Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2020
Anggota KPU Kab Solok Selatan & PPK Pauh Duo
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-06-2020
👁 12 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 60-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/V/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Oknum Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan yang bernama Wilson Chaniago dan anggota PPK terpilih Kecamatan Pauh Duo atas nama Wasmaneli terkait bocornya soal ujian PPK pada proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa : [4.1.1] Teradu I melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena membocorkan soal ujian tertulis seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Solok Selatan kepada Teradu II sehingga dinyatakan lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo; [4.1.2] Teradu II menerima bocoran soal seleksi ujian tertulis dari Teradu I sehingga terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, dalil aduan mengenai bocornya soal ujian tertulis seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Solok Selatan tidak memilik dasar karena dalam pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan tanggal 6 Maret 2020, dirinya tidak pernah membocorkan soal ujian kepada siapapun. Menurutnya pembuatan soal ujian tes tertulis tersebut telah disepakati dalam rapat KPU Kabupaten Solok Selatan masing-masing Ketua dan anggota KPU Kabupaten Solok Selatan membuat kisi-kisi soal sebanyak 20 (dua puluh) butir yang materinya disesuaikan dengan divisinya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Wilson Chaniago selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wasmaneli selaku anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan melaksanaka
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 57-PKE-DKPP/V/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 60-
P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/V/2020,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ade Kurnia Zelli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Selatan
Alamat : Jl. Simpang Empat Pasar Baru – Padang Aro,
Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Wilson Chaniago :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan
Alamat :
Jorong Lekok, Nagari Lubuk Gadang Selatan,
Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Wasmaneli :
Jabatan PPK Pauh Duo :
Alamat :
Kapau, Nagari Kapau Alam Pauh Duo
Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan
Selanjutnyadisebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 60-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
57-PKE-DKPP/V/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Bahwa adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
dilakukan oleh Oknum Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Solok
Selatan yang bernama Wilson Chaniago dan anggota PPK terpilih Kecamatan Pauh
Duo atas nama Wasmaneli terkait bocornya soal ujian PPK pada proses rekrutmen
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Copy Laporan Hasil Penelusuran Pemilihan tertanggal 05 Maret
2020;
Bukti P-2 : Copy Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Informasi Awal
Dugaan Pelanggaran tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-3 : CopyFormulir Model A.2 Temuan Nomor :
01/TM/PB/Kab/03.18/III/2020, tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-4 : Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Okfitrianto,
tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-5 : Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Indra Putra,
tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-6 : Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Buang
Waluyo, tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-7 : Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Linda
Susanti, tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-8 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Dedi Fitriadi,
tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-9 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Andi
Andrawan Putra, tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-10 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Wilson
Chaniago, tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-11 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Wasmaneli,
tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-12 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ari
Oktafianto, tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-13 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Hazmi,
tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-14 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Sastria
Novrita, tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-15 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Nila Puspita,
tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-16 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Fauzi
Akbarianto, tertanggal 05 Maret 2020;
Bukti P-17 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:22/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Hazmi,
tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-18 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok
SelatanNomor:23/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Fauzi
Akbarianto, tertanggal 07 Maret 2020;
Bukti P-19 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama
Okfitrianto, tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-20 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Indra
Putra, tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-21 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Buang
Waluyo, tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-22 Copy Keterangan/Klarifikasidi Bawah Sumpah atas nama Linda
Susanti, tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-23 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Dedi
Fitriadi, tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-24 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Andi
Andrawan Putra, tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-25 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Wilson
Chaniago, tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-26 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama
Wasmaneli, tertanggal 07 Maret 2020;
Bukti P-27 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Ari
Oktafianto, tertanggal 07 Maret 2020;
Bukti P-28 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Hazmi,
tertanggal 07 Maret 2020;
Bukti P-29 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Sastria
Novrita, tertanggal 07 Maret 2020;
Bukti P-30 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Nila
Puspita, tertanggal 07 Maret 2020;
Bukti P-31 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Okfitrianto dengan Nomor
Induk Kependudukan: 1311031110750002;
Bukti P-32 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Indra Putra dengan
Nomor Induk Kependudukan: 1311011607930004;
Bukti P-33 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Buang Waluyo dengan
Nomor Induk Kependudukan: 1308050606770004;
Bukti P-34 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Linda Susanti dengan
Nomor Induk Kependudukan: 1311026204770002;
Bukti P-35 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi Fitriadidengan
Nomor Induk Kependudukan : 1311040709790002;
Bukti P-36 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Andi Andrawan
Putradengan Nomor Induk Kependudukan 1311061505820003;
Bukti P-37 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Wilson Chaniagodengan
Nomor Induk Kependudukan : 1311053112660002;
Bukti P-38 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Wasmanelidengan Nomor
Induk Kependudukan : 1311064503820002;
Bukti P-39 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ari Oktaviantodengan
Nomor Induk Kependudukan : 1311022810890002;
Bukti P-40 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Hazmidengan Nomor
Induk Kependudukan : 1311021505640001;
Bukti P-41 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Sastria Nofritadengan
Nomor Induk Kependudukan : 1311025011770004;
Bukti P-42 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Nila Puspitadengan Nomor
Induk Kependudukan : 131102538780002;
Bukti P-43 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Okfitrianto, tertanggal 06
Maret 2020;
Bukti P-44 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Indra Putra, tertanggal 06
Maret 2020;
Bukti P-45 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Buang Waluyo, tertanggal
06 Maret 2020;
Bukti P-46 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Linda Susanti, tertanggal
06 Maret 2020;
Bukti P-47 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Dedi Fitriadi, tertanggal
06 Maret 2020;
Bukti P-48 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Andi Andrawan Putra,
tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-49 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Wilson Chaniago,
tertanggal 06 Maret 2020;
Bukti P-50 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Wasmaneli, tertanggal 07
Maret 2020;
Bukti P-51 CopyBerita Acara Klarifikasi atas nama Ari Oktafianto, tertanggal
07 Maret 2020;
Bukti P-52 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Hazmi, tertanggal 07
Maret 2020;
Bukti P-53 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Sastria Novrita, tertanggal
07 Maret 2020;
Bukti P-54 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Nila Puspita, tertanggal 07
Maret 2020;
Bukti P-55 Copi KTP atas nama Ade Kurnia Zellly B.sc Sebagai Pengadu.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.4.1] Saksi Pengadu bernama Okfitrianto
- Bahwa saksi bertugas menggandakan soal ujian PPK bersama dengan Indra
Putra atas arahan Komisioner
- Bahwa Saksi Okfitrianto mengatakan petugas foto copy pernah
menandatangani fakta integritas dalam proses menjaga ke rahasiaan soal
- Bahwa Saksi Okfitrianto tidak mengingat berapa banyak soal yang
digandakan
[2.4.1] Saksi Pengadu bernama Indra Putra
- Bahwa Saksi Indra Putra sudah mengetahui adanya postingan Pelangi
Keadilan di media sosial facebook terkait bocornya soal ujian PPK
- Bahwa saksi Indra Putra mengumpulkan semua soal yang dibuat oleh
Komisioner untuk digabungkan
- Bahwa saksi Indra Putra dan Saksi Okfitrianto bertugas bersama sama dalam
menggandakan soal ujian
- Bahwa Saksi Indra Putra mengacak urutan nomor soal ujian yang dibuat oleh
Teradu I akan tetapi tidak mengganti ataupun mengurangi soal ujian
- Setelah mengacak urutan nomor soal, Saksi Indra Putra kemudian
menggandakan dan menyerahkan ke Teradu I
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I secara pribadi memberi jawaban atau keterangan tertulis
dan menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa atas dasar pada Posita, teradu I menerangkan dan memberi keterangan atas
perkara Nomor :57-PKE-DKPP/V/2020 sebagai berikut :
Bahwa Saya tidak pernah membocorkan soal ujian kepada siapapun, pernyataan ini
sudah saya sampaikan kepada Tim Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Solok Selatan
ketika diminta keterangan awal maupun keterangan dibawah sumpah sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi pada hari Jum’at tanggal 06 bulan Maret
tahun 2020;
Bahwa dalam melakukan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, KPU Kabupaten Solok Selatan
telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan proses pembuatan soal ujian
untuk seleksi tertulis calon anggota PPK telah disepakati dalam rapat Pokja yaitu
sebanyak 100 (seratus) buah, dan masing-masing Komisioner membuat kisi-kisi soal
sebanyak 20 (dua puluh) buah sesuai dengan divisi yang dibidangi.
Awalnya rencana membuat kisi-kisi soal ini Saya tolak karena Saya ingin fokus
mempersiapkan penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020 dan diserahkan kepada Pokja. Tapi karena
telah disepakati dalam rapat Pokja, maka keputusan itu saya patuhi. Maka pada
hari Senin tanggal 7 Januari 2020 Saya membuat kisi-kisi soal bersama-sama
dengan Komisioner lain Andi Andrawan Putra, Dedi Fitriadi, Sastria Nofrita dan Nila
Pupita bertempat diruangan RPP KPU Kabupaten Solok Selatan. Selesai membuat
kisi-kisi soal bidang teknis, langsung Saya serahkan hari itu juga kepada Pokja
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk
diteliti ulang, diperbaiki serta digabung dengan kisi-kisi soal divisi lain sehingga
menjadi Soal Ujian.
Sejak kisi-kisi soal divisi teknis saya serahkan, saya tidak ikut lagi terlibat langsung
mengedit, menyusun menjadi soal sampai finalisasi, dan Saya juga tidak tahu
berapa jumlah soal saya masuk menjadi soal ujian yang 100 (seratus) buah.Tapi
Saya tetap memantau dan menjaga kerahasiaan soal tersebut.
Bahwa terkait dengan pemberitaan media online Fajar Sumbar.com tanggal 19
Februari 2020 dengan judul “KPU Solok Selatan Dituding Tak Profesional dalam
Penerimaan PPK dari Ahmad Ramdhan yang dikirim melalui Pos yang diterima
oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020
pukul 15:15 Wib; yang menulis Diduga KPU membocorkan soal ujian melalui pesan
whatShap kepada dua peserta PPK Kecamatan Pauhduo terpilih, diduga oleh salah
seorang anggota KPU sehingga Wasmaneli dan Ari Otavianto dua calon PPK tersebut
lulus dengan nilai paling terbaik, tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum.
Sebab, nilai yang diperoleh Teradu II adalah 80 (Delapan Puluh) dan berada pada
peringkat 4 (empat) sedangkan Ari Oktavianus memperoleh nilai 79 (Tujuh Puluh
Sembilan) dan berada pada peringkat 5 dan masih ada peserta lain yang
memperoleh nilai lebih tinggi dari mereka. Pemberitaan ini sudah dibantah oleh
Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan melalui Media Online Antara Sumbar dengan
judul KPU ajak masyarakat awasi tahapan pemilu, tidak percaya hoaks.kamis 20
Februari 2020.
Bahwa hasil seleksi ujian tertulis secara hukum belum menyatakan Teradu II
terpilih menjadi anggota PPK, karena masih ada tahapan seleksi yang harus diikuti
oleh setiap calon yaitu Tanggapan Masyarakat dan seleksi Wawancara sesuai
dengan Pengumuman No 38/PP.04.2..P/1311/KPU-Kab/II/2020, tanggal 03
Februari 2020 dimana pada angka 7 (Tujuh) disebutkan Masyarakat dapat
menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap calon anggota PPK kepada KPU
Kabupaten Solok Selatan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik atau melalui
Kotak Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU kabupaten Solok Selatan sampai tanggal
5 Februari 2020. Pengumuman tersebut ditempelkan di setiap Kantor Camat yang
ada di Kabupaten Solok Selatan dan warung - warung agar masyarakat dapat
melihat calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi ujian tertulis dan KPU
Kabupaten Solok Selatan menunggu tanggapan masyarakat. Sampai batas akhir
penerimaan Tanggapan Masyarakat, tidak ada satupun tanggapan yang masuk
terahadap calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi ujian tertulis, sehingga
dilanjutkan ke seleksi Wawancara.
Disamping itu, salah seorang keponakan Saya (Ali Parmadi)yang tinggal di
Kecamatan Pauh Duo juga mengikuti seleksi calon anggota PPK Pauh Duo dan tidak
lolos ke 10 (Sepuluh) besar karena nilai ujian tertulis yang diperoleh hanya 63
(Enam Puluh Tiga) dan berada pada peringkat 15 (Lima Belas). Secara hubungan
emosional layak Saya bantu dan Saya perjuangkan, tetapi demi menjaga Integritas
dan Profesionalitas serta mengingat sumpah jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu
sehingga hal itu tidak Saya lakukan.
Bahwa Teradu II lulus ke 5 (lima) besar sebagai anggota PPK Pauh Duo setelah
melalui proses mulai dari seleksi administrasi, seleksi ujian tertulis, Tanggapan
Masyarakat, Seleksi Wawancara serta diputuskan dalam Keputusan rapat Pleno
KPU Kabupaten Solok Selatan. Teradu II dipilih menjadi anggota PPK karena
dianggap memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang kepemiluan karena
pernah menjadi anggota PPK Pauh Duo 2009, anggota Panwascam Pauh Duo
Pilkada 2015 serta anggota Panwascam Pemilu serentak Tahun 2019.
Bahwa Saya kenal dengan Teradu II karena sama-sama pernah mengikuti seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan periode 2018-2023. Disamping itu,
Saya dan Teradu II tidak pernah bertemu dan berkomunikasi langsung ataupun
melalui telpon genggam baik sebelum maupun selama proses rekrutmen calon
anggota PPK. Selain itu, alamat tempat tinggal Saya berjauhan dengan Teradu II
Saya tinggal di Kecamatan Sangir Batang Hari, sedangkan Teradu II tinggal di
Kecamatan Pauh Duo yang berjarak kurang lebih 55 km (kilo meter).
[2.5.2] Bahwa Teradu II secara pribadi memberi jawaban atau keterangan
tertulis dan menyampaikan sebagai berikut:
1. Saya Wasmaneli sebagai Teradu II menyatakan tidak pernah menerima bocoran
soal ujian dari siapapun termasuk dari Pak Wilson Chaniago selaku Teradu I
pada saat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan sehingga saya dinyatakan
lulus seleksi. Serta saya tidak pernah kontak atau komunikasi sama Bapak
Wilson Chaniago sebagai Teradu I. Hal ini sudah saya sampaikan ke Bawaslu
Kabupaten baik pada saat penelusuran awal maupun saat dipanggil melakukan
klarifikasi di bawah sumpah pada tanggal 07 Maret 2020;
2. Bahwa beredarnya pesan Whatsapp atas nama saya di akun media sosial
dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja
memakai photo profil dan nama saya, masalah ini akan saya laporkan ke pihak
yang berwajib ternyata akun media sosial tersebut sudah hilang dan terhapus
dan keluarga saya juga melarang masalah ini tidak usah diperpanjang karena
akan membuang waktu saja kata keluarga saya, pada waktu itu saya juga
dipanggil oleh Komisioner KPU untuk di minta keterangan serta HP saya juga
sudah diperiksa oleh Anggota KPU;
3. Saya dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi pada waktu tes tertulis itupun tidak
benar, karena masih banyak Calon Anggota lain yang lebih tinggi nilainya
daripada saya, pada Kecamatan Pauh Duo saja nilai saya nomor urut 4 bukan
yang tertinggi
4. Dengan nilai saya yang sebagai nomor urut 4 di Kecamatan Pauh Duo itupun
saya merasa kurang, karena saya sudah menjadi penyelenggara dari tahun 2009
sebagai PPK satu Periode dan Pilkada 2015 sebagai Panwascam dilanjut tahun
2017 sebagai Panwascam juga untuk pemilu Serentak dan Waktu jadi Anggota
Panwascam saya juga mengikuti Seleksi KPU Kabupaten Solok Selatan dan saya
lulus seleksi sampai 10 Besar;
5. Sebelum saya mengikuti tes tertulis sebagai penyelenggara Pemilu saya banyak
membaca apapun terkait tentang Pemilu dan sebelum saya mengikuti tes tertulis
saya juga biasa buat soal sendiri untuk dipahami dan dipelajari sendiri, dan saya
juga sering buka youtube tentang kisi kisi soal PPK dan PPS;
6. Ada juga materi dari KPU Kabupaten Solok Selatan yang mengadakan Sosialisasi
di kantor Kecamatan Pauh Duo waktu itu saya dapat materi itu sebelum tes
tertulis dilaksanakan, jadi saya belajar dari materi tersebut dan ternyata banyak
soal soal PPK yang ada isinya dalam materi tersebut;
7. Sebelum hasil tes Wawancara di umumkan, setelah tes wawancara masih ada
tanggapan masyarakat untuk Calon Anggota PPK terpilih dan sampaikan ke
Masyarakat dan media sosial serta ke kantor – kantor Pemerintahan tetapi tidak
ada tanggapan masyarakat yang masuk buat saya, dan saya dinyatakan lulus
seleksi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan
kemampuan saya sendiri dan juga berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten
Solok Selatan;
8. Saya merasa dengan masalah ini dan tudingan seperti ini seolah olah saya tidak
layak sebagai Anggota PPK padahal dari awal saya sebagai Penyelenggara tidak
pernah Integritas saya yang tercela dan pekerjaan saya bisa di
pertanggungjawabkan serta saya selalu melaksanakan tugas sesuai dengan
Aturan dan Undang Undang yang berlaku;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik saya dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)
[2.7] ALAT BUKTI TERADU I
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Copy Berita Acara Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Solok
Selatan No 20/K.Bawaslu-Prov-SV-11/PM.06.02/III/2020,
tertanggal 5 Maret 2020;
Bukti T-2 : Keputusan Sekretartis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok
Selatan Nomor 11/PL.02/.2-Kpt/1311/Sek-Kab/I/2020. Tentang
Penunjukan dan Pengangkatan Krelompok Kerja Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020.
tanggal 8 Januari 2020;
Bukti T-3 : Screenshot Berita ANTARA Sumbar. Kamis 20 Februari 2020;
Bukti T-4 : Pengumuman Nomor : 38/PP.04.2-PU/1311/KPU-Kab/II/2020,
tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Tahun 2020,
tanggal 3 Februari 2020;
Bukti T-5 : Pengumuman Nomor : 63/PP.04.2-PU/1311/KPU-Kab/II/2020
Tentang Hasil Seleksi Wawancara Pasca Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Tahap II Calon Anggota Panitia Pemilihn Kecamatan
(PPK) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sumatera
Barat serts Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020,
Tanggal 26 Februari 2020;
Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PPK No
7/PP.04.2-BA/1311/KPU-Kab/II/2020, Tanggal 13 Februari 2020
Tentang Rapat Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilih Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok
Selatan Tahun 2020;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Solok Selatan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
1. Tanggapan terhadap postingan Facebook Akun Pelangi Keadilan
- Bahwa pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 terdapat postingan di
facebook dengan akun “pelangi keadilan” yang menampilkan tangkapan layar
chat yang bersumber dari akun Whatsapp yang tertera nama Teradu II. Dari
tangkapan layar tersebut terlihat dugaan bocoran soal ujian PPK yang dikirim
ke Akun Whatsapp atas nama Wasmaneli (Teradu II)
- Pada hari itu juga dilakukan pemanggilan terhadap Teradu II dan nama lain
yang tertera dalam chat tersebut yaitu Ari Oktavianto peserta seleksi calon
Anggota PPK untuk diminta klarifikasi atas postingan tersebut. Dari hasil
klarifikasi yang bersangkutan membantah bahwa yang ada dalam postingan
itu bukanlah akunnya, akunnya dibajak oleh orang orang yang tidak
bertanggungjawab. Teradu II juga mengatakan bahwa Teradu II tidak pernah
mendapatkan bocoran soal dari siapapun
- Bahwa pada hari yang sama dengan angka 2 KPU Kabupaten Solok Selatan
melakukan penyandingan soal seleksi yang diujikan pada saat seleksi tertulis
calon PPK dengan tampilan soal angka 1 pada tangkapan gambar Whatsapp.
Dari hasil Penyandingan itu sangat berbeda bunyi kalimat dan susunannya
dengan soal yang terdapat pada lembaran soal yang diberikan pada saat
seleksi tertulis, sementara soal tersebut terdapat dalam nomor lain dengan
susunan kalimat yang berbeda. KPU Kabupaten Solok Selatan hanya dapat
melakukan penyandingan pada soal nomor 1 yang terdapat dalam tangkapan
layar gambar Whatsapp dengan isi pembicaraan tertera nama Teradu II.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020 KPU Kabupaten Solok
Selatan melakukan Rapat Pleno guna meminta klarifikasi terhadap kejadian
sebagaimana angka 1 dan setiap komisioner menjelaskan tidak memegang file
soal dan tidak pernah melakukan share soal kesiapapun
- Bahwa pada tanggal 20 Februari 2020 KPU Kabupaten Solok melakukan
rapat Pleno pembentukan Tim Klarifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Perilaku dalam seleksi tertulis Calon Anggota PPK, yang diputuskan terdiri
dari Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan yang bertugas melakukan
klarifikasi, pemeriksaan dan penelusuran terhadap kebenaran pemberitaan
yang di unggah pada aku Pelangi Keadilan
2. Proses Pembuatan Soal Seleksi tertulis calon PPK Kabupaten Solok Selatan
- Bahwa sesuai dengan hasil rapat pengesahan keputusan tentang petunjuk
Teknis rekrutmen PPK dan PPS dilingkungan KPU Kabupaten Solok Selatan,
sesuai dengan angka dua Romawi huruf D angka 2 soal dibuat oleh masing
masing komisioner sebanyak 20 soal sesuai dengan divisi yang diampu oleh
masing masing komisioner. Namun dalam rapat pleno sebagian peserta rapat
memberi pandangan bahwa soal yang terdapat dalam tangkapan layar
tersebut adalah merupakan soal yang berhubungan dengan teknis
kepemiluan
- Bahwa pada tanggal 7 Januari 2020 dilakukan pembuatan soal oleh
Komisioner yang dihadiri oleh lima Komisioner di Ruang RPP KPU Kabupaten
Solok Selatan. Setelah rampung soal tersebut diserahkan ke Pokja guna
dilakukan penggabungan dan pengeditan hasil pengetikan
- Pada tanggal 28 Januari 2020 dilakukan pengeditan soal dengan mengganti
beberapa soal serta memperbaiki kalimat dan penambahan beberapa soal
yang masih kurang. Setelah dilakukan penyelesaian akhir soal dikembalikan
ke Pokja guna dilakukan penggandaan
- Bahwa pada tanggal 29 januari 2020 Pokja melakukan penggandaan soal
yang melakukan pencetakan dan penggandaan soal adalah Sdr Indra dan
Okfitrianto. Proses pencetakan dan penggandaan soal tersebut diawasi oleh
mereka sampai selesai serta meminta kepada pihak pengganda agar
menandatangani fakta integritas bermaterai guna menjamin keamanan dan
keberhasilan soal.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa :
[4.1.1] Teradu I melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu karena membocorkan soal ujian tertulis seleksi calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Solok Selatan kepada Teradu II
sehingga dinyatakan lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan
Pauh Duo;
[4.1.2] Teradu II menerima bocoran soal seleksi ujian tertulis dari Teradu I sehingga
terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut :
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, dalil aduan mengenai bocornya soal ujian tertulis
seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Solok Selatan tidak memilik dasar karena
dalam pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan tanggal 6 Maret 2020, dirinya
tidak pernah membocorkan soal ujian kepada siapapun. Menurutnya pembuatan
soal ujian tes tertulis tersebut telah disepakati dalam rapat KPU Kabupaten Solok
Selatan masing-masing Ketua dan anggota KPU Kabupaten Solok Selatan membuat
kisi-kisi soal sebanyak 20 (dua puluh) butir yang materinya disesuaikan dengan
divisinya. Selanjutnya pasca pembuatan kisi-kisi soal terkait teknis kepemiluan,
Teradu I tidak terlibat dalam tahap pengeditan, penyusunan dan penomoran soal.
Selanjutnya, Teradu menerangkan bahwa hasil ujian tertulis tidak langsung
membuat Teradu II terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo, dikarenakan
ada tahapan berikutnya, yakni tanggapan masyarakat dan seleksi wawancara.
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor
38/PP.04.2.P/1311/KPU-Kab/II/2020, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan
secara tertulis terhadap calon anggota PPK kepada KPU Kabupaten Solok Selatan
dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik atau melalui Kotak Tanggapan
Masyarakat hingga tanggal 5 Februari 2020. Pengumuman tersebut ditempelkan di
setiap Kantor Camat yang ada di Kabupaten Solok Selatan dan tempat-tempat
strategis lainnya agar masyarakat mengetahui calon anggota PPK yang dinyatakan
lulus seleksi ujian tertulis dan memberikan tanggapan atas rekam jejak mereka.
Kemudian, tidak ada satupun tanggapan yang masuk ke KPU Kabupaten Solok
Selatan sehingga tahapan dilanjutkan ke seleksi wawancara. Teradu I menyatakan
proses kelulusan Teradu II dalam seleksi calon anggota PPK dikarenakan telah
melalui proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis, tanggapan
masyarakat, seleksi wawancara serta diputuskan dalam rapat Pleno KPU Kabupaten
Solok Selatan. Teradu II dipilih menjadi anggota PPK karena dianggap memiliki
kompetensi dan pengalaman dalam bidang kepemiluan karena pernah menjadi
anggota PPK Pauh Duo Tahun 2009, anggota Panwascam Pauh Duo Pilkada Tahun
2015 serta anggota Panwascam Pauh Duo pada Pemilu serentak Tahun 2019;
[4.2.2] Bahwa Teradu II menyatakan tidak pernah menerima bocoran soal ujian
tertulis dari siapapun pada seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Solok Selatan.
Dan sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada saat
diklarifikasi tanggal 7 Maret 2020. Selanjutnya Teradu II menerangkan dalam
seleksi tertulis, dirinya hanya meraih nomor urut 4 (empat) nilai tertinggi diantara
peserta lainnya. Raihan nilai tersebut menurut Teradu II merupakan kegagalan
karena dirinya merasa mampu meraih nilai yang lebih tinggi berdasarkan
pengalamannya beberapa kali menjadi Penyelenggara Pemilu, antara lain sebagai
anggota PPK tahun 2009, sebagai anggota Panwascam Pilkada Tahun 2015 dan
tahun 2017 serta anggota Panwascam Pemilu 2019. Bahkan Teradu II masuk 10
(sepuluh) besar saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Solok Selatan periode
2018-2023;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Menimbang dalil Teradu I melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu karena membocorkan soal ujian tertulis seleksi calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Solok Selatan kepada Teradu II
sehingga dinyatakan lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan
Pauh Duo. Terungkap fakta pada tanggal 6 Januari 2020, Ketua dan para Anggota
KPU Kabupaten Solok Selatan melaksanakan rapat dan menetapkan kelompok kerja
(Pokja) pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan
Tahun 2020. Rapat tersebut menyepakati soal ujian tertulis calon anggota PPK
disusun oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan dengan mekanisme
masing-masing membuat 20 (dua puluh) soal. Pada tanggal 7 Januari 2020, Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan menyusun soal di ruang rumah pintar
Pemilu (RPP) dan hasilnya diserahkan kepada Pokja untuk dikompilasi. Selanjutnya
pada tanggal 28 Januari 2020, Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan
selaku penanggungjawab Divisi SDM dan Andi Andrawan melakukan pengecekan
dan pencermatan terhadap 100 (seratus) soal yang sudah dikompilasi untuk
memastikan tidak terdapat soal yang serupa atau tingkat kesulitannya tinggi
dan/atau bahasanya rancu. Berdasarkan hasil pencermatan, dilakukan perbaikan
terhadap 5 (lima) materi soal dan diganti dengan soal yang baru oleh Koordiv SDM.
Kemudian materi soal ujian tertulis tersebut dicetak oleh Sekretariat dan
disampaikan kembali kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan
untuk mendapat persetujuan sebelum digandakan. Saksi Indra Putra dan Saksi
Okfitrianto sebagai Anggota Pokja, melaksanakan tugas menggandakan soal dan
mengawasi prosesnya di tempat Fotokopi ZBM serta menyerahkan hasilnya kepada
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Solok Selatan untuk dimasukkan ke dalam
amplop dan disegel. Pada tanggal 30 Januari 2020 dilaksanakan seleksi tertulis
calon anggota PPK dan Teradu II meraih peringkat ke-4 nilai tertinggi dari seluruh
peserta dan dinyatakan layak mengikuti tahap seleksi wawancara. Berdasarkan
hasil wawancara, Teradu II dinyatakan terpilih sebagai anggota PPK Kecamatan
Pauh Duo. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan tanggal 18 Februari 2020
menemukan postingan di akun Facebook Pelangi Keadilan yang menginformasikan
bahwa terdapat oknum anggota KPU Kabupaten Solok Selatan yang membocorkan
soal ujian tertulis PPK kepada Teradu II sebagai anggota PPK Pauh Duo terpilih dan
Ari Oktavianto. Pada postingan tersebut terdapat foto tangkapan layar chat akun
Whatsapp milik Teradu II yang memuat foto profil Teradu II sedang menerima file pdf
SOAL UJIAN PPK sebanyak 4 halaman pada tanggal 28 Januari 2020 jam 10.13.
Dalam foto tersebut, Teradu II juga nampak menerima file pdf Pengumuman Seleksi
Administrasi sebanyak 5 halaman pada jam 16.30. Selanjutnya, Pengadu bersama
staf diperintahkan melakukan penelusuran dan klarifikasi pada tanggal 19 s.d 27
Februari 2020 terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa dugaan
pelanggaran tersebut. Pada tanggal 21 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Solok
Selatan menerima dokumen soal ujian tertulis dari Ahmad Ramdhan melalui Pos.
Dokumen tersebut memuat 20 soal ujian tertulis PPK. Soal nomor urut 1 identik
dengan soal yang disusun Teradu I dan di unggah pada akun Facebook. Materi soal
tersebut berkaitan dengan tugas teknis Kepemiluan. Selanjutnya pada tanggal 5
Maret 2020, Pengadu melaporkan hasil penelusuran dan klarifikasi dalam rapat
pleno Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Alhasilnya rapat pleno menyimpulkan
adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu I karena membocorkan soal ujian
tertulis PPK kepada Teradu II yang diregistrasi dengan Nomor :
01/TM/PB/Kab/03.18/III/2020 dan diteruskan ke DKPP. Terungkap fakta Teradu I
mengakui sebelum menyerahkan soal kepada Bawaslu Kabupaten Solok Selatan
pada kegiatan klarifikasi, Teradu I memerintahkan Saksi Indra Putra untuk
memindahkan soal nomor urut 1 pada dokumen soal milik Teradu I ke nomor urut
lain di halaman yang berbeda dan diperintahkan juga untuk dicetak. DKPP menilai
tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Tindakan
Teradu I terbukti melanggar asas jujur, memerintahkan Saksi Indra Putra
mengubah dokumen soal ujian sehingga menimbulkan syakwasangka yang
berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil seleksi Anggota
PPK. Dalam persidangan Teradu I mengaku terdapat kemiripan soal pada tangkapan
layar akun Facebook Pelangi Keadilan dengan soal yang disusun Teradu I. Pihak
Terkait Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan menerangkan bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi internal menyimpulkan terjadi kebocoran soal ujian tertulis anggota PPK,
namun tidak dapat dipastikan siapa pelakunya. Berdasarkan fakta tersebut diatas
Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 huruf a, huruf b,
huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP.
Menimbang fakta kebocoran soal ujian tertulis merupakan persoalan
manajemen internal Kabupaten Solok Selatan yang menjadi tanggungjawab secara
kolektif kolegial, DKPP perlu mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Solok Selatan agar bekerja lebih profesional, menyusun SOP untuk menjaga
kerahasiaan soal ujian tertulis anggota PPK sehingga terdapat kepercayaan publik
kepada Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil Teradu II menerima bocoran soal dari Teradu I sehingga
terpilih sebagai anggota PPK Kecamatan Pauh Duo. Terungkap fakta Teradu II
terbukti tidak pernah menerima bocoran soal ujian tertulis. Terkait postingan
tangkap layar akun Whatsapp milik Teradu II yang diunggah pada akun Facebook
Pelangi Keadilan, Teradu II menyatakan Whatsapp tersebut bukan miliknya. Dalam
persidangan telah terkonfirmasi bahwa dalam klarifikasi internal KPU Kabupaten
Solok Selatan pada akun Whatsapp milik Teradu II tidak terdapat percakapan
sebagaimana postingan akun Facebook Pelangi Keadilan. Teradu II menerangkan
pernah mempunyai rencana akan melaporkan pemilik akun Facebook Pelangi
Keadilan ke kepolisian, namun niat tersebut dihentikan karena akun Facebook
tersebut telah dinonaktifkan. Teradu II mengikuti tahapan seleksi administrasi
sampai wawancara secara wajar lebih dari itu Teradu II memiliki pengetahuan dan
pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu, antara lain anggota PPK tahun 2009,
anggota Panwascam Pilkada Tahun 2015 dan tahun 2017 serta anggota Panwascam
Pemilu 2019. Bahkan dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan periode
2018-2023 Teradu II masuk daftar 10 (sepuluh) calon untuk Fit and Proper Test.
DKPP menilai tidak terdapat bukti Teradu II menerima bocoran soal dalam proses
seleksi Anggota PPK. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu II meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legalstanding) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Wilson Chaniago selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wasmaneli selaku anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini sepanjang
terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal
Dua Puluh Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal delapan bulan
Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir