Melanggar
Nomor Putusan: 198-PKE-DKPP/X/2025
Dicky Andrika, Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-11-2025
👁 28 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 207-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 198-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 Pengadu mendapatkan informasi berita di salah satu WAG (Whatsapp Grup) tentang informasi 15 Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tanah Datar yang lolos uji kompetensi dengan nama media pemberitaan online SUMBARSATU.COM (Bukti P-1). Bahwa dalam berita tersebut Ketua Pansel BAZNAZ a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dalam mengemban jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Bahwa dalam masa jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Teradu terpilih sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten Tanah Datar sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor:100.3.3.2/149/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025- 2030, tertanggal 5 Mei 2025.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Dicky Andrika selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 198-PKE-DKPP/X/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 207-
P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 198-PKE-DKPP/X/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Fadhli Hakimi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jorong Guguak Nyariang, Nagari Bungo Tanjuang,
Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,
Provinsi Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Dicky Andrika
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Alamat : Jln. Sultan Alam Bagagarsyah, Kecamatan Tanjung
Emas, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
207-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 198-PKE-
DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 Pengadu mendapatkan informasi berita di
salah satu WAG (Whatsapp Grup) tentang informasi 15 Calon Pimpinan BAZNAS
Kabupaten Tanah Datar yang lolos uji kompetensi dengan nama media pemberitaan
online SUMBARSATU.COM (Bukti P-1). Bahwa dalam berita tersebut Ketua Pansel
BAZNAZ a.n. Afrizon didampingi oleh anggotanya Dicky Andika. Sepengetahuan
Pengadu Dicky merupakan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Surat
Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat Periode
2023-2028 (BuktiP-2). Setelah itu Pengadu juga mendapatkan informasi berita online
BERITASUMBAR.COM (Bukti P-3) yang berjudul “kasus dugaan rangkap jabatan ketua
KPU dan mal administrasi seleksi BAZNAS: PJKIP Tanah Datar Beraksi” yang juga
dalam berita tersebut mengurai Dicky Andrika Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
menjadi anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Pengadu mendalaminya dengan mencari
bukti-bukti terkait keterlibatan Dicky Andrika yang merupakan Ketua KPU Kabupaten
Tanah Datar ikut terlibat menjadi anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Baznas
Kabupaten Tanah Datar. Hasil yang Pengadu dapatkan berupa Surat Keputusan
Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia
Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa
Jabatan 2025-2030 (Bukti P-4). Dalam SK tersebut memuat nama Dicky Andika dengan
jabatan kedinasan sebagai profesional dan jabatan kepanitiaan sebagai anggota.
Pengadu juga memperoleh surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Tanah Datar dengan
Nomor: 17/PP.08.-SD/1304/2025 (Bukti P-5), kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Dicky Andrika yang berisi tentang
pemberitahuan bahwa Dicky Andrika ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanah Datar sebagai Panitia seleksi calon pimpinan Baznas Daerah.
Berdasarkan dari bukti-bukti dan informasi tersebut didapatkan fakta yang
menguatkan terlibatnya Dicky Andrikan sebagai panitia seleksi calon pimpinan Baznas
Kabupaten Tanah Datar. Pengadu menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
dilakukan oleh Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar).
Hemat Pengadu tidak patut dan layak seorang Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
yang notabenenya merupakan penyelenggara Pemilu yang mestinya menjalankan tugas
dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang hanya
memiliki hubungan dengan penyelenggaran pemilu, akan tetapi perbuatan Dicky
Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) telah melaksanakan pekerjaan tidak
penuh waktu karena hampir 2 bulan telah sibuk dalam mengurus seleksi Baznas
Kabupaten Tanah Datar sehingga meninggalkan dan mengabaikan tugas-tugas sebagai
Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan perbuatan tersebut dilarang dalam pasal Pasal
21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyatakan “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan. Kemudian, perbuatan Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah
Datar) sebagai panitia seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar yang merupakan bagian
dari instansi pemerintah yang merupakan turunan dari Bagian Kesra Pemerintah
Kabupaten Tanah Datar dan Honor sebagai Panitia Seleksi tersebut dibayar melalui
APBD Kabupaten Tanah Datar maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih”.
Bahwa menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar
yang dilakukan oleh Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) telah memiliki
konflik kepentingan yang mesti tidak dilakukan oleh seorang Ketua KPU Kabupaten
Tanah Datar. Adapun konflik kepentingan yang muncul dalam proses seleksi calon
pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar tersebut diantaranya, nama-nama yang
mendaftar merupakan orang-orang yang terafiliasi kepada Partai Politik diantaranya
seorang Ketua Partai Hanura Kabupaten Tanah Datar, kemudian seorang pengurus
Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar, serta orang-orang yang terafiliasi Ormas
keagamaan yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Tarbiyah serta orang orang
yang terafiliasi kepada Alumni IMM, HMI dan GMNI. Maka dapat dipastikan telah
terjadi konflik kepentingan yang kuat dalam proses seleksi tersebut. Sehigga seorang
penyelenggaran Pemilu dilarang untuk masuk kepada pekerjaan yang memiliki konflik
kepentingan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun
tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;”.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan putusan memberhentikan
dengan tidak hormat Dicky Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) karena telah
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan putusan memberhentikan dengan tidak hormat Dicky
Andrika (Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar) karena telah melanggar Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Print Out Berita https://sumbarsatu.com/berita/33407-15-
1. Bukti P-1 calon-pimpinan-baznas-tanah-datar-lolos-uji-kompetensi-
lanjut-ke-tahap-wawancara.
Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 649 Tahun
2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
2. Bukti P-2
Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat Periode 2023-
2028.
3. Bukti P-3 Print Out Berita Online Beritasumbar.com.
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor
100.3.3.2/K19/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia
4. Bukti P-4
Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030.
Surat Pemberitahuan Kpu Kabupaten Tanah Datar Nomor:
17/PP.08.-SD/1304/2025 Tentang Pemberitahuan Dicky
5. Bukti P-5
Andrika Ditetapkan Sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Bazda.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2025, Pengadu menghadirkan seorang saksi
a.n. Syah Alam Viscot yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi mengetahui bahwa Teradu adalah mantan Pimpinan Saksi karena
sebelumnya saksi menjabat sebagai Ketua PPK Batipuah pada Pemilu dan Pilkada
tahun 2024;
2. Bahwa Saksi menyatakan mendapatkan informasi dari google Teradu menjadi
Panitia Tim Seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar tahun 2025.
3. Bahwa selama menajadi PPK Batipuah, hubungan saksi dan Teradu baik dan tidak
ada masalah.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
24 Oktober 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa aduan berkaitan dengan menjabatnya saudara Dicky Andrikan S.IP Ketua
KPU Kabupaten Tanah Datar sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas
Kabupaten Tanah Datar adalah benar sebagaimana keterangan teradu yang
mengakui hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor
100.3.3.3/K19/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi calon pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masabatan 2025-2030) dan
juga dibenarkan oleh Pihak terkait Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tanah
Datar;
2. Bahwa aduan berkaitan dengan motivasi Teradu mendapatkan insentif lebih dari
pekerjaan lain diluar perkerjaan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum tidak
dibantah oleh Teradu dan sesuai dengan keterangan Teradu dan Pihak Terkait
Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bahwa teradu telah menerima
honorarium dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana keterangan
Pihak Terkait yakni Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan
isi SK Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi
calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan
2025-2030 diberikan honorarium sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas
Kabupaten Tanah Datar dari anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan keterangan pihak terkait bahwa teradu telah diberikan honor sebesar
Rp. 150.000 x 8 = Rp. 1.200.000 dan dikalikan dengan jumlah hari yaitu sebanyak
5 hari yang dalam perhitunganya Rp. 1.200.000 x 5 = Rp. 6.000.000. Dan
berdasarkan keterangan teradu bahwa uang tersebut telah diterima oleh Teradu
dan sampai saat persidangan uang tersebut masih berada pada Teradu. Maka
berdasarkan fakta benar bahwa Teradu memiliki motivasi untuk mendapatkan
insentif diluar pekerjaan sebagai ketua KPU Kabupaten Tanah Datar;
3. Bahwa aduan berkaitan dengan Teradu Dicky Andrika menjadi Panitia Seleksi Calon
Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah memiliki kepentingan tertentu yaitu
kepentingan untuk meloloskan teman dekat teradu sebagai pimpinan Baznas
Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2030 dengan inisial PZ tidak dibantah oleh
teradu. Sehingga aduan memiliki kepentingan untuk meluluskan teman dekat
Teradu benar adanya;
4. Bahwa aduan berkaitan dengan Teradu Dicky Andrika Ketua KPU Kabupaten Tanah
Datar menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZBAS 2025-2030 dan kakak ipar
teradu mendapatkan jabatan sebagai Kabid Trantibun dan Linmas Satpol PP
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar merupakan simbiosis mutualsime antara
Teradu dengan Bupati Tanah Datar tidak dibantah oleh Teradu dan bahka Teradu
menerangkan bahwa menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten
Tanah Datar merupakan tawaran dari Bupati Tanah Datar Terpilih ketika teradu
bertemu dengan Bupati Tanah Datar dalam rangka pengembalian NPHD Pilkada
Tahun 2024 dan pada akhirnya Teradu menerima tawaran untuk menjadi Panitia
Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar sehingga aduan tersebut
benar adanya;
5. Bahwa aduan berkaitan dengan Teradu Dicky Andrika Ketua KPU Kabupaten Tanah
Datar menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZBAS 2025-2030 terlibat dalam
bentuk kegiatan resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan yang
berdasarkan keterangan Teradu benar salah seorang peserta yang mendaftar
merupakan mantan ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Tanah Datar namun pada
saat mendaftarkan diri seleksi Calon Pimpinan Baznas telah mengundurkan diri.
Sehingga aduan adanya konflik kepentingan dalam pekerjaan sebagai Panitia
Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar benar adanya;
6. Bahwa dari keterangan Teradu juga didapatkan fakta bahwa Teradu telah
menggunakan fasilitas negara berupa fasilitas mobil dinas yang mengantarkan
Teradu ke tempat sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten
Tanah Datar serta Teradu juga telah menyalah gunakan wewenang Teradu sebagai
Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan akses situs SIPOL diluar
kepentingan Pekerjaan sebagai Ketua KPU Tanah Datar tetapi pekerjaan tersebut
untuk kepentingan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar
guna melihat apakah peserta seleksi calon pimpinan Baznas merupakan anggota
Partai Politik atau tidak. Sehingga perbuatan itu merupakan perbuatan yang ilegal
yang dilakukan oleh Teradu;
7. Bahwa dari keterangan teradu segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Teradu
yaitu menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar dan
melakukan akses situs SIPOL guna kepentingan Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Baznas Kabupaten Tanah Datar tidak pernah dibahas dalam rapat pleno pimpinan
KPU Kabupaten Tanah Datar;
8. Bahwa dari keterangan Teradu yang telah mengirim surat ke KPU RI menggunakan
Kop Surat Resmi KPU Kabupaten Tanah Datar dibenarkan oleh Teradu untuk
kepentingan pribadi Teradu dalam rangka memita izin Teradu untuk menjadi
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar;
9. Bahwa berdasarkan keterangan pihat terkait dari KPU Provinsi Sumatera Barat
yang telah dari awal secara pribadi menyarankan kepada saudara Teradu untuk
tidak menerima jabatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten
Tanah Datar telah diabaikan oleh Teradu;
10. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait KPU Provinsi Sumatera Barat telah
melakukan pengawasan internal terhadap Teradu dan telah direkomendasikan ke
KPU RI untuk diberikan terguran tertulis akan tetapi KPU RI justru memberikan
tegur keras tertulis kepada Teradu;
11. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu telah menulis surat pemberitahuan yang
isinya permintaan izin ke KPU RI setelah Teradu ditetapkan menjadi Panitia Seleksi
Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar dan surat tersebut tidak pernah
dibalas oleh KPU RI;
12. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu bahwa Teradu ketika mendaftar menjadi
komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar telah membuat surat pernyatan bekerja
penuh waktu dan tidak bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milk negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 24 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan perkara a quo, kecuali terhadap hal-hal
yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu Selaku Ketua KPU Kabupaten
Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat;
2. Yang Mulia Ketua dan Majelis Pemeriksa yang saya hormati, berdasarkan Form I
yang teradu terima dari pemanggilan DKPP. Terdapat kurang lebih pokok aduan
Pengadu menyangkut Teradu yang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
ditetapkan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah
Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030;
3. Bahwa, teradu membenarkan mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon
Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Surat
Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3.2/149/KESRA-2025 tentang
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Tanah Datar;
4. Bahwa teradu membenarkan telah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan KPU
Provinsi Sumatera Barat untuk memberitahukan dan memohon izin guna mengikuti
kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah
Kabupaten Tanah Datar dengan surat nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 pada 13
Juni 2025;
5. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu meninggalkan tugas-tugas
sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar karena hampir 2 (dua) bulan telah sibuk
mengurus seleksi Baznas Tanah Datar, adalah tidak benar. Karena teradu selalu
menjalankan aktifitas rutin sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan sama
sekali tidak mengganggu kinerja kelembagaan;
6. Bahwa teradu mengakui bahwa melaksanakan kegiatan sebagai anggota Panitia
Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar selama
5 hari (vide bukti T-1). Meskipun demikian, Teradu dihari-hari tersebut tetap datang
ke kantor melakukan aktifitas kelembagaan, karena lokasi kegiatan tersebut hanya
berjarak 200 meter dari Kantor KPU Kabupeten Tanah Datar;
7. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu melakukan rangkap Jabatan,
adalah sepenuhnya keliru. Karena kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar, hanya bersifat sementara (ad-
hoc) sebagaimana yang diatur dalam Perbup Tanah Datar nomor 42 Tahun 2014;
8. Bahwa, dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa teradu tidak bekerja
penuh waktu, rangkap jabatan dan berpotensi dengan konflik kepentingan, sudah
dilaksanakan klarifikasi dengan makanisme Pengawasan Internal oleh KPU Provinsi
Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2025. (vide bukti T1-Berita Acara Klarifiasi)
9. Yang Mulia Ketua dan Majelis Pemeriksa yang saya hormati. Berdasarkan hasil
Pembinaan melalui pengawasan internal kepada teradu yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Sumatera Barat, KPU RI telah menetapkan teradu dengan memberikan
sanksi Peringatan Keras Tertulis yang selanjutnya Teradu menerima sanksi tersebut
dengan penuh rasa tanggung jawab (vide bukti T2 - Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 854 Tahun 2025).
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu dan Petitum Pengadu untuk seluruhnya (Niet
Ontvankelijke Verklaard);
2. Mempertimbangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun 2025
sebagai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht van Gewijsde);
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu atas nama Dicky Andrika selaku Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat; dan
4. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Berita Acara Klarifikasi Teradu, tanggal 5 bulan Agustus tahun
1. Bukti T-1
2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun 2025
Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Ketua
2. Bukti T-2 Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tenah
Datar Provinsi Sumatera Barat Periode 2023-2028, tanggal 26
September 2025
Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun
2025 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada
3. Bukti T-3 Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tenah Datar Provinsi Sumatera Barat Periode 2023-2028,
tanggal 26 September 2025
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
24 Oktober 2025, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia untuk menolak semua dalil yang
didalilkan Pengadu kepada Teradu sepanjang Teradu akui kebenaranya;
2. Teradu mengawali dengan informasi yang berkembang dalam persidangan ketika
Yang Mulia membuka sidang terbuka untuk umum, Pengadu atas nama Fadhli
Hakimi membacakan Form I yang tidak sesuai dengan yang Teradu terima dari
pemanggilan DKPP. Pengadu juga menuding Teradu cawe-cawe dalam penempatan
kakak ipar Teradu sebagai Kabid Trantibum Linmas dan seseorang berinisial PZ
yang dilantik sebagai Pimpinan Baznas Tanah Datar, tanpa bukti dan asumsi
semata;
3. Yang mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa yang saya hormati. Perlu Teradu sampaikan bahwa benar Kakak Ipar
Teradu a.n Feri Iswandi, S. Sos, Kakak Kandung Teradu a.n Afni Asmara, M.Pd.E
dan Istri Teradu a.n Dika Febriany, S.Pd adalah ASN di wilayah Kabupaten Tanah
Datar. Kakak Ipar Teradu sudah berkarir sebagai ASN sejak tahun 2002, yang
sudah malang melintang diberbagai jabatan disetiap kedinasan, baik itu sebagai
Kabag/Kabid/Kasek di OPD/Instansi Vertikal lainnya. Serta sudah bertahun-tahun
belum beranjak dari setingkat posisi eselon III/b. Sementara Kakak Kandung
Teradu adalah ASN Guru, di SMA 1 Sungai Tarab sejak tahun 2005 dan Istri Teradu
adalah ASN di SDN 08 Minangkabau Kabupaten Tanah Datar sebagai guru kelas
yang sudah bercatat sebagai honorer semenjak tahun 2011 dan diangkat menjadi
PPPK tahun anggaran 2022. Kemudian, sesuai dengan fakta persidangan, Teradu
sendiri adalah mantan PPNPN di Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sejak tahun 2017
dan telah lulus sebagai PPPK KPU Tahun Anggaran 2022 dan memilih untuk
mengundurkan diri karena diamanahkan sebagai Komisioner tanggal 16 Juni 2023.
Oleh karena itu dapat disimpulkan, jauh sebelum menjabat sebagai Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar, Kakak Ipar Teradu, Kakak Kandung Teradu dan Istri
Teradu telah berkarir sebagai pamong dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu,
Teradu berkesimpulan bahwa dalil cawe-cawe Pengadu adalah Kabur (obscuur libel)
tanpa bukti dan asumsi semata dan Mohon Yang Mulia mengesampingkan dalil dan
petitum Pengadu ke DKPP;
4. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa PZ adalah teman dekat Teradu
adalah tidak benar. Sebagaimana angka 3 diatas, sebelum menjadi Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar, Teradu adalah PPNPN di Bawaslu Tanah Datar. PZ
sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu, menurut Teradu adalah orang yang
bernama Poppy Zonia, yang juga pada masa pemilu adalah Panwaslu Kecamatan.
Ditambah lagi, dalam fakta persidangan, Pengadu mengetahui itu karena juga
menjabat sebagai PPK Kecamatan. Sehingga Teradu membantah dalil Pengadu
sebagai teman dekat, karena hubungan tersebut lebih kepada mantan rekan kerja,
antara Staf Bawaslu Kabupaten dengan Panwaslu Kecamatan. Ditambah lagi
bahwa, syarat untuk administrasi calon pimpinan Baznas adalah berusia 40 Tahun.
Sementara, Teradu sendiri masih berusia 35 Tahun. Artinya, bila teman dekat
adalah teman sebaya, atau dua tingkat diatas ataupun dibawah Teradu. Maka dapat
dikatakan bahwa asumsi terhadap teman dekat terbantahkan;
5. Bahwa, sehubungan dengan angka 4 diatas, terungkap pula fakta dari Pihak Terkait
a.n Afrizon selaku Kabag Kesra dan Ketua Panitia Seleksi Capim Baznas Tanah
Datar, menyampaikan bahwa tugas dari Panitia Seleksi Capim Baznas hanya
sampai 2 kali kebutuhan (10 Orang) dan selanjutnya di seleksi oleh Baznas RI untuk
direkomendasikan menjadi 5 Orang Pimpinan Baznas terpilih dan selanjutnya di
lantik oleh Bupati Tanah Datar. Fakta persidangan pihak terkait a.n Yasmansyah
yang juga sebagai peserta seleksi capim Baznas, juga mengatakan kenal dekat
dengan Teradu dan tidak pernah menghubungi Teradu dalam seleksi tersebut.
Sehingga, ini juga membantah dalil Pengaduan Pengadu yang mengatakan
keikutsertaan Teradu dalam Panitia Seleksi Capim Baznas Tanah Datar hanya
untuk meloloskan salah seorang teman dekat Teradu, hanyalah asumsi tanpa dasar
dan tanpa bukti-bukti yang jelas;
6. Bahwa, terungkap pula fakta bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu
meninggalkan tugas-tugas sebagai Ketua KPU Tanah Datar karena hampir 2 (dua)
bulan telah sibuk mengurus seleksi Baznas Tanah Datar, adalah tidak benar. Dari
keterangan jalannya persidangan, pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Tanah
Datar menyampaikan bahwa kegiatan sebagai Panitia Seleksi hanya 5 (lima) hari
dan ditunjukan dengan pembayaran honorarium narasumber sebanyak 5 (lima)
hari pula. Hal ini selaras dengan bukti Teradu T1-Berita Acara Klarifiasi pada
halaman 5 poin 16. Hal ini juga membantah perihal dugaan rangkap jabatan yang
diampu oleh Teradu, karena memang posisi Teradu sebagai Panitia seleksi Baznas
Tanah Datar hanya sementara (ad-hoc) dan bukan dibayar permanen secara
bulanan, namun sesuai dengan kebijakan Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten
Tanah Datar yakni honorarium narasumber, sebagaimana keterangan pihak terkait
dari Pemerintah Daerah dalam persidangan;
7. Bahwa, prasangka negatif perihal Teradu menerima pekerjaan ini sebagai Balas
Budi Bupati Petahana Pasca Pilkada 2024, terbantahkan dengan keterangan pihak
terkait dari Pemerintah Daerah. Dalam fakta persidangan disampaikan bahwa nama
Teradu mengapung, justru dari rapat dan telaahan staf dari ASN Pemerintah Daerah
dan bukan dari Bupati. Dimana pada pokoknya, Pemerintah Daerah memilih unsur
akademisi dan profesional yang dianggap memiliki keilmuan/kapasitas tentang
sosial, politik dan kepemiluan. Dalam keterangan tersebut, dinyatakan bahwa nama
Teradu dimunculkan, berdasarkan hukum dan pertimbangan hukum serta
praanggapan dan tanggapan (Bukti Keterangan tertulis pihak terkait, Bupati Tanah
Datar Nomor: 100.3.10/64/Hukum-2025);
8. Bahwa, berdasarkan peristiwa dan fakta persidangan dari angka 7 diatas. Maka
dapat disimpulkan bahwa tidak pernah ada upaya Teradu dalam mengajukan diri
sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Tanah Datar. Teradu justru diminta
dan ditunjuk untuk ikut serta berkontribusi kepada Pemerintah Daerah, agar
memberikan pelayanan dan kepastian syarat Calon Pimpinan Baznas Tanah Datar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam fakta persidangan pula,
Pemerintah daerah berterima kasih dan menerima manfaat atas usaha Teradu yang
telah ikut bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan seleksi Calon
Pimpinan Badan Amil Zakat Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030. Sehingga
mampu memberikan pelayanan dan kepastian terhadap hasil sesuai aturan
perundang-undangan serta membantah adanya konflik kepentingan, sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu;
9. Yang mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa yang saya hormati. Izinkan pula Teradu untuk meralat pernyataan
Teradu perihal akses SIPOL yang open public yang bisa diakses pada hari jumat.
Maksud dari SIPOL yang open public tersebut adalah situs
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik yang bisa diakses oleh masyarakat
dihari sabtu. Tautan inilah yang Teradu bagikan kepada sekretariat bagian kesra
Pemda Tanah Datar untuk memastikan pelamar terdaftar atau tercatut sebagai
anggota partai politik. Dan sebagaimana fakta persidangan, Teradu meng-coaching
sekretariat kesra a.n Bendrizal, S.Pd.I untuk melihat NIK pelamar. Apabila namanya
masuk dalam tautan tersebut sebagai anggota Partai Politik, maka dilakukan
tambahan administrasi kepada pelamar dengan mencantumkan surat
pengunduran diri dan pernyataan dari partai politik yang bersangkutan sebelum
masa penerimaan lamaran ditutup. Dan sebagaimana fakta persidangan, Teradu
melaksanakan verifikasi secara administrasi dan faktual melalui telepon kepada
pimpinan partai politik didepan Panitia Seleksi lainnya. Sehingga memberikan
pelayanan dan kepastian terhadap status pelamar Calon Pimpinan Baznas Tanah
Datar 2025-2030;
10. Bahwa Teradu membenarkan telah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan KPU
Provinsi Sumatera Barat untuk memberitahukan dan memohon izin guna mengikuti
kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah
Kabupaten Tanah Datar dengan surat nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 pada 13
Juni 2025, melalui aplikasi srikandi sesuai dengan fakta persidangan. Hal ini
selaras dengan bukti Teradu T1-Berita Acara Klarifiasi pada halaman 2 poin 4.
Berdasarkan surat itu pula KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat
untuk melakukan Pembinaan melalui pengawasan internal kepada Teradu dan KPU
RI dan menetapkan Teradu dengan memberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis
ditandai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 854 Tahun 2025 yang
selanjutnya Teradu menerima sanksi tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab;
11. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu mengakui kealpaan Teradu dalam
mengimplementasikan frasa kerja penuh waktu dimana pada awalnya Teradu
beranggapan, sesuai dengan penjelasan undang-undang yang dimaksud bekerja
penuh waktu adalah tidak memiliki profesi lainnya. Dan juga kegiatan ini,
dilangsungkan setelah tahapan pemilu dan pilkada berakhir. Pemaknaan yang
sempit dari Teradu inilah yang selanjutnya dilakukan pembinaan oleh KPU RI
melalui KPU Provinsi dan oleh sebab itu Teradu mengucapkan permohonan maaf
dan terima kasih atas pembinaan yang dilakukan;
12. Bahwa terkait fakta persidangan, perihal fasilitas kendaraan tidak pernah
dimanfaatkan oleh Teradu dalam aktifitas selama 5 hari sebagai Panitia Seleksi
Badan Baznas Kabupaten Tanah Datar. Dan tidak ada sama sekali menggangu
kinerja lembaga dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Sebagaimana yang
dijelaskan dalam persidangan, bahwa KPU Kabupaten Tanah tidak memiliki
kendaraan dinas jabatan, namun hanya memiliki kendaraan dinas operasional
sebanyak 2 unit. Yakni kendaraan dengan Nomor Polisi BA 1303 E dan BA 1225 E.
Dimana setiap harinya kendaraan tersebut, digunakan oleh Komisioner dan
Sekretariat secara bergantian, sesuai dengan kebutuhan kedinasan. Dalam
persidangan, Teradu mengakui minta tolong untuk diantar oleh sekretariat (driver)
ke kantor Pemerintah Daerah yang berjarak 200 Meter dari kantor KPU Kabupaten
Tanah Datar;
13. Bahwa terkait fakta persidangan, Pengadu mengatakan bahwa mengetahui adanya
pengawasan internal dan sanksi terhadap Teradu, 3 hari sebelum sidang
pemeriksaan DKPP dilakukan. Teradu mendapatkan sumber bahwa, Pengadu telah
berbohong di depan majelis sidang Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa
DKPP. Faktanya, dari rekam digital sosial media facebook atas nama akun “Ujang
Maya”
https://www.facebook.com/61552323777970/posts/pfbid02RNUU85xqWQP3WKP
M92JyW2YDikjetXNP5VPzNLNUZWpfTYqc5J3uiaTpMNaVcTpJl/?app=fbl .Dalam
tautan tersebut dapat kita lihat bahwa, Pengadu sudah mengetahui hasil dari
pengawasan Internal tersebut 10 minggu yang lalu dan berkomentar di dalam
sebuah postingan (Bukti foto tangkapan layar, dari komentar tersebut kami lingkari
dengan warna merah)
14. Bahwa Pengadu membuktikan ketidakjujurannya di depan Majelis Pemeriksa.
Dalam postingan dan komentar ini jelas bahwa sebelum dilaporkan ke DKPP
Pengadu sudah mengetahui adanya pemeriksaan pengawasan internal. Bahkan
sudah mengetahui jenis sanksi yang diberikan kepada Teradu. Hal ini justru
menambah kecurigaan dan keraguan dari motivasi Pengadu yang melaporkan
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar periode 2023-2028 ke Majelis
DKPP yang terhormat. Bagaimana bisa Pengadu mendapatkan informasi dan
bahan-bahan bukti? seperti dokumen SK Nomor 649 Tahun 2023 (Bukti No.2
dokumen Pengadu) dan dokumen surat izin Teradu nomor: 17/PP.08-
SD/1304/2025 pada 13 Juni 2025 (Bukti No.5 dokumen Pengadu) yang pada
prinsipnya seluruh arsip-arsip tersebut bersifat internal? Terlebih pada saat
pembacaan dari Form I oleh Pengadu, tidak sesuai dengan yang diterima oleh
seluruh pihak. Ditambah lagi Pengadu mengait-ngaitkan keluarga Teradu yang
tidak ada kaitan dengan perkara a quo, bahkan berkesan memfitnah Teradu cawe-
cawe dengan Bupati Tanah Datar yang akan maju kembali di pilkada 2024. Padahal
Pilkada di Kabupaten Tanah Datar, hanya diikuti oleh 2 pasangan calon yang
kedua-duanya adalah petahana pada pilkada tahun 2020. Terlebih lagi, hasil
Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar, sudah disengketakan dan diputus
oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 5
Februari 2025;
15. Bahwa, Teradu mengakui dalam fakta persidangan telah mengalami trauma dan
kapok, hal itu juga dirasakan oleh keluarga Teradu. Bagaimana tidak, maksud hati
nan baik dari nilai melayani dan keramahtamahan (service and hospitality value)
menghormati dan menghargai sesama lembaga pemerintah (sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan DKPP 2/2017, Ps.19 huruf c dan e) justru menimbulkan
praduga, fitnah, syahwat sangka serta penafsiran negatif (Su’udzon). Hal ini yang
sebelumnya tidak pernah terfikirkan oleh Teradu. Dibalik manisnya seluruh
prestasi-prestasi yang di dapatkan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar selama
penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024, justru menjadi penyakit yang terlalu
cepat untuk Teradu telan. Semoga dengan seluruh kejadiaan pahit ini menjadi obat
yang mampu menyehatkan oleh Teradu, keluarga Teradu dan keluarga besar KPU
Kabupaten Tanah Datar.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar yang tidak diadukan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar yang tidak diadukan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait dampak tindakan Teradu terhadap kinerja lembaga dan integritas
penyelenggara pemilu di Kabapaten Tanah Datar Pihak Terkait menyampaikan
tindakan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar tidak mempengaruhi
kinerja dan integritas di lingkungan KPU Kabupaten Tanah Datar. Pihak terkait
melampirkan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.I-1 samapai dengan PT.I-12
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Rapat Rutin di KPU
1. Bukti PT.1-1 Kabupaten Tanah Datar tanggal 6 Mei 2025 yang dipimpin
oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 1/Div. Teknis
Und/1304/2025 perihal Penyusunan Kertas Kerja Riviu
pelaksanaan Tahapan Tknis Pemilu dan Pemilihan Tahun
2. Bukti PT.1-2
2024 yang dilaksanakan oleh Ketua Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu dan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
pada tanggal 15 Mei 2025
Pengumuman KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Upacara Hari
3. Bukti PT.1-3 Kebangkitan Nasional yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten
Tanah Datar tanggal 20 Mei 2025
Surat KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Rapat Rutin di KPU
4. Bukti PT.1-4 Kabupaten Tanah Datar tanggal 22 Mei 2025 yang dipimpin
oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Pengumuman KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Upacara
5. Bukti PT.1-5 memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2025 yang
dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar menghadiri Rapat
Verifikasi Bantuan Partai Politik yang dilaksanakan pada
6. Bukti PT.1-6 tanggal 4 Juni 2025 berdasarkan Surat Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanah Datar Nomor
200.1.5/105/Kesbangpol/2025
Surat KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Rapat Rutin di KPU
7. Bukti PT.1-7 Kabupaten Tanah Datar tanggal 4 Juni 2025 yang dipimpin
oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Surat KPU Kabupaten Tanah Datar perihal Rapat Rutin dan
Persiapan Pelaksanaan Pleno PDPB (Pemutakhiran Data
8. Bukti PT.1-8 Pemilih Berkelanjutan) di KPU Kabupaten Tanah Datar tanggal
1 Juli 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah
Datar
Surat Tugas Nomor 30/PP.07.ST/1304/2025 perihal
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran
9. Bukti PT.1-9
Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 Tahun 2025 yang
dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar
Surat KPU RI perihal Undangan Bimtek Pengisian Kertas Kerja
Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan
10. Bukti PT.1-10 SPIP Terintegritas Tahun 2025 yang dihadin oleh seluruh
Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring
pada tanggal 17 Juni 2025
Surat KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Intermalisasi
KPU se-Sumatera Barat yang diikuti secara daring oleh Ketua
11. Bukti PT.1-11
dan Anggota KPU se-Sumatera Barat pada tanggal 25 Juli
2025
Surat Universitas Islam Negeri Mahmud Yurnus Batusangkar
perihal permintaan untuk jadi Pemateri di SMAN 1 dan SMAN
2 Lintau Buo dalam kegiatan Sekolah Demokrasi yang dihadiri
12. Bukti PT.1-12
oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan Anggota KPU
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat pada tanggal 29 Juli 2025 dan 2 Agustus 2025
2. Bahwa terkait Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor
17/PP.08.-SD/1304/2025 kepada KPU RI, surat tersebut tidak dibahas atau
disetujui dalam rapat pleno karena tidak ada surat resmi dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanah Datar kepada KPU Kabupaten Tanah Datar sehubungan dengan
pembentukan Tim Seleksi BAZNAS tersebut.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Terhadap keterangan terkait pembinaan dan pengawasan etik terhadap jajaran KPU
Kabupaten Tanah Datar;
B. Terhadap keterangan terkait apakah mereka mengetahui atau menerima laporan
mengenai penetapan Teradu sebagai anggota Panitia Seleksi Baznas, serta langkah
pengawasan atau teguran yang dilakukan;
C. Terhadap surat pemberitahuan KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 17/PP.08-
SD/1304/2025 kepada KPU Republik Indonesia;
D. Terhadap poin A, B, dan C diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 28 Juli 2025 Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi
Sumatera Barat mendapatkan informasi bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar
mengirim surat Nomor 17/PP.08-SD/1304/2025 kepada KPU Republik
Indonesia pemberitahuan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar ditetapkan oleh
Bupati Tanah Datar sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Bazda masa jabatan
2025-2030;
2. Sehubungan adanya dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan
Pakta Integritas oleh Teradu, Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno tanggal
29 Juli 2025 menyepakati untuk melaksanakan Pengawasan Internal terhadap
Teradu, Hal ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat
Nomor 38/PK.01-BA/13/2025 (Bukti PT II-1);
3. Menindaklanjuti Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 38/PK.01-
BA/13/2025, Pihak Terkait memanggil dan melaksanakan Pengawasan Internal
terhadap Teradu Dicky Andrika selaku Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar pada
tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Verifikasi dan Klarifikasi atas Keputusan
Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/149/KESRA-2025 (Bukti PT II-2);
4. Selain itu Pihak Terkait juga meminta keterangan Nini Karlina selaku Anggota
KPU Kabupaten Tanah Datar, Beny Rinaldo selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Tanah datar, dan Afrizon selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 5 Agustus 2025 (Bukti PT II-3);
5. Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak
Terkait pada tanggal 5 Agustus 2025, dapat dicermati:
a. Bahwa pernyataan Teradu tentang permintaan Bupati Tanah Datar untuk
ikut sebagai salah satu Panitia Seleksi dikarenakan bahwa salah satu syarat
calon pimpinan Baznas adalah tidak sebagai anggota partai politik. Teradu
menyatakan bahwa sebagai Komisioner KPU Tanah Datar bisa melakukan
tracking untuk mengkaji latar belakang calon pimpinan Baznas Tanah Datar;
b. Bahwa dari hasil klarifikasi Teradu tidak ada upaya penolakan kepada
Pemerintah Daerah Tanah Datar untuk tidak ikut serta sebagai Panitia
Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar
Masa Jabatan Tahun 2025-2030;
c. Bahwa Teradu tidak membahas persoalan penunjukkan dirinya ke dalam
rapat pleno KPU Kabupaten Tanah Datar. Padahal kegiatan seleksi Calon
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan
Tahun 2025-2030 ini merupakan kegiatan di luar tugas pokok dan tidak
sesuai dengan Pasal 29 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang
berbunyi:
"dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU Kabupaten/Kota
bertanggungjawab kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota."
d. Bahwa Teradu tidak meminta izin secara tertulis kepada KPU Provinsi
Sumatera Barat yang merupakan lembaga yang berada setingkat di atasnya
sebelum KPU RI. Meskipun surat pemberitahuan kepada KPU Republik
Indonesia dibuat tembusan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat,
namun surat tembusan tersebut tidak sampai ke KPU Provinsi Sumatera
Barat.
6. Setelahnya berdasarkan hasil kajian pengawasan internal terhadap Teradu,
Pihak Terkait menyimpulkan bahwa Teradu Dicky Andrika dinyatakan Terbukti
melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas
terkait:
a. Pasal 85 huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, bahwa dalam
melaksanakan prinsip profesional, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, KPPSLN wajib berperilaku d.
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu dan Pemilihan;
b. Pasal 90 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 bahwa selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan b. bekerja penuh waktu
dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan;
c. Pasal 135 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib hadir setiap hari kerja sesuai
dengan jam kerja.
7. Atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang
Terbukti, Pihak Terkait dalam Berita Acara Rapat Pleno tanggal 6 Agustus 2025
merekomendasikan Teradu dikenakan sanksi Peringatan Tertulis dan
selanjutnya dilakukan pembinaan (Bukti PT II-4);
8. Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan kewenangan
Pengawasan Internal berpedoman kepada Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 yang
berbunyi:
1) KPU dan KPU Provinsi berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) pada wilayah kerja yang
bersangkutan dengan ketentuan:
a. KPU untuk anggota KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN; dan
b. KPU Provinsi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
2) Mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau
Bawaslu;
b. membuat kesimpulan; dan
c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno.
3) KPU dan KPU Provinsi menyelesaikan dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterimanya hasil
Pengawasan Internal;
4) KPU Provinsi melaporkan keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e kepada KPU.
9. Selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan Hasil Pengawasan Internal Teradu
kepada KPU Republik Indonesia Tanggal 6 Agustus 2025 (Bukti PT II-5);
10. Tanggal 26 September 2025 KPU Republik Indonesia menetapkan Keputusan
KPU Nomor 854 tentang Pemberian Peringatan Keras Tertulis Kepada Teradu
Dicky Andrika (Bukti PT II-6).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sumatera Barat mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Berita Acara Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor
38/PK.01-BA/13/2025. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak
1. Bukti PT.2-1
Terkait mentepkan pelaksanaan pengawasan internal terhadap
Teradu.
Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 290/PW.01-
SD/13/2025, dan Berita Acara Klarifikasi Dicky Andrika. Bukti
ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait telag melakukan
2. Bukti PT.2-2 pemanggilan Teradu dalam rangka pengawasan Internal serta
melaksanakan verifikasi dan klarifikasi mengenai dugaan
pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta
integritas oleh Teradu.
a. Surat KPU Provinsi Sumatera Barat:
- Nomor 291/PW.01-SD/13/2025 kepada Nini Karlina
(Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar);
3. Bukti PT.2-3 - Nomor 292/PW.01-SD/13/2025 kepada Benny Rinaldo
(Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Datar);
- Nomor 293/PW.01-SD/13/2025 kepada Afrizon (Kabag
Kesra Sekratriat Daerah Kabupaten Tanah Datar)
b. Keterangan Tertulis Afrizon, Kabag Kesra Sekda Kabupaten
tanah Datar.
- Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait telah meminta
keterangan kepada Anggota KPU Kabupaten Tanag Datar
atas penunjukan Teradu sebagai Anggota Panitia Seleksi
Baznas Kabupaten Tanah Datar.
- Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait meminta
keterangan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar atas
penunjukan Teradu sebagai Anggota Pnitia Seleksi Baznas
Kabupaten Tanah Datar.
Berita Acara Penanganan Pelangaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 40/PK.01.4-
BA/13/2025. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Tekait telah
4. Bukti PT.2-4
melaksanakan Rapat Pleno tentang penanganan pelanggara
kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas oleh
Teradu.
Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 301/PW.01-
SD/13/2025. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait
5. Bukti PT.2-5
menyampaikan hasil pengawasan internal terhadap Teradu
kepada KPU Republik Indonesia.
Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberian
Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Ketua Merangkap
Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
6. Bukti PT.2-6
tahun 2023-2028. Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Republik
Indonesia meberikan Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada
Teradu.
[2.10.3] Bupati Kabupaten Tanah Datar
Bahwa DKPP memanggil Bupati Kabupaten Tanah Datar sebagai Pihak Terkait yang
diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Dengan ini menerangkan bahwa
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100 3.3
2/149/Kesra 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil
Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030 pada tanggal 5 Mei
2025, maka dengan ini menerangkan sebagai berikut:
II. DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat;
2. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi
Pemilihan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar;
3. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentikan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
Provinsi dan Pimpinana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
4. Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3.2/149/Kesra-2025 tentang
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030
III. PERTIMBANGAN HUKUM
1. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi
Pemilihan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar,
menjelaskan sebagai berikut:
a) Pada Pasal 3 huruf g, menerangkan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan
BAZNAS Kabupaten harus memenuhi persyaratan diantaranya tidak menjadi
anggota partai politik;
b) Pada Pasal 4 ayat (1), menerangkan Pimpinan BAZNAS Kabupaten dipilih
oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bupati;
c) Dalam melaksanakan tugas. Tim seleksi dibantu oleh sekretariat yang
berkedudukan pada pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, menjelaskan
sebagai berikut:
a) Pada Pasal 15 huruf g, menerangkan persyaratan untuk dapat diangkat
sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten harus memenuhi persyaratan:
diantaranya tidak menjadi anggota partai politik;
b) Pada Pasal 17 ayat (1), menerangkan Pimpinan Baznas Kabupaten dipilih
oleh Tim seleksi yang dibentuk oleh Bupati.
3. Peraturan Badan Armil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan, menjelaskan sebagai berikut:
a) Pada Pasal 4 huruf g dan h, menerangkan untuk dapat diangkat sebagai
Pimpinan BAZNAS Kabupaten harus memenuhi persyaratan diantaranya
tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik
praktis;
b) Pada Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4), menerangkan Panitia Seleksi calon
Pimpinan Baznas Kabupaten dibentuk oleh Bupati dengan Keputusan
Bupati;
c) Dengan jumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima)
orang.
IV. PRA ANGGAPAN
1. Bupati menetapkan unsur Akademisi dan Profesional yang memahami kelimuan
tentang sosial politik dan kepemiluan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030.
V. TANGGAPAN
1. Berdasarkan Peraturan Perundangan terkait Seleksi Pemilihan Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional Kabupaten, dijelaskan Tim seleksi dibentuk oleh Bupati;
2. Bahwa mengacu pada pemenuhan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai
Pimpinan BAZNAS adalah diantaranya tidak menjadi anggota partai politik dan
tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
3. Bahwa pertimbangan unsur yang dianggap memiliki keilmuan/kapasitas
mengetahui calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten tidak berasal
dari anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
adalah Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar dan Ketua KPU Kabupaten
Tanah Datar;
4. Bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka Bupati
menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/149/Kesra-2025 tentang
Pembentukan Panitia seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-2030, pada tanggal 5 Mei 2025.
VI. KESIMPULAN DAN PENUTUP
1. Bupati melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk membentuk Panitia
Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten berdasarkan
ketentuan peraturan perundangan;
2. Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/149/Kesra-2025 tentang Pembentukan
Panitia seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah
Datar Masa Jabatan 2025-2030, telah sesuai dengan wewenang dan prosedur
peraturan perundang-undangan
[2.10.4] Kepala Bagian Kesra Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar
Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Kesra Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar
sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini dihadiri oleh Afrizon selaku Kepala Bagian
Kesra Kabupaten Tanah Datar yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
• Bahwa berdasarkan PMA nomor 5 tahun 2014 dan Perbub nomor 42 tahun 2014
14 bahwa untuk panitia seleksi dari unsur pemerintah, usur, agama unsur dari
akademisi unsur tokoh masyarakat dan unsur lain yang dibutuhkan;
• Bahwa adapun tugas Panitia Seleksi itu sesuai dengan Perbanaz nomor 1 tahun
2019, terdapat 3 tugas yaitu; pertama melakukan seleksi administrasi yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2025 kemudian melakukan ujian tertulis itu dua
hari, terutama waktu pembuatan soal tanggal 21 Juli tahun 2025 dan ujiannya
tanggal 22 Juli tahun 2025, kemudian melakukan wawancara terhadap peserta
membutuhkan waktu 2 hari yakni tanggal 28 dan tanggal 29 juli 2025. Jadi Tim
Panitia Seleksi hanya bekerja 5 hari, karena ketika sudah berjumlah dua kali lipat
di kebutuhan kebutuhannya 5 maka kita menghasilkan 10.
• Bahwa setelah menghasilkan 10 calon terpilih, kemudian disampaikan kepada
Bupati dan oleh Bupati memberikan surat rekomendasi seperti meminta
pertimbangan kepada Baznas Republik Indonesia. Kemudian Baznas Republik
Indonesia memberikan tugas untuk melakukan verifikasi faktual;
• Bahwa Surat Keputusan memang dikeluarkan tanggal 5 Mei karena memang sesuai
dengan rapat koordinasi dengan Baznas Republik Indonesia bahwa penitia itu harus
dibentuk minimal 5 bulan sebelum habis masa jabatan periodisasi Baznas. Bahwa
sesuaikan jadwal yang telah ditetapkan oleh Baznas Republik Indonesia kepada
kami dalam rapat itu bahwa memang jadwalnya membutuhkan waktu 2 bulan.
Pertama untuk masa pembukaan pendaftaran itu harus 40 hari kerja Kemudian
untuk seleksi yang lebih membutuhkan waktu juga 30 hari di pertemuan besar itu
ada 20 hari kemudian pengangkatan 20 hari.
• Bahwa dalam menentukan tim Seleksi yang menjadi indikatornya adalah pertama
sesuai dengan PMA nomor 5 tahun 2014 terdiri dari unsur Kementerian Agama,
kedua unsur pemerintah daerah yang langsung melalui Kabag Kesra, kemudian
unsur ulama dari Ketua MUI, Kemudian untuk akademisi dari Rektor UIN dan
kemudian karena memang dibutuhkan ada unsur lain unsur terkait dengan syarat
tidak terlibat partai politik dan sebagainya itu maka perlu unsur yang paham
dengan hal tersebut maka muncullah nama Dicky Andika yang diusulkan oleh
Kabag Kesara ke Bupati Kabupaten Tanah Datar;
• Bahwa selama bekerja menjadi Tim Seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar, akan
mendapatkan honor dari Pendapatan Daerah ataupun Pendapatan Negara.
[2.10.5] Ketua Baznas Kabupaten Tanah Datar
Bahwa DKPP memanggil Ketua Baznas Kabupaten Tanah Datar a.n. Yasmansyah
sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini dihadiri oleh Afrizon selaku Kepala Bagian
Kesra Kabupaten Tanah Datar yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
• Bahwa keterkaitan Panitia Tim Seleksi Baznas dengan Ketua Baznas tidak lah ada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya yang tidak profesional dalam mengemban jabatan sebagai Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar. Bahwa dalam masa jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten
Tanah Datar, Teradu terpilih sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat
Kabupaten Tanah Datar sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Tanah Datar
Nomor:100.3.3.2/149/KESRA-2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan 2025-
2030, tertanggal 5 Mei 2025.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan benar Teradu mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Surat Keputusan
Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3.2/149/KESRA-2025 tentang Pembentukan Panitia
Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian, Teradu mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
dengan tembusan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memberitahukan dan memohon
izin guna mengikuti kegiatan sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat
Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan surat nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 pada
13 Juni 2025. Selamata bertugas sebagai Tim Seleksi Baznas Kabupaten Tanah Datar,
Teradu teradu selalu menjalankan aktifitas rutin sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah
Datar dan sama sekali tidak mengganggu kinerja kelembagaan. Teradu mengakui telah
melaksanakan kegiatan sebagai anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil
Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar selama 5 hari. Meskipun demikian, Teradu
dihari-hari tersebut tetap datang ke kantor melakukan aktifitas kelembagaan, karena
lokasi kegiatan hanya berjarak 200 meter dari Kantor KPU Kabupeten Tanah Datar.
Bahwa Teradu membantah telah melakukan rangkap jabatan sebab kegiatan
sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah
Datar, hanya bersifat sementara (ad-hoc) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Bupati Kabupaten Tanah Datar nomor 42 Tahun 2014. Bahwa, Teradu telah
diklarifikasi dengan makanisme Pengawasan Internal oleh KPU Provinsi Sumatera
Barat pada tanggal 5 Agustus 2025 (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan hasil
Pembinaan melalui pengawasan internal kepada Teradu yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah
menetapkan Teradu dengan memberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis yang
selanjutnya Teradu menerima sanksi tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab (vide
Bukti T-2).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
rangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar dan sebagai Panitia
Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025
Pengadu mendapatkan informasi melalui Whatsapp Grup berupa link pemberitaan
online sumbarsatu.com yang memberitakan tentang 15 Calon Pimpinan BAZNAS
Kabupaten Tanah Datar dinyatakan lolos uji kompetensi, dalam berita tersebut, Ketua
Pansel Baznas a.n. Afrizon didampingi oleh Teradu sebagai anggota (vide Bukti P-1).
Bahwa atas infomasi dan pemberitaan tersebut Pengadu kemudian mencari tahu lebih
lanjut mengenai kebenaran dan keakuratan pemberita a quo, selanjutnya Pengadu
menemukan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025
tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Tanah Datar Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Bahwa dalam Surat
Keputusan tersebut memuat nama Teradu dengan jabatan kedinasan sebagai
profesional dan jabatan kepanitiaan sebagai anggota
(vide Bukti P-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu membenarkan
sudah menjadi bagian dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas)
Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor:
100.3.3.2/149/KESRA-2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar. Teradu menjelaskan, bahwa
Teradu sudah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan KPU Provinsi Sumatera Barat
untuk memberitahukan dan memohon izin guna mengikuti kegiatan sebagai Panitia
Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan
Surat Nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025 pada 13 Juni 2025 (vide Bukti P-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu dalam menjalankan
tugasnya sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas)
Kabupaten Tanah Datar kerap menggunakan fasilitas mobil operasional KPU
Kabupaten Tanah Datar, yakni Teradu diantar dan dijemput dari Kantor KPU
Kabupaten Tanah Datar ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil
Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar dan sebaliknya. Bahwa Teradu dalam
menjalankan tugasnya sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat
(Baznas) Kabupaten Tanah Datar juga mendapatkan honorium dari Baznas Kabupaten
Tanah Datar yang bersumber dari anggaran APBD. Berdasarkan keterangan Pihak
Terkait a.n. Afrizon selaku Kabag Kesra Pemkab Tanah Datar, bahwa honorium
diberikan kepada panitia seleksi berdasarkan waktu efektif bertugasnya saja, artinya
meskipun Surat Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas)
Kabupaten Tanah Datar adalah 5 bulan, honorium yang diberikan kepada Panitia
Seleksi bukan setiap bulan, melainkan dihitung per/jam pada saat Panitia Seleksi
menjalankan tugasnya. Bahwa Teradu menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi
Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar selama 5 hari.
Bahwa Teradu menjelaskan, benar honorium sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar tersebut telah diterima oleh Teradu
dan sampai saat persidangan DKPP, honorium tersebut masih berada pada Teradu,
meskipun demikian dalam sidang pemeriksaan Teradu mengatakan telah berupaya
untuk mengembalikan honor tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi
Sumatera Barat baru mengetahui mengenai Surat Nomor: 17/PP.08-SD/1304/2025
tertanggal 13 Juni 2025 yang dirikimkan oleh Teradu kepada KPU RI pada tanggal 28
Juli 2025. Selanjutnya Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan
Rapat Pleno pada tanggal 29 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor 38/PK.01-BA/13/2025 yang pada pokoknya menyepakati untuk melaksanakan
Pengawasan Internal terhadap Teradu (vide Bukti PT.2-1). Menindaklanjuti Berita
Acara a quo selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2025 dilakukan agenda Verifikasi dan
Klarifikasi atas Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/149/KESRA-2025
(vide Bukti PT.2-3). Berdasarkan hasil kajian pengawasan internal terhadap Teradu,
Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan, bahwa Teradu a.n. Dicky
Andrika dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas. Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2025 Pihak Terkait KPU
Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti hasil kajian
pengawasan internal a quo yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu agar
dikenakan sanksi Peringatan Tertulis dan selanjutnya dilakukan pembinaan (vide
Bukti PT.2-4). Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2025, Pihak Terkait KPU Provinsi
Sumatera Barat menyampaikan Hasil Pengawasan Internal Teradu kepada KPU RI (vide
Bukti PT.2-5). Bahwa terhadap Hasil Pengawasan Internal Teradu a quo, KPU RI pada
tanggal 26 September 2025 melakukan koreksi atas sanksi Peringatan Tertulis dari
Pihak Terkait KPU Sumatera Barat kepada Teradu, dengan menetapkan Keputusan
KPU Nomor 854 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Dicky
Andrika selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Provinsi
Sumatera Barat Perode 2023-2028 in cassu Teradu (vide Bukti T2 dan PT.2-6).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu
selaku penyelenggara pemilu dan juga menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan
Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan yang mengatur, “Syarat untuk menjadi calon Anggota
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: m. Bersedia bekerja penuh waktu,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan n. Bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badann usaha milik negara/badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.” Terlebih dalam menjalankan
tugasnya sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas)
Kabupaten Tanah Datar Teradu menggunakan fasilitas KPU Kabupaten Tanah Datar
berupa mobil dinas dan menerima honor sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan
Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar yang bersumber dari APBD.
Bahwa selaku penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya menolak untuk
bergabung menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas)
Kabupaten Tanah Datar. Bahwa dengan Teradu menjadi Panitia Seleksi Calon
Pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tanah Datar sudah bertindak tidak
sesuai dengan jabatan dan kewenangan Teradu selaku penyelenggara pemilu
sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Terlebih Teradu
sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki tanggung jawab yang besar dalam
membentuk citra KPU yang independen dan nonpartisan. Teradu sebagai Ketua KPU
Kabupaten Tanah Datar semestinya memegang teguh komitmen moral dengan
berkonsentrasi penuh terhadap tugasnya sebagai Ketua KPU dan tidak mengikatkan
diri kepada pekerjaan di luar tugas pokok KPU. Bahwa sikap dan tindakan Teradu
tersebut memberi contoh buruk atas ketidakkepatuhan penyelanggara Pemilu terhadap
kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu serta mencederai
integritas lembaga KPU. Dengan demikian tindakan Teradu a quo merupakan tindakan
yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf
c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Dicky Andrika selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin tanggal tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal satu bulan
Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani