Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 147 & 149 Tahun 2021
Bawaslu Kab. Banjar & Bawaslu Prov. Kalsel
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021
👁 35 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 139-P/L- DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara tertulis dan lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. Kejadian I yang dilakukan oleh Teradu I a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I turut andil dalam penggerebekan/razia terhadap mantan Kepala Desa Tambak Baru yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor Urut 02. [4.1.2] Teradu II diduga melakukan penggiringan opini untuk menyamarkan status “tersangka” Calon Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 yang pada kenyataannya menurut Pengadu masih tersangka.
Pasal DilanggarPasal 32; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 139- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, dan Pengaduan Nomor 141-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 DAN PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Nama : Ricky Teguh Tri Ari Wibowo Pekerjaan : Advokat/Konsultan Hukum Alamat : Jalan Gatot Subroto, Komp. A. Yani II, No. 31, RT. 032, RW. 002, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 1. Nama : Fajeri Tamzidillah Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jalan Taisir A. Yani Km. 36,5 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Muhammad Syahrial Fitri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jalan Taisir A. Yani Km. 36,5 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; Teradu I, dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------Para Teradu. [1.3] TERADU PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Nama : Azhar Ridhanie Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu; [1.4] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 139-P/L- DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara tertulis dan lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. Kejadian I yang dilakukan oleh Teradu I a. Waktu Kejadian : 10 April 2021; b. Tempat Kejadian : Rumah kediaman Saksi Gt. Najmuddin, di Jalan Mufakat No. 106, RT. 003, RW. 002, Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan; c. Perbuatan yang dilakukan : 1) Bahwa bermula di Desa Tambak Baru, Martapura, Kabupaten Banjar, dimana merupakan salah satu kawasan yang terdampak banjir besar yang melanda Provinsi Kalimantan Selatan awal tahun 2021 lalu. Bahwa banjir di Desa Tambak Baru tersebut faktanya masih terdampak dan tidak kunjung surut hingga pada tanggal 10 April 2021, oleh karenanya warga Desa Tambak Baru sangat membutuhkan bantuan-bantuan dari seluruh elemen masyarakat. Bahwa melihat keadaan dan kondisi yang demikian sehingga membuat Saksi Gt. Najmuddin yang pernah menjabat selaku Pembakal/Kepala Desa Tambak Baru (sekarang tidak lagi menjabat) berinisiatif mencoba mencari bantuan untuk warga desa; 2) Bahwa usaha dari Saksi Gt. Najmuddin tersebut akhirnya membuahkan hasil, bantuan untuk warga desa diperoleh setelah mengubungi mantan Kepala Desa dari kampung sebelah yang bersedia membantu untuk mencarikan bantuan, hingga mana bantuan yang sudah diperoleh diserahkan melalui Saksi Gt. Najmuddin pada hari Jum'at, tanggal 9 April 2021 dan ditampung sementara di rumah kediaman Saksi Gt. Najmuddin untuk dilakukan pengemasan ulang untuk menambah jumlahnya, dikarenakan bantuan yang ada dan diterima, tidak mungkin mencakup seluruh warga masyarakat desa yang membutuhkan; 3) Bahwa selanjutnya memasuki hari Sabtu, tanggal 10 April 2021, dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di rumah Saksi Gt. Najmuddin yang beralamat di Jalan Mufakat No. 106, RT. 003, RW. 002, Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana ketika itu didatangi oleh Tim dari Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02 (Tim Paslon 02) dengan seolah-olah selaku aparat hukum melakukan penggerebekan dan penggeledahan/sweeping terhadap pelaku kejahatan kelas kakap; 4) Bahwa dalam tataran norma kepatutan dan kesopanan yang berlaku di masyarakat, maka segerombolan orang yang hendak bertamu setidaknya harus memperhatikan jam dan waktu kedatangan hingga mengantongi izin dari aparat desa/ketua RT setempat terebih dahulu; 5) Bahwa dalam hal ini, kejadian tersebut yang diawali dengan perbuatan Tim dari Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02 (Tim Paslon 02) datang pada waktu dinihari sekitar pukul 02.00 WITA dan seolah-olah aparat gadungan yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan/sweeping terhadap pelaku kejahatan kelas kakap tersebut adalah perbuatan/tindakan yang melawan hukum karena bertentangan dengan norma kepatutan dan kesopanan yang berlaku di masyarakat. Bahkan ternyata lebih-lebih kejadian tersebut juga melibatkan seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar (Bawaslu Kabupaten Banjar) yang diketahui merupakan Ketua Bawaslu Banjar, yakni Fajeri Tamzidillah, S.Pd., M.M. (Teradu I) yang ikut datang dan masuk kedalam rumah Saksi Gt. Najmuddin ketika itu; 6) Bahwa kemudian Pengadu juga telah membaca sebuah berita yang berjudul “Video Tim Hukum H2D Razia Bakul Purun Sembako”; Sumber/link : https://kbk.news/video-tim-hukum-h2d-razia-bakul-purun- sembako/ 7) Bahwa dari berita tersebut, berisi pernyataan Teradu 1 yang dikutip sebagai berikut : Terpisah, Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah yang turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya hadir setelah menerima informasi dari Tim Hukum H2D. “saya ditelpon Tim Hukum H2D tentang adanya rencana pembagian bakul sembako di Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura. Setelah saya hadir memang ada 118 bakul purun bertuliskan Paman Bakul yang berisi sembako di rumah GN, mantan Pembakal di desa setempat,” ungkapnya. Dari keterangan GN, kata Fajeri bakul sembako tersebut dibagikan untuk korban banjir di desanya. “GN mengatakan, bahwa bakul sembako tersebut akan dibagikan ke warga korban banjir dan tidak disertai ajakan tertentu. GN juga menyatakan, bakul itu atas permintaan pihaknya dan diserahkan oleh seorang berinisial AP,” ujar Ketua Bawaslu Banjar ini. Atas temuan ini, kata Fajeri Tamzidillah, Bawaslu Banjar akan melakukan penyelidikan, sebab rencana pembagian bakul sembako ini dilakukan diwilayah PSU Pilgub Kalsel di Kota Martapura. “Temuan ini akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan,” pungkasnya; 8) Bahwa dari kutipan berita tersebut di atas, maka memunculkan pertanyaan apakah sikap dan tindakan Teradu I dalam kejadian tersebut sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu, karena yang terlihat faktanya Teradu I telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip mandiri, jujur, tertib, dan profesional. Bahwa posisi Teradu I yang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, dengan mudahnya hadir setelah menerima telpon dari Tim Hukum H2D untuk menyaksikan razia yang dilakukan Tim Hukum H2D tersebut, bahkan Teradu I kemudian menyebut kejadian tersebut sebagai temuan, sedangkan tidak ada suatu rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar sebelumnya untuk menetapkan kejadian tersebut sebagai temuan; 9) Bahwa Teradu I yang turut berhadir dan menyaksikan Razia/sweeping serta interogasi dari Tim Paslon 02 kepada Saksi Gt. Najmuddin yang pada pokoknya menanyakan tentang asal dan peruntukan bantuan-bantuan yang berada di rumah tersebut, dengan demikian ternyata terbukti Teradu I juga telah melakukan tindakan/perbuatan yang melawan hukum karena melanggar tatanan norma-norma kepatutan dan kesopanan yang berlaku di masyarakat; 10) Bahwa juga faktanya, terhadap kejadian tersebut yang kemudian dilaporkan oleh Tim Paslon 02 senyatanya dihentikan berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan di laman Bawaslu Kalsel, namun dengan tindakan Teradu I yang demikian tidak tertib dan tidak sesuai dengan SOP sehingga telah terlanjur menciptakan framing seolah telah terjadi pelanggaran (Pidana Pemilu) di mata masyarakat; 11) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan Teradu I yang demikian adanya patut diduga sebagai sikap dan tindakan atau perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh Penyelenggara Pemililhan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. II. Kejadian II yang dilakukan oleh Teradu II a. Waktu Kejadian : 20 April 2021 b. Tempat Kejadian : Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar c. Perbuatan yang dilakukan : 1) Bahwa berawal dari kejadian tersebarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02 yaitu Denny Indrayana, pada tanggal 19 April 2020 yang berhamburan di sekitaran Jalan Irigasi, Martapura, Kabupaten Banjar; 2) Bahwa selang beberapa waktu pasca kejadian itu, awak media meminta keterangan dari pihak Bawaslu Kabupaten Banjar, selanjutnya keterangan diberikan oleh Muhammad Syahrial Fitri, S.H.I, M.H. (Teradu II) yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Banjar kepada awak media; 3) Bahwa kemudian Pengadu juga telah membaca sebuah berita yang berjudul “Dikira Ijazah, Ternyata SKCK Prof Denny berserakan di Martapura, Bawaslu Angkat Bicara”; Sumber/link : https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-skck-prof- denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/ 4) Bahwa dari berita tersebut, berisi pernyataan Teradu 2 yang dikutip sebagai berikut : Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri mengaku baru mengetahui peristiwa itu dari awak media yang menginformasikan ke kantor Bawaslu Banjar hari ini. “Laporan juga belum ada masuk ke kami,” ucapnya. Dalam kasus ini ada beberapa hal yang mesti lebih dulu dipastikan Bawaslu. Antara lain, apakah SKCK tersebut sama dengan SKCK yang dilampirkan Haji Denny saat mendaftar calon gubernur kalsel. “Jika SKCK-nya beda, berarti masuk ke ranah penipuan. Tapi jika sama saja, lantas apa yang salah. Kalau pun yang dipermasalahkan adalah tulisan pernah jadi tersangka, itu kan benar faktanya demikian. Tapi sepengetahuan saya, kalua tidak salah kasus itu sudah di-SP-3-kan,” terangnya; 5) Bahwa dari kutipan berita tersebut di atas, terlihat faktanya Teradu II telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip mandiri, jujur, tertib, dan profesional. Bahwa Teradu II telah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan bahkan tidak ada keperluan maupun sehubungan dengan tugas dan jabatannya, untuk menjelaskan mengenai status Tersangka yang pada pokoknya menyebutkan bahwa (kalau tidak salah) telah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Kasus Denny Indrayana/yang disebutnya Haji Denny tersebut; 6) Bahwa komentar Teradu II tersebut berpotensi memunculkan pandangan baru di masyarakat lebih-lebih kejadian tersebut berada di wilayah TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang nantinya, bahkan juga komentar Teradu II tersebut dapat dinilai sebagai sebuah upaya penggiringan opini setidaknya untuk menyamarkan status “Tersangka” dari seorang Calon Gubernur yang ikut dalam kontestasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Lebih-lebih mengingat pada faktanya status Tersangka masih melekat pada Calon Gubernur Nomor Urut 02 tersebut; 7) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan Teradu II yang demikian adanya patut diduga sebagai sikap dan tindakan atau perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh Penyelenggara Pemililhan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum III. Dasar Hukum 1) Bahwa pada Pasal 1 angka 3 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa: “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis” 2) Bahwa lebih lanjut pada Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa : “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” 3) Bahwa sejalan dengan poin di atas pada Pasal 1 angka 14 Jo. angka 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa : Pasal 1 angka 14 : “Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” Pasal 1 angka 15 : “Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi” 4) Bahwa Para Teradu merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, oleh karenanya Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah tuduk dan patuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilihan Umum, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi : Pasal 5 ayat (2) : “Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; IV. Tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku 1) Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Penyelanggara Pemilu in cassu Bawaslu Kabupaten Banjar wajib menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu dengan menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, dan d yang berbunyi : Pasal 6 ayat (1) : “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Pasal 6 ayat (2) : “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Bahwa selain Integritas, Penyelenggara Pemilu harus pula menjaga Profesionalitas dengan menerapkan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,yang mengatur bahwa : “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 3) Bahwa Teradu I diduga telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip mandiri, jujur, tertib, dan profesional. Bahwa posisi Teradu I yang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, dengan mudahnya hadir setelah menerima telpon dari Tim Hukum H2D untuk menyaksikan razia yang dilakukan Tim Hukum H2D tersebut, bahkan Teradu I kemudian menyebut kejadian tersebut sebagai temuan, sedangkan tidak ada suatu rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar sebelumnya untuk menetapkan kejadian tersebut sebagai temuan. Bahwa dalam kejadian tersebut Teradu I yang turut berhadir dan menyaksikan Razia/sweeping serta interogasi dari Tim Paslon 02 kepada Saksi Gt. Najmuddin yang pada pokoknya menanyakan tentang asal dan peruntukan bantuan-bantuan yang berada di rumah tersebut, dengan demikian ternyata terbukti Teradu I juga telah melakukan tindakan/perbuatan yang melawan hukum karena melanggar tatanan norma-norma kepatutan dan kesopanan yang berlaku di masyarakat. 4) Bahwa Teradu II diduga telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip mandiri, jujur, tertib, dan profesional. Bahwa Teradu II telah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan bahkan tidak ada keperluan maupun sehubungan dengan tugas dan jabatannya, untuk menjelaskan mengenai status Tersangka yang pada pokoknya menyebutkan bahwa (kalau tidak salah) telah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Kasus Denny Indrayana/yang disebutnya Haji Denny tersebut. Bahwa dalam kejadian adanya komentar Teradu II tersebut berpotensi memunculkan pandangan baru di masyarakat lebih-lebih kejadian tersebut berada di wilayah TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang nantinya, bahkan juga komentar Teradu II tersebut dapat dinilai sebagai sebuah upaya penggiringan opini setidaknya untuk menyamarkan status “Tersangka” dari seorang Calon Gubernur yang ikut dalam kontestasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Lebih-lebih mengingat pada faktanya status Tersangka masih melekat pada Calon Gubernur Nomor Urut 02 tersebut. 5) Bahwa tindakan Para Teradu yang demikian itu, jelas-jelas telah menabrak Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 6) Bahwa tindakan Para Teradu yang demikian, menampakkan fakta adanya pelanggaran prinsip pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang mandiri, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 7) Bahwa seharusnya Para Teradu mematuhi pedoman prilaku berdadarkan prinsip jujur, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. 8) Bahwa juga seharusnya Para Teradu mematuhi pedoman prilaku berdasarkan prinsip tertib, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. 9) Bahwa setelah mengucapkan sumpah dan janji jabatan, maka seharusnya Para Teradu bersikap dan bertindak dengan melaksanakan prinsip profesional, sebagaimana ketentuan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 10) Bahwa sesuai dan berdasarkan rumusan Pasal 8, 9, 12, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut di atas, maka Para Teradu telah diduga melanggar prinsip pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, tertib, dan professional. [2.1.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 141-P/L- DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021, yang disampaikan secara tertulis dan lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 April 2021, di salah satu Media Online, yaitu Kantor Berita Kalimantan/KBK.NEWS, Pengadu membaca sebuah berita yang berjudul “Bawaslu Kalsel Selidiki Video Seorang Guru Yang Diduga Kampanye PSU Pilgub Untuk BirinMu”. Sumber/link : https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga- kampanye-psu-pilgub-untuk-birinmu/ 2) Bahwa berita tersebut berisi tanggapan salah satu orang Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yakni Azhar Ridhanie (TERADU) terhadap sebuah video yang berisi ceramah dari salah seorang Guru Agama di Martapura dengan inisial WD, dimana cermah tersebut diduga terdapat unsur kampanye untuk salah satu paslon, yakni H. Sahbirin Noor (Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01). 3) Bahwa Adapun kutipan berita dan pernyataan Azhar Ridhanie (TERADU) tersebut adalah berbunyi sebagai berikut: “terkait dengan video yang viral di media sosial dan diduga ada pelanggaran PSU Pilgub Kalsel ini, Tim dari Bawaslu Kalsel hari ini turun ke lapangan untuk penelusuran. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kalsel, Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie. Menurutnya Bawaslu Kalsel sudah mengetahui tentang viralnya video tersebut di media sosial, dan pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Hari ini Tim Bawaslu Kalsel yang didampingi Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan penelusuran untuk menyelidiki kasus video tersebut”, jelasnya, Kamis (15/4/2021). Pria yang akrab disapa Aldo ini juga mengungkapkan, bahwa pada PSU Pilgub Kalsel dilarang berkampanye, kalua ada yang terbukti berkampanye, maka hal tersebut adalah pelanggaran.” 4) Bahwa tindakan Azhar Ridhanie (TERADU) yang memberikan pernyataan kepada awak media atas peristiwa tersebut tergolong tindakan yang sangat aneh dan janggal. Kesediaan Azhar Ridhanie (TERADU) untuk berbicara dan memberikan keterangan di hadapan wartawan ini patut diduga sebagai bentuk keperpihakan Azhar Ridhanie (TERADU) terhadap salah satu kontestan pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan selatan. Bahwa sedangkan Azhar Ridhanie (Teradu) yang pada beberapa laporan dugaan pelanggaran sebelumnya (Laporan terhadap Denny Indrayana sebagai Terlapor) hanya diam dan tak mau berkomentar atau memberikan pernyataan di hadapan media, namun kali ini Azhar Ridhanie (TERADU) tiba-tiba dengan gagahnya dan secara meyakinkan tampil di hadapan awak media untuk memberikan keterangan dan pernyatan, yang kemudian tak berselang lama berita tersebut terbit dilaman website sebuah media online. Hal ini berbanding terbalik dengan peristiwa-peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Denny Indrayana (selaku Terlapor) atau peristiwa dugaan pelanggaran yang menempatkan Denny Indrayana atau Tim Kampanye-nya selaku Terlapor di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahkan sampai dengan tahapan proses rapat pleno dan sampai terbitnya putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sekalipun Azhar Ridhanie (TERADU) tidak pernah memberikan pernyataan di hadapan awak media. Bahwa perlu diketahui bahwa semenjak tahapan Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 sampai dengan Laporan atau Pengaduan ini disampaikan (20 April 2021), setidaknya ada 8 (delapan) dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Denny Indrayana (Calon Gubernur Kal-Sel Nomor urut 02) atau peristiwa dugaan pelanggaran yang menempatkan Denny Indrayana atau Tim Kampanye-nya selaku Terlapor yang telah dilaporkan warga masyarakat Kalimantan Selatan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, namun tidak sekalipun Azhar Ridhanie (TERADU) memberikan pernyataan atau tanggapan maupun keterangan kepada awak media. 5) Bahwa tindakan yang dilakukan Azhar Ridhanie (TERADU) sebagaimana dijelaskan di atas, patut diduga sebagai tindakan atau perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh Penyelenggara Pemililhan sebagaimana diatur dalam PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Dasar Hukum 6) Bahwa pada Pasal 1 angka 3 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa : “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis” 7) Bahwa lebih lanjut pada Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa : “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” 8) Bahwa sejalan dengan poin di atas pada Pasal 1 angka 14 Jo. angka 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa : Pasal 1 angka 14 : “Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” Pasal 1 angka 15 : “Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi” 9) Bahwa Azhar Ridhanie (TERADU) merupakan salah seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, oleh karenanya Azhar Ridhanie (TERADU) dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah tuduk dan patuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilihan Umum, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi : Pasal 5 ayat (2) : “Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; Tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku 10) Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Penyelanggara Pemilu Incassu Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan wajib menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu dengan menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, dan d yang berbunyi : Pasal 6 ayat (1) : “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Pasal 6 ayat (2) : “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11) Bahwa selain Integritas, Penyelenggara Pemilu harus pula menjaga Profesionalitas dengan menerapkan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,yang mengatur bahwa: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 12) Bahwa tindakan Azhar Ridhanie (TERADU) yang tidak berimbang dalam memberikan informasi kepada publik dimana Azhar Ridhanie (TERADU) dengan cepat tanggap dan cekatan dalam memberikan keterangan serta pernyataan kepada wartawan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Denny Indrayana atau Tim Kampanye (calon Gubenur nomor urut 02) terhadap lawannya H. Sahbirin Noor, dan bertindak sebaliknya dimana terhadap laporan dugaan pelanggaran yang menjadikan Denny Indarayana atau pasangannya sebagai Terlapor di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhadap hal tersebut tidak sekalipun Azhar Ridhanie (TERADU) memberikan tanggapan atau Respon di media. 13) Bahwa tindakan Azhar Ridhanie (TERADU) yang demikian itu, jelas-jelas telah menabrak Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 14) Bahwa tindakan Azhar Ridhanie (TERADU) yang demikian,menampakkan fakta adanya pelanggaran prinsip pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang mandiri, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 15) Bahwa juga sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang telah mengucapkan sumpah dan Janji Jabatan, maka seharusnya Azhar Ridhanie (Teradu) bertindak dan melaksanakan prinsip adil dengan memberikan porsi yang sama dan tidak berat sebelah dalam menangani sebuah persoalan atau pengaduan pelanggaran. Sebagaimana ketentuan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. 16) Bahwa sesuai dan berdasarkan rumusan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut di atas, maka Teradu telah diduga melanggar prinsip pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang mandiri dan adil, karena telah bertindak tidak netral dan bersifat partisan untuk kepentingan pihak tertentu saja, serta bertindak tidak adil yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. 17) Bahwa Pengadu menduga tindakan-tindakan atau upaya-upaya “tidak netral dan tidak adil” yang dilakukan Teradu telah terlihat jauh-jauh hari, dan PENGADU punya praduga yang beralasan bahwa Teradu menyimpan niat jahat terhadap Pasangan Calon Nomor urut 01 (H. Sahbirin Noor - H. Muhidin), yang bertujuan agar pasangan ini kalah atau terdiskualifikasi pada perhelatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. 18) Bahwa praduga beralasan sebagaimana dimaksud di atas, telah tampak dan terbukti nyata pada fakta Persidangan di DKPP terdahulu (Nomor 178-PKE- DKPP/XI/2020, dan Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020), dimana dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa : a. Teradu membuat analisa dan kajian yang pada pokoknya menyatakan H. Sahbirin Noor telah terbukti memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5), sedangkan 4 (empat) komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan lainnya dalam kajiannya berdasarkan rapat pleno menyatakan bahwa H. Sahbirin Noor tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5); b. Analisa dan Kajian Teradu tersebut, tidak pernah diberikan kepada Komisoner Bawslu Kalimantan Selatan yang lain pada saat rapat Pleno, namun anehnya, analisa dan kajian dari TERADU tersebut berdar ke pihak lain, yang kemudian dijadikan dasar pengaduan ke DKPP RI oleh Sdr. Jurkani selaku Divisi Hukum H2D (Tim Kampanye Paslon Denny Indrayana- Difriadi). 19) Bahwa analisa dan kajian terhadap dugaan pelanggaran merupakan dokumen internal bawaslu, karena bukan atau belum merupakan sebuah putusan. Analisa dan kajian tidak seharusnya beredar ke masyarakat luas. namun analisa dan kajian dari Teradu yang pada intinya menyatakan H. Sahbirin Noor terbukti melakukan Pelanggaran justru beredar atau setidaknya diperoleh oleh pihak Denny Indrayana. Hal ini tentu saja merugikan pihak H. Sahbirin Noor, karena dengan dokumen tersebut, orang akan beranggapan H. Sahbirin Noor telah berbuat curang. 20) Bahwa tindakan-tindakan Teradu tersebut, yang sedari awal telah nyata dan menjadi fakta persidangan di DKPP RI telah berupaya sedemikian rupa untuk merugikan H. Sahbirin Noor dan kemudian tindakan dan upaya-upaya tersebut berlanjut sampai dengan pada saat ini, maka kemudian Pengadu beranggapan dan punya sangka beralasan bahwa keberadaan Teradu sebagai penyelenggara pemilu (Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan) akan mengganggu jalannya proses Pemungutan Suara Ulang di Provinsi Kalimantan Selatan, lebih jauh keberadaan Pengadu akan mencederai proses demokrasi di Republik Indonesia yang kita cintai ini, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Teradu Pernah mendapatkan sanksi dari DKPP RI 21) Bahwa sebelum pengaduan a quo diadukan oleh PENGADU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), terhadap TERADU sebelumnya telah dijatuhi sanksi “PERINGATAN KERAS” oleh DKPP RI sebagaimana Putusan DKPP RI Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020 dibacakan tanggal 10 Februari 2021 dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 22) Bahwa pada Putusan Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 179-PKE- DKPP/XI/2020 tersebut, bagian Pertimbangan Putusan halaman 50 Paragraf ke- 3 DKPP RI menyatakan bahwa: “Bahwa fakta adanya ketidaksesuaian kajian yang disusun oleh Teradu IV mencerminkan tindakan tidak cermat dan tidak hati-hati. Padahal, kajian merupakan dokumen penting yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Teradu IV sebagai leading sector seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan akurasi kajian dan menyampaikan sebagai dokumen penting pada forum pleno. Dengan demikian, Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Teradu IV melanggar Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017”. Ctt : Teradu Azhar Ridhanie dalam perkara Nomor 178-PKE- DKPP/XI/2020 Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020 adalah selaku Teradu IV. 23) Bahwa sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP RI kepada Teradu sepatutnya sebagai pelajaran yang akan menjadikan TERADU lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Tapi pada kenyataannya sanksi “Peringatan Keras” tersebut tidaklah membuat Teradu lebih hati-hati, lebih profesional dan bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebaliknya Teradu semakin menunjukkan tanda-tanda keberpihakan/partisan pada salah satu pasangan calon, tidak netral dan tidak adil serta diduga beriktikad buruk untuk menggagalkan pasangan calon lainnya. 24) Bahwa oleh karena Teradu yang sudah pernah dijatuhi sanksi “Peringatan Keras” oleh DKPP RI sebagaimana isi Putusan Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut di atas, dimana kemudian sanksi “Peringatan Keras” tersebut tidak juga membuat Teradu menjadi jera dan berubah lebih baik dalam menjaga etik dan perilaku sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, maka sudah sepatutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI sehubungan dengan laporan/aduan Pengadu ini agar memberikan sanksi pemberhentian terhadap Teradu. 25) Bahwa sanksi pemberhentian terhadap Teradu bukanlah sebuah hal yang berlebihan. Selain sanksi pemberhentian merupakan sanksi tingkat lanjut setelah sanksi peringatan keras, sanksi ini merupakan solusi yang paling tepat, karena keberadaan Teradu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan selaku Komisioner telah merugikan institusi bawaslu sendiri, selain itu keberadaan Teradu jelas-jelas akan mengganggu jalannya Pemungutan Suara Ulang yang akan dilangsungkan pada tanggal 09 Juni 2021 nanti karena tindakan teradu yang patut diduga keras ingin menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainnya. Hal ini tentu saja sesuatu yang teramat berbahaya, yang akan merusak marwah dan martabat penyelenggara pemilu serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan berdemokrasi khususnya di Kalimantan Selatan. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Berdasarkan uraian tersebut di atas, PENGADU memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima pengaduan PENGADU untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan TERADU bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi kepada TERADU berupa PEMBERHENTIAN. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 4 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 File Video Tim Hukum H2D Razia Bakul Purun Sembako 2. P–2 Print Out Berita Media Online yang berjudul “Video Tim Hukum H2D Razia Bakul Purun Sembako”; Sumber/link : https://kbk.news/video-tim-hukum-h2d-razia-bakul- purun-sembako/ 3. P–3 Foto Kopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Nomor : 15/REG/LP/PG/Prov/22.00/IV/2021 4. P-4 Print Out Berita Media Online yang berjudul “Dikira Ijazah, Ternyata SKCK Prof Denny berserakan di Martapura, Bawaslu Angkat Bicara”; Sumber/link: https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata- skck-prof-denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/ [2.3.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 12 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Print Out Berita Media Online Kantor Berita Kalimantan/KBK.NEWS https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang- diduga-kampanye-psu-pilgub-untuk-birinmu/ 2. P–2 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor: 11/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 3. P–3 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor: 12/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 4. P–4 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor: 13/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 5. P–5 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor 14/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 6. P–6 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor: 16/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 7. P–7 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 17/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 8. P–8 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor: 18/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 9. P–9 Foto Kopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Form A.3) Nomor: 19/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 10. P – 10 Foto Kopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Nomor: 12/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 11. P – 11 Foto Kopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Nomor: 17/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 12. P – 12 Foto Kopi Putusan DKPP RI Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
Dalam konteks hukum acara eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan (objection) yang diajukan oleh Tergugat atau PARA TERADU terhadap materi pokok Pengaduan, secara umum pengajuan eksepsi a quo bertujuan agar majelis yang terhormat mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara; pengakhiran yang diminta melalui eksepsi a quo adalah:  Menjatuhkan Putusan negative yang menyatakan permohonan atau Pengaduan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);  Berdasarkan putusan negative itu pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara. 1. EKSEPSI LAPORAN PENGADU OBSCUUR LIBEL Bahwa PARA TERADU telah membaca dan meneliti secara eskplisit terhadap dalil-dalil Pengaduan PENGADU a quo, jika dicermati dengan seksama maka Pengaduan PENGADU secara yuridis normative harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut : 1) Bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan/Permohonan/Pengaduan tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) disebut juga formulasi gugatan atau Pengaduan yang tidak jelas; 2) Bahwa Laporan Pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; a. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok Pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); b. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode Etik Bahwa PENGADU tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh PARA TERADU dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan PENGADU telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi Pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing TERADU dan/atau Terlapor yang meliputi : a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. Kemudian dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang- Undangan” adanya frasa “dan” dalam Pasal tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan (kumulatif) sampai poin Huruf d tentang bagaimana cara perbuatan itu dilakukan. 2. EKSEPSI LAPORAN PENGADU CACAT FORMIL Bahwa PARA TERADU telah membaca dan meneliti Pokok Laporan Pengaduan PENGADU a quo, secara yuridis normative harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :  TERADU I Bahwa terhadap dalil pengadu yang mengutip berita online KBK news, “Tim Hukum H2D Razia Bakul Purun Sembako” terkait Pengucapan Temuan. “atas Temuan ini, Fajeri Tamzidillah , Bawaslu Banjar akan melakukan penyelidikan, sebab rencana pembagian bakul sembako ini dilakukan di wilayah PSU Pilgub Kalsel di Kota Martapura” “Temuan ini akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran dan Penyelidikan,”Pungkasnya. Terkait penyampaian “Temuan” yang diberitakan, bukan berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar.  TERADU II 1) Bahwa terhadap uraian aduan PENGADU yang pada pokoknya PENGADU mempersoalkan pernyataan terkait pernyataan oleh TERADU II di media online apahabar.com yang diduga berkomentar penggiringan opini untuk menyamarkan status “Tersangka” Calon Gubernur Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang pada kenyataannya masih berstatus tersangka; 2) Bahwa dalam pokok aduan a quo, PENGADU menyatakan TERADU II tidak hanya berkomentar penggiringan opini untuk menyamarkan status “Tersangka” Calon Gubernur, namun juga terhadap Wakil Gubernur yang pada kenyataannya TERADU II sama sekali tidak pernah menyatakan status “Tersangka” Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada pemberitaan di https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-skck-prof- denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/amp, hal ini tentu saja sebagai sebuah tuduhan yang keliru dan bisa menimbulkan fitnah terhadap TERADU II, mengingat hal tersebut disampaikan PENGADU dalam pokok perkaranya; 3) Bahwa dalam kutipan pemberitaan di https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-skck-prof- denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/amp, “Jika SKCK-nya beda, berarti masuk ke ranah penipuan. Tapi jika sama saja, lantas apa yang salah. Kalau pun yang dipermasalahkan adalah tulisan pernah jadi tersangka, itu kan benar faktanya demikian. Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di-SP-3-kan,” 4) Bahwa kutipan berita yang dilampirkan oleh PENGADU sangatlah tendensius dan terkesan hanya mengutip apa yang bisa menjadi keuntungan bagi PENGADU saja, padahal apabila dibaca secara keseluruhan maka akan dapat dipahami konteks yang disampaikan oleh TERADU II yakni berupaya menjawab sebagaimana yang ditanyakan oleh pihak wartawan terkait adanya peristiwa tersebut dan TERADU II pada prinsipnya menyatakan pada faktanya benar bahwa Calon Gubernur Kalimantan Selatan atas nama Prof. Denny Indrayana berstatus sebagai “Tersangka”, sebagaimana kalimat sebelumnya yang menyatakan bahwa “Kalau pun yang dipermasalahkan adalah tulisan pernah jadi tersangka, itu kan benar faktanya demikian” ; Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi PARA TERADU tersebut di atas dan mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN LAPORAN PENGADU TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD).
III. DALAM POKOK ADUAN
Andai Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain terhadap Eksepsi yang disampaikan oleh PARA TERADU , dengan kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Pemeriksa, izinkan PARA TERADU menyampaikan Jawaban terhadap Pokok-Pokok Aduan PENGADU sebagai berikut :  TERADU I Sebelum menjawab pokok-pokok aduan Pengadu Ijinkan Teradu I untuk menyampaikan Kronologis Peristiwa yang terjadi dirumah GT Najmuddin di Desa Tambak Baru Kecamatan Martapura. Kronologis yang ingin saya sampaikan, yakni: 1. Pada dini Hari Sabtu Tanggal 10 April 2021 Berdasarkan kehadiran saya waktu itu sekitar pukul 00.21 Wita, saya menerima Telpon dari Sdr. Jurkani yang merupakan salah satu Tim Hukum dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor urut 2. Jurkani memberikan informasi melalui telpon Kepada saya, bahwa akan terjadi pembagian sembako di Desa Tambak Baru Kecamatan Martapura yang merupakan wilayah Pemungutan Suara Ulang. Saya segera menghubungi Anggota Bawaslu yang Lain yakni Rizki Wijaya Kusuma dan juga meminta Pendampingan kepada Kawan-Kawan Penyidik Polres Banjar yakni Sdr. Sulis dan Sdr. Heri untuk mendampingi dilapangan karena Pembagian tersebut terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Sesampainya di Astambul Saya. bersama Rizki Wijaya Kusuma anggota Bawaslu Kabupaten Banjar di dampingi anggota Polres Banjar menemui Jurkani dan Tim, kemudian pergi Bersama sama menuju desa Tambak Baru di kediaman Gt. Najmuddin, tak lupa kami menyampaikan permohonan maaf kepada beliau selaku Tuan rumah karena bertamu di jam malam. Berdasarkan kehadiran Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melakukan Penelusuran informasi yang disampaikan oleh Sdr. Jurkani berdasarkan Surat Keputusan atau SK Tim Penelusuran Nomor 006/K.KS-02/HK.01.01/III/2021 Tertanggal 23 Maret 2021. (Bukti T.01) Kami menyampaikan maksud kedatangan Bawaslu Kabupaten Banjar beserta tim Penyidik Polres Banjar untuk memastikan informasi yang di sampaikan oleh Jurkani dan Tim dan menanyakan perihal pembagian sembako yang di bagikan oleh beliau. Berdasarkan penjelasan Gt. Najmuddin benar adanya pembagian sembako yang di bagikan beliau itu untuk warga yang tertimpa musibah kebanjiran berdasarkan hal tersebut beliau mengupayakan bantuan kepada pihak manapun untuk mendapatkan bantuan agar dapar meringankan musibah yang terjadi terhadap warganya. 2. Terhadap dalil Aduan bahwa kehadiran teradu pada Dini Hari di rumah GT. Najmuddin bahwa dalam bekerja Anggota Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan wewenang menurut Pasal 32 Huruf (a) dan (c) Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang: (a) Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. (c) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang- Undangan mengenai Pemilihan. Berdasarkan Pasal tersebut Bawaslu Kabupaten Banjar tidak membeda-bedakan dalam hal menindak lanjuti informasi atau laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan serta berdasarkan Surat Pernyataan di Peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 7 huruf (l) bersedia Bekerja Penuh Waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 3. Terhadap dalil aduan tersebut dasar kehadiran Teradu I Pasal 19 ayat 2 huruf (a) dan Pasal 20 Ayat 4 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran, yakni : Pasal 19 Ayat 2 huruf(a) (a) Informasi awal pada ayat 1 dapat berupa informasi lisan atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Pengawas Pemilihan. Pasal 20 Ayat 4 (4). Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. (Bukti T.02) Berdasarkan dalil kehadiran Teradu I yang berkaitan dengan Norma Kepatutan dan Kesopanan . Teradu I menerangkan sebelum bertamu terlebih dahulu mengetuk Pintu dan Mengucapkan salam dan memohon maaf bertamu pada malam hari, selanjutnya oleh Pemilik rumah mempersilahkan masuk ke Rumah, saya sebagai Teradu I menerangkan Maksud kedatangan kami kesini untuk memastikan informasi yang di sampaikan oleh Sdr. Jurkani dan Tim karena ada pembagian Sembako, sehingga terhadap dalil pengadu seolah-olah terjadi penggrebekan ataupun razia/Sweeping itu tidak benar.  TERADU II 1. Bahwa pada Hari Selasa 20 April 2021, TERADU II diwawancarai oleh 2 (dua) orang wartawan yang berinisial M.A.M dan H.L dari media Apahabar.com. Dalam wawancara tersebut, M.A.M dan H.L melakukan wawancara terhadap TERADU II terkait adanya “berserakannya SKCK milik Prof. Denny di Martapura”. Dalam wawancara tersebut, kedua wartawan menanyakan perihal status tersangka Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02 Prof. Denny Indrayana yang termuat dalam SKCK tersebut. Bahwa di hari yang sama Pukul 22.20 WITA, TERADU II melihat bahwa hasil wawancara dengan TERADU II dimuat dalam media online apahabar.com melalui link https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah- ternyata-skck-prof-denny-berserakan-di-martapura-bawaslu-angkat- bicara/amp. Setelah membaca dan memahami isi berita tersebut, TERADU II melakukan beberapa kali koreksi kepada pihak wartawan apahabar.com, karena TERADU II merasa terdapat kesalahan redaksi dalam penulisan berita tersebut. Adapun koreksi yang dilakukan oleh TERADU II sebagai berikut: Pertama; (Isi berita sebelum koreksi) Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri rupanya sudah mengetahui hal itu. Namun pihaknya belum menerima laporan. (Isi berita setelah koreksi) Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri mengaku baru mengetahui peristiwa itu dari awak media yang menginformasikan ke kantor Bawaslu Banjar hari ini. Kedua; (Isi berita sebelum koreksi) Tapi kan kasus itu sudah di SP3-kan,”terangnya. (Isi berita setelah koreksi) Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di SP3 kan,”terangnya Ketiga; (Isi berita sebelum koreksi) Dalam kasus ini ada beberapa hal yang mesti lebih dulu dipastikan Bawaslu (Koreksi berita) Dalam kasus ini ada beberapa hal yang mesti lebih dulu dipastikan Bawaslu, bahwa TERADU II tidak mengatakan bahwa pihak Bawaslu yang terlebih dahulu memastikan, akan tetapi koreksi yang ketiga ini tidak dirubah oleh redaktur. Bahwa dari beberapa koreksi di atas oleh TERADU II, informasi pemberitaan di atas memang pada faktanya terjadi kesalahan penulisan isi pemberitaan, dan TERADU II telah menempuh mekanisme koreksi kepada wartawan (jurnalis) dari media yang bersangkutan. (Bukti T.03) 2. Bahwa dengan dilakukannya upaya melakukan koreksi oleh TERADU II, hal tersebut merupakan bentuk upaya preventif dan kehati-hatian dari TERADU II dalam menyampaikan statement di media masa supaya tidak ada kesalahan persepsi oleh pembaca berita yang diakibatkan oleh adanya kesalahan redaksi. 3. Bahwa menurut PENGADU dari kutipan berita tersebut di atas, terlihat faktanya TERADU II telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip mandiri, jujur, tertib dan professional. Bahwa TERADU II telah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan bahkan tidak ada keperluan maupun sehubungan dengan tugas dan jabatannya, untuk menjelaskan mengetahui status Tersangka yang pada pokoknya menyebutkan bahwa (kalau tidak salah) telah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Kasus Denny Indrayana yang disebut Haji Denny tersebut; 4. Bahwa TERADU II membantah dengan tegas jika menurut PENGADU TERADU II telah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan, karena kalimat yang disampaikan oleh TERADU II tidak menjustifikasi secara tegas, apakah penetapan tersangka telah SP-3, karena didahului oleh kalimat “Kalau tidak salah”, berbeda halnya kalimat TERADU II pada koreksi pertama di atas, yang sebelumnya media pemberitaan tersebut menulis “Tapi kan kasus itu sudah di SP3-kan,”terangnya.” Kalimat “Kalau tidak salah” ini memberikan pesan secara langsung kepada pihak-pihak yang membaca berita tersebut agar perlu dilakukan proses cek and ricek kembali terhadap informasi yang disampaikan, dalam jagat jurnalistik tidak boleh dan tidak pada tempatnya disyaratkan berita baru boleh diturunkan bila kebenaran suatu berita sudah dipastikan. Tidak ada kebenaran mutlak dalam dunia jurnalistik. Jika kebenaran mutlak dan kebenaran hukum yang dituntut, maka pers telah mati sejak lahir. “Kebenaran” dalam dunia jurnalistik berkembang dari hari kehari, khususnya dalam peliputan investigasi atau investigative reporting (tulisan Abdi Punomo di laman https://www.batikimono.com/2016/11/tatkala-jurnalis-jadi-saksi- dalam.html?m=1). 5. Bahwa menurut PENGADU komentar TERADU II tersebut berpotensi memunculkan pandangan baru di masyarakat lebih-lebih kejadian tersebut berada di wilayah TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang nantinya, bahkan juga komentar Teradu II tersebut dapat dinilai sebagai sebuah upaya penggiringan opini setidaknya untuk menyamarkan status “Tersangka” dari seorang Calon Gubernur yang ikut dalam kontestasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. Lebih-lebih mengingat pada faktanya status Tersangka masih melekat pada Calon Gubernur Nomor Urut 02 tersebut. 6. Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu a quo, maka seharusnya Pengadu terlebih dahulu menjelaskan dan membuktikan terhadap pandangan baru di masyarakat lebih-lebih kejadian tersebut berada di wilayah TPS dapat dinilai sebagai upaya penggiringan opini untuk menyamarkan status “Tersangka” seperti apa mengingat dalam pemberitaan tersebut terdapat kolom komentar, yang semestinya jika terdapat penggiringan opini, maka kolom komentar dalam pemberitaan online tersebut terisi oleh opini-opini publik, tetapi pada faktanya kolom komentar tersebut tidak terisi sama sekali. Selain itu pula, Teradu II tidak menemukan pemberitaan-pemberitan media lainnya terkait berita di atas. Ini membuktikan bahwa sebenarnya upaya penggiringan opini adalah semata-mata dibangun atas penilaian subjektifitas Pengadu. (Bukti T.04) 7. Bahwa Pengadu merupakan salah satu anggota Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 01 (sebagaimana Surat Kuasa No 11/SK/TKH/2021 tertanggal 16 April 2021) yang tentunya memiliki kepentingan yang berkaitan erat dengan pasangan Calon. (Bukti T.05) 8. Bahwa Pengadu menduga Teradu II telah bersikap dan bertindak melanggar prinsip mandiri, jujur, tertib dan professional adalah tidak berdasar, Teradu II telah bertindak dan berperilaku sesuai dengan prinsip yang berlaku, sebagaimana seperti yang termuat dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.4.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
1. EKSEPSI LAPORAN PENGADU OBSCUUR LIBEL Bahwa Teradu telah membaca dan meneliti terhadap dalil-dalil Pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama dalam Pokok aduan Pengadu, nampaknya Pengadu tidak memiliki pijakan argumentasi yang kuat, oleh karenanya harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) . Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar, seperti dalam Pokok aduan Pengadu yang mempermasalahkan pernyataan Teradu perihal proses penelusuran, padahal proses penelusuran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum pemilu yang bersifat imparsial, jujur dan adil. Sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi Pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. Kemudian dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang-Undangan” adanya frasa “dan” dalam Pasal tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan (kumulatif) sampai poin huruf d tentang bagaimana cara perbuatan itu dilakukan. Dalam pokok aduan Pengadu hanya mengcopy paste ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tanpa menjelaskan hubungan kausalitas antara perbuatan Teradu dengan Pasal yang diduga dilanggar oleh Teradu. 2. EKSEPSI LAPORAN PENGADU CACAT FORMIL Bahwa Teradu telah membaca dan meneliti Pokok aduan Pengadu a quo, secara yuridis normative harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut : 1) Bahwa terhadap Pokok aduan Pengadu, Pengadu melampirkan bukti yang pada pokoknya Pengadu mempersoalkan pernyataan Teradu berkaitan dengan penelusuran yang dilakukan oleh Tim dari Bawaslu Kalsel terhadap adanya sebuah video yang diduga memuat unsur kampanye dimasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, pernyataan Teradu tersebut dimuat dalam salah satu media online Kabar Berita Kalimantan/kbk.news, bertanggal 15 April 2021 dengan Judul Berita: Bawaslu Kalsel Selidiki Video Seorang Guru yang diduga Kampanye PSU Pilgub untuk BirinMu dengan link berita: https://kbk.news/bawaslu- kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga-kampanye-psu-pilgub-untuk- birinmu/; 2) Bahwa kutipan berita yang dilampirkan oleh Pengadu sangatlah tendensius dan terkesan hanya mengutip apa yang bisa menjadi keuntungan bagi Pengadu saja, padahal dalam berita yang sama, tidak hanya Teradu yang menyampaikan pernyataan, akan tetapi Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan pernyataan yang memperkuat atau membenarkan adanya proses penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; 3) Bahwa kutipan berita yang dilampirkan oleh Pengadu kemudian diolah dengan asumsi Pengadu sendiri dengan memberikan kesimpulan bahwa Teradu hanya memberikan pernyataan ke media hanya terhadap Laporan yang mengarah pada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin saja, padahal sejatinya jika Pengadu dapat lebih bijak dalam menyusun argumentasi Pokok aduan Pengadu, setidaknya Pengadu pasti menemukan berita- berita online lainnya yang memuat pernyataan Teradu terhadap proses penanganan pelanggaran lainnya, yang tidak hanya mengarah pada Pasangan Calon Nomor Urut 01 saja, melainkan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02 pula; 4) Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan : Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan :...c.alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau Laporan pada bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Teradu tersebut di atas dan mengingat Pokok aduan Pengadu Obscuur Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Pemeriksa Menolak atau Setidak- Tidaknya Menyatakan Laporan Pengadu Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
III. DALAM POKOK ADUAN
Bahwa andai yang mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain terhadap Eksepsi yang disampaikan oleh Teradu, dengan kebijaksanaan yang mulia Majelis Pemeriksa, izinkan Teradu menyampaikan Jawaban Teradu terhadap Pokok aduan Pengadu sebagai berikut: a. Teradu Senantiasa Menjunjung Tinggi Prinsip Akuntabel dan Prinsip Terbuka 1) Bahwa terhadap Pokok aduan Pengadu dalam fundamentum petendie yang pada pokoknya Pengadu mempersoalkan pernyataan Teradu berkaitan dengan penelusuran yang dilakukan oleh Tim dari Bawaslu Kalsel terhadap adanya sebuah video yang diduga memuat unsur kampanye dimasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, pernyataan Teradu tersebut dimuat dalam salah satu media online Kabar Berita Kalimantan/kbk.news, bertanggal 15 April 2021 dengan Judul Berita : Bawaslu Kalsel Selidiki Video Seorang Guru yang diduga Kampanye PSU Pilgub untuk BirinMu dengan link berita: https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang- guru-yang- diduga-kampanye-psu-pilgub-untuk-birinmu/ (Bukti T-01); 2) Bahwa pernyataan Teradu tersebut diasumsikan sendiri oleh Pengadu, seolah-olah pernyataan tersebut sebagai bentuk keberpihakan Teradu terhadap salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 dan sebaliknya menurut asumsi Pengadu, Teradu tidak memberikan pernyataan ke hadapan media ketika Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 H. Denny Indrayana dan H. Difriadi yang menjadi Terlapor atas dugaan pelanggaran pemilihan; 3) Bahwa secara tegas Teradu menolak segala dalil, pernyataan, klaim, argumen, serta asumsi yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pokok aduannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara spesifik diakui kebenarannya oleh Teradu; 4) Bahwa fakta yang terjadi sebenarnya, pada tanggal 15 April 2021 Teradu dimintai pendapat (diwawancarai) oleh wartawan terkait dengan beredarnya sebuah video yang diduga mengandung unsur kampanye di masa Pemungutan Suara Ulang (PSU), proses wawancara tersebut bertempat di Loby utama Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Artinya proses wawancara dilaksanakan secara spontan (dropshoot), bukan melalui persiapan dengan menyediakan rilis yang disebar luaskan kepada khalayak wartawan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; 5) Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teradu tersebut, merupakan pernyataan normatif yang dijamin oleh Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan (pada bagian ini akan Teradu sampaikan dalam bagian khusus); 6) Bahwa pemberian keterangan pers yang dilakukan oleh Teradu tersebut menggambarkan ketaatan Teradu terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu dengan senantiasa berpedoman pada Prinsip Akuntabel yang bermakna penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor2 Tahun 2017); 7) Bahwa disamping itu pemberian keterangan pers yang dilakukan oleh Teradu tersebut juga menggambarkan sikap Profesional dengan berpedoman pada Prinsip Terbuka yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas- luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik (Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017); 8) Bahwa sebelum Teradu lebih jauh menjawab pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu, izinkan Teradu menerangkan terhadap Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemlihan telah mengatur tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi, in casu Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa menjunjung tinggi asas pelaksanaan Pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana Pasal 2 Undang- Undang Pemilihan Jo. Pasal 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selanjutnya di sebut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 9) Bahwa sebagai bentuk pengejawantahan asas pemilihan tersebut, in casu aduan Pengadu, Teradu juga tunduk terhadap ketentuan Pasal 29 huruf c yang menyebutkan : bawaslu provinsi wajib : ..c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; 10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22A ayat (2) Undang-Undang Pemilihan, pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi serta berdasarkan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, Bawaslu dan jajarannya menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada tiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. b. Penelusuran Sebagai Amanah dari Peraturan Perundang-Undangan 1. Bahwa pada tanggal, 19 April 2021 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pengawasan Melekat pada sosial media dan menemukan sebuah video. Video tersebut berisikan ceramah dari salah seorang tuan guru atau tokoh agama yang sangat dihormati oleh masyarakat Kalimantan Selatan, tuan guru atau tokoh agama tersebut bernama K.H M. Wildan Salman atau yang sering disapa dengan Guru Wildan (Bukti T- 02); 2. Bahwa di dalam video tersebut Guru Wildan menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya berkaitan dengan pendapat beliau terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga mengandung unsur kampanye pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Selatan; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Perbawalu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selanjutnya disebut sebagai Perbawaslu 8 Tahun 2020 menyebutkan Informasi Awal dapat berupa, salah satunya adalah huruf b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi Pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan (Bukti T-03); 4. Bahwa untuk menilai kebenaran serta keabsahan dari video tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan sebuah penelusuran sebagai forum kroscek lapangan atas dugaan pelanggaran kampanye dimasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimaksud; 5. Bahwa penelusuran terhadap peristiwa tersebut dilandasi atas perintah Pasal 20 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyebutkan : Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pengawasan Pemilihan Jo. Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3 Perbawaslu 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Perbawaslu 21 Tahun 2018 menyebutkan salah satu pengawasan penyelenggaraan Pemilu adalah dengan melakukan Investigasi dugaan pelanggaran (Bukti T-04); 6. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap video tersebut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah pada perbuatan kampanye di masa Pemungutan Suara Ulang (PSU)(Bukti T-05); 7. Sehingga penelusuran yang disampaikan oleh Teradu dihadapan media tersebut merupakan bagian dari tugas, fungsi, serta wewenang Teradu yang dijamin oleh Peraturan Perundang- Undangan; 8. Bahwa selain itu upaya penelusuran tersebut sebagai bentuk kehati- hatian, serta refleksi atas perwujudan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Bab III Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. c. Penegakan Hukum di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Telah Berjalan Secara Independen, Imparsial, Netral dan Profesional 1. Bahwa selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan pasca Putusan MK, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima dan meregister Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan sebanyak 20 (Dua Puluh) Laporan dan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan sebanyak 3 (Tiga) Temuan; 2. Bahwa dari semua Laporan tersebut, sebanyak 5 (Lima) Laporan yang subjek Terlapornya Calon Gubernur Nomor 01 H. Sahbirin Noor, dan sebanyak 15 (Lima Belas) Laporan yang subjek Terlapornya Calon Gubernur Nomor 02 H. Denny Indrayana; 3. Bahwa selama proses penanganan pelanggaran selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan pasca Putusan MK, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah membentuk Tim Penelusuran dengan Nomor SK Tim : 010.A/PP.01.01/K.KS/03/2021, bertanggal 26 Maret 2021 (Bukti T- 06); 4. Bahwa proses penelusuran yang dilakukan oleh Teradu tidak hanya bersumber dari Informasi Awal sebagaimana tajuk berita yang dilampirkan Pengadu; 5. Bahwa Proses penelusuran tersebut juga dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Laporan-Laporan lainnya seperti terhadap Laporan dengan Nomor Register : 12/REG/PL/Prov/22.00/V/2021 yang dilaporkan oleh WNI atas nama Abdullah dengan Pokok Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang diduga berpihak pada Calon Nomor Urut 02 H. Denny Indrayana, yang pada saat melapor Pelapor didampingi oleh Pengadu sendiri selaku Kuasa Hukum Pelapor (Bukti T-07); 6. Bahwa terhadap Laporan a qou Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan penelusuran ke beberapa titik, seperti Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta ke kediaman Terlapor untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan (Bukti T-08). Sehingga berdasarkan pengkajian serta analisis terhadap fakta hukum yang didapatkan serta analisis terhadap bukti-bukti, Laporan a qou direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai sebuah Pelanggaran Hukum Lainnya, karena perbuatan Terlapor sudah mengarah pada pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN (Bukti T-09) 7. Bahwa tidak hanya itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga melakukan Penelusuran terhadap Laporan dengan Nomor Register: 17/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 yang dilaporkan oleh Deasy Irma Harlina selaku Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu pada sidang DKPP hari ini (Bukti T-10); 8. Bahwa Peristiwa yang dilaporkan oleh Deasy Irma Harlina tersebut berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Kampanye dimasa Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang mana Pelapor pada saat itu menyampaikan Laporan adanya spanduk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 H. Denny Indrayana dan H. Difriadi terpasang di Kecamatan Martapura (Wilayah PSU) tepatnya didepan rumah seorang warga; 9. Bahwa terhadap Laporan tersebut Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan proses Penelusuran dilapangan dengan mengcroscek secara langsung keberadaan spanduk sebagaimana yang dilaporan oleh Pelapor (Bukti T-11);-- 10. Bahwa berdasarkan pengkajian serta analisis terhadap fakta hukum yang didapatkan serta analisis terhadap bukti-bukti, peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor masuk dalam kategori Pelanggaran Administrasi dan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan direkomendasikan ke Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditertibkan atau dilepas (Bukti T-12); 11. Bahwa terhadap Laporan dengan Nomor Register: 12/REG/PL/Prov/22.00/V/2021 dan Laporan Dengan Nomor Register : 17/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 tersebut Teradu juga dimintai pendapat (diwawancarai) oleh rekan-rekan Pers terhadap proses penanganan atas Laporan a qou, yang diterbitkan oleh media online PROKalsel, bertanggal, Senin 19 April 2021 dengan judul berita: Dugaan Kampanye Terselubung, Satu PNS Pemprov Dilaporkan, dengan link berita :https://kalsel.prokal.co/read/news/40615-dugaan-kampanye- terselubung-satu-pns-pemprov-dilaporkan.html. Dalam berita tersebut Teradu menyampaikan hal-hal yang pada pada pokoknya menyebutkan: ada 8 (delapan) Laporan yang masuk ke Bawaslu Kalsel, dari 8 (delapan) Laporan yang masuk, ada 2 (dua) kasus yang direkomendasikan, yang pertama ke Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN (dalam hal ini Laporan dengan Nomor Register: 12/REG/PL/Prov/22.00/V/2021) dan yang kedua KPU Kalsel terkait adanya pemasangan spanduk yang menampilkan tandagambar serta tagline dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 H. Denny Indrayana dan H. Difriadi (dalam hal ini Laporan dengan Nomor Register: 17/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021) (Bukti T-13); 12. Bahwa dengan begitu banyak Laporan yang disampaikan oleh masyarakat serta tim sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, hal ini juga diakui sendiri oleh Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam Persidangan Peselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 146/PHP.GUB- XIX/2021, pada saat itu Pengadu Ricky Teguh Tri Ari Wibowo, S.H., M.H. merupakan salah satu Kuasa Hukum Pihak Terkait (Bukti T-14), dalam Putusan MK a quo Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait menyampaikan Bahwa Penegakan Hukum di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah berjalan secara Independen, Imparsial, Netral dan Profesional sebagaimana terdapat pada halaman [336 - 337 poin c] yang menyatakan: …Atas dasar ini, tuduhan Pemohon yang menyatakan Bawaslu dan KPU Kalsel tidak imparsial, independen, dan profesional merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan merupakan sikap egois Pemohon setelah dinyatakan kalah dalam Pilkada. Jika Pemohon dinyatakan menang, Pemohon bisa jadi akan bersikap sebaliknya, yakni mendukung Penyelenggara Pemilihan (Bukti T- 15); 13. Bahwa selain itu, dalam pertimbangan Hakim Konstitusi pada Putusan MK a qou, MK mengapresiasi bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSU Provinsi Kalimantan Selatan, secara lengkap termuat pada [halaman 522 pertimbangan nomor 3.11.6.3] yang menyatakan: Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya telah berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSU Provinsi Kalimantan Selatan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya 24 (dua puluh empat) laporan penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan temuan pada penyelenggaraan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020(Vide Bukti T-15); 14. Bahwa pada bagian selanjutnya dalam Putusan MK a quo, MK juga berpendapat bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pengawasan secara proporsional, secara lengkap termuat pada [halaman 523 pertimbangan nomor 3.11.6.3 paragraf 3] yang menyatakan: …Hal penting yang perlu Mahkamah tegaskan dalam kasus a quo adalah adanya berbagai fakta di lapangan yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Pihak Terkait pada saat penyelenggaraan PSU dalam Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu telah melakukan pengawasan secara proporsional sehingga pada akhirnya berkesimpulan semua bentuk laporan dan temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Vide Bukti T-15); 15. Bahwa berdasarkan uraian Teradu tersebut di atas, sudah nampak jelas bahwa Bawalu Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini Teradu telah tunduk dan patuh terhadap asas penyelenggaraan pemilu serta Prinsip Penyelenggara Pemilu yang bersandar pada Integritas dan Profesionalitas, sehingga dengan demikian sudah seharusnya dalil Pengadu dinyatakan ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. [2.5] ALAT BUKTI [2.5.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-5 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar No. 006/K.KS-02/HK.01.01/III/2021 tentang Tim Penelusuran Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar 2. T-2 Formulir Mode A Laporan Pengawasan Tanggal 10 April 2021 3. T-3 Capture Chat Koreksi 4. T-4 Capture Kolom Komentar 5. T-5 SK Tim Hukum Cagub 01 (Surat Kuasa) No. 11/SK/TKH/IV/2021 [2.5.2] NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Salinan Berita Dengan Link https://kbk.news/bawaslu-kalsel- selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga-kampanye-psu-pilgub- untuk-birinmu/ 2. T-2 Video dugaan kampanye di masa PSU oleh seorang guru agama bernama K.H.Muhammad Wildan Salman 3. T-3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota 4. T-4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 5. T-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan 6. T-6 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 010.A/Pp.01.01/K.Ks/03/2021 Tentang Pembentukan Tim Penelusuran dan Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan di atas, Para Teradu telah bertindak secara profesional dan berkepastian hukum, maka dengan ini Para Teradu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I dan Teradu II untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I dan Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.6.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Berdasarkan apa yang Teradu uraikan di atas, maka dengan ini Teradu memohon agar yang mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu Untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KESIMPULAN [2.7.1] PERKARA NOMOR 147-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa berdasarkan sidang virtual DKPP sebelumnya yang diselenggarakan pada Hari Senin 23 Agustus 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban TERADU, dan mendengarkan keterangan Saksi yang kemudian disiarkan secara langsung pada kanal Facebook DKPP RI dengan link : https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/523461245576233/, maka perkenankanlah dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang diuaraikan sebagai berikut: A. Kesimpulan Teradu I Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dipersidangan, Teradu I menguraikan sebagai berikut : 1. Bahwa kehadiran Teradu I bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar bernama Rizki Wijaya Kusuma sekitar pukul 00.21 Wita hari Sabtu Tanggal 10 April 2021, atas informasi Saudara Jurkani, Teradu I juga sudah mengupayakan untuk berkoordinasi dengan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, dan meminta pengamanan kepada Polres Banjar untuk melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Teradu I telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat 2 Huruf (a) dan Pasal 20 Ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran, dan tindakan Teradu I berdasar pada Surat Keputusan Tim Penelusuran Nomor 006/K.KS-02/HK.01.01/III/2021 Tertanggal 23 Maret 2021 TERADU I dapat menindaklanjuti Informasi awal tersebut; 2. Bahwa kehadiran Teradu I di rumah Saudara GT. Najmuddin telah sesuai dengan norma kepatutan dan kesopanan yakni Teradu I ketika datang mengucapkan salam, mengetuk pintu dan memohon maaf bertamu tengah malam dalam melakukan penelusuran, selanjutnya tuan rumah saudara Gt. Najmuddin memberikan izin dan menjelaskan dengan ramah dan kegiatan tersebut berjalan dengan kondusif; 3. Bahwa Teradu I tidak pernah diwawancarai secara langsung sebagaimana pemberitaan Media Berita Online KBK di laman https://kbk.news/video-tim- hukum-h2d-razia-bakul-purun-sembako/ oleh sebab itu pemberitaan yang dijadikan sebagai alat bukti oleh pengadu, batal demi hukum; 4. Berdasarkan uraian kronologis yang Teradu I sampaikan saat persidangan. Teradu I sudah menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan pada malam hari bahkan sampai dini hari, semata-mata Teradu I melaksanakan Tugas berdasarkan Surat Pernyataan yang Teradu Buat, dasarnya di Peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 7 huruf (l) bersedia Bekerja Penuh Waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 5. Bahwa TERADU I sudah melakukan upaya semaksimal mungkin dengan menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan tanpa memandang pihak manapun atau diskriminatif dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Teradu I Tunduk dan Patuh dengan aturan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar berdasarkan ketentuan Pasal 32 Huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang. Berdasarkan aturan tersebut, Teradu I telah melaksanakan Prinsip Mandiri, Jujur, Tertib dan Profesionalan dalam melaksanakan Tugas dan menindaklanjuti Informasi dugaan pelanggaran. B. KESIMPULAN TERADU II Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dipersidangan, Teradu II menguraikan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu merupakan salah satu anggota Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 01 (sebagaimana Surat Kuasa No 11/SK/TKH/2021 tertanggal 16 April 2021) yang tentunya memiliki kepentingan yang berkaitan erat dengan pasangan Calon; 2. Bahwa pada faktanya terjadi kesalahan penulisan isi pemberitaan, dan Teradu II telah menempuh mekanisme koreksi kepada wartawan (jurnalis) dari media yang bersangkutan, sehingga dengan dilakukannya upaya koreksi oleh Teradu II, hal tersebut merupakan bentuk upaya preventif dan kehati- hatian dari Teradu II dalam menyampaikan statement di media masa supaya tidak ada kesalahan persepsi oleh pembaca berita yang diakibatkan oleh adanya kesalahan redaksi; 3. Bahwa Teradu II membantah dengan tegas jika menurut Pengadu Teradu II telah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan bahkan tidak ada keperluan dan hubungan dengan tugas dan jabatannya menjelaskan mengenai status tersangka adalah asumsi Pengadu yang tandensius, karena kalimat yang disampaikan oleh Teradu II tidak menjustifikasi secara tegas, apakah penetapan tersangka telah SP-3, karena didahului oleh kalimat “Kalau tidak salah”, berbeda halnya kalimat TERADU II pada koreksi pertama di atas, yang sebelumnya media pemberitaan tersebut menulis “Tapi kan kasus itu sudah di SP3-kan,”terangnya.” Kalimat “Kalau tidak salah” ini memberikan pesan secara langsung kepada pihak-pihak yang membaca berita tersebut agar perlu dilakukan proses cek and ricek kembali terhadap informasi yang disampaikan; 4. Bahwa Pengadu dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan (beban pembuktian) komentar Teradu II pada media online apahabar.com tersebut yang berpotensi memunculkan pandangan baru di masyarakat sebagai sebuah upaya penggiringan opini yang setidaknya untuk menyamarkan status “Tersangka” dari seorang Calon Gubernur yang ikut dalam kontestasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, mengingat dalam pemberitaan tersebut terdapat kolom komentar, yang semestinya jika terdapat penggiringan opini, maka kolom komentar dalam pemberitaan online tersebut terisi oleh opini, tetapi pada faktanya kolom komentar tersebut tidak terisi sama sekali. Selain itu pula, Teradu II tidak menemukan pemberitaan-pemberitan media lainnya terkait berita di atas. Ini membuktikan bahwa sebenarnya upaya penggiringan opini adalah semata- mata dibangun atas penilaian subjektifitas Pengadu; 5. Bahwa Teradu II telah melaksanakan tugas pokok, dan fungsi sebagai pengawas pemilu dalam Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, yang selanjutnya dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 6. Bahwa Teradu II telah bertindak dan berperilaku sesuai dengan prinsip yang berlaku, sebagaimana seperti yang termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.7.2] PERKARA NOMOR 149-PKE-DKPP/VI/2021 Bahwa berdasarkan sidang virtual DKPP sebelumnya yang diselenggarakan pada hari Senin, 23 Agustus 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi yang kemudian disiarkan secara langsung pada kanal youtube DKPP RI dengan link: https://www.youtube.com/watch?v=ooxS0XJ2X1s&t=8286s, maka perkenankanlah dengan ini Teradu menyampaikan Kesimpulan yang diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam uraian jawaban Teradu yang telah disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya Teradu telah menyampaikan bahwa pernyataan Teradu berkaitan dengan penelusuran yang dilakukan oleh Tim dari Bawaslu Kalsel terhadap adanya sebuah video yang menampilkan testimoni dari Guru Wildan berkaitan dengan pendapat beliau terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga mengandung unsur kampanye pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Selatan pernyataan Teradu tersebut dimuat dalam salah satu media online Kabar Berita Kalimantan/kbk.news, bertanggal 15 April 2021 dengan Judul Berita : Bawaslu Kalsel Selidiki Video Seorang Guru yang diduga Kampanye PSU Pilgub untuk BirinMu dengan link berita : https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga- kampanye-psu-pilgub-untuk-birinmu/ merupakan pernyataan normatif yang tidak lepas dari tugas, wewenang dan fungsi Teradu sebagai Pengawas Pemilu, sebagaimana yang telah dijamin oleh Perbawaslu 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3 menyebutkan salah satu pengawasan penyelenggaraan Pemilu adalah dengan melakukan Investigasi dugaan pelanggaran, terlebih sebelumnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah membentuk Tim Penelusuran yang termuat dalam SK Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 010.A/PP.01.01/K.KS/03/2021 tentang Pembentukan Tim Penelusuran dan Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, bertanggal 26 Maret 2021, selain sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3 Perbawaslu a quo, Tim Penelusuran ini juga sebagai bentuk pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang pada bagian amar putusannya memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pengawasan secara maksimal selama Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di Kalimantan Selatan; 2. Sehingga proses penelusuran atas seluruh peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran pemilihan selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan senantiasa perpedoman pada Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 3 dan SK Tim Penelusuran sebagaimana dimaksud tersebut di atas, termasuk penelusuran terhadap adanya sebuah video yang menampilkan testimoni dari Guru Wildan berkaitan dengan pendapat beliau terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga mengandung unsur kampanye pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Selatan; 3. Bahwa Teradu meyakini apa yang telah disampaikan oleh Teradu dihadapan rekan-rekan media serta apa yang telah dilakukan Teradu terhadap proses penelusuran tersebut telah bersandar pada Prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, dengan mengedepankan ketaatan Teradu pada Prinsip Akuntabel dan Prinsip Terbuka sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, terlebih pernyataan Teradu yang dimuat di dalam media online, bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Paslon 01 saja, melainkan dugaan pelanggaran yang mengarah pada Paslon 02 juga dapat ditemukan di media online, hal tersebut sebagaimana yang telah Teradu sampaikan dalam bukti-bukti pada agenda persidangan sebelumnya yang pada prinsipnya bukti-bukti tersebut saling berkesesuaian dan tidak dapat terpisahkan dari uraian kesimpulan ini; 4. Bahwa tanpa mengurangi rasa hormat Teradu terhadap Majelis Pemeriksa, izinkan Teradu menyampaikan beberapa hal yang menurut Teradu ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan mispresepsi pada rangkaian fakta persidangan perkara a quo, serta sebagai upaya untuk menghindari kesalahpahaman publik akan mekanisme pengawasan 21/2018 serta penanganan pelanggaran 8/2020 di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, hal-hal tersebut adalah sebagai : 1. Bahwa pada fakta persidangan sebelumnya (vide rekaman sidang DKPP RI video menit ke 2.09.23) yang mana Pihak Terkait Iwan Setiawan selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya tidak tahu menahu akan proses penelusuran yang dilakukan oleh Tim Penelusuran atas atas beredarnya sebuah video yang menampilkan testimoni dari Guru Wildan berkaitan dengan pendapat beliau terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga mengandung unsur kampanye pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Selatan. Bahwa perlu Teradu jelaskan fakta yang terjadi sesungguhnya Informasi perihal penelusuran tersebut sudah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah dalam sebuah grup koordinasi (whatsapp) yang di dalamnya memuat seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti Tambahan T - 01 ). Bahkan grup tersebut sengaja dibuat untuk memudahkan koordinasi antar anggota terhadap pembahasan Laporan serta Temuan selama pelaksanaan PSU di Kalimantan Selatan, terlebih disaat pandemic sekarang ini, pertemuan serta koordinasi via online menjadi pilihan utama;--------------------------------- 2. Bahwa pada fakta persidangan sebelumnya (vide rekaman sidang DKPP RI video menit ke 2.11.02) penyampaian keterangan Pihak Terkait bernama Nur Kholis Majid selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta (vide rekaman sidang DKPP RI video menit ke 2.16.51) penyampaian keterangan Pihak Terkait bernama Aries Mardiono selaku Koordinator Divisi Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, masing-masing keterangan pihak terkait memiliki substansi yang hampir sama yakni sebelum dilakukan penelusuran harus dilaksanakan rapat pleno terlebih dahulu, Pihak Terkait juga mengutip ketentuan Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyebutkan : Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal. Bahwa perlu Teradu jelaskan fakta yang terjadi sesungguhnya dalam konteks penelusuran video tersebut merupakan hasil Pengawasan melekat dari Divisi Pengawasan, selanjutnya dilakukan proses penelusuran yang hasilnya dituangkan ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (vide bukti T – 05/sebagimana yang telah disampaikan pada sidang pemeriksaan sebelumnya), mekanisme ini bersandar pada Perbawaslu 21 Tahun 2018, adanya dugaan Pelanggaran tersebut bukan melalui “pintu masuk” Informasi awal sebagaimana yang disebutkan oleh Pihak Terkait Nur Kholis Majid dan Aries Mardiono dengan mengutip ketentuan Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020, dengan hanya mengutip Pasal 19 ayat (3) saja akan berbahaya dan menimbulkan tafsir yang keliru tanpa didahulukan dengan membaca dan memaknai ketentuan- ketentuan sebelumnya, yakni ketentuan Pasal 16 serta ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Jika dilakukan dengan penafsiran sistematis baik Pasal 16 maupun Pasal 19 masuk ke dalam Bab III yang secara khusus membahas tentang Temuan. Dalam ketentuan Pasal 16 secara tersirat memberikan legitimasi serta memberikan ruang utama bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan yang bersumber dari Temuan merupakan hasil dari kerja Divisi Pengawasan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dalam hal ini Formulir Model A. Kemudian Pasal 19 ayat (1) membuka alternatif baru, selain berasal dari hasil pengawasan sebagaimana ketentuan Pasal 16 a quo, temuan dapat didasarkan pada Informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan, dengan kategori informasi awal yang diatur secara rigid dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) yaitu sebagai berikut : a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan; b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau d. informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. Bahwa dalam konteks penelusuran terhadap beredarnya sebuah video yang menampilkan testimoni dari Guru Wildan berkaitan dengan pendapat beliau terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga mengandung unsur kampanye pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Selatan tersebut mutlak bersumber dari pengawasan melekat yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan dengan bersandar pada Perbawaslu 21 Tahun 2018, bukan bersumber pada Informasi awal yang memiliki 4 (empat) alternatif kategori tersebut, sehingga keliru jika terburu-buru memberikan pandangan yang belum tentu sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya. 5. Bahwa tipologi awal mula Penelusuran yang ada pada rumpun Divisi Pengawasan berbeda dengan tipologi awal mula Penelusuran yang ada pada rumpun Divisi Penanganan Pelanggaran, sehingga berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Pihak Terkait juga menyinggung beberapa kali perihal tidak adanya rapat pleno dalam penelusuran sebuah video yang memuat adanya dugaan pelanggaran kampanye selama PSU, pada bagian ini izinkan Teradu menyampaikan mekanisme Temuan berdasarkan hasil Pengawasan Divisi Pengawasan berdasarkan Perbawaslu 21 Tahun 2018 dengan mekanisme Temuan berdasarkan Informasi Awal Divisi Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020. [2.8] PIHAK TERKAIT 1. Erna Kasypiah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Pihak Terkait menyampaikan katerangan untuk perkara nomor 147-PKE- DKPP/VI/2021 dan 149-PKE-DKPP/VI/2021  Terkait nomor perkara 147-PKE-DKPP/VI/2021, Pihak Terkait menyatakan bahwa Bawaslu Kalimantan Selatan tidak mengawasi status hukum calon kepala daerah. Bawaslu Kalimantan Selatan hanya mengawasi terkait dengan persyaratan calon. Dua kepala daerah yang berkompetisi dinyatakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan memenuhi syarat. Itulah yang diawasi.  Terkait dengan komentar di media online, Pihak Terkait menyatakan bahwa pernyataan di media bersifat insidentil. Pihak Terkait memberikan keterangan kepada media pada saat ditanya seputar kasus yang ditangani.  Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pihak Teradu dalam perkara 149-PKE-DKPP/VI/2021 masih bersifat normatif.  Terkait menyatakan bahwa sejak Putusan MK, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membentuk tim penelusuran. Tim ini bertugas untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Hasil Penelusuran kemudian dimasukan dalam Form A Pengawasan. Dalam form tersebut akan ditulis apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Suatu kasus apabila ada dugaan pelanggaran makan akan dimasukan ke pleno. Tetapi bila tidak ada dugaan pelanggaran maka kasus tersebut dihentikan. Tidak hanya terkait dengan kasus video yang viral sebagaimana dalam perkara 149-PKE-DKPP/VI/2021 namun semua kasus yang ada.  Terkait dengan Video Viral ini, tidak perlu ada pleno. Dilakukan penelusuruan terlebih dahulu karena masih baru berupa informasi. Seluruh anggota di sini masuk dalam Tim Penelusuran. Pihak Terkait menyampaikan bahwa setiap melakukan penelusuran di lapangan diinformasikan di grup. Hasil penelusuran kemudian dituangkan dalam Form A Pengawasan, yang isinya adanya dugaan pelanggaran atau tidak ada dugaan pelanggaran. Terkait dengan video Tuan Guru hasil Tim Penelurusan menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran sehingga diskip. Dihentikan di Divisi Pengawasan. 2. Iwan Setiawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Terkait menyampaikan keterangan untuk perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021 sebagai berikut:  Pihak Terkait menyampaikan dirinya tidak mau dikaitkan dalam masalah ini.  Pihak Terkait tidak tahu perkara ini.  Pihak Terkait tidak pernah diikutsertakan terhadap perkara ini sampai dilaporkan ke DKPP. 3. Nur Kholis Majid, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Terkait menyampaikan keterangan untuk perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021 sebagai berikut:  Pihak Terkait menyampaikan bahwa Perbawaslu 8 setiap laporan penanganan pelanggaran maupun temuan dituangkan dalam Formulir A 6. Kemudian dilakukan penelusuran terhadap kasus-kasus yang ada. Selanjutnya pleno.  Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota, Panswascam, dicatat dalam Formulir A 6 kemudian dilakukan rapat pleno untuk memutuskan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I turut andil dalam penggerebekan/razia terhadap mantan Kepala Desa Tambak Baru yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor Urut 02. [4.1.2] Teradu II diduga melakukan penggiringan opini untuk menyamarkan status “tersangka” Calon Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 yang pada kenyataannya menurut Pengadu masih tersangka. [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 2 karena tidak berimbang dengan cepat tanggap dan cekatan dalam memberikan tanggapan atau komentar kepada wartawan terkait video ceramah seorang guru agama yang diduga kampanye yang mendukung H. Sahbirin Noor, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 1 dan bersikap sebaliknya terhadap laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada H. Denny Indrayana, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam perkara Nomor 147-PKE- DKPP/VI/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.3.1] Terhadap aduan [4.1.1] Teradu I menjelaskan dalil Pengadu seolah-olah terjadi penggerebekan atau pun razia atau sweeping tidak benar. Teradu I hanya ingin memastikan informasi yang diterima dari Jurkani, salah satu tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 2. Jurkani menginformasikan adanya pembagian sembako di Desa Tambak baru Kecamatan Martapura yang merupakan wilayah Pemungutan Suara Ulang. Kehadiran Teradu I pada waktu dini hari di Rumah GT. Najmuddin, mantan Kepala Desa Tambak Baru, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang menurut Pasal 32 Huruf (a) dan (c) Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang: yakni huruf a) bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. c) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang- Undangan mengenai Pemilihan. Dalam menjalankan tugas Teradu I masih memegang teguh norma kesopanan dan kepatutan. Sebelum bertamu, Teradu I terlebih dahulu mengetuk pintu dan mengucapkan salam. Sewaktu dibuka, Teradu I menyampaikan permohonan maaf karena telah bertamu pada malam hari. Selanjutnya oleh pemilik rumah mempersilahkan masuk ke rumah. [4.3.2] Terhadap aduan [4.1.2] Teradu II telah bertindak dan berperilaku sesuai dengan prinsip yang berlaku, sebagaimana termuat dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu II menjelaskan bahwa penggiringan opini adalah semata-mata dibangun atas penilaian subjektivitas Pengadu. Teradu II tidak menemukan pemberitaan-pemberitan media lainnya terkait berita serupa. Kolom komentar pada berita a quo tidak ada. Teradu II juga membantah jika menurut Pengadu Teradu II telah memberikan informasi yang salah dan menyesatkan, karena kalimat yang disampaikan oleh Teradu II tidak menjustifikasi secara tegas, apakah penetapan tersangka telah SP-3, karena didahului oleh kalimat “Kalau tidak salah”. Kalimat “Kalau tidak salah” memberikan pesan secara langsung kepada pihak-pihak yang membaca berita tersebut agar perlu dilakukan proses check and recheck kembali terhadap informasi yang disampaikan. [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam perkara Nomor 149-PKE- DKPP/VI/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teradu, merupakan pernyataan normatif yang dijamin oleh Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Pemberian keterangan pers yang dilakukan oleh Teradu menggambarkan ketaatan Teradu terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada Prinsip Akuntabel yang bermakna penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor2 Tahun 2017). [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, DKPP berpendapat; [4.5.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 10 April 2021 pukul 00.21 WITA, Teradu I menerima telepon dari Jurkani, salah satu tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 2 yang menginformasikan adanya pembagian sembako di wilayah Pemungutan Suara Ulang yaitu Desa Tambak Baru Kecamatan Martapura. Teradu I kemudian menghubungi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, karena sudah larut malam yang berhasil dihubungi hanya satu orang Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Rizki Wijaya Kusuma. Selain itu, Teradu I juga meminta pendampingan kepada anggota kepolisian Polres Banjar untuk menuju lokasi. Teradu I bersama Rizki Wijaya Kusama dan Anggota Polres Banjar kemudian menemui Jurkani bersama Tim pergi bersama menuju Rumah Gt. Najmuddin di Desa Tambak Baru. Setelah sampai lokasi sekitar pukul 01.50 WITA, Teradu I mengetuk pintu rumah Gt Najmuddin, mengucapkan salam dan menyampaikan maksud kedatangannya. Teradu I dalam sidang pemeriksaan menjelaskan bahwa Gt. Najmuddin membenarkan ada pembagian sembako kepada korban musibah banjir. Sembako ini dikumpulkan dari warga termasuk dari calon kemudian dikemas oleh Gt. Najmuddin ke dalam bakul yang bertuliskan “Paman Bakul” sebanyak 115 paket. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa tidak ada bahan kampanye dan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. Teradu I dan Rizky Wijaya Kusuma kemudian menuangkan hasil penelusuran peristiwa tersebut ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. Berdasarkan uraian kronologis di atas, DKPP berpendapat kesigapan dan respon cepat Teradu I dalam menindaklanjuti laporan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I telah menggunakan kewenangannya secara efektif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan. Akan tetapi tindakan Teradu I mengajak tim Paslon nomor urut 2 ke lokasi kejadian tidak dibenarkan secara etika. Seorang penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas harus bersikap independen dan tampak independen. Independensi seorang penyelenggara Pemilu harus dimanifestasikan dalam setiap tindakan dalam pelaksanaan tugas. Mengajak dan menghadirkan Tim Paslon 02 di lokasi kejadian dapat menimbulkan syakwasangka publik mengenai keberpihakan dan kemandirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu I seharusnya menghilangkan potensi syakwasangka sebelum mengambil sebuah tindakan. Ketidaktahuan lokasi kejadian tidak dapat dijadikan alasan bagi Teradu I untuk mengajak Tim Paslon 02. Teradu I semestinya cukup meminta alamat lengkap dari pelapor sebagai informasi awal untuk menelusuri tempat kejadian. Teradu I sepatutnya memiliki sense of ethics untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Banjar. Dengan demikian Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.5.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 April 2021, Teradu II diwawancara oleh 2 (dua) orang jurnalis media Apahabar.com berkenaan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Prof. Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02. Teradu II menyatakan tidak mengetahui adanya informasi tersebut. Selanjutnya kedua orang jurnalis tersebut menuju Martapura untuk mengambil SKCK kemudian menunjukkan kepada Teradu II dan meminta tanggapannya. Pada tanggal yang sama, sekitar pukul 22.20 WITA, hasil wawancara Teradu II dimuat dalam link berita: https://apahabar.com/2021/04/dikira-ijazah-ternyata-skck-prof-denny-berserakan- di-martapura-bawaslu-angkat-bicara/amp. Teradu II mengetahui berita tersebut dan menilai terdapat kesalahan redaksi dan menyampaikan hak jawab untuk dilakukan koreksi. Teradu II dalam persidangan menerangkan telah dilakukan koreksi terhadap isi berita sebagai berikut: sebelum koreksi ditulis “Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri rupanya sudah mengetahui hal itu. Namun pihaknya belum menerima laporan”. Setelah dikoreksi susunan kalimatnya menjadi “Dimintai pendapatnya, Komisioner Bawaslu Banjar, M. Syahrial Fitri mengaku baru mengetahui peristiwa itu dari awak media yang menginformasikan ke kantor Bawaslu Banjar hari ini.” Selain itu juga dilakukan koreksi terhadap kalimat “’Tapi kan kasus itu sudah di SP3-kan’ terangnya”, menjadi “‘Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di SP3 kan,’ terangnya”. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II telah meluruskan berita yang ditulis oleh jurnalis media Apahabar.com. Akan tetapi, Teradu II terbukti telah mengeluarkan pernyataan yang bukan menjadi kewenangannya tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu II menyampaikan keterangan kepada media “Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di SP3-kan…”. Pernyataan tersebut menandakan bahwa Teradu II belum mengetahui secara pasti status hukum subjek yang diberitakan. Terhadap hal tersebut, DKPP perlu mengingatkan Teradu II untuk menghindari penyampaian data dan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu wajib menjamin data dan informasi yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan Teradu II dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap profesionalisme penyelenggara pemilu, sekalipun upaya koreksi redaksional dan substansi berita telah dilakukan oleh Teradu II. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. [4.6] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021, pada angka [4.2] terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 April 2021 Teradu diwawancarai secara langsung dan spontan (doorstop interview) oleh wartawan terkait sikap Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap video viral tentang dugaan kampanye salah seorang tokoh agama mengajak masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Syahbirin Noor – H. Muhidin menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada tanggal yang sama, hasil wawancara tersebut dimuat dalam link berita: https://kbk.news/bawaslu-kalsel-selidiki-video-seorang-guru-yang-diduga-kampanye -psu-pilgub-untuk-birinmu/. Isi berita memuat pernyataan Teradu bahwa akan melakukan penelusuran terhadap video viral tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran Teradu menyatakan tidak ada unsur pelanggaran dan menuangkan ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 19 April 2021. Terungkap pula fakta bahwa selama pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meregister 20 (dua puluh) Laporan dan 3 (tiga) Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan. Dengan rincian 5 (lima) laporan ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Syahbirin Noor – H. Muhidin dan 15 (lima belas) laporan ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Denny Indrayana – H. Difriadi. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu telah bersikap tanggap dalam menangani kasus video viral sesuai tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. DKPP menilai keberpihakan Teradu dengan sikap yang tidak berimbang (unequal treatment) kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tidak terbukti. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. [4.7] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II dalam perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu dalam perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas; MEMUTUSKAN 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dalam perkara nomor 149-PKE- DKPP/VI/2021; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan sepanjang untuk perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021; 3. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam perkara nomor 147-PKE- DKPP/VI/2021; 4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu Fajeri Tamzidillah selaku Ketua merangkap Anggota Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar dan Teradu Muhammad Syahrial Fitri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar sejak Putusan ini dibacakan sepanjang untuk perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) sejak dibacakan sepanjang untuk Perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Moch. Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Satu September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra