Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 162 Tahun 2021
Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2021
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa yang menjadi dasar diajukannya Laporan dan / atau Pengaduan ini yakni Terlapor dan / atau Teradu sebagai Anggota KPU sudah menunjukan sikap, Tindakan dan Perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Sumpa dan Janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Adapun Kronologi Kejadian yang dilakukan oleh Anggota KPU Maluku Tenggara Arif Rahakbauw yakni sebagai berikut: Bahwa BahwaPada hari Minggu tanggal 6 September 2020 pukul 3.30 WIT, telah terjadi pemukulan kepada saudara Arif Rahakbau Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara di kediaman saudara Jumadi Rayaan (Pengadu) tepat di halaman teras rumah saudara Jumadi Rahayaan, kejadian pemukulan tersebut berawal dari dugaan kuat telah terjadi perselingkuhan antara saudara Arif Rahakbau Anggota KPU Maluku Tenggara dengan Saudari Erna Matdoan istri dari saudara Jumadi Rayaan (Pengadu), keluarga mendapat informasi bahwa ada hubungan antara Arif Rahakbau (Teradu) dengan Erna Matdoan (Istri Pengadu) dan sebagai saudara Kandung (paman, kakak) dari Jumadi Rahayaan (Pengadu) kemudian berinisiatif langsung bergerak dan mencari informasi terkait perselingkuhan tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga berselingkuh dengan istri Pengadu atas nama Erna Matdoan. Pada tanggal 6 September 2020 pukul 03.30 dini hari sekelompok orang memergoki Teradu berada di rumah Pengadu disaat Pengadu sedang bekerja di luar desa.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 7; Pasal 12; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Arif Rahakbau selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 162-PKE-DKPP/IX/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 160-P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 162-PKE- DKPP/IX/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jumadi Rahayaan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Baldu Wahadad, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Provinsi Maluku. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. M. Hanafi Rabrusun 2. Wahyudin Ingratubun 3. Damianus Inuhan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Baldu Wahadad, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Provinsi Maluku. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Arif Rahakbau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jalan Soekarno-Hatta, Ohoijang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa yang menjadi dasar diajukannya Laporan dan / atau Pengaduan ini yakni Terlapor dan / atau Teradu sebagai Anggota KPU sudah menunjukan sikap, Tindakan dan Perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Sumpa dan Janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Adapun Kronologi Kejadian yang dilakukan oleh Anggota KPU Maluku Tenggara Arif Rahakbauw yakni sebagai berikut: Bahwa BahwaPada hari Minggu tanggal 6 September 2020 pukul 3.30 WIT, telah terjadi pemukulan kepada saudara Arif Rahakbau Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara di kediaman saudara Jumadi Rayaan (Pengadu) tepat di halaman teras rumah saudara Jumadi Rahayaan, kejadian pemukulan tersebut berawal dari dugaan kuat telah terjadi perselingkuhan antara saudara Arif Rahakbau Anggota KPU Maluku Tenggara dengan Saudari Erna Matdoan istri dari saudara Jumadi Rayaan (Pengadu), keluarga mendapat informasi bahwa ada hubungan antara Arif Rahakbau (Teradu) dengan Erna Matdoan (Istri Pengadu) dan sebagai saudara Kandung (paman, kakak) dari Jumadi Rahayaan (Pengadu) kemudian berinisiatif langsung bergerak dan mencari informasi terkait perselingkuhan tersebut. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 keluarga mulai mencari tahu kebenaran informasi yang didapat dengan terlebih dahulu mengecek tempat parkir kendaraan milik saudara Arif Rahakbau, setelah dicek ternyata benar kendaraan Saudara Arif Rahakbauw yakni Sepeda Motor Yamaha Byson Nomor Polisi DE 2311 IA benar ada dan terparkir di tempat yang diinformasikan (disalah satu rumah warga dijalan Baldu Wahadat, Desa Fiditan, Kota Tual) dan tempat tersebut merupakan tempat persembunyian kendaraan milik saudara Arif Rahakbau ketika ingin pergi menyelinap kerumah Saudari Erna Matdoan (rumah Pelapor/Pengadu). Ketika motor milik Saudara Arif Rahakbauw sudah di temukan pada tempat parkir biasa, keluarga kemudian mengecek kerumah saudari Erna Matdoan (rumah Pengadu) ternyata Saudara Arif Rahakbau sudah berada didalam rumah dengan kondisi rumah tidak ada suami saudari Erna Matdoan serta kondisi lampu ruang tamu dalam keadaan mati, keluarga kemudian berinisiatif untuk menggrebek rumah Saudari Erna Matdoan (rumah Pengadu) namun niat tersebut diurungkan karena tidak ada suami dari Saudari Erna Matdoan (Pengadu) yang saat perbuatan perselingkuhan dilakukan sementara berada di Desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan untuk bekerja. Bahwa pada malam kejadian pada tanggal 5 September malam, keluarga memantau dirumah saudari Erna Matdoan sampai pukul 00.30 WIT (telah memasuki tanggal 6 September dini hari) namun sudara Arif Rahakbauw tidak juga keluar, atas peristiwa malam tersebut keluarga yang awalnya ingin melaporkan tindakan saudara Arif Rahakbau dan saudari Erna Matdoan kepada saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) mengurungkan niatnya, hal ini dikarenakan jarak tempuh dari desa Feer Kecamatan Kei Besar selatan Maluku Tenggara ke Desa Fiditan Kota Tual memakan waktu kurang lebih 2-3 jam perjalanan, ditambah waktu yang sudah menunjukan jam 00.30 WIT dan dimana penyebrangan dari Desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan ke Desa Fiditan Kota Tual harus di tempuh dengan menyebrang laut yang mana pada jam seperti itu tidak mungkin ada angkutan penyebrangan lagi, keluarga kemudian hanya memantau rumah pengadu pada malam tanggal 5 September tersebut. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 pukul 22.00 WIT, keluarga mendapat informasi lagi bahwa saudara Anggota komisioner KPU Maluku Tenggara, Arif Rahakbauw sudah pergi lagi ke kediaman saudari Erna Matdoan (Rumah Pengadu Jumadi Rayaan) yang saat itu belum ada Saudara Pengadu Jumadi Rahayaan karena masih di desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara untuk bekerja, keluarga yang mendapat informasi tersebut langsung pergi mengecek kendaraan saudara Arif Rahakbauw ternyata kendaraan milik saudara Arif Rahakbauw ada dan terparkir di tempat biasa di rumah warga tepatnya di belakang Kios di desa Fiditan (vide Bukti P.9, P.10) kendaraan tersebut diparkir dengan jarak yang cukup jauh dari rumah saudara Erna Matdoan (rumah Pengadu) sekitar 200 meter, setelah mengecek kendaraan sudara Arif Rahakbau, keluarga kemudian mengecek keberadaan saudara Arif Rahakbau di rumah Saudari Erna Matdoan (rumah Pengadu) ternyata saudara Arif Rahakbauw berada di dalam rumah tersebut. Bahwa atas fakta tersebut, keluarga kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIT melaporkan kepada sudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) yang saat itu berada di desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan. Bahwa setelah mendapat informasi tentang perbuatan sudara Arif Rahakbau tersebut, Saudara Jumadi Rahayaan kemudian bersama Saudara Idris Renyaan dan Saudara Amir Rahayaan langsung memutuskan menyewah speedboot dan berangkat ke Tual, kemudian Saudara Jumadi Rahayaan meminta keluarganya (adik dan keponakan) untuk memantau terus rumah saudara Jumadi Rahayaan yang mana saat itu sudah ada saudara Arif Rahakbau di dalamnya sambil menunggu kehadiran saudara Jumadi Rahayaan dari Desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara yang dimana saudara Jumadi Rahayaan baru berangkat sekitar Pukul 00.00 (Tanggal 6 September 2020 dini hari) dari desa Feer, Kecamatan Kei Besar Selatan ke Kota Tual, Saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) juga meminta kepada keluarganya (Adik, Keponakan) agar apabila sampai subuh saudara Jumadi belum juga tiba di rumahnya di desa Fiditan Kota Tual, maka keluarga (keponakan dan adik) harus melakukan penggrebekan untuk memukul sebagai pelajaran kepada Saudara Arif Rahakbau. Bahwa sekitar pukul 02.20 WIT (Tanggal 6 September) setelah menyebrang lautan, saudara Jumadi Rahayaan bersama adiknya Idris Rahayaan dan saudaranya Amir Rahayaan sampai di Kota Tual di Desa Fiditan dan setelah sesampainya mereka bertiga di desa Fiditan suami dari saudari Erna Matdoan yakni Jumadi Rahayaan memimpin keponakan dan adiknya untuk melakukan penggrebekan di rumah saudara Erna Matdoan/Rumah Jumadi Rahayaan (pengadu) yang saat itu kondisi rumah dalam keadaan mati lampu di bagian ruang tamu dan beberapa ruang lain (dilihat dari luar rumah) dan hanya lampu teras rumah yang menyala, rumah juga dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam. Bahwa saudara Jumadi Rahayaan (pengadu) berserta adik dan keponakannya kemudian mengatur cara untuk dapat masuk ke rumah, kemudian saudara Jumadi Rayaan meminta untuk dirinya sendiri masuk ke rumahnya agar istrinya (Saudari Erna Matdoan) jangan sampai mengetahui bahwa sedang melakukan penggerebekan, mendengar apa yang disampaikan maka adik dan keponakan Jumadi Rahayaan lalu berjaga dan mengepung rumah, dari luar rumah, menjaga dari luar baik di sisi kanan maupun kiri. Kemudian saudara Jumadi Rahayaan mencari celah untuk dapat masuk secara diam-diam ke dalam rumah tetapi tidak ada sedikit pun celah untuk dapat masuk ke dalam rumah. Bahwa akibat tidak dapat masuk ke dalam rumah dengan cara menyelinap, saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) beserta keluarga (Adik dan Keponakan) kemudian memutuskan untuk mengetuk pintu, saudara Jumadi Rahayaan (pengadu) sendiri yang mengetuk pintu sembari memanggil-manggil nama isteri (saudari Erna Matdoan) dan anaknya yang bernama puput serta Keponakannya yang bernama Akbar (saksi Suraji Rahayaan), akan tetapi pintu tidak juga di buka padahal saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) sudah berteriak dengan keras bahkan sudah berdiri diatas pagar teras rumah untuk memukul – mukul daun senk rumah, sementara sudara Jumadi Rahayaan memukul-mukul daun senk teras rumah, terlihat oleh adik dan keponakan sdr Jumadi Rahayaan di dalam rumah seperti ada senter Hendponeyang menyala disusul dengan suara benda-benda dapur yang jatuh dengan keras ke lantai seperti ada yang mengacak-ngacak dalam rumah sdr Jumadi Rahayaan (pengadu). Bahwa setelah hampir kurang lebih 30 menit barulah saudari Erna Matdoan membuka pintu rumah akan tetapi raut wajah saudari Erna Matdoan tidak seperti orang yang baru bangun tidur. Bahwa setelah dibukakan pintu saudara Jumadi Rahayaan masuk ke dalam rumah dan sendiri yang mencari keberadaan saudara Arif Rahakbau, akan tetapi tidak menemukan sudara Arif Rahakbau di dalam rumah, saudara Jumadi Rahayaan kemudian keluar berdiskusi dan mengatur siasat dengan adik dan Keponakannya untuk menangkap saudara Air Rahakbauw yang di duga masih ada dan bersembunyi di dalam rumah, kemudian di atur agar sudara Jumadi Rahayaan masuk dan berpura-pura tidur sementara Adik dan keponakannya memantau dari luar rumah. selanjutnya saudara Jumadi Rahayaan (pengadu) masuk ke rumah dan lanjut tidur di kamarnya, akan tetapi sebelumnya sudara Jumadi Rahayaan mencabut kunci pintu depan rumah dengan maksud agar tidak ada yang dapat keluar dari rumahnya. Bahwa berselang kurang labih 30 menit sudara Jumadi Rahayaan (pengadu) masuk di kamar untuk tidur, sudara Arif Rahakbauwsecara diam- diam keluar dari jendela rumah Jumadi Rahayaan (pengadu), setelah keluar dari jendela rumah sudara Arif Rahakbauw tanpa di ketahui dirinya sudah ditunggu dan dipantau langsung oleh keponakan dari saudara Jumadi Rahayaan (saksi Samsudin Renyaan saksi Abdul Kadir Reliubun dan Abdul fatah Renyaan)dimana pada saat kejadian saudara Arif Rahakbauw Keluar dari jendela waktu telah menunjukan kurang lebih jam 03.30 WIT atau menjelang subuh. (Vide bukti P.8) Bahwa karena melihat langsung saudara Arif Rahakbauw keluar jendela rumah Saudara Jumadi Rahayaan, Saksi Samsudin Ranyaan(keponakan Jumadi Rahayaan) langsung bertanya “kenapa Keluar dari Jendela” namun Saudara Arif Rahakbau (teradu) tidak menjawab dan hanya diam, kemudian Saksi Abdul Kadir Reliubun (keponakan Jumadi Rahayaan yang lain) bertanya lagi kenapa “Abang Arif kenapa Lompat dari jendela”, namun lagi tidak dijawab oleh sudara Arif rahakbauw (teradu) selanjutnya saudara Saksi Samsudin Renyaan menangkap dan merangkul sudara Arif Rahakbauw untukdinterogasi lebih lanjut kemudian keluarga (adik dan keponakanjumadirahayaan) yang menangkap tersebut langsung memukul sudara Air Rahakbauw saat itu juga dan di depan rumah saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu), bahwa setelah mendengar keributan di luar rumah, saudara Jumadi Rahayaan keluar dari rumahnya dan mendapati sudara Arif Rahakbauw (teradu) sudah dipukul oleh Adik dan keponakannya, saudara Jumadi Rahayaan yang kesal atas perbuatan Arif Rahakbauw (teradu) dan juga sebagai suami saudari Erna Matdoan juga memukul sudara Arif Rahakbauw sebagai bentuk pelajaran karena tertangkap basah selinguh dengan isterinya (saudari Erna Matdoan).Akan tetapi dalam kejadian itu saudara Jumadi Rahayaan juga menghalangi agar tidak ada pihak lain yang ikut dalam kejadian tersebut. Bahwa menurut saksi Suraji Rahayaan yakni keponakan Jumadi Rahayaan yang tinggal dirumah, saat itu dia sebenarnya sudah bangun waktu pintu di ketuk oleh om jum (jumadi Rahayaan) dan ingin buka pintu, namun saudari Erna Matdoanmasuk ke kamarnya dan mengatakan “Ko diam Saja”(kamu diam saja), dan kemudian saudari Erna Matdoan membuka pintu untuk suaminya Jumadi Rahayaan, bahwa sebelum saudara Erna Matdoan masuk ke kamarnya (kamar suraji), kamarnya juga dimasuki oleh sudara Arif Rahakbauw namun saksi sangat kaget karena Arif Rahakbauw masuk ke kamarnya dengan kondisi setengah telanjang membawa pakaiannya untuk kemudian dipakai di dalam akamarnya (kamar suraji). Kemudian saudri Erna Membawa saudara Arif Rahakbauw untuk disembunyikan di dalam lemari barulah saudari Erna Matdoan pergi membuka pintu untuk suaminya saudara jumadirahayaan, dan setelah itu saudara Jumadi Rahayaan masuk rumah mencari Arif Rahakbauw akan tetapi tidak ketemu, dansetelah itu saudara Jumadi kemudian masuk kamar untuk tidur, kemudian sudari Erna Matdoan mendatangi lagi kepoanakannya SurajiRahayaan untuk menyuruhnya membuka jendela dan pergi membuka pintu Lemari (vide Bukti P.5 dan P.6) (tempat Sdr Arif Rahakbauw bersembunyi) untuk menyuruh Om Arif (Arif Rahakbauw) keluar karena om jum (Jumadi Rahayaan) sudah tidur. Bahwa menurut keterangan saksi Suraji Rahayaan, (keponakan Jumadi Rahayaan) saudara Arif Rahakbauw hampir setiap hari ke rumah sudara Jumadi Rahayaan untuk bertemu sudaraernaMatdoan istri saudara Jumadi Rahayaan, bahwa tindakan itu dilakukan apabila sudara Arif Rahakbauw mengetahui kalau pamannya yakni saudara Jumadi Rahayaan pulang ke kampung (Desa/Ohoi Veer kecamatan Kei besar selatan) bahwa apabila pamannya Juamdirahayaan satu minggu atau dua minggu di kampung maka satu minggu atau dua minggu pula saudara Arif Rahakbauw ke rumah untuk bertemu sudari Erna. Bahwa menurut Suraji, selama dirinya tinggal dirumah pamannya (Jumadi Rahayaan) dari tahun 2014 sampai 2020 dirinya telah melihat dan mengetahui sendiri hubungan antara sudara Arif Rahakbauw dengan saudari Erna Matdoan, karena paling sering mereka bertemu di rumah tersebut, dan pertemuan keduanya selalu dilangsungkan saat malam hari “jadi kalau paman Jumadi Rahayaan di kampung (desa/ohoiveer) maka om Arif Rahakbauw akan datang ke rumah diantara jam 9,10 dan 11 dan bahkan sampai dirinya tidur diantara jam 12 malam biasanya om Arif Rahakbauw masih ada dirumah dan belum pulang” Bahwa menurut suraji Rahayaan meskipun dirinya mengetahui perbuatan Arif Rahakbauw dan ernamatdoandirumah namun dirinya takut melaporkannya ke paman Jum (jumadi Rahayaan) karena takut diancam dan di marahi oleh saudari Erna matdoan, akan tetapi dirinya telah menceritrakan perlakuan Arif Rahakbauw dan Erna tersebut tersebut kepada keluarga yang lain. Bahwa atas tindakan Perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh saudara Arif Rahakbauw dengan Saudari Erna matdoan (istri Jumadi Rahayaan) tersebut, Sudara Jumadi Rahayaan telah melaporkan SudaraAif Rahakbauw ke Polres Maluku Tenggara/Tual pada tanggal 19 September 2020 (Vide Bukti P.2) Bahwa setelah menerima laporan dari saudara Jumadi Rahayaan Kepolisia Polres Tual melakukan Penyelidikan dan kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada sudara Jumadi Rahayaan pada 19 September 2020 (Vide Bukti P.3). Bahwa pada 16 Nopember 2020 sudara Jumadi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan dari Polres Tual yang mana menyebutkan sesuai hasil penyelidikan ditemuka bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana Perzinahan, sehingga penyidik kemudian mengalihkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan (Vide bukti P.4). Bahwa atas laporan tersebut saudara Arif Rahakbauw pada tanggal 7 Juni 2021 telah di alihkan Status dari saksi menjadi TERSANGKA, hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang disampaikan penyidik kepada saudara Jumadi Rahayaan Tertanggal 7 Juni 2021, (Vide Bukti P.5) bahwa sesuai penjelasan penyidik serta surat yang telah di sampaikan dalam waktu dekat Saudara Arif Rahakbauw dan Saudari Erna Akan dipanggil dan periksa sebagai Tersangka. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon agar DKPP memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor atau apabila DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI NO BUKTI 1. P-1 Fotocopy KTP Teradu Arif Rahakbauw; Fotocopy Tanda Laporan Polisi Nomor: 2. P-2 LP/239/2020/Maluku/ResMalra, taggal 19 September 2020 tentang Tindak Pidana Perzinahan; Fotocopy Surat Nomor : B/190/IX/2020/ Reskrim. Perihal 3. P-3 Pemberitahuan Hasil Penyelidikan, Tanggal 19 September 2020, kepada Saudara Jumadi Rahayaan; Fotocopy Surat Nomor : B/222/IX/2020/ Reskrim. Perihal 4. P-4 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tanggal 16 Nopember 2020, kepada Saudara Jumadi Rahayaan; Fotocopy Surat Nomor : B/127/VI/2021/Reskrim. Perihal 5. P-5 pemberitahuan Hasil Penyidikan, tertanggal 7 Juni 2021 Kepada Saudara Jumadi Rahayaan; Foto lemari pakaian merek Olympic yang sudah sedikit P-6 dan 6. rusak tempat dalam keadaan tertutup tempat P-7 bersembunyi Arif Rahakbauw; Percapakan antara saudara Jumadi Rahayaan dan Roy 7. P-8 Renyaan (saudara kandung Jumadi Rahayaan) yang menunjukan waktu Pukul 3.04 AM; P-9 s.d. Foto kendaraan Sudara Arif Rahakbauw yang terparkir di 8. P-11 depan rumah warga di desa fiditan dan di belakang Kios; Pemberitaan Media Online dan media Cetak Lokal Maluku tentang Tindakan selingkuh dan Dugaan Perzinahan, serta P-12 s.d. penanganan Perkara Perzinahan oleh Kepolisian Polres 9. P-17 tual dengan pelaku Anggota KPU Maluku Tenggara Arif Rahakbauw dan bukti aksi unjuk rasa di Kantor KPU Maluku Tenggara; Video Rekaman Pemukulan Anggota Komisioner KPU 10. P-18 Maluku Tenggara Arif Rahakbauw karena keluar dari jendela jam 3.30 subuh, dan diduga kuat berselingkuh dengan Istri Jumadi Rahayaan pamannya dari Arif Rahakbauw. [2.4] Saksi Pengadu Idris Renyaan: Memberi kesaksian bahwa kejadian tersebut pada 6 September 2020 dini hari. Saksi sedang di pulau seberang yang kemudian ditelepon oleh Keponakan Kandung, Kadir Reliubun. Bahwa Paman (Pengadu) harus datang ke kota karena Teradu ada dirumah Pengadu sedangkan Pengadu sendiri tidak berada dirumahnya. Selama Pengadu tidak berada dirumah, Teradu selalu ada dirumah Pengadu. Mendengar kabar tersebut, Saksi bersama Pengadu langsung menyebrang menggunakan speedboat selama kurang lebih 2 jam perjalanan. Sesampai dirumah Pengadu sekitar jam 02.00 dini hari, saksi bersama Pengadu mengetuk pintu kurang lebih satu setengah jam baru pintu rumah Pengadu dibuka. Saksi mendapati Teradu keluar dari Jendela rumah Pengadu. Apakah itu yang disebut bertamu? Atas kejadian tersebut Saksi memukul Teradu sehingga Saksi dipenjara atas pemukulan tersebut. Banyak orang yang sering melihat bahwa Teradu bersama Erna Matdoan (Istri Pengadu) sering jalan berdua. Syamsudin Renyaan: Memberi kesaksian bahwa Pengadu adalah Paman dari Saksi. Saksi menerangkan kejadian pada tanggal 6 September 2020 pada saat itu Saksi bersama Abdul Kadir Reliubun dihubungi oleh saudara yang pada saat itu berada disekretariat Himpunan Pemuda Feer. Bahwa benar Teradu sempat singgah di Sekretariat Himpunan Pemuda Feer. Didepan sekretariat tersebut, Teradu sering memarkirkan motornya apabila akan kerumah Pengadu. Pada tanggal 4 September 2020 dini hari, Saksi mendapatkan Teradu berada dirumah Pengadu, yang mana Pengadu pada saat itu sudah berada di Kampung, Desa Feer, Kecamatan Kei Besar. Yang kemudian pada saat itu Saksi mengurungkan niat untuk menginformasikan kepada Pengadu karena sudah larut malam. Selanjutnya pada tanggal 5 September 2020 malam hari, Teradu kembali datang dan sudah memarkirkan motornya didepan Sekretariat Himpunan Pemuda Feer, yang kemudian Teradu jalan menuju Rumah Pengadu yang berjarak 200 meter. Karena mendengar teriakan dari Sekretariat, Teradu kemudian kembali ke Sekretariat dan menyempatkan berbincang-bincang dengak adek-adek tidak sampai satu jam, bukan dari jam 9 sampai jam 11. Setelah berbincang Teradu pamit dan kemudian memindahkan parkir motornya. Kemudian Saksi bersama Saudara mengecek keadaan rumah Pengadu yang pada saat itu sekitar jam 9 malam dalam kondisi sunyi sepi, lampu teras menyala dan lampu dalam rumah gelap. Kemudian Saksi mencari motor Teradu dan mendapatkan motor Teradu disebuah warung yang tidak jauh dari rumah Pengadu. Kemudian pada sekitar jam 10 malaam, Saksi menginformasikan kepada Pengadu bahwa Teradu berada didalam rumah Pengadu. Saksi tidak ingin bertindak sendiri mencari kebenaran bahwa Teradu berada didalam rumah sebelum Pengadu datang. Pengadu bersama Idris Renyaan dan Amir Rahayaan meninggalkan Kampung pada pukul 00.00 tanggal 6 September 2020 menggunakan perahu/speedboat dan tiba sekitar pukul 02.30. Selanjutnya Saksi bersama Pengadu mendatangi Rumah Pengadu. Sesampainya Saksi menunggu diluar rumah dan Pengadu masuk kerumahnya dengan mengetuk pintu rumahnya yang berlangsung lama sekitar hampir satu jam, karena terlalu lama Pengadu sampai memukul jendela dan menggunakan helm untuk memukul seng/atap rumah sehingga membangunkan warga sekitar. Saksi mendengar ada sesuatu yang jatuh dari arah dapur rumah Pengadu. Setelah Pengadu masuk kerumah, Pengadu memeriksa seluruh ruangan dalam rumah, dan ada satu lemari yang tidak diperiksa oleh Pengadu. Tidak lama setelah Pengadu hendak tidur, tiba-tiba Teradu lompat dari jendela rumah Pengadu. Kemudian Saksi yang menunggu diluar rumah Pengadu menanyakan kepada Teradu dari mana? kenapa bisa lompat jendela dari dalam rumah? Dan Teradu kebingungan dan terjadi pemukulan dan pengeroyokan kepada Teradu. Kejadian tersebut sekitar jam 03.30 6 September 2020. Selanjutnya Saksi menjelaskan bahwa mendapat “kabar burung” terkait kedekatan Teradu dengan Istri Pengadu sejak Tahun 2018. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pada Sabtu Tanggal 05 September 2020 Sekitar Pukul 20.00 WIT, Teradu mengunjungi keluarga yang beralamat di Desa Fiditan belakang Puskesmas untuk membawa sumbangan/Yelim. 2. Bahwa setelah beberapa menit kemudian Teradu mengunjungi Sekertariat Himpunan Pemuda Pelajar Fer ( HIMPPEF) yang beralamat di Desa Fidatan juga. Sesampai di sana Teradu melakukan diskusi membahas beberapa agenda terkait program kerja Himpunan Pemuda Pelajar Fer Himpunan Pemuda Pelajar Fer (HIMPPEF) ke depan, diskusi itu berlangsung sekitar 3 Jam yang di hadiri oleh Ketua, Sekertaris, Bendahara dan beberapa anggota (HIMPPEF) kurang lebih 11 Orang. Setelah diskusi selesai karena waktu telah larut malam Teradu pamit kepada ade-ade Himpunan Pemuda Pelajar Fer ( HIMPPEF) . Teradu sempat memberikan uang sejumlah Rp. 90.000 kepada ade-ade Himpunan Pemuda Pelajar Fer (HIMPPEF). 3. Bahwa Setelah pamit Teradu menstarer motor Yamaha BISON Putih DE 2311 IA (150 CC) yang di parkir di depan Sekertariat Himpunan Pemuda Pelajar Fer (HIMPPEF) , Teradu menstarter motor berulang-ulang kali namun motor tidak berbunyi, akhirnya motor di dorong ke depan jalan raya, kira2 sekitar 50 Meter dari Sekertariat Himpunan Pemuda Pelajar Fer ( HIMPPEF) Setelah sampai di depan jalan raya motor di starter kembali, kurang lebih 20 menit namun motor tetap tidak berbunyi. Akhirnya Teradu merasa lemas dan berkeringat dingin karena tenaga yang di keluarkan untuk menstarter motor tersebut ( Starter Kaki ). Pada saat lemas tersebut Teradu menunggu ojek, tetapi tidak ada ojek yang lewat. Akhirnya Teradu membuka Handphone dan menelpon Saudari EM yang merupakan Istri Pengadu lalu menanyakan apakah istri pengadu masih bangun ? lalu di tanyakan lagi apakah Pengadu dan anak-anak ada di rumah, dan jawaban dari istri pengadu bahwa Pengadu berada di Ohoi Fer Kec. Kei Besar Selatan Barat dan anak-anak semuanya masih bangun, lalu istri pengadu menanyakan kembali kepada Teradu, Kenapa Abang ? lalu Jawabah Teradu bahwa Teradu merasa lemas karena menstarter motor berulang-ulang kali namun tidak berbunyi dan Teradu meminta izin untuk ke rumah agar di buatkan teh panas untuk mengembalikan energi yang sudah terkuras akibat menstarter motor tadi. 4. Bahwa setelah istri pengadu mengiyakan permohonan teradu untuk ke rumah agar di buatkan teh panas akhirnya motor teradu di parkir di samping kios depan jalan raya Fidatan, lalu teradu berjalan kaki ke rumah pengadu kurang lebih 200 Meter. 5. Bahwa sesampai di rumah pengadu sekitar pukul 23.30 WIT pintu depan terbuka dan beberapa anak-anak tetangga sedang tawaf (tada wifi) di teras rumah. Pengadu memberi salam kemudian di persilahkan masuk duduk di ruang tamu, beberapa menit kemudian istri pengadu menyuruh Suraji Rahayaan untuk membuatkan teh panas, setelah teh di buat oleh Suaraji Rahayaan istri pengadu menyuruh teradu untuk pindah ke ruang tengah untuk menikmati teh panas sambil menonton TV. Kemudian teradu pindah ke ruang tengah menikmati teh panas sambil menonton TV di selilingi cerita- cerita tentang keadaan ohoi dan istri pengadu menanyakan kembali tentang motor yang tidak bisa di starter, Teradu menceritakan kembali perjalanan teradu malam itu kepada Istri Pengadu, dan ada anak-anak Pengadu dan keponakan pengadu yang ada di ruang tengah tersebut, mereka menonton TV juga sambil bermain game di handphone. 6. Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 24.30 Teradu minta diri pamit pulang kepada Istri Pengadu dan anak-anak di tambah keponakan pengadu, tiba-tiba angin bertiup sangat kencang di sertai turunnya hujan. Istri pengadu menyuruh keponakan pengadu untuk menutup pintu depan dan istri pengadu menyuruh untuk bersabar sejenak menunggu hujan reda baru pulang. 7. Bahwa sekitar pukul 01.05 Tiba-tiba pintu depan di ketuk dengan sangat keras di sertai dengan teriakan dari pengadu Ma buka pintu, lalu pengadu menyebut lagi Kaka Put buka pintu, lalu pengadu menyebut lagi abang Tull buka pintu, lalu pengadu mengetuk pintu kembali berulang-ulang kali. Saat pengadu mengetuk pintu berulang-ulang kali tersebut teradu menyuruh istri pengadu “BUKA PINTU SAJA” tidak apa-apa, kan saya datang di sini SILATURAHMI karena kita ini KELUARGA DEKAT, namun jawaban dari Istri Pengadu bahwa walaupun kita keluarga dekat namun Jangan buka pintu dulu karena kuatir pengadu akan membuat gaduh di dalam rumah karena Istri pengadu tau bahwa ada KOMUNIKASI DAN HUBUNGAN KELUARGA DI OHOI YANG KURANG BAIK antara keluarga besar pengadu dan keluarga besar teradu. 8. Bahwa setelah berdebat istri pengadu menyarankan kepada teradu untuk menghindar sejenak dari hadapan pengadu dengan cara teradu ke dapur bagian belakang berdiam sejenak menunggu istri pengadu membuka pintu depan, setelah Pengadu masuk ke rumah dan menemui istri pengadu terjadi percakapan singkat antara pengadu dan istri pengadu. Setelah beberapa menit suasana hening dan teradu merasa situasi dan kondisi sudah aman, kemudian teradu jalan dari dapur ke pintu depan, di ruang tengan masih ada anak laki-laki pengadu dan keponakan pengadu, keduanya baring- baring di depan TV, melihat teradu lewat ruang tengah menuju pintu depan mereka dua ikut mengantarkan teradu, ketika teradu membuka handle pintu, ternyata pintu tersebut sudah terkunci, dan menurut anak laki-laki pengadu bahwa ayahnya yang mengunci pintu kemudian mencabut kunci dari lubang kuncinya dan menyembunyikannya. Dan akhirnya anak laki- laki pengadu menyuruh OM, LEWAT JENDELA INI SAJA dan anak laki-laki pengadu yang membuka jendela, teradu sempat menolak lewat jendela namun berpikir kembali untuk MENGHINDARI HAL-HAL YANG TIDAK DI INGINKAN maka tidak ada salahnya teradu melangkah melewati jendela depan yang berada tepat di samping pintu utama. 9. Bahwa sekitar pukul 01.30 WIT setelah melangkah melewati teras tiba-tiba beberapa keponakan pengadu menyerang secara tiba-tiba membabi buta, melakukan pemukulan dengan menggunakan helm, batu dan bambu berulang-ulang kali sampai teradu jatuh bangun tidak sadarkan diri lalu di tendang, di keroyok tanpa perlawanan sama sekali.mereka merampas HP dan merusak KACAMATA teradu. 10. Bahwa sekitar pukul 02.40 WIT tiba-tiba seseorang membangunkan teradu dengan cara menggoyang-goyangkan tubuh teradu yang sudah tidak berdaya lagi, kemudian memapah teradu ke atas motornya untuk menyelamatkan teradu pada saat itu. 11. Bahwa sekitar pukul 03.00 WIT teradu di bawa ke Polsek Kecamatan Dullah Utara oleh seseorang yang ternyata Anggota Pol PP Kab Maluku Tenggara yang kebetulan malam itu bertugas di rumah pribadi sekda Maluku Tenggara yang beralamat di Desa Fidatan yang berjarak sekitar 50 M dari Tempat Kejadian. 12. Bahwa setelah sampai di Polsek Kecamatan Dullah Utara, Teradu ingin membuat laporan polisi terkait pemukulan dan pengroyokan di lanjutkan dengan visum dokter, namun petugas piket menyarankan bapak istirahat saja dulu nanti besok pagi baru bikin laporan polisi dan visum dokter, dan teradu di arahkan oleh petugas piket untuk istirahat di ruangannya menunggu pagi hari. 13. Bahwa sekitar pukul 06.00 WIT Teradu di datangi oleh Anggota Pol PP Kab. Maluku Tenggara dan memberitahukan bahwa motor teradu yang di parkir di sampimg kios pada malam itu telah di RUSAK oleh beberapa orang yang juga melakukan pemukulan dan pengroyokan. 14. Bahwa sekitar pukul 07.00 WIT Petugas piket polsek Kec. Dullah Uatara menyarankan teradu untuk membuat laporan polisi di polres Resor Maluku Tenggara dan sekitar pukul 07.30 petugas piket berjumlah 3 orang mengantar teradu ke Polres Resor Maluku Tenggara untuk membuat laporan polisi dan menjalani visum dokter. 15. Bahwa sekitar pukul 09.00 WIT teradu telah membuat laporan polisi terkait pemukulan, pengroyokan dan pengrusakan di polres Resor Maluku Tenggara dan menjalani visum di RS Karel Satsuitubun Kab. Maluku Tenggara. JAWABAN TAMBAHAN Dari Teradu. Sebagai jawaban tambahan bahwa berdasarkan kronologi masalah yang telah di uraikan di atas maka teradu menyampaikan: 1. Bahwa Pada Tanggal 07 Februari 2019, terjadi pembakaran beberapa fasilitas milik pemerintah (PEMDA Kabupaten Maluku Tenggara ) di Ohoi Ngurko, Kecamatan Kei Besar Selatan di karenakan pelantikan Kepala Ohoi Definitif Ohoi Ngurko. 2. Bahwa Pada Bulan April 2019, terjadi perdebatan antara masyarakat dengan penyelenggara pemilu (PPK/PPS) tingkat Kecamatan/Desa, perdebatan tentang PEMINDAHAN TPS Ohoi Ngurko ke Ohoi Fer karena beberapa pemilih yang bermasalah akibat Pembakaran fasilitas milik Pemda di Ohoi Ngurko Kec. Kei Besar Selatan Barat. 3. Bahwa Pada Tanggal 05 November 2019, terjadi penebangan pohon (Kelapa, Kayu Jati, Kayu Langgua) secara sepihak di petuanan milik kami (KUBITAN RAHAKBAU) di Ohoi Fer Kec. Kei Besar Selatan Barat. 4. Bahwa Pada Bulan Juni 2020, terjadi konspirasi sepihak terhadap salah satu calon Kepala Ohoi Fer yaitu Sdr. AMIR RAHAYAAN konsiparasi tersebut berisi DUKUNGAN berupa TANDA TANGAN PERSETUJUAN dari beberapa anggota masyarakat yang tergabung dalam Badan Saniri Ohoi (BSO), dari 9 orang Badan Saniri Ohoi (BSO) terdapat 6 orang yang MENANDATANGI PERSETUJUAN dan 3 orang TIDAK SETUJU /TIDAK MENANDATANGANI PERSETUJUAN tersebut, salah satu yang TIDAK SETUJU adalah SANIRI dari MARGA RAHAKBAU. 5. Bahwa Dari pernyataan-pernyataan nomor 1 sampai dengan nomor 4, dapat di simpulkan Pengadu dan keluarga besarnya MENDUGA BAHWA TERADU TERLIBAT SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG terhadap beberapa permasalah yang terjadi di Ohoi Ngurko maupun di Ohoi Fer, namun pada kenyataannya Teradu TIDAK TERLIBAT SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG karena Teradu menyadari sungguh bahwa sebagai PENYELENGGARA PEMILU HARUS BERSIKAP BIJAK, ADIL DAN NETRAL. 6. Bahwa Dari pernyataan nomor 5 dapat di simpulkan PERISTIWA PEMUKULAN/PENGANIYAAN OLEH PENGADU DAN SAUDARA- SAUDARANYA DI SEBABKAN KARENA ADANYA RASA DENDAM KEPADA TERADU, bukan karena ADANYA PERSELINGKUHAN. 7. Bahwa kalau BENAR ADANYA PERSELINGKUHAN ANTARA TERADU DENGAN ISTRI PENGADU (SESUAI POKOK PERKARA) SEHARUSNYA DAN SEMESTINYA PADA MALAM TERJADI PEMUKULAN/PENGANIYAAN TERHADAP TERADU ITU, ISTRI PENGADU JUGA HARUS MENDAPATKAN PERLAKUAN YANG SAMA YAITU PEMUKULAN/PENGANIYAAN. Akan tetapi PADA KENYATAANNYA TERADU SAJA YANG DI PUKUL/ DI ANIAYA SEDANGKAN ISTRI PENGADU TIDAK DI PUKUL/ DI ANIAYA SAMA SEKALI, BAHKAN SAAT PEMUKULAN TERJADI ISTRI PENGADU DI SURUH OLEH PENGADU UNTUK MASUK KEMBALI KE RUMAH KARENA DI ANGGAP TIDAK BERSALAH. 8. Bahwa pada keesokan harinya Minggu Tanggal 06 September 2020, Pengadu masih mengantar Istri Pengadu ke mana-mana menggunakan kendaraan roda dua. Dan hal ini berlangsung terus-menerus kurang lebih 2 bulan. Bahkan pada tanggal 19 September 2020, Pengadu membuat LAPORAN POLISI TERKAIT PERZINAHAN antara teradu dan istri pengadu, Walaupun LAPORAN POLISI SUDAH DI BUAT NAMUN Pengadu masih TINGGAL BERSAMA ISTRINYA yang NOTA BENE TELAH PENGADU SENDIRI LAPORKAN. BAHKAN PENGADU SENDIRI 2 KALI MENGANTARKAN ISTRI PENGADU UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN ATAS LAPORAN POLISI TERKAIT PERZINAHAN TANG TELAH DI BUATNYA. 9. Bahwa dari pernyataan point 8 SUDAH MEMBERIKAN GAMBARAN SECARA JELAS, NYATA DAN TRANSPARAN BAHWA TERJADI KONSPIRASI TERSELUBUNG ANTARA PENGADU DAN ISTRI PENGADU UNTUK MENGHINA, MEMPERMALUKAN HARGA DIRI DAN MARTABAT TERADU DI PUBLIK, KARENA SESUAI ATURAN AGAMA KETIKA SEORANG SUAMI MENDUGA ISTRINYA BERZINA, APALAGI SUDAH DI LAPORKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB, HARAM HUKUMNYA TINGGAL BERSAMA LAGI DALAM BENTUK APAPUN. 10. Bahwa kronologi masalah yang di sebutkan dalam Nomor Perkara 162- PKE-DKPP/IX/2021 point 11 menyatakan bahwa ada percakapan antara teradu dengan keponakan pengadu, keponakan pengadu menanyakan bahwa ‘ABANG ARIF KENAPA LOMPAT DARI JENDELA ‘ dan berdasarkan kronologis jawaban atas pokok pengaduan di atas teradu dapat menjelaskan bahwa teradu MEMANG MELEWATI JENDELA TETAPI TIDAK MELOMPAT, NAMUN MELANGKAH SAJA, KARENA UKURAN TINGGI JENDELA DARI LANTAI KE KUSEN JENDELA HANYA 50 CM JADI CUKUP MELANGKAH SAJA, TIDAK PERLU MELOMPAT DAN JENDELA YANG TERLETAK SI SEBELAH PINTU DEPAN ITU MERUPAKAN JALAN KELUAR SATU-SATUNYA, DAN MELANGKAH LEWAT JENDELA ITU JUGA ATAS PETUNJUK ANAK LAKI- LAKI PENGADU (Bukti T.1) 11. Bahwa kronologi masalah yang di sebutkan dalam Nomor Perkara 162- PKE-DKPP/IX/2021 point 12 menyatakan bahwa Teradu masuk ke kamar Suraji Rahayaan dengan kondisi setengah telanjang membawa pakaiannya untuk kemudian di pakai di dalam kamarnya dan Istri pengadu membawa saudara teradu untuk di sembunyikan ke dalam lemari, dan berdasarkan kronologis jawaban atas pokok pengaduan di atas teradu dapat menjelaskan bahwa TIDAK BENAR (BOHONG) TERADU DALAM KEADAAN SETENGAH TELANJANG DAN MEMBAWA PAKAIANNYA KE DALAM KAMAR SURAJI RAHAYAAN. DAN TIDAK BENAR (BOHONG) JUGA ISTRI PENGADU MEMBAWA SAUDARA TERADU UNTUK DI SEMBUNYIKAN DI DALAM LEMARI, memang benar ada sebuah lemari bekas pakaian merk olympic namun kondisinya sudah RUSAK SAMA SEKALI DAN UKURAN LEMARI PAKAIAN ITU JUGA SANGAT KECIL, sangat MUSTAHIL apabila seseoarang laki-laki dewasa dengan postur dan bobot tubuh yang gemuk dan besar masuk bersembuyi di dalam lemari tersebut bisa roboh dan tidak dapat bernafas sama sekali. 12. Bahwa berdasarkan kronologi masalah yang telah teradu jelaskan di atas, teradu di pukul, di keroyok, di aniaya tanpa perlawanan (Bukti T.2) dan barang-barang teradu di rampas dan di rusak (Bukti T.3) oleh pengadu dkk karena pengadu dkk MENDUGA bahwa teradu melakukan perselingkuhan dengan istri pengadu, oleh karena itu pada hari Minggu Tanggal 06 September 2020 Jam 09.;00 WIT, Teradu mendatangi Polres Resor Maluku Tenggara dan melaporkan tindak pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/221/IX/2020/MALUKU/RES MALRA (Bukti T.4). a. Bahwa pada tanggal 21 September 2020, teradu menerima surat dari Reskrim Polres Malra dengan Nomor : B/159/IX/2020/Reskrim, perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tindak pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.5) b. Bahwa pada tanggal 29 September 2020, teradu menerima surat dari Reskrim Polrers Malra dengan Nomor : B/188/IX/2020/Reskrim, perihal :Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tindak pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.6) c. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2020, teradu menerima surat dari Reskrim Polres Malra dengan Nomor :SPDP/52/2020/Reskrim Polres Malra, perihal : Pemberitahuan di mulainya Penyidikan tindak pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.7) d. Bahwa pada tanggal 08 Desember 2020, teradu menerima surat dari Reskrim Polres Malra dengan Nomor : B/227/XII/2020/Reskrim Polres Malra, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tindak pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.8) e. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 teradu menerima surat dari Reskrim Polres Malra dengan Nomor : B/234/XII/2020/Reskrim Polres Malra, Perihal : Perkembangan Hasil Penyelidikan tindak pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.9) f. Bahwa pada tanggal 09 April 2021 teradu menerima surat panggilan SAKSI untuk keperluan persidangan, sehubungan dengan perkara TERSANGKA atas nama pengadu dkk dengan Nomor : SP/100/Q.1.12.3/Eku.2/04/2021 dari Kejaksaan Negeri Tual ( Seksi Tindak Pidana Umum) Perihal : Pemberitahuan Jadwal sidang ke 1 yang di laksanakan pada Hari/Tanggal : Rabu, 14 April 2021, Jam : 09.00 WIT lokasi sidang : Kantor Kejaksaan Negeri Tual ( Bukti T.10) g. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2021 teradu menerima surat panggilan SAKSI untuk keperluan persidangan, sehubungan dengan perkara TERSANGKA atas nama pengadu dkk dengan Nomor : SP/146//Q.1.12.3/Eku.2/052021 dari Kejaksaan Negeri Tual ( Seksi Tindak Pidana Umum) Perihal : Pemberitahuan Jadwal sidang ke 2 yang di laksanakan pada Hari/Tanggal : Selasa, 18 Mei 2021, Jam : 09.00 WIT lokasi sidang : Kantor Kejaksaan Negeri Tual. h. Bahwa berdasarkan Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual, pada hari Kamis Tanggal 17 Juni 2021, dan di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal 18 Juni 2021 oleh Hakim Ketua di dampingi oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum dan+PARA TERDAKWA di dampingi penasehat hukumnya, Memutuskan bahwa : MENGADILI PENGADU DKK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG”, MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PENGADU DKK, MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN, MENETAPKAN TERDAKWA (PENGADU DKK) DI TAHAN Sesuai PUTUSAN PERKARA PIDANA Nomor : 16/Pid.B/2021/PN Tul (Bukti T.11). i. Bahwa dengan proses tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan pengrusakan yang di lakukan oleh pengadu dkk di dasarkan atas DUGAAN PERSELINGKUHAN antara teradu dengan istri pengadu, dan laporan balik dari teradu terekait hal yang sama dan setelah melewati proses pidana dari Polres Resor Malra bagian Reserse Kriminal di lanjutkan ke Kejaksaan Negeri Tual hingga selesai di Pengadilan Negeri Tual, semua proses itu sudah MENJAWAB SECARA JELAS DAN TEGAS bahwa DUGAAN PERSELINGKUHAN antara Pengadu dengan Istri Teradu ITU TIDAK BENAR ADANYA. 13. Bahwa pada tanggal 19 September 2020, pengadu melaporkan Tindak Pidana Perzinahan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/239/IX/2020/MALUKU/RES MALRA kepada teradu dan istri pengadu. a. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2020, teradu menerima surat dari Reskrim Polres Malra dengan Nomor : SPDP/52/X/2020/Reskrim Polres Malra, Perihal : Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan ( Bukti T.12). b. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2020, teradu menerima surat dari Reskrim Polres Malra dengan Nomor : B/635/X/2020/Reskrim , Perihal : Permintaan Keterangan ( Bukti T.13) c. Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2020, teradu menerima surat dari Reskrim Resor Tual dengan Nomor : SPDP/6/XI/2020/Reskrim , Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( Bukti T.14) d. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2021, teradu menerima surat dari Reskrim Resor Tual dengan Nomor : S.pg/255/VII/2021/RESKRIM, Perihal : Surat Panggilan guna di dengar keterangan tambahan selaku Saksi ( Bukti T.15) e. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2021, teradu menerima surat dari Reskrim Resor Tual dengan Nomor : S.Tap/24/VII/2021/RESKRIM, Perihal : Surat Penetapan Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka ( Bukti T.16) f. Bahwa sesuai dengan Perkara Tindak Pidana Perzinahan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/239/IX/2020/MALUKU/RES MALRA tertanggal 19 September 2020 yang di laporkan oleh pengadu terhadap teradu dan istri pengadu, maka sesuai kenyataan dan situasi dan kondisi terkini, laporan polisi ini sementara di PENDING menunggu HASIL SIDANG PERDATA yang sudah di laporkan oleh Istri Pengadu ke Pengadilan Agama Tual pada tanggal 26 Juli 2021 perihal : GUGATAN CERAI GUGAT, NAFKAH, HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK dan telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Tual dengan Nomor perkara : 54/Pdt.G/2021/PA Tul (Bukti T.17) g. Bahwa setelah melewati beberapa kali sidang GUGATAN CERAI GUGAT, NAFKAH, HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK,maka pada Hari Rabu Tanggal 29 September 2021, HAKIM KETUA TELAH MENGETUK PALU TIGA KALI pada sidang PEMBUKTIAN dan di hadiri oleh Istri Pengadu di dampingi oleh Kuasa Hukumnya dan di hadiri pula oleh 2 ORANG SAKSI dari pihak Istri Pengadu, HAKIM KETUA di dampingi oleh HAKIM PANITERA telah MENGABULKAN GUGATAN CERAI GUGAT, NAFKAH, HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK DAN DI BACAKAN SECARA LISAN di hadapan peserta sidang. h. Bahwa setelah HAKIM KETUA MENGABULKAN GUGATAN CERAI GUGAT, NAFKAH, HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK DAN DI BACAKAN SECARA LISAN dan menunggu 14 hari sejak palu di ketuk, apabila tidak ada banding dari pengadu, maka akan di terbitkan AKTA CERAI. i. Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 21 Okotober 2021 Masehi telah di terbitkan AKTA CERAI antara : Pengadu (JUMADI RAHAYAAN Bin JAMAL OHOIWUY) dengan (ERNA MATDOAN Binti SAMAD RAHAYAAN) berkekuatan HUKUM TETAP dengan AKTA CERAI : 0042/AC/2021/PA.Tul (Bukti T.18). j. Bahwa DARI PERNYATAAN POINT i, setelah AKTA CERAI ini di terbitkan, MAKA SECARA HUKUM AGAMA MAUPUN HUKUM NEGARA TIDAK ADA HUBUNGAN SUAMI ISTRI LAGI ANTARA PENGADU DENGAN ISTRI PENGADU, DAN MERUJUK KEPADA POKOK PERKARA DALAM PERSIDANGAN INI YANG SESUAI DENGAN LAPORAN OLEH PENGADU TENTANG DUGAAN TINDAKAN PERSELINGKUIHAN DENGAN ISTRI PENGADU, MAKA DENGAN SENDIRINYA POKOK PERKARA DALAM LAPORAN INI DI ANGGAP TIDAK MEMILIKI KEKUATAN DAN LEGITIMASI HUKUM. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian jawaban yang di kemukakan di atas, maka Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan Pengaduan ini sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu dalam Kedudukan Sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Foto Jendela ukuran 50 Cm (dari lantai) yang di gunakan sebagai jalan keluar dengan cara melangkah. 2. T-2 Video rekaman pemukulan Teradu yang di lakukan oleh Pengadu Dkk 3. T-3 Foto barang-barang (Motor, Hp, Kacamata) yang di rampas dan di rusak oleh Pengadu Dkk4. 4. T-4 Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/221/IX/2020/MALUKU/RES MALRA Tanggal 06 September 2020 tentang Tindak Pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN 5. T-5 Fotocopy Surat Nomor : B/159/IX/2020/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 21 September 2020 Kepada Saudara Arif Rahakbau 6. T-6 Fotocopy Surat Nomor : B/188/IX/2020/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 29 September 2020 Kepada Saudara Arif Rahakbau 7. T-7 Fotocopy Surat Nomor : SPDP/52/X/2020 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal 02 Oktober 2020 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual 8. T-8 Fotocopy Surat Nomor : B/227/XII/2020/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 08 Desember 2020 Kepada Saudara Arif Rahakbau 9. T-9 Fotocopy Surat Nomor : B/234/XII/2020/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 16 Desember 2020 Kepada Saudara Arif Rahakbau 10. T-10 Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor : SP- 100/Q.1.12.3/Eku.2/04/2021 Tanggal 09 April 2021 Kepada Arif Rahakbau Alias Arif 11. T-11 Fotocopy Salinan PUTUSAN PERKARA PIDANA Nomor : 16/Pid.B/2021/PN Tul Tanggal 18 Juni 2021 Atas Nama TERDAKWA Jumadi Rahayaan Alias Junet Dkk 12. T-12 Fotocopy Surat Nomor : SPDP/52/X/2020 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal 02 Oktober 2020 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual 13. T-13 Fotocopy Surat Nomor : B/635/X/2020/Reskrim Perihal Permintaan Keterangan tanggal 07 Oktober 2020 Kepada Saudara Arif Rahakbau 14. T-14 Fotocopy Surat Nomor : SPDP/6/XI/2020/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal 18 Nopember 2020 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual 15. T-15 Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor : S.pg/255/VII/2021/RESKRIM Tanggal 02 Juli 2021 Kepada Arif Rahakbau Alias Arif 16. T-16 Fotocopy Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/24/VII/2021/RESKRIM Tanggal 06 Juli 2021 Kepada Arif Rahakbau Alias Arif 17. T-17 Fotocopy Surat Kepada Ketua Pengadilan Agama Tual Tanggal 26 Juli 2021 Perihal : Gugatan Cerai, Nafkah, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak terhadap Jumadi Rahayaan Bin Jamal Ohoiwuy dan Fotocopy Pemanggilan Sidang/ Pemberitahuan Nomor Perkara Perdata : 54/Pdt.G/2021/PA Tul kepada Wahyu Fakoubun (Pengacara Erna Matdoan Binti Samad Rahayaan) 18. T-18 Fotopcopy Akta Cerai Nomor : 0042/AC/2021/PA.Tul Tanggal 21 Oktober 2021 antara Erna Matdoan Binti Samad Rahayaan dengan Jumadi Rahayaan Bin Jamal Ohoiwuy [2.8] SAKSI TERADU Erna Matdoan: Memberi kesaksian bahwa pada sekita Jam 11 malam tanggal 5 September 2020 sebelum Teradu datang bersilaturahmi ke rumah Saksi in cassu Istri Pengadu, Teradu menelpon Saksi terlebih dahulu menanyakan apakah Saksi sudah tidur atau belum? Dan dijawab oleh Saksi, iya belum tidur. Pada tanggal 6 September 2020 terjadi pemukulan dan pengeroyokan kepada Teradu yang diduga melakukan perselingkuhan dengan Saksimin cassu Istri Pengadu. Pemukulan terjadi pada pukul 03.00 dan Saksi melihat langsung. Pada saat Pengadu melayangkan aduan ke DKPP, Saksi masih berstatus Istri Pengadu. Pengadu membuat surat untuk mempermalukan Teradu dan Saksi. Yang selanjutnya Saksi sebagai istri Pengadu menenempuh Gugatan Perdata untuk mencari kebenaran atas tuduhan perselingkuhan yang dituduhkan Pengadu kepada Saksi. Dalam gugatan tersebut, Pengadu menghadiri sidang hanya 2 kali dan tidak menghadiri sidang sebanyak 5 kali. Berdasarkan hal itu, dugaan yang dituduhkan Pengadu kepada Saksi adalah tidak benar. Karena dalam sidang Perdata tidak dapat membuktikan dan menghadirkan saksi terkait tuduhan Pengadu. Karena merasa dipermalukan atas dugaan perzinahan, dan selama ini Saksi sebagai Istri Pengadu seolah bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga dalam membiayai Pengadu sebagai Suami dan Anaknya. Berdasarkan hal itu Saksi mengajukan Perceraian. Yang pada sidang mediasi perceraian hanya hadir satu kali pada mediasi pertama, dan tidak hadir pada mediasi kedua dan ketiga, padahal Saksi dan keluarga sangat terbuka dan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah, tapi Pengadu tidak hadir. Menurut Saksi, kalau benar Saksi melakukan perselingkuhan, kenapa Pengadu tidak mengajukan cerai terhadap Saksi. Pengadu justru beralasan bahwa masih menyayangi Saksi. [2.9] PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Pihak Terkait memberi keterangan bahwa baru mengetahui kejadian a quo pada Pagi hari, tanggal 6 September 2020. Yang selajutnya pada malam harinya, Pihak Terkait bersama Sekretaris KPU Maluku Tenggara membesuk Teradu sekaligus untuk mengetahui informasi detail kejadian dari Teradu. Pada saat Pihak Terkait membesuk, kondisi Teradu babak belur. Setelah membesuk Teradu, Pihak Terkait bersama Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tenggara selanjutnya menginformasikan by phone kejadian a quo yang melibatkan Teradu pada tanggal 6 September 2020 kepada Ketua dan salah satu Anggota KPU Provinsi Maluku. Selanjutnya Pihak Terkait melakukan Pleno Rutin pada tanggal 7 September 2020 sekaligus membahas kejadian a quo yang melibatkan Teradu. Selanjutnya pada tanggal 16 September 2020 Pihak Terkait bersama salah satu Anggota KPU Provinsi Maluku melakukan kunjungan kepada Teradu untuk mengetahui detail peristiwa a quo. Pada tanggal 31 Maret 2021 Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara kedatangan sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa terkait peristiwa a quo. Selanjutnya pada sore harinya Pihak Terkait menyampaikan terkait aksi unjuk rasa tersebut kepada Teradu melalui whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 melakukan Pleno rutin untuk membahas unjuk rasa tanggal 31 Maret 2021 yang membahas langkah secara kelembagaan apa yang harus diambil dan menginformasikan kepada Pimpinan, KPU Provinsi Maluku.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga berselingkuh dengan istri Pengadu atas nama Erna Matdoan. Pada tanggal 6 September 2020 pukul 03.30 dini hari sekelompok orang memergoki Teradu berada di rumah Pengadu disaat Pengadu sedang bekerja di luar desa. Kejadian tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mencoreng nama baik lembaga KPU Maluku Tenggara. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan tidak pernah berselingkuh dengan istri Pengadu. Pada tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIT, Teradu mengunjungi sekretariat Himpunan Pemuda Pelajar Fer (HIMPPEF) di desa Fiditan. Berselang 3 (tiga) jam berdiskusi, Teradu undur diri, namun sepeda motor yang ditumpangi mogok tidak dapat dinyalakan. Teradu kemudian mendorong motor ke jalan raya 50 meter dari sekretariat. Setelah dicoba kembali namun tidak kunjung berfungsi, akhirnya Teradu bermaksud menitipkan motornya dan pulang menggunakan ojek. Akan tetapi tidak ada ojek yang melintas, sehingga Teradu menghubungi istri Pengadu yang bertempat tinggal di desa yang sama. Teradu sempat menanyakan keberadaan Pengadu, dan dijawab istrinya bahwa Pengadu sedang berada di Ohoi Fer Kec. Besar Selatan Barat. Teradu bermaksud singgah meminta teh panas karena kelelahan setelah berupaya menyalakan motornya. Istri Pengadupun mengizinkan, dan Teradu menyimpan motor disamping kios seberang jalan raya Fiditan. Teradu lalu berjalan kaki sekitar 200 meter menuju rumah Pengadu. Setibanya disana pukul 23.30 WIT, Teradu disuguhi teh panas sambil berbincang-bincang di ruang tamu, namun kemudian istri Pengadu meminta Teradu pindah ke ruang tengah sambil menonton TV. Pada pukul 00. 30 WIT tanggal 6 September 2020 dini hari, ketika Teradu hendak pamit tiba-tiba turun hujan disertai angin kencang. Istri Teradu menyuruh keponakannya Suraji Renyaan menutup pintu depan dan meminta Teradu menunggu sejenak hingga hujan reda. Pada pukul 01.05 WIT, tiba-tiba terdengar Pengadu mengetuk pintu. Teradu meminta istri Pengadu untuk segera membukakan pintu karena kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi. Namun istri Pengadu khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena ia tahu komunikasi antar keluarga besar Pengadu dan Teradu sedang kurang harmonis akibat persoalan di desa Ohoi Fer Kec. Kei Besar Selatan Barat. Akhirnya istri Pengadu meminta Teradu terlebih dahulu menghindar dengan menunggu di dapur. Tidak lama setelah Pengadu masuk dan beristirahat, Teradu berjalan ke pintu depan namun terkunci. Saat itu anak Pengadu yang melihat, menyarankan Teradu keluar lewat jendela samping pintu utama. Teradu menuruti dan melangkah lewat jendela tersebut. Akan tetapi setelah melalui teras rumah, tiba-tiba beberapa keponakan Pengadu menyerang secara membabi buta hingga Teradu tidak berdaya. Pukul 03.00 WIT Teradu dibawa ke Puskesmas oleh seorang Anggota Pol. PP yang kebetulan bertugas disekitar lokasi kejadian. Pagi hari pukul 06.00 WIT Teradu mendapat kabar motornya yang diparkir samping kios telah dirusak. Selanjutnya pada pukul 09.00 WIT Teradu membuat laporan polisi terkait pemukulan, pengroyokan, dan pengrusakan, serta melakukan visum di RS. Karel Saitsutubun. Teradu menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpanya pada tanggal 6 September 2020 tersebut bukan karena perslingkuhan, namun didorong rasa dendam Pengadu kepada Teradu terkait persoalan keluarga besar di Ohoi Fer Kec. Kei Besar Selatan Barat. [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui pada tanggal 5 September 2020 pukul 23.30 WIT mendatangi rumah Pengadu dan bertemu istri Pengadu atas nama Erna Matdoan. Meskipun istri Pengadu telah memberitahu suaminya tidak ada di rumah, Teradu tetap datang dengan alasan sekedar mampir setelah motornya mogok dan diparkir 200 meter dari rumah Pengadu. Saksi Syamsuddin Renyaan dalam persidangan menerangkan Teradu tidak hanya sekali berkunjung disaat Pengadu tidak ada di rumah. Pada malam sebelumnya tanggal 4 September 2020 saksi mendapat informasi dari kerabat yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah Teradu bahwa Teradu mendatangi rumah Pengadu dan menyimpan motornya di sekretariat Himpunan Pemuda Pelajar Fer (HIMPPEF). Saksi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi dan memeriksa rumah Pengadu yang dalam keadaan gelap dan hanya lampu kamar yang tampak terang. Saat itu saksi tidak melakukan tindakan apapun karena Pengadu sedang berada di luar desa. Pada tanggal 5 September 2020, Saksi kembali mendapat kabar dari kerabatnya tersebut bahwa sekitar pukul 20.30 WIT Teradu datang lagi ke rumah Pengadu. Saksi bersama beberapa kerabat segera menuju rumah Pengadu untuk memastikan keberadaan Teradu. Sampai di lokasi, Saksi menemukan motor Teradu diparkir 200 meter dari rumah Pengadu. Saksi kemudian mengecek rumah Pengadu dalam keadaan gelap dan hanya lampu kamar menyala. Setelah meyakini Teradu berada di dalam rumah tersebut, saksi kemudian menelpon Pengadu. Setelah mendapat informasi tersebut, Pengadu meminta agar saksi bersama kerabatnya tidak bertindak sebelum Pengadu tiba. Terungkap fakta Pengadu tiba di rumah pada pukul 02.30 WIT tanggal 6 September 2020 dini hari. Pengadu mengetuk pintu namun tidak ditanggapi. Berselang setengah jam, istri Pengadu Erna Matdoan baru membuka pintu. Pengadu segara memeriksa kondisi rumah, tapi tidak menemukan keberadaan Teradu. Pengadu kemudian meminta Saksi Syamsudin Renyaan, Idris Renyaan, serta kerabat lainnya tetap berjaga di luar karena Pengadu meyakini Teradu masih berada di dalam rumah. Sekitar setengah jam berlalu, Teradu keluar dari rumah Pengadu dengan cara meloncat dari jendela samping. Tindakan Teradu tersebut secara spontan memicu emosi para Saksi dan kerabatnya yang berjaga di luar rumah sehingga suasana gaduh, emosi tak terkendali dan terjadi pemukulan terhadap Teradu. Kegaduhan mereda setelah Teradu dievakuasi ke Puskesmas pukul 03.30 WIT oleh Anggota Satpol PP yang kebetulan bertugas dekat lokasi kejadian. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2020, Pengadu melaporkan Teradu ke Polres Maluku Tenggara atas dugaan pidana perzinahan dan berdasarkan alat bukti Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/220/IX/2021/RESKRIM tanggal 20 September 2021, Teradu telah ditetapkan sebagai Tersangka. Terhadap rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu pada tengah malam tanggal 5 September 2020 mendatangi istri Pengadu disaat Pengadu tidak ada di rumah hingga menimbulkan kegaduhan sosial tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk menjaga dan mewujudkan tertib sosial. Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan Teradu justru bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dan kepantasan, berkunjung dan bermalam ke rumah istri Pengadu yang telah diketahui suaminya sedang berada di luar Desa. Tindakan Teradu tersebut menimbulkan reaksi publik karena dinilai oleh para Saksi dan lingkungan sosialnya sebagai pelanggaran terhadap moral publik yang berdampak buruk bagi kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Arif Rahakbau selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra