Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 76/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Kota Tangerang Selatan
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2015
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 172/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 November 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Panwas karena telah bekerja dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan tidak berkerja dengan sungguh-sungguh serta tidak cermat dalam memproses laporan kami.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Staf Panwas Kota Tangerang Selatan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak sungguh-sungguh serta tidak cermat memproses laporan Pengadu tentang Pelanggaran kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor urut 3. Dari 5 laporan pelanggaran yang dilaporkan Pengadu, Para Teradu hanya memutus 3 laporan pelanggaran.
Pasal DilanggarPasal 45; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama M. Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan. 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, dan Teradu III atas nama M. Taufiq, MZ, dan A. Jajuli selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Tangerang Selatan sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk men
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor 172/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Mohamad Ibnu Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/LSM SAPU (Satgas Lawan Politik Uang Kota Tangerang Selatan) Alamat Kantor : Perumahan Griya Jakarta Blok. B1 nomor 30, Pamulang, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Taufiq, MZ Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Tangerang Selatan Alamat : Jln. Kencana Loka Blok 02/28 BSD, Sektor 12, Serpong, Tangerang Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Acep Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Tangerang Selatan Alamat : Jln. Kencana Loka Blok 02/28 BSD, Sektor 12, Serpong, Tangerang Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : A. Jajuli 1 Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Tangerang Selatan Alamat :Jln. Kencana Loka Blok 02/28 BSD, Sektor 12, Serpong, Tangerang Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Aan Pekerjaan/Lembaga : Staf Panwas Kota Tangerang Selatan Alamat : Jln. Kencana Loka Blok 02/28 BSD, Sektor 12, Serpong, Tangerang Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s/d Teradu IV disebut sebagai----------------------------ParaTeradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar Keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 172/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 November 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Panwas karena telah bekerja dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan tidak berkerja dengan sungguh-sungguh serta tidak cermat dalam memproses laporan kami. Dikarenakan dari 5 kejadian yang kami laporkan hanya 3 yang diputus dan hanya 2 kejadian yang di periksa saksi. dari 5 kejadiaan yang kami laporkan tersebut tidak satupun yang di periksa terlapornya dan saksi terlapornya, padahal sudah kami berikan bukti, nama dan nomor pihak-pihak yang telah kami duga terlibat dalam hal yang kami laporkan kepada Panwas Kota Tangerang Selatan; 2. Para Teradu telah melanggar Pasal 7 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu, dengan tidak menjaga kerahasiaan laporan 2 pelapor dan Panwas Kota Tangerang Selatan juga tidak menjaga kerahasiaan hasil kajian atas laporan yang diperiksa oleh Panwas Kota Tangerang Selatan dengan beberapa kali mengekspose ke media masa terkait posisi dan penetapan putusan Panwas Kota Tangerang Selatan terhadap laporan Pengadu sebelum mereka melakukan kajian dalam pleno untuk di putuskan. Bahkan di hari yang sama setelah kami selesai membuat laporan Panwas Kota Tangerang Selatan, Panwas langsung mengekspose laporan kami kepada media dan memvonis laporan kami tidak kuat dan minim bukti; 3. Para Teradu telah melanggar pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku. Para Teradu mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan atas hal/kejadian baru akan kami laporkan ke Panwas Kota Tangerang Selatan namun belum lagi menerima dan mempelajari laporan Pengadu, dengan sigap Para Teradu langsung menyatakan kepada media lokasi yang Pengadu laporkan tidak ditemukan pelanggaran, dengan kata lain Pasangan calon nomor 3 tidak melakukan pelanggaran. Kami menganggap pernyataan terburu-buru, sebelum melihat dan mempelajari laporan kami adalah sebagai bentuk pernyataan partisan, karena jelas Paslon petahana Nomor urut 3 sangat di untungkan atas pernyataan itu; 4. Para Teradu bersikap tidak netral dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di mana sangat terlihat jelas pada laporan kami, saat itu Para Teradu tidak berani memanggil pasangan calon petahana Nomor urut 3, sementara dalam laporan yang lain Para Teradu langsung memanggil calon pesaing pasangan calon petahana. Dan dari 5 kejadian yang kami laporkan tidak ada satupun yang benar-benar diperiksa oleh Para Teradu hal itu jelas menguntungkan Calon petahana; 5. Sudah selayaknya, jika mau menyelamatkan pilkada negeri ini, harus membenahi segala aspek penyelenggara pemilu, karena Para Teradu dan peneyelenggara lain adalah aktor-aktor yang mendesain Pemilu. Jika Para Teradu sudah sedari awal mendesain Pemilu yang tidak jujur dan adil maka akan berakibat buruk bagi kehidupan demokrasi di masa yang akan datang; [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Rekaman Suara berdurasi 44 menit 54 detik perihal kejadian dan suasana pada saat penerimaan laporan kami ke Panwas Kota Tangerang Selatan yang cara penerimaan laporan nya tidak sesuai dengan aturan dan cara yang ada; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat tanda terima dari Panwas Kota Tangerang Selatan tertanggal 3 September 2015 tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon nomor 3; 3. Bukti P-3 : Fotokopi tanda terima 5 Laporan Pengadu yang tidak diproses panwas Kota Tangerang Selatan nomor 02/LP/P-TS/IX/2015 3 tertanggal 4 September 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat dugaan money politic dan dugaan pelanggaran jadwaal kampanye serta bukti permulaan tanggal 3 September 2015 perihal laporan yang kami masukan sudah kami lampirkan bukti permulaan untuk Panwas Kota Tangerang Selatan dapat menindak lanjuti dengan pemeriksaaan dan dalam surat laporan tersebut menerangkan ada 6 orang pelapor dan 5 kejadian dalam 4 penjelasan; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surattanda terima 5 laporan nomor 06//LP/P- TS/IX/2015 membuktikan bahwa ada 5 kejadian yang kami laporkan dan dari ke 5 kejadian tersebut telah kami cantumkan nama saksi-saksi dan bukti namun tidak diproses oleh Panwas Kota Tangerang Selatan; 6. Bukti P-6 : Fotokopi kliping berita online dari okezone.com peraihal menjelaskan bahwa Setelah Panwas Kota Tangerang Selatan (M.Acep) mendengar berita di media jika kami akan melaporkan dugaan pelanggaran pada kegiatan petahana di Bintaro sikap Panwas Kota Tangerang Selatan langsung menyatakan tidak terjadi pelanggaran pada titik lokasi tersebut, yang padahal pada titik lokasi tersebut baru akan kita laporkan 2 hari setelahnya namun Panwas Kota Tangerang Selatan sudah mengumumkan tidak terjadi pelanggaran tanpa mempelajari laporan kami terlebih dahulu; 7. Bukti P-7 : Fotokopi kliping berita online media kabar 6 membuktikan bahwa Panwas Kota Tangerang Selatan (M.Acep) membeberkan kerahasian isi dan surat laporan kami kepada media (publik) pada saat setelah kami selesai membuat laporan yaitu pada tanggal 3 September 2015 dan sekaligus langsung memvonis laporan kami minim bukti padahal Panwas Kota Tangerang Selatan belum sama sekali memeriksanya; 8. Bukti P-8 : Fotokopi kliping berita online media Indoelection.com membuktikan dan menerangkan bahwa Panwas Kota Tangerang telah memvonis laporan kami jauh sebelum pleno di tetapkan oleh Panwas Kota Tangerang dengan mengatakan laporan kami minim bukti yang padahal exspose hasil kajian laporan baru di bolehkan setelah pleno menetapkan hasil kajian laporan nya dan tidak satupun dari laporan kami yang benar-benar di periksa oleh Panwas Kota Tangerang; 9. Bukti P-9 : Fotokopi berita acara atas nama Jufri Nugroho tertanggal 8 September 2015 membuktikan hanya satu kejadian yang di 4 panggil untuk periksa sementara 1 kejadian yang lain inisiatif pelapor untuk menghadirkan saksi tanpa dipanggil oleh Panwas Kota Tangerang hal ini juga membuktikan bahwa saudara Jupri Nugroho di awal laporan sebagai pelapor dalam proses nya dirubah hanya sebagai saksi namun dalam putusan akhir Panwas Kota Tangerang menjadikan saudara Jupri nugroho kembali menjadi pelapor tanpa sebelum nya di beritahukan perubahan status laporan nya dan tidak pernah diberikan surat tanda penerimaan laporan oleh Panwas Kota Tangerang; 10. Bukti P-10 : Fotokopiberita acara atas nama Yudo Purwanto tertanggal 8 September 2015 dugaan kuat terjadi mobilisasi dengan iming- iming uang yang di duga di lakukan oleh timses petahana dan nama saksi dan bukti rekaman suara percakapan antara saksi dan panitia timses juga menerangkan adanya iming-iming uang bagi yang akan mengikuti kegiatan kampanye petahana dan itu dilakukan di luar jadwal kampanye atau sebelum ada cuti petahan. Saksi tidak pernah dipanggil oleh Panwas Kota Tangerang melainkan inisiatif dari pelapor untuk menghadirkan saksi ke Panwas Kota Tangerang untuk di periksa karena saksi tidak pernah di hubungi oleh Panwas Kota Tangerang yang padahal nama dan nomor saksi sudah di berikan pada saat laporan pelapor kepada Panwas Kota Tangerang; 11. Bukti P-11 : Fotokopikliping berita online Kompas.com, Bisnis.com, Tribunews.com, Republika.co.id, dan Jakarta.Bisnis.com menerangkan bahwa Panwas Kota Tangerang tidak pernah berani memanggil calon Petahana Tangerang Selatan saat itu meski sudah menggemborkan informasi di media akan memanggil airin namun pada fakta nya itu tidak terjadi di saat itu. Barulah setelah Panwas Kota Tangerang Selatan mendapat teguran dari Bawaslu Provinsi Banten baru Panwas Kota Tangerang Selatan berani memanggil calon petahana Airin- Benyamin pada kasus laporan yang lain; 12. Bukti P-12 : Fotokopi tanda terima bukti laporan pengaduan rekaman suara terkait pengaduan dugaan politik uang Paslon nomor urut 3 tertanggal 8 September 2015 menerangkan jika kami telah melengkapi bukti yang di butuhkan oleh Panwas Kota Tangerang Selatan untuk memeriksa dugaan politik uang dan pelanggaran jadwal kampanye yang di duga dilakukan oleh paslon petahana. Dalam proses penyerahan bukti tersebut awal nya kami tidak diberikan tanda terima dengan alasan Panwas Kota Tangerang 5 Selatan tidak mempunyai form penerimaan tanda terima alat bukti akhirnya setelah berdebat terlebih dahulu barulah pelapor diberikan tanda terima bukti dengan form tanda terima surat; 13. Bukti P-13 : Fotokopi kliping berita online dari kabartangsel.com, INDOelection.com, dan Bisnis.com membuktikan dan menerangkan bahwa pelapor mengetahui laporannya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran oleh Panwas Kota Tangerang Selatan melalui berita di media online itupun setelah wartawan yang memberitahu dan pelapor tidak pernah di infokan baik melalui telepon atau lewat surat resmi Panwas Kota Tangerang Selatan terkait hasil dari laporan nya sejak diputus pada tanggal 09 september 2015, barulah pada tanggal 12 Oktober 2015 pelapor mendapati surat berita acara pleno penetapan laporan di alamat skretariat organisasi dimana pelapor berhimpun yang padahal alamat pelapor tidak berada disana yang seharusnya Panwas Kota Tangerang Selatan menghantarkan surat itu ke alamat rumah pelapor yang alamatnya sudah ada di laporan pelapor; 14. Bukti P-14 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor 05/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor 188.4/13/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama pelapor Jupri Nugroho membutikan bahwa ketidak jelasan dan ketidak konsistennya Panwas Kota Tangerang Selatan dengan status atas nama pelapor jupri nugroho di karenakan Jupri Nugroho dalam surat tersebut di tetapkan sebagai pelapor namun hanya diperiksa sebagai saksi dan Jupri Nugroho tidak pernah di berikan tanda terima laporan atas laporannya yang pernah di masukannya ke Panwas Kota Tangerang Selatan karena laporan teersebut di tanda terima laporan nya atas nama Mohamad Ibnu dan laporan tersebut tidak pernah sama sekali diperiksa dengan benar. Surat pemberi tahuan status laporan tersebut juga hanya 2 lembar dengan tidak mencantumkan dasar-dasar pertimbangan dan kajian dasar penetapan putusannya. Surat tersebut baru diterima pada tanggal 12 oktober 2015; 15. Bukti P-15 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor 03/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor 188.4/12/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama Mohamad Ibnu membuktikan bahwa surat yang di tanda tangani pada tanggal 9 6 September 2015 baru kami terima pada tanggal 12 Oktober 2015 itupun bukan pelapor terima di alamat pelapor berada melainkan pelapor dapatkan pada jendela kantor sekretariat di tempat pelapor berorganisasi tanpa mengatahui siapa pengirim nya, surat tersebut juga tidak menjelaskan dasar yang jelas alasan apa yang menjadikan laporan pelapor di katakan tidak cukup alat bukti untuk di tindak lanjuti. Sementara pihak terlapor dan nama-nama saksi yang telah pelapor berikan kepada Panwas Kota Tangerang Selatan tidak pernah diperiksa oleh Panwas Kota Tangerang Selatan dalam kasus ini; 16. Bukti P-16 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor 02/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor 188.4/12/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama Mohamad Ibnu; 17. Bukti P-17 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor 06/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor 188.4/13/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama Mohamad Ibnu; 18. Bukti P-18 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor 04/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor 188.4/12/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama Mohamad Ibnu membuktikan Panwas Kota Tangerang Selatan tidak mampu berkerja dan kredibel dalam tugas nya karena pada surat ini harus nya untuk kejadian yang kami laporkan pada lokasi ciputat namun Panwas Kota Tangerang Selatan menulisnya dengan kegiatan HUT PAN yang padahal untuk kejadian itu mereka telah putuskan dalam surat nomor 03/LP/PILKADA/IX/2015, dengan begitu ada 2 (dua) kejadian yang pelapor laporkan yaitu pada lokasi BSD dan Ciputat dengna dugaan pelanggaran jadwal kampanye sampai dengan saat ini tidak pernah di periksa dan diputuskan oleh Panwas Kota Tangerang Selatan; KESIMPULAN [2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melanggar asas profesionalitas, melanggar asas tertib aministrasi, dan melanggar asas cermat karena tidak menjamin kualitas pelanyanan 7 kepada pemilih dan peserta sesuai standar profesional administrasi penyelenggara pemilu. PETITUM [2.4]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I, II, III, dan Teradu IV Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku; 3. Menjadikan pelajaran kepada Para Teradu untuk mengambil keptusan yang tepat dan sesuai aturan sehingga Pemilukada Kota Tangerang Selatan berjalan lancar dan berkualitas; 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Dua (2) Orang Saksi Fakta yang memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tertanggal 10 November Oktober 2015 yang berlokasi di ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Lantai 5, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai Berikut: Keterangan Saksi Jupri Nugroho Bahwa Pada tanggal 3 September 2015 saksi bersama Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Panwaskada sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika menyerahkan laporan terjadi perdebatan dengan staf Panwas Kota Tangerag Selatan, hanya mendapat surat penerimaan dari Panwas. Saksi di telepon sekitar tanggal 7 untuk dipanggil sebagai saksi dalam laporan Airin yang hindu dharma di BSD. Esok hari saksi datang pukul 14.00 di BAP sekitar pukul 14.45 ditanya 12 pertanyaan sebagai saksi atas kejadian kampanye terselubung di Hindu Darma di BSD. Setelah itu saksi tidak dihubungi kembali atau diklarifikasi. Saksi hanya mndapat berita dari media bahwa laporannya sudah tembus dan tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Keterangan Saksi Octianus Bahwa saksi ikut membuat laporan dan sudah ada alat bukti yang dilampirkan. Saksi mendengar dan melihat dari media, laporan dikatakan kurang alat bukti. Rencana laporan adalah saksi sebagai warga Tangsel dan petugas panwas sudah tahu bahwa kita melaporkan sebagai warga Tangsel. Saksi datang sebagai pelapor. Saksi tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberikan tanda terima laporan oleh Panwas Tangsel. Saksi juga tidak bernah dikonfirmasi dari Panwas tentang keterlibatan saksi dalam laporan tersebut. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARATERADU 8 [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Pengadu dalam persidangan tanggal 10 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Pada 3 September 2015 di Sekretariat Panwas Kota Tangerang Selatan menerima seseorang yang bernama Mohammad Ibnu datang untuk membuat Laporan dugaan pelanggaran dengan membawa berkas laporan sebanyak 1 (satu) berkas mengatasnamakan LSM SAPU (Satgas Lawan Politik Uang) Tangerang Selatan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 134 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa: a. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, Pemantau pemilihan; atau Peserta pemilihan; b. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: Nama dan alamat pelapor, Pihak terlapor, Waktu dan tempat kejadian perkara; dan Uraian kejadian. Jo Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 25 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: (1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu, atau Peserta Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantau Pemilu yang telah terdaftar dan terakreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Juncto Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa: (1) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat peristiwa terjadi, nama dan alamat terlapor, nama dan alamat saksi-saksi, uraian kejadian, dan tanda tangan pelapor. (2) Dalam mengisi formulir Model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain, dan nama serta alamat saksi; 2. Karena LSM SAPU adalah bukan pemantau yang terakreditasi di KPU Kota Tangerang Selatan, Panwas Kota Tangerang Selatan menjalin komunikasi dengan LSM SAPU sebagai wujud pelayanan dan Apresiasi kepada elemen masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam hal pengawasan dan memberikan laporan indikasi pelanggaran. Merujuk kepada peraturan bersama antara KPU RI No. 13 Tahun 2012, Bawaslu RI No 11 Tahun 2012 dan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 Tentang 9 Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bab III terkait Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal (10) huruf h menyatakan; memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; 3. Panwaskada Kota Tangerang Selatan mengkomunikasikan kepada LSM SAPU agar sesuai dengan tata aturan laporan memenuhi legal standing, syarat formil dan materil untuk resmi melaporkan dan mengisi Form A.1 Penerimaan Laporan siapa di antara mereka yang memiliki KTP Tangsel dan memiliki hak pilih sehingga nanti bisa ditindaklanjuti dalam bentuk laporan, maka pada Tanggal 04 September 2015 pukul 15.00 WIB mereka mengisi Form laporan resmi diwakili Mohammad Ibnu. (Bukti penerimaan laporan A.1 No.02 sampai dengan Nomor 06 yang di terima oleh penerima laporan Intan Nuraini ditandatangani dan pelapor Mohammad Ibnu ditandatangani); 4. setelah menerima laporan dari Mohammad Ibnu (LP No.02 sampai dengan No.06) kami melakukan serangkaian proses penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (31) menyatakan; Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Dalam menindaklanjuti laporan tanggal 04 September 2015 yang kami lakukan sebagai berikut: a. Koordinasi dan Pengumpulan data dan fakta dari 4 (empat) Panwascam yaitu:Panwascam Ciputat; (bukti undangan Klarifikasi No.03/LP/Panwaskada/IX/2015 Tertanggal 05 September 2015 dan Tanda Terima Surat) b. Panwascam Pondok Aren; (bukti undangan Klarifikasi No.02/LP/Panwaskada/IX/2015 Tertanggal 05 September 2015 dan Tanda Terima Surat) c. Panwascam Serpong; (bukti undangan Klarifikasi No.04/LP/Panwaskada/IX/2015 Tertanggal 05 September 2015 dan Tanda Terima Surat) dan d. Panwascam Setu (bukti undangan Klarifikasi No.05/LP/Panwaskada/IX/2015 Tanggal 05 September 2015 dan Tanda Terima Surat). 5. Hal ini kami lakukan karena ada beberapa kegiatan yang diberitahukan ke Panwaskada Kota Tangerang Selatan dan kami sudah instruksikan kepada 4 (empat) Panwascam tersebut diatas untuk dilakukan pemantauan pengawasan kegiatan sesuai dengan lokus dan wilayah tugas masing-masing dan sebagai 10 langkah awal pengumpulan alat bukti dan fakta di lapangan atas laporan yang dimaksud. Kami merujuk kepada Perbawaslu No.11 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi: a) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6). b) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, Pengawas Pemilu melakukan Penindakan. 6. Para Teradu mengundang Camat Pondok Aren Drs. Suhendar tertanggal 06 September 2015 untuk di klarifikasi pada tanggal 07 September 2015 perihal acara gerak jalan bersama di sektor IX Pondok Pucung yang diadakan oleh Kecamatan Pondok Aren; 7. Merujuk pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 38 Ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: a) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah; b) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir Model A.7. pada lampiran Peraturan ini. 8. Tanggal 07 September 2015,Para Teradu mengundang Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan perihal laporannya sebagaimana berikut: a) Klarifikasi Jupri Nugroho (Saksi Pelapor) pada tanggal 08 September 2015 pukul 14.18 WIB (bukti berita acara klarifikasi ditandatangani diatas materai terlampir); b) Klarifikasi Yudho Purwanto (Saksi Pelapor) pada tanggal 08 September 2015 pukul 15.17 WIB (bukti berita acara klarifikasi ditandatangani diatas materai terlampir); 9. Para Teradu melakukan seluruh kajian dari 5 (lima) laporan yang masuk tertuang dalam model A.8 pada Tanggal 09 September 2015 yaitu: a) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di Acara Gerak Jalan Bersama di Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; b) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015 tentang Indikasi Melakukan Money Politic; c) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di Acara HUT PAN di Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan; 11 d) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye Petahana di Acara Pelantikan Hindu Dharma, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan; e) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 06/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di GOR Puspitek Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan; 10. Kajian, Keputusan dan Pleno Panwas Kota Tangerang Selatan sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (1) yang berbunyi: Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai: pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu, atau sengketa pemilu.; 11. pada hari dan tanggal yang sama, kami melakukan Pleno Penetapan Keputusan atas Laporan yang dituangkan dalam Rapat Pleno, yang membahas: a) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/08/Panwaskada-Kota Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 02/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015; b) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/12/Panwaskada-Kota Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 03/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015; c) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/09/Panwaskada-Kota Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 04/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015; d) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/11/Panwaskada-Kota Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 05/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015; e) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/10/Panwaskada-Kota Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 06/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015; 12. Laporan Nomor: 02/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di Acara Gerak Jalan Bersama di Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; setelah dilakukan kajian, Panwaskada Kota Tangerang Selatan menyimpulkan bahwa dugaan kampanye terselubung Petahana pada kegiatan jalan santai di Sektor 9 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Tidak Cukup Alat Bukti. Hal ini karena: a) Saksi Pelapor atas nama Agung tidak dapat dihubungi untuk keperluan klarifikasi sehingga tidak cukup keterangan dalam kajian dugaan pelanggaran; b) Kegiatan yang dilaporkan diterima dari broadcast blackberry messenger saksi yang disampaikan kepada Pelapor; 12 c) Panwascam Pondok Aren memastikan bahwa Terlapor (Airin Rachmi Diany) tidak hadir dalam kegiatan tersebut.; 13. Laporan Nomor: 03/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Indikasi Melakukan Money Politic; setelah dilakukan kajian, Panwaskada Kota Tangerang Selatan menyimpulkan bahwa Laporan tersebut Tidak Cukup Alat Bukti, karena: a) Tidak ditemukan adanya indikasi pemberian dalam bentuk apapun kepada siapapun dalam kegiatan yang dilaporkan; b) Berdasarkan keterangan Panwascam Ciputat yang hadir, melihat, mendengar pada kegiatan tersebut, terlapor (Airin Rachmi Diany) hanya menyampaikan sambutan kurang lebih 7 (tujuh) menit secara normatif setelah itu meninggalkan tempat. 14. Laporan Nomor: 04/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di Acara HUT PAN di Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan; setelah dilakukan kajian, Panwaskada Kota Tangerang Selatan menyimpulkan bahwa laporan tersebut Tidak Cukup Alat Bukti, karena: a) Saksi pelapor (sdr. Jupri) tidak hadir pada kegiatan tersebut melainkan hanya mendapatkan informasi dari broadcast blackberry messenger; b) Berdasarkan keterangan Panwascam Ciputat yang hadir, melihat, mendengar pada kegiatan tersebut, terlapor (Airin Rachmi Diany) hanya menyampaikan sambutan kurang lebih 7 (tujuh) menit, tidak ada penyampaian visi, misi maupun ajakan yang lain.; 15. Laporan Nomor: 05/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye Petahana di Acara Pelantikan Hindu Dharma, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, setelah dilakukan kajian Panwaskada Kota tangerang Selatan menyimpulkan bahwa laporan tersebut Tidak Cukup Alat Bukti, karena: a) Pelapor mendapatkan informasi dari Grup WhatsApp (WA); b) Pelapor tidak hadir dalam acara tersebut; c) Pelapor tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengirim sent picture baik sebelum ataupun sesudah acara tersebut; d) Berdasar dari keterangan Panwascam Serpong, Terlapor (Airin Racmi Diany) hadir di acara pelantikan tersebut dan menyampaikan sambutan terkait kerukunan keberagamaan dan tidak ada ajakan yang mengarah kepada indikasi kampanye.; 16. Laporan Nomor: 06/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di GOR Puspitek Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, setelah dilakukan kajian, Panwaskada Kota Tangerang Selatan menyimpulkan bahwa laporan tersebut Tidak Cukup Alat Bukti, karena: a) Pelapor tidak mencantumkan saksi yang dapat menguatkan dalil laporannya; 13 b) Berdasarkan keterangan Panwascam Setu yang memantau jalannya acara tersebut, Terlapor (Airin Rachmi Diany) tidak hadir pada kegiatan yang dilaporkan; 17. Pada tanggal 10 September 2015, Panwas Kota Tangerang Selatan mengumumkan status laporan yang tertuang dalam model A.12 di Papan Informasi Panwaskada Kota Tangerang Selatan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.11 Tahun 2014 Bab IX Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2): a) Status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan sebagaimana formulir Model A.12. pada lampiran Peraturan ini. b) Pemberitahuan status dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. 18. Para Teradu memenuhi Kewajiban sesuai Pasal 45 Ayat (1), sementara untuk pemberitahuan Tentang Status dugaan pelanggaran sudah kami instruksikan kepada staf Panwaskada Kota Tangerang Selatan, Sdr. Fajri Khoirulloh untuk dikirim kepada Pelapor; 19. Para Teradu telah memaparkan dan menyerahkan seluruh alat bukti kepada Bawaslu Provinsi Banten pada saat kami di klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Banten pada Tanggal 25 September 2015 pukul 15.00 WIB dan pada Tanggal 05 Oktober 2015 Pukul 13.00 WIB; 20. Teradu I mengaku tidak jelas dalam memberikan instruksi kepada staf/ petugas penerima laporan sehingga tidak cermat dalam memperhitungkan batas waktu penanganan laporan, kami serahkan kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan mempertimbangkan kronologis data dan fakta yang kami sampaikan untuk menilainya, karena yang kami pahami di Panwaslu Kab/Kota kami Komisioner adalah Kolektif Kolegial dalam pengambil Keputusan, Kebijakan dan Kewenangan apapun. Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) yang berbunyi:Panwaslu Kabupaten/Kota mengambil keputusan melaluhi rapat pleno, keputusan sebagaiman mana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran penyelesaian sengketa. 21. Dalam Persidangan tanggal 10 November 2015 teradu IV atas nama Aan memberikan ketarangan lisan sebagai berikut: bahwa Kronologis pada waktu penerimaan laporan adalah Teradu IV menemui pengadu beserta teman sekitar jam 10an tanggal 3 September 2015. Teradu IV Meminta ke Pengadu untuk masuk ruangan dan bersantai-santai dan diskusi-diskusi dulu sambil menunggu 14 minuman. Setelah itu Teradu IV cerita tentang pengalaman Panwas pileg. Ada cerita tentang saksi yang menyatakan untuk dijadikan saksi tapi pada kenyataannya mundur pas minta di BAP. Pak Acep datang karena ruangan sempit. Teman-teman pengadu datang menyusul. Saya hanya menemani bicara, tidak ada intimidasi, dan waktu itu pertama kali ada masyarakat yang melapor. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa Para Teradu sudah bekerja sungguh- sungguh untuk mensukseskan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2015; 2. Bahwa Para Teradu telah menjalankan Tupoksinya berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya(ex a quo et bono) PIHAK TERKAIT Bawaslu Provinsi Banten Selaku Pihak terkait, dalam sidang DKPP tanggal 10 November 2015 telah menyampaikan tanggapannya terhadap dugaan Pelanggaran kode etik dikmaksud, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bawaslu Provinsi Banten telah menerima Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Panwas Kota Tangerang Selatan (Teradu) dari Pengadu (Mohamad Ibnu) dengan laporan No. 02/LP/PIL-GWB/IX/2015 pada 18 September 2015, atas laporan tersebut Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan proses klarifikasi pada pihak yang terkait dalam laporan tersebut (Pelapor/Pengadu, saksi-saski yang diajukan dan Terlapor/Teradu) untuk menggali fakta hukum, serta telah menerima dan meneliti/mengkaji beberapa barang bukti yang diajukan Pelapor/Pengadu dan juga Terlapor/Teradu 2. Bawaslu Provinsi Banten sebagaimana kajiannya menyimpulkan telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisioner Panwas Kota Tangerang Selatan, dan secara internal kami telah memberikan surat peringatan tertulis sebagai bentuk pembinaan kepada Panwas Kota Tangerang Selatan agar lebih memperbaiki diri dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam Panwaslih Kota Tangerang Selatan terutama pada proses penerimaan laporan 15 dugaan pelanggaran supaya persoalan serupa tidak terulang kembali. Selain itu Bawaslu Provinsi Banten memprioritaskan lebih kepada Panwas Kota Tangerang Selatan untuk senantiasa dilakukan supervisi bahkan menempatkan SDM Bawaslu Banten untuk diperbantukan, mengingat dinamika Pemilukada di Kota Tangerang selatan sangat pelik dan berbeda dengan daerah lainnya; 3. Bahwa selebihnya dikarenakan hal yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Provinsi Banten meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan proses lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 4. Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu Provinsi Banten senstiasa berupaya melaksanakan tugas secara profesional dan tidak diskriminasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sadari penuh bahwa yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu adalah lembaga di bawah naungan kami. Kami berupaya merespon dengan cepat setiap laporan yang masuk sebagai bentuk pertangungjawaban kerja agar lebih memaksimalkan diri sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Bawaslu meningkat. Kami berharap kepada Majelis Hakim Etik DKPP RI agar memberikan pembinaan kepada kami, terutama Teradu agar lebih bisa memperbaiki diri dalam menjalankan fungsinya secara maksimal guna menyukseskan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota serentak yang bermartabat; [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Laporan LSM SAPU tentang dugaan pelanggaran praktik politik uang oleh panitia/tim kampanye petahana dan dugaan pelanggaran jadwal dan aturan dalam berkampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota petahana Tangerang selatan (Airin Rachmy Diani dan Benyamn Davnie tertanggal 3 september 2015 yang ditujukan kepada ketua Panwas Kota Tangerang Selatan; 2. Bukti T-2 : Fotokopipenerimaan laporan nomor 02/LP/Panwaskada- Tangsel/IX/2015 tertanggal 4 september 2015; 3. Bukti T-3 : Fotokopi surat undangan klarifikasi nomor 04/LP/Panwaskada/IX/2015 yang ditujukan kepada Panwascam Setu tertanggal 5 September 2015; 4. Bukti T-4 : Fotokopi form model A.7 berita acara klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala DaerahKota Tangerang Selatan tertanggal 8 September 2015; 5. Bukti T-5 : Fotokopi form model A.8 kajian dugaan pelanggaran nomor 02/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tertanggal 9 September 2015; 16 6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara rapat pleno penetapan laporan nomor 06/LP/Panwaskada-Kota Tangsel/IX/2015 Kota Tangerang Selatan tahun 2015 tertanggal 9 September 2015; 7. Bukti T-7 : Fotokopi form model A.12 tentang Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 11 September 2015; 8. Bukti T-8 : Fotokopi berita acara klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan umum Provinsi Banten tertanggal 5 Oktober 2015; [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 17 [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Mahasiswa yang tergabung dalam LSM SAPU (Satgas Lawan Politik Uang Kota Tangerang Selatan), dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Staf Panwas Kota Tangerang Selatan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak sungguh-sungguh serta tidak cermat memproses laporan Pengadu tentang Pelanggaran kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor urut 3. Dari 5 laporan pelanggaran yang dilaporkan Pengadu, Para Teradu hanya memutus 3 laporan pelanggaran. Para Teradu tidak memeriksa satupun Terlapor yang dilaporkan Pengadu. Laporan yang disampaikan Pengadu disertai alat bukti, nama dan nomor pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Para Teradu juga tidak menjaga kerahasiaan hasil kajian atas 18 laporan yang diperiksa. Para Teradu beberapa kali mengeksposenya ke media tentang status dan posisi laporan Pengadu. Sementara Para Teradu belum memepelajari secara utuh laporan yang disampaikan Pengadu. Para Teradu terkesan memiliki sikap partisan terhadap salah satu pasangan calon, yang jelas bertentangan dengan nilai dan prinsip dasar etika sebagai penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu sepanjang. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan Pengadu. Laporan dugaan pelanggaran kampanye Nomor 2, 3, 4, 5, dan 6/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 yang dilakukan Petahana pada kegiatan jalan santai di sektor 9 Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, melakukan politik uang (money politic), kampanye terselubung di Acara HUT PAN di Kecamatan Ciputat, Acara Pelantikan Hindu Dharma Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, dan dugaan Kampanye terselubung di GOR Puspitek Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Para Teradu melakukan Kajian dan tidak mendapati cukup bukti untuk dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. Para Teradu mendapati fakta dilapangan melalui Panwascam tempat diduga pelanggaran dilakukan menerankan bahwa Paslon Petahana tidak berada dilokasi saat acara jalan santai di sektor 9 Kelurahan pondok Aren. Politik uang sebagaimana dilaporkan Pengadu tidak ditemukan. Tidak ada suatu alat bukti atau saksi yang dapat menerangkan terjadinya politik uang berupa tindakan pembagian uang dari siapa dan kepada siapa serta waktu dan tempat uang dibagikan. Para Teradu hanya mendapati Terlapor memberikan sambutan normatif tanpa memparkan visi, misi, maupun ajakan lain dengan maksud mempengaruhi hadirin yang hadir untuk memilih. Para Teradu juga mendapat fakta bahwa Pengadu mendapat informasi dari broadcast blackberry messengger, WhatsApp, sementara Pelapor/Pengadu tidak berada di lokasi saat dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Pasangan Calon petahana. Para Teradu juga mengumumkan status laporan yang tertuang dalam model A.12 di Papan Informasi Panwaskada Kota Tangerang Selatan sebagaimana di atur dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Bab IX Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2). Teradu I selaku Ketua Panwas Kota Tangerang Selatan mengakui salah dalam memberikan instruksi kepada staf/petugas penerima laporan sehingga tidak cermat dalam memperhitungkan batas waktu penanganan laporan. Teradu IV dalam menerima laporan terkesan tidak responsif atas laporan pelapor, dan cenderung melangkah lebih jauh dari sekadar menerima laporan pelapor; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, Pihak Terkait, saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Oktober 2015, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam menerima laporan pelapor tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon tidak tanggap dan tidak responsif. Teradu IV terkesan dengan sengaja memperlambat proses dan mengulur-ulur waktu penerimaan laporan yang disampaikan Pengadu dengan mendebat serta tidak memberikan bukti penerimaan laporan sebagai standar 19 pelayanan administrasi penerimaan laporan. Sepatutnya Teradu IV sebagai staf administrasu dalam menerima laporan tidak mendebat tetapi melayani dengan penuh tata kramah, menanyakan dan menjelaskan dengan bijak sesuai dengan standar laporan yang layak. Mengidentifikasi identitas pelapor, peristiwa atau kejadian yang dilaporkan, para pihak yang terlapor, waktu dan tempat kejadian, cara dan sarana yang digunakan, saksi yang mendengar dan melihat secara langsung terjadinya suatu peristiwa yang dilaporkan. Teradu I baik sebagai Ketua maupun sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, secara struktural maupun fungsional bertanggungjawab penuh terhadap penanganan laporan pelanggaran pilkada. Teradu I yang tidak berada di tempat saat Pengadu menyampaikan laporan pada 3 September 2015 dan surat penerimaan laporan diberikan pada 4 September 2015, tidak segera memberi tanggapan atas laporan Pengadu. Bahkan terkesan Para Teradu memperlambat penanganan laporan dan hanya menindaklanjuti 1 (satu) dari 5 (lima) laporan. Teradu II yang menangani laporan Pengadu, tidak sepatutnya dengan seketika menyimpulkan dan mempublikasi status suatu laporan yang belum dikaji secara layak, baik menkaji materi laporan, memeriksa alat bukti dan saksi yang patut diperiksa baik yang diajukan oleh pelapor maupun pihak terkait yang dipandang mengetahui mengenai peristiwa yang dilaporkan. Teradu III dalam melakukan klarifikasi dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dengan sengaja menghilangkan sebagian keterangan saksi Pelapor. Tindakan Para Teradu dengan sengaja memperlambat maupun mempersulit penanganan laporan untuk mengungkap fakta dan kebenaran yang sesungguhnya dengan sendirinya menimbulkan prasangka yang dapat menurunkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu di mata publik. Tindakan Para Teradu terbukti bertentangan dan melanggar asas profesionalitas, asas efisiensi, dan efektifitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (i), (k), dan (e) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Dalil Pengadu Terbukti dan Penjelasan Para Teradu tidak dapat diterima; [4.4]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan tertulis Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 20 [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukanPara Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama M. Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan. 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, dan Teradu III atas nama M. Taufiq, MZ, dan A. Jajuli selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Tangerang Selatan sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas Bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas Bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. 21 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 22