Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 262 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 273-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 262-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Akibat perbuatan Teradu I, II, III, IV, V Pemilih atau Pengguna Hak Pilih tidak memberikan hak pilih secara efektif oleh karena Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 17 April 2019 dilaksanakan sekitar jam 15.00 WIT (jam 3 sore) sehingga Pemilih tidak secara aktif memberikan hak pilih di TPS hal tersebut secara etika telah bertentangan dengan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu (Pasal 6 Ayat 2 huruf d Peraturan DKPP) selain itu penyelenggara pemilu tidak secara professional melaksanakan pemilu tepat waktu sesuai rencana dan tahapan (Pasal 6 Ayat 3 huruf g Peraturan DKPP) oleh karena Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan prinsip efektif sebagai dasar untuk menjamin hak konstitusional setiap penduduk untuk menentukan hak pilih tepat waktu maka mengakibatkan Pemilu tidak bermakna dan dipandang Prematur; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut; [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu di TPS sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 mengalami keterlambatan. Bahkan beberapa TPS baru memulai pemungutan suara pada pukul 15.00 WIT.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 29 Peraturan KPU; Pasal 15; Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13; Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Regen Lartutul selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Teradu II Herman Yoseph Kelbulan, Teradu III Cristian Matrutty, Teradu IV Florentina Layan dan Teradu V Yakop Hansen Talutu masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk me
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 262-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 273-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 262-PKE-DKPP/VIII
/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Thiodorus Gaspers
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Alamat : Jalan Mathilda Batlayery
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Frendi Rolentio Lololuan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Ir. Soekarno Saumlaki
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Petrus Regen Lartutul
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Herman Yoseph Kelbulan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Cristian Matrutty
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Florentina Layan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yakop Hansen Talutu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban para Teradu;
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 273-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
262-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Akibat perbuatan Teradu I, II, III, IV, V Pemilih atau Pengguna Hak Pilih tidak
memberikan hak pilih secara efektif oleh karena Pemilihan Umum Tahun 2019
tanggal 17 April 2019 dilaksanakan sekitar jam 15.00 WIT (jam 3 sore) sehingga
Pemilih tidak secara aktif memberikan hak pilih di TPS hal tersebut secara etika
telah bertentangan dengan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu (Pasal 6 Ayat 2
huruf d Peraturan DKPP) selain itu penyelenggara pemilu tidak secara professional
melaksanakan pemilu tepat waktu sesuai rencana dan tahapan (Pasal 6 Ayat 3
huruf g Peraturan DKPP) oleh karena Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan
prinsip efektif sebagai dasar untuk menjamin hak konstitusional setiap penduduk
untuk menentukan hak pilih tepat waktu maka mengakibatkan Pemilu tidak
bermakna dan dipandang Prematur;
2. Bahwa dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I,
II, III, IV dan V tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap kode etik,
mekanisme dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
3. Tindakan/perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I dalam menerbitkan Surat
Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 40/HK.03.2-Kpt/8103/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 adalah
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu oleh
karena penetapan penundaan Pemilu hanya dilakukan karena terjadi suatu
keadaan yang disebabkan oleh alam dan bukan akibat perbuatan manusia
sebagaimana amanat Pasal 431 dan 432 (Tanggal 17 April 2019 seantero
Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam keadaan baik, mendung bahkan hujan
gerimis pun tidak) tapi jika penetapan penundaan itu dilakukan karena
keterlambatan dan kekurangan logistic maka tentu tindakan a quo telah
bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara Pemilu yang disandarkan pada
kode etik, berikut pengadaan logistik Pemilu adalah tahapan yang telah kita lalui
dimana tanggal 17 April 2018 telah dilakukan pengadaan logistic dan perlengkapan
penyelenggara Pemilu dan kemudian tidak pula harus dibuat alasan lain seperti
Teradu I, II, III, IV dan V baru dilantik 1 (satu) atau 2 (dua) minggu menjelang
pelaksanaan Pemilu;
4. Pencetakan surat suara dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
ditambah 2% dari DPT. DPT MTB yang diusulkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I,
II, III, IV dan V adalah 69.024 kemudian mengalami perubahan tanggal 10 April
2019 menjadi 68.174 akan tetapi surat suara yang telah dilakukan pengadaan
sesuai DPT 69.024 sehingga jika terjadi kekurangan surat suara maka patut diduga
ada ketidakberesan dari Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V;
5. Bahwa seluruh perlengkapan penyelenggaraan Pemilu adalah satu kesatuan dari
penyelenggaraan Pemilu yang bermartabat sehingga secara professional Pemilu
yang dilaksanakan dipandang sebagai Pemilu yang berwibawa dan dalam
kewibawaan itu dari sudut pandang administarsi harus diteliti secara baik sehingga
wajah Pemilu menjadi model dan panutan akan tetapi jika penyelenggara tidak
menata administrasi secara baik dan teratur maka tentu terjadi tindakan
maladministrasi yang menciderai wibawa lembaga penyelenggara Pemilu oleh
karena di TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Wowonda terdapat banyak kekurangan
diantaranya tidak ada C1 Plano DPD, C1 Plano DPRD Provinsi, dan surat suara
DPD akan tetapi atas perintah Teradu dan/atau Terlapor I Pemungutan suara tetap
dilaksanakan dan akhirnya pencatatan perolehan suara dicatat pada map warna
hijau dan warna merah;
6. Teradu dan/atau Terlpor I, II, III, IV dan V sesuai Berita Acara Nomor
76/SDM.01.1-BA/8103/Kab/IV/2019 menolak melaksanakan Rekomendasi Nomor
108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, Rekomendasi Nomor
109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tertanggal 25 April 2019, Rekomendasi Nomor
01/Panwaslu/Kec.Selaru/IV/2019 tertanggal 25 April 2019, Rekomendasi Nomor
02/PANWAS-KEC.WL/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, Rekomendasi Nomor
01/LP/PL/Cam.Molu Maru/31. 09/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 dimana
Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan merekomendasikan kepada PPK Tanimbar
Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kelurahan
Saumlaki, TPS 1 dan 4 Desa Bomaki; Panwaslu Kecamatan Selaru
merekomendasikan kepada PPK Selaru untuk melakukan PSU di TPS 1 Desa
Lingat; Panwas Kecamatan Wuar Labobar merekomendasikan kepada PPK Wuar
Labobar untuk melakukan PSU di TPS 1 dan TPS 2 Desa Karatat; Panwas
Kecamatan Molu Maru merekomendasikan kepada PPK Molu Maru untuk
melakukan PSU di TPS 1 Desa Nurkat. Akan tetapi Pemungutan Suara Ulang tidak
dilaksanakan sesuai 5 (lima) Rekomendasi tersebut sedangkan Pemungutan Suara
Ulang hanya dilaksanakan di TPS 1, 2 dan 3 Desa Lorwembun berdasarkan
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kormomolin. Padahal isi Laporan dalam
Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Selaru dan
Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan tersebut kualitas kasusnya sama dengan
Rekomendasi kasus Lorwembun dan masih dalam tenggang waktu 10 (sepuluh)
hari setelah Pemungutan Suara sehingga perlu menjadi catatan penting terkait
Rekomendasi dimana Rekomendasi kasus TPS 1 dan TPS 4 Desa Bomaki kasusnya
sama persis dengan TPS 1, 2 dan 3 Desa Lorwembun;
7. Tapi kenyataannya PSU hanya dilakukan di TPS 1, 2 dan 3 Desa Lorwembun
sehingga patut Pengadu dan seluruh partai politik peserta pemilu serta pemerhati
Demokrasi dimanapun bertanya apakah Rekomendasi PSU yang disampaikan oleh
Panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan dan Panwaslu Kecamatan Selaru, Panwaslu
Kecamatan Wuar Labobar, Panwaslu Kecamatan Molu Maru tidak didasarkan pada
UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan lainnya yang adalah penjabaran dari UU
Nomor 7 Tahun 2017 ;
8. KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu..dst paling lama 3 hari kerja (Pasal
462 UU No. 7 Tahun 2017), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan
dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 20 huruf j UU No. 7 Tahun
2017) bahwa atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Teradu dan/atau
Terlapor I, II, III, IV dan V maka dibuat laporan dugaan pelanggaran administratif
dan amar Putusan Acara Cepat berbunyi Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk melakukan perbaikan Berkas
Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme.
Akan tetapi Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V tidak melaksanakan
putusan a quo;
9. Bahwa dengan perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V tersebut
merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
17 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Putusan DKPP Nomor : 67/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor
1. P-1
95/DKPP-PKE-VI/2017;
2. P-2 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor 40/HK.03.2-Kpt/8103/Kab/IV/2019
tanggal 17 April 2019 Tentang Penetapan Penundaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada Desa Lermatang dan 17 TPS di
Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan pada Pemilihan
Umum Tahun 2019;
3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor 41/HK.03.2-Kpt/8103/Kab/IV/2019
tanggal 18 April 2019 Tentang Penetapan Pemilu Lanjutan di Desa
Lermatang dan 17 TPS di Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar
Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. P-4 Fotokopi Berita Acara Nomor : 80/PP.10.4-BA/8103/Kab/IV/2019
tanggal 22 April 2019 Tentang Pemusnahan Surat Suara;
5. P-5.1 Fotokopi Putusan DKPP Nomor : 67/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor
95/DKPP-PKE-VI/2017;
6. P-6 Fotokopi Rekomendasi Nomor 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019
tertanggal 24 April 2019 Perihal Penelusuran Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum kepada Ketua PPK Tansel untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Kelurahan
Saumlaki;
7. P-7 Fotokopi Rekomendasi Nomor 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019
tertanggal 25 April 2019 Perihal Penelusuran Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum kepada Ketua PPK Tansel untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 dan TPS 4 Desa
Bomaki;
8. P-8 Fotokopi Rekomendasi Nomor 01/Panwaslu/Kec.Selaru/IV/2019
tertanggal 25 April 2019 Perihal Penelusuran Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum kepada Ketua PPK Selaru untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Desa Lingat;
9. P-9 Fotokopi Rekomendasi Nomor 02/PANWAS-KEC.WL/IV/2019
tertanggal 24 April 2019 Perihal Pelanggaran AdministraSI Pemilu
kepada Ketua PPK Wuarlabobar untuk melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Karatat;
10. P-10 Fotokopi Rekomendasi Nomor
01/LP/PL/Cam.MoluMaru/31.09/IV/2019 tertanggal 24 April 2019
Perihal Pelanggaran AdministraSI Pemilu kepada Ketua PPK Molu
Maru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1
Desa Nurkat;
11. P-11 Fotokopi Berita Acara Nomor : 76/SDM. 01.1-BA/8103/Kab/IV/2019
Tentang Pemungutan Suara Ulang tanggal 26 April 2019;
12. P-12 Fotokopi Berita Acara Nomor : 80/PP.10.4A/8103/Kab/IV/2019
tanggal 22 April 2019 Tentang Pemusnahan Surat Suara;
13. P-13 Fotokop Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 47/HK.03.1-Kpt/8103/Kab/IV/2019 tanggal
25 April 2019 Tentang Pemungutan Suara Ulang;
14. P-14 Fotokopi Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum;
15. P-15 Daftar Pemilih Tetap Ganda TPS 5 Desa Lauran;
16. P-16 Foto Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan sedang menyalin perolehan
suara ke DAA1 Plano;
17. P-17 Foto map warna Merah dan Hijau yang digunakan untuk mencatat
perolehan suara.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan pokok aduan pengadu terkait dengan Pemilihan Umum yang
dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIT, sehingga pemilih tidak dapat memberikan
hak pilih secara efektif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara
Barat, menyampaikan bahwa Proses Pemungutan Suara yang mengalami
keterlambatan karena Kami mengalami hambatan akibat pemenuhan kekurangan
logistic pemilu yang kewenangannya ada pada Sekretriat Jenderal KPU RI. Adapun
ketersediaan logistic yang dikirim baru tiba pada tanggal 16 april 2019 pukul 16.00
WIT. Selanjuntya kami melakukan tiga proses yaitu penyortiran, Pelipatan dan
Pengepakan dengan melibatkan organisasi/kelompok kepemudaan, keagamaan dan
seluruh staf sekretariat, diawasi oleh Pihak Bawaslu serta dikawal oleh aparat
kepolisian polres MTB. Dan baru dapat diselesaikan pada tanggal 17 April 2019
pukul 07.00 WIT. Terhadap Keterlambatan ini Kami melakukan kordinasi dengan
KPU Provinsi dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Yang
kebetulan dihadiri oleh salah Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku (bpk. Thomas
Wakano,SH). Bawaslu kemudian Menyampaikan bahwa pendistribusian logistic
(Kotak Suara dan dokumen pendukung C7/Daftar Hadir) disebarkan terlebih
dahulu untuk mendata pemilih, namun hanya sampai pukul 12.00 WIT. Sampai
pada pukul 12.00 WIT terdapat 17 TPS di Kelurahan Saumlaki dan 3 TPS di desa
Lermatan belum dapat terdistribusi. Hal ini membuat Ketua PPK Tanimbar Selatan
menyurati KPU MTB dengan Nomor: 25/KPU-MTB/PPK.TanselIV/2019 Perihal :
Pengusulan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan, tertanggal 17 April
2019 (Bukti T-1). KPU MTB kemudian melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti
surat PPK tersebut. Yang kemudian memutuskan dan menetapkan Penundaan
pemungutan dan penghitungan suara pada 17 TPS di kelurahan Saumlaki dan 3
TPS di desa Lermatan. (Bukti T-2). Selanjutnya KPU MTB mengeleuarkan SK No
40/HK.03.2-KPT/8103/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pemungutan
Suara Lanjutan agar para pemilih pada TPS – TPS tersebut dapat menyalurkan
pilihan politinya (Bukti T-3).
2. Sehubungan dengan pokok aduan pengadu yang berkaitan dengan pencetakan
surat suara bahwa ada ketidakberesan dalam proses pencetakan surat suara,
teradu ingin menyampaikan bahwa Proses Pencetakan Surat Suara adalah
kewenangan Sekertariat Jenderal KPU RI Melalui Pihak Penyedia yang ditunjuk
berdsarkan ketentuan. KPU Kabupaten/Kota hanya menyampaikan usulah jumlah
surat suara yang dibutuhkan untuk digunakan dalam pemilu 2019. Surat suara
yang diterima dari perusahaan pencetakan yang diterima oleh Komisi Pemilihan
Umum kabupaten Maluku Tenggara Barat kemudian dilakukan penyortiran yang
diawasi oleh Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan tujuan untuk
memastikan bahwa surat suara tersebut baik atau tidak. Dari hasil penyortiran
ditemukan sebanyak 44.428 Surat Suara yang rusak/cacat untuk keseluruhan 5
jenis pemilu (Bukti T-4). Olehnya itu Pada tanggal 22 April 2019 bertempat di
halaman kantor KPU kabupaten Maluku Tenggara Barat pukul 18.30 WIT
dilakukan pemusnahan terhadap surat suara oleh para Teradu, dibantu oleh
pegawai sekretariat tehadap surat suara yang rusak/cacat yang disaksikan oleh
Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kepolisian. (Bukti T-5).
3. Berkaitan dengan pokok aduan pengadu tentang tindakan maladmnistrasi yang
dilakukan oleh pihak KPU MTB (teradu) pada TPS 1, 2, 3 dan TPS 4 desa wowonda,
dimana terdapat kekurangan C1 Plano DPD dan C1 Plano DPRD Provinsi serta
surat suara DPD. Perlu kami sampaikan bahwa pada saat pengepakan logistik
pemilu oleh pegawai sekretariat KPU Kabuaten Maluku Tenggara Barat, telah
dilakukan pengecekan berulang kali oleh pegawai sekretariat KPU kabupaten
Maluku Tenggara Barat yang diawasi oleh Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara
Barat di bawah pengamanan kepolisian sebelum dan selama pendistribusian ke
PPK Tanimbar Selatan. Logistik Pemilu diterima oleh PPK Tanimbar Selatan dalam
keadaan lengkap (Bukti T 6). Bahwa dalil Pengadu bahwa pada TPS 1, 2, 3 dan 4
tidak ada Form C1 Plano DPD dan Form C1 Plano DPRD Provinsi sehingga
pencatatan jumlah perolehan suara ditulis pada lembaran map warna hijau dan
merah di desa Wowonda adalah benar. Namun tindakan tersebut dilakukan atas
kesepakatan KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
4. Berkaitan dengan pokok aduan pengadu tentang tidak dilaksanakanya Pemungutan
Suara Ulang Berdasarkan Rekomendasi Rekomendasi Yang disampiakan kepada
KPU MTB, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
KPU MTB menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno untuk membahas dan
mengkaji rekomendasi rekeomndasi tersebut. Berkaitan dengan itu, dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
a. Terhadap Rekomendasi dari Panwascam Tanimbar Selatan No
108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 24 April 2019. KPU MTB tidak
menemukan adanya pemenuhan unsur formil dan materiil pelaksanaan
PSU.Unsur formilnya yaitu tidak ada penelitian dan pemeriksaan dari Pengawas
TPS I Kelurahan saumlaki. Sedangkan unsur materiilnya tidak tersedia bukti dan
dokumen pendukung.
b. Rekomendasi 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 Tanggal 25 April 2019. Terhadap
Rekomndasi ini KPU tidak menemukan adanya unsur formil dan materiil sebagai
pemenuhan syarat pelaksanaan PSU. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi unsur
formil dimana permasalahan ini tidak ditemukan oleh Pengawas TPS tetapi
ditemukan oleh Panwascam. Selain itu Rekomendasi yang disampaikan tidak
disertai alat bukti dan dokumen pendukung serta tidak ada sinkronisasi penemu
masalah. Sedangkan dari aspek teknis rekemendasi baru diterima oleh teradu
pada tanggal 25 april 2019 (hari ke 8) menjelang batas waktu pelaksanaan psu
sesuai amanat uu pemilu.
c. Rekoemndasi 01/Panwaslu-Slr/IV/2019 tertanggal 25 april 2019. Terhadap
Rekomendasi ini KPU tidak menemukan adanya pemenuhan unsur formil dan
materiil. Dimana Permasalahan ini tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan
dari Pengawas TPS. Sedangkan unsur materiilnya yaitu sebagaimana fakta dalam
uraian dan dokumen pendukung rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan
PSU sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu pasal 372 ayat 2 uu no 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu dari Aspek teknis rekomendasi
diterima pada tanggal 25 april 2019. Dari sisi kesiapan tidak memungkinkan PSU
dilaksanakan karena tersia 2 hari batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana
diatur dalam pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
d. Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.Molumaru/31.09/IV/2019 Tanggal 24 april
2019. Terhadap Rekomendasi ini KPU MTB tidak menemukan adanya
pemenuhan unsur formil yaitu tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan dari
pengawas TPS. Sedangkan unsur Materiil tidak adanya bukti dan dokumen
pendukung.
e. Rekomendasi Nomor 06/PPK.WL/IV/2019 Terhadap rekomendasi ini KPU MTB
tidak menemukan adanya pemenuhan syarat dilaksanakan PSU di TPS I dan TPS
II Desa Karatat. Fakta yang terjadi adalah pencatatan hasil perolehan suara
DPRD kabupaten pada saat perhitungan suara tidak dicatat pada C1 Plano tapi
pada papan tulis. dengan demikian tidak adanya sinkronisasi antara masalah
yang terjadi dengan pemenuhan syarat PSU sebagaimana yang diatur dalam
pasal 372 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
5. Berkaitan dengan Pokok Aduan Pengadu tentang dugaan pelanggaran admnistrasi
dan amar putusan acara cepat yang memerintahkan teradu untuk melakukan
perbaikan berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai tata cara, Prosedur
dan menaknisme. Terhadap ini Taradu ingin menyampaikan bahwa Para Teradu
telah melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tersebut
dengat menyurati Ketua PPK Selaru, Ketua PPS desa Lingat dan ketua KPPS 1 desa
Lingat terkait pelaksanaan putusan dimaksud dan tembusan suratnya telah
disampaikan kepada Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai
pemberitahuan. (Bukti T-7)
Selain itu terhadap putusan Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor :
003/LP/PL/ADM/KAB/31.09/V/2019 Tanggal 21 Mei 2019 melakukan rapat pleno
yang dituangkan dalan Berita Acara Nomor : 30/SDM.01.1-BA/8103/Kab/2019
(Bukti T-8) yang menginstruksikan kepada PPK Tanimbar Selatan dan PPS Desa
Sifnana dan PPS desa Wowonda melalui surat untuk sesegera mungkin melakukan
perbaikan terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme administrasi pemungutan
suara di TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 desa sifnana dan seluruh TPS di desa Wowonda
dengan surat Nomor: 85/PP.11.3/8103/Ses-Kab.MTB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019
(Bukti T-9).
Demikian jawaban kami para Terlapor kiranya berkenan dan mendapat putusan
yang seadil-adilnya,.Kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong kita semua. Terima
kasih teriring salam dan doa.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Ketua PPK Tanimbar Selatan Nomor: 25/KPU-
MTB/PPK.Tansel/IV./2019. Perihal: Pengusulan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Lanjutan;
2. T-2 Fotokopi Surat Keputusan Ketua KPU MTB Nomor: 40/HK.03.2-
Kpt/8103/Kab/IV/2019; Tentang Penetapan Penundaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada Desa Lermatan dan 17 TPS di
Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan pada Pemilihan
Umum Tahun 2019;
3. T-3 Surat keputusan Ketua KPU MTB Nomor: 41/HK.03.2-
Kpt/8103/Kab/2019. Tentang Penetapan Pemilu Lanjutan di Desa
lermatan dan 17 TPS di Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar
Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. T-4 Jumlah Surat Suara yang rusak/cacat setelah dilakukan penyortiran;
5. T-5 Berita Acara Pleno Nomor: 80/PP.10.4-BA/8103/Kab/IV/2019.
Tentang Pemusnahan Surat Suara;
6. T-6 Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019
kabupaten Maluku Tenggara Barat;
7. T-7 Surat Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor:
71/SDM.01.1/8103/Kab/V/2019. Tentang Pelaksanaan Putusan
Bawaslu. Tanggal 9 Mei 2019;
8. T-8 Berita Acara Pleno Nomor 30/SDM.01.1-BA/8103/Kab/IX/2019.
Tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab/31.09/V/2019 Tanggal 21 Mei
2019;
9. T-9 Surat Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor:
85/PP.11.3/8103/Ses-Kab.MTB/V/2019. Perihal Perbaikan Tata Cara,
Prosedur dan Mekanisme Administrasi Pemungutan dan Perhitungan
Suara Pemilu 2019 tanggal 23 Mei 2019.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dengan
uraian sebagai berikut:
Bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di Kecamatan Tanimbar Selatan
yang terdiri dari 10 (sepuluh) desa dan 1 (satu) kelurahan tidak dilaksanakan
secara serentak atau bersamaan, akan tetapi dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali
yakni tanggal 17 April 2019 untuk 282 TPS yang tersebar di 9 (sembilan) desa dan
sebagian TPS di kelurahan, sedangkan pemilihan umum lanjutan dilaksanakan
tanggal 23 April 2019 di 17 (tujuh belas) TPS di Kelurahan Saumlaki dan 3 (tiga)
TPS di Desa Lermatang;
Bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di Desa Olilit Raya dilaksanakan
pada tanggal 17 April 2019 namun tidak terlaksana sesuai waktu yang ditentukan
yakni pukul 07.00 WIT akan tetapi mengalami keterlambatan akibat terlambatnya
distribusi logistik yang baru tiba di Desa Olilit Raya pada tanggal 17 April 2019;
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan logistik pemilu tiba di Desa Olilit Raya pada
tanggal 17 April 2019 Pkl. 10.01 WIT, namun masih terdapat kekurangan 4 kotak
suara sehingga belum bisa didistribusikan ke TPS sambil dilakukan koordinasi
terhadap kekurangan kotak suara dimaksud, kemudian pada Pkl. 12.41 WIT,
logistik sisa tersebut dibawah ke Desa Olilit Raya dan saat itu juga didistribusikan
kepada masing–masing TPS di desa Olilit Timur pada Pkl. 13.33 WIT;
Bahwa logistik pada setiap TPS di Desa Olilit Raya yang didistribusikan terdapat
beberapa kotak suara yang tidak ada gembok plastik, segel kertas berlogo KPU
sobek dan tidak ada kelengkapan lain seperti pada TPS 10 tidak ada paku dan
bantal coblos, kemudian sampul surat suara DPRD Provinsi terbuka;
Bahwa pada TPS 6, ditemukan kotak suara tidak tersegel (rusak) pada kotak suara
DPRD Kabupaten, sampul surat suara ada yang sobek, kemudian ada sampul surat
suara tambahan 2% pada TPS 3 untuk jenis pemilihan DPR RI Desa Lermatang
yang ditemukan didalam salah satu kotak suara serta ada salinan DPT yang
digunakan untuk pemilihan berlangsung memakai DPT yang pada kolom nama
tidak ada daftar nama pemilih hanya ada seperti Nomor KK atau NIK yang terdapat
di dalam kolom daftar nama;
Bahwa ditemukan pula di beberapa TPS tidak ada Formulir C7 yang digunakan
untuk pemilih DPTb dan DPK sehingga Pengawas TPS menulis manual sesuai
dengan data pemilih yang masuk untuk melakukan pungut hitung. Sementara
pada TPS 14, jumlah pemilih dalam DPT adalah 279 pemilih sedangkan surat suara
untuk DPR RI yang diterima hanya sebanyak 264 surat suara sehingga terjadi
kekurangan surat suara sebanyak 15 surat suara. Kekurangan logistic juga terjadi
di TPS 15 yakni tidak ada C1 Plano DPR RI dan DPRD Provinsi, terhadap hal
tersebut Pengawas TPS kemudian menyarankan kepada KPPS untuk dilaporkan
kepada PPS Desa Olilit Raya agar segera dilengkapi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut;
[4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu di TPS
sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 mengalami
keterlambatan. Bahkan beberapa TPS baru memulai pemungutan suara pada pukul
15.00 WIT. Akibat tindakan Para Teradu tersebut banyak Pemilih yang tidak maksimal
dalam menggunakan hak pilihnya;
[4.1.2] Para Teradu melakukan maladministrasi pada TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Wowonda
Kecamatan Tanimbar Selatan. Terdapat kekurangan Form C1 Plano DPD dan C1 Plano
DPRD Provinsi pada TPS-TPS tersebut. Kemudian atas perintah Teradu I, pemungutan
suara tetap dilaksanakan dan pencatatan perolehan suara dilakukan pada map warna
hijau dan warna merah;
[4.1.3] Para Teradu menolak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu terkait
PSU, antara lain terhadap Rekomendasi Nomor 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal
24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Kelurahan Saumlaki, Rekomendasi Nomor
109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang PSU di TPS 1 dan 4
Desa Bomaki, Rekomendasi Nomor 01/Panwaslu/Kec.Selaru/IV/2019 tanggal 25 April
2019 tentang PSU di TPS 1 Desa Lingat, Rekomendasi Nomor 02/PANWAS-
KEC.WL/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 dan 2 Desa Karatat,
Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.Molu Maru/31. 09/IV/2019 tanggal 24 April
2019 tentang PSU di TPS 1 Desa Nurkat. Akan tetapi PSU hanya dilaksanakan di TPS
1, 2 dan 3 Desa Lorwembun berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Kormomolin. Padahal subtansi dalam 5 Rekomendasi di atas sama dengan
Rekomendasi PSU di Desa Lorwembun serta masih dalam tenggat waktu 10 (sepuluh)
hari setelah Pemungutan Suara.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terkait pokok aduan pemungutan suara baru dilaksanakan pada pukul 15.00
WIT, Para Teradu menerangakan proses Pemungutan Suara mengalami keterlambatan
karena logistik Pemilu baru tiba pada 16 April 2019 pukul 16.00 WIT. Selanjutnya Para
Teradu melakukan proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan dengan melibatkan
organisasi/kelompok kepemudaan, keagamaan dan seluruh Staff Sekretariat, diawasi
oleh Pihak Bawaslu serta dikawal aparat Kepolisian Polres MTB. Proses tersebut baru
selesai pada tanggal 17 April 2019 Pukul 07.00 WIT. Para Teradu telah berkordinasi
dengan KPU Provinsi dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Bawaslu kemudian menyampaikan pendistribusian logistik (Kotak Suara dan dokumen
pendukung C7/Daftar Hadir) didistribusikan terlebih dahulu untuk mendata Pemilih,
namun hanya sampai pukul 12.00 WIT. Sampai pukul 12.00 WIT masih terdapat 17
TPS di Kelurahan Saumlaki dan 3 TPS di desa Lermatan belum dapat terdistribusi. Hal
ini membuat Ketua PPK Tanimbar Selatan menyurati KPU MTB dengan Surat Nomor
25/KPU-MTB/PPK.TanselIV/2019 Perihal Pengusulan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Lanjutan tanggal 17 April 2019. Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno
menindaklanjuti surat PPK tersebut dengan keputusan menetapkan Penundaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 17 TPS di kelurahan Saumlaki dan 3 TPS
di desa Lermatan. Para Teradu mengeluarkan SK No 40/HK.03.2-
KPT/8103/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pemungutan Suara Lanjutan
agar para pemilih pada TPS–TPS tersebut dapat menyalurkan hak pilihnya;
[4.2.2] Terkait pokok aduan Para Teradu melakukan maladmnistrasi pada TPS 1, 2, 3
dan TPS 4 Desa Wowonda, dimana terdapat kekurangan C1 Plano DPD dan C1 Plano
DPRD Provinsi serta surat suara DPD, Para Teradu menjelaskan pada saat pengepakan
logistik Pemilu oleh Staff Sekretariat KPU Kabuaten Maluku Tenggara Barat, telah
dilakukan pengecekan berulang kali dan diawasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
Barat di bawah pengamanan kepolisian sebelum dan selama pendistribusian ke PPK
Tanimbar Selatan. Logistik Pemilu diterima oleh PPK Tanimbar Selatan dalam keadaan
lengkap. Para Teradu mengakui pencatatan perolehan suara ditulis pada lembar map
warna hijau dan warna merah akibat pada TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Wowonda tidak ada
Form C1 Plano DPD dan Form C1 Plano DPRD Provinsi. Namun tindakan tersebut
dilakukan atas kesepakatan KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
[4.2.3] Terkait pokok aduan Para Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang berdasarkan beberapa Rekomendasi Pengawas Pemilu, Para Teradu
menerangkan telah menindaklanjuti dengan melakukan Pleno untuk mengkaji
rekomendasi-rekomendasi tersebut. Antara lain terhadap Rekomendasi Panwascam
Tanimbar Selatan No 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 24 April 2019 yang
dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil pelaksanaan PSU, karena tidak ada
penelitian dan pemeriksaan dari Pengawas TPS I Kelurahan Saumlaki serta tidak
tersedia bukti dan dokumen pendukung. Rekomendasi 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019
tanggal 25 April 2019, Para Teradu juga menilai tidak terpenuhi unsur formil dan
materiil karena tidak ditemukan oleh Pengawas TPS tetapi ditemukan oleh Panwascam,
disamping tidak disertai alat bukti dan dokumen pendukung. Sedangkan dari aspek
teknis Rekomendasi baru diterima pada tanggal 25 april 2019 (hari ke 8) menjelang
batas waktu pelaksanaan PSU. Rekomendasi 01/Panwaslu-Slr/IV/2019 tanggal 25
april 2019, dimana Para Teradu menilai tidak memenuhi unsur formil dan materiil
karena tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS. Selain itu dari
Aspek teknis rekomendasi diterima pada tanggal 25 april 2019. Dari sisi kesiapan tidak
memungkinkan PSU dilaksanakan karena tersia 2 hari batas waktu pelaksanaan PSU
sebagaimana diatur dalam pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.Molumaru/31.09/IV/2019
Tanggal 24 april 2019, Para Teradu juga menilai tidak memenuhi unsur formil karena
tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan dari pengawas TPS. Sedangkan unsur
Materiil tidak adanya bukti dan dokumen pendukung. Terakhir Rekomendasi Nomor
06/PPK.WL/IV/2019, dimana Para Teradu juga memutuskan tidak memenuhi syarat
dilaksanakan PSU di TPS I dan TPS II Desa Karatat. Fakta yang terjadi pencatatan
hasil perolehan suara DPRD kabupaten pada saat perhitungan suara tidak dicatat
pada C1 Plano tapi pada papan tulis. Dengan demikian tidak adanya sinkronisasi
antara masalah yang terjadi dengan pemenuhan syarat PSU sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Dalil Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu di TPS
sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 mengalami
keterlambatan, terungkap fakta logistik surat suara Pemilu baru diterima Para Teradu
pada Tanggal 16 April 2019 pukul 16.00 WIT. Untuk memaksimalkan waktu yang
tersisa Para Teradu melakukan sortir, pelipatan dan pengepakan dengan melibatkan
organisasi/kelompok kepemudaan, keagamaan dan seluruh Staf Sekretariat.
Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan pengawasan oleh Bawaslu serta pengawalan
aparat Kepolisian Polres Maluku Tenggara Barat. Proses pengelolaan logistik tersebut
baru selesai keesokan hari Pukul 07.00 WIT tanggal 17 April 2019. Oleh karena itu
distribusi logistik surat suara terlambat sampai di TPS dalam kurun waktu yang
bervariatif, antara pukul 09.00 WIT sampai pukul 15.00 WIT seperti yang terjadi pada
TPS 2 dan 7 Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan. Selain itu keterlambatan
pemungutan suara juga disebabkan KPPS harus menyiapkan administrasi sebelum
memulai proses pemungutan perhitungan suara. DKPP menilai alasan Para Teradu
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Pengadaan logistik surat suara hingga
pendistribusian sampai kepada Para Teradu merupakan kewenangan Sekretariat
Jenderal KPU, sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 29 Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggara Pemilu. Keterlambatan logistik surat
suara yang baru diterima pada pukul 16.00 WIT tanggal 16 April 2019 diluar
kemampuan Para Teradu. Terungkap fakta Para Teradu telah berusaha maksimal
melakukan tahapan sortir, pelipatan dan pengepakan dengan tidak hanya
mengerahkan seluruh Staf Sekretariat, tapi juga melibatkan organisasi/kelompok
kepemudaan dan keagamaan. Hal ini dilakukan Para Teradu untuk mengoptimalkan
waktu yang tersisa demi menyiapkan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Dalil Para Teradu melakukan maladministrasi pada TPS 1, 2, 3 dan TPS 4 Desa
Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan, terungkap fakta terdapat kekurangan Form
C1 Plano DPD dan C1 Plano DPRD Provinsi pada TPS-TPS tersebut. Selanjutnya atas
perintah Teradu I, pemungutan suara tetap dilaksanakan dan pencatatan perolehan
suara dilakukan pada map warna hijau dan merah. Hal itu dilakukan sambil
menunggu kekurangan Form C1 Plano yang sedang digandakan. Atas kejadian
tersebut Para Teradu beralasan telah melakukan pengecekan berulang saat
pengepakan logistik surat suara Pemilu. Tahapan tersebut juga dalam pengawasan
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta pengamanan kepolisian sebelum dan
selama pendistribusian ke PPK Tanimbar Selatan. Akan tetapi Para Teradu mengakui
pencatatan perolehan suara ditulis pada lembar map warna hijau dan warna merah
akibat tidak adanya Form C1 Plano DPD dan Form C1 Plano DPRD Provinsi pada TPS
1, 2, 3 dan TPS 4 Desa Wowonda. Namun tindakan tersebut dilakukan atas
kesepakatan KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS. DKPP menilai alasan Para
Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Disamping sebagai pelayanan
terhadap Pemilih dan Peserta Pemilu, tindakan pencatatan hasil perolehan suara pada
lembar map merupakan upaya menyelamatkan tahapan penghitungan suara di TPS.
Terungkap fakta, catatan hasil perolehan suara tersebut kemudian disalin ke Form C1
Plano setelah dapat disediakan oleh Para Teradu. Tindakan Para Teradu sesuai dengan
prinsip profesional, dimana Penyelenggara Pemilu harus memiliki komitmen tinggi
untuk menjamin kualitas pelayanan kepada Pemilih dan Peserta Pemilu, sebagaimana
ketentuan Pasal 15 huruf e dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Dalil Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas Pemilu tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU), terungkap fakta Para Teradu telah melakukan pleno
untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan dalam
Berita Acara Nomor 76/SDM. 01.1-BA/8103/Kab/IV/2019 tentang Pemungutan
Suara Ulang tanggal 26 April 2019. Antara lain terhadap Rekomendasi Nomor
108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Kelurahan
Saumlaki, Rekomendasi Nomor 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 25 April 2019
tentang PSU di TPS 1 dan TPS 4 Desa Bomaki, Rekomendasi Nomor
01/Panwaslu/Kec.Selaru/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Desa
Lingat, Rekomendasi Nomor 02/PANWAS-KEC.WL/IV/2019 tanggal 24 April 2019
tentang PSU di TPS 1 dan TPS 2 Desa Karatat, Rekomendasi Nomor
01/LP/PL/Cam.Molu Maru/31. 09/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS
1 Desa Nurkat. Terhadap 5 Rekomendasi tersebut Para Teradu memutuskan tidak
memenuhi syarat formil dan materiil, karena tidak dilengkapi hasil pengawasan
Pengawas TPS maupun dokumen pendukung lainnya. Selain itu Rekomendasi yang
diterima tanggal 25 April 2019 menurut Para Teradu tidak cukup waktu untuk
menyiapkan logistik PSU mengingat batas akhir pelaksanaan PSU tanggal 27 April
2019. Hal ini dengan mempertimbangkan aspek geografis di Maluku Tenggara Barat
untuk pendistribusian logistik PSU. DKPP menilai alasan Para Teradu dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalam menindaklanjuti rekomendasi Pengawas
Pemilu, Para Teradu telah mengacu ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang substansinya mengatur
tindak lanjut rekomendasi pengawas Pemilu dilakukan dengan mencermati data atau
dokumen, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu. Para Teradu juga
berpedoman pada ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019
tentang perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur Panwaslu
Kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang kepada
PPK berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Oleh karena
itu hasil pengawasan Pengawas TPS menjadi persyaratan formil yang harus dipenuhi
dalam rekomendasi Panwas Kecamatan. Terungkap fakta Para Teradu menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kormomolin Nomor 29/Panwaslu-Kec.Kor/IV/2009
tentang PSU di TPS 01, 02 dan TPS 03 Desa Lorwembun, dimana rekomendasi a quo
memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Berita Acara Nomor 68/PL.01.4-
BA/8103/Kab/IV/2019 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Kormomolin Tanggal 24 April 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Regen Lartutul selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Teradu II
Herman Yoseph Kelbulan, Teradu III Cristian Matrutty, Teradu IV Florentina Layan
dan Teradu V Yakop Hansen Talutu masing-masing selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir