Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 97 Tahun 2023
Ichsan Fuady, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2023
👁 56 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) akan melaksanakan Pemilihan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor: 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023, tanggal 20 Mei 2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak profesional karena menerbitkan Surat Edaran terkait larangan bagi Pegawai Apatur Sipil Negara (ASN) Organik Bawaslu untuk mengikuti seleksi Penyelenggara Pemilu sebagaimana Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21 Maret 2023.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal 21; Pasal 117; Pasal 88 ayat 1; Pasal 276; Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 120- P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 97-PKE- DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Indrawati Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. PH. Husin 2 KP. Griya Caraka No.D-3 Jalur 1, RT/RW: 003/005, Desa Bansir Darat, Kecamatan Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Rahmat Devi Irawan 2. Eka Kurnia Chrislianto 3. Rudy Farcison Pekerjaan : Advokat Kantor Hukum “Rahmat Devi Irawan dan Rekan” Alamat : Jl. Sungai Raya Dalam Komplek Srikandi 2, Blok A2, No.13, RT/RW: 003/006, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ichsan Fuady Pekerjaan : Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 1
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) akan melaksanakan Pemilihan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor: 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023, tanggal 20 Mei 2023. Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka pendaftaran sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dengan adanya Pendaftaran sebagaimana yang dimaksud, maka Pengadu akan mengikuti Seleksi tersebut; (Bukti P-1) 2. Bahwa Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Sekjen Bawaslu RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21 Maret 2023 (selanjutnya disebut dengan “SE/3/2023”). Pengadu, sebagaimana Huruf E angka 1 (satu) SE/3/2023, yang pada intinya TIDAK “TIDAK DIIZINKAN” untuk mengikuti Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum DENGAN ALASAN TERDAPAT KEKURANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan Ruang Lingkup keberlakuan Surat Edaran tersebut; (Bukti P-2) 3. Bahwa pada tanggal 26 April 2023, Pengadu menyampaikan Surat secara terbuka kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu, Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang PURNATUGAS/PENSIUN PADA BULAN NOVEMBER 2023 tanggal 26 April 2023, akan tetapi surat tersebut TIDAK ADA BALASANNYA SECARA TERTULIS sampai Aduan ini disampaikan; (Bukti P-3) 4. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD NRI 1945”) menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; dengan diterbitkan SE/3/2023 tersebut sudah membatasi Hak Konstitusional sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang mana Pengadu sebentar lagi akan PURNA TUGAS/PENSIUN; dengan Pengadu mengikuti seleksi tersebut masih ada harapan Pengadu untuk mengabdi kembali kepada bangsa dan negara sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terpilih nantinya; 2 5. Bahwa SE/3/2023 sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 (dua) tersebut di atas, Pengadu TIDAK DIIZINKANNYA yang mana Pengadu merupakan PNS Organik Bawaslu yang akan menjelang PURNA TUGAS untuk mengikuti Seleksi, sebagaimana Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, “batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Keterampilan”, Pengadu tinggal beberapa bulan Lagi akan PURNA TUGAS/PENSIUN yaitu pada Bulan November 2023, dengan hal seperti seharusnya Teradu dapat memberikan kebijakan yang berbeda dengan memberikan izin atau akses kepada Pengadu untuk mengikuti seleksi tersebut; 6. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 21 dan pasal 117, ditambahkan sesuai dengan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023 tanggal 20 Mei 2023, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 dengan adanya Pendaftaran tersebut TIDAK ADA LARANGAN bagi PNS ORGANIK sesuai Jabatan Pengadu untuk TIDAK DIIZINKAN mengikuti Seleksi Tersebut. Hal tersebut sangat bertentangan dengan SE nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa dengan TIDAK DIIZINKANNYA Pengadu untuk mendaftarkan diri pada seleksi tersebut secara Konstitusional sangat merugikan atau setidaknya mengurangi hak Konstitusional, yang mana Pengadu telah mendedikasikan diri sebagai Penyelenggaraan Pemilu selama kurang lebih 9 (Sembilan) Tahun setidaknya sudah mempunyai Kemampuan dalam Proses Pengawasan dan Administrasi lainnya, kemudian perlu Pengadu (yang juga menjelang PURNA TUGAS/PENSIUN) terangkan pada saat Pendaftaran dan rangkaian proses serta sampai ditetapkannya sebagai Calon kemudian dalam proses Seleksi tersebut Pengadu belum tentu terpilih menjadi anggota/Komisioner alangkah tidak eloknya Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan SE Nomor 3 Tahun 2023 tersebut dengan cara menghentikan keinginan Pengadu untuk mendaftar dengan alasan terdapat Kekurangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan dengan Ruang Lingkupnya Sangat Tidak Berdasar dan Tidak Obyektif, proses Seleksi ini juga hanya dilaksanakan 5 (lima) Tahun Sekali, yang seharusnya dapat diikuti oleh semua yang sudah sesuai dengan syarat Pendaftaran sebagai Calon agar Lahir Putra Putri Terbaik Bangsa untuk dijadikan sebagai Pengawas Pemilihan Umum yang berintegritas, berkrepribadian yang kuat, jujur dan adil; 8. Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88 ayat 1 huruf b “PNS diberhentikan Sementara, apabila diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga nonstruktural”, kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 276 huruf b “PNS diberhentikan Sementara, apabila diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga nonstruktural” serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia pasal 16 ayat 1 “izin meninggalkan kantor kerena tugas luar dapat diberikan atas persetujuan dari atasan langsung”. Dari beberapa aturan yang mengatur. Pengadu sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat disimpulkan bahwa seharusnya tidak ada Larangan terhadap diri Pengadu 3 untuk mengikuti Proses Seleksi dalam hal apapun hanya meminta Izin dan dapat diartikan Izin yang jelas, yang mana Pengadu juga menjelang Purna Tugas/Pensiun; 9. Bahwa dalam penerbitan aturan-aturan sesuai dengan (Asas lex superior derogate legi inferiori), dapat diartikan bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang- undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- Undangan Pasal 2, yaitu antara UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang, Perppu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah. Dari Proses Penerbitan Hierarki Peraturan Tersebut. Surat Edaran sangat Jauh Posisinya akan tetapi Mengalahkan Aturan di atasnya; 10. Bahwa perlu Pengadu sampaikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP ACEH, atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan dalam mempertimbangkan pembuatan Putusan; 11. Bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- Undangan, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 dan Pasal 117, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 276 huruf b, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia pasal 16 ayat 1, dan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023 tanggal 20 Mei 2023, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum bertentangan dengan norma konstitusional Negara Republik Indonesia. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengaduan dan Jawaban yang selanjutnya mohon dinyatakan terulang dan dianggap dalam kesimpulan ini; 2. Bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara a quo adalah hal 3 huruf E isi Edaran angka 1 Isi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum yang dibuat/diterbitkan oleh Sekjen Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 21 Maret 2023 yang berbunyi: “Bahwa terdapat kekurangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas 4 Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, oleh karena itu PNS Organik Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan ruang lingkup dalam Surat Edaran ini”; 3. Bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut bertentangan dengan norma-norma hukum dan mengangkangngi hak-hak Konstitusional warga negara Indonesia terkhusus Hak Pengadu sebagaimana yang tertuang pada pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut: (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” 4. Bahwa permohonan kebijakan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Pasal 276 yang berbunyi: “PNS diberhentikan Sementara apabila: diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural” 5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tanggapan Teradu terhadap permohonan Pengadu sangat tidak berdasar yakni: a. Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pengadu secara langsung pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 (Bukti T-12), “tidak ditanggapi secara konkret dan berdasar oleh Teradu, bahkan secara subyektif menyimpulkan bahwa Pengadu telah paham tentang apa yang disampaikan dengan hanya melihat gestur atau mimik Pengadu, parahnya lagi Teradu beranggapan bahwa perihal yang disampaikan Pengadu hanya sebatas keluhan antara anak dan orang tua”. dengan tidak menempatkan permasalahan Pengadu sebagai permasalahan Instansi Penyelenggara Negara yang harus diselesaikan dengan cara yang baik; b. Terhadap permohonan Pengadu kepada Teradu melalui surat pada tanggal 26 April 2023, terkait Kebijakan Bagi PNS Organik Bawaslu yang berkinginan untuk mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, TIDAK ADA TANGGAPAN/BALASAN SECARA TERTULIS bahkan sampai proses hukum dari permasalahan ini memasuki masa persidangan. Tidak ada satupun aturan yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi Teradu untuk tidak merespon dan membalas surat Pengadu termasuk diantaranya Standard Operasional Prosedur internal Bawaslu Republik Indonesia hal ini bersesuaian dengan keterangan Teradu pada saat Persidangan dan Penyampaian secara Tertulis oleh Pengadu hal 11 . poin 3.2 Menjawab secara Langsung saja pada saat Pengadu datang Berkonsultasi di Kantor Bawaslu RI; c. Kemudian terkait hal 11 poin 3.3 pasca Pertemuan tersebut pada tanggal 17 Mei 2023, penyampaian Teradu ada staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan kepada staf Biro Sumber Daya Manusia dan umum bahwa “Pengadu membatalkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilihan Umum dan Bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang ahli madya”. Yang menjadi pertanyaannya siapa staf yang menyampaikan hal tersebut? Dan apakah menyampaikan secara lisan 5 ataupun tulisan, pada saat persidangan Teradu akan menjawab hal tersebut setelah persidangan pemeriksaan selesai; d. Terhadap Fakta Persidangan Tidaklah benar bahwa Pengadu ingin mendapat perlakuan khusus dalam mendapatkan izin seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, akan tetapi Pengadu ingin memperjuangkan hak seluruh PNS organik Bawaslu yang ingin ikutserta dalam seleksi penyelenggara pemilu tanpa harus mempertaruhkan karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); e. Bahwa Pengadu merupakan seorang ASN yang telah mengabdi selama 30 Tahun dan menerima piagam Satya Lencana XXX (30 Tahun), kami selaku kuasa hukum meyakini bahwasannya pengaduan ini tidak melakukan suatu bentuk pembangkangan yang meninggalkan kewajiban dan menuntut suatu hak. Tetapi untuk memperjuangkan hak beliau ataupun hak PNS organik Bawaslu untuk tetap mengembangkan diri dan terus dapat mengabdi; f. Bahwa Fakta persidangan, kami memohon Ketua dan Anggota Majelis untuk mencari kebenaran dan Kepastian terhadap penjelasan teradu (Sekretaris Jenderal Bawaslu RI) yang menjelaskan bahwa PPNPN yang mengikuti Test Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Barat Khususnya dan Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia pada Umumnya melaksanakan cuti dikarenakan mengikuti Seleksi tidak mendapat gaji/honorarium dan juga tidak dapat melaksanakan perjalanan dinas, Teradu tidak dapat memberikan dasar yang tepat atas adanya pembedaan perlakuan kepada pegawai PPNPN dengan PNS Organik dalam keikutsertaan seleksi. Dalam hal ini PPNPN tetap dapat mengikuti seleksi dan tetap menerima gaji/honorarium serta melaksanakan perjalanan dinas. Berbanding terbalik dengan PNS Organik yang diharuskan Pensiun Dini hanya untuk dapat mengikuti seleksi; g. Pada fakta persidangan, Teradu (Sekretaris Jenderal Bawaslu RI) tidak sepenuhnya memahami Surat Edaran No 3 Tahun 2023 yang terindikasi Surat Edaran tersebut ialah produk yang sarat kepentingan guna mengurangi kualitas kompetisi tersebut yang seharusnya diikuti seluruh putra-putri terbaik bangsa, akan tetapi Bawaslu RI yang merupakan sebuah Lembaga yang seharusnya dapat menjaga hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia, Namun dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 3 Tahun 2023 ini, Bawaslu RI telah merampas hak konstitusional warga negara yang bertugas sebagai ASN Organik di Lembaga tersebut; h. Dalam fakta persidangan, Teradu menyatakan bahwa solusi untuk agar PNS Organik Bawaslu tetap bisa melaksankan tes yaitu dengan cara Pensiun Dini. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa PNS Organik Bawaslu yang bertugas di Kalimantan Selatan a.n. Bapak Maksum Nafarin telah melakukan pensiun dini untuk dapat mengikuti seleksi. Namun demikian, setelah kami cek pada hasil seleksi Anggota Bawaslu Kab/kota Provinsi Kalimantan Selatan, yang bersangkutan gagal dalam proses seleksi tersebut, kami mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis dapat menyelamatkan Bawaslu dari oknum yang disinyalir sarat kepentingan, agar mendapat citra positif ataupun kepercayaan kembali publik terhadap Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu tidak memahami secara keseluruhan isi dari Surat Edaran yang dimaksud. Hal ini terbukti pada saat Teradu menyampaikan bahwa Surat Edaran nomor 3 tahun 2023 sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi PNS Organik Bawaslu yang akan mengikuti proses 6 seleksi di Instansi Bawaslu saja dan tidak berlaku bagi PNS Organik Bawaslu yang akan mengikuti proses seleksi pada Komisi Pemilihan Umum. Akan tetapi setelah Pengadu meminta penegasan dengan membacakan isi Surat Edaran sebagaimana yang tercantum pada angka 3 dan angka 4 tesebut, Teradu baru faham bahwa isi Surat Edaran sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi PNS Organik yang bertugas di Kesekretariatan Bawaslu yang akan mengikuti Proses Seleksi pada instansi Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 7. Bahwa Pengadu Tidak Mempermasalahkan Kewenangan Teradu Untuk Membuat/Menerbitkan Suatu Keputusan Berdasarkan Kewenangannya Termasuk didalamnya Surat Edaran, namun dalam perkara a quo yang menjadi permasalahan adalah hal 3 huruf E isi Edaran angka 1 Isi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum yang dibuat/diterbitkan oleh Sekjen Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 21 Maret 2023, karena secara hukum isi surat sebagaimana dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni sebagaimana diktum ke 3 dan ke 4 di atas; 8. Bahwa Pengadu ada menyampaikan dengan Alat Bukti Tambahan (Vide P-6) “surat Nomor: 596/KP.01/SJ/04/2023 tanggal 09 April 2023 Perihal Pemberitahuan” menyatakan pada angka 3 berbunyi “berkaitan dengan hak gaji, honor, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), dan Gaji ke-13 tetap dibayarkan sebagaimana mestinya selama mengikuti proses seleksi. Hal tersebut bertentangan dengan fakta persidangan diktum 5 huruf f bahwa yang mengikuti seleksi tidak diberikan gaji atau apapun dalam proses seleksi berlangsung., serta dalam SE Nomor 3 Tahun 2023 juga bertentangan dengan surat pemberitahuan ini, sesuai dengan hal 4 angka 6 berbunyi “bahwa bagi PNS dengan status Penugasan dan PPNPN yang tidak mengajukan Surat Permohonan Izin Penonaktifan Sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 3 sampai dengan angka 5 akan diberikan sanksi tegas; 9. Bahwa Pengadu juga menyampaikan Alat bukti Bukti Tambahan (Vide P-7), terkait Surat Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pemilihan Umum Nomor: 236/KP.06.02/SJ/07/2023 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat a.n Yulia Putri Kartika Permatasari,S.I.P, isi tugas belajar tersebut diberikan tugas belajar selama 2 (dua) Tahun, yang mana Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah hampir masuk masa Tahapan Kampanye, sedangkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 menyampaikan bahwa adanya kekurangan SDM sangat bertentangan dan bertolak belakang, disini Pengadu mempertanyakan adanya anak kandung dan anak tiri?. Kami berpendapat surat edaran tersebut guna menghambat putra putri terbaik di kepemiluan se indonesia untuk dapat ikut seleksi, untuk menjaga kepentingan kelompok seseorang yg diuntungkan oleh keputusan tersebut. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Jawaban Teradu tidak dapat diterima (Niet Onvantklijk Verklaard); 7 2. Menolak Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Pengadu berhak mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2023; 4. Mengabulkan Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 5. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk mengikuti Proses Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pengumuman Pendaftaran Calon anggota bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023 tanggal 20 Mei 2023, Jo Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 serta pada Seleksi-seleksi Penyelenggara Pemilihan Pemilihan Umum lainnya; 6. Menyatakan tidak sah hal 3 huruf E isi Edaran angka 1 Isi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum yang dibuat/diterbitkan oleh Sekjen Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 21 Maret 2023; 7. Menyatakan Pengadu sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Menghukum Teradu untuk mencabut hal 3 huruf E isi Edaran angka 1 Isi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum yang dibuat/diterbitkan oleh Sekjen Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 21 Maret 2023; 9. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sebagaimana seharusnya; 10. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Jakarta berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et Bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21 Maret 2023; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Permohonan kebijakan untuk PNS Organik Mengikuti Proses Seleksi Penyelenggaraan Pemilu menjelang PURNA TUGAS/Pensiun dibulan November 2023 atas nama Indrawati, tanggal 26 April 2023; Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB- KOTA.II/05/2023 tanggal 20 Mei 2023; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : SK. 824.3/46/BKD-C tentang dipekerjakannya Pengadu ke Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, 8 tanggal 23 Januari 2014; Bukti P-5 : Fotokopi surat Keterangan Saksi (Prinsipal) an. Indrawati, tanggal 28 Juli 2023; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 596/KP.01/SJ/04/2023, Perihal: Pemberitahuan, tanggal 9 April 2023; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 236/KP.06.02/SJ/07/2023, Perihal: Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat atas nama Yulia Putri Kartika Permatasari, tanggal 11 Juli 2023; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 3 Agustus 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu terlebih dahulu menjelaskan tugas dan kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Perpres 68/2018) sebagai berikut: 1.1 Berdasarkan ketentuan Pasal 147 UU Pemilu Sekretariat Jenderal Bawaslu dibentuk sebagai pendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu: Pasal 147 (1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden. (Bukti T-1) 1.2 Lebih lanjut, ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres 68/2018 men- guraikan fungsi dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagai beri- kut: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: 9 a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepega- waian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administrative dan teknis pengawasan Pemilu, pe- nanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemi- lu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan Masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, ser- ta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. Pasal 6 Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: a. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu; b. mengkoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di ling- kungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. (Bukti T-2) Dengan demikian, berdasarkan dua ketentuan di atas terdapat atribusi fungsi dan kewenangan dari Undang-Undang kepada Teradu sebagai Sekretaris Jenderal Bawaslu. Salah satu fungsi yang diberikan adalah pembinaan dan pelaksanaan secara administrasi kepegawaian, dan salah satu kewenangan yang diberikan adalah melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 2. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Teradu menerbitkan Surat Edaran yang bertentangan dengan norma konstitusional Negara Republik Indonesia (Vide duduk perkara angka 1, 2, dan 4 s.d 11), perlu Teradu jelaskan sebagai berikut: 2.1 Bahwa UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai berikut: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang lay- ak bagi kemanusiaan” Namun demikian terdapat ketentuan Pasal 28J ayat (2) yakni: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil 10 sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ket- ertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” (Bukti T-3) Pasal 28J ayat (2) tersebut memberikan landasan konstitusional untuk dapat melakukan pembatasan hak konstitusional menggunakan un- dang-undang berdasarkan pertimbangan HAM orang lain, moral, agama, keamanan dan ketertiban umum. Dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak hendak dicapai melalui pekerjaan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota serta Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka tiap-tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota KPU dan Bawaslu tersebut harus tunduk pada pembatasan da- lam UU Pemilu khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf n dan Pasal 117 ayat (1) huruf n. yang menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon anggota adalah bersedia tidak menduduki jabatan politik, jab- atan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. (Vide Bukti T-1) Sejalan dengan pembatasan tersebut, dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil menduduki jabatan komisioner baik di KPU maupun di Bawaslu maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (un- tuk selanjutnya disebut UU ASN) dan Pasal 277 Peraturan Pemerintah No- mor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (untuk selan- jutnya disebut PP Manajemen PNS) mengatur demikian. UU ASN mengatur: Pasal 88 (1) PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non- struktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (2) Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (Bukti T-4) PP Manajemen PNS mengatur: Pasal 277 (1) PNS yang diangkat menjadi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; d. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. menteri dan jabatan setingkat menteri; dan f. kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh, diberhentikan sementara sebagai PNS. (2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berasal dari JF Diplo- mat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS. 11 (4) PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan se- mentara sebagai PNS. (Bukti T-5) Pembatasan yang sama diturunkan kedalam peraturan perundangan- undangan yang lebih teknis, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Selanjutnya disebut Perbawaslu 19/2017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Peng- gantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut Perbawaslu 10/2018) dengan ketentuan sebagai berikut: Perbawaslu 19/2017 mengatur: Pasal 7 Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupat- en/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Perbawaslu 10/2018 mengatur: Pasal 28 (3) berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melipu- ti: e. surat pernyataan yang terdiri atas: 5. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang ber- wenang; (Bukti T-6) Sejalan dengan pengaturan di atas, agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan secara teknis, Bawaslu sesuai atribusi kewenangan, menurunkan persyaratan tersebut kedalam pedoman yang ditetapkan me- lalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pe- doman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota). Pada bagian Persyaratan Pendaftaran halaman 12 disebutkan bahwa “Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang” (Bukti T-7) 12 Pengaturan tersebut dimaksudkan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf n dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 88 UU ASN jo. Pasal 277 PP Manajemen PNS. Dengan demikian berdasarkan konstruksi hukum tersebut, secara substansi kewenangan dalam hal pemberian izin dari PPK bagi PNS yang mengikuti seleksi penjaringan calon ang- gota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak mau- pun ketentuan UU Pemilu. 2.2 Bahwa Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (selanjutnya dise- but PPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang mendapat atribusi fungsi pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kepega- waian serta kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan berikut: 1) UU ASN menetapkan Sekretaris Jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural sebagai PPK: Pasal 1 Angka 14 Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota. (Vide Bukti T-4) 2) Selaras dengan UU ASN, ketentuan dalam Perpres 68/2018 Pasal 5 hu- ruf b jo. Pasal 6 huruf d menegaskan fungsi dan kewenangan Sekretar- iat Jenderal Bawaslu selaku PPK sebagaimana uraian berikut: Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtang- gaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; Pasal 6 Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: e. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 13 (Vide Bukti T-2) Dengan demikian, berdasarkan UU ASN dan Perpres 68/2018 Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK memiliki Fungsi dan kewenangan yang berkenaan dengan kepegawaian. 2.3 Bahwa pada Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah dinas (selanjutnya disebut Perbawaslu tata naskah dinas) hal- aman 32 dijelaskan bahwa: “Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat edaran adalah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Deputi/Inspektur Utama yang ditunjuk sesuai dengan substansi surat edaran”. (Bukti T-8) Berdasarkan uraian tersebut Teradu selaku PPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Edaran yang substansinya berkenaan dengan Fungsi dan kewenangan Sekretarsi Jenderal Bawaslu. Berdasarkan ura- ian angka 2.1 dan 2.2 peran Sekretaris Jenderal selaku PPK yang berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi pembinaan dan penyelenggaraan admin- istrasi kepegawaian serta kewenangan untuk melakukan pembinaan mana- jemen sumber daya manusia, maka termasuk didalamnya fungsi dan wewenang tersebut kebijakan menentukan pemberian izin bagi PNS Organik Bawaslu yang mengikuti seleksi penjaringan komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. 2.4 Bahwa Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjut- nya disebut SE 3/2023) pada tanggal 21 Maret 2023 yang pada pokoknya berisi Kebijakan Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK yang tidak memberikan izin untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan ruang lingkup dalam Surat Edaran. (Bukti T-9) Sebagaimana diuraikan didalam SE, Maksud dan Tujuan diterbitkan SE adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terkait dengan keikutsertaan pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam seleksi penyelenggara pemilihan umum. Sebab pegawai yang hendak mengikuti seleksi pengelenggara pemilihan umum harus mendapat izin dari PPK atau Pejabat yang berwenang. Sesuai dengan ruang lingkup SE yang berlaku kedalam/internal, SE 3/2023 pun hanya berlaku bagi internal pegawai yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Secara substansi SE 3/2023 memuat pemberitahuan tentang hal ter- tentu yang dianggap penting dan mendesak, yakni berkaitan dengan penolakan izin bagi internal pegawai Bawaslu yang hendak mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum. Kebijakan tersebut diputuskan bersadarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dalam rangka menjalan- kan tugas-tugas pengawasan Pemilu. Sebab berdasarkan peta jabatan yang dimiliki oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu, dari total kebutuhan pegawai Bawaslu sebanyak 31.496 orang untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu yang saat ini sudah memasuki tahapan 14 Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 10.928 orang pegawai, yang terdiri dari 1.509 PNS DPK, 1.471 PNS Organik, dan 7.948 PPNPN. Sehingga masih terdapat kekurangan pegawai sebanyak 20.568 orang pegawai. (Bukti T- 10) 2.5 Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Tindakan Teradu mengeluarkan SE 3/2023 dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum merupa- kan kewenangan Teradu sebagai PPK yang dijamin oleh Konstitusi dan Un- dang-undang. Kewenangan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ke- tentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mem- berikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di ling- kungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 2.6 Bahwa Pengadu selaku Pegawai Apartatur Sipil Negara (ASN) Organik Sekretariat Jenderal Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan ke- bijakan yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK, sebagaimana UU ASN yang menyebutkan: Pasal 11 Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Vide Bukti T-4) 3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak menyampaikan balasan secara tertulis atas surat terbuka yang disampaikan Pengadu (Vide duduk perkara angka 3), perlu Teradu jelaskan sebagai berikut: 3.1 Teradu pada tanggal 4 Mei 2023 telah menerima surat yang disampaikan oleh pengadu Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan November 2023 tertanggal 26 April 2023 (Bukti T-11). Dalam hal menen- tukan kebijakan afirmatif terhadap Pengadu, Teradu selaku PPK harus mempertimbangkannya dengan tetap memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pegawai Bawaslu lainnya, sehingga membutuhkan waktu dan proses. 3.2 Teradu telah beritikad baik dengan menjawab surat tersebut secara lang- sung kepada Pengadu pada tanggal 17 Mei 2023, bersamaan pada saat Pen- gadu berkonsultasi ke kantor Bawaslu di Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat (Bukti T-12). Dalam pertemuan tersebut Teradu bersama Deputi Bi- dang Administrasi Bawaslu telah memberikan pembinaan kepada Pengadu, dan saat itu Pengadu menerima dan berterimakasih kepada Teradu dan Deputi Bidang Administrasi. 3.3 Pasca pertemuan 17 Mei 2023, staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan kepada staf Biro Sumber Daya Manusia dan umum bahwa Pengadu membatalkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum dan bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang ah- li madya. 4. Dengan demikan berdasarkan uraian diatas, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara 15 Pemilihan Umum bertentangan dengan norma konstitusional Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah dalil yang tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokonya sebagai berikut: 1. Bahwa tugas dan kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diatur berdasarkan Pasal 147 (ayat 1) jo. Pasal 152 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) yang menyatakan bahwa Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, dengan Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden (Vide Bukti T-1) Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Perpres 68/2018) pada Pasal 4 menyebutkan bahwa Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu, pada Pasal 5 huruf b dalam melaksanakan tugas tersebut salah satu fungsi sekretariat jenderal Bawaslu adalan pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu. Selanjutnyua Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu (Vide Bukti T-2). Dengan demikian, berdasarkan dua ketentuan tersebut terdapat atribusi fungsi dan kewenangan dari Undang-Undang kepada Teradu sebagai Sekretaris Jenderal Bawaslu, yakni fungsi terkait pembinaan dan pelaksanaan secara administrasi kepegawaian, dan kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 2. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Teradu menerbitkan Surat Edaran yang bertentangan dengan norma konstitusional Negara Republik Indonesia (Vide duduk perkara angka 1, 2, dan 4 s.d 11), tidak dapat dibuktikan pada sidang pemeriksaan, dengan dasar sebagai berikut: 2.1 Bahwa benar UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak Namun demikian terdapat ketentuan Pasal 28J ayat (2) yang memberikan landasan konstitusional untuk dapat melakukan pembatasan hak konstitusional menggunakan undang-undang berdasarkan pertimbangan HAM orang lain, moral, agama, keamanan dan ketertiban umum. (Vide Bukti T-3) Dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak hendak dicapai melalui pekerjaan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota serta Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka tiap-tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri menjadi 16 anggota KPU dan Bawaslu tersebut harus tunduk pada pembatasan dalam UU Pemilu Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan salah satu syarat menjadi anggota Bawaslu/KPU adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih (Vide Bukti T-1). Dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak hendak dicapai melalui pekerjaan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota serta Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka tiap-tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota KPU dan Bawaslu tersebut harus tunduk pada pembatasan dalam UU Pemilu Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan salah satu syarat menjadi anggota Bawaslu/KPU adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih (Vide Bukti T-1). Pembatasan tersebut sejalan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (untuk selanjutnya disebut UU ASN) (Vide Bukti T-4), dan Pasal 277 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (untuk selanjutnya disebut PP Manajemen PNS) (Vide Bukti T-5) yang pada pokoknya menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, oleh karena itu bagi PNS yang menduduki jabatan komisioner baik di KPU maupun di Bawaslu, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Pembatasan yang sama diturunkan kedalam peraturan perundangan- undangan yang lebih teknis sebagai pelaksana UU Pemilu tersebut, yakni Pasal 7 huruf n Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Selanjutnya disebut Perbawaslu 19/2017) yang pada pokonya menetapkan Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS salah satunya adalah bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS (Selanjutnya disebut Perbawaslu 10/2018) mengatur berkas persyaratan meliputi surat pernyataan yang salah satunya adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan 17 Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang (Vide BUKTI T-6). Sejalan dengan pengaturan di atas, agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan secara teknis, Bawaslu sesuai atribusi kewenangan, menurunkan persyaratan tersebut kedalam pedoman yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota). Pada bagian Persyaratan Pendaftaran halaman 12 disebutkan bahwa “Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang” (Vide Bukti T-7) 2.2 Bahwa Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (selanjutnya disebut PPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang mendapat delegasi fungsi pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian serta kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berdasarkan ketentuan Pasal 1 juncto Pasal 53 UU ASN (Vide Bukti T-4). Selaras dengan UU ASN, ketentuan dalam Perpres 68/2018 Pasal 5 huruf b juncto Pasal 6 huruf d menegaskan fungsi dan kewenangan Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku PPK sebagaimana segaimana telah saya sampaikan. (Vide Bukti T-2) 2.3 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah dinas (selanjutnya disebut Perbawaslu tata naskah dinas) Lampiran halaman 32 (Vide Bukti T-8) Menegaskan bahwa Teradu selaku PPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Edaran yang substansinya berkenaan dengan Fungsi dan kewenangan Sekretarsi Jenderal Bawaslu. Berdasarkan uraian angka 2.1 dan 2.2 peran Sekretaris Jenderal selaku PPK yang berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian serta kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia, maka termasuk didalamnya fungsi dan wewenang tersebut kebijakan menentukan pemberian izin bagi PNS Organik Bawaslu yang mengikuti seleksi penjaringan komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. 2.4 Bahwa Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut SE 3/2023) pada tanggal 21 Maret 2023 yang pada pokoknya berisi Kebijakan Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK yang tidak memberikan izin untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan ruang lingkup dalam Surat Edaran. (Vide Bukti T-9) Sebagaimana diuraikan didalam SE, Maksud dan Tujuan diterbitkan SE adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terkait dengan keikutsertaan pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam seleksi penyelenggara pemilihan umum. Sebab pegawai yang hendak mengikuti seleksi pengelenggara pemilihan umum harus mendapat izin dari PPK atau Pejabat yang berwenang. Sesuai dengan ruang lingkup SE yang berlaku 18 kedalam/internal, SE 3/2023 pun hanya berlaku bagi internal pegawai yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Secara substansi SE 3/2023 memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak, yakni berkaitan dengan penolakan izin bagi internal pegawai Bawaslu yang hendak mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum. Kebijakan tersebut diputuskan bersadarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dalam rangka menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu. Sebab berdasarkan peta jabatan yang dimiliki oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu, dari total kebutuhan pegawai Bawaslu sebanyak 31.496 orang untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu yang saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 10.928 orang pegawai, yang terdiri dari 1.509 PNS DPK, 1.471 PNS Organik, dan 7.948 PPNPN. Sehingga masih terdapat kekurangan pegawai sebanyak 20.568 orang pegawai. (Vide Bukti T-10) 2.5 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tindakan Teradu mengeluarkan SE 3/2023 dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan kewenangan Teradu sebagai PPK yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang- undang. Kewenangan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 2.6 Bahwa Pengadu selaku Pegawai Apartatur Sipil Negara (ASN) Organik Sekretariat Jenderal Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK, sebagaimana UU ASN yang menyebutkan Pegawai ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Vide Bukti T-4) Dengan demikian berdasarkan apa yang telah disampaikan, secara substansi kewenangan dalam hal pemberian izin dari PPK bagi PNS yang mengikuti seleksi penjaringan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak maupun ketentuan UU Pemilu. 2.7 Bahwa berdasarkan fakta pada sidang pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2023, kewenangan Teradu sebagai PPK dalam menerbitkan SE No 3/2023 diperkuat dengan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni Badan Kepegawaian Nasional. Kemudian, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu yakni Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan, Teradu dalam menerbitkan SE No. 3/2023 telah mendapat persetujuan Pimpinan Bawaslu. Bahwa SE No. 3/2023 telah disusun berdasarkan pertimbangan kondisi kekuragan SDM sebagaimana keterangan Pihak Terkait Bawaslu Deputi Bidang Administrasi. 3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak menyampaikan balasan secara tertulis atas surat terbuka yang disampaikan Pengadu (Vide duduk perkara angka 3), dalam persidangan telah teradu sampaikan jawaban terhadap surat tersebut telah Teradu jelaskan sebagai berikut: 19 3.1 Teradu pada tanggal 4 Mei 2023 telah menerima surat yang disampaikan oleh pengadu Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan November 2023 tertanggal 26 April 2023 (Vide Bukti T-11). Dalam hal menentukan kebijakan afirmatif terhadap Pengadu, Teradu selaku PPK harus mempertimbangkannya dengan tetap memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pegawai Bawaslu lainnya, sehingga membutuhkan waktu dan proses. 3.2 Teradu telah beritikad baik dengan menjawab surat tersebut secara langsung kepada Pengadu pada tanggal 17 Mei 2023, bersamaan pada saat Pengadu berkonsultasi ke kantor Bawaslu di Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat (Vide BUKTI T-12). Dalam pertemuan tersebut Teradu bersama Deputi Bidang Administrasi Bawaslu telah memberikan pembinaan kepada Pengadu, dan saat itu Pengadu menerima dan berterimakasih kepada Teradu dan Deputi Bidang Administrasi. 3.3 Pasca pertemuan 17 Mei 2023, staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan kepada staf Biro Sumber Daya Manusia dan umum bahwa Pengadu membatalkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum dan bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang ahli madya. 3.4 Bahwa sebagaimana terungkap dalam sidang pemeriksaan, pasca pertemuan 17 Mei 2023 antara Teradu dengan Pengadu yang disaksikan oleh Deputi Bidang Administrasi, Teradu telah memerintahkan jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk melakukan kajian atas surat Permohonan yang disampaikan Pengadu, dan segera memberikan jawaban tertulis. 3.5 Pasca sidang pemeriksaan 4 Agustus 2023, surat pengadu Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan November 2023 tertanggal 26 April 2023 telah dijawab secara tertulis pada kamis, 10 Agustus 2023 dan diterima pada hari yang sama oleh Pengadu. 4. Dengan demikan berdasarkan uraian diatas, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum bertentangan dengan norma konstitusional Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah dalil yang tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.7] PETITUM TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu; 20 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Bukti T-2 : Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Bukti T-3 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Bukti T-4 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Bukti T-5 : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Bukti T-6 : a. Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Bukti T-7 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; Bukti T-8 : Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas; Bukti T-9 : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Bukti T-10 : Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 152/OT.02/SJ/04/2023 Tentang Penetapan Peta Jabatan Badan Pengawas Pemilihan Umum; Bukti T-11 : Surat Sdri. Indrawati Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan November 2023 21 tertanggal 26 April 2023; Bukti T-12 : Surat Tamu an. Indrawati ke Bawaslu Jl. MH Thamrin No. 14 Tanggal 17 Mei 2023; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Koordinator Divisi SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Koordinator Divisi SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama Herwyn J.H. Malonda sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tugas dan kewenangan Pihak Terkait 1 sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu pada ruang lingkup yang terkait dengan Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan. Secara terperinci tugas tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan adalah sebagai berikut: Perbawaslu 3/2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, membagi tugas anggota Bawaslu berdasarkan divisi dan wilayah kerja dengan ketentuan: Pasal 4 a. Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. c. dst. Pasal 6 (1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi. (2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno. Pasal 9 (1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; c. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan; f. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan; 22 g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi; h. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan; i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu; j. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran; k. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan; l. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan; m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan; n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan o. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 11 (1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat; b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan; c. dst. (Bukti PT1-1) 2. Bahwa pada proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pihak Terkait I sebagai Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan Bawaslu bersama dengan Ketua dan Anggota Bawaslu, berwenang dalam membentuk Tim Seleksi melalui Rapat Pleno Bawaslu yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu dan bersama dengan jajaran Sekretariat Jenderal melalui 23 Kedeputian Bidang Administrasi menyusun draf Pedoman Pembentukan yang dibahas dan ditetapkan dalam rapat pleno serta dituangkan dalam keputusan Ketua Bawaslu sebagaimana UU Pemilu mengatur demikian: 2.1 Bahwa Pasal 128 UU Pemilu, Bawaslu membentuk Tim Seleksi dan pedoman pelaksanaannya: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) …; (4) …; (5) …; (6) …; (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. (BUKTI PT1-2) 2.2 Bahwa Pihak Terkait I bersama dengan Sekretariat Jenderal melalui Kedeputian Bidang Administrasi menyusun draft pedoman yang dibahas dalam rapat pleno dan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 12 Mei 2023. Sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028, maka ditetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 8 Juni 2023 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota). (BUKTI PT1-3) Pedoman tersebut berisi petunjuk teknis Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, yang dibagi kedalam tiga bab. Bab I berisi pedoman pelaksanaan pembentukan tim seleksi. Bab II berisi pedoman kerja Tim Seleksi, pada bab ini terdapat bagian persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Terakhir Bab III berisi pedoman uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Persyaratan Pendaftaran yang dimuat pada bab II adalah sebagai berikut: 1) Warga Negara Indonesia; 24 2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang. (Vide BUKTI PT1-3). 3. Bahwa Persyaratan yang dituangkan dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota merupakan penjabaran teknis atau turunan dari ketentuan yang diamatkan oleh UU Pemilu Pasal 117 ayat (1) serta peraturan perundangan- undangan yang lebih teknis, yakni Perbawaslu 19/2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 10/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas 25 Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan ketentuan sebagai berikut: 3.1 Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu, ketentuan mengenai persyaratan calon ang- gota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS. Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Ke- lurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) ta- hun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) ta- hun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Ke- lurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik In- donesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinne- ka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penye- lenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Ke- lurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuk- tikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerinta- han, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik dae- rah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi ke- masyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pern- yataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 26 m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pern- yataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerinta- han, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik dae- rah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyeleng- gara Pemilu. (Vide Bukti PT1-2). 3.2 Perbawaslu 19/2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Peng- gantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang merupakan turunan dari UU Pemilu mengatur: Pasal 7 Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupat- en/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon ang- gota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Pan- waslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik In- donesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyara- katan yang berbadan hukum atau tidak; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyeleng- garaan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar. j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pern- yataan; m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau 27 sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Pan- waslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu. (Bukti PT1-4) 3.3 lebih lanjut pada Perbawaslu 10/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemben- tukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pem- ilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemili- han Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara berkas persyaratan pen- daftaran adalah sebagai berikut: Pasal 28 (1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran. (2) Penyampaian berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan secara lang- sung atau melalui pos. (3) Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melipu- ti: a. surat Pendaftaran/lamaran; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, dan disertai su- rat keterangan bebas narkoba; dan e. surat pernyataan yang terdiri atas: 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Prokla- masi 17 Agustus 1945; 2. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi ke- masyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat ket- erangan dari pengadilan negeri; 4. tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling la- ma 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 5. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan 28 Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang ber- wenang; 6. bersedia bekerja penuh waktu; 7. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jab- atan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila ter- pilih; dan 8. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Vide Bukti PT1-4) 4. Bahwa berkenaan dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut SE 3/2023), Pihak Terkait I sampaikan bahwa Surat Edaran tersebut dibentuk berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 277 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau lembaga non struktural. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mensyaratkan pengunduran diri seorang pegawai Pemerintahan jika mengikuti pendaftaran sebagai penyelenggara Pemilu. Serta perimbangan saat ini terdapat kekurangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Bukti PT 1-5) Selain itu keberadaan Surat Edaran 3/2023 tersebut merupakan PENEGASAN terhadap Surat Edaran Nomor 15 tahun 2022 tentang Keikutsertaan Pegawai/Pejabat Struktural Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawaslu Provinsi) /Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh (Panwaslih Provinsi Aceh) Dan/Atau Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota)/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh (Panwaslih Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh) (Selanjutnya disebut SE 15/2022). SE 15/2022 memiliki dasar hukum UU Pemilu, Peraturan Presiden No 68/2018, Peraturan Bawaslu No 19/2017 beserta perubahnnya, yang disusun dengan maksud menjaga kewibawaan Tim Seleksi dan menjaga netralitas Sekretariat Tim Seleksi dalam pelaksanaan tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan/atau Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. (Bukti PT1-6) Sejalan dengan Surat Edaran tersebut, perihal pemberian izin PPK pada tahun 2018 dalam Perkara Nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018, Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyatakan tidak pernah memberi izin kepada Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV yang merupakan PNS dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai yang masih Aktif, untuk mengikuti proses Seleksi Bawaslu Kabupaten Banggai Masa jabatan 2018-2023, sebagaimana Surat Bupati Banggai Nomor: 800/4042/BKPSDM. Oleh karenanya dalam putusan DKPP Perkara Nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018 Majelis Hakim DKPP menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada 29 Teradu III selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Putusan DKPP tersebut menunjukan majelis hakim DKPP menghormati wewenang PPK dalam hal pemberian izin untuk mengikuti proses Seleksi penyelenggara pemilu, dan Putusn DKPP tersebut memperkuat keberadaan izin PPK sebagai merupakan syarat penting bagi PNS yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu (Bukti PT1-7) 5. Bahwa, Pihak Terkait I selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu, bersama dengan Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam mengkoordinir menyusun seluruh kebijakan teknis kepegawaian, melaksanakan urusan pembinaan pegawai kesekretariatan, dan pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota hingga menyusun Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 serta melaksanakan sesuai UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.9.2] Deputi Bidang Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama Ferdinand Eskol Tiar Sirait sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait II sebagai Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu khususnya Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut: 1.1 Perbawaslu 1/2021 menerangkan bahwa Pihak Terkait II memiliki tugas sebagai berikut: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan ad- ministrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu. Pasal 7 (1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh: a. Deputi Bidang Administrasi; b. Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan c. Inspektorat Utama. Pasal 8 (1) Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 9 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jen- deral dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu. (Bukti PT2-1) 1.2 Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas di atas, Pasal 10 Perbawaslu 1/2021 memberikan fungsi kepada Pihak Terkait II sebagai berikut: Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: 30 a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di ling- kungan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepega- waian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundangundangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, ser- ta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi. (Vide BUKTI PT2-1) 1.3 Bahwa Fungsi Pihak Terkait II pada angka 1.2 merupakan fungsi Turunan yang diberikan oleh Perpres 68/2018 kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sebagaimana ketentuan berikut: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepega- waian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administrative dan teknis pengawasan Pemilu, pe- nanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemi- lu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan Masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, ser- ta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. Pasal 6 Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: a. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu; b. mengkoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di ling- kungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 31 (BUKTI PT2-2) 1.4 Bahwa selaras dengan ketentuan di atas, Perbawaslu 3/2022 memberikan tugas kepada Pihak Terkait II selaku Deputi Bidang Administrasi untuk membantu tugas yang dilaksanakan oleh divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan Bawaslu berikut: Pasal 9 (1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelati- han sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordi- nasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan ang- garan dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; c. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Ka- bupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan; f. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi; h. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan; i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu; j. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretaria- tan, serta anggaran; k. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kuali- tas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan lit- erasi kepemiluan; l. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pem- ilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemili- han serta literasi kepemiluan; m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan ta- hunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organ- isasi serta pendidikan dan pelatihan; n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jaja- ran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan o. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordina- si dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno 32 dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan pe- rundang-undangan. Pasal 11 (1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jen- deral Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melipu- ti: a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat; b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggara- kan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, or- ganisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan; c. dst. (Bukti PT2-3) 2. Bahwa Pihak Terkait II dalam mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan Bawaslu pada fungsi pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, melaksanakan kegiatan analisa beban kerja dan menyusun kebutuhan pegawai di lingkungan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi hingga Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Analisa Peta Jabatan yang telah dilakukan, saat ini Bawaslu membutuhkan 31.496 orang Pegawai untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kebutuhan tersebut tersebar di Bawaslu sebanyak 1.126 orang pegawai, Bawaslu Provinsi 3.460 Pegawai, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 26.910 orang pegawai. Sementara itu, pegawai yang tersedia saat ini berjumlah 10.928 orang pegawai yang terdiri dari 1.509 PNS DPK, 1.471 PNS Organik dan 7.948 PPNPN. Berdasarkan perhitungan tersebut maka saat ini Bawaslu kekurangan 20.568 orang Pegawai. (Bukti PT2-4) Analisa tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Pihak Terkait II saat membantu Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK Bawaslu menetapkan kebijakan manajemen Pegawai dan menyusun Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut SE 3/2023). Selain Analisa di atas, dalam menyusun SE 3/2023 telah dipertimbangkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi latar belakang dan dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, yakni UU ASN, UU Pemilu, Perpres 68/2018, dan Perbawaslu 19/2017. (Bukti PT2-5) 3. Bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pihak Terkait II membantu divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan Bawaslu membentuk Tim Seleksi serta menyusun Pedoman sebagaimana UU Pemilu mengatur demikian: 3.1 Bahwa Pasal 128 UU Pemilu, Bawaslu membentuk Tim Seleksi dan pero- man pelaksanaannya: 33 Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota (3) …; (4) …; (5) …; (6) …; (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap- kan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. (Bukti PT2-6) 3.2 Bahwa Pihak terkait II menyusun pedoman yang kemudian ditetapkan me- lalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pe- doman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota). (Bukti PT2-7) Pedoman tersebut berisi petunjuk teknis Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, yang dibagi kedalam tiga bab. Bab I berisi pedoman pelaksanaan pembentukan tim seleksi. Bab II berisi pedoman kerja Tim Seleksi. Terakhir Bab III berisi pedoman uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada halaman 12 bagian Persyaratan Pendaftaran di Bab II terdapat satu persyaratan yakni “Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang” (Vide BUKTI PT2-7). 4. Bahwa Persyaratan yang diuraikan pada angka 3.2 hadir sebagai konsekuensi logis ketentuan Pasal 88 UU ASN dan Pasal 277 PP Manajemen PNS, yang menegaskan bahwa dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil menduduki jabatan komisioner baik di KPU maupun di Bawaslu maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut membutuhkan persetujuan PPK masing-masing Instansi Pemerintahan. 4.1 Bahwa UU ASN mengatur mengenai pemberhentian sementara sebagai berikut: Pasal 88 (1) PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non- struktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (2) Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 34 (BUKTI PT2-8) 4.2 Bahwa PP Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksana UU ASN mengatur sebagai berikut : Pasal 277 (1) PNS yang diangkat menjadi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; d. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. menteri dan jabatan setingkat menteri; dan f. kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh, diberhentikan sementara sebagai PNS. (Bukti PT2-9) 4.3 Bahwa selain konsekuensi atas ketentuan UU ASN dan PP Manajemen PNS, persyaratan sebagaimana angka 3.2 merupakan persyaratan yang di- turunkan dari ketentuan UU Pemilu khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf n dan Pasal 117 ayat (1) huruf n. yang menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon anggota adalah bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik nega- ra/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila ter- pilih. (Vide BUKTI PT2-6). 4.4 Bahwa ketentuan yang sama diakomodir didalam peraturan perundangan- undangan yang lebih teknis, yakni Perbawaslu 19/2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 10/2018 dengan ketentuan sebagai berikut: Perbawaslu 19/2017 mengatur: Pasal 7 Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupat- en/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Perbawaslu 10/2018 mengatur: Pasal 28 (3) berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melipu- ti: e. surat pernyataan yang terdiri atas: 5. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang ber- wenang; (Bukti PT2-10) 5. Bahwa Pihak Terkait II pada bulan Mei 2023 telah menerima disposisi dari Teradu berkaitan dengan surat yang disampaikan oleh pengadu Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang purnatugas/pensiun pada bulan November 2023 tertanggal 26 April 35 2023 (BUKTI PT2-11). Perihal surat tersebut telah dijawab secara langsung oleh Teradu bersama Pihak Terkait II kepada Pengadu pada tanggal 17 Mei 2023 di kantor Bawaslu Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat (Bukti PT2-12). 6. Bahwa Pihak Terkait II Pasca pertemuan 17 Mei 2023, menerima informasi bahwa staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan kepada staf Biro Sumber Daya Manusia dan umum bahwa Pengadu membatalkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum dan bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang ahli madya. 7. Bahwa Pihak Terkait II selaku Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, dalam mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu dalam menyusun seluruh kebijakan teknis kepegawaian, melaksanakan urusan pembinaan pegawai kesekretariatan, penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, serta penyusunan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah dilaksanakan atas perimbangan dan kajian/Analisa kebutuhan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dan berdasar pada seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [2.9.3] Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Bahwa Pelaksana Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat atas nama Ike Yunia Maris sebagai Pihak Terkait, memberikan Keterangan Tertulis yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait III merupakan pelaksana pada Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum, Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, ketatausahaan pimpinan, dan pengawasan internal sebagaimana Pasal 86 Perbawaslu 1/2021 (Bukti PT III-1) sebagai berikut: Pasal 86 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran Bawaslu Provinsi melalui konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan arsip, persuratan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara serta keprotokolan dan keamanan dalam; dan d. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, ketatausahaan pimpinan, dan pengawasan internal. 2. Bahwa Pihak Terkait III mengenal Pengadu sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 tanggal 27 November 2020; (Bukti PT III-2); 3. Pihak Terkait III menerangkan bahwa pada Juni 2023 Teradu beberapa kali melakukan konsultasi untuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan Teradu 36 telah melakukan pengisian DUPAK melalui aplikasi edupak https://dupak.reformatik.id/ (Bukti PT III-3), sebab pada bulan Oktober atau November 2023 Bawaslu akan mengusulkan kenaikan pangkat bagi pelaksana yang menduduki Jabatan Fungsional. Berdasarkan proses konsultasi dan pengisian DUPAK Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, Pihak Terkait III menyimpulkan Teradu bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang ahli madya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. 37 Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga tidak profesional karena menerbitkan Surat Edaran terkait larangan bagi Pegawai Apatur Sipil Negara (ASN) Organik Bawaslu untuk mengikuti seleksi Penyelenggara Pemilu sebagaimana Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21 Maret 2023. Bahwa sebagaimana huruf E angka 1 (satu) Surat Edaran a quo, pada intinya jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Organik Bawaslu “tidak diizinkan” mengikuti seleksi Penyelenggara Pemilu dengan alasan terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa Surat Edaran a quo secara substansi telah melanggar hak kostitusional Pengadu merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan diterbitkannya Surat Edaran a quo telah membatasi hak konstitusional Pengadu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengingat Pengadu sebentar lagi akan Purna Tugas/Pensiun. Adapun tujuan Pengadu mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu adalah untuk mengabdi kembali kepada bangsa dan negara sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terpilih nantinya. Bahwa Surat Edaran a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 117 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. ketentuan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 010/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA.II/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 jo. Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023. Berkenaan status Pengadu sebagai seorang ASN, merujuk pada ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: “PNS diberhentikan Sementara, apabila diangkat menjadi 38 Komisioner atau Anggota Lembaga nonstruktural” jo. ketentuan Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berbunyi: “PNS diberhentikan Sementara, apabila diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga nonstruktural” jo ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, berbunyi: “izin meninggalkan kantor kerena tugas luar dapat diberikan atas persetujuan dari atasan langsung”. Berdasarkan rujukan beberapa peraturan tersebut, Pengadu sebagai ASN dapat disimpulkan tidak ada larangan bagi PNS Organik (Pengadu) untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu. Bahwa berkaitan dengan larangan mengikuti seleksi sebagaimana Surat Edaran a quo, maka pada tanggal 26 April 2023 Pengadu menyampaikan surat terbuka kepada Teradu, perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawas Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu menjelang Purna Tugas/Pensiun pada bulan November 2023. Akan tetapi, surat tersebut tidak pernah direspon oleh Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Tindakan Teradu menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21 Maret 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 147 dan Pasal 152 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kedua ketentuan tersebut merupakan atribusi fungsi dan kewenangan Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu. Bahwa salah satu fungsi yang diberikan adalah pembinaan dan pelaksanaan secara administrasi kepegawaian, dan salah satu kewenangan yang diberikan adalah melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, termasuk kebijakan Teradu selaku PPK yang tidak memberikan izin bagi PNS Organik Bawaslu untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu. Kebijakan Teradu menerbitkan Surat Edaran a quo, merupakan kewenangan Teradu sebagai PPK yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-undang. Maksud dan tujuan Teradu menerbitkan Surat Edaran a quo adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kebijakan Teradu tidak mengizinkan seluruh PNS Organik Bawaslu mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu diputuskan berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dalam rangka menjalankan tugas- tugas pengawasan Pemilu. Sebab berdasarkan peta jabatan yang dimiliki oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu, dari total kebutuhan pegawai Bawaslu sebanyak 31.496 orang untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu yang saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu, Bawaslu hanya memiliki 10.928 orang pegawai, yang terdiri dari 1.509 PNS DPK, 1.471 PNS Organik, dan 7.948 PPNPN, sehingga masih terdapat kekurangan pegawai sebanyak 20.568 orang pegawai. Bahwa Pengadu selaku Pegawai Apartatur Sipil Negara (ASN) Organik Sekretariat Jenderal Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan yang telah 39 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu (Teradu) selaku PPK, sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, terhadap dalil tersebut Teradu perlu menjelaskan bahwa berkenaan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berkaitan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dimana terdapat landasan konstitusional untuk dapat melakukan pembatasan hak konstitusional menggunakan undang-undang berdasarkan pertimbangan HAM orang lain, moral, agama, keamanan dan ketertiban umum. Dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak hendak dicapai melalui pekerjaan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota serta Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka tiap-tiap warga negara yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota KPU dan Bawaslu tersebut harus tunduk pada pembatasan dalam UU Pemilu khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf n dan Pasal 117 ayat (1) huruf n yang menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon anggota adalah bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Sehubungan dengan pembatasan tersebut, dalam hal PNS menduduki jabatan sebagai komisioner baik di KPU maupun di Bawaslu maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 277 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pembatasan yang sama diturunkan pada peraturan perundangan-undangan yang lebih teknis, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Selanjutnya disebut Perbawaslu 19/2017) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Sesuai atribusi kewenangan, persyaratan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, secara substansi kewenangan dalam hal pemberian izin dari PPK bagi PNS yang mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu tidak bertentangan dengan hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menyampaikan balasan secara tertulis atas surat terbuka yang disampaikan Pengadu tertanggal 26 April 2023, Teradu membenarkan menerima surat tersebut pada tanggal 4 Mei 2023. Surat Pengadu tertanggal 26 April 2023 pada pokoknya permohonan kebijakan untuk PNS Organik yang berada di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengikuti proses seleksi penyelenggara Pemilu menjelang purnatugas/pensiun pada bulan November 2023. Bahwa dalam hal menentukan kebijakan afirmatif terhadap permohonan Pengadu, Teradu selaku PPK harus mempertimbangkannya dengan tetap 40 memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pegawai Bawaslu lainnya, sehingga membutuhkan waktu dan proses. Teradu telah beritikad baik dengan menjawab surat tersebut secara langsung kepada Pengadu pada tanggal 17 Mei 2023, saat Pengadu berkonsultasi ke kantor Bawaslu di Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Teradu bersama Deputi Bidang Administrasi Bawaslu telah memberikan pembinaan kepada Pengadu, dan saat itu Pengadu menerima dan berterimakasih kepada Teradu dan Deputi Bidang Administrasi. Pasca pertemuan 17 Mei 2023, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan kepada Staf Biro Sumber Daya Manusia dan Umum bahwa Pengadu membatalkan untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu dan bermaksud untuk meneruskan karir ke jenjang ahli madya. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, Teradu selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun maksud dan tujuan Teradu menerbitkan Surat Edaran a quo, adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan seleksi penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal Bawaslu menerbitkan kebijakan tidak memberikan izin bagi PNS Organik Bawaslu untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu. Adapun kebijakan tersebut ditempuh Teradu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dalam rangka menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu serta masih terdapat kekurangan pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu. Menurut Teradu, berdasarkan ketentuan Pasal 147 dan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Teradu selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan bahwa substansi Surat Edaran a quo, bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak melarang ASN untuk menjadi penyelenggara Pemilu dengan syarat mendapat izin dari atasannya. Hal tersebut selaras dengan ketentuan pendaftaran calon penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Surat Edaran a quo, juga mengandung unsur diskriminatif antara ASN organik dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN). Di satu sisi memberi izin kepada PPNPN untuk mengikuti seleksi penyelenggara Pemilu dengan alasan PPNPN akan berakhir masa kerjanya pada bulan November 2023, sementara di sisi lain terhadap Pengadu yang juga akan pensiun pada bulan November 2023 tidak diberi izin. Sesuai 41 fakta persidangan, Surat Edaran a quo telah menghalangi hak konstitusional Pengadu untuk menjadi anggota Bawaslu. Berkenaan persoalan Surat Edaran a quo, Teradu dalam jawaban yang telah menjadi fakta persidangan dengan sadar mengakui tidak adanya larangan bagi ASN untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Dalam jawaban tertulis, Teradu merujuk pada ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 277 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat terhadap Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak akan menilai atau mempertimbangkan pertentangan norma Surat Edaran a quo dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya karena hal itu merupakan kewenangan lembaga lain untuk menilainya. DKPP hanya akan menilai perbuatan atau tindakan Teradu dalam menerbitkan Surat Edaran a quo bertentangan dengan kode etik penyelenggara Pemilu atau tidak. Merujuk Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 15 huruf c yang menyatakan: Pasal 6 ayat (3) huruf a: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; Berdasarkan Peraturan DKPP tersebut, maka penyelenggara Pemilu harus bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, selaku penyelenggara Pemilu Teradu dalam membuat aturan dalam hal ini surat edaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kab/Kota) khususnya pada bagian Persyaratan Pendaftaran halaman 12 disebutkan bahwa “Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang” (vide Jawaban Teradu). Dengan demikian, secara implisit Keputusan Ketua Bawaslu memberi kewenangan kepada Teradu untuk memberi izin kepada PNS atau ASN yang akan menjadi penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dengan menggunakan pola pikir Teradu dalam jawabannya, seharusnya Teradu ketika membuat surat edaran merujuk atau menyesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Akan tetapi, ternyata Teradu dalam membuat surat edaran 42 yang menjadi objek aduan (SE 3/2023) tidak merujuk atau menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan dalam membuat diskresi harus memberikan kepastian hukum. Selengkapnya Pasal 22 ayat (2) huruf c menyatakan, “Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: c. memberikan kepastian hukum. Selain itu, SE 3/2023 juga tidak merujuk Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Tindakan Teradu yang menerbitkan SE 3/2023 telah membuat ketidakpastian hukum bagi ASN di lingkungan Bawaslu. Dengan demikian, baik UU 30/2014 maupun Peraturan DKPP 2/2017 dalam membuat diskresi, Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Teradu harus memberikan kepastian hukum. Selain itu, dalam membuat SE 3/2023 Teradu juga membuat aturan yang mengandung unsur diskriminatif antara ASN organik dengan PPNPN. Padahal Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 telah menentukan, “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan”. Artinya, dengan merujuk pada Pasal 19 huruf a di atas, seharusnya Teradu dalam membuat surat edaran dilarang mengandung unsur diskriminatif. Selanjutnya dalam persidangan terungkap pula fakta bahwa Teradu tidak pernah membalas surat terbuka Pengadu kepada Teradu, tanggal 26 April 2023, Perihal: Permohonan Kebijakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Organik yang berada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) yang mengikuti Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum menjelang Purna Tugas/Pensiun pada bulan November 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, benar bahwa Teradu tidak membalas Surat Permohonan Pengadu, tertanggal 26 April 2023. Kemudian Pengadu yang berinisiatif menemui Teradu untuk mengetahui tindaklanjut terhadap surat tersebut pada tanggal 17 Mei 2023 di Kantor Bawaslu. Dari hasil pertemuan tersebut, Pengadu disarankan untuk tidak mengundurkan diri dan tetap melanjutkan karirnya sebagai ASN, dan terhadap saran tersebut, Pengadu tidak memberi tanggapan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang mengabaikan surat Pengadu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan, “menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara … dst”. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan 43 Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Jumat, tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pleno Kedua pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 44