Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-06-2020
👁 33 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Teradu/Terlapor adalah Ketua dan Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menetapkan Bacaleg H. Rusli, S.AP., MM dalam DCT pada tanggal 20 September 2018 sebagai Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Pemilu 2019 pada Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banjar dengan Nomor Urut 1 dari Partai Golkar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan teliti dalam melaksanakan verifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Rusli dari Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Kalimantan Selatan 2 dimana Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli 2018 atas nama H.
Pasal DilanggarPasal 78 ayat (1) juncto Pasal 50
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sarmuji selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Siswandi Reya’an, Teradu III Nur Zazin, Teradu IV Edy Ariansyah, dan Teradu V Hatmiati masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 35-PKE-DKPP/III/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 34-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 35-
PKE-DKPP/III/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Subhan Saputera
Pekerjaan/ : Swasta (Gerakan Masyarakat Banua Untuk Kalimantan
Lembaga Selatan - GEMBUK’S)
Alamat : Jl. A. Yani Km.14,5 Kabupaten Banjar- Provinsi Kalimantan
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sarmuji
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Siswandi Reya’an
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Nur Zazin
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Edy Ariansyah
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Hatmiati
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V.
Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Teradu/Terlapor adalah Ketua dan Anggota Komisioner KPU
Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menetapkan Bacaleg H. Rusli, S.AP.,
MM dalam DCT pada tanggal 20 September 2018 sebagai Caleg DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan Pemilu 2019 pada Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banjar
dengan Nomor Urut 1 dari Partai Golkar. (Bukti B-1).
Bahwa permasalahan ini berawal dan mencuat pada tanggal 22 Juli 2019
dimana salah satu LSM di Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa dan
menyerahkan data di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan khususnya
tentang Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu atas nama H. Rusli S.AP., MM salah
satu Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil 2 yang terpilih pada
Pemilu Legislatif 2019 dari Partai Golongan Karya, termasuk permasalahan
persyaratan SKCK yang bersangkutan yang hanya diterbitkan oleh Polres
Kabupaten Banjar yang seharusnya kewenangan Polda Kalimantan Selatan,
kemudian khusus mengenai Dugaan Ijazah Palsu ditindaklanjuti oleh Laporan
Saudara Puar Junaidi ke Polda Kalimantan Selatan pada tanggal 5 Agustus
2019. (Bukti B-2).
Bahwa benar data yang diperoleh terhadap SURAT KETERANGAN CATATAN
KEPOLISIAN (SKCK) Nomor 18-234992 yang diterbitkan/dikeluarkan oleh
Kepolisian Resort Banjar tanggal 02 Juli 2018 atas nama pemohon H. Rusli
dengan NIK. 6303051208580004 untuk keperluan untuk melengkapi
persyaratan Caleg DPRD Provinsi, yang isinya menerangkan :
“Bahwa nama tersebut diatas tidak memiliki catatan atau keterlibatan
dalam kegiatan kriminal apapun, selama ia berada di Indonesia dari 12
Agustus 1958 sampai dengan 02 Juli 2018”. (Bukti B-3).
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU No 20 tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota mengenai pemenuhan kelengkapan administratif salah
satunya berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Bukti B-4), selanjutnya
Kewenangan penerbitan SKCK menurut Peraturan Kapolri No. 18 tahun 2014
Pasal 7 ayat (2) (Bukti B-5) dikuatkan dengan berita dibeberapa media massa,
mengenai pengurusan SKCK bagi Bacaleg DPRD Provinsi merupakan
kewenangan Polda, seperti halnya bagi Bacaleg di provinsi Jawa Timur, Jawa
Barat, Sulawesi Tengah dan Riau. (Bukti B-6).
Bahwa tindakan Para Teradu/Terlapor KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang
menerima dan menyatakan syarat terpenuhi terhadap Bacaleg H. Rusli
walapun hanya menggunakan SKCK yang diterbitkan oleh Polres Kabupaten
Banjar, diduga kuat dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk
menyembunyikan sesuatu hal terhadap riwayat status hukum Bacaleg atas
nama H. Rusli tersebut, sehingga dugaan terciptanya ketidak adilan dan
keberpihakan para Teradu kepada salah satu Caleg terlihat jelas dari tindakan
ini .
Bahwa benar setelah dilakukan Investigasi dan data yang diperoleh dari
Pengadilan Negeri Martapura didapat fakta hukum, H. Muhammad Rusli Bin
Syahdan Dari (Alm) atau H. Rusli pernah sebagai Terpidana atas kasus illegal
loging (Tindak Pidana dalam UU Kehutanan melanggar Pasal 78 ayat (5) jo
Pasal 50 ayat (3) huruf f UU No. 41 Tahun 1999) (Bukti B-7) dan telah
berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan PN Martapura Nomor
348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008 (Bukti B-8) yang dikuatkan
atas ditolaknya Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan MA No. 67
PK/Pid.Sus/2009. (Bukti B-9).
Bahwa tindakan Para Teradu/Terlapor KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang
menerima dan menyatakan syarat terpenuhi terhadap Bacaleg H. Rusli
walapun hanya menggunakan SKCK yang diterbitkan Polres bukan yang
diterbitkan Polda Kalimantan Selatan sebagaimana ketentuan berlaku diduga
melanggar prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 huruf a,b,c dan d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Bukti B-10).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan
Pelanggaran Etik a quo dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. B-1 Daftar Calon Tetap yang ditetapkan KPU Provinsi
Kalimantan Selatan dan memuat nama Caleg H. Rusli
2. B-2 Data atau Informasi dari media online Pro Kalimantan
mulai diketahui adanya tindakan dugaan pelanggaran
Kode Etik oleh KPU Provinsi Kalimantan dalam menerima
SKCK atas nama Bacaleg H. Rusli
3. B-3 SKCK yang diterbitkan oleh Polres Banjar atas nama H.
Rusli
4. B-4 Peraturan KPU RI No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
5. B-5 Peraturan Kapolri No. 18 tahun 2014 Tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. B-6 Data atau Informasi dari media online tentang
kewenangan Polda dalam menerbitkan SKCK bagi Caleg
di Provinsi
7. B-7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. B-8 Fakta Hukum Putusan Pengadilan Negeri Martapura
Nomor : 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008
yang membuktikan bahwa H. Rusli pernah sebagai
Terpidana atau pernah melakukan tindakan kriminal
9. B-9 Putusan MA No. 67 PK/Pid.Sus/2009 mengenai
ditolaknya Upaya Peninjauan Kembali.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana
termuat dalam pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara
tegas kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok
pengaduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa
pengaduan yang diajukan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadu beranggapan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan
tidak teliti dalam memverifikasi berkas administrasi bakal calon
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan 2 an H.
Rusli, khusus terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
menurut Pengadu harus diterbitkan oleh Kepolisian Daerah
Kalimantan Selatan;
b. Pengadu beranggapan Para Teradu sengaja menyembunyikan status
hukum an H. Rusli yang menurut Pengadu pernah sebagai terpidana.
3. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak profesional, tidak teliti dan
menyembunyikan status hukum an H. Rusli adalah tidak benar. Dalil-dalil
yang diajukan Pengadu tidak disertai dengan fakta, data dan alat bukti
yang memadai guna menguatkan dalil-dalil pengaduan Pengadu.
4. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan kerja-kerjanya
selalu mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Republik Indonesia
Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis
Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, serta seluruh perangkat kebijakan yang telah ditetapkan
oleh KPU Republik Indonesia.
5. Bahwa sesuai Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
pada halaman 15 kolom 2, tertulis SKCK adalah surat keterangan resmi
yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang untuk memenuhi
permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya
ketentuan yang mempersyaratkan (Bukti T-1).
6. Bahwa hasil verifikasi terhadap keabsahan dokumen SKCK bakal calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil 2 bernama H. Rusli, KPU
Provinsi Kalimantan selatan telah melakukan verifikasi, yang pada
pokoknya bahwa nama pada SKCK sama dengan nama pada e-KTP; masa
berlaku SKCK mulai tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan 2 Januari 2019
sehingga masih dalam rentang waktu masa pengajuan bakal calon;
Instansi yang mengeluarkan SKCK diterbitkan oleh Kepolisian; dan tujuan
pembuatan SKCK tertulis “melengkapi persyaratan calon legeslatif DPRD
Provinsi Kal-Sel”. Berdasarkan hasil verifikasi, dokumen SKCK bakal calon
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Rusli telah memenuhi
parameter sesuai ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 halaman 33 (Bukti T-2; Bukti T-3).
7. Bahwa verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan secara cermat, verifikatif
dan sesuai jadwal mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 18 Juli 2018 dan
diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Kalimantan Selatan (Bukti T-4).
8. Bahwa tidak benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
menyembunyikan status hukum H. Rusli yang disampaikan oleh Pengadu
dalam aduannya bahwa “pernah sebagai terpidana dalam kasus illegal
loging”. KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah mendapatkan
informasi apapun terkait dalil aduan Pengadu tersebut. KPU Provinsi
Kalimantan Selatan telah melakukan penelitian dokumen sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018. Informasi yang didapatkan KPU Provinsi
Kalimantan Selatan berdasarkan dokumen:
a. Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 diantaranya menerangkan “tidakpernah dijatuhi
pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap” yang ditandatangani oleh H. Rusli sebagai salah satu
persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Golongan Karya kepada
KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-5);
b. Dokumen SKCK Nomor SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT
INTELKAM, menerangkan “bahwa nama tersebut diatas tidak memiliki
catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun” (Bukti T-6);
dan
c. Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB bernomor
415/SK/HK/07/2018/PN Mtp, menerangkan bahwa “berdadarkan
hasil pemeriksaan Register Perkara Pidana pengadilan hingga saat
dikeluarkan keterangan ini, bahwa yang bersangkutan: a. tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara; b. tidak pernah dijatuhi hukuman
pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” (Bukti
T-7).
Oleh karena itu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan mendasarkan pada
keterangan dalam dokumen yang diterbitkan oleh kedua instansi tersebut,
yaitu berdasarkan keterangan dalam SKCK yang diterbitkan oleh
Kepolisian dan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Martapura. KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak proses pengajuan calon
oleh Partai Politik hingga tahapan pemberitahuan dan pengumuman calon
terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tidak mendapatkan
informasi apapun tentang status hukum yang disebutkan oleh Pengadu
terhadap H. Rusli.
9. Bahwa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik agar diketahui
masyarakat, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah mengumumkan Daftar
Calon Sementara (DCS) (Bukti T-8) termasuk di dalamnya terdapat nama
bakal calon anggota DPRD aquo melalui:
a. Laman KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-9);
b. Papan Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c. Media massa cetak kepada publik untuk memberikan masukan
dan/atau tanggapan terkait pemenuhan syarat-syarat dari DCS
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-10).
10. Bahwa Pengumuman DCS dilangsungkan sejak tanggal 12 sampai dengan
14 Agustus 2018, dan jadwal masukan dan tanggapan masyarakat mulai
tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018. Selama masa pengumuman
dan penerimaan masukan/tanggapan masyarakat, tidak terdapat satupun
tanggapan, masukan masyarakat baik secara lisan, tertulis, langsung
maupun tidak langsung; serta tidak terdapat tanggapan, masukan,
dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas
persyaratan DCS anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan a quo kepada
KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
11. Bahwa setelah tahapan pengumuman, masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,
KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyusunan dan validasi
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
12. Bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
menetapkan DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-11).
13. Bahwa setelah DCT anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan,
pada tanggal 21 sampai dengan 23 September 2018, KPU Provinsi
Kalimantan Selatan mengumumkannya kepada publik melalui:
a. Laman KPU Provinsi Kalimantan Selatan; (Bukti T-12)
b. Papan Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c. Media massa cetak (Bukti T-13).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
1. Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti yang diajukan, Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan verifikasi
secara cermat, tepat, teliti dan transparan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan serta pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh
KPU Republik Indonesia.
2. Memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk
menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan menjatuhkan putusan
merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V atau jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Copy halaman 15 Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018
2. T-2 Copy halaman 33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
3. T-3 Foto Copy e-KTP H. Rusli
4. T-4 Dokumentasi Foto Proses Verifikasi syarat calon DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan
5. T-5 Model BB.1-DPRD PROVINSI Surat Pernyataan Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019
6. T-6 Copy SKCK Nomor SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT
INTELKAM
7. T-7 Copy Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor 415/SK/HK/07/2018/PN Mtp
8. T-8 Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan dapil 2 Partai Golongan Karya
9. T-9 Screenshoot Pengumuman DCS di laman KPU Provinsi
Kalimantan
10. T-10 Dokumentasi Pengumuman DCS di media massa
11. T-11 Pengumuman DCT DPRD Kalimantan Selatan dapil 2
Partai Golongan Karya
12. T-12 Screenshoot Pengumuman DCT di laman KPU Provinsi
Kalimantan
13. T-13 Dokumentasi Pengumuman DCT di media massa
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan dan Dirintelkam Polda Kalimantan Selatan, Selaku Pihak
Terkait dan memberikan keterangan sebagaimana berikut:
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
1. Bahwa dalam melaksanakan Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Calon
Anggota Provinsi Kalimantan Selatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
berpedoman pada:
1) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum
2) Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
3) Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0966/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2018
Perihal Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPR, dan
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
4) Alat Kerja Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPR,
dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
5) Surat Perintah Tugas Nomor 281/SPT/BAWASLU Prov.KS/Set/VII/2018
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Bahwa sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 281/SPT/BAWASLU
Prov.KS/Set/VII/2018 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan menugaskan :
1) Supriyanto Noor, SE (Kasubbag TP3)
2) Yulia Agustina, SH (Tim Asistensi)
3) Supian Hadi, S.AB (Staf Sekretariat)
4) Rusihan Anwar, S.Pd (Staf Sekretariat)
5) Rusmin Afryadi (Staf Sekretariat)
6) M. Rusydi, A.Md (Staf Sekretariat)
Untuk melaksanakan Pengawasan Tahapan Pengajuan Daftar Calon dan
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan tanggal 4 sampai dengan 18 Juli 2018 di Kantor KPU
Provinsi Kalimantan Selatan (beralamat di Jalan A. Yani Km. 3,5
Banjarmasin) sejak pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA untuk
tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2018 dan pukul 08.00 WITA sampai
dengan pukul 24.00 WITA untuk hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 16
Juli 2018.
Adapun pada penyerahan berkas Partai Golkar yang berhadir melaksanakan
pengawasan tersebut adalah Erna Kasypiah, S.Ag, M.Si (Kordiv. Pengawasan
dan Hubal) dan Aries Mardiono, S.Sos (Kordiv. Hukum, Penanganan
Pelanggaran, dan Sengketa).
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah bekerja sesuai Alat Kerja
Pengawasan, dan yang diawasi Bawaslu pada Tahapan Pengajuan Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi adalah:
- Waktu Pengajuan (Hari/Tanggal/Jam)
- Syarat Pengajuan Daftar Calon :
Model B – Surat Pencalonan
Model B.1 – Daftar Bakal Calon Per Dapil
Model B.2 – Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis
Model B3 – Fakta Integritas Pengajuan Bakal Calon
- Syarat Calon :
Model BB.1 – Surat Pernyataan Bakal Calon
Model BB.2 – Informasi Bakal Calon
- Apakah berkas Diterima atau Dikembalikan
- Waktu yang dibutuhkan untuk penerimaan dan verifikasi berkas parpol
- Apakah terdapat dokumen yang tidak sesuai/tidak lengkap antara
berkas yang diajukan dengan di SILON
4. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 Pukul 15.12 WITA Partai
Golkar menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan, berkas pendaftaran dari Partai Golkar tersebut
diterima dan diverifikasi oleh Staf KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Tim
Pengawasan dan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
mengawasi dan memonitor proses tersebut, memastikan kelengkapan dan
kebenaran form dan berkas yang diserahkan, akan tetapi Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengakses atau
memeriksa berkas tersebut satu per satu. Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan juga tidak punya akses untuk masuk/login ke aplikasi SILON
(Sistem Informasi Calon) untuk melihat/memeriksa file berkas Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
5. Bahwa setelah selesai menerima dan memverifikasi kelengkapan form dan
berkas tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan berkas
pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai
Golkar dinyatakan lengkap dan dibuatkan tanda terima, yang
ditandatangani oleh yang menyerahkan yaitu Ketua Harian DPD Partai
Golkar H. Supian HK dan yang menerima yaitu Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Edy Ariansyah.
6. Bahwa proses yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan
tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32
Tahun 2018 Tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
7. Bahwa hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap
Pendaftaran dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dituangkan ke dalam Formulir Model A
(Form A) dan Alat Kerja Pengawasan dan sesuai Alat Kerja Pengawasan
untuk Tahapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon, tidak
terdapat berkas/dokumen yang diduga palsu ataupun manipulasi dan tidak
ada temuan/laporan masyarakat.
8. Bahwa sepanjang tahun 2019 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah
melakukan kerja-kerja pengawasan. Berikut rincian penindakan
pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
Ditintelkam Polda Kalimantan Selatan
Pihak Polres Banjar dan Polda Kalimantan Selatan hanya meberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat yang ingin menerbitkan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan lainnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
diduga tidak profesional dan teliti dalam melaksanakan verifikasi Dokumen
Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H.
Rusli dari Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Kalimantan Selatan 2 dimana
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor:
SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli 2018 atas nama
H. Rusli diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Banjar padahal seharusnya
menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan
oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan. Tindakan Para Teradu
menerima Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi berupa Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama H. Rusli yang diterbitkan
Kepolisian Resort (Polres) Banjar diduga kuat dilakukan dengan unsur
kesengajaan untuk menyembunyikan riwayat status hukum H. Rusli sebagai
mantan Terpidana dalam perkara illegal loging. Bahwa H. Muhammad Rusli bin
Syahdan Dari (alm) atau H. Rusli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Martapura Nomor 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008 terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membeli,
menyimpan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan
Sahnya Hasil Hutan” berdasarkan Pasal 78 ayat (1) juncto Pasal 50 ayat (3)
huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan
dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.
4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah). Putusan Pengadilan Negeri Martapura
Nomor 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008 dikuatkan melalui
Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 14 September
2009;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu dalam melakukan
tugasnya selalu dan telah memedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan
Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya
menyebutkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat
keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada seseorang untuk
memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena
adanya ketentuan yang mempersyaratkan. Para Teradu telah melakukan
verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan yang dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 5 Juli 2018
sampai dengan 18 Juli 2018 dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan. Para Teradu telah melakukan
verifikasi terhadap keabsahan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) Nomor: SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli
2018 untuk bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama
H.Rusli dengan melakukan pencocokan data yang pada pokoknya Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a quo telah sesuai dengan nama
pemohon SKCK yang tercantum pada e-KTP, masa berlaku Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) mulai tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan 2 Januari
2019 sehingga masih dalam rentang waktu masa pengajuan bakal calon,
instansi yang mengeluarkan SKCK diterbitkan oleh Kepolisian, dan tujuan
pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tertulis “melengkapi
persyaratan calon legeslatif DPRD Provinsi Kal-Sel”. Dengan demikian
berdasarkan hasil verifikasi tersebut, dokumen Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas
nama H. Rusli telah memenuhi parameter sesuai ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Bahwa Pengadu
mendalilkan Para Teradu diduga sengaja menyembunyikan status hukum
bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Rusli
yang pernah sebagai Terpidana dalam kasus illegal loging adalah tidak benar.
Para Teradu tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait dalil aduan a
quo dan telah melakukan penelitian dokumen sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Berdasarkan
Form pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Model BB.1-DPRD
PROVINSI sebagai salah satu persyaratan Calon Anggota DPRD Provinsi yang
diajukan oleh Partai Golongan Karya kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan
dan ditandatangani H.Rusli menyatakan bahwa “tidak pernah dijatuhi pidana
penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Kemudian dalam Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Nomor
415/SK/HK/07/2018/PN.Mtp tanggal 5 Juli 2018 menerangkan bahwa
“H.Rusli. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah
dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Status tersebut juga
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
dikeluarkan Polres Banjar Nomor
SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SATINTELKAM tanggal 2 Juli 2018 yang
menerangkan “bahwa nama tersebut di atas (yaitu H.Rusli) tidak memiliki
catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun”. Sebagai
keterbukaan informasi publik, Para Teradu pada tanggal 12-14 Agustus 2018
mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan melalui laman, Papan Pengumuman KPU Provinsi Kalsel,
dan media massa cetak. Kemudian Para Teradu mulai tanggal 12-21 Agustus
2018 membuka penerimaan masukan, tanggapan, atau laporan dari
masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak ada satupun
masukan, tanggapan, atau laporan dari masyarakat terkait status hukum
H.Rusli. Oleh karena itu Para Teradu pada tanggal 20 September 2018
menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan dan diumumkan ke publik melalui laman, Papan Pengumuman KPU
Provinsi Kalimantan Selatan, dan media massa cetak;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mendalilkan
dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama H. Rusli
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Golkar
Nomor Urut 1 Dapil Kalimantan Selatan 2 pada Pemilu 2019 seharusnya
dinyatakan tidak diterima karena diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres)
Banjar. Bahwa semestinya SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda)
Kalimantan Selatan. Selain itu, Para Teradu juga diduga tidak profesional dan
teliti dalam melaksanakan verifikasi administrasi dokumen syarat Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan menyembunyikan
status H. Rusli sebagai mantan terpidana. Terungkap fakta Para Teradu
melaksanakan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli
2018 sesuai Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 juncto Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
dokumen syarat bakal calon H. Rusli yang diserahkan Partai Golkar berupa: (1)
surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1 yang menyatakan bahwa
bakal calon tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap; (2) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Martapura
Kelas IB Nomor 415/SK/HK/07/2018/PN Mtp tanggal 5 Juli 2018 yang
menerangkan H. Rusli tidak sedang menjalani hukuman dan tidak pernah
dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan (3) Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor:
SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli 2018 yang
menerangkan H. Rusli tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan
kriminal apapun. Terhadap dokumen tersebut, Para Teradu menerangkan telah
melakukan verifikasi dan penelitian terhadap kelengkapan administrasi bakal
calon dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor KPU Nomor 32 Tahun 2018 juncto
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa Keputusan
KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 menerangkan SKCK adalah
surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Para Teradu dalam
melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) H. Rusli pada pokoknya menyatakan bahwa nama yang
tercantum dalam SKCK telah sesuai dengan pemilik KTP-el, masa berlaku
SKCK mulai tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan 2 Januari 2019 sehingga
masih dalam rentang waktu pengajuan bakal calon. Sedangkan SKCK
diterbitkan oleh instansi yang berwenang yaitu Polres Banjar. Bahwa Para
Teradu sejak tahapan pengajuan bakal calon oleh Partai Politik, pengumuman
Daftar Calon Semetara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta
pengumuman Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tidak
pernah mendapatkan informasi, masukan, atau tanggapan baik dari
masyarakat maupun Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai status H.
Rusli sebagaimana didalilkan Pengadu. Pihak Terkait Bawaslu Kalimantan
Selatan dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Para Teradu dalam
melaksanakan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sesuai
dokumen Formulir Model A (Form A) dan Alat Kerja Pengawasan yang
menyatakan tidak terdapat berkas/dokumen yang diduga palsu atau
manipulasi serta tidak ada temuan/laporan masyarakat dalam tahapan
pendaftaran dan verifikasi kelengkapan adiministrasi Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Pemilu 2019. Berkenaan dengan
instansi Kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK, Pihak Terkait
Ditintelkam Polda Kalimantan Selatan menerangkan dalam sidang
pemeriksaan bahwa pihak kepolisian (in casu Polres Banjar dan Polda
Kalimantan Selatan) hanya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
yang mengajukan permohonan diterbitkannya SKCK sesuai dengan catatan
kepolisian yang ada. Polres Banjar tidak dapat menolak permohonan
diterbitkannya SKCK yang menjadi persyaratan pencalonan anggota DPRD
terlebih dokumen SKCK untuk pemenuhan syarat Bakal Calon Anggota DPR
juga dapat diterbitkan oleh polres. Menimbang fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam
melaksanakan verifikasi administrasi terhadap perkara a quo telah sesuai
dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. DKPP menilai dalil
adanya unsur kesengajaan menyembunyikan status mantan terpidana H. Rusli
tidak terbukti karena Para Teradu mengambil keputusan meloloskan H. Rusli
sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan
dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor:
SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli dan Surat
Keterangan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Nomor
415/SK/HK/07/2018/PN Mtp tanggal 5 Juli 2018. Para Teradu juga telah
mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT)
sesuai dengan tahapan yang ditentukan serta membuka kesempatan masukan
dan tanggapan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,
namun tidak terdapat masukan/tanggapan baik dari masyarakat maupun
masukan, tanggapan, dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sarmuji selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II
Siswandi Reya’an, Teradu III Nur Zazin, Teradu IV Edy Ariansyah, dan
Teradu V Hatmiati masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku
Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing
selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir