Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 121 Tahun 2020
Ketua & Anggota serta Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 140-P/L- DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu I, II dan III membiarkan keanggotaan Panwaslu Kecamatan Tanah Masa hanya berjumlah 1 (satu) orang pada Pemilu 2019 (Januari 2019 sampai selesai tahapan penyelenggara Pemilu 2019), sikap dan tindakan Para Teradu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu, sehingga tahapan penyelenggara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan melalui PPK Kecamatan Tanah Masa tidak terawasi, termasuk saat Rapat Pleno penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK Tanah Masa tidak efektif.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu III membiarkan keanggotaan Panwaslu Kecamatan Tanah Masa hanya berjumlah 1 (satu) orang pada Pemilu 2019 (Januari 2019 sampai selesai tahapan penyelenggara Pemilu 2019). Akibatnya, tahapan Pemilu 2019 tidak terawasi sehingga kegiatan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPK di Tanah Masa tidak efektif; [4.1.2] Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Alismawati Hulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Teradu III Harapan Bawaulu masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Murniati Dakhi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; 5. Memerintahk
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 121-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 140-
P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-
DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Netral Walui
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Desa Baluta, Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias
Selatan
memberi kuasa kepada
Nama : Suaizisiwa Duha
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Alismawati Hulu
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Saonigeho KM 2 Telukdalam
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Saonigeho KM 2 Telukdalam
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Harapan Bawaulu
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Saonigeho KM 2 Telukdalam
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Murniati Dakhi
Jabatan : Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan
Alamat : Jl. Saonigeho KM 2 Telukdalam
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VI;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV disebut sebagai---- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 140-P/L-
DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/X/2020, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu I, II dan III membiarkan keanggotaan Panwaslu Kecamatan
Tanah Masa hanya berjumlah 1 (satu) orang pada Pemilu 2019 (Januari 2019
sampai selesai tahapan penyelenggara Pemilu 2019), sikap dan tindakan Para
Teradu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu,
sehingga tahapan penyelenggara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Nias Selatan melalui PPK Kecamatan Tanah Masa tidak terawasi, termasuk saat
Rapat Pleno penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan yang dilakukan oleh
PPK Tanah Masa tidak efektif.
2. Bahwa Para Teradu I,II dan III pada tanggal 11 April 2019 mengundang Marlina
Bunawolo melalui Surat Nomor:102/Bawaslu.Prov.SU-14/TU 00.01/IV/2019
Perihal Undangan Pelantikan yang di tanda tangani oleh Teradu II. (Bukti
Terlampir), tetapi tanpa alasan yang sah menurut hukum, Pelantikan tidak
dilaksanakan oleh Teradu I, II dan III selaku Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu
Kabuapten Nias Selatan.
3. Bahwa Teradu II mengundang Netral Walui dan Junius Laowo sebagai calon PAW
Panwaslu kecamatan Tanah Masa pada Tahapan Penyelenggara Pemilu 2019,
untuk mengikuti Test Tertulis melalui surat nomor: 117/Bawaslu.Prov.SU-14/TU
00.01/IV/2019 Perihal Undangan Seleksi Tertulis tanggal 13 April 2019, yang
undangannya dikirim melalui WhatsApp staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an.
Ferdikus Famalu Sarumaha, (Bukti terlampir) yang juga adek kandung Teradu II,
Kepada Pengadu/Pelapor kenyataan bahwa Teradu I, II dan III belum
mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan test tertulis itu, sikap dan
tindakan Teradu I, II, III ini membuktikan ketidakprofesional dan tidak
berkepastian hukum;
4. Bahwa Teradu IV tidak mengembalikan gaji (honor) ke-2 (dua) anggota Panwaslu
Kecamatan Tanah Masa yang diberhentikan sementara;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III sebagai ketua meranggap anggota dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu V sebagai staf Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilu;
5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Fotocopi Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:102/Bawaslu.Prov.SU-
14/TU 00.01/IV/2019 Perihal Undangan Pelantikan tanggal 11 April 2019
kepada Marlina Bunawolo; yang ditanda tangani oleh Teradu II
2. Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Calon Anggota PAW Panwaslu Kecamatan
Tanah Masa, yang ditanda tangani oleh Teradu II.
3. Fotocopi Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:108/Bawaslu.Prov.SU-
14/TU 00.01/IV/2019 Perihal Pemberitahuan Perubahan Jadwal Seleksi Tes
Tertulis tanggal 12 April 2019 kepada Junius Laowo dan Netral Walui; yang
ditanda tangani oleh Teradu II
4. Fotocopi Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:117/Bawaslu.Prov.SU-
14/TU 00.01/IV/2019 Perihal Undangan Seleksi Tertulis tanggal 13 April 2019
kepada Junius Laowo dan Netral Walui; yang ditanda tangani oleh Teradu II
5. Foto hasil Sreenshoot hasil Catting dan/atau pesan WhatsApp Staf Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan atas nama Fredikus Famalua Sarumaha dengan
Pengadu
[2.4] SAKSI PENGADU
Marlina Bunawolo
Pada tanggal 8 Januari 2019 saya menerima pemberitahuan melalui aplikasi WA dari
Kepala Sekretariat Panwascam Tanah Masa. Isinya, pada tanggal 12 Januari 2019
saya diundang untuk menghadiri PAW, alasanya karena ada dua orang Panwascam
Tanah Masa yang telah diberhentikan oleh komisioner Bawaslu Kab. Nias Selatan.
Pada tanggal 12 Januari 2019, saya menghadiri undangan tes wawancara tersebut.
Saya diwawancarai oleh Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan saat itu adalah Bapak
Philipus Famazokhi Sarumaha dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan Bapak
Harapan Bawaulu. Pada saat wawancara Bapak-Bapak tersebut meminta saya untuk
melengkapi kelengkapan berkas kembali. Karena saat itu saya menjabat sebagai
bendara Desa Jeke, maka saya diminta untuk mengundurkan diri sebagai bendahara
Desa Jeke. Dan permintaan itu sudah saya laksanakan, dan surat pengunduran diri
sudah saya serahkan kepada Bawaslu Nias Selatan melalui Staf Bawaslu Nias
Selatan. Saya menempati urutan kelima.
Kemudian pada tanggal 11 April 2019, masuk pesan WA kepada saya. Isinya
undangan untuk menghadiri pelantikan di kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan. Posisi
pada waktu itu saya berada di Desa Jeke. Sementara dari Desa Jeke menuju
Kecamatan Tanah Masa itu saya harus naik perahu dengan waktu 3 jam. Dari Tanah
Masa ke Pulau Jero saya harus perahu kembali dengan menempuh jarak kurang
lebih 2,5 jam. Maka dari Pulau Jero, baru bisa ke Teluk Dalam harus naik kapal
kembali. Tapi dengan kondisi yang saat itu saya sedang di Desa Jeke, cuaca yang
tidak mendukung bagi kami maka dengan waktu yang tanggal 11 itu menerima
undangan saat itu juga saya harus menghadiri pelantikan itu. Jadi bagi saya, saya
tidak mampu untuk menghadiri itu untuk menempuh sekian banyak waktu maka
saya tidak mampu untuk menghadiri undangan itu. Memang benar apa yang
disampaikan oleh Pak Sarumaha bahwa saya telah diundang, tetapi alasan saya tidak
menghadiri karena saat itu saya saat itu sedang di Desa Jeke. Seingat saya, saya
mendapat SMS, tapi itu tidak resmi. Itu hanya di SMS saja bahwa diminta untuk
menghadiri undangan pelantikan dan pada saat itu juga Saya sedang di Desa Jeke.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pokok aduan yang dituduhkan kepada Teradu I, II, III, menurut pihak
Teradu telah pernah diadukan kepada DKPP dengan pokok aduan yang sama,
telah disidangkan, dan telah sampai pada pembacaan putusan dan pembacaan
Ketetapan DKPP di DKPP RI.
2. Bahwa Pengadu an. Suazisiwa Duha mengadukan kepada DKPP dengan Nomor
Pengaduan 293-P/LDKPP/VIII/2019 Dengan Perkara Nomor 274-PKE-
DKPP/VIII/2019. Pihak Teradu adalah Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II
Alismawati Hulu, danTeradu III Harapan Bawaulu masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dan pada sidang pemeriksaan tanggal 15
Oktober 2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Pilipus
Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, Teradu II Alismawati Hulu, dan Teradu III Harapan Bawaulu
masingmasing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti-T.1)
3. Bahwa pada surat Ketetapan DKPP RI Nomor 274-PKE-DKPP/VIII/2019,
Menyatakan: Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I
Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Alismawati Hulu, danTeradu III Harapan
Bawaulu masingmasing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 15 Oktober 2019. (Bukti - T.2)
4. Bahwa Pengadu atas Nama Elwin Laia mengadukan kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 322P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019. Pihak Teradu adalah Teradu I Pilipus
Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, Teradu II Alismawati Hulu. Dengan pokok aduan yang kedua sama
dengan pokok aduan yang diadukan oleh Netral Walui, Perkara Nomor : 121-
PKEDKPP/X/2020, telah pernah disidangkan dalam sidang sidang pemeriksaan
DKPP. (Bukti – T.3)
5. Bahwa berdasarkan putusan DKPP RI Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019 dalam
pertimbangan Putusan pada poin 4.4 menyatakan bahwa Menimbang dalil
Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. (Bukti-T.4)
6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas ketidakktifan ketua dan satu anggota
Panwascam Tanah Masa dari Agustus 2018 sampai Desember 2018, maka Teradu
melakukan rapat pleno pada tanggal 08 Januari 2019 dan menyimpulkan bahwa
Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota panwascam dan memutuskan memberhentikan sementara Sdra.
Isolasi Bago S.Pd dari Ketua sekaligus anggota panwascam Tanah Masa dan Sdra.
Timoteu Bunawolo sebagai anggota Panwascam Tanah Masa (Bukti T-8 dan Bukti
T-9) seperti yang diatur dalam Perbawaslu 19 Tahun 2017 pasal 48 ayat 6 dan
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2609/K.Bawaslu-
Prov.SU/TU.00.01/09/2018 pada tanggal 26 September 2018. Dan mengundang
calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwascam Tanah Masa. (Bukti T-5).
7. Bahwa berdasarkan informasi dari Surat DPD Partai Perindo Nomor 045/DPD-
Perindo/I/2019 pada tanggal 29 Januari 2019 yang menyatakan bahwa Sdra.
Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo adalah pengurus DPC Partai
Perindo Kec. Tanah Masa yang telah mengundurkan diri pada tanggal 5 Maret
2016. (Bukti T-6).
8. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Informasi
tentang Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai pengurus
Partai Politik yang masih belum selesai 5 Tahun, Teradu menyampaikan surat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Februari 2019 untuk meminta
petunjuk dan arahan untuk tindak lanjut terhadap proses Pergantian PAW dan
Tindaklanjut pemberhantian secara tetap Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra.
Timoteu Bunawolo sebagai anggota Panwascam. (Bukti T-7).
9. Bahwa berdasarkan hasil supervisi pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bapak Agus Salam Nasution di Kabupaten
Nias Selatan pada tanggal 23-26 Februari 2019, bahwa proses seleksi untuk PAW
Panwascam Tanah Masa dilanjutkan pada tahap tes tertulis dan laporan atas
tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam dan terlibatnya Sdra. Isolasi
Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai pengurus Partai Politik diajukan
ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
10. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2019, Pihak Taradu menyampaikan pengaduan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP yang dilakukan oleh Sdra.
Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo sebagai anggota dan ketua
Panwascam Tanah Masa (Bukti T-8).
11. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019, Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu
Bunawolo masing-masing membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai
ketua dan anggota panwascam Tanah Masa di atas Meterai 6000 dengan alasan
tidak mampu melaksanakan tugas sebagai anggota panwascam di wilayah
kecamatan Tanah Masa. (Bukti T-9). Dan pada tanggal 17 Maret 2019 yang
bersangkutan menyampaikan surat perihal Pembatalan Permohonan Pengaktifan
Kembali sebagai Panwascam yang disampaikan kepada Bawaslu Nias Selatan
tertanggal 13 Maret 2019. (Bukti T-10).
12. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2018, Pihak Teradu melakukan rapat pleno untuk
menindaklanjuti surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Sdra. Isolasi
Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo dan menyimpulkan bahwa
memberherhentikan secara tetap Sdra. Isolasi Bago S.Pd dan Sdra. Timoteu
Bunawolo sebagai ketua dan anggota Panwascam Tanah Masa dan mencabut
laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada DKPP. (Bukti T-11 dan Bukti
T-12).
13. Bahwa teradu telah melakukan rekrutmen/membuka pendaftaran untuk calon
anggota Panwalu Kecamatan Tanah Masa berdasarkan pengumuman Bawaslu
Nias Selatan nomor: 011/Bawaslu-Prov.SU-14/OT.00/I/2019 pada tanggal 9
Januari 2019, yang mendaftar 3 orang namun ketika diwawancarai sebelum
menyerahkan berkas lamaran ada 1 orang mengatakan motifnya melamar adalah
untuk memenangkan salah satu caleg dari Partai Politik, Hingga yang
menyerahkan berkas lamaran 2 orang namun ketika jadwal ujian tertulis yang
difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mereka yang melamar tidak
hadir.
14. Bahwa pada tanggal 11 April 2019, Teradu I, II, dan III telah melakukan pleno
penetapan sdri. Marlina Bunawolo sebagai Panwaslucam PAW kec. Tanah Masa.
(Bukti-T.13)
15. Bahwa Teradu II telah menyampaikan 3 kali surat undangan pelantikan PAW
Panwaslucam Tanah Masa kepada sdri. Marlina Bunawolo pada tanggal 11 April
2020, 12 April Bunawolo, dan 13 April Bunawolo, namun sdri. Marlina Bunawolo
tidak pernah hadir dengan memberikan berbagai alasan yang dinilai mengada-
ada. (Bukti T-14a, T.14b. T.14.c)
16. Bahwa Mengingat Panwaslu kecamatan Tanah Masa tinggal 1 Orang maka
melalui Rapat pleno Komisioner Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 16 April 2019
menetapkan penugasan anggota Bawalu Nias Selatan atas nama Bpk. Harapan
Bawaulu dan Ibu Alismati Hulu dalam pengambil alihan tugas anggota
panwaslucam tanah masa. (Bukti T.15a, T-15b)
17. Bahwa Teradu IV tidak melakukan penarikan gaji (uang Kehormatan) panwascam
atas nama Isolasi Bago S.Pd dan Timoteu Bunawolo yang telah diberhentikan oleh
Bawaslu Nias Selatan dari KAS Bawaslu Nias Selatan dengan dibuktikan pada
surat pengantar penarikan gaji panwascam yang tidak mencantumkan nama
Isolasi Bago S.Pd dan Timoteu Bunawolo (Bukti-T.16) dan gaji (uang Kehormatan)
mereka tersebut telah dikembalikan ke KAS Negara melalui Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti 1 s.d 16 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Bukti T-1 Pengaduan an. Suazisiwa Duha ke DKPP dengan Nomor
Pengaduan 293-P/L-DKPP/VIII/2019 dengan Registrasi
Perkara Nomor 274-PKE-DKPP/VIII/2019;
2. Bukti T-2 Putusan DKPP Nomor 274-PKE-DKPP/VIII/2019;
3. Bukti T-3 Pengaduan Elwin Laia ke DKPP dengan Pengaduan Nomor
322-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 302-PKE-DKPP/IX/2019;
4. Bukti T-4 Putusan DKPP RI No. 302-PKE-DKPP/IX/2019 dalam
pertimbangan putusan pada poin 4.4 menyatakan bahwa
menimbang dalil Pengadu selebihnya DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan;
5. Bukti T-5 BAP pemberhentian sementara Sdr. Isolasi dan Timoteu
Bunawolo ;
6. Bukti T-6 Keputusan Pemberhentian sementara Sdr. Isolasi dan
Timoteu Bunawolo;
7. Bukti T-7 Surat Undangan kepada Calon PAW Panwascam Tanah
Masa;
8. Bukti T-8 Surat dari DPD Partai Perindo No. 045/DPD-
Perindo/I/2019
9. Bukti T-9 Surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 18 Februari 2019 untuk meminta petunjuk dan
arahan untuk tindak lanjut terhadap proses pergantian
PAW dan tindak lanjut pemberhentian secara tetap Sdr.
Isolasi bago dan Sdr. Timoteu Bunawolo sebagai anggota
Panwascam;
10. Bukti T-10 Pengaduan Teradu ke DKPP atas pelanggaran etik yang
dilakukan oleh Sdr. Isolasi Bago dan Sdr. Timoteu
Bunawolo;
11. Bukti T-11 Surat pernyataan di atas meterai 6000 oleh Isolasi Bagi
dan Sdr. Timoteu Bunawolo mengundurkan diri sebagai
ketua dan anggota Panwascamm Tanah Masa;
12. Bukti T-12 Surat dari Sdr. Isolasi Bago dan Sdr. Timoteu Bunawolo
perihal pembatalan permohonan pengaktifan kembali
sebagai Panwascam yang disampaikan kepada Bawaslu
Nias Selatan tertanggal 13 Maret 2019;
13. Bukti T-13 BAP atas surat pengunduran diri Sdr. Isolasi Bago dan Sdr.
Timoteu Bunawolo dan disepakati mereka diberhentikan
secara tetap;
14. Bukti T-14 Surat Keputusan Pemberhentian tetap Sdr. Isolasi Bago
dan Sdr. Timoteu Bunawolo Surat Pemberhentian Tetap
Sdr. Isolasi Bago dan Sdr. Timoteu Bunawolo;
15. Bukti T-15a Pengumuman hasil seleksi berkas calon PAW Panwascam
Tanah Masa;
16. Bukti T-15b Surat Undangan untuk ujian tertulis Calon PAW
Bukti T-15c Panwascam Tanah Masa;
17. Bukti T-16 BAP penetapan Sdri. Marlina Bunawolo sebagai
Panwascam Tanah Masa;
18. Bukti T-18a BAP dan Surat Tugas Penetapan Bapak Harapan Bawaulu
Bukti T-18b sebagai Panwascam PAW Kec. Tanah Masa;
19. Bukti T-19 Surat pengantar penarikan gaji Panwascam yang tidak
mencantumkan nama Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo;
20. Tambahan 1 Screenshot WA dengan Marlina Bunawolo; dan
21. Tambahan 2 BAP No. 012/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/II/2019.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a qua berdasarkan kewenangannya untuk dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu
IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu (Netral Walui)
kepada DKPP RI dengan pengaduan Nomor: 140-P/L-DKPP/X/2020 dan
diregistrasi oleh DKPP RI dengan perkara No: 121-PKE-DKPP/X/2020, kami
sebagai pihak Teradu menyampaikan kesimpulan terhadap pokok-pokok
aduan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai pokok aduan Pengadu yang pertama, menyatakan bahwa
“para Teradu I, II, III membiarkan keanggotaan Panwaslu Kecamatan
Tanah Masa Hanya 1 (satu) orang sejak bulan Januari 2019 hingga
tahapan Pemilu 2019”. Maka dengan ini kami membantah dan
menyimpulkan bahwa hal itu tidak benar karena pada prinsipnya bahwa
setelah melakukan pemberhentian sementara kepada Sdra. Isolasi Bago
S.Pd dan Sdra. Timoteu Bunawolo, maka proses rekrut dan pelantikan
calon PAW Panwaslu Kecamatan Tanah Masa sedang dalam proses. Namun
karena calon PAW yang mau dilantik an. Marlina Bunawolo tidak
menghadiri acara Pelantikan dan Calon Peserta yang Lulus Berkas an.
Julius Laowo dan an. Netral Walui TIDAK menghadiri undangan Tes
Tertulis maka Bawaslu Nias Selatan melaksanakan Rapat Pleno
Komisioner Bawaslu Nias Selatan untuk menetapkan dan menugaskan
anggota Bawalu Nias Selatan atas nama Bpk. Harapan Bawaulu dan ibu
Alismati Hulu dalam pengambil alihan tugas anggota panwaslucam tanah
masa.
2. Bahwa sesuai pokok aduan Pengadu yang kedua, menyatakan bahwa “Para
Teradu I, II, III pada tanggal 11 april 2019 mengundang Marlina Bunawolo
melalui surat undangan nomor 102/Bawaslu.Prov.SU-
14/TU.00.01/IV/2019 tetapi tanpa alasan yang sah menurut hukum
pelantikan tidak dilaksanakan oleh teradu I, II, III selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Nias Selatan. Maka dengan ini kami membantah dan
menyimpulkan bahwa hal itu tidak benar karena pada kenyataannya
teradu I, II, III telah mengundang sdr. Marlina Bunawolo sebanyak 3 (tiga)
kali untuk mengikuti pelantikan melalui undangan 1 nomor
102/Bawaslu.Prov.SU-14/TU.00.01/IV/2019, undangan ke 2
113/Bawaslu.Prov.SU-14/TU.00.01/IV/2019, undangan ke 3
122/Bawaslu.Prov.SU-14/TU.00.01/IV/2019 namun sdr. Marlina
Bunawolo tidak menghadiri acara Pelantikan Calon PAW Panwaslu
Kecamatan Tanah Masa.
3. Pada persidangan Sdri. Marlina Bunawolo (calon PAW yang mau dilantik)
sebagai saksi Pengadu mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima
undangan selain undangan pelantikan nomor 102/Bawaslu.Prov.SU-
14/TU.00.01/IV/2019. Maka dengan ini Teradu I, II, III membantah dan
menyimpulkan bahwa hal itu tidak benar karena pada kenyataannya staf
Bawaslu Nias Selatan an. Fredikus Famalua Sarumaha telah mengirimkan
undangan Pelantikan Calon PAW Panwaslu Kecamatan Tanah Masa
kepada sdr. Marlina Bunawowlo namun sdr. Marlina hanya membaca dan
tidak merespon (Bukti Tambahan.1- ScreenShot WA dengan Marlina
Bunawolo)
4. Bahwa sesuai pokok aduan Pengadu yang ketiga, menyatakan bahwa
teradu II mengundang Netral Walui dan Junius Laowo sebagai calon PAW
Panwaslu Kecamatan Tanah Masa pada tahapan penyelenggaraan Pemilu
2019, untuk mengikuti tes tertulis melalui surat nomor
117/Bawaslu.Prov.SU-14/TU.00.01/IV/2019 perihal undangan tertulis
kepada Pengadu kenyataan bahwa teradu I, II, III belum mempersiapkan
hal-hal yang berhubungan dengan tes tertulis. Maka dengan ini teradu I,
II, III membantah dan menyimpulkan bahwa hal itu tidak benar karena
para Teradu telah mengundang sdr. Netral Walui dan Junius Laowo
sebanyak 2 (dua) kali untuk mengikuti ujian tertulis calon PAW Panwaslu
Kecamatan Tanah Masa difasilitasi pembuatan soalnya dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara yang sudah tiba di Bawaslu Nias Selatan pada
tanggal 13 April 2019 namun pada kenyataannya sdr. Netral Walui dan
Junius Laowo tidak menghadirinya.
5. Bahwa pada persidangan para Teradu menyampaikan telah
mengumumkan nama-nama pendaftar baru calon PAW Tanah Masa yang
lulus berkas dan hal ini sudah kami plenokan pada rapat pleno komisioner
Bawaslu Nias
(Bukti Selatan
Tambahan.2-BAP nomor 012/BA-
PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/II/2019)
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu III membiarkan keanggotaan Panwaslu Kecamatan Tanah
Masa hanya berjumlah 1 (satu) orang pada Pemilu 2019 (Januari 2019 sampai selesai
tahapan penyelenggara Pemilu 2019). Akibatnya, tahapan Pemilu 2019 tidak terawasi
sehingga kegiatan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPK di
Tanah Masa tidak efektif;
[4.1.2] Teradu I s.d. Teradu III telah bertindak tidak profesional dalam pelantikan
Marlina Bunawolo. Bahwa pada 11 April 2019 Teradu I s.d. Teradu III mengundang
Marlina Bunawolo melalui Surat No: 102/Bawaslu.Prov.SU-14/TU00.01/IV/2019
untuk menghadiri pelantikan, namun Teradu I s.d. Teradu III tidak kunjung
melakukan pelantikan tanpa disertai alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum;
[4.1.3] Teradu I s.d. Teradu III telah bertindak tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam pelaksanaan tes tertulis Netral Walui dan Junius Laowo
sebagai calon PAW Panwascam Tana Masa. Pada 13 April 2019, Teradu I s.d. Teradu
III melalui Surat No: 117/BAWASLU.PROV.SU-14/TU.00.01/IV/2019 menyampaikan
undangan kepada Netral Walui dan Junius Laowo untuk mengikuti tes tertulis.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III belum mempersiapkan
pelaksanaan tes tertulis.
[4.1.4] Teradu IV tidak mengembalikan gaji (honor) 2 (dua) orang Anggota Panwaslu
Kecamatan Tanah Masa yang diberi sanksi pemberhentian sementara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu III menyatakan bahwa setelah memberhentikan sementara
dua orang anggota Panwascam, pihaknya melakukan proses rekrutmen dan
pelantikan calon Pergantian Antarwaktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Tanah Masa.
Namun karena calon PAW a.n. Marlina Bunawolo tidak menghadiri acara pelantikan
dan calon peserta yang lulus berkas an. Julius Laowo dan an. Netral Walui tidak
menghadiri undangan tes tertulis maka Teradu I s.d Teradu III melaksanakan rapat
pleno. Hasilnya, menetapkan dan menugaskan Teradu I dan Teradu III mengambil
alih tugas anggota Panwaslucam Tanah Masa;
[4.2.2] Teradu I s.d Teradu III pada tanggal 11 April 2019 telah mengundang Marlina
Bunawolo sebanyak 3 (tiga) kali untuk mengikuti pelantikan melalui undangan
pertama: nomor 102/Bawaslu.Prov.SU-14/TU.00.01/IV/2019 tanggal 11 April 2019;
undangan kedua nomor 113/Bawaslu.Prov.SU-14/TU.00.01/IV/2019 tanggal 12
April 2019; undangan ketiga nomor 122/Bawaslu.Prov.SU-14/TU.00.01/IV/2019
tanggal 13 April 2019 namun yang bersangkutan tidak menghadiri acara Pelantikan
Calon PAW Panwaslu Kecamatan Tanah Masa.
[4.2.3] Teradu I s.d Teradu III telah mengundang telah mengundang Pengadu dan
Junius Laowo sebanyak dua kali yaitu 12 April 2019 dan 13 April 2019 untuk
mengikuti ujian tertulis calon PAW Panwaslu Kecamatan Tanah Masa namun pada
kenyataannya Pengadu dan Junius Laowo tidak hadir.
[4.2.4] Teradu IV tidak melakukan penarikan gaji (uang kehormatan) Panwascam atas
nama Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo yang telah diberhentikan oleh Bawaslu Nias
Selatan dari KAS Bawaslu Nias Selatan dengan dibuktikan pada surat pengantar
penarikan gaji panwascam yang tidak mencantumkan nama Isolasi Bago dan Timoteu
Bunawolo dan gaji (uang Kehormatan) mereka tersebut telah dikembalikan ke KAS
Negara melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
[4.3] Sebelum menilai fakta dan bukti serta pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan beberapa hal: Pertama, DKPP dalam Putusan No: 105-PKE-
DKPP/X/2020 telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap
dari Jabatan Ketua kepada Teradu I sehingga yang bersangkutan dalam amar
putusan ini berkedudukan sebagai Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan. Kedua,
Pengadu mengajukan permohonan yang pada pokoknya mencabut pengaduan
sepanjang kepada Teradu III dan Teradu IV yang disampaikan melalui surat pada 17
November 2020 dan kembali disampaikan di hadapan Ketua Majelis dalam Sidang
Pemeriksaan pada 20 November 2020. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang
dilengkapi alat bukti berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan dan memberikan penilaian.
Selanjutnya terhadap pokok-pokok aduan Pengadu, menimbang jawaban dan
keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP menguraikan sebagai berikut:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], [4.1.2], dan [4.1.3], terungkap fakta
Teradu I s.d. Teradu III memberhentikan sementara 2 (dua) anggota Panwascam
Tanah Masa a.n. Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo berdasarkan SK No.
005/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.01.01/I/2019 tertanggal 8 Januari 2019. Pada 5 Maret
2019, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Isolasi
Bago dan Timoteu Bunawolo kepada DKPP. Pada 18 Februari 2019, Teradu I s.d.
Teradu III menyampaikan permohonan petunjuk dan arahan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara melalui Surat No: 035/BAWASLU-PROV.SU-
14/KP.08.03/II/2019. Substansi dari surat a quo pada pokoknya menjelaskan: (i)
bahwa Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo TMS sebagai anggota Panwascam Tanah
Masa terlibat sebagai anggota partai politik dan tidak melaksanakan tugas dan
kewajiban selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan; (ii) Bahwa calon yang
memenuhi panggilan untuk PAW hanyalah Marlina Bunawolo; dan (iii) Karena calon
PAW tidak tersedia maka Bawaslu Kab. Nias Selatan telah membuka pendaftaran
PAW pada 9 Januari 2019 dan melaksanakan seleksi wawancara. Pada 14 Maret
2019, Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri sebagai Panwascam Tanah Masa dengan alasan tidak mampu
melaksanakan tugas. Pada 28 Maret 2019 Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat
pleno sebagai tindak lanjut atas surat pengunduran diri Isolasi Bago dan Timoteu
Bunawolo. Hasil dari rapat pleno tersebut Teradu I s.d. Teradu III memberhentikan
secara tetap Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo melalui Keputusan Ketua Bawaslu
Kab. Nias Selatan No: 018/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.0101/III/2019 tertanggal 28
Maret 2019, serta mencabut laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
kepada DKPP.
Di antara rentang waktu sebagaimana diuraikan diatas, untuk mengisi
kekosongan 2 (dua) anggota Panwascam Tanah Masa, Teradu I s.d. Teradu III
melakukan wawancara kepada 1 (satu) orang yang tersisa dalam daftar calon PAW
Panwascam Tana Masa, yaitu a.n. Marlina Bunawolo. Sedangkan untuk mengisi
kekurangan 1 (satu) orang anggota Panwascam Tanah Masa, dilakukan seleksi
terbuka. Pada 8 Januari 2019, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan undangan
kepada Marlina Bunawolo melalui Surat No: 008/Bawaslu-SU.Prov.14/OT.02/I/2019
untuk menghadiri tes wawancara pada 10 Januari 2019. Selanjutnya, Teradu I s.d.
Teradu III menetapkan Marlina Bunawolo sebagai Calon PAW Panwascam Tana Masa
berdasarkan BA Rapat Pleno No: 022/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IV/2019
tertanggal 11 April 2019. Pada tanggal yang sama Teradu I s.d. Teradu III melalui
Surat No: 102/BAWASLU-PROV.SU-14/TU.00.01/IV/2019 menyampaikan undangan
kepada Marlina Bunawolo untuk menghadiri pelantikan pada 11 April 2019 namun
undangan tersebut tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. Pada 12 April 2019
Teradu I s.d. Teradu III kembali menyampaikan undangan pelantikan untuk kedua
kali melalui Surat No: 113/BAWASLU-PROV.SU-14/TU.00.01/IV/2019. Marlina
Bunawolo diminta hadir dalam kegiatan pelantikan pada tanggal 13 April 2019,
namun yang bersangkutan kembali tidak memenuhi undangan. Pada 13 April 2019,
Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan undangan pelantikan ketiga melalui Surat No:
122/BAWASLU-PROV.SU-14/TU.00.01/IV/2019 kepada Marlina Bunawolo untuk
menghadiri pelantikan pada 15 April 2019 dan yang bersangkutan kembali tidak
memenuhi undangan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk memenuhi
kebutuhan 1 (satu) anggota Panwascam Tanah Masa, Teradu I s.d. Teradu III
melakukan seleksi terbuka dengan membuka pendaftaran Panwascam Tanah Masa
melalui Pengumuman Bawaslu Nias Selatan No: 011/Bawaslu-Prov.SU-
14/OT.00/I/2019 tertanggal 9 Januari 2019. Pada masa pendaftaran, terdapat 3
(tiga) orang pendaftar, 1 (satu) orang pendaftar dinyatakan TMS karena motivasinya
ingin memenangkan salah satu Caleg Partai Politik. Teradu I s.d. Teradu III kemudian
mengumumkan Junius Laowo dan Netral Walui lulus seleksi berkas Calon Anggota
PAW Panwascam Tanah Masa (Bukti T-15a). Dalam pengumuman tersebut,
dinyatakan bahwa peserta yang lulus seleksi berhak mengikuti tahapan seleksi
tertulis pada 12 April 2019. Teradu I s.d. Teradu III melalui surat 108/BAWASLU-
PROV.SU-14/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 12 April menyampaikan adanya
perubahan jadwal seleksi tertulis karena mengalami kendala distribusi soal dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga jadwal tes tertulis diubah tanggal 13 April
2019. Namun pada tanggal 13 April 2019, Teradu I s.d. Teradu III kembali
menyampaikan koreksi jadwal tes tertulis dilaksanakan pada 15 April 2019 melalui
Surat No: 117/BAWASLU-PROV.SU-14/TU.00.01/IV/2019. Karena Marlina Bunawolo
tidak menghadiri undangan pelantikan, kemudian Netral Walui dan Junius Laowo
tidak hadir mengikuti tes tertulis, maka Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Tugas
No: 130.A/Bawaslu-Prov.SU-14/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 menugaskan
Alismawati Hulu dan Harapan Bawaulu menjadi Pelaksana Tugas Anggota
Panwascam Tanah Masa.
DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan 3 (tiga) kali
undangan kepada Marlina Bunawolo untuk menghadiri pelantikan dan mengundang
Netral Walui bersama Junius Laowo mengikuti tes tertulis, merupakan bentuk
pelayanan kepada para pihak untuk mengunakan hak konstitusionalnya
berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Ketidakhadiran pihak-pihak yang telah
diundang pada kegiatan pelantikan maupun tes tertulis tidak dapat secara serta
merta dibebankan tanggungjawabnya kepada Teradu I s.d. Teradu III. DKPP menilai
tanggung jawab etis Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu berkenaan dengan
rangkaian pelaksanaan tugas pengisian Anggota PAW Panwascam Tana Masa.
Terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III memberhentikan sementara Isolasi
Bago dan Timoteu Bunawolo pada 8 Januari 2019 dan baru menyampaikan laporan
dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP pada 5 Maret 2019. Selanjutnya, surat
pengunduran diri Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo pada 14 Maret 2019
ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III dengan menerbitkan keputusan
pemberhentian tetap pada tanggal 28 Maret 2019. Akibatnya, terjadi kekosongan 2
(dua) anggota Panwascam Tanah Masa pada 8 Januari 2019 hingga ditetapkannya
Teradu I dan Teradu III sebagai Pelaksana Tugas pada 16 April 2019. Teradu I s.d.
Teradu III dalam mengisi kekosongan Anggota Panwascam Tana Masa seharusnya
mampu bertindak lebih efektif dengan memperhatikan efisiensi waktu pelaksanaan
tahapan Pemilu Tahun 2019. Pengisian anggota Panwascam Tana Masa yang
berlarut-larut menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi peserta seleksi maupun
pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d
Teradu III terbukti melanggar Pasal 15 huruf g dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017.
[4.3.2] terhadap dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa Isolasi Bago dan
Timoteu Bunawolo diberhentikan sementara sebagai Panwascam Tanah Masa
berdasarkan SK No. 005/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.01.01/I/2019 tertanggal 8 Januari
2019. Selanjutnya, Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo diberhentikan tetap sebagai
Panwascam Tanah Masa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
No: 018/Bawaslu-Prov.SU-14/HK.0101/III/2019 tertanggal 28 Maret 2019. Terhadap
dalil aduan ini, Teradu IV menyampaikan bukti-bukti berupa Surat No:
009/001/Keu/II/2019 tertanggal 06 Februari 2019 dan Surat No:
009/002/Keu/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019 yang pada pokoknya memuat
Permintaan kepada Pimpinan BRI Cabang Teluk Dalam untuk melakukan transfer
gaji Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan. Dalam lampirkan bukti tersebut, pada
kolom nama Isolasi Bago dan Timoteu Bunawolo tidak tercantum nominal gaji
maupun nomor rekening untuk dilakukan transfer gaji. Selain itu, Pengadu dalam
persidangan juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menyatakan bahwa Teradu IV
secara melawan hukum tidak mengembalikan gaji 2 (dua) orang Anggota Panwascam
Tanah Masa yang diberhentikan sementara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan saksi, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Alismawati Hulu selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Pilipus Famazokhi
Sarumaha, dan Teradu III Harapan Bawaulu masing-masing sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Murniati Dakhi selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu IV paling lama 7 hari sejak
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan
Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
Enam Belas Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember
tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd
Teguh Prasetyo
Ttd ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra