Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 243 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Padang Pariaman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 264-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 243-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut; 1. Bahwa Pengadu selaku pemilih yang terdaftar di DPT TPS 03 Kampung parik Nagari Kudu saat Pemilu serentak tahun 2019 dikarenakan surat suara habis; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak melaksanakan proses pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2019. Para Teradu tidak mencarikan solusi terhadap kekurangan surat suara di TPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu Ganting.
Pasal DilanggarPasal 33 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 3
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa Syakban, dan Teradu III Dewi Aorora, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 243-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 264-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 243-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Suhelmi
Pekerjaan : -
Alamat : Kampun Parik Nagari Kudu Gantiang Kec. V Koto Timur
Kabupaten Padang Pariaman
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
1. Nama Ilham Khalid :
Pekerjaan Advokat :
Alamat :
Kampung Parik Nagari Kudu Gantiang Kec. V Koto
Timur Kabupaten Padang Pariaman
2. Nama : April Adek
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Kampung Parik Nagari Kudu Gantiang Kec. V Koto
Timur Kabupaten Padang Pariaman
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Zulnaidi :
Pekerjaan :
Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman
Alamat :
Parit Malintang Kec. Enam Lingkung Kab. Padang
Pariaman
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ory Sativa Syakban
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman
Alamat : Parit Malintang Kec. Enam Lingkung Kab. Padang
Pariaman
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Dewi Aorora
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman
Alamat : Parit Malintang Kec. Enam Lingkung Kab. Padang
Pariaman
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai………………………. Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 264-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
243-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut;
1. Bahwa Pengadu selaku pemilih yang terdaftar di DPT TPS 03 Kampung parik
Nagari Kudu saat Pemilu serentak tahun 2019 dikarenakan surat suara habis;
2. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 sebelum petugas KPPS 03 Kampung Parik Kec.
V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman melakukan pemungutan suara, KPPS
03 terlebih dahulu menghitung jumlah surat suara yang diterima dari KPU
Kabupaten Padang Pariaman, ditemukan kekurangan surat suara sebanyak 100
lembar surat suara untuk pemilihan Presiden;
3. Bahwa kekurangan surat suara tersebut pengawas TPS yang bernama Khairunnisa
merekomendasikan agar sebelum dilakukan pemungutan suara terlebih dahulu
kekurangan surat suara untuk Pemilihan Presiden sebanyak 100 lembar Surat
Suara agar dicukupkan. Akan tetapi saran Pengawas TPS ini tidak dilaksanakan
oleh petugas KPPS karena petugas KPPS hanya mendengarkan perintah atasannya
yaitu KPU Kabupaten Padang Pariaman;
4. Bahwa setelah ada sanggahan dari Pengawas TPS maka Ketua KPPS 03 Kampung
Parik Nagari Kudu Ganting Kec. V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman
melaporkan kekurangan surat suara tersebut ke PPS Nagari Kudu Ganting,
kemudian PPS Nagari Kudu Gantiang meneruskan laporan tersebut ke PPK Kec. V
Koto Timur;
5. Bahwa PPK Kec. V Koto Timur meneruskan laporan tersebut ke salah seorang
Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Dewi Aorora (Kordinator
daerah pimilihan IV) yang juga Devisi Hukum KPU Kabupaten Padang Pariaman,
jawaban dari Dewi Aorora tersebut memerintahkan petugas KPPS 03 Kampung
Parik untuk mencari dahulu kekurangan surat suara yang diindikasikan hilang,
sementara pemungutan suara tetap dilanjutkan;
6. Bahwa saat batas waktu pemungutan suara telah habis (pukul 13.00 WIB), masih
ada pemilih sebanyak 17 orang pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 03
Kampung Parik dan telah mendaftarkan dirinya untuk memilih sebelum jam 12.00
WIB belum melaksanakan hak pilihnya (memberi suara) baik untuk Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, DPR,DPD,DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota;
7. Bahwa 17 (tujuh belas) orang pemilih yang tidak dapat mengunakan hak pilihnya
yaitu: 6 orang anggota KPPS, 2 orang petugas Linmas dan 9 orang dari
masyarakat yang terdaftar dalam DPT di TPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu
Ganting Kec. V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman;
8. Bahwa sebelum penghitungan perolehan suara pada pukul 14.30 (di berita acara
pemungutan dan penghitungan suara waktu penghitungan dibuat pukul 13.30
WIB, padahal yang sebenarnya terjadi adalah penghitungan perolehan suara
dilakukan pada pukul 14.30 WIB), petugas KPPS kembali menghubungi Kordinator
Wiliyah Pemilihan IV KPU Padang Pariaman (Dewi Aorora) untuk meminta arahan,
akan tetapi Dewi Aorora memerintahkan untuk segera melakukan penghitungan
suara dengan alasan waktu pemungutan suara telah habis, sementara itu pemilih
yang telah hadir dan sedang dalam antrian untuk menggunakan hak pilihnya tidak
dapat memilih dengan alasan surat suara tidak cukup (habis);
9. Bahwa PKPU No 9 Tahun 2019 Perubahan Atas PKPU No 3 Tahun 2019 tentang
pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum pada Pasal 46 ayat
1 huruf b, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00
waktu setempat ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan
suara dan telah dicatat kehadirannya;
10. Bahwa pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrian untuk mencatatkan
kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih diatas pukul 13.00 waktu
setempat dan kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam FORM Model C7 yang
terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK);
11. Bahwa proses pemungutan suara di TPS 03 Kampung Parik KPU Kabupaten
Padang Pariaman yakni Zulnaidi selaku ketua KPU sekaligus divisi logistik dan Ory
Sativa Sakban selaku divisi teknis dalam hal ini bertanggung jawab penuh, tidak
ada memerintahkan KPPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu Ganting Kec. V Koto
Timur untuk mencarikan solusi dari kejadian ini atau inisiatif mencarikan surat
suara tambahan ke TPS terdekat atau mengirim penambahan/ kekurangan surat
suara tersebut dari KPU Padang Pariaman ke TPS 03 Kampung Parik ataupun
mengarahkan memilih ke TPS lain yang terdekat, dan malahan menganggap
persoalan ini tidak ada masalah;
12. Bahwa masyarakat Kampung Parik yang terdaftar dalam DPT dan yang telah
datang ke TPS benar-benar kecewa karena tak bisa menyalurkan hak pilih nya;
13. Bahwa sementara ada 17 (tujuh belas) orang yang tidak menggunakan hak
pilihnya baik untuk presiden dan wakil presiden maupun DPR semua tingkatan
dan DPD walaupun surat suara yang kurang adalah untuk pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden saja;
14. Bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Zulnaidi selaku Ketua KPU
Kabupaten Padang Pariaman yang juga selaku yang membidangi Devisi Logistik,
Dewi Aorora selaku Devisi Hukum dan KORDAPIL IV KPU Padang Pariaman dan
Ory Sativa Sakban selaku Devisi Teknis KPU Padang Pariaman, sehingga
masyarakat tidak dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak tahun
2019;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Surat pernyataan pemilih yang tidak dapat memberikan hak
1. P-1
suaranya;
2. P-2 Fotokopi Rekaman percakapan dengan anggota panwascam V Koto
Timur;
3. P-3 Fotokopi Sertifikat berita acara pemungutan dan penghitungan suara;
4. P-4 Fotokopi formulir C1 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai
berikut:
1. Masykur Rizal
Saksi mengaku berada di TPS 03 Kampung Parik mulai dari pukul 11.00 WIB
sampai 15.30 WIB.
Saksi mengaku datang ke TPS tersebut karens diminta saudaranya yang juga
sebagai caleg untuk mengawal perolehan suaran.
Saksi mengaku menyaksikan bahwa terdapat sejumlah pemilih di TPS 03
Kampung Parik yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kurang.
2. Rudianto
Saksi mengaku sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 03 Kampung
Parik, Nagari Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten
Padangpariaman.
Saksi mengaku mendatangi TPS 03 Kampung Parik pada pukul 11.00 WIB dan
mendaftar ke KPPS untuk dapat menggunakan hak pilih. Setelah mendaftar
saksi langsung kembali ke rumahnya yang berjarak 12 kilometer dari TPS
karena ada keperluan untuk menggembalakan ternak.
Saksi mengaku datang kembali ke TPS pada pukul 16.30 WIB dan pemungutan
suara sudah selesai dilaksanakan.
3. Evi Candra
Saksi mengaku datang ke TPS 03 Kampung Parik pada pukul 12.30 WIB untuk
memilih dengan menggunakan KTP.
Saksi mengaku pada pukul 13.00 WIB, petugas Linmas meminta KTP yang
bersangkutan untuk dicatat.
Saksi mengaku pada pukul 14.00 WIB, KTP yang bersangkutan dikembalikan
oleh petugas Linmas.
Saksi mengaku pada pukul 14.30 WIB muncul desas-desus kalau surat suara
kurang dan 15 menit kemudian informasi yang beredar berubah menjadi surat
suara hilang.
Saksi mengaku sempat menanyakan kepada petugas linmas kapan dirinya
dapat menggunakan hak pilih, tetapi petugas linmas menjawab : sabar, belum,
tunggu dulu, kami juga butuh bapak.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Teradu mengakui bahwa Pengadu (Suhelmi) memang Pemilih di TPS 03 Kampung
Parik Nagari Kudu Ganting Kecamatan V Koto Timur dengan nomor urut DPT 191,
namun Teradu membantah hal tersebut diatas, karena Pengadu atas nama
Suhelmi, mengakui di dalam Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- bahwa
Pengadu datang ke TPS untuk mendaftarkan diri, lalu Pengadu kembali ke rumah
karena ada urusan, dan kembali lagi ke TPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu
Ganting Kecamatan V Koto Timur pada saat pemungutan suara sudah selesai dan
penghitungan suara sedang berlangsung, sekitar pukul 15.00 WIB;
2. Bahwa Pengadu tidak menggunakan Hak Pilihnya karena pilihan tindakan
Pengadu sendiri. Dalam Surat Pernyataan tersebut diatas, Pengadu juga
membantah Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani Pengadu sebelumnya,
yang menyatakan Pengadu tidak menggunakan Hak Pilih dan saat itu Pengadu
menandatangani tanpa membaca dan mengetahui isi Surat Pernyataan yang dibuat
dan disodorkan oleh saudara M. Hasbi. Surat Pernyataan tersebut adalah Surat
Pernyataan yang dilampirkan oleh PPP sebagai pemohon untuk sengketa PHPU di
MK untuk Pemilu 2019. Surat Pernyataan tersebut, juga digunakan Pengadu
sebagai barang bukti Pengaduan Pengadu terhadap Teradu;
3. Bahwa berdasarkan PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasal 33 ayat (1) berbunyi Dalam
melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, ketua KPPS:
a. Memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas
Ketertiban TPS;
b. Membuka perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan
ketentuan:
1) Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja
secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap
jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat
Suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan
disegel;
2) Memperlihatkan kepada Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir
bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci
kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
3) Memperlihatkan kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir
bahwa sampul yang berisi Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu
masih dalam keadaan disegel; dan
4) Menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk Surat
Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang
tercantum dalam DPT untuk masing-masing jenis Pemilu, dan memastikan
kesesuaian dengan Dapil;
c. Memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS mengenai:
1) Jumlah Surat Suara yang diterima;
2) Tata cara pemberian suara
3) Tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, Pemantau
Pemilu, atau warga masyarakat/Pemilih; dan
4) Tata cara pemantauan oleh Pemantau Pemilu
Bahwa faktanya, yang diberi tugas oleh Ketua KPPS untuk menghitung Surat
Suara yang diterima dari KPU Kabupaten Padang Pariaman adalah KPPS 6 atas
nama Rival Adithia Herman. KPPS 6 menghitung Surat Suara perikatnya sebayak
25 lembar, dan ditumpuk per 4 ikat. Ketua KPPS menghitung bahwa total Surat
Suara Presiden dan Wakil Presiden yang diterima dari KPU Kabupaten Padang
Pariaman adalah sebanyak 174 ditambah 6 sebagai cadangan, yakni berjumlah
180 surat suara.
4. Bahwa Ketua KPPS an. Isnaini, ketika mengumumkan jumlah Surat Suara
Presiden dan Wakil Presiden yang diterima dari KPU Kabupaten Padang Pariaman,
sebanyak 180 Surat Suara, dibantah oleh KPPS 3, Atas nama Syukri Alhamdi,
dengan menyebutkan bahwa Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak
274 ditambah 6 sebagai tambahan, yakni berjumlah 280 Surat Suara. KPPS 3
berpedoman kepada jumlah DPT yang ada di tangan KPPS 3, yakni sebanyak 274
orang DPT dan ditambah 6 surat suara cadangan, sehingga berjumlah 280 Surat
Suara. Lalu Ketua KPPS mengumumkan, bahwa Surat Suara Presiden dan Wakil
Presiden berjumlah 280 Surat Suara;
5. Bahwa Ketua KPPS kurang teliti dan tidak menanyakan kepada KPPS 6 yang
menghitung dan Ketua KPPS mengumumkan bahwa surat suara yang diterima
berjumlah 280. Seluruh Anggota KPPS, Saksi, Pengawas TPS dan Pemilih, tidak
ada yang menyanggah pada saat Ketua KPPS mengumumkan Jumlah Surat Suara
Presiden dan Wakil Presiden sebanyak jumlah tersebut;
6. Bahwa Teradu berkesimpulan, Ketua KPPS telah keliru mengumumkan jumlah
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang diterima sebelum memulai
pemungutan suara. Sehingga, Ketua dan Anggota KPPS atas pengumuman jumlah
surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, berkeyakinan bahwa seluruh Surat
Suara pada TPS tersebut sudah lengkap. Ketua KPPS, harusnya menanyakan
kepada KPPS 6 berapa jumlah Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebelum
diumumkan, dan jika mengalami kekurangan, Ketua KPPS dapat dengan segera
melaporkan kekurangan tersebut kepada PPS untuk segera mencari
pemenuhannya dengan mengambil dari TPS terdekat, dan mencatatnya pada
formulir Model C2-KPU;
7. Bahwa Teradu membantah pokok Pengaduan Pengadu diatas. Bahwa faktanya
pengawas TPS tidak pernah merekomendasikan hal tersebut diatas. Hal tersebut
terungkap, dalam Surat Pernyataan dari Pengawas TPS;
8. Bahwa Ketua KPPS mengakui tidak ada rekomendasi apapun oleh pengawas TPS
kepada KPPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara;
9. Bahwa pokok Pengaduan Pengadu bertentangan dengan fakta hukum dalam
Risalah Putusan PHPU MK Nomor 104-10-03/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019
Tanggal 9 Agustus Tahun 2019, Dalam Pokok Permohonan bahwa terkait dengan
dalil Pemohon dimaksud Bawaslu juga telah menyampaikan keterangan tertulis
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: angka 3 berbunyi “Bahwa
terhadap kejadian tersebut diatas tidak ada keberatan dari Saksi peserta Pemilu”;
10. Teradu membantah pokok Pengaduan Pengadu tersebut di atas untuk seluruhnya
karena tidak beralasan. Bahwa pada kenyataannya Teradu telah menjalankan
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku seperti yang telah Teradu jelaskan pada Jawaban Teradu poin 11.
Bahwa Koordinasi yang jelas dan transparan juga sudah dilakukan oleh Teradu
kepada Ketua PPK Kecamatan V Koto Timur untuk permasalahan yang ada;
11. Bahwa KPPS sebagai pelaksana di TPS juga telah mengakomodir hak pilih Pemilih
yang berada di TPS tersebut. Dan melaksanakan proses di TPS sesuai dengan
PKPU No. 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Tahun 2019;
12. Bahwa Tidak relevansi antara Surat Suara kurang dengan tidak menggunakan hak
pilihnya pemilih, karena jika terjadi kekurangan surat suara di TPS, maka Ketua
KPPS berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan surat suara yang masih
tersedia di TPS terdekat, berdasarkan Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU
RI no. 4 Tahun 2019 poin 12. Faktanya, KPPS pada mulanya memperkirakan
bahwa surat suara itu cukup ketika diumumkan, dan ketika diketahui Surat Suara
Presiden dan Wakil Presiden sudah habis, KPPS merasa bahwa surat Suara
tersebut hilang. Bahwa menurut pengakuan KPPS, seandainya masih ada pemilih
di TPS ketika itu selain mereka, KPPS pasti akan mencari penambahan Surat
Suara ke TPS terdekat, KPPS mengetahui prosedur itu dengan seksama;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-31, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi A3 DPT TPD 6 Gunung Padang Alai, A3 DPT TPS 2 Kidu
Ganting;
2. T-2 Fotokopi C7 DPT-KPU, C7.DPTb-KPU dan C7-DPK.KPU TPS 03 Kudu
Ganting;
3. T-3 Fotokopi A3, A4 dan A.DPK TPS 03 Kudu Ganting;
4. T-4 Fotokopi C2-KPU TPS 03 Kudu Ganting;
5. T-5 Fotokopi Buku Kontrol TPS 03 Kudu Ganting;
6. T-6 Fotokopi Surat Pernyataan Suhelmi;
7. T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Khairunnisa;
8. T-8 Fotokopi Surat Mandat Saksi PPP atas nama Nurlisman;
9. T-9 Fotokopi BA Pleno Logistik KPU Kabupaten Padang Pariaman;
10. T-10 Fotokopi dokumentasi proses penghitungan dan penggepakan surat
suara di Gudang KPU Kab. Padang Pariaman;
11. T-11 Fotokopi Sceenshot panggilan telepon Teradu II;
12. T-12 Fotokopi Sceenshot panggilan telepon Teradu III;
13. T-13 Fotokopi BA klarifikasi Bawaslu atas nama M. Isnaini;
14. T-14 Fotokopi BA klarifikasi Bawaslu atas nama Hindri Yanto;
15. T-15 Fotokopi BA klarifikasi Bawaslu atas nama Atrizon Junaidi;
16. T-16 Fotokopi BA klarifikasi Bawaslu atas nama Dwi Aurora;
17. T-17 Fotokopi BA klarifikasi Bawaslu atas nama Ratna Juwita;
18. T-18 Fotokopi BA klarifikasi Bawaslu atas nama Ory Sativa Syakban;
19. T-19 Fotokopi BA klarifikasi Bawaslu atas nama Zulnaidi;
20. T-20 Fotokopi BA klarifikasi Bawaslu atas nama Erick Ekstrada;
21. T-21 Fotokopi BA klarifikasi KPU atas nama Anggota KPPS TPS 03;
22. T-22 Fotokopi Salinan Putusan Bawaslu Kab. Padang Pariaman 17 Mei
2019;
23. T-23 Fotokopi Salinan Putusan MK 9 Agustus 2019;
24. T-24 Fotokopi Bukti Rekaman Pemilih;
25. T-25 Fotokopi kronologis TPS 03;
26. T-26 Fotokopi Kronologis Bimtek Tungsura;
27. T-27 Fotokopi Formulir Model C-KPU TPS 03 Kudu Ganting V Koto Timur;
28. T-28 Fotokopi Surat Pernyataan Suhelmi (tidak pernah memberikan kuasa);
29. T-29 Fotokopi Daftar Hadir PPK dan PPS di Gudang LOgistik;
30. T-30 Fotokopi Contoh Amplop Surat Suara;
31. T-31 Fotokopi Lembar Kontrol Logistik;
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi sebgagai berikut:
1. Suhelmi
Saksi mengaku tidak pernah menadatangani dan menyerahkan surat kuasa
kepada Pengadu I dan II untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, II dan III.
Saksi mengaku tidak mengenal dengan baik Pengadu I dan Pengadu II.
2. Imelda Febri Zalmi Putri
Saksi sebagai anggota KPPS 4 di TPS 03 Kampung Parik mengaku mengenal
semua saksi yang diajukan oleh Pengadu I dan Pengadu II.
Saksi mengaku pemilih atas nama Rudianto yang diajukan sebagai saksi oleh
Pengadu I dan Pengadu II datang ke TPS 03 dan menitip C6 kepada petugas,
kemudian namanya diisikan oleh petugas dalam C7, tetapi saat dipanggil-
panggil oleh petugas karena sudah tiba gilirannya untuk menggunakan hak pilih
yang bersangkutan tidak muncul-muncul karena sudah pulang.
Saksi mengaku Evi Candra, pemilih yang akan menggunakan hak pilih dengan
KTP-el tidak sempat dipanggil karena masih ada pemilih yang terdaftar dalam
DPT yang sedang antri untuk memilih. KPPS memprioritaskan untuk
memberikan hak pilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT.
3. Arizon Junaidi
Saksi sebagai ketua PPS Nagari Kudu Ganting mendatangi TPS 03 Kampung
Parik setelah menerima telepon dari ketua KPPS 03 Kampung Parik pada pukul
13.15 WIB dan dirinya sampai di TPS pada pukul 13.30 WIB.
Saksi mengaku saat dirinya tiba di lokasi TPS, ketua dan anggota KPPS 03
Kampung Parik sedang mencari surat suara yang hilang dan pemungutan suara
dihentikan sementara waktu.
Saksi mengaku dirinya tiba di TPS tersebut, pemilih yang berada di dalam TPS
untuk menunggu antrian untuk memilih sudah tidak ada.
Saksi mengaku dirinya memerintah KPPS untuk mengecek kembali semua
logistik yang diterima dengan cara memisahkan masing-masing surat suara
sesuai jenis pemilunya.
Saksi mengaku setelah ketua dan anggota KPPS mencari dan memilah surat
suara sesuai jenisnya diketahui kalau surat suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden kurang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak
melaksanakan proses pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 sesuai ketentuan
Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilu 2019. Para Teradu tidak mencarikan solusi terhadap kekurangan surat
suara di TPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu Ganting. Kekurangan surat suara
tersebut mengakibatkan 17 Pemilih yang telah mengisi daftar hadir di TPS sebelum
Pukul 12.00 WIB tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Laporan yang disampaikan
petugas tingkat PPS dan PPK terkait kekurangan surat suara pada TPS 03 Kampung
Parik Nagari Kudu Ganting tidak ditindaklanjuti Para Teradu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan Pengadu atas nama Suhelmi sebagai
Pemilih yang terdaftar di TPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu Ganting dengan nomor
urut DPT 191 telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan setelah
Pengadu mendaftarkan diri di TPS kemudian kembali ke rumah karena ada keperluan.
Pengadu kembali lagi ke TPS pada saat pemungutan suara sudah selesai dan
penghitungan sedang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Pengadu tidak
menggunakan hak pilihnya karena tindakan sendiri. Selanjutnya berdasarkan Pasal 33
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilu 2019, diantaranya mengatur Ketua KPPS menghitung dan
memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2%
(dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk masing-masing
jenis Pemilu, dan memastikan kesesuaian dengan Dapil. Selain itu Ketua KPPS
memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS mengenai jumlah surat
suara yang diterima, tata cara pemberian suara, tata cara penyampaian keberatan oleh
saksi, pengawas TPS, Pemantau Pemilu, atau warga masyarakat/Pemilih dan tata cara
pemantauan oleh Pemantau Pemilu. Dalam hal ini Para Teradu mengakui Ketua KPPS
kurang teliti dan tidak menanyakan kepada KPPS 6 yang diberi tugas menerima dan
menghitung surat suara dari KPU Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian Ketua KPPS
mengumumkan surat suara yang diterima berjumlah 280. Seluruh Anggota KPPS,
Saksi, Pengawas TPS dan Pemilih, tidak ada yang menyanggah pada saat Ketua KPPS
mengumumkan Jumlah Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak jumlah
tersebut. Para Teradu berkesimpulan Ketua KPPS telah keliru mengumumkan jumlah
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang diterima sebelum memulai pemungutan
suara. Sehingga Ketua dan Anggota KPPS berkeyakinan seluruh Surat Suara pada TPS
tersebut sudah lengkap. Ketua KPPS seharusnya menanyakan kepada KPPS 6 berapa
jumlah Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebelum diumumkan, dan jika
mengalami kekurangan Ketua KPPS dapat dengan segera melaporkan kekurangan
tersebut kepada PPS untuk segera mencari pemenuhannya dengan mengambil dari
TPS terdekat, dan mencatatnya pada formulir Model C2-KPU. Para Teradu
menambahkan, Pengawas TPS tidak pernah merekomendasikan terkait kekurangan
surat suara sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan dari Pengawas TPS. Selain
itu tidak ada keberatan saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di
TPS tersebut sebagaimana keterangan Bawaslu dalam Risalah Putusan PHPU MK 104-
10-03/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019 Tanggal 9 Agustus Tahun 2019. Dengan demikian
terkait pokok aduan Pengadu, Para Teradu telah menjalankan penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2019 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, Pihak Kuasa dari Pengadu tidak memiliki keabsahan
sebagai Kuasa Khusus sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang intinya
mengatur pengaduan dan/atau laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum
Pengadu dan/atau Pelapor wajib melampirkan surat kuasa khusus. Dalam sidang
pemeriksaan tanggal 17 September 2019, Saksi Suhelmi menyampaikan kesaksian
tidak pernah memberikan kuasa kepada Kuasa I Ilham Khalid dan Kuasa II April Adek
untuk mengadukan Para Teradu ke DKPP. Terungkap fakta tanda tangan Suhelmi
dalam Surat Kuasa yang disampaikan di muka persidangan telah dipalsukan Kuasa II
April Adek tanpa seizin Suhelmi. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Kuasa
I Ilham Khalid dan Kuasa II April Adek tidak memiliki legal standing untuk beracara
dalam nomor perkara yang mengatasnamakan Suhelmi sebagai pengadu tersebut.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulnaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Padang Pariaman, Teradu II Ory Sativa Syakban, dan Teradu III Dewi
Aorora, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir