Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 99-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 31 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga melakukan perbedaan perlakuan penerimaan desain APK terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat (1); Pasal 17 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun; Pasal 13 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Makmur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Edison Peokodoh, Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo, Teradu IV Naim dan Teradu V Muhammad Husni Ibrahim masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 99-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 59-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE- DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Munandar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Abdul Makmur Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Edison Peokodoh Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Eka Dwiyastuti Liambo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Naim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhamad Husni Ibrahim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ----------------- Para Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM.; 2. Bahwa Pengadu adalah bagian dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM; 3. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, pukul 14.00 Wita KPU Kabupaten Konawe Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Penentuan Jadwal dan Metode Kampanye yang dihadiri oleh Petugas Penhubung/LO masing- masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu, Kepolisian dan Kesbangpol. Rapat dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati bebrapa hal sebagai berikut (Bukti P1): a. Mengenai titik pemasangan apk yang difasilitasi oleh KPU berdasarkan SK Bupati; b. APK yang di fasilitasi oleh KPU yaitu berupa baliho, spanduk, umbul- umbul, selebaran, pamplet dan poster; c. Batas waktu penyampaian design APK sampai dengan tanggal 28 September 2024 pukul 23:59 Wita; dan d. Ketentuan materi dalam APK berdasarkan Pasal 24 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa untuk menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi tersebut, kemudian tim Paslon no urut 2 mengirimkan design APK kepada KPU Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 28 September 2024 namun design dari paslon no urut 2 tidak diterima oleh KPU dengan dalih karena memuat tulisan “pilihan prabowo” yang mana pada kenyataannya paslon no urut 2 memang diusung oleh Partai Gerindra. 5. Bahwa pada tanggal 01 November tim pasangan calon no urut 2 a.n. H. Sudiro, S.H., M.H - H. Raup, S.Ag., MM mendapati Baliho dan Umbul-umbul masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah dipasang oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. (Bukti P2) 6. Bahwa berkaitan dengan terpasangnya baliho dan umbul-umbul tersebut tim paslon no urut 2 merasa adaya perbedaan perlakuan yang sengaja dilakukan oleh KPU Kabupaten Konwe Utara, hal tersebut dibuktikan dengan design sepanduk yang dicetak oleh KPU memiliki perbedaan yang mana pada sepanduk paslon no 1 a.n. Ikbar, SH., MH., - H. Abu Haera lebih menarik dengan bertuliskan “COBLOS NOMOR URUT 1” pesan pada spanduk tersebut singkat dan on point ajakan untuk memilih, sedangkan untuk baliho dan umbul-umbul paslon no urut 2 hanya bertuliskan tentang visi dan misi secara keseluruhan yang mana hal tersebut menurut Pengadu karena design baliho yang diajukan oleh LO paslon no urut 2 selalu tidak diterima dan dikembalikan oleh KPU sampai mendekati batas waktu pengumpulan design yang telah disepakati pada Rapat Koordinasi yakni tanggal 28 September 2024.(Bukti P3, P4, P5) 7. Perbedaan perlakukan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara tersebut patut diduga untuk mempengaruhi preferensi politik masyarakat konawe utara, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu paslon tertentu (dalam hal ini paslon no urut 1). Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutuskan sebagai berikut [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 99-PKE- DKPP/III/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-1 : Surat Undangan Nomor 835/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Rapat Koordinasi Penentuan Jadwal dan Metode Kampanye Bukti P-2 : Foto Baliho dan Umbul-Umbul KPU yang bertuliskan COBLOS NOMOR URUT 1. Bukti P-3 : Foto Perbandingan Baliho pasangan IKBAR-ABU HAERA dan SUDIRO-RAUP yang dicetak dan dipasang oleh KPU Kab. Konawe Utara. Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-4 : Foto Ketua KPU, Anggota KPU, Staf KPU Bersama LO calon nomor urut 1, membentangkan Baliho bertuliskan COBLOS NOMOR URUT 1 di Aula Media Center Kantor KPU Kab. Konawe Bukti P-5 : Foto Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Tahun 2024 Oleh KPU Kabupaten Konawe Utara. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Tentang Metode Kampanye dan Fasilitasi APK oleh KPU Kabupaten Konawe Utara 1. Berdasarkan Ketentuan PKPU 13 tahun 2024 Pasal 1 Poin 12 “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. 2. Selanjutnya Metode Kampanye diatur dalam pasal UU No. 10 tahun 2016 Pasal 65 ayat 1 Jo. PKPU 13 tahun 2024 pasal 18 sebagai berikut: 1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selanjutnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh teradu telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : 1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye; 2) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reklame; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul; 3) Desain alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi kampanye dan program pasangan calon 4) Desain alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan/atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon. 4. Dengan demikian, jelas bahwa KPU Kabupaten hanya sebatas memfasilitasi percetakan dan pemasangan APK Adapun konsep desain dan ide kreatif desain APK merupakan hak dari pasangan calon sebagai peserta pemilihan. 5. Adapun ketentuan mengenai hal-hal yang dilarang, tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus mengatur larangan dalam dalam materi APK sehingga merujuk pada ketentuan larangan materi kampanye secara umum yang diatur dalam pasal 57 PKPU 13 tahun 2024 yang menyatakan : 1) Dalam Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penjelasan Tentang Proses Penerimaan Desain APK oleh KPU Kabupaten Konawe Utara 1. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya KPU Kabupaten Konawe Utara dalam hal ini hanya sebatas memfasilitasi dengan menerima desain dari masing masing Paslon yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe Utara paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab II Metode Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur tentang: “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon.” 2. Bahwa informasi mengenai penyampaian desain Alat Peraga Kampanye (APK) telah disampaikan oleh Teradu pada saat Rapat Kordinasi Penentuan Jadwal dan Metode Kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024 di Aula Oheo Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara dan dipertegas dengan surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 866/PL.02.4-SD/7409/4/2024; (Vide Bukti T-1) 3. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf e yang meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, Jo Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota huruf B angka 1 bagian d yang menyatakan spesifikasi alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut maka Teradu menetapkan spesifikasi alat peraga kampanye yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024; (Vide Bukti T-2) 4. Bahwa berdasarkan serangkaian kegiatan tersebut, selanjutnya Teradu menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon Nomor Urut 01 pada tanggal 27 September 2024 pukul 21.55 WITA di Ruangan Helpdesk Kampanye dan Dana Kampanye KPU Kabupaten Konawe Utara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan diterima yang dituangkan dalam Tanda Penerimaaan Desain Alat Peraga Kampanye (APK); (Vide Bukti T-3) 5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 September 2024 pukul 23.59 WITA, Teradu belum bisa menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) Dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, dikarenakan belum sesuai dengan ketentuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf e yang meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, Jouncto Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota huruf B angka 1 bagian d yang menyatakan spesifikasi alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sehingga, berdasarkan hasil verifikasi oleh Teradu maka ditemukan pada Desain Umbul-umbul ditemukan adanya Desain yang memisahkan antara calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, maka status penerimaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan “dikembalikan” untuk dilakukan perbaikan; (Bukti T-4) 6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024 Teradu menyampaikan Surat Dinas Nomor 907/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal penyampaian perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta akun media sosial kepada Paslon 02; (Vide Bukti T-5) 7. Menindaklanjuti surat tersebut, selanjutnya Paslon 02 melalui petugas penghubung menyampaikan perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang mana dalam Desain Tersebut telah menghilangkan Tulisan, “Pilihan Prabowo” dan Foto Background Prabowo pada Desain Baliho dan Spanduk dan berdasarkan hasil verifikasi desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dinyatakan “diterima” oleh Teradu; (Vide Bukti T-6) 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf C Metode Kampanye Yang difasilitasi Oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye dapat memuat: 1) nama dan nomor Pasangan Calon; 2) visi, misi, dan program Pasangan Calon; 3) foto Pasangan Calon; dan/atau 4) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. 9. Bahwa Teradu menegaskan, Teradu menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Paslon telah berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa: Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara: a. menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; b. tidak mengganggu ketertiban umum; c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; e. tidak bersifat provokatif; dan f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. 10. Bahwa selanjutnya, Teradu sebelum melakukan pemasangan Alat Peraga, Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Telah melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan APK dan Penyerahan Bahan Kampanye yang dihadiri oleh Petugas Penghubung. Pada Rapat Koordinasi Tersebut Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye telah dilakukan Pemeriksaan oleh Kedua Petugas Penghubung Pasangan calon dengan membentangkan Alat Peraga Kampanye dan tidak ada protes satu sama lain sehingga dinyatakan diterima untuk selanjutnya dilakukan Pemasangan; (Vide Bukti T-7) Penjelasan tentang diterimanya Desain APK dari Paslon No. urut 1 1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa definisi kampanye adalah “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”; 2. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 setelah menerima desain APK Paslon Nomor Urut 1 melalui petugas penghubung, Teradu II menanyakan kepada Petugas Penghubung Paslon No.Urut 01 perihal tidak tercantumnya Visi dan Misi Paslon pada desain APK yang disampaikan. Kemudian dijelaskan oleh petugas penghubung paslon bahwa kalimat “Merawat Kebaikan, Memastikan Keberlanjutan” pada desain APK yang disampaikan merupakan rangkuman dari Visi dan Misi Paslon No.Urut 01; 3. Bahwa memperhatikan desain yang disampaikan oleh paslon No. urut 1 melalui LO telah memenuhi ketentuan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta juga tidak memuat unsur yang dilarang sebagaimana larangan materi kampanye pada Pasal 57 PKPU 13 Tahun 2024 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya; 4. Bahwa kalimat “Coblos No. Urut 1” dalam APK jenis Spanduk dan Umbul- Umbul Paslon No. urut 1 yang dipersoalkan oleh pengadu dalam perkara a quo adalah kalimat ajakan biasa yang sangat jamak digunakan dalam kampanye sebagaimana definisi awal kampanye yang telah disebutkan diatas bahwa kampanye adalah kegiatan yang meyakinkan pemilih dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kalimat ajakan seperti ini sesungguhnya juga digunakan oleh Paslon Nomor urut 2 yaitu frasa “OKE GASS” dalam APK jenis Baliho yang difasilitasi percetakan dan pemasangannya oleh KPU Kab. Konawe Utara (Vide Bukti T-8); 5. Dengan demikian jelaslah bahwa tidak ada alasan bagi teradu untuk tidak menerima desain yang diserahkan oleh Paslon Nomor urut 1 melalui LO pada tanggal 27 September 2024. Penjelasan Tentang Perbaikan Desain APK Paslon No. Urut 2 1. Bahwa Pada tanggal 28 September 2024 setelah menerima desain APK paslon No. Urut 2 melalui LO sdr. Deby Irawan, karena melihat adanya foto background bapak H. Prabowo Subianto yang tidak diberi keterangan apapun maka teradu 2 bertanya kepada LO dalam kapasitas apa Bapak Prabowo dipasang pada Background tersebut Sdr. Deby Irawan menjelaskan bahwa maksud pemasangan foto bapak Prabowo sebagai presiden terpilih; 2. Mendapat jawaban seperti itu maka teradu 2 menjelaskan larangan sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016: 1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. 2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 3. Bahwa teradu 2 tidak pernah mempersoalkan kata “OKE GASS” tetapi hanya meminta untuk memperbaiki terkait penggunaan foto bapak Prabowo di dalam APK tersebut jika dimaksudkan dalam kapasitas sebagai presiden terpilih Pemilu 2024; 4. Sebagai pembanding dapat dilihat pada desain iklan kampanye paslon No. urut 2 yang juga difasilitasi oleh KPU kab. Konawe Utara dimana mencantumkan foto Prabowo dengan keterangan Ketua DPP Partai Gerindra maka hal tersebut tidak dipersoalkan dan langsung diterima untuk ditindaklanjuti oleh pihak teradu (Vide Bukti T-9) 5. Demikian pula penggunaan kata “OKE GASS” sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya masih digunakan pada APK Jenis Baliho Paslon No. Urut 2. 6. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa perbaikan yang dilakukan oleh paslon No. urut 2 dengan menghilangkan sekaligus foto Background Bapak Prabowo, Kalimat “Oke Gass” dan Kalimat “Pilihan Prabowo” merupakan respon dari tim kampanye Paslon No. Urut 2 sendiri atas catatan perbaikan teradu yang sebenarnya hanya meminta perbaikan atas foto Background Bapak Prabowo Subianto. 7. Maka pada saat Petugas Penghubung Paslon No. Urut 2 menyerahkan kembali desain hasil perbaikan teradu langsung menerima desain APK karena telah sesuai dengan spesifikasi dan tidak mengandung unsur yang dilarang dalam kampanye. Penjelasan Tentang Penarikan Kembali APK Paslon No. Urut 1 1. Bahwa Teradu melaksanakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon dimulai tanggal 1 November di titik Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, ditengah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), tepatnya pada tanggal 01 November 2024, Teradu I dan Teradu IV menerima pesan melalui WhatsApp dari salah satu Tim Pemenangan yang mengirimkan foto Alat Peraga Kampanye (APK) yang baru terpasang di 3 Titik Kecamatan Motui (Desa Wawoluri, Punggulahi dan Banggina) dan 1 titik di kecamatan Sawa (Desa Puupi) terkait adanya tulisan “coblos nomor urut 1”. Pesan tersebut dimaknai oleh Teradu sebagai bentuk pernyataan protes terkait desain APK Paslon 01 yang telah dipasang; (Vide Bukti T-10) 2. Bahwa menanggapi pesan Whatssapp dari salah satu tim pasangan calon tersebut, dan Teradu tidak pernah menerima keberatan yang diajukan secara resmi baik dari masing-masing Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara maupun masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye Paslon yang dipasang oleh Teradu, dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan Kampanye maka dengan itikad baik Teradu menghentikan sementara pemasangan alat peraga kampanye dan meminta kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk segera mengganti Desain Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak mencantumkan tulisan “coblos nomor 1” terhadap spanduk dan umbul - umbul, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor : 271/PL.02.4-BA/7409/4/2024 tentang Rapat Pleno Penghentian Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Perbaikan Desain Alat Peraga Kampanye Berupa Spanduk Dan Umbul- Umbul Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 tanggal 1 November 2024; (Vide Bukti T-11) 3. Bahwa selanjutnya Teradu menyampaikan Surat Dinas Nomor 1048/PL.02.4-SD/7409/4/2024 tanggal 1 November 2024 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui Petugas Penghubung untuk melakukan perbaikan terhadap Desain Alat Peraga Kampanye dengan menghilangkan materi yang memuat “coblos nomor urut” pada Spanduk dan Umbul-Umbul (Vide Bukti T-12); 4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 November 2024 Pukul 22.50 WITA bertempat di Ruang Helpdesk Kampanye dan Dana Kampanye KPU Kabupaten Konawe Utara menerima perbaikan Desain APK Paslon 01, dan berdasarkan hasil pemeriksaan perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan “diterima”, lalu dituangkan dalam Tanda Penerimaaan Desain APK untuk selanjutnya dicetak dan dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Teradu; (Vide Bukti T-13); 5. Bahwa Tindakan Para Teradu yang meminta kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui Petugas Penghubung untuk menghilangkan “Kalimat Coblos Nomor Urut 1”, Haruslah dimaknai sebagai bentuk perbaikan/Koreksi terhadap Desain Alat Peraga Kampanye yang telah diterima sebelumnya semata-mata untuk menjaga kondusifitas Wilayah Kabupaten Konawe Utara selama Pelaksanaan Kampanye; 6. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Hasil Perbaikan hingga pada masa Tenang (Penertiban APK) tidak terdapat keberatan dari Kedua Pasangan Calon baik melalui KPU maupun melalui Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. Penjelasan atas dugaan perilaku tidak profesional teradu Dalam perkara a quo pengadu mendalilkan bahwa teradu telah bertindak tidak setara dalam proses fasilitasi pengadaan dan pemasangan APK, teradu menjelaskan sebagai berikut: 1. Teradu dalam penyampaian informasi selalu memberikan informasi secara tepat waktu, berimbang kepada kedua paslon melalui Petugas Penghubung baik secara elektronik dikirim di Grup Whatsapp maupun diantarkan langsung ke Alamat tim kampanye kedua paslon; 2. Dalam setiap rapat Koordinasi dilakukan secara transparan bagi kedua Petugas Penghubung Paslon memberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat. Bahkan dalam rakor penyerahan APK tanggal 28 Oktober 2024 kedua Petugas Penghubung Paslon diberi kesempatan untuk melihat dan menilai APK Paslon yang lain dengan dibentangkan secara terbuka tetapi tidak ada protes yang disampaikan sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan B.A penyerahan APK tersebut; 3. Adapun mengenai langsung diterimanya Desain APK Paslon No. Urut 1 sedangkan terhadap Desain APK paslon No. Urut 2 diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu tentu tidak dapat dijadikan ukuran bahwa teradu telah bertindak tidak setara karena teradu semata-mata melaksanakan tugas dalam rangka menegakkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku bahwa dalam desain APK Paslon No. Urut 2 terdapat materi yang perlu diperbaiki sebagaimana telah banyak dijelaskan diatas; 4. Dengan demikian tuduhan bahwa teradu telah bertindak tidak profesional dan memperlakukan peserta pemilihan tidak setara adalah tuduhan yang tidak berdasar, tendensius, dan tidak berdasar fakta yang ada [2.5] PETTITUM PARA TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya 3. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Masing-masing Sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T-01 Surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 866/PL.02.4- SD/7409/4/2024; Bukti T-02 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 Bukti T-03 Tanda penerimaan desain alat peraga kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 dari pasangan Calon nomor urut 1, tertanggal 27 September 2024 Bukti T-04 Tanda pengembalian desain alat peraga kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, tertanggal 28 September 2024 Bukti T-05 Surat dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 907/PL.02.4- SD/7409/4/2024 Perihal Penyampaian Perbaikan Desain APK dan BK Serta Akun Media Sosial, tertanggal 6 Oktober 2024 Bukti T-06 Tanda Penerimaan Desain APK Nomor Urut 2 pasca perbaikan Bukti T-07 Undangan Rakor Pemasangan APK dan penyerahan bahan kampanye Dan Tanda Terima Penyerahan Bahan Kampanye Kepada Masing- masing Paslon Bukti T-08 Desain Baliho Paslon Nomor Urut 2 Bukti T-09 Tanda Penerimaann Materi iklan Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Bukti T-10 Tangkapan layar protes desain APK oleh Tim Pasangan calon nomor 2 Bukti T-11 Berita Acara Nomor: 271/PL.02.4-BA/7409/4/2024 Tentang Rapat pleno penghentian pemasangan alat peraga kampanye dan perbaikan desain alat peraga kampanye berupa spanduk dan umbul-umbul pasangan calon nomor urut 1 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024, tertanggal 1 November 2024 Bukti T-12 Surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 1048/PL.02.4- SD/7409/4/2024 perihal Penyampaian perbaikan desain APK pasangan calon nomor urut 1, tertanggal 1 November 2024 Bukti T-13 Tanda penerimaan perbaikan desain alat peraga kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024, tertanggal 2 November 2024 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah melakukan tindakan pencegahan pada pelaksanaan usulan penetapan desain, pendistribusian, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten Konawe Utara dengan menerbitkan surat nomor 434/PM.00.02/K.SG- 12/09/2024 tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara untuk mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Bukti PT-1) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah melakukan tindakan pencegahan pada pelaksanaan usulan dan penetapan desain, pendistribusian dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan menerbitkan surat nomor 435/PM.00.02/K.SG-12/09/2024 tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 untuk mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Bukti PT-2) 3. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan pengawasan penyerahan APK Fasilitasi KPU Konawe Utara kepada petugas penghubung (LO) Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyerahan APK Fasilitasi kepada LO Pasangan Calon dengan uraian hasil pengawasan sebagai berikut: (Bukti PT-3) a. Pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 15.00 WITA, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menghadiri agenda kegiatan rapat koordinasi terkait Penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye sekaligus Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara bertempat di aula kantor KPU Kab. Konawe Utara; b. Titik pemasangan APK akan di identifikasi oleh KPU Konawe Utara dan jajarannya sampai tingkat bawah; c. Titik atau lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU yaitu sesuai keputusan Bupati Konawe utara tentang titik pemasangan; d. Setiap pasangan calon diperbolehkan menggandakan APK sampai 200% untuk masing-masing jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupatan Konawe Utara; e. Penyerahan APK dilakukan oleh KPU Kabupatan Konawe Utara kepada kedua LO pasangan calon untuk semua jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupatan Konawe Utara; f. APK yang difasilitasi telah sesuai dengan desain yang disepakati oleh kedua Pasangan Calon; g. Penyerahan APK Fasilitasi KPU Kabupatan Konawe Utara tersebut dilakukan oleh ketua KPU Kabupatan Konawe Utara kepada LO/tim pasangan calon dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Dandim 1430 Konawe Utara. 4. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan intruksi pengawasan nomor 441/PM.00.02/K.SG- 12/10/2024 yang pada pokoknya memerintahkan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Konawe Utara untuk mengawasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik APK yang di fasilitasi KPU Kabupaten Konawe Utara maupun APK tambahan dari Pasangan Calon (Bukti PT-4) [2.7.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menekankan pentingnya pemeriksaan secara cermat dengan prinsip kehati-hatian terhadap muatan dan materi desain APK untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sesuai ketentuan tadi, hasil pencermatan APK dan desain kampanye jika tidak sesuai dapat dikembalikan dan membuat tanda terima pengembalian desain APK. Bahwa terhadap persoalan adanya keberatan hingga penuruan APK Pasangan Calon, Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan laporan yang berujung dalam pemasangan alat kampanye. [2.7.3] LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada 2024 Kabupaten Konawe Utara Bahwa benar LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 menghadiri rapat koordinasi pada tanggal 24 September 2024 yang disediakan oleh Para Teradu, serta penyerahan APK pada tanggal 28 Oktober 2024 dan bahwa slogan "Coblos Nomor Urut 1" adalah ide tim mereka, bukan disarankan oleh Para Teradu. LO Pasangan Calon No. 1 mengkonfirmasi bahwa LO Pasangan Calon No. 02 (Bapak Dedi) hadir pada pertemuan 28 Oktober di mana APK ditinjau. Bahwa terhadap perbaikan APK LO Pasangan Calon No.1 menyetujui permintaan KPU untuk merevisi APK mereka demi stabilitas daerah, terutama karena KPU menanggung biaya pencetakan ulang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga melakukan perbedaan perlakuan penerimaan desain APK terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], bahwa Para Teradu menjelaskan dalam hal ini hanya sebatas memfasilitasi dengan menerima desain dari masing masing Paslon yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe Utara paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab II Metode Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur tentang: “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon. Bahwa informasi mengenai penyampaian desain Alat Peraga Kampanye (APK) telah disampaikan oleh Teradu pada saat Rapat Kordinasi Penentuan Jadwal dan Metode Kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024 di Aula Oheo Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara dan dipertegas dengan surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 866/PL.02.4- SD/7409/4/2024 (Vide Bukti T-1). Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan, “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf e yang meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul” dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota huruf B angka 1 bagian d yang menyatakan, “spesifikasi alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Para Teradu menetapkan spesifikasi alat peraga kampanye yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa berdasarkan serangkaian kegiatan tersebut, selanjutnya Para Teradu menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon Nomor Urut 01 pada tanggal 27 September 2024 pukul 21.55 WITA di Ruangan Helpdesk Kampanye dan Dana Kampanye KPU Kabupaten Konawe Utara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan diterima yang dituangkan dalam Tanda Penerimaaan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) (Vide Bukti T-3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 September 2024 pukul 23.59 WITA, Teradu belum bisa menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) Dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, dikarenakan belum sesuai dengan ketentuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf e yang meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota huruf B angka 1 bagian d yang menyatakan spesifikasi alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sehingga, berdasarkan hasil verifikasi oleh Para Teradu maka pada Desain Umbul-umbul ditemukan adanya Desain yang memisahkan antara calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, sehingga status penerimaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan “dikembalikan” untuk dilakukan perbaikan (Bukti T-4). Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024 Para Teradu menyampaikan Surat Dinas Nomor 907/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal penyampaian perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta akun media sosial kepada Paslon 02 (Vide Bukti T-5). Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, selanjutnya Pasangan Calon Nomor Urut 02 melalui petugas penghubung menyampaikan perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang mana dalam Desain Tersebut telah menghilangkan Tulisan, “Pilihan Prabowo” dan Foto Background Prabowo pada Desain Baliho dan Spanduk dan berdasarkan hasil verifikasi desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dinyatakan “diterima” oleh Teradu (Vide Bukti T-6). Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf C Metode Kampanye Yang difasilitasi Oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye dapat memuat (1) nama dan nomor Pasangan Calon; (2) visi, misi, dan program Pasangan Calon; (3) foto Pasangan Calon; dan/atau (4) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa Para Teradu menegaskan, Para Teradu menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Paslon telah berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa: Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara (1) menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; (2) tidak mengganggu ketertiban umum; (3) memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; (4) tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; (5) tidak bersifat provokatif; dan (6) menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. Bahwa selanjutnya, Teradu sebelum melakukan pemasangan Alat Peraga, Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Telah melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait Pemasangan APK dan Penyerahan Bahan Kampanye yang dihadiri oleh Petugas Penghubung. Pada Rapat Koordinasi Tersebut Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye telah dilakukan Pemeriksaan oleh Kedua Petugas Penghubung Pasangan calon dengan membentangkan Alat Peraga Kampanye dan tidak ada protes satu sama lain sehingga dinyatakan diterima untuk selanjutnya dilakukan Pemasangan (Vide Bukti T-7). Bahwa Teradu melaksanakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon dimulai tanggal 1 November di titik Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, ditengah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), tepatnya pada tanggal 01 November 2024, Teradu I dan Teradu IV menerima pesan melalui WhatsApp dari salah satu Tim Pemenangan yang mengirimkan foto Alat Peraga Kampanye (APK) yang baru terpasang di 3 Titik Kecamatan Motui (Desa Wawoluri, Punggulahi dan Banggina) dan 1 titik di kecamatan Sawa (Desa Puupi) terkait adanya tulisan “coblos nomor urut 1”. Pesan tersebut dimaknai oleh Teradu sebagai bentuk pernyataan protes terkait desain APK Paslon 01 yang telah dipasang (vide Bukti T-10). Bahwa menanggapi pesan Whatssapp dari salah satu tim pasangan calon tersebut, dan Teradu tidak pernah menerima keberatan yang diajukan secara resmi baik dari masing-masing Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara maupun masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye Paslon yang dipasang oleh Teradu, dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan Kampanye maka dengan itikad baik Teradu menghentikan sementara pemasangan alat peraga kampanye dan meminta kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk segera mengganti Desain Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak mencantumkan tulisan “coblos nomor 1” terhadap spanduk dan umbul - umbul, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor : 271/PL.02.4-BA/7409/4/2024 tentang Rapat Pleno Penghentian Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Perbaikan Desain Alat Peraga Kampanye Berupa Spanduk Dan Umbul-Umbul Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 tanggal 1 November 2024 (Vide Bukti T-11). Bahwa selanjutnya Teradu menyampaikan Surat Dinas Nomor 1048/PL.02.4- SD/7409/4/2024 tanggal 1 November 2024 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui Petugas Penghubung untuk melakukan perbaikan terhadap Desain Alat Peraga Kampanye dengan menghilangkan materi yang memuat “coblos nomor urut” pada Spanduk dan Umbul-Umbul (Vide Bukti T-12). Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 November 2024 Pukul 22.50 WITA bertempat di Ruang Helpdesk Kampanye dan Dana Kampanye KPU Kabupaten Konawe Utara menerima perbaikan Desain APK Paslon 01, dan berdasarkan hasil pemeriksaan perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan “diterima”, lalu dituangkan dalam Tanda Penerimaaan Desain APK untuk selanjutnya dicetak dan dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Teradu; (Vide Bukti T-13). Bahwa Tindakan Para Teradu yang meminta kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui Petugas Penghubung untuk menghilangkan “Kalimat Coblos Nomor Urut 1”, Haruslah dimaknai sebagai bentuk perbaikan/Koreksi terhadap Desain Alat Peraga Kampanye yang telah diterima sebelumnya semata-mata untuk menjaga kondusifitas Wilayah Kabupaten Konawe Utara selama Pelaksanaan Kampanye. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Hasil Perbaikan hingga pada masa Tenang (Penertiban APK) tidak terdapat keberatan dari Kedua Pasangan Calon baik melalui KPU maupun melalui Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga melakukan perbedaan perlakuan penerimaan desain APK terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 September 2024, Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para Teradu menyampaikan Surat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara dengan Nomor 866/PL.02.4-SD/7409/4/2024 perihal Penyampaian Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para Teradu juga menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa pada saat penyerahan desain tersebut, Para Teradu menanyakan kepada LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 perihal tidak tercantumnya visi dan misi pasangan calon pada desain APK yang disampaikan. Bahwa atas pertanyaan tersebut, LO pasangan calon menjelaskan bahwa kalimat “Merawat Kebaikan, Memastikan Keberlanjutan” pada desain APK yang disampaikan merupakan rangkuman dari visi dan misi pasangan Calon Nomor Urut 1. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Para Teradu maka dinyatakan desain APK diterima yang kemudian dituangkan dalam Tanda Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 September 2024, Para Teradu menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara dan berdasarkan hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan dikembalikan karena ditemukan adanya frasa “Pilihan Prabowo”, “Oke Gass” dan foto Prabowo tanpa keterangan yang jelas dan dituangkan dalam Tanda Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti T-4). Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan Surat dengan Nomor 907/PL.02.4-SD/7409/4/2024 perihal Penyampaian Perbaikan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta akun media sosial kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu kemudian menerima perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dinyatakan diterima yang dituangkan dalam Tanda Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan Surat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara dengan Nomor 1007/PL.02.4- Und/7409/4/2024 perihal Undangan penyerahan Bahan Kampanye (vide Bukti T-7). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat koordinasi terkait pemasangan APK dan penyerahan bahan kampanye yang dihadiri oleh LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa pada Rapat Koordinasi tersebut, APK dan BK telah dilakukan Pemeriksaan oleh kedua LO Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara dengan membentangkan APK dan tidak ada protes satu sama lain sehingga dinyatakan diterima dan dituangkan dalam Tanda Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu selanjutnya melaksanakan pemasangan APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara di titik lokasi pemasangan APK yang sudah ditentukan. Bahwa Teradu I dan Teradu IV kemudian menerima WhatsApp dari salah satu Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang mengirimkan foto APK yang baru terpasang di 3 (tiga) titik terkait adanya tulisan “Coblos Nomor Urut 1”. Bahwa pesan tersebut dimaknai oleh Para Teradu sebagai bentuk pernyataan protes terkait desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang telah dipasang (vide Bukti T-10 dan Bukti T-11). Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dalam sidang pemeriksaan, menerangkan tidak menemukan adanya pelanggaran khususnya terkait APK dan BK serta tidak ada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terkait APK. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno penghentian sementara pemasangan alat peraga kampanye dan meminta kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk segera mengganti desain APK agar tidak mencantumkan tulisan “Coblos Nomor Urut 1” terhadap spanduk dan umbul-umbul yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 271/PL.02.4-BA/7409/4/2024 tentang Rapat Pleno Penghentian Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Perbaikan Desain Alat Peraga Kampanye Berupa Spanduk Dan Umbul-Umbul Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 (vide Bukti T-). Bahwa pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu juga menyampaikan surat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan Nomor 1048/PL.02.4-SD/7409/4/2024 perihal Penyampaian Perbaikan Desain APK (vide Bukti T-12). Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Para Teradu menerima perbaikan desain APK Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan berdasarkan hasil pemeriksaan perbaikan desain APK dinyatakan diterima lalu dituangkan dalam Tanda Perbaikan desain APK (vide Bukti T-13). Bahwa setelah dilakukan Pemasangan APK hasil perbaikan tidak terdapat keberatan dari kedua Pasangan Calon baik melalui KPU maupun melalui Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menerima dan memfasilitasi desain alat peraga kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara yang disampaikan oleh LO dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Artinya, Para Teradu dalam menerima dan memfasilitasi desain alat peraga kampanye yang disampaikan oleh LO dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu dalam menerima dan memfasilitasi desain alat peraga kampanye sudah menindaklanjuti keberatan yang disampaikan kepada Para Teradu dengan menghentikan sementara pemasangan alat peraga kampanye dengan meminta Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk memperbaiki alat peraga kampanye. Bahwa tindakan responsif yang dilakukan oleh Para Teradu atas keberatan yang disampaikan sudah memberikan solusi atau jalan keluar bagi semua pihak sehingga tercipta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024 berjalan denga aman dan tertib. Hal itu terbukti dengan tidak terdapatnya keberatan dari kedua Pasangan Calon baik melalui KPU maupun melalui Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara setelah Para Teradu melakukan tindakan pengehentian pemasangan alat peraga kampanye dan meminta Pasangan Calon yang bersangkutan untuk memperbaiki alat peraga kampanye. Oleh karena itu, dalam menerima dan memfasilitasi desain alat peraga kampanye, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Makmur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Edison Peokodoh, Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo, Teradu IV Naim dan Teradu V Muhammad Husni Ibrahim masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Sumarjaya