Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 76/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Kota Tangerang Selatan
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2015
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 172/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 November 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Panwas karena telah bekerja dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan tidak berkerja dengan sungguh-sungguh serta tidak cermat dalam memproses laporan kami.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Staf Panwas Kota Tangerang Selatan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak sungguh-sungguh serta tidak cermat memproses laporan Pengadu tentang Pelanggaran kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor urut 3. Dari 5 laporan pelanggaran yang dilaporkan Pengadu, Para Teradu hanya memutus 3 laporan pelanggaran.
Pasal DilanggarPasal 45; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama M. Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan. 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, dan Teradu III atas nama M. Taufiq, MZ, dan A. Jajuli selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Tangerang Selatan sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk men
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor
172/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
76/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Mohamad Ibnu
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/LSM SAPU (Satgas Lawan Politik Uang
Kota Tangerang Selatan)
Alamat Kantor : Perumahan Griya Jakarta Blok. B1 nomor 30,
Pamulang, Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : M. Taufiq, MZ
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Tangerang Selatan
Alamat : Jln. Kencana Loka Blok 02/28 BSD, Sektor 12,
Serpong, Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Acep
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Tangerang Selatan
Alamat : Jln. Kencana Loka Blok 02/28 BSD, Sektor 12,
Serpong, Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : A. Jajuli
1
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Tangerang Selatan
Alamat :Jln. Kencana Loka Blok 02/28 BSD, Sektor 12,
Serpong, Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Aan
Pekerjaan/Lembaga : Staf Panwas Kota Tangerang Selatan
Alamat : Jln. Kencana Loka Blok 02/28 BSD, Sektor 12,
Serpong, Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
Selanjutnya Teradu I s/d Teradu IV disebut sebagai----------------------------ParaTeradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar Keterangan Saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 172/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76/DKPP-
PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 November 2015 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Panwas karena telah
bekerja dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan tidak
berkerja dengan sungguh-sungguh serta tidak cermat dalam memproses laporan
kami. Dikarenakan dari 5 kejadian yang kami laporkan hanya 3 yang diputus dan
hanya 2 kejadian yang di periksa saksi. dari 5 kejadiaan yang kami laporkan
tersebut tidak satupun yang di periksa terlapornya dan saksi terlapornya, padahal
sudah kami berikan bukti, nama dan nomor pihak-pihak yang telah kami duga
terlibat dalam hal yang kami laporkan kepada Panwas Kota Tangerang Selatan;
2. Para Teradu telah melanggar Pasal 7 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
tentang kode etik penyelenggara pemilu, dengan tidak menjaga kerahasiaan laporan
2
pelapor dan Panwas Kota Tangerang Selatan juga tidak menjaga kerahasiaan hasil
kajian atas laporan yang diperiksa oleh Panwas Kota Tangerang Selatan dengan
beberapa kali mengekspose ke media masa terkait posisi dan penetapan putusan
Panwas Kota Tangerang Selatan terhadap laporan Pengadu sebelum mereka
melakukan kajian dalam pleno untuk di putuskan. Bahkan di hari yang sama
setelah kami selesai membuat laporan Panwas Kota Tangerang Selatan, Panwas
langsung mengekspose laporan kami kepada media dan memvonis laporan kami
tidak kuat dan minim bukti;
3. Para Teradu telah melanggar pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku. Para
Teradu mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan atas hal/kejadian baru
akan kami laporkan ke Panwas Kota Tangerang Selatan namun belum lagi menerima
dan mempelajari laporan Pengadu, dengan sigap Para Teradu langsung menyatakan
kepada media lokasi yang Pengadu laporkan tidak ditemukan pelanggaran, dengan
kata lain Pasangan calon nomor 3 tidak melakukan pelanggaran. Kami menganggap
pernyataan terburu-buru, sebelum melihat dan mempelajari laporan kami adalah
sebagai bentuk pernyataan partisan, karena jelas Paslon petahana Nomor urut 3
sangat di untungkan atas pernyataan itu;
4. Para Teradu bersikap tidak netral dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di mana
sangat terlihat jelas pada laporan kami, saat itu Para Teradu tidak berani memanggil
pasangan calon petahana Nomor urut 3, sementara dalam laporan yang lain Para
Teradu langsung memanggil calon pesaing pasangan calon petahana. Dan dari 5
kejadian yang kami laporkan tidak ada satupun yang benar-benar diperiksa oleh
Para Teradu hal itu jelas menguntungkan Calon petahana;
5. Sudah selayaknya, jika mau menyelamatkan pilkada negeri ini, harus membenahi
segala aspek penyelenggara pemilu, karena Para Teradu dan peneyelenggara lain
adalah aktor-aktor yang mendesain Pemilu. Jika Para Teradu sudah sedari awal
mendesain Pemilu yang tidak jujur dan adil maka akan berakibat buruk bagi
kehidupan demokrasi di masa yang akan datang;
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekaman Suara berdurasi 44 menit 54 detik perihal kejadian dan
suasana pada saat penerimaan laporan kami ke Panwas Kota
Tangerang Selatan yang cara penerimaan laporan nya tidak
sesuai dengan aturan dan cara yang ada;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat tanda terima dari Panwas Kota Tangerang Selatan
tertanggal 3 September 2015 tentang dugaan pelanggaran
kampanye yang dilakukan Paslon nomor 3;
3. Bukti P-3 : Fotokopi tanda terima 5 Laporan Pengadu yang tidak diproses
panwas Kota Tangerang Selatan nomor 02/LP/P-TS/IX/2015
3
tertanggal 4 September 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat dugaan money politic dan dugaan pelanggaran
jadwaal kampanye serta bukti permulaan tanggal 3 September
2015 perihal laporan yang kami masukan sudah kami lampirkan
bukti permulaan untuk Panwas Kota Tangerang Selatan dapat
menindak lanjuti dengan pemeriksaaan dan dalam surat laporan
tersebut menerangkan ada 6 orang pelapor dan 5 kejadian
dalam 4 penjelasan;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surattanda terima 5 laporan nomor 06//LP/P-
TS/IX/2015 membuktikan bahwa ada 5 kejadian yang kami
laporkan dan dari ke 5 kejadian tersebut telah kami cantumkan
nama saksi-saksi dan bukti namun tidak diproses oleh Panwas
Kota Tangerang Selatan;
6. Bukti P-6 : Fotokopi kliping berita online dari okezone.com peraihal
menjelaskan bahwa Setelah Panwas Kota Tangerang Selatan
(M.Acep) mendengar berita di media jika kami akan melaporkan
dugaan pelanggaran pada kegiatan petahana di Bintaro sikap
Panwas Kota Tangerang Selatan langsung menyatakan tidak
terjadi pelanggaran pada titik lokasi tersebut, yang padahal
pada titik lokasi tersebut baru akan kita laporkan 2 hari
setelahnya namun Panwas Kota Tangerang Selatan sudah
mengumumkan tidak terjadi pelanggaran tanpa mempelajari
laporan kami terlebih dahulu;
7. Bukti P-7 : Fotokopi kliping berita online media kabar 6 membuktikan bahwa
Panwas Kota Tangerang Selatan (M.Acep) membeberkan
kerahasian isi dan surat laporan kami kepada media (publik)
pada saat setelah kami selesai membuat laporan yaitu pada
tanggal 3 September 2015 dan sekaligus langsung memvonis
laporan kami minim bukti padahal Panwas Kota Tangerang
Selatan belum sama sekali memeriksanya;
8. Bukti P-8 : Fotokopi kliping berita online media Indoelection.com
membuktikan dan menerangkan bahwa Panwas Kota Tangerang
telah memvonis laporan kami jauh sebelum pleno di tetapkan
oleh Panwas Kota Tangerang dengan mengatakan laporan kami
minim bukti yang padahal exspose hasil kajian laporan baru di
bolehkan setelah pleno menetapkan hasil kajian laporan nya
dan tidak satupun dari laporan kami yang benar-benar di
periksa oleh Panwas Kota Tangerang;
9. Bukti P-9 : Fotokopi berita acara atas nama Jufri Nugroho tertanggal 8
September 2015 membuktikan hanya satu kejadian yang di
4
panggil untuk periksa sementara 1 kejadian yang lain inisiatif
pelapor untuk menghadirkan saksi tanpa dipanggil oleh Panwas
Kota Tangerang hal ini juga membuktikan bahwa saudara Jupri
Nugroho di awal laporan sebagai pelapor dalam proses nya
dirubah hanya sebagai saksi namun dalam putusan akhir
Panwas Kota Tangerang menjadikan saudara Jupri nugroho
kembali menjadi pelapor tanpa sebelum nya di beritahukan
perubahan status laporan nya dan tidak pernah diberikan surat
tanda penerimaan laporan oleh Panwas Kota Tangerang;
10. Bukti P-10 : Fotokopiberita acara atas nama Yudo Purwanto tertanggal 8
September 2015 dugaan kuat terjadi mobilisasi dengan iming-
iming uang yang di duga di lakukan oleh timses petahana dan
nama saksi dan bukti rekaman suara percakapan antara saksi
dan panitia timses juga menerangkan adanya iming-iming uang
bagi yang akan mengikuti kegiatan kampanye petahana dan itu
dilakukan di luar jadwal kampanye atau sebelum ada cuti
petahan. Saksi tidak pernah dipanggil oleh Panwas Kota
Tangerang melainkan inisiatif dari pelapor untuk menghadirkan
saksi ke Panwas Kota Tangerang untuk di periksa karena saksi
tidak pernah di hubungi oleh Panwas Kota Tangerang yang
padahal nama dan nomor saksi sudah di berikan pada saat
laporan pelapor kepada Panwas Kota Tangerang;
11. Bukti P-11 : Fotokopikliping berita online Kompas.com, Bisnis.com,
Tribunews.com, Republika.co.id, dan Jakarta.Bisnis.com
menerangkan bahwa Panwas Kota Tangerang tidak pernah
berani memanggil calon Petahana Tangerang Selatan saat itu
meski sudah menggemborkan informasi di media akan
memanggil airin namun pada fakta nya itu tidak terjadi di saat
itu. Barulah setelah Panwas Kota Tangerang Selatan mendapat
teguran dari Bawaslu Provinsi Banten baru Panwas Kota
Tangerang Selatan berani memanggil calon petahana Airin-
Benyamin pada kasus laporan yang lain;
12. Bukti P-12 : Fotokopi tanda terima bukti laporan pengaduan rekaman suara
terkait pengaduan dugaan politik uang Paslon nomor urut 3
tertanggal 8 September 2015 menerangkan jika kami telah
melengkapi bukti yang di butuhkan oleh Panwas Kota Tangerang
Selatan untuk memeriksa dugaan politik uang dan pelanggaran
jadwal kampanye yang di duga dilakukan oleh paslon petahana.
Dalam proses penyerahan bukti tersebut awal nya kami tidak
diberikan tanda terima dengan alasan Panwas Kota Tangerang
5
Selatan tidak mempunyai form penerimaan tanda terima alat
bukti akhirnya setelah berdebat terlebih dahulu barulah pelapor
diberikan tanda terima bukti dengan form tanda terima surat;
13. Bukti P-13 : Fotokopi kliping berita online dari kabartangsel.com,
INDOelection.com, dan Bisnis.com membuktikan dan
menerangkan bahwa pelapor mengetahui laporannya dinyatakan
tidak memenuhi unsur pelanggaran oleh Panwas Kota
Tangerang Selatan melalui berita di media online itupun setelah
wartawan yang memberitahu dan pelapor tidak pernah di
infokan baik melalui telepon atau lewat surat resmi Panwas Kota
Tangerang Selatan terkait hasil dari laporan nya sejak diputus
pada tanggal 09 september 2015, barulah pada tanggal 12
Oktober 2015 pelapor mendapati surat berita acara pleno
penetapan laporan di alamat skretariat organisasi dimana
pelapor berhimpun yang padahal alamat pelapor tidak berada
disana yang seharusnya Panwas Kota Tangerang Selatan
menghantarkan surat itu ke alamat rumah pelapor yang
alamatnya sudah ada di laporan pelapor;
14. Bukti P-14 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor
05/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor
188.4/13/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran
pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama pelapor Jupri
Nugroho membutikan bahwa ketidak jelasan dan ketidak
konsistennya Panwas Kota Tangerang Selatan dengan status
atas nama pelapor jupri nugroho di karenakan Jupri Nugroho
dalam surat tersebut di tetapkan sebagai pelapor namun hanya
diperiksa sebagai saksi dan Jupri Nugroho tidak pernah di
berikan tanda terima laporan atas laporannya yang pernah di
masukannya ke Panwas Kota Tangerang Selatan karena laporan
teersebut di tanda terima laporan nya atas nama Mohamad Ibnu
dan laporan tersebut tidak pernah sama sekali diperiksa dengan
benar. Surat pemberi tahuan status laporan tersebut juga hanya
2 lembar dengan tidak mencantumkan dasar-dasar
pertimbangan dan kajian dasar penetapan putusannya. Surat
tersebut baru diterima pada tanggal 12 oktober 2015;
15. Bukti P-15 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor
03/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor
188.4/12/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran
pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama Mohamad Ibnu
membuktikan bahwa surat yang di tanda tangani pada tanggal 9
6
September 2015 baru kami terima pada tanggal 12 Oktober
2015 itupun bukan pelapor terima di alamat pelapor berada
melainkan pelapor dapatkan pada jendela kantor sekretariat di
tempat pelapor berorganisasi tanpa mengatahui siapa pengirim
nya, surat tersebut juga tidak menjelaskan dasar yang jelas
alasan apa yang menjadikan laporan pelapor di katakan tidak
cukup alat bukti untuk di tindak lanjuti. Sementara pihak
terlapor dan nama-nama saksi yang telah pelapor berikan
kepada Panwas Kota Tangerang Selatan tidak pernah diperiksa
oleh Panwas Kota Tangerang Selatan dalam kasus ini;
16. Bukti P-16 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor
02/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor
188.4/12/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran
pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama Mohamad Ibnu;
17. Bukti P-17 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor
06/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor
188.4/13/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran
pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama Mohamad Ibnu;
18. Bukti P-18 : Fotokopi berita acara rapat pleno penetapan laporan nomor
04/LP/Pilkada/IX/2015 Kota Tangsel nomor
188.4/12/Panwaskada Kota Tangsel/IX/2015 dengan lampiran
pemberitahuan tentang seratus laporan atas nama Mohamad Ibnu
membuktikan Panwas Kota Tangerang Selatan tidak mampu
berkerja dan kredibel dalam tugas nya karena pada surat ini
harus nya untuk kejadian yang kami laporkan pada lokasi
ciputat namun Panwas Kota Tangerang Selatan menulisnya
dengan kegiatan HUT PAN yang padahal untuk kejadian itu
mereka telah putuskan dalam surat nomor
03/LP/PILKADA/IX/2015, dengan begitu ada 2 (dua) kejadian
yang pelapor laporkan yaitu pada lokasi BSD dan Ciputat
dengna dugaan pelanggaran jadwal kampanye sampai dengan
saat ini tidak pernah di periksa dan diputuskan oleh Panwas
Kota Tangerang Selatan;
KESIMPULAN
[2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilu dengan melanggar asas profesionalitas, melanggar asas tertib
aministrasi, dan melanggar asas cermat karena tidak menjamin kualitas pelanyanan
7
kepada pemilih dan peserta sesuai standar profesional administrasi penyelenggara
pemilu.
PETITUM
[2.4]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu I, II, III, dan Teradu IV Terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggaraan Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku;
3. Menjadikan pelajaran kepada Para Teradu untuk mengambil keptusan yang tepat
dan sesuai aturan sehingga Pemilukada Kota Tangerang Selatan berjalan lancar dan
berkualitas;
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et
bono).
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Dua (2) Orang
Saksi Fakta yang memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tertanggal 10
November Oktober 2015 yang berlokasi di ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI,
Lantai 5, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai Berikut:
Keterangan Saksi Jupri Nugroho
Bahwa Pada tanggal 3 September 2015 saksi bersama Pengadu melaporkan
dugaan pelanggaran Pilkada ke Panwaskada sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika
menyerahkan laporan terjadi perdebatan dengan staf Panwas Kota Tangerag Selatan,
hanya mendapat surat penerimaan dari Panwas. Saksi di telepon sekitar tanggal 7
untuk dipanggil sebagai saksi dalam laporan Airin yang hindu dharma di BSD. Esok
hari saksi datang pukul 14.00 di BAP sekitar pukul 14.45 ditanya 12 pertanyaan
sebagai saksi atas kejadian kampanye terselubung di Hindu Darma di BSD. Setelah itu
saksi tidak dihubungi kembali atau diklarifikasi. Saksi hanya mndapat berita dari media
bahwa laporannya sudah tembus dan tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Keterangan Saksi Octianus
Bahwa saksi ikut membuat laporan dan sudah ada alat bukti yang dilampirkan.
Saksi mendengar dan melihat dari media, laporan dikatakan kurang alat bukti. Rencana
laporan adalah saksi sebagai warga Tangsel dan petugas panwas sudah tahu bahwa kita
melaporkan sebagai warga Tangsel. Saksi datang sebagai pelapor. Saksi tidak pernah
dipanggil, tidak pernah diberikan tanda terima laporan oleh Panwas Tangsel. Saksi juga
tidak bernah dikonfirmasi dari Panwas tentang keterlibatan saksi dalam laporan
tersebut.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARATERADU
8
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Pengadu
dalam persidangan tanggal 10 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Pada 3 September 2015 di Sekretariat Panwas Kota Tangerang Selatan menerima
seseorang yang bernama Mohammad Ibnu datang untuk membuat Laporan
dugaan pelanggaran dengan membawa berkas laporan sebanyak 1 (satu) berkas
mengatasnamakan LSM SAPU (Satgas Lawan Politik Uang) Tangerang Selatan,
merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 134 ayat (2) dan (3)
menyatakan bahwa:
a. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan oleh:Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih
pada pemilihan setempat, Pemantau pemilihan; atau Peserta pemilihan;
b. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit: Nama
dan alamat pelapor, Pihak terlapor, Waktu dan tempat kejadian perkara;
dan Uraian kejadian.
Jo Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Pasal 25 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
dapat disampaikan oleh: Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
Pemantau Pemilu, atau Peserta Pemilu.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
pemantau Pemilu yang telah terdaftar dan terakreditasi dari KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya.
Juncto Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Pasal 31 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa:
(1) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat: nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat peristiwa
terjadi, nama dan alamat terlapor, nama dan alamat saksi-saksi, uraian
kejadian, dan tanda tangan pelapor.
(2) Dalam mengisi formulir Model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam formulir
dan menyertakan hal-hal sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk
dan/atau kartu identitas lain, dan nama serta alamat saksi;
2. Karena LSM SAPU adalah bukan pemantau yang terakreditasi di KPU Kota
Tangerang Selatan, Panwas Kota Tangerang Selatan menjalin komunikasi dengan
LSM SAPU sebagai wujud pelayanan dan Apresiasi kepada elemen masyarakat
yang berpartisipasi aktif dalam hal pengawasan dan memberikan laporan indikasi
pelanggaran. Merujuk kepada peraturan bersama antara KPU RI No. 13 Tahun
2012, Bawaslu RI No 11 Tahun 2012 dan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
9
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bab III terkait Pelaksanaan Prinsip
Dasar Etika dan Perilaku Pasal (10) huruf h menyatakan; memberitahukan
kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan
dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
3. Panwaskada Kota Tangerang Selatan mengkomunikasikan kepada LSM SAPU
agar sesuai dengan tata aturan laporan memenuhi legal standing, syarat formil
dan materil untuk resmi melaporkan dan mengisi Form A.1 Penerimaan Laporan
siapa di antara mereka yang memiliki KTP Tangsel dan memiliki hak pilih
sehingga nanti bisa ditindaklanjuti dalam bentuk laporan, maka pada Tanggal 04
September 2015 pukul 15.00 WIB mereka mengisi Form laporan resmi diwakili
Mohammad Ibnu. (Bukti penerimaan laporan A.1 No.02 sampai dengan Nomor 06
yang di terima oleh penerima laporan Intan Nuraini ditandatangani dan pelapor
Mohammad Ibnu ditandatangani);
4. setelah menerima laporan dari Mohammad Ibnu (LP No.02 sampai dengan No.06)
kami melakukan serangkaian proses penanganan laporan sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (31) menyatakan; Penindakan adalah serangkaian
proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan,
pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian
rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi
yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Dalam menindaklanjuti laporan tanggal 04 September 2015 yang kami lakukan
sebagai berikut:
a. Koordinasi dan Pengumpulan data dan fakta dari 4 (empat) Panwascam
yaitu:Panwascam Ciputat; (bukti undangan Klarifikasi
No.03/LP/Panwaskada/IX/2015 Tertanggal 05 September 2015 dan Tanda
Terima Surat)
b. Panwascam Pondok Aren; (bukti undangan Klarifikasi
No.02/LP/Panwaskada/IX/2015 Tertanggal 05 September 2015 dan Tanda
Terima Surat)
c. Panwascam Serpong; (bukti undangan Klarifikasi
No.04/LP/Panwaskada/IX/2015 Tertanggal 05 September 2015 dan Tanda
Terima Surat) dan
d. Panwascam Setu (bukti undangan Klarifikasi No.05/LP/Panwaskada/IX/2015
Tanggal 05 September 2015 dan Tanda Terima Surat).
5. Hal ini kami lakukan karena ada beberapa kegiatan yang diberitahukan ke
Panwaskada Kota Tangerang Selatan dan kami sudah instruksikan kepada 4
(empat) Panwascam tersebut diatas untuk dilakukan pemantauan pengawasan
kegiatan sesuai dengan lokus dan wilayah tugas masing-masing dan sebagai
10
langkah awal pengumpulan alat bukti dan fakta di lapangan atas laporan yang
dimaksud. Kami merujuk kepada Perbawaslu No.11 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat (1)
dan (2) yang berbunyi:
a) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).
b) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, Pengawas
Pemilu melakukan Penindakan.
6. Para Teradu mengundang Camat Pondok Aren Drs. Suhendar tertanggal 06
September 2015 untuk di klarifikasi pada tanggal 07 September 2015 perihal
acara gerak jalan bersama di sektor IX Pondok Pucung yang diadakan oleh
Kecamatan Pondok Aren;
7. Merujuk pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 38 Ayat (1) dan ayat (2)
yang berbunyi:
a) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran,
Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang
diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan
dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah;
b) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir Model A.7. pada lampiran
Peraturan ini.
8. Tanggal 07 September 2015,Para Teradu mengundang Pelapor dan Saksi untuk
dimintai keterangan perihal laporannya sebagaimana berikut:
a) Klarifikasi Jupri Nugroho (Saksi Pelapor) pada tanggal 08 September 2015
pukul 14.18 WIB (bukti berita acara klarifikasi ditandatangani diatas materai
terlampir);
b) Klarifikasi Yudho Purwanto (Saksi Pelapor) pada tanggal 08 September 2015
pukul 15.17 WIB (bukti berita acara klarifikasi ditandatangani diatas materai
terlampir);
9. Para Teradu melakukan seluruh kajian dari 5 (lima) laporan yang masuk tertuang
dalam model A.8 pada Tanggal 09 September 2015 yaitu:
a) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di Acara
Gerak Jalan Bersama di Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan;
b) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015 tentang Indikasi Melakukan Money Politic;
c) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di Acara
HUT PAN di Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan;
11
d) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Kampanye Petahana di Acara
Pelantikan Hindu Dharma, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan;
e) Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 06/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan Kampanye Terselubung Petahana di GOR
Puspitek Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan;
10. Kajian, Keputusan dan Pleno Panwas Kota Tangerang Selatan sudah sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (1) yang berbunyi: Hasil
kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model
A.8 dikategorikan sebagai: pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu, atau
sengketa pemilu.;
11. pada hari dan tanggal yang sama, kami melakukan Pleno Penetapan Keputusan
atas Laporan yang dituangkan dalam Rapat Pleno, yang membahas:
a) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/08/Panwaskada-Kota
Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 02/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015;
b) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/12/Panwaskada-Kota
Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 03/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015;
c) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/09/Panwaskada-Kota
Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 04/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015;
d) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/11/Panwaskada-Kota
Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 05/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015;
e) Berita Acara Rapat Pleno Nomor 188.4/10/Panwaskada-Kota
Tangsel/IX/2015 Tentang Penetapan Laporan Nomor 06/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015;
12. Laporan Nomor: 02/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan
Kampanye Terselubung Petahana di Acara Gerak Jalan Bersama di Kel. Pondok
Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; setelah dilakukan kajian,
Panwaskada Kota Tangerang Selatan menyimpulkan bahwa dugaan kampanye
terselubung Petahana pada kegiatan jalan santai di Sektor 9 Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Tidak Cukup Alat Bukti. Hal ini karena:
a) Saksi Pelapor atas nama Agung tidak dapat dihubungi untuk keperluan
klarifikasi sehingga tidak cukup keterangan dalam kajian dugaan
pelanggaran;
b) Kegiatan yang dilaporkan diterima dari broadcast blackberry messenger saksi
yang disampaikan kepada Pelapor;
12
c) Panwascam Pondok Aren memastikan bahwa Terlapor (Airin Rachmi Diany)
tidak hadir dalam kegiatan tersebut.;
13. Laporan Nomor: 03/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Indikasi
Melakukan Money Politic; setelah dilakukan kajian, Panwaskada Kota Tangerang
Selatan menyimpulkan bahwa Laporan tersebut Tidak Cukup Alat Bukti, karena:
a) Tidak ditemukan adanya indikasi pemberian dalam bentuk apapun kepada
siapapun dalam kegiatan yang dilaporkan;
b) Berdasarkan keterangan Panwascam Ciputat yang hadir, melihat, mendengar
pada kegiatan tersebut, terlapor (Airin Rachmi Diany) hanya menyampaikan
sambutan kurang lebih 7 (tujuh) menit secara normatif setelah itu
meninggalkan tempat.
14. Laporan Nomor: 04/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan
Kampanye Terselubung Petahana di Acara HUT PAN di Kec. Ciputat, Kota
Tangerang Selatan; setelah dilakukan kajian, Panwaskada Kota Tangerang
Selatan menyimpulkan bahwa laporan tersebut Tidak Cukup Alat Bukti, karena:
a) Saksi pelapor (sdr. Jupri) tidak hadir pada kegiatan tersebut melainkan
hanya mendapatkan informasi dari broadcast blackberry messenger;
b) Berdasarkan keterangan Panwascam Ciputat yang hadir, melihat, mendengar
pada kegiatan tersebut, terlapor (Airin Rachmi Diany) hanya menyampaikan
sambutan kurang lebih 7 (tujuh) menit, tidak ada penyampaian visi, misi
maupun ajakan yang lain.;
15. Laporan Nomor: 05/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan
Pelanggaran Kampanye Petahana di Acara Pelantikan Hindu Dharma, Kec.
Serpong, Kota Tangerang Selatan, setelah dilakukan kajian Panwaskada Kota
tangerang Selatan menyimpulkan bahwa laporan tersebut Tidak Cukup Alat
Bukti, karena:
a) Pelapor mendapatkan informasi dari Grup WhatsApp (WA);
b) Pelapor tidak hadir dalam acara tersebut;
c) Pelapor tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengirim sent
picture baik sebelum ataupun sesudah acara tersebut;
d) Berdasar dari keterangan Panwascam Serpong, Terlapor (Airin Racmi Diany)
hadir di acara pelantikan tersebut dan menyampaikan sambutan terkait
kerukunan keberagamaan dan tidak ada ajakan yang mengarah kepada
indikasi kampanye.;
16. Laporan Nomor: 06/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tentang Dugaan
Kampanye Terselubung Petahana di GOR Puspitek Kec. Setu, Kota Tangerang
Selatan, setelah dilakukan kajian, Panwaskada Kota Tangerang Selatan
menyimpulkan bahwa laporan tersebut Tidak Cukup Alat Bukti, karena:
a) Pelapor tidak mencantumkan saksi yang dapat menguatkan dalil laporannya;
13
b) Berdasarkan keterangan Panwascam Setu yang memantau jalannya acara
tersebut, Terlapor (Airin Rachmi Diany) tidak hadir pada kegiatan yang
dilaporkan;
17. Pada tanggal 10 September 2015, Panwas Kota Tangerang Selatan
mengumumkan status laporan yang tertuang dalam model A.12 di Papan
Informasi Panwaskada Kota Tangerang Selatan sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu No.11 Tahun 2014 Bab IX Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2):
a) Status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Pengawas
Pemilu dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
sebagaimana formulir Model A.12. pada lampiran Peraturan ini.
b) Pemberitahuan status dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada
Pelapor melalui surat.
18. Para Teradu memenuhi Kewajiban sesuai Pasal 45 Ayat (1), sementara untuk
pemberitahuan Tentang Status dugaan pelanggaran sudah kami instruksikan
kepada staf Panwaskada Kota Tangerang Selatan, Sdr. Fajri Khoirulloh untuk
dikirim kepada Pelapor;
19. Para Teradu telah memaparkan dan menyerahkan seluruh alat bukti kepada
Bawaslu Provinsi Banten pada saat kami di klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi
Banten pada Tanggal 25 September 2015 pukul 15.00 WIB dan pada Tanggal 05
Oktober 2015 Pukul 13.00 WIB;
20. Teradu I mengaku tidak jelas dalam memberikan instruksi kepada staf/ petugas
penerima laporan sehingga tidak cermat dalam memperhitungkan batas waktu
penanganan laporan, kami serahkan kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan mempertimbangkan kronologis data dan fakta yang
kami sampaikan untuk menilainya, karena yang kami pahami di Panwaslu
Kab/Kota kami Komisioner adalah Kolektif Kolegial dalam pengambil Keputusan,
Kebijakan dan Kewenangan apapun. Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) yang
berbunyi:Panwaslu Kabupaten/Kota mengambil keputusan melaluhi rapat pleno,
keputusan sebagaiman mana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut tindak
lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran penyelesaian sengketa.
21. Dalam Persidangan tanggal 10 November 2015 teradu IV atas nama Aan
memberikan ketarangan lisan sebagai berikut: bahwa Kronologis pada waktu
penerimaan laporan adalah Teradu IV menemui pengadu beserta teman sekitar
jam 10an tanggal 3 September 2015. Teradu IV Meminta ke Pengadu untuk
masuk ruangan dan bersantai-santai dan diskusi-diskusi dulu sambil menunggu
14
minuman. Setelah itu Teradu IV cerita tentang pengalaman Panwas pileg. Ada
cerita tentang saksi yang menyatakan untuk dijadikan saksi tapi pada
kenyataannya mundur pas minta di BAP. Pak Acep datang karena ruangan
sempit. Teman-teman pengadu datang menyusul. Saya hanya menemani bicara,
tidak ada intimidasi, dan waktu itu pertama kali ada masyarakat yang melapor.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa Para Teradu sudah bekerja sungguh-
sungguh untuk mensukseskan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang
Selatan Tahun 2015;
2. Bahwa Para Teradu telah menjalankan Tupoksinya berdasarkan Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya(ex a quo et
bono)
PIHAK TERKAIT
Bawaslu Provinsi Banten Selaku Pihak terkait, dalam sidang DKPP tanggal 10
November 2015 telah menyampaikan tanggapannya terhadap dugaan Pelanggaran kode
etik dikmaksud, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bawaslu Provinsi Banten telah menerima Laporan dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Komisioner Panwas Kota Tangerang Selatan (Teradu) dari
Pengadu (Mohamad Ibnu) dengan laporan No. 02/LP/PIL-GWB/IX/2015 pada 18
September 2015, atas laporan tersebut Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan
proses klarifikasi pada pihak yang terkait dalam laporan tersebut
(Pelapor/Pengadu, saksi-saski yang diajukan dan Terlapor/Teradu) untuk
menggali fakta hukum, serta telah menerima dan meneliti/mengkaji beberapa
barang bukti yang diajukan Pelapor/Pengadu dan juga Terlapor/Teradu
2. Bawaslu Provinsi Banten sebagaimana kajiannya menyimpulkan telah terjadi
dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisioner Panwas Kota
Tangerang Selatan, dan secara internal kami telah memberikan surat peringatan
tertulis sebagai bentuk pembinaan kepada Panwas Kota Tangerang Selatan agar
lebih memperbaiki diri dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam
Panwaslih Kota Tangerang Selatan terutama pada proses penerimaan laporan
15
dugaan pelanggaran supaya persoalan serupa tidak terulang kembali. Selain itu
Bawaslu Provinsi Banten memprioritaskan lebih kepada Panwas Kota Tangerang
Selatan untuk senantiasa dilakukan supervisi bahkan menempatkan SDM
Bawaslu Banten untuk diperbantukan, mengingat dinamika Pemilukada di Kota
Tangerang selatan sangat pelik dan berbeda dengan daerah lainnya;
3. Bahwa selebihnya dikarenakan hal yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu
merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Provinsi Banten
meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
dilakukan proses lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
4. Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu Provinsi Banten senstiasa berupaya
melaksanakan tugas secara profesional dan tidak diskriminasi sesuai dengan
aturan yang berlaku. Kami sadari penuh bahwa yang dilaporkan oleh
Pelapor/Pengadu adalah lembaga di bawah naungan kami. Kami berupaya
merespon dengan cepat setiap laporan yang masuk sebagai bentuk
pertangungjawaban kerja agar lebih memaksimalkan diri sehingga kepercayaan
masyarakat terhadap Lembaga Bawaslu meningkat. Kami berharap kepada
Majelis Hakim Etik DKPP RI agar memberikan pembinaan kepada kami, terutama
Teradu agar lebih bisa memperbaiki diri dalam menjalankan fungsinya secara
maksimal guna menyukseskan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota serentak yang bermartabat;
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Laporan LSM SAPU tentang dugaan pelanggaran praktik
politik uang oleh panitia/tim kampanye petahana dan dugaan
pelanggaran jadwal dan aturan dalam berkampanye pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota petahana Tangerang selatan (Airin
Rachmy Diani dan Benyamn Davnie tertanggal 3 september 2015
yang ditujukan kepada ketua Panwas Kota Tangerang Selatan;
2. Bukti T-2 : Fotokopipenerimaan laporan nomor 02/LP/Panwaskada-
Tangsel/IX/2015 tertanggal 4 september 2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi surat undangan klarifikasi nomor
04/LP/Panwaskada/IX/2015 yang ditujukan kepada Panwascam
Setu tertanggal 5 September 2015;
4. Bukti T-4 : Fotokopi form model A.7 berita acara klarifikasi Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala DaerahKota Tangerang Selatan tertanggal 8
September 2015;
5. Bukti T-5 : Fotokopi form model A.8 kajian dugaan pelanggaran nomor
02/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 tertanggal 9 September 2015;
16
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara rapat pleno penetapan laporan nomor
06/LP/Panwaskada-Kota Tangsel/IX/2015 Kota Tangerang Selatan
tahun 2015 tertanggal 9 September 2015;
7. Bukti T-7 : Fotokopi form model A.12 tentang Pemberitahuan Status Laporan
tertanggal 11 September 2015;
8. Bukti T-8 : Fotokopi berita acara klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan umum
Provinsi Banten tertanggal 5 Oktober 2015;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
17
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Mahasiswa yang tergabung dalam LSM SAPU (Satgas
Lawan Politik Uang Kota Tangerang Selatan), dengan demikian Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Staf Panwas Kota Tangerang Selatan diduga
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak
sungguh-sungguh serta tidak cermat memproses laporan Pengadu tentang Pelanggaran
kampanye yang dilakukan Pasangan Calon Nomor urut 3. Dari 5 laporan pelanggaran
yang dilaporkan Pengadu, Para Teradu hanya memutus 3 laporan pelanggaran. Para
Teradu tidak memeriksa satupun Terlapor yang dilaporkan Pengadu. Laporan yang
disampaikan Pengadu disertai alat bukti, nama dan nomor pihak-pihak yang diduga
melakukan pelanggaran. Para Teradu juga tidak menjaga kerahasiaan hasil kajian atas
18
laporan yang diperiksa. Para Teradu beberapa kali mengeksposenya ke media tentang
status dan posisi laporan Pengadu. Sementara Para Teradu belum memepelajari secara
utuh laporan yang disampaikan Pengadu. Para Teradu terkesan memiliki sikap partisan
terhadap salah satu pasangan calon, yang jelas bertentangan dengan nilai dan prinsip
dasar etika sebagai penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu sepanjang. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan pelanggaran
yang disampaikan Pengadu. Laporan dugaan pelanggaran kampanye Nomor 2, 3, 4, 5,
dan 6/LP/Panwaskada-Tangsel/IX/2015 yang dilakukan Petahana pada kegiatan jalan
santai di sektor 9 Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, melakukan
politik uang (money politic), kampanye terselubung di Acara HUT PAN di Kecamatan
Ciputat, Acara Pelantikan Hindu Dharma Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan,
dan dugaan Kampanye terselubung di GOR Puspitek Kecamatan Setu, Kota Tangerang
Selatan. Para Teradu melakukan Kajian dan tidak mendapati cukup bukti untuk
dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. Para Teradu mendapati fakta dilapangan
melalui Panwascam tempat diduga pelanggaran dilakukan menerankan bahwa Paslon
Petahana tidak berada dilokasi saat acara jalan santai di sektor 9 Kelurahan pondok
Aren. Politik uang sebagaimana dilaporkan Pengadu tidak ditemukan. Tidak ada suatu
alat bukti atau saksi yang dapat menerangkan terjadinya politik uang berupa tindakan
pembagian uang dari siapa dan kepada siapa serta waktu dan tempat uang dibagikan.
Para Teradu hanya mendapati Terlapor memberikan sambutan normatif tanpa
memparkan visi, misi, maupun ajakan lain dengan maksud mempengaruhi hadirin yang
hadir untuk memilih. Para Teradu juga mendapat fakta bahwa Pengadu mendapat
informasi dari broadcast blackberry messengger, WhatsApp, sementara
Pelapor/Pengadu tidak berada di lokasi saat dugaan pelanggaran kampanye dilakukan
Pasangan Calon petahana. Para Teradu juga mengumumkan status laporan yang
tertuang dalam model A.12 di Papan Informasi Panwaskada Kota Tangerang Selatan
sebagaimana di atur dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Bab IX Pasal 45 Ayat (1)
dan Ayat (2). Teradu I selaku Ketua Panwas Kota Tangerang Selatan mengakui salah
dalam memberikan instruksi kepada staf/petugas penerima laporan sehingga tidak
cermat dalam memperhitungkan batas waktu penanganan laporan. Teradu IV dalam
menerima laporan terkesan tidak responsif atas laporan pelapor, dan cenderung
melangkah lebih jauh dari sekadar menerima laporan pelapor;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, Pihak Terkait, saksi, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Oktober
2015, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam menerima laporan pelapor
tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon
tidak tanggap dan tidak responsif. Teradu IV terkesan dengan sengaja memperlambat
proses dan mengulur-ulur waktu penerimaan laporan yang disampaikan Pengadu
dengan mendebat serta tidak memberikan bukti penerimaan laporan sebagai standar
19
pelayanan administrasi penerimaan laporan. Sepatutnya Teradu IV sebagai staf
administrasu dalam menerima laporan tidak mendebat tetapi melayani dengan penuh
tata kramah, menanyakan dan menjelaskan dengan bijak sesuai dengan standar
laporan yang layak. Mengidentifikasi identitas pelapor, peristiwa atau kejadian yang
dilaporkan, para pihak yang terlapor, waktu dan tempat kejadian, cara dan sarana yang
digunakan, saksi yang mendengar dan melihat secara langsung terjadinya suatu
peristiwa yang dilaporkan. Teradu I baik sebagai Ketua maupun sebagai Koordinator
Divisi Penindakan Pelanggaran, secara struktural maupun fungsional bertanggungjawab
penuh terhadap penanganan laporan pelanggaran pilkada. Teradu I yang tidak berada
di tempat saat Pengadu menyampaikan laporan pada 3 September 2015 dan surat
penerimaan laporan diberikan pada 4 September 2015, tidak segera memberi tanggapan
atas laporan Pengadu. Bahkan terkesan Para Teradu memperlambat penanganan
laporan dan hanya menindaklanjuti 1 (satu) dari 5 (lima) laporan. Teradu II yang
menangani laporan Pengadu, tidak sepatutnya dengan seketika menyimpulkan dan
mempublikasi status suatu laporan yang belum dikaji secara layak, baik menkaji materi
laporan, memeriksa alat bukti dan saksi yang patut diperiksa baik yang diajukan oleh
pelapor maupun pihak terkait yang dipandang mengetahui mengenai peristiwa yang
dilaporkan. Teradu III dalam melakukan klarifikasi dan pembuatan Berita Acara
Pemeriksaan Saksi dengan sengaja menghilangkan sebagian keterangan saksi Pelapor.
Tindakan Para Teradu dengan sengaja memperlambat maupun mempersulit
penanganan laporan untuk mengungkap fakta dan kebenaran yang sesungguhnya
dengan sendirinya menimbulkan prasangka yang dapat menurunkan kepercayaan dan
kehormatan penyelenggara pemilu di mata publik. Tindakan Para Teradu terbukti
bertentangan dan melanggar asas profesionalitas, asas efisiensi, dan efektifitas,
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (i), (k), dan (e) Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Permilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian Dalil Pengadu Terbukti dan Penjelasan Para Teradu tidak
dapat diterima;
[4.4]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, membaca dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan
tertulis Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
20
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukanPara Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama M.
Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan.
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, dan Teradu III atas nama
M. Taufiq, MZ, dan A. Jajuli selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
Panwas Kota Tangerang Selatan sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga
Belas Bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas Bulan November
tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang
Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
21
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22