Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 235/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Donggala
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 03 September 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I – Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (selanjutnya disebut APK) dan Bahan Kampanye (selanjutnya disebut BK), dengan uraian sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam pembuatan Alat Peraga dan Bahan Kampanye.
Pasal DilanggarPasal 24 ayat (2) juncto Pasal 29; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 35; Pasal 40
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Donggala kepada Teradu I Moh Saleh sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Tazkir Suleman, Teradu III Ilyas, Teradu IV Nawir B. Pagessa, Teradu V As`ad Mardjudo dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; da
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 235/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 250/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 235/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Amerullah Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Danau Poso Nomor 9, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Nama : Harly Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Danau Poso Nomor 9, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Selaku kuasa dari: Nama : Anita Bugiswaty Noerdin Pekerjaan : Calon Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pue Panda I Nomor 5, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Nama : Abdul Rahman Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Toli-toli Raya, Nomor 7, Kelurahan Silae, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mohamad Saleh Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Puemami, Kelurahan Gunung Bale, info@dkpp.go.id Donggala, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tazkir Suleman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Donggala, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ilyas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Donggala, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nawir B. Pagessa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Donggala, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : As`ad Mardjudo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Puemami, Kelurahan Gunung Bale, Donggala, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Selajutnya Teradu I, II, III, IV, dan V, disebut sebagai---------------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 03 September 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I – Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (selanjutnya disebut APK) dan Bahan Kampanye (selanjutnya disebut BK), dengan uraian sebagai berikut: a. Para Teradu dalam meminta masing-masing Pasangan Calon (selanjutnya disebut Paslon) menyerahkan materi kampanye dan bahan kampanye untuk info@dkpp.go.id disesuaikan dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017. Akan tetapi, ternyata, bahan kampanye berupa Brosur Paslon (untuk selanjutnya disebut Paslon) Nomor 2 (Sakaya), Leaflet Paslon Nomor 2 (Sakaya) dan APK berupa spanduk Paslon Nomor 2 (Sakaya) desain dan materi BK yang difasilitasi KPU dicetak oleh Paslon tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017. Terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) atas nama Kasman Lassa dan Moh Yasin di dalamnya terdapat tanda gambar Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak termasuk sebagai Gabungan Partai Politik (selanjutnya disebut Parpol) yang secara bersama-sama mengusulkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua); b. Para Teradu dalam mencetak bahan kampanye berupa Poster Paslon Nomor 3 (Vegata), Leaflet Paslon Nomor 3 (Vegata) dan spanduk Paslon Nomor 3 (Vegata) yang dicetak dan biayai para Teradu terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) atas nama Para Teradu dalam mencetak BK berupa Poster Paslon Nomor 3 (Vegata), Brosur Paslon Nomor 2 (Sakaya), Leaflet Paslon Nomor 2 (Sakaya) dan Leaflet Paslon Nomor 3 (Vegata) dan alat peraga kampanye berupa spanduk Paslon Nomor 2 (Sakaya) dan spanduk Paslon Nomor 3 (Vegata) yang difasilitasi oleh KPU dan dicetak biayai para Teradu terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Vera E Lasaruni dan Taufik M Burham di dalamnya terdapat tanda gambar Partai Perindo dan Partai Demokrat yang tidak termasuk sebagai Gabungan Parpol yang secara bersama-sama mengusulkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 3 (tiga). c. Bahwa Gabungan Parpol yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan/mengusulkan masing-masing peserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang in casu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 34/HK.03.1- Kpt/02/KPU.KAB/II/2018 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 sebagai berikut : 1) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 1 (satu) atas nama Anita Bugiswaty Noerdin dan Abdul Rahman yang didaftarkan oleh Gabungan Parpol yaitu: - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) dan - Partai Hati Nurani (Hanura) 2) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) atas nama Kasman Lassa, S.H. dan Moh Yasin yang didaftarkan oleh Gabungan Parpol yaitu: - Partai NasDem, - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) - Partai Keadilan sejahtera (PKS) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan - Partai Amanat Nasional (PAN) info@dkpp.go.id 3) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Vera E Lasaruni dan Taufik M Burham, yang didaftarkan oleh Gabungan Parpol yaitu: - Partai Golongan Karya (Golkar), - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 4) Bahwa terhadap perbuatan para Teradu mencetak Alat Kampanye dan Alat Peraga kampanye tersebut yang di dalamnya terdapat tanda gambar partai yang tidak termasuk sebagai gabungan parpol yang secara bersama-sama berepakat mencalonkan (Pengusung) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 3 (tiga) tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan: - Pasal 24 ayat (2): “Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Paslon, tanda gambar Parpol atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”; - Pasal 29 ayat (2): “Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Paslon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”. 5) Bahwa atas perbuatan para Teradu tidak bekerja secara profesional dan merugikan Paslon Nomor Urut I dalam Pilkada Kabupaten Donggala berupa tidak melakukan pengawasan dan sengaja membiarkan Paslon Nomor urut 2 dan Nomor Urut 3 mencetak alat kampanye dan APK dengan mencantumkan tanda gambar Partai yang tidak termasuk sebagai gabungan Parpol yang secara sah bersama-sama sebagai Pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala nomor urut 2 (dua) dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala nomor Urut 3 (tiga). 6) Bahwa Perbuatan tersebut di atas, KPU Donggala tidak pernah diambil dilakukan tidak melalui mekanisme pleno, hanya merupakan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua KPU Donggala bersama bagian pengadaan pada Kantor KPU Donggala, sangatlah merugikan kepentingan para Pengadu. 2. Teradu I – Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam proses Rekapitulasi dan Penghitungan suara, dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018-2022 telah bersikap tidak jujur; tidak adil; tidak mandiri; melanggar kepastian hukum; tidak tertib; melanggar kepentingan umum; tidak terbuka; tidak proporsionalitas; tidak profesionalitas; dan akuntabilitas; dan tidak transparan memperlakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala. info@dkpp.go.id b. Bahwa keberatan saksi Pengadu yang tertuang cacatan kejadian khusus keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat Kabupaten tanggal 4 Juli 2018 pada formulir Model DB2-KWK, berkenaan dengan fakta-fakta pelanggaran-pelanggaran Teradu yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif akan diurai dalam Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3, Tabel 4, Tabel 5 dan Tabel 6 sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu tidak memasukkan cacatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada halaman 1 formulir model C-KWK yang terdapat di 5 (lima) wilayah Kecamatan, terdiri dari 36 (tiga puluh enam) Tempat Pemungutan Suara (TPS); 2) Bahwa para Teradu tidak mencatatkan data jumlah pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan pada halaman 1 formulir Model C-KWK di 74 (tuhuh puluh empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 (dua belas) wilayah Kecamatan Kabupaten Donggala; 3) Bahwa para Teradu menambah dan/atau mengurangi jumlah surat suara berdasarkan rumusan (DPT+2,5%) pada halaman 2, formulir Model C-KWK yang terjadi di 121 TPS di 17 Wilayah Kecamatan Donggala; 4) Bahwa para Teradu menggelembungkan akumulasi penjumlahan Pengguna Hak Suara (Pemilih yang hadir di TPS pada hari pencoblosan), dimana akumulasi penjumlahan pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan tidak sama dengan akumulasi total penjumlahan penggunaan surat suara di TPS (Suara Sah + Suara Tidak Sah) pada halaman 1, formulir Model C-KWK C1-KWK yang terjadi terjadi 164 TPS dengan sebaran sebagai berikut: Kecamatan: Banawa 23 TPS; Banawa Selatan 10 TPS, Banawa Tengah 6 TPS, Dampelas 8 TPS; Labuan 16 TPS; Pinembani 12 TPS; Rio Pakava 13 TPS; Sindue 13 TPS; Tobata 5 TPS; Sindue Tombusabora 5 TPS; Sirenja 10 TPS; Sojol 11 TPS; Sojol Utara 3 TPS; Tanantovea 13 TPS; 5) Bahwa para Teradu dengan sengaja menggelembungkan surat suara, dimana akumulasi jumlah surat suara diterima dalam amplop (DPT + Surat suara cadangan (2,5%) tidak sama dengan jumlah akumulasi total (surat suara sah + surat suara sah tidak sah + surat suara rusak + surat suara tidak digunakan). Padahal seharusnya, surat suara dalam amplop adalah total DPT dalam 1 TPS ditambah 2,5% pada halaman 2, Kelebihan dan kekurangan Surat Suara ini pada formulir Model C-KWK yang terjadi di 185 TPS Kabupaten Donggala; 6) Bahwa para Teradu tidak menyerahkan salinan C-KWK, C1 KWK kepada Saksi, Halaman 1 dan halaman 2 C KWK dan C1 KWK; 7) Bahwa Para Teradu tidak menyerahkan Salinan DPT kepada Saksi Pemohon sampai pada hari pencoblosan. Sehingga saksi Pemohon tidak bertanda tangan dalam formulir Model C- KWK yang terjadi di 23 TPS; 8) Bahwa selain hal tersebut, pada tanggal 4 Juli 2018 di Kantor KPU Donggala, saksi para Pengadu mempersoalkan tentang Para Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 yang tertuang dalam formulir Model DB2-KWK pokoknya menyatakan: Pertama, meminta kepada KPU Kabupaten Donggala untuk melakukan penelusuran terahadap pendistribusian form C6-KWK; Kedua, meminta kepada KPU info@dkpp.go.id Kabupaten Donggala untuk memastikan bahwa pemilih TMS tidak memdapat C6-KWK; Ketiga, meminta kepada KPU Kabupaten Donggala untuk mengsingkronkan C7 (daftar hadir pemilih) di setiap TPS dengan jumlah suarat suara yang digunakan; Keempat, memastikan keaurasian perolehan suara di setiap TPS; Kelima, meminta kepada KPU Kabupaten Donggala untuk dapat menjelaskan dengan transparan terkait dengan pokok keberatan atas dugaan peredaran kotak suara seperti yang didugakan (Tim Paslon Vegata dan Ar-rahman); Keenam, Panwaslih Kabupaten Donggala akan menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara disemua tingkatan; dan Ketujuh, bilamana terdapat pelanggaran dalam proses dimaksud di atas agar KPU menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten; 9) Bahwa keberatan saksi para Pengadu yang tertuang cacatan kejadian khusus keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkkat Kabupaten tanggal 4 Juli 2018 terurai dalam Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3, Tabel 4, Tabel 5, Tabel 6 dan Tabel 7, maka cukup jelas dan terang tindakan Termohon yang tidak menerima masukan dari saksi Pengadu merupakan pelanggaran Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) ayat, ayat (6), ayat 7, ayat 8, dan ayat 9 PKPU No 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota; 10) Bahwa para Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dongggala Nomor 095/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 menjelang pelaksanaan penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh para Terlaor Pasal 10 ayat b 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang yang menyatakan : “KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib dengan segera melaksanakan rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu menegenai sanksi administrasi pemilihan” jo Pasal 35 ayat 7, PKPU No 9 Tahun 2018 yang menyatakan: KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. 3. Teradu I sampai Teradu V diduga tidak Profesional dan tidak Mandiri karena memanipulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap, dengan uraian sebagai berikut: a. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Donggala pada tangggal 19 April 2018 sebanyak 198.840 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 102.060 dan pemilih perempuan sebanyak 96.780; b. Bahwa DPT hasil revisi yang ditetapkan oleh para Teradu tertanggal 23 Juni 2018 tersebut masih terdapat data ganda sebanyak 2.228 pemilih yang terdiri dari yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.118 dan pemilih perempuan sebanyak 1.110 sebagaimana Surat para Teradu Nomor 250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018, Tanggal 23 Juni 2018; info@dkpp.go.id c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Donggala Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 pada halaman 1, formulir Model DB1-KWK ternyata jumlah DPT masih sebanyak 198.840 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 102.060 dan pemilih perempuan sebanyak 96.780. Ini artinya, Teradu belum melakukan pengurangan terhadap data ganda dalam DPT sebanyak 2.228 pemilih; d. Bahwa selain itu masih terdapat data DPT Ganda sebanyak 760 pemilih yang ditemukan Pemohon dari orang suruhan Paslon Nomor Urut 2, untuk membuang isu di tengah masyarakat bahwa Pemohon yang telah membuat data ganda yang luput dari verifikasi Termohon mengenai data DPT tersebut kepada Paslon Nomor Urut 2; e. Bahwa berdasarkan laporan Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 di Panwas Kabupaten Donggala bahwa Paslon Nomor Urut 2 diduga menyimpang data DPT pemilih ganda berjumlah 10.000 dan indikasi temuan surat suara yang digandakan sebanyak 10.000. Namun, hal itu luput dari verifikasi para Teradu mengenai data DPT tersebut kepada Paslon Nomor Urut 2. f. Bahwa, dengan berbagai fakta tersebut ada kuat indikasi para menggunakan data DPT yang tidak mutakhir dalam penyelenggaraan Pilkada Donggala Tahun 2018. g. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sengaja (lability by action—strick liability) melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti aturan dalam mengisi Surat Suara ke amplop, yang tidak sesuai dengan DPT + 2,5%, dan melegalkan desain BK dan APK Paslon Nomor 2 dan Nomor 3; h. Bahwa Telapor I, II, III, IV dan V membiarkan (Liability by Omission) KPPS, PPS dan PPK melakukan penggelembungan suara di TPS. i. Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindak lajuti (Liability by Omission) laporan Pengadu yang dilaporkan tanggal 7 Juli 2018 mengenai pelanggaran pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil suara di semua tingkatan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu; 4. Memberhentikan Para Teradu dari Jabatanya; 5. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor: 34/HK.03.1-Kpt/02/KPU.KAB/II/2018 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati info@dkpp.go.id Donggala Tahun 2018; P-2 : 470 rangkap formulir model C-KWK; P-3 : Surat Keputusan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tangggal 19 April 2018; P-4 : Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 Perihal Rekomendasi; P-5 : Formulir Model DB2-KWK tentang keberatan saksi para Pengadu mempersoalkan tentang para Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018; P-6 : Formulir Model DB2-KWK tentang keberatan saksi Pengadu yang tertuang cacatan kejadian khusus keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat Kabupaten tanggal 4 Juli 2018, berkenaan dengan fakta-fakta pelanggaran-pelanggaran para Teradu yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif akan diurai dalam Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3, Tabel 4, Tabel 5,Tabel 6 dan Tabel 7; P-6 : Rekapitulasi dan Penghitungan DPD PDIP; P-7 : Poster Paslon Nomor 3 (Vegata); P-8 : Foto Spanduk Paslon Nomor 2 (Sakaya) dan Palon Nomor 3 (Vegata); P-9 : Brosur Paslon Nomor 2 (Sakaya); P-10 : Brosur Paslon Nomor 3 (Vegata); P-11 : Leaflet Paslon Nomor 2 (Sakaya; P-12 : Leaflet Paslon Nomor 3 (Sakaya); P-13 : Data DPT ganda sebanyak 760 pemilih; P-14 : Kliping berita PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I, II, III, IV dan Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan: 1. Dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 telah dilakukan oleh para Teradu secara mandiri tanpa adanya tekanan dari pihak siapapun dan dalam bentuk apapun juga; 2. Telah secara profesional dan mandiri melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa temuan adanya indikasi Pemilih Ganda dalam DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 19 April 2018 tersebut, diketahui oleh para Teradu pada tanggal 23 Juni 2018 dari data yang disampaikan oleh Tim Pasangan Nomor Urut 2. Akan tetapi, para Teradu sudah tidak mempunyai cukup waktu info@dkpp.go.id untuk melakukan perubahan atau revisi atas jumlah DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2018. [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum dilakukan proses pembuatan APK dan BK, para Teradu secara kelembagaan (KPU Kabupaten Donggala) telah melakukan langkah-langkah yang meliputi : a. Melaksanakan pertemuan dengan Para Petugas Penghubung (LO) dan Operator masing-masing Paslon mengenai Penjelasan Desain dan Materi APK dan BK yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018 sesuai Surat KPU Kabupaten Donggala Nomor 39/PL.03.4-UND/03/KPU.Kab/I/2018 Perihal Undangan Penjelasan Desain APK. Dalam pertemuan tersebut, telah dijelaskan secara normatif kepada semua peserta pertemuan (Petugas Penghubung dan Operator Paslon) mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Desain dan Materi yang termuat dalam APK dan BK dan larangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dan ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Disampaikan pula dalam pertemuan tersebut mengenai batas waktu penyerahan Desain dan Materi APK dan BK kepada KPU Kabupaten Donggala; b. Bahwa setelah semua Desain dan Materi APK dan BK diterima oleh KPU Kabupaten Donggala dari masing-masing Petugas Penghubung dan/atau Operator Paslon, KPU Kabupaten Donggala melakukan penandatanganan persetujuan (approval) Desain dan Materi APK dan BK dengan semua Paslon. Penandatanganan persetujuan Desain dan Materi APK dan BK ini dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2018 sesaat setelah penutupan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon; c. Bahwa berdasarkan Desain dan Materi Desain APK dan BK yang telah disetujui oleh semua Paslon dengan KPU Kabupaten Donggala, KPU Kabupaten Donggala melalui Sekretariat KPU Kabupaten Donggala melakukan proses pencetakan/pembuatan APK dan BK sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ketentuan Pasal 29 ayat (5) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa selain langkah-langkah tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, setelah adanya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor 032/K.ST- 05/HM.02. 00/IV/2018 tanggal 4 April 2018 Perihal Rekomendasi, Para Teradu secara kelembagaan (KPU Kabupaten Donggala) telah menindaklanjuti Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Donggala tersebut dengan Surat Nomor 180/PL.03.4-SD/7203/KPU.KAB/IV/2018 tanggal 7 April 2018 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala yang pada prinsipnya KPU Kabupaten Donggala telah melakukan upaya menghapus dengan cara menutup Logo atau Gambar Parpol yang tidak termasuk dalam Gabungan Parpol yang mengusulkan Bakal Paslon. 3. Bahwa berkaitan dengan hal teknis dalam proses penerimaan dan pencermatan terhadap Desain dan Materi APK dan BK yang diserahkan oleh masing-masing Petugas Penghubung atau Operator Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala info@dkpp.go.id sebelum dilakukan proses pencetakan/pembuatan APK dan BK, akan diuraikan jawaban secara singkat dan jelas mengenai peranan masing-masing Teradu sesuai dengan kapasitas dalam pembidangan divisi sebagai berikut : a. Teradu I: 1) Bahwa Teradu I adalah Ketua KPU Kabupaten Donggala membidangi Divisi Perencanaan dan Data; 2) Bahwa Teradu I tidak mengetahui kapan Desain dan Materi APK dan BK dari masing-masing Paslon tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala dan Teradu I tidak mengetahui pula dengan pasti siapa yang menerima Desain dan Materi APK dan BK tersebut di KPU Kabupaten Donggala. Yang dipahami oleh Teradu I adalah bahwa anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat yang salah satu tugasnya di Bidang Kampanye yang mempunyai tanggung jawab dalam penerimaan dan pencermatan terhadap Desain dan Materi APK dan BK yang diserahkan oleh Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala sebelum APK dan BK tersebut dicetak/dibuat; 3) Bahwa sesaat setelah Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala dilaksanakan, semua Paslon dan Teradu I menandatangani persetujuan (Approval) Desain dan Materi APK dan BK tersebut yang disodorkan oleh Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Donggala dan Teradu I tidak meneliti lagi Desain dan Materi APK dan BK tersebut karena Teradu I beranggapan bahwa Desain dan Materi APK dan BK tersebut telah diteliti dengan baik dan cermat oleh Anggota KPU Kabupaten Donggala yang tugasnya di bidang Kampanye; 4) Bahwa Teradu I baru mengetahui adanya pencantuman logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk dalam Parpol Pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut dicetak/dibuat di Makassar; 5) Bahwa setelah Teradu I mengetahui adanya pencantuman logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk dalam Parpol Pengusul Paslon dalam Desain dan Materi APK dan BK yang sudah tercetak, maka Teradu I menyampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Donggala agar supaya APK dan BK tersebut dicetak/dibuat kembali tanpa mencantumkan logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk dalam Gabungan Parpol Pengusul Paslon dan pada saat itu Sekretaris KPU Kabupaten Donggala menyampaikan kepada Teradu I bahwa APK dan BK tersebut tidak mungkin lagi dicetak kembali karena persoalan pembiayaan. b. Teradu II: 1) Bahwa Teradu II adalah Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; 2) Bahwa Teradu II tidak mengetahui dengan pasti kapan penyerahan Desain dan Materi APK dan BK tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala, karena pada saat itu (selang bulan Februari 2018) Teradu II bersama dengan Teradu IV memfokuskan diri dalam pelaksanaan tugas menghadapi penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses tahapan pencalonan; info@dkpp.go.id 3) Bahwa berkaitan dengan fokus pelaksanaan tugas Teradu II dalam menghadapi penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses tahapan pencalonan tersebut, maka Teradu II sama sekali tidak pernah melihat Desain dan Materi APK dan BK yang disampaikan oleh Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala; 4) Bahwa Teradu II baru mengetahui bahwa dalam Desain dan Materi APK dan BK tercantum logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol Pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut dicetak di Makassar; 5) Bahwa yang memberitahukan Teradu II melalui Hand Phone bahwa dalam Desain dan Materi APK dan BK yang telah dicetak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tersebut tercantum logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol Pengusul Paslon adalah Pak Haris (salah seorang Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) yang pada saat itu juga berada di tempat percetakan APK dan BK karena KPU Kabupaten Parigi Moutong juga mencetak APK dan BK di perusahaan yang sama dengan pencetakan APK dan BK KPU Kabupaten Donggala; 6) Bahwa setelah Teradu II memperoleh informasi dari Pak Haris di Makassar, maka seketika itu pula Teradu II menelepon salah seorang Staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala atas nama Saudara Hasan dan menyampaikan kepada Saudara Hasan untuk memberhentikan proses pencetakan APK dan BK tersebut, akan tetapi dijawab oleh Saudara Hasan bahwa APK dan BK tersebut seluruhnya sudah selesai dicetak; 7) Bahwa setelah Teradu II menelepon Saudara Hasan, Teradu II memberitahukan kepada semua Komisioner KPU Kabupaten Donggala melalui Hand Phone bahwa dalam pencetakan APK dan BK terdapat logo atau gambar Parpol yang tidak mengusulkan Paslon. c. Teradu III: 1) Bahwa Teradu III adalah Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Hukum; 2) Bahwa Teradu III sama sekali tidak pernah melihat Desain dan Materi APK dan BK yang diserahkan oleh Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala; 3) Bahwa seingat Teradu III, kurang lebih 1 (satu) minggu sebelum Masa Kampanye dimulai, Teradu III memimpin Rapat Koordinasi dengan semua Tim Paslon yang membahas mengenai persiapan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon. Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Saudara Moh. Irvan (Tim Penghubung Paslon Nomor Urut 3) menyerahkan Compact Disk (CD) kepada Teradu III dan Saudara Moh. Irvan menyampaikan kepada Teradu III bahwa CD tersebut berisi Materi Desain APK dan BK dari Paslon Nomor Urut 3; 4) Bahwa setelah Teradu III menerima CD dari Saudara Moh. Irvan, maka Teradu III langsung menyerahkan CD tersebut kepada Staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala atas nama Saudari Erni Pegia dan Teradu III memerintahkan kepada Saudari Erni Pegia agar supaya CD tersebut diserahkan secepatnya kepada Pak Nawir (Teradu V); 5) Bahwa Teradu III baru mengetahui bahwa dalam Desain dan Materi APK dan BK tercantum logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol info@dkpp.go.id Pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut selesai dicetak di Makassar; 6) Bahwa yang memberitahukan Teradu III melalui Hand Phone bahwa dalam Desain dan Materi APK dan BK yang telah dicetak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tersebut tercantum logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol Pengusul Paslon adalah Pak Anas (salah seorang Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) yang pada saat itu juga berada di tempat percetakan APK dan BK karena KPU Kabupaten Parigi Moutong juga mencetak APK dan BK di perusahaan yang sama dengan pencetakan APK dan BK KPU Kabupaten Donggala. d. Teradu IV: 1) Bahwa Teradu IV adalah Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik; 2) Bahwa selain sebagai Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Teradu IV juga adalah Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; 3) Bahwa Teradu IV pun juga tidak mengetahui dengan pasti kapan penyerahan Desain dan Materi APK dan BK tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala, karena pada saat itu (selang bulan Februari 2018) Teradu IV bersama dengan Teradu II memfokuskan diri dalam pelaksanaan tugas menghadapi penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses tahapan pencalonan; 4) Bahwa berkaitan dengan fokus pelaksanaan tugas Teradu IV dalam menghadapi penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses tahapan pencalonan tersebut, maka TERADU 4 sama sekali tidak pernah melihat Desain dan Materi APK dan BK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala; 5) Bahwa sesaat setelah Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon, Teradu IV selaku Divisi Logistik, tidak mengetahui atau tidak pernah diberitahu mengenai pemberangkatan Pejabat dan Staf di Sekretariat KPU Kabupaten Donggala ke Makassar untuk mencetak APK dan BK; 6) Bahwa selaku Divisi Logistik, Teradu IV juga sama sekali tidak mengetahui mengenai proses pencetakan APK dan BK yang dilaksanakan oleh Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Donggala di Makassar; 7) Bahwa Teradu IV baru mengetahui bahwa dalam materi Desain APK dan BK tercantum logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol Pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut selesai dicetak; 8) Bahwa informasi mengenai adanya pencantuman logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol Pengusul Paslon dalam APK dan BK yang telah dicetak diperoleh Teradu 4 dari Teradu II. e. Teradu V: 1) Bahwa Teradu V adalah Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat; 2) Bahwa penerimaan Desain APK dan BK yang terdapat logo partai bukan pengusung, diketahui oleh Teradu V setelah APK dan BK diterima dari Pihak Penyedia Barang (PT. Adhi Perkasa) di Makassar; info@dkpp.go.id 3) Bahwa penerimaan APK dan BK yang diketahui oleh Teradu 5 hanya Desain APK dan BK dari Pengadu. Desain APK dan BK dari Pengadu ini diasistensi serta di paraf oleh Teradu 5, sedangkan Desain APK dan BK Paslon lainnya tidak diketahui oleh Teradu 5; 4) Bahwa setelah APK dan BK yang telah dicetak diterima di Kantor KPU Kabupaten Donggala, maka dilaksanakan rapat antara komisioner KPU Kabupaten Donggala, Sekretaris KPU Kabupaten Donggala, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Hasil rapat ini diantaranya adalah menugaskan kepada Teradu V untuk melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 5) Bahwa hasil koordinasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Teradu V adalah segera dilakukan penutupan terhadap logo partai yang bukan pengusung Paslon; 6) Bahwa sementara dalam perjalanan pulang ke KPU Kabupaten Donggala, secara tiba-tiba Teradu V ditelepon oleh Sekretaris KPU Kabupaten Donggala yang menyampaikan bahwa APK dan BK tersebut telah diserahkan kepada masing-masing Tim Paslon berdasarkan kesepakatan 3 (tiga) orang komisioner KPU Kabupaten Donggala masing-masing Mohamad Saleh (Ketua), Tazkir Suleman (Anggota), dan As’ad Mardjudo (Anggota); 7) Bahwa setelah APK dan BK dipasang oleh Tim Paslon sesuai dengan jenis dan zona pemasangannya, maka Teradu 5 bersama 2 (dua) orang Staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala melakukan penutupan logo partai pada masing-masing jenis APK (Baliho di Kabupaten dan Spanduk di Desa/Kelurahan). 4. Bahwa sebelum para Teradu menyampaikan jawaban atau tanggapan atas beberapa dalil dalam pokok pengaduan Pengadu ini, maka terlebih dahulu para Teradu penting untuk menjelaskan proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala sebagai berikut: a. Bahwa para Teradu telah secara profesional dan mandiri melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; b. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala pada tanggal 4 Juli 2018 telah dilaksanakan oleh para Teradu sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 35 PKPU Nomor 9 Tahun 2018; c. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala, saksi Pengadu atas nama Idham Pettalolo, SH tidak menyampaikan keberatan secara lisan kepada para Teradu; d. Bahwa keberatan tertulis dari saksi Pengadu yang dituangkan dalam Formulir Model DB2-KWK, disampaikan atau diserahkan oleh Saksi Pengadu atas nama Idham Pettalolo, SH kepada para Teradu melalui Teradu info@dkpp.go.id 1 setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala yaitu pada tanggal 5 Juli 2018; e. Bahwa oleh karena penyerahan keberatan tertulis dari Pengadu yang tertuang Formulir Model DB2-KWK diserahkan oleh Saksi Pengadu kepada para Teradu melalui Teradu I setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala yaitu pada tanggal 5 Juli 2018, maka dengan demikian tidak memungkinkan lagi bagi para Teradu untuk menindaklanjuti keberatan dari Pengadu tersebut karena pelaksanaan repitulasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2018. 5. Bahwa atas dalil-dalil dalam Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf B angka 2 huruf (a) sampai dengan huruf (f) akan diberikan Jawaban atau Tanggapan oleh para Teradu sebagaimana terurai berikut ini : a. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 1 yang menyatakan “Para Teradu tidak memasukkan cacatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada halaman 1 formulir model C-KWK yang terdapat di 5 (lima) wilayah Kecamatan, terdiri dari 36 (tiga puluh enam) Tempat Pemungutan Suara (TPS)”, adalah dalil yang tidak disertai dengan data valid. Sebagai salah satu contoh data yang tidak valid yang dikemukakan oleh Pengadu adalah pada Tabel 1 Kecamatan Banawa Desa Loli Oge TPS 3 Jumlah DPT ditulis di C-KWK 0, ternyata berdasarkan bukti yang dimiliki oleh para Teradu Formulir C-KWK di TPS 3 Desa Loli Oge Jumlah DPT tertulis sebanyak 376 yang terdiri dari Pemilih Laki-Laki sejumlah 193 dan Pemilih Perempuan sejumlah 183. Fakta ini membuktikan bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pengadu mengenai “Para Teradu tidak memasukkan cacatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada halaman 1 formulir model C-KWK” adalah tidak benar sama sekali. b. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 2 yang menyatakan “Para Teradu tidak mencatatkan data jumlah pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan pada halaman 1 formulir Model C-KWK di 74 (tujuh puluh empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 (dua belas) wilayah Kecamatan Kabupaten Donggala”, adalah dalil yang juga tidak disertai dengan data valid. Sebagai salah satu contoh data yang tidak valid yang dikemukakan oleh Pengadu adalah pada Tabel 2 Kecamatan Balaesang Desa Tovia Tambu TPS 01 Pengguna Hak Pilih Laki-Laki + Perempuan ditulis 0, padahal faktanya sesuai data dalam Formulir Model C-KWK di Desa Tovia Tambu TPS 01 sangat jelas tertulis Pengguna Hak Pilih Laki-Laki berjumlah 186 dan Pengguna Hak Pilih Perempuan sejumlah 188. Fakta ini membuktikan bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pengadu mengenai “Para Teradu tidak mencatatkan data jumlah pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan pada halaman 1 formulir Model C-KWK” adalah tidak benar sama sekali. c. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 3 yang menyatakan “Para Teradu menambah dan/atau mengurangi jumlah surat suara berdasarkan rumusan (DPT+2,5%) pada halaman 2, formulir Model C-KWK yang terjadi di 121 TPS di 17 Wilayah Kecamatan Donggala”, adalah dalil yang tidak disertai pula dengan data valid dan sangat mengada-ada. Sebagai salah satu contoh data yang tidak valid dan sangat mengada-ada yang dikemukakan oleh PENGADU adalah pada Tabel 3 Kecamatan Balaesang Desa Tovia Tambu TPS 1 tertulis Jumlah DPT 508, Jumlah Surat Suara Diterima tertulis 0, Seharusnya (DPT + 2,5%) tertulis 521, dan Selisih tertulis -521. Padahal info@dkpp.go.id faktanya adalah di TPS 01 Desa Tovia Tambu seluruh pengguna hak Hak Pilih yang berjumlah 384 tentu saja dalam menggunakan Hak Pilihnya para Pemilih ini menggunakan Surat Suara yang tersedia di TPS 1 Desa Tovia Tambu. Kalau Pengadu mendalilkan bahwa di TPS 1 Jumlah Surat Suara Diterima adalah 0, maka pertanyaannya adalah Surat Suara darimana yang dipergunakan oleh seluruh Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 1 yaitu sejumlah 384 ? Sehingga atas dalil Pengadu ini, para Teradu menyatakan bahwa PENGADU dalam menyajikan data pada Tabel 3 ini sangat patut diduga adalah hasil rekayasa karena sangatlah tidak rasional. Selain itu pula, di TPS 1 Desa Tovia Tambu berdasarkan data dalam Formulir Model C-KWK halaman 2 yang dimiliki oleh para Teradu, Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 % adalah sejumlah 521. d. Bahwa dalil PENGADU dalam Tabel 4 yang menyatakan “Para Teradu menggelembungkan akumulasi penjumlahan pengguna hak suara (Pemilih yang hadir di TPS pada hari pencoblosan), dimana akumulasi penjumlahan pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan tidak sama dengan akumulasi total penjumlahan penggunaan surat suara di TPS (Suara Sah + Suara Tidak Sah) pada halaman 1, formulir Model C-KWK C1-KWK yang terjadi terjadi 164 TPS dengan sebaran sebagai berikut: Kecamatan: Banawa 23 TPS; Banawa Selatan 10 TPS, Banawa Tengah 6 TPS, Dampelas 8 TPS; Labuan 16 TPS; Pinembani 12 TPS; Rio Pakava 13 TPS; Sindue 13 TPS; Tobata 5 TPS; Sindue Tombusabora 5 TPS; Sirenja 10 TPS; Sojol 11 TPS; Sojol Utara 3 TPS; Tanantovea 13 TPS”, adalah dalil yang tidak didasarkan pada data hasil pencermatan terhadap Pengguna Hak Pilih dalam Formulir Model C-KWK. Sebagai salah satu contoh yang dapat dikemukakan oleh Para Teradu dalil yang tidak didasarkan pada data hasil pencermatan terhadap Pengguna Hak Pilih dalam Formulir Model C-KWK adalah data pada Tabel 4 Kecamatan Balaesang Desa Labean TPS 5 tertulis Jumlah Pemilih Hadir Mencoblos di TPS (laki-Laki + Perempuan) 337, Jumlah Surat Suara Digunakan (Surat Suara Sah + SS Tidak Sah Keliru Coblos) tertulis 338. Padahal kalau kita mencermati dengan teliti dan seksama, memang benar di TPS 5 Desa Labean tersebut Jumlah Pemilih Hadir Mencoblos sejumlah 337 dan Jumlah Surat Suara Digunakan adalah sejumlah 338. Hal ini dikarenakan dalam Formulir Model C-KWK, Pengguna Hak Pilih dalam DPT berjumlah 337 ditambah dengan Pengguna Hak Pilih dalam DPTb/KPT- el/Surat Keterangan berjumlah 1, jadi jumlah keseluruhannya adalah 338. Hal ini membuktikan bahwa dalil Pengadu yang disajikan dalam Tabel 4 ini pun juga adalah sangat keliru karena tidak didasarkan pada hasil pencermatan data dalam Pengguna Hak Pilih dalam Formulir Model C-KWK. e. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 5 yang menyatakan “Teradu dengan sengaja menggelembungkan surat suara, dimana akumulasi Jumlah surat suara diterima dalam Ampolp (DPT + Surat suara cadangan (2,5%) tidak sama dengan jumlah akumulasi total (surat suara sah + surat suara sah tidak sah + surat suara rusak + surat suara tidak digunakan). Padahal seharusnya, surat suara dalam amplop adalah total DPT dalam 1 TPS ditambah 2,5% pada halaman 2, Kelebihan dan kekurarangan Surat Suara ini pada formulir Model C-KWK yang terjadi di di 185 TPS Kabupaten Donggala”, adalah dalil yang juga sangat patut diragukan kebenarannya info@dkpp.go.id karena data yang disajikan oleh Teradu adalah data yang tidak valid. Sebagai salah satu contoh data yang tidak valid yang disajikan oleh Pengadu adalah data pada Tabel 5 Kecamatan Banawa Selatan Desa Watatu TPS 5 tertulis Jumlah SS Diterima KPPS 107 dan tertulis Jumlah SS Sah + Tidak Sah + Tidak Digunakan 108. Padahal faktanya sesuai dengan Formulir Model C-KWK Halaman 2 yang dimiliki oleh para Teradu, Jumlah Surat Suara Sah (85) + Jumlah Suara Tidak Sah (1) + Jumlah Surat Suara Yang Tidak Digunakan (21) sehingga seluruhnya tetap berjumlah 107 dan bukan 108 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu, berdasarkan data yang dimiliki oleh para Teradu ini, maka data dalam Tabel 5 yang disajikan oleh Pengadu adalah data yang tidak benar. f. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 6 yang menyatakan “Teradu tidak menyerahkan salinan C-KWK, C1 KWK kepada Saksi, Halaman 1 dan halaman 2 C KWK dan C1 KWK”, adalah dalil yang juga tidak didukung oleh data valid. Sebagai salah satu contoh yang dapat dikemukakan oleh Para Teradu mengenai diragukannya kebenaran dalil Pengadu ini adalah data pada Tabel 5 Kecamatan Banawa Desa Loli Oge TPS 3 tertulis Tidak Menyerahkan Salinan Formulir Model C-KWK hal 1 dan Hal 2, sementara di TPS 3 Desa Loli Oge dalam Formulir Model C-KWK saksi Pengadu atas nama Dahlan menandatangani Formulir Model C-KWK tersebut. Dengan ditandatanganinya Formulir Model C-KWK oleh saksi Pengadu atas nama Dahlan, maka sangat patut diduga kuat bahwa Saksi Pengadu telah menerima Salinan Formulir Model C-KWK tersebut dari KPPS. g. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang pada prinsipnya menyatakan bahwa “para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 yang tertuang dalam formulir Model DB2-KWK”, adalah dalil yang tidak dilandasi oleh fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan alasan sebagai berikut: 1) Bahwa para Teradu dalam kapasitas kelembagaan (KPU Kabupaten Donggala), telah menyampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala mengenai Tindak Lanjut atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST-05/ PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 melalui Surat Teradu Nomor 260/PL.03.4-SD/7203/KPU. KAB/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018; 2) Bahwa Panwaslu Kabupaten Donggala pada prinsipnya telah menyatakan atau setidak-tidaknya telah mengakui bahwa atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018, para Teradu secara kelembagaan telah menindaklajutinya. Hal ini dapat dilihat dan baca dalam Keterangan Tertulis Pengawas Pemilu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018 halaman 3 angka 2 huruf b Tabel Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Donggala angka 4 yang telah dibacakan oleh Panwaslu Kabupaten Donggala dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2018 dengan Agenda Sidang Pembacaan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan PANWASLU dan Pengesahan Alat Bukti. info@dkpp.go.id h. Bahwa dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduannya pada huruf B angka 3 yang mencantumkan ketentuan Pasal 10 huruf 1b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan: “KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib dengan segera melaksanakan rekomendasi dan/ atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”, menurut hemat para Teradu adalah tidak tepat, karena ketentuan Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut merupakan “salah satu kewajiban dari KPU (dimaknai KPU Republik Indonesia) dalam penyelenggaraan Pemilihan”. Sedangkan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tertuang dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Demikian pula halnya dengan pencantuman ketentuan Pasal 35 ayat (7) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 yang menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan” adalah sangat keliru dimaknai oleh PENGADU. Oleh karena menurut hemat para Teradu, rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (7) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tersebut adalah Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten/Kota pada saat berlangsungnya Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Donggala kepada KPU Kabupaten Donggala sebelum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala dilaksanakan oleh para Teradu pada tanggal 4 Juli 2018. 6. Bahwa sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018, Para Teradu secara kelembagaan (KPU Kabupaten Donggala) pada tanggal 19 April 2018 telah menetapkan Jumlah DPT dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh semua Tim Paslon, Panwaslu Kabupaten Donggala, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala. DPT yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tersebut berjumlah 198.840 Pemilih yang terdiri dari Pemilih Laki-Laki sejumlah 102.060 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 96.780 Pemilih; 7. Bahwa temuan adanya indikasi Pemilih Ganda dalam DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 19 April 2018 tersebut, diketahui oleh Para TERADU pada tanggal 23 Juni 2018 dari data yang disampaikan oleh Tim Pasangan Nomor Urut 2. 8. Oleh karena mengingat bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 sudah semakin dekat dan bagi Para Teradu sudah tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan perubahan info@dkpp.go.id atau revisi atas jumlah DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2018, maka untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap Pemilih Ganda dalam DPT tersebut, para Teradu melakukan upaya reaksi cepat dengan menyampaikan surat kepada semua Ketua PPK se Kabupaten Donggala dengan tembusan kepada semua Ketua PPS dan Ketua KPPS dengan Surat Nomor 250/PL.03.1-SD/7203/ KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 Perihal Tindak Lanjut Pemilih Ganda dalam DPT Pilkada Donggala Tahun 2018 [Bukti T-10] dan muatan materi atau isi dalam surat ini (Nomor 250/PL.03.1- SD/7203/ KPU.KAB/VI/2018) bukan DPT Hasil Revisi sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok pengaduannya pada huruf C angka 2; 9. Bahwa oleh karena surat para Teradu Nomor 250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/ VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 Perihal Tindak Lanjut Pemilih Ganda dalam DPT Pilkada Donggala Tahun 2018 muatan materi atau isinya bukan DPT Revisi sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pokok Pengaduannya pada huruf C angka 2, maka tentu saja para Teradu tidak berkewajiban mengurangi jumlah DPT tersebut dalam Formulir Model DB1-KWK sebagaimana maksud dari dalil Pengadu huruf C angka 3; 10. Bahwa atas penjelasan para Teradu sebagaimana dimaksud pada angka a sampai dengan angka c di atas, maka dalil pengaduan Pengadu pada huruf C angka 1, angka 2, dan angka 3 menjadi tidak jelas. 11. Bahwa selain dalil-dalil dalam Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf C angka 1, angka 2, dan angka 3 yang telah dijelaskan oleh para Teradu di atas, maka terhadap dalil-dalil Pengadu pada huruf C angka 4 sampai dengan angka 9 diberikan pula tanggapan oleh para Teradu sebagai berikut : a. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu pada huruf C angka 4 yang menyatakan “... masih terdapat data DPT Ganda sebanyak 760 pemilih yang ditemukan Pemohon dari orang suruhan Paslon Nomor Urut 2, untuk membuang issu ditengah masyarakat bahwa Pemohon yang telah membuat data ganda yang luput dari verifikasi Termohon mengenai data DPT tersebut kepada Paslon Nomor Urut 2” dan dalil pengaduan Pengadu pada huruf C angka 5 yang menyatakan “Bahwa berdasarkan laporan Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 di Panwas Kabupaten Donggala bahwa Paslon Nomor Urut 2 diduga menyimpang data DPT pemilih ganda berjumlah 10.000 dan indikasi temuan surat suara yang digandakan sebanyak 10.000. namun hal itu luput dari verifikasi para Teradu mengenai data DPT tersebut kepada Paslon Nomor Urut 2”, adalah dalil-dalil yang sangat tendensius, karena dalil-dalil ini sama sekali tidak pernah dapat dibuktikan oleh Pengadu baik kepada Para Teradu maupun kepada Panwaslu Kabupaten Donggala. Bahkan dalil Pengadu yang menyatakan “... Paslon Nomor Urut 2 diduga menyimpang data DPT pemilih ganda berjumlah 10.000 dan indikasi temuan surat suara yang digandakan sebanyak 10.000”, adalah berita hoaks yang sengaja dilaporkan oleh Pengadu (Paslon Nomor Urut 1) bersama dengan Paslon Nomor Urut 3 kepada Panwaslu Kabupaten Donggala dan telah disebarluaskan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab kepada masyarakat, sesungguhnya dimaksudkan dan bertujuan untuk menolak hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Donggala Tahun 2018. b. Bahwa berdasarkan semua Jawaban atau Tanggapan atau Penjelasan yang telah diberikan oleh para Teradu sebelumnya sepanjang mengenai DPT, info@dkpp.go.id Surat Suara, dan Penggelembungan Suara, maka dalil Pengadu pada huruf C angka 6 yang menyatakan “Bahwa, dengan berbagai fakta tersebut ada kuat indikasi para menggunakan data DPT yang tidak mutakhir dalam penyelnggaran Pilkada Donggla Tahun 2018”, angka 7 yang menyatakan “Bahwa Telapor I, II, III, IV dan V sengaja ((lability by action—strick liability) melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti aturan dalam mengisi surat saura ke Amplop, yang tidak sesuai dengan DPT + 2,5%, ...”, dan angka 8 yang menyatakan “Bahwa Telapor I, II, III, IV dan V membiarkan (Liability by Omission) KPPS, PPS dan PPK melakukan penggelembungan suara di TPS”, adalah menjadi tidak benar karena selain tidak didasarkan pada data valid, juga tidak landasi oleh fakta yang secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : Fotokopi Surat Nomor 39/PL.03.4-UND/03/KPU.Kab/I/2018 Perihal Undangan Penjelasan Desain Alat Peraga Kampanye tanggal 30 Januari 2018; T-2 : Fotokopi Surat Nomor 180/PL.03.4-UND/03/KPU.Kab/I/2018 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kab. Donggala tanggal 07 April 2018; T-3 : Fotokopi Model C-KWK Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 03 Desa/Kelurahan Loli Oge, Kecamatan Banawa; T-4 : Fotokopi Model C-KWK halaman 1 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 01 Desa/Kelurahan Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang; T-5 : Fotokopi Model C-KWK halaman 2 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 01 Desa/Kelurahan Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang; T-6 : Fotokopi Model C-KWK Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 05 Desa/Kelurahan Labean, Kecamatan Balaesang; T-7 : Fotokopi Model C-KWK Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam info@dkpp.go.id Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 05 Desa/Kelurahan Watatu, Kecamatan Banawa Selatan; T-8 : Fotokopi Surat Nomor 260/PL.03.4- SD/7203/KPU.KAB/VII/2018 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi PANWASLU Kab. Donggala Nomor: 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018; T-9 : Fotokopi Surat Nomor 099/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018 Perihal Keterangan Tertulis Pengawas Pemilu Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018; T-10 : Fotokopi Surat Nomor 250/PL.03.1- SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 Perihal Tindak Lanjut Pemilih Ganda dalam DPT Pilkada Donggala Tanggal 23 Juli 2018 [2.6] KETERANGAN SAKSI Idham Petalolo (Saksi dan LO Paslon Nomor Urut 1) Saksi menyatakan dirinya sebagai LO Paslon Nomor Urut 1 (satu) dan menjadi saksi pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Donggala. Saksi kemudian memberikan keterangan di bawah sumpah, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat masa kampanye, saksi menyatakan bahwa ia masih melihat Alat Peraga Kampanye berupa spanduk dan baliho yang memuat tanda gambar Partai Bulan Bintang pada Paslon Nomor Urut 2 (dua), Partai Perindo dan Partai Demokrat pada Paslon Nomor Urut 3 (tiga) hingga masa kampanye berakhir. 2. Bahwa pada saat menjadi saksi Paslon Nomor Urut 1 (satu), saksi menyatakan tidak menyampaikan keberatan secara lisan di Pleno Rekapitulasi Penghitungan perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Donggala, tetapi menuangkan keberatan secara tertulis dalam Formulir Model DB2-KWK yang ditandatangani dan diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Donggala setelah Pleno berakhir. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT: Dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 September 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua yang diwakili Anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala. Berikut keterangan lisan yang disampaikan oleh Pihak Terkait di persidangan, yaitu: 1. Bahwa Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala sudah melayangkan dua surat terkait kekeliruan desain dan pencetakan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Surat pertama, dilayangkan per tanggal 20 Februari 2018, yang subtansi isi suratnya memberitahukan kepada KPU Kabupaten Donggala bahwa dalam APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Donggala memuat Parpol yang bukan Gabungan Parpol Pengusung Paslon, dan menyarankan agar KPU Kabupaten Donggala berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian, Panwas Pemilihan melayangkan surat kedua kepada KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 4 April 2018 perihal rekomendasi untuk melakukan upaya menutup tanda gambar Parpol yang bukan Gabungan Parpol Pengusung Paslon pada APK Paslon Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor Urut 3. 2. Bahwa Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala melayangkan surat kedua per tanggal 4 April 2018 yang berisi rekomendasi ke KPU Kabupaten Donggala, karena sejak surat pertama dilayangkan, jajaran Penwas Pemilihan Kabupaten info@dkpp.go.id Donggala masih menemukan Alat Peraga Kampanye yang belum menutup tanda gambar Parpol yang bukan Gabungan Parpol pengusung Paslon; 3. Terkait dengan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala tanggal 2 Juli 2018 dilatarbelakangi adanya demonstrasi pada tanggal 2 Juli 2018 ke kantor Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala dengan tuntutan beberapa hal, yang kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala ke KPU Kabupaten Donggala. Poin-poin rekomendasi tersebut juga berdasarkan hasil penelusuran dan temuan jajaran Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. info@dkpp.go.id Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam pembuatan Alat Peraga dan Bahan Kampanye. Dalam penetapan desain dan materi serta pencetkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh Teradu I sampai Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala, diduga tidak sesuai dengan aturan karena di dalamnya terdapat tanda gambar Partai Bulan Bintang yang tidak termasuk sebagai Gabungan Parpol pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) Kasman Lassa dan Moh Yasin dan terdapat Partai Persatuan Indonesia beserta Partai Demokrat yang bukan Gabungan Parpol pengusung Paslon Nomor Urut 3 (tiga) Vera E Lasaruni dan Taufik M Burham. Pengadu mendalilkan perbuatan para Teradu yang tidak melakukan pengawasan dan sengaja membiarkan tersebut merugikan kepentingan Pengadu dan melanggar Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan “Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Paslon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”, dan “Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Paslon, tanda gambar Parpol atau Gabungan Parpol dan/atau foto pengurus Parpol atau Gabungan Parpol”. [4.1.2] Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam proses Rekapitulasi dan Penghitungan suara. Bahwa keberatan saksi Pelapor yang tertuang cacatan kejadian khusus keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat kabupaten tanggal 4 Juli 2018 pada Formulir Model DB2-KWK, berkenaan dengan fakta-fakta pelanggaran-pelanggaran Terlapor yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif tidak ditanggapi oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala pada saat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kota yang dilaksanakan tanggal 4 Juli 2018. info@dkpp.go.id [4.1.3] Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri karena memanipulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Donggala pada tangggal 19 April 2018 sebanyak 198.840 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 102.060 dan pemilih perempuan sebanyak 96.780. DPT hasil revisi yang ditetapkan oleh para Teradu tertanggal 23 Juni 2018 tersebut masih terdapat data ganda sebanyak 2.228 pemilih yang terdiri dari pemilih laki- laki sebanyak 1.118 dan pemilih perempuan sebanyak 1.110 sebagaimana Surat Nomor 250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Donggala Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 pada halaman 1, Formulir Model DB1-KWK ternyata jumlah DPT masih sebanyak 198.840 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 102.060 dan pemilih perempuan sebanyak 96.780. Artinya, para Teradu belum melakukan pengurangan terhadap data ganda dalam DPT sebanyak 2.228 pemilih; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018, menurut Teradu I sampai Teradu V telah dilakukan secara mandiri tanpa tekanan dari pihak siapapun dan dalam bentuk apapun. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Donggala yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data tidak mengetahui kapan desain dan materi, APK dan BK dari masing-masing Paslon tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala. Teradu I tidak mengetahui dengan pasti siapa yang menerima desain dan materi APK dan BK di Sekretariat KPU Kabupaten Donggala. Setelah Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala dilaksanakan, Teradu I menandatangani persetujuan (approval) Desain dan Materi APK dan BK tersebut yang disodorkan oleh pihak sekretariat KPU Kabupaten Donggala dan Teradu I tidak meneliti lagi desain dan materi APK dan BK tersebut karena Teradu I beranggapan bahwa desain dan materi APK dan BK tersebut telah diteliti dengan baik dan cermat oleh Anggota KPU Kabupaten Donggala yang tugasnya di bidang Kampanye. Teradu I baru mengetahui pencantuman logo atau gambar Partai Politik yang tidak termasuk dalam Partai Politik Pengusul Paslon setelah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye tersebut dicetak/dibuat di Makassar. Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Teknis tidak mengetahui dengan pasti kapan penyerahan Desain dan Materi APK dan BK tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala, karena Teradu II bersama dengan Teradu IV memokuskan diri dalam menghadapi penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses tahapan pencalonan. Teradu II baru mengetahui desain dan materi APK dan BK yang tercantum logo atau gambar partai politik yang tidak termasuk partai politik pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut dicetak di Makassar. Teradu III selaku Divisi Hukum sama sekali tidak pernah melihat Desain dan Materi APK dan BK yang diserahkan oleh Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala. Sekitar satu minggu sebelum dimulai masa kampanye, Teradu III memimpin Rapat Koordinasi dengan semua Tim Paslon yang membahas persiapan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon. Dalam Rapat Koordinasi tersebut, info@dkpp.go.id Moh. Irvan (Tim Penghubung Paslon Nomor Urut 3) menyerahkan Compact Disk (CD) kepada Teradu III dan menyampaikan bahwa CD tersebut berisi Materi Desain APK dan BK dari Paslon Nomor Urut 3. Teradu III langsung menyerahkan CD tersebut kepada Staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala Erni Pegia dan memerintahkan kepada Erni Pegia agar CD tersebut segera diserahkan kepada Teradu IV. Teradu III baru mengetahui bahwa dalam Desain dan Materi APK dan BK tercantum logo atau gambar Partai Politik yang tidak termasuk Partai Politik Pengusul Paslon setelah APK dan BK selesai dicetak di Makassar. Informasi diperoleh Teradu III melalui Hand Phone dari Anas, salah satu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong yang sedang berada di tempat percetakan APK dan BK yang sama dengan KPU Kabupaten Donggala. Teradu IV yang membidangi Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik juga sekaligus Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, juga tidak mengetahui dengan pasti kapan Desain dan Materi APK dan BK tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala. Ketika itu, Teradu IV bersama Teradu II fokus menghadapi penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses tahapan pencalonan. Teradu IV sama sekali tidak pernah melihat Desain dan Materi APK dan BK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala. Setelah Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon, Teradu IV selaku Divisi Logistik, tidak pernah diberitahu mengenai pemberangkatan Pejabat dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala ke Makassar untuk mencetak APK dan BK. Menurut Teradu IV, ia sama sekali tidak mengetahui proses pencetakan APK dan BK yang dilaksanakan oleh Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Donggala di Makassar. Teradu IV baru mengetahui dari Teradu II mengenai kesalahan pencantuman partai politik pendukung setelah APK dan BK selesai dicetak. Teradu V selaku divisi sosialisasi, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat baru mengetahui adanya kesalahan pencantuman partai politik pendukung, setelah APK dan BK diterima dari Pihak Penyedia Barang/Jasa PT. Adhi Perkasa di Makassar; [4.2.2] Bahwa Teradu I sampai Teradu V telah secara profesional dan mandiri melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala pada 4 Juli 2018 dilaksanakan para Teradu sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 35 PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala, Idham Pettalolo selaku saksi Pengadu, tidak menyampaikan keberatan secara lisan kepada para Teradu. Keberatan tertulis dari Saksi Pengadu yang dituangkan dalam Formulir Model DB2-KWK, disampaikan oleh Saksi Pengadu kepada para Teradu melalui Teradu I setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala pada tanggal 5 Juli 2018. Hal tersebut menyebabkan para Teradu I sampai Teradu V tidak dapat menindaklanjuti keberatan Pengadu karena pelaksanaan repitulasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2018; [4.2.3] Bahwa sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018, para Teradu secara kelembagaan pada tanggal info@dkpp.go.id 19 April 2018 telah menetapkan Jumlah DPT dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh semua Tim Paslon, Panwaslu Kabupaten Donggala, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala. Dalam Rapat Pleno ditetapkan DPT sejumlah 198.840 Pemilih yang terdiri dari Pemilih Laki-Laki sebanyak 102.060 dan Pemilih Perempuan sebanyak 96.780 Pemilih. Adanya indikasi Pemilih Ganda dalam DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 19 April 2018 diketahui oleh para Teradu pada tanggal 23 Juni 2018 berdasarkan data yang disampaikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Mengingat pelaksanaan Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, semakin dekat, para Teradu tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan perubahan dan perbaikan jumlah DPT. Untuk menghindari penyalahgunaan Pemilih Ganda dalam DPT, para Teradu segera menyampaikan surat kepada seluruh PPK se-Kabupaten Donggala yang ditembuskan kepada seluruh PPS dan KPPS melalui Surat Nomor 250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018. Materi surat terkait Tindak Lanjut Pemilih Ganda dalam DPT Pilkada Donggala Tahun 2018, bukan berisi hasil perbaikan DPT Hasil Revisi sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu tidak berkewajiban mengurangi jumlah DPT dalam Formulir Model DB1-KWK sesuai dengan keberatan Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I sampai Teradu V mengakui adanya kesalahan pembuatan APK dan BK dengan tercantumnya tanda gambar partai politik yang tidak termasuk sebagai pendukung pasangan calon maupun tanda gambar partai politik yang belum memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala 2018. Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak termasuk pendukung yang mencalonkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kasman Lassa dan Moh. Yasin (Sakaya) tetapi dicantumkan dalam APK dan BK sebagai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2. Demikian halnya Partai Demokrat yang tidak termasuk sebagai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 Vera E. Lasaruni dan Taufik M Burhan (Vegeta) tetapi dicantumkan dalam APK dan BK Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Partai Politik pendukung. Termasuk Partai Perindo yang belum memenuhi syarat untuk dapat mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tetapi dicantumkan dalam APK dan BK sebagai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahan kampanye berupa poster, brosur, Leaflet, stiker dan alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho. Kesalahan pencantuman tanda gambar partai politik pendukung dalam spanduk dan baliho masih dapat diatasi para Teradu dengan menutup tanda gambar partai pada baliho dan spanduk yang tidak termasuk sebagai pendukung pasangan calon, tetapi poster, brosur, leaflet dan stiker dengan jumlah yang begitu banyak yang terlanjur dibagikan kepada pasangan calon dan telah tersebar di tengah masyarakat tidak memungkinkan untuk dikoreksi atau info@dkpp.go.id ditarik kembali. Akibatnya pemilih tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya atau setidak-tidaknya memberikan informasi yang tidak valid sebagai bagian dari dasar pemilih dalam menentukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dipilih. Terjadinya kesalahan dalam pembuatan APK dan BK menurut DKPP merupakan bentuk ketidakprofesionalan para Teradu dalam memastikan desain, baik bentuk maupun isi APK dan BK. Teradu V yang membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masayarakat seharusnya dapat memeriksa dan memastikan bentuk, ukuran, jenis dan isi APK dan BK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya bentuk, ukuran, jenis dan isi APK dan BK dibahas dalam rapat pleno untuk mendapatkan persetujuan anggota KPU beserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala. Kekeliruan dan kesalahan APK dan BK bagian dari kelalaian Teradu II sebagai Divisi Teknis yang membidangi pencalonan serta Teradu III sebagai Divisi Hukum yang menyiapkan draf Rancangan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala beserta partai pendukung. Sepatutnya Teradu II dan Teradu III dapat berkoordinasi dengan Teradu V untuk memastikan kesesuaian dokumen Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta Partai pendukung sebagaimana dimuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 34/HK.03.1-Kpt/02/KPU.KAB/II/2018 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 dengan bentuk dan materi APK dan BK. Teradu IV sebagai Divisi Umum, Keuangan dan Logistik yang bertanggungjawab terhadap pengadaan APK dan BK seharusnya melakukan pengawasan secara ketat dan mengecek kembali spesimen/sampel APK dan BK sebelum diperbanyak. Tanggung jawab tersebut tidak dilakukan oleh Teradu IV dan pengadaan APK dan BK sepenuhnya diserahkan dan dilakukan sekretariat. Teradu I baik dalam kedudukan sebagai koordinator Divisi Perencanaan dan Data maupun dalam kedudukan sebagai Ketua KPU bertanggung jawab penuh terhadap manajemen dan tata kelola organisasi dalam merencanakan dan mengkoordinasikan tugas dan tanggung jawab anggota sesuai dengan divisi masing-masing dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang KPU dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan. Perencanaan, koordinasi dan tata kelola tugas dan wewenang organisasi tumpang tindih, tidak terorganisir dan tidak terkontrol sebagai satu kesatuan tim kerja yang bersifat collective collegial dalam mewujudkan tujuan organisasi. Kegagalan perencanaan dan manajemen kepemimpinan Teradu I dalam mengelola tugas dan wewenang KPU terbukti dengan kesediaan Teradu I menandatangani persetujuan (appoval) bentuk dan materi APK dan BK yang diajukan staf sekretariat tanpa memastikan bentuk dan materi maupun mekanisme dan prosedur pembuatan APK dan BK. Tidak satupun di antara para Teradu yang mengetahui dengan pasti mekanisme dan prosedur administrasi penyerahan dan penerimaan hardcopy dan soft file, pemeriksaan dan validasi bentuk dan materi APK dan BK oleh anggota, serta pemeriksaan akhir sebelum APK dan BK diperbanyak. Para Teradu justru mendapatkan informasi kesalahan pencantuman tanda gambar partai politik dalam APK dan BK dari salah seorang Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong yang sedang mengawasi pencetakan APK dan BK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong. Usaha yang dilakukan para Teradu untuk memperbaiki APK dan BK dengan menutup tanda gambar partai politik yang tidak info@dkpp.go.id termasuk partai pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018 dalam APK dan BK tidak banyak membantu mengubah keadaan. Penutupan tanda gambar partai politik yang tidak termasuk pendukung pasangan calon hanya dapat dilakukan pada APK yang terdiri dari 20 (dua puluh) baliho dan 40 (empat puluh) spanduk. Perlakuan yang sama tidak mungkin dilakukan untuk BK. Selain telah tersebar, satu jenis BK seperti brosur, pamflet, selebaran, dan poster dikalikan dengan sekitar 60.000 Kepala Keluarga dikalikan 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dikalikan dengan 4 jenis BK, bukan merupakan jumlah sedikit untuk dilakukan penarikan dan perubahan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e, f, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Para Teradu membenarkan keberatan saksi Pengadu yang dituangkan dalam Formulir Model DB2-KWK saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Donggala. Keberatan saksi Pengadu yang menyebutkan beberapa bukti data tidak dilampirkan dan diserahkan bersamaan dengan penyerahan Formulir Model DB2-KWK keberatan. Saksi Pengadu menyerahkan bukti rekap data sebagaimana ditulis dalam Formulir Model DB2-KWK setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat KPU Kabupaten Donggala ditutup. Hal tersebut dibenarkan oleh Idham Petalolo yang menjadi Saksi Pengadu saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Donggala dan dihadirkan Pengadu sebagai saksi dalam sidang DKPP. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu bahwa keberatan Saksi Pengadu tidak ditindaklanjuti saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Donggala tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Tidak ada alasan hukum maupun etik bagi para Teradu untuk menindaklanjuti keberatan Pengadu, terhadap keberatan yang tidak didukung dengan alat bukti yang kuat saat keberatan disampaikan. Alat bukti atas keberatan yang disampaikan Saksi Pengadu setelah Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditutup secara hukum maupun etik tidak dapat dipertimbangkan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sepanjang dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan saksi Pengadu saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Donggala; [4.3.3] Bahwa terdapat DPT Ganda dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018 yang ditetapkan pada 19 April 2018 yang tidak diperbaiki oleh para Teradu. Dugaan DPT ganda diketahui oleh para Teradu pada 23 Juni 2018 atau kurang 4 (empat) hari dari hasil pemilihan yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 Juni 2018. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, penetapan rekapitulasi DPS hasil perbaikan menjadi DPT paling lambat 19 April 2018. Hal demikian berarti bahwa perbaikan DPT, selain telah melewati tahapan waktu perbaikan, informasi kegandaan baru diketahui para Teradu pada 23 Juni 2018 setelah mendapatkan laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Suatu waktu yang tidak memungkinkan dilakukan perbaikan kecuali memastikan bahwa DPT ganda tidak disalahgunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Melalui Surat Nomor 250/PL.03.1- SD/7203/ KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018, para Teradu menyampaikan info@dkpp.go.id kepada PPS dan KPPS melalui PPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan DPT ganda dengan memilih lebih dari satu kali. Sampai dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Donggala, tidak ada laporan atau keberatan bahwa terdapat pemilih DPT ganda yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sepanjang dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak melakukan perbaikan DPT ganda dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Donggala kepada Teradu I Moh Saleh sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Tazkir Suleman, Teradu III Ilyas, Teradu IV Nawir B. Pagessa, Teradu V As`ad Mardjudo dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Donggala terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA info@dkpp.go.id Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id