Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.132/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab Tual
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2014
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan persidangan Kode Etik sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku untuk Kota Tual, terjadi permasalahan sebelum dibukanya Kotak Suara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2 terkait dengan pergerakan Kotak Suara dari Kota Tual yang tidak langsung dibawa ke Kantor KPU Provinsi Maluku tetapi di bawa ke Hotel Amans tempat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tual menginap.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Para Teradu. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Tual terkait tidak diserahkannya Kotak Suara hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditingkat KPU Kota Tual kepadaa KPU Provinsi Maluku pada saat tiba di Kota Ambon, tetapi diinapkan selama 1 (satu) malam yakni dari tanggal 25 s/d 26 April 2014 di Hotel Amans; dan adanya perubahan data perolehan suara sesuai Formulir Model DB dan DB-1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki para Saksi Partai politik dan KPU Kota Tual; Menimbang bahwa Para Teradu dalam keterangannya menolak sebagian dalil Pengadu dan menyatakan tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Husain Ali Fadhil Renwarin selaku Ketua KPU Kota Tual, Teradu II atas nama Hanra Renleuw, Teradu III atas nama Muh Rasyid Nur Renhoran, Teradu IV atas nama Eirene Henderina Jamalaay, Teradu V atas nama Amir Fauzan Tamher masing- masing sebagai Anggota KPU Kota Tual, dari Jabatan Ketua dan Anggota KPU Kota Tual Sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu VI atas nama Zaky Kabalmay dari Jabatan Sekretaris KPU Kota Tual sejak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 132/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 286/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 132/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1.Nama : Fadly L Silawane
Tempat/Tanggal Lahir : Tehua, 27 April 1973
Pekerjaan : Bawaslu Provinsi Maluku
Alamat : Jl. Ot Pattimaipauw, Talake, Ambon
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Husain Ali Fadhil Renwarin
Jabatan : Ketua KPU Kota Tual
Alamat Kantor : Kota Tual
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hanra Renleuw
Jabatan : Anggota KPU Kota Tual
Alamat Kantor : Kota Tual
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Muh Rasyid Nur Renhoran
Jabatan : Anggota KPU Kota Tual
Alamat Kantor : Kota Tual
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Eirene Henderina Jamalaay
Jabatan : Anggota KPU Kota Tual
Alamat Kantor : Kota Tual
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Amir Fauzan Tamher
Jabatan : Anggota KPU Kota Tual
Alamat Kantor : Kota Tual
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Zaky Kabalmay
Jabatan : Sekretaris KPU Kota Tual
Alamat Kantor : Kota Tual
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Para Teradu telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan
dan persidangan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku untuk Kota
Tual, terjadi permasalahan sebelum dibukanya Kotak Suara Hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2
terkait dengan pergerakan Kotak Suara dari Kota Tual yang tidak langsung dibawa
ke Kantor KPU Provinsi Maluku tetapi di bawa ke Hotel Amans tempat Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tual menginap. Sehingga KPU Provinsi
Maluku menunda Rapat Pleno sampai pada tanggal 27 April 2014 pukul 14.00
WIT;
2. Bahwa pada tanggal 27 April 2014 pukul 14.00 WIT, KPU Provinsi Maluku
membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan
memberikan kesempatan kepada KPU Kota Tual untuk membacakan Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kota Tual;
3. Bahwa hasil Rekapitulasi yang dibacakan oleh KPU Kota Tual, tidak dapat diterima
oleh Saksi Partai Politik khusus untuk perolehan suara pada Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Provinsi oleh karena terjadi perbedaan perolehan jumlah
suara pada Data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tual dengan
data yang ada pada Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sehingga KPU Provinsi
Maluku menyarankan untuk membentuk Tim Kecil guna melakukan singkronisasi
data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, Saksi Partai Politik dan
Panwaslu Kota Tual;
4. Bahwa pada tanggal 23 April 2014 Komisi Pemilihan Umum Kota Tual telah
melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
yang berakhir pada hari itu juga;
5. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 pukul 05.00 WIT, Terlapor (Ketua, Anggota
dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tual) berangkat dari Kota Tual
menuju Kota Ambon dengan menumpangi Pesawat Udara Wings Air.
6. Bahwa kehadiran Terlapor (Ketua, Anggota dan Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Kota Tual) di Kota Ambon pada tanggal 24 April 2014 tidak bersamaan
dengan Kotak Suara yang merupakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota untuk Kota Tual;
7. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Tual Husain Ali Fadhil Renwarin, SH) terkait dengan
kehadiran Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tual pada tanggal 24
April 2014 yang oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tual (Zaky
Kabalmay) adalah merupakan perintah Sekretaris KPU Provinsi Maluku untuk
segera ke Kota Ambon;
3
8. Bahwa Kotak Suara yang merupakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk
Kota Tual tiba di Kota Ambon yaitu pada tanggal 25 April 2014;
9. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Tual Husain Ali Fadhil Renwarin, SH) membenarkan
bahwa Kotak Suara yang merupakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota baru
tiba di Kota Ambon pada tanggal 25 April 2014 pukul 15.00 WIT dan tidak
langsung dibawa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tetapi
dibawa ke Hotel Amans. Terlapor (Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Tual)
dan dimasukan ke dalam kamar Anggota Polisi (Fidel. C. Rahakbauw) yang
mengawal Kotak Suara dan Staf KPU Kota Tual (Ari Kabalmay) dari Kota Tual ke
Kota Ambon;
10. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Tual Husain Ali Fadhil Renwarin, SH) menyatakan
adanya perbedaan data pada hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut, baru
diketahui pada proses rekapitulasi di tingkat Provinsi, tetapi data yang dipegang
oleh saksi adalah Berita Acara yang belum ditanda tangani oleh Komisioner KPU
Kota Tual;
11. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor, Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Tual atas nama Husain Ali Fadhil Renwarin, SH
menyatakan, Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Kota Tual, tidak
ditandatangani oleh Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kota Tual) di Tual tetapi
baru ditandatangani di Hotel Amans dan kemudian dimasukan ke dalam kotak
suara;
12. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor
(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tual atas nama Hamra Renleuw, SH)
menyatakan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung di
Kantor KPU Kota Tual pada tanggal 23 April 2014 berjalan dengan lancar. Semua
saksi partai politik hadir dan tidak ada keberatan maupun kajadian khusus yang
disampaikan pada saat itu;
13. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor
(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tual atas nama Hamra Renleuw, SH)
menyatakan, Berita Acara hasil rekapitulasi berada di luar Kotak Suara dan
terlapor (Hamra Renleuw, SH) sarankan untuk Berita Acara dimasukan ke dalam
Kotak Suara setelah dilakukannya tanda tangan di Hotel Amans sebelum diantar
ke Hotel The Natsepa untuk dilakukannya Rekapitulasi di Tingkat KPU Provinsi
Maluku;
4
14. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor
(Hamra Renleuw, SH) menyatakan bahwa Terlapor (Hamra Renleuw, SH)
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
KPU Kota Tual yaitu pada 26 April 2014 kira-kira pukul 4 sore di Hotel Amans;
15. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor
(Hamra Renleuw, SH) menyatakan bahwa ada perbedaan Hasil Rekapitulasi yang
dimiliki oleh KPU Kota Tual dan Saksi-Saksi Partai Politik serta Panwaslu Kota
Tual sehingga hasil Rekapitulasi yang dimiliki oleh KPU Kota Tual tidak dapat
diterima;
16. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Muh
Rasyid Nur Renhoran dan Eirene Henderina jamlaaay) menyatakan bahwa Kotak
Suara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dibawa dari Kota Tual, tidak di
bawa langsung ke kantor KPU Provinsi Maluku tetapi terlebih dahulu di bawa ke
Hotel Amans pada tanggal 25 April 2014;
17. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Muh
Rasyid Nur Renhoran dan Eirene Henderina Jamlaaay) menyatakan bahwa Kotak
Suara setelah tiba di Hotel Amans diamankan di ruang kamar Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kota Tual (Husain Ali Fadhil Renwarin, SH);
18. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor (Muh
Rasyid Nur Renhoran dan Eirene Henderina Jamlaaay) menyatakan bahwa
penandatanganan Berita Acara yaitu pada tanggal 26 April 2014 dilakukan di
Hotel Amans tepatnya di ruang kamar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tual
(Husain Ali Fadhil Renwarin, SH);
19. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Saksi (Anggota
Polisi atas nama Fidel. C. Rahakbauw) menyatakan bahwa pada saat tiba di
Bandara, saya (Fidel. C. Rahakbauw) minta Staf atas nama Ary Kabalmay untuk
membawa Kotak Suara ke Kantor KPU Provinsi Maluku, namun saat disampaikan,
Ary Kabalmay mengarahkan agar membawa Kotak Suara ke Hotel Amans karena
ada Komisioner yang menunggu, nanti bersama-sama dari Hotel Amans baru ke
kantor KPU Provinsi Maluku;
20. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Saksi (Anggota
Polisi atas nama Fidel. C. Rahakbauw) menyatakan bahwa pada saat tiba di Hotel
Amans, staf Komisi Pemilihan Umum Kota Tual atas nama Ary Kabalmay langsung
memesan kamar, kemudian Kotak Suara diamankan di dalam kamar yang dipesan
oleh Ary Kabalmay. Jelang beberapa saat, Terlapor (Husain Ali Fadhil Renwarin,
SH) datang untuk melihat Kotak Suara dan kemudian Terlapor (Husain Ali Fadhil
Renwarin, SH) meminta Ary Kabalmay (Staf KPU Kota Tual) untuk membawa Kotak
Suara ke kamar Terlapor (Husain Ali Fadhil Renwarin, SH) dan pada saat itu juga
5
saya (Fidel. C. Rahakbauw) menyerahkan kunci dan Kotak Suara kepada Terlapor
(Husain Ali Fadhil Renwarin, SH);
21. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Saksi (Anggota
Polisi atas nama Fidel. C. Rahakbauw) menyatakan bahwa Kotak Suara Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Kota Tual tidak digembok sama sekali, justru
saya (Fidel. C. Rahakbauw) mengarahkan untuk menggunakan selot (gembok) dan
pada saat itu juga Ary Kabalmay menggunakan selot (gembok) yang lama tetapi
stiker segel tidak digunakan.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mengadili teradu dengan seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1
Photo copy Model B.10-DD, No. 83/Bawaslu-Mal/V/2014
tentang Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
2. T-2
Photo copy Model B.9-DD, No. 12/TM/Pileg/Bawaslu-
Mal/IV/2014 tentang Temuan Dugaan Pelanggaran
Terjadinya Perubahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota SPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Tingkat KPU Kota
Tual;
3. T-3
Photo copy Model DC-1 DPD tentang Sertifikasi Rekapitualsi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap
Kabupaten/Kota di Tingkat Provinsi dalam pemilihan Umum
Anggota DPD Tahun 2014;
4. T-4
Photo copy Model DB-1 DPRD Provinsi tentang Sertifikasi
Rekapitualsi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap
Kecamatan dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun
2014;
5. T-5
Photo copy Model DB-1 DPR tentang Sertifikasi Rekapitualsi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan
di Tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum Anggota
DPR Tahun 2014;
6
6. T-6
Photo copy Model DB tenatng Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta
Calon Anggota DPD di Tingkat Kota Tual dalam Pemilu Tahun
2014;
7. T-7
Photo copy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi
tertanggal 3 Mei Tahun 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 dan 25 Juni 2014
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, apa yang disangkakan oleh Pengadu pada uraian singkat pengaduan
dalam Resume Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu No. 286/I-P/L-
DKPP/2014 tentang tidak profesionalnya KPU Kota Tual sebagai pelaksana teknis
dalam menjaga keaslian serta kemurnian Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bahwa, perlu Kami sampaikan kepada Majelis Sidang yang memeriksa dan
mengadili perkara pengaduan ini, Kami Komisi Pemilihan Umum se Kabupaten/
Kota di Provinsi Maluku dilantik pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2014, Jam
15.00 bertempat di Kantor KPU Provinsi dan Kami berada di Ambon sejak tanggal
29 Maret 2014 s/d 1 April 2014, berhubung karena adanya sosialisasi yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku tentang pemahaman Kepemiluan.
Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dalam waktu yang singkat mengingat waktu
pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif semakin dekat, dan pada tanggal 1 April
2014 Kami berangkat menuju Kota Tual;
3. Bahwa, Kami melaksanakan tugas sebagai Komisioner KPU Kota Tual. Di Kota
Tual terhitung sejak tanggal 2 April 2014, dengan agenda memperkenalkan diri
sebagai Komisioner KPU Kota Tual kepada staf sekertariat KPU Kota Tual dan
untuk itu, dalam jawaban ini Kami menyampaikan struktur KPU Kota Tual sebagai
berikut: Ketua Husain Ali Fadhil Renwarin. Anggota Hamra Renleew (Devisi
Hukum dan Sosialisasi), Anggota Muhamad Rasyid Nur Renhoran (Devisi Data),
Anggota Eirene Henderina Jamlaay (Devisi Logistik) dan Anggota Fauzan Amir
Fauzan Tamher (Devisi Tehnik);
4. Bahwa semenjak Kami berada di Kota Tual salah satu Anggota KPU Kota Tual yang
membidangi Hukum dan sosialisasi yakni Saudara Hamra Renleew tidak masuk
melaksanakan tugas sejak tanggal 2 April 2014 sampai dengan tanggal 23 April
2014 (21 hari), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 5 Tahun 2011
7
Tentang Penyelenggara Pemilu. Menjadi catatan penting bagi Majelis Sidang yang
Memeriksa dan Mengadili Perkara Pengaduan ini adalah Saudara Hamra Renleew
menjabat sebagai Komisioner KPU sejak tahun 2003 s/d 2014 pada periode
pertama yang bersangkutan menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Maluku
Tenggara oleh karena pada tahun 2007 Kabupaten Maluku Tenggara dimekarkan
menjadi dua wilayah otonom yakni Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual,
dan saat itu pula Saudara Hamra Renlew memilih meniadi Komisioner KPU Kota
Tual sampai dengan saat ini dikarenakan yang bersangkutan terpilih lagi menjadi
Komisioner KPU Kota Tual, sampai dengan saat ini;
5. Bahwa, ketidakhadiran Sdr. Hamra Renleew kurang lebih 21 hari membuat
banyak permasalahan yang timbul sebagai akibat dari ketidakhadirannya Kami
empat Komisioner KPU Kota Tual sesungguhnya adalah sebagai pendatang baru
yang tidak memiliki pengalaman kerja sebagaimana yang dimiliki oleh Sdr. Hamra
Renleew, namun dengan kerja keras Kami empat orang Komisioner KPU Kota Tual
sehingga proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 1 April 2014
dapat berjalan lancar, aman, damai dan tertib sampai dengan saat Kami
melaksanakan Rekapitulasi Perolehan Suara pada tingkat Kota Tual barulah
saudara Hamra Renleew hadir alias bengong dengan kondisi yang ada, seakan
mau berkata "bisa juga ya walau saya tidak masuk”;
6. Bahwa, Kami selesai melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Suara
pada tanggal 23 April 2014, sekitar jam 18.30 menjelang magrib Kami
diinformasikan oleh Sdr. Sekertaris KPU Kota Tual bahwa tiket pesawat menuju
Ambon sudah di-booking atau dengan kata lain sudah dibeli dan tanggal
keberangkatannya pada tanggal 24 April 2014 jam 05.30 WIT. Hal ini saya
pertanyakan kepada Sdr. Hamra Renleew selaku Divisi Hukum dan Sosialisasi
tentang keberangkatan Kami yang sifatnya mendadak namun tidak dikomentari
oleh Sdr. Hamra Renleew sebagai orang yang memiliki pengalaman teknis dan
pengetahuan kepemiluan. Malahan yang bersangkutan ikut berangkat bersama-
sama dengan Kami Komisioner lainnya, yang pada saat itu juga kotak suara yang
berisi Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Caleg dan Partai tidak disertakan
disebabkan keberangkatan yang secara mendadak dan lagi pula para Saksi Partai
dan Saksi DPD belum menandatangani Berita Acara tersebut. Akan tetapi hal ini
juga didiamkan saja oleh Sdr. Hamra Renleew, sehingga dugaan tentang
kurangnya Profesionalisme Komisioner KPU Kota Tual, sejujurnya Kami keberatan,
karena Kami punya tenaga Profesional yang handal tetapi sayang tidak
dimanfaatkan oleh yang bersangkutan. Alasan mengenai Sdr. Hamra Renleew
dengan tidak hadirnya, sampai dengan saat ini Kami tidak memahami, oleh karena
yang bersangkutan tidak memberikan alasan yang jelas kepada Kami, terutama
saya sebagai Ketua KPU Kota Tual;
8
7. Bahwa, dengan kondisi inilah yang memungkinkan terjadinya ketidakjujuran
sebagian dari Kami dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi)
sebagai orang yang dipercaya oleh Bangsa dan Negara dalam melaksanakan tugas
sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum di Kota Tual. Berkaitan dengan
temuan Bawaslu Maluku, sejujurnya Kami Teradu I dan lV sangat terkejut dengan
kondisi demikian oleh karena pada saat kotak suara diserahkan kepada Kami pada
tanggal 25 April 2014 dalam keadaan disegel dan karena Kami kelima Komisioner
KPU Kota Tual belum menandatangani Berita Acara Penetapan Perolehan Suara
Partai dan Caleg maka Sdr. Fauzan Amir Fauzan Tamher yang membidangi Divisi
Tehnik membuka kotak suara tersebut untuk memeriksa tentang kelengkapannya;
8. Bahwa, Kotak Suara di antar ke Ambon oleh Sdr. Operator KPU Kota Tual atas
nama Sdr. Ari Kabalmay dengan didampingi Anggota Provost Polres Maluku
Tenggara atas nama Serda Fidel Rahakbaw pada tanggal 25 April 2014 dan
diketahui oleh semua Komsioner KPU Kota Tual Sekertaris KPU Kota Tual yang
tiba duluan di Ambon pada tanggal 24 April 2014, kotak suara tersebut
dipindahkan ke kamar saya pada tanggal 26 April 2014 jam 10.30, dengan alasan
bahwa kotak suara tersebut, salah satu anggota Komisioner KPU Kota Tual atas
nama Amir Fauzan Tamher ingin membuka kotak suara tersebut tetapi dicegat
oleh anggota Provost Polres Maluku Tenggara Sdr. Fidel Rahakbaw oleh karena
Sdr. Amir tidak memberitahukan saya selaku ketua. Hal ini disampaikan oleh Sdr.
Fidal Rakabaw anggota Provost Polres Maluku Tenggara kepada saya sehingga saya
memerintahkan Sdr. Fidal Rahakbaw untuk membawa kotak suara tersebut ke
dalam kamar tempat saya menginap;
9. Bahwa, pada saat kotak suara di bawa ke kamar tempat saya menginap di Hotel
Amans (nomor kamar sudah lupa) turut diketahui oleh semua Komisioner KPU
Kota Tual dan Sekertaris KPU Kota Tual. Selanjutnya Kami persilahkan Sdr. Amir
untuk membuka kotak suara tersebut dan kemudian yang bersangkutan
mengambil beberapa lembaran surat suara dari dalam kotak suara tersebut dan
saya menanyakan kepada Sdr. Amir untuk apakah surat suara dibawa? Akan
tetapi Sdr. Amir mengatakan surat suara ini mau dikroscek dulu, walaupun
demikian kotak suara tetap berada di dalam kamar tempat saya menginap dan
tetap dalam keadaan terkunci;
10. Bahwa, pada tanggal 26 sore Kami bersiap–siap untuk mengantarkan kotak suara
ke Hotel Aston tempat dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi oleh
KPU Provinsi Maluku. Namun sebelumnya Sdr. Amir membuka kotak suara untuk
memasukan lembaran–lembaran surat suara yang di bawa sejak pagi, dengan
alasan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan kroscek dan tidak ada
permasalahan;
11. Bahwa, selanjutnya Kami Teradu I dan IV tidak mengetahui kejadian pergeseran
angka pada suara partai dan atau suara caleg, dan yang Kami lakukan hanyalah
9
menandatangani Berita Acara tersebut dan selebihnya Kami Teradu I dan IV
pada saat Kami melaksanakan acara rekapitualsi pada tanggal 3 Mei 2014 tingkat
KPU Provinsi Maluku hanya Kami Teradu I dan IV yang hadir dalam proses
rekapitulasi tersebut. Selebihnya Komisioner KPU Kota Tual terkadang hadir dan
terkadang tidak hadir, dan kalau dijumlahkan presentase ketidakhadirannya
mereka lebih dari hadirnya, dan hal ini sudah menjadi rahasia umum diketahui
oleh semua saksi partai yang hadir dan terutama pihak KPU Provinsi Maluku dan
Bawaslu Maluku;
12. Bahwa, dengan niat dan beritikad baik Kami Teradu I dan IV, setelah mengetahui
telah terjadinya pergeseran angka pada suara partai dan suara caleg maka Kami
tetap melakukan pembedahan dan atau koreksi berdasarkan Rekomendasi
Bawaslu kepada KPU Provinsi sehingga KPU Provinsi memerintahkan Kami Teradu
Komisioner KPU Kota Tual yang dalam hal ini dihadiri oleh Teradu I dan IV untuk
melakukan pembedahan atau koreksi sehubungan dengan adanya temuan
pergeseran angka maupun laporan secara tertulis dari salah satu caleg DPR dari
partai Golkar atas nama Edison Betaubun, SH, MH;
13. Bahwa, Kami sangat menyadari apa yang Kami lakukan walaupun dengan tidak
ada unsur kesengajaan adalah suatu kekeliruan yang berdampak penistaan
Demokrasi di negeri ini, namun sebagai manusia tentunya Kita memiliki
kelemahan, yang kadang-kadang kelemahan ini datang secara sengaja dan atau
tidak sengaja;
14. Bahwa, jika terdapat hal–hal yang belum dan atau tidak ditanggapi dalam
jawaban Teradu I dan IV maka tidak berarti Kami Teradu I dan IV mengakui
kebenarannya melainkan menolak secara keras dan tegas.
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan tindakan Para Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya;
3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Panwaslu Kota Tual sebagai Pihak Terkait, memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Dullah Utara, Ketua PPK tidak merekap
sesuai dengan amanat PKPU 27 Tahun 2013 hal ini dengan sengaja dilakukan untuk
10
lebih leluasa mengalihkan hasil perolehan suara caleg tertentu maupun hasil
perolehan Partai tertentu. Selain itu Ketua PPK juga melakukan hal lain yang tidak
selayaknya dilakukan dalam rapat Pleno antara lain: (a) Proses rekap yang seharusnya
dimulai dari perolehan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Tual, namun yang
dilakukan oleh Ketua PPK dimulai dari DPRD Kota Tual, DPRD Provinsi, DPD dan DPR;
(b) PPK tidak melibatkan PPS dalam lingkup wilayah kerjanya agar mempresentasikan
hasil rekap di tingkat PPS walaupun ada keberatan saksi dan Panwaslu terhadap
angka perolehan suara yang bersumber dari PPS; (c) PPK tidak memberikan
kesempatan kepada saksi dan Panwascam untuk melakukan koreksi atupun
keberatan berkaitan dengan pengalihan perolehan suara dari peserta pemilu tertentu
dan pengelumbungan pada peserta pemilu atau partai politik tertentu; (d) PPK tidak
membacakan hasil perolehan berdasarkan data rekap dari masing-masing peserta
pemilu melainkan hanya membacakan hasil rekap yang diperoleh partai politik.
Berdasarkan fakta di atas maka Panwaslu Kota Tual merekomendasikan kepada KPU
Kota Tual agar menginstruksikan kepada PPK Dullah Utara melakukan Pleno ulang
karena menurut pencermatan Panwaslu Kota Tual, proses rekap yang dilakukan oleh
PPK Dullah Utara tidak merujuk pada amanat PKPU 27 Tahun 2013;
2. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu tersebut, maka KPU Kota Tual, menginstruksikan
kepada Ketua PPK Dullah Utara agar merekap ulang pada esok harinya tepatnya pada
tanggal 22 April 2014 Pukul, 14.0. Namun undangan untuk merekap suara tingkat
PPK disampaikan bersama-sama dengan undangan rekapitulasi pada tinggkat KPU
Kota Tual yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2014, tepatnya pukul 09.00. Hal
ini mengindikasikan bahwa persoalan yang melibatkan PPK Dullah Utara adalah
bagian dari perintah Ketua KPU Kota Tual, karena dari proses rekapitulasi di tingkat
PPK Dullah Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2014 pukul 14:00 WIT
belum bisa dipastikan tuntas terhadap segala persoalan yang muncul sebagai bagian
dari indikasi perubahan dan penggelembungan yang menyebabkan Panwaslu kota Tual
merekomendasikan perekapan ulang formulir Berita Acara DA 01 untuk Kecamatan
Dullah Selatan dan Dullah Utara baru diserahkan pada saat rekap tingkat KPU Kota
Tual tepatnya padan tanggal 23 April 2013 pada pukul 09:00 WIT. Hal ini sengaja
dilakukan dengan tujuan agar Panwaslu Kota Tual tidak memiliki ruang untuk
melakukan pencermatan terhadap angka-angka yang dituangkan dalam format DA 01,
baik Kecamatan Dullah Selatan maupun Kecamatan Dullah Utara;
3. Pada saat proses rekap di Tingkat KPU Kota Tual, Panwaslu Kota Tual telah
merekomendasikan secara lisan dihadapan para saksi dan seluruh Komusioner KPU
agar menunda proses perekapan di tingkat KPU Kota Tual dengan dasar pertimbangan
bahwa proses perekapan untuk Kecematan Dullah Utara belum tuntas dan tidak
memenuhi amanat PKPU 27 karena tidak mempersetasikan hasil perolehan dari
masing masing peserta pemilu maupun dari partai politik peserta Pemilu, juga
penyempaian Berita Acara DA 01 baik Kecematan Dullah Selatan dan Dullah Utara
11
baru diberikan pada saat rekap tingkat KPU Kota Tual, sehingga Panwalu Kota Tual
tidak memiliki waktu untuk menguji angka-angka yang dituangkan dalam formulir
Berita Acara DA 01 milik PPK dengan hasil rekap yang dimiliki oleh Panwaslu Kota
Tual. namun jawaban ketua KPU bahwa apabila ada selisih perolehan suara baik para
calon dalam satu partai maupun antar partai peserta Pemilu maka akan dilakukan
koreksi pada format DB 01;
4. Pada saat perekapan tingkat KPU Kota Tual, KPU Kota Tual menyampaikan kepada
saksi dan Panwaslu agar tidak mempresentasikan pengunaan surat suara, namun
Panwaslu Kota Tual berkeberatan, mengingat penggunaan surat suara adalah bagian
yang tidak bisa dipisahkan dari hasil perolehan suara mengingat ada indikasi hasil
perolehan suara partai politik melebihi penggunaan surat suara yang didistribusikan
ke TPS-TPS sehingga terindikasi penggelembungan. Akan tetapi Ketua KPU Kota Tual
tidak memperdulikan keberatan Panwaslu Kota Tual dan meminta persetujuan saksi
agar tidak mempresentasikan penggunaan surat suara tersebut;
5. Pada tanggal 26 April 2014 Pukul 05.00 WIT. Kami berangkat menuju Kota Ambon dan
tiba di Bandara Ambon Pukul 07.30 WIT. Kami dijembut oleh Ketua KPU Kota Tual dan
langsung di bawa ke Hotel Amans yang kamar hotelnya langsung dibayar oleh Ketua
KPU Kota Tual. Mengingat dalam pengamatan Kami dalam hotel tersebut telah di
diami oleh seluruh Komisioner KPU Kota Tual dan sebagian besar caleg dan Tim
sukses maka wajar bila Kami memilih pindah ke hotel yang lain dan memilih untuk
menyerahkan Berita Acara yang dimiliki Panwaslu Kota Tual kepada Bawaslu Provinsi
dengan maksud untuk mengamankan dan menghindar dari tekanan-tekanan pihak
manapun yang ingin merubah hasil perolehan baik perorangan maupun partai politik
peserta pemilu tertentu;
6. Bahwa berdasarkan Berita Acara klarifikasi Kami terhadap Sdr. Fidel Rahakbauw
diperoleh keterangan bahwa setelah kotak suara tiba di Bandara Ambon yang
diantarkan oleh Ari Kabalmay dan dikawal oleh Sdr. Fidel Rahakbauw anggota Polres
Maluku Tenggara kotak suara tersebut langsung di antar ke Hotel Amans sesuai
perintah Ketua KPU Kota Tual dan langsung ditempatkan di kamar milik Sdr. Ari
Kabalmay dan Fidel Rahakbauw. Namun pada tengah malam pukul 00.15 WIT.
Operator meminta kepada Sdr. Fidel Rahakbauw agar kotak tersebut di bawa ke
kamar Ketua KPU Kota Tual bersama dengan kunci kotak suara tersebut, yang di
dalam kamar tersebut telah ada Sdr. Husain Ali Fadhil Renwarin, Sdr. Amir Fauzan
Tamher dan Ireny Yamlay. Kemudian kotak suara dibuka oleh ketiga Komisioner
tersebut;
7. Pada proses rekap tingkat Provinsi Maluku yang dijadwalkan pada tanggal 26 April
2014 pukul 16.00 WIT bertempat di Hotel Aston Natsepa Ambon dimundurkan ke
Pukul 20.00 WIT karena alasan teknis sehingga Komisioner KPU Kota Tual belum bisa
hadir dalam pleno tersebut. Namun dari hasil klarifikasi Kami terhadap Sekertaris
dan Operator bahwa penundaan tersebut akibat dari perubahan dari Berita Acara
12
yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tual, Saudara Ireni Yamlay dan Saudara Amir
Fauzan Tamher;
8. Bahwa pada saat penyerahan kotak suara dan pembukaan kotak suara di kamar hotel
ketua KPU Kota Tual juga disaksikan oleh Sekertaris dan Operator kamar hotel Ketua
tersebut. Penyerahan uang dari Saudara Fauzan Amir Fauzan Tamher kepada Sdr.
Airine Jamlaay juga terjadi di kamar Hotel tempat Ketua KPU Kota Tual menginap.
Diduga transaksi tersebut diketahui Ketua KPU Kota Tual, karena di kamar tersebut
sudah berada Sdri. Airine Jamlaay.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu:
13
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2)
huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a
quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan Para Teradu. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU
Kota Tual terkait tidak diserahkannya Kotak Suara hasil rekapitulasi perolehan suara
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditingkat KPU Kota
Tual kepadaa KPU Provinsi Maluku pada saat tiba di Kota Ambon, tetapi diinapkan
selama 1 (satu) malam yakni dari tanggal 25 s/d 26 April 2014 di Hotel Amans; dan
adanya perubahan data perolehan suara sesuai Formulir Model DB dan DB-1 DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki para Saksi Partai politik dan
KPU Kota Tual;
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam keterangannya menolak sebagian dalil
Pengadu dan menyatakan tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik
penyelenggara pemilu. Teradu I, II, III, IV dan V, juga menyatakan tidak terlibat dan tidak
14
mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas perubahan hasil rekap perhitungan suara.
Para Teradu mengakui, bahwa atas pemberitahuan Sekretaris, harus segera berangkat ke
Ambon untuk menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Maluku. Pada malam
itu Para Teradu berangkat tanpa terlebih dahulu menuangkan hasil rapat pleno
rekapitulasi ke dalam formulir DB, DB1, DB2 dan yang lainnya. Para Teradu tidak
langsung menuju tempat dilangsungkannya rekapitulasi KPU Provinsi, tetapi ke tempat
lain yaitu Hotel Amans pada tanggal 25 April 2014. Kotak suara tidak dibawa Para
Teradu tetapi menyusul kemudian dan diinapkan di Hotel Amans selama 1 (satu) hari.
Kotak suara juga sempat dibuka Para Teradu dan Sekretaris KPU kota Tual, tanpa
disaksikan pihak lain;
[4.3.] Berdasarkan keterangan para pihak, terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan
para pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa seluruh hasil
rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Tual telah kehilangan legitimasi dan kepercayaan
akibat tindakan Para Teradu yang tidak mengisi hasil rekapitulasi ke dalam formulir yang
ditentukan, serta membiarkan pengisiaan dilakukan jajaran sekretariat, khususnya
Operator, tanpa kendali dan kontrol Para Teradu selaku Komisioner dan
pananggungjawab keseluruhan proses dan hasil rekapitulasi. Dalam sidang pemeriksaan,
muncul pengakuan dan penyerahan bukti dari Teradu IV berupa uang Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah). Menurut Teradu IV, uang tersebut diterima dari Teradu V dan
uang itu hendak dikembalikan melalui persidangan. Namun Teradu V membantah
pengakuan Teradu IV dan sama sekali tidak mengetahui orang yang menyerahkan uang
tersebut. Teradu II secara tidak langsung menguatkan pengakuan Teradu IV dengan
mengatakan bahwa telah terjadi perolehan suara yang transaksional, dan benar pada
waktu di Kota Tual suara untuk Calon legislatif Edison (calon dari Golkar) lebih tinggi
dari pak Hamzah, tetapi telah diubah ketika disampaikan dalam rekapitulasi di KPU
Provinsi Maluku. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan Para Teradu I-VI terbukti
melanggar kode etik sumpah jabatan Pasal 3, kepastian hukum Pasal 5 huruf d,
keterbukaan Pasal 5 huruf g, jujur dan adil b dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
15
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan VI terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, II, III, IV, V dan VI
sesuai derajat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Husain
Ali Fadhil Renwarin selaku Ketua KPU Kota Tual, Teradu II atas nama Hanra
Renleuw, Teradu III atas nama Muh Rasyid Nur Renhoran, Teradu IV atas nama
Eirene Henderina Jamalaay, Teradu V atas nama Amir Fauzan Tamher masing-
masing sebagai Anggota KPU Kota Tual, dari Jabatan Ketua dan Anggota KPU Kota
Tual Sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu VI atas nama Zaky
Kabalmay dari Jabatan Sekretaris KPU Kota Tual sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, MSi.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota pada
hari Rabu tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jumat tanggal Empat bulan Juli
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
16
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
17