Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 152 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 17/02/2021
👁 14 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 166-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Bahwa pada hari kamis tanggal 8 Oktober 2020 saat diterimanya dan diketahuinya 2 (dua) Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan dengan Laporan yang sama,LP 005/LP/PB/Kab/28.13/2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya pada tanggal 8 Oktober 2020 menerbitkan 2 (dua) Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan atau Formulir Model A.17 atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor : 005/LP/PB/Kab/28.13/X/2020. Dalam 2 (dua) dokumen tersebut terdapat perbedaan rekomendasi.
Pasal DilanggarPasal 23 Peraturan Bawaslu; Pasal 50 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rusniyanti Nur Rakibe selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu II La Golonga dan Teradu III Abang Saputra masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 152-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 166- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Sardin Pekerjaan : Advokat Alamat : Desa Uete Kecamatan Uluiwoi Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara ------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------- Nama : Heris Ramadan M. Amir Amin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. G.Latimojong Perumahan Shifa Perdana Delapan Blok A No. 4 Kel. Punggolaka Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Rusniyanti Nur Rakibe Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : La Golonga Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Abang Saputra Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Alamat : Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai --- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 166-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Bahwa pada hari kamis tanggal 8 Oktober 2020 saat diterimanya dan diketahuinya 2 (dua) Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan dengan Laporan yang sama,LP 005/LP/PB/Kab/28.13/2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. B. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pertama Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Fomulir Model A.13) yang telah diumumkan dan ditempel di Papan Informasi resmi kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang berbunyi : 1. meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur di Tirawuta untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Meneruskan Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai Pejabat Pembina kepegawaian bagi Aparat Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (terlampir Vide bukti P-1). Bahwa didalam surat tersebut ditanda tangani oleh Rusniyati Nur Rakibe, S.Pd,.M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang telah di paraf oleh 2 (dua) Orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni La Golonga, S.Pd., M.Pd dan Abang Saputra, S.Pd. C. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan ke Dua Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Fomulir Model A.13) yang berbunyi : 1. Dugaan pelanggaran Administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. 2. Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memenuhi unsur pelanggaran ASN. 3. Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Desa diteruskan kepada Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memenuhi unsur pelanggaran Netralitas Aparatur Desa. (terlampir Vide bukti P-2). Bahwa dalam keputusan kedua Bawaslu Kolaka Timur tersebut hanya di tandatangani oleh La Golonga, S.Pd,.M.Pd Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Kordiv. HPP) selaku atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan diparaf oleh 1 (satu) Orang Komisioner Bawaslu Kolaka Timur (Abang Saputra, S.Pd). D. Atas perbuatan tersebut diatas dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penafsiran berbeda-beda serta melanggar asas prinsif kemandirian, integritas dan professional Penyelenggara. Oleh karena itu Ketua Bawaslu (Rusniyanti Nur Rakibe), Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kolaka Timur (La Golonga), dan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kolaka Timur (Abang Saputra) diduga keras melakukan Pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf l, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12 dan Pasal 14 huruf c, serta pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraa Pemilihan Umum maupun pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal 10 dan pasal 16 Peraturan Bersama No. 13 tahun 2012, No. 11 2012 No. 1 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP RI Cq. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 2 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Foto copy Formulir Model A.13 yang dikeluarkan Pertama. 2. P-2 Foto copy Formulir Model A.13 yang dikeluarkan Kedua. [2.4] SAKSI PENGADU 1) Nono Sidupa 1. Bahwa benar saksi adalah saksi pelapor dari kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor 005/REG/LP/PBKab/28.13/X/2020; 2. Bahwa benar Saksi berkomunikasi dengan saksi Teradu I Saudara Andi Wijaya SH tentang kebenaran surat pemberitahuan versi pertama (formulir Model A.17) yang pernah dicopot dan kemudian ditempel kembali rangkapan yang sama. Dan Saksi meminta dikirimkan dokumentasi penempelan surat pemberitahuan versi pertama. Atas permintaan Saksi Pengadu kemudian disanggup oleh saksi Teradu I termaksud memberikan dokumen surat versi pertama yang pernah dicopot; 3. Bahwa benar pada tanggal 31 Januari 2021 pukul 17 WITA, Saksi dihubungi melalui telepon oleh Teradu III yang meminta bantuan dukungan kepada Saksi untuk dicarikan jalan keluar atau kasus ini agar bisa ada solusi. Teradu III menyampaikan bahwa dia (Teradu III) bisa menjadi korban dari kasus tersebut. Tetapi Saksi memberikan tanggapan kepada Teradu III bahwa Saksi adalah tim dari pasangan calon terpilih tentunya juga menjaga integritasnya. Hal ini disebabkan kasus tersebut sangat merugikan pihak dari pasangan calon terpilih. Lalu Saksi mengarahkan kepada Teradu III untuk menghubungi pasangan calon terplih karena apapun yang diputuskan oleh calon terpilih, maka Saksi akan lakukan; 4. Bahwa oleh Teradu III atas arahan Saksi justru kembali menyampaikan dia telah berbagi tugas dengan Teradu II dimana Teradu III menghubungi Saksi sedangkan Teradu II akan menghubungi Teradu I ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur; dan 5. Bahwa benar saksi meminta kepada Teradu III sebaiknya jujur saja dalam kasus tersebut, karena ketika Teradu III menghubungi Saksi berarti Teradu III mengaku dan merasa bersalah. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Teradu I Izinkan saya selaku Teradu I untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilhan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut: 1. Bahwa saya selaku Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan oleh Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, saya selaku Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugas dan amanah dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya saya selaku Teradu I berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu saudara Sardin, SH adalah Advokat/Pengacara dari Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); b. Bahwa Pengadu memberikan kuasa kepada saudara Heris Ramadan, SH dkk sebagai Kuasa Hukum dari Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam perkara a quo; c. Bahwa Pengadu mempersoalkan terbitnya suatu Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.13) yang dilakukan atau dikeluarkan oleh Bawaslu Kolaka Timur sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari dengan Laporan yang sama Nomor: 005/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020; d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 saat diterimanya dan diketahuinya 2 (dua) surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan dengan Laporan yang sama, 005/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur; e. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pertama Tentang Status Laporan hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Formulir Model A.13) yang telah diumumkan dan ditempel di Papan Informasi resmi Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang berbunyi: 1. Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur di Tirawuta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Meneruskan kepada Komisi Aparatur Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Meneruskan kepada Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f. Bahwa didalam surat pertama tersebut ditandatangani oleh Rusniyatinur Rakibe, S.Pd.,M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang telah diparaf oleh 2 (dua) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni La Golonga, S.Pd.,M.Pd dan Abang Saputra, S.Pd. g. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan kedua Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Formulir Model A.13) yang berbunyi: 1. Dugaan Pelanggaran Administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. 2. Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN diteruskan kepada Komisi Aparatur Negara (KASN) di Jakartauntuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena memenuhi unsur Pelanggaran Netralitas ASN; dan 3. Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa diteruskan kepada Pjs. Bupati Kolaka TImur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena memenuhi unsur pelanggaran Netralitas Aparatur Desa. h. Bahwa dalam keputusan kedua Bawaslu Kolaka Timur tersebut hanya ditandatangani oleh La Golonga, S.Pd.,M.Pd Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Kordiv HPP) selaku atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan diparaf oleh 1 (satu) orang Komisioner Bawaslu Kolaka Timur Abang Saputra, S.Pd. 4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada angka 3 tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu I sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a) sampai dengan huruf h), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a) sampai dengan huruf h), Teradu I menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf b, c, d dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satu kewenangan Teradu I adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; (Bukti T-1) b. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2) dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilu disebutkan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pengawasan kegiatan dan tahapan penyelengaraan Pemilu berwenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; Pengawas Pemilu menyampaikan Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada instansi yang berwenang; Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan; (Bukti T-2) c. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan Pasal 2 ayat (1) “ Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan,” Pasal 26 ayat (1) “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat memunta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung.” (Bukti T-3) d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada angka 3 huruf e dan g, Pengadu menyebutkan tentang terbit, keluar dan diketahuinya Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Formulir Model A.13) oleh Bawaslu Kolaka Timur. Teradu I perlu menyampaikan dan meluruskan yang dimaksud Pengadu Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan (Formulir Model A.13), tidak ada berhubungan antara Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Laporan dengan (Formulir Model A.13) dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik ini, karena (Formulir Model A.13) adalah Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. Yang benar adalah Formulir Model A.17 atau Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan. e. Bahwa pada hari Senin, 28 September 2020 Bawaslu Kolaka Timur melalui Staf Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa saudara Yudhi Permana Putera, SH menerima laporan dugaan pelanggaraan pemilihan Nomor : 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020, dengan pelapor saudara Heris Ramadan, SH dan Sardin, SH; (Bukti T-4) f. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu di Bawaslu Kolaka Timur sebagaimana dimaksud huruf e diatas, Teradu I membuat surat undangan rapat pleno kepada para Anggota Bawaslu Kolaka Timur untuk membahas status laporan Pengadu; (Bukti T-5) g. Bahwa pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur melakukan Rapat Pleno Penelitian Dokumen terpenuhinya syarat formil dan materil atas laporan Nomor: 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020, tentang dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; (Bukti T-6) h. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur tersebut di putuskan, Laporan Pengadu ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan catatan dari 7 (tujuh) orang Terlapor yang diadukan, hanya 4 (orang) yang dinyatakan memenuhi syarat Formil sebagai Terlapor yaitu: 1. H. Tony Herbiansyah; 2. LaskyPaemba, S.P.,MP; 3. Made Suwirya; dan 4. Made Karta; (Bukti T-7) i. Bahwa pada hari Minggu, 04 Oktober 2020 Bawaslu Kolaka Timur melakukan klarifikasi kepada para Pengadu (Heris Ramadan, SH dan Sardin, SH), para Saksi (Nyoman Okadana, Ketut Suardika, Sugianto, Nono sidupa) dan Para Terlapor (Made Karta dan Made Suwirya); (Bukti T-8) j. Bahwa pada hari Selasa, 06 Oktober 2020 Bawaslu Kolaka Timur melakukan klarifikasi kepada para Terlapor saudara Tony Herbiansyah dan Lasky Paemba; (Bukti T-9) k. Bahwa pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 sekitar Pukul 22.00 Wita Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan status atas laporan Pengadu Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur; (Bukti T-10) l. Bahwa dalam Rapat Pleno untuk memutuskan tentang status laporan tersebut sebagaimana huruf k diatas, terjadi perbedaan pendapat terhadap salah satu Anggota Bawaslu Kolaka Timur yaitu Teradu II saudara La Golonga, dimana yang bersangktuan menyatakan bahwa tindakan Terlapor saudara Tony Herbiansyah Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan dan kami Teradu I saudari Rusniyatinur Rakibe, S.Pd.,M.Pd dan Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa sependapat dan setuju bahwa tindakan yang dilakukan Terlapor saudara Tony Herbiansah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan, sehingga di Putuskan sebagai berikut: 1. Bahwa tindakan terlapor Saudara Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur dalam memberikan sambutan pada saat kegiatan Rambuk Gapoktan se-Kab Kolaka Timur tanggal 12 september 2020 memenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi pemilihan; 2. Bahwa Tindakan terlapor saudara Lasky Paemba selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kab. Kolaka Timur melakukan pembiaran atas keberadaan dan penyerahan baju Radar Mania Koltim kepada seorang petani di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur adalah merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 4 angka 15 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3. Bahwa Tindakan Made Suwirya dan Made Karta selaku Perangkat Desa Wia-Wia merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Bukti T-11) m. Bahwa pada hari Kamis, 08 Oktober 2020, hasil Rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur atas laporan Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020, kemudian diperintahkan kepada Staf HPPS Yudi Permana Putra, SH untuk membuat Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.17), dimana isi dari Pemberitahun Status Laporan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Pleno yang di putuskan pada hari Kamis 8, Oktober 2020 sekitar Pukul 23.00 sd 24.00 Wita, sebagaimana disebutkan pada huruf l angka 1, 2 dan 3 diatas. n. Bahwa Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) tersebut ditandatangi oleh Teradu I Ketua Bawaslu Rusniyatinur Rakibe, S.Pd.,M.Pd dan masing-masing diparaf oleh Teradu II Anggota Bawaslu Kolaka Timur saudara La Golonga, S.Pd.,M.Pd dan Teradu III Anggota Bawaslu Kolaka Timur saudara Abang Saputra Laliasa, S.Pd yang disaksikan oleh Staf HPPS saudara Andi Wijaya, SH dan Yudi Permana Putra, SH dan dibuat 2 (dua) Rangkap. o. Bahwa setelah Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) ditandatangi Teradu I Ketua Bawaslu Kolaka Timur dan telah diparaf oleh masing-masing Anggota Bawaslu Kolaka Timur pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 sekitar Pukul 01.30 Wita dini hari, kami perintahkan Staf HPPS saudara Andi Wijaya, SH untuk menempel Pemberitahuan Status Laporan tersebut, dan kemudian Teradu I, Teradu II Saudara La Golonga, dan Teradu III Saudara Abang Saputra Laliasa langsung meninggalkan Kantor Bawaslu Kolaka Timur dan pulang kerumah masing-masing. p. Bahwa pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 sekitar Pukul 05.00 Wita dini hari (Jum’at, 9 Oktober 2020), Teradu I menelpon Staf saudara Andi Wijaya, SH untuk membuka Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) tersebut yang telah ditempel, kemudian sekitar Pukul 08.00 Wita, Teradu I menuju Kantor Bawaslu Kolaka Timur dan menemui Staf saudara Andi Wijaya, SH, lalu kemudian Teradu I menanyakan kembali terkait Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dibuka tadi Subuh dan memerintahkan untuk ditempel kembali, namun saudara Andi Wijaya, SH mengatakan bahwa Surat tersebut saya sudah robek dan buang. q. Bahwa kemudian Teradu I kembali menanyakan kepada Staf saudara Andi Wijaya, SH semalam ada 2 (dua) rangkap yang dibuat Pemberitahaun Status Laporan mana rangkapannya? Saudara Andi Wijaya, SH menjawab ada sama saudara Yudi Permana Putera, SH, dan bertepatan juga saudara Yudi Permana Putra datang dikantor dan Teradu I langsung menanyakan rangkapan kepada yang bersangkutan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) tersebut, kemudian saudara Yudi Permana Putera menjawab ini ada sama saya ibu Ketua, dan rangkapan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut, kemudian Teradu I kembali memerintahkan kepada saudara Andi Wijaya, SH untuk menempel Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut dan saudara Andi Wijaya, SH menempel status laporan tersebut di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. r. Bahwa pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 sekitar Pukul 09.00 Wita, Teradu I berkomunikasi dengan Staf saudara Yudi Permana Putera dan Teradu II saudara La Golonga terkait dengan persiapan dokumen hasil Rapat Pleno tentang Pemberitahuan Status Laporan/Temuan (Formulir Model A.17) yang akan direkomendasikan kepada KPU Kolaka Timur untuk sesegera mungkin dikirim atau disampaikan paling lambat hari Sabtu, 10 Oktober 2020. Kemudian oleh Stap HPPS saudara Yudi Permana Putera, SH, mengatakan sementara membuat dan mempersiapkan dokumen yang akan direkomendasikan kepada instasi yang berwewenang, dan meminta kepada Teradu I beberapa masukan terkait dengan pendapat yang akan ditulis didalam kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020. Setelah Teradu I memberikan masukan dan pendapat, Teradu I kemudian kembali keruangannya. s. Bahwa pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 sekitar Pukul 10.00 s.d 11.00 Wita, Teradu II saudara La Golonga dan Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa secara bersama-sama masuk diruangan Teradu I dan menyampaikan bahwa Teradu II dan Teradu III tidak sepakat dengan Putusan ini (Putusan/hasil rapat pleno tentang Status Laporan Pelanggaran Pemilihan pada hari Kamis 08 Oktober 2020 pukul 22.00 Wita yang telah kami sepakati sebelumnya) dan tidak akan menandatangani Berita Acara Pleno dimaksud. Dan Teradu I menanyakan kembali alasan Teradu II dan Teradu III kenapa bisa tidak sepakat dan tidak mau bertandatangan padahal sudah di Plenokan semalam dan kita sudah sepakati serta status laporan sudah kita tandatangani bersama dan telah ditempel. t. Bahwa atas pertanyaan Teradu I kepada Teradu II dan Teradu III sebagaimana pada huruf s diatas, meski sedikit alot diantara kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur, lalu kemudian mereka Teradu II dan Teradu III tetap pada pendiriannya tidak mengakui hasil Rapat pleno sebelumnya, dan langsung memerintahkan Staf Bawaslu Kolaka Timur untuk membuat Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang baru, dimana status laporan tersebut kemudian ditandatangani oleh Teradu II saudara La Golonga atas nama Teradu I Ketua Bawaslu Kolaka Timur dan diparaf oleh Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa, S.Pd. Dan saat itu Teradu I memberikan sikap tidak setuju dengan tindakan Teradu II dan Teradu III dengan tidak menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang Status laporan yang baru sehingga Teradu II menandatangani surat tersebut. u. Bahwa Teradu I sangat mengetahui dan paham sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dalam pengambilan sebuah keputusan atas dugaan pelanggaran yang diproses dan diputuskan melalui rapat pleno untuk memutuskan tentang status laporan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, artinya bahwa tidak ada Rapat Pleno 2 (dua) kali dalam menentukan status laporan yang sama dan telah disepakati sebelumnya. Kemudian Pleno yang dilaksanakan pada hari Jum’at 9 Oktober 2020 (Pleno ke dua) yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III secara ketentuan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 telah melewati batas waktu proses penangganan pelanggaran pemilihan yang harus dilaksanakan 3 (tiga) hari + 2 (dua) hari terhitung setelah diregistrasi tanggal 3 Oktober 2020. Sehingga Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang baru saja dibuat dan ditandatangani oleh Teradu II dan diparaf Teradu III dalam pleno yang dilaksanakan pada hari Jum’at 9 Oktober 2020 adalah cacat adminitrasi dan batal demi hukum. v. Bahwa menurut Teradu I Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang telah kami Teradu I, Teradu II dan Teradu III Putuskan sebelumnya pada Rapat Pleno hari Kamis, 08 Oktober 2020 Pukul 22.00 Wita dan telah Teradu I tandatangani selaku Ketua Bawaslu Kolaka Timur dan telah diparaf oleh Anggota Bawaslu Kolaka Timur Teradu II saudara La Golonga dan Teradu III saudara Abang Saputra Laliasa adalah sah menurut hukum. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, saya selaku Teradu I telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.5.1] Teradu II dan Teradu III A. Jawaban Atas Pokok Aduan Pengadu/Pelapor: 1. Bahwa berdasarkan aduan pengadu pada pokoknya menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur diduga melakukan penerbitan Formulir A.17 (Status Laporan) sebayak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari dengan Laporan yang sama. Yaitu Laporan dengan Nomor Registrasi : 005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020. Terhadap pokok aduan tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 1.1 Bahwa pada hari senin tanggal 28 September 2020 pukul 15.30 wita Saudara Heris Ramadan Dan Saudara Sardin melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Terlapor antara lain : 1) Tony Herbiansyah, M.Si., 2) Hj. Surya Adelia, 3) Kerry Saipul Konggoasa, 4) Irwansyah, S.H., L.LM., 5) Lasky Paemba, S.P., M.P, 6) Made Suwirya, 7) Made Karta dengan Nomor Laporan : 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 (Bukti-T1); 1.2 Bahwa setelah melakukan kajian awal terhadap laporan a quo, ditemukan bahwa pelapor tidak memiliki memiliki legal standing sebagai pelapor sehingga Bawaslu Kolaka Timur menyampaikan Pemberitahuan perbaikan laporan pada tanggal 1 Oktober 2020 (Bukti-T2); 1.3 Bahwa setelah meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil atas Laporan a quo, Bawaslu Kolaka Timur melakukan rapat pleno pada tanggal 3 Oktober 2020 sekitar Pukul 14.00 WITA kemudian memutuskan Laporan a quo diregistrasi dengan nomor register : 005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020 (Bukti-T3); 1.4 Bahwa setelah dilakukan registrasi atas Laporan a quo, Bawaslu Kolaka Timur melakukan mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor dan saksi-saksi, kemudian dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi pada Tanggal 4 Oktober 2020 (Bukti-T4); 1.5 Bahwa pada tanggal 5 0ktober 2020 s/d 6 0ktober 2020, Bawaslu Kolaka Timur mengambil keterangan terlapor antara lain : 1) Tony Herbiansyah, M.Si., (Calon Bupati Kolaka Timur), 2) Laski Paemba, S.P., M.P., (ASN), 3) Made Suwirya (Perangkat Desa), dan 4) Made Karta (Perangkat Desa) (Bukti-T5); 1.6 Bahwa pada tanggal 7 0ktober 2020, Bawaslu Kolaka Timur mengambil keterangan tambahan terhadap saksi (Bukti-T6); 1.7 Bahwa setelah dilakukan serangkaian proses penanganan kasus terhadap laporan a quo, Ketua Bawaslu Kolaka Timur mengundang anggota Bawaslu Kolaka Timur untuk pleno pada tanggal 8 Oktober 2020 Pukul 14.00 wita di Sekretariat Kantor Bawaslu Kolaka Timur (Bukti-T7); 1.8 Berdasarkan Hasil Kajian dan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur lalu mengumumkan Status laporan pada papan Informasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur pada tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh La Golonga Atas Nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur kerena Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusni Yanti Nur Rakibe tidak bersedia menandatangani Status Laporan a quo berhubung dissenting opinion (Bukti-T8); 1.9 Majelis sidang DKPP yang kami muliakan, aduan pengadu yang mendalilkan bahwa Status Laporan yang keluar 2 (dua) kali dalam satu hari itu tidak benar karena hasil pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur yang menandatangani status laporan a quo adalah La Golonga, S.Pd., M.Pd atas nama ketua Bawaslu Kolaka Timur, sebagaimana di tuangkan dalam notulen pleno (Bukti-T9); 1.10 Bahwa status yang dikeluarkan Bawaslu Kolaka Timur sebagaimana angka 1.8 di atas didukung oleh hasil kajian dan berita acara pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur sebagaimana dapat dilihat pada Bukti-T9; 1.11 Bahwa status laporan yang ditandatangani ketua Bawaslu Kolaka Timur Sdri. Rusniyati Nur Rakibe adalah status laporan yang awalnya muncul sebelum kami dalam rapat pleno pimpinan melakukan kajian dan analisa secara mendalam terhadap hasil kajian kasus yang dilakukan di bagian penanganan pelanggaran Bawaslu Kolaka Timur. Namun, setelah mengkaji dan menganalisa lebih dalam terhadap hasil kajian kasus dari bagian penanganan pelanggaran maka kami putuskan bahwa tidak ada pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga dikeluarkan hasil kajian sebagaimana Bukti-T8. Selanjutnya diperintahkan kepada staf yang memegang status laporan yang telah ditanda tangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur untuk membuang status laporan tersebut dan memasang status laporan yang baru yang ditandatangani oleh La Golonga, sebagaimana Bukti-T8 pada papan pengumuman status laporan di kantor Bawaslu Kolaka Timur. Dengan demikian, laporan pengadu tidak beralaskan hukum dan kami memohon kepada yang mulia majelis untuk menolak dalil-dalil pengadu. 2. Bahwa pengadu mendalikan perbuatan para teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 2.1 Bahwa para teradu membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan para teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf l, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum maupun Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan 2.2 Bahwa para teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur telah bekerja sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme dalam memproses laporan/temuan dugaan pelanggaran dengan menerima, meregistrasi, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi maupun terlapor dan memutuskan dugaan pelanggaran melalui rapat pleno serta mengumumkan status laporan a quo sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian 1.1 sampai 1.11 dan pada bagian 2.1 diatas maka semua dalil pengadu yang menyatakan para teradu teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf l, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomort 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum maupun Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar, sehingga harus ditolak dan tidak dapat diterima. [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] Teradu I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode bukti PT-1 s.d PT-11 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Bukti PT-1 UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 Huruf, b,c,d dan e. 2. Bukti PT-2 Pasal 19 ayat (1), (2) dan pasal 34 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilu. 3. Bukti PT-3 Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bukti PT-4 Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020, dengan Pelapor Saudara Heris Ramadan,SH dan Sardin,SH. 5. Bukti PT-5 Surat undangan rapat Pleno kepada para Anggota Bawaslu Kolaka Timur 6. Bukti PT-6 Daftar Hadir Rapat Pleno Penelitian Dokumen terpenuhinya syarat formil dan materil. 7. Bukti PT-7 Berita acara Pleno. 8. Bukti PT-8 Undangan Klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor. 9. Bukti PT-9 Undangan Klarifikasi Terlapor. 10. Bukti PT-10 Undangan Rapat Pleno Putusan. 11. Bukti PT-11 Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. [2.6.2] Teradu II dan Teradu III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II dan Teradu III mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut: No. Kode Bukti Uraian Formulir Penerimaan Laporan (Form. A.1) dan Formulir Tanda 1. Bukti-T1 Bukti Penerimaan Laporan (Form. A.3) 2. Bukti-T2 Pemberitahuan Perbaikan Laporan (Form A.4.1) 3. Bukti-T3 Berita Acara Pleno Registrasi dan Kajian Awal Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi pelapor dan 4. Bukti-T4 saksi-saksi. 5. Bukti-T5 Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi terlapor Undangan Klarifikasi Tambahan dan Berita Acara Klarifikasi 6. Bukti-T6 Tambahan Saksi. 7. Bukti-T7 Undangan Pleno dan Daftar Hadir Pleno 8. Bukti-T8 Hasil Kajian, Berita Acara Pleno dan Status Laporan (Form A.17) 9. Bukti-T9 Notulen Pleno [2.6.2] Bukti Tambahan Teradu II No. Kode Bukti Uraian 1. Bukti-T1 Hasil kajian yang shere di grub Internal 2. Bukti-T2 Komunikasi teradu 2 dengan staf Andi Wijaya, chat WA pribadi. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Teradu I Saya selaku Teradu I mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara di DKPP untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian disampaikan dan diucapkan terima kasih. [2.7.2] Teradu II dan Teradu III Berdasarkan uraian jawaban diatas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] KESIMPULAN [2.8.1] Teradu II A. Bahwa berdasarkan dinamika sidang DKPP dengan aduan pengadu Nomor : 166- P/L-DKPP/XI/2020 dan diregister dengan Nomor : 152-PKE-DKPP/XI/2020 terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disidang pada hari selasa tanggal 2 Februari 2020 saya sebagai teradu 2 (dua) LA GOLONGA, memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut; 1. Bahwa berdasarkan dinamika dalam persidang terdapat perbedaan jawaban antara teradu 1(satu) Rusniyati Nur Rakibe dengan jawaban teradu 2 (dua) La Golonga, dan Teradu 3 (tiga) Abang Saputra Laliasa, karena dalam pengambilan keputusan dalam pleno ada perbedaan pendapat terhadap Laporan a quo , sehingga yang dikirim jawaban ada 2 (dua) jawaban. a. Bahwa jawaban yang disampaikan teradu 1 (satu) tidak diserta dengan Bukti-bukti. b. Bahwa jawaban yang disampaikan Teradu 2 (dua) dan teradu 3 (tiga) disertai dengan bukti-bukti. 2. Bahwa penyampaian teradu 1 (satu) dalam proses pleno pada tanggal 8 oktober 2020 belum ada kajian hasil Laporan a quo tidak benar karena pada saat pleno staf HPPS atas nama Yudi pramana Putra sudah disiapkan tiga rangkap dan barang bukti Vidio rekaman sambutan Bupati Kolaka Tony Herbiansyah sebagai terlapor terhadap laporan a quo. Dan teradu 2 (dua) mengirimkan hasil kajian lewat media grub WA Internal pada pukul 07.11 wita pada tanggal 8 oktober 2020. (bukti – T1.) 3. Bahwa penyampaian teradu 1 (satu dan teradu 3 (tiga) pada saat teradu 2 (dua) dissenting opinion setelah pleno pada tanggal 8 oktober 2020 tidak benar karena kajian yang saya kirimkan lewat WA Grub internal dan hard copy masing-masing 1 rangkap, kesimpulan kajian tersebut pada laporan a quo tentang dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah tidak terpenuhi unsure dan tidak dapat ditindaklajuti; 4. Bahwa status yang disampaikan kepada pelapor secara resmi oleh bawaslu Kolaka Timur adalah status ditandatangani oleh teradu 2 (dua) La Golonga atas nama Ketua bawaslu Kolaka Timur yang paraf oleh Abang saputra teradu 3 (tiga); 5. Bahwa status yang ditanda tangani oleh teradu (satu) Rusniyati Nur Rakibe sebagai ketua tidak disampaikan secara resmi oleh bawaslu Kolaka Timur tetapi di sampaikan oleh staf atas nama Andi Wijaya, SH. Dengan inisitif sendiri kepada saksi Nono Sidupa dirumah warga, terungkap dalam persidangan yang disampaikan oleh Saksi Nono Sidupa dan Andi wijayah,SH membenarkannya; 6. Bahwa penandatanganan Form A.11 ( hasil kajiaan) dan berita acara pleno yang sudah plenokan pada tanggal 8 oktober 2020, setelah dikoreksi teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 pada saat pleno staf memperbaikinya dan kami teradu 2 dan 3 menandatangani pada tanggal 9 oktober 2020 sekitar pukul 09.15 wita 7. Bahwa dalam menjalan tugas dan tanggungjawab dibawaslu kolaka timur saya masih nyaman karena dinamika dipenyelenggara pemilu sudah hal biasa kita hadapi baik internal maupun eksternal. 8. Bahwa yang disampaikan staf HPPS bawaslu Kolaka Timur atas nama Andi Wijaya, SH. menerangkan teradu 2 melarang untuk ikut dalam persidangan itu tidak benar karena pada saat ada undangan sidang DKPP dengan obyek tentang 2 status yang keluarkan dengan laporan a quo yang sama, saya menghubung andi lewat chat WA pribadi bahwa chat pertama adalah dimana posisi Andi dijawab andi di boneka karena habis sakit mamaku mungkin besok baru kekolaka, chat kedua adalah mau siding DKPP Laporan tentang keluarnya 2 kali status dan Andi wijaya tidak menjawab chat teradu 2 (dua), Komunikasi tertanggal 30 januari 2020 (Bukti – T2); 9. Majelis sidang DKPP yang kami muliakan, teradu 2 (dua) meminta untuk diabaikan pernyataan staf HPPS atas nama Andi Wijaya, berhubung Integritas sudah diragukan dengan memberikan Status laporan kepada Nono Sidupa sebagai saksi dalam Laporan yang tangani oleh Bawaslu Kolaka Timur. 10. Bahwa saudara saksi nono sidupa adalah Pengurus partai PDIP , Partai PDIP adalah pengusung pasangan calan Bupati dan wakil Bupati Kolaka timur; [2.9] SAKSI TERADU [2.9.1] Andi Wijaya, selaku staf honorer Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Di hadapan sidang pemeriksaan majelis, saksi memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa benar dalam rapat pleno tanggal 08 Oktober 2020 selain dihadiri para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur juga dihadiri oleh saksi Teradu II yaitu satu staf HPPS (PNS) Saudara Yudi Permana Putra SH. Sementara Saksi sendiri tidak berada dalam ruangan rapat peno. 2. Bahwa benar saksi mengetahui rapat pleno hanya dilaksanakan 1(satu) kali di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yaitu tanggal 08 Oktober 2020 yang dimulai pukul 22.00 WITA dengan dihadiri oleh Para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur) untuk memutuskan status atas laporan Pengadu Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020. 3. Bahwa benar saksi mengetahui rapat pleno tanggal 08 Oktober 2020 selesai dan ditutup pada pukul 23.50 WITA walau Saksi tidak berada dalam ruangan pleno, tetapi mengetahui telah ada kesimpulan status atas laporan Pengadu yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 (Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran Pemilihan). 4. Bahwa benar Formulir Model A.17 (Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran Pemilihan) dibuat oleh staf Saudara Yudi Permana Putra, SH. 5. Bahwa benar saksi menyaksikan bahwa Formulir Model A.17 (Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran Pemilihan) ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur serta ikut diparaf oleh masing-masing Teradu II dan Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. 6. Bahwa benar Saksi hanya mengetahui 1 (satu) versi Surat Pemberitahuan Formulir Model A.17 karena saksi yang diperintahkan untuk menempel pertama surat pemberitahuan tersebut yang setelahnya saksi mencopot kembali atas perintah Teradu I. 7. Benar Saksi yang menempel kembali surat kedua atas perintah Teradu I di hari yang sama tanggal 09 Oktober 2020 dari rangkapan surat pemberitahuan pertama yang isi dan materinya sama dengan yang dicopot. Surat rangkapan tersebut ditempel kembali karena surat yang dicopot pertama sudah sobek atau rusak. Adapun untuk surat versi kedua yang diterbitkan Teradu II dan Teradu III saksi tidak mengetahuinya nanti pada tanggal 10 Oktober 2020 setelah saksi berada di Kantor Bawaslu Kolaka Timur baru mengetahui ada surat (Formulir Model A.17) yang baru. 8. Bahwa keterangan saksi secara rinci tertunagn dalam surat jawaban yang disampaikan secara tertulis di atas. Tetapi dalam fakta persidangan, terdapat tambahan keterangan Saksi Saudara Andi Wijaya SH, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2021, Saksi merasa dihalang-halangi untuk hadir dalam sidang etik DKPP dalam perkara a quo oleh Teradu II dengan menelpon melalui Paman Saksi. 2. Bahwa Saksi mengaku merasa tertekan dengan cara Teradu II yang menghubungi Paman Saksi agar disampaikan kepada saksi untuk tidak perlu hadir pada sidang DKPP RI dalam perkara a quo. 3. Bahwa Saksi pada saat itu berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan melaporkan kepada Teradu I atas tindakan Teradu II yang berupaya menghalangi untuk tidak hadir sebagai saksi pada sidang etik DKPP perkara a quo. 4. Bahwa Saksi atas arahan petunjuk Teradu I untuk tetap menjadi saksi dan didaftarkan sebagai saksi Teradu I kepada petugas persidangan perkara a quo. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Yudi Permana Putra, staf PNS Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur 1. Bahwa benar saksi ikut berada dalam ruangan rapat pleno pada tanggal 08 Oktober 2020 yang dihadiri Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dengan agenda untuk memutuskan status atas laporan Pengadu Nomor 005/LP/PB/Kab/28.13/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020; 2. Bahwa benar saksi hanya bertugas untuk menyiapkan dokumen administrasi rapat pleno termaksud membuat notulensi pleno; 3. Bahwa benar saksi mengetahui perdebatan akibat perbedaan pendapat antara Teradu I dan Teradu II terkait pemenuhan unsur terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan yang akan diterbitkan status Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) 4. Bahwa benar saksi menyiapkan 2 (dua) draft Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) dengan pertimbangan karena ada 2 (dua) perbedaan pendapat. Pandangan Saksi bahwa apabila pendapat Teradu I yang diterima maka Teradu II dianggap dissenting opinion. Sebaliknya apabila pendapat Teradu II diterima maka pendapat Teradu I dianggap dissenting opinion. Sehingga saksi hanya menunggu apabila telah ada kesimpulan rapat pleno pada tanggal 8 Oktober 2020 maka saksi membuat sesuai kesimpulan. Selanjutnya saksi kemudian keluar dari ruangan rapat pleno menuju ke ruangan kerjanya. 5. Bahwa benar saksi menyaksikan bahwa Teradu II menyampaikan dissenting opinion dalam rapat pleno tanggal 8 Oktober 2020, dan kesimpulan rapat pleno tersebut adalah versi pertama yang ditandatangani Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan diparaf oleh Teradu II dan Teradu III masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya Formulir Model A.17 itulah yang ditempel pada pukul 01.30 WITA dinihari tanggal 9 Oktober 2020, walau sempat dicopot pada pukul 05.00 WITA tetapi kemudian ditempel kembali pada jam 08.00 WITA dengan menggunakan rangkapan kedua Formulir A.17, karena surat yang dicopot pertama telah rusak atau sobek. [2.9.2] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara 1. Bahwa benar sebagai pihak Terkait mengetahui adanya perbedaan pandangan Para Teradu dengan menerbitkan Formulir Model A.17 sebanyak 2 (dua) kali pada hari yang sama. Formulir yang dimaksud bernomor LP.005/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan. 2. Bahwa benar pihak Terkait telah meminta klarifikasi dari Para Teradu di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. 3. Bahwa Benar Pihak Terkait selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sultra tidak pernah dihubungi oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur terkait adanya dua status laporan dalam perkara a quo. Selaku Pihak Terkait hanya dihubungi oleh Teradu II selaku Koordivisi dan Korwil yang sama dengan memberikan arahan, petunjuk dan persetujuan agar status laporan perkara a quo harus memiliki kepastian hukum. Sehingga sekiranya Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak bersedia bertandatangan, maka Teradu II selaku Kodiv. Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) bertanda tangan selaku atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. 4. Bahwa benar pihak Terkait mengakui dari aspek administrasi dan ketentuan persuratan hanya dapat dibenarkan anggoa Bawaslu bertanda tangan atas nama Ketua Bawaslu apabila diberikan mandat persetujuan oleh Ketua Bawaslu. Keadaan dimana ketika Ketua Bawaslu berhalangan atau sedang dalam perjalanan keluar dari wilayah tugasnya. Tetapi dalam perkara a quo agar status laporan yang telah dikejar deadline (batas waktu) dengan keadaan dimana Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak mau bertandatangan, maka agar adanya kepastian hukum status laporan dapat ditandatangani oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang membidangi urusan tersebut, dalam hal ini Teradu II. 5. Bahwa benar pihak Terkait dalam kajiannya memiliki pendapat yang sama dengan Teradu II disebabkan Teradu II dianggap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang sudah memasuki periode kedua. Teradu II sejak menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur selalu menjadi Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran yang sudah sering mengikuti bimtek maupun pelatihan terkait Hukum Dan Penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya pada tanggal 8 Oktober 2020 menerbitkan 2 (dua) Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan atau Formulir Model A.17 atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor : 005/LP/PB/Kab/28.13/X/2020. Dalam 2 (dua) dokumen tersebut terdapat perbedaan rekomendasi. (1) Pada formulir Model A.17 yang ditandatangani oleh Teradu I dan diparaf oleh Teradu II bersama Teradu III merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kolaka Timur agar mrnindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pada formulir Model A.17 yang ditandatangani oleh Teradu II dan diparaf oleh Teradu III menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan telah menerima laporan dari Pengadu pada tanggal 28 September 2020 pukul 15.30 WITA. Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang Terlapor, (1) Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, (2) Hj. Surya Adelia, isteri Bupati Kolaka Timur, (3) Kerry Saipul Konggoasa, Bupati Konawe, (4) Irwansyah, Tim Hukum Bupati Kolaka Timur, (5) Lasky Paemba, S.P., M.P, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, (6) Made Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan (7) Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga). Laporan tersebut kemudian diterima oleh Para Teradu dan dituangkan pada Formulir Model A.1 Nomor : 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 dan diterbitkan tanda bukti penerimaan laporan, tanggal 28 September 2020. Para Teradu kemudian melakukan kajian awal untuk memenuhi keterpenuhan syarat formil dan materiil terhadap laporan a quo dan menemukan pelapor tidak memiliki memiliki legal standing. Pada tanggal 1 Oktober 2020, Para Teradu memberitahukan kepada pelapor agar melakukan perbaikan laporan. Selanjutnya, setelah pelapor memperbaiki laporan, pada tanggal 3 Oktober 2020 sekitar Pukul 14.00 WITA, Para Teradu kembali meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil atas laporan a quo. Hasilnya, memutuskan laporan a quo diregistrasi dengan nomor: 005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020 dengan Terlapor yang memenuhi syarat formil, yakni (1) Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, (2) Lasky Paemba, S.P., M.P, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, (3) Made Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan (4) Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga). Para Teradu melakukan serangkaian proses klarifikasi ke Pelapor, saksi-saksi, pihak terkait dan Para Terlapor pada tanggal 4 s.d 7 Oktober 2020. Menurut Teradu I bahwa tanggal 8 Oktober 2020 sekitar Pukul 22.00 WITA atau hari kelima setelah laporan diregistrasi, Para Teradu menggelar rapat pleno guna memutuskan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Dalam rapat pleno terjadi perbedaan pendapat antara Teradu I dan Teradu III dengan Teradu II. Teradu II menyatakan bahwa tindakan Terlapor Tony Herbiansyah, selaku Bupati Kolaka Timur tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Sedangkan Teradu I dan Teradu III sependapat bahwa tindakan Terlapor Tony Herbiansah memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sehingga direkomendasikan ke KPU Kabupaten Kolaka Timur. Meski terjadi perdebatan dalam pembahasan, Para Teradu sepakat terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Terlapor Tony Herbiansyah memenuhi unsur dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Kolaka Timur. Sedangkan untuk Terlapor Lasky Paemba, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, (Made Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga) direkomendasikan ke KASN dan Pjs Bupati Kolaka Timur karena terbukti memenuhi unsur pelanggaran ASN dan pelanggaran netralitas aparatur desa. Namun, belum dilakukan penerbitan dan penandatanganan berita acara rapat pleno tersebut dan akan disusulkan keesokan harinya. Selanjutnya, Teradu I memerintahkan staf atas nama Yudi Permana Putra untuk membuat dan mencetak status penanganan laporan nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 sebanyak 2 (dua) rangkap yang kemudian dibubuhi paraf oleh Teradu II dan Teradu III. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani Teradu I, Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan distempel basah dengan isi sebagai berikut : (1) Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur di Tirawuta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2) Meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) Meneruskan kepada Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparat Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selanjutnya, pada tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 WITA, Teradu memerintahkan staf atas nama Andi Wijaya untuk menempelkan status laporan tersebut di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Namun, sekitar pukul 05.00 WITA, Teradu I menghubungi Andi Wijaya meminta agar dokumen status penanganan laporan tersebut dicopot dikarenakan adanya keraguan terkait dasar hukum penanganan dugaan pelanggaraan pemilihan yang masih menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017, sedangkan pada tanggal 29 September 2020 telah terbit Perbawaslu Nomor 8/2020. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WITA, Teradu I datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan menemui Andi Wijaya guna meminta agar Formulir Model A.17 ditempel kembali. Namun diketahui jika dokumen tersebut telah dirobek dan dibuang oleh Andi Wijaya. Sehingga Teradu I memerintahkan agar salinannya ditempel kembali di papan pengumuman. Kemudian, Teradu I berkomunikasi dengan staf bernama Yudi Permana Putra dan Teradu II tentang dokumen hasil rapat pleno penanganan pelanggaran nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 dan surat rekomendasi yang akan dikirim ke KPU Kabupaten Kolaka Timur. Termasuk memberikan masukan dan pendapat terhadap dokumen rekomendasi yang akan dibuat tersebut. Pada hari yang sama sekitar jam 10.00 WITA, Teradu II dan Teradu III menemui Teradu I di ruangannya dan menyatakan sikap tidak sependapat dengan hasil pleno tanggal 8 Oktober 2020. Teradu I kemudian menjelaskan jika hasil rapat pleno tersebut telah diparaf oleh keduanya dan ditandatangani oleh dirinya serta ditempelkan di papan pengumuman. Selain itu, apabila pertemuan tersebut dianggap sebagai rapat pleno lanjutan, maka akan melewati batas waktu penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, yakni paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diregistrasi pada tanggal 3 Oktober 2020. Sehingga mengakibatkan dokumen status penanganan pelanggaran atau Formulir Model A.17 yang akan diterbitkan menjadi cacat administrasi dan batal demi hukum. Namun, penjelasan tersebut tidak digubris oleh Teradu II dan Teradu III dan memerintahkan staf untuk membuat status penanganan laporan yang baru untuk kemudian diparaf oleh Teradu III dan ditandatangani oleh Teradu II atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Dikarenakan Teradu I tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut. Keterangan berbeda disampaikan Teradu II dan Teradu III tentang peristiwa rapat pleno pengambilan putusan terhadap status laporan, yakni setelah dilakukan serangkaian proses penanganan terhadap laporan a quo, Ketua Bawaslu Kolaka Timur mengundang Anggota Bawaslu Kolaka Timur untuk rapat pleno pada tanggal 8 Oktober 2020 pukul 14.00 WITA di Sekretariat Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Dalam rapat pleno terjadi perbedaan pendapat antara Teradu I dengan Teradu II dan Teradu III tentang status penanganan pelanggaran pemilihan terhadap Terlapor Tony Herbiansyah, selaku Bupati Kolaka Timur. Teradu I ngotot menyatakan dugaan pelanggaran administrasi memenuhi unsur sehingga akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Kolaka Timur. Sedangkan Teradu II dan Teradu III menyatakan jika dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak memenuhi unsur. Sehingga, diambil keputusan jika hasil kajian atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dan kemudian dibuat berita acara. Namun, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak bersedia menandatangani Formulir A.17 maupun memberikan paraf. Sehingga, Teradu II selaku Koordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran menandatangani dokumen tersebut atas nama Ketua setelah diparaf Teradu III. Selanjutnya, Para Teradu mengumumkan status laporan tersebut pada papan Informasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur pada 8 Oktober 2020. Teradu II dan Teradu III menyampaikan bahwa status laporan yang diterbitkan 2 (dua) kali dalam satu hari itu tidak benar karena hasil pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur yang menandatangani status laporan a quo adalah Teradu II atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur, sebagaimana dituangkan dalam notulen pleno. Status yang dikeluarkan Teradu II didukung oleh hasil kajian dan berita acara pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur. Menurut Teradu II, status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe adalah status laporan yang muncul sebelum Para Teradu melakukan kajian dan analisa secara mendalam. Setelah Teradu II dan Teradu III mengkaji dan menganalisa lebih dalam Teradu II dan Teradu III memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya Teradu II dan Teradu III memerintahkan staf untuk mencopot status penanganan laporan yang telah ditanda tangani Ketua Bawaslu Kolaka Timur untuk diganti dengan status yang ditandatangani oleh Teradu II pada papan pengumuman di kantor Bawaslu Kolaka Timur. Sehingga terjadi perubahan status laporan di Formulir Model A.17 terhadap laporan Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 yakni, (1) Dugaan pelanggaran Administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur, (2) Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memenuhi unsur pelanggaran ASN, (3) Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Desa diteruskan kepada Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku karena memenuhi unsur pelanggaran Netralitas Aparatur Desa. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat pada tanggal 28 September 2020 pukul 15.30 WITA, Para Teradu menerima laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran pemilihan oleh (1) Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, (2) Hj. Surya Adelia, isteri Bupati Kolaka Timur, (3) Kerry Saipul Konggoasa, Bupati Konawe, (4) Irwansyah, Tim Hukum Bupati Kolaka Timur, (5) Lasky Paemba, S.P., M.P, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, (6) Made Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan (7) Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga). Para Teradu kemudian menerbitkan Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3 tanda bukti penerimaan laporan nomor : 005/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 tertanggal 28 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno, meneliti keterpenuhan syarat formil materil dan menyatakan laporan terhadap (1) Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, (2) Lasky Paemba, S.P., M.P, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, (3) Made Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan (4) Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga), memenuhi syarat formil sehingga diregistrasi dengan nomor 005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020. Pada tanggal 4 s.d 7 Oktober 2020, Para Teradu kemudian melakukan serangkaian proses klarifikasi ke Pelapor, saksi-saksi, pihak terkait dan Para Terlapor. Terungkap fakta bahwa tanggal 8 Oktober 2020 merupakan hari kelima atau batas akhir penanganan laporan dugaan pelanggaran nomor: 005/REG/LP/PB/KAB/28.13/X/2020, untuk itu Teradu I segera melaksanakan rapat pleno bersama Teradu II dan Teradu III sampai pukul 14.00 WITA. Rapat diskors karena Teradu I mendampingi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia. Sekitar pukul 22.00 WITA, Para Teradu melanjutkan rapat pleno dan memutuskan Terlapor Lasky Paemba, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Made Suwirya, Sekretaris Desa Wia-Wia dan Made Karta, Kepala Dusun 3 (Tiga) terbukti melanggar netralitas ASN dan aparatur desa, sehingga direkomendasikan ke KASN dan Pjs Bupati Kolaka Timur. Sedangkan untuk Terlapor Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, terdapat perbedaan pendapat diantara Para Teradu. Teradu II menyatakan tindakan Terlapor Tony Herbiansyah, tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Sementara Teradu I dan Teradu III berpendapat tindakan Terlapor Tony Herbiansah memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Akhirnya Para Teradu sepakat Terlapor Tony Herbiansyah dinyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Kolaka Timur. Para Teradu memerintahkan Yudi Permana Putra staf sekretariat untuk menyusun dan mencetak dokumen yang memuat keputusan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur terhadap laporan nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020, yaitu: (1) Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2) Meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. (3) Meneruskan kepada Pjs. Bupati Kolaka Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparat Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keesokan harinya, Berita Acara pleno dibubuhi paraf oleh Teradu II dan Teradu III, kemudian ditandatangani Teradu I. Pada tanggal 9 Oktober 2020 sekitar jam 01.30 WITA, Teradu I memerintahkan Saksi Andi Wijaya staf non PNS Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menempelkan dokumen status laporan di papan pengumuman. Namun, pada jam 05.00 WITA, Teradu I menghubungi Andi Wijaya meminta agar mencopot dokumen tersebut karena ragu terhadap dasar hukum penanganan pelanggaraan pemilihan yang merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017, sementara pada tanggal 29 September 2020 telah diterbitkan Perbawaslu Nomor 8/2020. Setelah Teradu I mencermati Peraturan Bawaslu Nomor 8/2020, ternyata tidak terdapat permasalahan substansi terhadap Formulir Model A.17 sehingga pada jam 08.00 WITA, Teradu I meminta Andi Wijaya untuk mengumumkan kembali Formulir Model A.17. Karena dokumen tersebut telah dirobek dan dibuang oleh Andi Wijaya, Teradu I memerintahkan agar salinannya ditempel kembali di papan pengumuman. Pada hari yang sama sekitar jam 10.00 WITA, Teradu II dan Teradu III menemui Teradu I dan menyatakan sikap tidak sependapat dengan hasil pleno tanggal 8 Oktober 2020. Setelah melakukan pencermatan kembali terhadap hasil kajian dan alat bukti, Teradu II dan Teradu III berpendapat Terlapor Tony Herbiansyah tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Merespon pernyataan tersebut, Teradu I menjelaskan dokumen Formulir Model A.17 telah diparaf oleh para Anggota dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur serta diumumkan. Teradu I juga menjelaskan jika dilakukan rapat pleno ulang untuk mengubah keputusan, akan melampaui batas waktu penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diregistrasi. Namun, Teradu II dan Teradu III tetap bersikukuh meminta agar dilakukan perubahan terhadap hasil rapat pleno kemudian memerintahkan staf untuk mengganti status penanganan laporan bahwa Terlapor Tony Herbiansyah tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Perubahan dokumen status laporan dibubuhi paraf oleh Teradu III dan ditandatangani Teradu II atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, karena Teradu I tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu II dan Teradu III pada tanggal 9 Oktober 2020 bersepakat mengubah hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tanggal 8 Oktober 2020 dan menerbitkan perubahan dokumen status laporan nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/28.13/X/2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur batas waktu penanganan pelanggaran administrasi pemilihan paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diregistrasi. Teradu III juga tidak dibenarkan mengambil alih tugas Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur karena alasan adanya perbedaan pendapat. Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS, pelaksanaan tugas Ketua dapat dialihkan kepada anggota apabila ketua berhalangan sementara paling lama 3 (tiga) hari. Pelaksana harian Ketua ditunjuk dalam forum rapat Pleno. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap fakta Teradu I telah berusaha mengingatkan Teradu II dan Teradu III untuk melaksanakan Peraturan Bawaslu Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tenggang waktu penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I terbukti telah melaksanakan tugas memimpin rapat pleno, memberikan pemahaman dan mengingatkan para anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional dan berkepastian hukum sesuai standar operasional prosedur, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rusniyanti Nur Rakibe selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu II La Golonga dan Teradu III Abang Saputra masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochamad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Sepuluh Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA ttd Alfitra Salam ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat