Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.65/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Ketua KPU Kab. Garut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB KPU Provinsi Jawa Barat mendapat informasi bahwa salah seorang Anggota KPU Kabupaten Garut atas nama Ade Sudrajat telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu menerima hadiah (gratifikasi) berupa uang dan satu unit mobil dari seseorang bernama Didin Wahidin selaku Tim Liaison officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep Nurdin setelah keduanya bertemu di kantor KPU Kabupaten Garut. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan para Pengadu kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ade Sudrajat selaku Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 65/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 58/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yayat Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 2. Nama : Ferdhiman P. Bariguna Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 3. Nama : Endun Abdul Haq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 4. Nama : Nina Yuningsih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 5. Nama : Agus Rustandi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ade Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Suherman Km. 47 Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB KPU Provinsi Jawa Barat mendapat informasi bahwa salah seorang Anggota KPU Kabupaten Garut atas nama Ade Sudrajat telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat; 2. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 KPU Provinsi Jawa Barat memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut untuk dimintai keterangan atas informasi tersebut dan pertemuan berlangsung pada malam hari sekira pukul 21.30 s/d 23.00 WIB; 3. Berdasarkan keterangan lisan dari Anggota KPU Kabupaten Garut diketahui bahwa benar Ade Sudrajat Anggota KPU Kabupaten Garut telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dengan dugaan suap dalam kasus pencalonan perseorangan; 4. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 KPU Provinsi Jawa Barat menerima Laporan Press Release Perkara Tindak Pidana Pemberian dan atau Penerimaan Hadiah/Suap dari Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait Ade Sudrajat bin Johansyah; dan 5. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2018 KPU Provinsi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Status Tersangka atas nama Ade Sudrajat. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto copy Press Realease Kepolisian Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Perihal Penetapan Tersangka Atas Nama: 1) Heri Hasan Basri, 2) Ade Sudrajat Bin Johansyah, 3) H. Didin Wahyudi; 2. Bukti P-2 : Foto copy Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat No. B/650/II/2018/Dit Reskrim Um perihal Pemberitahuan Tersangka atas nama Ade Sudrajat, tanggal 27 Februari 2018; 3. Bukti P-3 : Berita Acara Permintaan Keterangan KPU Provinsi Jawa Barat Atas Dugaan Upaya Mempengaruhi Keputusan KPU Kabupaten Garut Pada Proses Pencalonan Perseorangan, tanggal 25 Februari 2018; 4. Bukti P-4 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 217/MK.07.4-SD/05/KPU/II/2018, perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Kabupaten Garut A.n Ade Sudrajat, tanggal 26 Februari 2018; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan yang pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar saya mengenal Didin Wahidin. Saya telah bertemu dengan yang bersangkutan untuk meminjam uang karena kepepet. Setiap bulannya saya membutuhkan dana untuk menyantuni anak yatim. 2. Bahwa benar Didin Wahidin telah meminjam aplikasi atas nama saya digunakan untuk mengajukan kredit mobil. Kredit mobil atas nama saya tetapi yang membayar bukan saya tetapi Soni Sondani (bakal Calon Bupati jalur perseorangan). Mobil tersebut dipinjamkan kepada saya, kemudian saat berakhirnya masa tahapan pencalonan mobil tersebut saya kembalikan. Mobil tersebut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Ade Sudrajat. 3. Bahwa saya membantah telah menerima uang 100 (seratus) juta rupiah dari Didin Wahidin sebagai Tim LO bakal paslon Soni Sondani-Usep Nurdin. Yang benar adalah saya meminjam uang kepada Didin Wahidin tetapi dengan akumulasi tidak mencapai 100 (seratus) juta rupiah dan akan saya kembalikan begitu mendapatkan dana operasional yang turun dari kantor. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan dari Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Teradu untuk seluruhnya; dan 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Propam Mapolda Jawa Barat, Majelis mendengarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut: Hilwan Fanaqi (Ketua KPU Kabupaten Garut) - Bahwa saya tidak mengenal Didin Wahidin secara pribadi, hanya sekedar mengetahui dia adalah Tim LO bakal paslon perseorangan Soni Sondani- Usep Nurdin. - Bahwa sebelum rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, ada 3 (tiga) bakal paslon yang mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2018. Kemudian satu bakal paslon berkirim surat kepada KPU Kabupaten Garut dengan maksud mengundurkan diri sehingga hanya ada 2 (dua) calon peserta dari jalur perseorangan. - Bahwa setelah direkap jumlah dukungan minimal bakal paslon Soni Sondani-Usep Nurdin jauh dari persyaratan minimal 117. 345 pendukung. Dari hasil verifikasi faktual hanya satu bakal paslon yang memenuhi syarat yakni paslon Suryana- Wiwin Suwindarwati. Penetapannya dengan Berita Acara tetapi yang asli disita oleh Polda Jawa Barat. Kami hanya mempunyai Berita Acara yang telah difotocopy dan telah dileges. [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat dan penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu menerima hadiah (gratifikasi) berupa uang dan satu unit mobil dari seseorang bernama Didin Wahidin selaku Tim Liaison officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep Nurdin setelah keduanya bertemu di kantor KPU Kabupaten Garut. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak aduan para Pengadu kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu mengakui pernah bertemu, menjalin komunikasi, dan memberikan pinjaman KTP milik Teradu yang digunakan untuk mengajukan aplikasi kredit mobil kepada Didin Wahidin selaku Tim LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pilkada tahun 2018. Teradu mengakui bahwa mobil hasil kredit tersebut digunakan Teradu untuk kepentingan kerja dan merupakan bentuk pinjam meminjam antara Teradu dengan Didin Wahidin. Selain itu, Teradu juga mengakui telah menerima sejumlah uang dari Didin Wahidin, tetapi uang tersebut juga diakuinya sebagai bentuk pinjaman. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang keterangan para Pengadu, terungkap fakta bahwa Teradu telah menerima satu unit mobil dari Didin Wahidin selaku Tim Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 atas nama Soni Sondani dan Usep Nurdin. Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Teradu, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu melanggar prinsip mandiri dalam kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyalahgunakan tugas dengan memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruhnya demi mendapatkan keuntungan pribadi (abuse of power). Tindakan Teradu melanggar prinsip mandiri Pasal 8 huruf i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni sebagai penyelenggara harus “menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung atau tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.” [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ade Sudrajat selaku Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Empat Bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir