III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 88/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 16 April 2018 yang diregistrasi dengan
perkara Nomor 99/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil
Pengaduan sebagai berikut :
1. Bahwa untuk pelaksanaan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun
2018 di seluruh Indonesia adalah mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 9 Juni
2017 oleh KPU RI;
2. Bahwa selanjutnya untuk mengatur terkait dengan Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2018 di seluruh
Indonesia, pada tanggal 08 Juni 2017 KPU RI menetapkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan pada
tanggal 07 Nopember 2017;
3. Bahwa Para Teradu pada tanggal 1 Januari 2018 mengeluarkan Surat
Pengumuman KPU Kabupaten Garut Nomor : 10/PL.03.2-Pu/3205/KPU-
Kab/I/2018 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Garut Tahun 2018;
4. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2018 kemudian Para Teradu
mengeluarkan pengumuman di media tentang Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut 2018 yang akan dibuka
pada tanggal 8-10 Januari 2018 dan mengenai syarat Bakal Pasangan
Calon yang harus memenuhi syarat 20% (dua puluh persen) dari total 50
kursi DPRD Kabupaten Garut atau 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif 2014;
5. Bahwa atas adanya Surat pengumuman dari Para Teradu, kemudian Para
Pengadu mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati
Kabupaten Garut Tahun 2018 ke KPU Kabupaten Garut pada tanggal 09
Januari 2018 Pukul 14.10 WIB sebagaimana bukti TT.1-KWK yang
dikeluarkan oleh Para Teradu;
6. Bahwa pencalonan Para Pengadu telah memenuhi syarat pencalonan
minimal 20% (Dua Puluh Persen) dari total 50 kursi di DPRD Kabupaten
Garut yakni:
a. Model B-KWK Parpol Para Pengadu didukung oleh 20% (Dua Puluh
Persen) dari total 50 (lima puluh) kursi di DPRD Kabupaten Garut,
dengan rincian sebagai berikut:
Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi/108.407 suara sah;
Partai Kebangkitan Bangsa dengan perolehan 5 kursi/123.487 suara
sah;
Jumlah keseluruhan adalah 10 kursi pada DPRD Kabupaten Garut
dengan total perolehan suara sah sebanyak 231.894 suara.
b. Model B-1.KWK Parpol. dengan rincian sebagai berikut:
Partai Demokrat, berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
718/DPP.PD/XII/2017, Tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tanggal 27 Desember
2017 atas nama Calon Bupati H. Agus Supriadi, SH dan Calon
Wakil Bupati Imas Aan Ubudiah tanggal 27 Desember 2017;
Partai Kebangkitan Bangsa, berdasarkan Surat Keputusan Nomor
25256/DPP-03/VI/A.2/I/2018, Tentang Persetujuan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Agus Supriadi, S.H.
dan Imas Aan Ubudiah sebagai calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Garut, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2018.
c. Model B.2-KWK Parpol tentang Surat Pernyataan Kesepakatan
Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan sepakat
untuk mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan
tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
telah diusulkan, atas nama H. Agus Supriadi, S.H. dan Imas Aan
Ubudiah yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2018;
d. Model B.3-KWK Parpol tentang Pernyataan Kesepakatan Antara
Gabungan Partai Politik Dengan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati yang menerangkan bahwa para pihak sepakat untuk mengikuti
proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 sesuai
Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemiihan Umum;
e. Model B.4-KWK Parpol tentang Pernyataan Kesesuaian Naskah
Visi,Misi, dan Program pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dengan RPJP Daerah dalam hal ini Dewan Pimpinan Partai Politik
Tingkat Kabupaten Garut yang meliputi Partai Demokrat dan Partai
Kebangkitan Bangsa menyatakan bahwa Naskah Visi,Misi, dan
Program pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018
telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Daerah yang dikeluarkan pada 6 Januari 2018;
6. Bahwa pada saat mendaftar pada tanggal 9 Januari 2018, Para Pengadu
telah menyerahkan dokumen syarat calon sebagaimana adanya Tanda
Terima Model TT.1-KWK dari Para Teradu, syarat tersebut diantaranya:
a. Model BB.1 KWK;
b. Model BB.2 KWK;
c. Bukti telah mengemukakan kepada publik melalui surat kabar;
d. Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan
pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan
besyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas;
e. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bahwa
Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
i. Surat tanda terima penyerahan LKHPN dari Komisi Pemberantasan
Korupsi;
j. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
l. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon,
untuk masa 5(lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib
pajak;
m. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak;
n. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
o. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang;
p. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu pada
Rencana Pembangunan Jangka;
q. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
r. Pas foto hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
s. Foto calon ukuran 10,2x15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar
t. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, b, dan c;
7. Bahwa selain Para Pengadu ada beberapa pasangan calon yang mendaftar
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut yakni:
a. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP dan dr. H. Helmi Budiman,
didukung Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi) dan Nasdem (2 kursi);
b. H. Agus Hamdani GS, S.Pd.I. Dan Pradana Aditya Wicaksana, S.H.,
didukung PPP (6 kursi), PAN (5 kursi), dan Hanura (5 kursi);
c. Iman Alirahman dan Dedi Hasan, didukung Golkar (8 kursi), PDI
Perjuangan (6 kursi)
d. Suryana, S.Ag dan Wiwin Suwindaryati, SH (calon perseorangan).
8. Bahwa kemudian dalam hal syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh bakal
pasangan calon khususnya terkait status Mantan Terpidana Kasus Korupsi
harus mengumumkan ke publik melalui surat kabar nasional, adapun
yang menegaskan Pengadu I merupakan Mantan Terpidana Kasus tindak
pidana Korupsi adalah :
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 17/PID.B/TPK/2007/PN.JKT.PST tanggal 23
April 2008 dengan lama vonis 7 tahun 6 bulan;
Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Jakarta Nomor: 06/PID/TPK/2008/PT.DKI jo. Nomor:
17/PID.B/TPK/2007/PN.JKT.PST tanggal 22 Juli 2008 dengan lama
vonis 7 tahun 6 bulan;
Putusan Mahkamah Agung No.1655 K/PID.SUS/2008 tanggal 28
November 2008, yang menyatakan menolak permohonan Kasasi Para
Pengadu dan membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor:
06/PID/TPK/2008/PT.DKI yang memperbaiki Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
17/PID.B/TPK/2007/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2008 amarnya
berbunyi:
1. Menyatakan Terdakwa H. Agus Supriadi tersebut terbukti secara dan
meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan
secara berlanjut”.
2. Menghukum oleh karena itu Terdakwa dengan pidana penjara selama
10 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah),
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp.10.810.788.439 (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh
ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan
rupiah) dikurangi hasil kejahatan yang disita sebesar Rp.329.225.000
(tiga ratus dua puluh sembilan) dalam waktu paling lama satu bulan
setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibayar
maka
4. harta benda Terdakwa dapat disita oleh Penuntut Umum pada Komisi
pemberantasan Korupsi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun………dst.
9. Bahwa oleh karena Pengadu I pernah dipidana sehingga statusnya menjadi
Mantan Terpidana, maka selain harus memiliki syarat dukungan dengan
minimal 20% dari total kursi DPRD Kabupaten Garut 50 kursi, Pengadu I
yang mencalonkan diri selaku Bakal Calon Bupati Kabupaten Garut harus
melengkapi persyaratan adminstratif berdasarkan ketentuan pasal 42
huruf f PKPU No. 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, telah menerangkan sejumlah dokumen yang harus
diserahkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, antara lain:
f. bagi calon dengan status mantan terpidana sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g , wajib menyerahkan:
1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional
yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana
dengan disertai buktinya;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur atau
b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati.
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari
kepala lembaga pemasyarakatan.
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan
pemasyarakatan.
5. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
10. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Garut Kelas I B
Nomor: W.11.U.8/1573/727/HL.04.04/VIIII/2017 tanggal 16 Agustus
2017, tentang Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih, Pengadu I
yang merupakan Mantan Terpidana tetap memiliki Hak Pilih sehingga
Pengadu I berhak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Garut
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018;
11. Bahwa setelah Pengadu I dan Pengadu II menyerahkan dan melengkapi
semua Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Persyaratan Calon
sebagaimana diatur dalam Pasal PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta telah mendapatkan
Tanda Terima Model TT.1 – KWK dari Para Teradu dan semua syarat calon
maupun syarat pencalonan dinyatakan ADA karena faktanya Pengadu I
telah berada diluar tahanan sejak tanggal 8 Juli 2014 sebagaimana surat
pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
12. Bahwa Tiba – tiba pada tanggal 11 Februari 2018 Para Teradu
mengeluarkan Model BA.HP PERBAIKAN-KWK tentang Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Garut tahun 2018 yang hasilnya semua syarat terpenuhi kecuali
pada point 7 Huruf d mengenai surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala badan Pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas yang
sebelumnya diceklist Model TT.1 – KWK ADA kemudian berubah diceklist
BA.HP PERBAIKAN-KWK menjadi TIDAK ADA;
13. Bahwa jika Model BA.HP PERBAIKAN-KWK yang diterbitkan oleh Para
Teradu mengacu pada lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Jadwal, Tahapan, Program Dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, yang telah mengatur tanggal
penyerahan perbaikan yakni tanggal 18 Januari 2018 s/d 20 Januari
2018;
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU 3 2017 mengatur
mengenai verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon paling lama 7
hari setelah menerima perbaikan harus mengeluarkan Berita Acara
Perbaikan yakni paling lambat tanggal 27 Januari 2018, namun faktanya
Para Teradu baru mengeluarkan berita acara perbaikan Model BA.HP
PERBAIKAN-KWK pada 11 Februari 2018, hal tersebut jelas sangat
bertentangan dengan tenggat waktu yang diatur sebagaimana dalam
lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 halaman 3 huruf k point 2. Dengan
demikian tindakan penerbitan berita acara perbaikan (Model BA.HP
PERBAIKAN-KWK) telah membuktikan jika Para Teradu ternyata tidak
professional dikarenakan telah melampaui tenggat waktu/ batas penelitian
verifikasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon serta jelas bertentangan dengan aturan jadwal dalam lampiran PKPU
Nomor 1 Tahun 2017 dan bertentangan dengan Pasal 62 ayat 1 PKPU
Nomor 3 Tahun 2017;
15. Bahwa atas adanya tindakan Para Teradu yang bekerja tidak secara
professional serta tidak sesuai aturan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Jo.
Pasal 62 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 karena tetap mengeluarkan
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perbaikan (Model BA.HP PERBAIKAN-
KWK), Para Teradu tetap saja menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Garut Nomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 tanggal
12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Garut Tahun 2018 yang ternyata tidak memasukkan Para Pengadu
sebagai pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Garut 2018 walaupun Para Pengadu telah memenuhi
semua persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon;
16. Bahwa adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2018
yang diloloskan oleh Para Teradu adalah:
a. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP dan dr. H. Helmi Budiman.
b. H. Agus Hamdani GS, S.Pd.I. Dan Pradana Aditya Wicaksana, S.H.
c. Iman Alirahman dan Dedi Hasan.
d. Suryana, S.Ag dan Wiwin Suwindaryati, SH.
17. Bahwa adapun yang menjadi alasan tidak dimasukannya Para Pengadu
sebagai pasangan calon, dikarenakan menurut penelitian Para Pengadu
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun
2018, Model BA.HP PERBAIKAN-KWK tertanggal 11 Februari 2018, pada
Lampiran Model BA.HP PERBAIKAN-KWK, kolom Syarat Calon Bupati,
tabel nomor 7 huruf d tentang surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala balai pemasyarakatan, Pengadu I dianggap oleh Para Teradu seolah-
olah belum menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani
Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas Bersyarat
dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, padahal dalam Bukti tanda
terima TT.1 KWK yang diberikan oleh Para Teradu telah menerangkan
secara tegas jika dalam kolom Syarat Calon Bupati tabel nomor 7 huruf d
diceklis ada karena Para Pengadu telah menyerahkan surat keterangan
telah selesai menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti
Menjelang Bebas Bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut
kepada Para Teradu;
18. Bahwa dengan diterbitkannya Berita Acara Model BA.HP PERBAIKAN-KWK
oleh Para Teradu yang jelas bertentangan dan kontradiktif dengan adanya
Tanda Terima Model TT.1-KWK tanggal 9 Januari 2018 yang menyatakan
bahwa surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat
dinyatakan ada, tentunya hal ini dibuktikan dengan diserahkannya Surat
Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-2198 yang dikeluarkan
oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung
tertanggal 12 Juli 2014 kepada ParaTeradu, yang pada intinya
menerangkan:
“bahwa Penggugat I dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa
pidana, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-
19.PK.01.05.06 tanggal 8 Juli 2014, tentang Pembebasan Bersyarat
Narapidana, kemudian yang bersangkutan telah menjalani pidana
kurungan pengganti denda dari tanggal 23/03/2013 sampai dengan
19/09/2013 dan pidana penjara Uang Pengganti sejak tanggal
20/09/2013 sampai dengan 12 Juli 2014.”
19. Bahwa Perlu diketahui sebelum Pengadu I di vonis oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Pengadu I telah dilakukan penahanan sejak
tanggal 26 Juli 2007 hingga berdasarkan adanya Surat Keputusan
Kemenkumham RI Nomor M.HH.01.PK.05.06 - Tahun 2013 tentang
Perhitungan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan
Cuti Bersyarat serta berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang
dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2013 dan Pembebasan bersyarat pada
tanggal 8 Juli 2014 berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: M.HH-
19.PK.01.05.06 Tahun 2014 menegaskan jika Pengadu I dalam menjalani
masa pemidanaannya mendapatkan remisi 12 bulan;
20. Bahwa Pengadu I bisa mendapatkan Remisi dalam proses pemidanaan
setelah adanya putusan Mahkamah Agung Tahun 2008 dimaksud,
Pengadu I telah memenuhi seluruh Syarat-Syarat Pemberian Remisi
Kepada Narapidana sebagaimana Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan pertama Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yakni Penggugat I telah
berkelakuan baik dan menjalani 1/3 (satu pertiga) masa pidana. Adapun
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 99 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan pada saat Para Pengadu menjalani masa pemidanaan
belum berlaku sehingga PP No. 99 Tahun 2012 tidak digunakan sebagai
acuan dalam hal pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat;
21. Bahwa setelah adanya pemberian remisi tersebut, kemudian tanggal 08
Juli 2014, Pengadu I telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (ditahan sejak tanggal 26 Juli
2007 hingga menjalani 2/3 masa tahanan pada tanggal 23 Maret 2013) dan
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana, sehingga berdasarkan pertimbangan Dirjen Pemasayarakatan
selanjutnya Kementerian Hukum dan Ham menerbitkan SK Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.05.06 tanggal 8 Juli 2014 tentang
Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama Pengadu I. Hal ini tentunya
membuktikan jika Pengadu I telah memenuhi semua masa pemidanaan
dan persyaratan Pembebesan Bersyarat bahkan telah melebihi hukum
pidana penjara pokok selama 16 bulan 16 hari terhitung sejak tanggal 23
Maret 2013 sampai dengan 12 Juli 2014 (496 hari). Hal ini sebagaimana
ketentuan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006
tentang Perubahan pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan;
22. Bahwa setelah menunggu sekian lama dan juga setelah melakukan segala
upaya, akhirnya pada tanggal 23 Maret 2018, Pengadu I menerima rincian
asset yang telah dilakukan lelang oleh KPK, meskipun pada nyatanya
dokumen yang diterima oleh Pengadu I belum lengkap, dokumen-dokumen
yang diterima oleh Pengadu I dari KPK adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Rampasan tanggal 18 Mei
2009, Jaksa KPK telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama
Pengadu I untuk merampas uang sejumlah Rp.329.225.000,- (tiga ratus
dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. Berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) No:
171/626397/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, Jaksa KPK telah Setor
pendapatan hasil lelang atas eksekusi bidang tanah dan bangunan ruko
Intan Bisnis Center Kabupaten Garut milik Pengadu I kepada KPK
sebesar Rp.573.400.000 (Lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus
ribu rupiah);
c. Berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak tanggal 28 Mei 2012,
Bendahara Penerimaan KPK telah melakukan penyetoran atas
pendapatan Hasil Denda Pengadu I kepada Kas Negara sebesar
Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
d. Berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor
031/626397/I/2014 tanggal 24 Januari 2014, Jaksa KPK telah
menyetorkan uang pengganti Pengadu I sebesar Rp.1.220.000.000,-
(satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah);
e. Berdasarkan penerimaan negara tanggal 30 Maret 2015, jaksa KPK
telah melakukan lelang hasil sita dari harta Pengadu I berupa 1 bidang
Tanah seluas 1003M2 dan bangunan diatasnya yang terlatak di Muara
Sanding Kecamatan Garut Jawa Barat senilai Rp.1.251.000.000 (satu
milyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah);
f. Berdasarkan Berita acara penyerahan uang hasil lelang barang
rampasan Nomor BA-59/26.EK.7/11/2017 tanggal 15 November 2017,
Jaksa KPK telah menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp.65.000.000,-
(enam puluh lima juta rupiah) dari hasil lelang berupa 1 (satu) unit
kendaraan bermotor Isuzu Phanter Plat Nomor : D 1818 NH;
g. Berdasarkan Berita acara penyerahan uang hasil lelang barang
rampasan Nomor BA-60/26.EK.7/11/2017 tanggal 15 November 2017,
Jaksa KPK telah menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp.84.000.000,-
(delapan puluh empat juta rupiah) dari hasil lelang berupa 1 (satu) unit
kendaraan bermotor Toyota Camry Plat Nomor : B 1840 QI;
Bahwa total hasil rampasan dan hasil lelang dari Asset Pengadu I adalah
sebesar Rp. 3.822.625.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh dua juta
enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
23. Bahwa masih ada beberapa Asset Pengadu I yang belum dilakukan lelang
oleh Jaksa KPK, dan Pengadu I sampai saat ini belum mendapatkan
rincian yang pasti dari Jaksa KPK yakni Villa Cireungit Mekar Galihseharga
kurang lebih tiga milyar rupiah;
24. Bahwa atas diterimanya dokumen-dokumen pada poin 22 diatas dari Jaksa
KPK, maka pada tanggal 23 Maret 2018 Kementerian Hukum dan HAM RI
Kantor Wilayah Jawa Barat Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut
menerbitkan surat Nomor: W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06.602, yang pada
intinya menjelaskan bahwa Pengadu I sudah membayar uang pengganti
hasil dari lelang sitaan berupa:
a. Rp.1.251.000.000,-
b. Rp.84.000.000,-
c. Rp.573.400.000,-
d. Rp.1.220.000.000,-
e. Rp.65.000.000,-
f. Rp.300.000.000,-
g. Rp.329.225.000,-
h. Villa Cireungit Mekar Galih
i. telah menjalani pidana penjara uang pengganti dari tanggal 23 Maret
2013 sampai dengan 12 Juli 2014;
25. Bahwa dengan adanya surat Nomor: W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06.602
tanggal 23 Maret 2018 ini telah menganulir Surat Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor W11.PP.05.03-364
perihal jawaban tertulis atau konsultasi dan klarifikasi keabsahan
dokumen tanggal 19 Januari 2018 yang dijadikan dasar oleh Para Teradu
tidak meloloskan Pengadu I sebagai clon Bupati Garut tahun 2018;
26. Bahwa oleh karena Pengadu I telah mendapatkan remisi dan Pembebasan
Bersyarat serta telah menyelesaikan seluruh masa Pidana Penjara atau
Ekspirasi Akhir yang selesai pada tanggal 31 Juli 2016 setelah dipotong
Remisi 12 Bulan dan Pengadu I telah menyerahkan uang denda, uang
pengganti, dan aset-aset, maka seharusnya per tanggal Ekspirasi Akhir
tersebut Balai Pemasyarakatran haruslah menyatakan jika Pengadu I
menyelesaikan Masa Pembebasan Bersyarat;
27. Bahwa dari sejak tahun 2013 Pengadu I berulangkali menyatakan siap
melunasi denda dan pembayaran uang pengganti sebagaimana bukti-bukti
surat tertulis namun demikian terjadi pembiaran yang dilakukan oleh
negara, apakah hal ini harus ditanggung oleh Pengadu;
28. Bahwa setelah Pengadu I berkirim surat sejak tahun 2013, ternyata
pembiaran dan ketidakpastian besaran uang pengganti tersebut ditegaskan
berdasarkan Surat Keterangan yang di keluarkan oleh Badan
Pemasyarakatan tanggal 23 Februari 2018 pada intinya menerangkan
terkait surat pengakhiran Pembebasan Bersyarat akan diterbitkan dengan
menunggu proses dengan instansi lain, sehingga proses pembiaran
ketidakpastian hukum tersebut sangat merugikan hak konstitusional
Pengadu I dan Pengadu II dalam Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018;
29. Bahwa pada faktanya sebagaimana bukti TT.1-KWK ketika Pengadu I
menyerahkan kelengkapan dokumen, dokumen sebagaimana dimaksud
memang ada dan pada faktanya Pengadu I memang sudah selesai
menjalani masa pidananya, dan beritikad baik memenuhi ketentuan Pasal
42 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, diuraikan sejumlah
dokumen yang harus diserahkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati akan tetapi justru oleh Para Teradu tidak diindahkan dan
diakomodir hak Pengadu I sebagai warga negara untuk berpartisipasi
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018;
30. Bahwa dari awal apa yang dialami oleh Pengadu I sebenarnya adalah
banyaknya kesalahan administarsi dalam proses surat-menyurat yang
dialami oleh Pengadu I sebagaimana berikut:
1. surat Kemenkumham tanggal 2 Oktober dikatakan tanggal ekprirasi
Pengadu I adalah tanggal 07/07/2016.
2. Surat Pembebasan Bersyarat dari Menkumham tangal 8 Juli 2018
dikatakan masa ekpirasi Pengadu I tanggal 31-07-2020.
3. Surat Balai Pemasyarakatan tanggal 01 Maret 2018 dikatakan ekspirasi
akhir Pengadu I tanggal 31 juli 2016.
4. Surat Lapas Sukamiskin tanggal 12 April 2014 dikatakan masa
percobaan Pengadu I berakhir pada tanggal 31/7/2020.
5. Surat Lapas Sukamiskin tanggal 12 Juli 2014 ekspriari akhir Pengadu I
dikatakan pada tanggal 31/7/2019.
6. Surat Balai Pemsayarakatan Garut tanggal 25 Agustus 2016 dikatakan
ekspirari akhir Pengadu I pada tanggal 31/7/2019.
7. Surat Kanwil Kemenkumham Jawa Barat tanggal 19 Januari 2019
dikatakan masa pemidanaan Pengadu I berakhir pada tanggal
31/7/2020.
8. Pendapat hukum tanggal 19 Januari 2018 dikatakan Pengadu I
menjalani masa bimbingan sampai tahun 2020.
31. Dari semua surat-surat tersebut diatas menunjukkan Pengadu I adalah
korban mal administrasi yang dilakukan negara terhadap proses
pembebasan Pengadu I, sehingga yang benar tanggal ekpirasi Pengadu I
adalah tanggal 31/07/2016 ditambah satu tahun yakni 31/07/2017
sebagaimana ketentuan KUHAP Pasal 15 ayat (3) KUHP dan kesalahan
administrasi tidak boleh merugikan Pengadu I dan tidak dapat ditanggung
oleh Pengadu;
32. Bahwa dengan rangkaian fakta tersebut diatas, maka secara hukum
tentunya Pengadu I telah memenuhi semua persyaratan sebagai pasangan
calon sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf g UU
Nomor 10 Tahun 2016 jo. pasal 4 ayat 1 huruf g, pasal 42 ayat 1 huruf f
angka 4 sehingga wajib ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati
Kabupaten Garut tahun 2018;
33. Bahwa oleh karena Pengadu I telah memenuhi semua persaratan, maka
sesuai dengan ketentuan pasal 68 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 maka wajib
hukumnya bagi Para Teradu diperintahkan oleh Majelis Hakim DKPP
untuk mengembalikan hak konstitusional Para Pengadu dengan
memasukkan dan memeloloskan Para Pengadu sebagai pasangan calon
Bupati Kabupaten Garut tahun 2018;
34. Bahwa oleh karena tindakan Para Teradu yang tidak meloloskan Para
Teradu sebagai pasangan sebagai Calon Bupati Kabupaten Garut Tahun
2018 sangatlah jelas bertentangan dengan peraturan perundang –
undangan dan sangat merugikan Para Pengadu karena sebenarnya Para
Pengadu adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi semua
persyaratan dukungan 20% suara yang diusung oleh 2 partai yakni Partai
Golkar 5 kursi dan PKB 5 kursi dan telah memenuhi semua syarat calon,
maka wajiblah Para Teradu untuk diperintahkan meloloskan Para Pengadu
sebagai pasangan Calon Bupati Kabupaten Garut Tahun 2018;
35. Bahwa dikarenakan Para Pengadu sudah memenuhi syarat-syarat
Pencalonan dan syarat calon sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka
Para Teradu haruslah mengeluarkan surat keputusan baru dengan
memasukkan Para Pengadu sebagai pasangan calon Calon Bupati Garut
Tahun 2018;
36. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, sebagai penyelenggaran
pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu tidak berdasar pada Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana sumpah/janji jabatan, yang mana
tindakan tersebut jelas sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 2
Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
37. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dalam menjalankan
tugasnya tidak berintegritas dan tidak profesional sebagai penyelenggara
Pemilu, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1),
(2), (3), Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini jelas dan nyata
Para Teradu tidak profesional ketika membuat Lampiran Tanda Terima
Model TT.1-KWK tanggal 9 Januari 2018, pada Syarat Calon untuk Calon
Bupati, poin 7 huruf d mengenai surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari
kepala badan Pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas telah
dinyatakan “ADA”. Akan tetapi tiba-tiba Para Teradu dalam Lampiran
BA.HP PERBAIKAN-KWK tanggal 11 Februari 2018 tentang Berita Acara
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Perbaikan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 kemudian mengganti
keterangan pada poin 7 huruf d tersebut menjadi “TIDAK ADA” dan “TIDAK
MEMENUHI SYARAT”, tindakan Para Teradu tersebut telah menghilangkan
hak konstitusional Para Para Pengadu untuk berpartisipasi dalam
Pemilihan Kepala Daerah Garut Tahun 2018 serta menghilangkan hak
partai Demokrat dan Partai PKB untuk mengusung Para Pengadu padahal
perolehan suara kedua parta tersebut adalah:
a. Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi/108.407 suara sah;
b. Partai PKB perolehan 5 kursi/123.487 suara sah;
Jumlah keseluruhan adalah 10 kursi pada DPRD Kabupaten Garut dengan
total perolehan suara sah sebanyak 231.894 suara, hilang begitu saja
akibat ketidakprofesionalan Para Teradu.
38. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dalam menjalankan
tugasnya tidak melaksanakan prinsip adil yaitu tidak memperlakukan
secara sama setiap calon, peserta Pemilu, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses Pemilu serta tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil, berdasarkan Pasal 10 huruf a, huruf d
Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni tanpa terlebih
dahulu memanggil atau menghubungi Para Para Pengadu untuk
mengkonfirmasi terkait seluruh dokumen Syarat Calon Para Pengadu, Para
Teradu dengan sewenang-wenang menerbitkan berita acara yang
menyatakan berkas milik Para Para Pengadu TIDAK MEMENUHI SYARAT
(TMS);
39. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dalam menjalankan
tugasnya tidak melaksanakan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan
tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan, sebagaimana
ketentuan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
sebab dalam Para Teradu menerbitkan berita acara yang menyatakan
berkas milik Para Para Pengadu TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) TANPA
MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN APAPUN YANG MENJADI KEWAJIBAN
DARI PARA TERADU;
40. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dalam menjalankan
tugasnya tidak melaksanakan prinsip efektif, yaitu menggunakan waktu
secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu
yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan,
sebagaimana ketentuan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor : 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum sebab sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 1 Tahun
2017 tentang Jadwal, Tahapan, Program Dan Jadwal penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/
atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 mengatur tentang masa
penyerahan perbaikan adalah tanggal 18 Januari 2018 s/d 20 Januari
2018 dengan masa waktu penelitian oleh Para Teradu adalah paling lama 7
hari setelah dokumen perbaikan diterima harus mengeluarkan Berita Acara
Perbaikan yakni tanggal 27 Januari 2018 (berdasarkan pasal 62 ayat 1
PKPU Nomor 3 Tahun 2017), namun faktanya Para Teradu mengeluarkan
berita acara perbaikan (BA.HP) pada tanggal 11 Februari 2018. Hal ini jelas
membuktikan jika Para Teradu telah melampaui batas penelitian verifikasi
perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
KESIMPULAN
1. Bahwa Para Pengadu tidak akan merinci semua fakta persidangan karena
semua telah tercatat oleh bagian persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) sehingga menjadi satu kesatuan fakta
persidangan, namun Para Pengadu hanya menyimpulkan sari pati
persidangan.
2. Bahwa telah terbukti jika Para Pengadu yang diusung oleh Partai Demokrat
dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memenuhi syarat minimal 20%
dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Garut (bukti P-1B, bukti P-1C) telah
melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Garut periode 2018-2023 di Kantor Para Teradu pada tanggal 9
Januari 2018 jam 14.10 WIB dengan menyerahkan syarat pencalonan dan
persyaratan calon yang pada saat syarat diverifikasi telah memenuhi syarat
sehingga Para Pengadu oleh Para Teradu diberikan bukti TT.1-KWK. Hal ini
bersesuaian dengan Bukti P-7C/ Bukti T-1 serta bersesuaian dengan
keterangan Saksi Galih Fachrudin Qurbany, Saksi Dadang Sudrajat, Saksi
Ahmad Bajuri, Saksi Ahmad Bajuri, Saksi Hasanudin.
3. Bahwa terbukti dalam persidangan jika TT.1-KWK (sesuai bukti P-7C/
Bukti T-1) yang diperoleh Para Pengadu tercatat jika dokumen-dokumen
syarat pencalonan ADA dan telah memenuhi syarat, sedangkan untuk
dokumen persyaratan calon tercatat dalam hasil pemeriksaan kelengkapan
ada dokumen yang telah diserahkan dan ada pula dokumen yang belum
diserahkan, terkhusus dokumen dari Pengadu I. Adapun dokumen-
dokumen persyaratan calon Pengadu I yang tercatat dalam TT.1-KWK
adalah sebagai berikut :
a. Model BB.1 KWK: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
b. Model BB.2 KWK: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
c. Bukti telah mengemukakan kepada publik melalui surat kabar: Hasil
Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
d. Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari
kepolisian sesuai tingkatannya: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan TIDAK
ADA;
e. Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala
lembaga pemasyarakatan: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan TIDAK ADA;
f. Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan
pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan
besyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas: Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan ADA;
g. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: Hasil
Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
h. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
i. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak
sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan TIDAK ADA;
j. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bahwa Bakal
Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela: Hasil
Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
k. Surat tanda terima penyerahan LKHPN dari Komisi Pemberantasan
Korupsi: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
l. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
m. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan ADA
n. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk
masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak:
Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
o. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak: Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan ADA;
p. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik: Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan ADA;
q. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang:
Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
r. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana
Pembangunan Jangka : Hasil Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
s. Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau
Kecamatan: Hasil Pemeriksaan Kelengkapan TIDAK ADA;
t. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar: Hasil
Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
u. Pas foto hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar: Hasil
Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
v. Foto calon ukuran 10,2x15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar: Hasil
Pemeriksaan Kelengkapan ADA;
w. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, b, dan c: Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan ADA.
4. Bahwa telah terbukti di persidangan, terhadap dokumen-dokumen
Pengadu I yang belum diserahkan sebagaimana bukti TT.1-KWK (sesuai
bukti P-7C/ Bukti T-1) diperkuat oleh keterangan saksi Dadang Sudrajat
menerangkan jika dokumen yang belum diserahkan ketika mendaftar
tanggal 9 Januari 2018 adalah sebagai berikut:
a) Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari
kepolisian sesuai tingkatannya
b) Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala
lembaga pemasyarakatan
c) Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa
tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara
d) Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,
dan/atau Kecamatan
Dokumen tersebut diatas oleh Para Teradu kemudian telah dinyatakan
lengkap (bersesuaian dengan Bukti P-7E) sebagaimana bukti tanda terima
juga terdapat tanda tangan Saksi Dadang Sudrajat sebagai satu-satunya
tim penghubung/ LO yang ditunjuk oleh Para Pengadu dan (bersesuaian
dengan Bukti T-3/ P-7G) diperiode tanggal 18 Januari 2018 s/d tanggal 20
Januari 2018. Hal ini diakui juga oleh Para Teradu dalam persidangan
yang mengakui bahwa Para Pengadu telah menyerahkan berkas tambahan
dan bersesuaian dengan jawaban tertulis Para Teradu sebagaimana subbab
kronologis nomor 6 (enam) dan subbab kronologis nomor 7 (Tujuh) huruf e.
5. Bahwa terbukti di persidangan sebagaimana jawaban Para Teradu yang
menerangkan pada tanggal 18 Januari 2018 pernah memberikan BA-HP-
KWK kepada orang bernama Heri padahal LO Para Pengadu adalah Dadang
Sudrajat, Para Teradu beralasan karena Saksi Dadang Sudrajat tidak hadir
pada tanggal 18 Januari 2018 adalah jawaban yang terbantahkan dengan
sendirinya sebagaimana fakta persidangan, yaitu sebagai berikut :
a. Bahwa dalam kesaksian saksi Dadang Sudrajat menerangkan jika pada
tanggal 18 Januari 2018 tidak pernah menerima model BA.HP-KWK,
begitupun dengan Tim Para Pengadu lainnya. karena Saksi Dadang
Sudrajat adalah satu-satunya orang yang ditunjuk sebagai ketua tim
penghubung atau Liason Officer (LO) oleh Para pengadu, oleh
karenanya ketika Para Teradu menerangkan pernah memberikannya
kepada orang bernama Heri maka hal tersebut bertentangan.wewenang
LO sebab sebagaimana orang yang benama Heri bukanlah LO yang
ditunjuk oleh Para Pengadu dan seharusnya jika Dadang Sudrajat tidak
hadir maka orang bernama Heri tersebut haruslah mendapatkan kuasa
khusus dari Saksi Dadang Sudrajat nyatanya saksi Dadang Sudrajat
dalam persidangan menyatakan tidak pernah menyuruh ataupun
memberikan kuasa untuk menerima model BA.HP-KWK tanggal 18
Januari 2018 ;
b. Bahwa terhadap keterangan Para Teradu yang menjelaskan jika Saksi
Dadang Sudrajat tidak hadir pada tanggal 18 Januari 2018
terbantahkan dengan Bukti P-7E sebab sebagaimana bukti tanda
terima tersebut, menjelaskan jika Saksi Dadang Sudrajat pada tanggal
18 Januari 2018 memasukan dokumen perbaikan yang diterima oleh
Teradu IV.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terhadap jawaban Para
Teradu adalah tidak benar dan terbantahkan.
6. Bahwa terbukti dalam persidangan karena Para Pengadu tidak pernah
menerima model BA.HP KWK (Bukti T-2) maka Para Teradu telah
melanggar etika Penyelenggaraan Pemilu terkait prinsip adil sebagaimana
ketentuan Pasal 10 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, Karena senyatanya Para Teradu tidak pernah memberikan model
BA.HP KWK yang wajib diberikan kepada Para Teradu sebagaimana
ketentuan pasal 47, pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 3 tahun 2017.
7. Bahwa terbukti sebagaimana Bukti P-7G Para Pengadu memperoleh Model
TT.2-KWK sebagai tanda terima dokumen perbaikan pada tanggal 20
Januari 2018 yang menerangkan jika masih terdapat 1 (Satu) dokumen
persyaratan calon Pengadu I yang di checklist “Tidak Ada” dengan
keterangan “sudah diajukan dan masih dalam proses”, dimana
sebagaimana fakta di persidangan jika Bukti P-7G atau bukti TT.2-KWK
yang pernah diserahkan Para Teradu kepada Para Pengadu melalui Saksi
Dadang Sudrajat tertanggal 20 Januari 2018 menyalahi ketentuan Pasal 59
ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikotan dan Wakil Walikota, dimana Tanda Terima Dokumen
Perbaikan model TT.2 KWK tersebut diperuntukan khusus untuk calon
Perseorangan sedang Para Pengadu adalah pasangan calon yang diusung
oleh Partai Politik yakni Demokrat dan PKB. Ini berarti Para Teradu dalam
hal ini telah melanggar etika penyelengaraan Pemilu dengan bersikap dan
bertindak secara tidak berintegritas dan tidak professional sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP RI
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
8. Bahwa pangkal masalahnya adalah karena kesalahan Para Teradu yang
mengeluarkan model TT.2-KWK/ Bukti P-7G/ Bukti T-3 yang seharusnya
peruntukan form model tersebut hanya untuk calon perseorangan,
sehingga seolah – olah model TT.2-KWK/ Bukti P-7C/ Bukti T-1
menganulir model TT.1-KWK yang dikeluarkan oleh Para Teradu tanggal 9
Januari 2018.
9. Bahwa terbukti dalam persidangan jika terhadap Model BA.HP-KWK
Perbaikan (Bukti P-7H dan Bukti T-4) yang dikeluarkan oleh para Teradu
tertanggal 11 Februari 2018 tidak bersesuaian dengan Bukti P-7C atau
Bukti T-1 perihal Syarat Calon untuk Calon Bupati pada Nomor 7 huruf d
Jenis Dokumen Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan
Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan hasil kelengkapan dan
keabsahan dokumen yang tertera dalam Bukti P-7H dan Bukti T-4
dicheklist “tidak ada” dan “tidak memenuhi syarat” padahal dalam Bukti P-
7C atau Bukti T-1 dichecklist “Ada”. Hal ini membuktikan jika Bukti P-7H
dan Bukti T-4 tidak dapat dipertanggungjawabkan terlebih sejak tanggal 9
Januari 2018 atau sebagaimana Bukti P-7C atau Bukti T-1 dokumen-
dokumen tersebut dicheck list “ada” terlebih pada tanggal 7 Februari 2018
(Bukti P-7B) terdapat Tanda Terima yang dikeluarkan oleh Para Teradu
yang menerangkan jika Para Teradu menerima beberapa surat yang
dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Garut yakni Surat Nomor
W11.PAS.PAS 34.PK.01.05.06-182 Tanggal 5 Februari 2018, Surat Nomor
W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06-79 Tanggal 23 Januari 2018, Surat Nomor
W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06-149 Tanggal 31 Januari 2018 dan Surat
Nomor W11.PAS.PAS.34.PK.01.05.06-148 Tanggal 31 Januari 2018
(bersesuaian dengan Bukti P-7B) perihal penjelasan mengenai syarat calon
Bupati sebagaimana dokumen nomor 7d dalam bukti P-7H dan Bukti T-4.
10. Bahwa dengan tidak dichecklist nya Syarat Calon untuk Calon Bupati pada
Nomor 7 huruf d Jenis Dokumen Surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala
badan Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat dokumen tersebut sebagaimana Bukti P-7H dan Bukti T-
4 membuktikan bahwa Para Teradu sangat jelas melanggar kode etik yakni
melanggar prinsip akuntabel dimana tidak bekerja dengan tanggung jawab
dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf
e Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
11. Bahwa dengan dikatakannya tidak ada dan tidak terpenuhi syarat
dokumen Pengadu I oleh Para Teradu terkait dalam ceklist tersebut yakni
tentang Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan
Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas menyebabkan Para Pengadu tidak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Garut tahun 2018 s/d 2023 oleh Para Teradu. Hal ini menyebabkan
kerugian baik dari Para Pengadu yang kehilangan hak konstitusionalnya
untuk dipilih, Partai Pendukung yakni Partai Demokrat dan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kehilangan hak untuk mengusung
pasangan calon dengan perolehan suara sebanyak 231.894 suara pada
pemilu legislatif 2014 (Bukti P-1A) padahal secara faktual Pengadu I telah
dinyatakan sebagai Mantan Narapidana sejak tanggal 8 Juli 2014 sejak
memperoleh Pembebasan Bersyarat (Bersesuaian dengan Bukti P-5D,
Bukti P-5G dan Bukti P-5I) dan terhitung sejak tanggal 31 Juli 2016
dengan pembimbingan selama kurang lebih 1 tahun sejak masa pidana
penjara secara keseluruhan berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 15
KUHP atau tertanggal 26 Juli 2017 telah dinyatakan bebas (Bersesuaian
dengan Bukti P-5R dan Bukti P-5S). Hal ini juga telah dipertegas dengan
dikeluarkannya fatwa Mahakamah Agung sebagaimana bukti P-9 bahwa
Pengadu I adalah mantan narapidana dan didukung juga dengan
keterangan dari Saksi Galih Fachrudin Qurbany, Saksi Dadang Sudrajat,
Saksi Ahmad Bajuri, Saksi Ahmad Bajuri, Saksi Hasanudin, dan
keterangan Ahli Dindin Sudirman dalam persidangan dibawah sumpah.
12. Bahwa menurut pendapat ahli Dindin Sudirman yang bertugas selama 6
kali kepala Pemasyarakatan dengan jabatan terakhir Sekretaris Jendral
Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia menjelaskan jika
Pengadu I yang ditahan oleh KPK sejak tanggal 26 Juli 2007 dengan vonis
penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus
juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan
diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta uang
pengganti sebesar Rp.10.810.788.439 (sepuluh milyar delapan ratus
sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga
puluh sembilan rupiah), kemudian mendapatkan remisi 1 tahun dan telah
membayar uang pengganti dan uang denda maka seharusnya Pengadu I
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2006 tentang
Perubahan pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan mendapatkan pembebasan bersyarat pada pada tanggal
23 Maret 2013 dan seharusnya Pengadu I bebas murni adalah pada 26 Juli
2017 bukan tanggal 31 Juli 2020 sebagaimana legal opinion Kantor
Wilayah Kemenkumham Jawa Barat bukti P-5L.
13. Bahwa maksud Pasal 7 ayat (2) huruf g perihal “Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut : tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi
mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” dimaknai jika seorang
yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala daerah dengan status
mantan narapidana maka harus mengemukakan kepada publik perihal
statusnya tersebut, dan terkhusus untuk perkara aquo Pengadu I sebagai
mantan narapidana terbukti sebagaimana (Bukti P-2B) telah
mengumumkan di media masa perihal statusnya sebagai mantan
narapidana, dan kalaupun menurut Para Teradu jika Pengadu I bukan
mantan Narapidana maka seharusnya pengumuman di media massa
tersebut akan dipermasalahkan oleh calon lainnya atau masyarakat
Kabupaten Garut pada umumnya, namun faktanya tidak demikian.
14. Bahwa dengan tidak diakuinya Pengadu I sebagai mantan narapidana oleh
Para Teradu mengakibatkan persyaratan calon mengenai dokumen-
dokumen pembebasan bersyarat tidak diakui terlebih dengan keluarnya
pendapat hukum dari Kemenkumham Kanwil Jawa Barat tertanggal 19
Januari 2018 (Bukti P-5L) yang diminta oleh Para Teradu adalah dokumen
yang tidak berdasar. Hal ini sebenarnya telah terbantahkan dengan
sendirinya berdasarkan surat tertangal 1 Maret 2018 (Bukti P-5R) dan
Surat tertanggal 23 Maret 2018 (Bukti P-5S) dari Balai Pemasyarakatan
Garut, untuk itu seharusnya dalam masa penelitian perbaikan persyaratan
calon periode tanggal 20 Januari 2018 s/d 26 Januari 2018 dan kemudian
masih terdapat rentang waktu sampai dengan tanggal 11 Februari 2018,
Para Teradu harus aktif dalam menindaklanjuti Bukti P-5L tersebut
dengan langsung mendatangi Bapas Kabupaten Garut, Lapas Sukamiskin
serta KPK karena secara faktual Pengadu I telah bebas murni sejak 31 Juli
2016.
15. Bahwa sebagaimana terbukti dalam persidangan berdasarkan keterangan
dari Ahli Dindin Sudirman dan Bukti P-9 dijelaskan jika :
Mantan Narapidana adalah seorang yang pernah menjalani pidana di
dalam LAPAS;
Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan
Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi
persyaratan yang telah di tentukan;
Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah
menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan
Narapidana. Ini berarti Pengadu I sebagaimana Bukti P-5C, Bukti P-
5D, Bukti P-5 I, dan Bukti P-5T adalah seseorang yang memperoleh
status Bebas bersyarat sejak tanggal 8 Juli 2014 yang kemudian
disebut sebagai Mantan Narapidana.
16. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas
membuktikan jika Para Teradu tidak menjalankan sumpah/janji jabatan
dalam bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 2 Peraturan DKPP RI
nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum serta tidak berintegritas dan tidak bersikap professional
sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI nomor 2 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan bahkan tidak
menerapkan prinsip adil sebagaimana Pasal 10 huruf a dan tidak
menerapkan prinsip akuntabel sebagaimana Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP RI nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
17. Bahwa melihat pelanggaran etika yang dilakukan oleh Para Teradu, maka
wajib hukumnya kepada Para Teradu untuk memulihkankan dan
dikembalikannya hak konstitusional Para Pengadu sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2018, karena baik dokumen
syarat pencalonan serta dokumen persyaratan calon dari Para pengadu
telah memenuhi syarat sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan serta memberikan surat peringatan keras kepada Para Teradu
agar dikemudian hari tidak lagi mengulangi pelanggaran etik penyelenggara
pemilu.
18. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas karena Para Teradu
telah terbukti dipersidangan melanggar kode etik pemilu dan
menghilangkan hak konstitusiaonal Para Pengadu untuk dipilih dan
menghilangkan hak partai Demokrat dan Parati PKB untuk mengusung
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut 2018 dalam
rentang Waktu Kejadian tanggal 9 Januari 2018 s/d 12 Februari 2018,
maka Para Pengadu mohon agar Majelis Sidang Etik DKPP untuk memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
memerintahkan Para Teradu mengembalikan hak Konstitusional Para
Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun
2018 yang dihilangkan tanpa dasar yang jelas oleh Para Teradu.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas berupa teguran keras kepada Teradu I s.d. IV;
4. Memerintahkan kepada Para Teradu untuk memulihkan dan mengembalikan
hak konstitusional Para Pengadu sebagai calon Bupati Kabupaten Garut
Tahun 2018, dan menerbitkan Surat Keputusan Baru tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Kabupaten Garut tahun 2018 dengan memasukkan
Para Pengadu sebagai peserta Pemilihan pilkada Kabupaten Garut 2018.
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Model B-KWK Parpol tentang Surat Pencalonan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang dikeluarkan pada tanggal
6 Januari 2018
2. Bukti P-2 : Model B.1-KWK Parpol Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 25256/DPP-
03/VI/A.2/I/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 4
Januari 2018;
3. Bukti P-3 : Model B.1-KWK Parpol Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat Nomor 718/DPP.PD/XII/2017 yang
dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2017;
4. Bukti P-4 : Model B.2-KWK Parpol tentang Surat Pernyataan
Kesepakatan Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati yang dikeluarkan pada tanggal 6
Januari 2018;
5. Bukti P-5 : Model B.3-KWK Parpol tentang Pernyataan Kesepakatan
Gabungan Partai Politik Dengan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang dikeluarkan pada tanggal 6
Januari 2018;
6. Bukti P-6 : Model B.4-KWK Parpol tentang Pernyataan Kesesuaian
Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati dengan RPJP Daerah yang dikeluarkan
pada tanggal 6 Januari 2018;
7. Bukti P-7 : Model BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati
Garut Tahun 2018 yang dikeluarkan pada tanggal 8
Januari 2018;
8. Bukti P-8 : Surat Kabar Harian Pagi Radar Garut Tanggal 6 Januari
2018 halaman 2
9. Bukti P-9 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polres Garut Nomor
: SKCK/YANMAS/2168/I/2018/SAT INTELKAM tanggal
11 Januari 2018;
10. Bukti P-10 :
Petikan Putusan Tingkat Banding No. 1655
K/PID.SUS/2008, tertanggal 20 November 2008;
11. Bukti P-11 : Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih Nomor
W.11.U.8/1573/727/HL.04.04/VIII/2017 yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Garut Kelas I B pada
tanggal 16 Agustus 2017;
12. Bukti P-12 : Surat Keterangan Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B
Nomor: W11.08/139/12/HL.04.01/I/2018 tanggal 11
Januari 2018;
13. Bukti P-13 : Surat Tanda Terima Dokumen Kelengkapan ELHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 5 Januari 2018;
14. Bukti P-14 : Surat Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
: W10.U1/69/Pdt.02/I/2018/01 tanggal 04 Januari
2018;
15. Bukti P-15 : Bukti Penerimaan Surat (BPS) Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Garut Nomor : S-
05001071/PPTOPSS/WPJ.09/KP.1603/2018 tanggal 4
Januari 2018;
16. Bukti P-16 : Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut Nomor :
S.PILKADA -01/WPJ.09/KP.16/2018 tanggal 5 Januari
2018;
17. Bukti P-17 : Surat Kementerian Hukum dan HAM-RI Wilayah Jawa
Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin
tentang Penghitungan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat menurut
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.
M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 yang dikeluarkan pada
tanggal 2 Oktober 2013;
18. Bukti P-18 : Surat Kementerian Hukum dan HAM-RI Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kelas Nomor PAS.7-
PK.01.05.06-1086 tentang pembebasan bersyarat
narapidana tindak pidana korupsi yang tidak membayar
dendan dan/atau kewajiban membayar uang pengganti
yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2014;
19. Bukti P-19 : Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Sukamiskin Nomor
W11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-1946 yang dikeluarkan pada
tanggal 12 April 2014;
20. Bukti P-20 : Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor: W11.PK.01.05.06-
1972 perihal tanggapan atas somasi BWP Lapas
Sukamiskin a.n H. Agus Supriadi Bin Ilyas (mantan
Bupati Garut) yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2014;
21 Bukti P-21 : Dokumen Pendukung lain yang berkaitan dengan
pencalonan Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati Garut
2018 serta bukti tambahan sebagaimana uraian
pengaduan Pengadu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (PKPU No. 2 Tahun
2018), Jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Garut Tahun 2018 berlangsung pada tanggal 8-10 Januari 2018;
2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 pukul 14.00 WIB, Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 atas nama H.
Agus Supriadi, S.H. dan Imas Aan Ubudiah (in casu PARA PENGADU)
mendaftarkan diri untuk menjadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Garut Tahun 2018 diusung oleh Partai Demokrat dengan perolehan
5 (lima) kursi di DPRD Kabupaten Garut dan PKB dengan perolehan 5
(lima) kursi di DPRD Kabupaten Garut menyerahkan syarat pencalonan
dan syarat pasangan calon;
3. Bahwa sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2018, Jadwal Penelitian
administrasi syarat pencalonan dan syarat calon dilaksanakan pada
tanggal 10-16 Januari 2018;
4. Bahwa setelah melaksanakan penelitian administrasi baru ditemukan,
ternyata salah satu persyaratan calon yang dianggap sebagai Surat
Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat
atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan adalah
merupakan surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari
kepala lembaga permasyarakatan dan bukan merupakan Surat Keterangan
telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan;
5. Bahwa sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2018, Jadwal Pelaksanaan
Pemberitahuan hasil penelitian administrasi pada tanggal 17-18 Januari
2018;
6. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018 tim Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 atas nama H. Agus Supriadi, S.H. dan
Imas Aan Ubudiah (in casu : PARA PENGADU) menyerahkan berkas
tambahan, yaitu:
a. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari
Kepolisian Resort Garut;
b. Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri Garut;
c. Daftar nama tim kampanye.;
7. Bahwa TERADU menyampaikan hasil penelitian administrasi pada tanggal
18 Januari 2018, berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana angka
4 (empat) dan berkas tambahan sebagaimana angka 6 (enam) di atas maka
hasil penelitian administrasi Syarat Calon bagi Bakal Calon Bupati H. Agus
Supriadi, S.H. adalah sebagai berikut :
a. Model BB.1 KWK : Ada dan Memenuhi Syarat;
b. Model BB.2 KWK : Ada dan Memenuhi Syarat;
c. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur
pada surat kabar lokal atau nasional (Bagi mantan terpidana) : Ada dan
Memenuhi Syarat;
d. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari
Kepolisian Resort Garut : Ada dan Memenuhi Syarat;
e. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala
lembaga permasyarakatan : Ada dan Memenuhi Syarat;
f. Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan
: Tidak ada dan Tidak Memenuhi Syarat;
g. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : Ada;
h. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : Ada;
i. Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri Garut;
j.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon
pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian
Resort Garut : Ada;
k. Surat Tanda Terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi : Ada;
l. Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Niaga atau Pengadilan Tinggi Jawa Barat : Ada;
m. Fotokopi NPWP : Ada;
n. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Calon, untuk masa 5
(lima) tahun terakhir atau sejak Calon menjadi Wajib Pajak : Ada;
o. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak : Ada;
p. Fotokopi e-KTP : Ada;
q. Fotokopi Ijazah dilegalisir : Ada;
r. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu kepada
Rencana Pembangunan Jangka : Ada;
s. Daftar nama tim kampanye : Ada;
t. Pas foto terbaru : Ada.;
8. Bahwa penyampaian hasil penelitian administrasi pada tanggal 18 Januari
2018 dihadiri oleh Panwas Kabupaten Garut dan Pasangan Calon beserta
tim masing-masing, berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana
angka 7 (tujuh) di atas, tidak ada yang mengajukan keberatan baik dari
pihak Panwas Kabupaten Garut, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Garut Tahun 2018 atas nama H. Agus Supriadi, S.H., atau tim
Bakal Pasangan Calon H. Agus Supriadi, S.H. dan Imas Aan Ubudiah (in
casu : PARA PENGADU), sehingga dilanjutkan kembali ke tahap perbaikan
administrasi;
9. Bahwa sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2018, jadwal pelaksanaan
Penyerahan perbaikan syarat calon dan syarat pencalonan pada tanggal
18-20 Januari 2018;
10. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 pukul 14.00 WIB Tim Penghubung
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 atas
nama H. Agus Supriadi, S.H. menyerahkan dokumen perbaikan, yaitu
Surat Permohonan Keterangan telah menjalani pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat, atau cuti menjelang bebas pada tanggal 19 Januari 2018 dari H.
Agus Supriadi kepada Kepala BAPAS Kelas II Garut disertai dengan tanda
terima surat tersebut dengan maksud untuk memperbaiki dokumen
sebagaimana angka 7 huruf f diatas;
11. Bahwa berdasarkan perbaikan sebagaimana angka 10 di atas, maka
penerimaan dokumen perbaikan bagi Bakal Calon Bupati atas nama H.
Agus Supriadi, S.H. adalah sebagai berikut :
a. Model BB.1 KWK : Ada;
b. Model BB.2 KWK : Ada;
c. Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur
pada surat kabar lokal atau nasional (Bagi mantan terpidana) : Ada;
d. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari
Kepolisian Resort Garut : Ada;
e. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala
lembaga permasyarakatan : Ada;
f. Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai Permasyarakatan
: Tidak ada dengan keterangan sudah diajukan dan masih dalam
proses;
g. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : Ada;
h. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap : Ada;
i. Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri Garut;
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon
pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian
Resort Garut : Ada;
k. Surat Tanda Terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi : Ada;
l. Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Niaga atau Pengadilan Tinggi Jawa Barat : Ada;
m. Fotokopi NPWP : Ada;
n. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Calon, untuk masa 5
(lima) tahun terakhir atau sejak Calon menjadi Wajib Pajak : Ada;
o. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak : Ada;
p. Fotokopi e-KTP : Ada;
q. Fotokopi Ijazah dilegalisir : Ada;
r. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu kepada
Rencana Pembangunan Jangka : Ada;
s. Daftar nama tim kampanye : Ada;
t. Pas foto terbaru : Ada;
12. Bahwa sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2018, Jadwal pelaksanaan
Penelitian perbaikan syarat calon pada tanggal 19-27 Januari 2018;
13. Bahwa pada tanggal 15 Januari, TERADU mengklarifikasi dan konsultasi
terkait status H. Agus Supriadi, S.H. melalui surat keterangan nomor W11.
PAS.PAS1-PK.01.01.02-2198 tanggal 12 Juli 2014 kepada Lapas
Sukamiskin, kemudian Pihak Lapas Sukamiskin memberikan dokumen
Surat Pembebasan Bersyarat nomor W11.PAS.PAS1-PK.01.01.02-1946
bulan Juli 2014;
14. Bahwa TERADU berkonsultasi kepada KPU Prov. Jawa Barat, KPU Prov
Jawa Barat memberikan saran agar meminta pandangan hukum kepada
KEMENKUMHAM Kantor Wilayah Jawa Barat;
15. Bahwa Kemenkumham memberikan surat nomor W11.PP.05.03-364
tanggal 19 Januari 2018 perihal Jawaban Tertulis atas Konsultasi dan
Klarifikasi Keabsahan Dokumen sebagaimana terlampir dengan
melampirkan surat keterangan tanggal 18 Januari 2018 yang di
tandatangan oleh KABAPAS Dr. Lilis Yuaningsih, SE., M.Si;
16. Bahwa PARA PENGADU telah mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa kehadapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut
dan telah terdaftar nomor permohonan :
001/PS/PWSL.GRT.13.17/II/2018. Permohonan aquo untuk membatalkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor: 8 6/PL.03.0-
Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 dan telah ditetapkan oleh
PANWASLU Kab. Garut pada tanggal 25 Februari 2018, yaitu : “Menolak
Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.”
17. Selanjutnya PARA PENGADU mengajukan Banding kepada PT TUN
Jakarta dalam Perkara Nomor 2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT dan telah
ditetapkan oleh PT TUN Jakarta pada tanggal 12 Maret 2018, yaitu :
“Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya.”
18. Dan terakhir PARA PENGADU Kasasi kepada Mahkamah Agung RI dalam
Perkara Nomor 242 K/TUN/PILKADA/2018 dan telah ditetapkan oleh
Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 April 2018, yaitu : “Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. H.Agus Supriadi, S.H. , II. Imas
Aan Ubudiah.”
19. Bahwa Perbuatan Para Teradu yang diadukan oleh Para Pengadu adalah
tidak benar. Bahwa mohon perhatian, substansi perkara sekarang ini yang
dimulai dari proses dihadapan PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GARUT- PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN
BUPAT DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GARUT Nomor Register
Permohonan : 001/PS/PWSL.GRT.13.17/II/2018 (dapat dikonstantir :
berkenaan penerapan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka 3, angka 4 dan angka
5 PKPU No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 15 Tahun 2017), yang menyatakan:
a. “(1) dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri
atas:
f. bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan :
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala
lembaga pemasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan
Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
20. Bahwa merupakan fakta hukum, terbukti berdasarkan keterangan dari
Lembaga Pemberi Keterangan in casu DR LILIS YUANINGSIH, SE, M.Si (
vide PUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN
GARUT TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN BUPAT DAN
WAKIL BUPATI KABUPATEN GARUT Nomor Register Permohonan :
001/PS/PWSL.GRT.13.17/II/2018, yang dengan tegas menenerangkan :
“…..belum bisa menerbitkan surat pengakhiran karena MENUNGGU
PROSES dengan instansi lain sebagai jawaban persyaratan KPU tentang
surat yang diminta oleh H Agus Supriadi pada tanggal 19 Januari 2018
yaitu Surat Keterangan Telah Selesai Menjalani Pembebasan Bersyarat,
Cuti Bersyarat atau Cuti menjelang Bebas dari BAPAS Garut”.
21. Tidak dipenuhinya syarat aquo, secara eksplisit telah diakui pula oleh
PARA PENGADU sebagaimana dalilnya pada angka 22 halaman 18 dalam
gugatan kepada PT TUN Jakarta yang menyatakan:
“… maka seharusnya per tanggal ekspirasi akhir tersebut Bal.ai
Pemasyarakatan haruslah menyatakan jika Penggugat I telah
menyelesaikan Masa Pembebasan bersyarat …”
Bahwa secara hukum dalil PARA PENGADU tersebut jelas merupakan
bentuk pengakuan (bekentenis) in casu Pasal 100 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (UU No. 5 Tahun 1986) yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
22. Berdasarkan prinsip umum tentang pertanggungjawaban, yaitu seseorang
tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kesalahan orang lain,
sebagaimana pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 2 Desember 2008 yang menyatakan:
“Satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal
menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak
seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang
dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria
sua propria.”.
23. Berdasarkan prinsip tersebut, TERADU tidak dapat dinyatakan melakukan
penyimpangan atau pelanggaran etik karena telah melaksanakan
kewenangannya. Alangkah tidak adilnya apabila objek sengketa aquo yang
diterbitkan oleh TERADU harus dinyatakan melanggar peraturan
perundang-undangan, padahal kesalahan ada pada PARA PENGADU yang
tidak dapat memenuhi persyaratan calon, andaipun benar -quad non-,
bukanlah kesalahan penerbitan objek sengketa aquo oleh TERADU
melainkan kesalahan dari Balai Pemasyarakatan;
24. Dengan demikian penerbitan Surat Keputusan TERADU Nomor:
86/PL.03.0-Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018, dan tidak memasukan
PARA PENGADU sebagai calon Bupati dan Wakil Garut beralasan hukum,
karena sebagaimana diakuinya PARA PENGADU tidak dapat menyerahkan
: “surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat “.
KESIMPULAN
1. Bahwa TERADU menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan
oleh Para PENGADU baik dalam sidang pemeriksaan maupun dalam Surat
PENGADUan yang diajukan oleh Para PENGADU kecuali yang diakui
secara jelas oleh TERADU.
2. Bahwa mohon perhatian, substansi perkara sekarang ini adalah
merupakan pelanggaran etik dan bukan merupakan perselisihan
administrasi mengenai Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun
2018. Adapun mengenai perselisihan administrasi telah diselesaikan mulai
dari penyelesaian sengketa kehadapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Garut dan telah terdaftar nomor permohonan :
001/PS/PWSL.GRT.13.17/II/2018, Banding kepada PT TUN Jakarta dalam
Perkara Nomor 2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT, dan untuk terakhir kali
nya Kasasi kepada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Nomor 242
K/TUN/PILKADA/2018 dan telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI
pada tanggal 10 April 2018, yaitu :“Menolak permohonan kasasi dari
PENGADU Kasasi I. H.Agus Supriadi, S.H. , II. Imas Aan Ubudiah.” (vide
surat bukti : T-9, T-11 dan T-12, dapat dikonstantir : berkenaan penerapan
Pasal 135A ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, yang menyatakan: “Putusan Mahkamah Agung bersifat
final dan mengikat.”
3. Bahwa merupakan fakta hukum, terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
2/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT tanggal 14 Maret 2018
mempertimbangkan: Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti P-49
= T-21 yang berupa Berita Acara Hasil Penelitian perbaikan persyaratan
administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018, ternyata Pengugat I tidak
menyerahkan Surat Keterangan telah menjalani pembebasan bersyarat dari
Kepala Balai Pemasyarakatan, sehingga tidak memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan dalam pasal 42 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, bahwa bagi calon dengan status
mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g
angka 4, wajib menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat dari Kepala Balai Pemasyarakatan;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para
pihak, ternyata tidak ada bukti surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat atas nama Penggugat I dari Kepala Balai
Pemasyarakatan;
Menimbang, bahwa mengenai dalil Para Penggugat tentang adanya surat
keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-2/98 tanggal 12 Juli 2014
yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,
Bandung, yang menerangkan bahwa Penggugat dibebaskan karena telah
menjalani 2/3 masa pidana, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor : M.HH.19.PK.01.05.06 tanggal 8 Juli 2014, tentang
pembebasan bersyarat narapidana (P-69), menurut Majelis Hakim itu bukan
surat keterangan sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat (1) huruf f angka 4
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017;
4. Bahwa berkaitan dengan Putusan PT.TUN aquo mohon perhatian, Sudikno
Mertokusumo, merumuskan bahwa:
“Suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi
wewenang itu, diucapkan di persidangan, dan bertujuan mengakhiri atau
menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.”
Dengan adanya putusan pengadilan maka ada kepastian hak dan
kepastian hukum tentang sesuatu persoalan dalam perkara yang telah
diputuskan itu. Putusan pengadilan yang tertuang dalam bentuk tertulis
ini merupakan akta otentik, yang dapat digunakan sebagai alat bukti oleh
pihak-pihak yang berperkara, baik dalam pelaksanaan upaya hukum
(Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), ataupun dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut Sudikno menjelaskan bahwa “Res Judicata Pro Veritate
Habetur” memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar.
5. Bahwa dalam fakta persidangan, baik pihak PENGADU maupun saksi dan
ahli yang diajukan oleh PENGADU tidak dapat membuktikan dugaan
pelanggaran etik yang dilakukan oleh TERADU sebagaimana tercantum
dalam nomor 4 huruf c poin 1 s/d 4 Pengaduan dan/atau Laporan
Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PENGADU.
6. Bahwa PENGADU telah salah dan keliru ketika dalam sidang pemeriksaan
tanggal 22 Mei 2018 menyatakan bahwa TERADU menerbitkan BA.HP
PERBAIKAN-KWK pada tanggal 11 Februari 2018 tidak sesuai dengan
jadwal dan tahapan yang diatur dalam PKPU 1 Tahun 2017 sebagaimana
tercantum dalam angka 14 (empat belas) dan 15 (lima belas) Pengaduan
dan/atau Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan
oleh PENGADU. Bahwa sejatinya regulasi yang digunakan untuk jadwal
dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (PKPU No. 2 Tahun 2018).
7. Bahwa sebagaimana lampiran PKPU No. 2 Tahun 2018, tidak dijadwalkan
mengenai waktu penerbitan BA.HP PERBAIKAN-KWK dan diatur kemudian
dalam SE KPU RI Nomor 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 tentang
Ketentuan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan (vide surat bukti : T-8)
yang menyatakan :
“....2. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan keserentakan proses
tahapan pencalonan di seluruh daerah penyelenggara Pemilihan Tahun
2018 serta masih adanya proses penelitian terhadap dokumen perbaikan
syarat dukungan pasangan calon perseorangan di beberapa daerah yang
dilaksanakan sampai dengan tanggal 11 februari 2018, KPU Provinsi dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan
menyampaikan hasil penelitian sebagaimana tersebut pada angka 1 kepada
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan pada tanggal 12 Februari 2018, sebelum menetapkan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan....).’’
8. Bahwa Para PENGADU telah salah dan keliru dengan menyatakan dalam
persidangan bahwa, “TERADU telah salah menerbitkan dan memberikan
MODEL.TT-2 KWK kepada PENGADU karena MODEL.TT-2 KWK adalah
merupakan format yang diberikan kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan”. Bahwa sebagaimana lampiran PKPU No. 15 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No.
15 Tahun 2017) terdapat format baku terhadap tanda terima penyerahan
berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, pada huruf “A. SYARAT
PENCALONAN” terdapat kolom pengisian “CALON DARI PARTAI POLITIK”
dan “CALON DARI PERSEORANGAN”.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T1 sampai T8, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Model BA. HP-KWK pencalonan Pengadu;
2. Bukti T-2 : Copy BA. HP Perbaikan pencalonan Pengadu;
3. Bukti T-3 : Putusan PT. TUN terkait gugatan Pengadu akibat
diterbitkannya keputusan Pengadu yang tidak lolos
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut
2018;
4. Bukti T-4 : Surat Jawaban Kemenkumham terkait Persyaratan
Pengadu yang dipersoalkan dalam pokok aduan;
5. Bukti T-5 : Surat Edaran KPU RI Nomor 100/PL.02.2-
SD/06/KPU/I/2018 tentang ketentuan pengumuman
hasil penelitian Perbaikan;
6. Bukti T-6 : Notulensi Keputusan rapat Pleno Panwas Garut;
7. Bukti T-7 : Keputusan Mahkamah Agung Nomor
242/K/TUN/PILKADA/2018;
8. Bukti T-8 : Alat bukti lain sebagaimana pokok jawaban Para Teradu.
[2.7] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait, Ahli, dan Saksi sebagai
berikut:
Pihak Terkait (Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Garut)
Panwas Kabupaten Garut telah menerima dan memproses permohonan sengketa
dari Pengadu terkait keputusan Para Teradu yang tidak meloloskannya. Pihak
Terkait menolak permohonan Pengadu. Dalam proses pemeriksaan sengketa
tersebut panwas juga menghadirkan pihak Kemenkumham dan Kepala Balai
Pemasyarakatan terkait untuk dimintai klarifikasi. Panwas menilai bahwa
keputusan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ahli (Drs. Dindin Sudirman, Bc.IP., M.Si.)
Pengadu adalah narapidana yang mendapat program pembebasan bersyarat
berdasarkan pasal 14 (k) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak
mendapatkan program pembebasan bersyarat. Adapun prosedurnya diatur
dalam ketentuan pasal 15(1) KUHP yang menyatakan bahwa jika Terpidana telah
menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya,
yang sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan, maka kepadanya dapat
diberikan pelepasan bersyarat. Selanjutnya dalam memberikan pelepasan
bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan serta ditetapkan syarat-syarat
yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Masa percobaan tersebut lamanya
sama dengan waktu pidana penjara yang belum dijalaninya ditambah satu
tahun. Maka seharusnya pengakhiran bimbingan tersebut bukan tanggal 31 Juli
2020 akan tetapi tanggal 27 Juli 2017 (tanggal 27 Juli 2016 ditambah masa
percobaan selama satu tahun). Dengan demikian seharusnya pengadu
dinyatakan telah selesai menjalani kewajiban bimbingannya dan dinyatakan
memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dalam Pilkada Garut 2018.
Bahwa tidak terbitnya Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Balai
Permasyarakatan disebabkan oleh kelalaian para penyelenggara Negara bukan
dikarenakan kesalahan Pengadu. Ahli menilai seharusnya DKPP sebagai
perwujudan Negara hadir untuk mengembalikan Hak Konstitusional Pengadu.
Saksi (Dadang Sudrajat, Ahmad Bajuri, Galih Fachrudin Qurbani dan
Hasanudin)
Para Saksi merupakan Pengurus Parpol pengusung serta tim penghubung (LO)
Bakal Pasangan Calon dengan para Teradu. Para Saksi mengetahui adanya
perubahan ceklis dan perubahan berita acara dan lampiran TT.1-KWK terkait
persyaratan yang dipersoalkan yang sebelumnya diceklis ada menjadi tidak ada.
Saksi sudah berusaha melengkapi persyaratan yang dimaksud para Teradu akan
tetapi masih proses. Para Saksi dirugikan karena hak konstitusionalnya hilang
dan dukungannya terhadap Pengadu tidak bisa diganti dengan bakal calon lain.
Para saksi mengakui bahwa ada pemberitahuan dari Para Teradu terkait syarat
surat bebas bersyarat dari BAPAS yang belum dilengkapi oleh Pengadu pada
tahap perbaikan. Pada awalnya para saksi mengira tidak ada masalah dengan
syarat calon Pengadu yang mereka usung.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.