Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.15/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Lebak
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-03-2018
👁 20 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 26 Januari 2018 dan tanggal 9 Februari 2018 tanggal yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa pada tanggal 29 November 2017 KPU Kabupaten Lebak tidak mau menandatangani tanda terima dari Pengadu, sebagai bukti bahwa Pengadu telah menyerahkan dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan wajib untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu pada tanggal 29 November 2017 tidak menandatangani tanda terima dari Pengadu sebagai bukti telah menyerahkan dokumen Persyaratan Dukungan. Para Teradu dalam verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran berlangsung tidak tertib dan tidak rapih, tanpa memakai seragam, tanpa memakai tanda pengenal sebagai identitas dan ruangan tempat verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran tidak steril.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (2); Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15; Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2017; Pasal 2 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Ahmad Saparudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebak, Teradu II atas nama C.R. Nurdin, Teradu III atas nama Ace Sumirsa Ali, Teradu IV atas nama Apipi dan Teradu V atas nama Sri Astuti Wijaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lebak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 15/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 244/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 28 Desember 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H.Cecep Sumarno Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Bakal Calon Bupati Perseorangan Alamat : Jl. Ir. H. Juanda RT 004/011, Kel. Muara Ciujung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 2. Nama : H. Didin Saprudin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Bakal Wakil Calon Bupati Perseorangan Alamat : Komp. TCI Blok H9 No.11 Jombang, Cilegon, Provinsi Banten. Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Ida Haerani, S.H., M.H. Pekerjaan/Lembaga : Pengacara / Law Office Chaerani Mashudi & Partners Alamat : Wisma Semeru Lt. 2 Blok OL 2-1, Jl. Taman Kemang No. 18, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 2. Nama : Refi Farezza, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Pengacara / Law Office Chaerani Mashudi & Partners Alamat : Wisma Semeru Lt. 2 Blok OL 2-1, Jl. Taman Kemang No. 18, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Saparudin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lebak Alamat Kantor : Jl. Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung Kab. Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : C.R. Nurdin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lebak Alamat Kantor : Jl. Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung Kab. Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ace Sumirsa Ali Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lebak Alamat Kantor : Jl. Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung Kab. Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Apipi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lebak Alamat Kantor : Jl. Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung Kab. Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sri Astuti Wijaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lebak Alamat Kantor : Jl. Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung Kab. Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I-V disebut sebagai-----------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi Pengadu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 26 Januari 2018 dan tanggal 9 Februari 2018 tanggal yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa pada tanggal 29 November 2017 KPU Kabupaten Lebak tidak mau menandatangani tanda terima dari Pengadu, sebagai bukti bahwa Pengadu telah menyerahkan dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan wajib untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak. Selain ituKPU Kabupaten Lebak dalam melaksanakan proses verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran berlangsung tidak tertib dan rapi dengan tidak memakai seragam, ruangan dimana berlangsungnya proses verifikasi tidak steril dan siapapun bisa masuk, pintu kantor tidak dikunci dan dijaga ketat dan Para Teradu tidak membuat catatan tertulis dalam verifikasi serta banyak tumpukan berkas yang berantakan dan berserakan dimana kemudian tidak adanya pembagian meja yang jelas untuk Pengadu dan Para Teradu. 2. Bahwa KPU Kabupaten Lebak melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran tidak profesionalsertaKPU Kabupaten Lebak telah salah dalam melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran. 3. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak salah dalam mengeluarkan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap Pengadu tidak memenuhi syarat, sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018. 4. KPU Kabupaten Lebak tidak melaksanakan isi Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Nomor Register Permohonan : 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap untuk Para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-25 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Keterangan Saksi Ajis 2. P-2 Keterangan Saksi Rahmat Gunawan 3. P-3 Keterangan Saksi Ahmad Yani M 4. P-4 Keterangan Saksi Supandi 5. P-5 Keterangan Saksi Engkos Kosasih 6. P-6 Keterangan Saksi Albani Rahmat Albar 7. P-7 Keterangan Saksi Eko Nugraha 8. P-8 Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebak tertanggal 01 Desember 2017 9. P-9 Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 Nomor 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 yang dikeluarkan oleh Teradu tertanggal 01 Desember 2017 10. P-10 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Teradu tertanggal 01 Desember 2017 11. P-11 Surat dari Pengadu kepada KPU Kab. Lebak tertanggal 02 Desember 2017 12. P-12 Surat dari Pengadu kepada Teradu tertanggal 06 Desember 2017 Perihal Pernyataan Penolakan Secara Tegas atas adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tanggal 01 Desember 2017 13. P-13 Permohonan Penyelesaian Sengketa dari Pengadu kepada Panwaslu Kabupaten Lebak tertanggal 02 Desember 2017 dengan nomor register 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 14. P-14 Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak nomor register 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 15. P-15 Surat Panwas Kab. Lebak No. 004/K.BT.01/I/2018 perihal Rekomendasi tertanggal 4 Januari 2018 16. P-16 Berita Acara KPU Kabupaten Lebak No. 05/PK.03.2- BA/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi Data Dokumen B1-KWK Perseorangan Milik Bakal Pasangan Calon Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno dan Didin Saprudin berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kab. Lebak tertanggal 6 Januari 2018 17. P-17 Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak No. 05/HK.03.I- KPT/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno dan Didin Saprudin 18. P-18 SILON 19. P-19 BA Rapat Pleno KPU Kab. Lebak No. 38/PL.03/2- BA/3602/KPU-Kab/XII/2017 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Persebarannya Bakal Pasangan Calon Perseorang atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno dan Didin Saprudin pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 tanggal 29 Desember 2017 20. P-20 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No. 39/HK.031/I/KPT/3602/KPU-Kab/XII/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 pasca Putusan Panwaslu Kab. Lebak tanggal 29 Desember 2017 21. P-21 Rekapitulasi dukungan dan sebaran calon perseorangan Pemilihan Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2018 22. P-22 Hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang Jumlah Dukungan dan Sebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Lebak tahun 2018 tanggal Desember 2017 23. P-23 Rekapitulasi Hitung Ulang dan Sinkronisasi Jumlah Dokumen Fotocopy B1-KWK Calon Persorangan tanggal 05 dan 06 Januari 2018 24. P-24 Rekapitulasi Hitung Ulang dan Sinkronisasi Jumlah Dokumen Asli B1-KWK Calon Perseorangan tanggal 6 Januari 2018 25. P-25 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak No. Register Permohonan: 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 SAKSI AJIS - Saksi adalah Relawan dari Tim Sukses CS-DS - Saksi bersama Engkos Kosasih datang pertama ke KPU Kab. Lebak - Pada tanggal 30 November 2017 pada saat penghitungan jam 02.00 WIB saksi istirahat karena lelah dan main catur dan waktu subuh saksi pulang bersama Engkos Kosasih - Saksi menggotong berkas bersama orang KPU Lebak dan tidak tahu identitas orang tersebut, di dalam ruangan ada meja dan hanya menyaksikan penghitungan - Saksi tidak mengetahui identitas Petugas penghitung karena tidak menggunakan identitas pengenal dan hanya ada 1 dari Kepolisian - Dalam ruangan penghitungan ada pintu masuk, pintu sebelah kanan dan kiri posisi terbuka semua yang sebelah kanan bisa kekampung - Saksi tidak melihat KPU Lebak meminta surat mandat dari CS-DS - Saksi hanya menyaksikan penghitungan tidak melakukan penghitugan dukungan - Saksi melihat pada saat penghitungan banyak yang main HP tapi tidak tahu siapa yang main HP dan sebagian main game. Saksi melihat pula ada yang pakai sarung dan Peci - Posisi meja saat penghitungan Letter U ada 2 meja kurang lebih ada 6-7 orang dan tidak menghitung semua ada juga yang menulis - Dalam ruangan penghitungan banyak yang membawa Tas dan Team CS DS kurang lebih ada 10 orang dalam ruangan ENGKOS KOSASIH - Saksi adalah Relawan Team CS-DS - Saksi saat penghitungan sampai pada jam 04.00 WIB tanggal 30 November 2017 - Saksi menyaksikan saat penghitungan dan Relawan saling bergantian tidak selalu menetap control dari petugas yang menghitung - Petugas penghitungan ada sambal main HP, ada yang pakai sarung, pintu terbuka kanan kiri dan orang bebas berkeliaran, serta banyak yang bawa tas - Saat penghitungan tidak ada name tag KPU, Panwas dan saksi dan Petugas dan staf KPU Lebak tidak memakai seragam, tidak ada identitas pengenal - Menjelang istrahat container/box dikumpulkan dalam satu tempat di depan meja Letter U dan hanya ditutup pakai spanduk posisi pintu tidak dikunci dan pintu masuk terbuka - Saksi melihat ada orang yang keluar dari ruangan setelah pengumuman break tapi tidak tahu isi dalam tas - Ada 8 box kotak pada saat penghitungan dan saat penghitungan juga ngacak dan orang KPU Lebak tidak menjaga kotak itu - Saksi kembali setelah jeda sholat subuh dan posisinya diluar ruangan - Saksi tidak kenal orang yang dalam ruangan setelah jeda sholat subuh EKO NUGRAHA - Saksi adalah Relawan CS DS - Pada saat penyerahan dukungan ke KPU Lebak ada 7 orang saksi dan ada Panwas Lebak - B2-KWK saat penyerahan belum di print dan diserahkan pada saat mulai proses penghitungan - Pada saat penyerahan berkas dukungan SILON jumlah 71.111 dan dikumpulkan dari 26 kecamatan - Pihak KPU Lebak tidak menginformasikan mengenai tata cara, metode dan yang berkaitan dengan penghitungan - Tidak ada dari KPU Lebak mengumumkan hasilnya dalam setiap penghitungan selesai pada tanggal 29 November 2017 - Bahwa pada penghitungan pada tanggal 5-6 januari 2018 KPU lebak tidak melakukan hitung ulang dan sinkronisasi terhadap B1-KWK - Copy B1-KWK yang dibawa milik Team CS DS sudah disimpan KPU Lebak - Pada tanggal 5 Januari 2018 ada pengumuman perpindahan tempat ke hotel Mutiara dan ada 6 meja, 6 petugas KPU yang menghitung, 6 orang dari Panwas dan 6 orang dari utusan CS DS. - Pada penghitungan tanggal 5 Januari 2018 selesai diumumkan oleh KPU Lebak - Pada saat tanggal 6 Januari 2018 sebelum menghitung ada yang mau mengubah pola penghitungan. - Penghitungan pada tanggal 5 Januari 2018 dukungan fotocopy dari CS DS dan berjumlah 41 Ribu dan membutuhkan waktu 3.5 jam dan hanya jumlah saja tidak berdasar kecamatan. Pada akhir acara jumlahnya 77.643 KESIMPULAN 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang pada dalil-dalil Pokok Perkara Pengadu yang telah disampaikan dalam Form Pengaduan terdahulu dan Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Teradu di dalam Jawaban Para Teradu tanpa terkecuali; 2. Bahwa Pengadu MENOLAK DENGAN TEGAS dalil-dalil Para Teradu sebagaimana diajukan pada Jawaban, bukti-bukti tertulis maupun saksi- saksi dari Para Teradu; 3. Bahwa telah terbukti Para Teradu telah tidak profesional dalam proses verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran, yaitu Para Teradu tidak teliti dan tidak cermat saat memeriksa dokumen asli dan dokumen fotocopy B.1.KWK dan B.2.KWK yang telah diserahkan Pengadu ke kantor Para Teradu pada tanggal 29 November 2017. Bahwa para petugas dari pihak ParaTeradu yang memeriksa dokumen asli dan dokumen fotocopy B.1.KWK dan B.2.KWK, tidak ada yang memakai seragam, tidak ada yang memakai tanda pengenal, ruangan penghitungan yang tidak steril karena setiap orang bisa masuk ke dalam ruang penghitungan, jumlah pintu ruangan penghitungan lebih banyak dibandingkan petugas ParaTeradu yang menjaga, pintu ruangan penghitungan tidak dikunci, pihak Para Teradu dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan tidak menyelesaikan 1 box container terlebih dahulu namun seluruh box container dihitung secara bersamaan dan dokumen yang sudah selesai diperiksa tidak disusun secara rapi dan terpisah sehingga menjadi tercampur-campur, para saksi dari Pengadu tidak diberikan tanda pengenal resmi selaku Saksi, pihak ParaTeradu tidak menyediakan daftar hadir resmi untuk Saksi Pengadu yang hadir, pihak ParaTeradu sebelum melakukan pemeriksaan dan penghitungan tidak membacakan tata tertib, pihak Para Teradu melakukan pemeriksaan dan penghitungan bersamaan dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dan aplikasi game poker di handphone, setiap meja yang digunakan untuk proses pemeriksaan dan penghitungan tidak ada papan nama yang memisahkan antara Para Teradu dengan ParaPengadu; 4. Bahwa berdasarkan ketidakprofesionalan, ketidaktelitian dan ketidakcermatan ParaTeradu, yaitu ParaTeradu melakukan kesalahan dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan penghitungan atas dokumen asli dan dokumen fotocopy B.1.KWK dan B.2.KWK, yang berakibat ParaPengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, karena menurutPara Teradu, ParaPengadu tidak menyerahkan Rekapitulasi Jumlah Dukungan dalam bentuk Form Model B.2.KWK serta setelah dilakukan verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan terhadapPengadu jumlahnya adalah sebanyak 43.445, sedangkan jumlah dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap terakhir pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2017 di Kabupaten Lebak sebanyak 70.223 dukungan, padahal ParaPengadu telah menyerahkan kepada ParaTeradu dokumen asli dan dokumen fotocopy B.1.KWK dan B.2.KWK dengan jumlah dukungan 71.111 sesuai dengan data yang di input oleh ParaPengadu ke dalam Sistem Informasi Calon (SILON); 5. Bahwa berdasarkan perbuatan ParaTeradu yang tidak profesional, ParaPengadu telah mengirim Surat kepada ParaTeradu, namun sampai dengan saat ini ParaPengadu tidak pernah menerima secara resmi jawaban tertulis dari ParaTeradu. Bahwa selanjutnya ParaPengadu telah mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Panwaslu Kabupaten Lebak dengan nomor register perkara 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017, dan pada tanggal 16 Desember 2017 telah diputus oleh Panwaslu Kabupaten Lebak dengan amar putusan :  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;  Membatalkan Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 01 Desember 2017 model BA.1.KWK yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak ;  Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak perihal Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 No : 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 tanggal 01 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak ;  Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak No. 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017 ;  Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan bakal calon pasangan perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH., dan H.Didin Saprudin, SH., dengan disinkronkan/dicocokan dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada para Pemohon ;  Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Keputusan ini paling lambat (3) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan ; 6. Bahwa setelah Panwaslu Kabupaten Lebak memutus perkara 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017, Teradu telah melaksanakan penghitungan ulang form model B.1.KWK namun tidak dicocokan/disinkronkan dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada ParaPengadu. Bahwa selanjutnya Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan (bukti ada pada ParaTERADU) yang menyatakan Jumlah dukungan KTP Asli (red : seharusnya FORMULIR ASLI B1-KWK) sebanyak 44.294 padahal dasar penghitungan Asli formulir B1-KWK tanggal 20, 21 dan 22 Desember 2017 TIDAK DIHADIRI oleh Pengadu dan PANWASLU Kab. Lebak karena Teradu melakukan penghitungan YANG TIDAK SESUAI AMAR PUTUSAN Panwaslu Kabupaten Lebak ANGKA 5 (lima). Bahwa pada tanggal 05 dan 06 Januari 2018 Teradu HANYA MELAKUKAN penghitungan berkas FOTOCOPY B1-KWK milik ParaPengadu saja bersama 3 (tiga) unsur yaitu dari ParaTeradu, PANWASLU Kab Lebak dan Saksi dari ParaPengadu, TETAPI Teradu TIDAK MELAKUKAN Penghitungan Ulang Asli Formulir B1 KWK, pihak ParaPengadu sudah meminta kepada ParaTeradu untuk dilakukan penghitungan ulang Asli Formulir B1-KWK namun sampai dengan waktu Penutupan Asli Dokumen B1-KWK tidak juga dilakukan penghitungan ulang, pada acara penutupan acara tanggal 06 Januari 2018 pihak ParaTeradu yang diwakili oleh IBu Sri Astuti Wijaya HANYA mengumumkan jumlah FOTOCOPY B1-KWK saja; 7. Bahwa pada tanggal 07 Januari 2018 Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 05/HK.03.1- Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama ParaPengadu Pasca Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 tertanggal 07 Januari 2018, yaitu ParaTeradu menerbitkan Surat Keputusan yang MENGABAIKAN Rekomendasi Panwaslu berdasarkan Surat No. 004/K.BT.01/I/2018 dengan tidak mengakomodir SELISIH HASIL jumlah FOTOCOPY B1-KWK, ParaPENGADU merasa ParaTeradu telah merugikan hak-hak dari ParaPENGADU oleh karena itu ParaPENGADU mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Lebak untuk ke-2 (kedua) kalinya dengan nomor register Perkara 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 PANWASLU Kab Lebak telah memutuskan Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 dengan amar putusannya pada angka 2 (dua), “Memerintahkan kepada Termohon (KPU Kab. Lebak) untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.H., S.IP dan H. Didin Saprudin, S.H. dengan perhitungan mengacu pada BA Nomor :05/PL03.2-BA/3602/KPU-Kab/2018”; 8. Bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sejak tanggal 12 Februari 2018 Pengadu diberi kesempatan untuk melakukan pengunggahan ulang data ke dalam Sistem Informasi Calon (SILON), namun berdasarkan fakta yang dialami oleh ParaPengadu, pengunggahan baru bisa dilakukan sejak tanggal 14 Februari 2018 mulai pukul 21.30 wib, hal ini sangat jelas telah merugikan ParaPengadu di dalam menjalankan tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Lebak periode tahun 2018 sampai dengan 2023 ; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 26 Januari 2018 dan 9 Februari 2018, Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa “pada pukul 24.00 WIB, Pengadu dan Gerilyawan Pengadu telah menyerahkan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan atas nama Pengadu, namun Para Teradu tidak mau menandatanganinya dengan alasan nanti saja saat Para Teradu selesai melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran” Teradu menyatakan hal tersebut SAMA SEKALI TIDAK BENAR, sebab berdasarkan fakta, Teradu TIDAK PERNAH disodori tanda terima atau DIMINTA oleh Pengadu untuk menandatangani tanda terima sebagaimana dalil yang dimaksud oleh Pengadu. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan rekaman video dan kesaksian staf KPU Kabupaten Lebak yang hadir dan menyaksikan penyerahan dokumen dari Pengadu kepada Teradu pada hari Rabu, tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB. Jika memang benar tanda terima tersebut ada, dalam hal ini Teradu tidak akan menandatangani tanda terima tersebut, karena tanda terima yang dimaksud oleh Pengadu tidak ada dalam prosedur administrasi penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan. Dalam hal ini Teradu tidak menemukan dasar hukum sebagai acuan dalam Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Mengenai tanda terima yang dimaksud oleh Pengadu, dapat jelaskan sebagai berikut: Terdapat tiga tahapan dalam prosesi verifikasi syarat dokumen dukungan calon perseorangan, sebagaimana diatur Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 yakni: Tahap pertama adalah prosesi verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memberikan tanda terima terkait penyerahan dokumen tersebut, atas tuduhan tersebut Para Teradu dengan tegas menyatakan bahwa: PARA TERADU TIDAK DIBERIKAN KEWENANGAN OLEH PKPU UNTUK MEMBUAT TANDA TERIMA JIKA BELUM MELAKUKAN VERIFIKASI JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARANNYA. Tanda terima tersebut baru akan dibuatkan setelah verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya telah selesai dilaksanakan, dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2) PKPU No.15 Tahun 2017: “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi”. Selanjutnya ketentuan ayat (3) dan ayat (4), Pasal 17, PKPU No.15 Tahun 2017: (3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. (4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat. Dengan berpedoman pada Pasal 17 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 ini, maka dalam hal ini Para Teradu tidak diperbolehkan menerbitkan tanda terima atau menandatangani tanda terima yang diajukan oleh Pengadu, kecuali menerbitkan berita acara setelah dilakukannya Verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Maka dari itu Para Teradu menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017. Pengadu, dalam hal ini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi unsur jumlah dokumen dukungan, sedangkan yang memenuhi syarat hanyalah persebaran syarat dokumen dukungan. Sebagaimana amanat Pasal 17 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 maka dalam hal ini Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2017. Para Teradu menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Pengadu, antara lain karena: Pengadu pada saat penyerahan dokumen dukungan hanya menyerahkan 1 (satu) rangkap asli B.1-KWK dan tidak menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan, (Form Model B.2-KWK Perseorangan), dan setelah melalui verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, ternyata Pengadu tidak memenuhi syarat batas jumlah minimal dukungan yang mana jumlah minimal dukungan 70.233 sedangkan jumlah dukungan Pengadu sebanyak 43.445. yang pada akhirnya dalam Rapat Pleno Teradu memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 dokumen dukungan bakal calon dibuat dalam rangkap 3, namun faktanya dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Pengadu hanya 1 (satu) rangkap asli B.1- KWK, 1 1/2 (satu setengah) rangkap Copy B.1-KWK dan dukungan pada sistem pencalonan (Silon) berjumlah 71.111 dukungan. Berdasarkan ketentuan PKPU tersebut, dikarenakan berkas jumlah minimal dukungan Pengadu tidak memenuhi syarat, oleh karena itu Para Teradu tidak memberikan tanda terima sebelum melakukan verifikasi jumlah dukungan dan persebarannya. Bahwa pada saat Para Teradu hendak mengembalikan dokumen Pengadu dan memberikan Surat Keputusan dan Penetapan TMS kepada Eko Nugraha selaku LO dari Pengadu sebagai amanah Pasal 17 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017, namun respon yang diberikan oleh Eko Nugraha adalah menolak untuk menerima berkas, dengan dalih bahwa dirinya bukan bakal pasangan calon, dirinya hanya sebagai LO yang tidak bisa mengambil keputusan.Bahwa dikarenakan Eko Nugraha menolak menerima dokumen, Para Teradu meminta rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak mengenai akan diapakan dan di kemanakan dokumen Pengadu, kemudian Anggota Panwas Kabupaten Lebak Odong Hudori memberi arahan kepada Para Teradu agar dokumen tetap disimpan di Kantor KPU Lebak tepatnya di ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP), kemudian kunci ruangan RPP tersebut diserahkan kepada Odong Hudori. Sebenarnya dalam hal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon jika tidak lengkap maka bakal calon dapat memperbaiki kekurangan dokumen selama masih dalam masa penyerahan dokumen, namun Pengadu sudah tidak memiliki waktu untuk memperbaiki dokumen karena Pengadu menyerahkan dokumen dukungan pada hari terakhir yaitu pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB. Berdasarkan uraian tersebut di atas sikap Pengadu yang tidak mau menerima pengembalian berkas, adalah merupakan strategi Pengadu agar dokumennya dianggap telah diterima Para Teradu, sehingga dengan mudah Pengadu dapat menyalahkan Para Teradu bahwa seolah-olah Para Teradu lah yang bekerja dengan tidak professional, padahal sikap Para Teradu tersebut sudah sesuai dengan PKPU dan juga atas dasar masukan dari Panwas Kabupaten Lebak. Pengadu juga sengaja mengulur-ngulur waktu penyerahan dokumen, dalam hal ini Pengadu menyerahkan dokumen pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB, yakni diujung tenggat waktu penyerahan dokumen jumlah minimal dukungan dan persebarannya agar tidak ada lagi waktu bagi Para Teradu untuk mengembalikan dokumen, namun pada kenyataannya Para Teradu telah berusaha mengembalikan berkas namun ditolak keras oleh tim penghubung Pengadu. Bahwa fakta pada hari Rabu tanggal 29 November 2017, pukul 20.22 WIB datang utusan Pemohon ke Kantor KPU Lebak, sesampainya di Kantor KPU Lebak, Teradu I menanyakan kepada Utusan Pengadu tersebut perihal apa isi dari boks yang dibawanya, lalu Utusan Pengadu tersebut menjawab bahwa ini merupakan dokumen dukungan. Selanjutnya utusan Pengadu mengisi buku tamu atas nama Pedro. Kemudian datang lagi utusan Pengadu untuk menyerahkan sebagian dokumen dukungan, yang kemudian diikuti dengan dokumen dukungan berikutnya sampai dengan selesai. Setelah selesai menyerahkan dokumen dukungan kepada Teradu I utusan Pengadu pamit untuk pulang, namun Teradu I melarang utusan Pengadu untuk pulang dulu guna menyaksikan proses penerimaan dokumen hingga selesai. Jumlah dokumen yang diserahkan oleh Pengadu adalah sebanyak 8 (delapan) boks plastik dan 7 (tujuh) dus kecil. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB Pengadu hadir di Kantor KPU Lebak antara lain yaitu untuk mengikuti acara ceremonial serah terima dokumen dukungan calon perseorangan. Ketika acara ceremonial dimulai, Teradu I memberikan sambutan sekaligus memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat pencalonan, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen secara simbolis yang dilakukan oleh Pengadu kepada Teradu I. Bahwa pada saat penyerahan simbolis Pengadu mengambil dokumen B.1-KWK yang berada di dalam kardus, setelah penyerahan simbolik Para Teradu menyampaikan akan melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Para Teradu pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.45 WIB mulai melakukan verifikasi jumlah minimal dan persebaran dokumen dukungan.Berdasarkan uraian di atas maka telah jelas dan tegas, bahwa tanda terima yang dimaksud oleh Pengadu tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017. 1. 2. Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa dalam proses verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran berlangsung tidak tertib dan tidak rapi, Para Teradu membantah keras mengenai dalil tersebut yang seakan-akan menuduh Para Teradu bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.  Mengenai bahwa “Para Teradu tidak menggunakan seragam dan identitas pengenal”. Bahwa fakta sebenarnya adalah Para Teradu sejak pagi berada di kantor (dengan menggunakan atribut lengkap penyelenggara pemilu) menjalankan tugasnya sehingga seharian bekerja tanpa mengganti pakaian adalah hal yang tidak nyaman dan tidak menyenangkan, terlebih Para Teradu hampir tidak mempunyai waktu istirahat sebagai penyelenggara pemilu dan tidak sempat lagi membawa seragam pengganti, maka Para Teradu menggunakan pakaian seadanya yang dibawa dari rumah, sehingga sepatutnya dalam menjalankan tugasnya Para Teradu mengganti pakaian agar menimbulkan kesan yang baik serta membuat Para Teradu nyaman dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut sepatutnya dimaklumi sebab merupakan suatu hal yang lazim dan manusiawi. Terkait dengan id-card dan atau seragam khusus yang digunakan staf KPU Kabupaten Lebak selama menjadi petugas penghitung, menurut pandangan Para Teradu, itu tidak diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.  Mengenai “ruangan dimana berlangsungnya proses verifikasi tidak steril dan siapapun bisa masuk”; Hal ini tidak benar, sebab Para Teradu sudah mengupayakan segala macam cara agar proses verifikasi berjalan kondusif, bahkan Para Teradu meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk mengamankan dan membuat steril area verifikasi dan Para Teradu telah menentukan 12 orang sebagai petugas yang melakukan penghitungan ulang sebagaimana surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor: 16/Kpts/KPU.Kab/015.436415/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017. Adapun jika terlihat orang yang lalu lalang, orang tersebut merupakan staf atau pegawai kesekretariatan yang diperbantukan untuk membantu Para Teradu dalam proses verifikasi dokumen jumlah minimal dukungan dan sebaran milik Pengadu, karena tidak mungkin Para Teradu melakukannya sendirian tanpa ada tenaga bantuan dari staf.  Mengenai “pintu tidak dikunci dan tidak dijaga ketat”; Hal ini sangatlah tidak benar sebab kantor Para Teradu dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan Para Teradu sudah bekejasama dengan Polres Kabupaten Lebak sebagaimana surat Perintah Nomor: Sprint/3766/XI/2017 tanggal 24 November 2017 dan dokumen milik Pengadu yang disimpan dalam kantor Para Teradu dijaga dan diperlakukan sangat hati-hati oleh Para Teradu dimana ruangan tempat penyimpanan dokumen milik Pengadu dikunci/digembok dan kunci tersebut diserahkan kepada Panwas Kabupaten Lebak bahkan untuk pengamanannya juga dijaga oleh kepolisian langsung dan disaksikan oleh staf KPU Kabupaten Lebak.  Mengenai “Para Teradu tidak membuat catatan tertulis dalam proses verifikasi”; tuduhan ini sangatlah melebih-lebihkan, karena tidak mungkin Para Teradu dalam melakukan proses verifikasi tersebut tidak membuat catatan, pencatatan dilakukan oleh Staf/Pegawai Kesekretariatan dan hal ini dapat dibuktikan oleh Para Teradu.  Mengenai “Banyak tumpukan berkas yang berantakan dan berserakan dimana-mana”, Para Teradu dapat menjelaskan bahwa tidak ada tumpukan berkas atau kertas yang berserakan, sejatinya berkas atau kertas yang terlihat di meja tersebut adalah dokumen milik Pengadu yang dikeluarkan dari kardus dan boks Pengadu yang memang sudah berantakan sejak awal diserahkan oleh Pengadu, bahkan dokumen tersebut sengaja diserahkan oleh Pengadu dalam kondisi berantakan dan tidak diklasifikasikan sebagaimana mestinya oleh Pengadu sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 14 Ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mensyaratkan dokumen harus dikelompokkan berdasarkan desa/kelurahan. Dalam hal ini Para Teradu kewalahan dan kesulitan dalam mengatur dokumen yang memang diserahkan oleh Pengadu dalam keadaan sangat berantakan, justru Para Teradu dan staflah yang merapikan dokumen ParaPengadu yang tidak beraturan tersebut, ada kesan bahwa kesemrawutan berkas tersebut disengaja agar proses verifikasi berkas milik Pengadu berlangsung lama sebab harus dirapikan terlebih dahulu oleh Para Teradu  Mengenai “Tidak ada pembagian meja yang jelas untuk Pengadu dan Teradu”, bahwa jelas ada pembagian meja untuk Pengadu dan Teradu, alasan ini hanya dibuat-buat oleh Pengadu, mengenai pengaturan teknis verifikasi sudah dirapatkan, dan diatur dengan detail oleh Teradu bersama Pegawai Kesekretariatan sehingga tidak mungkin untuk meja saja tidak ada pembagian yang jelas, dalam hal ini Teradu telah membuat denah yang mengatur tata letak ruang utama kantor KPU Lebak. 2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu dalam melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran tidak professional serta salah dalam melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran, Para Teradu menolak dengan tegas dalil aduan Pengadu. Para Teradu kurang memahami apa yang dimaksud Pengadu dengan sebutan tidak professional. Sebab menurut Para Teradu, pelaksanaan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran syarat dokumen dukungan untuk calon perseorangan atas nama Pengadu sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan.antara lain:  Waktu Pelaksanaan - Waktu penerimaan penyerahan dukungan KTP untuk calon perseorangan atas nama H. Cecep Sumarno, SH., SIP., dan H. Didin Saprudin, SH., dilaksanakan pada tanggal 29 November 2017, sekitar pukul 23.10 WIB atau 40 menit sebelum masa penyerahan berkas dukungan ditutup. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.  Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan- Penerimaan syarat dokumen dukungan berkas dan persebarannya dibuka hingga pukul 24.00 WIB pada tanggal 29 November 2017.  Waktu Penghitungan - Waktu penghitungan dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 November 2017 dan dibuatkan Berita Acara pada tanggal 1 Desember 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.  Teknis Pelaksanaan - Pelaksanaan penerimaan dan penghitungan syarat dokumendukungan dan persebaran calon perseorangan mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan KPU No 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017. Beberapa contoh di antaranya: a. Para Teradu telah menyusun Pedoman Teknis tentang Pencalonan dari Calon Perseorangan dan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018. b. Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tentang Pencalonan sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan penerimaan penyerahan dokumen dukungan KTP untuk jalur perseorangan. c. Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan penerimaan dukungan hingga verifikasi jumlah dukungan KTP dan Persebaran bakal calon independen. d. Para Teradu telah menunjuk petugas khusus untuk melakukan penerimaan dan penghitungan berkas syarat dokumen dukungan dan persebarannya oleh sebuah Tim yang bertanggungjawab dalam penerimaan berkas dan penghitungan. e. Para Teradu telah menyusun jadwal acara seremonial penerimaan penyerahan syarat dokumen dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 dari jalur perseorangan f. Para Teradu telah memberitahukan dan mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak untuk menyaksikan tahapan penyerahan dan penghitungan syarat dokumen dukungan bakal calon perseorangan. g. Para Teradu telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya penerimaan berkas dukungan KTP calon perseorangan. h. ParaTeradu telah memasang tenda khusus untuk menerima calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan. i. ParaTeradu telah membuat spanduk khusus tempat penerimaan penyerahan dukungan KTP calon perseorangan. j. ParaTeradu telah memasang spanduk pengumuman penerimaan pendaftaran calon perseorangan di 28 kecamatan seKabupaten Lebak. k. ParaTeradu telah menyiapkan soundsystem, proyektor dan lampu penerangan yang cukup selama proses penerimaan dan penghitungan dokumen dukungan KTP milik calon perseorangan. l. ParaTeradu telah meminta persetujuan Panwaslu Lebak dan Tim Penghubung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan tentang tempat yang akan dijadikan lokasi verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya. m. ParaTeradu selalu meminta persetujuan Panwaslu Kabupaten Lebak dan Saksi ParaPengadu dalam setiap tindakan pengambilan keputusan selama proses penerimaan dan verifikasi jumlah dukungan minimal dan persebarannya dokumen KTP milik Pengadu. n. Selama proses penerimaan dan penghitungan dokumen dukungan KTP milik ParaPengadu, tidak pernah ada protes, keluhan, atau komplain baik yang disampaikan ParaPengadu maupun yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Lebak kepada ParaTeradu. o. Terkait dengan id-card dan atau seragam khusus yang digunakan staf KPU Kabupaten Lebak selama menjadi petugas penghitung, menurut pandangan ParaTeradu, itu tidak diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi proses penghitungan dokumen syarat dokumen dukungan hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam. Jika dipaksakan untuk dibuatkan seragam, hal itu bertentangan dengan efisiensi penggunaan anggaran. p. Terkait lokasi penghitungan yang dianggap tidak steril yang menyebabkan dokumen tidak aman dari kemungkinan hilang dan sejenisnya, ParaTeradu bisa jelaskan bahwa lokasi tersebut sudah diberitahukan sebelum penghitungan kepada ParaPengadu dan Panwaslu Kabupaten Lebak. Baik Pengadu maupun Panwaslu Kabupaten Lebak tidak menyatakan keberatan terhadap tempat penghitungan. Penggunaan ruang tengah kantor KPU Kabupaten Lebak untuk penghitungan semata-mata karena tidak ada tempat lain di KPU Kabupaten Lebak yang lebih layak untuk menjadi lokasi penghitungan. Berdasarkan peristiwa dan fakta lapangan justru Pengadu dan Tim Pengadulah yang bertindak tidak profesional serta tidak mengikuti ketentuan PKPU saat menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Lebak, Rabu 29 November 2017 pukul 23.10. Fakta yang tidak dijelaskan oleh Pengadu dalam Pengaduannya antara lain: a. Pengadu TIDAK MENYUSUN DAN MENYERAHKAN rekapitulasi jumlah syarat dokumen dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan, YANG MERUPAKAN SYARAT WAJIB YANG HARUS DIPENUHI PENGADU sebagaimana diatur oleh Pasal 14 Ayat (10) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, akibat tidak dipenuhinya hal tersebut maka konsekuensi logisnya adalah dokumen Pengadu yang diserahkan kepada Teradu dinyatakan TMS. b. Pengadu TIDAK MENYERAHKAN 3 (TIGA) RANGKAP SYARAT DOKUMEN DUKUNGAN, yakni 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan, sebagaimana bunyi Pasal 15 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. SYARAT DOKUMEN DUKUNGAN YANG DISERAHKAN PENGADU HANYALAH, Sistem Informasi Pencalonan SILON berjumlah 71.111 dukungan, 1 rangkap B.1-KWK asli, 1 (satu) rangkap salinan B.1-KWK, 1 rangkap salinan B.1-KWK tidak utuh yaitu hanya sekitar 26.000-an lembar syarat dokumen dukungan. Dan dokumen dukungan yang diberikan oleh Pengadu tidak dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan, hal tersebut telah bertentangan dengan amanah Pasal 14 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. c. Selama Teradu menghitung jumlah syarat dokumen dukungan, ternyata DITEMUKAN KTP LAMA (BUKAN KTP ELEKTRONIK), KTP DI LUAR WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN LEBAK YANG SEDANG MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN, SEMESTINYA JIKA PENGADU TERTIB DAN PROFESIONAL, PENGADU HANYA MENYERAHKAN KTP ELEKTRONIK ATAU SURAT KETERANGAN DARI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN LEBAK.Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. Pasal 18 ayat (3), ayat (4), ayat (5) PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tetapi Teradu tetap menghitung semua itu karena belum saatnya melakukan verifikasi administrasi syarat dokumen dukungan, dalam hal ini Teradu hanya melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran. 3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah salah dalam mengeluarkan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018.Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 berdasarkan atas dokumen (data) yang diterima oleh Para Teradu. Dalam hal ini Para Teradu tidak dapat membohongi data dan tidak dapat mengada-ngada atas fakta yang terjadi, karena Para Teradu sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Pengadu adalah 43.335 dukungan, padahal yang sebenarnya tertulis dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 tersebut jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Pengadu adalah 43.445 dukungan. Para Teradu tegaskan bahwa pada saat penyerahan dokumen dukungan Pengadu tidak melampirkan dokumen B.2-KWK, hal tersebut sesuai dengan berita acara rapat pleno Nomor 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 tanggal 01 Desember 2017. Bahwa pada berdasarkan aduan pengadumenyebutkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 menerangkan jika jumlah Daftar Pemilih Tetap terakhir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2017 di Kabupaten Banten sebanyak 70.233 dukungan, padahal yang sebenarnya tertulis dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 adalah jumlah dukungan minimal bagi bakal calon pasangan perseorangan adalah 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Terakhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 di Kabupaten Lebak yaitu 70.233 bukan 70.223 dukungan. 4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwaPara Teradu tidak melaksanakan isi Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Nomor Register Permohonan 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno tindak lanjut putusan Panwaslu Kabupaten Lebak yang memutuskan bahwa Para Teradu akan melaksanakan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak seluruhnya tanpa terkecuali. b. Bahwa Tuntutan Pengadu mengada-ada, sebab pada Selasa tanggal 19 Desember 2017, Teradu telah mengundang Pengadu dan Panwaslu Kabupaten Lebak untuk melakukan Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi sebagaimana amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Namun pihak ParaPengadu tidak berkenan menghadiri undangan karena alasan surat yang ditujukan ParaTeradu kepada ParaPengadu tidak menyebutkan agenda pembahasan teknis penghitungan terlebih dahulu. c. Pada hari yang sama, Selasa, tanggal 19 Desember 2017, sekira pukul 12.00 WIB, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak atas nama Ade Jurkoni meminta ParaTeradu mengundang secara khusus ParaPengadu untuk membahas Teknis Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Lebak. Permintaan ini oleh ParaTeradu dipenuhi dengan mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak dan Pengadu sebagaimana Surat Nomor 250/SD.03/3602/KPU.Kab/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 Perihal Undangan Pelaksanaan Hitung Ulang untuk hadir di Kantor KPU Lebak pada Selasa, tanggal 19 Desember 2017 jam 15.00 WIB dengan agenda pembahasan teknis penghitungan yang terdiri dari Standar Operasional Prosedur (SOP), Tata Tertib dan Agenda Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi. d. Bahwa ParaPengadu kembali tidak hadir memenuhi undangan sehingga pembahasan SOP, Tata Tertib dan Agenda Penghitungan hanya dilakukan dengan Panwaslu Kabupaten Lebak. e. Bahwa Tuntutan Pengadu mengada-ada, sebab pada Rabu, 20 Desember 2017, ParaPengadu telah datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak dan bertemu dengan Para Teradu serta Panwaslu Kabupaten Lebak dan bermusyawarah terkait teknis Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi sebagaimana dimaksudkan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Walau dalam musyawarah tersebut tidak tercapai kata sepakat. f. Bahwa dikarenakan tidak tercapai kata sepakat antara Pengadu dan ParaTeradu, ParaPengadu memutuskan untuk pulang dan memilih tidak menghadiri proses Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi yang akan dilaksanakan ParaTeradu. g. Bahwa ParaTeradu mengalami kebingungan untuk melaksanakan amar putusan Panwas terkait “sinkronisasi dengan data yang ada pada pemohon”, ParaTeradu berniat melaksanakan penghitungan ulang tetapi hanya berkas milik ParaPengadu yang ditolak dan masih tersimpan rapi di RPP, karena jika “sinkronisasi” yang dimaksud adalah sinkronisasi dengan data yang dipegang oleh Pengadu sama saja ParaTeradu melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, serta tidak diatur dalam PKPU, sehingga putusan dari Panwas Kabupaten Lebak terkait “sinkronisasi” ini janggal serta rancu untuk dijalankan, seolah-olah ParaTeradu dipaksa untuk mencocokkan hasil penghitungan ulang dengan dokumen yang dipegangPengadu, yang bisa saja dokumen tersebut sudah ParaPengadu tambahkan jumlahnya agar memenuhi syarat ketika disinkronkan. Hal ini justru berpotensi menimbulkan kecurangan dan jelas ParaTeradu dapat dipersoalkan jika membiarkan kecurangan terjadi. h. Bahwa karena Pengadu tidak berkenan menghadiri acara Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi, ParaTeradu meminta rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak apa yang harus dilakukan ParaTeradu. Panwaslu Kabupaten Lebak (Odong Khudori) merekomendasikan Penghitungan Ulang dan Sinkronsasi tetap dilaksanakan oleh ParaTeradu, sekalipun tidak disaksikan ParaPengadu. Ditegaskan oleh Odong Khudori, bahwa Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi tetap sah sekalipun tidak disaksikan ParaPengadu. i. Tuntutan ParaPengadu saat ini juga sudah tidak relevan, sebab pada tanggal 5-6 Januari 2018 telah dilaksanakan Penghitungan Ulang dan Sinkronsasi sebagaimana amar Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Pelaksanaan Penghitungan ulang dan sinkronisasi ini sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018. Baik ParaTeradu, ParaPengadu dan Panwaslu Kabupaten Lebak telah menandatangani Berita Acara Bersama Nomor: Berita Acara Nomor 05/PL.03.2- BA/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi pada tanggal 6 Januari 2018. j. Tuntutan ParaPengadu juga tidak lagi relevan, sebab Pengadu sudah melayangkan gugatan kedua ke Panwaslu Kabupaten Lebak terkait hal yang sama dengan perkara Nomor: 03/PS/Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018. k. Tuntutan ParaPengadu juga tidak lagi relevan, sebab Panwaslu Kabupaten Lebak telah memutuskan perkara Nomor: 03/PS/Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dengan memerintahkan kepada ParaTeradu untuk mengikutsertakan ParaPengadu dalam tahapan verifikasi administrasi Calon Perseorangan dan tahapan selanjutnya. [2.5] PETITUMPARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradumeminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Para Teradu 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARATERADU Bahwa Para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI1 – TI72 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Surat Mandat Eko Nugraha, S.E. dan Iman Wibowo, S.E. dari Pengadu; 2. T-2 Berita Acara tentang Penyerahan User ID Aplikasi SILON Untuk Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Nomor : 27/BA/KPU.Kab/XI/2017; 3. T-3 Tanda Terima penerimaan User Id dan Password Aplikasi Silon kepada Pengadu; 4. T-4 Penyerahan Dukungan Perseorangan dari Pengadu; 5. T-5 Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018; 6. T-6 Berita Acara Nomor 28.A/HK.05-BA/03.1/02/XI/2017 tentang Pemindahan Tempat/Ruangan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan Atas Nama Pengadu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2018; 7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 atas nama Bakal Calon Pengadu; 8. T-8 Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (Model BA.1-KWK Perseorangan) untuk Bakal Calon Pengadu; 9. T-9 Rekapitulasi Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 terhadap Bakal Calon atas nama Pengadu; 10. T-10 Salinan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor : 003/Kpts/KPU-Prov-015/Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Masa Jabatan 2014 – 11. T-11 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2017; 12. T-12 Tanda TerimaBerita Acara Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017, Model BA 1KWK dan SK Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 kepada Tim Pengadu danyang menerima Tanda Terima atas nama Eko Nugraha; 13. T-13 Surat Nomor 201/PL.03.02 UND/3602/KPU.Kab/XII/2017 Perihal Undangan Penyerahan Berita Acara Penetapan Jumlah Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; 14. T-14 Surat Pengadutanggal 2 Desember 2017, yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten Lebak, berisi mengenai komplai/keluhan Pengadu terkait proses penghitungan dan Penetapan Jumlah Dokumen Dukungan milik Pengadu; 15. T-15 Rekomendasi Nomor 54/K/BT-01/XII/2017; 16. T-16 Surat Nomor 009/GCS/XII/2017 Perihal Pernyataan Penolakan Secara Tegas Atas Adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 36/KPTS/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tanggal 01 Desember 2017; 17. T-17 Surat Perintah Nomor 227/HK.08.1-Spt/3602/KPU- Kab/XII/2017; 18. T-18 Surat Perintah Tugas Nomor 233/PL.03.2- ST/3602/KPU.Kab/XII/2017; 19. T-19 Kronologi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2018 Atas Nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP. SH – H. Didin Saprudin, SH Dan Termohon KPU Kabupaten Lebak; 20. T-20 Resume Rapat Konsultasi KPU Kab.Lebak Dengan KPU Provinsi Banten; 21. T-21 Undangan Pelaksanaan Hitung Ulang Dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebak tanggal 18 Desember 2017, ditujukan kepada Pasangan Bakal Calon Perseorangan; 22. T-22 Surat Nomor 253/PL.03.2-SD/3602/KPU-Kab/XII/2017 Perihal Ralat/Koreksi; 23. T-23 Surat Nomor 001/CS-DS/XII/2017 Perihal Petugas Liaison Officer (LO) dan Saksi; 24. T-24 Surat Tugas Nomor 254/SDM.03.1- ST/3602/KPU.Kab/XII/2017; 25. T-25 Standar Operasional Prosedur Penghitungan Ulang Dukungan Dan Sebaran KTP Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018; 26. T-26 Susunan Acara Penghitungan Ulang KTP Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 KPU Kabupaten Lebak; 27. T-27 Tata Tertib Penghitungan Ulang KTP Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 KPU Kabupaten Lebak; 28. T-28 Surat Nomor 004/CS-DS/XII/2017 Perihal Tanggapan Atas Surat KPU Lebak No. 257/PL.03.2-SD/3602/KPU- Kab/XII/2017 Dan No. 260/PL.03.2-SD/3602/KPU- Kab/XII/2017; 29. T-29 Surat 003/CS-Ds/XII/2017 Perihal Ketidakjelasan tentang Ralat/Koreksi Surat KPU Lebak; 30. T-30 Surat Nomor 002/CS-DS/XII/2017 Perihal Tata Cara/Petunjuk Teknis Penghitungan Suara; 31. T-31 Surat Nomor 257/PL.03.2-Sd/3602/KPU-Kab/XII/2017 Perihal Penjelasan Tentang Tata Cara/Petunjuk Teknis Penghitungan Ulang; 32. T-32 Surat Nomor 260/PL.03.2.SD/3602/KPU-Kab/XII/2017 Perihal Pembahasan Proses Penghitungan Ulang; 33. T-33 Surat Nomor 258/PL.03.2.SD/3602/KPU-Kab/XII/2017 Perihal Penjelasan Tentang Koreksi/Ralat Surat; 34. T-34 Surat Nomor 005/CS-DS/XII/2017 Perihal Keberatan Atas Keputusan KPU Lebak Tentang Pelaksanaan Penghitungan Ulang Yang Tidak Sesuai Dengan Amar Putusan Panwaslu Lebak; 35. T-35 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan A. Cecep Sumarno Dan H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017, ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Maya, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama M.Sukron; 36. T-36 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 22 Desember 2017, ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Tanti dan Iwan, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak, atas nama Ivan A.M dan Wawan F..; 37. T-37 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017, ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Yusri; 38. T-38 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan A.N Cecep Sumarno Dan H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017, ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Ratri, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Dede Nuraena; 39. T-39 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017, ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Ratri, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Dede Nuraena; 40. T-40 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017, ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Ratri, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Dede Nuraena; 41. T-41 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan A.N Cecep Sumarno Dan H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017, ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Ratri, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Dede Nuraena; 42. T-42 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017, ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Edi R dan Larusi, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Wawan Ferdianto; 43. T-43 Surat Nomor 274/PL.03.2-Und/3602/KPU-Kab/XII/2017 Perihal Undangan Sinkronisasi Formulir Dukungan Bakal Calon Perseorangan; 44. T-44 Hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang Jumlah Dukungan Dan Sebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018; 45. T-45 Kronologis Pasca Putusan Majelis Musyawarah Sengketa Pilkada Lebak Tahun 2018; 46. T-46 Rekomendasi Nomor 004/K/BT-01/I/2017; 47. T-47 Surat Nomor 20/PL.03.2-UND/3602/KPU.Kab/I/2018 Perihal Undangan penghitungan Ulang dan Sinkronisasi Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018; 48. T-48 Berita Acara Nomor 05/PL.03.2-BA/3602/KPU- Kab/I/2018 Tentang Hasil Penghitungan Ulang Dan Sinkronisasi Data Dokumen B1.KWK Perseorangan Milik Bakal Pasangan Calon Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP. SH – H. Didin Saprudin, SH Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak; 49. T-49 Surat Nomor 30/PL.03.2-Und/3602/KPU-Kab/I/2018 perihal Undangan Rapat Pleno; 50. T-50 Surat Nomor 001/CS-DS/I/2018 Perihal Penolakan Surat Keputusan KPU Lebak No. 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU- Kab/I/2018; 51. T-51 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Dari Jalur Perseorangan Atas Nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP. SH – H. Didin Saprudin, SH Pasca Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT/I/2018 Tanggal 4 Januari 2018 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018; 52. T-52 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 06/PL.03.2- BA/3602/KPU-Kab/I/2018 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Dari Jalur Perseorangan Atas Nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP. SH – H. Didin Saprudin, SH Pasca Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT/I/2018 Tanggal 4 Januari 2018 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 53. T-53 Jadwal Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2018 Nomor Register Permohonan: 03/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/I/2018; 54. T-54 Formulir Model PSP-13-Surat Undangan Nomor 13/K/BT.01/I/2018; 55. T-55 Surat Nomor 103/PL.03.2-Und/3602/KPU-Kab/I/2018 Perihal Undangan; 56. T-56 Dokumentasi Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Cecep Sumarno Dan Didin; 57. T-57 Dokumentasi Foto Pemohon Pemohon Dalam Penyerahan Syarat Dokumen Dukungan (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018); 58. T-58 Denah Penghitungan Ulang; 59. T-59 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 007/Kpts/KPU-Prov-015/Tahun 2014 Tentang penetapan Ketua KPU Kab. Lebak 60. T-60 Jadwal Tahapan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2018 KPU Kabupaten Lebak 61. T-61 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor : 16/Kpts/KPU.Kab/015.436415/X/2017 tanggal 03 Oktober 2017 62. T-62 (Contoh) Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (Model B.1-KWK Perseorangan) 63. T-63 (Contoh) Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (Model B.2-KWK Perseorangan) 64. T-64 (Contoh) Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) 65. T-65 Daftar Hadir Pleno Penetapan Jumlah Dokumen Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018, tanggal 01 Desember 2017 66. T-66 Surat Perintah Tugas Nomor : 034K.BT.01/XI/2017 tanggal 28 Oktober 2017 67. T-67 Surat Perintah Nomor : Sprin/3766/XI/2017, tanggal 24 November 2017 68. T-68 Daftar Hadir Kegiatan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 69. T-69 Surat Perintah Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor: 209/KPU.Kab/015.436415/XI/2017, tanggal 23 November 2017 70. T-70 Dokumentasi seremonial Penyerahan syarat Dokumen dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak (Cecep Sumarno dan Didin Saprudin) dalam CD R 71. T-71 Dokumentasi suasana penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak dalam CD R 72. T-72 Video penerimaan berkas dukungan syarat dokumen dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak serta keputusan KPU Lebak Tentang berkas dukungan tidak memenuhi syarat dalam DVD R KESIMPULAN A. MENGENAI TIDAK ADANYA TANDA TERIMA YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU 1. Bahwa Teradu tegaskan tidak pernah disodorkan tanda terima oleh Pengadu hal tersebut sudah dibuktikan berdasarkan rekaman video (T- 72) dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dimana saksi tersebut menyaksikan proses penyerahan dokumen dari Pengadu kepada Teradu pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.00 WIB; 2. Bahwa apabila Pengadu memang benar menyerahkan tanda terima kepada Para Teradu dalam hal ini Para Teradu tetap menolak menandatangani tanda terima tersebut, karena tanda terima yang dimaksud oleh Pengadu tidak ada dalam prosedur administrasi penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan; 3. Bahwa Para Teradu tidak menemukan dasar hukum mengenai tanda terima yang diajukan bakal pasangan calon yang dalam hal ini adalah Pengadu, maka dari itu Para Teradu tidak mempunyai kewajiban untuk menandatangani tanda terima sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa tanda terima baru akan dibuatkan oleh Para Teradu setelah dilakukannya verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya sudah selesai dilakukan dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat 2 PKPU Nomor 15 ahun 2017. Dengan berpedoman pada Pasal 17 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 ini, maka dalam hal ini Para Teradu tidak diperbolehkan menerbitkan tanda terima atau menandatangani tanda terima yang diajukan oleh Pengadu, kecuali menerbitkan berita acara setelah dilakukannya Verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Maka dari itu Para Teradu menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017; 5. Bahwa Pengadu, dalam hal ini, berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi unsur jumlah dokumen dukungan, sedangkan yang memenuhi syarat hanyalah persebaran syarat dokumen dukungan. Sebagaimana amanat Pasal 17 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 maka dalam hal ini Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2017. Teradu menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Pengadu, antara lain karena: Pengadu pada saat penyerahan dokumen dukungan hanya menyerahkan SILON sebanyak 71.111 dukungan, 1 (satu) rangkap asli B.1-KWK, 1 (satu) rangkap copy B.1-KWK, 1 (satu) rangkap copy B.1- KWK tidak utuh dan Pengadu tidak menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan (Form Model B.2-KWK Perseorangan) sebagaimana bukti yang diajukan oleh Para Teradu dipersidangan. Setelah melalui verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, ternyata Pengadu tidak memenuhi syarat batas jumlah minimal dukungan yang mana jumlah minimal dukungan 70.233 sedangkan jumlah dukungan Pengadu sebanyak 43.445. yang pada akhirnya dalam Rapat Pleno Teradu memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (sebagaimana bukti T-11). B. DALIL PENGADU TIDAK TERBUKTI YANG MENYEBUTKAN PROSES VERIFIKASI MINIMAL JUMLAH DUKUNGAN DAN SEBARAN BERLANGSUNG TIDAK TERTIB DAN TIDAK RAPIH 1. Bahwa dari awal Para Teradu secara tegas menolak keselurahan dalil Pengadu yang menjelaskan proses verifikasi minimal jumlah dukungan dan sebaran berlangsung tidak tertib dan tidak rapih, hal ini sudah dibuktikan dengan keterangan saksi dalam persidangan yang hadir pada saat proses verifikasi tersebut; 2. Bahwa pada saat poses verifikasi dihadiri oleh perwakilan Pengadu yang disaksikan langsung oleh Panwas Kabupaten Lebak; 3. Bahwa terbukti selama proses verifikasi berlangsung tidak ada komplain yang diajukan oleh Pengadu dan juga Panwas Kabupaten Lebak kepada Para Teradu; 4. Bahwa dalam proses verifikasi telah terbukti Para Teradu sudah melibatkan aparat kepolisian guna tertibnya dan sterilnya tempat verifikasi yang dibuktikan dengan Bukti T-67; 5. Bahwa Para Teradu sudah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Teradu sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2018; 6. Bahwa telah terbukti dipersidangan bahwa Para Teradu sudah sangat terbuka dalam prosesi penghitungan. Selain Pengadu, Teradu, dan Panwaslu Kabupaten Lebak, ada lagi polisi dan wartawan yang ikut menyaksikan prosesi penghitungan syarat dokumen dukungan tersebut, dalam hal ini Pihak keamanan tidak melaporkan atau menginformasikan adanya pencurian atau dugaan adanya orang-orang yang dicurigai di area penghitungan. C. TIDAK TERBUKTI DALIL PENGADU YANG MENGATAKAN KPU KABUPATEN LEBAK TIDAK PROFESSIONAL DALAM MELAKUKAN VERIFIKASI JUMLAH DUKUNGAN MINIMAL DAN SEBARAN 1. Bahwa pada jawaban Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang mengatakan Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran, karena Teradu sudah membuat jadwal Waktu Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 2. Bahwa telah terbukti dalam persidangan bahwa Para Teradu telah menyusun jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2018 yang mana waktu pelaksanaannya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal, dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018; 3. Bahwa Para Teradu telah menyusun aturan teknis tentang pencalonan dari Calon Perseorangan dan Partai Politik dan atau gabungan Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018; 4. Bahwa Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja tentang Pencalonan sebagai Penanggungjawab teknis pelaksanaan, penerimaan dan penyelenggaraan dokumen dukungan KTP untuk jalur perseorangan; 5. Bahwa Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan penerimaan dukungan hingga verifikasi jumlah dukungan KTP dan Persebaran bakal calon independen; 6. Bahwa telah terbukti dalam persidangan bahwa Pengadu-lah yang tidak bersikap professional, hal tersebut dibuktikan dengan Pengadu tidak menyusun dan tidak menyerahkan rekapitulasi syarat jumlah dukungan dengan menggunakan formulir B.2-KWK yang mana syarat ini harus dipenuhi oleh Pengadu; 7. Bahwa telah terbukti dipersidangan bahwa Pengadu tidak menyerahkan 3 (tiga) rangkap syarat dokumen dukungan, melainkan Pengadu pada saat itu hanya menyerahkan SILON berjumlah 71.111 dukungan, 1 (satu) rangkap B.1-KWK asli , 1 (satu) rangkap salinan B-1 KWK dan 1 rangkap B-1 KWK tidak utuh, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 karena seharusnya dokumen dukungan harus dibuat rangkap 3 (tiga); 8. Bahwa perihal dokumen dukungan yang diserahkan Pengadu telah terbukti tidak tersusun tidak rapi sehingga pada saat itu dalam keadaan berantakan. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mana mewajibkan dokumen dukungan dikelompokan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain kelurahan; 9. Bahwa Para Teradu mengedepankan pelayanan, sesuai dengan motto KPU itu sendiri, yang pada pilkada serentak tahun 2018 ini ber-motto- kan KPU Melayani. Oleh karena itu, penyerahan syarat dokumen dukungan dari Pengadu diterima oleh Para Teradu, meski memang belum lengkap. Satu-satunya alasan Teradu menerima penyerahan syarat dokumen dukungan dari Pengadu adalah adanya angka di sistem informasi pencalonan (silon), yakni sebesar 71.111 (tujuh puluh satu ribu seratus sebelas) dokumen dukungan (KTP), dengan persebarannya di 26 kecamatan atau melebihi dari jumlah minimal persebaran di 15 kecamatan se-Kabupaten Lebak; 10. Bahwa Pengadu mengada-ada dalam prosesi penghitungan, yang kemudian menyimpulkan tidak profesional. Siapa sesungguhnya yang tidak professional? Justru, Pengadu-lah yang terbukti tidak professional, karena penyerahan dokuman dukungan tanpa model B-2 KWK, tanpa salinan (copy-an) dokumen dukungan yang lengkap. Puncak ke-tidak profesionl-an Pengadu adalah jumlah syarat dokumen dukungan yang sangat jauh dari 71.000-an di sipol dan buktinya hanya 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat) bukti hardcopy KTP sebagaimana bukti T-11. Kalau syarat dokumen kurang tiga (3) lembar, boleh jadi , Teradu akan maklum, salah hitung atau salah rekap. Tetapi, kekurangan 26.817 (dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas) syarat dokumen dukungan, adalah tidak bisa dimaklumi, dan cenderung sebagai pengelabuan terhadap Para Teradu. D. TIDAK TERBUKTI DALIL PENGADU YANG MENYATAKAN TERADU TELAH SALAH DALAM MELAKUKAN PROSES VERIFIKASI JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Panwaslu Kabupaten Lebak, yang terjadi bukanlah salah dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan, melainkan terjadi kesalahan rekap hasil verifikasi jumlah dukungan dan persebarannya. Yang seharusnya tercatat sebanyak 44.401 (empat puluh empat ribu empat ratus satu) lembar syarat dokumen dukungan, tetapi tercatat sebanyak 43.445 (empat puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) lembar syarat dokumen dukungan, sehingga terjadi selisih sebanyak 956 (sembilan ratus lima puluh enam) lembar syarat dokumen dukungan. Kesalahan rekap ini sudah dikoreksi langsung di persidangan dan diparaf oleh para pihak karena Pengadu saat menyerahkan berkas pencalonan dalam keadaan berantakan. Bahwa pada Kesimpulan Putusan Panwas yang dikutip dalam Pengaduan berdasarkan point 2 halaman 7 Pengaduan: “Para Teradu sebagai penyelenggara PEMILU secara administrasi tidak tertib dan tidak professional, semestinya Para Teradu menyediakan Form administrasi berisikan list daftar syarat yang telah ditentukan lalu memberikan cekliss untuk menentukan bahwa dokumen telah ada dan atau lengkap sebagai kontrol”. E. TIDAK TERBUKTI DALIL PENGADU TENTANG PARA TERADU YANG SALAH DALAM MENGELUARKAN PENETAPAN HASIL VERIFIKASI JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN TERHADAP PENGADU TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2018 1. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 berdasarkan atas dokumen (data) yang diterima oleh Teradu. Dalam hal ini Teradu tidak dapat membohongi data dan tidak dapat mengada-ngada atas fakta yang terjadi, karena Teradu sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018; 2. Bahwa Pengadu Mayor Art. (Pur.) H. Cecep Sumarno, S.I.P., S.H. dan H. Didin Saprudin, S.H., sesungguhnya harus ditolak sejak awal karena tidak memenuhi syarat jumlah syarat dokumen dukungan, setelah dihitung oleh sebuah tim Teradu, yang disaksikan oleh wakil Pengadu, dan Panwaslu Kabupaten Lebak; 3. Bahwa hardcopy (KTP) yang diserahkan tidak sebanyak yang ada di silon yakni hanya kurang lebih 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh empat) dokumen dukungan. Jumlah hasil hitungan ini tidak jauh berbeda dengan hasil pencatatan dan pengawasan Panwaslu Kabupaten Lebak, yakni terpaut 22 dokumen dukungan, artinya, jumlah yang dihitung Teradu lebih banyak 22 lembar dari jumlah hasil catatan dan pengawasan Panwaslu Kabupaten Lebak; 4. Bahwa Pengadu tidak puas dengan Keputusan KPU Kabupaten Lebak, maka dari itu barulah kemudian Pengadu menciptakan manuvernya untuk mengumpulkan data - data, yang mana data tersebut sangat mengada-ngada, dan bahkan sampai pada tuduhan bahwa Para Teradu menghilangkan barang bukti syarat dokumen dukungan; 5. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu ke Panwaslu Kabupaten Lebak, dengan segudang data yang diada-adakan. Pengadu menuduh Para Teradu telah menghilangkan barang bukti, hal tersebut sungguh sangat Teradu sayangkan, Pengadu seolah-olah sangat mecari-cari kesalahan Para Teradu dan seluruh kesalahan dilimpahkan kepada Para Teradu, padahal justru terbukti Pengadu hanya mampu membawa 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh empat) syarat dokumen dukungan KTP, dan hakikatnya telah mengelabui Para Teradu. F. PARA TERADU TELAH MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK NOMOR 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno tindak lanjut putusan Panwaslu Kabupaten Lebak yang memutuskan bahwa Para eradu akan melaksanakan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak seluruhnya tanpa terkecuali; 2. Bahwa Para Teradu mengalami kebingungan untuk melaksanakan amar putusan Panwas terkait “sinkronisasi dengan data yang ada pada pemohon”, Para Teradu berniat melaksanakan penghitungan ulang tetapi hanya berdasarkan berkas milik Pengadu yang tersimpan rapi di RPP, karena jika “sinkronisasi” yang dimaksud adalah sinkronisasi dengan data yang dipegang oleh Pengadu sama saja Para Teradu melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, serta tidak diatur dalam PKPU, sehingga putusan dari Panwas Kabupaten Lebak terkait “sinkronisasi” ini janggal serta rancu untuk dijalankan, seolah-olah Para Teradu dipaksa untuk mencocokkan hasil penghitungan ulang dengan dokumen yang dipegang Pengadu, yang bisa saja dokumen tersebut sudah Pengadu tambahkan jumlahnya agar memenuhi syarat ketika disinkronkan. Hal ini justru berpotensi menimbulkan kecurangan dan jelas Para Teradu dapat dipersoalkan jika membiarkan kecurangan terjadi; 3. Bahwa Pengadu-lah yang tidak kooperatif, hal tersebut dibuktikan dengan Pengadu tidak berkenan menghadiri acara Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi, Para Teradu meminta rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak apa yang harus dilakukan Para Teradu. Panwaslu Kabupaten Lebak (Odong Hudori) merekomendasikan Penghitungan Ulang dan Sinkronsasi tetap dilaksanakan oleh Para Teradu, sekalipun tidak disaksikan Pengadu. Ditegaskan oleh Odong Hudori selaku Panwas Kabupaten Lebak, bahwa Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi tetap sah sekalipun tidak disaksikan Pengadu; 4. Bahwa telah terbukti dalam persidangan bahwa pada tanggal 5 - 6 Januari 2018 Para Teradu telah melaksanakan Penghitungan Ulang dan Sinkronsasi sebagaimana amar Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Pelaksanaan Penghitungan ulang dan sinkronisasi ini sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018. Baik Para Teradu, Pengadu dan Panwaslu Kabupaten Lebak telah menandatangani Berita Acara Bersama Nomor: Berita Acara Nomor 05/PL.03.2-BA/3602/KPU- Kab/I/2018 tentang hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi pada tanggal 6 Januari 2018; 5. Bahwa dengan demikian Para Teradu patuh pada putusan Panwaslu Kabupaten Lebak, meski Para Teradu yakin bahwa putusan itu sesat dan menyesatkan, berpihak, terutama dalam hal Para Teradu harus mengakomodir selisih hitungan jumlah syarat dokumen dukungan. Pengadu punya catatan, syarat dokumen dukungan sekitar 77.642 (tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua) lembar dokumen dukungan, karena memang Pengadu dengan leluasa mengumpulkan sarat dokumen dukungan. Syarat dokumen dukungan hasil hitungan Para Teradu sebanyak 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh empat)lembar. Kalau saja tak ada aturan bahwa Teradu harus atau wajib mengukuti putusan atau rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak, maka Para Teradu hakikatnya ingin melawan dan mempertanyakan, mengapa Panwaslu berani melegalkan syarat dokumen dukungan yang illegal? Lagi-lagi, Pengadu tidak profesional, tidak taat aturan, karena dokumen dukungan yang sah itu hanya yang diserahkan pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni dari tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017. Di luar itu, hakikatnya syarat dokumen dukungan yang illegal; 6. Bahwa Para Teradu telah terbukti dalam memutuskan setiap kebijakan selalu berdasarkan hasil rapat pleno, supervisi atau arahan dari KPU Provinsi Banten atau KPU RI, dan selalu patuh pada rekomendasi atau putusan Panwaslu. Maka, celah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu, sesunghuhnya hanyalah ilusi Pengadu yang mencoba memaksakan diri jadi calon bupati dan wakil bupati Lebak pada pilkada tahun 2018. Pemaksaan itu dilakukan dengan intimidasi, jadi pemarah, dan berkali-kali mengancamn akan melaporkan Teradu ke Bareskrim Polri. Teradu tidak akan pernah tunduk pada tekanan atau paksaan, bahkan ancaman Pengadu. G. TERDAPAT REKOMENDASI PANWASLU DI LUAR KESEPAKATAN MUSYAWARAH 1. Bahwa pada Kamis, 4 Januari 2018, pukul 17.00 WIB, telah terjadi musyawarah antara Para Teradu dengan Panwaslu Kabupaten Lebak yang difasilitasi/dipimpin Bawaslu Provinsi Banten dengan disaksikan Ketua/Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor Bawaslu Banten; 2. Bahwa pokok bahasan musyawarah adalah Laporan oleh Pengadu (Bapaslon Cecep Sumarno – Didin Saprudin) atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan Teradu pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak dengan perkara Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Bawaslu Banten meminta Teradu selaku Termohon mau bermusyawarah dan melaksanakan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 tersebut, padahal baik dalam proses persidangan tersebut hingga putusannya sangatlah janggal, terlebih salah satu amar putusan tersebut meminta Para Teradu untuk melakukan penghitungan serta sinkronisasi. Pada kesimpulan musyawarah, Para Teradu harus melakukan Penghitungan Ulang kembali dan melakukan sinkronisasi dengan dokumen B1-KWK Perseorangan yang ada pada Pemohon, pada Jumat 5 Januari 2018. Panwaslu Kabupaten Lebak akan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar bagi Teradu dalam melakukan Penghitungan Ulang kembali dan melakukan sinkronisasi data sebagaimana bunyi amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Poin-poin rekomendasi sebagai berikut:  Memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk kembali melaksanakan Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi dokumen dukungan sebagaimana bunyi amar putusan Panwaslu Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Penghitungan ulang dimaksud adalah menghitung dokumen formulir B1-KWK milik Bapaslon Cecep Sumarno-Didin Saprudin yang berada di Kantor KPU Kabupaten Lebak dan dokumen formulir foto copy B1-KWK Perseorangan yang ada pada Pengadu;  Panwaslu Kabupaten Lebak akan memerintahkan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cecep Sumarno - Didin Saprudin) dan wajib menghadiri acara Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi. Jika Cecep Sumarno -Didin Saprudin tidak hadir, maka penghitungan ulang dan sinkronisasi tetap dilaksanakan dan sah menurut hukum;  Musyawarah menyepakati bahwa jika terjadi selisih jumlah antara dokumen formulir B1-KWK yang tersimpan di KPU Kabupaten Lebak dengan formulir fotocopy B1-KWK yang ada pada Pengadu, maka KPU Kabupaten Lebak tetap berpatokan kepada dokumen B1-KWK yang ada di KPU Lebak yang diserahkan pada 29 November 2017. 3. Bahwa pada Jumat tanggal 5 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Lebak menerima surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Namun, isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak berbeda dengan hasil kesepakatan musyawarah. Bunyi rekomendasi tersebut menjadi sebagai berikut:  Mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 38.A/HK/03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017;  Melaksanakan Penghitungan ulang formulir B1-KWK milik Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dengan cara disikronkan/dicocokkan dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan (formulir B1-KWK) yang ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin sebagaimana isi putusan Sengketa Nomor 01/PS.Pilada/Panwaslu- LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada Jumat 05 Januari 2018 jam 14.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak;  Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1-KWK milik Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal tersebut terjadi selisih. [2.7]KETERANGAN PIHAK TERKAIT PANWAS KABUPATEN LEBAK 1. Bahwa Balon Bupati Lebak atas nama Paslon MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. pada tanggal 29 November 2017 melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal calon Kepala Daerah ke KPU Kabupaten Lebak melalui jalur Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018 pada pukul 23.00 WIB, dengan syarat dukungan masyarakat (model B1 KWK) yang diajukan sesuai dengan (SILON) yang berjumlah 71.111 (tujuh puluh satu ribu seratus sebelas) Sebaran dukungan di 26 Kecamatan, sementara minimal syarat dukungan Calon Perseorangan yang ditentukan KPU Kabupaten Lebak adalah 70.233 (tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh tiga). Kemudian Bapaslon MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH dan KPU Kabupaten Lebak melakukan proses penyerahan dan penerimaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dan di hadiri oleh Panwaslu Kabupaten Lebak. 2. Bahwa dalam proses penyerahan dokumen dukungan tersebut, Berdasarkan Pasal 14 PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, Bakal Calon Perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan Softcopy, Hardcopy 3 rangkap yang terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap foto copy (Pernyataan dukungan B.1-KWK dan Lampiran) dan Rekapitulasi jumlah dukungan (B.2-KWK). Balon atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH., hanya menyerahkan softcopy dan B.1-KWK beserta lampiran KTP, tidak menyerahkan B.2-KWK, akan tetapi KPU Lebak tetap menerima dan melakukan proses penghitungan dokumen dukungan tersebut. Pada saat proses penyerahan dokumen dukungan tersebut, Odong Hudori Anggota Panwaslu Lebak menyampaikan Rekomendasi Lisan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak apabila Dokumen dukungan tidak Lengkap untuk tidak melanjutkan penghitungan dan Dokumen harus dikembalikan kepada bakal pasangan Calon, tetapi KPU Lebak tetap melanjutkan Penghitungan tersebut dengan alasan Silon Sudah memenuhi jumlah minimal dukungan. 3. Bahwa pada tanggal 30 November 2017 Pukul 00.30 WIB KPU Kabupaten Lebak melakukan Penghitungan jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon atas Nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. Penghitungan selesai pada tanggal 30 November 2017 Pukul 23.30 Wib, KPU Lebak melakukan Pleno hasil Verifikasi Jumlah pada tanggal 1 Desember 2017 Pukul 14.00 WIB, Hasil yang dinyatakan oleh KPU Kabupaten Lebak setelah diverifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan karena model B1 KWK setelah dihitung jumlahnya hanya 43.445 (empat puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) dukungan selain itu Berkas B1.KWK tidak dibuat dalam 3 rangkap (Asli, Copy 1, Copy 2) sehingga KPU Kabupaten Lebak membuat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak No.36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017, Setelah dilakukan Pleno penetapan hasil Verifikasi Jumlah dukungan dan dinyatakan TMS berkas dukungan bakal pasangan calon tetap disimpan oleh KPU Kabupaten Lebak dan Tidak dikembalikan Ke Bakal Pasangan Calon MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. 4. Bahwa selanjutnya atas keputusan KPU sebagaimana tersebut diatas Pasangan Bapasalon Bupati Kabupaten Lebak atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Panwaslu Kabupaten Lebakpada tanggal 2 Desember 2017, dan atas permohonan tersebut Panwaslu Kabupaten Lebak telah meregister permohonan Pemohon pada tanggal 05 Desember 2017 dengan nomor register perkara 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017; 5. Bahwa Pada tanggal 16 Desember 2017, oleh karena selama persidangan/musyawarah tidak ada kesepakatan antara Pemohon dan Termohon maka Majlis Musyawarah Panwaslu Kabupaten Lebak mengeluarkan putusan No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dengan isis amar putusan sebagai berikut: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; b. Membatalkan atau mencabut Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 01 Desember 2017 model BA.1.KWK yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak; c. Membatalkan atau Mencabut Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak perihal Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 NO: 29/BA/KPU.Kab/II/2017 tanggal 01 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak; d. Membatalkan atau mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak No.36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017; e. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini paling lambat Tiga (3) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan. 6. Bahwa Termohon (KPU Kabupaten Lebak) setelah dikeluarkannya Putusan No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 terdapat amanat sebagaimana tertuang dalam amar isi putusan Nomor 5 dan 6 yakni Memerintahkan kepada Termohon untuk Melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para Pemohon, Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini paling lambat Tiga (3) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan. Namun amar isi putusan tersebut tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Lebak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 7. Bahwa Pada tanggal 18 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak melayangkan surat Pemberitahuan Nomor. 244/SD.03/3602/KPU.kab/XII/2017 tentang pelaksanaan Penghitungan Ulang Berkas dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lebak tahun 2018 an. MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH., pada hari yang sama Bapaslon MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. menyatakan menolak untuk dilakukan Penghitungan ulang tanpa diatur terlebih dahulu SOP Penghitungan, Petunjuk teknis dan Jadwal (round down) Penghitungan ulang berkas dukungan, atas hal tersebut KPU Kab Lebak menindaklanjutinya. 8. Bahwa Pada Tanggal 19 Desember 2017 menindaklanjuti penolakan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. untuk dilakukan penghitungan ulang berkas karena belum diatur SOP, Petunjuk Teknis Dan Jadwal Penghitungan, KPU Kabupaten Lebak melayangkan surat undangan Nomor. 260/PL.03.2.SD/3602/KPU- Kab/XII/2017 perihal Pembahasan Proses Penghitungan ulang (Lampiran SOP, Petunjuk Pelaksanaan Teknis dan Jadwal Penghitungan Ulang) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 Pukul 15.00 WIB namun MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. tidak menghadiri acara tersebut dan melayangkan surat kepada Panwaslu Lebak yang menyatakan bahwa surat yang dilayangkan KPU Kab Lebak ke Tim MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. tidak relevan. Atas hal itu KPU Kabupaten Lebak mengambil sikap untuk tetap melakukan proses penghitungan ulang dikarenakan waktu pelaksanaan putusan yang tertuang dalam amar putusan menyebutkan harus dilaksanakan paling lama 3 (Tiga) Hari Setelah putusan dikeluarkan. pada hari itu juga KPU kabupaten Lebak Melayangkan Surat undangan Penghitungan Ulang Dan Permohonan Saksi kepada Tim MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. yang ditembuskan ke Panwaslu Kabupaten Lebak yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 Desember 2017 Pukul 08.30 Wib s/d Selesai. 9. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak melakukan Penghitungan Ulang Berkas Dukungan, sebelum dilakukan proses penghitungan ulang KPU Kabupaten Lebak Melakukan Seremoni dan pengambilan sumpah kepada tim penghitung, serta menyerahkan kunci ruangan RPP (Rumah Pemilih Pintar) KPU Kabupaten Lebak. Penghitungan di mulai pada pukul 10.00 WIB. Pada pukul 11.00 tim CS/DS datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak, untuk menanyakan teknis pelaksanaan penghitungan ulang. Pada saat musyawarah yang berlangsung yang di pimpin oleh Odong Hudori sebagai angota Panwaslu Kabupaten Lebak terjadi perdebatan antara KPU Kabupaten Lebak dengan Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. terkait teknis pelaksanaan penghitungan ulang, yang menurut Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. teknis penghitungan dan sinkronisasinya belum jelas, KPU Kab Lebak tetap melakukan Penghitungan ulang berkas dukungan, atas hal tersebut Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. tidak mengikuti Proses penghitungan Ulang Berkas Dukungan. Penghitungan ulang hari pertama dilakukan Pada pukul 10.00s/d pukul 16.00 WIB selesai tanpa dihadiri oleh saksi dari pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH.. Setelah penghitungan hari pertama KPU Kabupaten Lebak Melayangkan Surat Nomor. 269/PL.03.2-SD/3602/KPU-Kab/XII/2017 perihal Permohonan Penjelasan Poin 5 Amar Putusan Majlis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang berbunyi “Melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para Pemohon 10. Bahwa Pada tanggal 21 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak melayangkan Surat Permohonan kepada Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor : 270/PL.03.2.SD/3602/KPU-Kab/XII/2017 perihal permohonan Rekomendasi dari panwaslu kabupaten lebak terkait Proses penghitungan ulang berkas dukungan yang tidak dihadiri sampai dengan hari Ke-2 penghitungan ulang oleh Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. 11. Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 Panwaslu Kabupaten Lebak melakukan rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten Lebak yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Banten Bapak Didih M.Sudi serta Ketua KPU dan Anggota KPU Provinsi Banten Bapak Agus Supriyatna dan Bapak Wahyu Furkon. Pada intinya rapat tersebut menegaskan bahwa KPU Kabupaten Lebak akan tetap menjalankan Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak termasuk Poin 5, yakni melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan bakal pasangan CalonPerseorangan atas Nama : Mayort Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP, S.H dan H. Didin Saprudin, S.H dengan disinkronkan/dicocokan dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan (Formulir model B1-KWK yang ada pada para Pemohon 12. Bahwa Penghitungan Ulang dilakukan selama 3 (Tiga) Hari dari tanggal 20 s/d 22 Desember 2017, karena ada amanat amar putusan yang harus dilaksanakan pada poin 5 (Lima) yang mengharuskan dilakukan sinkronisasi berkas dukungan B1.KWK yang ada di KPU Kab Lebak dengan Berkas yang ada pada Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH.. Maka KPU Kabupaten Lebak melayangkan surat Nomor: 274/PL.03.2.SD/3602/KPU-Kab/XII/2017 perihal undangan Sinkronisasi berkas Dukungan kepada Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. yang ditembuskan ke Panwaslu Kabupaten Lebak pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2017 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai. 13. Bahwa Pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2017 tim Bakal Pasangan Calon MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. tidak hadir kekantor KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan Sinkronisasi data. Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Lebak dan menyampaikan keberatan terhadap undangan dari KPU Kabupaten Lebak terkait sinkronisasi data B1.KWK. KPU Kabupaten Lebak juga menyampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Lebak terkait tidak hadirnya tim MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. pada agenda Sinkronisasi data dukungan B1.KWK di KPU Kabupaten Lebak dan meminta saran kepada Panwaslu Kabupaten Lebak terkait pelaksanaan Amar Putusan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa. 14. Bahwa Atas dasar keberatan dari pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. terkait dengan agenda yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak, Panwaslu Kabupaten Lebak mengundang tim MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. dan KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan kordinasi terkait dengan pelaksanaan putusan poin 5 (lima) soal sinkronisasi data dukungan. Dalam kordinasi tersebut tim MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. menolak untuk melakukan sinkronisasi sebagai mana yang diagendakan oleh KPU Kabupaten Lebak dengan alasan tidak ada kejelasan petunjuk pelaksanaan dan teknis sinkronisasi data. 15. Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 KPU Kabupaten lebak menyampaikan secara lisan bahwa akan dilakukan Pleno terkait Hasil Penghitungan Ulang Jumlah berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 an. MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. pada pukul 19.00 WIB s/d Selesai, namun sampai dengan pukul 24.00 WIB tidak ada Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Ulang Jumlah berkas dukungan. 16. Bahwa Pada Hari Jum’at Tanggal 29 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak mengirimkan berkas berupa, Berita Acara tentang hasil penghitungan ulang dan sinkronisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebarannya BA Nomor: 37/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/XII/2017 berita acara tentang penetapan hasil penghitungan ulang dan sinkornisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Nomor : 38/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/XII/2017, surat keputusan KPU Kabupaten Lebak tentang penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lebak tahun 2018 pasca putusan panwaslu kabupaten Lebak Nomor : 39/HK.03.1-Kpt/3602/KPU- Kab/XII/2017, berita acara tentang pembetalan berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumalah minimal dan sebaran dukungan model BA 1.KWK, Berita Acara rapat Pleno penetapan hasil dukunga pemenuhan jumalah minimal dan sebaran dukungan, dan surat keputusan tentang penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 Nomor : 33.A/PL.03.2-BA/3602/KPU- Kab/XII/2017, Surat keputusan KPU Kabupaten Lebak Tentang pencabutan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor ; 36/Kpts/KPU.Kab.015.436415/XI/2017 tentang penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 Nomor : 38.A/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2107. 17. Bahwa pada tanggal 02 januari Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Lebak, yang di temui oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Lebak karna ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Lebak (sakit dan menghadiri rapat Pendaftaran syarat pencalonan BUpati dan Wakil bupati bersama Partai poliktik). meminta agar Panwaslu Kabupaten Lebak menegur KPU Kabupaten Lebak karena tidak menjalankan amar putusan secara utuh. 18. Bahwa oleh karena penghitungan ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Lebak dilaksanakan tidak sesuai dengan Putusan No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 sehingga keluar Surat Keputusan No. 38.A/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang isinya tetap tidak meloloskan Paslon Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH., Panwaslu Kabupaten lebak seyogyanya akan menyampaikan pandangannya/hasil pengawasannya selama proses penghitungan pada saat Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebak, namun KPU Kabupaten Lebak tidak mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak dan KPU Kabupaten Lebak tetap mengeluarkan KeputusanNo. 38.A/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 sebagaimana tersebut, sehinga atas sikap KPU Kabupaten lebak tersebut Panwaslu Kabupaten Lebak menjadikannya sebagai Temuan denganNo. 01/TM/Pilkada/2017 tanggal 30 Desember 2017 karena Panwaslu Kabupaten Lebak secara umum menyatakan Penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak tersebut tidak sesuai dengan Putusan sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dan pada saat Pleno tidak mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak, hasil kajian temuan tersebut Panawaslu Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Rekomendasi pembenahan administrasi kepada KPU Kabupaten Lebak No. 004/K.BT.01/I/2018 tangal 04 Januari 2018 yang isinya sebagai berikut: - Mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak No. 38.A/HK.03.1- Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017; - Melaksanakan Penghitungan ulang Formulir B1 KWK milik Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dengan cara disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin sebagaimana isi Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada Jum’at 05 Januari 2017 Jam 14.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak; 19. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lebak melaksanakan rekomendasi tersebut dan pada tanggal 05 Januari 2018 jam 14.00 WIB bertempat dikantor KPU Kabupaten Lebak dilaksanakanklah penghitungan dengan dihadiri oleh Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. Dengan membawa fotokopy B1 KWK untuk dicocokkan (sinkronisasi) sebagaimana amanat dari Putusan sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017, penghitungan dilaksanakan sekitar 3 (tiga) hari dengan hasil pencocokan terjadi selisih dimana Dokumen B1 KWK yang dipegang oleh KPU berjumlah 44.294 dukungan dan dokumen B1 KWK milik Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. Setelah dihitung untuk di cocokkan berjumlah 77.642 dukungan, sehingga terjadi selisih sebanyak 33.348; 20. Bahwa pada tanggal 07 Januari KPU Kabupaten Lebak memberikan surat kepada Panwaslu Kabupaeten Lebak terkait penyampaian hasil penghitungan ulang dan sinkronisasi serta arahan. Panwaslu Kabupaten Lebak akan membalas surat yang diberikan oleh KPU Kabupaten Lebak kepada Panwaslu Kabupaten Lebak akan tetapi KPU Kabupaten Lebak meberikan surat kembali terkait Pemberitahuan dan undangan Rapat Pleno dari hasil penghitungan yang telah disingkronkan oleh KPU Kabupaten Lebak tersebut, KPU Kabupaten lebak pada saat Rapat Pleno tanggal 07 Januari 2018 mengelurkan Surat keputusan No. 05/HK.03.1- Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 yang pada intinya KPU Kabupaten Lebak tetap tidak meloloskan Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. Karena tidak memenuhi syarat dukungan. 21. Bahwa atas keputusan KPU Kabupaten Lebak Tersebut Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. Tidak terima karena diangap tidak sesuai dengan Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak No. 004/K.BT.01/I/2018 tangal 04 Januari 2018, mengingat B.1-KWK miliknya telah melebihi syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebak tapi tidak diakomodir, KPU Kabupaten Lebak tidak mengakomodir selisih hasil penghitungan ulang dengan singkronisasi padahal Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak mengharuskan KPU mengakomodirnya jika terjadi selisih. 22. Bahwa pada tanggal 08 Januari Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Lebak untuk menanyakan terkait rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu Kabupaten Lebak Kepada KPU Kabupaten Lebak dengan No. 004/K.BT.01/I/2018 bahwa KPU kabupaten Lebak tidak mengakomodir surat yang diberikan oleh Panwaslu Kabupaten Lebak. KPU PROVINSI BANTEN 1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 Pukul 11.00 WIB bertempat di kantor KPU Provinsi Banten diwakili oleh Agus Supadmo dan Edy Handoko menerima konsultasi KPU Kabupaten Lebak yang diwakili oleh C.R. Nurdin, Ace Sumirsa Ali, dan Sri Astuti Wijaya. 2. Bahwa materi pembahasan konsultasi dari KPU Kab. Lebak yakni diantaranya Laporan perkembangan perkara gugatan calon perseorangan di KPU Lebak pada pilkada lebak tahun 2018. Calon perseorangan yang menggugat atas nama atas nama Cecep Sumarno-Didin Saprudin, Gugatan atas nama Cecep Sumarno-Didin Syafrudin sudah diputus dan diperintahkan kepada KPU Lebak untuk melakukan penghitungan ulang dan Atas putusan Panwaslu Kabupaten Lebak tentang perintah menghitung ulang, KPU Lebak meminta arahan dari KPU Provinsi Banten. 3. Bahwa mengenai konsultasi tersebut, KPU Provinsi Banten yaitu Agus Supadmo mengarahkan beberapa hal: a) Sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2017, Bakal Pasangan Calon harus menyerahkan dokumen dukungan KTP sebanyak 3 rangkap, karena itu pastikan bahwa dokumen yang akan dihitung ulang sebanyak 3 rangkap. Rangkap asli dan dua rangkap fotokopian disandingkan agar mudah diidentifikasi. b) Dokumen dukungan KTP dipastikan sudah tersusun per desa, jika belum rapih, meminta saksi dari pasangan calon untuk merapihkan. Jika saksi tidak mau melakukan, maka KPU Lebak yang melakukan dengan seijin dari Saksi Paslon dan Saksi Panwaslu Lebak. c) Lakukan rapat pleno tindaklanjut Panwaslu Lebak dengan agenda sebagai berikut: - melakukan persiapan secara internal dan menyusun langkah-langkan yang akan dilakukan. - menyusun jadwal penghitungan ulang secara detail, termasuk personil yang akan dilibatkan. - menyiapkan dukungan administrasi seperti ID Card, daftar hadir, surat tugas, handycam, foto, dll. - menyiapkan SDM, bila perlu satu tim satu kecamatan. Melibatkan anggota PPK dan berikan surat tugas. d) Laksanakan rapat teknis tri partite antara KPU Lebak, Panwaslu Lebak, dan LO Pasangan Calon. e) Pastikan LO menyerahkan surat mandat dari Bakal Pasangan Calon. f) Minta LO mengeluarkan mandat saksi sesuai dengan klecamatan di Kabupaten Lebak, dilengkapi dengan foto copy KTP untuk memastikan saksi adalah WNI. g) Bersurat kepada instansi terkait (Kapolresta, Kejaksaan, Panwas, dan LO) terkait dengan rencana tersebut. h) Buatkan Berita Acara hasil identifikasi dokumen dukungan KTP pasca putusan Panwaslu Kabupaten Lebak. i) Buatkan kronologis kejadian secara detail sejak putusan Panwaslu Kabupaten Lebak. 4. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017 di Kantor KPU Kab. Lebak, KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri menerima konsultasi KPU Kab. Lebak yang mengalami jalan buntu atas hasil musyawarah dengan Panwas Kab. Lebak dan Syaeful Bahri meminta waktu untuk konsultasi dengan KPU RI. 5. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2018 di Kantor KPU Kab. Lebak, KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri bersama operator SILON, Danang Arif Sumedi melakukan monitoring dan supervisi memastikan KPU Kabupaten Lebak menjalankan putusan Panwaslu untuk melakukan penghitungan ulang dan sinkronisasi dokumen dukungan dan sebaran KTP. Dan membuat SK tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat. 6. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2018 di Kantor KPU Kab. Lebak, KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri melakukan supervisi melekat kepada KPU Kabupaten Lebak dalam rangka pelaksanaan putusan Panwaslu Lebak untuk menghitung ulang dan sinkronisasi pada hari Jumat, 5 Januari 2018 pukul 14.00 WIB. 7. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018, KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Agus Supadmo, Septo Karnadi, Hendro Sulistyo melakukan monitoring dan supervisi ke Kantor KPU Kab. Lebak dalam proses penerimaan pendaftaran pasangan calon. KPU Lebak melakukan prosesi penerimaan pendaftaran paslon perseorangan atas nama Mayor. Art (Purn) Cecep Sumarno dan Didin Syafrudin. Namun setelah dilakukan pemeriksaan berkas pencalonan dan berkas calon, yang bersangkutan dinyatakan tidak bisa diterima. Pada saat itu, bakal pasnagan ca;lon tidak mau menerima kembali berkas yang sudah diserahkan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pelayanan, kami menyarankan agar berkas itu disimpan sebagai barang titipan dan disegel. Dan saran itu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebak. 8. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018 di Kantor KPU Lebak, KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri melakukan supervisi berkaitan dengan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atas nama Mayor. Art (Purn) Cecep Sumarno dan Didin Syafrudin yang mendaftar di kantor KPU pada tanggal 10 januari di mana oleh KPU Lebak pendaftarannya tidak diterima karena tidak memiliki BA.7KWK sebagai syarat pencalonan dari jalur independen. 9. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 di Kantor KPU RI, KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri mendampingi KPU Kabupaten Lebak untuk konsultasi dengan anggota KPU RI yakni Ilham Saputra berkenaan dengan sengketa pencalonan perseorangan atas nama Mayor. Art (Purn) Cecep Sumarno dan Didin Syafrudin. 10. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 di Lebak, Tim Hukum dan Teknis KPU Provinsi Banten melakukan monitoring terkait sidang musyawarah pembacaan amar putusan Panwaslu atas kasus sengketa calon perseorangan atas nama Mayor. Art (Purn) Cecep Sumarno dan Didin Syafrudin.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduanPengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan olehPara Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu pada tanggal 29 November 2017 tidak menandatangani tanda terima dari Pengadu sebagai bukti telah menyerahkan dokumen Persyaratan Dukungan. Para Teradu dalam verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran berlangsung tidak tertib dan tidak rapih, tanpa memakai seragam, tanpa memakai tanda pengenal sebagai identitas dan ruangan tempat verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran tidak steril. [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak profesional dan salah dalam melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan. [4.1.3] Bahwa pada tanggal 1 Desember 2017 Para Teradu salah dalam mengeluarkan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap Pengadu sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018 [4.1.4] Bahwa para Teradu tidak melaksanakan isi Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Nomor Register Permohonan: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu terkait tanda terima dimaksud, para Teradu menolak menandatangani tanda terima dengan dasar tidak ada dalam prosedur administrasi penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan. Selain itu para Teradu tidak mempunyai kewajiban untuk menandatanganinya sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut, tanda terima baru dapat dibuat setelah verifikasi minimal dukungan dan persebaran telah dilaksanakandengan status Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan, sementara jika Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal dukungan maka diterbitkan Berita Acara dan Pengembalian Dokumen. Terkait dalil Pengadu mengenai proses verifikasi minimal jumlah dukungan dan sebaran berlangsung tidak tertib dan tidak rapih, para Teradu menolak dalil aduan dan membuktikan bahwa proses verifikasi dihadiri oleh perwakilan Pengadu, Panwas Kabupaten Lebak dan aparat Kepolisian. Dalam proses verifikasi tersebut tidak ada keberatan yang diajukan oleh Pengadu dan Panwas Kabupaten Lebak. Terkait dugaan para Teradu menghilangkan dokumen dukungan Pengadu, para Teradu menolak dalil ini karena tidak dapat dibuktikan dan Pihak keamanan tidak melaporkan adanya pencurian atau dugaan adanya orang yang dicurigai di area penghitungan. Berkaitan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menggunakan seragam dan identitas pengenal, para Teradu menjelaskan bahwa para Teradu beserta staf KPU Kabupaten Lebak sejak pagi berada di kantor menjalankan tugasnya sehingga seharian bekerja tanpa mengganti pakaian, maka sepatutnya dimaklumi sebab merupakan hal yang lazim dan manusiawi. Terkait tanda pengenal atau id-card dan seragam khusus yang digunakan tidak diwajibkan dalam peraturan maupun undang-undang. Terkait dengan ruangan tidak steril, Para Teradu sudah mengupayakan segala macam cara agar proses verifikasi berjalan kondusif, bahkan para Teradu meminta bantuan dari Kepolisian untuk mengamankan dan membuat steril area verifikasi. [4.2.2] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu yang mengatakan para Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran dukungan. Para Teradu sudah membuat jadwal dan waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menyusun jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2018 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal, dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Faktanya Pengadu justru tidak profesional dalam penyerahan syarat dukungan kepada para Teradu dengan tidak menyusun secara rapi berdasarkan wilayah dan tidak menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir B.2-KWK. Selain itu, Pengadu hanya menyerahkan SILON berjumlah 71.111 dukungan, 1 (satu) rangkap B.1-KWK asli, 1 (satu) rangkap salinan B.1-KWK dan 1 rangkap B.1-KWK tidak utuh. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu telah salah dalam melakukan proses verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran, dalam persidangan penyelesaian sengketa di Panwas Kabupaten Lebak yang terjadi para Teradu bukan salah dalam melakukan verifikasi jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan melainkan terjadi kesalahan rekap hasil verifikasi jumlah dukungan dan persebarannya yang seharusnya tercatat sebanyak 44.401 (empat puluh empat ribu empat ratus satu) lembar syarat dokumen dukungan, tetapi tercatat sebanyak 43.445 (empat puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) lembar syarat dokumen dukungan, sehingga terjadi selisih sebanyak 956 (sembilan ratus lima puluh enam) lembar syarat dokumen dukungan. Kesalahan rekap tersebut sudah dikoreksi langsung di persidangan sengketa dan diparaf oleh para pihak. [4.2.3] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan pada tanggal 1 Desember 2017 Para Teradu telah salah dalam mengeluarkan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018, dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018, KPU Kabupaten Lebak menghitung berdasarkan atas dokumen asli yang diterima oleh para Teradu. Syarat dukungan Pengadu pada saat penyerahan tidak sebanyak yang ada pada SILON (71.111) yakni hanya berjumlah 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh empat) dokumen dukungan. [4.2.4] Bahwa terkait pelaksanaan amar Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu- LBK/XII/2017 Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno tindak lanjut putusan Panwaslu Kabupaten Lebak yang intinya berkomitmen melaksanakan putusan Panwaslu Kabupaten Lebak. Terkait amar Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Lebak yang memerintahkan dilakukan Sinkronisasi dengan data yang ada pada pemohon, para Teradu pada tanggal 22 Desember 2017 melaksanakan penghitungan ulang namun hanya berdasarkan berkas asli milik Pengadu yang diserahkan pada saat tahapan pendaftaran tetapi tidak disandingkan dengan dokumen foto kopi yang ada pada para Teradu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen,serta fakta yang terungkap dalam persidangan pada tanggal 26 Januari 2018 dan 9 Februari 2018, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Tindakan para Teradu pada tanggal 29 November 2018 yang tidak menandatangani Tanda Terima Penyerahan dokumen dukungan yang diajukan oleh Pengadu telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. DKPP menilai, tindakan Para Teradu sudah selayaknya dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dalam fakta persidangan terungkap, pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB Bakal Calon Perseorangan atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin mendaftar ke KPU Kabupaten Lebak untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu dari jalur perseorangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, dokumen dukungan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan menggunakan formulir B.1-KWK Persorangan. Ketentuan selanjutnya yakni Bakal calon Perseorangan diwajibkan menyerahkan dokumen dukungan yang telah diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan menyerahkan rekapitulasi dukungan jumlah dokumen ke dalam formulir B.2-KWK Perseorangan. Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin hanya membawa 1 (satu) rangkap asli B.1-KWK Perseorangan, 1 ½ (satu setengah) rangkap kopi B.1-KWK Perseorangan, SILON berjumlah 71.111 dukungan dan tidak menyerahkan formulir B2.KWK Perseorangan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Saksi Eko Nugraha dalam Persidangan DKPP, bahwa pada saat mendaftar Formulir B.2-KWK Perseorangan belum sempat untuk dicetak. Formulir B.2-KWK kemudian baru diserahkan pada saat penghitungan jumlah dokumen dukungan asli yang diserahkan ke KPU Kabupaten Lebak. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang menerima pendaftaran dari Bakal Calon Perseorangan atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 26 Januari 2018, Panwas Kabupaten Lebak selaku pihak terkait menjelaskan terhadap ketiadaan persyaratan pendaftaran berupa B.2-KWK dan dokumen yang tidak tersusun rapih jangan dahulu untuk dilakukan penghitungan namun KPU Kabupaten Lebak tetap melakukan penghitungan. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Teradu V atas nama Sri Astuti Wijaya yang menjelaskan bahwa sebelum penghitungan dimulai masih tidak ada B.2-KWK, yang bersangkutan telah menanyakan sampai dua kali kepada Eko Nugraha selaku LO dari Bakal pasangan calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin terkait Formulir B.2-KWK namun jawabannya masih dalam proses dan belum dicetak. Hal tersebut diketahui Panwas Kabupaten Lebak atas nama Odong Hudori akan tetapi Panwas Kabupaten Lebak tidak melakukan komplain dan membiarkan penghitungan yang dilakukan oleh Para Teradu tetap berjalan. DKPP menilai, tindakan para Teradu yang menerima dokumen pendaftaran dan menghitungjumlah dukungan dari Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin padahal diketahui dokumen tersebut belum lengkap merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c juncto Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran, DKPP menilai tindakan para Teradu yang menerima pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Tidak terpenuhinya syarat pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin semestinya tidak diterima dan dikembalikan sehingga tidak sampai berlanjut pada proses penghitungan jumlah dukungan. Penyelenggara Pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum semestinya tertib administrasi berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku serta taat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Terkait kesalahan rekap penghitungan dukungan yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 30 Desember 2017 yang berjumlah 43.445 (empat puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) lembar syarat dokumen dukungan, dalam Penyelesaian sengketa berjumlah 44.401 (empat puluh empat ribu empat ratus satu) lembar syarat dokumen dukungan, dalam fakta persidangan para Teradu mengakui adanya kesalahan rekap pada saat penghitungan jumlah dukungan milik Bakal Calon perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. DKPP menilai, ketidaktelitian para Teradu sehingga menyebabkan kesalahan rekap menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap tahapan pencalonan Pilkada Kabupaten Lebak. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a. [4.3.3] Terkait dalil aduan yang menyatakan Para Teradu telah salah dalam mengeluarkan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaranpada tanggal 1 Desember 2017, sehingga menyebabkan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak berdasar. Para Teradu menghitung berdasarkan Berkas dokumen dukungan yang diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 29 November 2017. Dokumen dukungan pada saat diserahkan yang dihitung Para Teradu berjumlah sebanyak 43.445 (empat puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) lembar syarat dokumen dukungan yang kurang dari syarat minimal dukungan yang telah ditentukan sebanyak 70.233. Para Teradu kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018. DKPP berpendapat, bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2017 Pasal 17 ayat (4). Pengadu yang datang mendaftar pada akhir masa pendaftaran yakni pada tanggal 29 November 2017 pada pukul 23.10 tidak mempunyai waktu lagi untuk melakukan perbaikan terhadap jumlah dukungan yang diserahkan kepada Para Teradu. Dalam persidangan terungkap, bahwa itikad baik dari para Teradu yang berniat mengembalikan berkas dukungan kepada Eko Nugraha selaku LO dari Bakal pasangan calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin serta berkonsultasi dengan Panwas Kabupaten Lebak merupakan tindakan yang patut untuk dilakukan Para Teradu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.4] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Penyelesaian Sengketa Panwas Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Dalam persidangan terungkap, Panwas Kabupaten Lebak dalam menerbitkan Putusan sengketa tidak berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan sengketa. Adanya amar Putusan terkait penghitungan ulang dan sinkronisasi yang tidak dapat dijelaskan oleh Pihak Terkait telah menyebabkan kebingungan bagi para Teradu untuk menentukan langkah tindak lanjut atas Putusan Sengketa dimaksud. Meskipun demikian, para Teradu telah beritikad baik untuk bertanya kepada Panwaslu Kabupaten Lebak mengenai tata cara penghitungan ulang dan sinkronisasi namun tidak dijawab oleh Panwas Kabupaten Lebak. Para Teradu pada tanggal 19 Desember 2017 secara patut telah mengundang Bakal Pasangan Calon atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin serta Panwaslu Kabupaten Lebak namun Pihak Bakal Pasangan Calon tidak hadir dalam agenda pembahasan SOP, tata tertib dan penghitungan. Bakal Pasangan Calon atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin kemudian datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak pada tanggal 20 Desember 2017 untuk bermusyawarah. Akibat tidak terjadi kesepakatan diantara para Pihak dalam musyawarah, para Teradu meminta Rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak yang kemudian merekomendasikan Penghitungan ulang dan sinkronisasi tetap dilaksanakan dan sah sekalipun tidak disaksikan oleh Bakal pasangan Calon atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. Terkait pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017, para Teradu melaksanakan pada tanggal 20 hingga 22 Desember 2017 melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam amar Putusan Sengketa Kabupaten Lebak No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017. Dalam fakta persidangan terungkap, para Teradu yang berusaha untuk melaksanakan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Lebak mengalami kebingungan dengan amar Putusan yang berbunyi “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan Bakal Calon Perseorangan atas nama Mayort Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP., SH dan H. Didin Saprudin, SH dengan disinkronkan/dicocokkan dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan (Formulir model B.1-KWK) yang ada pada Para Pemohon.” Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan saksi dan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Ahmad Saparudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebak, Teradu II atas nama C.R. Nurdin, Teradu III atas nama Ace Sumirsa Ali, Teradu IV atas nama Apipi dan Teradu V atas nama Sri Astuti Wijaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lebak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Duabulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir