Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.87/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Penajam Paser Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 13 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 3 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya pelibatan Camat Sepaku (diundang dan memberikan sambutan) dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Adanya pelibatan Camat Sepaku dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara Nomor Urut 3 an. Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara,; Pasal 187; Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf dan Teradu II Edwin Irawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Wahidin Alaudin selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Mem
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 87/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 83/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rokhman Wahyudi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Provinsi KM 8 RT 09, Kelurahan Nipah- Nipah, Kecamatan Penajam Paser Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Daud Yusuf : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Provinsi KM 8, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Paser Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edwin Irawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Provinsi KM 8, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Paser Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wahidin Alaudin Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Provinsi KM 8, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Paser Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 3 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya pelibatan Camat Sepaku (diundang dan memberikan sambutan) dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam. Pengadu sudah melaporkan ke Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara, namun tidak pernah ditanggapi dan tidak ada tindakan apapun Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3; 2. Bahwa adanya pembagian zakat beras dan uang transport serta uang transport tersebut dibagikan oleh keluarga dari Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pengadu sudah melaporkan hal tersebut ke Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara, namun Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara mengatakan belum memenuhi unsur tanpa memberikan penjelasan; 3. Bahwa adanya pembagian nasi bungkus kepada masyarakat korban banjir, namun di dalam plastik terdapat stiker Pasangan Calon Nomor Urut 3; 4. Bahwa Adanya penyalahgunaan wewenang terkait dengan jabatan yang diberikan kepada Wahidin Alaudin sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 7 huruf d mengatakan bahwa syarat untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten atau Kota adalah berpendidikan paling rendah S-1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Politik, Pemerintah, Manajemen, atau Ekonomi, namun Wahidin Alaudin masih menjabat Kasubbid Promosi dan Kerjasama di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu yang merupakan jabatan struktural; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Foto Camat berdampingan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3; Bukti P-2 : Fotokopi Video rekaman dari salah satu penerima beras dan Berita Acara klarifikasi dari Gakkumdu; Bukti P-3 : Fotokopi Foto istri Pasangan Calon pada saat menyerahkan nasi bungkus yang terdapat striker Pasangan Calon; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II [2.4] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I dan Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I dan Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2018, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara telah menaikkan kasus dugaan pelanggaran Camat Sepaku ke tingkat penyelidikan dengan Nomor Register 02/TM/PB/KAB/23.10/II/2018. Dugaan pelanggaran tersebut Camat Sepaku menghadiri kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yakni Abdul Gafur Masud dan Hamdam. Camat Sepaku memberikan pidato pembuka pada tanggal 18 Februari 2018; 2. Bahwa setelah laporan memenuhi kedua unsur syarat tersebut pembahasan pertama dilaksanakan oleh Tim Sentra Gakumdu yang terdiri dari gabungan instansi Jaksa, Penyidik Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bersepakat ada dua dugaan pelanggaran yang kenakan. Pertama dugaan pelanggaran pidana, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kedua adalah pelanggaran etik selaku ASN telah mendapatkan berbagai surat edaran mulai dari Mendagri, KASN agar menjaga kenetralan; 3. Bahwa dari hasil klarifikasi mulai Pelapor, Saksi hingga Terlapor mengaku hadir pada pelaksanaan kampanye di salah satu rumah warga tersebut. Terlapor berdalih kedatangan dirinya hanya selaku petugas negara yang selayaknya memberikan pidato jika ada kelompok masyarakat yang mengundang; 4. Bahwa Camat Sepaku atas nama Abdul Risman menghadiri kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan memberikan pidato sambutan namun dari hasil video dan keterangan Saksi, Terlapor sama sekali tidak ada menghimbau warganya untuk memilih salah satu paslon tertentu dan tidak juga pula menggunakan atribut paslon dan melakukan gesture ajakan; 5. Bahwa hasil kajian pembahasan tahap II yang dilakukan Tim Sentra Gakumdu bersepakat dugaan pelanggaran pidana dalam kasus Camat Sepaku dinilai belum memenuhi unsur; 6. Bahwa Camat Sepaku dinilai secara mutlak melanggar kode etik ASN dengan sengaja hadir pada kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Surat Rekomendasi dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia di Jakarta untuk meminta sanksi tegas atas perbuatan Terlapor. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakkan Disiplin Serta Sanksi Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2017; 7. Bahwa pada 26 Maret 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat bernomor B-673/KASN/3/2018 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Risman Abdul diberikan sanksi sedang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai; 8. Bahwa rekomendasi tersebut ikut pula ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Kaltim, hingga Panwaslu Penajam Paser Utara; 9. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara telah meregister pelaporan Masniati dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/23.10/III/2018. Dugaan pelanggaran dimana Hj Sariah membagikan zakat dan uang transport bagi penerimanya; 10. Bahwa setelah diklarifikasi oleh Tim Sentra Gakumdu mulai dari Saksi yang mendapatkan sembako tersebut tidak ada bukti yang mengarah Hj Sariah memberikan sembako dengan tujuan memilih calon tertentu. Pembagian zakat yang dilakukan Terlapor memang sudah menjadi kebiasaan sejak beberapa tahun lalu dan dijalankan sebulan sekali. Orang yang mendapatkan zakat diakui Terlapor sudah masuk list tetap; 11. Bahwa saat pembagian beras, Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dan penyidik Kepolisian Penajam Paser Utara ikut memonitor pelaksanaan yang berlangsung di rumah Terlapor. Pada saat monitor pelaksanaan tidak ditemukan adanya stiker maupun atribut kampanye; 12. Bahwa pada 25 Maret 2018 Pelapor atas nama Musa melaporkan kasus pemberian nasi bungkus yang berstiker Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Terlapor Hj Risnah. Pembagian nasi bungkus tersebut terjadi kala banjir menggenang Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara; 13. Bahwa Pelapor saat melaporkan ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara membawa bukti foto yang bergambar Hj Risnah menyerahkan secara simbolis nasi bungkus ditaruh dalam kresek kepada perwakilan warga korban banjir yang kebetulan adalah Musa (Pelapor). Selain stiker bergambar Pasangan Calon Hj Risnah yang di dalam foto, Tim yang ikut mendampingi Terlapor menggunakan mobil berbranding Pasangan Calon Nomor Urut 3; 14. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pelapor awalnya tidak mengetahui jika terdapat stiker bergambar paslon di dalam kresek berisi nasi bungkus. Namun setelah diperlihatkan foto oleh temannya baru Pelapor sadar jika ada stiker pada saat penyerahan simbolis nasi bungkus yang kemudian melapor ke Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara; 15. Bahwa saat di klarifikasi Junaedi selaku saksi yang berada di tempat kejadian mengaku dialah yang menempel stiker atas inisiatif sendiri; 16. Bahwa atas hasil seluruh klarifikasi, Tim Gakumdu bersepakat pelanggaran Nomor 04/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 diduga melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Bambang Liman Basori; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Masnur; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Suparni; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Asnawi; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Risman Abdul; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Musa; Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Baharuddin; Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n M. Yasir; Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Samudi; Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Musdalifah; Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Junaidi Tanjung; Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Syuriani; Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Malisa; Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Hj. Risnah; Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Masniati; Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Ernawati; Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Rahmatia; Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Sudirman; Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Ahli Pidana; Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Syahriah; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III [2.6] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III melampiran ijazah S-2 bidang Urban and Regional Planning (Perencanaan Kota dan Wilayah). Ijazah S-2 didapatkan dari Curtin University d Technology Australia tahun 2012 dengan gelar Master of Urban and Reional Planning (MURP). Postrgraduate of Urban and Regional Planning termasuk dalam fakultas Humaniora sehingga sesuai dengan syarat pendidikan sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten; 2. Bahwa berdasarkan Persekjend Nomor 1 Tahun 2017 hanya menyebutkan bahwa syarat pendidikan paling rendah adalah S-1 dan tidak menyebutkan S-2 secara khusus sehingga calon Kepala Sekretariat dapat melampirkan ijazah S2 dari berbagai bidang ilmu; 3. Bahwa Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berlaku pada 16 Oktober 2011 Bab IV Pengawas Pemilu Pasal 69 ayat 3 menyebutkan bahwa “Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Artinya Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota (sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Bawaslu RI No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bab III Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Pasal 84 ayat2) masih dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil dengan status diperbantukan; 4. Bahwa pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II Pengawas Pemilu Pasal 89 ayat 4 menyebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap’. Undang-undang ini akan berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017 dan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini akan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya pada tanggal 15 Agustus 2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota akan dipimpin oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan status permanent; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi Kalimantan Timur tertanggal 06 Februari 2018 No. 080/Bawaslu Prov.KI/KP.04.00/02/2018 tentang Jawaban Penjelasan Tentang Kedudukan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara; Bukti T-2 : Fotokopi ijazah S2 (Master of Urban and Regional Planning); Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri Atas Nama Wahidin Alaudin; Bukti T-4 : Fotokopi Print Out Website Postgraduate Master of Urban and Regional Planning; KETERANGAN SAKSI 1. Munawar Pada saat pembagian beras Munawar berada di tempat pembagian beras. Munawar juga sudah menghadap Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terkait hal tersebut. 2. Masniati Pada saat pembagian beras tersebut tidak ada atribut Pasangan Calon. Masniati mengatakan pada saat itu ada 2 (dua) orang yang membagikan beras tersebut, tetapi Masniati tidak mengetahui 2 (dua) orang tersebut Tim Pasangan Calon atau bukan. 3. Gunawan Gunawan tidak mengetahui siapa yang mengambail foto tersebut, Gunawan mengetahui dari kawan-kawan di media social. Pada saat kejadian tersebut Gunawan tidak berada di tempat pembagian beras. 4. Musa Pada saat pembagian nasi bungkus tersebut, ada kejadian banjir dekat rumah. Musa mengatakan benar pada saat pembagian nasi bungkus tersebut terdapat foto Pasangan Calon. Pembagian nasi bungkus tersebut diberikan oleh Istri Pasangan Calon. 5. Buharuddin Pada saat kejadian banjir, rumah Buharuddin tidak kena. Buharuddin tetangga dengan Pak Musa. Pembagian nasi bungkus tersebut diberikan oleh Istri Pasangan Calon atas nama Bu Risna. Mungkin saya tambahkan sedikit, jadi Bapak Baharudin ini tidak kena banjir, cuman di dipanggil sebagai orang yang mewakili. Kemudian nasi bungkus ini tidak diserahkan ke Pak Baharudin, tapi dibawa ke belakang oleh bu Risna, kemudian Pak Baharudin ini dikasih oleh korbannya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Adanya pelibatan Camat Sepaku dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara Nomor Urut 3 an. Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam. Pengadu mengatakan sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara, namun tidak pernah ditanggapi dan tidak ada tindakan apapun terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pengadu juga mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 membagikan zakat beras dan uang transport kepada masyarakat pada masa kampanye. Pengadu sudah melaporkan hal tersebut ke Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara, namun Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara mengatakan belum memenuhi unsur tanpa memberikan penjelasan. Pengadu juga mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 melakukan pembagian nasi bungkus kepada masyarakat korban banjir, namun di dalam plastik terdapat stiker gambar pasangan calon; [4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa adanya penyalahgunaan wewenang terkait jabatan yang diberikan kepada Wahidin Alaudin sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 7 huruf d mengatakan bahwa syarat untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten atau Kota adalah berpendidikan paling rendah S- 1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Politik, Pemerintah, Manajemen, atau Ekonomi, namun Wahidin Alaudin masih menjabat Kapala Sub Bidang Promosi dan Kerjasama di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu yang merupakan jabatan struktural; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara mengatakan bahwa telah meningkatkan status perkara dugaan pelanggaran Camat Sepaku ke tahap penyelidikan dengan Nomor Register 02/TM/PB/KAB/23.10/II/2018 tertanggal 24 Februari 2018. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa telah melakukan pembahasan pertama dengan Tim Sentra Gakumdu dan hasil pembahasan disepakati ada 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan Camat Sepaku. Pertama dugaan pelanggaran pidana, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kedua adalah pelanggaran etik selaku ASN telah mendapatkan berbagai surat edaran mulai dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menjaga netralitas aparatur sipil negara. Berdasarkan hasil klarifikasi Camat Sepaku mengakui hadir pada pelaksanaan kampanye di salah satu rumah warga tersebut. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa hasil kajian pembahasan tahap II yang dilakukan Tim Sentra Gakumdu pelanggaran pidana dalam kasus Camat Sepaku dinilai belum memenuhi unsur. Camat Sepaku dinilai secara mutlak melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sengaja hadir pada kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pada tanggal 26 Maret 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat Nomor B-673/KASN/3/2018 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Risman Abdul diberikan sanksi sedang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai. Pada tanggal 15 Maret 2018, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara telah meregister pelaporan dari Masniati dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 perihal Hj. Sariah membagikan zakat dan uang transport bagi penerimanya. Hasil klarifikasi yang dilakukan Tim Sentra Gakumdu, tidak ada bukti yang mengarah Hj. Sariah memberikan sembako dengan tujuan memlih calon tertentu. Pembagian zakat yang dilakukan memang sudah menjadi kebiasan sejak beberapa tahun lalu dan sudah dijalankan sebulan sekali. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa pada saat pembagian beras ikut melakukan monitor pelaksanaan dan tidak ditemukan adanya stiker maupun atribut kampanye. Pada tanggal 25 Maret 2018, warga bernama Musa membuat laporan terkait pemberian nasi bungkus yang berstiker Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kepada Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Terlapor Hj. Risnah. Pembagian nasi bungkus tersebut dibagikan pada saat banjir di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan hasil klarifikasi, Tim Gakumdu bersepakat terjadi pelanggaran terkait laporan Nomor 04/LP/PB/KAB/23.10/III/2018, berupa tindak pidana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu; [4.2.2] Dalil Pengadu yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang terkait dengan jabatan yang diberikan kepada Teradu III sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Teradu III mengatakan bahwa Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2017 hanya menyebutkan syarat pendidikan paling rendah adalah S-1 dan tidak menyebutkan S-2 secara khusus sehingga calon Kepala Sekretariat dapat melampirkan ijazah S2 dari berbagai bidang ilmu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III melampiran ijazah S-2 bidang Urban and Regional Planning (Perencanaan Kota dan Wilayah). Ijazah S-2 didapatkan dari Curtin University d Technology Australia tahun 2012 dengan gelar Master of Urban and Regional Planning (MURP). Postrgraduate of Urban and Regional Planning termasuk dalam Fakultas Humaniora sehingga sesuai dengan syarat pendidikan sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan menurut DKPP: [4.3.1] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan Teradu II membenarkan adanya laporan terkait Camat Sepaku. Laporan tersebut telah diregister dengan Nomor 02/TM/PB/KAB/23.10/II/2018 tertanggal 24 Februari 2018 dan laporan telah ditingkatkan status perkara ke tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil klarifikasi Camat Sepaku mengakui hadir pada pelaksanaan kampanye di salah satu rumah warga tersebut. Pada tanggal 26 Maret 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat Nomor B- 673/KASN/3/2018 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN an. Risman Abdul diberikan Sanksi Sedang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai. Pada tanggal 15 Maret 2018, Teradu I dan Teradu II telah meregister laporan warga bernama Masniati dengan Nomor 03/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 perihal Hj. Sariah membagikan zakat dan uang transport bagi pendukungnya. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Teradu I dan Teradu II menjelaskan laporan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak ada bukti yang mengarah Hj. Sariah memberikan sembako dengan tujuan memilih calon tertentu. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa pada saat pembagian beras ikut melakukan monitor pelaksanaan dan tidak ditemukan adanya stiker maupun atribut kampanye. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi, Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. Teradu I dan Teradu II pada tanggal 25 Maret 2018 menerima laporan Hj. Risnah terkait pemberian nasi bungkus yang berstiker Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tim Gakumdu bersepakat terjadi pelanggaran terkait laporan Nomor 04/LP/PB/KAB/23.10/III/2018, berupa tindak pidana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu. DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu I dan Teradu II juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah investigatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dalam rapat Sentra Gakkumdu. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu I dan Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku Teradu I dan Teradu II telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.3.2] Menimbang bahwa Teradu III sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dalam persidangan terbukti mengetahui adanya ketentuan pendidikan paling rendah S-1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Politik, Pemerintah, Manajemen, atau Ekonomi sesuai Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 7 huruf d. DKPP berpendapat bahwa Teradu III mendaftar sebagai Calon Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terbukti tidak menyerahkan ijazah S-1 melainkan hanya menyerahkan ijazah S-2. Berdasarkan Pasal 7 huruf d Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2017 berbunyi, berpendidikan paling rendah S-1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Politik, Pemerintah, Manajemen, atau Ekonomi. Teradu III mengakui dan mengetahui persyaratan tersebut pada saat mendaftar sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, tetapi Teradu III mengabaikan ketentuan Pasal 7 huruf d Persekjen Nomor 1 Tahun 2017. Terhadap hal tersebut DKPP berpendapat Teradu III semestinya secara tegas menolak menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Tindakan Teradu III yang mengabaikan Pasal 7 huruf d Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2017 telah melanggar prinsip profesionalisme, akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana dalam Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 16 huruf e jo Pasal 18 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf dan Teradu II Edwin Irawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Wahidin Alaudin selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati , Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir