Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 8 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kota Solok
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 239-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 08-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat kuasa hukum Hj.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran terhadap Laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh Calon Petahana Walikota H. Zul Elfian, S.H., M.Si.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (2); Pasal 31; Pasal 71 ayat (2); Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun; Pasal 14 ayat (2); Pasal 134 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asraf Danil Handhika selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Solok, Teradu II Ilham Eka Putra, Teradu III Jonnedi, Teradu IV Arif Santoso, dan Teradu V Susi Kartikawati, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Solok terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Triati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Solok, Teradu VII Rafiqul Amin, dan Teradu VIII Budi Santosa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Solok terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 08-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 239- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 08-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Erlinda Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Komplek Balai Kota Solok, Jl. Lubuk Sikarah No. 89 – Kota Solok, Sumatera Barat MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 1. Nama : Zulkifli Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Surabaya No.15 a, Asratek, Ulak Karang Selatan, Padang Utara, Padang, Sumatera Barat 2. Nama : Muslim Siregar Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Surabaya No.15 a, Asratek, Ulak Karang Selatan, Padang Utara, Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Asraf Danil Handhika Pekerjaan : Ketua KPU Kota Solok Alamat : Jl. Tembok Raya, Tj. Harapan Nan Balimo, Tj. Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Ilham Eka Putra Pekerjaan : Anggota KPU Kota Solok Alamat : Jl. Tembok Raya, Tj. Harapan Nan Balimo, Tj. Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Jonnedi Pekerjaan : Anggota KPU Kota Solok Alamat : Jl. Tembok Raya, Tj. Harapan Nan Balimo, Tj. Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Arif Santoso Pekerjaan : Anggota KPU Kota Solok Alamat : Jl. Tembok Raya, Tj. Harapan Nan Balimo, Tj. Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Susi Kartikawati Pekerjaan : Anggota KPU Kota Solok Alamat : Jl. Tembok Raya, Tj. Harapan Nan Balimo, Tj. Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Triati Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Solok Alamat : Jl. Imam Bonjol RT.01 / RW.03, Banda Panduang, Kel. Tanah Garam, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Rafiqul Amin Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Solok Alamat : Jl. Imam Bonjol RT.01 / RW.03, Banda Panduang, Kel. Tanah Garam, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Budi Santosa Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Solok Alamat : Jl. Imam Bonjol RT.01 / RW.03, Banda Panduang, Kel. Tanah Garam, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Agustin Melta Pekerjaan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Alamat : Jl. Imam Bonjol RT.01 / RW.03, Banda Panduang, Kel. Tanah Garam, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IX; Teradu I s.d Teradu IX selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 239-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 08-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat kuasa hukum Hj. Erlinda, S.Sos menyampaikan informasi/pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu Kota Solok melalui surat tanggal 30 September 2020, perihal telah terjadi pelanggaran UU Pilkada oleh ZUL ELFIAN selaku Calon Petahana Wali Kota Solok dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Solok Propinsi Sumatera Barat dan meminta KPU dan Bawaslu Kota untuk membatalkan pencalonan ZUL ELFIAN sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 2. Bahwa nyatanya KPU dan Bawaslu Kota Solok tidak menindak lanjuti informasi/ pemberitahuan kami tersebut, selanjutnya Klien kami melaporkan pelanggaran dimaksud ke Bawaslu Kota Solok, namun dalam penanganan laporan dimaksud tidak dilakukan sebagaimana mestinya, Bawaslu berdalih laporan klien kami tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat meteril tanpa adanya penelitian serta tanpa meminta keterangan saksi dan ahli terkait laporan dimaksud; 3. Bahwa Perbuatan KPU dan BAWASLU Kota Solok sebagaimana yang diuraikan diatas, diduga melanggar dan/atau bertentangan dengan Pasal 10 huruf c. dan d. Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Disebabkan oleh karena; a. KPU Kota Solok tidak menindak lanjuti dan melakukan pembiaran terhadap Laporan dari Pelapor terhadap adanya dugaan Pelanggaran UU Pilkada oleh Calon Petahana Walikota H. Zul Elfian, S.H., M.Si. yang memberhentikan Pelapor sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok, diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016, maka sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU No.10 Tahun 2016, pencalonan Zul Elfian harus dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut KPU Kota Solok tidak professional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya; b. Bawaslu Kota Solok juga bekerja tidak professional karena tidak menindak lanjuti Laporan Pelaporan dan terkesan berpihak kepada salah satu pasangan calon. Hal ini terbukti dengan adanya surat Jawaban dari Bawaslu Kota Solok No.769/Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02, Perihal Status laporan yang pada pokoknya menjawab dengan hanya mengutip Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota menyatakan “Dalam hal Laporan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai Informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kota Solok akan menjadikan laporan sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran”; c. Bahwa dari surat Bawaslu ini tercermin Bawaslu Kota Solok tidak Profesional karena pelapor tidak paham apa maksud surat tersebut dengan hanya mengutip bunyi Pasal yang berbunyi : tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai Informasi awal adanya dugaan pelanggran Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kota Solok akan menjadikan laporan sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran”, tidak memenuhi sayarat formil, namun memenuhi syarat material tanpa menjelaskan lebih jauh dan mendalam syarat formil yang mana yang tidak terpenuhi. Dan memenuhi syarat meteril dan akan dijadikan informasi awal dan akan dilakukan penelusuran; d. Pada lampiran surat tersebut juga dibunyikan bahwa laporan Pelapor statusnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material; e. Bahwa Bawaslu seharusnya menjalankan Tugas dan funsinya selaku Lembaga pengawas Pilkada, dimana peristiwa pemberhentian pelapor selaku Kepala Dinas PM-PTSP Kota Solok oleh Zul Elfian telah menjadi konsumsi publik dan diketahui khalayak umum, seharusnya menjadi temuan dan tidak menunggu laporan dari pihak bersangkutan, sehingga terkesan Bawaslu Kota Solok berpihak dan melindungi salah satu pasangan Calon Walikota yaitu Zul Elfian; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat Nomor : 030/ADV-ZL/2020, kepada Bawaslu Kota Solok, Perihal : Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian, Padang 30 September 2020; 2. P-2 Fotokopi Surat Nomor : 030/ADV-ZL/2020, kepada KPU Kota Solok, Perihal : Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian, Padang 30 September 2020; 3. P-3 Fotokopi Surat Nomor : 173/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, Perihal : Balasan Surat Nomor : 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian, Solok 7 Oktober 2020; 4. P–4 Fotokopi Surat Nomor : 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020, Perihal : Tanggapan Atas Permohonan Pembatalan Pencalonan, Solok 14 Oktober 2020; 5. P–5 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan ke BAWASLU Kota Solok, No. 01/LP/PW/Kota/03.07/X/2020, Solok 20 Oktober 2020; 6. P–6 Fotokopi Tanda Terima Perbaikan Laporan ke BAWASLU Kota Solok, No. : 01/LP/PW/Kota/03.07/X/2020, Solok 23 Oktober 2020; 7. P-7 Fotokopi Surat Nomor : 168/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02, Perihal : Pemberitahuan Status Laporan dan lampiran Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Solok 24 Oktober 2020; 8. P–8 Fotokopi Surat Nomor : 292/K.Bawaslu- Prov.SB.19/PM.06.02/XI/2020, Perihal Pemberitahuan, Solok 2 November 2020; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar dalil yang dikemukakan oleh Pengadu bahwa “KPU Kota Solok tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran terhadap laporan dari Pelapor terhadap adanya dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pilkada oleh Calon Petahana Walikota H. ZUL ELFIAN, SH, M.Si yang memberhentikan Pelapor sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok, diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pencalonan Zul Elfian harus dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut KPU Kota Solok tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya”, dengan alasan: a. Bahwa Para Teradu (KPU Kota Solok) merasa tidak pernah menerima Laporan ataupun Surat yang bertajuk Laporan dari Pelapor (yang dimaksudkan adalah Pengadu dalam perkara ini), jadi tidaklah benar apabila dikatakan KPU Kota Solok tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran terhadap Laporan dari Pelapor. Namun walaupun demikian, Para Teradu (KPU Kota Solok) merespon dengan membuat surat balasan terhadap surat yang masuk dari Kuasa Hukum Erlinda (Pengadu, dalam perkara ini), seperti yang diterangkan pada poin b berikut ini. Jadi kata-kata tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran tersebut sama sekali tidak benar; b. Bahwa Para Teradu (KPU Kota Solok) pada tanggal 2 Oktober 2020 menerima Surat dari Advokat/Pengacara ZULKIFLI,SH.MH merupakan Kuasa Hukum dari kliennya bernama ERLINDA,S.Sos (adalah Pengadu dalam perkara ini), Surat Nomor : 029/ADV-ZL/2020 Perihal : PERMOHONAN PEMBATALAN PENCALONAN ZUL ELFIAN, tertanggal 30 September 2020. Dalam Surat ini Kuasa Hukum menyampaikan Permohonan Pembatalan Pencalonan Sdr. ZUL ELFIAN,SH.MSi, dengan alasan-alasan pendukung permohonan tersebut. Para Teradu (KPU Kota Solok) pada hari berikutnya mengadakan Rapat Pimpinan untuk membahas dan mencermati surat aquo. Hasil Rapat sebagai berikut : 1) Bahwa pembuat/pengirim surat adalah Kuasa Hukum dari Erlinda. Sudah diketahui sebelumnya bahwa Erlinda diberhentikan dari jabatannya selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok oleh Zul Elfian Wali Kota Solok yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali sebagai Wali Kota Solok dalam Pilkada Kota Solok Tahun 2020. Erlinda telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kota Solok yang diterima oleh KPU Kota Solok pada tanggal 16 Juni 2020. Terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pembahasan secara intens oleh KPU Kota Solok. Telah dilakukan pengkajian, telaahan hingga dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, sampai akhirnya Zul Elfian ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Solok; 2) Isi Surat : a) Informasi mengenai pemberhentian Erlinda oleh Wali Kota Solok dan dikaitkan dengan Pencalonan Zul Elfian kembali sebagai Wali Kota Solok pada Pilkada Kota Solok Tahun 2020; b) Kuasa Hukum Erlinda berpendapat bahwa pemberhentian klien-nya bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; c) Kuasa Hukum Erlinda meminta agar KPU Kota Solok membatalkan Pencalonan Zul Elfian. 3) Bahwa KPU Kota Solok dalam hal ini, tidak mempunyai kewenangan untuk memproses laporan atau menindaklanjuti laporan jika terdapat kejadian yang diduga melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan”. 4) Bahwa surat harus dijawab dengan cara yang bijaksana. 5) Menugaskan Divisi Hukum untuk membuat Jawaban terhadap surat tersebut. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa : “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkhis”, dan pada Pasal 31 huruf f menyebutkan : “bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”, maka Para Teradu bersepakat untuk berkoordinasi dan mengkonsultasikan tentang permasalahan aquo kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan arahan dan pedoman untuk melaksanakan tindakan yang terbaik. Setelah melalui beberapa tahapan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat, Para Teradu, berkesimpulan dan bersepakat dan menetapkan untuk menanggapi surat aquo dengan cara yang paling bijaksana adalah dengan memberikan saran kepada Kuasa Hukum, yakni Sdr. Zulkifli, guna menindaklanjuti pemikirannya yang menyatakan bahwa telah ada tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah dengan mencermati, memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dengan latar belakang Sdr. Zulkifli sebagai seorang Advokat, Kami, Para Teradu merasa yakin bahwa saran Kami dapat diterima dan dipahami secara baik, dengan demikian Kuasa Hukum dan kliennya akan dapat melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. Saran tersebut Para Teradu tuangkan dalam Surat KPU Kota Solok Nomor: 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 Perihal : Tanggapan Atas Permohonan Pembatalan Pencalonan, tertanggal 14 Oktober 2020, dan setelah diparaf oleh seluruh Pimpinan KPU Kota Solok (Para Teradu) dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Solok, dikirimkan kepada Sdr. Zulkifli,SH.MH (Bukti T-2). Bahwa dari uraian di atas mencerminkan bahwa Para Teradu (KPU Kota Solok) telah berusaha melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan untuk mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang tersebut selalu dilaksanakan secara kolektif dan kolegial. Maka tidaklah baik dan tidak pantas kiranya Pengadu mendalilkan bahwa “KPU Kota Solok tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya ”. 2. Terhadap apa yang didalilkan oleh Pengadu : “Bahwa KPU Kota Solok sebagaimana yang diuraikan di atas, diduga melanggar dan/atau bertentangan dengan Pasal 10 huruf c. dan d. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017”, Para Teradu (KPU Kota Solok) menjadikan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai Acuan dan Pedoman dalam bertindak dan berbuat sebagai Penyelenggara Teknis dalam Penyelenggaraan setiap tahapan Pemilihan. Begitu juga dengan Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu, khususnya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai Pedoman berperilaku layaknya seorang Penyelenggara yang beretika. Jika dicermati ketentuan Pasal 10 huruf c. dan huruf d. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan Prinsip Adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.” Kemudian mencermati bunyi Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan”. Sangat jelas, bahwa kewenangan menerima laporan pelanggaran Pemilihan dan melaksanakan proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilihan tidak berada pada KPU. Maka sangat tidak relevan Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kota Solok sebagaimana yang diuraikan di atas, diduga melanggar dan/atau bertentangan dengan Pasal 10 huruf c. dan d. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017”, sehingga dugaan yang didalilkan Pengadu adalah merupakan dugaan yang tidak berdasar; [2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat ADVOKAT/PENGACARA Zulkifli dan Rekan, Padang 30 September 2020 perihal Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian; 2. T-2 Fotokopi Surat KPU Kota Solok Nomor 276/PL.02.2- SD/1372/KPU-Kot/X/2020 perihal tanggapan Atas Permohonan Pembatalan Pencalonan Solok 14 Oktober 2020; [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu IX menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa informasi/pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu melalui surat nomor: 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal : Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Solok, dengan membalas surat tersebut dengan Surat Nomor : 173/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, tanggal 7 Oktober 2020, Perihal : Balasan Surat Nomor : 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020, Perihal : Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian; Bahwa berdasarkan informasi/pemberitahuan yang pengadu sampaikan kepada Bawaslu Kota Solok melalui surat Nomor: 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 Perihal : Pembatalan Pencalonan Zul Elfian, Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Solok tanggal 4 Oktober 2020 menetapkan bahwa informasi/pemberitahuan tersebut dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan dan dilakukan penelusuran, dan dengan membalas surat tersebut dengan surat nomor : 173/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, tanggal 7 Oktober 2020. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan “ dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”. Bahwa teradu meminta kepada Bawaslu Kota Solok untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagaimana surat teradu nomor : 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Pembatalan Pencalonan Zul Elfian. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang sebagaimana dikutip diatas, karena yang memiliki kewenangan untuk pembatalan sebagai calon adalah menjadi kewenangan KPU Kabupaten /Kota. 2. Bahwa berdasarkan angka 2 (dua), Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu bahwa bawaslu Kota Solok tidak menindaklanjuti informasi/ pemberitahuan Pengadu tersebut adalah tidak beralasan sama sekali dan mengada-ada. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Kota Solok tanggal 4 Oktober 2020 (Bukti T-VI, VII, VIII dan IX – 4, 5 dan 6), Teradu memutuskan untuk menjadikan surat nomor : 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Pembatalan Pencalonan Zul Elfian sebagai informasi awal. Selanjutnya Teradu melakukan penelusuran dengan meminta keterangan informasi awal kepada Kepala BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 5 Oktober 2020; Bahwa permintaan keterangan informasi awal tersebut diiringi dengan menyampaikan surat kepada Pjs. Walikota Solok Cq. Kepala BKPSDM Kota Solok dengan Surat Nomor : 170/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, tertanggal 4 Oktober 2020, Perihal : Permintaan Kronologi Pemberhentian Sdr. Erlinda, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diserahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 pada saat penelusuran. Bahwa berdasarkan angka 2 (dua), Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Bawaslu Kota Solok dalam penanganan laporan dimaksud tidak dilakukan sebagaimana mestinya tanpa adanya penelitian serta tanpa meminta keterangan saksi dan ahli terkait laporan dimaksud adalah tidak benar sama sekali dan mengada-ada. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan informasi awal kepada Kepala BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020. (Bukti T-VI, VII, VIII dan IX – 10, 11, 12). Yang bersangkutan menerangkan bahwa Walikota Solok tidak melaksanakan mutasi tetapi hanya menunjuk Pelaksana tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP atas nama Arjuna Anwar Nani yang jabatannya secara definitif adalah Sekretaris DPM PTSP. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan informasi awal kepada Plt. Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Kota Solok a.n. Arjuna Anwar Nani pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020. (Bukti T-VI, VII, VIII dan IX – 13, 14, 15). Yang bersangkutan menerangkan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan, jabatannya tidak definitif, kewenangannya hanya sebatas kuasa pengguna anggaran/barang, kuasa pengguna anggaran, penandatanganan surat perintah membayar, pertanggungjawaban keuangan perangkat daerah dan penandatanganan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan hal-hal yang bersifat prinsip tetap dikoordinasikan dengan pimpinan. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Suprapto secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020; 3. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) huruf b, Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Bawaslu Kota Solok bekerja tidak professional karena tidak menindaklanjuti laporan pelapor dan terkesan berpihak kepada salah satu pasangan calon adalah tidak benar sama sekali dan mengada-ada serta tidak beralasan hukum. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh pengadu kepada teradu telah melalui proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020, sebagai berikut: a. Bahwa teradu telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh pengadu dan dituangkan kedalam Form A1 (Formulir Laporan) sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; b. Berdasarkan penelitian syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan oleh pengadu kepada teradu bahwa pengadu adalah warga kota Padang; c. Berdasarkan Rapat Pleno kajian awal bahwa laporan pengadu yang disampaikan kepada teradu tidak memenuhi syarat formal; d. Bahwa berdasarkan rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran teradu telah menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan nomor : 265/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 tanggal 22 Oktober 2020 kepada pengadu untuk melengkapi syarat formal tersebut; e. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan tersebut pengadu telah menyampaikan surat tertanggal 23 Oktober 2020, Perihal : melengkapi laporan Pelanggaran UU Pilkada; f. Bahwa Bawaslu Kota Solok mengirimkan surat kepada KPU Kota Solok Nomor: 268/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.00.02/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Perihal Permintaan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada di Kota Solok Tahun 2020 a.n : Erlinda; g. Bahwa berdasarkan surat dari KPU Kota Solok Nomor :286/PL.01.2- SD/1372/KPU-Kot/X/2020 tanggal 24 Oktober 2020 perihal informasi data pemilih menyebutkan bahwa an. Erlinda dengan NIK 1372026202620001 tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020; h. Bahwa berdasarkan rapat pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 19.45 WIB Bawaslu sepakat bahwa laporan dari Hj. Erlinda, S.Sos tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi materiel dan dibuatkan pemberitahuan tentang status laporan (formulir model A17) dan ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Solok serta diserahkan kepada pelapor; i. Bahwa berdasarkan rapat pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB. Bawaslu Kota Solok sepakat bahwa laporan dari Hj. Erlinda, S.Sos. tidak memenuhi syarat formal dan materiel dan dijadikan informasi awal; j. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah menyerahkan surat pemberitahuan nomor : 269/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 tanggal 24 Oktober 2020 perihal pemberitahuan status laporan yang diterima langsung oleh Hj. Erlinda, S.Sos; k. Bahwa laporan dari Hj. Erlinda, S.Sos tidak memenuhi syarat formal dan materiel dan dijadikan informasi awal. 4. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) huruf c, Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Bawaslu Kota Solok bekerja tidak profesional karena pelapor tidak paham apa maksud surat Bawaslu tersebut adalah tidak beralasan sama sekali. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan Surat Nomor : 265/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02, tanggal 22 Oktober 2020 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; Bahwa syarat formal yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut: 1) Identitas pelapor Bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan adalah: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan. Bahwa laporan ini disampaikan oleh Hj. Erlinda S.Sos. dengan identitas sebagai berikut : Nama : Erlinda Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1372026202620001 Alamat : Aur Duri Indah II/I RT/RW 001/003 Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat Bahwa Pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, karena pelapor berdasarkan identitas KTP beralamat di Kota Padang, sehingga Pelapor tidak memiliki hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di Wilayah Kota Solok. 2) Nama dan alamat/domisili terlapor a) Nama : Zul Elfian b) Alamat : Bahwa Pelapor dalam formulir laporannya tidak ada menyampaikan alamat/domisili Terlapor. 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa Laporan disampaikan pada tanggal 20 Oktober 2020 kepada Bawaslu Kota Solok dan berdasarkan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor waktu kejadian tertera yaitu pada tanggal 8 Juni 2020 dan diketahui pada Hari Senin, tanggal 8 Juni 2020. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa syarat formal laporan meliputi : waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran. Bahwa berdasarkan peristiwa yang telah diketahui Pelapor yaitu pada Hari Senin, tanggal 8 Juni 2020 dan dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2020 sudah melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran. 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Bahwa tanda tangan Pelapor yang dibubuhkan pada formulir laporan model A.1 sesuai dengan tanda tangan pada kartu tanda penduduk elektronik pelapor yang diterbitkan pada tanggal 04-01- 2016. Bahwa setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor, syarat formal yang tidak terpenuhi adalah : 1. Identitas Pelapor : pelapor tidak bisa melakukan perbaikan terhadap alamat pelapor, karena pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat (Kota Solok). 2. Waktu Penyampaian Pelaporan : Laporan disampaikan pada tanggal 20 Oktober 2020 kepada Bawaslu Kota Solok dan berdasarkan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor waktu kejadian tertera yaitu pada tanggal 8 Juni 2020 dan diketahui pada Hari Senin, tanggal 8 Juni 2020. Pada perbaikan Pelapor memperbaiki tanggal diketahui menjadi tanggal 16 Oktober 2020, hal ini tentu merubah fakta tentang waktu diketahui oleh Pelapor yang faktanya diketahui pada tanggal 8 Juni 2020. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kota Solok nomor : 269/K.Bawaslu- Prov.SB.19/PM.06.02, tanggal 24 Oktober 2020, Hal : Pemberitahuan Status Laporan Yang Diterima Langsung Oleh Hj. Erlinda, S.Sos. Sudah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat. Bahwa berdasarkan penelitian kelengkapan laporan Pengadu, Pengadu adalah Warga Kota Padang dan tidak memiliki hak pilih di Kota Solok. Berdasarkan pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, “dalam hal Laporan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum. Berdasarkan rapat pleno pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 Bawaslu Kota Solok memutuskan menjadikan laporan Saudari Erlinda, S.Sos. sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan informasi awal kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Daerah Kota Solok pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020(Bukti T-VI, VII, VIII dan IX – 11). Yang bersangkutan menerangkan bahwa Walikota Solok tidak melaksanakan mutasi tetapi hanya menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) atas nama Arjuna Anwar Nani. Mekanisme mutasi dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama : a. Walikota akan membentuk Tim Seleksi dengan keputusan Walikota yang juga bertugas melakukan evaluasi terhadap jabatan yang akan dilakukan mutasi. b. Hasil evaluasi oleh tim evaluasi akan merekomendasikan Jabatan JPT baru di OPD lain kepada Walikota jika ASN yang dievaluasi dianggap tidak kompeten pada Jabatan JPT yang lama. c. Walikota akan menyampaikan hasil evaluasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna meminta rekomendasi KASN untuk jabatan JPT yang direkomendasikan oleh Tim Seleksi bagi Pejabat yang dievaluasi. d. Setelah mendapat rekomendasi dari KASN, baru Walikota dapat melakukan pelantikan pada Jabatan baru bagi ASN yang dievaluasi. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri”. Menurut ahli makna penggantian pejabat dalam pasal tersebut dapat dijawab dengan penjelasan Pasal 71 ayat (2) itu dimana dikatakan yang dimaksud dengan penggantian itu adalah dibatasi untuk mutasi dalam jabatan, jadi makna kata penggantian itu telah ditafsirkan secara restriktif melalui penjelasan Pasal 71 ayat 2 ini dengan makna hanya mutasi. Jadi kata penggantian itu harus dimaknai tindakan memutasi dalam jabatan yang dilakukan, jadi pembatasan atau larangan yang diberlakukan dalam Pasal 71 ayat 2 itu adalah melakukan mutasi dalam jabatan. Mutasi dan pemberhentian itu dua hal yang berbeda sementara kata penggantian di Pasal 71 ayat (2) itu hanya dibatasi penjelasan Pasal 71 ayat (2) dengan tindakan melakukan mutasi. Jadi karena mutasi dan pemberhentian itu berbeda maka pemberhentian itu tidak bisa dimaknai sebagai penggantian menurut Pasal 71 ayat (2) ini. Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari Kepala Seksi Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Suprapto secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020. Yang bersangkutan menerangkan bahwa penunjukkan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) tidak termasuk dalam mutasi. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 273/ 487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, tanggal 21 Januari 2020 Romawi III angka 5 (lima) huruf c “apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/3762/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020, angka 7 point 6). b “ Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”. dan angka 7 point 6). c “Apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) dengan mempedomani Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian”. (Bukti T-VI, VII, VIII dan IX – 41). 5. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) huruf d, Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu bahwa lampiran surat tersebut juga dibunyikan laporan pelapor statusnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material. Dalam hal ini Bawaslu Kota Solok telah bertindak secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maka Bawaslu Kota Solok memutuskannya menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran sesuai dengan Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. 6. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pengadu pada angka 3 (tiga) huruf e disebutkan Bawaslu Kota Solok seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya selaku lembaga pengawas Pilkada, dimana peristiwa pemberhentian pelapor selaku Kepala Dinas PM-PTSP Kota Solok oleh Zul Elfian telah menjadi konsumsi publik dan diketahui khalayak umum, seharusnya menjadi temuan dan tidak menunggu laporan dari pihak bersangkutan, sehingga terkesan Bawaslu terkesan Bawaslu Kota Solok berpihak dan melindungi salah satu pasangan calon Walikota yaitu Zul Elfian adalah tidak berdasar dan mengada-ada. Dapat Teradu VI, VII, VIII dan IX jelaskan: a. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Bawaslu Kota Solok membaca berita media online MinangSatu dengan judul “terkait pencopotan jabatan Erlinda Syamsu Rahim, Wako Zul Elfian: Jabatan Hak, Melainkan Kepercayaan dari Pimpinan berita tertanggal 11 Juni 2020 dengan link sebagai berikut: https://minangsatu.com/Terkait-Pencopotan-Jabatan-Erlinda-Syamsu- Rahim-Wako-Zul-Elfian-Jabatan-Bukan-Hak-Melainkan-Kepercayaan-Dari- Pimpinan_8456; b. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2020 Bawaslu Kota Solok melakukan rapat pleno yang membahas terkait berita tersebut dan memutuskan untuk melakukan penelusuran ke kantor BKPSDM pada tanggal 15 Juni 2020; c. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020 Bawaslu Kota Solok melakukan penelusuran terkait berita tersebut kepada Kepala BKPSDM Kota Solok; d. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2020 Teradu menerima tembusan surat dari Pengadu tanpa tanda tangan yang ditujukan kepada kementerian dalam negeri perihal kebijakan melawan hukum oleh Walikota Solok Provinsi Sumatera Barat; e. Bahwa Bawaslu Kota Solok melakukan rapat pleno pada tanggal 17 Juni 2020 berkaitan dengan hasil penelusuran Kepala BKPSDM dan tembusan surat sebagaimana huruf (c) diatas. dalam rapat pleno ini Bawaslu Kota Solok menyepakati dan memutuskan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran penggantian pejabat (mutasi) dalam pemberhentian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hj. Erlinda, S.Sos. Bahwa Walikota Solok melakukan pemberhentian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun tidak melakukan penggantian terhadap pejabat yang diberhentikan tersebut. Yang dilakukannya adalah pemberhentian pejabat dan hanya menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok. Hal ini tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan penjelasannya. Bahwa pada tanggal 3 September 2020 dan 22 Oktober 2020. Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Solok melaksanakan rapat sentra gakkumdu, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 7. Bawaslu Kota Solok telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dimana Bawaslu Kota Solok telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 30 huruf b dan huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang (b) Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. (c) menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana”; 8. Bahwa tindak lanjut dari laporan Pengadu telah diproses berdasarkan tata cara Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Bahwa kronologi kejadian dan jawaban Teradu yang telah disampaikan sebelumnya telah menjawab Pokok Perkara yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana Romawi III. Pokok Perkara; [2.8] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu IX memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu IX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu IX mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat dari Advokat Zulkifli Nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian; 2. T-2 Surat Bawaslu Kota Solok Nomor 173/K.BAWASLU- Prov.SB.19.TU.00.01 tanggal 7 Oktober 2020 perihal Balasan Surat Nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian; 3. T-3 Screenshoot Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan WAlikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menajdi Undang-Undang; 4. T-4 Undangan Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020; 5. T-5 Surat Tugas Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020; 6. T-6 Berita Acara Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020; 7. T-7 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020; 8. T-8 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 5 Oktober 2020; 9. T-9 Surat Bawaslu Kota Solok Kepada Pjs. Walikota Solok Cq. Kepala BKPSDM Kota Solok dengan Surat Nomor : 170/K.BAWASLU- Prov.SB.19/TU.00.01, tertanggal 4 Oktober 2020, Perihal : Permintaan Kronologi Pemberhentian Sdr. Erlinda, S.Sos. sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 10. T-10 Surat Tugas Penelusuran Tanggal 26 Oktober 2020; 11. T-11 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala Dinas BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 26 Oktober 2020; 12. T-12 Dokumentasi Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala Dinas BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 26 Oktober 2020; 13. T-13 Surat Tugas Penelusuran Tanggal 26 Oktober 2020; 14. T-14 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal kepada Plt. Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 26 Oktober 2020; 15. T-15 Dokumentasi Permintaan Keterangan Informasi Awal kepada Plt. Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 26 Oktober 2020; 16. T-16 Surat Tugas Penelusuran Tanggal 28 Oktober 2020; 17. T-17 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H; 18. T-18 Dokumentasi Permintaan Keterangan Informasi Awal Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H; 19. T-19 Surat Tugas Penelusuran Tanggal 28 Oktober 2020; 20. T-20 Berita Acara Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala Seksi Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Suprapto; 21. T-21 Dokumentasi Permintaan Keterangan Informasi Awal Kepala Seksi Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Suprapto; 22. T-22 Formulir Model A.1 (Formulir Laporan); 23. T-23 Formulir Model A.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan); 24. T-24 KTP Erlinda; 25. T-25 BA Pleno Kajian Awal; 26. T-26 Surat Bawaslu Kota Solok Nomor : 265/K.Bawaslu- Prov.SB.19/PM.06.02 Tanggal 22 Oktober 2020 Perihal : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dan tanda terima; 27. T-27 Surat dari Hj. Erlinda, S.Sos tertanggal 23 Oktober 2020, Perihal : Melengkapi Laporan Pelanggaran UU Pilkada dan tanda terima perbaikan laporan; 28. T-28 surat kepada KPU Kota Solok Nomor: 268/K.Bawaslu- Prov.SB.19/PM.00.02/X/ 2020 tanggal 23 Oktober 2020 Perihal Permintaan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada di Kota Solok Tahun 2020 a.n : Erlinda; 29. T-29 surat dari KPU Kota Solok Nomor :286/ PL.01.2-SD/1372/KPU- Kot/X/2020 tanggal 24 Oktober 2020 perihal informasi data pemilih menyebutkan bahwa an. Erlinda dengan NIK 1372026202620001 tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020; 30. T-30 Undangan Rapat Pleno Tanggal 24 Oktober 2020 Pukul 19.45 WIB; 31. T-31 Daftar Hadir Rapat Pleno Tanggal 24 Oktober 2020 Pukul 19.45 WIB; 32. T-32 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 24 Oktober 2020 Pukul 19.45 WIB; 33. T-33 Foto Formulir model A 17 di Papan Pengumuman Bawaslu Kota Solok; 34. T-34 Surat Nomor : 269/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 tanggal 24 Oktober 2020 perihal pemberitahuan status laporan yang diterima langsung oleh Hj. Erlinda, S.Sos 35. T-35 Undangan Rapat Pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 21. 00 WIB; 36. T-36 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 21. 00 WIB; 37. T-37 Berita Acara Rapat Pleno tanggal 24 Oktober 2020 pukul 21. 00 WIB 38. T-38 Tanda Terima Surat Nomor : 269/K.Bawaslu- Prov.SB.19/PM.06.02 tanggal 24 Oktober 2020 perihal pemberitahuan status laporan yang diterima langsung oleh Hj. Erlinda, S.Sos. yang diserahkan pada tanggal 25 Oktober 2020; 39. T-39 Formulir Informasi Awal (Formulir A. 6); 40. T-40 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 273/ 487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020; 41. T-41 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/3762/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020; 42. T-42 berita tanggal 11 Juni dengan link https://minangsatu.com/Terkait-Pencopotan-Jabatan-Erlinda- Syamsu-Rahim-Wako-Zul-Elfian-Jabatan-Bukan-Hak-Melainkan- Kepercayaan-Dari-Pimpinan_8456 43. T-43 Undangan Rapat Pleno Tanggal 13 Juni 2020; 44. T-44 Daftar Hadir Rapat Pleno Tanggal 13 Juni 2020; 45. T-45 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 13 Juni 2020; 46. T-46 Surat Tugas Penelusuran Ke BKPSDM Kota Solok tanggal 15 Juni 2020; 47. T-47 Form A Penelusuran Ke BKPSDM Kota Solok tanggal 15 Juni 2020; 48. T-48 Dokumentasi Penelusuran Ke BKPSDM Kota Solok tanggal 15 Juni 2020; 49. T-49 tembusan surat Erlinda tanpa tanda tangan yang ditujukan kepada kementerian dalam negeri perihal kebijakan melawan hukum oleh Walikota Solok Provinsi Sumatera Barat; 50. T-50 Undangan Rapat Pleno Tanggal 17 Juni 2020; 51. T-51 Daftar Hadir Rapat Pleno Tanggal 17 Juni 2020; 52. T-52 Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 17 Juni 2020; 53. T-53 Screenshoot Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang 54. T-54 Screenshoot Penjelasan 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 55. T-55 Undangan Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 3 September 2020; 56. T-56 Daftar Hadir Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 3 September 2020; 57. T-57 Dokumentasi Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 3 September 2020; 58. T-58 Notulen Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 3 September 2020; 59. T-59 Undangan Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 22 Oktober 2020; 60. T-60 Daftar Hadir Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 22 Oktober 2020; 61. T-61 Dokumentasi Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 22 Oktober 2020; 62. T-62 Notulen Rapat Sentra Gakkumdu Tanggal 22 Oktober 2020;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran terhadap Laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh Calon Petahana Walikota H. Zul Elfian, S.H., M.Si. yang memberhentikan Pengadu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok; [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu IX tidak profesional dan akuntabel dalam penanganan pelanggaran karena tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan mengeluarkan surat Nomor 769/Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 yang menyatakan laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat material. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Solok tidak pernah menerima Laporan ataupun Surat yang bertajuk Laporan dari Pelapor. Pada tanggal 2 Oktober 2020 menerima Surat dari Advokat/Pengacara Zulkifli merupakan Kuasa Hukum dari kliennya bernama Erlinda dengan Surat Nomor: 029/ADV-ZL/2020 perihal Permohonan Pembatalan Pencalonan Zil Elfian tertanggal 30 September 2020. Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Rapat Pimpinan untuk membahas dan mencermati surat a quo. Pada tanggal 16 Juni 2020, Pengadu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kota Solok. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa : “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkhis”, dan pada Pasal 31 huruf f menyebutkan “bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”, maka Teradu I s.d Teradu V bersepakat untuk berkoordinasi dan mengkonsultasikan tentang permasalahan a quo kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan arahan dan pedoman untuk melaksanakan tindakan yang terbaik. Setelah melalui beberapa tahapan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat, Teradu I s.d Teradu V berkesimpulan dan bersepakat dan menetapkan untuk menanggapi surat a quo dengan cara yang paling bijaksana adalah dengan memberikan saran kepada Kuasa Hukum, yakni Zulkifli, guna menindaklanjuti pemikirannya yang menyatakan bahwa telah ada tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah dengan mencermati, memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya saran tersebut Teradu I s.d Teradu V tuangkan dalam Surat KPU Kota Solok Nomor: 276/PL.02.2-SD/1372/KPU- Kot/X/2020 perihal: Tanggapan Atas Permohonan Pembatalan Pencalonan, tertanggal 14 Oktober 2020, dan setelah diparaf oleh seluruh Pimpinan KPU Kota Solok dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Solok, dikirimkan kepada Zulkifli. Teradu I s.d Teradu V telah berusaha melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu IX selaku Bawaslu Kota Solok telah menerima surat Nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian. Teradu VI s.d Teradu IX membalas surat tersebut dengan surat Nomor 173/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01, tanggal 7 Oktober 2020, perihal : balasan surat Nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 perihal : Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian. Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Solok tanggal 4 Oktober 2020 menetapkan bahwa informasi/pemberitahuan tersebut dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan dan dilakukan penelusuran. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu IX melakukan penelusuran dengan meminta keterangan informasi awal kepada Kepala BKPSDM Pemerintah Daerah Kota Solok pada tanggal 5 Oktober 2020. Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Solok pada tanggal 7 Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu IX memutuskan bahwa penelusuran yang dilakukan atas informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan, tentang pemberhentian Erlinda sebagai DPMPTSP, serta proses penunjukan Bapak Arjuna Anwar Nani yang bertugas saat ini sebagai Plt. Kepala DPMPTSP tidak termasuk sebagai “mutasi”, sehingga hal ini tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Pada tanggal 20 Oktober 2020, Pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Solok, dengan surat Nomor 033/ADV-ZL/2020, perihal Laporan Pelanggaran Pemilu, tertanggal 19 Oktober 2020. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu IX melakukan rapat pleno pada tanggal 21 Oktober 2020 untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel atas Laporan Erlinda. Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Solok terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel, Laporan Erlinda dinyatakan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel. Berdasarkan Rapat Pleno Kajian Awal pada tanggal 21 Oktober 2020, Bawaslu Kota Solok mengirimkan Surat Nomor: 265/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02, tanggal 22 Oktober 2020, perihal: Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pengadu dan meminta Pengadu untuk melengkapi syarat formal tersebut. Teradu VI s.d Teradu IX menerima surat dari Erlinda tanggal 23 Oktober 2020, perihal Melengkapi Laporan Pelanggaran UU Pilkada. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 “pelapor melengkapi syarat formal dan/atau materiel laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau materiel laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah pembertiahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ( satu) disampaikan”. Pada tanggal 24 Oktober 2020 pukul 19.45 WIB Bawaslu Kota Solok melakukan rapat pleno terhadap perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu. Bahwa Bawaslu Kota Solok sepakat mengambil kesimpulan dari Laporan Hj. Erlinda, S.Sos. tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel. Selanjutnya dibuatkan pemberitahuan tentang status laporan (formulir model A17) dan ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Solok serta diserahkan kepada Pelapor. Bawaslu Kota Solok telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah 1 A pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Suprapto secara Daring (Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) oleh Walikota Solok, Zul Elfian, tanggal 8 Juni 2020. Pada tanggal 5 September 2020, Zul Elfian kemudian mendaftar sebagai Calon Walikota Solok. Selama masa tanggapan masyarakat tanggal 4 s.d 8 September 2020, tidak terdapat masukan berkenaan dengan pemenuhan syarat calon peserta Pemilihan. Pengadu baru menyampaikan Surat Nomor: 029/ADV-ZL/2020 tentang permohonan pembatalan calon Walikota Zul Elfian kepada KPU Kota Solok pada tanggal 30 September 2020. Menyikapi surat tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil konsultasi, pada tanggal 14 Oktober 2020 Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Nomor: 276/PL.02.2- SD/1372/KPU-Kot/X/2020 yang pada pokoknya menyarankan Pengadu untuk mencermati, memahami, dan melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan”. DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai ketentuan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, penerimaan laporan pelanggaran pemilihan merupakan kewenangan Bawaslu. Oleh karena itu, semestinya laporan dugaan pelanggaran penggantian pejabat disampaikan kepada Bawaslu. Teradu I s.d Teradu V telah bertindak profesional dan akuntabel merespon laporan Pengadu dengan menerbitkan Surat Nomor: 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 yang pada pokoknya memberi penjelasan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 13 Juni 2020, Teradu VI s.d. Teradu IX melaksanakan Rapat Pleno menyikapi berita pemberhentian Pengadu dari jabatan Kepala DPM-PTSP dan memutuskan untuk melakukan penelusuran ke kantor BKPSDM pada tanggal 15 Juni 2020. Hasilnya pada tanggal 17 Juni 2020, Teradu VI s.d. Teradu IX menyimpulkan dugaan pelanggaran penggantian pejabat Kepala DPM-PTSP tidak terbukti. Terungkap fakta bahwa Surat Pengadu Nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Permohonan Pembatalan Pencalonan Zul Elfian telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu IX dengan menggelar Rapat Pleno tanggal 4 Oktober 2020 dan memutuskan informasi/pemberitahuan tersebut ditetapkan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020 Teradu VI s.d Teradu IX melakukan penelusuran dan meminta keterangan Kepala BKPSDM Kota Solok serta mengajukan permohonan kepada Pjs. Walikota Solok Cq. Kepala BKPSDM Kota Solok untuk mendapat Kronologi Pemberhentian Erlinda sebagai Kepala DPM-PTSP melalui Surat Nomor: 170/K.BAWASLU-Prov.SB.19/TU.00.01 tertanggal 4 Oktober 2020. Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Solok tanggal 7 Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu IX memutuskan bahwa pemberhentian Erlinda sebagai Kepala DPM-PTSP serta penunjukan Arjuna Anwar Nani sebagai Plt. Kepala DPM-PTSP tidak memenuhi unsur penggantian pejabat karena tidak termasuk sebagai mutasi dalam jabatan. Menanggapi hal itu, pada tanggal 20 Oktober 2020 kuasa hukum Pengadu atas nama Zulkifli melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Solok dengan Nomor: 033/ADV-ZL/2020. Tanggal 21 Oktober 2020, Teradu VI s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penelitian syarat formal dan syarat materil hasilnya laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil. Pengadu tidak memenuhi syarat formil karena tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020. Hal ini dibuktikan dengan surat KPU Kota Solok Nomor: 286/PL.01.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 yang menerangkan Pengadu tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Teradu VI s.d. Teradu IX kemudian mengirimkan surat Nomor: 265/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.06.02 tertanggal 22 Oktober 2020 kepada Pengadu untuk memperbaiki syarat formal tersebut. Berdasarkan hasil perbaikan laporan Pengadu tanggal 23 Oktober 2020, Bawaslu Kota Solok melakukan Rapat Pleno pada tanggal 24 Oktober 2020 pukul 19.45 WIB dengan kesimpulan laporan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materil karenanya dijadikan sebagai informasi awal. Pada hari yang sama Teradu VI s.d. Teradu IX mengirimkan surat nomor: 269/K.Bawaslu- Prov.SB.19/PM.06.02 perihal pemberitahuan status laporan kepada Pengadu. Menindaklanjuti laporan Pengadu yang telah ditetapkan sebagai informasi awal, pada tanggal 26 Oktober 2020 Teradu VI s.d Teradu IX melakukan penelusuran dan meminta keterangan Kepala BKPSDM Kota Solok dan Plt. Kepala DPM-PTSP Kota Solok a.n. Arjuna Anwar Nani. Selain itu pada tanggal 28 Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu IX juga meminta keterangan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Suprapto selaku Kepala Seksi Wilayah 1 A Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, secara daring. Berdasarkan keterangan ahli yang merujuk pada penjelasan Pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2016 dan memperhatikan keterangan Kemendagri sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ, Romawi III angka 5 (lima) huruf c dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/3762/SJ, bagian b Tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Teradu VI s.d. Teradu IX berkesimpulan laporan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi unsusr pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d Teradu IX menindaklanjuti Surat Pengadu nomor 030/ADV-ZL/2020 tanggal 30 September 2020 dan laporan Nomor: 033/ADV- ZL/2020 dengan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran penggantian pejabat oleh Calon Walikota Zul Elfian dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada instansi dan pejabat terkait laporan Pengadu tidaklah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pemberhentian Pengadu dari jabatan kepala DPM-PTSP bukanlah penggantian pejabat atau mutasi dalam jabatan dan kekosongan jabatan diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt.). Teradu VI s.d Teradu IX telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d Teradu IX meyankinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asraf Danil Handhika selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Solok, Teradu II Ilham Eka Putra, Teradu III Jonnedi, Teradu IV Arif Santoso, dan Teradu V Susi Kartikawati, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Solok terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Triati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Solok, Teradu VII Rafiqul Amin, dan Teradu VIII Budi Santosa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Solok terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Agustin Melta selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra