a.n Muhammad Akmal Fatoni, S.Pd. yang menjadi pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Lampung Timur dan merupakan Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Timur; 12. Bahwa di dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Teradu I juga tidak pernah tebang pilih dalam menindak pelanggaran. Singkatnya, pelanggaran yang dilakukan baik oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 atau Tim Kampanye/Tim Pemenangan Nomor urut 1 a.n M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Nomor urut 2 a.n Herman Hasanusi-Sutono, Nomor Urut 3 a.n Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, dan nomor urut 4 a.n Mustafa-Ahmad Jajuli, maupun yang dilakukan orang- perseorangan yang mendukung salah satu pasangan calon di atas, ditindak dan telah dipublikasikan; (Bukti T-9) 13. Bahwa berdasarkan uraian di atas, amanah sebagai Ketua Majelis Pemeriksa pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang bersifat TSM telah patut dan layak diemban oleh Teradu I karena integritasnya yang tidak pernah terintervensi oleh kepantingan apapun dan darimanapun; 14. Bahwa menyangkutpautkan keputusan lembaga yang diambil berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM beraroma politis yang sengaja ditebarkan menjelang putusan sidang dimaksud; 15. Bahwa proses persidangan dan putusan hasil persidangan pada sidang dimaksud bersifat terbuka sehingga siapapun termasuk Pengadu dapat menilai dan menimbang keputusan majelis Pemeriksa yang sekali lagi telah dikuatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi. 16. Bahwa dengan demikian Teradu meminta kepada Majelis Sidang untuk a. menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Membebaskan para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik para Teradu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Berkas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Panwaslu Kabupaten Pringsewu Nomor 05/TM/PG/Kab/08.12/III/2018; Bukti T-2 : Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018 Nomor: 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/Vll/2018; Bukti T-3 : Berkas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kabupaten Pringsewu; Bukti T-4 : Berkas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kabupaten Tanggamus Nomor 003/LP/PG/Kab.08.08/VI/2018; Bukti T-5 : Surat Panwas Kota Bandar Lampung Nomor: 101/LA- 14/TU.00.01/VII/2018, perihal Permintaan Klarifikasi, tanggal 18 Juli 2018; Bukti T-6 : Surat Panwas Kota Bandar Lampung Nomor: 102/LA- 14/TU.00.01/VII/2018, perihal Permintaan Klarifikasi II, tanggal 19 Juli 2018; Bukti T-7 : Tanda Terima Surat Undangan Permintaan Keterangan, Tanggal 19 Juli 2018; Bukti T-8 : Salinan Struktur Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 Atas Nama Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim; Bukti T-9 : Berita Acara Pleno Nomor 052.a/K.LA/HK.08.00/XI/2017, tanggal 10 November 2017 dan Daftar Hadir Pleno, tanggal 10 November 2017; Bukti T-10 : Pengumuman Nomor 052.b/K.LA/HK.08.00/XI/2017 tentang Pemberitahuan Adanya Hubungan atau Keterkaitan Keluarga antara Ketua Bawaslu Provinsi Lampung dengan Anggota DPRD dan Partai Politik, tanggal 11 November 2017; Bukti T-11 : Salinan Berita Acara Pleno Nomor 193.a/K.LA/HK.01.00/VII/2018 dan Daftar Hadir, tanggal 31 Juli 2018; Bukti T-12 : Pengumuman Nomor 193.b/K.LA/HK.01.00/VII/2018 tentang Pemberitahuan Adanya Hubungan atau Keterkaitan Keluarga Antara Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dengan Anggota DPRD, Calon Anggota Legislatif dan Partai Politik dan Video Publikasi Status Hubungan Kakak Kandung yang Mencalonkan diri menjadi Caleg di Lampung Timur, tanggal 31 Juli 2018; Bukti T-13 : Print out berita online Pelita Nusantara berjudul “Khoir Berani Ungkap Kejahatan Pilkada Paslon Nomor Tiga?” Bukti T-14 : Print Out Tangkapan Layar Status akun Facebook Fatikhatul Khoiriyah; Bukti T-15 : Print Out berita Online Lampost.co yang berjudul “Jelang Pilgub, Panwaslu Lamsel Sebar 260 Banner Tolak Politik Uang” Bukti T-16 : Print Out berita Online Jawapos dengan judul “Peserta Pilkada di Lampung Tolak Politik Uang”; Bukti T-17 : Print Out berita Online Lampost.co yang berjudul “Panwas Kota Patroli Pengawasan Cegah Politik Uang”; Bukti T-18 : Print Out berita Online Lampost.co yang berjudul “Panwascam Sidomulyo Patroli Tolak Politik Uang Keliling Desa”; Bukti T-19 : Print out Presentasi berjudul Penindakan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Lampung; Bukti T-20 : Print Out berita Online Mediafaktanews.com berjudul “Songsong Pemilu 2019, Bawaslu Lampung Evaluasi Pengawasan Pilgub”; Bukti T-21 : Print Out berita Online Sumatera Post berjudul “Fatikhatul: Kita Lakukan Ekspos Total Hasil Pilgub Lampung 2018”; Bukti T-22 : Print Out berita Online Nitizenku berjudul “Dapat Ratusan Temuan, Bawaslu Lampung: Kami Tidak Tidur” Bukti T-23 : Print Out berita Online Ienews.id berjudul “Pilgub Lampung, Bawaslu Terima 246 Pelanggaran; Bukti T-24 : Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 004/KB/BWSL/VII/2018; Bukti T-25 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PHP.GUB-XVI/2018 Bukti T-26 : 1 Kliping berisi Video di depan Massa Aksi; Bukti T-27 : BA Pleno No. 033/Bawaslu-LA/HK.01.01/X/2017, tanggal 2 Oktober 2017;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tidak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Para Teradu tidak bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan Money Politic yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 Nomor Urut 3 atas nama Arinal-Nunik. Bahwa laporan masyarakat terkait politik uang di seluruh Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung membuktikan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 tersebut terjadi secara masif dan mampu mengubah secara signifikan perolehan suara Paslon tersebut dalam Pilgub Lampung Tahun 2018, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan identitas Terlapor tidak jelas, meskipun barang bukti, saksi Pelapor, dan pemberitaan media membuktikan bahwa kejahatan politik uang tersebut terjadi. Menurut Pengadu, seharusnya Sentra Gakumdu dan Panwas dapat memproses laporan masyarakat tersebut ke Pengadilan untuk selanjutnya diputuskan dalam proses persidangan oleh majelis hakim meskipun Terlapor atau saksi tidak dapat ditemukan. Bahwa jika seluruh Laporan pidana Pemilu tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, hal tersebut akan menjadi contoh buruk penegakan pidana Pemilu. Tidak profesionalnya Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu menangani politik uang tersebut sampai ke ranah peradilan merupakan bentuk penyimpangan atau pemborosan keuangan negara yang digunakan Sentra Gakumdu tersebut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Bahwa akibat ketidakprofesionalan para Teradu dan jajarannya dalam menangani laporan politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Arinal-Nunik juga menyebabkan unjuk rasa masyarakat di 15 (lima belas) Kabupaten/Kota di Lampung tanggal 28 Juni 2018. Hal tersebut menimbulkan situasi yang tidak kondusif, mengganggu pelayanan publik, dan membuat keresahan umum; [4.1.2] Teradu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tidak profesional dan tidak mampu membangun pendapat hukum terhadap Laporan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 Nomor Urut 1 dan 2. Bahwa dalam amar putusannya, para Teradu tidak mempertimbangkan kesaksian masyarakat dan para ahli yang dihadirkan oleh Pelapor, sehingga amar putusannya hanya berdasarkan laporan Panwas Kabupaten/Kota yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 3; [4.1.3] Bahwa Teradu I Fatikhatul Khoiriyah mempunyai hubungan darah dengan Akmal Fatoni yang menjabat Sekretaris DPC PKB Lampung Timur sekaligus sebagai Timses Paslon Nomor Urut 3 dalam Pilgub Lampung 2018. Teradu I juga mempunyai hubungan darah dengan Rida (Bibi) yang merupakan asisten pribadi Chusnunia (Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 3). Hal ini sangatlah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yang mengharuskan Teradu I menginformasikan kepada publik bahwa ada keluarganya yang sedang mencalonkan diri sebagi caleg dari PKB dan memiliki kedekatan dengan orang kepercayaan calon Wakil Gubernur. Teradu I juga tetap memposisikan diri sebagai Ketua Majelis dalam pemeriksaan permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 Nomor Urut 1 dan 2. Menurut Pengadu hal tersebut sangatlah berpengaruh terhadap netralitas Teradu I dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan. Seharusnya Teradu I mengundurkan diri dan tidak bersedia menjadi Ketua/Anggota majelis pemeriksa permohonan sengketa tersebut. Bahwa dalam amar putusan sengketa nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018, Bawaslu Provinsi Lampung mengakui telah terjadi kegiatan politik uang yang dilarang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Hal tersebut membuktikan Bawaslu Lampung mengetahui politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3, namun tidak mampu menangkap, memeriksa, dan meneruskan ke ranah peradilan untuk diputuskan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II dan III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Dalil aduan Pengadu terkait laporan Money Politic di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah ditindaklanjuti oleh jajaran Panwas Kabupaten/Kota. Bahwa terdapat setidaknya 17 (tujuh belas) dugaan pelanggaran pidana politik uang yang ditangani oleh jajaran Pengawas Pemilu, 15 (lima belas) kasus diantaranya tidak terpenuhi unsur, sedangkan 2 (dua) dugaan pelanggaran Pidana yang berada di Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus telah diteruskan ke proses Penyidikan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutya terkait dugaan politik uang di Kabupaten Pringsewu telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Pringsewu bersama dengan Sentra Gakkumdu. Bahwa dalam rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Panwas Kabupaten Pringsewu menyatakan laporan tersebut memenuhi unsur Pidana Pemilu, namun karena unsur Kejaksaan dan Kepolisian menyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, maka laporan tersebut dinyatakan dihentikan dan tidak dapat diteruskan ke tahap Penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur- unsur di dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Bahwa Pengawas Pemilu tidak memproses dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan disebabkan tidak menemukan Terlapor sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena keberadaan Terlapor merupakan syarat materiil yang harus dipenuhi dalam proses penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Bahwa Para Teradu beserta jajarannya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pemanggilan paksa atau penjemputan paksa terhadap Terlapor. Konsekuensi tidak terpenuhinya syarat materiil bisa mengakibatkan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege). Para Teradu secara profesional telah melaksanakan tugas penindakan terhadap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu terkait Sidang Administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018, para Teradu menyatakan telah sesuai dengan fakta hukum dan fakta sidang pemeriksaan. Bahwa dalam Sidang Administrasi yang bersifat TSM atas Laporan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 1 a.n M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (Pelapor 1) dan Pasangan Calon Nomor 2 a.n Herman Hasanusi-Sutono (Pelapor 2) banyak saksi yang dihadirkan oleh Pelapor 1 tidak melihat, mendengar, dan menyaksikan secara langsung. Hal tersebut tentu tidak selaras dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mensyaratkan saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar secara langsung dan/atau mengalami terjadinya peristiwa pelanggaran. Adapun keterangan Ahli dari Pelapor 1 dan Pelapor 2, Majelis Sidang Administrasi TSM mempunyai pertimbangan lain ketika tidak mengambil pendapat ahli tentang pengertian dan kriteria sebuah pelanggaran yang bersifat TSM, dimana majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa pelanggaran administrasi bersifat TSM haruslah dimaknai secara kumulatif. Berdasarkan hal tersebut para Teradu menetapkan Putusan Nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/Vll/2018, kemudian dikuatkan dengan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PHP.GUB- XVI/2018; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu menyatakan adanya hubungan darah antara Teradu I dan Akhmal Fatoni, Teradu I mengakui bahwa Akhmal Fatoni merupakan kakak kandung Teradu I dan menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Lampung Timur tetapi tidak terdaftar sebagai Timses Paslon Nomor Urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim di Kabupaten Lampung Timur. Teradu I membantah mempunyai Bibi yang menjadi Asisten Pribadi Chusnunia Chalim yang merupakan Bupati Lampung Timur sekaligus Calon Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 3 yang berpasangan dengan Arinal Djunaidi. Bahwa Teradu I telah mengumumkan hubungan keluarga dengan Muhammad Akmal Fatoni yang merupakan kakak kandung Teradu I di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu I juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Anggota Bawaslu Provinsi Lampung lainnya pada Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung tanggal 10 November 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Hasil rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 193.a/K.LA/HK.01.00/VII/2018. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung juga telah melaksanakan pleno pembagian kordinator wilayah sehingga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang memiliki hubungan keluarga dengan bakal calon anggota legislatif tertentu di daerah tertentu tidak akan menjadi koordinator pada wilayah dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I tidak menjadi koordinator wilayah Kabupaten Lampung Timur. Teradu I menyatakan bahwa hubungan persaudaraan antara Teradu I dengan Muhammad Akmal Fatoni sengaja diisukan menjelang putusan Sidang Administrasi yang bersifat TSM. Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, Teradu I telah menyatakan melalui media sosial Facebook 11 Juli 2018 bahwa keputusan yang akan diambil oleh majelis sidang dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM merupakan keputusan lembaga yang tidak berkaitan dengan hubungan persaudaraan karena keputusan diambil berdasarkan pada fakta persidangan dan rapat pleno yang melibatkan Ketua dan Anggota Majelis Sidang. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang terkait laporan Money Politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 Nomor Urut 3 Arinal-Nunik telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dan jajaran Panwas Kabupaten/Kota. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta terdapat 17 (tujuh belas) laporan yang diterima oleh Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Bahwa 15 (lima belas) laporan diantaranya tidak terpenuhi unsur, sedangkan 2 (dua) dugaan Pelanggaran Pidana yang berada di Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus telah diteruskan ke proses Penyidikan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan terkait laporan yang dihentikan, fakta persidangan terungkap beberapa laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan dihentikan karena dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan meskipun Panwas menyatakan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Terdapat juga beberapa laporan yang dihentikan karena unsur materiil tidak terpenuhi. Pihak Terlapor tidak dapat ditemukan atau tidak dapat dimintai klarifikasi meskipun telah disampaikan undangan klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu. Pihak- pihak yang diminta keterangan tidak hadir, sementara para Teradu tidak mempunyai wewenang untuk melakukan panggilan atau penjemputan paksa. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu beserta jajaran Panwas Kabupaten/Kota telah menindaklanjuti seluruh laporan Pelapor. Demikian juga hasil pembahasan Sentra Gakkumdu memutuskan laporan dihentikan, karena unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak sependapat dengan Panwas di luar wewenang para Teradu. Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Panwas memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi tindaklanjut suatu laporan pidana pemilihan. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang terkait sidang administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (Pelapor 1) dan Pasangan Calon Nomor 2 Herman Hasanusi- Sutono (Pelapor 2). Para Teradu telah melaksanakan sidang pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Teradu selanjutnya menerbitkan Putusan Nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/Vll/2018. Putusan perkara tersebut diajukan keberatan kepada Bawaslu RI sehingga diterbitkan putusan 004/KB/BWSL/VII/2018 yang intinya menolak keberatan Pelapor dan menguatkan putusan para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu tentang adanya hubungan darah antara Teradu I dengan Akhmal Fatoni selaku Timses Paslon Nomor Urut 3 Arinal Djunaidi- Chusnunia Chalim di Kabupaten Lampung Timur. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I mengakui bahwa Akhmal Fatoni merupakan kakak kandung Teradu I. Dalam rangka memenuhi standar etika penyelenggara Pemilu, pada forum pleno Bawaslu Provinsi Lampung, Teradu I telah menyampaikan secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan Muhammad Akmal Fatoni yang dibuktikan dengan Berita Acara Pleno Nomor 193.a/K.LA/HK.01.00/VII/2018. Selain itu Teradu I juga memperluas informasi mengumumkan Berita Acara Pleno Nomor 193.a/K.LA/HK.01.00/VII/2018 melalui pengumumkan Nomor 193.b/K.LA/HK.01.00/VII/2018 yang ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung. Guna mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019, Teradu I juga mengambil sikap tidak menjadi koordinator wilayah Kabupaten Lampung Timur. Namun sikap dan tindakan Teradu I menerima mandat pleno Bawaslu Provinsi Lampung dan Surat Keputusan Bawaslu RI menjadi Ketua Majelis Sidang dalam penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi bersifat TSM dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 yang diusung oleh PKB dimana Kakak Kandung Teradu I menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Lampung Timur, menurut DKPP Teradu I terbukti tidak memiliki sense of ethics. Meskipun tugas menjadi Ketua Majelis merupakan mandat pleno Bawaslu Provinsi yang dilegitimasi oleh Bawaslu RI, Teradu I mempunyai tanggungjawab moral dan etik meneguhkan sikap imparsialitas menolak menjadi Ketua Majelis untuk menghindari syakwasangka adanya konflik kepentingan. Namun demikian sikap Teradu I yang tidak memiliki sense of ethics tidak sampai pada tindakan keberpihakan, sebab menurut Pasal 31 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, penyelesaian pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e jo Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Lampung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Iskardo P. Panggar, dan Teradu III Adek Asy’ari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir