III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 26 Januari 2018 dan
tanggal 9 Februari 2018 tanggal yang pada pokoknya menguraikan:
1. Bahwa pada tanggal 29 November 2017 KPU Kabupaten Lebak tidak mau
menandatangani tanda terima dari Pengadu, sebagai bukti bahwa Pengadu
telah menyerahkan dokumen-dokumen yang merupakan persyaratan wajib
untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak. Selain
ituKPU Kabupaten Lebak dalam melaksanakan proses verifikasi jumlah
minimal dukungan dan sebaran berlangsung tidak tertib dan rapi dengan
tidak memakai seragam, ruangan dimana berlangsungnya proses verifikasi
tidak steril dan siapapun bisa masuk, pintu kantor tidak dikunci dan dijaga
ketat dan Para Teradu tidak membuat catatan tertulis dalam verifikasi serta
banyak tumpukan berkas yang berantakan dan berserakan dimana kemudian
tidak adanya pembagian meja yang jelas untuk Pengadu dan Para Teradu.
2. Bahwa KPU Kabupaten Lebak melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan
dan sebaran tidak profesionalsertaKPU Kabupaten Lebak telah salah dalam
melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran.
3. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak salah dalam
mengeluarkan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan
sebaran terhadap Pengadu tidak memenuhi syarat, sehingga Pengadu tidak
memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak tahun 2018.
4. KPU Kabupaten Lebak tidak melaksanakan isi Putusan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Nomor Register
Permohonan : 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap untuk Para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-25 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Keterangan Saksi Ajis
2. P-2 Keterangan Saksi Rahmat Gunawan
3. P-3 Keterangan Saksi Ahmad Yani M
4. P-4 Keterangan Saksi Supandi
5. P-5 Keterangan Saksi Engkos Kosasih
6. P-6 Keterangan Saksi Albani Rahmat Albar
7. P-7 Keterangan Saksi Eko Nugraha
8. P-8 Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal
dan Sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebak
tertanggal 01 Desember 2017
9. P-9 Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan hasil verifikasi
pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018
Nomor 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 yang dikeluarkan oleh
Teradu tertanggal 01 Desember 2017
10. P-10 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017
tentang Penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi
syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak
tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Teradu tertanggal 01
Desember 2017
11. P-11 Surat dari Pengadu kepada KPU Kab. Lebak tertanggal 02
Desember 2017
12. P-12 Surat dari Pengadu kepada Teradu tertanggal 06 Desember
2017 Perihal Pernyataan Penolakan Secara Tegas atas
adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.
36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tanggal 01
Desember 2017
13. P-13 Permohonan Penyelesaian Sengketa dari Pengadu kepada
Panwaslu Kabupaten Lebak tertanggal 02 Desember 2017
dengan nomor register 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017
14. P-14 Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak nomor register
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 tertanggal 16
Desember 2017
15. P-15 Surat Panwas Kab. Lebak No. 004/K.BT.01/I/2018 perihal
Rekomendasi tertanggal 4 Januari 2018
16. P-16 Berita Acara KPU Kabupaten Lebak No. 05/PK.03.2-
BA/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Hasil Penghitungan
Ulang dan Sinkronisasi Data Dokumen B1-KWK
Perseorangan Milik Bakal Pasangan Calon Mayor Art (Purn)
H. Cecep Sumarno dan Didin Saprudin berdasarkan
Rekomendasi Panwaslu Kab. Lebak tertanggal 6 Januari
2018
17. P-17 Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak No. 05/HK.03.I-
KPT/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur
Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep
Sumarno dan Didin Saprudin
18. P-18 SILON
19. P-19 BA Rapat Pleno KPU Kab. Lebak No. 38/PL.03/2-
BA/3602/KPU-Kab/XII/2017 tentang Penetapan Hasil
Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi Pemenuhan Syarat
Minimal Dukungan dan Persebarannya Bakal Pasangan
Calon Perseorang atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep
Sumarno dan Didin Saprudin pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak tahun 2018 tanggal 29 Desember 2017
20. P-20 Surat Keputusan KPU Kab. Lebak No.
39/HK.031/I/KPT/3602/KPU-Kab/XII/2017 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018
pasca Putusan Panwaslu Kab. Lebak tanggal 29 Desember
2017
21. P-21 Rekapitulasi dukungan dan sebaran calon perseorangan
Pemilihan Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember
2018
22. P-22 Hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang Jumlah Dukungan
dan Sebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Lebak tahun 2018 tanggal Desember
2017
23. P-23 Rekapitulasi Hitung Ulang dan Sinkronisasi Jumlah
Dokumen Fotocopy B1-KWK Calon Persorangan tanggal 05
dan 06 Januari 2018
24. P-24 Rekapitulasi Hitung Ulang dan Sinkronisasi Jumlah
Dokumen Asli B1-KWK Calon Perseorangan tanggal 6
Januari 2018
25. P-25 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lebak No. Register Permohonan:
03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari
2018
SAKSI
AJIS
- Saksi adalah Relawan dari Tim Sukses CS-DS
- Saksi bersama Engkos Kosasih datang pertama ke KPU Kab. Lebak
- Pada tanggal 30 November 2017 pada saat penghitungan jam 02.00 WIB
saksi istirahat karena lelah dan main catur dan waktu subuh saksi pulang
bersama Engkos Kosasih
- Saksi menggotong berkas bersama orang KPU Lebak dan tidak tahu identitas
orang tersebut, di dalam ruangan ada meja dan hanya menyaksikan
penghitungan
- Saksi tidak mengetahui identitas Petugas penghitung karena tidak
menggunakan identitas pengenal dan hanya ada 1 dari Kepolisian
- Dalam ruangan penghitungan ada pintu masuk, pintu sebelah kanan dan
kiri posisi terbuka semua yang sebelah kanan bisa kekampung
- Saksi tidak melihat KPU Lebak meminta surat mandat dari CS-DS
- Saksi hanya menyaksikan penghitungan tidak melakukan penghitugan
dukungan
- Saksi melihat pada saat penghitungan banyak yang main HP tapi tidak tahu
siapa yang main HP dan sebagian main game. Saksi melihat pula ada yang
pakai sarung dan Peci
- Posisi meja saat penghitungan Letter U ada 2 meja kurang lebih ada 6-7
orang dan tidak menghitung semua ada juga yang menulis
- Dalam ruangan penghitungan banyak yang membawa Tas dan Team CS DS
kurang lebih ada 10 orang dalam ruangan
ENGKOS KOSASIH
- Saksi adalah Relawan Team CS-DS
- Saksi saat penghitungan sampai pada jam 04.00 WIB tanggal 30 November
2017
- Saksi menyaksikan saat penghitungan dan Relawan saling bergantian tidak
selalu menetap control dari petugas yang menghitung
- Petugas penghitungan ada sambal main HP, ada yang pakai sarung, pintu
terbuka kanan kiri dan orang bebas berkeliaran, serta banyak yang bawa tas
- Saat penghitungan tidak ada name tag KPU, Panwas dan saksi dan Petugas
dan staf KPU Lebak tidak memakai seragam, tidak ada identitas pengenal
- Menjelang istrahat container/box dikumpulkan dalam satu tempat di depan
meja Letter U dan hanya ditutup pakai spanduk posisi pintu tidak dikunci
dan pintu masuk terbuka
- Saksi melihat ada orang yang keluar dari ruangan setelah pengumuman
break tapi tidak tahu isi dalam tas
- Ada 8 box kotak pada saat penghitungan dan saat penghitungan juga ngacak
dan orang KPU Lebak tidak menjaga kotak itu
- Saksi kembali setelah jeda sholat subuh dan posisinya diluar ruangan
- Saksi tidak kenal orang yang dalam ruangan setelah jeda sholat subuh
EKO NUGRAHA
- Saksi adalah Relawan CS DS
- Pada saat penyerahan dukungan ke KPU Lebak ada 7 orang saksi dan ada
Panwas Lebak
- B2-KWK saat penyerahan belum di print dan diserahkan pada saat mulai
proses penghitungan
- Pada saat penyerahan berkas dukungan SILON jumlah 71.111 dan
dikumpulkan dari 26 kecamatan
- Pihak KPU Lebak tidak menginformasikan mengenai tata cara, metode dan
yang berkaitan dengan penghitungan
- Tidak ada dari KPU Lebak mengumumkan hasilnya dalam setiap
penghitungan selesai pada tanggal 29 November 2017
- Bahwa pada penghitungan pada tanggal 5-6 januari 2018 KPU lebak tidak
melakukan hitung ulang dan sinkronisasi terhadap B1-KWK
- Copy B1-KWK yang dibawa milik Team CS DS sudah disimpan KPU Lebak
- Pada tanggal 5 Januari 2018 ada pengumuman perpindahan tempat ke hotel
Mutiara dan ada 6 meja, 6 petugas KPU yang menghitung, 6 orang dari
Panwas dan 6 orang dari utusan CS DS.
- Pada penghitungan tanggal 5 Januari 2018 selesai diumumkan oleh KPU
Lebak
- Pada saat tanggal 6 Januari 2018 sebelum menghitung ada yang mau
mengubah pola penghitungan.
- Penghitungan pada tanggal 5 Januari 2018 dukungan fotocopy dari CS DS
dan berjumlah 41 Ribu dan membutuhkan waktu 3.5 jam dan hanya jumlah
saja tidak berdasar kecamatan. Pada akhir acara jumlahnya 77.643
KESIMPULAN
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang pada dalil-dalil Pokok Perkara Pengadu
yang telah disampaikan dalam Form Pengaduan terdahulu dan Pengadu
menolak seluruh dalil-dalil Teradu di dalam Jawaban Para Teradu tanpa
terkecuali;
2. Bahwa Pengadu MENOLAK DENGAN TEGAS dalil-dalil Para Teradu
sebagaimana diajukan pada Jawaban, bukti-bukti tertulis maupun saksi-
saksi dari Para Teradu;
3. Bahwa telah terbukti Para Teradu telah tidak profesional dalam proses
verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran, yaitu Para Teradu tidak
teliti dan tidak cermat saat memeriksa dokumen asli dan dokumen fotocopy
B.1.KWK dan B.2.KWK yang telah diserahkan Pengadu ke kantor Para
Teradu pada tanggal 29 November 2017. Bahwa para petugas dari pihak
ParaTeradu yang memeriksa dokumen asli dan dokumen fotocopy B.1.KWK
dan B.2.KWK, tidak ada yang memakai seragam, tidak ada yang memakai
tanda pengenal, ruangan penghitungan yang tidak steril karena setiap orang
bisa masuk ke dalam ruang penghitungan, jumlah pintu ruangan
penghitungan lebih banyak dibandingkan petugas ParaTeradu yang menjaga,
pintu ruangan penghitungan tidak dikunci, pihak Para Teradu dalam
melakukan pemeriksaan dan penghitungan tidak menyelesaikan 1 box
container terlebih dahulu namun seluruh box container dihitung secara
bersamaan dan dokumen yang sudah selesai diperiksa tidak disusun secara
rapi dan terpisah sehingga menjadi tercampur-campur, para saksi dari
Pengadu tidak diberikan tanda pengenal resmi selaku Saksi, pihak
ParaTeradu tidak menyediakan daftar hadir resmi untuk Saksi Pengadu yang
hadir, pihak ParaTeradu sebelum melakukan pemeriksaan dan penghitungan
tidak membacakan tata tertib, pihak Para Teradu melakukan pemeriksaan
dan penghitungan bersamaan dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dan
aplikasi game poker di handphone, setiap meja yang digunakan untuk proses
pemeriksaan dan penghitungan tidak ada papan nama yang memisahkan
antara Para Teradu dengan ParaPengadu;
4. Bahwa berdasarkan ketidakprofesionalan, ketidaktelitian dan
ketidakcermatan ParaTeradu, yaitu ParaTeradu melakukan kesalahan dalam
melaksanakan proses pemeriksaan dan penghitungan atas dokumen asli dan
dokumen fotocopy B.1.KWK dan B.2.KWK, yang berakibat ParaPengadu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lebak tahun 2018, karena menurutPara Teradu, ParaPengadu tidak
menyerahkan Rekapitulasi Jumlah Dukungan dalam bentuk Form Model
B.2.KWK serta setelah dilakukan verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan
sebaran dukungan terhadapPengadu jumlahnya adalah sebanyak 43.445,
sedangkan jumlah dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan
berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap terakhir pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Banten 2017 di Kabupaten Lebak sebanyak 70.223
dukungan, padahal ParaPengadu telah menyerahkan kepada ParaTeradu
dokumen asli dan dokumen fotocopy B.1.KWK dan B.2.KWK dengan jumlah
dukungan 71.111 sesuai dengan data yang di input oleh ParaPengadu ke
dalam Sistem Informasi Calon (SILON);
5. Bahwa berdasarkan perbuatan ParaTeradu yang tidak profesional,
ParaPengadu telah mengirim Surat kepada ParaTeradu, namun sampai
dengan saat ini ParaPengadu tidak pernah menerima secara resmi jawaban
tertulis dari ParaTeradu. Bahwa selanjutnya ParaPengadu telah
mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Panwaslu Kabupaten
Lebak dengan nomor register perkara 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017, dan pada tanggal 16 Desember 2017 telah diputus oleh
Panwaslu Kabupaten Lebak dengan amar putusan :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Membatalkan Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal
dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tanggal 01 Desember 2017 model BA.1.KWK yang dikeluarkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak ;
Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak perihal Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah
Minimal dan Sebaran Dukungan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lebak tahun 2018 No : 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 tanggal 01
Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak ;
Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak No. 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan
bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017 ;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
untuk melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan bakal
calon pasangan perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP., SH., dan H.Didin Saprudin, SH., dengan
disinkronkan/dicocokan dengan berkas fotocopy surat pernyataan
dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada para Pemohon ;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
melaksanakan Keputusan ini paling lambat (3) hari kerja setelah
putusan ini dikeluarkan ;
6. Bahwa setelah Panwaslu Kabupaten Lebak memutus perkara
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017, Teradu telah melaksanakan
penghitungan ulang form model B.1.KWK namun tidak
dicocokan/disinkronkan dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan
(formulir model B1 KWK) yang ada pada ParaPengadu. Bahwa selanjutnya
Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan (bukti ada pada ParaTERADU)
yang menyatakan Jumlah dukungan KTP Asli (red : seharusnya FORMULIR
ASLI B1-KWK) sebanyak 44.294 padahal dasar penghitungan Asli formulir
B1-KWK tanggal 20, 21 dan 22 Desember 2017 TIDAK DIHADIRI oleh
Pengadu dan PANWASLU Kab. Lebak karena Teradu melakukan
penghitungan YANG TIDAK SESUAI AMAR PUTUSAN Panwaslu Kabupaten
Lebak ANGKA 5 (lima). Bahwa pada tanggal 05 dan 06 Januari 2018 Teradu
HANYA MELAKUKAN penghitungan berkas FOTOCOPY B1-KWK milik
ParaPengadu saja bersama 3 (tiga) unsur yaitu dari ParaTeradu, PANWASLU
Kab Lebak dan Saksi dari ParaPengadu, TETAPI Teradu TIDAK MELAKUKAN
Penghitungan Ulang Asli Formulir B1 KWK, pihak ParaPengadu sudah
meminta kepada ParaTeradu untuk dilakukan penghitungan ulang Asli
Formulir B1-KWK namun sampai dengan waktu Penutupan Asli Dokumen
B1-KWK tidak juga dilakukan penghitungan ulang, pada acara penutupan
acara tanggal 06 Januari 2018 pihak ParaTeradu yang diwakili oleh IBu Sri
Astuti Wijaya HANYA mengumumkan jumlah FOTOCOPY B1-KWK saja;
7. Bahwa pada tanggal 07 Januari 2018 Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 05/HK.03.1-
Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama
ParaPengadu Pasca Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor
004/K.BT.01/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak tahun 2018 tertanggal 07 Januari 2018, yaitu
ParaTeradu menerbitkan Surat Keputusan yang MENGABAIKAN
Rekomendasi Panwaslu berdasarkan Surat No. 004/K.BT.01/I/2018 dengan
tidak mengakomodir SELISIH HASIL jumlah FOTOCOPY B1-KWK,
ParaPENGADU merasa ParaTeradu telah merugikan hak-hak dari
ParaPENGADU oleh karena itu ParaPENGADU mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Lebak untuk ke-2
(kedua) kalinya dengan nomor register Perkara 03/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 PANWASLU Kab Lebak
telah memutuskan Perkara No. 03/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018
dengan amar putusannya pada angka 2 (dua), “Memerintahkan kepada
Termohon (KPU Kab. Lebak) untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan
Bakal Pasangan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak
dari Jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno,
S.H., S.IP dan H. Didin Saprudin, S.H. dengan perhitungan mengacu pada
BA Nomor :05/PL03.2-BA/3602/KPU-Kab/2018”;
8. Bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia, sejak tanggal 12 Februari 2018 Pengadu diberi
kesempatan untuk melakukan pengunggahan ulang data ke dalam Sistem
Informasi Calon (SILON), namun berdasarkan fakta yang dialami oleh
ParaPengadu, pengunggahan baru bisa dilakukan sejak tanggal 14 Februari
2018 mulai pukul 21.30 wib, hal ini sangat jelas telah merugikan
ParaPengadu di dalam menjalankan tahapan Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Lebak periode tahun 2018 sampai
dengan 2023 ;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 26 Januari 2018 dan 9 Februari 2018, Para Teradu
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa “pada pukul 24.00
WIB, Pengadu dan Gerilyawan Pengadu telah menyerahkan Dokumen
Dukungan Calon Perseorangan atas nama Pengadu, namun Para Teradu
tidak mau menandatanganinya dengan alasan nanti saja saat Para Teradu
selesai melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran” Teradu
menyatakan hal tersebut SAMA SEKALI TIDAK BENAR, sebab berdasarkan
fakta, Teradu TIDAK PERNAH disodori tanda terima atau DIMINTA oleh
Pengadu untuk menandatangani tanda terima sebagaimana dalil yang
dimaksud oleh Pengadu. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan rekaman
video dan kesaksian staf KPU Kabupaten Lebak yang hadir dan menyaksikan
penyerahan dokumen dari Pengadu kepada Teradu pada hari Rabu, tanggal
29 November 2017 pukul 23.10 WIB.
Jika memang benar tanda terima tersebut ada, dalam hal ini Teradu tidak
akan menandatangani tanda terima tersebut, karena tanda terima yang
dimaksud oleh Pengadu tidak ada dalam prosedur administrasi penyerahan
syarat dokumen dukungan calon perseorangan. Dalam hal ini Teradu tidak
menemukan dasar hukum sebagai acuan dalam Peraturan KPU Nomor 03
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017 tentang Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Mengenai tanda terima yang dimaksud oleh Pengadu, dapat jelaskan sebagai
berikut:
Terdapat tiga tahapan dalam prosesi verifikasi syarat dokumen dukungan
calon perseorangan, sebagaimana diatur Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 3
tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017 yakni:
Tahap pertama adalah prosesi verifikasi jumlah minimal dukungan dan
persebarannya. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memberikan
tanda terima terkait penyerahan dokumen tersebut, atas tuduhan tersebut
Para Teradu dengan tegas menyatakan bahwa: PARA TERADU TIDAK
DIBERIKAN KEWENANGAN OLEH PKPU UNTUK MEMBUAT TANDA TERIMA
JIKA BELUM MELAKUKAN VERIFIKASI JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN
PERSEBARANNYA. Tanda terima tersebut baru akan dibuatkan setelah
verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya telah selesai
dilaksanakan, dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi
Syarat (TMS), sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2) PKPU No.15 Tahun 2017:
“Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada
dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b telah
memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara,
tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon
yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi”.
Selanjutnya ketentuan ayat (3) dan ayat (4), Pasal 17, PKPU No.15 Tahun
2017:
(3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak
memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan
mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk
diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan
Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan
persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon
tidak memenuhi syarat.
Dengan berpedoman pada Pasal 17 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 ini,
maka dalam hal ini Para Teradu tidak diperbolehkan menerbitkan tanda
terima atau menandatangani tanda terima yang diajukan oleh Pengadu,
kecuali menerbitkan berita acara setelah dilakukannya Verifikasi jumlah
minimal dukungan dan persebarannya. Maka dari itu Para Teradu
menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017
Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan
Sebaran Dukungan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun
2018 tanggal 01 Desember 2017.
Pengadu, dalam hal ini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak
memenuhi unsur jumlah dokumen dukungan, sedangkan yang memenuhi
syarat hanyalah persebaran syarat dokumen dukungan. Sebagaimana
amanat Pasal 17 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 maka dalam hal ini
Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan
Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2017. Para Teradu
menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Pengadu, antara lain
karena: Pengadu pada saat penyerahan dokumen dukungan hanya
menyerahkan 1 (satu) rangkap asli B.1-KWK dan tidak menyerahkan
rekapitulasi jumlah dukungan, (Form Model B.2-KWK Perseorangan), dan
setelah melalui verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya,
ternyata Pengadu tidak memenuhi syarat batas jumlah minimal dukungan
yang mana jumlah minimal dukungan 70.233 sedangkan jumlah dukungan
Pengadu sebanyak 43.445. yang pada akhirnya dalam Rapat Pleno Teradu
memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 dokumen
dukungan bakal calon dibuat dalam rangkap 3, namun faktanya dokumen
persyaratan yang diserahkan oleh Pengadu hanya 1 (satu) rangkap asli B.1-
KWK, 1 1/2 (satu setengah) rangkap Copy B.1-KWK dan dukungan pada
sistem pencalonan (Silon) berjumlah 71.111 dukungan. Berdasarkan
ketentuan PKPU tersebut, dikarenakan berkas jumlah minimal dukungan
Pengadu tidak memenuhi syarat, oleh karena itu Para Teradu tidak
memberikan tanda terima sebelum melakukan verifikasi jumlah dukungan
dan persebarannya.
Bahwa pada saat Para Teradu hendak mengembalikan dokumen Pengadu
dan memberikan Surat Keputusan dan Penetapan TMS kepada Eko Nugraha
selaku LO dari Pengadu sebagai amanah Pasal 17 ayat (3) PKPU Nomor 15
Tahun 2017, namun respon yang diberikan oleh Eko Nugraha adalah
menolak untuk menerima berkas, dengan dalih bahwa dirinya bukan bakal
pasangan calon, dirinya hanya sebagai LO yang tidak bisa mengambil
keputusan.Bahwa dikarenakan Eko Nugraha menolak menerima dokumen,
Para Teradu meminta rekomendasi Panwas Kabupaten Lebak mengenai akan
diapakan dan di kemanakan dokumen Pengadu, kemudian Anggota Panwas
Kabupaten Lebak Odong Hudori memberi arahan kepada Para Teradu agar
dokumen tetap disimpan di Kantor KPU Lebak tepatnya di ruangan Rumah
Pintar Pemilu (RPP), kemudian kunci ruangan RPP tersebut diserahkan
kepada Odong Hudori. Sebenarnya dalam hal penyerahan dokumen
dukungan bakal pasangan calon jika tidak lengkap maka bakal calon dapat
memperbaiki kekurangan dokumen selama masih dalam masa penyerahan
dokumen, namun Pengadu sudah tidak memiliki waktu untuk memperbaiki
dokumen karena Pengadu menyerahkan dokumen dukungan pada hari
terakhir yaitu pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB.
Berdasarkan uraian tersebut di atas sikap Pengadu yang tidak mau
menerima pengembalian berkas, adalah merupakan strategi Pengadu agar
dokumennya dianggap telah diterima Para Teradu, sehingga dengan mudah
Pengadu dapat menyalahkan Para Teradu bahwa seolah-olah Para Teradu
lah yang bekerja dengan tidak professional, padahal sikap Para Teradu
tersebut sudah sesuai dengan PKPU dan juga atas dasar masukan dari
Panwas Kabupaten Lebak. Pengadu juga sengaja mengulur-ngulur waktu
penyerahan dokumen, dalam hal ini Pengadu menyerahkan dokumen pada
tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB, yakni diujung tenggat waktu
penyerahan dokumen jumlah minimal dukungan dan persebarannya agar
tidak ada lagi waktu bagi Para Teradu untuk mengembalikan dokumen,
namun pada kenyataannya Para Teradu telah berusaha mengembalikan
berkas namun ditolak keras oleh tim penghubung Pengadu.
Bahwa fakta pada hari Rabu tanggal 29 November 2017, pukul 20.22 WIB
datang utusan Pemohon ke Kantor KPU Lebak, sesampainya di Kantor KPU
Lebak, Teradu I menanyakan kepada Utusan Pengadu tersebut perihal apa
isi dari boks yang dibawanya, lalu Utusan Pengadu tersebut menjawab
bahwa ini merupakan dokumen dukungan. Selanjutnya utusan Pengadu
mengisi buku tamu atas nama Pedro. Kemudian datang lagi utusan Pengadu
untuk menyerahkan sebagian dokumen dukungan, yang kemudian diikuti
dengan dokumen dukungan berikutnya sampai dengan selesai. Setelah
selesai menyerahkan dokumen dukungan kepada Teradu I utusan Pengadu
pamit untuk pulang, namun Teradu I melarang utusan Pengadu untuk
pulang dulu guna menyaksikan proses penerimaan dokumen hingga selesai.
Jumlah dokumen yang diserahkan oleh Pengadu adalah sebanyak 8
(delapan) boks plastik dan 7 (tujuh) dus kecil. Kemudian pada hari Rabu
tanggal 29 November 2017 pukul 23.10 WIB Pengadu hadir di Kantor KPU
Lebak antara lain yaitu untuk mengikuti acara ceremonial serah terima
dokumen dukungan calon perseorangan. Ketika acara ceremonial dimulai,
Teradu I memberikan sambutan sekaligus memberikan penjelasan mengenai
syarat-syarat pencalonan, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen
secara simbolis yang dilakukan oleh Pengadu kepada Teradu I. Bahwa pada
saat penyerahan simbolis Pengadu mengambil dokumen B.1-KWK yang
berada di dalam kardus, setelah penyerahan simbolik Para Teradu
menyampaikan akan melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan
persebarannya. Para Teradu pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.45
WIB mulai melakukan verifikasi jumlah minimal dan persebaran dokumen
dukungan.Berdasarkan uraian di atas maka telah jelas dan tegas, bahwa
tanda terima yang dimaksud oleh Pengadu tidak sesuai dengan PKPU Nomor
3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun
2017.
1. 2. Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa dalam proses
verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran berlangsung tidak tertib
dan tidak rapi, Para Teradu membantah keras mengenai dalil tersebut
yang seakan-akan menuduh Para Teradu bersikap tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya.
Mengenai bahwa “Para Teradu tidak menggunakan seragam dan
identitas pengenal”. Bahwa fakta sebenarnya adalah Para Teradu sejak
pagi berada di kantor (dengan menggunakan atribut lengkap
penyelenggara pemilu) menjalankan tugasnya sehingga seharian
bekerja tanpa mengganti pakaian adalah hal yang tidak nyaman dan
tidak menyenangkan, terlebih Para Teradu hampir tidak mempunyai
waktu istirahat sebagai penyelenggara pemilu dan tidak sempat lagi
membawa seragam pengganti, maka Para Teradu menggunakan
pakaian seadanya yang dibawa dari rumah, sehingga sepatutnya
dalam menjalankan tugasnya Para Teradu mengganti pakaian agar
menimbulkan kesan yang baik serta membuat Para Teradu nyaman
dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut sepatutnya dimaklumi
sebab merupakan suatu hal yang lazim dan manusiawi. Terkait
dengan id-card dan atau seragam khusus yang digunakan staf KPU
Kabupaten Lebak selama menjadi petugas penghitung, menurut
pandangan Para Teradu, itu tidak diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Mengenai “ruangan dimana berlangsungnya proses verifikasi tidak
steril dan siapapun bisa masuk”; Hal ini tidak benar, sebab Para
Teradu sudah mengupayakan segala macam cara agar proses
verifikasi berjalan kondusif, bahkan Para Teradu meminta bantuan
dari pihak kepolisian untuk mengamankan dan membuat steril area
verifikasi dan Para Teradu telah menentukan 12 orang sebagai petugas
yang melakukan penghitungan ulang sebagaimana surat Keputusan
KPU Kabupaten Lebak Nomor:
16/Kpts/KPU.Kab/015.436415/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017.
Adapun jika terlihat orang yang lalu lalang, orang tersebut merupakan
staf atau pegawai kesekretariatan yang diperbantukan untuk
membantu Para Teradu dalam proses verifikasi dokumen jumlah
minimal dukungan dan sebaran milik Pengadu, karena tidak mungkin
Para Teradu melakukannya sendirian tanpa ada tenaga bantuan dari
staf.
Mengenai “pintu tidak dikunci dan tidak dijaga ketat”; Hal ini sangatlah
tidak benar sebab kantor Para Teradu dijaga ketat oleh pihak
kepolisian dan Para Teradu sudah bekejasama dengan Polres
Kabupaten Lebak sebagaimana surat Perintah Nomor:
Sprint/3766/XI/2017 tanggal 24 November 2017 dan dokumen milik
Pengadu yang disimpan dalam kantor Para Teradu dijaga dan
diperlakukan sangat hati-hati oleh Para Teradu dimana ruangan
tempat penyimpanan dokumen milik Pengadu dikunci/digembok dan
kunci tersebut diserahkan kepada Panwas Kabupaten Lebak bahkan
untuk pengamanannya juga dijaga oleh kepolisian langsung dan
disaksikan oleh staf KPU Kabupaten Lebak.
Mengenai “Para Teradu tidak membuat catatan tertulis dalam proses
verifikasi”; tuduhan ini sangatlah melebih-lebihkan, karena tidak
mungkin Para Teradu dalam melakukan proses verifikasi tersebut
tidak membuat catatan, pencatatan dilakukan oleh Staf/Pegawai
Kesekretariatan dan hal ini dapat dibuktikan oleh Para Teradu.
Mengenai “Banyak tumpukan berkas yang berantakan dan berserakan
dimana-mana”, Para Teradu dapat menjelaskan bahwa tidak ada
tumpukan berkas atau kertas yang berserakan, sejatinya berkas atau
kertas yang terlihat di meja tersebut adalah dokumen milik Pengadu
yang dikeluarkan dari kardus dan boks Pengadu yang memang sudah
berantakan sejak awal diserahkan oleh Pengadu, bahkan dokumen
tersebut sengaja diserahkan oleh Pengadu dalam kondisi berantakan
dan tidak diklasifikasikan sebagaimana mestinya oleh Pengadu
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 14 Ayat (7) PKPU Nomor 3
Tahun 2017 yang mensyaratkan dokumen harus dikelompokkan
berdasarkan desa/kelurahan. Dalam hal ini Para Teradu kewalahan
dan kesulitan dalam mengatur dokumen yang memang diserahkan
oleh Pengadu dalam keadaan sangat berantakan, justru Para Teradu
dan staflah yang merapikan dokumen ParaPengadu yang tidak
beraturan tersebut, ada kesan bahwa kesemrawutan berkas tersebut
disengaja agar proses verifikasi berkas milik Pengadu berlangsung
lama sebab harus dirapikan terlebih dahulu oleh Para Teradu
Mengenai “Tidak ada pembagian meja yang jelas untuk Pengadu dan
Teradu”, bahwa jelas ada pembagian meja untuk Pengadu dan Teradu,
alasan ini hanya dibuat-buat oleh Pengadu, mengenai pengaturan
teknis verifikasi sudah dirapatkan, dan diatur dengan detail oleh
Teradu bersama Pegawai Kesekretariatan sehingga tidak mungkin
untuk meja saja tidak ada pembagian yang jelas, dalam hal ini Teradu
telah membuat denah yang mengatur tata letak ruang utama kantor
KPU Lebak.
2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
dalam melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran tidak
professional serta salah dalam melakukan verifikasi jumlah minimal
dukungan dan sebaran, Para Teradu menolak dengan tegas dalil aduan
Pengadu. Para Teradu kurang memahami apa yang dimaksud Pengadu
dengan sebutan tidak professional. Sebab menurut Para Teradu, pelaksanaan
verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebaran syarat dokumen
dukungan untuk calon perseorangan atas nama Pengadu sudah mengacu
kepada peraturan perundang-undangan.antara lain:
Waktu Pelaksanaan - Waktu penerimaan penyerahan dukungan KTP
untuk calon perseorangan atas nama H. Cecep Sumarno, SH., SIP.,
dan H. Didin Saprudin, SH., dilaksanakan pada tanggal 29 November
2017, sekitar pukul 23.10 WIB atau 40 menit sebelum masa
penyerahan berkas dukungan ditutup. Hal ini sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun
2018.
Penerimaan Syarat Dokumen Dukungan- Penerimaan syarat dokumen
dukungan berkas dan persebarannya dibuka hingga pukul 24.00 WIB
pada tanggal 29 November 2017.
Waktu Penghitungan - Waktu penghitungan dilaksanakan pada
tanggal 29 - 30 November 2017 dan dibuatkan Berita Acara pada
tanggal 1 Desember 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
1 tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
Teknis Pelaksanaan - Pelaksanaan penerimaan dan penghitungan
syarat dokumendukungan dan persebaran calon perseorangan
mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan
KPU No 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 15 tahun 2017. Beberapa contoh di antaranya:
a. Para Teradu telah menyusun Pedoman Teknis tentang Pencalonan
dari Calon Perseorangan dan Partai Politik dan/atau Gabungan
Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak
tahun 2018.
b. Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tentang
Pencalonan sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan
penerimaan penyerahan dokumen dukungan KTP untuk jalur
perseorangan.
c. Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi
Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan sebagai
penanggungjawab teknis pelaksanaan penerimaan dukungan
hingga verifikasi jumlah dukungan KTP dan Persebaran bakal
calon independen.
d. Para Teradu telah menunjuk petugas khusus untuk melakukan
penerimaan dan penghitungan berkas syarat dokumen dukungan
dan persebarannya oleh sebuah Tim yang bertanggungjawab
dalam penerimaan berkas dan penghitungan.
e. Para Teradu telah menyusun jadwal acara seremonial penerimaan
penyerahan syarat dokumen dukungan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lebak tahun 2018 dari jalur perseorangan
f. Para Teradu telah memberitahukan dan mengundang Panwaslu
Kabupaten Lebak untuk menyaksikan tahapan penyerahan dan
penghitungan syarat dokumen dukungan bakal calon
perseorangan.
g. Para Teradu telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk
mengamankan jalannya penerimaan berkas dukungan KTP calon
perseorangan.
h. ParaTeradu telah memasang tenda khusus untuk menerima calon
Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan.
i. ParaTeradu telah membuat spanduk khusus tempat penerimaan
penyerahan dukungan KTP calon perseorangan.
j. ParaTeradu telah memasang spanduk pengumuman penerimaan
pendaftaran calon perseorangan di 28 kecamatan seKabupaten
Lebak.
k. ParaTeradu telah menyiapkan soundsystem, proyektor dan lampu
penerangan yang cukup selama proses penerimaan dan
penghitungan dokumen dukungan KTP milik calon perseorangan.
l. ParaTeradu telah meminta persetujuan Panwaslu Lebak dan Tim
Penghubung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur
perseorangan tentang tempat yang akan dijadikan lokasi verifikasi
jumlah minimal dukungan dan persebarannya.
m. ParaTeradu selalu meminta persetujuan Panwaslu Kabupaten
Lebak dan Saksi ParaPengadu dalam setiap tindakan pengambilan
keputusan selama proses penerimaan dan verifikasi jumlah
dukungan minimal dan persebarannya dokumen KTP milik
Pengadu.
n. Selama proses penerimaan dan penghitungan dokumen dukungan
KTP milik ParaPengadu, tidak pernah ada protes, keluhan, atau
komplain baik yang disampaikan ParaPengadu maupun yang
disampaikan Panwaslu Kabupaten Lebak kepada ParaTeradu.
o. Terkait dengan id-card dan atau seragam khusus yang digunakan
staf KPU Kabupaten Lebak selama menjadi petugas penghitung,
menurut pandangan ParaTeradu, itu tidak diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan. Apalagi proses penghitungan
dokumen syarat dokumen dukungan hanya membutuhkan waktu
kurang dari 24 jam. Jika dipaksakan untuk dibuatkan seragam,
hal itu bertentangan dengan efisiensi penggunaan anggaran.
p. Terkait lokasi penghitungan yang dianggap tidak steril yang
menyebabkan dokumen tidak aman dari kemungkinan hilang dan
sejenisnya, ParaTeradu bisa jelaskan bahwa lokasi tersebut sudah
diberitahukan sebelum penghitungan kepada ParaPengadu dan
Panwaslu Kabupaten Lebak. Baik Pengadu maupun Panwaslu
Kabupaten Lebak tidak menyatakan keberatan terhadap tempat
penghitungan. Penggunaan ruang tengah kantor KPU Kabupaten
Lebak untuk penghitungan semata-mata karena tidak ada tempat
lain di KPU Kabupaten Lebak yang lebih layak untuk menjadi
lokasi penghitungan.
Berdasarkan peristiwa dan fakta lapangan justru Pengadu dan Tim
Pengadulah yang bertindak tidak profesional serta tidak mengikuti ketentuan
PKPU saat menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Kabupaten
Lebak, Rabu 29 November 2017 pukul 23.10. Fakta yang tidak dijelaskan
oleh Pengadu dalam Pengaduannya antara lain:
a. Pengadu TIDAK MENYUSUN DAN MENYERAHKAN rekapitulasi
jumlah syarat dokumen dukungan dengan menggunakan formulir
Model B.2-KWK Perseorangan, YANG MERUPAKAN SYARAT WAJIB
YANG HARUS DIPENUHI PENGADU sebagaimana diatur oleh Pasal 14
Ayat (10) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, akibat tidak
dipenuhinya hal tersebut maka konsekuensi logisnya adalah dokumen
Pengadu yang diserahkan kepada Teradu dinyatakan TMS.
b. Pengadu TIDAK MENYERAHKAN 3 (TIGA) RANGKAP SYARAT
DOKUMEN DUKUNGAN, yakni 1 (satu) rangkap dokumen asli dan 2
(dua) rangkap salinan, sebagaimana bunyi Pasal 15 Ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017. SYARAT DOKUMEN DUKUNGAN YANG
DISERAHKAN PENGADU HANYALAH, Sistem Informasi Pencalonan
SILON berjumlah 71.111 dukungan, 1 rangkap B.1-KWK asli, 1 (satu)
rangkap salinan B.1-KWK, 1 rangkap salinan B.1-KWK tidak utuh
yaitu hanya sekitar 26.000-an lembar syarat dokumen dukungan. Dan
dokumen dukungan yang diberikan oleh Pengadu tidak
dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan, hal tersebut telah bertentangan dengan amanah Pasal
14 ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
c. Selama Teradu menghitung jumlah syarat dokumen dukungan,
ternyata DITEMUKAN KTP LAMA (BUKAN KTP ELEKTRONIK), KTP DI
LUAR WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN LEBAK YANG SEDANG
MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN, SEMESTINYA JIKA PENGADU
TERTIB DAN PROFESIONAL, PENGADU HANYA MENYERAHKAN KTP
ELEKTRONIK ATAU SURAT KETERANGAN DARI DINAS
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN
LEBAK.Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. Pasal 18 ayat (3), ayat (4), ayat (5)
PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, tetapi Teradu tetap menghitung semua itu karena
belum saatnya melakukan verifikasi administrasi syarat dokumen
dukungan, dalam hal ini Teradu hanya melakukan verifikasi jumlah
minimal dukungan persyaratan dan persebaran.
3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
telah salah dalam mengeluarkan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal
dukungan dan sebaran terhadap Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, sehingga
Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018.Para Teradu menjelaskan bahwa
Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 berdasarkan atas dokumen
(data) yang diterima oleh Para Teradu. Dalam hal ini Para Teradu tidak dapat
membohongi data dan tidak dapat mengada-ngada atas fakta yang terjadi,
karena Para Teradu sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas
sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak
tahun 2018. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
29/BA/KPU.Kab/XI/2017 jumlah dukungan bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Pengadu adalah 43.335 dukungan, padahal yang
sebenarnya tertulis dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
29/BA/KPU.Kab/XI/2017 tersebut jumlah dukungan bakal pasangan calon
perseorangan atas nama Pengadu adalah 43.445 dukungan. Para Teradu
tegaskan bahwa pada saat penyerahan dokumen dukungan Pengadu tidak
melampirkan dokumen B.2-KWK, hal tersebut sesuai dengan berita acara
rapat pleno Nomor 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 tanggal 01 Desember 2017.
Bahwa pada berdasarkan aduan pengadumenyebutkan berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor
36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 menerangkan jika jumlah Daftar
Pemilih Tetap terakhir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2017 di
Kabupaten Banten sebanyak 70.233 dukungan, padahal yang sebenarnya
tertulis dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 adalah jumlah dukungan
minimal bagi bakal calon pasangan perseorangan adalah 7,5% dari jumlah
Daftar Pemilih Tetap Terakhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten 2017 di Kabupaten Lebak yaitu 70.233 bukan 70.223 dukungan.
4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwaPara Teradu
tidak melaksanakan isi Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lebak Nomor Register Permohonan 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017, Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno tindak lanjut putusan
Panwaslu Kabupaten Lebak yang memutuskan bahwa Para Teradu akan
melaksanakan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak seluruhnya
tanpa terkecuali.
b. Bahwa Tuntutan Pengadu mengada-ada, sebab pada Selasa tanggal 19
Desember 2017, Teradu telah mengundang Pengadu dan Panwaslu
Kabupaten Lebak untuk melakukan Penghitungan Ulang dan
Sinkronisasi sebagaimana amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak
Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Namun pihak
ParaPengadu tidak berkenan menghadiri undangan karena alasan surat
yang ditujukan ParaTeradu kepada ParaPengadu tidak menyebutkan
agenda pembahasan teknis penghitungan terlebih dahulu.
c. Pada hari yang sama, Selasa, tanggal 19 Desember 2017, sekira pukul
12.00 WIB, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak atas nama Ade Jurkoni
meminta ParaTeradu mengundang secara khusus ParaPengadu untuk
membahas Teknis Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi bertempat di
ruang rapat KPU Kabupaten Lebak. Permintaan ini oleh ParaTeradu
dipenuhi dengan mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak dan Pengadu
sebagaimana Surat Nomor 250/SD.03/3602/KPU.Kab/XII/2017 tanggal
18 Desember 2017 Perihal Undangan Pelaksanaan Hitung Ulang untuk
hadir di Kantor KPU Lebak pada Selasa, tanggal 19 Desember 2017 jam
15.00 WIB dengan agenda pembahasan teknis penghitungan yang terdiri
dari Standar Operasional Prosedur (SOP), Tata Tertib dan Agenda
Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi.
d. Bahwa ParaPengadu kembali tidak hadir memenuhi undangan sehingga
pembahasan SOP, Tata Tertib dan Agenda Penghitungan hanya
dilakukan dengan Panwaslu Kabupaten Lebak.
e. Bahwa Tuntutan Pengadu mengada-ada, sebab pada Rabu, 20 Desember
2017, ParaPengadu telah datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak dan
bertemu dengan Para Teradu serta Panwaslu Kabupaten Lebak dan
bermusyawarah terkait teknis Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi
sebagaimana dimaksudkan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak
Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Walau dalam
musyawarah tersebut tidak tercapai kata sepakat.
f. Bahwa dikarenakan tidak tercapai kata sepakat antara Pengadu dan
ParaTeradu, ParaPengadu memutuskan untuk pulang dan memilih tidak
menghadiri proses Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi yang akan
dilaksanakan ParaTeradu.
g. Bahwa ParaTeradu mengalami kebingungan untuk melaksanakan amar
putusan Panwas terkait “sinkronisasi dengan data yang ada pada
pemohon”, ParaTeradu berniat melaksanakan penghitungan ulang tetapi
hanya berkas milik ParaPengadu yang ditolak dan masih tersimpan rapi
di RPP, karena jika “sinkronisasi” yang dimaksud adalah sinkronisasi
dengan data yang dipegang oleh Pengadu sama saja ParaTeradu
melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, serta tidak diatur
dalam PKPU, sehingga putusan dari Panwas Kabupaten Lebak terkait
“sinkronisasi” ini janggal serta rancu untuk dijalankan, seolah-olah
ParaTeradu dipaksa untuk mencocokkan hasil penghitungan ulang
dengan dokumen yang dipegangPengadu, yang bisa saja dokumen
tersebut sudah ParaPengadu tambahkan jumlahnya agar memenuhi
syarat ketika disinkronkan. Hal ini justru berpotensi menimbulkan
kecurangan dan jelas ParaTeradu dapat dipersoalkan jika membiarkan
kecurangan terjadi.
h. Bahwa karena Pengadu tidak berkenan menghadiri acara Penghitungan
Ulang dan Sinkronisasi, ParaTeradu meminta rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lebak apa yang harus dilakukan ParaTeradu. Panwaslu
Kabupaten Lebak (Odong Khudori) merekomendasikan Penghitungan
Ulang dan Sinkronsasi tetap dilaksanakan oleh ParaTeradu, sekalipun
tidak disaksikan ParaPengadu. Ditegaskan oleh Odong Khudori, bahwa
Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi tetap sah sekalipun tidak
disaksikan ParaPengadu.
i. Tuntutan ParaPengadu saat ini juga sudah tidak relevan, sebab pada
tanggal 5-6 Januari 2018 telah dilaksanakan Penghitungan Ulang dan
Sinkronsasi sebagaimana amar Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak
Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Pelaksanaan
Penghitungan ulang dan sinkronisasi ini sesuai Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018. Baik ParaTeradu,
ParaPengadu dan Panwaslu Kabupaten Lebak telah menandatangani
Berita Acara Bersama Nomor: Berita Acara Nomor 05/PL.03.2-
BA/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang hasil Penghitungan Ulang dan
Sinkronisasi pada tanggal 6 Januari 2018.
j. Tuntutan ParaPengadu juga tidak lagi relevan, sebab Pengadu sudah
melayangkan gugatan kedua ke Panwaslu Kabupaten Lebak terkait hal
yang sama dengan perkara Nomor: 03/PS/Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018.
k. Tuntutan ParaPengadu juga tidak lagi relevan, sebab Panwaslu
Kabupaten Lebak telah memutuskan perkara Nomor:
03/PS/Pilkada/Panwaslu-LBK/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dengan
memerintahkan kepada ParaTeradu untuk mengikutsertakan
ParaPengadu dalam tahapan verifikasi administrasi Calon Perseorangan
dan tahapan selanjutnya.
[2.5] PETITUMPARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradumeminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak Terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Para Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARATERADU
Bahwa Para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TI1 – TI72 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Surat Mandat Eko Nugraha, S.E. dan Iman Wibowo, S.E.
dari Pengadu;
2. T-2 Berita Acara tentang Penyerahan User ID Aplikasi SILON
Untuk Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 Nomor :
27/BA/KPU.Kab/XI/2017;
3. T-3 Tanda Terima penerimaan User Id dan Password Aplikasi
Silon kepada Pengadu;
4. T-4 Penyerahan Dukungan Perseorangan dari Pengadu;
5. T-5 Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018;
6. T-6 Berita Acara Nomor 28.A/HK.05-BA/03.1/02/XI/2017
tentang Pemindahan Tempat/Ruangan Pemeriksaan
Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan Atas Nama
Pengadu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak Tahun 2018;
7. T-7 Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
29/BA/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Sebaran
Dukungan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak
Tahun 2018 atas nama Bakal Calon Pengadu;
8. T-8 Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal
Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati (Model BA.1-KWK Perseorangan) untuk Bakal
Calon Pengadu;
9. T-9 Rekapitulasi Dukungan Dan Sebaran Calon Perseorangan
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
terhadap Bakal Calon atas nama Pengadu;
10. T-10 Salinan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor :
003/Kpts/KPU-Prov-015/Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Masa Jabatan 2014 –
11. T-11 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Nomor 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017
Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak
Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2017;
12. T-12 Tanda TerimaBerita Acara Berita Acara Rapat Pleno
Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017, Model BA 1KWK dan
SK Kabupaten Lebak Nomor
36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 kepada Tim
Pengadu danyang menerima Tanda Terima atas nama Eko
Nugraha;
13. T-13 Surat Nomor 201/PL.03.02 UND/3602/KPU.Kab/XII/2017
Perihal Undangan Penyerahan Berita Acara Penetapan
Jumlah Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan;
14. T-14 Surat Pengadutanggal 2 Desember 2017, yang ditujukan
kepada KPUD Kabupaten Lebak, berisi mengenai
komplai/keluhan Pengadu terkait proses penghitungan
dan Penetapan Jumlah Dokumen Dukungan milik
Pengadu;
15. T-15 Rekomendasi Nomor 54/K/BT-01/XII/2017;
16. T-16 Surat Nomor 009/GCS/XII/2017 Perihal Pernyataan
Penolakan Secara Tegas Atas Adanya Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum No.
36/KPTS/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tanggal 01
Desember 2017;
17. T-17 Surat Perintah Nomor 227/HK.08.1-Spt/3602/KPU-
Kab/XII/2017;
18. T-18 Surat Perintah Tugas Nomor 233/PL.03.2-
ST/3602/KPU.Kab/XII/2017;
19. T-19 Kronologi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Tahun 2018 Atas Nama Mayor Art (Purn) H.
Cecep Sumarno, S.IP. SH – H. Didin Saprudin, SH Dan
Termohon KPU Kabupaten Lebak;
20. T-20 Resume Rapat Konsultasi KPU Kab.Lebak Dengan KPU
Provinsi Banten;
21. T-21 Undangan Pelaksanaan Hitung Ulang Dikeluarkan oleh
KPU Kabupaten Lebak tanggal 18 Desember 2017,
ditujukan kepada Pasangan Bakal Calon Perseorangan;
22. T-22 Surat Nomor 253/PL.03.2-SD/3602/KPU-Kab/XII/2017
Perihal Ralat/Koreksi;
23. T-23 Surat Nomor 001/CS-DS/XII/2017 Perihal Petugas Liaison
Officer (LO) dan Saksi;
24. T-24 Surat Tugas Nomor 254/SDM.03.1-
ST/3602/KPU.Kab/XII/2017;
25. T-25 Standar Operasional Prosedur Penghitungan Ulang
Dukungan Dan Sebaran KTP Calon Perseorangan Pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018;
26. T-26 Susunan Acara Penghitungan Ulang KTP Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak
Tahun 2018 KPU Kabupaten Lebak;
27. T-27 Tata Tertib Penghitungan Ulang KTP Calon Perseorangan
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
KPU Kabupaten Lebak;
28. T-28 Surat Nomor 004/CS-DS/XII/2017 Perihal Tanggapan
Atas Surat KPU Lebak No. 257/PL.03.2-SD/3602/KPU-
Kab/XII/2017 Dan No. 260/PL.03.2-SD/3602/KPU-
Kab/XII/2017;
29. T-29 Surat 003/CS-Ds/XII/2017 Perihal Ketidakjelasan tentang
Ralat/Koreksi Surat KPU Lebak;
30. T-30 Surat Nomor 002/CS-DS/XII/2017 Perihal Tata
Cara/Petunjuk Teknis Penghitungan Suara;
31. T-31 Surat Nomor 257/PL.03.2-Sd/3602/KPU-Kab/XII/2017
Perihal Penjelasan Tentang Tata Cara/Petunjuk Teknis
Penghitungan Ulang;
32. T-32 Surat Nomor 260/PL.03.2.SD/3602/KPU-Kab/XII/2017
Perihal Pembahasan Proses Penghitungan Ulang;
33. T-33 Surat Nomor 258/PL.03.2.SD/3602/KPU-Kab/XII/2017
Perihal Penjelasan Tentang Koreksi/Ralat Surat;
34. T-34 Surat Nomor 005/CS-DS/XII/2017 Perihal Keberatan Atas
Keputusan KPU Lebak Tentang Pelaksanaan Penghitungan
Ulang Yang Tidak Sesuai Dengan Amar Putusan Panwaslu
Lebak;
35. T-35 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan
Dan Sebaran Calon Perseorangan A. Cecep Sumarno Dan
H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017,
ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Maya,
diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama M.Sukron;
36. T-36 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan
Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan
H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018 tanggal 22 Desember 2017,
ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Tanti
dan Iwan, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak, atas nama
Ivan A.M dan Wawan F..;
37. T-37 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan
Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan
H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017,
ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Yusri;
38. T-38 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan
Dan Sebaran Calon Perseorangan A.N Cecep Sumarno Dan
H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017,
ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Ratri,
diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Dede
Nuraena;
39. T-39 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan
Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan
H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017,
ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Ratri,
diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Dede
Nuraena;
40. T-40 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan
Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan
H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017,
ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Ratri,
diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Dede
Nuraena;
41. T-41 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan
Dan Sebaran Calon Perseorangan A.N Cecep Sumarno Dan
H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017,
ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Ratri,
diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama Dede
Nuraena;
42. T-42 Hasil Penghitungan Ulang Jumlah Sementara Dukungan
Dan Sebaran Calon Perseorangan A,N Cecep Sumarno Dan
H. Didin Sarpudin Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018tanggal 22 Desember 2017,
ditandatangani oleh petugas penghitung atas nama Edi R
dan Larusi, diketahui oleh Panwas Kab.Lebak atas nama
Wawan Ferdianto;
43. T-43 Surat Nomor 274/PL.03.2-Und/3602/KPU-Kab/XII/2017
Perihal Undangan Sinkronisasi Formulir Dukungan Bakal
Calon Perseorangan;
44. T-44 Hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang Jumlah Dukungan
Dan Sebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018;
45. T-45 Kronologis Pasca Putusan Majelis Musyawarah Sengketa
Pilkada Lebak Tahun 2018;
46. T-46 Rekomendasi Nomor 004/K/BT-01/I/2017;
47. T-47 Surat Nomor 20/PL.03.2-UND/3602/KPU.Kab/I/2018
Perihal Undangan penghitungan Ulang dan Sinkronisasi
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lebak Tahun 2018;
48. T-48 Berita Acara Nomor 05/PL.03.2-BA/3602/KPU-
Kab/I/2018 Tentang Hasil Penghitungan Ulang Dan
Sinkronisasi Data Dokumen B1.KWK Perseorangan Milik
Bakal Pasangan Calon Mayor Art (Purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP. SH – H. Didin Saprudin, SH Berdasarkan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak;
49. T-49 Surat Nomor 30/PL.03.2-Und/3602/KPU-Kab/I/2018
perihal Undangan Rapat Pleno;
50. T-50 Surat Nomor 001/CS-DS/I/2018 Perihal Penolakan Surat
Keputusan KPU Lebak No. 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-
Kab/I/2018;
51. T-51 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Nomor 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018
Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Lebak Dari Jalur Perseorangan Atas Nama
Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP. SH – H. Didin
Saprudin, SH Pasca Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Lebak Nomor 004/K.BT/I/2018 Tanggal 4 Januari 2018
Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun
2018;
52. T-52 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 06/PL.03.2-
BA/3602/KPU-Kab/I/2018 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Dari Jalur
Perseorangan Atas Nama Mayor Art (Purn) H. Cecep
Sumarno, S.IP. SH – H. Didin Saprudin, SH Pasca
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor
004/K.BT/I/2018 Tanggal 4 Januari 2018 Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018
53. T-53 Jadwal Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2018 Nomor
Register Permohonan: 03/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/I/2018;
54. T-54 Formulir Model PSP-13-Surat Undangan Nomor
13/K/BT.01/I/2018;
55. T-55 Surat Nomor 103/PL.03.2-Und/3602/KPU-Kab/I/2018
Perihal Undangan;
56. T-56 Dokumentasi Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan
Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Cecep
Sumarno Dan Didin;
57. T-57 Dokumentasi Foto Pemohon Pemohon Dalam Penyerahan
Syarat Dokumen Dukungan (Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lebak 2018);
58. T-58 Denah Penghitungan Ulang;
59. T-59 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Nomor : 007/Kpts/KPU-Prov-015/Tahun 2014 Tentang
penetapan Ketua KPU Kab. Lebak
60. T-60 Jadwal Tahapan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2018 KPU
Kabupaten Lebak
61. T-61 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Nomor : 16/Kpts/KPU.Kab/015.436415/X/2017
tanggal 03 Oktober 2017
62. T-62 (Contoh) Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota (Model B.1-KWK Perseorangan)
63. T-63 (Contoh) Rekapitulasi Jumlah Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota (Model B.2-KWK Perseorangan)
64. T-64 (Contoh) Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota (Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif)
65. T-65 Daftar Hadir Pleno Penetapan Jumlah Dokumen
Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018,
tanggal 01 Desember 2017
66. T-66 Surat Perintah Tugas Nomor : 034K.BT.01/XI/2017
tanggal 28 Oktober 2017
67. T-67 Surat Perintah Nomor : Sprin/3766/XI/2017, tanggal 24
November 2017
68. T-68 Daftar Hadir Kegiatan Penerimaan Syarat Dukungan Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak
Tahun 2018
69. T-69 Surat Perintah Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Nomor: 209/KPU.Kab/015.436415/XI/2017,
tanggal 23 November 2017
70. T-70 Dokumentasi seremonial Penyerahan syarat Dokumen
dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati
Lebak (Cecep Sumarno dan Didin Saprudin) dalam CD R
71. T-71 Dokumentasi suasana penyerahan dokumen dukungan
pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak
dalam CD R
72. T-72 Video penerimaan berkas dukungan syarat dokumen
dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati
Lebak serta keputusan KPU Lebak Tentang berkas
dukungan tidak memenuhi syarat dalam DVD R
KESIMPULAN
A. MENGENAI TIDAK ADANYA TANDA TERIMA YANG DIAJUKAN OLEH
PENGADU
1. Bahwa Teradu tegaskan tidak pernah disodorkan tanda terima oleh
Pengadu hal tersebut sudah dibuktikan berdasarkan rekaman video (T-
72) dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dimana saksi tersebut
menyaksikan proses penyerahan dokumen dari Pengadu kepada Teradu
pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.00 WIB;
2. Bahwa apabila Pengadu memang benar menyerahkan tanda terima
kepada Para Teradu dalam hal ini Para Teradu tetap menolak
menandatangani tanda terima tersebut, karena tanda terima yang
dimaksud oleh Pengadu tidak ada dalam prosedur administrasi
penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan;
3. Bahwa Para Teradu tidak menemukan dasar hukum mengenai tanda
terima yang diajukan bakal pasangan calon yang dalam hal ini adalah
Pengadu, maka dari itu Para Teradu tidak mempunyai kewajiban untuk
menandatangani tanda terima sebagaimana yang dimaksud oleh
Pengadu. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU
Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
4. Bahwa tanda terima baru akan dibuatkan oleh Para Teradu setelah
dilakukannya verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya
sudah selesai dilakukan dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat 2 PKPU
Nomor 15 ahun 2017. Dengan berpedoman pada Pasal 17 ayat (3) PKPU
Nomor 15 Tahun 2017 ini, maka dalam hal ini Para Teradu tidak
diperbolehkan menerbitkan tanda terima atau menandatangani tanda
terima yang diajukan oleh Pengadu, kecuali menerbitkan berita acara
setelah dilakukannya Verifikasi jumlah minimal dukungan dan
persebarannya. Maka dari itu Para Teradu menerbitkan Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 29/BA/KPU.Kab/XI/2017 Tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Sebaran Dukungan Pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01
Desember 2017;
5. Bahwa Pengadu, dalam hal ini, berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
karena tidak memenuhi unsur jumlah dokumen dukungan, sedangkan
yang memenuhi syarat hanyalah persebaran syarat dokumen dukungan.
Sebagaimana amanat Pasal 17 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2017
maka dalam hal ini Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor
36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2017. Teradu
menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Pengadu, antara lain
karena: Pengadu pada saat penyerahan dokumen dukungan hanya
menyerahkan SILON sebanyak 71.111 dukungan, 1 (satu) rangkap asli
B.1-KWK, 1 (satu) rangkap copy B.1-KWK, 1 (satu) rangkap copy B.1-
KWK tidak utuh dan Pengadu tidak menyerahkan rekapitulasi jumlah
dukungan (Form Model B.2-KWK Perseorangan) sebagaimana bukti yang
diajukan oleh Para Teradu dipersidangan. Setelah melalui verifikasi
jumlah minimal dukungan dan persebarannya, ternyata Pengadu tidak
memenuhi syarat batas jumlah minimal dukungan yang mana jumlah
minimal dukungan 70.233 sedangkan jumlah dukungan Pengadu
sebanyak 43.445. yang pada akhirnya dalam Rapat Pleno Teradu
memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
(sebagaimana bukti T-11).
B. DALIL PENGADU TIDAK TERBUKTI YANG MENYEBUTKAN PROSES
VERIFIKASI MINIMAL JUMLAH DUKUNGAN DAN SEBARAN
BERLANGSUNG TIDAK TERTIB DAN TIDAK RAPIH
1. Bahwa dari awal Para Teradu secara tegas menolak keselurahan dalil
Pengadu yang menjelaskan proses verifikasi minimal jumlah dukungan
dan sebaran berlangsung tidak tertib dan tidak rapih, hal ini sudah
dibuktikan dengan keterangan saksi dalam persidangan yang hadir pada
saat proses verifikasi tersebut;
2. Bahwa pada saat poses verifikasi dihadiri oleh perwakilan Pengadu yang
disaksikan langsung oleh Panwas Kabupaten Lebak;
3. Bahwa terbukti selama proses verifikasi berlangsung tidak ada komplain
yang diajukan oleh Pengadu dan juga Panwas Kabupaten Lebak kepada
Para Teradu;
4. Bahwa dalam proses verifikasi telah terbukti Para Teradu sudah
melibatkan aparat kepolisian guna tertibnya dan sterilnya tempat
verifikasi yang dibuktikan dengan Bukti T-67;
5. Bahwa Para Teradu sudah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
Teradu sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai
Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak
2018;
6. Bahwa telah terbukti dipersidangan bahwa Para Teradu sudah sangat
terbuka dalam prosesi penghitungan. Selain Pengadu, Teradu, dan
Panwaslu Kabupaten Lebak, ada lagi polisi dan wartawan yang ikut
menyaksikan prosesi penghitungan syarat dokumen dukungan tersebut,
dalam hal ini Pihak keamanan tidak melaporkan atau menginformasikan
adanya pencurian atau dugaan adanya orang-orang yang dicurigai di
area penghitungan.
C. TIDAK TERBUKTI DALIL PENGADU YANG MENGATAKAN KPU
KABUPATEN LEBAK TIDAK PROFESSIONAL DALAM MELAKUKAN
VERIFIKASI JUMLAH DUKUNGAN MINIMAL DAN SEBARAN
1. Bahwa pada jawaban Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu
yang mengatakan Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi
jumlah dukungan minimal dan sebaran, karena Teradu sudah membuat
jadwal Waktu Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
2. Bahwa telah terbukti dalam persidangan bahwa Para Teradu telah
menyusun jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak 2018 yang mana waktu pelaksanaannya mengacu pada
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal, dan
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018;
3. Bahwa Para Teradu telah menyusun aturan teknis tentang pencalonan
dari Calon Perseorangan dan Partai Politik dan atau gabungan Partai
Politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018;
4. Bahwa Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja tentang
Pencalonan sebagai Penanggungjawab teknis pelaksanaan, penerimaan
dan penyelenggaraan dokumen dukungan KTP untuk jalur perseorangan;
5. Bahwa Para Teradu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi
Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan sebagai penanggungjawab
teknis pelaksanaan penerimaan dukungan hingga verifikasi jumlah
dukungan KTP dan Persebaran bakal calon independen;
6. Bahwa telah terbukti dalam persidangan bahwa Pengadu-lah yang tidak
bersikap professional, hal tersebut dibuktikan dengan Pengadu tidak
menyusun dan tidak menyerahkan rekapitulasi syarat jumlah dukungan
dengan menggunakan formulir B.2-KWK yang mana syarat ini harus
dipenuhi oleh Pengadu;
7. Bahwa telah terbukti dipersidangan bahwa Pengadu tidak menyerahkan
3 (tiga) rangkap syarat dokumen dukungan, melainkan Pengadu pada
saat itu hanya menyerahkan SILON berjumlah 71.111 dukungan, 1
(satu) rangkap B.1-KWK asli , 1 (satu) rangkap salinan B-1 KWK dan 1
rangkap B-1 KWK tidak utuh, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 15
ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 karena seharusnya dokumen
dukungan harus dibuat rangkap 3 (tiga);
8. Bahwa perihal dokumen dukungan yang diserahkan Pengadu telah
terbukti tidak tersusun tidak rapi sehingga pada saat itu dalam keadaan
berantakan. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (7) PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 yang mana mewajibkan dokumen dukungan
dikelompokan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain kelurahan;
9. Bahwa Para Teradu mengedepankan pelayanan, sesuai dengan motto
KPU itu sendiri, yang pada pilkada serentak tahun 2018 ini ber-motto-
kan KPU Melayani. Oleh karena itu, penyerahan syarat dokumen
dukungan dari Pengadu diterima oleh Para Teradu, meski memang
belum lengkap. Satu-satunya alasan Teradu menerima penyerahan
syarat dokumen dukungan dari Pengadu adalah adanya angka di sistem
informasi pencalonan (silon), yakni sebesar 71.111 (tujuh puluh satu
ribu seratus sebelas) dokumen dukungan (KTP), dengan persebarannya
di 26 kecamatan atau melebihi dari jumlah minimal persebaran di 15
kecamatan se-Kabupaten Lebak;
10. Bahwa Pengadu mengada-ada dalam prosesi penghitungan, yang
kemudian menyimpulkan tidak profesional. Siapa sesungguhnya yang
tidak professional? Justru, Pengadu-lah yang terbukti tidak professional,
karena penyerahan dokuman dukungan tanpa model B-2 KWK, tanpa
salinan (copy-an) dokumen dukungan yang lengkap. Puncak ke-tidak
profesionl-an Pengadu adalah jumlah syarat dokumen dukungan yang
sangat jauh dari 71.000-an di sipol dan buktinya hanya 44.294 (empat
puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat) bukti hardcopy KTP
sebagaimana bukti T-11. Kalau syarat dokumen kurang tiga (3) lembar,
boleh jadi , Teradu akan maklum, salah hitung atau salah rekap. Tetapi,
kekurangan 26.817 (dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas)
syarat dokumen dukungan, adalah tidak bisa dimaklumi, dan
cenderung sebagai pengelabuan terhadap Para Teradu.
D. TIDAK TERBUKTI DALIL PENGADU YANG MENYATAKAN TERADU TELAH
SALAH DALAM MELAKUKAN PROSES VERIFIKASI JUMLAH MINIMAL
DUKUNGAN DAN SEBARAN
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada Musyawarah Penyelesaian
Sengketa di Panwaslu Kabupaten Lebak, yang terjadi bukanlah salah
dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan dan sebaran dukungan
calon perseorangan, melainkan terjadi kesalahan rekap hasil verifikasi
jumlah dukungan dan persebarannya. Yang seharusnya tercatat
sebanyak 44.401 (empat puluh empat ribu empat ratus satu) lembar
syarat dokumen dukungan, tetapi tercatat sebanyak 43.445 (empat puluh
tiga ribu empat ratus empat puluh lima) lembar syarat dokumen
dukungan, sehingga terjadi selisih sebanyak 956 (sembilan ratus lima
puluh enam) lembar syarat dokumen dukungan. Kesalahan rekap ini
sudah dikoreksi langsung di persidangan dan diparaf oleh para pihak
karena Pengadu saat menyerahkan berkas pencalonan dalam keadaan
berantakan. Bahwa pada Kesimpulan Putusan Panwas yang dikutip
dalam Pengaduan berdasarkan point 2 halaman 7 Pengaduan:
“Para Teradu sebagai penyelenggara PEMILU secara administrasi tidak
tertib dan tidak professional, semestinya Para Teradu menyediakan Form
administrasi berisikan list daftar syarat yang telah ditentukan lalu
memberikan cekliss untuk menentukan bahwa dokumen telah ada dan
atau lengkap sebagai kontrol”.
E. TIDAK TERBUKTI DALIL PENGADU TENTANG PARA TERADU YANG
SALAH DALAM MENGELUARKAN PENETAPAN HASIL VERIFIKASI
JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN TERHADAP PENGADU
TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BAKAL PASANGAN CALON BUPATI
DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2018
1. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Nomor
36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 berdasarkan atas dokumen (data) yang
diterima oleh Teradu. Dalam hal ini Teradu tidak dapat membohongi data
dan tidak dapat mengada-ngada atas fakta yang terjadi, karena Teradu
sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai
penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak
tahun 2018;
2. Bahwa Pengadu Mayor Art. (Pur.) H. Cecep Sumarno, S.I.P., S.H. dan H.
Didin Saprudin, S.H., sesungguhnya harus ditolak sejak awal karena
tidak memenuhi syarat jumlah syarat dokumen dukungan, setelah
dihitung oleh sebuah tim Teradu, yang disaksikan oleh wakil Pengadu,
dan Panwaslu Kabupaten Lebak;
3. Bahwa hardcopy (KTP) yang diserahkan tidak sebanyak yang ada di silon
yakni hanya kurang lebih 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus
Sembilan puluh empat) dokumen dukungan. Jumlah hasil hitungan ini
tidak jauh berbeda dengan hasil pencatatan dan pengawasan Panwaslu
Kabupaten Lebak, yakni terpaut 22 dokumen dukungan, artinya, jumlah
yang dihitung Teradu lebih banyak 22 lembar dari jumlah hasil catatan
dan pengawasan Panwaslu Kabupaten Lebak;
4. Bahwa Pengadu tidak puas dengan Keputusan KPU Kabupaten Lebak,
maka dari itu barulah kemudian Pengadu menciptakan manuvernya
untuk mengumpulkan data - data, yang mana data tersebut sangat
mengada-ngada, dan bahkan sampai pada tuduhan bahwa Para Teradu
menghilangkan barang bukti syarat dokumen dukungan;
5. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu ke Panwaslu Kabupaten Lebak,
dengan segudang data yang diada-adakan. Pengadu menuduh Para
Teradu telah menghilangkan barang bukti, hal tersebut sungguh sangat
Teradu sayangkan, Pengadu seolah-olah sangat mecari-cari kesalahan
Para Teradu dan seluruh kesalahan dilimpahkan kepada Para Teradu,
padahal justru terbukti Pengadu hanya mampu membawa 44.294 (empat
puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh empat) syarat dokumen
dukungan KTP, dan hakikatnya telah mengelabui Para Teradu.
F. PARA TERADU TELAH MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN PENYELESAIAN
SENGKETA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK NOMOR
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017
1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno tindak lanjut
putusan Panwaslu Kabupaten Lebak yang memutuskan bahwa Para
eradu akan melaksanakan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak
seluruhnya tanpa terkecuali;
2. Bahwa Para Teradu mengalami kebingungan untuk melaksanakan amar
putusan Panwas terkait “sinkronisasi dengan data yang ada pada
pemohon”, Para Teradu berniat melaksanakan penghitungan ulang tetapi
hanya berdasarkan berkas milik Pengadu yang tersimpan rapi di RPP,
karena jika “sinkronisasi” yang dimaksud adalah sinkronisasi dengan
data yang dipegang oleh Pengadu sama saja Para Teradu melakukan
tindakan yang melampaui kewenangan, serta tidak diatur dalam PKPU,
sehingga putusan dari Panwas Kabupaten Lebak terkait “sinkronisasi” ini
janggal serta rancu untuk dijalankan, seolah-olah Para Teradu dipaksa
untuk mencocokkan hasil penghitungan ulang dengan dokumen yang
dipegang Pengadu, yang bisa saja dokumen tersebut sudah Pengadu
tambahkan jumlahnya agar memenuhi syarat ketika disinkronkan. Hal
ini justru berpotensi menimbulkan kecurangan dan jelas Para Teradu
dapat dipersoalkan jika membiarkan kecurangan terjadi;
3. Bahwa Pengadu-lah yang tidak kooperatif, hal tersebut dibuktikan
dengan Pengadu tidak berkenan menghadiri acara Penghitungan Ulang
dan Sinkronisasi, Para Teradu meminta rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lebak apa yang harus dilakukan Para Teradu. Panwaslu
Kabupaten Lebak (Odong Hudori) merekomendasikan Penghitungan
Ulang dan Sinkronsasi tetap dilaksanakan oleh Para Teradu, sekalipun
tidak disaksikan Pengadu. Ditegaskan oleh Odong Hudori selaku Panwas
Kabupaten Lebak, bahwa Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi tetap sah
sekalipun tidak disaksikan Pengadu;
4. Bahwa telah terbukti dalam persidangan bahwa pada tanggal 5 - 6
Januari 2018 Para Teradu telah melaksanakan Penghitungan Ulang dan
Sinkronsasi sebagaimana amar Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak
Nomor: 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Pelaksanaan
Penghitungan ulang dan sinkronisasi ini sesuai Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018. Baik Para Teradu,
Pengadu dan Panwaslu Kabupaten Lebak telah menandatangani Berita
Acara Bersama Nomor: Berita Acara Nomor 05/PL.03.2-BA/3602/KPU-
Kab/I/2018 tentang hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi pada
tanggal 6 Januari 2018;
5. Bahwa dengan demikian Para Teradu patuh pada putusan Panwaslu
Kabupaten Lebak, meski Para Teradu yakin bahwa putusan itu sesat dan
menyesatkan, berpihak, terutama dalam hal Para Teradu harus
mengakomodir selisih hitungan jumlah syarat dokumen dukungan.
Pengadu punya catatan, syarat dokumen dukungan sekitar 77.642
(tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua) lembar dokumen
dukungan, karena memang Pengadu dengan leluasa mengumpulkan
sarat dokumen dukungan. Syarat dokumen dukungan hasil hitungan
Para Teradu sebanyak 44.294 (empat puluh empat ribu dua ratus
Sembilan puluh empat)lembar. Kalau saja tak ada aturan bahwa Teradu
harus atau wajib mengukuti putusan atau rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lebak, maka Para Teradu hakikatnya ingin melawan dan
mempertanyakan, mengapa Panwaslu berani melegalkan syarat
dokumen dukungan yang illegal? Lagi-lagi, Pengadu tidak profesional,
tidak taat aturan, karena dokumen dukungan yang sah itu hanya yang
diserahkan pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni dari
tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017. Di luar
itu, hakikatnya syarat dokumen dukungan yang illegal;
6. Bahwa Para Teradu telah terbukti dalam memutuskan setiap kebijakan
selalu berdasarkan hasil rapat pleno, supervisi atau arahan dari KPU
Provinsi Banten atau KPU RI, dan selalu patuh pada rekomendasi atau
putusan Panwaslu. Maka, celah pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Para Teradu, sesunghuhnya hanyalah ilusi Pengadu yang mencoba
memaksakan diri jadi calon bupati dan wakil bupati Lebak pada pilkada
tahun 2018. Pemaksaan itu dilakukan dengan intimidasi, jadi pemarah,
dan berkali-kali mengancamn akan melaporkan Teradu ke Bareskrim
Polri. Teradu tidak akan pernah tunduk pada tekanan atau paksaan,
bahkan ancaman Pengadu.
G. TERDAPAT REKOMENDASI PANWASLU DI LUAR KESEPAKATAN
MUSYAWARAH
1. Bahwa pada Kamis, 4 Januari 2018, pukul 17.00 WIB, telah terjadi
musyawarah antara Para Teradu dengan Panwaslu Kabupaten Lebak
yang difasilitasi/dipimpin Bawaslu Provinsi Banten dengan disaksikan
Ketua/Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor Bawaslu Banten;
2. Bahwa pokok bahasan musyawarah adalah Laporan oleh Pengadu
(Bapaslon Cecep Sumarno – Didin Saprudin) atas Dugaan Pelanggaran
Kode Etik dan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan Teradu pasca
Putusan Panwaslu Kabupaten Lebak dengan perkara Nomor:
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Bawaslu Banten meminta
Teradu selaku Termohon mau bermusyawarah dan melaksanakan amar
putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017 tersebut, padahal baik dalam proses persidangan tersebut
hingga putusannya sangatlah janggal, terlebih salah satu amar putusan
tersebut meminta Para Teradu untuk melakukan penghitungan serta
sinkronisasi. Pada kesimpulan musyawarah, Para Teradu harus
melakukan Penghitungan Ulang kembali dan melakukan sinkronisasi
dengan dokumen B1-KWK Perseorangan yang ada pada Pemohon, pada
Jumat 5 Januari 2018. Panwaslu Kabupaten Lebak akan mengeluarkan
rekomendasi sebagai dasar bagi Teradu dalam melakukan Penghitungan
Ulang kembali dan melakukan sinkronisasi data sebagaimana bunyi
amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Poin-poin rekomendasi sebagai
berikut:
Memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk kembali melaksanakan
Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi dokumen dukungan
sebagaimana bunyi amar putusan Panwaslu Lebak Nomor
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017. Penghitungan ulang
dimaksud adalah menghitung dokumen formulir B1-KWK milik
Bapaslon Cecep Sumarno-Didin Saprudin yang berada di Kantor KPU
Kabupaten Lebak dan dokumen formulir foto copy B1-KWK
Perseorangan yang ada pada Pengadu;
Panwaslu Kabupaten Lebak akan memerintahkan kepada Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cecep Sumarno - Didin
Saprudin) dan wajib menghadiri acara Penghitungan Ulang dan
Sinkronisasi. Jika Cecep Sumarno -Didin Saprudin tidak hadir, maka
penghitungan ulang dan sinkronisasi tetap dilaksanakan dan sah
menurut hukum;
Musyawarah menyepakati bahwa jika terjadi selisih jumlah antara
dokumen formulir B1-KWK yang tersimpan di KPU Kabupaten Lebak
dengan formulir fotocopy B1-KWK yang ada pada Pengadu, maka
KPU Kabupaten Lebak tetap berpatokan kepada dokumen B1-KWK
yang ada di KPU Lebak yang diserahkan pada 29 November 2017.
3. Bahwa pada Jumat tanggal 5 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB,
KPU Kabupaten Lebak menerima surat rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lebak sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Namun, isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak berbeda dengan
hasil kesepakatan musyawarah. Bunyi rekomendasi tersebut menjadi
sebagai berikut:
Mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor
38.A/HK/03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember
2017;
Melaksanakan Penghitungan ulang formulir B1-KWK milik Pasangan
Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep Sumarno dan
Didin Saprudin dengan cara disikronkan/dicocokkan dengan berkas
fotocopy surat pernyataan dukungan (formulir B1-KWK) yang ada
pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin
sebagaimana isi putusan Sengketa Nomor 01/PS.Pilada/Panwaslu-
LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada Jumat 05 Januari 2018 jam
14.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak;
Mengakomodir selisih hasil penghitungan B1-KWK milik Bakal
Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin jika hal
tersebut terjadi selisih.
[2.7]KETERANGAN PIHAK TERKAIT
PANWAS KABUPATEN LEBAK
1. Bahwa Balon Bupati Lebak atas nama Paslon MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. pada tanggal 29
November 2017 melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal calon
Kepala Daerah ke KPU Kabupaten Lebak melalui jalur Calon Perseorangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018
pada pukul 23.00 WIB, dengan syarat dukungan masyarakat (model B1
KWK) yang diajukan sesuai dengan (SILON) yang berjumlah 71.111 (tujuh
puluh satu ribu seratus sebelas) Sebaran dukungan di 26 Kecamatan,
sementara minimal syarat dukungan Calon Perseorangan yang ditentukan
KPU Kabupaten Lebak adalah 70.233 (tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh
tiga). Kemudian Bapaslon MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP.,
SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH dan KPU Kabupaten Lebak melakukan
proses penyerahan dan penerimaan dokumen dukungan bakal calon
perseorangan dan di hadiri oleh Panwaslu Kabupaten Lebak.
2. Bahwa dalam proses penyerahan dokumen dukungan tersebut, Berdasarkan
Pasal 14 PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, Bakal Calon
Perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan Softcopy, Hardcopy
3 rangkap yang terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap foto copy
(Pernyataan dukungan B.1-KWK dan Lampiran) dan Rekapitulasi
jumlah dukungan (B.2-KWK). Balon atas nama MAYOR ART (PURN) H.
CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH., hanya
menyerahkan softcopy dan B.1-KWK beserta lampiran KTP, tidak
menyerahkan B.2-KWK, akan tetapi KPU Lebak tetap menerima dan
melakukan proses penghitungan dokumen dukungan tersebut. Pada saat
proses penyerahan dokumen dukungan tersebut, Odong Hudori Anggota
Panwaslu Lebak menyampaikan Rekomendasi Lisan Kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Lebak apabila Dokumen dukungan tidak Lengkap
untuk tidak melanjutkan penghitungan dan Dokumen harus dikembalikan
kepada bakal pasangan Calon, tetapi KPU Lebak tetap melanjutkan
Penghitungan tersebut dengan alasan Silon Sudah memenuhi jumlah
minimal dukungan.
3. Bahwa pada tanggal 30 November 2017 Pukul 00.30 WIB KPU Kabupaten
Lebak melakukan Penghitungan jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon atas Nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan
H. DIDIN SAPRUDIN, SH. Penghitungan selesai pada tanggal 30 November
2017 Pukul 23.30 Wib, KPU Lebak melakukan Pleno hasil Verifikasi Jumlah
pada tanggal 1 Desember 2017 Pukul 14.00 WIB, Hasil yang dinyatakan oleh
KPU Kabupaten Lebak setelah diverifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat
dukungan karena model B1 KWK setelah dihitung jumlahnya hanya 43.445
(empat puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) dukungan selain itu
Berkas B1.KWK tidak dibuat dalam 3 rangkap (Asli, Copy 1, Copy 2) sehingga
KPU Kabupaten Lebak membuat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak No.36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01 Desember 2017,
Setelah dilakukan Pleno penetapan hasil Verifikasi Jumlah dukungan dan
dinyatakan TMS berkas dukungan bakal pasangan calon tetap disimpan oleh
KPU Kabupaten Lebak dan Tidak dikembalikan Ke Bakal Pasangan Calon
MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN
SAPRUDIN, SH.
4. Bahwa selanjutnya atas keputusan KPU sebagaimana tersebut diatas
Pasangan Bapasalon Bupati Kabupaten Lebak atas nama MAYOR ART
(PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH.
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Panwaslu
Kabupaten Lebakpada tanggal 2 Desember 2017, dan atas permohonan
tersebut Panwaslu Kabupaten Lebak telah meregister permohonan Pemohon
pada tanggal 05 Desember 2017 dengan nomor register perkara
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017;
5. Bahwa Pada tanggal 16 Desember 2017, oleh karena selama
persidangan/musyawarah tidak ada kesepakatan antara Pemohon dan
Termohon maka Majlis Musyawarah Panwaslu Kabupaten Lebak
mengeluarkan putusan No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dengan
isis amar putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Membatalkan atau mencabut Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan
Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tanggal 01 Desember 2017 model BA.1.KWK yang
dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak;
c. Membatalkan atau Mencabut Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak perihal Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan
Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 NO: 29/BA/KPU.Kab/II/2017 tanggal
01 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak;
d. Membatalkan atau mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak No.36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 Tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 tanggal 01
Desember 2017;
e. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini
paling lambat Tiga (3) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan.
6. Bahwa Termohon (KPU Kabupaten Lebak) setelah dikeluarkannya Putusan
No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 terdapat amanat sebagaimana
tertuang dalam amar isi putusan Nomor 5 dan 6 yakni Memerintahkan
kepada Termohon untuk Melakukan penghitungan ulang berkas formulir
dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan atas nama MAYOR
ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH.
dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy surat pernyataan
dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para Pemohon,
Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini
paling lambat Tiga (3) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan. Namun
amar isi putusan tersebut tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Lebak
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
7. Bahwa Pada tanggal 18 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak melayangkan
surat Pemberitahuan Nomor. 244/SD.03/3602/KPU.kab/XII/2017 tentang
pelaksanaan Penghitungan Ulang Berkas dukungan bakal pasangan calon
bupati dan wakil bupati lebak tahun 2018 an. MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH., pada hari yang sama
Bapaslon MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. menyatakan menolak untuk dilakukan Penghitungan ulang
tanpa diatur terlebih dahulu SOP Penghitungan, Petunjuk teknis dan Jadwal
(round down) Penghitungan ulang berkas dukungan, atas hal tersebut KPU
Kab Lebak menindaklanjutinya.
8. Bahwa Pada Tanggal 19 Desember 2017 menindaklanjuti penolakan MAYOR
ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH.
untuk dilakukan penghitungan ulang berkas karena belum diatur SOP,
Petunjuk Teknis Dan Jadwal Penghitungan, KPU Kabupaten Lebak
melayangkan surat undangan Nomor. 260/PL.03.2.SD/3602/KPU-
Kab/XII/2017 perihal Pembahasan Proses Penghitungan ulang (Lampiran
SOP, Petunjuk Pelaksanaan Teknis dan Jadwal Penghitungan Ulang) pada
hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 Pukul 15.00 WIB namun MAYOR ART
(PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. tidak
menghadiri acara tersebut dan melayangkan surat kepada Panwaslu Lebak
yang menyatakan bahwa surat yang dilayangkan KPU Kab Lebak ke Tim
MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. tidak relevan. Atas hal itu KPU Kabupaten Lebak mengambil
sikap untuk tetap melakukan proses penghitungan ulang dikarenakan waktu
pelaksanaan putusan yang tertuang dalam amar putusan menyebutkan
harus dilaksanakan paling lama 3 (Tiga) Hari Setelah putusan dikeluarkan.
pada hari itu juga KPU kabupaten Lebak Melayangkan Surat undangan
Penghitungan Ulang Dan Permohonan Saksi kepada Tim MAYOR ART (PURN)
H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. yang
ditembuskan ke Panwaslu Kabupaten Lebak yang akan dilaksanakan pada
hari rabu tanggal 20 Desember 2017 Pukul 08.30 Wib s/d Selesai.
9. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak
melakukan Penghitungan Ulang Berkas Dukungan, sebelum dilakukan
proses penghitungan ulang KPU Kabupaten Lebak Melakukan Seremoni dan
pengambilan sumpah kepada tim penghitung, serta menyerahkan kunci
ruangan RPP (Rumah Pemilih Pintar) KPU Kabupaten Lebak. Penghitungan di
mulai pada pukul 10.00 WIB. Pada pukul 11.00 tim CS/DS datang ke kantor
KPU Kabupaten Lebak, untuk menanyakan teknis pelaksanaan
penghitungan ulang. Pada saat musyawarah yang berlangsung yang di
pimpin oleh Odong Hudori sebagai angota Panwaslu Kabupaten Lebak terjadi
perdebatan antara KPU Kabupaten Lebak dengan Pasangan MAYOR ART
(PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH.
terkait teknis pelaksanaan penghitungan ulang, yang menurut Pasangan
MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. teknis penghitungan dan sinkronisasinya belum jelas, KPU
Kab Lebak tetap melakukan Penghitungan ulang berkas dukungan, atas hal
tersebut Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN
H. DIDIN SAPRUDIN, SH. tidak mengikuti Proses penghitungan Ulang Berkas
Dukungan. Penghitungan ulang hari pertama dilakukan Pada pukul
10.00s/d pukul 16.00 WIB selesai tanpa dihadiri oleh saksi dari pasangan
MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN
SAPRUDIN, SH.. Setelah penghitungan hari pertama KPU Kabupaten Lebak
Melayangkan Surat Nomor. 269/PL.03.2-SD/3602/KPU-Kab/XII/2017
perihal Permohonan Penjelasan Poin 5 Amar Putusan Majlis Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang berbunyi “Melakukan penghitungan
ulang berkas formulir dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan
atas nama MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. dengan disinkronkan/ dicocokan dengan berkas Foto Copy
surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada Para
Pemohon
10. Bahwa Pada tanggal 21 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak melayangkan
Surat Permohonan kepada Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor :
270/PL.03.2.SD/3602/KPU-Kab/XII/2017 perihal permohonan
Rekomendasi dari panwaslu kabupaten lebak terkait Proses penghitungan
ulang berkas dukungan yang tidak dihadiri sampai dengan hari Ke-2
penghitungan ulang oleh Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH.
11. Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 Panwaslu Kabupaten
Lebak melakukan rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten Lebak yang
dihadiri oleh Ketua Bawaslu Banten Bapak Didih M.Sudi serta Ketua KPU
dan Anggota KPU Provinsi Banten Bapak Agus Supriyatna dan Bapak
Wahyu Furkon. Pada intinya rapat tersebut menegaskan bahwa KPU
Kabupaten Lebak akan tetap menjalankan Putusan Panwaslu Kabupaten
Lebak termasuk Poin 5, yakni melakukan penghitungan ulang berkas
formulir dukungan bakal pasangan CalonPerseorangan atas Nama : Mayort
Art (Purn) H. Cecep Sumarno, S.IP, S.H dan H. Didin Saprudin, S.H dengan
disinkronkan/dicocokan dengan berkas fotocopy surat pernyataan dukungan
(Formulir model B1-KWK yang ada pada para Pemohon
12. Bahwa Penghitungan Ulang dilakukan selama 3 (Tiga) Hari dari tanggal 20
s/d 22 Desember 2017, karena ada amanat amar putusan yang harus
dilaksanakan pada poin 5 (Lima) yang mengharuskan dilakukan sinkronisasi
berkas dukungan B1.KWK yang ada di KPU Kab Lebak dengan Berkas yang
ada pada Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH.
dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH.. Maka KPU Kabupaten Lebak melayangkan
surat Nomor: 274/PL.03.2.SD/3602/KPU-Kab/XII/2017 perihal undangan
Sinkronisasi berkas Dukungan kepada Pasangan MAYOR ART (PURN) H.
CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. yang
ditembuskan ke Panwaslu Kabupaten Lebak pada hari sabtu tanggal 23
Desember 2017 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai.
13. Bahwa Pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2017 tim Bakal Pasangan Calon
MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. tidak hadir kekantor KPU Kabupaten Lebak untuk
melakukan Sinkronisasi data. Pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. mendatangi Kantor
Panwaslu Kabupaten Lebak dan menyampaikan keberatan terhadap
undangan dari KPU Kabupaten Lebak terkait sinkronisasi data B1.KWK. KPU
Kabupaten Lebak juga menyampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Lebak
terkait tidak hadirnya tim MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP.,
SH. DAN H. DIDIN SAPRUDIN, SH. pada agenda Sinkronisasi data dukungan
B1.KWK di KPU Kabupaten Lebak dan meminta saran kepada Panwaslu
Kabupaten Lebak terkait pelaksanaan Amar Putusan Majelis Musyawarah
Penyelesaian Sengketa.
14. Bahwa Atas dasar keberatan dari pasangan MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. terkait dengan agenda
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak, Panwaslu Kabupaten Lebak
mengundang tim MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan
H. DIDIN SAPRUDIN, SH. dan KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan
kordinasi terkait dengan pelaksanaan putusan poin 5 (lima) soal sinkronisasi
data dukungan. Dalam kordinasi tersebut tim MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. menolak untuk
melakukan sinkronisasi sebagai mana yang diagendakan oleh KPU
Kabupaten Lebak dengan alasan tidak ada kejelasan petunjuk pelaksanaan
dan teknis sinkronisasi data.
15. Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 KPU Kabupaten lebak
menyampaikan secara lisan bahwa akan dilakukan Pleno terkait Hasil
Penghitungan Ulang Jumlah berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 an. MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. pada pukul 19.00 WIB
s/d Selesai, namun sampai dengan pukul 24.00 WIB tidak ada Pleno
Penetapan Hasil Penghitungan Ulang Jumlah berkas dukungan.
16. Bahwa Pada Hari Jum’at Tanggal 29 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak
mengirimkan berkas berupa, Berita Acara tentang hasil penghitungan ulang
dan sinkronisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebarannya BA
Nomor: 37/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/XII/2017 berita acara tentang
penetapan hasil penghitungan ulang dan sinkornisasi pemenuhan syarat
minimal dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Nomor :
38/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/XII/2017, surat keputusan KPU Kabupaten
Lebak tentang penetapan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lebak tahun 2018 pasca putusan
panwaslu kabupaten Lebak Nomor : 39/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-
Kab/XII/2017, berita acara tentang pembetalan berita acara hasil verifikasi
pemenuhan jumalah minimal dan sebaran dukungan model BA 1.KWK,
Berita Acara rapat Pleno penetapan hasil dukunga pemenuhan jumalah
minimal dan sebaran dukungan, dan surat keputusan tentang penetapan
bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2018 Nomor : 33.A/PL.03.2-BA/3602/KPU-
Kab/XII/2017, Surat keputusan KPU Kabupaten Lebak Tentang pencabutan
surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor ;
36/Kpts/KPU.Kab.015.436415/XI/2017 tentang penetapan bakal pasangan
calon tidak memenuhi syarat pada pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak
tahun 2018 Nomor : 38.A/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2107.
17. Bahwa pada tanggal 02 januari Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN)
H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. mendatangi
Kantor Panwaslu Kabupaten Lebak, yang di temui oleh Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Lebak karna ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten
Lebak (sakit dan menghadiri rapat Pendaftaran syarat pencalonan BUpati dan
Wakil bupati bersama Partai poliktik). meminta agar Panwaslu Kabupaten
Lebak menegur KPU Kabupaten Lebak karena tidak menjalankan amar
putusan secara utuh.
18. Bahwa oleh karena penghitungan ulang yang dilakukan KPU Kabupaten
Lebak dilaksanakan tidak sesuai dengan Putusan No.
01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 sehingga keluar Surat Keputusan
No. 38.A/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017
yang isinya tetap tidak meloloskan Paslon Balon Bupati Lebak an MAYOR
ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH.,
Panwaslu Kabupaten lebak seyogyanya akan menyampaikan
pandangannya/hasil pengawasannya selama proses penghitungan pada saat
Rapat Pleno KPU Kabupaten Lebak, namun KPU Kabupaten Lebak tidak
mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak dan KPU Kabupaten Lebak tetap
mengeluarkan KeputusanNo. 38.A/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017
tanggal 29 Desember 2017 sebagaimana tersebut, sehinga atas sikap KPU
Kabupaten lebak tersebut Panwaslu Kabupaten Lebak menjadikannya
sebagai Temuan denganNo. 01/TM/Pilkada/2017 tanggal 30 Desember 2017
karena Panwaslu Kabupaten Lebak secara umum menyatakan Penghitungan
ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak tersebut tidak sesuai
dengan Putusan sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dan
pada saat Pleno tidak mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak, hasil kajian
temuan tersebut Panawaslu Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat
Rekomendasi pembenahan administrasi kepada KPU Kabupaten Lebak No.
004/K.BT.01/I/2018 tangal 04 Januari 2018 yang isinya sebagai berikut:
- Mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak No. 38.A/HK.03.1-
Kpt/3602/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- Melaksanakan Penghitungan ulang Formulir B1 KWK milik Pasangan
Bakal Calon Bupati Kabupaten Lebak atas nama Cecep Sumarno dan
Didin Saprudin dengan cara disinkronkan/ dicocokan dengan berkas
Foto Copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang
ada pada Bakal Pasangan Calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin
sebagaimana isi Putusan Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017 pada Poin 5 (lima), pada Jum’at 05 Januari 2017 Jam
14.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebak;
19. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Lebak melaksanakan rekomendasi
tersebut dan pada tanggal 05 Januari 2018 jam 14.00 WIB bertempat
dikantor KPU Kabupaten Lebak dilaksanakanklah penghitungan dengan
dihadiri oleh Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. Dengan membawa
fotokopy B1 KWK untuk dicocokkan (sinkronisasi) sebagaimana amanat dari
Putusan sengketa Panwaslu Kabupaten Lebak No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-
LBK/XII/2017, penghitungan dilaksanakan sekitar 3 (tiga) hari dengan hasil
pencocokan terjadi selisih dimana Dokumen B1 KWK yang dipegang oleh
KPU berjumlah 44.294 dukungan dan dokumen B1 KWK milik Balon Bupati
Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. Setelah dihitung untuk di cocokkan berjumlah 77.642
dukungan, sehingga terjadi selisih sebanyak 33.348;
20. Bahwa pada tanggal 07 Januari KPU Kabupaten Lebak memberikan surat
kepada Panwaslu Kabupaeten Lebak terkait penyampaian hasil
penghitungan ulang dan sinkronisasi serta arahan. Panwaslu Kabupaten
Lebak akan membalas surat yang diberikan oleh KPU Kabupaten Lebak
kepada Panwaslu Kabupaten Lebak akan tetapi KPU Kabupaten Lebak
meberikan surat kembali terkait Pemberitahuan dan undangan Rapat Pleno
dari hasil penghitungan yang telah disingkronkan oleh KPU Kabupaten
Lebak tersebut, KPU Kabupaten lebak pada saat Rapat Pleno tanggal 07
Januari 2018 mengelurkan Surat keputusan No. 05/HK.03.1-
Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 yang pada intinya KPU Kabupaten Lebak tetap
tidak meloloskan Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN) H. CECEP
SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. Karena tidak memenuhi
syarat dukungan.
21. Bahwa atas keputusan KPU Kabupaten Lebak Tersebut Balon Bupati Lebak
an MAYOR ART (PURN) H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN
SAPRUDIN, SH. Tidak terima karena diangap tidak sesuai dengan Putusan
Sengketa No. 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017 dan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Lebak No. 004/K.BT.01/I/2018 tangal 04 Januari
2018, mengingat B.1-KWK miliknya telah melebihi syarat minimal dukungan
yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebak tapi tidak diakomodir, KPU
Kabupaten Lebak tidak mengakomodir selisih hasil penghitungan ulang
dengan singkronisasi padahal Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebak
mengharuskan KPU mengakomodirnya jika terjadi selisih.
22. Bahwa pada tanggal 08 Januari Balon Bupati Lebak an MAYOR ART (PURN)
H. CECEP SUMARNO, S.IP., SH. dan H. DIDIN SAPRUDIN, SH. mendatangi
Kantor Panwaslu Kabupaten Lebak untuk menanyakan terkait rekomendasi
yang diberikan oleh Panwaslu Kabupaten Lebak Kepada KPU Kabupaten
Lebak dengan No. 004/K.BT.01/I/2018 bahwa KPU kabupaten Lebak tidak
mengakomodir surat yang diberikan oleh Panwaslu Kabupaten Lebak.
KPU PROVINSI BANTEN
1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 Pukul 11.00 WIB bertempat di
kantor KPU Provinsi Banten diwakili oleh Agus Supadmo dan Edy Handoko
menerima konsultasi KPU Kabupaten Lebak yang diwakili oleh C.R. Nurdin,
Ace Sumirsa Ali, dan Sri Astuti Wijaya.
2. Bahwa materi pembahasan konsultasi dari KPU Kab. Lebak yakni
diantaranya Laporan perkembangan perkara gugatan calon perseorangan di
KPU Lebak pada pilkada lebak tahun 2018. Calon perseorangan yang
menggugat atas nama atas nama Cecep Sumarno-Didin Saprudin, Gugatan
atas nama Cecep Sumarno-Didin Syafrudin sudah diputus dan
diperintahkan kepada KPU Lebak untuk melakukan penghitungan ulang dan
Atas putusan Panwaslu Kabupaten Lebak tentang perintah menghitung
ulang, KPU Lebak meminta arahan dari KPU Provinsi Banten.
3. Bahwa mengenai konsultasi tersebut, KPU Provinsi Banten yaitu Agus
Supadmo mengarahkan beberapa hal:
a) Sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2017, Bakal Pasangan Calon harus
menyerahkan dokumen dukungan KTP sebanyak 3 rangkap, karena itu
pastikan bahwa dokumen yang akan dihitung ulang sebanyak 3 rangkap.
Rangkap asli dan dua rangkap fotokopian disandingkan agar mudah
diidentifikasi.
b) Dokumen dukungan KTP dipastikan sudah tersusun per desa, jika belum
rapih, meminta saksi dari pasangan calon untuk merapihkan. Jika saksi
tidak mau melakukan, maka KPU Lebak yang melakukan dengan seijin
dari Saksi Paslon dan Saksi Panwaslu Lebak.
c) Lakukan rapat pleno tindaklanjut Panwaslu Lebak dengan agenda
sebagai berikut:
- melakukan persiapan secara internal dan menyusun langkah-langkan
yang akan dilakukan.
- menyusun jadwal penghitungan ulang secara detail, termasuk personil
yang akan dilibatkan.
- menyiapkan dukungan administrasi seperti ID Card, daftar hadir,
surat tugas, handycam, foto, dll.
- menyiapkan SDM, bila perlu satu tim satu kecamatan. Melibatkan
anggota PPK dan berikan surat tugas.
d) Laksanakan rapat teknis tri partite antara KPU Lebak, Panwaslu Lebak,
dan LO Pasangan Calon.
e) Pastikan LO menyerahkan surat mandat dari Bakal Pasangan Calon.
f) Minta LO mengeluarkan mandat saksi sesuai dengan klecamatan di
Kabupaten Lebak, dilengkapi dengan foto copy KTP untuk memastikan
saksi adalah WNI.
g) Bersurat kepada instansi terkait (Kapolresta, Kejaksaan, Panwas, dan
LO) terkait dengan rencana tersebut.
h) Buatkan Berita Acara hasil identifikasi dokumen dukungan KTP pasca
putusan Panwaslu Kabupaten Lebak.
i) Buatkan kronologis kejadian secara detail sejak putusan Panwaslu
Kabupaten Lebak.
4. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017 di Kantor KPU Kab. Lebak, KPU
Provinsi Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri menerima konsultasi KPU
Kab. Lebak yang mengalami jalan buntu atas hasil musyawarah dengan
Panwas Kab. Lebak dan Syaeful Bahri meminta waktu untuk konsultasi
dengan KPU RI.
5. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2018 di Kantor KPU Kab. Lebak, KPU Provinsi
Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri bersama operator SILON, Danang
Arif Sumedi melakukan monitoring dan supervisi memastikan KPU
Kabupaten Lebak menjalankan putusan Panwaslu untuk melakukan
penghitungan ulang dan sinkronisasi dokumen dukungan dan sebaran KTP.
Dan membuat SK tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Tidak Memenuhi Syarat.
6. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2018 di Kantor KPU Kab. Lebak, KPU Provinsi
Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri melakukan supervisi melekat kepada
KPU Kabupaten Lebak dalam rangka pelaksanaan putusan Panwaslu Lebak
untuk menghitung ulang dan sinkronisasi pada hari Jumat, 5 Januari 2018
pukul 14.00 WIB.
7. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018, KPU Provinsi Banten yang diwakili
oleh Agus Supadmo, Septo Karnadi, Hendro Sulistyo melakukan monitoring
dan supervisi ke Kantor KPU Kab. Lebak dalam proses penerimaan
pendaftaran pasangan calon. KPU Lebak melakukan prosesi penerimaan
pendaftaran paslon perseorangan atas nama Mayor. Art (Purn) Cecep
Sumarno dan Didin Syafrudin. Namun setelah dilakukan pemeriksaan
berkas pencalonan dan berkas calon, yang bersangkutan dinyatakan tidak
bisa diterima. Pada saat itu, bakal pasnagan ca;lon tidak mau menerima
kembali berkas yang sudah diserahkan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban
moral dan pelayanan, kami menyarankan agar berkas itu disimpan sebagai
barang titipan dan disegel. Dan saran itu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Lebak.
8. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018 di Kantor KPU Lebak, KPU Provinsi
Banten yang diwakili oleh Syaeful Bahri melakukan supervisi berkaitan
dengan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atas nama Mayor. Art
(Purn) Cecep Sumarno dan Didin Syafrudin yang mendaftar di kantor KPU
pada tanggal 10 januari di mana oleh KPU Lebak pendaftarannya tidak
diterima karena tidak memiliki BA.7KWK sebagai syarat pencalonan dari
jalur independen.
9. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 di Kantor KPU RI, KPU Provinsi Banten
yang diwakili oleh Syaeful Bahri mendampingi KPU Kabupaten Lebak untuk
konsultasi dengan anggota KPU RI yakni Ilham Saputra berkenaan dengan
sengketa pencalonan perseorangan atas nama Mayor. Art (Purn) Cecep
Sumarno dan Didin Syafrudin.
10. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 di Lebak, Tim Hukum dan Teknis KPU
Provinsi Banten melakukan monitoring terkait sidang musyawarah
pembacaan amar putusan Panwaslu atas kasus sengketa calon perseorangan
atas nama Mayor. Art (Purn) Cecep Sumarno dan Didin Syafrudin.