Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 239/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Sumatera Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 589/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 239/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 September 2014 dan 16 September 2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan crosscheck atas perolehan suara Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena mengabaikan fakta dan data otentik dalam proses penetapan calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih, khususnya dari Partai Hanura atas nama Sujian; Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, para Teradu menjawab KPU Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti sanggahan dan keberatan Pengadu baik yang disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi tanggal 22-24 April 2014 maupun melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Para Teradu telah memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan crosscheck data sesuai dengan data yang disampaikan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 272; Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 29
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mulia Banurea, Teradu II atas nama Evi Novida Ginting, Teradu III atas nama Nazir Salim Manik, Teradu IV atas nama Benget Silitonga, dan Teradu V atas nama Yulhasni selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; dan 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 239/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan
Nomor Pengaduan 589/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 239/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Ahmad Yani Panjaitan
Pekerjaan/Lembaga : Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al-Washliyah
Alamat : Jl. Lebak Para No. 46 RT 02 RW 02, Cijantung, Pasar
Rebo, Jakarta Timur
Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Mei 2014 dari:
Nama : Sujian
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari
Partai Hanura
Alamat : Jl. SM Raja No. 133 Bakaran Batu Rantau Selatan,
Labuhan Batu, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Mulia Banurea
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
1
2. Nama : Evi Novida Ginting
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Nazir Salim Manik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Benget Silitonga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yulhasni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 589/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 239/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 September 2014 dan 16 September
2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah memerintahkan KPU Kabupaten
Labuhanbatu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan crosscheck
atas perolehan suara Sdr. Sujian (Caleg Partai Hanura Daerah Pemilihan 6 DPRD
Provinsi Sumatera Utara Nomor Urut 4) sesuai dengan surat KPU Provinsi Sumatera
2
Utara Nomor 1147/KPU Prov-002/V/2014 tertanggal 6 Mei 2014);
2. Bahwa atas dasar perintah tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu dan KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melaksanakannya dan hasil crosscheck di dua
Kabupaten tersebut membuktikan bahwa yang berhak menjadi Caleg terpilih dari
Partai Hanura di Daerah Pemilihan 6 (Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan
Labuhanbatu Selatan) adalah Sujian Caleg Partai Hanura Nomor Urut 4 dengan
perolehan suara tertinggi dari Partai Hanura dengan total perolehan suara sebanyak
7.978 (tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan);
3. Bahwa hasil crosscheck dari 2 (dua) kabupaten tersebut yang telah dilaksanakan
masing-masing tanggal 7 Mei 2014 (Kabupaten Labuhanbatu) dan tanggal 9 Mei 2014
(Kabupaten Labuhanbatu Utara) tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara. Hal ini dibuktikan dengan hasil Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 13
Mei 2014. KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan revisi atas hasil crosscheck
dari 2 kabupaten tersebut, sehingga hasil Pleno penetapan tersebut jelas
bertentangan dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa
Caleg terpilih adalah Caleg yang memiliki suara terbanyak di partainya. Berdasarkan
perhitungan hasil crosscheck di 2 kabupaten tersebut, seharusnya Sujian
memperoleh suara terbanyak dan berhak atas 1 (satu) kursi DPRD dari Partai
Hanura untuk Daerah Pemilihan 6 DPRD Provinsi Sumatera Utara;
4. Bahwa pada saat Pleno terbuka KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 13 Mei 2014,
saksi dari Partai Hanura (Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara)
sudah mengajukan keberatan atas ketidakkonsistenan KPU Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana konstruksi kejadian tersebut. Keberatan saksi tidak digubris dan pleno
tetap dilanjutkan. Kemudian, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan Sdr. Patar
Sitompul (Caleg Partai Hanura Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6)
sebagai Caleg terpilih dengan perolehan suara sebanyak 7.926 (tujuh ribu sembilan
ratus dua puluh enam).
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 5 huruf c, huruf d, huruf i, dan huruf j Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf j;
Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d; Pasal 12 huruf a, huruf d,dan huruf f; Pasal
15 huruf a, huruf b, dan huruf e; dan Pasal 16 huruf a dan huruf f Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu;
2. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang
dilakukannya.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model DB-1 DPRD Provinsi yang dikeluarkan oleh
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model DB-1 DPRD Provinsi yang dikeluarkan oleh
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Formulir Model DB-1 DPRD Provinsi yang dikeluarkan oleh
KPU Kabupaten Labuhanbatu;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1147/KPU
Prov-002/V/2004 tanggal 6 Mei 2014 perihal Crosscheck data;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 438/KPU Kab-
434781/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 perihal Hasil Crosscheck Data;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor
87/BA/V/2014 tanggal 9 Mei 2014;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Sujian kepada KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal
12 Mei 2014 Perihal Mohon Kebijaksanaan;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor1207/Kpts/KPU Prov-002/V/2014 Tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun
2014;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat DPP Partai Hanura Nomor B/138/DPP-
HANURA/VIII/2014 tanggal 30 Agustus 2014 Perihal Penundaan
Pelantikan;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
000/0901/Bawaslu-SU/IX/2014 tanggal 9 September 2014 Perihal
Penerusan Pengaduan Sdr. Sujian;
4
11. Bukti P-11 : Bukti Tanda Terima Surat oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
tentang keberatan atas Keputusan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara
Dapil Sumatera Utara 6 tanggal 2 Mei 2014;
12. Bukti P-12 : Bukti Tanda Terima Surat oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
tentang Keberatan atas Keputusan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara
Dapil Sumatera Utara 6 tanggal 3 Mei 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 September 2014 dan 16 September 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 22-24 April 2014, KPU Sumatera Utara telah melaksanakan
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi pada
Pemilu Legislatif 2014. Dalam Rekapitulasi Tingkat Provinsi tersebut terjadi
permasalahan terkait saksi mandat dari Partai Hanura terkait dualisme saksi yang
hadir dalam Rapat Rekapitulasi tersebut. Satu kelompok saksi ditandatangani oleh
Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Hanura Sumatera Utara, sementara kelompok
saksi lainnya ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura
Sumatera Utara...........................................................................................(Bukti 1);
2. Bahwa dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanggal 22-24
April 2014 tersebut Saksi Partai Hanura mengajukan keberatan terhadap Perolehan
Suara Partai Hanura, khususnya perolehan suara Sujian Caleg Partai Hanura nomor
urut 4 untuk Pemilihan DPRD Sumatera Utara Dapil Sumatera Utara 6, khususnya
untuk Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan keberatan tersebut dan hasil verifikasi
terhadap dokumen yang dimiliki KPU Labuhanbatu, dan Saksi serta klarifikasi
terhadap Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu, KPU Sumatera Utara melalui Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi telah melakukan
pembetulan sehingga perolehan Sdr. Sujian bertambah 66 suara sehingga suaranya
bertambah dari 5.072 suara menjadi 5.138 suara.......................................(Bukti 2);
3. Bahwa dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi tanggal 22-24 April 2014 telah diselesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari 31 Kabupaten/Kota. Sementara Rekapitulasi hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Padang
Lawas masih tertunda karena Rekapitulasi Tingkat kabupaten Nias Selatan belum
selesai dan Rekapitulasi Kabupaten Padang Lawas masih ada rekomendasi Bawaslu
Sumatera Utara yag harus ditindaklanjuti. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara akan dilanjutkan pada tanggal 7 Mei 2014.........................(Bukti 3);
5
4. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2014 Sdr. Sujian dkk berdemonstrasi ke kantor KPU
Sumatera Utara menyampaikan keberatan atas Keputusan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara khusus
untuk Partai Hanura Dapil Sumatera Utara 6. Pada saat demonstrasi itu juga Sdr.
Sujian menyampaikan surat ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara perihal keberatan atas
Keputusan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Calon Legislatif DPRD
Provinsi Sumatera Utara, Dapil Sumatera Utara 6 Kabupaten Labuhanbatu dan
Labuhanbatu Utara.................................................................................(Bukti 4);
5. Bahwa berdasarkan penjelasan KPU Labuhanbatu dan KPU Labuhanbatu Utara,
dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak pernah ada sanggahan dan
keberatan dari saksi Partai Hanura terkait hasil perolehan suara Partai Hanura
maupun perolehan suara Calon Legislatif atas nama Sujian......................(Bukti 5);
6. Bahwa walaupun KPU Sumatera Utara belum menerima Surat Tindak Lanjut atau
Rekomendasi dari Bawaslu Sumatera Utara terkait masalah tersebut, demi merespon
aspirasi masyarakat dan keberatan calon legislatif KPU Sumatera Utara telah
berinisiatif menindaklanjuti surat Sdr. Sujian tersebut dengan menyurati KPU
Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan surat
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1147/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 06 Mei
2014, perihal crosscheck data, yang meminta agar KPU Kabupaten Labuhanbatu dan
Labuhanbatu Utara melakukan crosschek terhadap data yang disampaikan Sdr.
Sujian tersebut, ....................................................................................... (Bukti 6);
7. Bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 dimulai pukul 09.00 WIB, KPU Provinsi Sumatera
Utara melaksanakan Lanjutan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Provinsi untuk menuntaskan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Padang Lawas serta untuk
melakukan pembetulan terkait sertifikat data pemilih dan pengguna hak pilih, surat
suara yang digunakan dan data suara sah dan suara tidak sah. Kegiatan itu
dilaksanakan di Hotel Dharma Deli dan dihadiri oleh saksi-saksi Partai Politik dan
Calon DPD, termasuk saksi dari Partai Hanura An. Iskandar Zulkarnain dan Sdr.
Ahmad Marbun............................................................................................ (Bukti 7);
8. Bahwa karena Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari TPS 16 Desa
Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu belum terinput dalam
Rekapituasi kabupaten Labuhanbatu tanggal 22 April 2014, Panwaslu Labuhanbatu
merekomendasikan Pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan Rekomendasi tersebut, KPU Sumatera
Utara kemudian menindaklanjutinya lewat Surat No. 1134/KPU Prov-002/V/2014
tertanggal 5 Mei yang meminta KPU Labuhanbatu melaksanakan Rapat Pembetulan
6
Rekapitulasi Ulang Tingkat Kabupaten untuk menginput data dari TPS 16 Desa Sei
Jawi-jawi. Bahwa dalam Rapat Pembetulan Rekapitulasi tanggal 6 Mei 2014 Saksi
Partai Hanura tidak ada menyampaikan sanggahan dan keberatan, dan hasilnya
suara Sdr. Sujian bertambah 1 suara........................................................(Bukti 9);
9. Bahwa berdasarkan penjelasan angka 9 di atas, pada Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi tanggal 7 Mei 2014 perolehan suara
untuk Sdr. Sujian bertambah 1 suara, sehingga perolehan suara Sdr. Sujian untuk
Dapil Sumatera Utara 6 yang terdiri dari Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu
Utara, dan Labuhanbatu Selatan adalah sebagai berikut:
NO Kabupaten/Kota Perolehan Suara
1 Labuhanbatu 5.139
2 Labuhanbatu Utara 1.267
3 Labuhanbatu Selatan 1.449
Jumlah 7.855
................................................................................................... (Bukti 8 Bukti 10);
10. Bahwa dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara tanggal 7 Mei
2014 tersebut tidak ada sanggahan dan keberatan dari Saksi Partai Hanura terhadap
keseluruhan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara maupun
khusus terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD
Sumatera Utara Dapil Sumatera Utara 6...................................................(Bukti 8);
11. Bahwa pada tanggal 08 Mei 2014 pukul 05.30 WIB, KPU Provinsi Sumatera Utara
telah berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Rekapitulasi Penghitungan dan
Penetapan Perolehan Suara Tingkat Nasional di KPU RI, yang deadline-nya adalah 9
Mei 2014, dengan membawa dokumen Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumatera
Utara.......................................................................................................(Bukti 11);
12. Bahwa sampai dengan pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Rapat Rekapitulasi hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Nasional, tanggal 09 Mei 2014, dan sampai berakhirnya
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional, KPU
Sumatera Utara tidak menerima laporan tindak lanjut Surat KPU Sumatera Utara
Nomor 1147/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 06 Mei 2014.
13. Bahwa tanggal 11 Mei 2014 KPU Sumatera Utara menerima Surat KPU Kabupaten
Labuhanbatu Nomor: 438/KPU Kab 434781/V/2014 tertanggal 07 Mei 2014 perihal
penyampaian Berita Acara Hasil Crosscheck Nomor : 163/BA/V/2014, tanggal 07 Mei
2014. An. Sdr. Sujian. Berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Labuhanbatu,
bahwa mereka melakukan crosscheck data tersebut pada tanggal 07 Mei 2014 pada
malam hari setelah selesainya Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara
7
Tingkat Provinsi tanggal 07 Mei 2014, di Hotel Dharma Deli, tanpa melibatkan saksi
dan Panwaslu Labuhanbatu sebagaimana semestinya.............................. (Bukti 12);
14. Bahwa tanggal 12 Mei 2014 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima dokumen dari
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun tidak disertai Surat Pengantar Resmi
dari KPU Labuhanbatu Utara, berupa Berita Acara Nomor: 87/BA/V/2014 tanggal 09
Mei 2014 perihal crosscheck data An. Sujian Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara
Nomor Urut 4 Partai Hanura Dari Dapil Sumatera Utara 6 yang hanya ditandatangani
3 orang komisoner KPU Labuhanbatu Utara tanpa melibatkan saksi dan Panwaslu
Labuhanbatu Utara sebagaimana mekanisme semestinya.... (Bukti 13);
15. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2014, KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Pemilu
Tahun 2014 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada acara tersebut Saksi Partai
Hanura Sdr. Ibrahim Husein dari Partai Hanura mempertanyakan secara lisan
tentang tindaklanjut crosscheck data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Labuhanbatu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap perolehan suara
Sdr. Sujian. Dalam kesempatan tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara menjelaskan
bahwa forum resmi untuk melakukan perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara
tingkat Provinsi Sumatera Utara termasuk untuk menindaklanjuti hasil crosschek
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara sudah melewati jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada
tanggal 07 Mei 2014 dan rekapitulasi Tingkat Nasional yang dilaksanakan pada
tanggal 09 Mei 2014. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 421/KPU/V/2014
tanggal 11 Mei 2014 perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota pada angka 3 (tiga) menyatakan bahwa: ”KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan Rekomendasi Bawaslu
Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota namun belum dapat diselesaikan, sementara KPU
telah menetapkan hasil Pemilu sebagaimana angka 1 (satu), maka agar segera
menghentikan pelaksanaannya sehingga tidak mengubah hasil Pemilu, dan
selanjutnya tetap menggunakan hasil Pemilu yang telah ditetapkan tanggal 09 Mei
2014”. Pada angka 8 (delapan) juga dinyatakan bahwa, “Dalam hal terdapat pihak-
pihak yang belum dapat menerima hasil Pemilu dan terjadi perselisihan Penetapan
Perolehan Suara hasil Pemilu secara Nasional, peserta Pemilu dapat mengajukan
Permohonan ke Mahkamah Konstitusi”... (Bukti 14 dan Bukti 15);
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
8
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara pada prinsipnya telah menjalankan azas
penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan transparan dengan berupaya maksimal
untuk menyelamatkan suara rakyat termasuk dalam hal ini menindaklanjuti
sanggahan dan keberatan Sdr. Sujian baik dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan
dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi tanggal 22-24 April 2014 maupun Surat yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Ketua KPU Provinsi
Sumatera Utara yaitu dengan meminta kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu dan
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan crosscheck data sesuai
dengan data yang disampaikan oleh Sdr. Sujian;
2. Bahwa, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima hasil crosscheck data yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara yang belum melalui mekanisme yang semestinya dan telah melampaui jadwal
Rekapitulasi di Tingkat Provinsi tanggal 7 Mei 2014, dan Rekapitulasi di Tingkat
Nasional tanggal 9 Mei 2014 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013
tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.
3. Bahwa KPU Sumatera Utara tidak benar mengabaikan gugatan dan hak
konstitusional Sdr. Sujian sebab berdasarkan pasal 272 UU Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Legislatif, bila perselisihan perolehan suara hasil Pemilu
tidak bisa diselesaikan dalam Rapat Rekapitulasi peserta Pemilu dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, berdasarkan Pasal 54 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Tentang
Penetapan Hasil Pemilu, Jumlah Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon
Terpilih Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, mekanisme
keberatan dan penggantian calon terpilih bisa menempuh laporan ke
Bawaslu/Panwaslu untuk kemudian ditindaklanjuti Bawaslu/Panwaslu untuk
merekomendasikan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/kota melakukan pergantian
calon terpilih, namun pengadu tidak berupaya menempuh mekanisme tersebut.
4. Bahwa sampai dengan Jawaban Tertulis ini dibuat, KPU Provinsi Sumatera Utara
tidak pernah menerima Rekomendasi Bawaslu tentang permasalahan Sdr. Sujian
dimaksud yang mana sesuai dengan surat Sdr. Sujian tanggal 05 Mei 2014 surat
tersebut juga ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
9
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Tugas DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara Nomor:
ST/05/DPD-HANURA/SU/IV/2014 tanggal 19 April 2014;
2. Bukti T-2 : Berkas Formulir Model DB dan DB-1 Kabupaten Labuhanbatu;
3. Bukti T-3 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1133/KPU Prov-
002/V/2014 tanggal 05 Mei 2014 Perihal Undangan Lanjutan
Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Provinsi;
4. Bukti T-4 : Surat Sujian kepada KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 05 Mei
2014 Perihal Keberatan atas Keputusan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumtera
Utara, Dapil Sumatera Utara 6 Kabupaten Labuhanbatu dan
Labuhanbatu Utara;
5. Bukti T-5 : Berkas Formulir Model DB-2 Labuhanbatu Utara;
6. Bukti T-6 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1147/KPU Prov-
002/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 Perihal Crosscheck Data;
7. Bukti T-7 : Surat Mandat DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Nomor:
SM/043/DPD-HANURA/SU/V/2014 tanggal 7 Mei 2014;
8. Bukti T-8 : Formulir Model DC Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi serta Calon Anggota DPD di Tingkat Provinsi dalam
Pemilu Tahun 2014;
9. Bukti T-9 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1134/KPU Prov-
002/V/2014 tanggal 05 Mei 2014 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwas Kabupaten Labuhanbatu;
10. Bukti T-10 : Berkas Formulir Model DB Kabupaten Labuhanbatu Utara;
11. Bukti T-11 : Surat Perintah Tugas KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 875.1-
935/ST/V/2014 tanggal 7 Mei 2014;
12. Bukti T-12 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 438/KPU Kab-
434781/V/2014 tanggal 07 Mei 2014 Perihal Hasil Croscek Data;
13. Bukti T-13 : Berita Acara KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor
87/BA/V/2014 tanggal 9 Mei 2014;
14. Bukti T-14 : Surat KPU RI Nomor 421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014
Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota;
15. Bukti T-15 : Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
1207/Kpts/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 Tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
10
Sumatera Utara Pemilihan Umum Tahun 2014.
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan dari Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, KPU Kabupaten Labuhan Batu, serta KPU Kabupaten Labuhan Batu
Utara, dengan keterangan sebagai berikut:
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa pokok pengaduan adalah tentang pengabaian fakta dan data otentik dalam
penetapan calon terpilih dari Caleg Partai Hanura atas nama Sujian Calon Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor Urut 4 Daerah Pemilihan 6 Provinsi Sumatera
Utara;
2. Bahwa terkait pengaduan tersebut, dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pihak Pengadu pernah menyampaikan tembusan surat perihal
permohonan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2014 yang
diterima oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 14 Mei 2014;
b. Bahwa setelah dipelajari surat tembusan permohonan tersebut ternyata Daerah
Pemilihan yang dipermasalahkan adalah Daerah Pemilihan 6 Sumatera Utara
meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu
Selatan;
c. Bahwa untuk merespon surat tembusan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 000/2110/Bawaslu-SU/V/2014 dan
Nomor 000/2111/Bawaslu-SU/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 Perihal Klarifikasi
kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Panwaslu Kabupaten
Labuhanbatu sebagaimana wilayah yang dipermasalahkan;
d. Bahwa berdasarkan surat instruksi tersebut, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu
dan Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melakukan klarifikasi dan pengecekan
data dokumen terkait yang dipermasalahkan;
e. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi maupun pengecekan data dokumen hasil
perhitungan suara baik yang ada pada pengawas Pemilu maupun yang
didapatkan dari pihak-pihak yang diklarifikasi ternyata didapatkan temuan
adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian data;
f. Bahwa Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah pernah menindaklanjuti
permasalahan yang sama berdasarkan laporan yang masuk Nomor
21/Panwaslu-Labura/IV/2014 dengan surat tindaklanjut ke KPU Labuhanbatu
Utara Nomor 063/Panwaslu Labura/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 perihal
crosscheck yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan laporan Pelapor
Sujian yang masuk kepada pengawas Pemilu terdapat perbedaan data, untuk itu
agar KPU Labuhanbatu Utara melakukan crosscheck data perolehan suara
Partai Hanura untuk tingkat Provinsi;
11
g. Bahwa Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam surat laporannya kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 070/Panwaslu-Labura/V/2014 tanggal
23 Mei 2014 yang intinya menjelaskan: melaporkan hasil klarifikasi dan telah
merekomendasikan kepada KPU Labuhanbatu Utara dan berdasarkan
keterangan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa telah dilakukan
crosscheck dan hasilnya telah diserahkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara
tanggal 10 Mei 2014. Hasil crosscheck tersebut menunjukkan bahwa Caleg
Nomor Urut 4 atas nama Sujian unggul dari Caleg Nomor Urut 5 atas nama
Patar Sitompul. Adapun jumlah perolehan suara, KPU Labuhanbatu Utara tidak
memberikan penjelasan lisan maupun tulisan kepada Panwaslu dengan alasan
hasil crosscheck tersebut telah diserahkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara
terkait perolehan suara;
h. Bahwa Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu juga melakukan klarifikasi pihak
terkait dan pengecekan data dokumen yang menjadi permasalahan, pada intinya
menyimpulkan bahwa benar ada perbedaan data pada dokumen Model C1 dan
DA-1 hasil perolehan suara Sujian pada PPS Desa Bandar Tinggi, Desa Kampung
Dalam, Desa Tanjung Siram, Desa Perbaungan, Desa Lingga Tiga, dan Desa
Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu. Atas temuan tersebut, Panwaslu
Kabupaten Labuhanbatu merekomendasikan untuk meneruskan kepada KPU
Kabupaten Labuhanbatu dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
3. Bahwa berdasarkan undangan KPU Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 2003/KPU Prov-002/V/2014 tanggal 12 Mei 2014
perihal Undangan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik
Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014 maka
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menugaskan personil bidang pengawasan untuk
menghadiri undangan tersebut atas nama Windu Fajar Utama dan Erwin Arisandy;
4. Bahwa menurut penjelasan Staf Bidang Pengawasan yang hadir pada acara tersebut,
terdapat keberatan dari saksi Partai Hanura yang disampaikan dalam Rapat Pleno
Penetapan Perolehan Suara dan Kursi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara terkait
Penetapan Calon Terpilih di Dapil Sumatera Utara 6 DPRD Provinsi atas nama Patar
Sitompul Nomor Urut 5, yang seharusnya adalah Sujian Nomor Urut 4 karena sudah
dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara;
5. Bahwa atas keberatan saksi Partai Hanura tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara
melalui Evi Novida Ginting menyatakan sesuai Surat Edaran KPU Nomor
241/KPU/V/2013 tanggal 11 Mei 2014 tidak ada lagi rekapitulasi tingkat Provinsi,
Kabupaten, PPK, maupun PPS. Kalaupun ada perselisihan atau perbedaan maka
diselesaikan di Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Benget Silitonga pada
forum Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih menyatakan bahwa kalau ada
12
perselisihan atau perbedaan di dalam partai sebaiknya diselesaikan di internal
partai.
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Pihak Terkait KPU Labuhan Batu Utara menerangkan bahwa pada saat
pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten tidak ada keberatan dari Partai Hanura.
Pada 6 Mei 2014 ada surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara agar dilakukan kroscek
data atas keberatan Caleg Partai Hanura atas nama Sujian. Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara atas nama Martan kemudian diminta kembali ke Labuhanbatu
Utara untuk melakukan kroscek. Tanggal 8 Mei 2014 ada surat Panwaslu Labuhanbatu
Utara agar dilakukan kroscek. Pada saat yang sama KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
harus ke Jakarta untuk mengikuti rapat rekapitulasi nasional. Ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara tinggal di Labuhanbatu Utara melakukan kroscek data. Kroscek
data dilakukan tanggal 8-9 Mei 2014 dengan cara memeriksa Formulir Model C1 scan,
bukan C1 hologram atau C1 Plano, dan tidak dihadiri Panwaslu maupun saksi parpol.
Setelah selesai rekapitulasi tingkat nasional Ketua KPU RI mengatakan bahwa tidak ada
lagi kroscek. Jika ada perselisihan agar diselesaikan di MK.
KPU Kabupaten Labuhanbatu
Pihak Terkait KPU Kabupaten Labuhan Batu menerangkan bahwa rekapitulasi
Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan tanggal 20-22 April 2014, dihadiri seluruh saksi
parpol dan anggota DPD. Ada 12 kejadian khusus, dituangkan dalam berita acara model
DB berikut tindakan yang diambil oleh KPU. Seluruh keberatan saksi dan rekomendasi
Panwaslu ditindaklanjuti, tergantung jenis keberatan. Jika terkait perolehan suara maka
dilakukan perbandingan/penyandingan data antara saksi parpol, Panwaslu, dan KPU.
Pada saat itu, tidak ada keberatan terkait Sujian.
Pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi, saksi Partai Hanura menyampaikan
keberatan. KPU Labuhan Batu menanyakan data mana yang dipertanyakan, dijawab
oleh saksi di Kec Rantau Utara. Ada perbaikan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara di TPS 24 Siringo-ringo. Terjadi kesalahan pada saat pemindahan data dari
Formulir Model C ke Formulir Model D. Panwaslu membenarkan adanya selisih. Oleh
karenanya dilakukan perbaikan dengan menambahkan suara sebanyak 67 suara.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
13
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
14
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Caleg Partai Hanura Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara
6 DPRD Sumatera Utara, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena mengabaikan fakta dan data otentik dalam
proses penetapan calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih, khususnya dari
Partai Hanura atas nama Sujian;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, para Teradu menjawab KPU
Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti sanggahan dan keberatan Pengadu baik
yang disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan
Suara Tingkat Provinsi tanggal 22-24 April 2014 maupun melalui surat yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Ketua KPU Provinsi Sumatera
Utara. Para Teradu telah memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu dan KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan crosscheck data sesuai dengan data
yang disampaikan Pengadu. Hasil crosscheck data dimaksud telah diterima oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara namun ternyata pelaksanaan crosscheck data tersebut tidak
melalui mekanisme yang semestinya dan telah melampaui jadwal Rekapitulasi Tingkat
Provinsi tanggal 7 Mei 2014, dan Rekapitulasi di Tingkat Nasional tanggal 9 Mei 2014.
Para Teradu membantah telah mengabaikan gugatan dan hak konstitusional Pengadu
sebab berdasarkan ketentuan Pasal 272 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan bahwa bila perselisihan perolehan suara hasil
Pemilu tidak bisa diselesaikan dalam Rapat Rekapitulasi maka peserta Pemilu dapat
mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan
15
suara yang ditetapkan KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, berdasarkan Pasal
54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 29
Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Jumlah Kursi, Calon Terpilih dan
Penggantian Calon Terpilih Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota,
mekanisme keberatan dan penggantian calon terpilih bisa menempuh laporan ke
Bawaslu/Panwaslu untuk kemudian ditindaklanjuti Bawaslu/Panwaslu untuk
merekomendasikan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melakukan pergantian
calon terpilih. Pengadu tidak berupaya menempuh mekanisme tersebut, sehingga KPU
Provinsi Sumatera Utara tidak mungkin melakukan tindakan perbaikan, karena
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tehadap
keberatan Pengadu dalam perkara a quo;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa data otentik yang dimaksud
Pengadu dan didalilkan oleh Pengadu telah diabaikan para Teradu adalah data hasil
crosscheck terhadap perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara atas
nama Sujian di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Para Teradu menerima
dokumen hasil crosscheck dimaksud berupa Berita Acara Nomor: 87/BA/V/2014 tanggal
9 Mei 2014 perihal crosscheck data atas nama Sujian pada tanggal 12 Mei 2014 yang
ditandatangani hanya oleh 3 (tiga) komisoner KPU Labuhanbatu Utara tanpa disertai
Surat Pengantar Resmi dari KPU Labuhanbatu Utara. Pelaksanaan crosscheck juga tidak
melibatkan saksi, peserta Pemilu, dan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di
samping itu, penyerahan hasil crosscheck oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
kepada para Teradu telah melewati jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi yang
dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2014 maupun rekapitulasi Tingkat Nasional yang
dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2014. Para Teradu juga terikat untuk mematuhi dan
menjalankan Surat Edaran KPU RI Nomor: 421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014
perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
untuk menghentikan segala kegiatan terkait hasil rekapitulasi. Meskipun pengaduan
Pengadu berdasarkan hasil crosscheck oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
mengandung kebenaran dengan perolehan suara yang lebih banyak daripada Caleg
Partai Hanura Nomor Urut 5 atas nama Patar Sitompul, namun hal tersebut tidak
mungkin ditindaklanjuti para Teradu sesuai ketentuan yang berlaku. Seharusnya
Pengadu melakukan upaya hukum, baik melalui Bawaslu maupun MK, sehingga para
Teradu dapat melakukan perubahan. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat
bahwa tindakan para Teradu telah tepat dan alasan Pengadu dapat dikesampingkan.
Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
16
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mulia Banurea, Teradu II atas nama
Evi Novida Ginting, Teradu III atas nama Nazir Salim Manik, Teradu IV atas nama
Benget Silitonga, dan Teradu V atas nama Yulhasni selaku Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sumatera Utara; dan
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
17
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18