Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 37 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Januari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Walikota Banjarbaru, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakilwali Kota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menerbitkan Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs.
Pasal DilanggarPasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas; Pasal 71 ayat (3); Pasal 140; Pasal 139 ayat (2); Pasal 4; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Dahtiar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Haris Fadhillah selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerinta
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 25-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE- DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Said Abdullah Pekerjaan/ : Pensiunan Lembaga Alamat : Jalan Abadi III, Komp. Grand Palam Megatama Nomor 68 RT.06 RW.07 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Memberika Kuasa Kepada: 1. Nama : Syarifah Hayana Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Komp. Mustika Griya Permai Nomor C 40/73 RT.021 RW.001 Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan 2. Nama : Abdul Hanap M.P. Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan H. Bara Nomor 7B Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Andara, Cinere, Depok 3. Nama : Daldiri Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dahtiar Jabatan : Ketua KPU Kota Banjarbaru Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Resty Fatma Sari Jabatan : Anggota KPU Kota Banjarbaru Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Normadina Jabatan : Anggota KPU Kota Banjarbaru Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hereyanto Jabatan : Anggota KPU Kota Banjarbaru Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Haris Fadhillah Jabatan : Anggota KPU Kota Banjarbaru Alamat : Jalan Trikora Nomor 7 Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Januari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Walikota Banjarbaru, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakilwali Kota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti P-1) 2. Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yakni menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si (Pengadu/Pelapor merupakan calon Wakil Walikota Nomor Urut 2); (Bukti P-2) 3. Bahwa pada 31 Oktober 2024 Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti P-3) 4. Bahwa keputusan Para Teradu di atas didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024 yang merekomendasikan pelangaran administrasi pemilihan terhadap pasangan calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; (Bukti P-4) 5. Bahwa setelah Pengadu cermati, rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/PL/LP/PW/PR OV/22.00/X/2024 sama sekali tidak merekomendasikan pembatalan Pengadu/Pelapor sebagai pasangan calon, namun Pengadu/Pelapor tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa telaah Hukum mengambil keputusan pembatalan a quo; 6. Bahwa akibat dari pembatalan a quo Pengadu/Pelapor kehilangan Hak Konstitusional sebagai peserta pemilihan pada Pilkada tahun 2024 di Banjarbaru, hal ini sangat merugikan Pengadu/Pelapor karena Pengadu/Pelapor sudah megorbankan banyak hal baik materi dan non materi sepanjang proses pencalonan; 7. Bahwa ternyata didalam surat suara yang dicetak oleh Para Teradu masih terdapat foto pasangan calon pengadu/pelapor, sehingga pada saat pencoblosan masyarakat yang mencoblos Pengadu/Pelapor sejumlah 78. 736 suara, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 1 hanya memperoleh 36.135 suara dari total 114.871 pemilih; 8. Bahwa Para Teradu menyatakan seluruh perolehan suara milik pegadu yang notabene suara murni dari masyarakat berdasarkan proses demokrasi justru dinyatakan suara yang tidak sah, padahal hampir 100% pemilih atau masyarakat memilih Pengadu/Pelapor sebagai Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Desember 2024; (Bukti P-5) 9. Bahwa seharusnya Para Teradu tidak menyatakan seluruh perolehan suara milik Pengadu/Pelapor merupakan suara yang tidak sah, karena jika demikian berapapun perolehan suara yang diperoleh pasangan No urut 1 maka merekalah Pemenangnya, hal ini merupakan kejahatan ETIKA penyelegara pemilu sebab secara tidak langsung peserta pemilihan di kota Banjarbaru hanya terdiri dari 1 pasangan; 10. Bahwa seharusnya Para Teradu sebelum hari pencoblosan dan perhitungan suara mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menetapkan surat suara pasangan nomor urut 2 dipersamakan dengan kotak kosong sehingga seluruh perolehan suara dari pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara kotak kosong dan bukan dianggap sebagai suara yang tidak sah sehingga pemilihan di Kota Banjarbaru bukan hanya 1 calon atau aklamasi; (Bukti P-6) 11. Bahwa Para Teradu seharusnya tunduk pada ketentuan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan: “pemilihan 1 pasagan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat satu kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom tidak bergambar”. 12. Bahwa Pada Teradu harusnya tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan satu kesatuan asas moral, ETIKA, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu yang membatalkan Pengadu sebagai pasangan calon pada Pemilihan Kota Banjarbaru 2024 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, PENYELENGGARA PEMILU bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan”. Hal ini kami tegaskan karena Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak merekomendasikan pembatalan pasangan calon Pengadu namun Para Teradu melakukan pembatalan yang tidak sesuai rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; (Bukti P-7) 14. Bahwa tindakan Para Teradu sangat bertentangan dengan asas pelaksanaan pemilu yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan pada Pasal 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 15. Bahwa Para Teradu tidak menerapkan prinsip penyelegaraan pemilu sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 16. Bahwa Para Teradu sudah melanggar sumpah atau janji sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian Pengadu di atas maka terbukti Para Teradu telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan haruslah dihukum dengan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat dari Anggota/Ketua KPU Kota Banjarbaru; [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian/uraian tersebut di atas, dengan hormat kami memohon agar yang mulia majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menghukum Para Teradu dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat dari Penyelenggara Pemilu baik dari Ketua ataupun Anggota; 4. Menyatakan Keputusan Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dibuat dengan cara melawan hukum karena melanggar Etika Penyelenggara Pemilu. Namun apabila majelis berpendapat lain mohon agar tetap menghukum para teradu dengan hukuman yang layak menurut yang mulia majelis yang memeriksa, menangani dan memutus perkara a quo. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan KPU Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; P-2 Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon; P-3 Keputusan KPU Nomor 124 Tahun 2024 Tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; P-4 Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024; P-5 Keputusan KPU Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; P-6 Print out Foto Surat Suara; P-7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 24 Januari 2025 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] AZMIRUL RUFAIDA Bahwa Saksi terdaftar sebagai pemilih di TPS 7 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Pada saat pemilihan, Saksi mengetahui terdapat dua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Bahwa sampai mendekati dua hari sebelum hari pemilihan, Saksi mengetahui terdapat salah satu Pasangan Calon yang didiskualifikasi melalui link berita yang tersebar di media sosial WhatsApp. Bahwa pada saat Saksi datang ke TPS melihat masih terdapat dua gambar Pasangan Calon sehingga membuat Saksi bingung. Saksi tidak melihat, mendengar dan mengetahui terkait pengumuman bahwa suara tidak sah apabila memilih pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 2. Saksi hanya melihat dipapan pengumuman TPS terdapat surat suara dengan dua gambar pasangan calon. Bahwa tidak terdapat sosialisasi pada TPS yang menyatakan apabila memilih salah satu pasangan calon tertentu dinyatakan tidak sah. Terdapat keraguan pada Saksi, jika memang terdapat pasangan calon yang didiskualifikasi, tetapi kenapa masih terdapat foto pasangan calon tersebut di dalam surat suara?, menurut pemahaman Saksi apabila hanya terdapat satu pasangan calon, pasti berlawanan dengan kotak kosong. Sehingga karena masih terdapat foto dua pasangan calon, Saksi sebagai pemilih beranggapan suara yang diberikan kepada salah satu pasangan calon masih sah sehingga Saksi memilih sesuai pilihannya. Selanjutnya setelah pemungutan suara dilaksanakan, Saksi kembali ke TPS dan menyaksikan bahwa perolehan suara salah satu pasangan calon dinyatakan tidak sah dan membuat Saksi sebagai pemilih kecewa. Saksi berpendapat bahwa untuk apa datang ke TPS namun suaranya dianggap tidak sah dan harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 apabila ingin dianggap sah, untuk apa ada pemilihan karena sudah pasti Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang akan menang. Karena kejadian tersebut membuat beberapa masyarakat menjadi bingung dan marah dan beranggapan untuk apa datang ke TPS kalau hasilnya demikian. Menurut Saksi pemilihan adalah memilih satu pasangan calon diantara minimal dua pilihan pasangan calon, namun jika hanya terdapat satu pasangan calon, hal tersebut bukan pemilihan. Bahwa Saksi dan masyarakat banyak yang tidak mengetahui apabila memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan suaranya tidak sah [2.4.2] EDY SAIFUDDIN Bahwa Saksi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 namun tidak menggunakan hak pilihnya karena Saksi berpendapat apabila menggunakan hak pilihnya, suaranya dianggap tidak sah. Sedangkan apabila suaranya mau dianggap sah, harus memilih satu pilihan saja. Bahwa hal tersebut diketahui oleh Saksi sekitar pada tanggal 25 November 2024 melalui Pengumuman KPU Kota Banjarbaru yang beredar dimedia sosial Facebook dan media online lainnya. Bahwa pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 yang menyatakan apabila pasangan calon yang telah didiskualifikasi maka suaranya dianggap tidak sah. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Keberatan Pengadu terhadap Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 (Bukti T-1). b. Keberatan Pengadu terhadap pemberlakuan penentuan keabsahan suara dalam penghitungan suara sebagaimana ditentukan BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5 pada halaman 76 Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, yang pada pokoknya bahwa surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan dinyatakan tidak sah (Bukti T-2). c. Pengadu mengharuskan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. 3. Bahwa dari seluruh posita (fundamentum petendi) pengaduan Pengadu, telah terang dan jelas bukan mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang telah ditentukan batas-batasnya berdasarkan etika dan peraturan perundang-undangan, melainkan mengenai sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. 4. Bahwa benar pada tanggal 22 September 2024 Pengadu/Pelapor ditetapkan sebagai Calon Walikota Banjarbaru dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024 (Bukti T-3) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 02 pada tanggal 23 September melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 115 Tahun 2024 (Bukti T-4). 5. Bahwa Para Teradu penting menjelaskan terlebih dahulu proses penerimaan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan disampaikan oleh BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Dinas Ketua BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-5). Kemudian, KPU Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan a quo melalui Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 921/HK.07.6-SD/63/2024, tertanggal 29 Oktober 2024 kepada KPU Kota Banjarbaru (Bukti T-6). 6. Bahwa tata cara atau prosedur tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan a quo yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru memedomani prosedur yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7. Bahwa rekomendasi yang disampaikan BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya merekomendasikan telah terjadi pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, dan kesimpulan kajiannya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan analisis serta berdasarkan Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kalimantan Selatan Tertanggal 28 Oktober Tahun 2024, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara oleh H.M. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. (Walikota Banjarbaru Periode 2021- 2024 sekaligus Calon Walikota Banjarbaru / Calon Petahana Nomor Urut 2 dalam Pilkada Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; -- 2. Laporan tentang Program Angkutan Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; -- 3. Bahwa Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangannya, Program dan Kegiatan yaitu Pembagian Bakul Sembako Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; -- 4. Laporan tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; - 5. Laporan tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance di Puskesmas-Puskesmas Banjarbaru Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; -- 6. Laporan tentang Program RT MANDIRI JUARA Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;-- 8. Bahwa KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan a quo dengan memedomani prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) dan prinsip proporsionalitas karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk dipilih (right to be candidate) dalam pemilihan yang jujur dan adil (free and fair elections). Legitimasi hukum dari penerapan prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) dan prinsip proporsionalitas tersebut didasarkan pada kewenangan “memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 UU Pemilihan, yang menyatakan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Tata cara tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut juga memedomani tata cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 (Bukti T-7) 9. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan pengambilan keputusan KPU Kota Banjarbaru terkait Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan tanpa dasar hukum serta telaah hukum adalah tidak benar. Dalil yang diajukan Pengadu sangat lemah dan diduga kuat mengarah pada pembohongan publik karena Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti guna menguatkan dalil-dalil pengaduan Pengadu. Faktanya adalah bahwa KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan dari BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan telah dengan cermat mengkaji dan menyusun telaah hukum sebelum memerika dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan a quo melalui Rapat Pleno KPU Kota Banjarbaru (Bukti T-8). 10. Bahwa langkah awal yang telah dilakukan KPU Kota Banjarbaru yaitu mencermati kajian, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari rekomendasi BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan, dan melakukan koordinasi dengan BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan melalui pendampingan KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-9), kemudian menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur- unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti T-7; Bukti T-8; Bukti T-9; Bukti T- 10; Bukti T-11; Bukti T-12 dan Bukti T-13). Kedua, setelah menyusun telaah hukum, KPU Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 31 Oktober 2024 untuk memeriksa keterpenuhan unsur-unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti T-10). Ketiga, hasil pemeriksaan melalui rapat pleno KPU Kota Banjarbaru menyatakan bahwa terpenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi pemilihan yang ditentukan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan, yang pada pokoknya terpenuhi unsur kampanye yang dilakukan calon petahana, terpenuhi unsur pelanggaran kampanye menggunakan wewenang, program dan kegiatan, terpenuhi unsur kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan terpenuhi unsur pelanggaran dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan dengan penetapan pasangan calon terpilih sehingga Rapat Pleno KPU Kota Banjarbaru memutuskan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Keempat, terhadap hasil Rapat Pleno pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas pelanggaran administrasi pemilihan a quo, KPU Kota Banjarbaru dengan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan KPU Kota Banjarbaru terkait Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 (Bukti T- 1) dan mengumumkan kepada publik melalui sarana publikasi informasi yang tersedia (Bukti T-11). 11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan “akibat dari pembatalan a quo, Pengadu kehilangan hak konstitusional sebagai peserta pemilihan pada Pilkada tahun 2024 di Banjarbaru” maka Para Teradu menegaskan bahwa sejak dalam pikiran, dalam tindak-laku, ucapan dan keputusan Para Teradu menyelenggarakan pemilihan 2024 memegang teguh prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan termasuk prinsip keadilan dengan tanpa terkecuali. Kontestasi demokrasi tanpa penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan berdampak pada ketidakadilan kontestasi. Penting bagi KPU Kota Banjarbaru menegakan hukum pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum pemilihan yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan demokrasi elektoral. Substansi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditindaklanjuti oleh KPU Kota Banjarbaru in casu berkenaan dengan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan. Dampak dari tindakan/perbuatan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan calon petahana menguntungkan atau merugikan bagi salah satu Pasangan Calon. Meskipun yang melakukan adalah calon bukan berarti tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tindakan kampanye menggunakan wewenang, program, dan kegiatan dilakukan calon petahana tentu mengkampanyekan pasangan calon, bukan kampanye calon. Sebaliknya dampak menguntungkan pasangan calon dari tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan oleh calon petahana berbanding terbalik atau merugikan bagi pasangan calon lainnya. Ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran administrasi pemilihan yang ditentukan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan. Berbeda dengan penindakan pelanggaran tindak pidana pemilihan, siapa pelanggar maka dialah yang bertanggungjawab. Pembatalan pasangan calon yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru in casu secara substansi memberikan keadilan demokrasi elektoral. Meminjam adagium lex dura sed ita scripta (hukum adalah keras tetapi harus ditegakan). Meskipun hukum adalah keras, negara menyediakan saluran hukum bagi setiap warga negara untuk membuktikan keadilan. Pemilihan yang berkepastian hukum harus dilakukan berdasarkan hukum. Semestinya Pasangan calon yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Kota Banjarbaru dapat melakukan upaya hukum pengajuan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Upaya hukum mestinya dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan adil/tidak atas keputusan diskualifikasi tersebut, dan memiliki kemanfaatan hukum elektoral. Namun, upaya hukum melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan di Mahkamah Agung tidak dilakukan Pengadu. Jika pengadu tidak menggunakan upaya hukum tersebut, dapat diartikan bahwa pengadu telah menerima sanksi pembatalan yang diterbitkan KPU Kota Banjarbaru sehingga pengadu sendiri yang menghilangkan haknya. 12. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan sanksi pembatalan pengadu sebagai peserta pemilihan yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru tanpa dasar hukum yang jelas adalah dalil yang keliru dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pengadu tidak memahami ratio legis norma hukum Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan. Faktanya sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan terhadap Pengadu yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru berdasarkan hukum yang sangat jelas dan terang dengan memedomani prinsip jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (3) UU Pemilihan. Selain itu, KPU Kota Banjarbaru juga merujuk pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 di halaman 170 - 171, yang berbunyi: Dalam kaitanya dengan batalnya status calon Bupati demikian, Mahkmah memahami desain kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (begitu pula pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Walikota dan Wakil Walikota) adalah kontestasi yang pesertanya adalah pasangan calon, maka perolehan suara merupakan hasil perolehan bersama yang tidak dapat dipisah/dipilah sendiri-sendiri. Begitu pula “kemenangan” atau “kekalahan” serta berbagai peristiwa hukum lainnya, selama berkaitan erat dengan proses pemilihan maka subyek dari berbagai peristiwa hukum demikian adalah pasangan calon sebagai satu kesatuan. Pada titik inilah pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh salah satu orang saja dari pasangan calon tertentu, in casu pelanggaran yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan sebagai pasangan calon, akan membawa konsekuensi hukum bagi pasangan calon bersangkutan (Bukti T-12). 13. Bahwa pokok aduan yang didalilkan Pengadu merupakan perihal sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Kontestasi politik elektoral bukanlah keinginan politik yang dipedomani KPU Kota Banjarbaru, melainkan hukumlah yang dipedomani Para Teradu. Keinginan dan/atau hak politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya (politiae legius non leges politii adoptandae). Para Teradu menegaskan bahwa siapa pun pelanggar hukum pemilihan, penegakan hukum pemilihan penting dilakukan dengan tidak ada kecualinya. Penegakan hukum pemilihan penting dilakukan untuk mencegah peserta pemilihan mengambil keuntungan melalui wewenang, program dan kegiatan atau mencegah kerugian bagi peserta pemilihan yang tidak melanggar dalam kontestasi pemilihan. Penindakan pelanggaran administrasi pemilihan penting ditegakan untuk memastikan proses dan hasil demokrasi elektoral secara adil. 14. Bahwa berdasarkan uraian seluruh jawaban yang berkenaan dengan keberatan Pengadu terkait pembatalan sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 di atas, sudah selayaknya Pengadu mendapatkan sanksi pembatalan. Ketegasan pemberian sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan dipandang sebagai bagian pendidikan politik dan penegakan hukum agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa mendatang semakin lebih baik, hukum memang kejam tetapi harus ditegakan (lex dura sed ita scripta). 15. Bahwa dalil Pengadu menyatakan “pada saat pencoblosan masyarakat yang mencoblos Pengadu/Pelapor sejumlah 78.736 suara” adalah tidak benar, dalil yang mengada-ngada dan melanggar asas kepastian hukum (legal certainly atau zekerheid), sebab Pengadu telah dibatalkan kepesertaannya karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan. Menurut penalaran hukum yang wajar, perolehan suara pasangan calon yang telah dibatalkan kepesertaannya a quo adalah dinyatakan tidak sah dan dalam komposisi suara sebanyak 78.736 (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam) tersebut tidak semuanya memilih Pengadu atau Pasangan Calon yang dikenai sanksi pembatalan. Bahwa secara faktual komposisi suara tidak sah sebanyak 78.736 (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara a quo setidaknya terbagi dalam 9 (sembilan) klasifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, antara lain (a) mencoblos pasangan calon Nomor Urut 2, (b) Pemilih mencoret surat suara, (c) Surat suara dirobek, (d) mencoblos semua pasangan calon, (e) mencoblos di luar kolom pasangan calon, (f) tidak mencoblos pasangan calon apapun (kosong), (g) surat suara digambar wajah pasangan calon, (h) surat suara dicorat-coret, dan (i) banyak varian lainnya. 16. Bahwa setelah menerbitkan keputusan pembatalan pasangan calon karena terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Jo. Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, KPU Kota Banjarbaru mendapati permasalahan fundamental dari sisi teknis atau administrasi penyelenggaraan pemilihan: (1). Apakah dilaksanakan 1 (satu) pasangan calon dengan kolom pasangan calon yang dibatalkan kepesertaanya mutatis mutandis perolehan suaranya dikonversi menjadi perolehan suara kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju)? atau (2). Apakah tetap dengan 2 (dua) pasangan calon, di mana perolehan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan tidak sah? Pada prinsipnya Pasal 54C UU Pemilihan, telah memberikan pengaturan perihal implikasi hukum dari pembatalan kepesertaan salah satu pasangan calon yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 54C UU Pemilihan Kepala Daerah (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan poe calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan poe calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat; b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon. (2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. (3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. 17. Bahwa secara teknis dan administrasi penyelenggaraan pemilihan, keberlakuan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU Pemilihan, tidak memberikan problem solving dan bertentangan dengan asas keadilan (justice) dan asas kemanfataan (utility) terhadap kondisi-kondisi: (1). pembatalan kepesertaan a quo dilakukan kurang dari 20 (dua puluh) hari sebelum pemungutan suara; (2). bagaimana status surat suara yang telah tercetak dengan 2 (dua) pasangan calon; (3). apakah mencoblos pasangan calon yang telah didiskualifikasi kepesertaannya mutatis mutandis dapat dipersamakan dengan mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju); (4). apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah; dan (5). apakah dimungkinkan memundurkan jadwal pemungutan suara (tanggal 27 November 2024) untuk mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju). 18. Bahwa memilih di antara pilihan (1). mencoblos kolom pasangan calon yang dibatalkan kepesertaanya mutatis mutandis menjadi perolehan suara kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) atau (2). mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi kepesertaannya dinyatakan perolehan suara yang sah merupakan pilihan yang sama-sama tidak sejalan dengan asas kepastian hukum (legal certainly atau zekerheid) dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menimbulkan berbagai keberatan. Sedangkan pilihan untuk mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) akan mengakibatkan penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru diundur hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menguras anggaran negara yang tidak sedikit dan merugikan para pemilih (voters) serta pasangan calon yang tidak diberikan sanksi pembatalan kepesertaan. 19. Bahwa tahapan pengadaan surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) paling tidak membutuhkan waktu paling cepat 3 (tiga) bulan sebagaimana pengadaan surat suara dengan memuat 2 (dua) kolom pasangan calon, sebagai berikut (Bukti T-13): Tabel I Tahapan Pengadaan Surat Suara dengan Memuat 2 (dua) Kolom Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 RENTANG NO. TAHAPAN/KEGIATAN TANGGAL WAKTU (HARI) Berita Acara Penetapan Jumlah 1. 22 September 2024 Kebutuhan Surat Suara Surat Keputusan Penetapan 2. 22 September 2024 Jumlah Kebutuhan Surat Suara RENTANG NO. TAHAPAN/KEGIATAN TANGGAL WAKTU (HARI) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Surat Suara 3. 28 September 2024 6 Hari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Penandatanganan Berita Acara 4. 03 Oktober 2024 Serah Terima Master Surat Suara Penandatanganan Surat 5 Hari 5. Persetujuan Pencetakan Surat 03 Oktober 2024 Suara Penandatangan Berita Acara 6. Persetujuan (Approval) Logistik 04 Oktober 2024 1 Hari Pemilihan Tahun 2024 7. Pencetakan Surat Suara 17 Oktober 2024 13 Hari 8. Pengiriman Surat Suara 23 Oktober 2024 6 Hari Surat Suara diterima di Gudang 9. 03 November 2024 11 Hari Logistik KPU Kota Banjarbaru Penyortiran dan Pelipatan 10. 2 Hari Logistik Penyettingan, Pengecekan & 11. 2 Hari Pengepakan Logistik 12. Distribusi Logistik ke TPS 26 November 2024 20. Bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan dan pengelolaan logistik dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, selengkapnya sebagai berikut (Bukti T-14): Tabel II Pengadaan dan Pengelolaan Logistik Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024: HARGA TOTAL NO. KEGIATAN JUMLAH PER BIAYA SATUAN (Rp) (Rp) 1. Pengadaan / Cetak Surat 202.903 104 21.101.912 Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 2. Penyortiran dan Pelipatan 200.903 200 40.180.600 (SORLIP) Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 3. Penyettingan, Pengecekan, 4.836.000 Pengepakan Logistik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 4. Distribusi Logistik Pemilihan 251.467.747 Tahun 2024 TOTAL 251.467.747 21. Bahwa selain itu KPU Kota Banjarbaru tidak memiliki landasan hukum atau mendapatkan arahan/instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan tahapan percetakan surat suara yang baru menggantikan surat suara yang telah tercetak dan terdistribusikan ke TPS-TPS di seluruh wilayah Kota Banjarbaru. Diluar persoalan hak untuk dipilih (right to candidate) dan hak untuk memilih (right to vote), penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil (free and fair election) juga dipengaruhi oleh alat bantu yang bersifat teknikal dan prosedur yang bersifat rigid (tidak dinamis) mengikuti tahapan pemilihan yang telah ditentukan secara ketat. Oleh karena itu, menghadapi persoalan demikian dengan merujuk prinsip kehati-hatian (the precautionary principle), KPU Kota Banjarbaru sebagai upaya keseriusan menyelenggarakan pemilihan serentak 2024 sesuai peraturan perundang- undangan maka melaksanakan rapat pleno untuk membahas tindakan penyesuaian yang perlu diambil pasca pembatalan pasangan calon dan dikonsultasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor 675/PL.02- SD/6372/2024 tanggal 8 November 2024 dan Surat Nomor 688/HK.07.6- SD/6372/202 tanggal 11 November 2024, yang daftar identifikasinya sebagai berikut: (Bukti T-15) a. Subtansi Surat KPU Kota Banjarbaru Nomor 675/PL.02- SD/6372/2024, tanggal 8 November 2024, yaitu: 1) Status surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru; 2) Alat perlengkapan TPS dan alat perlengkapan TPS lainnya; 3) Metode kampanye lainnya yang difasilitasi; 4) Alat peraga kampanye fasilitasi dan alat peraga kampanye tambahan oleh pasangan calon yang telah dibatalkan kepesertaannya; 5) Mekanisme penghitungan suara; dan 6) Hal-hal lain yang dianggap penting dan perlu ditindaklanjuti. b. Subtansi Surat Nomor 688/HK.07.6-SD/6372/202, tanggal 11 November 2024, yaitu: 1) Surat suara dan mekanisme perhitungan suara (menentukan pemenang hasil pemilihan); 2) Daftar pasangan calon; 3) Alat bantu tuna netra; 4) Formulir C.Hasil; 5) Formulir C. Hasil Salinan; 6) Penutupan rekening khusus dana kampanye; 7) Simulasi pemungutan dan penghitungan suara; 8) Sosialisasi 1 (satu) pasangan calon dan cara pemilihan; 9) Fasilitasi alat peraga kampanye; 10) Alat peraga kampanye tambahan; 11) Metode kampanye fasilitasi media cetak dan elektronik; 12) Surat keputusan perubahan penetapan calon; dan 13) Sirekap untuk 1 (satu) pasangan calon. 22. Bahwa selain permintaan arahan dan/atau konsultasi sebagaimana dijabarkan di atas, KPU Kota Banjarbaru juga telah beberapa kali mengirimkan permintaan arahan, baik melalui surat maupun lisan, yang selengkapnya sebagai berikut (vide Bukti T-15): Tabel III Konsultasi/Koordinasike Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan NO. TANGGAL SUBTANSI SURAT SURAT/KUNJUNGAN 1. Surat Nomor Memohon arahan dan petunjuk 690/HK.07.6- perlakuan dan/atau pencetakan SD/6372/2024, tanggal 15 terhadap 13 (tiga belas) isu atau hal- November 2024 hal yang perlu ditindaklanjuti pasca pembatalan kepesertaan pasangan calon, sebagai berikut: a. Surat suara dan mekanisme perhitungan suara (menentukan pemenang hasil Pemilihan); b. Daftar pasangan calon; c. Alat bantu tuna netra; d. Formulir C.Hasil; e. Formulir C. Hasil Salinan; f. Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye; g. Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara; h. Sosialisasi 1 (satu) Pasangan Calon dan cara Pemilihan; i. Fasilitasi Alat Peraga Kampanye; j. Alat Peraga Kampanye Tambahan; k. Metode Kampanye Fasilitasi Media Cetak dan Elektronik; l. Surat Keputusan Perubahan Penetapan Calon; dan m. Sirekap untuk 1 (satu) Pasangan Calon. 2. Surat Nomor Menyampaikan laporan pembatalan 743/HK.07.6- kepesertaan pasangan calon kepada SD/6372/2024, tanggal Ketua Komisi Pemilihan Umum 22 November Republik Indonesia dan memohon arahan kebijakan serta petunjuk perihal dengan penggunaan surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada 27 November 2024 3. Melakukan koordinasi dan Mengkonsultasikan Surat Keputusan konsultasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Divisi Hukum dan Indonesia Pengawasan KPU Provinsi Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Kalimantan Selatan, Pedoman Teknis Pelaksanaan tanggal 23 November Pemungutan dan Penghitungan 2024. Suara Dalam Pemilihan Gubernur NO. TANGGAL SUBTANSI SURAT SURAT/KUNJUNGAN dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada halaman 76 point 5; 4. Surat Nomor 744/PL.02.6- Memohon arahan dan petunjuk dalam SD/6372/2024, tanggal 24 mekanisme penghitungan suara pada November 2024 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 pasca pembatalan kepesertaan pasangan calon Nomor Urut 2 berdasarkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 23. Bahwa selain itu, secara yuridis opsi menunda penyelenggaraan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dimungkinkan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu melalui pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan sebagai akibat terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang berimplikasi pada sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suaranya paling lambat diselenggarakan 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara (tanggal 27 November 2024). Secara yuridis formal instrument “percetakan surat suara baru yang mengakibatkan terganggunya tahapan pemilihan” tidak dapat dijadikan alasan atau dasar hukum untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Pasal 120 UU Pemilihan Kepala Daerah (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan. (2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti. Pasal 121 UU Pemilihan Kepala Daerah (1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan. (2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 122 UU Pemilihan Kepala Daerah (1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan. (2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa desa atau sebutan lain/kelurahan; KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa kecamatan; atau b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa kabupaten/kota. (3) Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi. (4) Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota lanjutan atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota “Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.” 24. Bahwa merujuk pada uraian jawaban di atas bahwa secara yuridis formal instrument “percetakan surat suara baru yang mengakibatkan terganggunya tahapan pemilihan” tidak dapat dijadikan alasan atau dasar hukum untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. 25. Bahwa berkenaan dengan penentuan keabsahan suara dalam pemungutan dan penghitungan suara in casu, KPU Kota Banjarbaru memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5) halaman 76, yang menentukan bahwa: Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5) halaman 76 “Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” (vide Bukti T-2). [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan, memegang teguh prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu, serta segenap perangkat hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024. Untuk itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V meminta kepada Majelis untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya serta menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-16 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 Tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya T-1 Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.si., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam T-2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 23 November 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2204 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta T-3 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 115 Tahun 2204 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan T-4 Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024; Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tentang Rekomendasi T-5 Pelanggaran Administraasi Pemilihan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 29 Oktober 2024; KODE BUKTI KETERANGAN Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 921/HK.07.6-SD/63/2024 Perihal Penyampaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Bawaslu T-6 Prov. Kalimantan Selatan terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tertanggal 29 Oktober 2024; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi T-7 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 8 Oktober 2024; Telaah Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH (Walikota T-8 Banjarbaru Periode 2021-2024 atau Calon Petahan Walikota Banjarbaru dalam Pemilihan Tahun 2024), tertanggal 31 Oktober 2024; Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor T-9 634/HK.07.6-SD/6372/2024 perihal Pendampingan tertanggal 30 Oktober 2024; Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 211/HK.07.06-BA/6372/2024 Tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu T-10 Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024; Kumpulan Pemberitaan Pembatalan Pencalonan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., MH. dan Drs. H. Said T-11 Abdullah, M.si., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP- XIX/2021 Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati T-12 dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (hal.170-171); Kronologi Pengadaan dan Pengelolaan Surat Suara untuk T-13 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; Kumpulan Biaya Pengadaan dan Pengelolaan Logistik T-14 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; Kumpulan Surat Korespondensi KPU Kota Banjarbaru : 1. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 675/PL.02-SD/6372/2024 Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Cq. KPU Provinsi Kalimantan Selatan Perihal Mohon Arahan tertanggal 8 November T-15 2024; 2. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 688/HK.07.6-SD/6372/2024 Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Perihal Mohon Arahan dan Petunjuk tertanggal 11 November 2024; KODE BUKTI KETERANGAN 3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 690/HK.07.6-SD/6372/2024, perihal Mohon Arahan Tindak Lanjut tertanggal 15 November 2024; 4. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 743/HK.07.6-SD/6372/2024 perihal Laporan Pembatalan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 2 dan Mohon Arahan Penggunaan Surat Suara, tertanggal 22 November 2024; dan 5. Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 744/PL.02.6-SD/6372/2024 perihal Mohon Arahan tertanggal 24 November 2024. Affidavit (Keterangan Tertulis Ahli). Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan Keterangan Tertulis Ahli (Affidavit) yang telah disampaikan dalam Jawaban Teradu di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 (hari Senin, tanggal 20 Januari 2024) (Bukti T-15) sebagai berikut: a. Affidavit 1 Nama : Dr. Khairul Famhi, S.H., M.H. Jabatan : Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Alamat Kantor : Kampus Unand Limau Manis, Padang, Sumbar. T-16 b. Affidavit 2 Nama : Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H. Jabatan : Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Alamat Kantor : Jl. Harsono RM, No.67 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta. c. Affidavit 3 Nama : Edy Ariansyah, S.IP., M.Si. Jabatan : Jl. Pendidikan III, No.14 Kabupaten Banjar. Alamat Kantor : Jl. Harsono RM, No.67 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian T-17 Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; KODE BUKTI KETERANGAN • Surat KPU Kota Banjarbaru Nomor: 747/PL.02.3- SD/6372/2024, Perihal: Pengumuman Pembatalan Pasangan Calon di TPS, tertanggal 25 November 2024; T-18 • Kumpulan Pengumuman KPPS Perihal Pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si di TPS, tertanggal 25 November 2024; • Pengumuman Surat Suara dengan coblosan di Pasangan yang didiskualifikasi akan dihitung sebagai suara tidak sah di Website KPU Kota Banjarbaru, tertanggal 26 November 2024; • Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 103/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi kepada Dahtiar, tertanggal 30 November 2024; • Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 104/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi kepada Normadina, tertanggal 30 November 2024; • Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: T-19 105/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi kepada Resti Fatma Sari, tertanggal 30 November 2024; • Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 106/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi kepada Hereyanto, tertanggal 30 November 2024; • Surat Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor: 107/PP.01.02/K.KS-12/11/2024, Perihal: Undangan Klarifikasi kepada Haris Fadhillah, tertanggal 30 November 2024; • Status Pemberitahuan Laporan Bawaslu Kota Banjarbaru, tertanggal 3 Desember 2024; [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 24 Januari 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] KPU RI Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor pengaduan: 1-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan penjelasan mengenai penafsiran atas keputusan KPU RI Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terkait perhitungan suara mengenai kategori suara sah dan tidak sah dalam aduan KPU Kota Banjarbaru. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU Pemungutan dan Penghitungan Suara) yang kemudian teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara); 2. Bahwa pemberian suara dilakukan dengan memberikan tanda coblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon sebagaimana tata cara pemberian suara pada Peraturan KPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang mengatur, Pasal 14 KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi: a. Pemilih perlu memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan; dan c. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon dalam satu kotak. Pasal 35 (1) Suara untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pemilihan bupati dan wakil bupati atau Pemilihan walikota dan wakil walikota dinyatakan sah jika: a. Surat Suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon. 3. Bahwa berkaitan dengan status suara Pemilih yang diberikan terhadap Pasangan Calon yang dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pihak Terkait akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU Pilkada) jo. Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU Pencalonan Pemilihan) yang dimaksud dengan Peserta Pemilihan adalah Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik maupun Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang; b. bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) UU Pilkada jo. Pasal 120 ayat (3) Peraturan KPU Pencalonan Pemilihan pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon; c. berdasarkan pada ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf a dan b dapat dipahami bahwa Peserta dalam Pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota adalah Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik maupun Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. d. bahwa terhadap pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu, maka Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih tentang Tata Cara Pemberian Suara dan KPPS mengumumkan pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada Pemilih, bahwa salah satu atau pasangan calon tersebut telah dibatalkan sebagai peserta Pemilihan, dan perolehan suara dari pasangan calon tersebut tidak akan dihitung sebagai perolehan suara dalam penghitungan suara Pemilihan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara), Bab II huruf A angka 3 huruf c menyatakan, Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon tersebut pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Bab II huruf B angka 2 huruf e menyatakan, Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon tersebut pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. e. pada saat penghitungan suara di TPS, terhadap Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, maka KPPS akan menyatakan suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bab V huruf B angka 1 huruf d. angka 5) yang menyatakan, Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah f. bahwa dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (13) Peraturan KPU Pemungutan dan Penghitungan Suara pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta KPPS mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf d dan f, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menginformasikan kepada KPPS berkaitan dengan pembatalan Pasangan Calon untuk selanjutnya diumumkan kepada pemilih ataupun Masyarakat. h. bahwa dalam hal terdapat surat suara yang dicoblos pada kolom Pasangan Calon yang dibatalkan, maka hal tersebut merupakan suara tidak sah karena tanda coblos diberikan pada kolom yang bukan merupakan Peserta dalam Pemilihan atau dengan kata lain bukan lagi sebagai Pasangan Calon. 4. bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan pembatalan pasangan calon atas nama H. Muhamad Aditya Mufti Arifin S.H., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. 5. bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 pada konsiderans Menimbang huruf a dan huruf b, pada pokoknya menyatakan bahwa Keputusan a quo ditetapkan dengan berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan yang merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si, yang ditindaklanjuti Para Teradu dengan Berita Acara Nomor 211/HK.07.6-BA/6372/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang menyatakan KPU Kota Banjarbaru telah melaksanakan Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024; 6. bahwa terhadap fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 5, ketentuan Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Pengaturan pada ketentuan dimaksud menunjukkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 7. bahwa terhadap pembatalan sebagaimana fakta hukum pada penjelasan angka 4 dan angka 5 mengakibatkan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si bukan sebagai Peserta dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pasangan Calon; 8. terhadap hal tersebut, apabila Pasangan Calon yang telah dibatalkan kepesertaannya masih tercantum dalam Surat Suara, maka konsekuensi logis berkaitan dengan suara sah dan tidak sah adalah dalam hal tanda coblos bukan pada Pasangan Calon berimplikasi pada tidak sahnya suara. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Pemungutan dan Penghitungan Suara; 9. bahwa mendasarkan pada penjelasan di atas, dalam hal terdapat Pasangan Calon yang dibatalkan baik karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan dan masih tercantum dalam surat suara, serta terdapat tanda coblos dalam surat suara pada kolom Pasangan Calon yang dibatalkan, maka berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, surat suara yang dicoblos tersebut merupakan suara tidak sah. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2702/HK.07- SD/08/2024 tanggal 23 November 2024 Perihal Jawaban, PT-1 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan. [2.8.2] KPU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Bahwa dalam pembatalan H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan akan menyampaikan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (sebagaimana terlampir Bukti PT-2.1); 2. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan rapat pleno dengan agenda tindak lanjut atas Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:303/HK.07.6-BA/63/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 dengan hasil sebagai berikut: a. Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024; b. KPU Kota Banjarbaru bersama KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 20.00 WITA. 3. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan Surat Nomor:921/HK.07.6-SD/63/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Penyampaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan, kepada KPU Kota Banjarbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran Administrasi Pemilihan a quo dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan sebelum menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru agar berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 dengan didampingi KPU Provinsi Kalimantan Selatan; (Surat Nomor:921/HK.07.6-SD/63/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Penyampaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana terlampir Bukti PT-2.3) 4. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 pada pukul 20.00 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersama KPU Kota Banjarbaru berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan hasil koordinasi sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan kajian telah memastikan bahwa unsur dan konteks pelanggaran, yaitu terkait dengan Pasal Pelanggarannya yaitu pada Pasal 71 ayat (3) dan konsekuensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) adalah juncto Pasal 71 ayat (5) yaitu pembatalan Pasangan Calon; b. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam menangani pelanggaran tersebut telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI, sehingga penanganan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan merupakan hasil dari Koordinasi dengan Bawaslu RI. (Dokumentasi Pelaksanaan Koordinasi KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersama KPU Kota Banjarbaru dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana terlampir Bukti PT-2.4) 5. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari Andi Tenri Sompa selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan Riza Anshari selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi kepada Pimpinan KPU RI atas Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:001/PL/LP/PW/Prov/22.00/V/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, pelaksanaan kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober s.d. 2 November 2024. Dalam pelaksanaan koordinasi tersebut menghasilkan sebagai berikut: a. Pimpinan KPU RI memberikan arahan dan instruksi untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta agar segera membuat kajian telaahan hukum atas rekomendasi tersebut; b. Setelah menerima arahan dari Pimpinan KPU RI, saya pada kesempatan pertama langsung menindaklanjutinya dengan memberikan arahan dan instruksi kepada Bpk. Riza Anshari selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru untuk segera membuat kajian telaahan hukum atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Sebelum pelaksanaan konsultasi kepada Pimpinan KPU RI mengenai Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/V/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan senantiasa selalu berkoordinasi, berkonsultasi, dan berdiskusi dengan Pimpinan KPU RI atas persoalan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; (Pelaksanaan konsultasi tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor:924/HK.05-ST/63/2.2/2024 sebagaimana terlampir Bukti PT-2.5) 6. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengetahui bahwa KPU Kota Banjarbaru telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin, SH.,MH. Dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; 7. Bahwa pada tanggal 1 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengetahui bahwa KPU Kota Banjarbaru melakukan Pengumuman atas Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Paslon melalui media dan menyerahkan salinan KPT KPU Kota Banjarbarbaru Nomor 124 Thn 2024 kepada Tim Paslon Nomor Urut 2; 8. Bahwa pada tanggal 2 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:936/HK.07.6- SD/63/2024 tanggal 2 November 2024 perihal Penyampaian Laporan, bersurat kepada KPU RI untuk menyampaikan laporan dan dokumen pendukung atas tindaklanjut Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang dilampiri dengan: a. Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; b. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Nomor Laporan 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; c. Daftar Alat Bukti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; d. Alat Bukti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; e. Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada KPU Kota Banjarbaru; f. Koordinasi antara KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota Banjarbaru dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; g. Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 dan Telaahan Hukum KPU Kota Banjarbaru. (Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:936/HK.07.6- SD/63/2024 tanggal 2 November 2024 perihal Penyampaian Laporan sebagaimana terlampir Bukti PT-2.6). 9. Bahwa pada tanggal 11 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:999/PL.02-SD/63/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Mohon Arahan dan Petunjuk, bersurat kepada KPU RI terkait tindak lanjut atas surat Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor:688/HK.08.6- SD/6372/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Mohon Arahan dan Petunjuk yang membahas terkait: a. Surat Suara dan Mekanisme perhitungan suara (menentukan pemenang hasil Pemilihan). b. Pembahasan terkait Daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Coblos Tuna Netra, Formulir C.Hasil, Formulir C.Hasil Salinan, Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye, Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sosialisasi 1 Pasangan Calon dan Cara Pemilihan, Fasilitasi APK, Metode Kampanye Fasiltiasi Media Cetak dan Elektronik, SK Perubahan Penetapan Calon, Sirekap 1 Paslon. (Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 999/PL.02-SD/63/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Mohon Arahan dan Petunjuk sebagaimana terlampir Bukti PT-2.7) 10. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat KPU RI Nomor:2702/HK.07-SD/08/2024 tanggal 23 November 2024 perihal Jawaban, dan menindaklanjutinya dengan melaksanakan rapat pleno mengenai Tindak Lanjut atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:2702/HK.07-SD/08/2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 311/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2702/HK.07-SD/08/2024 dengan menyatakan “Bahwa Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 telah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Laporan: 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 dan melaporkan hasil rapat pleno ini kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia”. (Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 311/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:2702/HK.07-SD/08/2024 sebagaimana terlampir Bukti PT-2.8); 11. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1055/PL.02-Und/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Rapat Koordinasi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan Rapat Koordinasi atas tindaklanjut Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024, yang pada rapat tersebut menerangkan sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dalam penanganan pelanggaran administrasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Banjarbaru; b. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meyakini penanganan yang dilakukan telah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan dan merupakan hasil koordinasi dari Bawaslu RI; c. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sepaham dan sejalan dengan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. (Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1055/PL.02-Und/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Rapat Koordinasi sebagaimana terlampir Bukti PT-2.9) 12. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan menuangkan hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas, ke dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 315/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024, yang menyatakan: a. Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi bahwa Muhammad Aditya Mufti Ariffin terbukti melakukan pelanggaran administrasi. b. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru sepaham atas persoalan Pasangan Calon Muhammad Aditya Mufti Ariffin- Said Abdullah, yakni dengan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. c. Bahwa berdasarkan kajian dan telaahan Hukum Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan melaporkan hasil Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 kepada KPU RI. (Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 315/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024 sebagaimana terlampir Bukti PT-2.10) 13. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat kepada KPU RI berdasarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1057/PL.02- SD/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Tindak Lanjut Surat KPU RI, yang menerangkan: a. KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan supervisi dan monitoring terhadap Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024; b. Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 bersama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan output: 1) Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1055/PL.02-Und/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Rapat Koordinasi; 2) Notula Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024; (sebagaimana terlampir Bukti PT-2.12) 3) Daftar Hadir/ Screenshoot zoom meeting peserta Rapat; (sebagaimana terlampir Bukti PT-13) 4) Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 315/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. c. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah membuat kajian dan telaahan hukum atas Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. (Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1057/PL.02-SD/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Tindak Lanjut Surat KPU RI sebagaimana terlampir Bukti PT-2.11) Berdasarkan kronologis tersebut di atas, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan dan menyatakan bahwa: 1. Secara prosedur tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 telah sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024; 2. Secara substansi tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Wilayah Kalimantan Selatan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan – KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan senantiasa selalu berkoordinasi dan berkoordinasi secara hierarkis, KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke KPU Republik Indonesia. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PT-2.1 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Berita Acara Rapat Pleno Nomor:303/HK.07.6-BA/63/2024 PT-2.2 tertanggal 29 Oktober 2024; Surat Nomor:921/HK.07.6-SD/63/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Penyampaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi PT-2.3 Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan terkait Pelanggaran Administrasi; Dokumentasi Pelaksanaan Koordinasi KPU Provinsi PT-2.4 Kalimantan Selatan bersama KPU Kota Banjarbaru dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; PT-2.5 Surat Tugas Nomor: 924/HK.05-ST/63/2.2/2024; Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:936/HK.07.6- PT-2.6 SD/63/2024 tanggal 2 November 2024 perihal Penyampaian KODE BUKTI KETERANGAN Laporan; Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan PT-2.7 Nomor:999/PL.02-SD/63/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Mohon Arahan dan Petunjuk; Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 311/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak PT-2.8 Lanjut atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:2702/HK.07-SD/08/2024; Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan PT-2.9 Nomor: 1055/PL.02-Und/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Rapat Koordinasi; Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 315/PL.02-BA/63/2024 tentang Tindak Lanjut Rapat PT-2.10 Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tertanggal 25 November 2024; Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:1057/PL.02- PT-2.11 SD/63/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Tindak Lanjut Surat KPU RI; Notula Rapat Koordinasi Peninjauan Putusan KPU Kota PT-2.12 Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024; PT-2.13 Daftar Hadir/ Screenshoot zoom meeting peserta Rapat. [2.8.3] BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN A. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Laporan: 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan Sesuai Tanda Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, yang pada pokoknya, Pelanggaran Admninistrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Untuk selanjutnya disebut UU Pilkada. Calon Walikota Banjarbaru Nomor urut 02 atas nama H.M. Aditya Mufti Ariffin yang merupakan petahana Walikota Banjarbaru periode 2021-2024 yang dengan sengaja menggunakan kewenangannya, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Kajian Awal Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materi selanjutnya laporan tersebut diregister dengan nomor: 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024 dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang pada pokoknya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, analisis dan telah meminta keterangan pihak-pihak yang keterangannya diperlukan sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari saksi 27 (dua puluh tujuh) orang serta meminta keterangan ahli sebanyak 3 orang yang meliputi Hamdan Zoelva, Nyarwi Ahmad, Jamaludin Ghafur. Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kalimantan Selatan Tertanggal 28 Oktober Tahun 2024, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara” oleh H.M. Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. (Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024 sekaligus Calon Walikota Banjarbaru/Calon Petahana Nomor Urut 2 dalam Pilkada Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, 2. Laporan Tentang Program Angkutan Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, 3. Bahwa Tentang Program RT Mandiri yang digalakkan Walikota Banjarbaru adalah program yang memberikan dana hibah bantuan sebesar 75 juta kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran AdministrasiPemilihan. 4. Laporan Tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan Dan Pemukiman Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, 5. Laporan Tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance Di Puskesmas- Puskesmas Banjarbaru Tidak TerbuktiSebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 6. Bahwa Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangannya, Program dan Kegiatan yaitu Pembagian Bakul Sembako Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan status laporan terhadap Laporan Nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang dalam pokoknya status laporan ditindaklanjuti. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024, kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor:001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya memperjelas keterpenuhan unsur atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima tindaklanjut oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui KPU Kota Banjarbaru dengan mengeluarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin SH, MH dan Drs. H. Said Abdullah M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wakil WaliKota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024. B. Kewenangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk menangani Laporan. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan” Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, berbunyi “Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan”. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud diatas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Wartono melalui kuasa hukum an. Azhar Ridhanie, S.H.I., M.H., M.I.P., C.M pada tanggal 21 Oktober 2024, dengan kronologis sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin, 21 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Calon Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 1 atas nama Wartono yang beralamat di Jalan Al Jafri, No 26 RT 026, RW 003, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut sebagai Pelapor; 2. Bahwa dalam menyampaikan Laporan Pelapor diwakili oleh kuasa hukum atas nama Azhar Ridhanie, SH.I., MH., M.IP., C.Med. merupakan advokat yang tergabung dalam kantor hukum Aldo Attorney & Law yang beralamat di Jalan Mahligai Km. 7, Komplek Istana Alfaza, Nomor 52B, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan bertindak untuk dan atas nama Pelapor selaku Calon Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 1 atas nama Wartono; 3. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut telah dituangkan dalam Forumilir Model A. 1 Penerimaan Laporan tertanggal 21 Oktober 2024 dengan Nomor Laporan: 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, kemudian atas Laporan tersebut kepada Pelapor diberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor yang sama dengan nomor penyampaian Laporan; 4. Bahwa terhadap Laporan Pelapor tersebut yang sudah di catat oleh Petugas Penerima Laporan dilakukan proses Kajian Awal paling lama 2 (dua) hari terthitung sejak Laporan disampaikan; 5. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berkesimpulan terhadap Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyatakan Laporan a quo diregister dengan nomor register : 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024; 6. Bahwa perstiwa yang dilaporkan Pelapor adalah adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 7. Bahwa terhadap 6 (enam) peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor tersebut, dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli serta pengumpulan bukti yang dituangkan ke dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran; 8. Bahwa berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan analisis serta berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Tertanggal 28 Oktober Tahun 2024, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Terdapat 2 (dua) peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan, yakni: Pertama, peristiwa tentang Program Angkutan Juara, dan Kedua, peristiwa pembagian bakul sembako Juara; b. Teradapat 4 (empat) peristiwa yang tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan, yakni: Pertama, peristiwa tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara” oleh H.M. Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. (Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024 sekaligus Calon Walikota Banjarbaru/Calon Petahana Nomor Urut 2 dalam Pilkada Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Kedua, peristiwa tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman, Ketiga, peristiwa tentang program RT Mandiri, Keempat, peristiwa tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance di Puskesmas-Puskesmas Banjarbaru. 9. Bahwa terhadap peristiwa yang telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam perkara a quo, telah meminta keterangan saksi fakta sebanyak 27 orang, dan 3 orang saksi ahli yang terdiri dari 1 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Pelapor atas nama Prof. Hamdan Zoelva, dan 2 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu Kalsel atas nama Dr. Jamaludin Gafur (Pakar Hukum Tata Negara FH UII) dan Prof. Nyarwi Ahmad (Pakar Ilmu Komunikasi Politik FISIPOL UGM). [2.8.4] BAWASLU KOTA BANJARBARU Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan tugas pencegahan melalui Surat Imbauan Nomor: 058/PM.00.02/K.KS-12/11/2024, tanggal 14 November 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kota Banjarbaru untuk memastikan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah tidak ada lagi ditempat fasilitas umum, serta penertiban dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Bahwa terkait dalil permohonan mengenai pelanggaran sistematis pasca pendiskualifikasian pasangan calon. Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan tugas-tugas pengawasan antara lain sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan tugas pengawasan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan 030/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 18 November 2024, dimana dalam pokoknya KPU Kota Banjarbaru masih melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait penggunaan surat suara pada saat pemungutan dan perhitungan suara yang sudah selesai dicetak dan masih terdapat dua pasangan calon. 2. Bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan tugas pengawasan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan 033/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 24 November 2024, dimana dalam Pokoknya KPU Kota Banjarbaru menyampaikan terkait dengan surat suara yang masih terdapat calon yang sudah didiskualifikasi KPU Kota Banjarbaru dalam teknis pelaksanaan pemungutan dan Perhitungan suara akan menyampaikan kepada seluruh KPPS, dimana KPPS nanti pada hari pemungutan akan melakukan pengumuman setiap TPS dalam hal mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi maka suara dihitung sebagai suara tidak sah, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota huruf d. Kategori suara sah dan tidak sah point 5 halaman 76 Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menerbitkan Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si. sebagai Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti P-3). Bahwa Keputusan a quo terbit didasarkan pada Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Laporan Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024, padahal dalam Rekomendasi a quo sama sekali tidak terdapat perintah kepada KPU Kota Banjarbaru in casu Para Teradu untuk melakukan pembatalan/diskualifikasi kepada Pasangan Calon H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si. sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2 (vide Bukti P-4); [4.1.2] Bahwa setelah melakukan pembatalan/diskualifikasi kepada Pasangan Calon H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2, Para Teradu diduga tidak memedomani ketentuan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016), yang menyebutkan “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”. Bahwa surat suara yang digunakan Para Teradu pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024, masih memuat dua foto Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Akibatnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sejumlah 36.135 (Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Lima) suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh sejumlah 78.736 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam) suara dari total suara sejumlah 114.871 (Seratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu) (vide Bukti P-6). Bahwa terhadap pemilih yang mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., yang sebelumnya telah dibatalkan, Para Teradu menempuh kebijakan dengan menyatakan surat suara tersebut menjadi “surat suara tidak sah”. Adapun kebijakan tersebut, Para Teradu memedomani ketentuan BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5 pada halaman 76 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: “Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah”. Bahwa akibat kebijakan tersebut, Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusional Pemilih maupun hak konstitusional Pengadu selaku calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa benar pada tanggal 22 September 2024 H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH dan Pengadu (Drs. H. Said Abdullah, M.Si.) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024 (vide Bukti T-3) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2 pada tanggal 23 September 2024 melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 115 Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Selatan (vide Bukti T-5). Selanjutnya Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan a quo melalui Surat Nomor 921/HK.07.6-SD/63/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 kepada KPU Kota Banjarbaru in casu Para Teradu (vide Bukti T-6). Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan a quo, Para Teradu memedomani prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Rekomendasi yang disampaikan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada pokoknya merekomendasikan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, dan kesimpulan kajiannya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan analisis serta berdasarkan Hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kalimantan Selatan Tertanggal 28 Oktober Tahun 2024, maka dapat disimpulkan: 1. Laporan Tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara oleh H.M. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. (Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024 sekaligus Calon Walikota Banjarbaru / Calon Petahana Nomor Urut 2 dalam Pilkada Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 2. Laporan tentang Program Angkutan Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 3. Bahwa Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangannya, Program dan Kegiatan yaitu Pembagian Bakul Sembako Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 4. Laporan tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 5. Laporan tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance di Puskesmas- Puskesmas Banjarbaru Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 6. Laporan tentang Program RT MANDIRI JUARA Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan a quo Para Teradu juga memedomani prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) dan prinsip proporsionalitas karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk dipilih (right to be candidate) dalam pemilihan yang jujur dan adil (free and fair elections). Legitimasi hukum dari penerapan prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) dan prinsip proporsionalitas tersebut didasarkan pada kewenangan “memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 UU 10/2016, yang menyatakan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Tata cara tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut juga memedomani tata cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Para Teradu telah dengan cermat mengkaji dan menyusun telaah hukum terhadap Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Pihak Terakait Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebelum memerika dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan a quo melalui Rapat Pleno KPU Kota Banjarbaru (vide Bukti T-8). Bahwa langkah pertama Para Teradu mencermati kajian, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Rekomendasi a quo, dan melakukan koordinasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui pendampingan Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Selatan (vide Bukti T-9), kemudian menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur-unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-7; Bukti T-8; Bukti T-9; Bukti T-10; Bukti T- 11; Bukti T-12 dan Bukti T-13). Kedua, setelah menyusun telaah hukum, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pada tanggal 31 Oktober 2024 untuk memeriksa keterpenuhan unsur-unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-10). Ketiga, hasil pemeriksaan melalui rapat pleno Para Teradu menyatakan bahwa terpenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, yang pada pokoknya terpenuhi unsur kampanye yang dilakukan calon petahana, terpenuhi unsur pelanggaran kampanye menggunakan wewenang, program dan kegiatan, terpenuhi unsur kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan terpenuhi unsur pelanggaran dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih sehingga melalui rapat pleno, Para Teradu memutuskan menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Keempat, terhadap hasil Rapat Pleno pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas pelanggaran administrasi pemilihan a quo, Para Teradu dengan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan KPU Kota Banjarbaru terkait Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 (vide Bukti T-1) dan mengumumkan kepada publik melalui sarana publikasi informasi yang tersedia (vide Bukti T-11). Para Teradu menyelenggarakan Pilkada Tahun 2024 memegang teguh prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan termasuk prinsip keadilan dengan tanpa terkecuali. Kontestasi demokrasi tanpa penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan berdampak pada ketidakadilan kontestasi. Penting bagi Para Teradu menegakan hukum pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum pemilihan yang dilakukan Para Teradu untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan demokrasi elektoral. Substansi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditindaklanjuti oleh Para Teradu in casu berkenaan dengan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Dampak dari tindakan/perbuatan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan calon petahana menguntungkan atau merugikan bagi salah satu Pasangan Calon. Meskipun yang melakukan adalah calon bukan berarti tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tindakan kampanye menggunakan wewenang, program, dan kegiatan dilakukan calon petahana tentu mengkampanyekan pasangan calon, bukan kampanye calon. Sebaliknya dampak menguntungkan pasangan calon dari tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan oleh calon petahana berbanding terbalik atau merugikan bagi pasangan calon lainnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran administrasi pemilihan yang ditentukan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Berbeda dengan penindakan pelanggaran tindak pidana pemilihan, siapa pelanggar maka dialah yang bertanggungjawab. Pembatalan pasangan calon yang dilakukan Para Teradu secara substansi memberikan keadilan demokrasi elektoral. Meminjam adagium lex dura sed ita scripta (hukum adalah keras tetapi harus ditegakan). Meskipun hukum adalah keras, negara menyediakan saluran hukum bagi setiap warga negara untuk membuktikan keadilan. Pemilihan yang berkepastian hukum harus dilakukan berdasarkan hukum. Semestinya Pasangan calon yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh Para Teradu dapat melakukan upaya hukum pengajuan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Upaya hukum mestinya dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan adil/tidak atas keputusan diskualifikasi tersebut, dan memiliki kemanfaatan hukum elektoral. Namun, upaya hukum melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan di Mahkamah Agung tidak dilakukan Pengadu. Jika Pengadu tidak menggunakan upaya hukum tersebut, dapat diartikan bahwa Pengadu telah menerima sanksi pembatalan yang diterbitkan Para Teradu sehingga Pengadu sendiri yang menghilangkan haknya. Bahwa sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan terhadap Pengadu yang dilakukan Para Teradu berdasarkan hukum yang sangat jelas dan terang dengan memedomani prinsip jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (3) UU 10/2016. Selain itu, Para Teradu juga merujuk pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 di halaman 170 - 171, yang berbunyi: Dalam kaitanya dengan batalnya status calon Bupati demikian, Mahkmah memahami desain kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (begitu pula pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Walikota dan Wakil Walikota) adalah kontestasi yang pesertanya adalah pasangan calon, maka perolehan suara merupakan hasil perolehan bersama yang tidak dapat dipisah/dipilah sendiri-sendiri. Begitu pula “kemenangan” atau “kekalahan” serta berbagai peristiwa hukum lainnya, selama berkaitan erat dengan proses pemilihan maka subyek dari berbagai peristiwa hukum demikian adalah pasangan calon sebagai satu kesatuan. Pada titik inilah pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh salah satu orang saja dari pasangan calon tertentu, in casu pelanggaran yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan sebagai pasangan calon, akan membawa konsekuensi hukum bagi pasangan calon bersangkutan (vide Bukti T-12). Bahwa pokok aduan yang didalilkan Pengadu merupakan perihal sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Kontestasi politik elektoral bukanlah keinginan politik melainkan hukum yang dipedomani Para Teradu. Keinginan dan/atau hak politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya (politiae legius non leges politii adoptandae). Para Teradu menegaskan bahwa siapa pun pelanggar hukum pemilihan, penegakan hukum pemilihan penting dilakukan dengan tidak ada kecualinya. Penegakan hukum pemilihan penting dilakukan untuk mencegah peserta pemilihan mengambil keuntungan melalui wewenang, program dan kegiatan atau mencegah kerugian bagi peserta pemilihan yang tidak melanggar dalam kontestasi pemilihan. Penindakan pelanggaran administrasi pemilihan penting ditegakan untuk memastikan proses dan hasil demokrasi elektoral secara adil. Sehingga berkenaan dengan keberatan Pengadu terkait pembatalan sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, sudah selayaknya Pengadu mendapatkan sanksi pembatalan. Ketegasan pemberian sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan dipandang sebagai bagian pendidikan politik dan penegakan hukum agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa mendatang semakin lebih baik, hukum memang kejam tetapi harus ditegakan (lex dura sed ita scripta); [4.2.2] Bahwa Pengadu telah dibatalkan kepesertaannya karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Menurut penalaran hukum yang wajar, perolehan suara pasangan calon yang telah dibatalkan kepesertaannya adalah dinyatakan tidak sah dan dalam komposisi suara sebanyak 78.736 (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara tersebut tidak semuanya memilih Pengadu atau Pasangan Calon yang dikenai sanksi pembatalan. Secara faktual komposisi suara tidak sah sebanyak 78.736 (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara setidaknya terbagi dalam 9 (sembilan) klasifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, antara lain: (a) mencoblos pasangan calon Nomor Urut 2, (b) Pemilih mencoret surat suara, (c) Surat suara dirobek, (d) mencoblos semua pasangan calon, (e) mencoblos di luar kolom pasangan calon, (f) tidak mencoblos pasangan calon apapun (kosong), (g) surat suara digambar wajah pasangan calon, (h) surat suara dicorat-coret, dan (i) banyak varian lainnya. Bahwa setelah menerbitkan keputusan pembatalan pasangan calon karena terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Jo. Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016, Para Teradu menemukan permasalahan fundamental dari sisi teknis atau administrasi penyelenggaraan pemilihan: (1). Apakah dilaksanakan 1 (satu) pasangan calon dengan kolom pasangan calon yang dibatalkan kepesertaanya mutatis mutandis perolehan suaranya dikonversi menjadi perolehan suara kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) atau (2). Apakah tetap dengan 2 (dua) pasangan calon, di mana perolehan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan tidak sah. Pada prinsipnya Pasal 54C UU 10/2016, telah memberikan pengaturan perihal implikasi hukum dari pembatalan kepesertaan salah satu pasangan calon yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 54C UU 10/2016 (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan poe calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan poe calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat; b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon. (2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. (3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Bahwa secara teknis dan administrasi penyelenggaraan pemilihan, keberlakuan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016, tidak memberikan problem solving dan bertentangan dengan asas keadilan (justice) dan asas kemanfataan (utility) terhadap kondisi-kondisi: (1). pembatalan kepesertaan a quo dilakukan kurang dari 20 (dua puluh) hari sebelum pemungutan suara; (2). bagaimana status surat suara yang telah tercetak dengan 2 (dua) pasangan calon; (3). apakah mencoblos pasangan calon yang telah didiskualifikasi kepesertaannya mutatis mutandis dapat dipersamakan dengan mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju); (4). apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah; dan (5). apakah dimungkinkan memundurkan jadwal pemungutan suara (tanggal 27 November 2024) untuk mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju). Bahwa memilih di antara pilihan (1). mencoblos kolom pasangan calon yang dibatalkan kepesertaanya mutatis mutandis menjadi perolehan suara kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) atau (2). mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi kepesertaannya dinyatakan perolehan suara yang sah merupakan pilihan yang sama-sama tidak sejalan dengan asas kepastian hukum (legal certainly atau zekerheid) dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menimbulkan berbagai keberatan. Sedangkan pilihan untuk mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) akan mengakibatkan penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru diundur hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menguras anggaran negara yang tidak sedikit dan merugikan para pemilih (voters) serta pasangan calon yang tidak diberikan sanksi pembatalan kepesertaan. Bahwa tahapan pengadaan surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) paling tidak membutuhkan waktu paling cepat 3 (tiga) bulan sebagaimana pengadaan surat suara dengan memuat 2 (dua) kolom pasangan calon, sebagai berikut: RENTANG NO. TAHAPAN/KEGIATAN TANGGAL WAKTU (HARI) Berita Acara Penetapan Jumlah 1. 22 September 2024 Kebutuhan Surat Suara Surat Keputusan Penetapan Jumlah 2. 22 September 2024 Kebutuhan Surat Suara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Surat Suara Pemilihan 3. 28 September 2024 6 Hari Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Penandatanganan Berita Acara 4. 03 Oktober 2024 Serah Terima Master Surat Suara Penandatanganan Surat 5 Hari 5. Persetujuan Pencetakan Surat 03 Oktober 2024 Suara Penandatangan Berita Acara 6. Persetujuan (Approval) Logistik 04 Oktober 2024 1 Hari Pemilihan Tahun 2024 7. Pencetakan Surat Suara 17 Oktober 2024 13 Hari 8. Pengiriman Surat Suara 23 Oktober 2024 6 Hari Surat Suara diterima di Gudang 9. 03 November 2024 11 Hari Logistik KPU Kota Banjarbaru 10. Penyortiran dan Pelipatan Logistik 2 Hari Penyettingan, Pengecekan & 11. 2 Hari Pengepakan Logistik 12. Distribusi Logistik ke TPS 26 November 2024 (vide Bukti T-13) Sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan dan pengelolaan logistik dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, sebagai berikut: NO. KEGIATAN JUMLAH HARGA TOTAL PER BIAYA SATUAN (Rp) (Rp) 1. Pengadaan/Cetak Surat Suara 202.903 104 21.101.912 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 2. Penyortiran dan Pelipatan 200.903 200 40.180.600 (SORLIP) Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 3. Penyettingan, Pengecekan, 4.836.000 Pengepakan Logistik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 4. Distribusi Logistik Pemilihan 251.467.747 Tahun 2024 TOTAL 251.467.747 (vide Bukti T-14) Bahwa selain itu, Para Teradu tidak memiliki landasan hukum atau mendapatkan arahan/instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan tahapan percetakan surat suara yang baru menggantikan surat suara yang telah tercetak dan terdistribusikan ke TPS-TPS di seluruh wilayah Kota Banjarbaru. Diluar persoalan hak untuk dipilih (right to candidate) dan hak untuk memilih (right to vote), penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil (free and fair election) juga dipengaruhi oleh alat bantu yang bersifat teknikal dan prosedur yang bersifat rigid (tidak dinamis) mengikuti tahapan pemilihan yang telah ditentukan secara ketat. Oleh karena itu, menghadapi persoalan demikian dengan merujuk prinsip kehati-hatian (the precautionary principle), Para Teradu sebagai upaya keseriusan menyelenggarakan pemilihan serentak 2024 sesuai peraturan perundang-undangan maka melaksanakan rapat pleno untuk membahas tindakan penyesuaian yang perlu diambil pasca pembatalan pasangan calon dan dikonsultasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor 675/PL.02-SD/6372/2024 tanggal 8 November 2024 dan Surat Nomor 688/HK.07.6-SD/6372/202 tanggal 11 November 2024, yang daftar identifikasinya sebagai berikut: a. Subtansi Surat KPU Kota Banjarbaru Nomor 675/PL.02-SD/6372/2024, tanggal 8 November 2024, yaitu: 1) Status surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru; 2) Alat perlengkapan TPS dan alat perlengkapan TPS lainnya; 3) Metode kampanye lainnya yang difasilitasi; 4) Alat peraga kampanye fasilitasi dan alat peraga kampanye tambahan oleh pasangan calon yang telah dibatalkan kepesertaannya; 5) Mekanisme penghitungan suara; dan 6) Hal-hal lain yang dianggap penting dan perlu ditindaklanjuti. b. Subtansi Surat Nomor 688/HK.07.6-SD/6372/202, tanggal 11 November 2024, yaitu: 1) Surat suara dan mekanisme perhitungan suara (menentukan pemenang hasil pemilihan); 2) Daftar pasangan calon; 3) Alat bantu tuna netra; 4) Formulir C.Hasil; 5) Formulir C. Hasil Salinan; 6) Penutupan rekening khusus dana kampanye; 7) Simulasi pemungutan dan penghitungan suara; 8) Sosialisasi 1 (satu) pasangan calon dan cara pemilihan; 9) Fasilitasi alat peraga kampanye; 10) Alat peraga kampanye tambahan; 11) Metode kampanye fasilitasi media cetak dan elektronik; 12) Surat keputusan perubahan penetapan calon; dan Sirekap untuk 1 (satu) pasangan calon. (vide Bukti T-15) Bahwa selain permintaan arahan dan/atau konsultasi sebagaimana dijabarkan di atas, Para Teradu juga telah beberapa kali mengirimkan permintaan arahan, baik melalui surat maupun lisan, dengan uraian sebagai berikut: NO. TANGGAL SUBTANSI SURAT SURAT/KUNJUNGAN 1. Surat Nomor 690/HK.07.6- Memohon arahan dan petunjuk SD/6372/2024, tanggal 15 perlakuan dan/atau pencetakan November 2024 terhadap 13 (tiga belas) isu atau hal- hal yang perlu ditindaklanjuti pasca pembatalan kepesertaan pasangan calon, sebagai berikut: a. Surat suara dan mekanisme perhitungan suara (menentukan pemenang hasil Pemilihan); b. Daftar pasangan calon; c. Alat bantu tuna netra; d. Formulir C.Hasil; e. Formulir C. Hasil Salinan; f. Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye; g. Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara; h. Sosialisasi 1 (satu) Pasangan Calon dan cara Pemilihan; i. Fasilitasi Alat Peraga Kampanye; j. Alat Peraga Kampanye Tambahan; k. Metode Kampanye Fasilitasi Media Cetak dan Elektronik; l. Surat Keputusan Perubahan Penetapan Calon; dan m. Sirekap untuk 1 (satu) Pasangan Calon. NO. TANGGAL SUBTANSI SURAT SURAT/KUNJUNGAN 2. Surat Nomor 743/HK.07.6- Menyampaikan laporan pembatalan SD/6372/2024, tanggal 22 kepesertaan pasangan calon kepada November Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan memohon arahan kebijakan serta petunjuk perihal dengan penggunaan surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada 27 November 2024 3. Melakukan koordinasi dan Mengkonsultasikan Surat Keputusan konsultasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Divisi Hukum dan Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 Pengawasan KPU Provinsi tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kalimantan Selatan, Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 23 November 2024. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada halaman 76 point 5; 4. Surat Nomor 744/PL.02.6- Memohon arahan dan petunjuk dalam SD/6372/2024, tanggal 24 mekanisme penghitungan suara pada November 2024 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 pasca pembatalan kepesertaan pasangan calon Nomor Urut 2 berdasarkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-15) Bahwa secara yuridis opsi menunda penyelenggaraan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dimungkinkan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu melalui pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan sebagai akibat terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang berimplikasi pada sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suaranya paling lambat diselenggarakan 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara (tanggal 27 November 2024). Secara yuridis formal instrument “percetakan surat suara baru yang mengakibatkan terganggunya tahapan pemilihan” tidak dapat dijadikan alasan atau dasar hukum untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Pasal 120 UU 10/2016 (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan. (2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti. Pasal 121 UU 10/2016 (1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan. (2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 122 UU 10/2016 (1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan. (2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa desa atau sebutan lain/kelurahan; KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa kecamatan; atau b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa kabupaten/kota. (3) Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi. (4) Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota lanjutan atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota “Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara. Bahwa berkenaan dengan penentuan keabsahan suara dalam pemungutan dan penghitungan suara in casu, KPU Kota Banjarbaru memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5) halaman 76, yang menjelaskan bahwa: “Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” (Vide Bukti T-2). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 2 Pilkada Banjarbaru Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Calon Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 1 Pilkada Banjarbaru Tahun 2024 atas nama Wartono mengajukan Laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Terlapor atas nama H. M. Aditya Mufti Ariffin selaku Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024, sekaligus Calon Walikota Banjarbaru (Petahana) Nomor Urut 2 dalam Pilkada Banjarbaru 2024, yang diregistrasi dengan Laporan Nomor 001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024. Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, pada tanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti P-4), disimpulkan bahwa: 1. Laporan Tentang Penggunaan Tagline Banjarbaru Juara oleh H.M. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. (Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024 sekaligus Calon Walikota Banjarbaru / Calon Petahana Nomor Urut 2 dalam Pilkada Walikota Banjarbaru 2024) Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 2. Laporan tentang Program Angkutan Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 3. Bahwa Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangannya, Program dan Kegiatan yaitu Pembagian Bakul Sembako Juara Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 4. Laporan tentang Program Bedah Rumah Bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 5. Laporan tentang Program Penyerahan 20 Mobil Ambulance di Puskesmas- Puskesmas Banjarbaru Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 6. Laporan tentang Program RT MANDIRI JUARA Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Dinas Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 082/PP.01.01/K.KS/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (vide Bukti P-5). Kemudian KPU Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan Rekomendasi a quo kepada KPU Kota Banjarbaru in casu Para Teradu melalui Surat Dinas Nomor: 921/HK.07.6-SD/63/2024, tertanggal 29 Oktober 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan a quo dengan memedomani ketentuan Pasal 140 UU 10/2016 dan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 15/2024), (vide Bukti T-7). Para Teradu kemudian melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan (vide Bukti T-9) sebelum menyusun telaah hukum dalam memutus pelanggaran administrasi pemilihan a quo melalui Rapat Pleno (vide Bukti T-8). Berdasarkan telaah hukum tersebut, Para Teradu menyatakan terpenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Bahwa Terlapor H. M. Aditya Mufti Ariffin selaku calon petahana dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 terbukti melakukan pelanggaran kampanye menggunakan wewenang, program dan kegiatan, terpenuhi unsur kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan terpenuhi unsur pelanggaran dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sehingga Para Teradu memutuskan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Berdasarkan Hasil Rapat Pleno tersebut, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T-1) dan mengumumkan kepada publik melalui sarana publikasi informasi (vide Bukti T- 11). Adapun dasar Para Teradu memutuskan pembatalan terhadap Pasangan Calon dikarenakan substansi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Terlapor selaku petahana menguntungkan atau merugikan bagi salah satu Pasangan Calon. Bahwa Para Teradu juga merujuk pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 di halaman 170 - 171, yang berbunyi: Dalam kaitanya dengan batalnya status calon Bupati demikian, Mahkmah memahami desain kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (begitu pula pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Walikota dan Wakil Walikota) adalah kontestasi yang pesertanya adalah pasangan calon, maka perolehan suara merupakan hasil perolehan bersama yang tidak dapat dipisah/dipilah sendiri-sendiri. Begitu pula “kemenangan” atau “kekalahan” serta berbagai peristiwa hukum lainnya, selama berkaitan erat dengan proses pemilihan maka subyek dari berbagai peristiwa hukum demikian adalah pasangan calon sebagai satu kesatuan. Pada titik inilah pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh salah satu orang saja dari pasangan calon tertentu, in casu pelanggaran yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan sebagai pasangan calon, akan membawa konsekuensi hukum bagi pasangan calon bersangkutan (vide Bukti T-12). Para Teradu berpendapat bahwa berbeda halnya dengan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bahwa yang bertanggungjawab Calon, bukan Pasangan Calon yang dilakukan Pembatalan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilihan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti P- 4), dengan menerbitkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T-1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakta bahwa pada Kesimpulan Rekomendasi a quo, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa Terlapor atas nama H. M. Aditya Mufti Ariffin selaku Walikota Banjarbaru Periode 2021-2024, sekaligus Calon Walikota Banjarbaru (Petahana) Nomor Urut 2 dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. Tindakan Para Teradu telah keliru dalam menerapkan aturan terkait pembatalan terhadap Pasangan Calon sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016. Bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016, menyatakan: "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota", oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) a quo, seharusnya Para Teradu hanya membatalkan H. M. Aditya Mufti Ariffin sebagai calon Walikota selaku Walikota Petahana in casu Terlapor. Tindakan Para Teradu yang juga membatalkan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., sebagai calon Wakil Walikota dari Walikota Petahana adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu, karena yang bersangkutan in casu Drs. H. Said Abdullah, M.Si., sebagai calon Wakil Walikota bukan merupakan calon yang berstatus Petahana. Selain itu, Drs. H. Said Abdullah, M.Si., sebagai calon Wakil Walikota tidak sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor 001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024, tertanggal 21 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Wartono yang sekaligus Calon Wakil Walikota Banjarbaru Nomor Urut 1 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Bahwa demikian pula halnya terkait alasan Para Teradu yang mendasarkan Pembatalan Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., pada ketentuan Bab VIII Huruf A Angka 1 huruf c Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu, karena terkait dengan Pembatalan Calon yang melakukan pelanggaran administrasi pemilihan telah dengan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016, sehingga tindakan Para Teradu yang melakukan pembatalan Pasangan Calon yang mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum. Bahwa berkenaan status pembatalan calon Wakil Walikota Drs. H. Said Abdullah, M.Si., Surat KPU Nomor: 2702/HK.07-SD/08/2024, tertanggal 23 November 2024 telah menegaskan, yaitu pada Angka 2 huruf e Surat a quo, menyatakan: “Bahwa selanjutnya, mencermati uraian pada huruf c di atas, terhadap Drs. H. Said Abdullah, M.Si., selaku calon Wakil Walikota Banjarbaru, bukan seorang petahana. Sehingga, keputusan pembatalan terhadap dirinya sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin, SH., MH dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tidak beralasan hukum”. Selanjutnya pada Angka 2 huruf f Surat a quo, KPU memerintahkan KPU Kota Banjarbaru in casu Para Teradu untuk melakukan pencermatan terhadap keputusan pembatalan Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan melakukan telaah hukum. Terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dan tetap pada keputusannya dengan tetap melakukan Pembatalan Pasangan Calon. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Para Teradu sudah bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta tidak menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 2702/HK.07-SD/08/2024 tertanggal 23 November 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf c dan g, dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa setelah melakukan pembatalan terhadap Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T-1), Para Teradu mengalami permasalahan dari sisi teknis dan administrasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang menyebabkan hanya 1 Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024. Para Teradu dihadapkan pada ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, yang berbunyi: “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”. Sehingga terdapat permasalahan bagi Para Teradu dalam memenuhi ketentuan a quo, mengingat sesuai jadwal, program, dan Tahapan Pilkada 2024, Surat Suara telah dicetak dengan 2 Pasangan Calon, yaitu: 1) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono, dan 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si. Fakta bahwa terdapat kondisi pembatalan Pasangan Calon H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., M.H., dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 kurang dari 20 (dua puluh) hari sebelum pemungutan suara, sehingga tidak dimungkinkan memundurkan jadwal pemungutan suara (tanggal 27 November 2024) untuk mencetak ulang surat suara baru dengan memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kotak kosong yang tidak bergambar (tidak setuju) sebagaimana ketentuan Pasal 54C Ayat (2) UU 10/2016. Bahwa sesuai dengan tahapan pengadaan surat suara paling tidak dibutuhkan waktu paling cepat 3 (tiga) bulan (vide Bukti T-13). Demikian pula halnya dengan biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan dan pengelolaan logistik dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, akan menguras anggaran negara yang tidak sedikit (vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap kondisi surat suara yang telah tercetak, Para Teradu dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, yaitu: 1) mencoblos kolom pasangan calon yang dibatalkan kepesertaanya mutatis mutandis menjadi perolehan suara kolom kosong yang tidak bergambar (tidak setuju), atau 2) mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi kepesertaannya dinyatakan perolehan suara yang sah. Oleh karena itu, menghadapi persoalan demikian dengan merujuk prinsip kehati-hatian, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas hal tersebut dan melakukan konsultasi kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Surat Nomor 675/PL.02-SD/6372/2024, tanggal 8 November 2024 dan Surat Nomor 688/HK.07.6-SD/6372/202 tanggal 11 November 2024 (vide Bukti T-15). Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara”, Para Teradu berpendapat tidak terdapat alasan atau dasar hukum untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 untuk melakukan percetakan surat suara baru sebagaimana ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016. Oleh karena itu, Para Teradu memutuskan melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 dengan tetap menggunakan surat suara yang sudah tercetak dengan gambar 2 (dua) Pasangan Calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap penentuan keabsahan suara dalam pemungutan dan penghitungan suara, Para Teradu memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5) halaman 76, yang menyatakan: “Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” (vide Bukti T-2). Oleh karena itu, dengan merujuk ketentuan a quo, Para Teradu kemudian mengambil kebijakan bahwa dalam hal Pemilih mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., maka surat suaranya dinyatakan tidak sah. Hal tersebut diumumkan Para Teradu melalui media sosial pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana Bukti T-18. Adapun terkait dengan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., Para Teradu mengumumkan melalui Surat KPU Kota Banjarbaru Nomor: 747/PL.02.3-SD/6372/2024, Perihal: Pengumuman Pembatalan Pasangan Calon di TPS, tertanggal 25 November 2024 (vide Bukti T-18) dan memerintahkan KPPS melalui PPK dan PPS agar menempelkan Pengumuman a quo, pada Papan Pengumuman di TPS (vide Bukti T-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 27 November 2024, Paslon Nomor Urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono memperoleh 36.135 suara. Sedangkan perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Pengadu (Drs. H. Said Abdullah, M.Si.), dinyatakan sebagai perolehan suara tidak sah. Bahwa jumlah suara tidak sah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 adalah sebanyak 78.736 suara, yang di dalamnya termasuk perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Pengadu (Drs. H. Said Abdullah, M.Si.). Para Teradu kemudian menetapkan hal tersebut melalui Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2024, di mana dalam Keputusan a quo, hanya memuat Perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono sejumlah 36.135 suara (vide Bukti P-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara akibat adanya pembatalan Pasangan Calon pada Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Fakta bahwa Para Teradu melakukan Pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si., mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat dalam hal ini Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016, mengenai terdapat Pasangan Calon yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 Pasangan Calon, sehingga tidak ada alasan bagi Para Teradu selain wajib memedomani ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, yang menyatakan: “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”. Bahwa terkait mengenai teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dengan 1 (satu) Pasangan Calon sudah secara tegas diatur pada ketentuan BAB X Pasal 80 s.d. Pasal 83 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa alih-alih melaksanakan tata cara, prosedur, dan mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Para Teradu tetap menggunakan Surat Suara dengan gambar 2 (dua) Pasangan Calon yang sudah tercetak. Para Teradu mengambil kebijakan bahwa “dalam hal Pemilih mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si, maka suaranya dinyatakan tidak sah dan suara itu tidak akan dihitung dalam hasil pemilihan” (vide Bukti T-18 dan Bukti T-19). Tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang bertentangan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa untuk membenarkan tindakannya, Para Teradu merujuk ketentuan BAB V bagian B angka 1 huruf d butir 5) halaman 76 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, “Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” (vide Bukti T-2). Tindakan Para Teradu tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Fakta bahwa hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada Pilkada 2024, maka Para Teradu wajib mencetak Surat Suara baru yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dalam hal ini Pasangan Calon Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”. Bahwa oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang mengkonversi surat suara yang dicoblos pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si, menjadi suara tidak sah, sudah mengakibatkan suara Pemilih menjadi “tidak bernilai”. Artinya, tindakan Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD NRI 1945, yaitu hak untuk memilih “right to vote” dimana Pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya dengan mencoblos Pasangan Calon yang telah didiskualifikasi menjadi suara tidak sah. Bahwa tindakan Para Teradu yang menyatakan Suara Tidak Sah pada Pasangan Calon yang didiskualifikasi juga secara substansi telah mengakibatkan tidak terjadi Pemilihan di Kota Banjarbaru. Hal tersebut dikarenakan berapapun perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut Nomor 1 akan menjadi Pasangan Calon Terpilih karena hanya terhadap surat suara yang dicoblos Pemilih untuk Pasangan Calon Nomor Urut Nomor 1 yang dinyatakan suara sah. Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti tidak melaksanakan Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf c dan g, dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang telah diuraikan pada pertimbangan angka [4.3.2], DKPP memandang perlu memberikan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap Teradu V atas nama Haris Fadhillah dalam menindaklanjuti pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, SH., MH. dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si,. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pasca pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Teradu V menyampaikan usulan kepada Teradu I s.d. Teradu IV pada grup whatsapp KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan Rapat Pleno guna membuka Opsi atau pilihan untuk Pencetakan Surat Suara baru dan Penundaan Pilkada Banjarbaru Tahun 2024. Bahwa Teradu V menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Banjarbaru in casu Para Teradu bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan kebutuhan serta spesifikasi teknis pengadaan Logistik Pemilihan. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu V telah menunjukkan sikap yang peka terhadap kebutuhan pencetakan Surat Suara baru untuk pelaksanaan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun usulan Teradu V tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu IV, namun DKPP memandang sikap dan tindakan Teradu V yang memberi saran dan masukan mengenai pencetakan surat suara baru adalah tindakan yang sesuai dengan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat menurut etik Teradu V layak untuk dijatuhi sanksi lebih ringan dibandingkan Teradu I s.d. Teradu IV. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Dahtiar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Haris Fadhillah selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani