Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 127/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Prov. Jatim
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 07/11/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-10-2013
👁 18 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 7 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 235/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 127/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pernyataan Andry Dewanto Ahmad, selanjutnya disebut Teradu, yang menjabat sebagai KEtua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi Jawa Timur, melalui Black Berry Mesengger (BBM) yang isinya sebagai berikut: “Saksikan Keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dalam debat kandidat di Metro TV live dari Gramedia Expo mala mini jam 19.00 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu yakni Ketua KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2013, sekitar jam 15.40 WIB, Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan melalui BlackBerry Messanger (BBM) pesan yang 9 berbunyi : “saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo mala mini jam 19.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 5; Pasal 2; Pasal 9 ayat (4); Pasal 26 ayat (2); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Andry Dewanto Ahmad selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 11
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 127/ DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 235/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 127/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : DR. H. Soekarwo
Tempat/Tanggal Lahir : Madiun/16 Juni 1950
Pekerjaan : Gubernur Jawa Timur
Alamat : Jl. Kertajaya Indah Timur VI/21, RT 003/
RW 009, Kel. Manyar Sabrangan, Kec.
Mulyorejo, Surabaya
2. Nama : Drs. H. Saifullah Yusuf
Tempat/Tanggal Lahir : Pasuruan/ 28 Agustus 1964
Pekerjaan : Wakil Gubernur Jawa Timur
Alamat : Jl. Warung Silah/31, RT 002/RW 005, Kel.
Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : 1. Trimoelja D.
Soerjadi, SH; 2. Deddy Prihambudi, SH, MH; 3. H. Moh. Ma’ruf, SH, MH; 4.
Wilmartin Manoppo, SH selaku Advokat yang beralamat di Jl. Embong Sawo No. 16-
18, Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Andry Dewanto Ahmad
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Jawa Timur
Alamat Kantor : Jl. Raya Tenggilis No. 1-3, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
1
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 7 September 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
akta penerimaan pengaduan Nomor 235/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 127/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan Teradu selaku Ketua KPU
Provinsi Jawa Timur yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur penetapan DCT
Anggota DPRD Kabupaten Pati untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014
dengan dalil aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pernyataan Andry Dewanto Ahmad, selanjutnya disebut Teradu, yang
menjabat sebagai KEtua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Jawa Timur yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi Jawa Timur,
melalui Black Berry Mesengger (BBM) yang isinya sebagai berikut:
“Saksikan Keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dalam debat kandidat di Metro
TV live dari Gramedia Expo mala mini jam 19.00 WIB. Sebarkan…” yang telah
disebarluaskan kemana-mana, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013,
sekira pukul 15.41 WIB, antara lain kepada Detik.com, Berita Jatim.com,
Sindo News, dan saksi-saksi lainnya”;
2. Bahwa perbuatan Teradu tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentua:
a. Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil,
d. Kepastian Hukum, e. Tertib, f. Kepentingan Umum, g. Keterbukaan, h.
Proporsionalitas, i. Profesionalitas, j. Akuntabilitas, k. Efisiensi, dan l.
Efektivitas;
b. Pasal 9 ayat (4)
KPU Provinsi dalam Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
PErwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berkewajiban antara lain: a.
Memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon Gubernur, Bupati, dan Walikota secara adil dan setara;
2
c. Pasal 26 ayat (2) tentang Sumpah/Janji Anggota KPU;
3. Bahwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 1, 11, dan 13 selanjutnya disebut Kode Etik: Melanggar Kode Etik Pasal
5 yang menentukan antara lain bahwa penyelenggara Pemilu berpedoman pada
asas: a. mandiri, b. jujur, c. adil, d. Kepastian Hukum, e. Tertib, f. Kepentingan
Umum, g. Keterbukaan, h. Proporsionalitas, i. Profesionalitas, j. Akuntabilitas,
k. Efisiensi, dan l. Efektivitas;
4. Bahwa melanggar Kode Etik Pasal 9 yang menentukan bahwa Penyelenggara
Pemilu berkewajiban antara lain: a. Menjujung tinggi sumpah/janji jabatan
dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya, b.
sumpah/janji yang berbunyi antara lain “…..bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya…..Pemilihan Gubernur”, c. Menjaga dan memelihara
netralitas, imparsialitas;
5. Bahwa melanggar kode etik Pasal 10 yang menentukan dalam melaksanakan
asas mandiri dan adil, penyelenggara Pemilu berkewajiban antara lain: a.
bertindak netral dan tidak memihak terhadap calon, b. memperlakukan secara
sama setiap calon, c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan, e. tidak memperngaruhi atau melakukan komunikasi yang
bersifat patisan dengan pemilih;
6. Bahwa melanggar kode etik Pasal 16 huruf a yang menentukan bahwa dalam
melaksanakan asas tertib Penyelenggara Pemilu berkewajiban antara lain
“memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan
data dan/atau fakta”;
7. Bahwa selain itu Teradu pernah dijatuhi sanksi peringatan berdasarkan
Putusan DKPP No. 74/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 31 Juli 2013;
8. Bahwa menurut surat Sekretaris Jenderal DKPP tersebut di atas, bukti yang
dilampirkan terkait Blackberry Messenger (BBM) tidak sekedar dari media
massa tetapi bukti langsung berupa print out pesan tersebut;
9. Bahwa tanpa sedikitpun mengurangi rasa hormat Pengadu kepada DKPP, perlu
kami kemukakan bahwa bila mengacu pada ketentuan-ketentuan seperti
tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) bukti-bukti surat yang telah dilampirkan pada
surat pengaduan Pengadu;
10. Bahwa untuk jelasnya Pengadu kutip beberapa ketentuan dari UU ITE, sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 1
3
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisa, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau
proforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya”;
Pasal 1 angka 2
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan computer, dan/atau media elektronik
lainnya”;
Pasal 1 angka 3
“Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi”
Pasal 1 angka 4
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya”;
11. Bahwa selanjutnya, dalam Pasal 5 UU ITE terdapat ketentuan antara lain
sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1)
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah”;
Pasal 5 ayat (2)
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”;
12. Bahwa bukti P-2.b.1 s/d bukti P-2.b.10 yang Pengadu lampirkan dalam surat
pengaduan Pengadu merupakan hasil cetak atau print out sebagaimana
dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 1 angka 1 s/d angka 4
UU ITE dari media elektronik, dan karenanya merupakan alat bukti yang sah
yang jumlahnya sebagai alat bukti yang sah sudah lebih dari dua;
13. Bahwa dalam bukti P-2.b.2, P-2.b.4, P-2.b.5, dan P-2.b.7 jelas ditampilkan
gambar atau tampilan pesan BBM yang dikirim Teradu yang bunyinya seperti
telah Pengadu kutip dalam surat pengaduan Pengadu;
4
14. Bahwa apalagi Teradu dengan tegas telah mengakui bahwa benar ia telah
mengirimkan pesan BBM tersebut, dan minta maaf; vide bukti P-2.b.2, bukti P-
2.b.6 dan P-2.b.10;
15. Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan
dalam UU ITE, bukti yang telah dilampirkan dalam surat pengaduan Pengadu
sebenarnya sudah lengkap karena telah memenuhi persyaratan sedikitnya
harus ada 2 (dua) alat bukti;
16. Bahwa namun demikian, untuk menghormati permintaan DKPP, bersama ini
sebagai tambahan bukti kami lampirkan hasil cetak atau print out pesan BBM
yang telah dikirim Teradu kepada dan langsung telah diterima Sdr. Himawan
Estu Bagijo (Bukti P-3) dan Sdr. Hananto Widodo (Bukti P-4);
17. Bahwa Pengadu mohon dilakukan koreksi terhadap surat pengaduan Pengadu,
tertanggal 2 September 2013, butir Nomor 6 tentang Alat Bukti, sebagaimana
tertulis, b. Kliping Media Online diganti menjadi hasil cetak/print out;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Etik Berat;
2. Menyatakan Teradu diberhentikan Tetap dari jabatannya sebagai Ketua
dan/atau Anggota KPU Kabupaten Provinsi Jawa Timur;
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti yakni sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Copy Surat Keputusan KPU Jawa Timur tentang Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014-2019 dalam Pemilihan
Umum Tahun 2013;
2. P-2 Copy Kliping Media Online:
1. Penaone.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 10.20);
2. Inilah.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 11.20);
3. Kompasiana.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 17.25);
4. Okezone.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 18.52);
5. Vivanews.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 21.12);
6. Beritajatim.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 15.41);
7. Lensaindonesia.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 14.01);
8. Surabayapagi.com (Senin, 26 Agustus 2013, Pukul 03.40);
5
9. Bisnis.com (Senin, 26 Agustus 2013, Pukul 18.36);
10. News.detik.com (Kamis, 22 Agustus 2013, pukul 12.03);
3. P-3 Copy Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. P-4 Copy Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik;
5. P-5 Putusan DKPP Register No. 74/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 31 Juli
2013
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu,
kecuali diakui secara tegas disini, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa belum terlalu lama sebelumnya di tempat ini di persidangan ini teradu
pernah diadukan oleh Ibu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Herman S
Sumawireja (BERKAH) melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan karena teradu
dinilai partisan, tidak netral dan berpihak pada incumbent yaitu Gubernur
Soekarwo-Saifullah Yusuf. Saat itu P Otto Hasibuan, kuasa hukum pasangan
BERKAH meminta kepada DKPP agar Teradu diberhentikan tetap sebagai ketua
dan anggota KPU Provinsi Jatim. Sedangkan hari ini pihak pasangan incumbent
(Soekarwo-Saifullah Yusuf) mengadukan teradu telah bertindak yang mengarah
kepada keperpihakan teradu pada paslon cagub dan cawagub (Khofifah IP) dan
selanjutnya pengadu (KARSA) melalui kuasa hukumnya yaitu P Trimulya D.
Soerjadi dan Saudara Wimar telah memohon pada Ketua majelis Sidang DKPP
agar teradu diberhentikan secara tetap sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi
Jatim.
2. Bahwa benar Teradu pada tanggal 21 Agustus 2013 sekitar pukul 15.41 WIB
meneruska pesan melalui Blackberry Mesenger (BBM) kepada sekitar 484 teman
kontak BBM. Isinya adalah “Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP
dalam debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam
19.00 WIB. Sebarkan”.
3. Bahwa Teradu tidak membuat atau tidak menyusun sendiri pesan sebagaimana
tersebut dalam point 1, melainkan teradu mendapatkan pesan BBM tersebut
dalam bentuk pesan siar (broadcast) dari salah satu kontak di BB Teradu
seseorang bernama Imam Nur Fajri (Imam NF). Niat atau motif Teradu
meneruskan BC tersebut ke teman-teman kontak teradu adalah murni sebagai
6
sarana sosialisasi agar debat calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jatim
bekerja sama dengan Metro TV tersebut ditonton oleh banyak orang. Teradu
benar-benar tidak menyadari bahwa BC dari Saudara Imam NF itu tidak lengkap
memuat semua paslon cagub dan cawagub dalam pemilukada Jatim. Teradu
semula menganggap BC tersebut isinya lengkap berisi semua paslon cagub dan
cawagub jatim. Teradu berpikir alangkah baiknya bila Teradu mengingatkan
teman-teman kontak Teradu lainnya, oleh karena itu dengan meneruskan BC
agar malamnya pukul 19.00 WIB teman-teman di kontak BBM tidak lupa
menyaksikan debat yang helat KPU Provinsi Jatim di Metro TV.
4. Teradu sendiri tidak mengenal dengan baik Imam NF melainkan tidak lebih dan
tidak bukan sebagai teman di BBM. Teradu juga tidak ingat benar wajah Imam NF
karena yang bersangkutan tidak tampak oleh teradu memasang foto wajah di
statusnya. Selama ini teradu hampir tidak pernah menolak permintaan
pertemanan di BB kecuali yang tidak jelas identitasnya.
5. Bahwa teradu saat menerima Broadcast dari Saudara Imam NF sedang berada di
dalam Mobil yang bergerak dari arah Pasuruan menuju malang. Teradu pada saat
itu terlambat datang menjadi nara sumber pada acara sosialisasi pemilukada
Jatim yang diselenggarakan oleh averus community bekerja sama dengan KPU
Provinsi Jatim di Rumah Makan Ringin Asri Malang, teradu baru saja mengisi
acara sejenis di Pasuruan. Acara sosialisasi dimulai jam 13.30 WIB tapi teradu
tiba di lokasi acara pada jam 15.45 WIB.
6. Bahwa setelah memforward BC dari saudara Imam NF Teradu langsung
dipersilahkan panitia sosialisasi untuk mengisi materi, melanjutkan pembicara
sebelumnya. lebih kurang setengah jam setelah itu Teradu selesai memberikan
materi sosialiasi. Kemudian Teradu menghidupkan HP BB teradu dan
mendapatkan BBM balasan dari beberapa orang teman kontak BBM teradu
antara lain di antaranya Pak Kardi salah satu Asisten Sekdaprov Jatim, Dewi
wartawan JTV, Nanang Trenggono Ketua KPU Provinsi Lampung, dll yang intinya
menanyakan kenapa yang dalam BC ajakan untuk nonton debat di Metro hanya
satu paslon Khofifah saja. Kontan saja Teradu terkejut dengan pesan respon itu
dan Teradu memeriksa BC dari saudara Imam NF yang sudah Teradu teruskan ke
teman-teman kontak teradu. Dan setelah memeriksa BC tersebut teradu baru
menyadari bahwa isinya memang hanya menyebut satu paslon yakni Khofifah IP
tanpa 3 paslon lainnya. Bahkan di BC tersebut juga pasangan Khofifah yakni
Herman S. Sumawiredja juga tidak disebut.
7. Bahwa Setelah menyadari kekeliruan tak disengaja tersebut Teradu memperbaiki
BC saudara Imam NF sebagai ralat dan mengirimkan kembali kepada 484 kontak
kurang lebih setengah jam kemudian. Ralat BC isinya sebagai berikut:
“Ralat: Saksikan keunggulan Pasangan calon No Urut 1 soerkarwo-saifullah
Yusuf, No urut 2 Egi Sujana-M. Sihat, No Urut 3 Bambang DH-Said abdullah,
7
No Urut 4 Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawireja dalam debat
Kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB,
Sebarkan………….”
8. Bahwa beberapa hari berikutnya BC yang Teradu teruskan pada 484 kontak
teman-teman teradu sudah menjadi berita di media on line, dan berikutnya
ditulis di media cetak. ketika ada wartawan yang mengkonfirmasi Teradu telah
disampaikan bahwa BC itu bukan release press (pernyataan ke media) melainkan
itu komunikasi pada teman-teman BB teradu sendiri. Sungguh pun demikian bila
BC itu telah diangkat menjadi berita di media massa maka telah teradu jelaskan
duduk soalnya yang sebenarnya terjadi dan bahwa teradu telah mengirimkan
ralat setengah jam sesudah BC yang pertama pada 484 kontak yang sama.
Melalui media yang mengkonfirmasi teradu juga telah menyampaikan permintaan
maaf kepada semua pihak atas kekhilafan tak disengaja tersebut dan permintaan
maaf tersebut telah dimuat di media massa ( adanya ralat dan permintaan maaf
yang dimuat di media massa juga telah diakui dan dibenarkan oleh Pengadu
melalui kuasa hukumnya di persidangan DKPP tgl 24 Oktober 2013).
9. Bahwa ringkasnya Teradu mengakui meneruskan BC tidak lengkap dari saudara
Imam NF kepada teman-teman kontak BBM Teradu sebagai kekhilafan yang tidak
disengaja; motif Teradu meneruskan BC saudara Imam NF sebagai sarana
sosialisasi debat calon dan tidak ada motivasi lain; dan begitu menyadari adanya
kekeliruan maka teradu telah membuat ralatnya yang memuat semua paslon
cagub dan cawagub jatim setengah jam kemudian dari pengiriman BC pertama
berprofesi sebagai jurnalis; sungguhpun demikian ketika BC menjadi berita di
Media massa teradu telah sampaikan apa yang sebenarnya terjadi, ralatnya dan
permintaan maaf melalui media yang hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum
Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011
8
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah masyarakat yang karena hak
konstitusional warga negara (Vide; P-1), Pengadu II bertindak selaku Kuasa Hukum
dari Pengadu I yang mempunyai hak untuk mendampingi secara langsung DR. H.
Soekarwo dan Drs. H. Saifullah Yusuf. Dengan demikian Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu yakni Ketua KPU Provinsi
Jawa Timur telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Pada hari rabu
tanggal 21 Agustus 2013, sekitar jam 15.40 WIB, Teradu selaku Ketua KPU Provinsi
Jawa Timur telah mengirimkan melalui BlackBerry Messanger (BBM) pesan yang
9
berbunyi : “saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro
TV live dr Gramedia Expo mala mini jam 19.00 WIB. Serbarkan.. .” Menurut Pengadu,
Teradu telah bertindak tidak adil dan berpihak karena telah menyatakan Pasangan
Calon Nomor Urut 4 atas nama Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja
memiliki keunggulan. Padahal berdasarkan survey dari beberapa lembaga pasangan
Pengadu yang justru memiliki keunggulan. Selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur,
Teradu seharusnya hati-hati, cermat, dan tidak menujukkan sikap maupun
keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung. Membiarkan hal tersebut
terjadi akan mengakibatkan contoh yang tidak baik bagi seluruh jajaran KPU di
Indonesia. Menurut pihak Pengadu, Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur
telah melanggar Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, Pasal 5 UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; Pasal 2, Pasal 9 ayat (4),
Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Pasal 5,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu dalam jawabannya
mengakui telah menyebarkan pesan yang dituduhkan Pengadu. Namun dengan jujur
Teradu menyampaikan latar belakang dan kondisi objektif pengiriman pesan tersebut.
Menurut Teradu, pesan tersebut diterima dari seseorang yang bernama Imamudin
dalam perjalanan Teradu dari Surabaya menuju Malang. Teradu seharusnya sudah
tiba di Malang pukul 12.00 WITA untuk mengisi acara sosialisasi yang merupakan
program KPU Provinsi Jawa Timur. Teradu terus menerus dihubungi berbagai pihak
terutama petugas di Malang. Dalam situasi tersebut, disaat Teradu telah tiba dan
hendak mengisi acara pesan tersebut diteruskan tanpa dibaca secara keseluruhan isi
pesan. Teradu langsung merasa bahwa pesan tersebut sangat baik dan seharusnya
KPU Provinsi Jawa Timur mengirimkan pesan tersebut karena merupakan program
KPU Provinsi Jatim. Namun, setelah beberapa pihak mempertanyakan “mengapa
hanya satu pasangan calon?”, barulah Teradu menyadari ketidakcermatan dan
kekhilafannya. Selanjutnya Teradu langsung melakukan ralat terkait pesan yang
telah disebarluaskannya yang berbunyi : “Ralat : saksikan keunggulan Pasangan
Calon Nomor 1 : Soekarwo-Saifullah Yusuf, Nomor Urut 2 : Eggy Sudjana-M. SIha,
Nomor Urut 3 : Bambang DH-Said Abdullah, Nomor 4 : Khofifah Indar Parawansa-
Herman S. Sumawiredja dalam debat kandidat di Metro TV live dari Gramedia Expo
malam ini : 19.00 WIB. Serbarkan.. .”, kepada 484 orang yang ada dalam
pertemanan BBM dari Teradu sekitar jam 16.31 WITA. Menurut Teradu perlu dicatat
bahwa ralat tersebut masih lama sebelum acara debat dilaksankan pada pukul 19.00.
Teradu juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan
terhadap pengakuan permohonan maaf tersebut Pengadu juga mengakui dan bahkan
turut mengajukan alat bukti adanya pengakuan permohonan maaf dari Teradu.
10
Berdasarkan keterangan para pihak, bukti, dan dokumen yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti telah melakukan
tindakan yang melanggar Pasal 16 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP juga menghargai Teradu yang telah
bersikap jujur, sopan, kooperatif, mengakui kesalahan, melakukan ralat, dan
meminta maaf secara terbuka yang telah diberitakan di media massa.
[4.3] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pengadu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu terbukti telah melakukan ralat dan meminta maaf secara
terbuka;
[5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu atas nama Andry
Dewanto Ahmad selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
11
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie
selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut
Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12