Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 147 & 149 Tahun 2021
Bawaslu Kab. Banjar & Bawaslu Prov. Kalsel
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021
👁 35 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 139-P/L- DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara tertulis dan lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. Kejadian I yang dilakukan oleh Teradu I a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I turut andil dalam penggerebekan/razia terhadap mantan Kepala Desa Tambak Baru yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor Urut 02. [4.1.2] Teradu II diduga melakukan penggiringan opini untuk menyamarkan status “tersangka” Calon Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 yang pada kenyataannya menurut Pengadu masih tersangka.
Pasal DilanggarPasal 32; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021
Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 139-
P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021,
dan Pengaduan Nomor 141-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 DAN PERKARA
NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Nama : Ricky Teguh Tri Ari Wibowo
Pekerjaan : Advokat/Konsultan Hukum
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Komp. A. Yani II, No. 31, RT. 032,
RW. 002, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan
Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------
Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021
1. Nama : Fajeri Tamzidillah
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar
Alamat : Jalan Taisir A. Yani Km. 36,5 Kelurahan Jawa,
Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Muhammad Syahrial Fitri
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
Alamat : Jalan Taisir A. Yani Km. 36,5 Kelurahan Jawa,
Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu
II;
Teradu I, dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------Para
Teradu.
[1.3] TERADU PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Nama : Azhar Ridhanie
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kec.
Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------
Teradu;
[1.4] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 139-P/L-
DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021,
yang disampaikan secara tertulis dan lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai
berikut:
I. Kejadian I yang dilakukan oleh Teradu I
a. Waktu Kejadian : 10 April 2021;
b. Tempat Kejadian : Rumah kediaman Saksi Gt. Najmuddin, di
Jalan Mufakat No. 106, RT. 003, RW. 002,
Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura,
Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan
Selatan;
c. Perbuatan yang dilakukan :
1) Bahwa bermula di Desa Tambak Baru, Martapura, Kabupaten Banjar,
dimana merupakan salah satu kawasan yang terdampak banjir besar
yang melanda Provinsi Kalimantan Selatan awal tahun 2021 lalu.
Bahwa banjir di Desa Tambak Baru tersebut faktanya masih
terdampak dan tidak kunjung surut hingga pada tanggal 10 April
2021, oleh karenanya warga Desa Tambak Baru sangat
membutuhkan bantuan-bantuan dari seluruh elemen masyarakat.
Bahwa melihat keadaan dan kondisi yang demikian sehingga
membuat Saksi Gt. Najmuddin yang pernah menjabat selaku
Pembakal/Kepala Desa Tambak Baru (sekarang tidak lagi menjabat)
berinisiatif mencoba mencari bantuan untuk warga desa;
2) Bahwa usaha dari Saksi Gt. Najmuddin tersebut akhirnya
membuahkan hasil, bantuan untuk warga desa diperoleh setelah
mengubungi mantan Kepala Desa dari kampung sebelah yang
bersedia membantu untuk mencarikan bantuan, hingga mana
bantuan yang sudah diperoleh diserahkan melalui Saksi Gt.
Najmuddin pada hari Jum'at, tanggal 9 April 2021 dan ditampung
sementara di rumah kediaman Saksi Gt. Najmuddin untuk dilakukan
pengemasan ulang untuk menambah jumlahnya, dikarenakan
bantuan yang ada dan diterima, tidak mungkin mencakup seluruh
warga masyarakat desa yang membutuhkan;
3) Bahwa selanjutnya memasuki hari Sabtu, tanggal 10 April 2021, dini
hari sekitar pukul 02.00 WITA di rumah Saksi Gt. Najmuddin yang
beralamat di Jalan Mufakat No. 106, RT. 003, RW. 002, Desa Tambak
Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan
Selatan, yang mana ketika itu didatangi oleh Tim dari Pasangan Calon
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02 (Tim Paslon 02) dengan
seolah-olah selaku aparat hukum melakukan penggerebekan dan
penggeledahan/sweeping terhadap pelaku kejahatan kelas kakap;
4) Bahwa dalam tataran norma kepatutan dan kesopanan yang berlaku
di masyarakat, maka segerombolan orang yang hendak bertamu
setidaknya harus memperhatikan jam dan waktu kedatangan hingga
mengantongi izin dari aparat desa/ketua RT setempat terebih dahulu;
5) Bahwa dalam hal ini, kejadian tersebut yang diawali dengan
perbuatan Tim dari Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor Urut 02 (Tim Paslon 02) datang pada waktu dinihari sekitar
pukul 02.00 WITA dan seolah-olah aparat gadungan yang
melakukan penggerebekan dan penggeledahan/sweeping terhadap
pelaku kejahatan kelas kakap tersebut adalah perbuatan/tindakan
yang melawan hukum karena bertentangan dengan norma
kepatutan dan kesopanan yang berlaku di masyarakat. Bahkan
ternyata lebih-lebih kejadian tersebut juga melibatkan seorang
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar (Bawaslu
Kabupaten Banjar) yang diketahui merupakan Ketua Bawaslu
Banjar, yakni Fajeri Tamzidillah, S.Pd., M.M. (Teradu I) yang ikut
datang dan masuk kedalam rumah Saksi Gt. Najmuddin ketika itu;
6) Bahwa kemudian Pengadu juga telah membaca sebuah berita yang
berjudul “Video Tim Hukum H2D Razia Bakul Purun Sembako”;
Sumber/link :
https://kbk.news/video-tim-hukum-h2d-razia-bakul-purun-
sembako/
7) Bahwa dari berita tersebut, berisi pernyataan Teradu 1 yang dikutip
sebagai berikut :
Terpisah, Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah yang turut hadir
dan menyaksikan kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya hadir
setelah menerima informasi dari Tim Hukum H2D.
“saya ditelpon Tim Hukum H2D tentang adanya rencana pembagian
bakul sembako di Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura.
Setelah saya hadir memang ada 118 bakul purun bertuliskan Paman
Bakul yang berisi sembako di rumah GN, mantan Pembakal di desa
setempat,” ungkapnya.
Dari keterangan GN, kata Fajeri bakul sembako tersebut dibagikan
untuk korban banjir di desanya.
“GN mengatakan, bahwa bakul sembako tersebut akan dibagikan ke
warga korban banjir dan tidak disertai ajakan tertentu. GN juga
menyatakan, bakul itu atas permintaan pihaknya dan diserahkan
oleh seorang berinisial AP,” ujar Ketua Bawaslu Banjar ini.
Atas temuan ini, kata Fajeri Tamzidillah, Bawaslu Banjar akan
melakukan penyelidikan, sebab rencana pembagian bakul sembako
ini dilakukan diwilayah PSU Pilgub Kalsel di Kota Martapura.
“Temuan ini akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran
dan penyelidikan,” pungkasnya;
8) Bahwa dari kutipan berita tersebut di atas, maka memunculkan
pertanyaan apakah sikap dan tindakan Teradu I dalam kejadian
tersebut sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu, karena yang
terlihat faktanya Teradu I telah bersikap dan bertindak melanggar
prinsip mandiri, jujur, tertib, dan profesional. Bahwa posisi Teradu I
yang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, dengan mudahnya
hadir setelah menerima telpon dari Tim Hukum H2D untuk
menyaksikan razia yang dilakukan Tim Hukum H2D tersebut, bahkan
Teradu I kemudian menyebut kejadian tersebut sebagai temuan,
sedangkan tidak ada suatu rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Banjar sebelumnya untuk menetapkan kejadian tersebut
sebagai temuan;
9) Bahwa Teradu I yang turut berhadir dan menyaksikan
Razia/sweeping serta interogasi dari Tim Paslon 02 kepada Saksi Gt.
Najmuddin yang pada pokoknya menanyakan tentang asal dan
peruntukan bantuan-bantuan yang berada di rumah tersebut, dengan
demikian ternyata terbukti Teradu I juga telah melakukan
tindakan/perbuatan yang melawan hukum karena melanggar tatanan
norma-norma kepatutan dan kesopanan yang berlaku di masyarakat;
10) Bahwa juga faktanya, terhadap kejadian tersebut yang kemudian
dilaporkan oleh Tim Paslon 02 senyatanya dihentikan berdasarkan
Pemberitahuan Status Laporan di laman Bawaslu Kalsel, namun
dengan tindakan Teradu I yang demikian tidak tertib dan tidak sesuai
dengan SOP sehingga telah terlanjur menciptakan framing seolah
telah terjadi pelanggaran (Pidana Pemilu) di mata masyarakat;
11) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan Teradu I
yang demikian adanya patut diduga sebagai sikap dan tindakan atau
perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh
Penyelenggara Pemililhan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
II. Kejadian II yang dilakukan oleh Teradu II
a. Waktu Kejadian : 20 April 2021
b. Tempat Kejadian : Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar
c. Perbuatan yang dilakukan :
1) Bahwa berawal dari kejadian tersebarnya Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) milik Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
Urut 02 yaitu Denny Indrayana, pada tanggal 19 April 2020 yang
berhamburan di sekitaran Jalan Irigasi, Martapura, Kabupaten
Banjar;
2) Bahwa selang beberapa waktu pasca kejadian itu, awak media
meminta keterangan dari pihak Bawaslu Kabupaten Banjar,
selanjutnya keterangan diberikan oleh Muhammad Syahrial Fitri,
S.H.I, M.H. (Teradu II) yang juga selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Banjar kepada awak
media;
3) Bahwa kemudian Pengadu juga telah membaca sebuah berita yang
berjudul “Dikira Ijazah, Ternyata SKCK Prof Denny berserakan di
Martapura, Bawaslu Angkat Bicara”;
Sumber/link :
https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-skck-prof-
denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/
4) Bahwa dari berita tersebut, berisi pernyataan Teradu 2 yang dikutip
sebagai berikut :
Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri
mengaku baru mengetahui peristiwa itu dari awak media yang
menginformasikan ke kantor Bawaslu Banjar hari ini.
“Laporan juga belum ada masuk ke kami,” ucapnya.
Dalam kasus ini ada beberapa hal yang mesti lebih dulu dipastikan
Bawaslu. Antara lain, apakah SKCK tersebut sama dengan SKCK
yang dilampirkan Haji Denny saat mendaftar calon gubernur kalsel.
“Jika SKCK-nya beda, berarti masuk ke ranah penipuan. Tapi jika
sama saja, lantas apa yang salah. Kalau pun yang dipermasalahkan
adalah tulisan pernah jadi tersangka, itu kan benar faktanya
demikian. Tapi sepengetahuan saya, kalua tidak salah kasus itu
sudah di-SP-3-kan,” terangnya;
5) Bahwa dari kutipan berita tersebut di atas, terlihat faktanya Teradu II
telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip mandiri, jujur, tertib,
dan profesional. Bahwa Teradu II telah memberikan informasi yang
salah dan menyesatkan bahkan tidak ada keperluan maupun
sehubungan dengan tugas dan jabatannya, untuk menjelaskan
mengenai status Tersangka yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
(kalau tidak salah) telah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyidikan) untuk Kasus Denny Indrayana/yang disebutnya Haji
Denny tersebut;
6) Bahwa komentar Teradu II tersebut berpotensi memunculkan
pandangan baru di masyarakat lebih-lebih kejadian tersebut berada di
wilayah TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang nantinya,
bahkan juga komentar Teradu II tersebut dapat dinilai sebagai sebuah
upaya penggiringan opini setidaknya untuk menyamarkan status
“Tersangka” dari seorang Calon Gubernur yang ikut dalam kontestasi
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun
2020. Lebih-lebih mengingat pada faktanya status Tersangka masih
melekat pada Calon Gubernur Nomor Urut 02 tersebut;
7) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan Teradu II
yang demikian adanya patut diduga sebagai sikap dan tindakan atau
perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh
Penyelenggara Pemililhan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
III. Dasar Hukum
1) Bahwa pada Pasal 1 angka 3 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur
bahwa:
“Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan
Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali
kota secara demokratis”
2) Bahwa lebih lanjut pada Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum mengatur bahwa :
“Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”
3) Bahwa sejalan dengan poin di atas pada Pasal 1 angka 14 Jo. angka 15
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa :
Pasal 1 angka 14 :
“Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Pasal 1 angka 15 :
“Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu
Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi”
4) Bahwa Para Teradu merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar,
oleh karenanya Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsinya
haruslah tuduk dan patuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyeleggara Pemilihan Umum, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi :
Pasal 5 ayat (2) :
“Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU,
anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota
atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, dan Pengawas TPS;
IV. Tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
1) Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Penyelanggara Pemilu in cassu
Bawaslu Kabupaten Banjar wajib menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu dengan menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, dan d yang berbunyi :
Pasal 6 ayat (1) :
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Pasal 6 ayat (2) :
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a.
jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan
dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai
hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Bahwa selain Integritas, Penyelenggara Pemilu harus pula menjaga
Profesionalitas dengan menerapkan prinsip penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) dalam Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum,yang mengatur bahwa :
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana
tahapan dengan tepat waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i.
kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
3) Bahwa Teradu I diduga telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip
mandiri, jujur, tertib, dan profesional. Bahwa posisi Teradu I yang
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, dengan mudahnya hadir
setelah menerima telpon dari Tim Hukum H2D untuk menyaksikan
razia yang dilakukan Tim Hukum H2D tersebut, bahkan Teradu I
kemudian menyebut kejadian tersebut sebagai temuan, sedangkan tidak
ada suatu rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar
sebelumnya untuk menetapkan kejadian tersebut sebagai temuan.
Bahwa dalam kejadian tersebut Teradu I yang turut berhadir dan
menyaksikan Razia/sweeping serta interogasi dari Tim Paslon 02
kepada Saksi Gt. Najmuddin yang pada pokoknya menanyakan tentang
asal dan peruntukan bantuan-bantuan yang berada di rumah tersebut,
dengan demikian ternyata terbukti Teradu I juga telah melakukan
tindakan/perbuatan yang melawan hukum karena melanggar tatanan
norma-norma kepatutan dan kesopanan yang berlaku di masyarakat.
4) Bahwa Teradu II diduga telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip
mandiri, jujur, tertib, dan profesional. Bahwa Teradu II telah
memberikan informasi yang salah dan menyesatkan bahkan tidak ada
keperluan maupun sehubungan dengan tugas dan jabatannya, untuk
menjelaskan mengenai status Tersangka yang pada pokoknya
menyebutkan bahwa (kalau tidak salah) telah ada SP3 (Surat Perintah
Penghentian Penyidikan) untuk Kasus Denny Indrayana/yang
disebutnya Haji Denny tersebut. Bahwa dalam kejadian adanya
komentar Teradu II tersebut berpotensi memunculkan pandangan baru
di masyarakat lebih-lebih kejadian tersebut berada di wilayah TPS yang
dilakukan Pemungutan Suara Ulang nantinya, bahkan juga komentar
Teradu II tersebut dapat dinilai sebagai sebuah upaya penggiringan opini
setidaknya untuk menyamarkan status “Tersangka” dari seorang Calon
Gubernur yang ikut dalam kontestasi Pilkada Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Lebih-lebih mengingat pada
faktanya status Tersangka masih melekat pada Calon Gubernur Nomor
Urut 02 tersebut.
5) Bahwa tindakan Para Teradu yang demikian itu, jelas-jelas telah menabrak
Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dalam Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
6) Bahwa tindakan Para Teradu yang demikian, menampakkan fakta adanya
pelanggaran prinsip pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang mandiri,
sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa:
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh
buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari
intervensi pihak lain;
c.
tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi
dalam proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang
bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan
pemilih;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau
atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai
politik atau peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta
Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat
menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji
atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara
langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon
anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari
sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-
undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari
perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim
kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi
batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan
bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah,
pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari
pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta
Pemilu, dan tim kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan
publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
7) Bahwa seharusnya Para Teradu mematuhi pedoman prilaku berdadarkan
prinsip jujur, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan
DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa:
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat
dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.
8) Bahwa juga seharusnya Para Teradu mematuhi pedoman prilaku
berdasarkan prinsip tertib, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal
9 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa:
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;
d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan
e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
9) Bahwa setelah mengucapkan sumpah dan janji jabatan, maka seharusnya
Para Teradu bersikap dan bertindak dengan melaksanakan prinsip
profesional, sebagaimana ketentuan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
10) Bahwa sesuai dan berdasarkan rumusan Pasal 8, 9, 12, dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut di atas, maka Para Teradu
telah diduga melanggar prinsip pedoman perilaku penyelenggara pemilu
yang mandiri, jujur, tertib, dan professional.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 141-P/L-
DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021,
yang disampaikan secara tertulis dan lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai
berikut:
1) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 April 2021, di salah satu Media Online, yaitu
Kantor Berita Kalimantan/KBK.NEWS, Pengadu membaca sebuah berita yang
berjudul “Bawaslu Kalsel Selidiki Video Seorang Guru Yang Diduga Kampanye
PSU Pilgub Untuk BirinMu”.
Sumber/link :
https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga-
kampanye-psu-pilgub-untuk-birinmu/
2) Bahwa berita tersebut berisi tanggapan salah satu orang Komisioner Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan yakni Azhar Ridhanie (TERADU) terhadap sebuah
video yang berisi ceramah dari salah seorang Guru Agama di Martapura dengan
inisial WD, dimana cermah tersebut diduga terdapat unsur kampanye untuk salah
satu paslon, yakni H. Sahbirin Noor (Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor
urut 01).
3) Bahwa Adapun kutipan berita dan pernyataan Azhar Ridhanie (TERADU) tersebut
adalah berbunyi sebagai berikut:
“terkait dengan video yang viral di media sosial dan diduga ada pelanggaran PSU
Pilgub Kalsel ini, Tim dari Bawaslu Kalsel hari ini turun ke lapangan untuk
penelusuran. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kalsel, Divisi
Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie.
Menurutnya Bawaslu Kalsel sudah mengetahui tentang viralnya video tersebut di
media sosial, dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Hari ini Tim Bawaslu Kalsel yang didampingi Bawaslu Kabupaten Banjar
melakukan penelusuran untuk menyelidiki kasus video tersebut”, jelasnya, Kamis
(15/4/2021).
Pria yang akrab disapa Aldo ini juga mengungkapkan, bahwa pada PSU Pilgub
Kalsel dilarang berkampanye, kalua ada yang terbukti berkampanye, maka hal
tersebut adalah pelanggaran.”
4) Bahwa tindakan Azhar Ridhanie (TERADU) yang memberikan pernyataan kepada
awak media atas peristiwa tersebut tergolong tindakan yang sangat aneh dan
janggal. Kesediaan Azhar Ridhanie (TERADU) untuk berbicara dan memberikan
keterangan di hadapan wartawan ini patut diduga sebagai bentuk keperpihakan
Azhar Ridhanie (TERADU) terhadap salah satu kontestan pasangan calon
Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan selatan.
Bahwa sedangkan Azhar Ridhanie (Teradu) yang pada beberapa laporan
dugaan pelanggaran sebelumnya (Laporan terhadap Denny Indrayana sebagai
Terlapor) hanya diam dan tak mau berkomentar atau memberikan pernyataan di
hadapan media, namun kali ini Azhar Ridhanie (TERADU) tiba-tiba dengan
gagahnya dan secara meyakinkan tampil di hadapan awak media untuk
memberikan keterangan dan pernyatan, yang kemudian tak berselang lama berita
tersebut terbit dilaman website sebuah media online.
Hal ini berbanding terbalik dengan peristiwa-peristiwa dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Denny Indrayana (selaku Terlapor) atau peristiwa dugaan
pelanggaran yang menempatkan Denny Indrayana atau Tim Kampanye-nya selaku
Terlapor di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahkan sampai dengan tahapan
proses rapat pleno dan sampai terbitnya putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan sekalipun Azhar Ridhanie (TERADU) tidak pernah memberikan pernyataan
di hadapan awak media.
Bahwa perlu diketahui bahwa semenjak tahapan Proses Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan
Tahun 2020 sampai dengan Laporan atau Pengaduan ini disampaikan (20 April
2021), setidaknya ada 8 (delapan) dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Denny
Indrayana (Calon Gubernur Kal-Sel Nomor urut 02) atau peristiwa dugaan
pelanggaran yang menempatkan Denny Indrayana atau Tim Kampanye-nya selaku
Terlapor yang telah dilaporkan warga masyarakat Kalimantan Selatan ke Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan, namun tidak sekalipun Azhar Ridhanie (TERADU)
memberikan pernyataan atau tanggapan maupun keterangan kepada awak
media.
5) Bahwa tindakan yang dilakukan Azhar Ridhanie (TERADU) sebagaimana dijelaskan
di atas, patut diduga sebagai tindakan atau perbuatan yang dilarang atau tidak
boleh dilakukan oleh Penyelenggara Pemililhan sebagaimana diatur dalam
PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN
PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.
Dasar Hukum
6) Bahwa pada Pasal 1 angka 3 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa :
“Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang
terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur,
bupati, dan wali kota secara demokratis”
7) Bahwa lebih lanjut pada Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
mengatur bahwa :
“Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”
8) Bahwa sejalan dengan poin di atas pada Pasal 1 angka 14 Jo. angka 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum menyebutkan bahwa :
Pasal 1 angka 14 :
“Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Pasal 1 angka 15 :
“Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi
adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi”
9) Bahwa Azhar Ridhanie (TERADU) merupakan salah seorang Komisioner
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran, oleh karenanya Azhar Ridhanie (TERADU) dalam
menjalankan tugas dan fungsinya haruslah tuduk dan patuh pada Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilihan Umum, sebagaimana ketentuan Pasal 5
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi :
Pasal 5 ayat (2) :
“Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU,
anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau
KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan
Pengawas TPS;
Tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
10) Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Penyelanggara Pemilu Incassu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan wajib menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu dengan menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, dan d yang berbunyi :
Pasal 6 ayat (1) :
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Pasal 6 ayat (2) :
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
11) Bahwa selain Integritas, Penyelenggara Pemilu harus pula menjaga Profesionalitas
dengan menerapkan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada Pasal
6 ayat (3) dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,yang mengatur bahwa:
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu
bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
12) Bahwa tindakan Azhar Ridhanie (TERADU) yang tidak berimbang dalam
memberikan informasi kepada publik dimana Azhar Ridhanie (TERADU)
dengan cepat tanggap dan cekatan dalam memberikan keterangan serta
pernyataan kepada wartawan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh
Denny Indrayana atau Tim Kampanye (calon Gubenur nomor urut 02)
terhadap lawannya H. Sahbirin Noor, dan bertindak sebaliknya dimana
terhadap laporan dugaan pelanggaran yang menjadikan Denny Indarayana
atau pasangannya sebagai Terlapor di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,
terhadap hal tersebut tidak sekalipun Azhar Ridhanie (TERADU)
memberikan tanggapan atau Respon di media.
13) Bahwa tindakan Azhar Ridhanie (TERADU) yang demikian itu, jelas-jelas telah
menabrak Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dalam Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
14) Bahwa tindakan Azhar Ridhanie (TERADU) yang demikian,menampakkan fakta
adanya pelanggaran prinsip pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang
mandiri, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa:
“Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh
buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi
pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam
proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat
partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau
atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai
politik atau peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat
menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun
tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD,
dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan
atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang
bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum
yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan
untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian,
penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
15) Bahwa juga sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang telah
mengucapkan sumpah dan Janji Jabatan, maka seharusnya Azhar Ridhanie
(Teradu) bertindak dan melaksanakan prinsip adil dengan memberikan porsi
yang sama dan tidak berat sebelah dalam menangani sebuah persoalan atau
pengaduan pelanggaran. Sebagaimana ketentuan Pasal 10 Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa:
“Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor
dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara
adil.
16) Bahwa sesuai dan berdasarkan rumusan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum tersebut di atas, maka Teradu telah diduga melanggar prinsip
pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang mandiri dan adil, karena telah
bertindak tidak netral dan bersifat partisan untuk kepentingan pihak
tertentu saja, serta bertindak tidak adil yaitu tidak memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang
terlibat dalam proses Pemilu.
17) Bahwa Pengadu menduga tindakan-tindakan atau upaya-upaya “tidak netral
dan tidak adil” yang dilakukan Teradu telah terlihat jauh-jauh hari, dan
PENGADU punya praduga yang beralasan bahwa Teradu menyimpan niat jahat
terhadap Pasangan Calon Nomor urut 01 (H. Sahbirin Noor - H. Muhidin), yang
bertujuan agar pasangan ini kalah atau terdiskualifikasi pada perhelatan
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
18) Bahwa praduga beralasan sebagaimana dimaksud di atas, telah tampak dan
terbukti nyata pada fakta Persidangan di DKPP terdahulu (Nomor 178-PKE-
DKPP/XI/2020, dan Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020), dimana dalam fakta
persidangan menunjukkan bahwa :
a. Teradu membuat analisa dan kajian yang pada pokoknya menyatakan H.
Sahbirin Noor telah terbukti memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71
ayat (5), sedangkan 4 (empat) komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan lainnya dalam kajiannya berdasarkan rapat pleno menyatakan
bahwa H. Sahbirin Noor tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) jo
Pasal 71 ayat (5);
b. Analisa dan Kajian Teradu tersebut, tidak pernah diberikan kepada
Komisoner Bawslu Kalimantan Selatan yang lain pada saat rapat Pleno,
namun anehnya, analisa dan kajian dari TERADU tersebut berdar ke pihak
lain, yang kemudian dijadikan dasar pengaduan ke DKPP RI oleh Sdr.
Jurkani selaku Divisi Hukum H2D (Tim Kampanye Paslon Denny Indrayana-
Difriadi).
19) Bahwa analisa dan kajian terhadap dugaan pelanggaran merupakan dokumen
internal bawaslu, karena bukan atau belum merupakan sebuah putusan.
Analisa dan kajian tidak seharusnya beredar ke masyarakat luas. namun
analisa dan kajian dari Teradu yang pada intinya menyatakan H. Sahbirin Noor
terbukti melakukan Pelanggaran justru beredar atau setidaknya diperoleh oleh
pihak Denny Indrayana. Hal ini tentu saja merugikan pihak H. Sahbirin Noor,
karena dengan dokumen tersebut, orang akan beranggapan H. Sahbirin Noor
telah berbuat curang.
20) Bahwa tindakan-tindakan Teradu tersebut, yang sedari awal telah nyata dan
menjadi fakta persidangan di DKPP RI telah berupaya sedemikian rupa untuk
merugikan H. Sahbirin Noor dan kemudian tindakan dan upaya-upaya tersebut
berlanjut sampai dengan pada saat ini, maka kemudian Pengadu beranggapan
dan punya sangka beralasan bahwa keberadaan Teradu sebagai penyelenggara
pemilu (Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan) akan mengganggu
jalannya proses Pemungutan Suara Ulang di Provinsi Kalimantan Selatan, lebih
jauh keberadaan Pengadu akan mencederai proses demokrasi di Republik
Indonesia yang kita cintai ini, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Teradu Pernah mendapatkan sanksi dari DKPP RI
21) Bahwa sebelum pengaduan a quo diadukan oleh PENGADU kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI),
terhadap TERADU sebelumnya telah dijatuhi sanksi “PERINGATAN KERAS”
oleh DKPP RI sebagaimana Putusan DKPP RI Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020
Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020 dibacakan tanggal 10 Februari 2021 dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum, yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II
Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu V Nur Kholis
Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV
Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
22) Bahwa pada Putusan Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 179-PKE-
DKPP/XI/2020 tersebut, bagian Pertimbangan Putusan halaman 50 Paragraf ke-
3 DKPP RI menyatakan bahwa:
“Bahwa fakta adanya ketidaksesuaian kajian yang disusun oleh
Teradu IV mencerminkan tindakan tidak cermat dan tidak hati-hati.
Padahal, kajian merupakan dokumen penting yang seharusnya
menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Teradu IV
sebagai leading sector seharusnya memiliki tanggung jawab untuk
memastikan akurasi kajian dan menyampaikan sebagai dokumen
penting pada forum pleno. Dengan demikian, Teradu IV terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku. Teradu IV melanggar Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, dan
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017”.
Ctt : Teradu Azhar Ridhanie dalam perkara Nomor 178-PKE-
DKPP/XI/2020 Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020 adalah
selaku Teradu IV.
23) Bahwa sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP RI kepada Teradu
sepatutnya sebagai pelajaran yang akan menjadikan TERADU lebih berhati-hati
dalam menjalankan tugasnya selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan. Tapi pada kenyataannya sanksi “Peringatan Keras” tersebut tidaklah
membuat Teradu lebih hati-hati, lebih profesional dan bertindak sesuai dengan
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebaliknya Teradu
semakin menunjukkan tanda-tanda keberpihakan/partisan pada salah satu
pasangan calon, tidak netral dan tidak adil serta diduga beriktikad buruk untuk
menggagalkan pasangan calon lainnya.
24) Bahwa oleh karena Teradu yang sudah pernah dijatuhi sanksi “Peringatan
Keras” oleh DKPP RI sebagaimana isi Putusan Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020
Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut di atas, dimana kemudian sanksi
“Peringatan Keras” tersebut tidak juga membuat Teradu menjadi jera dan
berubah lebih baik dalam menjaga etik dan perilaku sebagai Komisioner
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, maka sudah sepatutnya Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI sehubungan dengan laporan/aduan
Pengadu ini agar memberikan sanksi pemberhentian terhadap Teradu.
25) Bahwa sanksi pemberhentian terhadap Teradu bukanlah sebuah hal yang
berlebihan. Selain sanksi pemberhentian merupakan sanksi tingkat lanjut
setelah sanksi peringatan keras, sanksi ini merupakan solusi yang paling tepat,
karena keberadaan Teradu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan selaku
Komisioner telah merugikan institusi bawaslu sendiri, selain itu keberadaan
Teradu jelas-jelas akan mengganggu jalannya Pemungutan Suara Ulang yang
akan dilangsungkan pada tanggal 09 Juni 2021 nanti karena tindakan teradu
yang patut diduga keras ingin menguntungkan salah satu pasangan calon dan
merugikan pasangan calon lainnya. Hal ini tentu saja sesuatu yang teramat
berbahaya, yang akan merusak marwah dan martabat penyelenggara pemilu
serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan berdemokrasi khususnya di
Kalimantan Selatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap.
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PENGADU memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima pengaduan PENGADU untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan TERADU bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi kepada TERADU berupa PEMBERHENTIAN.
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
4 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 File Video Tim Hukum H2D Razia Bakul Purun Sembako
2. P–2 Print Out Berita Media Online yang berjudul “Video Tim Hukum H2D
Razia Bakul Purun Sembako”;
Sumber/link : https://kbk.news/video-tim-hukum-h2d-razia-bakul-
purun-sembako/
3. P–3 Foto Kopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Nomor :
15/REG/LP/PG/Prov/22.00/IV/2021
4. P-4 Print Out Berita Media Online yang berjudul “Dikira Ijazah, Ternyata
SKCK Prof Denny berserakan di Martapura, Bawaslu Angkat
Bicara”;
Sumber/link: https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-
skck-prof-denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/
[2.3.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
12 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 Print Out Berita Media Online Kantor Berita Kalimantan/KBK.NEWS
https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-
diduga-kampanye-psu-pilgub-untuk-birinmu/
2. P–2 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor:
11/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
3. P–3 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor:
12/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
4. P–4 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor:
13/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
5. P–5 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor
14/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
6. P–6 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor:
16/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
7. P–7 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
17/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
8. P–8 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor:
18/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
9. P–9 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor:
19/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
10. P – 10 Foto Kopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Nomor:
12/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
11. P – 11 Foto Kopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Nomor:
17/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021
12. P – 12 Foto Kopi Putusan DKPP RI Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor
179-PKE-DKPP/XI/2020
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
Dalam konteks hukum acara eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan
(objection) yang diajukan oleh Tergugat atau PARA TERADU terhadap materi pokok
Pengaduan, secara umum pengajuan eksepsi a quo bertujuan agar majelis yang
terhormat mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok
perkara; pengakhiran yang diminta melalui eksepsi a quo adalah:
Menjatuhkan Putusan negative yang menyatakan permohonan atau
Pengaduan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
Berdasarkan putusan negative itu pemeriksaan perkara diakhiri tanpa
menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.
1. EKSEPSI LAPORAN PENGADU OBSCUUR LIBEL
Bahwa PARA TERADU telah membaca dan meneliti secara eskplisit
terhadap dalil-dalil Pengaduan PENGADU a quo, jika dicermati dengan
seksama maka Pengaduan PENGADU secara yuridis normative harus
dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan
pertimbangan hukum sebagai berikut :
1) Bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat
gugatan/Permohonan/Pengaduan tidak terang atau isinya gelap
(onduidelijk) disebut juga formulasi gugatan atau Pengaduan yang
tidak jelas;
2) Bahwa Laporan Pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara
sistematis, cermat dan terang;
a. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum
Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan
secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi
pokok Pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan
peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan
hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground);
b. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek
Pelanggaran Kode Etik
Bahwa PENGADU tidak menguraikan secara rinci prinsip apa
saja yang dilanggar oleh PARA TERADU dan bagaimana cara
prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian
Laporan PENGADU telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat
ketentuan materi Pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa
“Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud
pada Ayat (2) Huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan
atau sikap masing-masing TERADU dan/atau Terlapor yang
meliputi :
a. waktu perbuatan dilakukan;
b. tempat perbuatan dilakukan;
c. perbuatan yang dilakukan; dan
d. cara perbuatan dilakukan.
Kemudian dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang-
Undangan” adanya frasa “dan” dalam Pasal tersebut harus
dipenuhi secara keseluruhan (kumulatif) sampai poin Huruf d
tentang bagaimana cara perbuatan itu dilakukan.
2. EKSEPSI LAPORAN PENGADU CACAT FORMIL
Bahwa PARA TERADU telah membaca dan meneliti Pokok Laporan
Pengaduan PENGADU a quo, secara yuridis normative harus dinyatakan
cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
TERADU I
Bahwa terhadap dalil pengadu yang mengutip berita online KBK news,
“Tim Hukum H2D Razia Bakul Purun Sembako” terkait Pengucapan
Temuan.
“atas Temuan ini, Fajeri Tamzidillah , Bawaslu Banjar akan
melakukan penyelidikan, sebab rencana pembagian bakul
sembako ini dilakukan di wilayah PSU Pilgub Kalsel di Kota
Martapura”
“Temuan ini akan kita tindak lanjuti dengan melakukan
penelusuran dan Penyelidikan,”Pungkasnya.
Terkait penyampaian “Temuan” yang diberitakan, bukan berdasarkan
hasil wawancara dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar.
TERADU II
1) Bahwa terhadap uraian aduan PENGADU yang pada pokoknya
PENGADU mempersoalkan pernyataan terkait pernyataan oleh
TERADU II di media online apahabar.com yang diduga berkomentar
penggiringan opini untuk menyamarkan status “Tersangka” Calon
Gubernur Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang
pada kenyataannya masih berstatus tersangka;
2) Bahwa dalam pokok aduan a quo, PENGADU menyatakan TERADU
II tidak hanya berkomentar penggiringan opini untuk
menyamarkan status “Tersangka” Calon Gubernur, namun juga
terhadap Wakil Gubernur yang pada kenyataannya TERADU II
sama sekali tidak pernah menyatakan status “Tersangka” Calon
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada pemberitaan di
https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-skck-prof-
denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/amp, hal
ini tentu saja sebagai sebuah tuduhan yang keliru dan bisa
menimbulkan fitnah terhadap TERADU II, mengingat hal tersebut
disampaikan PENGADU dalam pokok perkaranya;
3) Bahwa dalam kutipan pemberitaan di
https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-skck-prof-
denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/amp,
“Jika SKCK-nya beda, berarti masuk ke ranah penipuan. Tapi jika
sama saja, lantas apa yang salah. Kalau pun yang
dipermasalahkan adalah tulisan pernah jadi tersangka, itu kan
benar faktanya demikian. Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak
salah kasus itu sudah di-SP-3-kan,”
4) Bahwa kutipan berita yang dilampirkan oleh PENGADU sangatlah
tendensius dan terkesan hanya mengutip apa yang bisa menjadi
keuntungan bagi PENGADU saja, padahal apabila dibaca secara
keseluruhan maka akan dapat dipahami konteks yang disampaikan
oleh TERADU II yakni berupaya menjawab sebagaimana yang
ditanyakan oleh pihak wartawan terkait adanya peristiwa tersebut
dan TERADU II pada prinsipnya menyatakan pada faktanya benar
bahwa Calon Gubernur Kalimantan Selatan atas nama Prof. Denny
Indrayana berstatus sebagai “Tersangka”, sebagaimana kalimat
sebelumnya yang menyatakan bahwa “Kalau pun yang
dipermasalahkan adalah tulisan pernah jadi tersangka, itu kan
benar faktanya demikian” ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi PARA TERADU tersebut di atas
dan mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libelium dan Cacat Formil maka
dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
MENYATAKAN LAPORAN PENGADU TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET
ONTVANKELIJK VERKLAARD).
III. DALAM POKOK ADUAN
Andai Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain terhadap Eksepsi yang
disampaikan oleh PARA TERADU , dengan kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Pemeriksa, izinkan PARA TERADU menyampaikan Jawaban terhadap Pokok-Pokok
Aduan PENGADU sebagai berikut :
TERADU I
Sebelum menjawab pokok-pokok aduan Pengadu Ijinkan Teradu I untuk
menyampaikan Kronologis Peristiwa yang terjadi dirumah GT Najmuddin di
Desa Tambak Baru Kecamatan Martapura. Kronologis yang ingin saya
sampaikan, yakni:
1. Pada dini Hari Sabtu Tanggal 10 April 2021 Berdasarkan kehadiran saya
waktu itu sekitar pukul 00.21 Wita, saya menerima Telpon dari Sdr.
Jurkani yang merupakan salah satu Tim Hukum dari Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor urut
2. Jurkani memberikan informasi melalui telpon Kepada saya, bahwa
akan terjadi pembagian sembako di Desa Tambak Baru Kecamatan
Martapura yang merupakan wilayah Pemungutan Suara Ulang. Saya
segera menghubungi Anggota Bawaslu yang Lain yakni Rizki Wijaya
Kusuma dan juga meminta Pendampingan kepada Kawan-Kawan
Penyidik Polres Banjar yakni Sdr. Sulis dan Sdr. Heri untuk
mendampingi dilapangan karena Pembagian tersebut terdapat dugaan
Tindak Pidana Pemilihan.
Sesampainya di Astambul Saya. bersama Rizki Wijaya Kusuma
anggota Bawaslu Kabupaten Banjar di dampingi anggota Polres Banjar
menemui Jurkani dan Tim, kemudian pergi Bersama sama menuju desa
Tambak Baru di kediaman Gt. Najmuddin, tak lupa kami menyampaikan
permohonan maaf kepada beliau selaku Tuan rumah karena bertamu di
jam malam. Berdasarkan kehadiran Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
untuk melakukan Penelusuran informasi yang disampaikan oleh Sdr.
Jurkani berdasarkan Surat Keputusan atau SK Tim Penelusuran Nomor
006/K.KS-02/HK.01.01/III/2021 Tertanggal 23 Maret 2021. (Bukti
T.01)
Kami menyampaikan maksud kedatangan Bawaslu Kabupaten
Banjar beserta tim Penyidik Polres Banjar untuk memastikan informasi
yang di sampaikan oleh Jurkani dan Tim dan menanyakan perihal
pembagian sembako yang di bagikan oleh beliau. Berdasarkan
penjelasan Gt. Najmuddin benar adanya pembagian sembako yang di
bagikan beliau itu untuk warga yang tertimpa musibah kebanjiran
berdasarkan hal tersebut beliau mengupayakan bantuan kepada pihak
manapun untuk mendapatkan bantuan agar dapar meringankan
musibah yang terjadi terhadap warganya.
2. Terhadap dalil Aduan bahwa kehadiran teradu pada Dini Hari di rumah
GT. Najmuddin bahwa dalam bekerja Anggota Bawaslu dalam
melaksanakan tugas dan wewenang menurut Pasal 32 Huruf (a) dan (c)
Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil
Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
menjadi Undang-Undang:
(a) Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.
(c) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-
Undangan mengenai Pemilihan.
Berdasarkan Pasal tersebut Bawaslu Kabupaten Banjar tidak
membeda-bedakan dalam hal menindak lanjuti informasi atau laporan
yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan serta berdasarkan
Surat Pernyataan di Peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum nomor
19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara Pasal 7 huruf (l) bersedia Bekerja Penuh Waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
3. Terhadap dalil aduan tersebut dasar kehadiran Teradu I Pasal 19 ayat 2
huruf (a) dan Pasal 20 Ayat 4 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran, yakni :
Pasal 19 Ayat 2 huruf(a)
(a) Informasi awal pada ayat 1 dapat berupa informasi lisan atau
tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Pengawas
Pemilihan.
Pasal 20 Ayat 4
(4). Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil
pengawasan.
(Bukti T.02)
Berdasarkan dalil kehadiran Teradu I yang berkaitan dengan
Norma Kepatutan dan Kesopanan . Teradu I menerangkan sebelum
bertamu terlebih dahulu mengetuk Pintu dan Mengucapkan salam dan
memohon maaf bertamu pada malam hari, selanjutnya oleh Pemilik
rumah mempersilahkan masuk ke Rumah, saya sebagai Teradu I
menerangkan Maksud kedatangan kami kesini untuk memastikan
informasi yang di sampaikan oleh Sdr. Jurkani dan Tim karena ada
pembagian Sembako, sehingga terhadap dalil pengadu seolah-olah
terjadi penggrebekan ataupun razia/Sweeping itu tidak benar.
TERADU II
1. Bahwa pada Hari Selasa 20 April 2021, TERADU II diwawancarai oleh 2
(dua) orang wartawan yang berinisial M.A.M dan H.L dari media
Apahabar.com. Dalam wawancara tersebut, M.A.M dan H.L melakukan
wawancara terhadap TERADU II terkait adanya “berserakannya SKCK milik
Prof. Denny di Martapura”. Dalam wawancara tersebut, kedua wartawan
menanyakan perihal status tersangka Calon Gubernur Kalimantan Selatan
nomor urut 02 Prof. Denny Indrayana yang termuat dalam SKCK tersebut.
Bahwa di hari yang sama Pukul 22.20 WITA, TERADU II melihat
bahwa hasil wawancara dengan TERADU II dimuat dalam media online
apahabar.com melalui link https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-
ternyata-skck-prof-denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-
bicara/amp. Setelah membaca dan memahami isi berita tersebut, TERADU
II melakukan beberapa kali koreksi kepada pihak wartawan apahabar.com,
karena TERADU II merasa terdapat kesalahan redaksi dalam penulisan
berita tersebut. Adapun koreksi yang dilakukan oleh TERADU II sebagai
berikut:
Pertama;
(Isi berita sebelum koreksi)
Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri
rupanya sudah mengetahui hal itu. Namun pihaknya belum menerima
laporan.
(Isi berita setelah koreksi)
Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri
mengaku baru mengetahui peristiwa itu dari awak media yang
menginformasikan ke kantor Bawaslu Banjar hari ini.
Kedua;
(Isi berita sebelum koreksi)
Tapi kan kasus itu sudah di SP3-kan,”terangnya.
(Isi berita setelah koreksi)
Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di SP3
kan,”terangnya
Ketiga;
(Isi berita sebelum koreksi)
Dalam kasus ini ada beberapa hal yang mesti lebih dulu dipastikan
Bawaslu
(Koreksi berita)
Dalam kasus ini ada beberapa hal yang mesti lebih dulu dipastikan
Bawaslu, bahwa TERADU II tidak mengatakan bahwa pihak Bawaslu
yang terlebih dahulu memastikan, akan tetapi koreksi yang ketiga ini
tidak dirubah oleh redaktur.
Bahwa dari beberapa koreksi di atas oleh TERADU II, informasi
pemberitaan di atas memang pada faktanya terjadi kesalahan
penulisan isi pemberitaan, dan TERADU II telah menempuh
mekanisme koreksi kepada wartawan (jurnalis) dari media yang
bersangkutan. (Bukti T.03)
2. Bahwa dengan dilakukannya upaya melakukan koreksi oleh TERADU II, hal
tersebut merupakan bentuk upaya preventif dan kehati-hatian dari
TERADU II dalam menyampaikan statement di media masa supaya tidak ada
kesalahan persepsi oleh pembaca berita yang diakibatkan oleh adanya
kesalahan redaksi.
3. Bahwa menurut PENGADU dari kutipan berita tersebut di atas, terlihat
faktanya TERADU II telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip
mandiri, jujur, tertib dan professional. Bahwa TERADU II telah memberikan
informasi yang salah dan menyesatkan bahkan tidak ada keperluan
maupun sehubungan dengan tugas dan jabatannya, untuk menjelaskan
mengetahui status Tersangka yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
(kalau tidak salah) telah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
untuk Kasus Denny Indrayana yang disebut Haji Denny tersebut;
4. Bahwa TERADU II membantah dengan tegas jika menurut PENGADU
TERADU II telah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan,
karena kalimat yang disampaikan oleh TERADU II tidak menjustifikasi
secara tegas, apakah penetapan tersangka telah SP-3, karena didahului
oleh kalimat “Kalau tidak salah”, berbeda halnya kalimat TERADU II pada
koreksi pertama di atas, yang sebelumnya media pemberitaan tersebut
menulis “Tapi kan kasus itu sudah di SP3-kan,”terangnya.”
Kalimat “Kalau tidak salah” ini memberikan pesan secara langsung kepada
pihak-pihak yang membaca berita tersebut agar perlu dilakukan proses cek
and ricek kembali terhadap informasi yang disampaikan, dalam jagat
jurnalistik tidak boleh dan tidak pada tempatnya disyaratkan berita baru boleh
diturunkan bila kebenaran suatu berita sudah dipastikan. Tidak ada
kebenaran mutlak dalam dunia jurnalistik. Jika kebenaran mutlak dan
kebenaran hukum yang dituntut, maka pers telah mati sejak lahir.
“Kebenaran” dalam dunia jurnalistik berkembang dari hari kehari, khususnya
dalam peliputan investigasi atau investigative reporting (tulisan Abdi Punomo di
laman https://www.batikimono.com/2016/11/tatkala-jurnalis-jadi-saksi-
dalam.html?m=1).
5. Bahwa menurut PENGADU komentar TERADU II tersebut berpotensi
memunculkan pandangan baru di masyarakat lebih-lebih kejadian tersebut
berada di wilayah TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang nantinya,
bahkan juga komentar Teradu II tersebut dapat dinilai sebagai sebuah
upaya penggiringan opini setidaknya untuk menyamarkan status
“Tersangka” dari seorang Calon Gubernur yang ikut dalam kontestasi
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Lebih-lebih mengingat pada faktanya status Tersangka masih melekat pada
Calon Gubernur Nomor Urut 02 tersebut.
6. Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu a quo, maka seharusnya
Pengadu terlebih dahulu menjelaskan dan membuktikan terhadap
pandangan baru di masyarakat lebih-lebih kejadian tersebut berada di
wilayah TPS dapat dinilai sebagai upaya penggiringan opini untuk
menyamarkan status “Tersangka” seperti apa mengingat dalam pemberitaan
tersebut terdapat kolom komentar, yang semestinya jika terdapat
penggiringan opini, maka kolom komentar dalam pemberitaan online
tersebut terisi oleh opini-opini publik, tetapi pada faktanya kolom komentar
tersebut tidak terisi sama sekali. Selain itu pula, Teradu II tidak
menemukan pemberitaan-pemberitan media lainnya terkait berita di atas.
Ini membuktikan bahwa sebenarnya upaya penggiringan opini adalah
semata-mata dibangun atas penilaian subjektifitas Pengadu. (Bukti T.04)
7. Bahwa Pengadu merupakan salah satu anggota Tim Hukum pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 01
(sebagaimana Surat Kuasa No 11/SK/TKH/2021 tertanggal 16 April 2021)
yang tentunya memiliki kepentingan yang berkaitan erat dengan pasangan
Calon. (Bukti T.05)
8. Bahwa Pengadu menduga Teradu II telah bersikap dan bertindak melanggar
prinsip mandiri, jujur, tertib dan professional adalah tidak berdasar, Teradu
II telah bertindak dan berperilaku sesuai dengan prinsip yang berlaku,
sebagaimana seperti yang termuat dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.4.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
1. EKSEPSI LAPORAN PENGADU OBSCUUR LIBEL
Bahwa Teradu telah membaca dan meneliti terhadap dalil-dalil Pengaduan
Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama dalam Pokok aduan Pengadu,
nampaknya Pengadu tidak memiliki pijakan argumentasi yang kuat, oleh
karenanya harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) . Pengadu
tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Teradu
dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar, seperti dalam Pokok aduan
Pengadu yang mempermasalahkan pernyataan Teradu perihal proses
penelusuran, padahal proses penelusuran merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam penegakan hukum pemilu yang bersifat imparsial, jujur
dan adil. Sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah cacat
formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi Pengaduan a quo.
Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa
“Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing
Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b.
tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara
perbuatan dilakukan. Kemudian dalam buku Maria Farida tentang “Teori
Perundang-Undangan” adanya frasa “dan” dalam Pasal tersebut harus
dipenuhi secara keseluruhan (kumulatif) sampai poin huruf d tentang
bagaimana cara perbuatan itu dilakukan. Dalam pokok aduan Pengadu
hanya mengcopy paste ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c,
dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tanpa menjelaskan hubungan
kausalitas antara perbuatan Teradu dengan Pasal yang diduga dilanggar oleh
Teradu.
2. EKSEPSI LAPORAN PENGADU CACAT FORMIL
Bahwa Teradu telah membaca dan meneliti Pokok aduan Pengadu a quo, secara
yuridis normative harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan
pertimbangan hukum sebagai berikut :
1) Bahwa terhadap Pokok aduan Pengadu, Pengadu melampirkan bukti
yang pada pokoknya Pengadu mempersoalkan pernyataan Teradu
berkaitan dengan penelusuran yang dilakukan oleh Tim dari Bawaslu
Kalsel terhadap adanya sebuah video yang diduga memuat unsur
kampanye dimasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, pernyataan Teradu
tersebut dimuat dalam salah satu media online Kabar Berita
Kalimantan/kbk.news, bertanggal 15 April 2021 dengan Judul Berita:
Bawaslu Kalsel Selidiki Video Seorang Guru yang diduga Kampanye
PSU Pilgub untuk BirinMu dengan link berita: https://kbk.news/bawaslu-
kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga-kampanye-psu-pilgub-untuk-
birinmu/;
2) Bahwa kutipan berita yang dilampirkan oleh Pengadu sangatlah
tendensius dan terkesan hanya mengutip apa yang bisa menjadi
keuntungan bagi Pengadu saja, padahal dalam berita yang sama, tidak
hanya Teradu yang menyampaikan pernyataan, akan tetapi Ketua Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan pernyataan yang memperkuat
atau membenarkan adanya proses penelusuran yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
3) Bahwa kutipan berita yang dilampirkan oleh Pengadu kemudian diolah
dengan asumsi Pengadu sendiri dengan memberikan kesimpulan bahwa
Teradu hanya memberikan pernyataan ke media hanya terhadap Laporan
yang mengarah pada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 01 H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin saja, padahal sejatinya
jika Pengadu dapat lebih bijak dalam menyusun argumentasi Pokok aduan
Pengadu, setidaknya Pengadu pasti menemukan berita- berita online
lainnya yang memuat pernyataan Teradu terhadap proses penanganan
pelanggaran lainnya, yang tidak hanya mengarah pada Pasangan Calon
Nomor Urut 01 saja, melainkan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02
pula;
4) Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan : Pengaduan dan/atau Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan
melampirkan :...c.alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab IV
Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau
Laporan pada bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Teradu tersebut di
atas dan mengingat Pokok aduan Pengadu Obscuur Libelium dan
Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan
secara hukum apabila Majelis Pemeriksa Menolak atau Setidak-
Tidaknya Menyatakan Laporan Pengadu Tidak Dapat Diterima (Niet
Ontvankelijk Verklaard).
III. DALAM POKOK ADUAN
Bahwa andai yang mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain terhadap Eksepsi
yang disampaikan oleh Teradu, dengan kebijaksanaan yang mulia Majelis
Pemeriksa, izinkan Teradu menyampaikan Jawaban Teradu terhadap Pokok
aduan Pengadu sebagai berikut:
a. Teradu Senantiasa Menjunjung Tinggi Prinsip Akuntabel dan Prinsip
Terbuka
1) Bahwa terhadap Pokok aduan Pengadu dalam fundamentum petendie yang
pada pokoknya Pengadu mempersoalkan pernyataan Teradu berkaitan
dengan penelusuran yang dilakukan oleh Tim dari Bawaslu Kalsel
terhadap adanya sebuah video yang diduga memuat unsur kampanye
dimasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, pernyataan Teradu tersebut dimuat
dalam salah satu media online Kabar Berita Kalimantan/kbk.news,
bertanggal 15 April 2021 dengan Judul Berita : Bawaslu Kalsel Selidiki
Video Seorang Guru yang diduga Kampanye PSU Pilgub untuk BirinMu
dengan link berita: https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-
guru-yang- diduga-kampanye-psu-pilgub-untuk-birinmu/ (Bukti T-01);
2) Bahwa pernyataan Teradu tersebut diasumsikan sendiri oleh Pengadu,
seolah-olah pernyataan tersebut sebagai bentuk keberpihakan Teradu
terhadap salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 dan sebaliknya menurut asumsi
Pengadu, Teradu tidak memberikan pernyataan ke hadapan media ketika
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 H. Denny
Indrayana dan H. Difriadi yang menjadi Terlapor atas dugaan pelanggaran
pemilihan;
3) Bahwa secara tegas Teradu menolak segala dalil, pernyataan, klaim,
argumen, serta asumsi yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pokok
aduannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara spesifik diakui
kebenarannya oleh Teradu;
4) Bahwa fakta yang terjadi sebenarnya, pada tanggal 15 April 2021 Teradu
dimintai pendapat (diwawancarai) oleh wartawan terkait dengan beredarnya
sebuah video yang diduga mengandung unsur kampanye di masa
Pemungutan Suara Ulang (PSU), proses wawancara tersebut bertempat di
Loby utama Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Artinya
proses wawancara dilaksanakan secara spontan (dropshoot), bukan melalui
persiapan dengan menyediakan rilis yang disebar luaskan kepada
khalayak wartawan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
5) Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teradu tersebut, merupakan
pernyataan normatif yang dijamin oleh Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan (pada bagian ini akan Teradu
sampaikan dalam bagian khusus);
6) Bahwa pemberian keterangan pers yang dilakukan oleh Teradu tersebut
menggambarkan ketaatan Teradu terhadap Integritas Penyelenggara
Pemilu dengan senantiasa berpedoman pada Prinsip Akuntabel yang
bermakna penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor2 Tahun 2017);
7) Bahwa disamping itu pemberian keterangan pers yang dilakukan oleh
Teradu tersebut juga menggambarkan sikap Profesional dengan
berpedoman pada Prinsip Terbuka yang maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-
luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik
(Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017);
8) Bahwa sebelum Teradu lebih jauh menjawab pokok aduan yang diadukan
oleh Pengadu, izinkan Teradu menerangkan terhadap Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemlihan telah mengatur
tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi, in casu Teradu dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa menjunjung tinggi asas
pelaksanaan Pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana Pasal 2 Undang-
Undang Pemilihan Jo. Pasal 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
selanjutnya di sebut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
9) Bahwa sebagai bentuk pengejawantahan asas pemilihan tersebut, in casu
aduan Pengadu, Teradu juga tunduk terhadap ketentuan Pasal 29 huruf c
yang menyebutkan : bawaslu provinsi wajib : ..c. menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan;
10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22A ayat (2) Undang-Undang
Pemilihan, pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi serta berdasarkan Pasal 134
ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, Bawaslu dan jajarannya menerima
laporan pelanggaran Pemilihan pada tiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan.
b. Penelusuran Sebagai Amanah dari Peraturan Perundang-Undangan
1. Bahwa pada tanggal, 19 April 2021 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan Pengawasan Melekat pada sosial media dan menemukan
sebuah video. Video tersebut berisikan ceramah dari salah seorang tuan
guru atau tokoh agama yang sangat dihormati oleh masyarakat
Kalimantan Selatan, tuan guru atau tokoh agama tersebut bernama K.H
M. Wildan Salman atau yang sering disapa dengan Guru Wildan (Bukti T-
02);
2. Bahwa di dalam video tersebut Guru Wildan menyampaikan hal-hal yang
pada pokoknya berkaitan dengan pendapat beliau terhadap Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga
mengandung unsur kampanye pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
Kalimantan Selatan;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Perbawalu 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
selanjutnya disebut sebagai Perbawaslu 8 Tahun 2020 menyebutkan
Informasi Awal dapat berupa, salah satunya adalah huruf b. informasi
dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi Pengaduan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan (Bukti T-03);
4. Bahwa untuk menilai kebenaran serta keabsahan dari video tersebut,
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan sebuah penelusuran
sebagai forum kroscek lapangan atas dugaan pelanggaran kampanye
dimasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimaksud;
5. Bahwa penelusuran terhadap peristiwa tersebut dilandasi atas perintah
Pasal 20 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyebutkan : Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan berpedoman pada Peraturan
Bawaslu yang mengatur terkait pengawasan Pemilihan Jo. Pasal 6 ayat
(3) huruf b angka 3 Perbawaslu 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Perbawaslu 21
Tahun 2018 menyebutkan salah satu pengawasan penyelenggaraan
Pemilu adalah dengan melakukan Investigasi dugaan pelanggaran
(Bukti T-04);
6. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan terhadap video tersebut, tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah pada perbuatan
kampanye di masa Pemungutan Suara Ulang (PSU)(Bukti T-05);
7. Sehingga penelusuran yang disampaikan oleh Teradu dihadapan media
tersebut merupakan bagian dari tugas, fungsi, serta wewenang Teradu
yang dijamin oleh Peraturan Perundang- Undangan;
8. Bahwa selain itu upaya penelusuran tersebut sebagai bentuk kehati- hatian,
serta refleksi atas perwujudan kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Bab III Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017.
c. Penegakan Hukum di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Telah
Berjalan Secara Independen, Imparsial, Netral dan Profesional
1. Bahwa selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan pasca Putusan
MK, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima dan meregister
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan sebanyak 20 (Dua Puluh) Laporan
dan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan sebanyak 3 (Tiga) Temuan;
2. Bahwa dari semua Laporan tersebut, sebanyak 5 (Lima) Laporan yang
subjek Terlapornya Calon Gubernur Nomor 01 H. Sahbirin Noor, dan
sebanyak 15 (Lima Belas) Laporan yang subjek Terlapornya Calon
Gubernur Nomor 02 H. Denny Indrayana;
3. Bahwa selama proses penanganan pelanggaran selama pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kalimantan Selatan pasca Putusan MK, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan telah membentuk Tim Penelusuran dengan Nomor SK
Tim : 010.A/PP.01.01/K.KS/03/2021, bertanggal 26 Maret 2021 (Bukti T-
06);
4. Bahwa proses penelusuran yang dilakukan oleh Teradu tidak hanya
bersumber dari Informasi Awal sebagaimana tajuk berita yang dilampirkan
Pengadu;
5. Bahwa Proses penelusuran tersebut juga dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan terhadap Laporan-Laporan lainnya seperti terhadap
Laporan dengan Nomor Register : 12/REG/PL/Prov/22.00/V/2021 yang
dilaporkan oleh WNI atas nama Abdullah dengan Pokok Laporan Dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN yang diduga berpihak pada Calon Nomor Urut
02 H. Denny Indrayana, yang pada saat melapor Pelapor didampingi oleh
Pengadu sendiri selaku Kuasa Hukum Pelapor (Bukti T-07);
6. Bahwa terhadap Laporan a qou Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah
melakukan penelusuran ke beberapa titik, seperti Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan serta ke kediaman Terlapor untuk memastikan
peristiwa yang dilaporkan (Bukti T-08). Sehingga berdasarkan pengkajian
serta analisis terhadap fakta hukum yang didapatkan serta analisis
terhadap bukti-bukti, Laporan a qou direkomendasikan ke Komisi Aparatur
Sipil Negara sebagai sebuah Pelanggaran Hukum Lainnya, karena
perbuatan Terlapor sudah mengarah pada pelanggaran Kode Etik
Netralitas ASN (Bukti T-09)
7. Bahwa tidak hanya itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga
melakukan Penelusuran terhadap Laporan dengan Nomor Register:
17/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 yang dilaporkan oleh Deasy Irma
Harlina selaku Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu pada sidang DKPP hari
ini (Bukti T-10);
8. Bahwa Peristiwa yang dilaporkan oleh Deasy Irma Harlina tersebut
berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Kampanye dimasa Pemungutan
Suara Ulang (PSU), yang mana Pelapor pada saat itu menyampaikan
Laporan adanya spanduk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 02 H. Denny Indrayana dan H. Difriadi terpasang di
Kecamatan Martapura (Wilayah PSU) tepatnya didepan rumah seorang
warga;
9. Bahwa terhadap Laporan tersebut Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan melakukan proses Penelusuran dilapangan dengan
mengcroscek secara langsung keberadaan spanduk sebagaimana yang
dilaporan oleh Pelapor (Bukti T-11);--
10. Bahwa berdasarkan pengkajian serta analisis terhadap fakta hukum yang
didapatkan serta analisis terhadap bukti-bukti, peristiwa yang dilaporkan
oleh Pelapor masuk dalam kategori Pelanggaran Administrasi dan oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan direkomendasikan ke Komisi Pemilu
Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditertibkan atau dilepas
(Bukti T-12);
11. Bahwa terhadap Laporan dengan Nomor Register:
12/REG/PL/Prov/22.00/V/2021 dan Laporan Dengan Nomor
Register : 17/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 tersebut Teradu juga
dimintai pendapat (diwawancarai) oleh rekan-rekan Pers terhadap proses
penanganan atas Laporan a qou, yang diterbitkan oleh media online
PROKalsel, bertanggal, Senin 19 April 2021 dengan judul berita: Dugaan
Kampanye Terselubung, Satu PNS Pemprov Dilaporkan, dengan link
berita :https://kalsel.prokal.co/read/news/40615-dugaan-kampanye-
terselubung-satu-pns-pemprov-dilaporkan.html. Dalam berita tersebut
Teradu menyampaikan hal-hal yang pada pada pokoknya menyebutkan:
ada 8 (delapan) Laporan yang masuk ke Bawaslu Kalsel, dari 8
(delapan) Laporan yang masuk, ada 2 (dua) kasus yang
direkomendasikan, yang pertama ke Komisi ASN terkait dugaan
pelanggaran netralitas ASN (dalam hal ini Laporan dengan Nomor
Register: 12/REG/PL/Prov/22.00/V/2021) dan yang kedua KPU Kalsel
terkait adanya pemasangan spanduk yang menampilkan tandagambar serta
tagline dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02
H. Denny Indrayana dan H. Difriadi (dalam hal ini Laporan dengan Nomor
Register: 17/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021) (Bukti T-13);
12. Bahwa dengan begitu banyak Laporan yang disampaikan oleh masyarakat
serta tim sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Selatan merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, hal ini juga diakui sendiri oleh Tim
Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam Persidangan Peselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2020 di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 146/PHP.GUB-
XIX/2021, pada saat itu Pengadu Ricky Teguh Tri Ari Wibowo, S.H., M.H.
merupakan salah satu Kuasa Hukum Pihak Terkait (Bukti T-14), dalam
Putusan MK a quo Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait menyampaikan Bahwa
Penegakan Hukum di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah berjalan
secara Independen, Imparsial, Netral dan Profesional sebagaimana terdapat
pada halaman [336 - 337 poin c] yang menyatakan: …Atas dasar ini,
tuduhan Pemohon yang menyatakan Bawaslu dan KPU Kalsel tidak
imparsial, independen, dan profesional merupakan tuduhan yang tidak
berdasar dan merupakan sikap egois Pemohon setelah dinyatakan kalah
dalam Pilkada. Jika Pemohon dinyatakan menang, Pemohon bisa jadi akan
bersikap sebaliknya, yakni mendukung Penyelenggara Pemilihan (Bukti T-
15);
13. Bahwa selain itu, dalam pertimbangan Hakim Konstitusi pada Putusan MK
a qou, MK mengapresiasi bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
telah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan PSU Provinsi Kalimantan Selatan, secara lengkap
termuat pada [halaman 522 pertimbangan nomor 3.11.6.3] yang
menyatakan: Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara
saksama fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya telah berperan
aktif untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSU
Provinsi Kalimantan Selatan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya 24
(dua puluh empat) laporan penanganan pelanggaran yang bersumber dari
laporan dan temuan pada penyelenggaraan PSU Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020(Vide Bukti T-15);
14. Bahwa pada bagian selanjutnya dalam Putusan MK a quo, MK juga
berpendapat bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan
pengawasan secara proporsional, secara lengkap termuat pada [halaman
523 pertimbangan nomor 3.11.6.3 paragraf 3] yang menyatakan: …Hal
penting yang perlu Mahkamah tegaskan dalam kasus a quo adalah
adanya berbagai fakta di lapangan yang mengindikasikan terjadinya
pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak, baik Pemohon
maupun Pihak Terkait pada saat penyelenggaraan PSU dalam Pilkada
Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu telah melakukan pengawasan
secara proporsional sehingga pada akhirnya berkesimpulan semua
bentuk laporan dan temuan tersebut telah ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(Vide Bukti T-15);
15. Bahwa berdasarkan uraian Teradu tersebut di atas, sudah nampak jelas
bahwa Bawalu Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini Teradu telah
tunduk dan patuh terhadap asas penyelenggaraan pemilu serta Prinsip
Penyelenggara Pemilu yang bersandar pada Integritas dan Profesionalitas,
sehingga dengan demikian sudah seharusnya dalil Pengadu dinyatakan
ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis
Pemeriksa.
[2.5] ALAT BUKTI
[2.5.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-5 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar No.
006/K.KS-02/HK.01.01/III/2021 tentang Tim Penelusuran
Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar
2. T-2 Formulir Mode A Laporan Pengawasan Tanggal 10 April 2021
3. T-3 Capture Chat Koreksi
4. T-4 Capture Kolom Komentar
5. T-5 SK Tim Hukum Cagub 01 (Surat Kuasa) No. 11/SK/TKH/IV/2021
[2.5.2] NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Salinan Berita Dengan Link https://kbk.news/bawaslu-kalsel-
selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga-kampanye-psu-pilgub-
untuk-birinmu/
2. T-2 Video dugaan kampanye di masa PSU oleh seorang guru agama
bernama K.H.Muhammad Wildan Salman
3. T-3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta
Walikota Dan Wakil Walikota
4. T-4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum
5. T-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
6. T-6 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor : 010.A/Pp.01.01/K.Ks/03/2021
Tentang Pembentukan Tim Penelusuran dan Investigasi
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pada Pemungutan Suara Ulang
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021
Berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan di atas, Para Teradu telah bertindak
secara profesional dan berkepastian hukum, maka dengan ini Para Teradu memohon
agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili a
quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I dan Teradu II untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika
Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Banjar;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I dan Teradu II sebagai
Penyelenggara Pemilu.
[2.6.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Berdasarkan apa yang Teradu uraikan di atas, maka dengan ini Teradu memohon
agar yang mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu Untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KESIMPULAN
[2.7.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa berdasarkan sidang virtual DKPP sebelumnya yang diselenggarakan pada Hari
Senin 23 Agustus 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari
Pengadu, jawaban TERADU, dan mendengarkan keterangan Saksi yang kemudian
disiarkan secara langsung pada kanal Facebook DKPP RI dengan link :
https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/523461245576233/, maka
perkenankanlah dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang diuaraikan
sebagai berikut:
A. Kesimpulan Teradu I
Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dipersidangan, Teradu I menguraikan
sebagai berikut :
1. Bahwa kehadiran Teradu I bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
bernama Rizki Wijaya Kusuma sekitar pukul 00.21 Wita hari Sabtu Tanggal
10 April 2021, atas informasi Saudara Jurkani, Teradu I juga sudah
mengupayakan untuk berkoordinasi dengan anggota Bawaslu Kabupaten
Banjar, dan meminta pengamanan kepada Polres Banjar untuk melakukan
penelusuran atas informasi tersebut. Teradu I telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat 2 Huruf (a) dan Pasal 20 Ayat 4
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran, dan tindakan Teradu I berdasar pada Surat
Keputusan Tim Penelusuran Nomor 006/K.KS-02/HK.01.01/III/2021
Tertanggal 23 Maret 2021 TERADU I dapat menindaklanjuti Informasi awal
tersebut;
2. Bahwa kehadiran Teradu I di rumah Saudara GT. Najmuddin telah sesuai
dengan norma kepatutan dan kesopanan yakni Teradu I ketika datang
mengucapkan salam, mengetuk pintu dan memohon maaf bertamu tengah
malam dalam melakukan penelusuran, selanjutnya tuan rumah saudara Gt.
Najmuddin memberikan izin dan menjelaskan dengan ramah dan kegiatan
tersebut berjalan dengan kondusif;
3. Bahwa Teradu I tidak pernah diwawancarai secara langsung sebagaimana
pemberitaan Media Berita Online KBK di laman https://kbk.news/video-tim-
hukum-h2d-razia-bakul-purun-sembako/ oleh sebab itu pemberitaan yang
dijadikan sebagai alat bukti oleh pengadu, batal demi hukum;
4. Berdasarkan uraian kronologis yang Teradu I sampaikan saat persidangan.
Teradu I sudah menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan pada
malam hari bahkan sampai dini hari, semata-mata Teradu I melaksanakan
Tugas berdasarkan Surat Pernyataan yang Teradu Buat, dasarnya di
Peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum
Desa/Kelurahan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 7 huruf (l) bersedia Bekerja Penuh
Waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
5. Bahwa TERADU I sudah melakukan upaya semaksimal mungkin dengan
menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan tanpa memandang pihak
manapun atau diskriminatif dalam pelaksanaan pengawasan tahapan
Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Teradu I
Tunduk dan Patuh dengan aturan dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar berdasarkan ketentuan Pasal 32
Huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan
Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota menjadi Undang-Undang. Berdasarkan aturan tersebut, Teradu I
telah melaksanakan Prinsip Mandiri, Jujur, Tertib dan Profesionalan dalam
melaksanakan Tugas dan menindaklanjuti Informasi dugaan pelanggaran.
B. KESIMPULAN TERADU II
Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dipersidangan, Teradu II menguraikan
sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu merupakan salah satu anggota Tim Hukum pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 01
(sebagaimana Surat Kuasa No 11/SK/TKH/2021 tertanggal 16 April 2021)
yang tentunya memiliki kepentingan yang berkaitan erat dengan pasangan
Calon;
2. Bahwa pada faktanya terjadi kesalahan penulisan isi pemberitaan, dan
Teradu II telah menempuh mekanisme koreksi kepada wartawan (jurnalis)
dari media yang bersangkutan, sehingga dengan dilakukannya upaya koreksi
oleh Teradu II, hal tersebut merupakan bentuk upaya preventif dan kehati-
hatian dari Teradu II dalam menyampaikan statement di media masa supaya
tidak ada kesalahan persepsi oleh pembaca berita yang diakibatkan oleh
adanya kesalahan redaksi;
3. Bahwa Teradu II membantah dengan tegas jika menurut Pengadu Teradu II
telah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan bahkan tidak ada
keperluan dan hubungan dengan tugas dan jabatannya menjelaskan
mengenai status tersangka adalah asumsi Pengadu yang tandensius, karena
kalimat yang disampaikan oleh Teradu II tidak menjustifikasi secara tegas,
apakah penetapan tersangka telah SP-3, karena didahului oleh kalimat
“Kalau tidak salah”, berbeda halnya kalimat TERADU II pada koreksi
pertama di atas, yang sebelumnya media pemberitaan tersebut menulis “Tapi
kan kasus itu sudah di SP3-kan,”terangnya.” Kalimat “Kalau tidak salah” ini
memberikan pesan secara langsung kepada pihak-pihak yang membaca berita
tersebut agar perlu dilakukan proses cek and ricek kembali terhadap
informasi yang disampaikan;
4. Bahwa Pengadu dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan (beban
pembuktian) komentar Teradu II pada media online apahabar.com tersebut
yang berpotensi memunculkan pandangan baru di masyarakat sebagai
sebuah upaya penggiringan opini yang setidaknya untuk menyamarkan
status “Tersangka” dari seorang Calon Gubernur yang ikut dalam kontestasi
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,
mengingat dalam pemberitaan tersebut terdapat kolom komentar, yang
semestinya jika terdapat penggiringan opini, maka kolom komentar dalam
pemberitaan online tersebut terisi oleh opini, tetapi pada faktanya kolom
komentar tersebut tidak terisi sama sekali. Selain itu pula, Teradu II tidak
menemukan pemberitaan-pemberitan media lainnya terkait berita di atas. Ini
membuktikan bahwa sebenarnya upaya penggiringan opini adalah semata-
mata dibangun atas penilaian subjektifitas Pengadu;
5. Bahwa Teradu II telah melaksanakan tugas pokok, dan fungsi sebagai
pengawas pemilu dalam Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Selatan Tahun 2020, yang selanjutnya dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa Teradu II telah bertindak dan berperilaku sesuai dengan prinsip yang
berlaku, sebagaimana seperti yang termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.7.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021
Bahwa berdasarkan sidang virtual DKPP sebelumnya yang diselenggarakan pada hari
Senin, 23 Agustus 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari
pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi yang kemudian
disiarkan secara langsung pada kanal youtube DKPP RI dengan link:
https://www.youtube.com/watch?v=ooxS0XJ2X1s&t=8286s, maka perkenankanlah
dengan ini Teradu menyampaikan Kesimpulan yang diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam uraian jawaban Teradu yang telah disampaikan pada
agenda persidangan sebelumnya Teradu telah menyampaikan bahwa
pernyataan Teradu berkaitan dengan penelusuran yang dilakukan oleh
Tim dari Bawaslu Kalsel terhadap adanya sebuah video yang
menampilkan testimoni dari Guru Wildan berkaitan dengan pendapat
beliau terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan
Selatan yang diduga mengandung unsur kampanye pada masa
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Selatan pernyataan Teradu
tersebut dimuat dalam salah satu media online Kabar Berita
Kalimantan/kbk.news, bertanggal 15 April 2021 dengan Judul Berita :
Bawaslu Kalsel Selidiki Video Seorang Guru yang diduga Kampanye
PSU Pilgub untuk BirinMu dengan link berita :
https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga-
kampanye-psu-pilgub-untuk-birinmu/ merupakan pernyataan normatif
yang tidak lepas dari tugas, wewenang dan fungsi Teradu sebagai
Pengawas Pemilu, sebagaimana yang telah dijamin oleh Perbawaslu 21
Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3 menyebutkan salah satu pengawasan
penyelenggaraan Pemilu adalah dengan melakukan Investigasi dugaan
pelanggaran, terlebih sebelumnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
telah membentuk Tim Penelusuran yang termuat dalam SK Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 010.A/PP.01.01/K.KS/03/2021
tentang Pembentukan Tim Penelusuran dan Investigasi Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
tentang Pemungutan Suara Ulang Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,
bertanggal 26 Maret 2021, selain sebagai tindak lanjut atas ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3 Perbawaslu a quo, Tim Penelusuran ini
juga sebagai bentuk pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi
124/PHP.GUB-XIX/2021 yang pada bagian amar putusannya
memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk
melakukan pengawasan secara maksimal selama Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang di Kalimantan Selatan;
2. Sehingga proses penelusuran atas seluruh peristiwa yang diduga
mengandung unsur pelanggaran pemilihan selama pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
senantiasa perpedoman pada Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3
dan SK Tim Penelusuran sebagaimana dimaksud tersebut di atas,
termasuk penelusuran terhadap adanya sebuah video yang menampilkan
testimoni dari Guru Wildan berkaitan dengan pendapat beliau terhadap
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang
diduga mengandung unsur kampanye pada masa Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di Kalimantan Selatan;
3. Bahwa Teradu meyakini apa yang telah disampaikan oleh Teradu
dihadapan rekan-rekan media serta apa yang telah dilakukan Teradu
terhadap proses penelusuran tersebut telah bersandar pada Prinsip dan
asas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, dengan mengedepankan
ketaatan Teradu pada Prinsip Akuntabel dan Prinsip Terbuka
sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (3) huruf
d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, terlebih pernyataan Teradu yang
dimuat di dalam media online, bukan hanya berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Paslon 01 saja, melainkan dugaan pelanggaran yang
mengarah pada Paslon 02 juga dapat ditemukan di media online, hal
tersebut sebagaimana yang telah Teradu sampaikan dalam bukti-bukti
pada agenda persidangan sebelumnya yang pada prinsipnya bukti-bukti
tersebut saling berkesesuaian dan tidak dapat terpisahkan dari uraian
kesimpulan ini;
4. Bahwa tanpa mengurangi rasa hormat Teradu terhadap Majelis
Pemeriksa, izinkan Teradu menyampaikan beberapa hal yang menurut
Teradu ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan mispresepsi
pada rangkaian fakta persidangan perkara a quo, serta sebagai upaya
untuk menghindari kesalahpahaman publik akan mekanisme pengawasan
21/2018 serta penanganan pelanggaran 8/2020 di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan, hal-hal tersebut adalah sebagai :
1. Bahwa pada fakta persidangan sebelumnya (vide rekaman sidang
DKPP RI video menit ke 2.09.23) yang mana Pihak Terkait Iwan
Setiawan selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan
Organisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan
hal-hal yang pada pokoknya tidak tahu menahu akan proses
penelusuran yang dilakukan oleh Tim Penelusuran atas atas
beredarnya sebuah video yang menampilkan testimoni dari Guru
Wildan berkaitan dengan pendapat beliau terhadap Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang
diduga mengandung unsur kampanye pada masa Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Selatan. Bahwa perlu Teradu
jelaskan fakta yang terjadi sesungguhnya Informasi perihal
penelusuran tersebut sudah disampaikan oleh Ketua Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah dalam sebuah grup
koordinasi (whatsapp) yang di dalamnya memuat seluruh Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti Tambahan T - 01 ).
Bahkan grup tersebut sengaja dibuat untuk memudahkan
koordinasi antar anggota terhadap pembahasan Laporan serta
Temuan selama pelaksanaan PSU di Kalimantan Selatan, terlebih
disaat pandemic sekarang ini, pertemuan serta koordinasi via
online menjadi pilihan utama;---------------------------------
2. Bahwa pada fakta persidangan sebelumnya (vide rekaman sidang
DKPP RI video menit ke 2.11.02) penyampaian keterangan Pihak
Terkait bernama Nur Kholis Majid selaku Koordinator Divisi
Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan serta (vide rekaman sidang DKPP RI video
menit ke 2.16.51) penyampaian keterangan Pihak Terkait
bernama Aries Mardiono selaku Koordinator Divisi Sengketa Proses
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, masing-masing keterangan
pihak terkait memiliki substansi yang hampir sama yakni sebelum
dilakukan penelusuran harus dilaksanakan rapat pleno terlebih
dahulu, Pihak Terkait juga mengutip ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyebutkan : Informasi awal
yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6
untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan
tindaklanjut atas informasi awal. Bahwa perlu Teradu jelaskan
fakta yang terjadi sesungguhnya dalam konteks penelusuran video
tersebut merupakan hasil Pengawasan melekat dari Divisi
Pengawasan, selanjutnya dilakukan proses penelusuran yang
hasilnya dituangkan ke dalam Formulir Model A Laporan
Hasil Pengawasan (vide bukti T – 05/sebagimana yang telah
disampaikan pada sidang pemeriksaan sebelumnya), mekanisme
ini bersandar pada Perbawaslu 21 Tahun 2018, adanya dugaan
Pelanggaran tersebut bukan melalui “pintu masuk” Informasi awal
sebagaimana yang disebutkan oleh Pihak Terkait Nur Kholis Majid
dan Aries Mardiono dengan mengutip ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Perbawaslu 8 Tahun 2020, dengan hanya mengutip Pasal 19 ayat
(3) saja akan berbahaya dan menimbulkan tafsir yang keliru tanpa
didahulukan dengan membaca dan memaknai ketentuan-
ketentuan sebelumnya, yakni ketentuan Pasal 16 serta ketentuan
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) yang saling berkaitan satu dengan
lainnya. Jika dilakukan dengan penafsiran sistematis baik Pasal 16
maupun Pasal 19 masuk ke dalam Bab III yang secara khusus
membahas tentang Temuan. Dalam ketentuan Pasal 16 secara
tersirat memberikan legitimasi serta memberikan ruang utama
bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan yang bersumber
dari Temuan merupakan hasil dari kerja Divisi Pengawasan yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dalam hal ini
Formulir Model A. Kemudian Pasal 19 ayat (1) membuka alternatif
baru, selain berasal dari hasil pengawasan sebagaimana ketentuan
Pasal 16 a quo, temuan dapat didasarkan pada Informasi awal
dugaan pelanggaran pemilihan, dengan kategori informasi awal
yang diatur secara rigid dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) yaitu
sebagai berikut : a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan
pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan;
b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik
resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; c. Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang
disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau d.
informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. Bahwa
dalam konteks penelusuran terhadap beredarnya sebuah video
yang menampilkan testimoni dari Guru Wildan berkaitan dengan
pendapat beliau terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga mengandung unsur
kampanye pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
Kalimantan Selatan tersebut mutlak bersumber dari pengawasan
melekat yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan dengan bersandar
pada Perbawaslu 21 Tahun 2018, bukan bersumber pada Informasi
awal yang memiliki 4 (empat) alternatif kategori tersebut, sehingga
keliru jika terburu-buru memberikan pandangan yang belum tentu
sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya.
5. Bahwa tipologi awal mula Penelusuran yang ada pada rumpun Divisi
Pengawasan berbeda dengan tipologi awal mula Penelusuran yang ada
pada rumpun Divisi Penanganan Pelanggaran, sehingga berdasarkan fakta
persidangan sebelumnya, Pihak Terkait juga menyinggung beberapa kali
perihal tidak adanya rapat pleno dalam penelusuran sebuah video yang
memuat adanya dugaan pelanggaran kampanye selama PSU, pada bagian
ini izinkan Teradu menyampaikan mekanisme Temuan berdasarkan hasil
Pengawasan Divisi Pengawasan berdasarkan Perbawaslu 21 Tahun 2018
dengan mekanisme Temuan berdasarkan Informasi Awal Divisi
Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020.
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. Erna Kasypiah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Pihak Terkait menyampaikan katerangan untuk perkara nomor 147-PKE-
DKPP/VI/2021 dan 149-PKE-DKPP/VI/2021
Terkait nomor perkara 147-PKE-DKPP/VI/2021, Pihak Terkait menyatakan
bahwa Bawaslu Kalimantan Selatan tidak mengawasi status hukum calon kepala
daerah. Bawaslu Kalimantan Selatan hanya mengawasi terkait dengan
persyaratan calon. Dua kepala daerah yang berkompetisi dinyatakan oleh KPU
Provinsi Kalimantan Selatan memenuhi syarat. Itulah yang diawasi.
Terkait dengan komentar di media online, Pihak Terkait menyatakan bahwa
pernyataan di media bersifat insidentil. Pihak Terkait memberikan keterangan
kepada media pada saat ditanya seputar kasus yang ditangani.
Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pihak Teradu dalam
perkara 149-PKE-DKPP/VI/2021 masih bersifat normatif.
Terkait menyatakan bahwa sejak Putusan MK, Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan membentuk tim penelusuran. Tim ini bertugas untuk menelusuri dugaan
pelanggaran. Hasil Penelusuran kemudian dimasukan dalam Form A
Pengawasan. Dalam form tersebut akan ditulis apakah ada pelanggaran kode etik
atau tidak. Suatu kasus apabila ada dugaan pelanggaran makan akan dimasukan
ke pleno. Tetapi bila tidak ada dugaan pelanggaran maka kasus tersebut
dihentikan. Tidak hanya terkait dengan kasus video yang viral sebagaimana
dalam perkara 149-PKE-DKPP/VI/2021 namun semua kasus yang ada.
Terkait dengan Video Viral ini, tidak perlu ada pleno. Dilakukan penelusuruan
terlebih dahulu karena masih baru berupa informasi. Seluruh anggota di sini
masuk dalam Tim Penelusuran. Pihak Terkait menyampaikan bahwa setiap
melakukan penelusuran di lapangan diinformasikan di grup. Hasil penelusuran
kemudian dituangkan dalam Form A Pengawasan, yang isinya adanya dugaan
pelanggaran atau tidak ada dugaan pelanggaran. Terkait dengan video Tuan Guru
hasil Tim Penelurusan menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran sehingga
diskip. Dihentikan di Divisi Pengawasan.
2. Iwan Setiawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Terkait menyampaikan keterangan untuk perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021
sebagai berikut:
Pihak Terkait menyampaikan dirinya tidak mau dikaitkan dalam masalah ini.
Pihak Terkait tidak tahu perkara ini.
Pihak Terkait tidak pernah diikutsertakan terhadap perkara ini sampai dilaporkan
ke DKPP.
3. Nur Kholis Majid, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Terkait menyampaikan keterangan untuk perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021
sebagai berikut:
Pihak Terkait menyampaikan bahwa Perbawaslu 8 setiap laporan penanganan
pelanggaran maupun temuan dituangkan dalam Formulir A 6. Kemudian
dilakukan penelusuran terhadap kasus-kasus yang ada. Selanjutnya pleno.
Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panswascam, dicatat dalam Formulir A 6 kemudian dilakukan
rapat pleno untuk memutuskan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021
pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode
etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I turut andil dalam penggerebekan/razia terhadap mantan Kepala
Desa Tambak Baru yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor Urut 02.
[4.1.2] Teradu II diduga melakukan penggiringan opini untuk menyamarkan status
“tersangka” Calon Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 yang
pada kenyataannya menurut Pengadu masih tersangka.
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021
pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga berpihak kepada Paslon Nomor
Urut 2 karena tidak berimbang dengan cepat tanggap dan cekatan dalam memberikan
tanggapan atau komentar kepada wartawan terkait video ceramah seorang guru
agama yang diduga kampanye yang mendukung H. Sahbirin Noor, Calon Gubernur
Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 1 dan bersikap sebaliknya terhadap
laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada H. Denny Indrayana, Calon
Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 pada Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun
2020.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam perkara Nomor 147-PKE-
DKPP/VI/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan
sebagai berikut:
[4.3.1] Terhadap aduan [4.1.1] Teradu I menjelaskan dalil Pengadu seolah-olah terjadi
penggerebekan atau pun razia atau sweeping tidak benar. Teradu I hanya ingin
memastikan informasi yang diterima dari Jurkani, salah satu tim hukum Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 2.
Jurkani menginformasikan adanya pembagian sembako di Desa Tambak baru
Kecamatan Martapura yang merupakan wilayah Pemungutan Suara Ulang. Kehadiran
Teradu I pada waktu dini hari di Rumah GT. Najmuddin, mantan Kepala Desa
Tambak Baru, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang menurut Pasal 32
Huruf (a) dan (c) Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi
Undang-Undang: yakni huruf a) bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya. c) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-
Undangan mengenai Pemilihan. Dalam menjalankan tugas Teradu I masih memegang
teguh norma kesopanan dan kepatutan. Sebelum bertamu, Teradu I terlebih dahulu
mengetuk pintu dan mengucapkan salam. Sewaktu dibuka, Teradu I menyampaikan
permohonan maaf karena telah bertamu pada malam hari. Selanjutnya oleh pemilik
rumah mempersilahkan masuk ke rumah.
[4.3.2] Terhadap aduan [4.1.2] Teradu II telah bertindak dan berperilaku sesuai
dengan prinsip yang berlaku, sebagaimana termuat dalam pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu II
menjelaskan bahwa penggiringan opini adalah semata-mata dibangun atas penilaian
subjektivitas Pengadu. Teradu II tidak menemukan pemberitaan-pemberitan media
lainnya terkait berita serupa. Kolom komentar pada berita a quo tidak ada. Teradu II
juga membantah jika menurut Pengadu Teradu II telah memberikan informasi yang
salah dan menyesatkan, karena kalimat yang disampaikan oleh Teradu II tidak
menjustifikasi secara tegas, apakah penetapan tersangka telah SP-3, karena
didahului oleh kalimat “Kalau tidak salah”. Kalimat “Kalau tidak salah” memberikan
pesan secara langsung kepada pihak-pihak yang membaca berita tersebut agar perlu
dilakukan proses check and recheck kembali terhadap informasi yang disampaikan.
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam perkara Nomor 149-PKE-
DKPP/VI/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan
bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teradu, merupakan pernyataan normatif
yang dijamin oleh Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan. Pemberian keterangan pers yang dilakukan oleh Teradu
menggambarkan ketaatan Teradu terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu dengan
berpedoman pada Prinsip Akuntabel yang bermakna penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan
DKPP Nomor2 Tahun 2017).
[4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, DKPP
berpendapat;
[4.5.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada
tanggal 10 April 2021 pukul 00.21 WITA, Teradu I menerima telepon dari Jurkani,
salah satu tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Selatan nomor urut 2 yang menginformasikan adanya pembagian
sembako di wilayah Pemungutan Suara Ulang yaitu Desa Tambak Baru Kecamatan
Martapura. Teradu I kemudian menghubungi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar,
karena sudah larut malam yang berhasil dihubungi hanya satu orang Anggota
Bawaslu Kabupaten Banjar, Rizki Wijaya Kusuma. Selain itu, Teradu I juga meminta
pendampingan kepada anggota kepolisian Polres Banjar untuk menuju lokasi. Teradu
I bersama Rizki Wijaya Kusama dan Anggota Polres Banjar kemudian menemui
Jurkani bersama Tim pergi bersama menuju Rumah Gt. Najmuddin di Desa Tambak
Baru. Setelah sampai lokasi sekitar pukul 01.50 WITA, Teradu I mengetuk pintu
rumah Gt Najmuddin, mengucapkan salam dan menyampaikan maksud
kedatangannya. Teradu I dalam sidang pemeriksaan menjelaskan bahwa Gt.
Najmuddin membenarkan ada pembagian sembako kepada korban musibah banjir.
Sembako ini dikumpulkan dari warga termasuk dari calon kemudian dikemas oleh
Gt. Najmuddin ke dalam bakul yang bertuliskan “Paman Bakul” sebanyak 115 paket.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa tidak ada bahan kampanye dan ajakan
untuk memilih pasangan calon tertentu. Teradu I dan Rizky Wijaya Kusuma
kemudian menuangkan hasil penelusuran peristiwa tersebut ke dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu.
Berdasarkan uraian kronologis di atas, DKPP berpendapat kesigapan dan
respon cepat Teradu I dalam menindaklanjuti laporan dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu I telah menggunakan kewenangannya secara efektif dalam
menerima dan menindaklanjuti laporan. Akan tetapi tindakan Teradu I mengajak tim
Paslon nomor urut 2 ke lokasi kejadian tidak dibenarkan secara etika. Seorang
penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas harus bersikap independen dan
tampak independen. Independensi seorang penyelenggara Pemilu harus
dimanifestasikan dalam setiap tindakan dalam pelaksanaan tugas. Mengajak dan
menghadirkan Tim Paslon 02 di lokasi kejadian dapat menimbulkan syakwasangka
publik mengenai keberpihakan dan kemandirian Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu. Teradu I seharusnya menghilangkan potensi syakwasangka sebelum
mengambil sebuah tindakan. Ketidaktahuan lokasi kejadian tidak dapat dijadikan
alasan bagi Teradu I untuk mengajak Tim Paslon 02. Teradu I semestinya cukup
meminta alamat lengkap dari pelapor sebagai informasi awal untuk menelusuri
tempat kejadian. Teradu I sepatutnya memiliki sense of ethics untuk menjaga
kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Banjar. Dengan demikian Teradu I
terbukti melanggar Pasal 8 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.5.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada
tanggal 20 April 2021, Teradu II diwawancara oleh 2 (dua) orang jurnalis media
Apahabar.com berkenaan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Prof.
Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02.
Teradu II menyatakan tidak mengetahui adanya informasi tersebut. Selanjutnya
kedua orang jurnalis tersebut menuju Martapura untuk mengambil SKCK kemudian
menunjukkan kepada Teradu II dan meminta tanggapannya. Pada tanggal yang sama,
sekitar pukul 22.20 WITA, hasil wawancara Teradu II dimuat dalam link berita:
https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-skck-prof-denny-berserakan-
di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/amp. Teradu II mengetahui berita tersebut dan
menilai terdapat kesalahan redaksi dan menyampaikan hak jawab untuk dilakukan
koreksi. Teradu II dalam persidangan menerangkan telah dilakukan koreksi terhadap
isi berita sebagai berikut: sebelum koreksi ditulis “Dimintai pendapatnya, Komisioner
Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri rupanya sudah mengetahui hal itu. Namun pihaknya
belum menerima laporan”. Setelah dikoreksi susunan kalimatnya menjadi “Dimintai
pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri mengaku baru mengetahui
peristiwa itu dari awak media yang menginformasikan ke kantor Bawaslu Banjar hari
ini.” Selain itu juga dilakukan koreksi terhadap kalimat “’Tapi kan kasus itu sudah di
SP3-kan’ terangnya”, menjadi “‘Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu
sudah di SP3 kan,’ terangnya”.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II telah
meluruskan berita yang ditulis oleh jurnalis media Apahabar.com. Akan tetapi,
Teradu II terbukti telah mengeluarkan pernyataan yang bukan menjadi
kewenangannya tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Terungkap fakta dalam
persidangan, Teradu II menyampaikan keterangan kepada media “Tapi sepengetahuan
saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di SP3-kan…”. Pernyataan tersebut
menandakan bahwa Teradu II belum mengetahui secara pasti status hukum subjek
yang diberitakan. Terhadap hal tersebut, DKPP perlu mengingatkan Teradu II untuk
menghindari penyampaian data dan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu wajib menjamin data dan informasi yang
disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan Teradu II
dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap profesionalisme penyelenggara
pemilu, sekalipun upaya koreksi redaksional dan substansi berita telah dilakukan
oleh Teradu II. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf f dan
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilu.
[4.6] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021, pada
angka [4.2] terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 April 2021 Teradu diwawancarai
secara langsung dan spontan (doorstop interview) oleh wartawan terkait sikap
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap video viral tentang dugaan kampanye
salah seorang tokoh agama mengajak masyarakat untuk memilih Pasangan Calon
Nomor Urut 1 H. Syahbirin Noor – H. Muhidin menjelang Pemungutan Suara Ulang
(PSU). Pada tanggal yang sama, hasil wawancara tersebut dimuat dalam link berita:
https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga-kampanye
-psu-pilgub-untuk-birinmu/. Isi berita memuat pernyataan Teradu bahwa akan
melakukan penelusuran terhadap video viral tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran
Teradu menyatakan tidak ada unsur pelanggaran dan menuangkan ke dalam
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 19 April 2021. Terungkap
pula fakta bahwa selama pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan meregister 20 (dua puluh) Laporan dan 3 (tiga) Temuan dugaan
Pelanggaran Pemilihan. Dengan rincian 5 (lima) laporan ditujukan kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 1 H. Syahbirin Noor – H. Muhidin dan 15 (lima belas) laporan
ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Denny Indrayana – H. Difriadi.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu telah bersikap tanggap dalam
menangani kasus video viral sesuai tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
DKPP menilai keberpihakan Teradu dengan sikap yang tidak berimbang (unequal
treatment) kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Selatan tidak terbukti. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP.
[4.7] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II dalam perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Teradu dalam perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021 tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dalam perkara nomor 149-PKE-
DKPP/VI/2021;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan sepanjang untuk perkara nomor
149-PKE-DKPP/VI/2021;
3. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam perkara nomor 147-PKE-
DKPP/VI/2021;
4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu Fajeri Tamzidillah selaku
Ketua merangkap Anggota Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar dan Teradu
Muhammad Syahrial Fitri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar sejak
Putusan ini dibacakan sepanjang untuk perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh hari) sejak dibacakan sepanjang untuk Perkara nomor
149-PKE-DKPP/VI/2021;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk perkara
nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi dan Moch. Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal Satu September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra