Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 262 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 273-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 262-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Akibat perbuatan Teradu I, II, III, IV, V Pemilih atau Pengguna Hak Pilih tidak memberikan hak pilih secara efektif oleh karena Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 17 April 2019 dilaksanakan sekitar jam 15.00 WIT (jam 3 sore) sehingga Pemilih tidak secara aktif memberikan hak pilih di TPS hal tersebut secara etika telah bertentangan dengan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu (Pasal 6 Ayat 2 huruf d Peraturan DKPP) selain itu penyelenggara pemilu tidak secara professional melaksanakan pemilu tepat waktu sesuai rencana dan tahapan (Pasal 6 Ayat 3 huruf g Peraturan DKPP) oleh karena Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan prinsip efektif sebagai dasar untuk menjamin hak konstitusional setiap penduduk untuk menentukan hak pilih tepat waktu maka mengakibatkan Pemilu tidak bermakna dan dipandang Prematur; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut; [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu di TPS sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 mengalami keterlambatan. Bahkan beberapa TPS baru memulai pemungutan suara pada pukul 15.00 WIT.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 29 Peraturan KPU; Pasal 15; Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13; Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Regen Lartutul selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Teradu II Herman Yoseph Kelbulan, Teradu III Cristian Matrutty, Teradu IV Florentina Layan dan Teradu V Yakop Hansen Talutu masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 262-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 273- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 262-PKE-DKPP/VIII /2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Thiodorus Gaspers Pekerjaan/Lembaga : Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat : Jalan Mathilda Batlayery MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Frendi Rolentio Lololuan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Ir. Soekarno Saumlaki Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Petrus Regen Lartutul Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Herman Yoseph Kelbulan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Cristian Matrutty Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Florentina Layan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yakop Hansen Talutu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Alamat Kantor : Jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 273-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 262-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Akibat perbuatan Teradu I, II, III, IV, V Pemilih atau Pengguna Hak Pilih tidak memberikan hak pilih secara efektif oleh karena Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 17 April 2019 dilaksanakan sekitar jam 15.00 WIT (jam 3 sore) sehingga Pemilih tidak secara aktif memberikan hak pilih di TPS hal tersebut secara etika telah bertentangan dengan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu (Pasal 6 Ayat 2 huruf d Peraturan DKPP) selain itu penyelenggara pemilu tidak secara professional melaksanakan pemilu tepat waktu sesuai rencana dan tahapan (Pasal 6 Ayat 3 huruf g Peraturan DKPP) oleh karena Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan prinsip efektif sebagai dasar untuk menjamin hak konstitusional setiap penduduk untuk menentukan hak pilih tepat waktu maka mengakibatkan Pemilu tidak bermakna dan dipandang Prematur; 2. Bahwa dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap kode etik, mekanisme dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku; 3. Tindakan/perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I dalam menerbitkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 40/HK.03.2-Kpt/8103/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu oleh karena penetapan penundaan Pemilu hanya dilakukan karena terjadi suatu keadaan yang disebabkan oleh alam dan bukan akibat perbuatan manusia sebagaimana amanat Pasal 431 dan 432 (Tanggal 17 April 2019 seantero Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam keadaan baik, mendung bahkan hujan gerimis pun tidak) tapi jika penetapan penundaan itu dilakukan karena keterlambatan dan kekurangan logistic maka tentu tindakan a quo telah bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara Pemilu yang disandarkan pada kode etik, berikut pengadaan logistik Pemilu adalah tahapan yang telah kita lalui dimana tanggal 17 April 2018 telah dilakukan pengadaan logistic dan perlengkapan penyelenggara Pemilu dan kemudian tidak pula harus dibuat alasan lain seperti Teradu I, II, III, IV dan V baru dilantik 1 (satu) atau 2 (dua) minggu menjelang pelaksanaan Pemilu; 4. Pencetakan surat suara dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2% dari DPT. DPT MTB yang diusulkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V adalah 69.024 kemudian mengalami perubahan tanggal 10 April 2019 menjadi 68.174 akan tetapi surat suara yang telah dilakukan pengadaan sesuai DPT 69.024 sehingga jika terjadi kekurangan surat suara maka patut diduga ada ketidakberesan dari Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V; 5. Bahwa seluruh perlengkapan penyelenggaraan Pemilu adalah satu kesatuan dari penyelenggaraan Pemilu yang bermartabat sehingga secara professional Pemilu yang dilaksanakan dipandang sebagai Pemilu yang berwibawa dan dalam kewibawaan itu dari sudut pandang administarsi harus diteliti secara baik sehingga wajah Pemilu menjadi model dan panutan akan tetapi jika penyelenggara tidak menata administrasi secara baik dan teratur maka tentu terjadi tindakan maladministrasi yang menciderai wibawa lembaga penyelenggara Pemilu oleh karena di TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Wowonda terdapat banyak kekurangan diantaranya tidak ada C1 Plano DPD, C1 Plano DPRD Provinsi, dan surat suara DPD akan tetapi atas perintah Teradu dan/atau Terlapor I Pemungutan suara tetap dilaksanakan dan akhirnya pencatatan perolehan suara dicatat pada map warna hijau dan warna merah; 6. Teradu dan/atau Terlpor I, II, III, IV dan V sesuai Berita Acara Nomor 76/SDM.01.1-BA/8103/Kab/IV/2019 menolak melaksanakan Rekomendasi Nomor 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, Rekomendasi Nomor 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tertanggal 25 April 2019, Rekomendasi Nomor 01/Panwaslu/Kec.Selaru/IV/2019 tertanggal 25 April 2019, Rekomendasi Nomor 02/PANWAS-KEC.WL/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.Molu Maru/31. 09/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 dimana Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan merekomendasikan kepada PPK Tanimbar Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kelurahan Saumlaki, TPS 1 dan 4 Desa Bomaki; Panwaslu Kecamatan Selaru merekomendasikan kepada PPK Selaru untuk melakukan PSU di TPS 1 Desa Lingat; Panwas Kecamatan Wuar Labobar merekomendasikan kepada PPK Wuar Labobar untuk melakukan PSU di TPS 1 dan TPS 2 Desa Karatat; Panwas Kecamatan Molu Maru merekomendasikan kepada PPK Molu Maru untuk melakukan PSU di TPS 1 Desa Nurkat. Akan tetapi Pemungutan Suara Ulang tidak dilaksanakan sesuai 5 (lima) Rekomendasi tersebut sedangkan Pemungutan Suara Ulang hanya dilaksanakan di TPS 1, 2 dan 3 Desa Lorwembun berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kormomolin. Padahal isi Laporan dalam Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Selaru dan Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan tersebut kualitas kasusnya sama dengan Rekomendasi kasus Lorwembun dan masih dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari setelah Pemungutan Suara sehingga perlu menjadi catatan penting terkait Rekomendasi dimana Rekomendasi kasus TPS 1 dan TPS 4 Desa Bomaki kasusnya sama persis dengan TPS 1, 2 dan 3 Desa Lorwembun; 7. Tapi kenyataannya PSU hanya dilakukan di TPS 1, 2 dan 3 Desa Lorwembun sehingga patut Pengadu dan seluruh partai politik peserta pemilu serta pemerhati Demokrasi dimanapun bertanya apakah Rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan dan Panwaslu Kecamatan Selaru, Panwaslu Kecamatan Wuar Labobar, Panwaslu Kecamatan Molu Maru tidak didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan lainnya yang adalah penjabaran dari UU Nomor 7 Tahun 2017 ; 8. KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu..dst paling lama 3 hari kerja (Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 20 huruf j UU No. 7 Tahun 2017) bahwa atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V maka dibuat laporan dugaan pelanggaran administratif dan amar Putusan Acara Cepat berbunyi Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk melakukan perbaikan Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme. Akan tetapi Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V tidak melaksanakan putusan a quo; 9. Bahwa dengan perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V tersebut merupakan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 17 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Putusan DKPP Nomor : 67/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor 1. P-1 95/DKPP-PKE-VI/2017; 2. P-2 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 40/HK.03.2-Kpt/8103/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 Tentang Penetapan Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Desa Lermatang dan 17 TPS di Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 41/HK.03.2-Kpt/8103/Kab/IV/2019 tanggal 18 April 2019 Tentang Penetapan Pemilu Lanjutan di Desa Lermatang dan 17 TPS di Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. P-4 Fotokopi Berita Acara Nomor : 80/PP.10.4-BA/8103/Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Pemusnahan Surat Suara; 5. P-5.1 Fotokopi Putusan DKPP Nomor : 67/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor 95/DKPP-PKE-VI/2017; 6. P-6 Fotokopi Rekomendasi Nomor 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 Perihal Penelusuran Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada Ketua PPK Tansel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Kelurahan Saumlaki; 7. P-7 Fotokopi Rekomendasi Nomor 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 Perihal Penelusuran Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada Ketua PPK Tansel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 dan TPS 4 Desa Bomaki; 8. P-8 Fotokopi Rekomendasi Nomor 01/Panwaslu/Kec.Selaru/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 Perihal Penelusuran Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada Ketua PPK Selaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Desa Lingat; 9. P-9 Fotokopi Rekomendasi Nomor 02/PANWAS-KEC.WL/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 Perihal Pelanggaran AdministraSI Pemilu kepada Ketua PPK Wuarlabobar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Karatat; 10. P-10 Fotokopi Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.MoluMaru/31.09/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 Perihal Pelanggaran AdministraSI Pemilu kepada Ketua PPK Molu Maru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Desa Nurkat; 11. P-11 Fotokopi Berita Acara Nomor : 76/SDM. 01.1-BA/8103/Kab/IV/2019 Tentang Pemungutan Suara Ulang tanggal 26 April 2019; 12. P-12 Fotokopi Berita Acara Nomor : 80/PP.10.4A/8103/Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Tentang Pemusnahan Surat Suara; 13. P-13 Fotokop Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 47/HK.03.1-Kpt/8103/Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Tentang Pemungutan Suara Ulang; 14. P-14 Fotokopi Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 15. P-15 Daftar Pemilih Tetap Ganda TPS 5 Desa Lauran; 16. P-16 Foto Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan sedang menyalin perolehan suara ke DAA1 Plano; 17. P-17 Foto map warna Merah dan Hijau yang digunakan untuk mencatat perolehan suara. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Berkaitan dengan pokok aduan pengadu terkait dengan Pemilihan Umum yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIT, sehingga pemilih tidak dapat memberikan hak pilih secara efektif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat, menyampaikan bahwa Proses Pemungutan Suara yang mengalami keterlambatan karena Kami mengalami hambatan akibat pemenuhan kekurangan logistic pemilu yang kewenangannya ada pada Sekretriat Jenderal KPU RI. Adapun ketersediaan logistic yang dikirim baru tiba pada tanggal 16 april 2019 pukul 16.00 WIT. Selanjuntya kami melakukan tiga proses yaitu penyortiran, Pelipatan dan Pengepakan dengan melibatkan organisasi/kelompok kepemudaan, keagamaan dan seluruh staf sekretariat, diawasi oleh Pihak Bawaslu serta dikawal oleh aparat kepolisian polres MTB. Dan baru dapat diselesaikan pada tanggal 17 April 2019 pukul 07.00 WIT. Terhadap Keterlambatan ini Kami melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Yang kebetulan dihadiri oleh salah Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku (bpk. Thomas Wakano,SH). Bawaslu kemudian Menyampaikan bahwa pendistribusian logistic (Kotak Suara dan dokumen pendukung C7/Daftar Hadir) disebarkan terlebih dahulu untuk mendata pemilih, namun hanya sampai pukul 12.00 WIT. Sampai pada pukul 12.00 WIT terdapat 17 TPS di Kelurahan Saumlaki dan 3 TPS di desa Lermatan belum dapat terdistribusi. Hal ini membuat Ketua PPK Tanimbar Selatan menyurati KPU MTB dengan Nomor: 25/KPU-MTB/PPK.TanselIV/2019 Perihal : Pengusulan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan, tertanggal 17 April 2019 (Bukti T-1). KPU MTB kemudian melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti surat PPK tersebut. Yang kemudian memutuskan dan menetapkan Penundaan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 TPS di kelurahan Saumlaki dan 3 TPS di desa Lermatan. (Bukti T-2). Selanjutnya KPU MTB mengeleuarkan SK No 40/HK.03.2-KPT/8103/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pemungutan Suara Lanjutan agar para pemilih pada TPS – TPS tersebut dapat menyalurkan pilihan politinya (Bukti T-3). 2. Sehubungan dengan pokok aduan pengadu yang berkaitan dengan pencetakan surat suara bahwa ada ketidakberesan dalam proses pencetakan surat suara, teradu ingin menyampaikan bahwa Proses Pencetakan Surat Suara adalah kewenangan Sekertariat Jenderal KPU RI Melalui Pihak Penyedia yang ditunjuk berdsarkan ketentuan. KPU Kabupaten/Kota hanya menyampaikan usulah jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk digunakan dalam pemilu 2019. Surat suara yang diterima dari perusahaan pencetakan yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Maluku Tenggara Barat kemudian dilakukan penyortiran yang diawasi oleh Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan tujuan untuk memastikan bahwa surat suara tersebut baik atau tidak. Dari hasil penyortiran ditemukan sebanyak 44.428 Surat Suara yang rusak/cacat untuk keseluruhan 5 jenis pemilu (Bukti T-4). Olehnya itu Pada tanggal 22 April 2019 bertempat di halaman kantor KPU kabupaten Maluku Tenggara Barat pukul 18.30 WIT dilakukan pemusnahan terhadap surat suara oleh para Teradu, dibantu oleh pegawai sekretariat tehadap surat suara yang rusak/cacat yang disaksikan oleh Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kepolisian. (Bukti T-5). 3. Berkaitan dengan pokok aduan pengadu tentang tindakan maladmnistrasi yang dilakukan oleh pihak KPU MTB (teradu) pada TPS 1, 2, 3 dan TPS 4 desa wowonda, dimana terdapat kekurangan C1 Plano DPD dan C1 Plano DPRD Provinsi serta surat suara DPD. Perlu kami sampaikan bahwa pada saat pengepakan logistik pemilu oleh pegawai sekretariat KPU Kabuaten Maluku Tenggara Barat, telah dilakukan pengecekan berulang kali oleh pegawai sekretariat KPU kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diawasi oleh Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat di bawah pengamanan kepolisian sebelum dan selama pendistribusian ke PPK Tanimbar Selatan. Logistik Pemilu diterima oleh PPK Tanimbar Selatan dalam keadaan lengkap (Bukti T 6). Bahwa dalil Pengadu bahwa pada TPS 1, 2, 3 dan 4 tidak ada Form C1 Plano DPD dan Form C1 Plano DPRD Provinsi sehingga pencatatan jumlah perolehan suara ditulis pada lembaran map warna hijau dan merah di desa Wowonda adalah benar. Namun tindakan tersebut dilakukan atas kesepakatan KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS. 4. Berkaitan dengan pokok aduan pengadu tentang tidak dilaksanakanya Pemungutan Suara Ulang Berdasarkan Rekomendasi Rekomendasi Yang disampiakan kepada KPU MTB, dapat kami sampaikan sebagai berikut: KPU MTB menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno untuk membahas dan mengkaji rekomendasi rekeomndasi tersebut. Berkaitan dengan itu, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Terhadap Rekomendasi dari Panwascam Tanimbar Selatan No 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 24 April 2019. KPU MTB tidak menemukan adanya pemenuhan unsur formil dan materiil pelaksanaan PSU.Unsur formilnya yaitu tidak ada penelitian dan pemeriksaan dari Pengawas TPS I Kelurahan saumlaki. Sedangkan unsur materiilnya tidak tersedia bukti dan dokumen pendukung. b. Rekomendasi 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 Tanggal 25 April 2019. Terhadap Rekomndasi ini KPU tidak menemukan adanya unsur formil dan materiil sebagai pemenuhan syarat pelaksanaan PSU. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi unsur formil dimana permasalahan ini tidak ditemukan oleh Pengawas TPS tetapi ditemukan oleh Panwascam. Selain itu Rekomendasi yang disampaikan tidak disertai alat bukti dan dokumen pendukung serta tidak ada sinkronisasi penemu masalah. Sedangkan dari aspek teknis rekemendasi baru diterima oleh teradu pada tanggal 25 april 2019 (hari ke 8) menjelang batas waktu pelaksanaan psu sesuai amanat uu pemilu. c. Rekoemndasi 01/Panwaslu-Slr/IV/2019 tertanggal 25 april 2019. Terhadap Rekomendasi ini KPU tidak menemukan adanya pemenuhan unsur formil dan materiil. Dimana Permasalahan ini tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan dari Pengawas TPS. Sedangkan unsur materiilnya yaitu sebagaimana fakta dalam uraian dan dokumen pendukung rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan PSU sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu pasal 372 ayat 2 uu no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu dari Aspek teknis rekomendasi diterima pada tanggal 25 april 2019. Dari sisi kesiapan tidak memungkinkan PSU dilaksanakan karena tersia 2 hari batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. d. Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.Molumaru/31.09/IV/2019 Tanggal 24 april 2019. Terhadap Rekomendasi ini KPU MTB tidak menemukan adanya pemenuhan unsur formil yaitu tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan dari pengawas TPS. Sedangkan unsur Materiil tidak adanya bukti dan dokumen pendukung. e. Rekomendasi Nomor 06/PPK.WL/IV/2019 Terhadap rekomendasi ini KPU MTB tidak menemukan adanya pemenuhan syarat dilaksanakan PSU di TPS I dan TPS II Desa Karatat. Fakta yang terjadi adalah pencatatan hasil perolehan suara DPRD kabupaten pada saat perhitungan suara tidak dicatat pada C1 Plano tapi pada papan tulis. dengan demikian tidak adanya sinkronisasi antara masalah yang terjadi dengan pemenuhan syarat PSU sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu. 5. Berkaitan dengan Pokok Aduan Pengadu tentang dugaan pelanggaran admnistrasi dan amar putusan acara cepat yang memerintahkan teradu untuk melakukan perbaikan berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai tata cara, Prosedur dan menaknisme. Terhadap ini Taradu ingin menyampaikan bahwa Para Teradu telah melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat tersebut dengat menyurati Ketua PPK Selaru, Ketua PPS desa Lingat dan ketua KPPS 1 desa Lingat terkait pelaksanaan putusan dimaksud dan tembusan suratnya telah disampaikan kepada Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai pemberitahuan. (Bukti T-7) Selain itu terhadap putusan Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor : 003/LP/PL/ADM/KAB/31.09/V/2019 Tanggal 21 Mei 2019 melakukan rapat pleno yang dituangkan dalan Berita Acara Nomor : 30/SDM.01.1-BA/8103/Kab/2019 (Bukti T-8) yang menginstruksikan kepada PPK Tanimbar Selatan dan PPS Desa Sifnana dan PPS desa Wowonda melalui surat untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme administrasi pemungutan suara di TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 desa sifnana dan seluruh TPS di desa Wowonda dengan surat Nomor: 85/PP.11.3/8103/Ses-Kab.MTB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 (Bukti T-9). Demikian jawaban kami para Terlapor kiranya berkenan dan mendapat putusan yang seadil-adilnya,.Kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong kita semua. Terima kasih teriring salam dan doa. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Ketua PPK Tanimbar Selatan Nomor: 25/KPU- MTB/PPK.Tansel/IV./2019. Perihal: Pengusulan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan; 2. T-2 Fotokopi Surat Keputusan Ketua KPU MTB Nomor: 40/HK.03.2- Kpt/8103/Kab/IV/2019; Tentang Penetapan Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Desa Lermatan dan 17 TPS di Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. T-3 Surat keputusan Ketua KPU MTB Nomor: 41/HK.03.2- Kpt/8103/Kab/2019. Tentang Penetapan Pemilu Lanjutan di Desa lermatan dan 17 TPS di Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. T-4 Jumlah Surat Suara yang rusak/cacat setelah dilakukan penyortiran; 5. T-5 Berita Acara Pleno Nomor: 80/PP.10.4-BA/8103/Kab/IV/2019. Tentang Pemusnahan Surat Suara; 6. T-6 Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019 kabupaten Maluku Tenggara Barat; 7. T-7 Surat Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor: 71/SDM.01.1/8103/Kab/V/2019. Tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu. Tanggal 9 Mei 2019; 8. T-8 Berita Acara Pleno Nomor 30/SDM.01.1-BA/8103/Kab/IX/2019. Tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor: 003/LP/PL/ADM/Kab/31.09/V/2019 Tanggal 21 Mei 2019; 9. T-9 Surat Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor: 85/PP.11.3/8103/Ses-Kab.MTB/V/2019. Perihal Perbaikan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Administrasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2019 tanggal 23 Mei 2019. [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan dengan uraian sebagai berikut:  Bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di Kecamatan Tanimbar Selatan yang terdiri dari 10 (sepuluh) desa dan 1 (satu) kelurahan tidak dilaksanakan secara serentak atau bersamaan, akan tetapi dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 17 April 2019 untuk 282 TPS yang tersebar di 9 (sembilan) desa dan sebagian TPS di kelurahan, sedangkan pemilihan umum lanjutan dilaksanakan tanggal 23 April 2019 di 17 (tujuh belas) TPS di Kelurahan Saumlaki dan 3 (tiga) TPS di Desa Lermatang;  Bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di Desa Olilit Raya dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 namun tidak terlaksana sesuai waktu yang ditentukan yakni pukul 07.00 WIT akan tetapi mengalami keterlambatan akibat terlambatnya distribusi logistik yang baru tiba di Desa Olilit Raya pada tanggal 17 April 2019;  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan logistik pemilu tiba di Desa Olilit Raya pada tanggal 17 April 2019 Pkl. 10.01 WIT, namun masih terdapat kekurangan 4 kotak suara sehingga belum bisa didistribusikan ke TPS sambil dilakukan koordinasi terhadap kekurangan kotak suara dimaksud, kemudian pada Pkl. 12.41 WIT, logistik sisa tersebut dibawah ke Desa Olilit Raya dan saat itu juga didistribusikan kepada masing–masing TPS di desa Olilit Timur pada Pkl. 13.33 WIT;  Bahwa logistik pada setiap TPS di Desa Olilit Raya yang didistribusikan terdapat beberapa kotak suara yang tidak ada gembok plastik, segel kertas berlogo KPU sobek dan tidak ada kelengkapan lain seperti pada TPS 10 tidak ada paku dan bantal coblos, kemudian sampul surat suara DPRD Provinsi terbuka;  Bahwa pada TPS 6, ditemukan kotak suara tidak tersegel (rusak) pada kotak suara DPRD Kabupaten, sampul surat suara ada yang sobek, kemudian ada sampul surat suara tambahan 2% pada TPS 3 untuk jenis pemilihan DPR RI Desa Lermatang yang ditemukan didalam salah satu kotak suara serta ada salinan DPT yang digunakan untuk pemilihan berlangsung memakai DPT yang pada kolom nama tidak ada daftar nama pemilih hanya ada seperti Nomor KK atau NIK yang terdapat di dalam kolom daftar nama;  Bahwa ditemukan pula di beberapa TPS tidak ada Formulir C7 yang digunakan untuk pemilih DPTb dan DPK sehingga Pengawas TPS menulis manual sesuai dengan data pemilih yang masuk untuk melakukan pungut hitung. Sementara pada TPS 14, jumlah pemilih dalam DPT adalah 279 pemilih sedangkan surat suara untuk DPR RI yang diterima hanya sebanyak 264 surat suara sehingga terjadi kekurangan surat suara sebanyak 15 surat suara. Kekurangan logistic juga terjadi di TPS 15 yakni tidak ada C1 Plano DPR RI dan DPRD Provinsi, terhadap hal tersebut Pengawas TPS kemudian menyarankan kepada KPPS untuk dilaporkan kepada PPS Desa Olilit Raya agar segera dilengkapi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut; [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu di TPS sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 mengalami keterlambatan. Bahkan beberapa TPS baru memulai pemungutan suara pada pukul 15.00 WIT. Akibat tindakan Para Teradu tersebut banyak Pemilih yang tidak maksimal dalam menggunakan hak pilihnya; [4.1.2] Para Teradu melakukan maladministrasi pada TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan. Terdapat kekurangan Form C1 Plano DPD dan C1 Plano DPRD Provinsi pada TPS-TPS tersebut. Kemudian atas perintah Teradu I, pemungutan suara tetap dilaksanakan dan pencatatan perolehan suara dilakukan pada map warna hijau dan warna merah; [4.1.3] Para Teradu menolak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu terkait PSU, antara lain terhadap Rekomendasi Nomor 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Kelurahan Saumlaki, Rekomendasi Nomor 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang PSU di TPS 1 dan 4 Desa Bomaki, Rekomendasi Nomor 01/Panwaslu/Kec.Selaru/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Desa Lingat, Rekomendasi Nomor 02/PANWAS- KEC.WL/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 dan 2 Desa Karatat, Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.Molu Maru/31. 09/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Desa Nurkat. Akan tetapi PSU hanya dilaksanakan di TPS 1, 2 dan 3 Desa Lorwembun berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kormomolin. Padahal subtansi dalam 5 Rekomendasi di atas sama dengan Rekomendasi PSU di Desa Lorwembun serta masih dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari setelah Pemungutan Suara. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terkait pokok aduan pemungutan suara baru dilaksanakan pada pukul 15.00 WIT, Para Teradu menerangakan proses Pemungutan Suara mengalami keterlambatan karena logistik Pemilu baru tiba pada 16 April 2019 pukul 16.00 WIT. Selanjutnya Para Teradu melakukan proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan dengan melibatkan organisasi/kelompok kepemudaan, keagamaan dan seluruh Staff Sekretariat, diawasi oleh Pihak Bawaslu serta dikawal aparat Kepolisian Polres MTB. Proses tersebut baru selesai pada tanggal 17 April 2019 Pukul 07.00 WIT. Para Teradu telah berkordinasi dengan KPU Provinsi dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Bawaslu kemudian menyampaikan pendistribusian logistik (Kotak Suara dan dokumen pendukung C7/Daftar Hadir) didistribusikan terlebih dahulu untuk mendata Pemilih, namun hanya sampai pukul 12.00 WIT. Sampai pukul 12.00 WIT masih terdapat 17 TPS di Kelurahan Saumlaki dan 3 TPS di desa Lermatan belum dapat terdistribusi. Hal ini membuat Ketua PPK Tanimbar Selatan menyurati KPU MTB dengan Surat Nomor 25/KPU-MTB/PPK.TanselIV/2019 Perihal Pengusulan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan tanggal 17 April 2019. Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti surat PPK tersebut dengan keputusan menetapkan Penundaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 17 TPS di kelurahan Saumlaki dan 3 TPS di desa Lermatan. Para Teradu mengeluarkan SK No 40/HK.03.2- KPT/8103/Kab/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pemungutan Suara Lanjutan agar para pemilih pada TPS–TPS tersebut dapat menyalurkan hak pilihnya; [4.2.2] Terkait pokok aduan Para Teradu melakukan maladmnistrasi pada TPS 1, 2, 3 dan TPS 4 Desa Wowonda, dimana terdapat kekurangan C1 Plano DPD dan C1 Plano DPRD Provinsi serta surat suara DPD, Para Teradu menjelaskan pada saat pengepakan logistik Pemilu oleh Staff Sekretariat KPU Kabuaten Maluku Tenggara Barat, telah dilakukan pengecekan berulang kali dan diawasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat di bawah pengamanan kepolisian sebelum dan selama pendistribusian ke PPK Tanimbar Selatan. Logistik Pemilu diterima oleh PPK Tanimbar Selatan dalam keadaan lengkap. Para Teradu mengakui pencatatan perolehan suara ditulis pada lembar map warna hijau dan warna merah akibat pada TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Wowonda tidak ada Form C1 Plano DPD dan Form C1 Plano DPRD Provinsi. Namun tindakan tersebut dilakukan atas kesepakatan KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS. [4.2.3] Terkait pokok aduan Para Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan beberapa Rekomendasi Pengawas Pemilu, Para Teradu menerangkan telah menindaklanjuti dengan melakukan Pleno untuk mengkaji rekomendasi-rekomendasi tersebut. Antara lain terhadap Rekomendasi Panwascam Tanimbar Selatan No 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 24 April 2019 yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil pelaksanaan PSU, karena tidak ada penelitian dan pemeriksaan dari Pengawas TPS I Kelurahan Saumlaki serta tidak tersedia bukti dan dokumen pendukung. Rekomendasi 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 25 April 2019, Para Teradu juga menilai tidak terpenuhi unsur formil dan materiil karena tidak ditemukan oleh Pengawas TPS tetapi ditemukan oleh Panwascam, disamping tidak disertai alat bukti dan dokumen pendukung. Sedangkan dari aspek teknis Rekomendasi baru diterima pada tanggal 25 april 2019 (hari ke 8) menjelang batas waktu pelaksanaan PSU. Rekomendasi 01/Panwaslu-Slr/IV/2019 tanggal 25 april 2019, dimana Para Teradu menilai tidak memenuhi unsur formil dan materiil karena tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS. Selain itu dari Aspek teknis rekomendasi diterima pada tanggal 25 april 2019. Dari sisi kesiapan tidak memungkinkan PSU dilaksanakan karena tersia 2 hari batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.Molumaru/31.09/IV/2019 Tanggal 24 april 2019, Para Teradu juga menilai tidak memenuhi unsur formil karena tidak ada hasil penelitian dan pemeriksaan dari pengawas TPS. Sedangkan unsur Materiil tidak adanya bukti dan dokumen pendukung. Terakhir Rekomendasi Nomor 06/PPK.WL/IV/2019, dimana Para Teradu juga memutuskan tidak memenuhi syarat dilaksanakan PSU di TPS I dan TPS II Desa Karatat. Fakta yang terjadi pencatatan hasil perolehan suara DPRD kabupaten pada saat perhitungan suara tidak dicatat pada C1 Plano tapi pada papan tulis. Dengan demikian tidak adanya sinkronisasi antara masalah yang terjadi dengan pemenuhan syarat PSU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Dalil Para Teradu tidak profesional dalam menyiapkan logistik Pemilu di TPS sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 mengalami keterlambatan, terungkap fakta logistik surat suara Pemilu baru diterima Para Teradu pada Tanggal 16 April 2019 pukul 16.00 WIT. Untuk memaksimalkan waktu yang tersisa Para Teradu melakukan sortir, pelipatan dan pengepakan dengan melibatkan organisasi/kelompok kepemudaan, keagamaan dan seluruh Staf Sekretariat. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan pengawasan oleh Bawaslu serta pengawalan aparat Kepolisian Polres Maluku Tenggara Barat. Proses pengelolaan logistik tersebut baru selesai keesokan hari Pukul 07.00 WIT tanggal 17 April 2019. Oleh karena itu distribusi logistik surat suara terlambat sampai di TPS dalam kurun waktu yang bervariatif, antara pukul 09.00 WIT sampai pukul 15.00 WIT seperti yang terjadi pada TPS 2 dan 7 Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan. Selain itu keterlambatan pemungutan suara juga disebabkan KPPS harus menyiapkan administrasi sebelum memulai proses pemungutan perhitungan suara. DKPP menilai alasan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Pengadaan logistik surat suara hingga pendistribusian sampai kepada Para Teradu merupakan kewenangan Sekretariat Jenderal KPU, sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggara Pemilu. Keterlambatan logistik surat suara yang baru diterima pada pukul 16.00 WIT tanggal 16 April 2019 diluar kemampuan Para Teradu. Terungkap fakta Para Teradu telah berusaha maksimal melakukan tahapan sortir, pelipatan dan pengepakan dengan tidak hanya mengerahkan seluruh Staf Sekretariat, tapi juga melibatkan organisasi/kelompok kepemudaan dan keagamaan. Hal ini dilakukan Para Teradu untuk mengoptimalkan waktu yang tersisa demi menyiapkan pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil Para Teradu melakukan maladministrasi pada TPS 1, 2, 3 dan TPS 4 Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan, terungkap fakta terdapat kekurangan Form C1 Plano DPD dan C1 Plano DPRD Provinsi pada TPS-TPS tersebut. Selanjutnya atas perintah Teradu I, pemungutan suara tetap dilaksanakan dan pencatatan perolehan suara dilakukan pada map warna hijau dan merah. Hal itu dilakukan sambil menunggu kekurangan Form C1 Plano yang sedang digandakan. Atas kejadian tersebut Para Teradu beralasan telah melakukan pengecekan berulang saat pengepakan logistik surat suara Pemilu. Tahapan tersebut juga dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta pengamanan kepolisian sebelum dan selama pendistribusian ke PPK Tanimbar Selatan. Akan tetapi Para Teradu mengakui pencatatan perolehan suara ditulis pada lembar map warna hijau dan warna merah akibat tidak adanya Form C1 Plano DPD dan Form C1 Plano DPRD Provinsi pada TPS 1, 2, 3 dan TPS 4 Desa Wowonda. Namun tindakan tersebut dilakukan atas kesepakatan KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS. DKPP menilai alasan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Disamping sebagai pelayanan terhadap Pemilih dan Peserta Pemilu, tindakan pencatatan hasil perolehan suara pada lembar map merupakan upaya menyelamatkan tahapan penghitungan suara di TPS. Terungkap fakta, catatan hasil perolehan suara tersebut kemudian disalin ke Form C1 Plano setelah dapat disediakan oleh Para Teradu. Tindakan Para Teradu sesuai dengan prinsip profesional, dimana Penyelenggara Pemilu harus memiliki komitmen tinggi untuk menjamin kualitas pelayanan kepada Pemilih dan Peserta Pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf e dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Dalil Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas Pemilu tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU), terungkap fakta Para Teradu telah melakukan pleno untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan dalam Berita Acara Nomor 76/SDM. 01.1-BA/8103/Kab/IV/2019 tentang Pemungutan Suara Ulang tanggal 26 April 2019. Antara lain terhadap Rekomendasi Nomor 108/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Kelurahan Saumlaki, Rekomendasi Nomor 109/Panwaslu/Tansel/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang PSU di TPS 1 dan TPS 4 Desa Bomaki, Rekomendasi Nomor 01/Panwaslu/Kec.Selaru/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Desa Lingat, Rekomendasi Nomor 02/PANWAS-KEC.WL/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 dan TPS 2 Desa Karatat, Rekomendasi Nomor 01/LP/PL/Cam.Molu Maru/31. 09/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang PSU di TPS 1 Desa Nurkat. Terhadap 5 Rekomendasi tersebut Para Teradu memutuskan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, karena tidak dilengkapi hasil pengawasan Pengawas TPS maupun dokumen pendukung lainnya. Selain itu Rekomendasi yang diterima tanggal 25 April 2019 menurut Para Teradu tidak cukup waktu untuk menyiapkan logistik PSU mengingat batas akhir pelaksanaan PSU tanggal 27 April 2019. Hal ini dengan mempertimbangkan aspek geografis di Maluku Tenggara Barat untuk pendistribusian logistik PSU. DKPP menilai alasan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalam menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu, Para Teradu telah mengacu ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang substansinya mengatur tindak lanjut rekomendasi pengawas Pemilu dilakukan dengan mencermati data atau dokumen, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu. Para Teradu juga berpedoman pada ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang kepada PPK berdasarkan Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Oleh karena itu hasil pengawasan Pengawas TPS menjadi persyaratan formil yang harus dipenuhi dalam rekomendasi Panwas Kecamatan. Terungkap fakta Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kormomolin Nomor 29/Panwaslu-Kec.Kor/IV/2009 tentang PSU di TPS 01, 02 dan TPS 03 Desa Lorwembun, dimana rekomendasi a quo memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Berita Acara Nomor 68/PL.01.4- BA/8103/Kab/IV/2019 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kormomolin Tanggal 24 April 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Regen Lartutul selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Teradu II Herman Yoseph Kelbulan, Teradu III Cristian Matrutty, Teradu IV Florentina Layan dan Teradu V Yakop Hansen Talutu masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir