Melanggar
Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2021
Muhammad Erfan, Ketua Bawaslu Kab. Kotabaru
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2021
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-PKE- DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 11.17 wita, Pengadu a.n M.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip profesional, jujur dan, tertib karena menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (menyebarkan informasi bohong) kepada Mulyadi (saksi Pengadu) bahwa Tim Pemenangan Paslon Bupati nomor urut 2 melakukan politik uang dan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif untuk calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 tanpa bukti yang jelas; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan telah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Muhammad Erfan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 57-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 35-P/L-
DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 57-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan
Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Rahmadi
Pekerjaan : Advokat/ Tim Hukum dari Tim Kampanye dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru
Nomor Urut 02
Alamat : Jl. Jalan Mufakat Mandin RT.010/RW.005 Desa
Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten
Kotabaru
2. Nama : M. Hafidz Halim
Pekerjaan : Advokat/ Tim Hukum dari Tim Kampanye dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru
Nomor Urut 02
Alamat : Jl. Lintas Timur RT.002/RW.001, Desa Berangas
Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru
3. Nama M. Subhan :
Pekerjaan :
Advokat/ Tim Hukum dari Tim Kampanye dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru
Nomor Urut 02
Alamat : Jl. Jalan Lontar Utara Rt.004/- Desa Lontar Utara,
Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Erfan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru
Alamat : Jl. Jamrut I Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara
Kab. Kotabaru, Provinsi Kalimatan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan
Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan
Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-PKE-
DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 11.17 wita, Pengadu a.n
M. HAFIDZ HALIM, S.H. selaku Pengacara Tim Hukum 2BHD (Pasangan Calon Bupati
Kotabaru Ir. H. BURHANUDDIN dan Calon Wakil Bupati Kotabaru Drs. H. BAHRUDIN,
M.Ap nomor urut 2) mendapatkan pesan Whatsapp dari saksi Muliyadi yang isinya
sebagai berikut :
a. Bahwa saksi menanyakan “bang bujur kah tim kita ada bagi2 duit jr ketua
bawaslu” atau (kak betul ya tim kita ada bagi-bagi uang kata ketua bawaslu).
b. Bahwa kemudian Pengadu membalas “kd tau siapa yg bbgi duit jgn mudah percaya
isu” atau (Tidak tahu siapa yang berbagi uang jangan mudah percaya isu)
2. Bahwa saksi kemudian mengirimkan capture isi percakapan antara Saksi dan Teradu
yaitu isinya sebagai berikut :
Saksi : mas .ketua bawaslu.tolong awasi daerah tirawan awasi ketat
money Politik (tanggal 08 Desember 2020, Jam 08:50 WITA)
Teradu : Oke
: Masyarakat juga wajib mengawasi
Saksi : sy dipecat dikerjaan karna sy milih BHD, rt sm kadesby
pndukung sja (saya dipecat dikerjaan karena sata memilih
BHD, RT dengan Kepala Desa Pendukung SJA) (Jam 11:11
WITA)
Teradu : Kedua2 sama bagi bagi
Saksi : tolong jg identitas saya y, ini foto diambil sehari sblm masa
tenang
Teradu : ya
Saksi : dengar kabar hri ini ssmpai esok pgi akn ada bagi 500 rb
Teradu : Oke.. Patroli pengawasan ada jalan.. Td mlm tim BHD yg bagi
duit
Saksi : dmn om
Teradu : Batu tunau, sengayam, srongga, semayap (Jam 11:15 WITA)
Saksi : bujuran kh om (betul ya om)
Teradu : Ada datanya masuk, itupun kada boleh sebenarnya.. Kena
pidana
Saksi : klo ini pnk om gmn (kalau ini bagaimana om)
Teradu : Adalah buhan honorer disitu. Banyak kasus yg disiapkan oleh
kedua kubu.. Dan itu akn dilaporkan setelah calonnya kalah
Saksi : kubu mereka itu kubu sp. kubu 01 atau 02
Teradu : Kubu yg di usung parpol
Saksi : bbrti 01 y (berarti 01 ya), ttg bgi2 duit td itu fakta atau apa
(tentang bagi-bagi uang itu fakta atau apa) (Jam 11:29 WITA)
Teradu : Fakta
Saksi : ad bukti om, atau cuma isu aj, mf (ada bukti om, atau cuma isu
saja)
Teradu : Ada masuk di bawaslu, Kumpulan KTP Fiktif akan dilaporkan
juga ke polres ktb. Saat ini sedang dikumpulkan oleh kubu
mereka.. Tapi ini bukan ranah bawaslu lagi.
Teradu : - KTP yg dimaksud adalah KTP yg digunakan utk calon
perseorangan (Jam 11:39 WITA)
Saksi : yg mengumpulkan ktp fiktif itu siapa, kubu 01 atau 02
Teradu : - Cukup dah handak begawi an dulu. Trimks infonya.
Mlm ini patroli ke tirawan.. Masuk ke dalam sana lah
Teradu : Capture ini masuk ke polres (Jam 12:04 WITA)
Saksi : mksud y (maksud nya) (Jam 12:54 WITA)
Teradu : Kadapapa aman aja.. Kedua calon siapapun pemenangnya
semoga amanah.. Ingat datanglah ke TPS gunakan masker,
jaga jarak, dan pilihlah tanpa karena uang
Saksi : buktikan aja bang, sebab kalau benar pasti ada bukti materil
dan formilnya ke makan isu. Itu bohong Info A1 hr ini duit
fajar diserahkan kepada kepada pembagi fajar jam 2 siang
ini, …kepada kwn2 agar waspadai…info selanjutnya sebentar
lagi….. adalah Tim relawan yg mantau exs korban kebakaran.
Infonya hari ini bagi2. Ampau dg dalih bantuan korban ke
bakaran. Dibakti/jl. Singabana rami bnr bebagi…
Teradu : Waduh.. Jam 2 ini.. Kada boleh ada aktifitas calon di hari
tenang, kalau ada video nya. Dan ingat laporan kejadian kada
boleh lebih dari 7 hari.. Bila lewat dari itu daluarsa
Saksi : pn lgsg ke ktp (bapak langsung ke TKP) (Jam 14:22 WITA)
Yg bahaya adalah serangan dari kmarin”bhw dri pgi sampai
sore serangan bgi kue”, malam Libur krn patroli, Ht” juga krn
ada modus baru.. Duitx d buat dlm bungkus wadai.. Jd
seolh” yg d bagi cm mknn kecil… Mmng modus ini blm ada d
ktb.. Tp d daerh lain sdh ada..
Teradu : Astaga.. Asal ada foto aja bagi kami cukup dan orangnya
terlihat Kalau kami yg dtg pasti mereka takut menggawi itu..
Coba cari org utk ngintai
Saksi : tolong angggota pian suruh pke baju biasa tapa atribut ap2
(tolong anggota bapak arahkan pake baju biasa tanpa atribut
apa-apa)
Teradu : Oke. Alamat lengkap, Harus ada pelapor utk memenuhi syarat
formil (Jam 15:00 WITA)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu atau menindak dengan tegas terhadap Teradu apabila
terbukti bersalah dengan melakukan Pemecatan Secara Tidak Terhormat;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Hasil Capture Print Out Percakapan Whatsapp
2. P–2 : Surat Pernyataan Saksi aatas nama Mulyadi
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan dua orang Saksi atas
nama Mulyadi dan Hikmah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya
sebagai berikut:
[2.4.1] Saksi I
Saksi I atas nama Mulyadi. Saksi I menerangkan telah memberikan informasi kepada Teradu
melalui pesan akun facebook. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi I membacakan isi pesan
yang disampaikan kepada Teradu sebagaimana tercantum dalam alat bukti Pengadu. Setelah
melakukan chatting dengan Teradu, Saksi I mendapat informasi bahwa Paslon Nomor urut 2
melakukan pembagian uang. Informasi tersebut kemudian disampaikan Saksi I kepada
Pengadu melalui pesan Whatsapp. Saksi I menegaskan bahwa dirinya yakin telah melakukan
chatting dengan Teradu melalui facebook messenger. Saksi I juga meyakini bahwa akun
tersebut adalah milik Teradu.
[2.4.2] Saksi II
Saksi II atas nama Hikmah. Saksi II menerangkan bahwa dirinya dengan Teradu merupakan
teman dalam akun media social facebook.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta
argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian dalam eksepsi di atas, mohon
secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen-argumen dalam pokok
pengaduan ini;
2. Bahwa pada pokoknya Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen
yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan pengaduannya (verweer ten principale)
karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang
sebenarnya;
3. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas, fungsi dan
wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
Undang;
4. Bahwa Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil pengaduan Pengadu terkait dengan
Saksi yang diajukan oleh Pengadu yakni:
Nama : MULIYADI
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Tirawan RT 001/ Rw 001 Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut
Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
“Bahwa Saksi melihat dan berkomunikasi secara langsung melalui pesan messenger
facebook milik Saksi dengan messenger akun facebook milik Teradu “Erfan Erf”. Saksi
memberikan informasi kepada Teradu dengan maksud menyampaikan laporan bahwa
akan ada serangan fajar di Desa Tirawan oleh pihak Calon Bupati H. Sayed Jafar, S.H.
nomor urut 1 melalui ketua RT setempat dan Kepala Desa Tirawan karena pendukung
SJA. Saksi juga curhat bahwa diberhentikan kerja karena mendukung Paslon Bupati
Nomor Urut 2 Ir. H. Burhanudin, namun Teradu malah menyampaikan informasi
bohong kepada saksi bahwa Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2
melakukan money politik, dan menuding bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 2 telah mengumpulkan KTP fiktif dalam pencalonan independent (perseorangan)
tanpa bukti yang jelas”.
Bahwa pernyataan saksi Muliyadi tersebut sangatlah bersifat subyektif dan cenderung
mendiskreditkan Teradu; perlu Teradu jelaskan dan tegaskan bahwa Teradu tidak
mengenal saksi Muliyadi dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan saksi
Muliyadi melalui messenger facebook;
Bahwa mengingat Teradu tidak pernah chatting langsung dengan saksi Muliyadi melalui
aplikasi pesan apapun termasuk messenger facebook maka terkait bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pengadu patut dipertanyakan keabsahan dan keontektikannya.
5. Bahwa perlu Teradu jelaskan secara eksplisit terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP)
untuk dukungan calon perseorangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menerima
surat dari Hendra Angkasa dan David Jhon Simamora perihal Mohon untuk
Pengawasan. Berdasarkan surat tersebut Teradu memerintahkan kepada jajaran di
bawah untuk lebih memperketat pengawasan pada tahapan verifikasi faktual. (Bukti
T-1);
b. Bahwa Teradu menindaklanjuti surat tersebut dengan langsung memerintahkan
jajaran pengawas kecamatan melalui surat Nomor S-020/K.BAWASLU.KS-
07/PM.00.02/3/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang pada pokoknya berisikan
jajaran pengawas untuk lebih ketat dan teliti dalam melakukan pengawasan
verifikasi dukungan calon perseorangan. (Bukti T-2);
c. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2020 Teradu juga telah menerima surat dari Sdr.
Khairul Sani perihal Masukan untuk Bawaslu Kotabaru terkait adanya dugaan
tindakan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara fiktif atau
pengumpulannya tanpa diketahui oleh pemilik KTP untuk kepentingan dukungan
syarat calon perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Yandi Kamitono -
Agussaputra Wiranto dan Ir. H. Burhanudin-Drs. H. Bahrudin, M.AP. (Bukti T-3);
d. Bahwa berdasarkan surat dari Sdr. Khairul Sani tersebut, Teradu telah
menindaklanjuti dengan surat jawaban dengan Nomor 042/K.BAWASLU.KS-
07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020, yang pada intinya isi surat tersebut
menyatakan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dan jajaran telah dan akan
melaksanakan tugas pengawasan, dengan memaksimalkan kerja pengawasan
terhadap proses verifikasi faktual. (Bukti T-4).
6. Bahwa perlu Teradu sampaikan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menerima laporan
adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga telah dilakukan oleh TIM 2BHD,
yang penanganannya sebagai berikut:
a. Bahwa laporan tersebut telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 08 Desember
2020 oleh Sdr. Harjo yang datang secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten
Kotabaru terkait adanya peristiwa Adanya postingan di media sosial facebook
Perjanjian Hitam di Atas Putih perihal Dugaan Permohonan Guru Honorer kepada
Ir. H. Burhanudin apabila terpilih dan adanya dugaan politik uang yang dilakukan
oleh Tim 2BHD dengan Nomor laporan: 009/LP/Kab/22.09/XII/2020 (Bukti T-5);
b. Bahwa selanjutnya atas laporan tersebut dilakukan proses penanganan pelanggaran
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020. (Bukti T-6).
7. Bahwa Teradu menolak dalil Pokok Aduan Pengadu yang menyatakan Tindakan Para
Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; bahwa perlu
ditegaskan oleh Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya termasuk
dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan selalu
mengedepankan profesionalitas dan berkepastian hukum, sebagaimana maksud Pasal
11 dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Bahwa perlu Teradu sampaikan, Teradu juga telah selesai menjalani proses
pemeriksaan di Kepolisian Kotabaru dalam rangka Undangan Klarifikasi terkait
pengaduan dari TIM kemenangan 2BHD pada tanggal 9 Januari 2021 perihal tentang
laporan kepada Muhammad Erfan terkait chatan messenger facebook, dan hasilnya
masih dalam proses penyelidikan;
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan di atas, Teradu tidak pernah
menyampaikan berita bohong dan fitnah sebagaimana dalil pengaduan pengadu.
[2.6] PETITUM TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu atau
5. Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : Surat dari Hendra Angkasa dan David Jhon Simamora tertanggal 19 Maret
2020 perihal Mohon Untuk Pengawasan;
2. T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Kotabaru Nomor S-020/K.BAWASLU.KS-
07/PM.00.02/3/2020 perihal Pengawasan Verifikasi Faktual Calon
Perseorangan tertanggal 20 Maret 2020;
3. T-3 : Surat dari Khairul Sani tertanggal 26 Juni 2020 Perihal Masukan untuk
Bawaslu Kabuoaten Kotabaru;
4. T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Kotabaru Nomor 42/K.BAWASLU.KS-
07/PM.00.02/VII/2020 perihal Jawaban Atas Masukan, bertanggal 02 Juli
2020;
5. T-5 : Formulir Model A.1 Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor :
009/LP/PB/Kab/22.09/XII/2020, bertanggal 08 Desember 2020;
6. T-6 : Hasil Kajian Penanganan Pelanggaran bertanggal 10 Desember 2020;
7. T-7 : Screenshot chat messenger facebook dengan akun atas nama Syamsul
Bahri atau Bahri Syamsul
8. T-8 : Screenshot Percakapan dengan Awal 717, tertanggal 8 Desember 2020
9. T-9 : Surat Kepolisian Kotabaru, tertanggal 18 Maret 2020 Nomor:
B/05/III/2021/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan
10. T-10 : Surat Kepolisian Kotabaru, tertanggal 18 Maret 2020 Nomor:
SP.Tap/10/III/2021/Reskrim Tentang Penghentian Penyelidikan
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan kesimpulan
atas sidang pemeriksaan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil dan argumen-argumen dalam jawaban yang telah
dikemukakan dan disampaikan sebelumnya, oleh karenanya mohon secara proporsional
termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
seluruh alasan dan dalil serta argumen- argumen maupun sebagai dasar-dasar hukum
pada Kesimpulan ini;
2. Bahwa Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil, bukti-bukti dan Saksi-Saksi
yang diajukan Pengadu pada persidangan a quo kecuali yang diakui secara tegas dan
jelas oleh Teradu;
3. Bahwa Teradu tegaskan dan sampaikan dalam kesimpulan/konklusi perkara a quo
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa pada prinsipnya
Teradu menolak bukti-bukti (bewijsmiddel) yang dajukan oleh Pengadu (tegenbewijs)
dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa screenshoot percakapan melalui
aplikasi messenger facebook bukan termasuk klasifikasi akta otentik, sehingga oleh
karenanya bukti tersebut harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak mempunyai
nilai kekuatan pembuktian atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai pembuktian
yang lemah (onvolledig bewijskracht);
b. Bahwa pada persidangan a quo Pengadu telah menghadirkan Saksi-Saksi yakni sdr.
Muliyadi dan Hj. Hikmah sesuai ketentuan Pasal 1911 KUHPerdata saksi tersebut
disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan, kemudian sesuai
ketentuan Pasal 144 HIR saksi secara bergantian memberikan keterangan dimuka
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak dengan tegas keterangan yang disampaikan
oleh saksi Muliyadi dan saksi Hj. Hikmah pada persidangan a quo; Bahwa
berdasarkan fakta persidangan pada menit ke 20:41 s.d menit ke 21:12 terungkap fakta
yang pada pokoknya Teradu dengan tegas menyampaikan tidak mengenal Saksi Mulyadi
dan tidak pernah melakukan komunikasi via messenger facebook dengan Saksi Mulyadi;
dengan demikian, dalam kesimpulan ini Teradu menegaskan menolak dalil-dalil yang
diadukan oleh Pengadu atas kesaksian Saksi Mulyadi, mengingat Teradu melakukan
chat messenger facebook dengan akun atas nama Syamsul Bahri atau Bahri Syamsul;
(Bukti T-7)
5. Berdasarkan fakta persidangan dalam menit ke 48:10 s.d menit ke 49:46, memang
benar Teradu mendapatkan informasi awal melalui pesan WhatsApp atas nama Syamsul
Bahri bukan dari Mulyadi pada malam hari tanggal 8 Desember 2020, kemudian atas
dasar informasi awal tersebut teradu menyampaikan kepada Syamsul Bahri untuk
datang ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru keesokan harinya. Selanjutnya pada jam 11:00
siang kami proses laporan tersebut sampai sore hari;
6. Bahwa terkait poin 5 perlu Teradu luruskan terkait dengan fakta persidangan pada
menit ke 48:10 s.d menit ke 49:46 terkait dengan Teradu mendapatkan informasi awal
melalui pesan WhatsApp dari Awal 717 pada malam tanggal 8 Desember 2020,
kemudian atas dasar informasi awal tersebut Teradu menyampaikan kepada Awal 717
untuk datang ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru keesokan harinya. Selanjutnya pada jam
11:00 siang kami proses laporan tersebut sampai sore hari; (Bukti T-8); berdasarkan hal
tersebut, kemudian Teradu menyampaikan informasi tersebut kepada Syamsul Bahri
atau Bahri Syamsul melalui messenger facebook;
7. Bahwa dalam hukum acara peradilan saksi merupakan salah satu alat bukti yang
digunakan untuk menyelesaikan suatu proses perkara dan sangat menentukan untuk
membuka tabir sejelas-jelasnya mengenai kebenaran pokok perkara yang sedang
dipersengketakan; dalam ketentuan hukum acara saksi memiliki nilai kesaksian apabila
memenuhi syarat formil dan materiel; saksi harus mengetahui, dan merasakan sendiri
suatu peristiwa hukum yang terjadi; dalam persidangan a quo Saksi-Saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu tidak mengetahui peristiwa yang dilaporkan; terlebih saksi
Hj. Hikmah hanya membaca chat messenger facebook dan tidak mengetahui peristiwa
hukum yang menjadi dasar terjadinya chat messanger tersebut; Keterangan saksi yang
demikian menurut hukum merupakan keterangan yang bersifat testimonium de auditu
sehingga oleh karenanya patut untuk ditolak dan tidak dapat diterima sebagai alat
bukti;
8. Bahwa dengan kondisi obyektif Teradu menyimpulkan bahwa sesuai Bukti T-1 sampai
T-6 Teradu telah bekerja secara professional; sebagai penyelenggara Pemilu Teradu telah
menjalankan tugas, dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan;
9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada menit ke 25:03 s.d menit ke 25:45
terungkap fakta tentang laporan ke Kepolisian Kabupaten Kotabaru yang dilakukan oleh
Tim Hukum B2HD atas dugaan chat messenger facebook yang Terlapor atas nama
(Teradu), dalam perkembangan hasil pemeriksaan oleh Kepolisian Kabupaten Kotabaru
berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan yang hasilnya menghentikan
melakukan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana; hal tersebut
diperkuat dengan bukti tambahan yang diajukan oleh Teradu yakni:
a. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) Nomor:
B/05/III/2021/Reskrim bertanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Polres
Kotabaru yang pada pokoknya proses penyelidikan perkara tersebut tidak dapat
ditingkatkan ketahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana; (Bukti T-
9)
b. Surat Ketetapan Nomor: SP. Tap/10/III/2021/Reskrim bertanggal 18 Maret 2021
tentang Penghentian Penyelidikan yang pada pokoknya Laporan Pengaduan
Masyarakat dari Tim Pemenangan, Tim sukses dan relawan pemenangan pasangan
calon Bupati Kotabaru Nomor Urut 2 Ir. H. Burhanudin dan Drs. H. Bahrudin, M.AP
tanggal 09 Januari dengan Terlapor Sdr. Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum perihal
dugaan fitnah dan berita bohong tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana; (Bukti
T-10)
c. Bahwa berdasarkan bukti-bukti otentik yang disampaikan oleh Teradu sangat
beralasan menurut hukum Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk menolak Laporan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
10. Bahwa bukti tertulis yang diajukan oleh Teradu merupakan schrifftelijke bewijs, writen
evidence dan merupakan bukti kuat segala keterangan yang tertuang didalamnya adalah
benar sehingga oleh karenanya memiliki nilai kekuatan pembuktian formal
(bewijskracht) melekat padanya Pasal 1870 KUHPerdata, Pasal 285 RBg yakni sempurna
(volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht);
11. Bahwa bewijslast/burden of proof (beban pembuktian) sebagaimana diamanatkan Pasal
163 HIR, Pasal 283 RBG dan Pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan “barang siapa
mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak diwajibkan
membuktikan peristiwa- peristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-
peristiwa guna pembantahan hak orang lain diwajibkan juga membuktikan peristiwa-
peristiwa itu” bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti tertulis yang
diajukan oleh Teradu telah berkesesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan; serta
pembuktian yang diajukan Teradu telah mencapai batas minimal pembuktian dan telah
memenuhi syarat formil dan materil serta tidak ada alasan beyond reasonable doubt
berpaling dari pembuktian yang diajukan Teradu sehingga oleh karenanya Teradu
berkesimpulan “tindakan Teradu dalam chat messenger facebook bukan merupakan
perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada pelanggaran etika Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu dalam perkara a quo”;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Terhadap chat “ada masuk di bawaslu” Pihak Terkait menjelaskan bahwa memang
benar ada laporan masuk dugaan bagi-bagi uang, yang dilakukan oleh Paslon 1 maupun
paslon 2 yang sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan penanganan pelanggaran dan
disimpulkan tidak memenuhi unsur;
2. Menanggapi chat masanger dalam akun Erfan Erf, Pihak Terkait menyampaikan bahwa
sebenarnya kurang etis jika menyampaikan informasi tersebut melalui akun pribadi.
Pihak Terkait juga menerangkan bahwa laporan tersebut belum dilakukan pengkajian.
3. Bahwa terkait dengan daerah Tirawan, informasi awal terhadap dugaan pelanggaran
telah ditindaklanjuti dengan memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk
menelusuri kebenaran tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip
profesional, jujur dan, tertib karena menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan
kebenarannya (menyebarkan informasi bohong) kepada Mulyadi (saksi Pengadu) bahwa Tim
Pemenangan Paslon Bupati nomor urut 2 melakukan politik uang dan mengumpulkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) fiktif untuk calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kotabaru Tahun 2020 tanpa bukti yang jelas;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan telah menjalankan tugas, fungsi
dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
Undang. Berkenaan dengan Saksi yang diajukan Pengadu atas nama Mulyadi, Teradu tidak
kenal dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan saksi Mulyadi melalui
facebook messenger. Selanjutnya, terhadap dalil bahwa Teradu telah menyampaikan
informasi bohong mengenai pengumpulan KTP fiktif untuk dukungan calon perseorangan,
Teradu menjelaskan, pada tanggal 19 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah
menerima surat dari Hendra Angkasa dan David Jhon Simamora perihal mohon untuk
Pengawasan. Berdasarkan surat tersebut Teradu memerintahkan kepada jajaran di bawah
untuk lebih memperketat pengawasan pada tahapan verifikasi faktual. Teradu
menindaklanjuti surat tersebut dengan langsung memerintahkan jajaran pengawas
kecamatan melalui surat Nomor: S-020/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/3/2020 tertanggal 20
Maret 2020 yang pada pokoknya memerintahkan jajaran pengawas untuk lebih ketat dan
teliti dalam melakukan pengawasan verifikasi dukungan calon perseorangan. Pada tanggal 26
Juni 2020 Teradu juga telah menerima surat dari Sdr. Khairul Sani perihal masukan untuk
Bawaslu Kotabaru terkait adanya dugaan tindakan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dengan cara fiktif atau pengumpulannya tanpa diketahui oleh pemilik KTP untuk
kepentingan dukungan syarat calon perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Yandi
Kamitono – Agus Saputra Wiranto dan Ir. H. Burhanudin – Drs. H. Bahrudin, M.AP..
Terhadap surat tersebut, Teradu telah menindaklanjuti dengan surat jawaban dengan Nomor
042/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020, yang pada intinya isi
surat tersebut menyatakan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dan jajaran telah dan akan
melaksanakan tugas pengawasan dengan memaksimalkan kerja pengawasan terhadap proses
verifikasi faktual. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga menjelaskan bahwa Bawaslu
Kabupaten Kotabaru telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh TIM 2BHD. Laporan tersebut telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 08
Desember 2020 oleh Sdr. Harjo yang datang secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten
Kotabaru terkait adanya peristiwa postingan di media sosial facebook Perjanjian Hitam di
Atas Putih perihal Dugaan Permohonan Guru Honorer kepada Ir. H. Burhanudin apabila
terpilih dan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim 2BHD dengan Nomor
laporan: 009/LP/Kab/22.09/XII/2020. Selanjutnya laporan tersebut dilakukan proses
penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun
2020. Teradu juga menyampaikan dimuka sidang bahwa Teradu telah selesai menjalani
proses pemeriksaan di Kepolisian Kotabaru terkait pengaduan dari Tim Pemenangan 2BHD
pada tanggal 9 Januari 2021 perihal tentang laporan kepada Muhammad Erfan terkait chat di
facebook messenger, dan hasilnya penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan
peristiwa pidana.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat bahwa benar akun facebook messengger
“Erfan Erf” adalah milik Teradu. Teradu mengaku pernah melakukan percakapan dengan
seseorang melalui akun facebook messengger miliknya pada tanggal 8 Desember 2020 pukul
08.50 WITA. Bahwa substansi percakapan tersebut memuat informasi dugaan pembagian
sejumlah uang dimasa tenang oleh Tim 2BHD dan dugaan mengumpulkan KTP fiktif untuk
mendukung calon perseorangan Nomor urut 2. Terungkap fakta bahwa Teradu menerima
informasi tim paslon nomor 2 membagikan sejumlah uang di masa tenang melalui pesan
whatsapp dari Harjo pada tanggal 8 Desember 2020 pukul 01.04 WITA.Namun demikian,
informasi tersebut baru dilaporkan secara langsung oleh Harjo kepada Bawaslu Kabupaten
Kotabaru pada tanggal 08 Desember 2020 pukul 16.30 WITA. Laporan tersebut kemudian
diberi tanda terima Nomor: 009/LP/Kab/22.09/XII/2020. Selanjutnya, pada tanggal 10
Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyusun kajian terhadap laporan a quo dan
menyimpulkan laporan belum memenuhi syarat formil dan materil. Sedangkan terkait
informasi terkait KTP fiktif untuk mendukung calon perseorangan, terungkap fakta, pada
tanggal 19 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menerima surat dari Hendra Angkasa
dan David Jhon Simamora. Surat tersebut pada pokoknya memuat peristiwa pengumpulan
KTP warga masyarakat dengan prosedur yang tidak benar. Merespon surat tersebut, pada
tanggal 20 maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru memerintahkan jajaran pengawas
kecamatan untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi faktual melalui
surat Nomor: S-020/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/3/2020. Selanjutnya pada tanggal 26
Juni 2020 Teradu juga menerima surat dari Khairul Sani terkait adanya dugaan tindakan
pengumpulan KTP dengan cara fiktif untuk pemenuhan syarat calon perseorangan Yandi
Kamitono – Agus Saputra Wiranto dan Ir. H. Burhanudin - Drs. H. Bahrudin, M.AP. Teradu
kemudian menindaklanjuti melalui surat Nomor 042/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/VII/2020
tanggal 02 Juli 2020, yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dan
jajarannya telah melaksanakan tugas pengawasan, dan akan memaksimalkan pengawasan
pada tahap verifikasi faktual.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu sebagai penyelenggara pemilu
terikat prinsip profesional, sepatutnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Teradu terbukti telah menyampaikan informasi tentang politik uang yang sifatnya prematur
atau belum layak disampaikan kepada publik. Informasi yang belum dijadikan laporan dan
belum dilakukan kajian sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tidak dapat disampaikan kepada publik.
Teradu selaku penyelanggara pemilu wajib untuk menerima, memeriksa hingga mengelola
informasi dengan tepat sehingga tidak menimbulkan disinformasi, misinformasi dan/atau
malinformasi yang memicu keresahan publik dengan konsekuensi meruntuhkan kehormatan
penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 14 huruf d dan Pasal 15 huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan
di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi Pengadu serta
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Muhammad Erfan selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan
Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat