Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.87/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Penajam Paser Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 13 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 3 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya pelibatan Camat Sepaku (diundang dan memberikan sambutan) dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Adanya pelibatan Camat Sepaku dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara Nomor Urut 3 an. Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara,; Pasal 187; Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf dan Teradu II Edwin Irawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Wahidin Alaudin selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Mem
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 87/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
83/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rokhman Wahyudi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pasangan
Calon Nomor Urut 2
Alamat : Jl. Provinsi KM 8 RT 09, Kelurahan Nipah-
Nipah, Kecamatan Penajam Paser Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Daud Yusuf :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser
Utara, Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Provinsi KM 8, Kelurahan Nipah-Nipah,
Kecamatan Penajam Paser Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Edwin Irawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser
Utara, Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Provinsi KM 8, Kelurahan Nipah-Nipah,
Kecamatan Penajam Paser Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Wahidin Alaudin
Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten
Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan
Timur
Alamat :
Jl. Provinsi KM 8, Kelurahan Nipah-Nipah,
Kecamatan Penajam Paser Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 3 April 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa adanya pelibatan Camat Sepaku (diundang dan memberikan
sambutan) dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdul
Gafur Mas’ud dan Hamdam. Pengadu sudah melaporkan ke Panwas
Kabupaten Penajam Pasir Utara, namun tidak pernah ditanggapi dan tidak
ada tindakan apapun Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3;
2. Bahwa adanya pembagian zakat beras dan uang transport serta uang
transport tersebut dibagikan oleh keluarga dari Pasangan Calon Nomor Urut
3. Pengadu sudah melaporkan hal tersebut ke Panwas Kabupaten Penajam
Pasir Utara, namun Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara mengatakan
belum memenuhi unsur tanpa memberikan penjelasan;
3. Bahwa adanya pembagian nasi bungkus kepada masyarakat korban banjir,
namun di dalam plastik terdapat stiker Pasangan Calon Nomor Urut 3;
4. Bahwa Adanya penyalahgunaan wewenang terkait dengan jabatan yang
diberikan kepada Wahidin Alaudin sebagai Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun
2017 Pasal 7 huruf d mengatakan bahwa syarat untuk menjadi Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten atau Kota adalah berpendidikan paling
rendah S-1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Politik, Pemerintah, Manajemen,
atau Ekonomi, namun Wahidin Alaudin masih menjabat Kasubbid Promosi
dan Kerjasama di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu
pintu yang merupakan jabatan struktural;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Foto Camat berdampingan dengan Pasangan Calon
Nomor Urut 3;
Bukti P-2 : Fotokopi Video rekaman dari salah satu penerima beras dan
Berita Acara klarifikasi dari Gakkumdu;
Bukti P-3 : Fotokopi Foto istri Pasangan Calon pada saat menyerahkan
nasi bungkus yang terdapat striker Pasangan Calon;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I dan Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I dan Teradu II memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2018, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara telah menaikkan kasus dugaan pelanggaran Camat Sepaku ke tingkat
penyelidikan dengan Nomor Register 02/TM/PB/KAB/23.10/II/2018.
Dugaan pelanggaran tersebut Camat Sepaku menghadiri kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 3 yakni Abdul Gafur Masud dan Hamdam. Camat Sepaku
memberikan pidato pembuka pada tanggal 18 Februari 2018;
2. Bahwa setelah laporan memenuhi kedua unsur syarat tersebut pembahasan
pertama dilaksanakan oleh Tim Sentra Gakumdu yang terdiri dari gabungan
instansi Jaksa, Penyidik Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara bersepakat ada dua dugaan pelanggaran yang kenakan. Pertama
dugaan pelanggaran pidana, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon. Kedua adalah pelanggaran etik selaku
ASN telah mendapatkan berbagai surat edaran mulai dari Mendagri, KASN
agar menjaga kenetralan;
3. Bahwa dari hasil klarifikasi mulai Pelapor, Saksi hingga Terlapor mengaku
hadir pada pelaksanaan kampanye di salah satu rumah warga tersebut.
Terlapor berdalih kedatangan dirinya hanya selaku petugas negara yang
selayaknya memberikan pidato jika ada kelompok masyarakat yang
mengundang;
4. Bahwa Camat Sepaku atas nama Abdul Risman menghadiri kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan memberikan pidato sambutan namun dari
hasil video dan keterangan Saksi, Terlapor sama sekali tidak ada
menghimbau warganya untuk memilih salah satu paslon tertentu dan tidak
juga pula menggunakan atribut paslon dan melakukan gesture ajakan;
5. Bahwa hasil kajian pembahasan tahap II yang dilakukan Tim Sentra
Gakumdu bersepakat dugaan pelanggaran pidana dalam kasus Camat
Sepaku dinilai belum memenuhi unsur;
6. Bahwa Camat Sepaku dinilai secara mutlak melanggar kode etik ASN dengan
sengaja hadir pada kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Surat
Rekomendasi dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik
Indonesia di Jakarta untuk meminta sanksi tegas atas perbuatan Terlapor.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakkan
Disiplin Serta Sanksi Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan
Wakil Walikota secara serentak tahun 2017;
7. Bahwa pada 26 Maret 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
mengirimkan surat bernomor B-673/KASN/3/2018 perihal Rekomendasi atas
Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Risman Abdul diberikan sanksi sedang
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin pegawai;
8. Bahwa rekomendasi tersebut ikut pula ditembuskan ke Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Kaltim, hingga
Panwaslu Penajam Paser Utara;
9. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara telah meregister pelaporan Masniati dengan Nomor
03/LP/PB/KAB/23.10/III/2018. Dugaan pelanggaran dimana Hj Sariah
membagikan zakat dan uang transport bagi penerimanya;
10. Bahwa setelah diklarifikasi oleh Tim Sentra Gakumdu mulai dari Saksi yang
mendapatkan sembako tersebut tidak ada bukti yang mengarah Hj Sariah
memberikan sembako dengan tujuan memilih calon tertentu. Pembagian
zakat yang dilakukan Terlapor memang sudah menjadi kebiasaan sejak
beberapa tahun lalu dan dijalankan sebulan sekali. Orang yang mendapatkan
zakat diakui Terlapor sudah masuk list tetap;
11. Bahwa saat pembagian beras, Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara dan penyidik Kepolisian Penajam Paser Utara ikut memonitor
pelaksanaan yang berlangsung di rumah Terlapor. Pada saat monitor
pelaksanaan tidak ditemukan adanya stiker maupun atribut kampanye;
12. Bahwa pada 25 Maret 2018 Pelapor atas nama Musa melaporkan kasus
pemberian nasi bungkus yang berstiker Pasangan Calon Nomor Urut 3
kepada Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Terlapor Hj
Risnah. Pembagian nasi bungkus tersebut terjadi kala banjir menggenang
Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
13. Bahwa Pelapor saat melaporkan ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara
membawa bukti foto yang bergambar Hj Risnah menyerahkan secara simbolis
nasi bungkus ditaruh dalam kresek kepada perwakilan warga korban banjir
yang kebetulan adalah Musa (Pelapor). Selain stiker bergambar Pasangan
Calon Hj Risnah yang di dalam foto, Tim yang ikut mendampingi Terlapor
menggunakan mobil berbranding Pasangan Calon Nomor Urut 3;
14. Bahwa dalam proses klarifikasi, Pelapor awalnya tidak mengetahui jika
terdapat stiker bergambar paslon di dalam kresek berisi nasi bungkus.
Namun setelah diperlihatkan foto oleh temannya baru Pelapor sadar jika ada
stiker pada saat penyerahan simbolis nasi bungkus yang kemudian melapor
ke Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara;
15. Bahwa saat di klarifikasi Junaedi selaku saksi yang berada di tempat
kejadian mengaku dialah yang menempel stiker atas inisiatif sendiri;
16. Bahwa atas hasil seluruh klarifikasi, Tim Gakumdu bersepakat pelanggaran
Nomor 04/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 diduga melakukan tindak pidana
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih
calon tertentu;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran
kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Bambang Liman Basori;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Masnur;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Suparni;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Asnawi;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Risman Abdul;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Musa;
Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Baharuddin;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n M. Yasir;
Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Samudi;
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Musdalifah;
Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Junaidi Tanjung;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Syuriani;
Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Malisa;
Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Hj. Risnah;
Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Masniati;
Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Ernawati;
Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Rahmatia;
Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Sudirman;
Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Ahli Pidana;
Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Syahriah;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
[2.6] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III melampiran ijazah S-2 bidang Urban and Regional Planning
(Perencanaan Kota dan Wilayah). Ijazah S-2 didapatkan dari Curtin University
d Technology Australia tahun 2012 dengan gelar Master of Urban and Reional
Planning (MURP). Postrgraduate of Urban and Regional Planning termasuk
dalam fakultas Humaniora sehingga sesuai dengan syarat pendidikan sebagai
Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten;
2. Bahwa berdasarkan Persekjend Nomor 1 Tahun 2017 hanya menyebutkan
bahwa syarat pendidikan paling rendah adalah S-1 dan tidak menyebutkan
S-2 secara khusus sehingga calon Kepala Sekretariat dapat melampirkan
ijazah S2 dari berbagai bidang ilmu;
3. Bahwa Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang berlaku pada 16 Oktober 2011 Bab IV Pengawas
Pemilu Pasal 69 ayat 3 menyebutkan bahwa “Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Artinya
Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota (sebagaimana dinyatakan dalam
Peraturan Bawaslu RI No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bab III Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Pasal 84 ayat2) masih dijabat oleh Pegawai
Negeri Sipil dengan status diperbantukan;
4. Bahwa pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bab II Pengawas Pemilu Pasal 89 ayat 4 menyebutkan bahwa “Bawaslu,
Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap’. Undang-undang
ini akan berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017 dan Peraturan Pelaksanaan
dari Undang-Undang ini akan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya pada tanggal 15 Agustus
2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota akan dipimpin oleh Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota dengan status permanent;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsi
Kalimantan Timur tertanggal 06 Februari 2018 No.
080/Bawaslu Prov.KI/KP.04.00/02/2018 tentang Jawaban
Penjelasan Tentang Kedudukan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bukti T-2 : Fotokopi ijazah S2 (Master of Urban and Regional Planning);
Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
tentang Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri Atas
Nama Wahidin Alaudin;
Bukti T-4 : Fotokopi Print Out Website Postgraduate Master of Urban and
Regional Planning;
KETERANGAN SAKSI
1. Munawar
Pada saat pembagian beras Munawar berada di tempat pembagian beras.
Munawar juga sudah menghadap Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser
Utara terkait hal tersebut.
2. Masniati
Pada saat pembagian beras tersebut tidak ada atribut Pasangan Calon.
Masniati mengatakan pada saat itu ada 2 (dua) orang yang membagikan beras
tersebut, tetapi Masniati tidak mengetahui 2 (dua) orang tersebut Tim
Pasangan Calon atau bukan.
3. Gunawan
Gunawan tidak mengetahui siapa yang mengambail foto tersebut, Gunawan
mengetahui dari kawan-kawan di media social. Pada saat kejadian tersebut
Gunawan tidak berada di tempat pembagian beras.
4. Musa
Pada saat pembagian nasi bungkus tersebut, ada kejadian banjir dekat
rumah. Musa mengatakan benar pada saat pembagian nasi bungkus tersebut
terdapat foto Pasangan Calon. Pembagian nasi bungkus tersebut diberikan
oleh Istri Pasangan Calon.
5. Buharuddin
Pada saat kejadian banjir, rumah Buharuddin tidak kena. Buharuddin
tetangga dengan Pak Musa. Pembagian nasi bungkus tersebut diberikan oleh
Istri Pasangan Calon atas nama Bu Risna. Mungkin saya tambahkan sedikit,
jadi Bapak Baharudin ini tidak kena banjir, cuman di dipanggil sebagai orang
yang mewakili. Kemudian nasi bungkus ini tidak diserahkan ke Pak
Baharudin, tapi dibawa ke belakang oleh bu Risna, kemudian Pak Baharudin
ini dikasih oleh korbannya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Adanya pelibatan Camat Sepaku dalam kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara Nomor Urut 3 an.
Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam. Pengadu mengatakan sudah melaporkan
peristiwa tersebut kepada Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara, namun tidak
pernah ditanggapi dan tidak ada tindakan apapun terhadap Pasangan Calon
Nomor Urut 3. Pengadu juga mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3
membagikan zakat beras dan uang transport kepada masyarakat pada masa
kampanye. Pengadu sudah melaporkan hal tersebut ke Panwas Kabupaten
Penajam Pasir Utara, namun Panwas Kabupaten Penajam Pasir Utara
mengatakan belum memenuhi unsur tanpa memberikan penjelasan. Pengadu
juga mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 melakukan pembagian
nasi bungkus kepada masyarakat korban banjir, namun di dalam plastik
terdapat stiker gambar pasangan calon;
[4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa adanya penyalahgunaan wewenang terkait
jabatan yang diberikan kepada Wahidin Alaudin sebagai Kepala Sekretariat
Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun
2017 Pasal 7 huruf d mengatakan bahwa syarat untuk menjadi Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten atau Kota adalah berpendidikan paling rendah S-
1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Politik, Pemerintah, Manajemen, atau Ekonomi,
namun Wahidin Alaudin masih menjabat Kapala Sub Bidang Promosi dan
Kerjasama di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu yang
merupakan jabatan struktural;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Penajam Paser Utara mengatakan bahwa telah meningkatkan status perkara
dugaan pelanggaran Camat Sepaku ke tahap penyelidikan dengan Nomor
Register 02/TM/PB/KAB/23.10/II/2018 tertanggal 24 Februari 2018. Teradu I
dan Teradu II mengatakan bahwa telah melakukan pembahasan pertama dengan
Tim Sentra Gakumdu dan hasil pembahasan disepakati ada 2 (dua) pelanggaran
yang dilakukan Camat Sepaku. Pertama dugaan pelanggaran pidana, sesuai
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara,
pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kedua adalah
pelanggaran etik selaku ASN telah mendapatkan berbagai surat edaran mulai
dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) agar menjaga netralitas aparatur sipil negara. Berdasarkan hasil
klarifikasi Camat Sepaku mengakui hadir pada pelaksanaan kampanye di salah
satu rumah warga tersebut. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa hasil
kajian pembahasan tahap II yang dilakukan Tim Sentra Gakumdu pelanggaran
pidana dalam kasus Camat Sepaku dinilai belum memenuhi unsur. Camat
Sepaku dinilai secara mutlak melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN)
dengan sengaja hadir pada kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pada
tanggal 26 Maret 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat
Nomor B-673/KASN/3/2018 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas
ASN atas nama Risman Abdul diberikan sanksi sedang sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai.
Pada tanggal 15 Maret 2018, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara
telah meregister pelaporan dari Masniati dengan Nomor
03/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 perihal Hj. Sariah membagikan zakat dan uang
transport bagi penerimanya. Hasil klarifikasi yang dilakukan Tim Sentra
Gakumdu, tidak ada bukti yang mengarah Hj. Sariah memberikan sembako
dengan tujuan memlih calon tertentu. Pembagian zakat yang dilakukan memang
sudah menjadi kebiasan sejak beberapa tahun lalu dan sudah dijalankan
sebulan sekali. Teradu I dan Teradu II mengatakan bahwa pada saat pembagian
beras ikut melakukan monitor pelaksanaan dan tidak ditemukan adanya stiker
maupun atribut kampanye.
Pada tanggal 25 Maret 2018, warga bernama Musa membuat laporan
terkait pemberian nasi bungkus yang berstiker Pasangan Calon Nomor Urut 3
Kepada Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Terlapor Hj. Risnah.
Pembagian nasi bungkus tersebut dibagikan pada saat banjir di Kelurahan
Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan hasil
klarifikasi, Tim Gakumdu bersepakat terjadi pelanggaran terkait laporan Nomor
04/LP/PB/KAB/23.10/III/2018, berupa tindak pidana sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, yaitu melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon
tertentu;
[4.2.2] Dalil Pengadu yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang
terkait dengan jabatan yang diberikan kepada Teradu III sebagai Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Teradu III mengatakan
bahwa Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2017 hanya menyebutkan syarat
pendidikan paling rendah adalah S-1 dan tidak menyebutkan S-2 secara khusus
sehingga calon Kepala Sekretariat dapat melampirkan ijazah S2 dari berbagai
bidang ilmu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III melampiran ijazah S-2 bidang
Urban and Regional Planning (Perencanaan Kota dan Wilayah). Ijazah S-2
didapatkan dari Curtin University d Technology Australia tahun 2012 dengan
gelar Master of Urban and Regional Planning (MURP). Postrgraduate of Urban
and Regional Planning termasuk dalam Fakultas Humaniora sehingga sesuai
dengan syarat pendidikan sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan menurut DKPP:
[4.3.1] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Penajam Paser Utara, telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan Teradu
II membenarkan adanya laporan terkait Camat Sepaku. Laporan tersebut telah
diregister dengan Nomor 02/TM/PB/KAB/23.10/II/2018 tertanggal 24 Februari
2018 dan laporan telah ditingkatkan status perkara ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan hasil klarifikasi Camat Sepaku mengakui hadir pada pelaksanaan
kampanye di salah satu rumah warga tersebut. Pada tanggal 26 Maret 2018,
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat Nomor B-
673/KASN/3/2018 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN an.
Risman Abdul diberikan Sanksi Sedang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai. Pada tanggal 15 Maret 2018,
Teradu I dan Teradu II telah meregister laporan warga bernama Masniati dengan
Nomor 03/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 perihal Hj. Sariah membagikan zakat
dan uang transport bagi pendukungnya. Teradu I dan Teradu II mengatakan
bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat
ditindaklanjuti. Teradu I dan Teradu II menjelaskan laporan tidak memenuhi
syarat dikarenakan tidak ada bukti yang mengarah Hj. Sariah memberikan
sembako dengan tujuan memilih calon tertentu. Teradu I dan Teradu II
mengatakan bahwa pada saat pembagian beras ikut melakukan monitor
pelaksanaan dan tidak ditemukan adanya stiker maupun atribut kampanye.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
berbunyi, Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan
sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. Teradu I
dan Teradu II pada tanggal 25 Maret 2018 menerima laporan Hj. Risnah terkait
pemberian nasi bungkus yang berstiker Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tim
Gakumdu bersepakat terjadi pelanggaran terkait laporan Nomor
04/LP/PB/KAB/23.10/III/2018, berupa tindak pidana sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, yaitu melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon
tertentu. DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II sudah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu I dan Teradu II juga
telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah
investigatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
didukung dalam rapat Sentra Gakkumdu. Dalam rangka memberikan kepastian
hukum, Teradu I dan Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu telah
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku Teradu I dan Teradu
II telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara
pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di
atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan
Pengadu;
[4.3.2] Menimbang bahwa Teradu III sebagai Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten Penajam Paser Utara dalam persidangan terbukti mengetahui adanya
ketentuan pendidikan paling rendah S-1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Politik,
Pemerintah, Manajemen, atau Ekonomi sesuai Persekjen Nomor 1 Tahun 2017
Pasal 7 huruf d. DKPP berpendapat bahwa Teradu III mendaftar sebagai Calon
Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terbukti tidak
menyerahkan ijazah S-1 melainkan hanya menyerahkan ijazah S-2. Berdasarkan
Pasal 7 huruf d Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2017 berbunyi, berpendidikan
paling rendah S-1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Politik, Pemerintah, Manajemen,
atau Ekonomi. Teradu III mengakui dan mengetahui persyaratan tersebut pada
saat mendaftar sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser
Utara, tetapi Teradu III mengabaikan ketentuan Pasal 7 huruf d Persekjen Nomor
1 Tahun 2017. Terhadap hal tersebut DKPP berpendapat Teradu III semestinya
secara tegas menolak menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam
Paser Utara. Tindakan Teradu III yang mengabaikan Pasal 7 huruf d Peraturan
Sekjen Nomor 1 Tahun 2017 telah melanggar prinsip profesionalisme,
akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana dalam
Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 16 huruf e jo Pasal 18 huruf a dan b Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode
etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf dan Teradu II Edwin Irawan
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam
Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Wahidin Alaudin selaku
Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dan
mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati ,
Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri
oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir