Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.144/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab Lanny Jaya
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2014
👁 21 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor Pengaduan 293/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 145/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 9 April tahun 2014 sesuai dengan agenda nasional telah dilaksanakannya Pesta Demokrasi pemilihan anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsidan DPRD Kabupaten/Kota dengan aman, tertib, lancar baik saat pelaksanaan pemungutan suara maupun saat melakukan perhitungan dan rekapitulasi di tingkat TPS oleh PPS dan KPPS sebagai penyelenggara pada tingkatan tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I-IV Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya, telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik atas dugaanmelakukan penggelembungan suara di 2 (Dua) Distrik dari 10 Distrik yang ada di Dapil 6 Papua, Kabupaten Lanny Jaya yaitu di Distrik Gamelia dan Distrik Makki yang mana Teradu merasa kehilangan suara sebanyak 11.550 suara dari Dua Distrik dimaksud dan suara ini dialihkan ke salahsatu Caleg Partai lain di Dapil 6 Papua, Kabupaten Lanny Jaya. Terhadap Teradu V-VII, selaku komisioner KPU Provinsi Papua, Pengadu menyatakan Para Teradutelah melanggar kode etik dengan menetapkan perolehan hasil suara Pengadu dalam Rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya; Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu I-IV menjawab bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu adalah tidak benar adanya, Suara yang sebenarnya diberikan oleh masyarakat di Distrik tersebut tanpa adanya Perubahan, Penambahan, atau Pengurangan atau Pengalihan Suara kepada orang lain atau Partai Lain.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (1)
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatankepada Teradu I, II, III dan IV atas nama Tanus Kogoya, S.Pd., Durian Wenda , Thonius L. Yikwa, dan Salomina Yigibalom, S.Pdmasing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasinama baik Teradu V, VI, dan VII atas nama Adam Arisoi, S.E., Sadrak Nawipa, S.Sos., dan Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si. masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi papua; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan p
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 144/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 293/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 145/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Letinus Yikwa S.E.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR Papua.
Alamat : Jl. Samratulangi, Jayapura, Papua.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Tanus Kogoya, S.Pd
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Lannya Jaya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Durian Wenda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Lannya Jaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Thonius L. Yikwa
1
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Lannya Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Salomina Yigibalom, S.Pd.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Lannya Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Adam Arisoi, S.E.
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua.
Alamat : Jl. Soa Sio Dok II - Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Sadrak Nawipa, S.Sos.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua.
Alamat : Jl. Soa Sio Dok II - Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ir. SombukMusa Yosep, M.Si.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua.
Alamat : Jl. Soa Sio Dok II - Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VII;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor Pengaduan 293/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 145/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
2
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Juni 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 9 April tahun 2014 sesuai dengan agenda nasional telah
dilaksanakannya Pesta Demokrasi pemilihan anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD
Provinsidan DPRD Kabupaten/Kota dengan aman, tertib, lancar baik saat
pelaksanaan pemungutan suara maupun saat melakukan perhitungan dan
rekapitulasi di tingkat TPS oleh PPS dan KPPS sebagai penyelenggara pada tingkatan
tersebut. Sistem pemilihan yang ada berdasarkan kesepakatan bersama di Provinsi
Papua khusus di wilayah Pegunungan adalah menggunakan sistem Noken dan
sistem musyawarah untuk mufakat. Kenyataannya dengan sistem tersebut semua
berjalan lancar dan aman, tanpa mengganggu kepentingan umum.
2. Bahwa Sekalipun pada pelaksanaan pemilihan umum pada tingkat bawah
berlangsung aman tanpa ada hambatan yang berarti, namun sampai pada tingkat
PPD Distrik/Kecamatan mulai terasa intervensi dari pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan. Di beberapa tempat oknum Pejabat Daerah langsung melakukan
intervensi kepada PPD, Kepala Distrik/Camat agar memindahkan suara kepada
Partai tertentu atau Caleg tertentu. Contohnya seperti Partai Demokrat atas nama
Sdr. BOBIRUS JIKWA S.Pd. M.SI dengan nomor urut4 (empat) di Daerah Pemilihan 6
(enam). Pada saat Pemungutan dan perhitungan uara di tingkat Desa Kelurahan,
tingkat Distrik hingga KPU Kabupaten tetap sama, namun sampai pada pleno
perolehan suara tingkat Provinsi secara mendadak muncul angka perolehan suara
yang sangat signifikan atas nama Sdr.Bobirus Jikwa Caleg Provinsi Papua dari Partai
Demokrat pada Daerah Pemilihan 6 (enam).
3. KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam melaksanakan pemilihan legislatif sangat
berpihak kepada kepentingan Partai yang dipimpin oleh Penguasa Daerah yaitu
Bupati Kabupaten Lanny Jaya yang juga sebagai Ketua Partai Demokrat. Oleh
Karena itu, KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan mudah memindahkan suara Caleg
dari Partai lain kepada Caleg Partai Demokrat. Hal itu dilakukan atas intervensi
Bupati Kabupaten Lanny Jaya.
4. Pada tanggal 24 dan 25 April 2014, Pleno perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten
Lanny Jaya, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lanny Jaya. Menurut
aturan yang berlaku saat ini, Penyelenggara Pemilu dilarang menggunakan fasilitas
umum seperti Kantor, Gedung Sekolah, Tempat ibadah dan tempat-tempat umum
lainnya. Maka, KPU Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan pelanggaran karena
mereka menggunakan fasilitas umum yaitu Aula Kantor Bupati Kabupaten Lanny
Jaya.
5. Jumlah Kecamatan di Kabupaten Lanny Jaya adalah 10 Distrik / Kecamatan. KPU
Kabupaten Lanny Jaya mengakomodir 8 Distrik/Kecamatanlain tanpa ada masalah
apapun juga.
3
6. Bahwa Pada tanggal 23 April 2014, KPU Kabupaten Lanny Jaya melakukan Pleno
rekapitulasi perolehan suara dari Kecamatan Dimba di Aula Kantor Bupati
Kabupaten Lanny Jaya. Dalam Pleno tersebut suara saya dibacakan berjumlah 3.934
suara, sedangkan pada tanggal 24 April tahun 2014, ditempat yang sama KPU
Kabupaten Lanny Jaya mambacakan hasil perolehan suara, dan suara saya dari
Kecamatan Poga berjumlah 1.121 suara. Pada tanggal 27 April 2014 dilakukan pleno
di Hotel Baliem Pilamo Kabupaten Jayawijaya dan dibacakan suara saya sebesar
16.101 suara yaitu pada Distrik Gamelia namun untuk Distrik Makki belum sempat
dibacakan hingga KPU Lanny Jaya berangkat ke Jayapura. Setelah di Jayapura
dilakukan lagi pleno untuk distrik Makki di Hotel Yasmin pada tanggal 2 Mei 2014
atas kesepakatan KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Lanny Jaya yang
difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya, dalam
pleno tersebut suara saya dibacakan berjumlah 11.089 suara;
7. Namunpada tanggal 4 Mei 2014 KPU KabupatenLanny Jaya yang di fasilitasi oleh
Bupati Kabupaten Lanny Jaya di Hotel Matoa melakukan rekapitulasi ulang tanpa
disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya dan saksi Parpol. Hal tersebut
dilakukan tanpa melibatkan PPD. Pada tanggal 5 Mei2014 dilakukan pleno dihotel
Ashton, pleno tersebut dibacakan suara saya hanya berjumlah 2 suara dan akhirnya
saya melakukan protes keras terkait dengan hasil tersebut karena hasil yang
dibacakan itu tidak sesuai dengan hasil perolehan suara yang sebenarnya. Setelah
itu saya protes kepada Bawaslu Provinsi Papua dan meminta agar pleno rekapitulasi
tersebut diskors.
8. Pada tanggal 7 Mei 2014 Pukul 13. 00 WIT Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
rekomendasi Nomor 214/bawaslu-Papua/V/2014 perihal perbaikan hasil perolehan
suara caleg nomor urut 1 atas nama LETINUS JIKWA, SE sesuai hasil kajian
Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua untuk
memperbaiki perolehan suara untuk calon anggota DPR Papua Nomor urut 1 Dapil
Papua VI Partai Hanura atas nama LETINUS JIKWA, SE yang telah dibacakan pada
saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat ProvinsiPapua menjadi
32.245. Namun pada Pleno Lanjutan, KPU Lanny Jaya tidak melakukan sesuai
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua tersebut dan justru yang dibacakan sebagai
hasil perbaikan atas perolehan suara sah atas nama LETINUS JIKEA, SE adalah
20.695 suara, dan11.550 suara tidak dimasukan;
9. Kejadian ini sangat merugikan Pengadu dan Masyarakat Lanny Jaya yang telah
mendukung saya, oleh karena itu saya dan masyarakat Lanny Jaya memohon
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar KPU
Kabupaten Lanny Jaya dicopot dari Jabatannya sebelum Pemilihan Presiden dengan
pertimbangan agar tidak mengganggu Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 yang sedang berjalan.
4
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam melaksanakan
penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April 2014 yang lalu;
2. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d, huruf e, dan huruf f
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Memohon untuk dikembalikan suara Pengadu sesuai dengan perolehan suara
yang telah Pengadu peroleh dari konstituen Pengadu yang telah dihilangkan oleh
KPU Kabupaten Lanny Jaya yang berjumlah 11.550 suara sehingga menjadi
32.245 suara;
2. Terhadap para termohon dia diadili seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
3. Berdasarkan keterangan di atas Pengadu lampirkan alat bukti;
4. Demikian agar menjadi perhatian, Sekian dan TerimahKasih.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor
214/Bawaslu-Papua/V/2014;
2. Bukti P-2 : Salinan surat Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0664/Bawaslu/V/2014;
3. Bukti P-3 : Salinan Model C1 DPR Papua hal 1, TPS 01 Distrik Dimba, Desa
Wanggogome Kabupaten lannya Jaya, Provinsi Papua, Dapil 6;
4. Bukti P-4 : Salinan Model DA 1 hal 1, Kecamatan Dimba Kabupaten Lanny
Jaya/Tiom, Provinsi Papua, Dapil 6;
5. Bukti P-5 : Salinan Model C1 DPR Papua hal 1, TPS 01 Distrik Gamelia, Desa
Gamelia 4, Kabupaten lannya Jaya, Provinsi Papua, Dapil 6;
6. Bukti P-6 : Salinan Model DA 1 hal 1, Kecamatan Gamelia Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua, Dapil 6;
7. Bukti P-7 : Salinan Model C1 DPR Papua hal 1, TPS 01 Distrik Makki, Desa Bonom,
Kabupaten lannya Jaya, Provinsi Papua, Dapil 6;
8. Bukti P-8 : Salinan Model DA 1 hal 1, Kecamatan Makki, Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua, Dapil 6;
5
9. Bukti P-9 : Salinan Model C1 DPR Papua hal 1, TPS 01 Distrik Poga, Desa Logabak,
Kabupaten lannya Jaya, Provinsi Papua, Dapil 6;
10. Bukti P-10 : Salinan Model DA 1 hal 1, Kecamatan Poga, Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua, Dapil 6.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Sehubungan dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggaraan
Pemilu Kabupaten Lanny Jaya yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Papua pada hari
Jumat tanggal 20 Juni 2014, perkenankanlah Kami Teradu; Ketua dan Tiga orang
Anggota KPU Lanny Jaya menyampaikan Kesimpulan yang tersusun serbagai berikut :
1. Permohonan Kabur :
Bahwa dalam permohononan yang diajukan oleh Pengadu dengan identitas :
Nama : LETINUS YIKWA, SE
Jabatan : Anggota DPRD Provinsi Papua
Alamat : Kantor DPRD Provinsi Papua
Terhadap Teradu
Nama : TAMAN TABUNI
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Lanny Jaya
Nama : DURIAN YANENGGA
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Lanny Jaya
Nama : TORIAS YIKWA
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Lanny Jaya
Nama : SALOMINA JIGIBALONU
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Lanny Jaya
Bahwa apa yang disampaikan oleh PENGADU menyangkut identitas Para TERADU
adalah TIDAK BENAR karena nama-nama yang disampaikan oleh TERADU bukanlah
sebagai Ketua dan Anggota KPU Lanny Jaya, Identitas yang sebenarnya dari Ketua dan
Anggota KPU Lannya Jaya adalah sebagai berikut :
6
Nama : TANUS KOGOYA, S.Pd
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya
Nama : DURIAN WENDA
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Nama : THONIUS L. YIKWA
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Nama : SALOMINA YIGIBALOM, S.Pd
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
1. Bahwa ketidakbenaran data yang disampaikan oleh Pengadu, jelas-jelas menunjukan
bahwa Permohonan ini ERROR IN PERSONA karena Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya yang sebenarnya atas nama TANUS KOGOYA, S.Pd, DURIAN
WENDA, THONIUS L. YIKWA, SALOMINA YIGIBALOM, S.Pd, tidak pernah
melakukan Pelanggaran Kode Etik dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Lanny Jaya;
2. Bahwa tindakan PENGADU atas nama LETINUS YIKWA, SE yang membuat
Pengaduan “secara sembarangan” merupakan bentuk penghinaan terhadap Identitas
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sehingga Kami merasa sangat
keberatan terhadap pengaduan ini yang tidak memiliki dasar hukum dan karenanya
mohon agar DKPP menolak pengaduan ini;
3. Bahwa Pokok Permohonan Pengaduan LETINUS YIKWA, SE terhadap keberatan
perolehan suara di 4 (empat) Dsitrik, yaitu : Distrik Makki, Distrik Gamelia, Distrik
Poga, dan Distrik Dimba adalah tidak beralasan karena perolehan suara yang Teradu
KPU Kabupaten Lannya Jaya rekap adalah perolehan suara dari Distrik sebagaimana
Kami sampaikan dalam Tabel sebagai berikut:
PEROLEHAN SUARA PENGADU ATAS NAMA LETINUS YIKWA, SE
NO DISTRIK PEROLEHAN SUARA KETERANGAN
1 4.594 BUKTI : C1 DPRD PAPUA
MAKKI
2 GAMELIA 16.101 BUKTI : DA 1 DPRD PAPUA
: C1 DPRD PAPUA
3 POGA 0 BUKTI : DA 1 DPRD PAPUA
: C1 DPRD PAPUA
4 DIMBA 0 BUKTI : DA 1 DPRD PAPUA
: C1 DPRD PAPUA
JUMLAH 20. 695
7
Sumber : Pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya, 2 Mei 2014
4. Bahwa jumlah suara yang diperoleh oleh PENGADU LETINUS YIKWA, SE di 4 (empat)
Distrik tersebut, sebagaimana yang tertera dalam Tabel diatas adalah Suara yang
sebenarnya diberikan oleh masyarakat di Distrik tersebut tanpa adanya Perubahan,
Penambahan, atau Pengurangan atau Pengalihan Suara kepada orang lain atau Partai
Lain. TERADU telah melaksanakan proses Pemilihan Umum Legislatif secara benar
sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
5. Persoalan yang sama telah pernah diajukan oleh PENGADU di Mahkamah Konstitusi
RI dan saat ini kita masih menunggu putusannya. Mengenai soal perolehan suara
PENGADU DI 4 (empat) Distrik tersebut diatas adalah Kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memutuskannya karena menyangkut soal perselisihan perolehan
suara, bukan masalah Kode Etik;
6. Bahwa PENGADU LETINUS YIKWA, SE melakukan intervensi terhadap kewenangan
penyelenggara. Sdr. LETINUS YIKWA, SH membawa Ketua dan Tiga orang Anggota
PPD Distrik Makki ke Wamena dan melakukan Pleno di Wamena dihadiri oleh Saksi
Parpol, Panwas, dan tidak berlandaskan perolehan suara di C1. Mereka hanya
melakukan pleno dan menyebutkan perolehan suara yang sangat besar untuk
PENGADU LETINUS YIKWA, SE tanpa didasari pada perolehan suara yang sebenarnya
di TPS;
7. Bahwa perolehan suara di Distrik Makki selain PENGADU LETINUS YIKWA, SE juga
ada tiga orang Caleg yang merupakan putra-putra Lanny Jaya asal Distrik Makki,
atas nama Caleg PKS ADOLF KOGOYA memperoleh sebanyak 2.000 Suara (bukti C1
DPRD PAPUA), Caleg PDIP YAKOBA YOLA LOKBERE, SE memperoleh sebanyak 1.239
suara (bukti C1 DPRD PAPUA), dan Caleg Demokrat BOBIRUS JIKWA, S.Pd, M.Si
memperoleh sebanyak 7.839 suara (bukti C1 DPRD PAPUA);
8. Bahwa Klaim PENGADU LETINUS YIKWA, SE atas perolehan suaranya sebesar
11.000 (sebelas ribu) di Distrik Makki adalah tidak benar dan tidak beralasan karena
perolehan suara tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti rekapitulasi di TPS
maupun dalam form C1. Perolehan suara 11.000 (sebelas ribu) itu adalah bentuk
manipulasi yang dilakukan di Wamena bersama-sama dengan Ketua dan tiga orang
Anggota PPD Distrik Makki tanpa dihadiri oleh Para Saksi dan Panwas;
9. Bahwa TERADU telah melaksanakan rekomendasi dari Panwas nomor
11/KL/PILEG/IV/2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tanggal
17 April 2014. TERADU telah memanggil PPD Distrik Makki dan memberikan
kesempatan untuk melakukan pleno kembali sebagaimana data perolehan suara
sebenarnya pada 9 April 2014 (Bukti Terlampir), tetapi PPD Distrik Makki tidak
melaksanakan pleno tersebut tetapi justru mempertahankan hasil pleno yang
8
dilakukan di Wamena yang tidak sah tersebut. TERADU sampaikan dalam
persidangan yang Terhormat ini bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya dan Bawaslu Provinsi Papua telah dilaksanakan
secara benar;
10. Bahwa TERADU telah memberikan waktu pada tanggal 23 April 2014, tanggal 26 April
2014, dan tanggal 2 Mei 2014 kepada PPD Distrik Makki untuk melakukan pleno
sesuai dengan data yang sebenarnya tetapi PPD Distrik Makki bersikeras dengan
perolehan suara yang dari LETINUS YIKWA, SE sehingga TERADU menyampaikan
persoalan ini ke KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua. Hasil Koordinasi
KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Papua merekomendasikan agar pleno dilaksanakan
di Jayapura pada tanggal 2 Mei 2014 tetapi PPD Distrik Makki masih tetap berpegang
pada hasil LETINUS YIKWA, SE yang tidak sah ini. Karena tidak menemukan hasil
yang sebenarnya maka Panwas Kabupaten Lanny Jaya dengan mempertimbangkan
form DB2 Keberatan yang diajukan oleh Para Saksi Parpol, merekomendasikan agar
TERADU melakukan pleno berdasarkan data C1 DPRD Papua (Bukti Terlampir);
11. Bahwa sangat jelas TERADU sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam
rekapitulasi perolehan suara berdasarakan C1 DPRD PAPUA (Bukti Terlampir);
12. Bahwa TERADU sebagai penyelenggara telah melaksanakan tugas-tugas secara benar
sebagaimana Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Penyelanggaraan Pemilu,
dengan berpedoman kepada PKPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 2 : Penyelenggara
Pemilihan berpedoman kepada asas a) Mandiri; b) Jujur; c) Adil; d) Kepastian Hukum; e)
Tertib; Penyelenggaran Pemilu; f) Kepentingan Umum; g) Keterbukaan; h)
Profesionalitas; J) Akuntabilitas; k) Efisiensi; i) Efektivitas; TERADU telah
melaksanakan tugas dan kewajiban meskipun harus berhadapan dengan sejumlah
kesulitan dan tantangan dari segi transportasi, Situasi Keamanan, dan faktor
kepentingan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengutamakan
kepentingan pribadinya menekan penyelenggara dan mengintimidasi PPD untuk
memperoleh perolehan suara yang besar padahal masyarakat pemilih sendiri tidak
memberikan suaranya kepada orang tersebut;
KESIMPULAN
[2.6]Bapak DKPP yang terhormat, Kami menyadari bahwa Kami adalah manusia biasa
dengan banyak keterbatasan. KAMI sudah melakukan pekerjaan dengan benar tanpa
adanya keberpihakan. Kami mengharap bahwa Bapak dapat mempertimbangkan
perkara ini secara benar berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkanuraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
9
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama Baik dan Martabat Para Teradu;
4. Atau Jika DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:
1. BuktiT-1 : Salinan Model DB 1 DPRD Provinsi Kabupaten Lanny Jaya;
2. BuktiT-2 : Salinan Model C1 di 40 TPS Disrik Makki, Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua;
3. BuktiT-3 : Salinan Model DA 1 DPRD Papua, Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny
Jaya, Provinsi Papua;
4. BuktiT-4 : Salinan Model C1 Disrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi
Papua;
5. Bukti T-5 : Salinan Model DA 1 DPRD Papua, Distrik Dimba, Kabupaten Lanny
Jaya, Provinsi Papua;
6. Bukti T-6 : Salinan Model C1 Disrik Dimba, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi
Papua;
7. Bukti T-7 : Salinan Model C1 Disrik Poga, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua;
8. Bukti T-8 : Salinan Daftar Hadir, KPU kabupaten Lanny Jaya khusus untuk PPD
Kabupaten Lanny Jaya;
9. Bukti T-9 : Salinan Surat Perwakilan Kampung Kolayak, Wanuga, Kondena dan
Labora tertanggal 19 April 2014;
10. Bukti T-10 : Salinan Model B.11-DD Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lanny Jaya perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu tertanggal 17 April 2014;
11. Bukti T-11 : Salinan Model B.9 -DD Kajian laporan Nomor 11/KL/PILEG/IV/2014
tertanggal 16 April 2014;
12. Bukti T-12 : Salinan Model B.1 - DD Penerimaan Laporan nomor
11/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 16 April 2014;
13. Bukti T-13 : Salinan Model B.3 – DD tanda bukti penerimaan Laporan atas nama
Tendien wenda (Para Saksi/Caleg Peserta Pemilu) tertanggal 16 April
2014;
14. Bukti T-14 : Salinan Model B.13 – DD Pemberitahuan tentang status
Laporan/Temuan Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya tertanggal 19 April
2014;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
10
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
11
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota DPR Provinsi Papua dan Caleg Pada Pemilu
Legislatif 9 April 2014, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I-IV Komisioner KPU Kabupaten
Lanny Jaya, telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik atas dugaanmelakukan
penggelembungan suara di 2 (Dua) Distrik dari 10 Distrik yang ada di Dapil 6 Papua,
Kabupaten Lanny Jaya yaitu di Distrik Gamelia dan Distrik Makki yang mana Teradu
merasa kehilangan suara sebanyak 11.550 suara dari Dua Distrik dimaksud dan suara
ini dialihkan ke salahsatu Caleg Partai lain di Dapil 6 Papua, Kabupaten Lanny Jaya.
Terhadap Teradu V-VII, selaku komisioner KPU Provinsi Papua, Pengadu menyatakan
Para Teradutelah melanggar kode etik dengan menetapkan perolehan hasil suara
Pengadu dalam Rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua yang tidak sesuai dengan hasil
rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu I-IV menjawab
bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu adalah tidak benar adanya,
Suara yang sebenarnya diberikan oleh masyarakat di Distrik tersebut tanpa adanya
Perubahan, Penambahan, atau Pengurangan atau Pengalihan Suara kepada orang lain
atau Partai Lain. Terhadap keberatan Pengadu dan rekomendasi Panwas, Para Teradu I-
IV menyatakan telah menindaklanjuti secara terbuka dengan penetapan baru atas hasil
perolehan Pengadu. Para Teradu juga menyatakan ketidakberdayaannya atas perilaku
PPK yang selalu menghindar dan tidak dapat dihubungi dan ditemui Teradu. Justru
Pengadu yang selalu dapat menguasai PPK di Distrik Makki dan DistrikGamelia dan
senantiasa bertemu.Teradu V-VII dalam jawabannya menolak seluruh aduan Pengadu
dengan menyatakan, bahwa seluruh proses Rekapitulasi dan penetapan hasil telah
12
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sama sekali tidak
mengubah hasil DB1 yang disampaikan KPU Kabupaten LannyJaya dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi di KPU Provinsi Papua.
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa proses Rekapitulasi yang
dilakukan Teradu I-IV tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur. Keberatan para saksi
tidak sepenuhnya langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan
hubungan hierarkis dengan jajaran bawahan tidak digunakan secara maksimal. PPK di
tiap Distrik merupakan hasil rekrutmen dan berada di bawah pembinaan dan
tanggungjawab Para Teradu. Perubahan yang dilakukan Teradu, justru dilakukan
setelah terjadi keributan di dalam Rekapitulasi di tingkat Provinsi. Dengan demikian
dalil pengadu dapat diterima dan Teradu I-IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik,
Pasal 5 ayat (1) asas profesinalisme, Huruf (d) asas kepastian hukum, Peraturan
Berasama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilihan Umum, dan Dewan
KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap Teradu V-VII, DKPP berpendapat, bahwa
proses yang transparan dan akomodatif telah dilaksanakan dalam rekapitulasi yang
dilakukan Teradu V-VII dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu V-
VII tidak terbukti melakulan pelanggaran kode etik.
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan para saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu V, VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Teradu I, II, III, dan IVterbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
13
[5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatankepada Teradu I, II, III dan IV atas nama
Tanus Kogoya, S.Pd., Durian Wenda , Thonius L. Yikwa, dan Salomina Yigibalom,
S.Pdmasing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasinama baik Teradu V, VI, dan VII atas nama Adam Arisoi, S.E., Sadrak
Nawipa, S.Sos., dan Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si. masing-masing selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi papua;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan
ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka
Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,S.Sos, MSi.,Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal satu bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal
Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas olehProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka
Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,S.Sos, MSi.,Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
14
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15