Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 236/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Sumut_Labuhanbatu_Labusel_Labura
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-12-2014
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 284/I-P/L- DKPP/2014, tanggal 14 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 326/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 November 2014 dan 18 November 2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 telah terjadi pelanggaran Pemilu dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, yaitu tidak adanya foto Pengadu pada Form Model BD-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara, tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Dapil Sumut 6 yang ditempelkan pada papan pengumuman di setiap TPS; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah bertindak tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu bertanggung jawab atas tidak tercantumnya foto dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 6 dari PKPI dalam Formulir Model BD-1 yang ditempel pada papan pengumuman di setiap TPS.
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mulia Banurea, Teradu II atas nama Evi Novida Ginting, Teradu III atas nama Nazir Salim Manik, Teradu IV atas nama Benget Silitonga, Teradu V atas nama Yulhasni selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Teradu VI atas nama Ira Wirtati selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VII atas nama Imran Husaini Siregar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Teradu VIII atas nama Betti Megawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 326/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan Nomor Pengaduan 284/I-P/L-DKPP/2014, tanggal 14 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 326/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : R. Timur Panjaitan Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Provinsi Sumut dari PKPI Alamat : Jl. Setia Budi Pasar I Komplek Puri No. 15 Tanjung Sari, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mulia Banurea Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Evi Novida Ginting Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nazir Salim Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 1 4. Nama : Benget Silitonga Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulhasni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ira Wirtati Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jl. W.R. Supratman Rantau Prapat, Labuhanbatu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Imran Husaini Siregar Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jl. Kalapne Gg. Pancasila Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Betti Megawati Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jl. Serma Ghazali No.8 Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 284/I-P/L- DKPP/2014, tanggal 14 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 326/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 November 2014 dan 18 November 2014 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 telah terjadi pelanggaran Pemilu dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, yaitu tidak adanya foto Pengadu pada Form Model BD-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara, tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Dapil Sumut 6 yang ditempelkan pada papan pengumuman di setiap TPS; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa: Pasal 66 ayat (2) : KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi Pasal 66 ayat (2) : Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru Pasal 67 ayat (1) : Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun pasal-pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut: Pasal 1 ayat (26) : Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, selanjutnya disebut DCT DPR, DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota, adalah daftar nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota yang disusun berdasarkan nomor urut calon, nama calon serta dilengkapi dengan pas foto diri terbaru untuk setiap daerah pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP 3 Kabupaten/Kota. Pasal 18 ayat (6) : TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan huruf c sarana dan prasarana: ... c. papan pengumuman untuk menempel DCT, DPT, DPTb, dan DPK. Pasal 20 ayat (1) : KPPS menyiapkan dan mengatur: ... j. papan untuk huruf j memasang DCT pada TPS yang bersangkutan sebanyak 2 (dua) buah dan dipasang di dekat pintu masuk TPS dan di dekat bilik suara. Pasal 28 huruf a : Salinan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) set untuk dipasang di dekat pintu masuk TPS. 4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII telah melakukan kelalaian dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu tidak melaksanakan pemeriksaan atau penyortiran Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang didistribusikan ke PPK, PPS, hingga TPS. Tidak ada foto Pengadu pada Form Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Pengadu merasa dirugikan karena pemilih tidak mengenal Pengadu sebagai Caleg PKPI Nomor Urut 1. Terlebih, tidak adanya foto Pengadu disebut-sebut karena Pengadu telah mengundurkan diri atau telah meninggal dunia; 5. Bahwa peristiwa tidak adanya foto Pengadu telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu dan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 9 April 2014, serta kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 10 April 2014; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; 2. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (26), Pasal 18 ayat (6) huruf c, Pasal 20 ayat (1) huruf j, dan Pasal 28 huruf a Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 3. Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode yang dilakukan oleh para Teradu; 4 2. Menyatakan Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu; dan 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi, tentang Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara; 2. Bukti P-2 : Salinan Tanda Bukti penerimaan laporan dari Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu; 3. Bukti P-3 : Salinan Tanda Bukti penerimaan laporan dari Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara; 4. Bukti P-4 : Salinan Tanda Bukti Penerimaan Laporan dari Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 5. Bukti P-5 : Salinan Kajian Laporan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Model B.9-DD; 6. Bukti P-6 : Salinan Surat Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu kepada Bawaslu Sumatera Utara No. 210/Panwaslu-LB/IV/2014; 7. Bukti P-7 : Salinan Kajian Laporan No. 086/LP/Pileg/04/2014 Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 10 November 2014 dan 18 November 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa Formulir Model BD-1 yang merupakan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 adalah salah satu Formulir yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara yang pengadaannya dikerjakan oleh PT. Pura Barutama-Kudus-Jawa Tengah ........................................................................................................ (Bukti 1); 2) Bahwa untuk pencetakan Formulir Model BD-1 khususnya untuk model BD-1 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut-6 telah disampaikan KPU Provinsi Sumatera Utara kepada PT. Pura Barutama dalam bentuk soft file dan hardcopy yang memuat seluruh photo, nama, jenis kelamin dan alamat seluruh Caleg yang ada di Dapil Sumut-6 dan telah dibubuhkan paraf persetujuan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk naik cetak oleh pihak perusahaan yang memuat seluruh photo, nama, jenis kelamin dan alamat seluruh caleg di Dapil Sumut-6.............................................................................................(Bukti 2); 5 3) Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 168/KPU/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2014, distribusi logistik Pemilu Legislatif langsung dari Perusahaan ke KPU Kabupaten/Kota tanpa melalui KPU Provinsi, untuk itu KPU Kabupaten/Kota melakukan sortir dan pengesetan terhadap barang logistik yang telah diterima KPU Kabupaten/Kota dan selanjutnya mendistribusikannya sampai ke tingkat PPK, PPS dan KPPS ................................................(Bukti 3); 4) Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara mengetahui adanya kesalahan cetak Formulir Model BD-1 oleh pihak Perusahaan adalah berawal dari adanya keberatan dari Sdri. Lenni Siburian, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk Daerah Pemilihan Sumut-3 dengan Nomor Urut 3 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada tanggal 4 April 2014 yang mana dalam Formulir Model BD-1 untuk Daerah Pemilihan Sumut-3 tersebut tidak tercantum photo Sdr. Lenni Siburian, dan yang bersangkutan juga sudah mengadukan permasalahan tersebut ke DKPP dan pengaduan tersebut telah diputus DKPP; 5) Bahwa berdasarkan adanya keberatan Sdri. Lenni Siburian pada tanggal 4 April 2014 tersebut, pada saat itu juga KPU Provinsi Sumatera Utara langsung mengkonfirmasi permasalahan tersebut via telephon kepada Sdr. Yeriko selaku staf PT. Pura Barutama untuk memastikan apakah benar hasil cetakan DCT untuk nama Sdri. Lenni Siburian calon Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut-3 Nomor urut 3 dari Partai PKPI tidak tercantum pasphoto yang bersangkutan di DCT Model BD-1. Setelah pihak Perusahaan melakukan check ulang Formulir Model BD-1 untuk Daerah Pemilihan Sumut-3, berdasarkan keterangan lisan Sdr. Yeriko, pihak Perusahaan mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses cetak untuk Formulir Model BD-1 di Daerah Pemilihan Sumut-3 tidak memuat photo Sdr. Lenni Siburian yang ada hanya memuat Nama, Jenis Kelamin dan Alamat; 6) Bahwa selanjutnya setelah diketahui adanya kesalahan pada pencetakan Formulir Model BD-1 untuk Dapil Sumut-3, maka KPU Provinsi Sumatera Utara meminta kepada PT. Pura Barutama segera melakukan pengecekan ulang terhadap hasil pencetakan terhadap Formulir Model BD-1 untuk semua Dapil Pemilihan DPRD Sumut; 7) Bahwa berdasarkan pengecekan ulang Formulir Model BD-1 untuk seluruh Dapil Pemilihan DPRD Sumut, PT. Pura Barutama melalui Sdr. Yeriko menyampaikan bahwa proses kesalahan proses cetak Formulir Model BD-1 juga terjadi untuk Dapil Sumut 5, 6, 7, 10, 11 dan 12 termasuk untuk Dapil Sumut-6 tidak tercantum photo Caleg PKPI No. Urut 1 a.n. Sdr. R. Timur Panjaitan, Caleg Nomor Urut 5 a.n. Elli Budi Hartini dan Celeg Nomor Urut 6 a.n. Kristina Annatasia Br. Sitepu dalam Formulir Model BD-1 ...................................................(Bukti 4); 8) Bahwa berdasarkan temuan tersebut pada poin 7 (tujuh), pada tanggal 05 April 2014, KPU Provinsi Sumatera Utara langsung menyurati PT. Pura Barutama 6 untuk segera memperbaiki dan mengganti serta mengirimkan Formulir Model BD- 1 untuk Dapil Sumut-6 sejumlah TPS di masing-masing Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 786/Sesprov-002/IV/2014 tanggal 05 April 2014 perihal Mohon Penggantian Formulir Model BD-1 untuk Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 (Bukti 5). Selanjutnya PT. Pura Barutama menyanggupi untuk memperbaiki dan mengirimkan pengganti Formulir Model BD-1 Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 sesuai dengan Surat PT. Pura Barutama Nomor : 1504.20/PBT- MTS/TSS/2014 tanggal 05 April 2014, perihal Pemberitahuan Penggantian Formulir BD-1 untuk Dapil Sumut-5, 6, 7, 10, 11 dan 12......................................................................................................(Bukti 6); 9) Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 April 2014 KPU Provinsi Sumatera Utara menyurati KPU Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 yang dalam hal ini termasuk juga KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara yang isinya menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan proses pencetakan formulir Model BD-1 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara di Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 yaitu kesalahan tidak tercantumnya photo calon. KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengganti seluruh formulir Model BD-1 tersebut untuk seluruh kebutuhan TPS di Kabupaten/Kota di Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12. KPU Provinsi Sumatera Utara juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota di Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 termasuk di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara agar melalui PPK, PPS dan KPPS untuk segera menarik formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut-6 yang salah dan telah sempat didistribusikan dan menggantinya dengan Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut-6 yang telah diperbaiki dan segera ditempelkan di setiap TPS pada tanggal 09 April 2014 sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 771, 772, 773, 774, 775, 776/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014, perihal Penggantian Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut-5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 ......(Bukti 7); 10) Bahwa pihak Perusahaan PT. Pura Barutama telah memperbaiki dan mengirimkan pengganti Formulir Model BD-1 ke Kabupaten/Kota di Dapil Sumut- 5, 6, 7 ,10, 11 dan 12 termasuk untuk Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara yang telah diterima pada tanggal 6 April 2014 sebanyak jumlah TPS di masing-masing Kabupaten tersebut .............................................................................................................(Bukti 8); 11) Bahwa walaupun KPU Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima Surat/Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehubungan dengan tidak tercantumnya photo Sdr. R. Timur Panjaitan dalam Formulir Model BD-1 di 7 Dapil Sumut-6 akan tetapi KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan upaya untuk memperbaiki dan menggantinya sebelum tanggal 09 April 2014; 12) Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 08 April 2014, satu hari sebelum tanggal Pemungutan Suara juga melakukan monitoring dan pengecekan terhadap persiapan seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS, termasuk terhadap kelengkapan kebutuhan logistik Pemilu disetiap TPS. Secara khusus untuk KPU Kabupaten/Kota yang jauh seperti Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring dengan menelephon langsung Komsioner KPU di 3 (tiga) Kabupaten tersebut untuk memastikan bahwa Formulir Model BD-1 Dapil di Sumut-6 yang telah diganti dengan Formulir Model BD-1 Dapil Sumut-6 yang telah diperbaiki .........................................(Bukti 9); 13) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 775/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 dan telah melaksanakan perintah KPU Provinsi Sumatera Utara untuk langsung memonitoring perkembangan di TPS dan khususnya terhadap proses penggantian Formulir Model BD-1 Dapil Sumut-6 yang telah diperbaiki diwilayah kabupatennya masing- masing dan telah melaporkan pelaksanaannya kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang mana pada intinya bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan telah melakukan penggantian Formulir Model BD-1 Dapil Sumut-6 yang telah diperbaiki sesuai dengan prosedur dimasing-masing Kabupaten yang bersangkutan; 14) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan juga telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh DKPP pada tanggal 10 Nopember 2014 bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara sehubungan dengan pengaduan Sdr. R. Timur Panjaitan sehubungan dengan tidak tercantumnya photo yang bersangkutan dalam Formulir Model BD-1 sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PKPI Nomor Urut 1; 15) Bahwa persidangan tanggal 10 Nopember 2014, Pengadu mengasumsikan tidak tercantumnya photo dalam Formulir Model BD-1 membuat yang bersangkutan kurang memperoleh suara karena dianggap sudah mengundurkan diri/ meninggal dunia, yakni di beberapa TPS Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, namun berdasarkan pengecekan data C-1 yang dimiliki KPU Kabupaten Labuhanbatu suara Pengadu ternyata ada di TPS-TPS Desa Pondok Batu sebagaimana terlihat dalam tabel berikut: Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Sah (Pengadu) Kec. Bilah Jumlah Sah Partai Suara Sah terhadap No Hulu Desa TPS Suara Sah PKPI dan Partai PKPI Total Pondok Batu Pengadu Calon lain dan Calon Perolehan PKPI 8 1 11 31 8 39 79,4% 2 12 24 2 26 92,3% 3 13 46 9 55 83,6% 4 15 24 0 24 100% 5 16 30 8 38 78,9% 6 17 11 8 19 57,8% TOTAL 166 35 201 82,5% 16) Bahwa dalam persidangan DKPP terhadap KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuahanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan tentang kasus yang sama pada tanggal 10 Nopember 2014 di KPU Provinsi Sumatera Utara, Pengadu menyatakan bahwa bersama saksi dan Panwas di TPS 18 dan TPS 19 di Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, photo yang bersangkutan tidak ada di dalam Formulir Model BD-1. Namun berdasarkan Berita Acara Nomor: 17/BA/I/2014 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Labuhanbatu jumlah TPS di Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu hanya sebanyak 17. Itu berarti TPS 18 dan TPS 19 di Desa Pondok Batu tidak ada; 2. Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu menerima Logistik untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota secara bertahap. Khusus untuk Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 diterima KPU Kabupaten Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima No : 0073/PBT-TSS/02/BA_FKPU/03/2014 tanggal 21 Maret 2014; 2) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu menerima Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 (Pengganti Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 yang terdapat salah cetak) diterima KPU Kabupaten Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima No: 0091/PBT-TSS/02/BA- FKPU/04/2014 tanggal 5 April 2014; 3) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan beberapa kali rapat dengan sekretaris dan Para Kasubag khusus berkaitan dengan perencanaan pengelolaan logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 diantaranya: 9 a. Pada tanggal 13 Pebruari 2014, agenda rapat perencanaan pengelolaan logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, keputusan rapat meminta Sekretaris untuk mempersiapkan SK Pembentukan Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Logistik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014. Sesuai dengan surat undangan Ketua KPU Nomor : 28/UND/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 perihal Undangan dan BA rapat Pleno KPU kab. Labuhanbatu No 31/BA/II/2014; b. Pada tanggal 24 Maret 2014, agenda rapat persiapan penyortiran dan pendistribusian logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, keputusan rapat meminta Sekretaris KPU Kab. Labuhanbatu membentuk petugas penyortiran dan pelipatan surat suara dan petugas penyortiran/pengesetan Formulir kelengkapan di TPS, memaksimalkan fungsi posko logistik Pemilu serta mempersiapkan Tim Monitoring Pemilu. Sesuai dengan surat undangan Ketua KPU No: 78/UND/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 perihal Undangan dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu No. 56/BA/III/2014. 4) Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu telah membuat Surat Perintah No: 282/Seskab-002.434781/III/2014 dan Surat perintah No: 297/Seskab- 002.434781/III/2014 kepada petugas untuk melakukan penempelan hologram pada Formulir, serta penyortiran dan pengesetan Formulir; 5) KPU Kabupaten Labuhanbatu pada 9 Maret 2014 telah membentuk Posko Logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di KPU Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri dari Ketua/Anggota KPU, Sekretaris, Para kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu. Jadwal posko mulai tanggal 10 Maret sampai dengan 8 April 2014; 6) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu telah mendistribusikan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 mulai tanggal 3 April 2014 (untuk Kecamatan yang terjauh : Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hilir dan Kecamatan Panai Hulu). Pada tanggal 4 April 2014 pagi hari (untuk Kecamatan Bilah Hulu), pada tanggal 4 April juga dikirim logistik pemilu ke Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Pangkatan dan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 yang salah cetak tidak dikirim, karena sudah ada informasi secara lisan pada tanggal 4 April 2014 (siang) dari Kabag Hukum Teknis dan Hubmas Provinsi Sumatra Utara Bapak Maruli Pasaribu S.H. bahwa Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 ada kesalahan cetak. Pada tanggal 5 April 2014 10 pendistribusian logistik (untuk Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Bilah Barat, untuk tiga Kecamatan ini Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 yang salah cetak juga tidak dikirimkan) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima oleh Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu; 7) Bahwa pada tanggal 4 April 2014 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu (Hj. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd) menerima informasi dari Kabag Hukum Teknis dan Hubmas Provinsi Sumatera Utara Bapak Maruli Pasaribu S.H. melalui telepon bahwa Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 ada kesalahan cetak, dan sesegera mungkin akan dikirimkan Model BD- 1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 yang telah diperbaiki; 8) Bahwa pada tanggal 4 April 2014 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, setelah menerima informasi dari Kabag Hukum Teknis dan Hubmas Provinsi Sumatra Utara Bapak Maruli Pasaribu S.H., saat itu juga langsung menghubungi seluruh Ketua PPK se-Kabupaten Labuhanbatu agar bagi PPK yang telah menerima Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 yang salah cetak agar tidak mendistribusikan Formulir tersebut ke PPS/KPPS. Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu meminta Ketua PPK agar hadir di KPU Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 5 April 2014 untuk rapat koordinasi pendistribusian logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014. Hasil rapat koordinasi di tuangkan dalam Berita Acara No : 133/BA/IV/2014; 9) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 6 April 2014 telah menerima surat dari KPU Provinsi Sumatra Utara No : 775/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal Penggantian Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6; 10) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menindaklanjuti surat KPU Provinsi Sumatra Utara No: 775/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal Penggantian Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 dengan surat KPU Kabupaten Labuhanbatu No : 316/KPU-Kab-002.434781/ IV/2014 tanggal 7 April 2014 perihal pemberitahuan, yang pada prinsipnya meminta kepada PPK dan PPS yang telah mendistribusikan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang salah cetak agar menarik formulir dimaksud dan menggantinya dengan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang telah diperbaiki dan meminta PPK dan PPS untuk memonitoring kegiatan tersebut; 11) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu telah mendistribusikan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6 Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi 11 dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang telah diperbaiki pada tanggal 6 s/d 7 April 2014 ke 9 (sembilan) kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu (tanggal 6 April 2014 untuk Kecamatan Bilah Barat, Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Hulu, Pangkatan, dan tanggal 7 April 2014 untuk Kecamatan Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah dan Panai Hilir) sesuai dengan BA serah terima; 12) Bahwa pada tanggal 8 April 2014 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu menerima surat dari Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu No: 314/Seskab- 002.434781/IV/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Laporan Pendistribusian logistik DCT DPRD Provinsi Sumatra Utara dapil Sumut VI; 13) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu telah membentuk Tim Monitoring Logistik yang terdiri dari Ketua/Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu, para kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan kelengkapan Logistik pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014. Sampai dengan tanggal pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014 tidak ada laporan dari PPK, PPS dan KPPS serta peserta Pemilu yang menyatakan ada permasalahan dengan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6; 14) Pada tanggal 9 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan monitoring di beberapa TPS dan mendokumentasikan DCT yang diumumkan di TPS; 15) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 bertempat di Aula KPU Kabupaten Labuhanbatu, melaksanakan kegiatan identifikasi permasalahan Pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2014 yang dihadiri seluruh Ketua PPK se-Kabupaten Labuhanbatu. Dalam Rapat Koordinasi tersebut tidak ada laporan dari PPK adanya permasalahan khususnya berkaitan dengan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6. Sesuai dengan Undangan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu No: 77/UND/III/2014 tanggal 15 Maret 2014 perihal Undangan; 16) KPU Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 14 April 2014 menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu No : 173/Panwaslu-LB/2014 tanggal 10 April 2014 perihal Undangan Klarifikasi Ke II. Dasar undangan tersebut adalah Laporan Saudara R. Timur Panjaitan, S.H. (Caleg DPRD Provinsi Dapil 6 Nomor urut 1) mengenai tidak adanya foto yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan di TPS 11, 12, 13, 15, 17, 18 dan 19 Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu; 17) Bahwa pada tanggal 14 Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu memenuhi undangan Klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu, dan telah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 23 Maret 2014 menerima BD-1 DPRD Prov Dapil 12 Sumut 6, dan tanggal 6 April 2014 menerima BD-1 DPRD Prov Dapil Sumut 6 pengganti BD-1 DPRD Prov Sumut Dapil 6 yang sebelumnya. Formulir BD-1 yang telah diperbaiki telah didistribusikan ke PPK Se-Kabupaten Labuhanbatu pada 6-7 April 2014, dan dilakukan monitoring untuk proses pendistribusian tersebut. Sampai saat ini Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak ada memberikan Rekomendasi kepada KPU kabupaten Labuhanbatu berkaitan dengan formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Sumut Dapil 6; 18) Bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu menghubungi Bapak Budi (anggota PPS Pondok batu) via telepon menanyakan apakah di TPS 11, 12, 13, 15, 17, 18 dan 19 Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu DCT yang di tempelkan adalah DCT yang tidak ada foto R. Timur Panjaitan, (Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan Sumut 6). Bapak Budi menjawab bahwa di Desa Pondok Batu jumlah TPS pada pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 adalah 17 TPS bukan 19 TPS. Pada setiap TPS ditempel DCT yang ada foto dari calon anggota DPRD Provinsi; 19) Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 17/BA/I/2014 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Di Kabupaten Labuhanbatu yang dihadiri oleh utusan peserta pemilu termasuk dari PKPI Kabupaten Labuhanbatu, telah ditetapkan rincian jumlah TPS di Kecamatan Bilah Hulu sebanyak 180 (Seratus Delapan Puluh) TPS dan jumlah TPS di Desa pondok Batu sebanyak 17 TPS (Tujuh Belas TPS). Tidak benar pernyataan pengadu yang menyaksikan bersama dengan Panwaslu dan Saksi dari Pengadu bahwa di TPS 18 dan 19 tidak ada foto pengadu, karena TPS 18 dan 19 memang tidak ada; 20) Bahwa asumsi Pengadu yang menyatakan tidak tercantumnya foto dirinya telah mengakibatkan kerugian baginya karena muncul anggapan masyarakat bahwa dirinya dianggap sudah mengundurkan diri dari pencalonan atau sudah meninggal dunia adalah tidak beralasan. Hal itu dibuktikan dengan perolehan suara Pengadu yang cukup signifikan. Berdasarkan Lampiran Model C1 DPRD Prov perolehan suara Pengadu di sejumlah TPS adalah sebagai berikut: JUMLAH KEC. JUMLAH JUMLAH SUARA SAH BILAH JUMLAH SUARA SAH SUARA SAH (PENGADU) HULU SUARA TPS PARTAI PKPI PARTAI TERHADAP NO DESA SAH DAN CALEG PKPI DAN TOTAL PONDOK PENGADU PKPI LAIN CALON PEROLEHAN BATU PKPI 1 11 31 8 39 79,4% 2 12 24 2 26 92,3% 3 13 46 9 55 83,6% 4 15 24 0 24 100% 13 5 16 30 8 38 78,9% 6 17 11 8 19 57,8% TOTAL 166 35 201 82,5% 3. Bahwa Teradu VII menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak lalai dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah berlangsung sesuai dengan tahapan dan aturan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2014; 2) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak lalai dalam melakukan pemeriksaan/penyortiran Model BD-1 Tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 yang didistribusikan ke PPK, PPS, TPS. Pada tanggal 1-5 April 2014 telah dilakukan penyortiran Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. Berdasarkan laporan sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditemukan beberapa kekurangan surat suara, formulir, hologram, dan segel. Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah berkoordinasi tentang Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 yang tidak tertera foto Caleg PKPI Nomor Urut 1, 5, dan 6; 3) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap melakukan pengesetan Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 sambil menunggu penggantian Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. Tanggal 6 April 2014 pukul 04.00 WIB KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 via pos. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga menerima Surat Edaran KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 775/KPU Prov-002/IV/2014 Tentang Penggantian Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6; 4) Bahwa pada 6 April 2014 sekira pukul 09.00 WIB, disaksikan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kepolisian, Pemkab, Danramil Kotapinang, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan distribusi alat kelengkapan TPS tersebut kepada 54 PPS dan 707 TPS se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kecuali Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 yang baru diterima pukul 04.00 WIB dini hari. Hal ini disebabkan oleh karena KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melakukan penyortiran 14 atau penelitian kembali terhadap Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 yang baru dikirim, dan demi efisiensi dan efektivitas waktu pengiriman seluruh alat kelengkapan pemungutan suara TPS yang telah diset dan disegel dalam kotak; 5) Bahwa pada 7 April 2014 dilakukan penyortiran dan pengesetan Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. Kemudian, pada 8 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan langsung mendistribusikan kembali Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 dan membuat berita acara penggantian Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 di 54 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk didistribusikan kepada 707 TPS; 6) Bahwa pada 9 April 2014, pagi hari sebelum pemungutan suara, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan monitoring pada beberapa TPS di Kelurahan Kotapinang dan beberapa TPS di Desa Sisumut yang KPPS masih menempelkan DCT DPRD Provinsi Dapil 6 yang tidak tertera foto Caleg PKPI Nomor Urut 1, 5, dan 6. Saat itu, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penggantian, dan berkoordinasi dengan PPK dan PPS se-Kecamatan Kotapinang melalui telepon, serta dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Panwascam Kotapinang; 7) Bahwa dari 54 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hanya ada beberapa TPS di Desa Sisumut dan beberapa TPS di Kelurahan Kotapinang yang KPPS nya salah menempelkan Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. KPU, PPK, dan PPS kemudian menelusuri dan melakukan perbaikan pada pagi hari itu juga, disaksikan oleh Panwascam Kotapinang. Berdasarkan laporan PPK dan PPS puku 09.00 WIB sejumlah TPS di Desa Sisumut dan Kelurahan Kotapinang sudah mengganti Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 dengan Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 pengganti yang ternyata memang sudah ada di TPS; 8) Bahwa beberapa Ketua KPPS termasuk Ketua KPPS 01 Kotapinang mengakui salah menempelkan Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 yang ada di dalam kotak karena melihat sama persis kedua model BD-1 tersebut. Atas kejadian itu, semua KPPS yang salah menempelkan Formulir Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 membuat catatan khusus di Formulir Model C-2; 4. Bahwa Teradu VIII telah menyampaikan jawaban sebagai berikut: 15 1) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara mulai melakukan pengesetan terhadap perlengkapan Pemilu Legislatif Tahun 2014 pada tanggal 13 Maret 2014-01 April 2014 di gudang logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara; 2) Bahwa pada tanggal 2, 3, dan 5 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah melakukan pendistribusian logistik Pemilu Legislatif Tahun 2014 ke 8 (delapan) kecamatan, 90 PPS se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, disaksikan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pihak Kepolisian, dan Pemkab Labuhanbatu Utara; 3) Bahwa pada 5 April 2014 pukul 23.00 WIB sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima kembali DCT yang telah dikirim sebelumnya ke masing-masing kecamatan; 4) Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 775/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal Pengganti Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6; 5) Bahwa pada 7 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara mendistribusikan DCT Provinsi pengganti DCT yang telah dikirim sebelumnya dengan melampirkan surat Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 172/KPU- LBU/IV/2014 tanggal 6 April 2014 perihal Penggantian Formulir BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang pada pokoknya memerintahkan Ketua PPK, PPS, dan KPPS untuk segera menarik dan mengganti Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 dan memerintahkan seluruh anggota PPK dan PPS untuk melakukan monitoring di wilayah kerjanya masing-masing; 6) Bahwa pada 9 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan sekretariat melakukan monitoring pada TPS sekitar dan menghubungi Ketua PPK se- Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan proses pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan memastikan penggantian Formulir Model BD-1 dengan melibatkan seluruh PPS di wilayah kerjanya masing-masing; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan : a. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sejak awal telah memperlakukan semua Peserta Pemilu secara adil dan setara dengan dibuktikan semua dokumen softcopy dan hardcopy logistik Formulir Model BD-1 yang disampaikan kepada PT. Pura Barutama sebagai rekanan pengadaan formulir sudah benar dan telah 16 memuat photo, nama, jenis kelamin dan alamat seluruh caleg di Dapil Sumut-6 termasuk juga terhadap Sdr. R. Timur Panjaitan; b. Bahwa PT. Pura Barutama mengakui adanya kesalahan proses dalam pencetakan Formulir Model BD-1 yang tidak memuat foto caleg di Dapil Sumut-6. KPU Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti dengan cepat kepada PT. Pura Barutama untuk segera memperbaiki dan mengganti dengan Formulir Model BD-1 yang benar; c. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menerima Surat/Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehubungan tidak tercantumnya foto Sdr. R. Timur Panjaitan Dapil Sumut-6 sebagai Caleg Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PKPI Nomor Urut 1; d. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan upaya yang sungguh- sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap kesalahan cetak Formulir Model BD-1 di Dapil Sumut-6 dengan segera melakukan koordinasi dan langkah- langkah yang cepat dengan memerintahkan/menginstruksikan KPU Kabupaten Labuhanbatu, KPU Labuhanbatu Utara dan KPU Labuhanbatu Selatan untuk menindaklanjuti dan mengkoordinir perbaikan/penggantian Formulir Model BD-1 sampai ke Penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS untuk segera menukar dan menempel Formulir Model BD-1 yang salah dengan Formulir Model BD-1 yang telah diperbaiki di setiap TPS; e. Bahwa pengaduan Sdr. R. Timur Panjaitan yang menyatakan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan sengaja tidak menempelkan photo Pengadu pada Formulir Model BD-1 adalah tidak benar. Berdasarkan uraian KPU Provinsi Sumatera Utara dari poin 1 s/d 16 KPU Provinsi Sumatera Utara sejak awal pencetakan Formulir Model BD-1 telah memastikan seluruh photo Caleg tercantum dalam soft file dan hardcopy (master film) dan telah melakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya untuk melakukan perbaikan Formulir Model BD-1 Dapil Sumut-6 yang salah dan mendistribusikan Formulir Model BD- 1 pengganti ke Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan serta telah memerintahkan dan melakukan monitoring ke tiga Kabupaten tersebut agar benar-benar penggantian Formulir Model BD-1 tersebut dapat dilakukan diseluruh TPS dan KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan; f. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan telah melakukan langkah-langkah dan prosedur untuk menindaklanjuti perintah/instruksi KPU Provinsi Sumatera Utara agar penggantian Formulir Model BD-1 dapat terlaksana diseluruh TPS. Seluruh langkah-langkah dan prosedur yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan tersebut juga telah disampaikan dalam pemeriksaan sidang DKPP pada tanggal 10 November 2014; 17 g. Bahwa pernyataan Sdr. R. Timur Panjaitan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dirugikan karena Pemilih tidak dapat mengenal Caleg Nomor Urut 1 PKPI di setiap TPS karena Caleg yang tidak ada foto sudah mengundurkan diri/meninggal dunia hanyalah asumsi yang bersangkutan dan tidak terbuktikan; 2. Bahwa Teradu VI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Tahapan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan UU No 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 ayat 4 huruf a, dan Peraturan Perundang-Undangan dan PKPU No : 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas PKPU No 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaran Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014. Bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu telah mendistribusikan Logistik sesuai dengan tahapan dimaksud; b. KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan kewajiban membuat Berita Acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam UU No 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 ayat 4 huruf i; c. KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi atau Peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU No 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 10 ayat 4 huruf l, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menindaklanjuti kewajiban yang disampaikan secara tertulis; d. KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan pengawasan logistik dengan membentuk tim monitoring. Di samping itu, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu (Hj. Ira wirtati. S.Ag.M.Pd) juga menggunakan sarana telekomunikasi yang ada untuk pengawasan logistik, sebagaimana yang dimaksud dalam surat KPU No 168/KPU/III tanggal 18 Maret 2014 perihal Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan anggaran pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2014 pada poin 10; e. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh pengadu bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak melakukan penyortiran terhadap formulir Model BD-1 DPRD Prov Dapil Sumut 6. KPU Kabupaten Labuhanbatu telah memerintahkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk membentuk petugas penyortiran dan pelipatan surat suara serta petugas penyortiran dan pengesetan formulir logistik pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud dalam surat KPU No 168/KPU/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan anggaran pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2014 pada poin 2; f. KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam proses pengadaan logistik di tingkat KPU Kabupaten, penyortiran dan pelipatan surat suara, penyortiran dan pengesetan formulir telah membuat perencanaan dan jadwal kegiatan sebagaimana yang di maksud dalam surat KPU No 168/KPU/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal 18 Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan anggaran pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2014 pada poin 8 huruf a. 3. Bahwa Teradu VII tidak lalai dalam melakukan penyortiran Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. 4. Bahwa Teradu VIII tidak lalai dalam melakukan penyortiran Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6 dan telah melakukan langkah- langkah antisipasi dan penanganan yang diperlukan atas terjadinya kesalahan dalam Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-40 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Paket Berita Lelang (LPSE Provinsi Sumatera Utara); 2. Bukti T-2 : Compact Disc berisi softcopy Model BD-1 berupa DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan hardcopy DCT (paraf persetujuan naik cetak); 3. Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor 168/KPU/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2014; 4. Bukti T-4 : Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang salah cetak; 5. Bukti T-5 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 786/Sesprov- 002/IV/2014 tanggal 05 April 2014 perihal Mohon Penggantian Formulir Model BD-1 untuk Dapil Sumut 5, 6, 7,10, 11, dan 12; 6. Bukti T-6 : Surat PT. Pura Barutama Nomor 1504.20/PBT-MTS/TSS/2014 tanggal 05 April 2014 perihal Pemberitahuan Penggantian Formulir BD-1 untuk Dapil Sumut 5, 6, 7,10, 11, dan 12; 7. Bukti T-7 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 771, 772, 773, 774, 775, 776/KPU Prov-002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal Penggantian Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut 6; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Serah Terima DCT yang telah diperbaiki (Pengganti) untuk Dapil Sumut 5, 6, 7,10, 11, dan 12; 19 9. Bukti T-9 : Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 yang telah diperbaiki; 10. Bukti T-10 : Laporan Kronologis Daftar Calon Anggota Legislatif Tingkat DPRD Provinsi yang Tertempel Tidak Terdapat Foto Caleg PKPI Nomor Urut 1, 3, dan 4); 11. Bukti T-11 : Jadwal Pengelolaan Logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 12. Bukti T-12 : Rekapitulasi Daftar Penerimaan Barang Logistik Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 13. Bukti T-13 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 775/KPU Prov- 002/IV/2014 tanggal 5 April 2014 perihal Penggantian Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6; 14. Bukti T-14 : Berita Acara Serah Terima Formulir Seri C, Seri D dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 Nomor 0092/PBT- TSS/02/BA-FKPU/04/2014 tanggal 5 April 2014; 15. Bukti T-15 : Foto Kegiatan Distribusi Logistik Pemilu Legislatif Tahun 2014 oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tanggal 6 April 2014; 16. Bukti T-16 : Berkas Berita Acara Serah Terima (BAST) Logistik Pemilu Tahun 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 17. Bukti T-17 : Berkas Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara; 18. Bukti T-18 : Salinan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2014; 19. Bukti T-19 : Berita Acara Serah Terima Formulir Seri C, Seri D dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 21 Maret 2014; 20. Bukti T-20 : Berita Acara Serah Terima Formulir Seri C, Seri D dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 5 April 2014; 21. Bukti T-21 : Undangan Rapat Nomor : 28/UND/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 31/BA/II/2014 tanggal 13 Februari 2014; 22. Bukti T-22 : Undangan Rapat Nomor : 78/UND/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 56/BA/III/2014 tanggal 24 Maret 2014; 20 23. Bukti T-23 : Surat Perintah Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 282/Seskab-002.434781/III/2014 dan Surat Perintah Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 297/Seskab-002.434781/ III/2014 tanggal 27 Maret 2014; 24. Bukti T-24 : Daftar Nama-Nama dan Jadwal Posko Logistik Dalam Rangka Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di KPU Kabupaten Labuhanbatu; 25. Bukti T-25 : Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Jumlah Kebutuhan Formulir Pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 Nomor : 119, 118, 129, 125, 127, 128, 136, 132, 134/BA-ST/IV/2014 tanggal 3-5 April 2014; 26. Bukti T-26 : Berita Acara Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Dengan PPK Se-Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 133/BA/IV/2014 dan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik Dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 5 April 2014; 27. Bukti T-27 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 775/KPU Prov- 002/2014 Perihal : Penggandaan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 tanggal 5 April 2014; 28. Bukti T-28 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 316/KPU-Kab- 002.434781/IV/2014 Perihal : Pemberitahuan Kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS tanggal 7 April 2014; 29. Bukti T-29 : Berita Acara Serah Terima Daftar Calon Tetap (DCT) Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumatera Utara 6; 30. Bukti T-30 : Surat Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 314/ Seskab-002.434781/IV/2014 Perihal Laporan Pendistribusian Logistik DCT DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut VI tanggal 8 April 2014; 31. Bukti T-31 : Surat Tugas Nomor : 207,208,209,210,211,213/ST/IV/2014, dan Daftar Nama-Nama Tim Monitoring Logistik Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014 pada KPU Kabupaten Labuhanbatu, serta Surat Tugas Nomor : 214/ST/IV/ 2014 tanggal 6 April 2014; 32. Bukti T-32 : Dokumen Foto DCT yang diumumkan di TPS; 33. Bukti T-33 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 87/UND/IV/2014 Perihal Undangan Kepada PPK Se-Kabupaten Labuhanbatu tanggal 15 April 2014, dan Daftar Hadir Identifikasi Permasalahan Pemilu Tahun 2014 tanggal 17 April 2014; 34. Bukti T-34 : Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu 21 Nomor : 173/Panwaslu-LB/IV/2014 Perihal Undangan Klarifikasi Ke II (Dua) tanggal 10 April 2014; 35. Bukti T-35 : Berita Acara Nomor : 17/BA/I/2014 Tentang Perbaikan DPT tanggal 17 Januari 2014; 36. Bukti T-36 : Lampiran Model C-1 DPRD Provinsi TPS 11, 12, 13, 15, 16, 17 Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu; 37. Bukti T-37 : Berita Acara KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 35/BA/IV/2014 Perihal Penerimaan, Pendistribusian dan Pengembalian Logistik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara; 38. Bukti T-38 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 775/KPU Prov- 002/2014 Perihal : Penggandaan Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 tanggal 5 April 2014; 39. Bukti T-39 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 172/KPU- LBU/IV/2014 tanggal 6 April 2014 Perihal Penggantian Formulir BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumut 6; 40. Bukti T-40 : Berita Acara Serah Terima Pendistribusian Logistik Formulir Model BD-1 (DCT) DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 57/BA/IV/2014. [2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan dari Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut: Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa benar Sdr. Timur Panjaitan selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut VI dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor Urut 1 pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pernah melapor kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Nomor Penerimaan Laporan 086/LP/PILEG/IV tanggal 10 April 2014, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor Penerimaan Laporan 169/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 09 April 2014, dan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Nomor Penerimaan Laporan 169/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 09 April 2014 terkait dengan tidak ditempelkannya foto Sdr. Timur Panjaitan pada Form Model BD-1 DPRD Provinsi Sumatera Utara oleh KPU Provinsi Sumatera Utara; 2. Bahwa benar terkait laporan tersebut Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menerima laporan Pengadu pada hari Kamis, 10 April 2014 pukul 10.00 WIB dengan Nomor Laporan 086/LP/PILEG/IV/2014 telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menyatakan telah mengganti Formulir Model BD-1 DPRD Provinsi yang tidak 22 memakai foto caleg dengan yang memakai foto caleg tidak ada disertai BA penggantian yang ditandatangani KPU, saksi, serta Panwascam. Terkait penerusan rekomendasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak diteruskan oleh Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, semata karena telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selain itu, substansi rekomendasi dimaksud juga merupakan temuan dari Panwascam pada saat melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor 135/PANWASLU-LS/IV/2014 tanggal 9 April 2014. Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyerahkan berkas Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Mei 2014; 3. Bahwa terhadap laporan Sdr. Timur Panjaitan kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor Laporan 169/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 09 April 2014 pukul 10.30 WIB, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan klarifikasi terhadap Timur Panjaitan, saksi-saksi yaitu Roy Devankho Purba, Tambah Fernando Rajagukguk dan Rimba Bonifasius Panjaitan serta Terlapor Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Ira Wirtati. Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu telah terjadi pelanggaran administrasi dan akan ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengumumkan tentang status laporan Model B.13-DD; 4. Bahwa benar Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima Laporan Pengaduan Sdr. Timur Panjaitan dengan Nomor Laporan 169/Panwaslu Labura/IV/2014 tanggal 09 April 2014 pukul 16.00. Terkait laporan tersebut, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, saksi atas nama Sdr. Paedomuan Siregar dan Sdr. Clemen Rajagukguk serta Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Sdri. Betti Megawati. Berdasarkan klarifikasi dan kajian Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara diperoleh kesimpulan bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara serta jajaran telah melakukan kelalaian dan telah terjadi pelanggaran kode etik. Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara meneruskan laporan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Surat 059/Panwaslu-Lanura/IV/2014 tanggal 13 April 2014; 5. Bahwa benar Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menyerahkan berkas laporan penanganan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 08 Mei 2014, termasuk penanganan pelanggaran terhadap pengaduan Sdr. Timur Panjaitan; 6. Bahwa berdasarkan berkas Laporan Penanganan Pelanggaran yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu, dan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, khususnya Laporan Pengaduan Sdr. Timur Panjaitan, Bawaslu Provinsi Sumatera 23 Utara telah meneruskan dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan Nomor Surat 002/1208/Bawaslu-SU/V/2014 tanggal 12 Mei 2014. [2.10] Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan Saksi dari pihak Pengadu dengan intisari sebagai berikut: Saksi I Purba (Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu) 1. Saksi I bertindak Sebagai pengawas dan kordinator di lapangan yg ditunjuk pengadu, bukan resmi dari partai; 2. Saksi I melihat dan menemukan hampir semua TPS di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dalam daftar Calon Tetap/ form DB-1 bahwasanya memang foto pengadu tidak ada.; 3. Foto Caleg yg lain juga ada beberapa orang yang tidak tercantum, jumlahnya 3 (tiga) orang dari PKPI. Saksi II Pardomuan Siregar (Kecamatan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara) 1. Di TPS 12 tempat tinggal Saksi II memang tidak ada foto pengadu; 2. Saksi II menelepon Pengadu bahwa fotonya tidak ada, Pengadu meminta Saksi mengecek ada berapa TPS yang tidak cantumkan foto Pengadu pada form BD-1; 3. sekitar 50 TPS di 2 (dua) kelurahan tidak terdapat foto Pengadu; 4. Saksi II mempertanyakan kepada masyarakat, mereka menjawab itu urusan KPU; 5. Saksi II mempertanyakan pada PPK, dijawab “tidak ada dari KPU Pak”. 6. Saksi II menemani Pengadu melapor ke Panwas sekitar jam 1 (satu.) [2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 24 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 25 [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah bertindak tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu bertanggung jawab atas tidak tercantumnya foto dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 6 dari PKPI dalam Formulir Model BD-1 yang ditempel pada papan pengumuman di setiap TPS. Ketiadaan foto Pengadu dalam Formulir Model BD-1 diyakini telah mengakibatkan kerugian bagi Pengadu. Selain menghalangi masyarakat untuk lebih mengenal Pengadu, ketiadaan foto Pengadu dalam Formulir Model BD-1 juga telah memunculkan anggapan di tengah masyarakat pemilih bahwa Pengadu telah mengundurkan diri dari pencalonan atau telah meninggal dunia; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menegaskan bahwa tidak tercantumnya foto Pengadu dalam Formulir Model BD-1 adalah semata kesalahan dalam proses pencetakan oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra pencetak surat suara yaitu PT. Pura Barutama. Para Teradu telah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dengan meminta kepada PT. Pura Barutama untuk memperbaiki kesalahan dimaksud. Selain itu, PT. Pura Barutama juga telah mengakui kesalahan dan bersedia mencetak ulang formulir model BD-1 yang tidak sesuai dengan desain daftar calon sebagaimana yang diberikan oleh para Teradu. Dalam desain yang diberikan oleh para Teradu kepada PT. Pura Barutama jelas tercantum foto Pengadu dalam Formulir Model BD-1, sehingga tuduhan Pengadu bahwa para Teradu tidak profesional adalah tidak beralasan. Tidak hanya itu, para Teradu juga telah mengeluarkan instruksi kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera mendistribusikan dan mengganti Formulir Model BD-1 yang salah cetak dengan Formulir Model BD-1 yang telah diperbaiki. Para Teradu juga telah memerintahkan kepada tiga KPU Kabupaten tersebut untuk melakukan monitoring agar proses distribusi logistik dapat berjalan lancar dan tidak menganggu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 26 [4.3] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan kelalaian dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu tidak melaksanakan pemeriksaan atau penyortiran Model BD-1 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang didistribusikan ke PPK, PPS, hingga TPS. Tidak ada foto Pengadu pada Form Model BD-1 sehingga Pengadu sangat dirugikan. Pemilih tidak mengenal, bahkan menganggap Pengadu telah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri.Bahwa peristiwa tidak adanya foto Pengadu telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu dan Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 9 April 2014, serta kepada Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 10 April 2014; [4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII membantah telah lalai dalam proses penyortiran Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Teradu VI telah memerintahkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk membentuk petugas penyortiran dan pelipatan surat suara serta petugas penyortiran dan pengesetan formulir logistik pemilu sesuai surat KPU No 168/KPU/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal petunjuk teknis. Pengadu menyatakan telah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan memerintahkan penyimpanan Form BD-1 yang salah di gudang dan kemudian memanggil seluruh PPK untuk melakukan tindakan yang segera mengatasi masalah tersebut. Teradu menyatakan dan menyampaikan bukti-bukti berita acara atas seluruh tindakan dalam proses penggudangan form. BD-1 yang salah dan pendistribusian pengganti. Dalam jawabannya Teradu VII membantah tuduhan melakukan kelalaian dalam proses penyortiran Formulir Model BD-1 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6. Teradu VII mengatakan bahwa Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah berlangsung sesuai dengan tahapan dan aturan. Terhadap masalah form. BD-1 yang salah, Teradu telah melakukan upaya dengan mengkomunikasikannya kepada PPK untuk segera mencegah dan memastikan formulir pengganti yang harus ditempel di TPS. Teradu mengakui bahwa di beberapa TPS masih terjadi penempelan formulir BD-1 yang salah, namun terhadap hal itu langsung dilakukan penyisiran dan langsung melakukan penggantian. Petugas TPS yang melakukan hal tersebut mengakui bahwa antara formulir yang salah dengan pengganti kelihatannya sama saja. Menurut Teradu penggantian terhadap yang salah telah selesai sekitar pukul 09.00. Teradu VII juga melakukan monitoring pada beberapa TPS di Kelurahan Kotapinang dan beberapa TPS di Desa Sisumut serta berkoordinasi dengan PPK dan PPS se-Kecamatan Kotapinang melalui telepon, serta dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Panwascam Kotapinang. Teradu VIII membantah bertindak lalai dan mengatakan bahwa pihaknya telah mendistribusikan l Formulir BD-1 pengganti yang salah dengan mengeluarkan surat Nomor 172/KPU-LBU/IV/2014 tanggal 6 April 2014 perihal penarikan formulir yang salah dan pengiriman Formulir Model BD-1 pengganti. Teradu memerintahkan seluruh anggota PPK dan PPS untuk melakukan monitoring di wilayah 27 kerjanya masing-masing. Selanjutnya, pada 9 April 2014 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan sekretariat melakukan monitoring pada TPS sekitar dan menghubungi Ketua PPK se-Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan proses pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2014 dan memastikan penggantian Formulir Model BD-1 dengan melibatkan seluruh PPS di wilayah kerjanya masing- masing. [4.5] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I - V selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan telah berinisiatif untuk melakukan penggantian atas formulir BD 1 yang tidak memuat foto Pengadu. Berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, seluruh prosedur, format dan foto Pengadu telah termuat sesuai persyaratan. PT Pura Barutama terbukti dan mengakui kesalahan yang dilakukannya dan bersedia melakukan penggantian dengan menanggung pembiayaannya. Dengan demikian, Teradu I s.d V terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. Namun, DKPP harus mengingatkan Teradu I-V untuk lebih berhati-hati memilih perusahaan yang tidak berpotensi melakukan kesalahan dan sungguh-sungguh menjamin hasil yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. DKPP berpendapat dan mengharuskan Teradu I-V untuk mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat luas mengenai „wanprestasi‟ dan melakukan tindakan blacklist terhadap PT Pura Barutama; [4.6] Menimbang keterangan, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan upaya yang maksimal untuk mengatasi permasalahan formulir BD-1. Teradu VI langsung melakukan konsolidasi menyeluruh, terutama dengan mengumpulkan seluruh PPK dan tindakan untuk mencegah peredaran Formulir yang salah cetak dengan memerintahkan penyimpanan di gudang kantor Camat. DKPP berpendapat, Teradu VI telah melakukan tugas sebagaimana mestinya dan karena itu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. Teradu VII dan VIII, meskipun menolak dalil Pengadu dan dalam persidangan menyatakan telah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan namun berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pengadu, formulir BD-1 yang salah, sangat banyak ditemukan di TPS-TPS yang menjadi tanggungjawab Teradu VII dan VIII. DKPP berpendapat, Teradu I - VI terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu. Teradu VII dan VIII melanggar kode etik pasal 5 huruf i tentang profesionalitas, pasal 15 huruf a tentang pelayanan kepada peserta dan pemilih, dan pasal 15 huruf b tentang bertindak sesuai standar operasional prosedur; [4.7] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
28 Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, dan VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII dan VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mulia Banurea, Teradu II atas nama Evi Novida Ginting, Teradu III atas nama Nazir Salim Manik, Teradu IV atas nama Benget Silitonga, Teradu V atas nama Yulhasni selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Teradu VI atas nama Ira Wirtati selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VII atas nama Imran Husaini Siregar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Teradu VIII atas nama Betti Megawati selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu 29 Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., sebagai Plh. Ketua merangkap anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu I. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 30