Melanggar
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 37 dibaca
⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Januari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Walikota Banjarbaru, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakilwali Kota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menerbitkan Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs.
Pasal DilanggarPasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas; Pasal 71 ayat (3); Pasal 140; Pasal 139 ayat (2); Pasal 4; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Dahtiar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Haris Fadhillah selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerinta
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 25-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
1-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-
DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Said Abdullah
Pekerjaan/ : Pensiunan
Lembaga
Alamat : Jalan Abadi III, Komp. Grand Palam Megatama Nomor
68 RT.06 RW.07 Kelurahan Guntung Manggis,
Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi
Kalimantan Selatan
Memberika Kuasa Kepada:
1. Nama : Syarifah Hayana
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Jalan Komp. Mustika Griya Permai Nomor C 40/73
RT.021 RW.001 Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,
Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan
2. Nama : Abdul Hanap M.P.
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Jalan H. Bara Nomor 7B Kelurahan Pangkalan Jati
Baru, Andara, Cinere, Depok
3. Nama : Daldiri
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli
Serdang, Provinsi Sumatra Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dahtiar
Jabatan : Ketua KPU Kota Banjarbaru
Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru
Selatan, Kota Banjarbaru
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Resty Fatma Sari
Jabatan : Anggota KPU Kota Banjarbaru
Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru
Selatan, Kota Banjarbaru
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Normadina
Jabatan : Anggota KPU Kota Banjarbaru
Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru
Selatan, Kota Banjarbaru
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Hereyanto
Jabatan : Anggota KPU Kota Banjarbaru
Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru
Selatan, Kota Banjarbaru
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Haris Fadhillah
Jabatan : Anggota KPU Kota Banjarbaru
Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru
Selatan, Kota Banjarbaru
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
25-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Januari 2025
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Walikota Banjarbaru, berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakilwali Kota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu mengeluarkan
Keputusan Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024, yakni menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Nomor Urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono, sedangkan
pasangan calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH.
Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si (Pengadu/Pelapor merupakan calon Wakil
Walikota Nomor Urut 2); (Bukti P-2)
3. Bahwa pada 31 Oktober 2024 Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor
124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin,
SH., MH. Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti P-3)
4. Bahwa keputusan Para Teradu di atas didasarkan pada rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024 yang merekomendasikan pelangaran
administrasi pemilihan terhadap pasangan calon H. Muhammad Aditya
Mufti Ariffin, SH., MH. Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti P-4)
5. Bahwa setelah Pengadu cermati, rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 001/PL/LP/PW/PR OV/22.00/X/2024 sama sekali tidak
merekomendasikan pembatalan Pengadu/Pelapor sebagai pasangan calon,
namun Pengadu/Pelapor tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa telaah
Hukum mengambil keputusan pembatalan a quo;
6. Bahwa akibat dari pembatalan a quo Pengadu/Pelapor kehilangan Hak
Konstitusional sebagai peserta pemilihan pada Pilkada tahun 2024 di
Banjarbaru, hal ini sangat merugikan Pengadu/Pelapor karena
Pengadu/Pelapor sudah megorbankan banyak hal baik materi dan non
materi sepanjang proses pencalonan;
7. Bahwa ternyata didalam surat suara yang dicetak oleh Para Teradu masih
terdapat foto pasangan calon pengadu/pelapor, sehingga pada saat
pencoblosan masyarakat yang mencoblos Pengadu/Pelapor sejumlah 78.
736 suara, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 1 hanya memperoleh
36.135 suara dari total 114.871 pemilih;
8. Bahwa Para Teradu menyatakan seluruh perolehan suara milik pegadu yang
notabene suara murni dari masyarakat berdasarkan proses demokrasi
justru dinyatakan suara yang tidak sah, padahal hampir 100% pemilih atau
masyarakat memilih Pengadu/Pelapor sebagai Pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota, hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota
Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Desember
2024; (Bukti P-5)
9. Bahwa seharusnya Para Teradu tidak menyatakan seluruh perolehan suara
milik Pengadu/Pelapor merupakan suara yang tidak sah, karena jika
demikian berapapun perolehan suara yang diperoleh pasangan No urut 1
maka merekalah Pemenangnya, hal ini merupakan kejahatan ETIKA
penyelegara pemilu sebab secara tidak langsung peserta pemilihan di kota
Banjarbaru hanya terdiri dari 1 pasangan;
10. Bahwa seharusnya Para Teradu sebelum hari pencoblosan dan perhitungan
suara mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menetapkan surat suara
pasangan nomor urut 2 dipersamakan dengan kotak kosong sehingga
seluruh perolehan suara dari pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai
suara kotak kosong dan bukan dianggap sebagai suara yang tidak sah
sehingga pemilihan di Kota Banjarbaru bukan hanya 1 calon atau aklamasi;
(Bukti P-6)
11. Bahwa Para Teradu seharusnya tunduk pada ketentuan Pasal 54C ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan: “pemilihan 1 pasagan
calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat satu
kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu
kolom tidak bergambar”.
12. Bahwa Pada Teradu harusnya tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang merupakan satu kesatuan asas moral, ETIKA, dan filosofi yang menjadi
pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau
larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu yang membatalkan
Pengadu sebagai pasangan calon pada Pemilihan Kota Banjarbaru 2024
sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, PENYELENGGARA PEMILU bersikap dan bertindak: a.
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan”. Hal ini kami
tegaskan karena Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak
merekomendasikan pembatalan pasangan calon Pengadu namun Para
Teradu melakukan pembatalan yang tidak sesuai rekomendasi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan; (Bukti P-7)
14. Bahwa tindakan Para Teradu sangat bertentangan dengan asas pelaksanaan
pemilu yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana diamanatkan pada Pasal 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017;
15. Bahwa Para Teradu tidak menerapkan prinsip penyelegaraan pemilu
sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
16. Bahwa Para Teradu sudah melanggar sumpah atau janji sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian Pengadu di atas maka terbukti Para
Teradu telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan
haruslah dihukum dengan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat
dari Anggota/Ketua KPU Kota Banjarbaru;
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian/uraian tersebut di atas, dengan hormat kami
memohon agar yang mulia majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menghukum Para Teradu dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat
dari Penyelenggara Pemilu baik dari Ketua ataupun Anggota;
4. Menyatakan Keputusan Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dibuat
dengan cara melawan hukum karena melanggar Etika Penyelenggara
Pemilu.
Namun apabila majelis berpendapat lain mohon agar tetap menghukum para
teradu dengan hukuman yang layak menurut yang mulia majelis yang
memeriksa, menangani dan memutus perkara a quo.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan KPU Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024;
P-2 Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon;
P-3 Keputusan KPU Nomor 124 Tahun 2024 Tentang Pembatalan
H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024;
P-4 Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024;
P-5 Keputusan KPU Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
P-6 Print out Foto Surat Suara;
P-7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 24 Januari 2025 dan memberikan
kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] AZMIRUL RUFAIDA
Bahwa Saksi terdaftar sebagai pemilih di TPS 7 Kelurahan Landasan Ulin Timur,
Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Pada saat pemilihan, Saksi
mengetahui terdapat dua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru. Bahwa sampai mendekati dua hari sebelum hari pemilihan, Saksi
mengetahui terdapat salah satu Pasangan Calon yang didiskualifikasi melalui
link berita yang tersebar di media sosial WhatsApp. Bahwa pada saat Saksi
datang ke TPS melihat masih terdapat dua gambar Pasangan Calon sehingga
membuat Saksi bingung. Saksi tidak melihat, mendengar dan mengetahui
terkait pengumuman bahwa suara tidak sah apabila memilih pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 2. Saksi hanya melihat
dipapan pengumuman TPS terdapat surat suara dengan dua gambar pasangan
calon. Bahwa tidak terdapat sosialisasi pada TPS yang menyatakan apabila
memilih salah satu pasangan calon tertentu dinyatakan tidak sah. Terdapat
keraguan pada Saksi, jika memang terdapat pasangan calon yang
didiskualifikasi, tetapi kenapa masih terdapat foto pasangan calon tersebut di
dalam surat suara?, menurut pemahaman Saksi apabila hanya terdapat satu
pasangan calon, pasti berlawanan dengan kotak kosong. Sehingga karena masih
terdapat foto dua pasangan calon, Saksi sebagai pemilih beranggapan suara
yang diberikan kepada salah satu pasangan calon masih sah sehingga Saksi
memilih sesuai pilihannya. Selanjutnya setelah pemungutan suara
dilaksanakan, Saksi kembali ke TPS dan menyaksikan bahwa perolehan suara
salah satu pasangan calon dinyatakan tidak sah dan membuat Saksi sebagai
pemilih kecewa. Saksi berpendapat bahwa untuk apa datang ke TPS namun
suaranya dianggap tidak sah dan harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1
apabila ingin dianggap sah, untuk apa ada pemilihan karena sudah pasti
Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang akan menang. Karena kejadian tersebut
membuat beberapa masyarakat menjadi bingung dan marah dan beranggapan
untuk apa datang ke TPS kalau hasilnya demikian. Menurut Saksi pemilihan
adalah memilih satu pasangan calon diantara minimal dua pilihan pasangan
calon, namun jika hanya terdapat satu pasangan calon, hal tersebut bukan
pemilihan. Bahwa Saksi dan masyarakat banyak yang tidak mengetahui apabila
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan suaranya tidak sah
[2.4.2] EDY SAIFUDDIN
Bahwa Saksi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Kota
Banjarbaru Tahun 2024 namun tidak menggunakan hak pilihnya karena Saksi
berpendapat apabila menggunakan hak pilihnya, suaranya dianggap tidak sah.
Sedangkan apabila suaranya mau dianggap sah, harus memilih satu pilihan
saja. Bahwa hal tersebut diketahui oleh Saksi sekitar pada tanggal 25 November
2024 melalui Pengumuman KPU Kota Banjarbaru yang beredar dimedia sosial
Facebook dan media online lainnya. Bahwa pengumuman tersebut berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 yang menyatakan
apabila pasangan calon yang telah didiskualifikasi maka suaranya dianggap
tidak sah.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor
25-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat
dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui
secara tegas kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Keberatan Pengadu terhadap Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor
124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin,
S.H., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 (Bukti T-1).
b. Keberatan Pengadu terhadap pemberlakuan penentuan keabsahan
suara dalam penghitungan suara sebagaimana ditentukan BAB V bagian
B angka 1 huruf d butir 5 pada halaman 76 Keputusan KPU Nomor 1774
Tahun 2024, yang pada pokoknya bahwa surat suara yang dicoblos pada
kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama
Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu
atau putusan lembaga peradilan dinyatakan tidak sah (Bukti T-2).
c. Pengadu mengharuskan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024 menggunakan surat suara yang
memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto
pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
3. Bahwa dari seluruh posita (fundamentum petendi) pengaduan Pengadu, telah
terang dan jelas bukan mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilihan yang telah ditentukan batas-batasnya berdasarkan etika dan
peraturan perundang-undangan, melainkan mengenai sengketa
pelanggaran administrasi pemilihan.
4. Bahwa benar pada tanggal 22 September 2024 Pengadu/Pelapor ditetapkan
sebagai Calon Walikota Banjarbaru dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru
Nomor 113 Tahun 2024 (Bukti T-3) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 02 pada
tanggal 23 September melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 115
Tahun 2024 (Bukti T-4).
5. Bahwa Para Teradu penting menjelaskan terlebih dahulu proses penerimaan
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan disampaikan oleh
BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Dinas Ketua
BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :
082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 kepada KPU
Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-5). Kemudian, KPU Provinsi
Kalimantan Selatan meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan a quo melalui Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor : 921/HK.07.6-SD/63/2024, tertanggal 29 Oktober 2024 kepada KPU
Kota Banjarbaru (Bukti T-6).
6. Bahwa tata cara atau prosedur tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan a quo yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru
memedomani prosedur yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7. Bahwa rekomendasi yang disampaikan BAWASLU Provinsi Kalimantan
Selatan yang pada pokoknya merekomendasikan telah terjadi pelanggaran
administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, dan
kesimpulan kajiannya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan analisis serta
berdasarkan Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kalimantan Selatan
Tertanggal 28 Oktober Tahun 2024, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara oleh H.M.
Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. (Walikota Banjarbaru Periode 2021-
2024 sekaligus Calon Walikota Banjarbaru / Calon Petahana Nomor
Urut 2 dalam Pilkada Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti
Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; --
2. Laporan tentang Program Angkutan Juara Terbukti Sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan; --
3. Bahwa Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan
Kewenangannya, Program dan Kegiatan yaitu Pembagian Bakul
Sembako Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
--
4. Laporan tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan
dan Pemukiman Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan; -
5. Laporan tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance di
Puskesmas-Puskesmas Banjarbaru Tidak Terbukti Sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan; --
6. Laporan tentang Program RT MANDIRI JUARA Tidak Terbukti Sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;--
8. Bahwa KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi
pelanggaran administrasi pemilihan a quo dengan memedomani prinsip
kehati-hatian (the precautionary principle) dan prinsip proporsionalitas
karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk
dipilih (right to be candidate) dalam pemilihan yang jujur dan adil (free and
fair elections). Legitimasi hukum dari penerapan prinsip kehati-hatian (the
precautionary principle) dan prinsip proporsionalitas tersebut didasarkan
pada kewenangan “memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi”
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 UU Pemilihan, yang
menyatakan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Tata cara tindaklanjut
rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut juga memedomani tata cara
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun
2024 (Bukti T-7)
9. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan pengambilan keputusan KPU Kota
Banjarbaru terkait Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH.,
M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si yang dikenakan sanksi pembatalan
sebagai peserta Pemilihan tanpa dasar hukum serta telaah hukum adalah
tidak benar. Dalil yang diajukan Pengadu sangat lemah dan diduga kuat
mengarah pada pembohongan publik karena Pengadu tidak menyertakan
bukti-bukti guna menguatkan dalil-dalil pengaduan Pengadu. Faktanya
adalah bahwa KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi
pelanggaran administrasi pemilihan dari BAWASLU Provinsi Kalimantan
Selatan telah dengan cermat mengkaji dan menyusun telaah hukum
sebelum memerika dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan a quo
melalui Rapat Pleno KPU Kota Banjarbaru (Bukti T-8).
10. Bahwa langkah awal yang telah dilakukan KPU Kota Banjarbaru yaitu
mencermati kajian, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari
rekomendasi BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan, dan melakukan
koordinasi dengan BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan melalui
pendampingan KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-9), kemudian
menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur-
unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ditentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Bukti T-7; Bukti T-8; Bukti T-9; Bukti T-
10; Bukti T-11; Bukti T-12 dan Bukti T-13). Kedua, setelah menyusun telaah
hukum, KPU Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 31
Oktober 2024 untuk memeriksa keterpenuhan unsur-unsur adanya
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan memutus tindak lanjut
Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ditentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Bukti T-10). Ketiga, hasil pemeriksaan melalui rapat
pleno KPU Kota Banjarbaru menyatakan bahwa terpenuhi unsur-unsur
pelanggaran administrasi pemilihan yang ditentukan Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Pemilihan, yang pada pokoknya terpenuhi unsur kampanye
yang dilakukan calon petahana, terpenuhi unsur pelanggaran kampanye
menggunakan wewenang, program dan kegiatan, terpenuhi unsur kampanye
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan
terpenuhi unsur pelanggaran dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan dengan penetapan pasangan
calon terpilih sehingga Rapat Pleno KPU Kota Banjarbaru memutuskan
dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Keempat, terhadap hasil Rapat Pleno
pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas pelanggaran administrasi
pemilihan a quo, KPU Kota Banjarbaru dengan segera menindaklanjuti
dengan menerbitkan keputusan KPU Kota Banjarbaru terkait Pasangan
Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan
melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 (Bukti T-
1) dan mengumumkan kepada publik melalui sarana publikasi informasi
yang tersedia (Bukti T-11).
11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan “akibat dari pembatalan a quo,
Pengadu kehilangan hak konstitusional sebagai peserta pemilihan pada
Pilkada tahun 2024 di Banjarbaru” maka Para Teradu menegaskan bahwa
sejak dalam pikiran, dalam tindak-laku, ucapan dan keputusan Para Teradu
menyelenggarakan pemilihan 2024 memegang teguh prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilihan termasuk prinsip keadilan dengan tanpa
terkecuali. Kontestasi demokrasi tanpa penegakan hukum atas pelanggaran
administrasi pemilihan berdampak pada ketidakadilan kontestasi. Penting
bagi KPU Kota Banjarbaru menegakan hukum pemilihan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum pemilihan yang
dilakukan KPU Kota Banjarbaru untuk memberikan keadilan, kepastian
hukum, dan kemanfaatan demokrasi elektoral. Substansi pelanggaran
administrasi pemilihan yang ditindaklanjuti oleh KPU Kota Banjarbaru in
casu berkenaan dengan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU
Pemilihan. Dampak dari tindakan/perbuatan menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang dilakukan calon petahana menguntungkan atau
merugikan bagi salah satu Pasangan Calon. Meskipun yang melakukan
adalah calon bukan berarti tidak menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon. Tindakan kampanye menggunakan wewenang,
program, dan kegiatan dilakukan calon petahana tentu mengkampanyekan
pasangan calon, bukan kampanye calon. Sebaliknya dampak
menguntungkan pasangan calon dari tindakan menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan oleh calon petahana berbanding terbalik atau
merugikan bagi pasangan calon lainnya. Ini merupakan konsekuensi dari
pelanggaran administrasi pemilihan yang ditentukan Pasal 71 ayat (3) UU
Pemilihan. Berbeda dengan penindakan pelanggaran tindak pidana
pemilihan, siapa pelanggar maka dialah yang bertanggungjawab.
Pembatalan pasangan calon yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru in casu
secara substansi memberikan keadilan demokrasi elektoral. Meminjam
adagium lex dura sed ita scripta (hukum adalah keras tetapi harus
ditegakan). Meskipun hukum adalah keras, negara menyediakan saluran
hukum bagi setiap warga negara untuk membuktikan keadilan. Pemilihan
yang berkepastian hukum harus dilakukan berdasarkan hukum.
Semestinya Pasangan calon yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta
pemilihan oleh KPU Kota Banjarbaru dapat melakukan upaya hukum
pengajuan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Mahkamah
Agung untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Upaya hukum mestinya dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum, memastikan adil/tidak atas
keputusan diskualifikasi tersebut, dan memiliki kemanfaatan hukum
elektoral. Namun, upaya hukum melalui sengketa pelanggaran administrasi
pemilihan di Mahkamah Agung tidak dilakukan Pengadu. Jika pengadu
tidak menggunakan upaya hukum tersebut, dapat diartikan bahwa pengadu
telah menerima sanksi pembatalan yang diterbitkan KPU Kota Banjarbaru
sehingga pengadu sendiri yang menghilangkan haknya.
12. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan sanksi pembatalan pengadu sebagai
peserta pemilihan yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru tanpa dasar hukum
yang jelas adalah dalil yang keliru dan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard) karena pengadu tidak memahami ratio legis norma
hukum Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan. Faktanya sanksi pembatalan sebagai
peserta pemilihan terhadap Pengadu yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru
berdasarkan hukum yang sangat jelas dan terang dengan memedomani
prinsip jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 76
ayat (3) UU Pemilihan. Selain itu, KPU Kota Banjarbaru juga merujuk
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
135/PHP.BUP-XIX/2021 di halaman 170 - 171, yang berbunyi: Dalam
kaitanya dengan batalnya status calon Bupati demikian, Mahkmah
memahami desain kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (begitu pula
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Walikota dan Wakil Walikota)
adalah kontestasi yang pesertanya adalah pasangan calon, maka perolehan
suara merupakan hasil perolehan bersama yang tidak dapat dipisah/dipilah
sendiri-sendiri. Begitu pula “kemenangan” atau “kekalahan” serta berbagai
peristiwa hukum lainnya, selama berkaitan erat dengan proses pemilihan
maka subyek dari berbagai peristiwa hukum demikian adalah pasangan
calon sebagai satu kesatuan. Pada titik inilah pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh salah satu orang saja dari pasangan calon tertentu, in casu
pelanggaran yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan sebagai
pasangan calon, akan membawa konsekuensi hukum bagi pasangan calon
bersangkutan (Bukti T-12).
13. Bahwa pokok aduan yang didalilkan Pengadu merupakan perihal sengketa
pelanggaran administrasi pemilihan. Kontestasi politik elektoral bukanlah
keinginan politik yang dipedomani KPU Kota Banjarbaru, melainkan
hukumlah yang dipedomani Para Teradu. Keinginan dan/atau hak politik
harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya (politiae legius non leges politii
adoptandae). Para Teradu menegaskan bahwa siapa pun pelanggar hukum
pemilihan, penegakan hukum pemilihan penting dilakukan dengan tidak
ada kecualinya. Penegakan hukum pemilihan penting dilakukan untuk
mencegah peserta pemilihan mengambil keuntungan melalui wewenang,
program dan kegiatan atau mencegah kerugian bagi peserta pemilihan yang
tidak melanggar dalam kontestasi pemilihan. Penindakan pelanggaran
administrasi pemilihan penting ditegakan untuk memastikan proses dan
hasil demokrasi elektoral secara adil.
14. Bahwa berdasarkan uraian seluruh jawaban yang berkenaan dengan
keberatan Pengadu terkait pembatalan sebagai peserta pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 di atas, sudah selayaknya
Pengadu mendapatkan sanksi pembatalan. Ketegasan pemberian sanksi
pembatalan sebagai peserta pemilihan dipandang sebagai bagian pendidikan
politik dan penegakan hukum agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di
masa mendatang semakin lebih baik, hukum memang kejam tetapi harus
ditegakan (lex dura sed ita scripta).
15. Bahwa dalil Pengadu menyatakan “pada saat pencoblosan masyarakat yang
mencoblos Pengadu/Pelapor sejumlah 78.736 suara” adalah tidak benar,
dalil yang mengada-ngada dan melanggar asas kepastian hukum (legal
certainly atau zekerheid), sebab Pengadu telah dibatalkan kepesertaannya
karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan. Menurut
penalaran hukum yang wajar, perolehan suara pasangan calon yang telah
dibatalkan kepesertaannya a quo adalah dinyatakan tidak sah dan dalam
komposisi suara sebanyak 78.736 (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga
puluh enam) tersebut tidak semuanya memilih Pengadu atau Pasangan
Calon yang dikenai sanksi pembatalan. Bahwa secara faktual komposisi
suara tidak sah sebanyak 78.736 (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga
puluh enam) suara a quo setidaknya terbagi dalam 9 (sembilan) klasifikasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, antara lain
(a) mencoblos pasangan calon Nomor Urut 2, (b) Pemilih mencoret surat
suara, (c) Surat suara dirobek, (d) mencoblos semua pasangan calon, (e)
mencoblos di luar kolom pasangan calon, (f) tidak mencoblos pasangan calon
apapun (kosong), (g) surat suara digambar wajah pasangan calon, (h) surat
suara dicorat-coret, dan (i) banyak varian lainnya.
16. Bahwa setelah menerbitkan keputusan pembatalan pasangan calon karena
terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi pemilihan sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 ayat (3) Jo. Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, KPU Kota
Banjarbaru mendapati permasalahan fundamental dari sisi teknis atau
administrasi penyelenggaraan pemilihan: (1). Apakah dilaksanakan 1 (satu)
pasangan calon dengan kolom pasangan calon yang dibatalkan
kepesertaanya mutatis mutandis perolehan suaranya dikonversi menjadi
perolehan suara kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju)?
atau (2). Apakah tetap dengan 2 (dua) pasangan calon, di mana perolehan
suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan tidak sah? Pada
prinsipnya Pasal 54C UU Pemilihan, telah memberikan pengaturan perihal
implikasi hukum dari pembatalan kepesertaan salah satu pasangan calon
yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54C UU Pemilihan Kepala Daerah
(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal
memenuhi kondisi:
a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan
berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya
terdapat 1 (satu) pasangan poe calon yang mendaftar dan
berdasarkan hasil penelitian pasangan poe calon tersebut
dinyatakan memenuhi syarat;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar
dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan
setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya
masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat
pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang
mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak
memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1
(satu) pasangan calon;
c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat
dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang
berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau
calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan
tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat
1 (satu) pasangan calon;
d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari
pemungutan suara terdapat pasangan calon yang
berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau
calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan
tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat
1 (satu) pasangan calon; atau
e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan
sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya
terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan
menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang
terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan
1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
(3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
17. Bahwa secara teknis dan administrasi penyelenggaraan pemilihan,
keberlakuan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU Pemilihan, tidak memberikan
problem solving dan bertentangan dengan asas keadilan (justice) dan asas
kemanfataan (utility) terhadap kondisi-kondisi: (1). pembatalan kepesertaan
a quo dilakukan kurang dari 20 (dua puluh) hari sebelum pemungutan
suara; (2). bagaimana status surat suara yang telah tercetak dengan 2 (dua)
pasangan calon; (3). apakah mencoblos pasangan calon yang telah
didiskualifikasi kepesertaannya mutatis mutandis dapat dipersamakan
dengan mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju); (4).
apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi
dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah; dan (5). apakah
dimungkinkan memundurkan jadwal pemungutan suara (tanggal 27
November 2024) untuk mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2
(dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan
calon dan 1 (satu) kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju).
18. Bahwa memilih di antara pilihan (1). mencoblos kolom pasangan calon yang
dibatalkan kepesertaanya mutatis mutandis menjadi perolehan suara kolom
kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) atau (2). mencoblos pasangan
calon yang didiskualifikasi kepesertaannya dinyatakan perolehan suara yang
sah merupakan pilihan yang sama-sama tidak sejalan dengan asas
kepastian hukum (legal certainly atau zekerheid) dan menurut penalaran
hukum yang wajar berpotensi menimbulkan berbagai keberatan. Sedangkan
pilihan untuk mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2 (dua)
kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan
1 (satu) kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) akan
mengakibatkan penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru diundur hingga batas waktu yang tidak
dapat ditentukan dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi
menguras anggaran negara yang tidak sedikit dan merugikan para pemilih
(voters) serta pasangan calon yang tidak diberikan sanksi pembatalan
kepesertaan.
19. Bahwa tahapan pengadaan surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom
yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1
(satu) kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) paling tidak
membutuhkan waktu paling cepat 3 (tiga) bulan sebagaimana pengadaan
surat suara dengan memuat 2 (dua) kolom pasangan calon, sebagai berikut
(Bukti T-13):
Tabel I
Tahapan Pengadaan Surat Suara dengan Memuat 2 (dua) Kolom Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024
RENTANG
NO. TAHAPAN/KEGIATAN TANGGAL WAKTU
(HARI)
Berita Acara Penetapan Jumlah
1. 22 September 2024
Kebutuhan Surat Suara
Surat Keputusan Penetapan
2. 22 September 2024
Jumlah Kebutuhan Surat Suara
RENTANG
NO. TAHAPAN/KEGIATAN TANGGAL WAKTU
(HARI)
Penandatanganan Kontrak
Pengadaan Surat Suara
3. 28 September 2024 6 Hari
Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024
Penandatanganan Berita Acara
4. 03 Oktober 2024
Serah Terima Master Surat Suara
Penandatanganan Surat
5 Hari
5. Persetujuan Pencetakan Surat 03 Oktober 2024
Suara
Penandatangan Berita Acara
6. Persetujuan (Approval) Logistik 04 Oktober 2024 1 Hari
Pemilihan Tahun 2024
7. Pencetakan Surat Suara 17 Oktober 2024 13 Hari
8. Pengiriman Surat Suara 23 Oktober 2024 6 Hari
Surat Suara diterima di Gudang
9. 03 November 2024 11 Hari
Logistik KPU Kota Banjarbaru
Penyortiran dan Pelipatan
10. 2 Hari
Logistik
Penyettingan, Pengecekan &
11. 2 Hari
Pengepakan Logistik
12. Distribusi Logistik ke TPS 26 November 2024
20. Bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan dan pengelolaan logistik
dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024, selengkapnya sebagai berikut (Bukti T-14):
Tabel II
Pengadaan dan Pengelolaan Logistik Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024:
HARGA TOTAL
NO. KEGIATAN JUMLAH PER BIAYA
SATUAN (Rp)
(Rp)
1. Pengadaan / Cetak Surat 202.903 104 21.101.912
Suara Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024
2. Penyortiran dan Pelipatan 200.903 200 40.180.600
(SORLIP) Surat Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun
2024
3. Penyettingan, Pengecekan, 4.836.000
Pengepakan Logistik
Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun
2024
4. Distribusi Logistik Pemilihan 251.467.747
Tahun 2024
TOTAL 251.467.747
21. Bahwa selain itu KPU Kota Banjarbaru tidak memiliki landasan hukum atau
mendapatkan arahan/instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan/atau KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan
tahapan percetakan surat suara yang baru menggantikan surat suara yang
telah tercetak dan terdistribusikan ke TPS-TPS di seluruh wilayah Kota
Banjarbaru. Diluar persoalan hak untuk dipilih (right to candidate) dan hak
untuk memilih (right to vote), penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil
(free and fair election) juga dipengaruhi oleh alat bantu yang bersifat teknikal
dan prosedur yang bersifat rigid (tidak dinamis) mengikuti tahapan
pemilihan yang telah ditentukan secara ketat. Oleh karena itu, menghadapi
persoalan demikian dengan merujuk prinsip kehati-hatian (the precautionary
principle), KPU Kota Banjarbaru sebagai upaya keseriusan
menyelenggarakan pemilihan serentak 2024 sesuai peraturan perundang-
undangan maka melaksanakan rapat pleno untuk membahas tindakan
penyesuaian yang perlu diambil pasca pembatalan pasangan calon dan
dikonsultasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor 675/PL.02-
SD/6372/2024 tanggal 8 November 2024 dan Surat Nomor 688/HK.07.6-
SD/6372/202 tanggal 11 November 2024, yang daftar identifikasinya
sebagai berikut: (Bukti T-15)
a. Subtansi Surat KPU Kota Banjarbaru Nomor 675/PL.02-
SD/6372/2024, tanggal 8 November 2024, yaitu:
1) Status surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru;
2) Alat perlengkapan TPS dan alat perlengkapan TPS lainnya;
3) Metode kampanye lainnya yang difasilitasi;
4) Alat peraga kampanye fasilitasi dan alat peraga kampanye
tambahan oleh pasangan calon yang telah dibatalkan
kepesertaannya;
5) Mekanisme penghitungan suara; dan
6) Hal-hal lain yang dianggap penting dan perlu ditindaklanjuti.
b. Subtansi Surat Nomor 688/HK.07.6-SD/6372/202, tanggal 11
November 2024, yaitu:
1) Surat suara dan mekanisme perhitungan suara (menentukan
pemenang hasil pemilihan);
2) Daftar pasangan calon;
3) Alat bantu tuna netra;
4) Formulir C.Hasil;
5) Formulir C. Hasil Salinan;
6) Penutupan rekening khusus dana kampanye;
7) Simulasi pemungutan dan penghitungan suara;
8) Sosialisasi 1 (satu) pasangan calon dan cara pemilihan;
9) Fasilitasi alat peraga kampanye;
10) Alat peraga kampanye tambahan;
11) Metode kampanye fasilitasi media cetak dan elektronik;
12) Surat keputusan perubahan penetapan calon; dan
13) Sirekap untuk 1 (satu) pasangan calon.
22. Bahwa selain permintaan arahan dan/atau konsultasi sebagaimana
dijabarkan di atas, KPU Kota Banjarbaru juga telah beberapa kali
mengirimkan permintaan arahan, baik melalui surat maupun lisan, yang
selengkapnya sebagai berikut (vide Bukti T-15):
Tabel III
Konsultasi/Koordinasike Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
NO. TANGGAL SUBTANSI SURAT
SURAT/KUNJUNGAN
1. Surat Nomor Memohon arahan dan petunjuk
690/HK.07.6- perlakuan dan/atau pencetakan
SD/6372/2024, tanggal 15 terhadap 13 (tiga belas) isu atau hal-
November 2024 hal yang perlu ditindaklanjuti pasca
pembatalan kepesertaan pasangan
calon, sebagai berikut:
a. Surat suara dan mekanisme
perhitungan suara (menentukan
pemenang hasil Pemilihan);
b. Daftar pasangan calon;
c. Alat bantu tuna netra;
d. Formulir C.Hasil;
e. Formulir C. Hasil Salinan;
f. Penutupan Rekening Khusus
Dana Kampanye;
g. Simulasi Pemungutan dan
Penghitungan Suara;
h. Sosialisasi 1 (satu) Pasangan
Calon dan cara Pemilihan;
i. Fasilitasi Alat Peraga Kampanye;
j. Alat Peraga Kampanye
Tambahan;
k. Metode Kampanye Fasilitasi
Media Cetak dan Elektronik;
l. Surat Keputusan Perubahan
Penetapan Calon; dan
m. Sirekap untuk 1 (satu) Pasangan
Calon.
2. Surat Nomor Menyampaikan laporan pembatalan
743/HK.07.6- kepesertaan pasangan calon kepada
SD/6372/2024, tanggal Ketua Komisi Pemilihan Umum
22 November Republik Indonesia dan memohon
arahan kebijakan serta petunjuk
perihal dengan penggunaan surat
suara untuk Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru pada 27
November 2024
3. Melakukan koordinasi dan Mengkonsultasikan Surat Keputusan
konsultasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Divisi Hukum dan Indonesia
Pengawasan KPU Provinsi Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Kalimantan Selatan, Pedoman Teknis Pelaksanaan
tanggal 23 November Pemungutan dan Penghitungan
2024. Suara Dalam Pemilihan Gubernur
NO. TANGGAL SUBTANSI SURAT
SURAT/KUNJUNGAN
dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil
Walikota yang pada halaman 76 point
5;
4. Surat Nomor 744/PL.02.6- Memohon arahan dan petunjuk dalam
SD/6372/2024, tanggal 24 mekanisme penghitungan suara pada
November 2024 Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024
pasca pembatalan kepesertaan
pasangan calon Nomor Urut 2
berdasarkan Peraturan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati, dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota serta
Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota
23. Bahwa selain itu, secara yuridis opsi menunda penyelenggaraan
pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
hanya dimungkinkan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu melalui pemilihan
lanjutan dan pemilihan susulan sebagai akibat terjadinya kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
berimplikasi pada sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat
dilaksanakan dan pemungutan suaranya paling lambat diselenggarakan 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara (tanggal 27 November 2024).
Secara yuridis formal instrument “percetakan surat suara baru yang
mengakibatkan terganggunya tahapan pemilihan” tidak dapat dijadikan
alasan atau dasar hukum untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Pasal 120 UU Pemilihan Kepala Daerah
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak
dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan
Pemilihan yang terhenti.
Pasal 121 UU Pemilihan Kepala Daerah
(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam,
kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 122 UU Pemilihan Kepala Daerah
(1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah
penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan
pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa desa atau
sebutan lain/kelurahan; KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK
dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau
beberapa kecamatan; atau
b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan
pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat
dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota
atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat
menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi.
(4) Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen)
jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih
terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih,
penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota lanjutan atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas
usul KPU Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan
Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan
KPU.
Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota
“Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau
susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74
dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari
pemungutan suara.”
24. Bahwa merujuk pada uraian jawaban di atas bahwa secara yuridis formal
instrument “percetakan surat suara baru yang mengakibatkan terganggunya
tahapan pemilihan” tidak dapat dijadikan alasan atau dasar hukum untuk
menunda penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024.
25. Bahwa berkenaan dengan penentuan keabsahan suara dalam pemungutan
dan penghitungan suara in casu, KPU Kota Banjarbaru memedomani
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB V bagian B angka 1 huruf d
butir 5) halaman 76, yang menentukan bahwa:
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 BAB V bagian B angka 1 huruf d
butir 5) halaman 76
“Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos
pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama
Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau
putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan
tidak sah” (vide Bukti T-2).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan di atas, Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-
undangan, memegang teguh prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu, serta
segenap perangkat hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemilihan
serentak 2024. Untuk itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V meminta kepada Majelis untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya
serta menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-16 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor
124 Tahun 2024 Tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya
T-1 Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.si.,
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
T-2
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
tertanggal 23 November 2024;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor
113 Tahun 2204 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
T-3
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024 tertanggal 22 September 2024;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor
115 Tahun 2204 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
T-4
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024;
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tentang Rekomendasi
T-5 Pelanggaran Administraasi Pemilihan kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 29
Oktober 2024;
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 921/HK.07.6-SD/63/2024 Perihal
Penyampaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Bawaslu
T-6
Prov. Kalimantan Selatan terkait Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru tertanggal 29 Oktober 2024;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024
Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
T-7 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 8
Oktober 2024;
Telaah Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru
tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh H.
Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH (Walikota
T-8
Banjarbaru Periode 2021-2024 atau Calon Petahan Walikota
Banjarbaru dalam Pemilihan Tahun 2024), tertanggal 31
Oktober 2024;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor
T-9 634/HK.07.6-SD/6372/2024 perihal Pendampingan
tertanggal 30 Oktober 2024;
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru
Nomor 211/HK.07.06-BA/6372/2024 Tentang Hasil Rapat
Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
T-10
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tertanggal 31 Oktober
2024;
Kumpulan Pemberitaan Pembatalan Pencalonan H.
Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., MH. dan Drs. H. Said
T-11
Abdullah, M.si., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-
XIX/2021 Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
T-12
dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa
Tenggara Timur (hal.170-171);
Kronologi Pengadaan dan Pengelolaan Surat Suara untuk
T-13 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024;
Kumpulan Biaya Pengadaan dan Pengelolaan Logistik
T-14 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024;
Kumpulan Surat Korespondensi KPU Kota Banjarbaru :
1. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor
675/PL.02-SD/6372/2024 Kepada Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Cq. KPU Provinsi Kalimantan
Selatan Perihal Mohon Arahan tertanggal 8 November
T-15 2024;
2. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor
688/HK.07.6-SD/6372/2024 Kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Perihal
Mohon Arahan dan Petunjuk tertanggal 11 November
2024;
KODE BUKTI KETERANGAN
3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 690/HK.07.6-SD/6372/2024, perihal
Mohon Arahan Tindak Lanjut tertanggal 15 November
2024;
4. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
743/HK.07.6-SD/6372/2024 perihal Laporan Pembatalan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Nomor Urut 2 dan Mohon Arahan Penggunaan Surat
Suara, tertanggal 22 November 2024; dan
5. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 744/PL.02.6-SD/6372/2024 perihal
Mohon Arahan tertanggal 24 November 2024.
Affidavit (Keterangan Tertulis Ahli).
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
mengajukan Keterangan Tertulis Ahli (Affidavit) yang telah
disampaikan dalam Jawaban Teradu di persidangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 (hari Senin, tanggal 20 Januari
2024) (Bukti T-15) sebagai berikut:
a. Affidavit 1
Nama : Dr. Khairul Famhi, S.H., M.H.
Jabatan : Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas
Andalas
Alamat Kantor : Kampus Unand Limau Manis,
Padang, Sumbar.
T-16
b. Affidavit 2
Nama : Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Jabatan : Dosen Universitas Bhayangkara
Jakarta Raya.
Alamat Kantor : Jl. Harsono RM, No.67 Ragunan,
Pasar Minggu Jakarta Selatan,
DKI Jakarta.
c. Affidavit 3
Nama : Edy Ariansyah, S.IP., M.Si.
Jabatan : Jl. Pendidikan III, No.14
Kabupaten Banjar.
Alamat Kantor : Jl. Harsono RM, No.67 Ragunan,
Pasar Minggu Jakarta Selatan,
DKI Jakarta.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
T-17 Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
KODE BUKTI KETERANGAN
• Surat KPU Kota Banjarbaru Nomor: 747/PL.02.3-
SD/6372/2024, Perihal: Pengumuman Pembatalan
Pasangan Calon di TPS, tertanggal 25 November 2024;
T-18 • Kumpulan Pengumuman KPPS Perihal Pembatalan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti
Ariffin, SH., MH. Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si di TPS,
tertanggal 25 November 2024;
• Pengumuman Surat Suara dengan coblosan di Pasangan
yang didiskualifikasi akan dihitung sebagai suara tidak
sah di Website KPU Kota Banjarbaru, tertanggal 26
November 2024;
• Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
103/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan
Klarifikasi kepada Dahtiar, tertanggal 30 November 2024;
• Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
104/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan
Klarifikasi kepada Normadina, tertanggal 30 November
2024;
• Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
T-19 105/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan
Klarifikasi kepada Resti Fatma Sari, tertanggal 30
November 2024;
• Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
106/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan
Klarifikasi kepada Hereyanto, tertanggal 30 November
2024;
• Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor:
107/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan
Klarifikasi kepada Haris Fadhillah, tertanggal 30
November 2024;
• Status Pemberitahuan Laporan Bawaslu Kota Banjarbaru,
tertanggal 3 Desember 2024;
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 24 Januari 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] KPU RI
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dengan nomor pengaduan: 1-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan
perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada
pokoknya meminta KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak
Terkait memberikan penjelasan mengenai penafsiran atas keputusan KPU RI
Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terkait perhitungan suara
mengenai kategori suara sah dan tidak sah dalam aduan KPU Kota Banjarbaru.
Terhadap hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU Pemungutan dan
Penghitungan Suara) yang kemudian teknis pelaksanaanya diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara);
2. Bahwa pemberian suara dilakukan dengan memberikan tanda coblos pada
nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon sebagaimana tata cara
pemberian suara pada Peraturan KPU Pemungutan dan Penghitungan
Suara, yang mengatur,
Pasal 14
KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara
pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b angka 2 meliputi:
a. Pemilih perlu memastikan Surat Suara yang diterima telah
ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos
menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah
disediakan; dan
c. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara
mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon
dalam satu kotak.
Pasal 35
(1) Suara untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau
Pemilihan bupati dan wakil bupati atau Pemilihan walikota dan
wakil walikota dinyatakan sah jika:
a. Surat Suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu
Pasangan Calon.
3. Bahwa berkaitan dengan status suara Pemilih yang diberikan terhadap
Pasangan Calon yang dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, Pihak Terkait akan menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut dengan UU Pilkada) jo. Pasal 3 Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU
Pencalonan Pemilihan) yang dimaksud dengan Peserta Pemilihan
adalah Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai
Politik atau gabungan Partai Politik maupun Pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang;
b. bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) UU Pilkada
jo. Pasal 120 ayat (3) Peraturan KPU Pencalonan Pemilihan pada
pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Penetapan Pasangan
Calon;
c. berdasarkan pada ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf a
dan b dapat dipahami bahwa Peserta dalam Pemilihan gubernur dan
wakil, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
adalah Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai
Politik atau gabungan Partai Politik maupun Pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang dan ditetapkan
dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
d. bahwa terhadap pasangan calon yang dibatalkan karena adanya
rekomendasi Bawaslu, maka Ketua KPPS memberikan penjelasan
kepada Pemilih tentang Tata Cara Pemberian Suara dan KPPS
mengumumkan pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan
disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada
saat pelaksanaan pemungutan suara. Pengumuman tersebut
dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada Pemilih, bahwa
salah satu atau pasangan calon tersebut telah dibatalkan sebagai
peserta Pemilihan, dan perolehan suara dari pasangan calon tersebut
tidak akan dihitung sebagai perolehan suara dalam penghitungan
suara Pemilihan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor
1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara),
Bab II huruf A angka 3 huruf c menyatakan,
Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan
Calon atau Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya
rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, KPPS
mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon atau
Pasangan Calon tersebut pada papan pengumuman di TPS dan
secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum
pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan
suara.
Bab II huruf B angka 2 huruf e menyatakan,
Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan
Calon atau Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya
rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, KPPS
mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon atau
Pasangan Calon tersebut pada papan pengumuman di TPS dan
secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum
pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan
suara.
e. pada saat penghitungan suara di TPS, terhadap Surat Suara
Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang
memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan
karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga
peradilan, maka KPPS akan menyatakan suara pada Surat Suara
tersebut dinyatakan tidak sah. Hal tersebut sebagaimana tercantum
dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara,
Bab V huruf B angka 1 huruf d. angka 5) yang menyatakan,
Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan
yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang
memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang
dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau
putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut
dinyatakan tidak sah
f. bahwa dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (13) Peraturan KPU
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada pokoknya mengatur
bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta KPPS
mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebelum pemungutan
suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf d
dan f, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menginformasikan kepada KPPS berkaitan dengan pembatalan
Pasangan Calon untuk selanjutnya diumumkan kepada pemilih
ataupun Masyarakat.
h. bahwa dalam hal terdapat surat suara yang dicoblos pada kolom
Pasangan Calon yang dibatalkan, maka hal tersebut merupakan
suara tidak sah karena tanda coblos diberikan pada kolom yang
bukan merupakan Peserta dalam Pemilihan atau dengan kata lain
bukan lagi sebagai Pasangan Calon.
4. bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H.
Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun
2024 yang pada pokoknya menetapkan pembatalan pasangan calon atas
nama H. Muhamad Aditya Mufti Arifin S.H., MH dan Drs. H. Said Abdullah,
M.Si sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024.
5. bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor
124 Tahun 2024 pada konsiderans Menimbang huruf a dan huruf b, pada
pokoknya menyatakan bahwa Keputusan a quo ditetapkan dengan
berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan yang merekomendasikan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si, yang ditindaklanjuti Para Teradu dengan Berita Acara
Nomor 211/HK.07.6-BA/6372/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang
menyatakan KPU Kota Banjarbaru telah melaksanakan Rapat Pleno
mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024;
6. bahwa terhadap fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 5,
ketentuan Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada pada
pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Pengaturan pada ketentuan
dimaksud menunjukkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
7. bahwa terhadap pembatalan sebagaimana fakta hukum pada penjelasan
angka 4 dan angka 5 mengakibatkan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin,
SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si bukan sebagai Peserta dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 sehingga
tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pasangan Calon;
8. terhadap hal tersebut, apabila Pasangan Calon yang telah dibatalkan
kepesertaannya masih tercantum dalam Surat Suara, maka konsekuensi
logis berkaitan dengan suara sah dan tidak sah adalah dalam hal tanda
coblos bukan pada Pasangan Calon berimplikasi pada tidak sahnya suara.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Pemungutan dan Penghitungan Suara;
9. bahwa mendasarkan pada penjelasan di atas, dalam hal terdapat Pasangan
Calon yang dibatalkan baik karena adanya rekomendasi Bawaslu atau
putusan lembaga peradilan dan masih tercantum dalam surat suara, serta
terdapat tanda coblos dalam surat suara pada kolom Pasangan Calon yang
dibatalkan, maka berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara, surat suara yang dicoblos tersebut merupakan
suara tidak sah.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2702/HK.07-
SD/08/2024 tanggal 23 November 2024 Perihal Jawaban,
PT-1
yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Selatan.
[2.8.2] KPU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Bahwa dalam pembatalan H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs.
H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Banjarbaru Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhamad Aditya
Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan akan menyampaikan kronologi sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
telah menerima Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 hal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (sebagaimana terlampir Bukti PT-2.1);
2. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
telah melakukan rapat pleno dengan agenda tindak lanjut atas Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:082/PP.01.01/K.KS/10/2024
tanggal 29 Oktober 2024 hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor:303/HK.07.6-BA/63/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 dengan hasil
sebagai berikut:
a. Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menindaklanjuti Surat
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor:082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024;
b. KPU Kota Banjarbaru bersama KPU Provinsi Kalimantan Selatan
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 20.00 WITA.
3. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
telah menyampaikan Surat Nomor:921/HK.07.6-SD/63/2024 tanggal 29
Oktober 2024 perihal Penyampaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi
Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan terkait Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, kepada KPU Kota Banjarbaru untuk menindaklanjuti
rekomendasi pelanggaran Administrasi Pemilihan a quo dengan berpedoman
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
sebelum menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, Komisi Pemilihan
Umum Kota Banjarbaru agar berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 dengan
didampingi KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
(Surat Nomor:921/HK.07.6-SD/63/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal
Penyampaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Prov. Kalimantan
Selatan terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana terlampir
Bukti PT-2.3)
4. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 pada pukul 20.00 WITA, KPU Provinsi
Kalimantan Selatan bersama KPU Kota Banjarbaru berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan hasil
koordinasi sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan kajian
telah memastikan bahwa unsur dan konteks pelanggaran, yaitu terkait
dengan Pasal Pelanggarannya yaitu pada Pasal 71 ayat (3) dan
konsekuensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) adalah juncto Pasal 71 ayat (5)
yaitu pembatalan Pasangan Calon;
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam menangani
pelanggaran tersebut telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI, sehingga
penanganan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah
berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan
merupakan hasil dari Koordinasi dengan Bawaslu RI.
(Dokumentasi Pelaksanaan Koordinasi KPU Provinsi Kalimantan Selatan
bersama KPU Kota Banjarbaru dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana terlampir Bukti PT-2.4)
5. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari Andi Tenri Sompa
selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan Riza Anshari selaku
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan/Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi kepada
Pimpinan KPU RI atas Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor:001/PL/LP/PW/Prov/22.00/V/2024 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, pelaksanaan kegiatan konsultasi
tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober s.d. 2 November 2024.
Dalam pelaksanaan koordinasi tersebut menghasilkan sebagai berikut:
a. Pimpinan KPU RI memberikan arahan dan instruksi untuk segera
menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta agar
segera membuat kajian telaahan hukum atas rekomendasi tersebut;
b. Setelah menerima arahan dari Pimpinan KPU RI, saya pada kesempatan
pertama langsung menindaklanjutinya dengan memberikan arahan dan
instruksi kepada Bpk. Riza Anshari selaku Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru
untuk segera membuat kajian telaahan hukum atas rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Sebelum pelaksanaan konsultasi kepada Pimpinan KPU RI mengenai
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
001/PL/LP/PW/Prov/22.00/V/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan senantiasa
selalu berkoordinasi, berkonsultasi, dan berdiskusi dengan Pimpinan KPU
RI atas persoalan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024;
(Pelaksanaan konsultasi tersebut berdasarkan Surat Tugas
Nomor:924/HK.05-ST/63/2.2/2024 sebagaimana terlampir Bukti PT-2.5)
6. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
mengetahui bahwa KPU Kota Banjarbaru telah menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin, SH.,MH. Dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024;
7. Bahwa pada tanggal 1 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
mengetahui bahwa KPU Kota Banjarbaru melakukan Pengumuman atas
Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Pembatalan Paslon melalui media dan menyerahkan salinan KPT KPU Kota
Banjarbarbaru Nomor 124 Thn 2024 kepada Tim Paslon Nomor Urut 2;
8. Bahwa pada tanggal 2 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
berdasarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:936/HK.07.6-
SD/63/2024 tanggal 2 November 2024 perihal Penyampaian Laporan,
bersurat kepada KPU RI untuk menyampaikan laporan dan dokumen
pendukung atas tindaklanjut Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 hal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang dilampiri dengan:
a. Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 hal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
b. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Nomor Laporan
001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan;
c. Daftar Alat Bukti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
d. Alat Bukti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
e. Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada KPU Kota Banjarbaru;
f. Koordinasi antara KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota
Banjarbaru dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
g. Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 dan Telaahan
Hukum KPU Kota Banjarbaru.
(Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:936/HK.07.6-
SD/63/2024 tanggal 2 November 2024 perihal Penyampaian Laporan
sebagaimana terlampir Bukti PT-2.6).
9. Bahwa pada tanggal 11 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor:999/PL.02-SD/63/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Mohon
Arahan dan Petunjuk, bersurat kepada KPU RI terkait tindak lanjut atas
surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor:688/HK.08.6-
SD/6372/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Mohon Arahan dan
Petunjuk yang membahas terkait:
a. Surat Suara dan Mekanisme perhitungan suara (menentukan pemenang
hasil Pemilihan).
b. Pembahasan terkait Daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Coblos Tuna
Netra, Formulir C.Hasil, Formulir C.Hasil Salinan, Penutupan Rekening
Khusus Dana Kampanye, Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara,
Sosialisasi 1 Pasangan Calon dan Cara Pemilihan, Fasilitasi APK, Metode
Kampanye Fasiltiasi Media Cetak dan Elektronik, SK Perubahan
Penetapan Calon, Sirekap 1 Paslon.
(Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
999/PL.02-SD/63/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Mohon Arahan
dan Petunjuk sebagaimana terlampir Bukti PT-2.7)
10. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat KPU RI
Nomor:2702/HK.07-SD/08/2024 tanggal 23 November 2024 perihal
Jawaban, dan menindaklanjutinya dengan melaksanakan rapat pleno
mengenai Tindak Lanjut atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor:2702/HK.07-SD/08/2024, yang dituangkan dalam Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
311/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut atas Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2702/HK.07-SD/08/2024 dengan
menyatakan “Bahwa Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun
2024 telah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Laporan:
001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 dan melaporkan hasil rapat pleno ini
kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia”.
(Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 311/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut atas Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:2702/HK.07-SD/08/2024
sebagaimana terlampir Bukti PT-2.8);
11. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor:1055/PL.02-Und/63/2024 tanggal 25 November 2024
perihal Rapat Koordinasi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan Rapat Koordinasi
atas tindaklanjut Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024,
yang pada rapat tersebut menerangkan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah berkoordinasi dengan
Bawaslu RI dalam penanganan pelanggaran administrasi pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota di Banjarbaru;
b. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meyakini penanganan yang
dilakukan telah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-
undangan dan merupakan hasil koordinasi dari Bawaslu RI;
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sepaham dan sejalan
dengan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
(Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor:1055/PL.02-Und/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Rapat
Koordinasi sebagaimana terlampir Bukti PT-2.9)
12. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan menuangkan hasil rapat koordinasi
yang telah dilaksanakan dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas, ke dalam Berita Acara Rapat
Pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 315/PL.02-BA/63/2024
tentang Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota
Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024, yang
menyatakan:
a. Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi bahwa Muhammad Aditya
Mufti Ariffin terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru
sepaham atas persoalan Pasangan Calon Muhammad Aditya Mufti Ariffin-
Said Abdullah, yakni dengan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124
Tahun 2024.
c. Bahwa berdasarkan kajian dan telaahan Hukum Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota Banjarbaru
dalam menindaklanjuti Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan melaporkan hasil Rapat
Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun
2024 kepada KPU RI.
(Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
315/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut Rapat Koordinasi
Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024
tertanggal 25 November 2024 sebagaimana terlampir Bukti PT-2.10)
13. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat kepada KPU RI
berdasarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1057/PL.02-
SD/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Tindak Lanjut Surat KPU
RI, yang menerangkan:
a. KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan supervisi dan
monitoring terhadap Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun
2024;
b. Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan
Selatan melakukan Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota
Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 bersama dengan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan, dengan output:
1) Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor:1055/PL.02-Und/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal
Rapat Koordinasi;
2) Notula Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru
Nomor 124 Tahun 2024; (sebagaimana terlampir Bukti PT-2.12)
3) Daftar Hadir/ Screenshoot zoom meeting peserta Rapat; (sebagaimana
terlampir Bukti PT-13)
4) Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 315/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut Rapat
Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124
Tahun 2024.
c. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan
telah membuat kajian dan telaahan hukum atas Peninjauan Putusan KPU
Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
(Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1057/PL.02-SD/63/2024
tanggal 25 November 2024 perihal Tindak Lanjut Surat KPU RI sebagaimana
terlampir Bukti PT-2.11)
Berdasarkan kronologis tersebut di atas, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
menegaskan dan menyatakan bahwa:
1. Secara prosedur tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru
dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor:082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 telah
sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024;
2. Secara substansi tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru
dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor:082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Wilayah Kalimantan
Selatan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan – KPU Kabupaten/Kota di
Kalimantan Selatan senantiasa selalu berkoordinasi dan berkoordinasi
secara hierarkis, KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan,
KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke KPU Republik Indonesia.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
PT-2.1 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 hal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Berita Acara Rapat Pleno Nomor:303/HK.07.6-BA/63/2024
PT-2.2
tertanggal 29 Oktober 2024;
Surat Nomor:921/HK.07.6-SD/63/2024 tanggal 29 Oktober
2024 perihal Penyampaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi
PT-2.3
Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan terkait Pelanggaran
Administrasi;
Dokumentasi Pelaksanaan Koordinasi KPU Provinsi
PT-2.4 Kalimantan Selatan bersama KPU Kota Banjarbaru dengan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
PT-2.5 Surat Tugas Nomor: 924/HK.05-ST/63/2.2/2024;
Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:936/HK.07.6-
PT-2.6
SD/63/2024 tanggal 2 November 2024 perihal Penyampaian
KODE BUKTI KETERANGAN
Laporan;
Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
PT-2.7 Nomor:999/PL.02-SD/63/2024 tanggal 11 November 2024
perihal Mohon Arahan dan Petunjuk;
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 311/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak
PT-2.8
Lanjut atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor:2702/HK.07-SD/08/2024;
Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
PT-2.9 Nomor: 1055/PL.02-Und/63/2024 tanggal 25 November
2024 perihal Rapat Koordinasi;
Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 315/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut Rapat
PT-2.10
Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor
124 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024;
Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1057/PL.02-
PT-2.11 SD/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Tindak
Lanjut Surat KPU RI;
Notula Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota
PT-2.12
Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024;
PT-2.13 Daftar Hadir/ Screenshoot zoom meeting peserta Rapat.
[2.8.3] BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
A. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Laporan:
001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan Sesuai Tanda
Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, yang
pada pokoknya, Pelanggaran Admninistrasi Pemilihan sebagaimana diatur
dalam pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang
terakhir kali diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 Untuk selanjutnya disebut UU Pilkada. Calon Walikota
Banjarbaru Nomor urut 02 atas nama H.M. Aditya Mufti Ariffin yang
merupakan petahana Walikota Banjarbaru periode 2021-2024 yang dengan
sengaja menggunakan kewenangannya, program dan kegiatan yang
menguntungkan dirinya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Kajian Awal Nomor
001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang pada
pokoknya laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materi selanjutnya
laporan tersebut diregister dengan nomor:
01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024 dan
ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tanggal
28 Oktober 2024, yang pada pokoknya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti,
analisis dan telah meminta keterangan pihak-pihak yang keterangannya
diperlukan sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari saksi 27 (dua
puluh tujuh) orang serta meminta keterangan ahli sebanyak 3 orang yang
meliputi Hamdan Zoelva, Nyarwi Ahmad, Jamaludin Ghafur. Berdasarkan
Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kalimantan Selatan Tertanggal 28
Oktober Tahun 2024, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara” oleh H.M. Aditya
Mufti Ariffin, SH., MH. (Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024 sekaligus
Calon Walikota Banjarbaru/Calon Petahana Nomor Urut 2 dalam Pilkada
Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan,
2. Laporan Tentang Program Angkutan Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan,
3. Bahwa Tentang Program RT Mandiri yang digalakkan Walikota Banjarbaru
adalah program yang memberikan dana hibah bantuan sebesar 75 juta
kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat) Tidak Terbukti Sebagai
Pelanggaran AdministrasiPemilihan.
4. Laporan Tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan Dan
Pemukiman Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
5. Laporan Tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance Di Puskesmas-
Puskesmas Banjarbaru Tidak TerbuktiSebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan.
6. Bahwa Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangannya,
Program dan Kegiatan yaitu Pembagian Bakul Sembako Juara Terbukti
Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan status laporan
terhadap Laporan Nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tanggal 28
Oktober 2024, yang dalam pokoknya status laporan ditindaklanjuti.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian meneruskan
Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024, kepada KPU Provinsi
Kalimantan Selatan yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan Rapat Pleno
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap dugaan pelanggaran
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan
nomor:001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, laporan dimaksud dinyatakan
sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasi
kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 30 Oktober 2024,
yang pada pokoknya memperjelas keterpenuhan unsur atas rekomendasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024
tanggal 29 Oktober 2024.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima tindaklanjut oleh KPU
Provinsi Kalimantan Selatan melalui KPU Kota Banjarbaru dengan
mengeluarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024
tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin SH, MH dan Drs. H.
Said Abdullah M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wakil
WaliKota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
B. Kewenangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk menangani
Laporan.
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, berbunyi “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan”
Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, berbunyi “Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan”.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan
sebagaimana dimaksud diatas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh
Wartono melalui kuasa hukum an. Azhar Ridhanie, S.H.I., M.H., M.I.P., C.M
pada tanggal 21 Oktober 2024, dengan kronologis sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin, 21 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 yang disampaikan oleh Calon Wakil Walikota Banjarbaru
Nomor Urut 1 atas nama Wartono yang beralamat di Jalan Al Jafri, No 26
RT 026, RW 003, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan,
Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut
sebagai Pelapor;
2. Bahwa dalam menyampaikan Laporan Pelapor diwakili oleh kuasa hukum
atas nama Azhar Ridhanie, SH.I., MH., M.IP., C.Med. merupakan advokat
yang tergabung dalam kantor hukum Aldo Attorney & Law yang beralamat
di Jalan Mahligai Km. 7, Komplek Istana Alfaza, Nomor 52B, Kecamatan
Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan bertindak
untuk dan atas nama Pelapor selaku Calon Wakil Walikota Banjarbaru
Nomor Urut 1 atas nama Wartono;
3. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam
Forumilir Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 21 Oktober 2024
dengan Nomor Laporan: 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, kemudian
atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda
Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor yang sama dengan nomor
penyampaian Laporan;
4. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut yang sudah di catat oleh Petugas
Penerima Laporan dilakukan proses Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari
terthitung sejak Laporan disampaikan;
5. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan berkesimpulan terhadap Laporan a quo telah memenuhi syarat
formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4)
dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister
dengan nomor register : 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024;
6. Bahwa perstiwa yang dilaporkan Pelapor adalah adanya dugaan
pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat
(3) Jo. Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
7. Bahwa terhadap 6 (enam) peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut,
dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta
keterangan pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran, saksi atau ahli serta pengumpulan bukti yang dituangkan ke
dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran;
8. Bahwa berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan analisis serta
berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan Tertanggal 28 Oktober Tahun 2024, maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Terdapat 2 (dua) peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat
(5) UU Pemilihan, yakni: Pertama, peristiwa tentang Program Angkutan
Juara, dan Kedua, peristiwa pembagian bakul sembako Juara;
b. Teradapat 4 (empat) peristiwa yang tidak memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat
(5) UU Pemilihan, yakni: Pertama, peristiwa tentang Penggunaan Tagline
Banjarbaru Juara” oleh H.M. Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. (Walikota
Banjarbaru Periode 2021-2024 sekaligus Calon Walikota
Banjarbaru/Calon Petahana Nomor Urut 2 dalam Pilkada Walikota
Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, Kedua, peristiwa tentang Program Bedah Rumah Bersama
Dinas Perumahan dan Pemukiman, Ketiga, peristiwa tentang program
RT Mandiri, Keempat, peristiwa tentang Program Penyerahan 20 Mobil
Ambulance di Puskesmas-Puskesmas Banjarbaru.
9. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat
(5) UU Pemilihan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian
meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Provinsi
Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam perkara a quo, telah
meminta keterangan saksi fakta sebanyak 27 orang, dan 3 orang saksi ahli
yang terdiri dari 1 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Pelapor atas nama
Prof. Hamdan Zoelva, dan 2 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu
Kalsel atas nama Dr. Jamaludin Gafur (Pakar Hukum Tata Negara FH UII)
dan Prof. Nyarwi Ahmad (Pakar Ilmu Komunikasi Politik FISIPOL UGM).
[2.8.4] BAWASLU KOTA BANJARBARU
Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan tugas pencegahan melalui
Surat Imbauan Nomor: 058/PM.00.02/K.KS-12/11/2024, tanggal 14 November
2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kota Banjarbaru untuk
memastikan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah tidak ada lagi ditempat fasilitas
umum, serta penertiban dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Bahwa terkait dalil permohonan mengenai pelanggaran sistematis pasca
pendiskualifikasian pasangan calon. Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan
tugas-tugas pengawasan antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan tugas pengawasan
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
030/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 18 November 2024, dimana dalam
pokoknya KPU Kota Banjarbaru masih melakukan koordinasi dengan KPU
Provinsi dan KPU RI terkait penggunaan surat suara pada saat pemungutan
dan perhitungan suara yang sudah selesai dicetak dan masih terdapat dua
pasangan calon.
2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan tugas pengawasan
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
033/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 24 November 2024, dimana dalam
Pokoknya KPU Kota Banjarbaru menyampaikan terkait dengan surat suara
yang masih terdapat calon yang sudah didiskualifikasi KPU Kota Banjarbaru
dalam teknis pelaksanaan pemungutan dan Perhitungan suara akan
menyampaikan kepada seluruh KPPS, dimana KPPS nanti pada hari
pemungutan akan melakukan pengumuman setiap TPS dalam hal
mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi maka suara dihitung
sebagai suara tidak sah, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1774 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota huruf d.
Kategori suara sah dan tidak sah point 5 halaman 76 Dalam hal ketua KPPS
menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom
Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon
yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga
peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian
hukum dalam menerbitkan Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Pembatalan H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si. sebagai Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti P-3). Bahwa
Keputusan a quo terbit didasarkan pada Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan Laporan Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,
tertanggal 28 Oktober 2024, padahal dalam Rekomendasi a quo sama sekali
tidak terdapat perintah kepada KPU Kota Banjarbaru in casu Para Teradu untuk
melakukan pembatalan/diskualifikasi kepada Pasangan Calon H. Muhamad
Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si. sebagai Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2 (vide
Bukti P-4);
[4.1.2] Bahwa setelah melakukan pembatalan/diskualifikasi kepada Pasangan
Calon H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024
Nomor Urut 2, Para Teradu diduga tidak memedomani ketentuan Pasal 54C ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
10/2016), yang menyebutkan “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan
dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1
(satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang
tidak bergambar”. Bahwa surat suara yang digunakan Para Teradu pada saat
pemungutan suara tanggal 27 November 2024, masih memuat dua foto
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Akibatnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sejumlah 36.135 (Tiga
Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Lima) suara dan Pasangan Calon Nomor
Urut 2 memperoleh sejumlah 78.736 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus
Tiga Puluh Enam) suara dari total suara sejumlah 114.871 (Seratus Empat Belas
Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu) (vide Bukti P-6). Bahwa terhadap pemilih
yang mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin,
SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., yang sebelumnya telah dibatalkan,
Para Teradu menempuh kebijakan dengan menyatakan surat suara tersebut
menjadi “surat suara tidak sah”. Adapun kebijakan tersebut, Para Teradu
memedomani ketentuan BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5 pada halaman
76 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: “Dalam hal
ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom
pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang
dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga
peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah”. Bahwa akibat
kebijakan tersebut, Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusional
Pemilih maupun hak konstitusional Pengadu selaku calon Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa benar pada tanggal 22 September 2024 H. Muhamad Aditya Mufti
Ariffin, SH., MH dan Pengadu (Drs. H. Said Abdullah, M.Si.) ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 melalui Keputusan KPU
Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024 (vide Bukti T-3) dan ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor
Urut 2 pada tanggal 23 September 2024 melalui Keputusan KPU Kota
Banjarbaru Nomor 115 Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024
tertanggal 29 Oktober 2024 kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan
Selatan (vide Bukti T-5). Selanjutnya Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan
Selatan meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan a quo
melalui Surat Nomor 921/HK.07.6-SD/63/2024 tertanggal 29 Oktober 2024
kepada KPU Kota Banjarbaru in casu Para Teradu (vide Bukti T-6).
Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan a quo, Para Teradu memedomani prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
Rekomendasi yang disampaikan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan pada pokoknya merekomendasikan telah terjadi pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016,
dan kesimpulan kajiannya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan analisis serta berdasarkan
Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kalimantan Selatan Tertanggal 28
Oktober Tahun 2024, maka dapat disimpulkan:
1. Laporan Tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara oleh H.M. Aditya
Mufti Ariffin, S.H., M.H. (Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024
sekaligus Calon Walikota Banjarbaru / Calon Petahana Nomor Urut 2
dalam Pilkada Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
2. Laporan tentang Program Angkutan Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
3. Bahwa Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangannya,
Program dan Kegiatan yaitu Pembagian Bakul Sembako Juara Terbukti
Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
4. Laporan tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan dan
Pemukiman Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
5. Laporan tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance di Puskesmas-
Puskesmas Banjarbaru Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
6. Laporan tentang Program RT MANDIRI JUARA Tidak Terbukti Sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan a quo Para Teradu juga memedomani prinsip kehati-hatian
(the precautionary principle) dan prinsip proporsionalitas karena menyangkut
pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk dipilih (right to be candidate)
dalam pemilihan yang jujur dan adil (free and fair elections). Legitimasi hukum
dari penerapan prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) dan prinsip
proporsionalitas tersebut didasarkan pada kewenangan “memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
140 UU 10/2016, yang menyatakan “KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”.
Tata cara tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut juga
memedomani tata cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PKPU
Nomor 15 Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Para Teradu telah dengan cermat
mengkaji dan menyusun telaah hukum terhadap Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dari Pihak Terakait Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
sebelum memerika dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan a quo
melalui Rapat Pleno KPU Kota Banjarbaru (vide Bukti T-8). Bahwa langkah
pertama Para Teradu mencermati kajian, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi,
keterangan ahli dari Rekomendasi a quo, dan melakukan koordinasi dengan
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui pendampingan
Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Selatan (vide Bukti T-9), kemudian
menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur-unsur
adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ditentukan Peraturan
Perundang-Undangan (vide Bukti T-7; Bukti T-8; Bukti T-9; Bukti T-10; Bukti T-
11; Bukti T-12 dan Bukti T-13). Kedua, setelah menyusun telaah hukum, Para
Teradu melaksanakan rapat pleno pada tanggal 31 Oktober 2024 untuk
memeriksa keterpenuhan unsur-unsur adanya Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-10).
Ketiga, hasil pemeriksaan melalui rapat pleno Para Teradu menyatakan bahwa
terpenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, yang pada pokoknya terpenuhi unsur
kampanye yang dilakukan calon petahana, terpenuhi unsur pelanggaran
kampanye menggunakan wewenang, program dan kegiatan, terpenuhi unsur
kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,
dan terpenuhi unsur pelanggaran dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih
sehingga melalui rapat pleno, Para Teradu memutuskan menjatuhkan sanksi
pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024. Keempat, terhadap hasil Rapat Pleno pemeriksaan dan
pengambilan keputusan atas pelanggaran administrasi pemilihan a quo, Para
Teradu dengan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan KPU
Kota Banjarbaru terkait Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin,
S.H., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si dikenakan sanksi pembatalan
sebagai peserta Pemilihan melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124
Tahun 2024 (vide Bukti T-1) dan mengumumkan kepada publik melalui sarana
publikasi informasi yang tersedia (vide Bukti T-11).
Para Teradu menyelenggarakan Pilkada Tahun 2024 memegang teguh
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan termasuk prinsip keadilan dengan
tanpa terkecuali. Kontestasi demokrasi tanpa penegakan hukum atas
pelanggaran administrasi pemilihan berdampak pada ketidakadilan kontestasi.
Penting bagi Para Teradu menegakan hukum pemilihan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum pemilihan yang dilakukan
Para Teradu untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
demokrasi elektoral. Substansi pelanggaran administrasi pemilihan yang
ditindaklanjuti oleh Para Teradu in casu berkenaan dengan pelanggaran atas
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Dampak dari tindakan/perbuatan
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan calon
petahana menguntungkan atau merugikan bagi salah satu Pasangan Calon.
Meskipun yang melakukan adalah calon bukan berarti tidak menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon. Tindakan kampanye menggunakan
wewenang, program, dan kegiatan dilakukan calon petahana tentu
mengkampanyekan pasangan calon, bukan kampanye calon. Sebaliknya
dampak menguntungkan pasangan calon dari tindakan menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan oleh calon petahana berbanding terbalik
atau merugikan bagi pasangan calon lainnya. Hal ini merupakan konsekuensi
dari pelanggaran administrasi pemilihan yang ditentukan Pasal 71 ayat (3) UU
10/2016. Berbeda dengan penindakan pelanggaran tindak pidana pemilihan,
siapa pelanggar maka dialah yang bertanggungjawab. Pembatalan pasangan
calon yang dilakukan Para Teradu secara substansi memberikan keadilan
demokrasi elektoral. Meminjam adagium lex dura sed ita scripta (hukum adalah
keras tetapi harus ditegakan). Meskipun hukum adalah keras, negara
menyediakan saluran hukum bagi setiap warga negara untuk membuktikan
keadilan. Pemilihan yang berkepastian hukum harus dilakukan berdasarkan
hukum. Semestinya Pasangan calon yang dikenai sanksi pembatalan sebagai
peserta pemilihan oleh Para Teradu dapat melakukan upaya hukum pengajuan
Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Mahkamah Agung untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi
Pemilihan. Upaya hukum mestinya dilakukan untuk memberikan kepastian
hukum, memastikan adil/tidak atas keputusan diskualifikasi tersebut, dan
memiliki kemanfaatan hukum elektoral. Namun, upaya hukum melalui sengketa
pelanggaran administrasi pemilihan di Mahkamah Agung tidak dilakukan
Pengadu. Jika Pengadu tidak menggunakan upaya hukum tersebut, dapat
diartikan bahwa Pengadu telah menerima sanksi pembatalan yang diterbitkan
Para Teradu sehingga Pengadu sendiri yang menghilangkan haknya.
Bahwa sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan terhadap Pengadu
yang dilakukan Para Teradu berdasarkan hukum yang sangat jelas dan terang
dengan memedomani prinsip jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 71 ayat (3) dan
Pasal 76 ayat (3) UU 10/2016. Selain itu, Para Teradu juga merujuk
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
135/PHP.BUP-XIX/2021 di halaman 170 - 171, yang berbunyi: Dalam kaitanya
dengan batalnya status calon Bupati demikian, Mahkmah memahami desain
kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (begitu pula pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, atau Walikota dan Wakil Walikota) adalah kontestasi yang
pesertanya adalah pasangan calon, maka perolehan suara merupakan hasil
perolehan bersama yang tidak dapat dipisah/dipilah sendiri-sendiri. Begitu pula
“kemenangan” atau “kekalahan” serta berbagai peristiwa hukum lainnya, selama
berkaitan erat dengan proses pemilihan maka subyek dari berbagai peristiwa
hukum demikian adalah pasangan calon sebagai satu kesatuan. Pada titik inilah
pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh salah satu orang saja dari pasangan
calon tertentu, in casu pelanggaran yang berakibat tidak terpenuhinya
persyaratan sebagai pasangan calon, akan membawa konsekuensi hukum bagi
pasangan calon bersangkutan (vide Bukti T-12). Bahwa pokok aduan yang
didalilkan Pengadu merupakan perihal sengketa pelanggaran administrasi
pemilihan. Kontestasi politik elektoral bukanlah keinginan politik melainkan
hukum yang dipedomani Para Teradu. Keinginan dan/atau hak politik harus
tunduk pada hukum, bukan sebaliknya (politiae legius non leges politii
adoptandae). Para Teradu menegaskan bahwa siapa pun pelanggar hukum
pemilihan, penegakan hukum pemilihan penting dilakukan dengan tidak ada
kecualinya. Penegakan hukum pemilihan penting dilakukan untuk mencegah
peserta pemilihan mengambil keuntungan melalui wewenang, program dan
kegiatan atau mencegah kerugian bagi peserta pemilihan yang tidak melanggar
dalam kontestasi pemilihan. Penindakan pelanggaran administrasi pemilihan
penting ditegakan untuk memastikan proses dan hasil demokrasi elektoral
secara adil. Sehingga berkenaan dengan keberatan Pengadu terkait pembatalan
sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024,
sudah selayaknya Pengadu mendapatkan sanksi pembatalan. Ketegasan
pemberian sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan dipandang sebagai
bagian pendidikan politik dan penegakan hukum agar pelaksanaan pemilihan
kepala daerah di masa mendatang semakin lebih baik, hukum memang kejam
tetapi harus ditegakan (lex dura sed ita scripta);
[4.2.2] Bahwa Pengadu telah dibatalkan kepesertaannya karena melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Menurut penalaran hukum yang wajar,
perolehan suara pasangan calon yang telah dibatalkan kepesertaannya adalah
dinyatakan tidak sah dan dalam komposisi suara sebanyak 78.736 (tujuh puluh
delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara tersebut tidak semuanya
memilih Pengadu atau Pasangan Calon yang dikenai sanksi pembatalan. Secara
faktual komposisi suara tidak sah sebanyak 78.736 (tujuh puluh delapan ribu
tujuh ratus tiga puluh enam) suara setidaknya terbagi dalam 9 (sembilan)
klasifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024,
antara lain: (a) mencoblos pasangan calon Nomor Urut 2, (b) Pemilih mencoret
surat suara, (c) Surat suara dirobek, (d) mencoblos semua pasangan calon, (e)
mencoblos di luar kolom pasangan calon, (f) tidak mencoblos pasangan calon
apapun (kosong), (g) surat suara digambar wajah pasangan calon, (h) surat suara
dicorat-coret, dan (i) banyak varian lainnya.
Bahwa setelah menerbitkan keputusan pembatalan pasangan calon karena
terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi pemilihan sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 ayat (3) Jo. Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016, Para Teradu
menemukan permasalahan fundamental dari sisi teknis atau administrasi
penyelenggaraan pemilihan: (1). Apakah dilaksanakan 1 (satu) pasangan calon
dengan kolom pasangan calon yang dibatalkan kepesertaanya mutatis mutandis
perolehan suaranya dikonversi menjadi perolehan suara kolom kotak kosong
yang tidak bergambar (tidak setuju) atau (2). Apakah tetap dengan 2 (dua)
pasangan calon, di mana perolehan suara pasangan calon yang didiskualifikasi
dinyatakan tidak sah. Pada prinsipnya Pasal 54C UU 10/2016, telah
memberikan pengaturan perihal implikasi hukum dari pembatalan kepesertaan
salah satu pasangan calon yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54C UU 10/2016
(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi
kondisi:
a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa
perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan poe calon
yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan poe calon
tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan
berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon
yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan
sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak
terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang
mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi
syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa
Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan
calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan
dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat
1 (satu) pasangan calon;
d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan
suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon
pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan
dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat
1 (satu) pasangan calon; atau
e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai
peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan
calon.
(2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar.
(3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Bahwa secara teknis dan administrasi penyelenggaraan pemilihan,
keberlakuan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016, tidak memberikan problem
solving dan bertentangan dengan asas keadilan (justice) dan asas kemanfataan
(utility) terhadap kondisi-kondisi: (1). pembatalan kepesertaan a quo dilakukan
kurang dari 20 (dua puluh) hari sebelum pemungutan suara; (2). bagaimana
status surat suara yang telah tercetak dengan 2 (dua) pasangan calon; (3).
apakah mencoblos pasangan calon yang telah didiskualifikasi kepesertaannya
mutatis mutandis dapat dipersamakan dengan mencoblos kolom kosong yang
tidak bergambar (tidak setuju); (4). apakah mencoblos surat suara pasangan
calon yang telah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah;
dan (5). apakah dimungkinkan memundurkan jadwal pemungutan suara
(tanggal 27 November 2024) untuk mencetak ulang surat suara baru dengan
memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto
pasangan calon dan 1 (satu) kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak
setuju).
Bahwa memilih di antara pilihan (1). mencoblos kolom pasangan calon yang
dibatalkan kepesertaanya mutatis mutandis menjadi perolehan suara kolom
kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) atau (2). mencoblos pasangan calon
yang didiskualifikasi kepesertaannya dinyatakan perolehan suara yang sah
merupakan pilihan yang sama-sama tidak sejalan dengan asas kepastian hukum
(legal certainly atau zekerheid) dan menurut penalaran hukum yang wajar
berpotensi menimbulkan berbagai keberatan. Sedangkan pilihan untuk
mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri
atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kotak
kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) akan mengakibatkan
penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru diundur hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan dan
menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menguras anggaran negara
yang tidak sedikit dan merugikan para pemilih (voters) serta pasangan calon
yang tidak diberikan sanksi pembatalan kepesertaan.
Bahwa tahapan pengadaan surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom
yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu)
kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) paling tidak membutuhkan
waktu paling cepat 3 (tiga) bulan sebagaimana pengadaan surat suara dengan
memuat 2 (dua) kolom pasangan calon, sebagai berikut:
RENTANG
NO. TAHAPAN/KEGIATAN TANGGAL WAKTU
(HARI)
Berita Acara Penetapan Jumlah
1. 22 September 2024
Kebutuhan Surat Suara
Surat Keputusan Penetapan Jumlah
2. 22 September 2024
Kebutuhan Surat Suara
Penandatanganan Kontrak
Pengadaan Surat Suara Pemilihan
3. 28 September 2024 6 Hari
Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024
Penandatanganan Berita Acara
4. 03 Oktober 2024
Serah Terima Master Surat Suara
Penandatanganan Surat
5 Hari
5. Persetujuan Pencetakan Surat 03 Oktober 2024
Suara
Penandatangan Berita Acara
6. Persetujuan (Approval) Logistik 04 Oktober 2024 1 Hari
Pemilihan Tahun 2024
7. Pencetakan Surat Suara 17 Oktober 2024 13 Hari
8. Pengiriman Surat Suara 23 Oktober 2024 6 Hari
Surat Suara diterima di Gudang
9. 03 November 2024 11 Hari
Logistik KPU Kota Banjarbaru
10. Penyortiran dan Pelipatan Logistik 2 Hari
Penyettingan, Pengecekan &
11. 2 Hari
Pengepakan Logistik
12. Distribusi Logistik ke TPS 26 November 2024
(vide Bukti T-13)
Sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan dan pengelolaan logistik
dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024, sebagai berikut:
NO. KEGIATAN JUMLAH HARGA TOTAL
PER BIAYA
SATUAN
(Rp)
(Rp)
1. Pengadaan/Cetak Surat Suara 202.903 104 21.101.912
Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun
2024
2. Penyortiran dan Pelipatan 200.903 200 40.180.600
(SORLIP) Surat Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun
2024
3. Penyettingan, Pengecekan, 4.836.000
Pengepakan Logistik Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024
4. Distribusi Logistik Pemilihan 251.467.747
Tahun 2024
TOTAL 251.467.747
(vide Bukti T-14)
Bahwa selain itu, Para Teradu tidak memiliki landasan hukum atau
mendapatkan arahan/instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan/atau KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan
tahapan percetakan surat suara yang baru menggantikan surat suara yang telah
tercetak dan terdistribusikan ke TPS-TPS di seluruh wilayah Kota Banjarbaru.
Diluar persoalan hak untuk dipilih (right to candidate) dan hak untuk memilih
(right to vote), penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil (free and fair
election) juga dipengaruhi oleh alat bantu yang bersifat teknikal dan prosedur
yang bersifat rigid (tidak dinamis) mengikuti tahapan pemilihan yang telah
ditentukan secara ketat. Oleh karena itu, menghadapi persoalan demikian
dengan merujuk prinsip kehati-hatian (the precautionary principle), Para Teradu
sebagai upaya keseriusan menyelenggarakan pemilihan serentak 2024 sesuai
peraturan perundang-undangan maka melaksanakan rapat pleno untuk
membahas tindakan penyesuaian yang perlu diambil pasca pembatalan
pasangan calon dan dikonsultasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor
675/PL.02-SD/6372/2024 tanggal 8 November 2024 dan Surat Nomor
688/HK.07.6-SD/6372/202 tanggal 11 November 2024, yang daftar
identifikasinya sebagai berikut:
a. Subtansi Surat KPU Kota Banjarbaru Nomor 675/PL.02-SD/6372/2024,
tanggal 8 November 2024, yaitu:
1) Status surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru;
2) Alat perlengkapan TPS dan alat perlengkapan TPS lainnya;
3) Metode kampanye lainnya yang difasilitasi;
4) Alat peraga kampanye fasilitasi dan alat peraga kampanye tambahan
oleh pasangan calon yang telah dibatalkan kepesertaannya;
5) Mekanisme penghitungan suara; dan
6) Hal-hal lain yang dianggap penting dan perlu ditindaklanjuti.
b. Subtansi Surat Nomor 688/HK.07.6-SD/6372/202, tanggal 11 November
2024, yaitu:
1) Surat suara dan mekanisme perhitungan suara (menentukan
pemenang hasil pemilihan);
2) Daftar pasangan calon;
3) Alat bantu tuna netra;
4) Formulir C.Hasil;
5) Formulir C. Hasil Salinan;
6) Penutupan rekening khusus dana kampanye;
7) Simulasi pemungutan dan penghitungan suara;
8) Sosialisasi 1 (satu) pasangan calon dan cara pemilihan;
9) Fasilitasi alat peraga kampanye;
10) Alat peraga kampanye tambahan;
11) Metode kampanye fasilitasi media cetak dan elektronik;
12) Surat keputusan perubahan penetapan calon; dan Sirekap untuk 1
(satu) pasangan calon.
(vide Bukti T-15)
Bahwa selain permintaan arahan dan/atau konsultasi sebagaimana
dijabarkan di atas, Para Teradu juga telah beberapa kali mengirimkan
permintaan arahan, baik melalui surat maupun lisan, dengan uraian sebagai
berikut:
NO. TANGGAL SUBTANSI SURAT
SURAT/KUNJUNGAN
1. Surat Nomor 690/HK.07.6- Memohon arahan dan petunjuk
SD/6372/2024, tanggal 15 perlakuan dan/atau pencetakan
November 2024 terhadap 13 (tiga belas) isu atau hal-
hal yang perlu ditindaklanjuti pasca
pembatalan kepesertaan pasangan
calon, sebagai berikut:
a. Surat suara dan mekanisme
perhitungan suara (menentukan
pemenang hasil Pemilihan);
b. Daftar pasangan calon;
c. Alat bantu tuna netra;
d. Formulir C.Hasil;
e. Formulir C. Hasil Salinan;
f. Penutupan Rekening Khusus
Dana Kampanye;
g. Simulasi Pemungutan dan
Penghitungan Suara;
h. Sosialisasi 1 (satu) Pasangan
Calon dan cara Pemilihan;
i. Fasilitasi Alat Peraga Kampanye;
j. Alat Peraga Kampanye Tambahan;
k. Metode Kampanye Fasilitasi Media
Cetak dan Elektronik;
l. Surat Keputusan Perubahan
Penetapan Calon; dan
m. Sirekap untuk 1 (satu) Pasangan
Calon.
NO. TANGGAL SUBTANSI SURAT
SURAT/KUNJUNGAN
2. Surat Nomor 743/HK.07.6- Menyampaikan laporan pembatalan
SD/6372/2024, tanggal 22 kepesertaan pasangan calon kepada
November Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia dan memohon
arahan kebijakan serta petunjuk
perihal dengan penggunaan surat
suara untuk Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru pada 27
November 2024
3. Melakukan koordinasi dan Mengkonsultasikan Surat Keputusan
konsultasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Divisi Hukum dan Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024
Pengawasan KPU Provinsi tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kalimantan Selatan, Pemungutan dan Penghitungan Suara
tanggal 23 November 2024. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota
yang pada halaman 76 point 5;
4. Surat Nomor 744/PL.02.6- Memohon arahan dan petunjuk dalam
SD/6372/2024, tanggal 24 mekanisme penghitungan suara pada
November 2024 Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024
pasca pembatalan kepesertaan
pasangan calon Nomor Urut 2
berdasarkan Peraturan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati, dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota serta
Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota
(Vide Bukti T-15)
Bahwa secara yuridis opsi menunda penyelenggaraan pemungutan suara
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dimungkinkan
melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu melalui pemilihan lanjutan dan pemilihan
susulan sebagai akibat terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana
alam, atau gangguan lainnya yang berimplikasi pada sebagian tahapan
penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan
suaranya paling lambat diselenggarakan 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara (tanggal 27 November 2024). Secara yuridis formal
instrument “percetakan surat suara baru yang mengakibatkan terganggunya
tahapan pemilihan” tidak dapat dijadikan alasan atau dasar hukum untuk
menunda penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024.
Pasal 120 UU 10/2016
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak
dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan
Pemilihan yang terhenti.
Pasal 121 UU 10/2016
(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam,
kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 122 UU 10/2016
(1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah
penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan
pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa desa atau
sebutan lain/kelurahan; KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK
dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu)
atau beberapa kecamatan; atau
b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal
penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau
beberapa kabupaten/kota.
(3) Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat
dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota
atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat
menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi.
(4) Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen)
jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih
terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih,
penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota lanjutan atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas
usul KPU Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan
Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan
KPU.
Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota
“Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau
susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74
dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari
pemungutan suara.
Bahwa berkenaan dengan penentuan keabsahan suara dalam pemungutan
dan penghitungan suara in casu, KPU Kota Banjarbaru memedomani Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5) halaman
76, yang menjelaskan bahwa:
“Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1
(satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan
Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan
lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” (Vide
Bukti T-2).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap
fakta dalam persidangan bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Walikota
Banjarbaru Nomor Urut 2 Pilkada Banjarbaru Tahun 2024. Bahwa pada tanggal
21 Oktober 2024, Calon Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 1 Pilkada
Banjarbaru Tahun 2024 atas nama Wartono mengajukan Laporan dugaan
pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Terlapor atas
nama H. M. Aditya Mufti Ariffin selaku Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024,
sekaligus Calon Walikota Banjarbaru (Petahana) Nomor Urut 2 dalam Pilkada
Banjarbaru 2024, yang diregistrasi dengan Laporan Nomor
001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024. Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, pada tanggal 28
Oktober 2024 (vide Bukti P-4), disimpulkan bahwa:
1. Laporan Tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara oleh H.M. Aditya
Mufti Ariffin, S.H., M.H. (Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024 sekaligus
Calon Walikota Banjarbaru / Calon Petahana Nomor Urut 2 dalam Pilkada
Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
2. Laporan tentang Program Angkutan Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
3. Bahwa Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangannya,
Program dan Kegiatan yaitu Pembagian Bakul Sembako Juara Terbukti
Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
4. Laporan tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan dan
Pemukiman Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
5. Laporan tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance di Puskesmas-
Puskesmas Banjarbaru Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
6. Laporan tentang Program RT MANDIRI JUARA Tidak Terbukti Sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Dinas
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (vide Bukti P-5).
Kemudian KPU Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan Rekomendasi a quo
kepada KPU Kota Banjarbaru in casu Para Teradu melalui Surat Dinas Nomor:
921/HK.07.6-SD/63/2024, tertanggal 29 Oktober 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa
Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan
a quo dengan memedomani ketentuan Pasal 140 UU 10/2016 dan Pasal 4 dan
Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU
15/2024), (vide Bukti T-7). Para Teradu kemudian melakukan koordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang didampingi oleh KPU Provinsi
Kalimantan Selatan (vide Bukti T-9) sebelum menyusun telaah hukum dalam
memutus pelanggaran administrasi pemilihan a quo melalui Rapat Pleno (vide
Bukti T-8). Berdasarkan telaah hukum tersebut, Para Teradu menyatakan
terpenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Bahwa Terlapor H. M. Aditya Mufti
Ariffin selaku calon petahana dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024
terbukti melakukan pelanggaran kampanye menggunakan wewenang, program
dan kegiatan, terpenuhi unsur kampanye yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon, dan terpenuhi unsur pelanggaran dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih, sehingga Para Teradu memutuskan dikenai
sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024. Berdasarkan Hasil Rapat Pleno tersebut, Para Teradu
menerbitkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T-1) dan
mengumumkan kepada publik melalui sarana publikasi informasi (vide Bukti T-
11). Adapun dasar Para Teradu memutuskan pembatalan terhadap Pasangan
Calon dikarenakan substansi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Terlapor selaku
petahana menguntungkan atau merugikan bagi salah satu Pasangan Calon.
Bahwa Para Teradu juga merujuk pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 di halaman 170 - 171, yang
berbunyi: Dalam kaitanya dengan batalnya status calon Bupati demikian,
Mahkmah memahami desain kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
(begitu pula pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Walikota dan Wakil
Walikota) adalah kontestasi yang pesertanya adalah pasangan calon, maka
perolehan suara merupakan hasil perolehan bersama yang tidak dapat
dipisah/dipilah sendiri-sendiri. Begitu pula “kemenangan” atau “kekalahan” serta
berbagai peristiwa hukum lainnya, selama berkaitan erat dengan proses
pemilihan maka subyek dari berbagai peristiwa hukum demikian adalah
pasangan calon sebagai satu kesatuan. Pada titik inilah pelanggaran pemilihan
yang dilakukan oleh salah satu orang saja dari pasangan calon tertentu, in casu
pelanggaran yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan sebagai pasangan
calon, akan membawa konsekuensi hukum bagi pasangan calon bersangkutan
(vide Bukti T-12). Para Teradu berpendapat bahwa berbeda halnya dengan
pelanggaran tindak pidana pemilihan, bahwa yang bertanggungjawab Calon,
bukan Pasangan Calon yang dilakukan Pembatalan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu
dalam menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilihan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti P-
4), dengan menerbitkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun
2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan
Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T-1)
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakta bahwa
pada Kesimpulan Rekomendasi a quo, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
menyatakan bahwa Terlapor atas nama H. M. Aditya Mufti Ariffin selaku
Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024, sekaligus Calon Walikota Banjarbaru
(Petahana) Nomor Urut 2 dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dinyatakan terbukti
melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal
71 ayat (3) UU 10/2016. Tindakan Para Teradu telah keliru dalam menerapkan
aturan terkait pembatalan terhadap Pasangan Calon sebagaimana ketentuan
Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.
Bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016, menyatakan: "Dalam hal
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota", oleh karena itu sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) a quo, seharusnya Para Teradu hanya
membatalkan H. M. Aditya Mufti Ariffin sebagai calon Walikota selaku Walikota
Petahana in casu Terlapor. Tindakan Para Teradu yang juga membatalkan Drs.
H. Said Abdullah, M.Si., sebagai calon Wakil Walikota dari Walikota Petahana
adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu, karena yang bersangkutan in casu Drs. H. Said Abdullah,
M.Si., sebagai calon Wakil Walikota bukan merupakan calon yang berstatus
Petahana. Selain itu, Drs. H. Said Abdullah, M.Si., sebagai calon Wakil Walikota
tidak sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor
001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024, tertanggal 21 Oktober 2024 yang
dilaporkan oleh Pelapor atas nama Wartono yang sekaligus Calon Wakil Walikota
Banjarbaru Nomor Urut 1 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Banjarbaru Tahun 2024.
Bahwa demikian pula halnya terkait alasan Para Teradu yang
mendasarkan Pembatalan Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin,
SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., pada ketentuan Bab VIII Huruf A
Angka 1 huruf c Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, merupakan tindakan yang
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu, karena
terkait dengan Pembatalan Calon yang melakukan pelanggaran administrasi
pemilihan telah dengan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU
10/2016, sehingga tindakan Para Teradu yang melakukan pembatalan
Pasangan Calon yang mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024 tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa berkenaan status pembatalan calon Wakil Walikota Drs. H. Said
Abdullah, M.Si., Surat KPU Nomor: 2702/HK.07-SD/08/2024, tertanggal 23
November 2024 telah menegaskan, yaitu pada Angka 2 huruf e Surat a quo,
menyatakan: “Bahwa selanjutnya, mencermati uraian pada huruf c di atas,
terhadap Drs. H. Said Abdullah, M.Si., selaku calon Wakil Walikota Banjarbaru,
bukan seorang petahana. Sehingga, keputusan pembatalan terhadap dirinya
sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 124
Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin, SH., MH dan
Drs. H. Said Abdullah, M.Si., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tidak beralasan hukum”. Selanjutnya pada
Angka 2 huruf f Surat a quo, KPU memerintahkan KPU Kota Banjarbaru in casu
Para Teradu untuk melakukan pencermatan terhadap keputusan pembatalan
Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024 dengan melakukan telaah hukum. Terungkap fakta bahwa Para
Teradu tidak menindaklanjuti dan tetap pada keputusannya dengan tetap
melakukan Pembatalan Pasangan Calon. Hal tersebut berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan
demikian berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Para Teradu sudah
bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan serta tidak menindaklanjuti Surat KPU Nomor:
2702/HK.07-SD/08/2024 tertanggal 23 November 2024. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal
6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10
huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf c dan g, dan Pasal 16 huruf a
dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap
fakta bahwa setelah melakukan pembatalan terhadap Pasangan Calon H.
Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si.,
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024,
tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T-1), Para Teradu mengalami
permasalahan dari sisi teknis dan administrasi terhadap penyelenggaraan
pemilihan yang menyebabkan hanya 1 Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat
(MS) dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024. Para Teradu dihadapkan pada
ketentuan
Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, yang berbunyi: “Pemilihan 1 (satu) pasangan
calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua)
kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1
(satu) kolom kosong yang tidak bergambar”. Sehingga terdapat permasalahan
bagi Para Teradu dalam memenuhi ketentuan a quo, mengingat sesuai jadwal,
program, dan Tahapan Pilkada 2024, Surat Suara telah dicetak dengan 2
Pasangan Calon, yaitu: 1) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor
Urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono, dan 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2
H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si.
Fakta bahwa terdapat kondisi pembatalan Pasangan Calon H. Muhammad
Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 kurang dari 20 (dua
puluh) hari sebelum pemungutan suara, sehingga tidak dimungkinkan
memundurkan jadwal pemungutan suara (tanggal 27 November 2024) untuk
mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri
atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kotak
kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) sebagaimana ketentuan Pasal 54C
Ayat (2) UU 10/2016. Bahwa sesuai dengan tahapan pengadaan surat suara
paling tidak dibutuhkan waktu paling cepat 3 (tiga) bulan (vide Bukti T-13).
Demikian pula halnya dengan biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan dan
pengelolaan logistik dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024, akan menguras anggaran negara yang tidak
sedikit (vide Bukti T-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap kondisi surat suara
yang telah tercetak, Para Teradu dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, yaitu: 1)
mencoblos kolom pasangan calon yang dibatalkan kepesertaanya mutatis
mutandis menjadi perolehan suara kolom kosong yang tidak bergambar (tidak
setuju), atau 2) mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi kepesertaannya
dinyatakan perolehan suara yang sah. Oleh karena itu, menghadapi persoalan
demikian dengan merujuk prinsip kehati-hatian, Para Teradu melaksanakan
rapat pleno untuk membahas hal tersebut dan melakukan konsultasi kepada
KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Surat Nomor
675/PL.02-SD/6372/2024, tanggal 8 November 2024 dan Surat Nomor
688/HK.07.6-SD/6372/202 tanggal 11 November 2024 (vide Bukti T-15).
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “Pemungutan suara
dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
setelah hari pemungutan suara”, Para Teradu berpendapat tidak terdapat alasan
atau dasar hukum untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 untuk melakukan percetakan surat
suara baru sebagaimana ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016. Oleh karena
itu, Para Teradu memutuskan melaksanakan pemungutan suara pada tanggal
27 November 2024 dengan tetap menggunakan surat suara yang sudah tercetak
dengan gambar 2 (dua) Pasangan Calon.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap penentuan
keabsahan suara dalam pemungutan dan penghitungan suara, Para Teradu
memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB V bagian B angka 1
huruf d butir 5) halaman 76, yang menyatakan: “Dalam hal ketua KPPS
menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan
calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan
karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara
pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” (vide Bukti T-2). Oleh karena
itu, dengan merujuk ketentuan a quo, Para Teradu kemudian mengambil
kebijakan bahwa dalam hal Pemilih mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2 H.
Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si.,
maka surat suaranya dinyatakan tidak sah. Hal tersebut diumumkan Para
Teradu melalui media sosial pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana Bukti
T-18. Adapun terkait dengan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H.
Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., Para
Teradu mengumumkan melalui Surat KPU Kota Banjarbaru Nomor:
747/PL.02.3-SD/6372/2024, Perihal: Pengumuman Pembatalan Pasangan
Calon di TPS, tertanggal 25 November 2024 (vide Bukti T-18) dan
memerintahkan KPPS melalui PPK dan PPS agar menempelkan Pengumuman
a quo, pada Papan Pengumuman di TPS (vide Bukti T-18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil
Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 27 November 2024, Paslon Nomor
Urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono memperoleh 36.135 suara. Sedangkan
perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya
Mufti Ariffin, SH., MH. dan Pengadu (Drs. H. Said Abdullah, M.Si.), dinyatakan
sebagai perolehan suara tidak sah. Bahwa jumlah suara tidak sah dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 adalah
sebanyak 78.736 suara, yang di dalamnya termasuk perolehan suara untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan
Pengadu (Drs. H. Said Abdullah, M.Si.). Para Teradu kemudian menetapkan hal
tersebut melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
tertanggal 2 Desember 2024, di mana dalam Keputusan a quo, hanya memuat
Perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono
sejumlah 36.135 suara (vide Bukti P-5).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam melaksanakan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan
suara akibat adanya pembatalan Pasangan Calon pada Pilkada Kota Banjarbaru
Tahun 2024 tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berlaku. Fakta bahwa Para Teradu melakukan Pembatalan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said
Abdullah, M.Si., mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang
Memenuhi Syarat dalam hal ini Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Nomor Urut 1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU
10/2016, mengenai terdapat Pasangan Calon yang dikenai sanksi pembatalan
sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 Pasangan
Calon, sehingga tidak ada alasan bagi Para Teradu selain wajib memedomani
ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, yang menyatakan: “Pemilihan 1 (satu)
pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2
(dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan
1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”. Bahwa terkait mengenai teknis
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
dengan 1 (satu) Pasangan Calon sudah secara tegas diatur pada ketentuan BAB
X Pasal 80 s.d. Pasal 83 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa alih-alih melaksanakan tata cara, prosedur, dan mekanisme
pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Para Teradu tetap menggunakan
Surat Suara dengan gambar 2 (dua) Pasangan Calon yang sudah tercetak. Para
Teradu mengambil kebijakan bahwa “dalam hal Pemilih mencoblos Pasangan
Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H.
Said Abdullah, M.Si, maka suaranya dinyatakan tidak sah dan suara itu tidak
akan dihitung dalam hasil pemilihan” (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19). Tindakan
Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang bertentangan menurut hukum
dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa untuk membenarkan tindakannya, Para
Teradu merujuk ketentuan BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5) halaman
76 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, “Dalam hal ketua KPPS
menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan
calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan
karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara
pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” (vide Bukti T-2). Tindakan Para
Teradu tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU
10/2016 dan ketentuan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Fakta
bahwa hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru pada Pilkada 2024, maka Para Teradu wajib
mencetak Surat Suara baru yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu)
kolom yang memuat foto pasangan calon dalam hal ini Pasangan Calon Hj. Erna
Lisa Halaby dan Wartono dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.
Bahwa oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang mengkonversi surat
suara yang dicoblos pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya
Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si, menjadi suara tidak sah,
sudah mengakibatkan suara Pemilih menjadi “tidak bernilai”. Artinya, tindakan
Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusional warga negara yang dijamin
oleh UUD NRI 1945, yaitu hak untuk memilih “right to vote” dimana Pemilih yang
telah menyalurkan hak pilihnya dengan mencoblos Pasangan Calon yang telah
didiskualifikasi menjadi suara tidak sah. Bahwa tindakan Para Teradu yang
menyatakan Suara Tidak Sah pada Pasangan Calon yang didiskualifikasi juga
secara substansi telah mengakibatkan tidak terjadi Pemilihan di Kota
Banjarbaru. Hal tersebut dikarenakan berapapun perolehan suara Pasangan
Calon Nomor Urut Nomor 1 akan menjadi Pasangan Calon Terpilih karena hanya
terhadap surat suara yang dicoblos Pemilih untuk Pasangan Calon Nomor Urut
Nomor 1 yang dinyatakan suara sah. Dengan demikian berdasarkan uraian
pertimbangan di atas, Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti tidak
melaksanakan Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 sesuai tata cara, prosedur,
dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal
6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a
dan d, Pasal 15 huruf c dan g, dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Bahwa terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang telah diuraikan pada pertimbangan angka [4.3.2],
DKPP memandang perlu memberikan penilaian terhadap fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan terhadap Teradu V atas nama Haris Fadhillah dalam
menindaklanjuti pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad
Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si,. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pasca pembatalan Pasangan Calon Nomor
Urut 2, Teradu V menyampaikan usulan kepada Teradu I s.d. Teradu IV pada
grup whatsapp KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan Rapat Pleno guna
membuka Opsi atau pilihan untuk Pencetakan Surat Suara baru dan
Penundaan Pilkada Banjarbaru Tahun 2024. Bahwa Teradu V menyampaikan,
sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU
Kota Banjarbaru in casu Para Teradu bertanggung jawab dalam merencanakan
dan menetapkan kebutuhan serta spesifikasi teknis pengadaan Logistik
Pemilihan. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu V telah
menunjukkan sikap yang peka terhadap kebutuhan pencetakan Surat Suara
baru untuk pelaksanaan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun usulan
Teradu V tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu IV, namun
DKPP memandang sikap dan tindakan Teradu V yang memberi saran dan
masukan mengenai pencetakan surat suara baru adalah tindakan yang sesuai
dengan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat
menurut etik Teradu V layak untuk dijatuhi sanksi lebih ringan dibandingkan
Teradu I s.d. Teradu IV.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar
keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu
dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Dahtiar selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari,
Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku
Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Haris Fadhillah
selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa
tanggal Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat, tanggal Dua
Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy
Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani