III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 38-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
38-PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III dan Teradu IV, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur lalai
atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor:
097/KP.01.00/K/10/2022 (Bukti P-1). Tim Kelompok Kerja diduga tidak
transparan dan tidak netral juga lalai disebabkan keberadaan peserta yang lolos
bernama :
a. Maria Rostin Payong, No Urut 125, No Pendaftaran 275, Jenis Kelamin
Perempuan, Kecamatan Larantuka, bertatus sebagai Anggota Partai Persatuan
Indonesia (Perindo). Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai
adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses seleksi
calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (Bukti P-2).
b. Kandidus E.T.S Kelen, No Urut 272, No Pendaftaran 104, Jenis Kelamin
Laki-laki, Kecamatan Titehena, berstatus sebagai Anggota Partai Golongan
Karya (Golkar) Flores Timur, Jabatan Wakil Sekretaris Bidang Media dan
Penggalangan Opini melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : KEP-
87/DPD/GK/NTT/VII/2022 tentang Pengesahaan Komposisi dan Personalia
DPD Partai Golkar Kabupaten Flores Timur Masa Bakti 2020 – 2025. Fakta
tersebut menimbulkan kekhawatiran kekhawatiran mengenai adanya
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses seleksi calon
anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (Bukti P-3).
2. Bahwa Teradu III dan Teradu IV, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur tidak
memahami aturan sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Pasal 117 huruf (i) dan Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, sudah sangat
jelas bahwa Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar, hal ini bisa kita lihat dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tanggal 9 September 2022 Bagian V PROSES
PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, Huruf A, Angka 3 (8), hal tersebut patut
diduga telah dilakukan perbuatan yang mengarah kepada tindakan
maladministrasi.
3. Bahwa Lembaga Bawaslu bersifat Kolektif Kolegial. Kolektif kolegial adalah istilah
umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa
orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan
mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Ini artinya, perbuatan yang disangkakan kepada Teradu III dan Teradu IV tentulah
telah mendapatkan persetujuan dari Teradu I dan Teradu II. Hal ini pula yang
kemudian menjadi dasar bahwa Para Teradu harus pula ikut bertanggungjawab
atas apa yang telah dilakukan oleh Teradu III dan Teradu IV, karena melakukan
pembiaran perbuatan yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan
sebagaimana yang di amanahkan oleh Undang-undang.
4. Bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu IV (Korsek),
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tanggal 9 September 2022. Disana dengan
jelas disebutkan dalam Bagian IV Wewenang Pembentukan Panwas Kecamatan,
bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Kerja (Pokja), Pokja
Pembentukan Pengawas Kecamatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota
dan unsur Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota. Kemudian selaku ketua pokja
pembentukan Panwas Kecamatan adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia
(SDM) / (Teradu III) dan Sekretaris Pokja adalah Koordinator Sekretariat (Korsek)
Bawaslu Kabupaten/ Kota (Teradu IV). Dalam keputusan tersebut juga disebutkan
bahwa Tugas dan Kewajiban Pokja adalah Meneliti berkas administrasi
pendaftaran. Faktanya, itu tidak dilaksanakan oleh Pokja, dimana Teradu IV /
Korsek merupakan ex officio dari Sekretaris Pokja, sehingga dari uraian di atas
sangat terang benderang sekali bahwa Korsek dalam kapasitasnya sebagai
Sekretaris Pokja patut di duga telah lalai dan tidak menjalankan Tugas dengan
baik sebagaimana yang di amanahkan oleh Undang-undang.
5. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini di sebabkan adanya dugaan
Pelanggaran Etika dan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu. Bawaslu
Kabupaten Flores Timur yang tidak transparan dalam melakukan proses
rekruitmen Panwascam.
6. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di duga telah dipersiapkan secara
terencana sejak awal, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman
panwascam terpilih, karena seyogyanya jika mengacu kepada Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024,
sudah sangat jelas bahwa Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar
7. Bahwa Maria Rostin Payong, No Urut 125, No Pendaftaran 275, Jenis Kelamin
Perempuan, Kecamatan Larantuka, bertatus sebagai Anggota Partai Perindo Kab.
Flores Timur dan Kandidus E.T.S Kelen, No Urut 272, No Pendaftaran 104, Jenis
Kelamin Laki-laki, Kecamatan Titehena, berstatus sebagai Anggota Partai Golongan
Karya dinyatakan terpilih menjadi Panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Flores
Timur, dengan pengumuman nomor : 035/KP.01.00/NT-04/10/2022 tanggal 25
Oktober 2022, padahal dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024, Bagian Bagian V PROSES PEMBENTUKAN PANWASCAM, Huruf A,
Angka 3 Huruf a Angka 8 disebutkan bahwa : “Tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar” Jika kita
melihat hal tersebut maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa Anggota Partai Politik
yang mencalonkan diri menjadi Calon Panwascam wajib memundurkan diri dari
Anggota Partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon panwascam. Faktanya, para anggota Partai Politik yang mendaftar
menjadi calon panwascam di Kabupaten Flores Timur dinyatakan lulus
administrasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur, bahkan kemudian
dinyatakan terpilih menjadi panwascam padahal Kandidus E.T.S Kelen statusnya
belum mengundurkan diri Partai Politik (Bukti P-3) dan Maria Rostin Payong
baru mengundurkan diri pada tanggal 26 September 2022 Nomor :
02/MPR/IX/2022 perihal pengunduran diri kepada pimpinan pengurus Partai
Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Flores Timur. (Bukti P-2)
8. Hal ini tentu saja memunculkan anggapan bahwa Pokja Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur, dimana Teradu
III (Dahlya Reda Ola, S.Pd) selaku Ketua Pokja dan Teradu IV (Maria Ignasia T.O
Corebima, SH) selaku sekretaris Pokja tidak mempedomani dan/ atau tidak
menjalankan tahapan rekruitmen Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Flores Timur dengan benar sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Para komisioner Bawaslu Kabupaten Flores Timur (Para
Teradu) sekaligus anggota Pokja juga di anggap tidak memahami aturan dan/
atau melakukan pembiaran dugaan pelanggaran ini. Padahal pengambilan
keputusan dilakukan melalui mekanisme pleno;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor:
097/KP.01.00/K/10/2022;
2. P-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur
Nomor: 154/PL.01.1-BA/5306/2022 Tentang Hasil Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan
Partai Politik;
3. P-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor : KEP-87/DPD/GK/NTT/VII/2022
tentang Pengesahan Komposisi Dan Personalia DPD Partai
Kabupaten Flores Timur Masa Bakti 2020-2025;
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Yosep Erasmus B. Openg mengatakan bahwa Ketua Pimpinan Partai Golkar
Kecamatan Titehena Periode 2020-2025. Dalam komposisi kepengurusuan Partai
Golkar di tingkat Kecamatan Titehena melalui musyawarah cabang dan musyawarah
kecamatan yang digelar pada tanggal 7 November 2020 dan dalam rapat musyawarah
tersebut 2 nama yang disoderkan oleh peserta forum musyawarah tersebut yang
dihadiri oleh Ketua DPD 2 Partai Golkar, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Flores
Timur, Ketua Bapilu Flores Timur beserta pengurus DPD 2 Partai Golkar di Desa
Loewolaga telah memutuskan bahwa melalui hasil pemilihan secara langsung suara
Yosep Erasmus B. Openg 13 dan Kandidus E.T.S Kelen 6, maka forum memutuskan
Ketua Partai Golkar Kecamatan Kabupaten Flores Timur adalah Yosep Erasmus B.
Openg dan Sekretaris Kandidus E.T.S Kelen. Kenapa Kandidus E.T.S Kelen tidak
terdaftar dalam SIPOL karena yang bersangkutan ketika dihubungi oleh DPD 2 Partai
Golkar terakhir pada Bulan Juli Tahun 2022 yang bersangkutan tidak menyerahkan
KTP dengan alas an KTPnya hilang. KTP Kandidus E.T.S Kelen tidak dimasukan, maka
relalisasi kepengurusan tingkat Kecamatan Titehena dimutahirkan ulang.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, DAN TERADU IV
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I, II, dan Teradu IV menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 1 dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa Saudara Maria Rostin Payong pada saat pendaftaran telah
menandatangani surat peryataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa
yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.Surat pernyataan yang
bersangkutan mempunyai konsekuensi bahwa tanggung jawab hukum
sepenuhnya berada pada saudari Maria Rostin Payong.( bukti T-1)
Sebagai bentuk tindak kehati-hatian, maka pada saat penerimaan berkas
pendaftaran selaku panitia seleksi melakukan pengecekan pada Sipol dan
Saudari Maria Rostin Payong terdaftar dalam sipol, panitia mengarahkan pada
yang bersangkutan agar yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan
kepada partai Perindo dan KPU kab. Flores Timur agar dapat mengeluarkan
namanya dari sipol, karena menurut keterangan saudari Maria Rostin Payong
bahwa namanya tercatut dalam sipol. (bukti T-2)
Sampai dengan pengumuman dan penetapan hasil seleksi Panwascam, panitia
seleksi tidak pernah mendapatkan informasi ataupun keterangan bahwa yang
bersangkutan terdaftar sebagai anggota partai politik dan tidak ada tanggapan
dari masyarakat terhadap saudara Maria Rostin Payong.
b. Bahwa saudara Kandidus E.T.S Kelen pada saat pendaftaran telah
menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa
yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar (bukti T-3). Surat
pernyataan yang bersangkutan mempunyai konsekuensi bahwa tanggung
jawab hukum sepenuhnya berada pada saudara Kandidus E.T.S Kelen. selama
proses berjalan tidak ada pengaduan terhadap saudara Kandidus sehingga
tidak ada alasan bagi panitia untuk menggugurkan yang bersangkutan.
pada saat penerimaan berkas sampai penetapan,yang bersangkutan tidak
terdaftar dalam SIPOL ( Sistem Informasi Parpol). (bukti T-4)
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 2 dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
Bahwa dugaan tindakan mall administrasi sebagai prilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui kewenangan, penyalagunaan kewenangan termasuk
kelalaian atau pengabaian hukum secara factual tidak dapat dituduhkan kepada
teradu IV baik secara sendiri maupun bersama-sama .Oleh karena teradu IV
bersama teradu yang lain telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
menyeleksi persyaratan administrasi sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.(bukti
T-5)
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 3 dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
Bahwa pada saat pleno penetapan keputusan kelulusan 3 (tiga) anggota panwaslu
kecamatan Se Kab. Flores Timur pada tgl 23 – 24 Oktober 2022 yang di hadiri oleh
teradu I, teradu II dan teradu III serta Teradu IV sebagai sekretaris Pokja sekaligus
sebagai Notulen Rapat, Teradu IV melakukan pengecekan terhadap seluruh Calon
anggota panwaslu kecamatan Se Kab. Flores Timur yang akan ditetapkam
termasuk saudari Maria Rostin Payong dan Saudara Kandidus E.T.S Kelen pada
Sipol dan Hasilnya Yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Sipol (bukti T-6)
sehingga pimpinan Bawaslu Kab. Flores Timur dalam Pleno Menetapan yang
bersangkutan sebagai anggota panwalu kecamatan Larantuka dan Kecamatan
Titehena. (T-7)
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 4 dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
Bahwa Korsek yang adalah ExOfficio Sekretaris Pokja telah menjalankan tugas
dengan baik sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia
pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024, sebagaimana telah di
ubah dengan keputusan ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 dimana
semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi oleh peserta. (bukti T-8)
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 5 dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
Bahwa Proses perekrutan Panwaslu Kecamatan sudah di lakukan secara
transparan sesuai juknis yang dimulai dengan tahapan pengumuman secara
terbuka melalui akun facebook resmi Bawaslu Kab. Flores Tumur (bukti T-9), di
websait Bawaslu Kab. Flores Timur (bukti T-10) serta surat pemberitahuan
kepada para Camat Se Kab. Flores Timur (bukti T-11) Untuk melanjutkan
informasi Pengumuman kepada seluruh Kepala Desa dan Kelurahan.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 6 dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
teradu I, II dan IV menolak perbuatan itu telah direncanakan sejak awal mulai dari
proses pendaftaran sampai pada pengumuman karena dari fakta yang ada tidak
terdapat 1 (satu) buktipun yang dilampirkan oleh pengadu yang menunjukan
adanya serangkaian perbuatan teradu I, II, dan IV untuk meloloskan saudara
Rostin Payong dan saudara Kandidus E.T.S Kelen sebagai anggota panwaslu
kecamatan.
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 7 dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
Bahwa setelah Pelantikan teradu I menerima Pesan dari Pimpinan Bawaslu
Provinsi NTT yang berisi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Provinsi NTT No: KEP-87/DPD/GK/NTT/VIII/2022 tentang pengesahan komposisi
dan personalia DPD Partai Golkar Kab. Flores Timur Masa bakti 2020 – 2025 hasil
revitalisasi yang terdapat nama saudara Kandidus E.T.S Kelen (Bukti T-12) dan
Berita Acara Nomor 154/PL.01.1-BA-5306/2022 Tentang Hasil Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat Terhadap Keapsahan dokumen persyaratan pertain politik
oleh Maria Rostin Payong (Bukti T-13).
Bawaslu Flores Timur melakukan langkah memanggil yang bersangkutan untuk
dilakukan klarifikasi pada tgl 7 november 2022 dan dalam klarifikasi saudara
Maria Rostin Payong menyatakan bahwa dia bukan anggota Parpol ( bukti T-14).
hal ini diperkuat dengan surat dari Partai Perindo yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan bukan merupakan anggota Partai Perindo ( bukti T-15)
Bawaslu Flores Timur melakukan klarifikasi pada Tgl 7 November 2022 terhadap
saudara Kandidus E.T.S Kelen dan dalam klarifikasi tersebut yang bersangkutan
menyatakan bahwa dia tidak pernah menjadi pengurus partai Golkar.( bukti T-16)
klarifikasi juga dilakukan ke partai Golkar dan partai Golkar menyatakan bahwa
yang bersangkutan bukan pengurus partai (bukti T-17). dan diperkuat dengan
surat peryataan dari ketua DPD Partai Golkar tanggal 11 Oktober 2022 yang
menyatakan bahwa Saudara Kandidus E.T.S Kelen tidak berada dalam daftar
kepengurusan Partai Golkar dan meminta maaf karena sudah mencatut nama
yang bersangkutan untuk dimasukan dalam struktur partai tanpa sepengetahuan
pemiliknya (bukti T-18)
Selanjutnya pada Tgl 8 November 2022 Bawaslu Kab. Flores Timur mengeluarkan
Surat Unndangan Klarifikasi kepada Partai Golkar dan Partai Perindo (bukti T-19)
dan pada Tgl 9 November 2022 partai Golkar dan Partai Perindo datang melakukan
Klarifikasi bertempat di Kantor Bawaslu kab. Flores Timur. Klarifikasi ini di
lakukan oleh teradu II kepada partai Golkar dan partai Prindo:
Dalam Klarifikasi Partai Perindo menyampaikan Saudari Maria Rostin Payong
Adalah Benar anggota Patai Perindo (bukti T-20) dan menyertakaan surat
pernyataan Saudari Maria Rostin Payong Bersedia menjadi anggota Partai Perindo
tertanggal 25 Februari 2022 (bukti T -21), surat pengunduran diri saudari Maria
Rostin Payong dari partai Perindo (bukti T-22 ), setelah melakukan klarifikasi
Bawaslu Kab. Flores Timur Mebalas Surat Ketua Bawaslu Provinsi NTT dengan
Melampirkan semua dokumen hasil klarifikasi (bukti T-23)
Selanjutnya Pimpinan Bawaslu Kab. Flores Timur Berproses yaitu pada tgl 14
November 2022 teradu I menyampaikan Permohonan Pleno tentang status Saudara
Kandidus E.T.S Kelen dan Saudari Maria Rostin Payong dalam keanggotaan
panwaslu kecamatan dan pada kecamatan melalui grup komisioner bawaslu
kabupaten flores timur (bukti T-24) dan pada hari yang sama di jam sekitar pukul
23.02 Wita kami teradu I, II dan III melakukan Pleno Secara Daring di dampingi
teradu IV sebagai notulen rapat pleno,(bukti T-25) dalam keputusan Pleno teradu I
, II dan teradu III menyepakati untuk Sadara Kandidus E.T.S Kelen di pertahankan
sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Titehena, selanjutnya untuk saudari Maria
Rostin Payong Teradu I dan Teradu II sama sama memutuskan untuk
memberhentikan saudari Maria Rostin Payong dari keanggotaan panwaslu
kecamatan Larantuka sedangkan Teradu III menginginkan mempertahan saudari
Maria Rostin Payong untuk tetap menjadi anggota panwaslu kecamatan
Larantuka, dalam pleno tersebut teradu III memutuskan untuk memberikan
kesempatan padanya untuk menyiapkan alasannya agar di lampirkan pada berita
acara pleno sampai hari kamis tgl 17 November 2022. (bukti T-26)
Bawaslu Kab. Flores Timur menerima surat dari partai perindo tertanggal 15
November 2022 perihal keterangan yang menyatakan bahwa klarifikasi atas nama
Maria Rostin Payong yang terjadi pada tgl 9 november 2022 oleh Romaldus
Amando Fernandes sebagai LO Partai Perindo tidak di lengkapi dengan mandat
dari partai perindo sehingga hasil klarivikasi tersebut di pandang tidak sah di
lampirkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpimnan Pusat Partai Perindo
Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kab. Flores
Timur. (bukti T-27 )
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada pokok perkara angka 8 dapat kami jelaskan
sebagai berikut:
Bahwa Pokja Pembentukan panitia pengwas kecamatan sudah melakukan sesuai
Juknis yang ada.
[2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, DAN TERADU IV
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II. dan Teradu IV memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II. dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II. dan Teradu IV dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, DAN TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II. dan Teradu IV
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. T.01 Foto copy Surat pernyataan Maria Rostin Payong;
2. T.02 Foto copy Data sipol Maria Rostin Payong;
3. T.03 Foto copy Surat pernyataan Kandidus E.T.S Kelen;
4. T.04 Foto copy Data sipol Kandidus E.T.S Kelen;
5 T.05 Foto copy Surat keputusan Ketua Bawaslu RI tentang pedoman
pembentukan panitia pokja perekrutan Panwascam;
6 T.06 Foto copy Data sipol Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen
yang namanya tidak terdaftar dalam sipol;
7 T.07 Foto copy Hasil pleno penetapan 3 besar anggota panwascam;
8 T.08 Foto copy SK perubahan pedoman pembentukan panwascam 2024;
9 T.09 Pengumuman proses perekrutan sampai pada penetapan Anggota
panwascam melalui media FB Bawaslu Kabupaten Flored Timur;
10 T.10 Foto Copy Pengumuman proses perekrutan sampai pada penetapan
Anggota panwascam melalui media Website Bawaslu Kabupaten Flored
Timur;
11 T.11 Foto Copy Surat ke pada para camat se Kabupaten Flores Timur untuk
melanjutkan informasi perekrutan panwascam ke Kepala Desa dan
Kelurahan;
12 T.12 Foto Copy Surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi NTT;
13 T.13 Foto Copy Berita Acara klarifikasi Maria Rostin Payong di KPUD Flores
Timur;
14 T.14 Foto Copy Berita Acara klarifikasi Maria Rostin Payong bersama Ketua
Bawaslu Kabupaten Flores Timur;
15 T.15 Foto Copy Surat Keterangan dari Partai Perindo yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik;
16 T.16 Foto Copy Berita Acara klarifikasi Kandidus E.T.S Kelen bersama
Ketua Bawaslu Kab.Flores Timur;
17 T.17 Foto Copy Berita Acara klarifikasi partai golkar bersama Anggota
Bawaslu Kabupaten Flores Timur Karolus Riang Tukan,SH;
18 T.18 Foto Copy Surat pernyataan dari Partai Golkar yang menyatakan
saudara Kandidus E.T.S Kelen tidak terdaftar dalam data
kepengurusan Partai Golkar;
19 T.19 Foto Copy Surat pernyataan dari Partai Golkar yang menyatakan
saudara Kandidus E.T.S Kelen tidak terdaftar dalam data
kepengurusan Partai Golkar;
20 T.20 Foto Copy Hasil klarifikasi LO partai perindo bersama Anggota
Bawaslu Karolus Riang Tukan,SH;
21 T.21 Foto Copy Surat pernyataan Rostin sebagai anggota Partai Perindo;
22 T.22 Foto Copy Surat pengunduran diri Maria Rostin Payong dari Partai
Perindo;
23 T.23 Foto Copy Surat Balasan dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur ke
Provinsi;
24 T.24 Foto Copy Permintaan pleno oleh Ketua Bawaslu Kab.Flores Timur Via
WA Grup Pimpinan;
25 T.25 Foto kegiatan Rapat Peleno Pimpina;
26 T.26 Foto Copy BA Pleno dan hasil notulen rapat pleno;
27 T.27 Foto Copy Surat keterangan partai perindo yang menyatakan hasil
kelarifikasi yang di lakukan oleh LO pada tanggal 09 November 2022
adalah tidak sah;
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebagai ketua pokja telah melaksanakan keseluruhan proses dengan
berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilun Serentak 2024
Bahwa sebagai Ketua Pokja telah melaksanakan kewajiban secara cermat dengan
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud, tidak saja memperhatikan
alur, prosedure,tahapan dan jadwal. Tetapi lebih dari itu dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai syarat -syarat calon anggota panwascam dan
tetap bersandar pada ketentuan angka 3 bagian 1 Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilun Serentak
2024 yaitu tetap pada prinsip prinsip umum yakni; Mandiri, Jujur, Adil,
Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Professional, Akuntabel,
Efektif, Efisien, Aksesibilitas, Dan Afirmasi.
Bahwa sehubungan dengan konsistensi sikap kami pada ketentuan yang
disebutkan di atas maka tuduhan yang ditujukan kepada kami atas kelalaian atau
ketidaktelitian dalam proses pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota
panitia pengawas pemilihan kecamatan adalah TIDAK BENAR dan tidak memiliki
alasan hukum yang cukup.
Bahwa terhadap pokok aduan berkenaan dengan Maria Rostin Payong dan
Kandidus E.T.S Kelen yang menurut pengadu tidak memenuhi syarat
administrasi karena tercatat sebagai anggota Partai Politik perlu dijelaskan sebagai
berikut :
a. Bahwa Maria Rostin Payong pada saat melakukan pendaftaran sebagai
peserta seleksi pengawas kecamatan telah membawa seluruh dokumen yang
di syaratkan. Namun demikian pada kesempatan yang sama, yang
bersangkutan diketahui namanya terdapat dalam Sipol KPU. Dengan
diketahuinya bahwa yang bersangkutan tercatat dalam dokumen sipol maka
Maria Rostin payong kemudian melakukan klarifikasi ke KPU kabupaten
Flores Timur untuk memastikan bahwa sebenarnya nama yang
bersangkutan tercatut oleh Partai Perindo untuk menjadi anggota partai.
Klarifikasi dimaksud berlanjut sampai pada permintaan keterangan tertulis
dari Partai Perindo Kabupaten Flores Timur yang menerangkan bahwa Maria
Rostin payong benar dicatut namanya oleh Partai Perindo tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan. (P-1,-Surat Keterangann Partai Perindo
Kabupaten Flores Timur Terlampir.
Bahwa setelah dikeluarkannya surat keterangan Partai Perindo Kabupaten
Flores Timur (p-1), nama Maria Rostin Payong tidak lagi terdapat dalam
Sipol KPU Sehubungan dengan itu maka pokja kemudian mengeluarkan
pengumuman.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Flores Timur melalui saudara teradu II, pula
telah melakukan klarifikasi ke Partai Politik dengan menghadirkan saudara
Romualdus Arnando Fernandez. dalam hal ini sebagai penghubung Partai
Perindo. Namun demikian, Partai Perindo Kabupaten Flores Timur melalui
surat Nomor 023/DPD/PERINDO/444/X/2022 Menerangkan bahwa saudara
Romualdus Arnando Fernandez tidak memiliki legal standing untuk
memberikan klarifikasi atas nama Partai Perindo Kabupaten Flores Timur.
Oleh karena itu keterangan klarifikasi yang diterima dari saudara
Romualdus Arnando Fernandez dianggap tidak memiliki kekuatan hukum
dan oleh sebab itu, maka batal demi hukum. Sehubungan dengan itu pokja
kemudian memastikan bahwa Maria Rostin Payong tidak pernah menjadi
anggota partai politik sampai di keluarkannya Pengumuman Kelulusan
Seleksi Administrasi.
Bahwa selain klarifikasi sebagaimana dimaksud di atas, Maria Rostin
Payong pernah dimintai keterangan klarifikasi oleh Lembaga Bawaslu
Kabupaten Flores Timur melalui Katua Bawaslu dalam hal ini teradu I, Hal
mana hasil klarifikasi telah mendapatkan jawaban bahwa Maria Rostin
payong tidak pernah mengetahui bahwa dirinya sebagai anggota Partai
Perindo. (p-2,- Berita Acara Klarifikasi terlampir )
b. Bahwa Kandidus E.T.S Kelen pada saat melakukan pendaftaran sebagai
peserta seleksi pengawas kecamatan telah membawa seluruh dokumen yang
di syaratkan. Yang bersangkutan diketahui tidak terdapat namanya di dalam
Sipol KPU. Dengan tetap Berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
2024 maka Kandidus E.T.S Kelen dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2. Bahwa ketentuan yang tertuang dalam Pasal 117 huruf i UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu: (mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;) dan
Keputusan Ketua Bawaslu RI Huruf A angka 3 [8]: tidak pernah menjadi
anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar pada
substansinya menegaskan larangan bagi anggota atau pengurus Partai Politik
untuk menjadi Pengawas Pemilu kecuali kalau yang bersangkutan telah
mengundurkan diri atau berhenti dari Partai Politik sekurang- kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar. Ketentuan sebagaimana dimaksud sangat dipahami
secara baik sehingga proses seleksi Administrasi tidak meloloskan peserta yang
menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.
Apabila yang dimaksud Pengadu adalah Maria Rostin Payong dan Kandidus
E.T.S Kelen maka saudara Pengadu tidak memiliki referensi dan bukti yang cukup
untuk memastikan keberadaan Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen
sebagaimana uraian dalil-dalil jawaban di atas. Sehubungan dengan itu maka
tuduhan oleh saudara Pengadu bahwa kami telah melakukan tindakan tidak
sesuai dengan prosedur dan amant UU adalah tuduhan yang Tidak Benar.
3. Bahwa dalam Pleno dimaksud, secara Kolektif, kami telah mempertimbangkan
secara bersama - sama untuk kemudian bersama- sama memutuskan adanya
kelulusan peserta seleksi. Pertimbangan sebagaimana dimaksud tentu saja dengan
merujuk pada Ketentuan yang tertuang dalam Pedoman Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dan sejumlah referensi lainnya sebagaimana yang
diuraikan pada bagian terdahulu.
4. Terkait dalil Pengadu pada point 5, perlu dijelaskan bahwa hal transparansi telah
dilakukan dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan tanggapan
pasca pengumuman kelulusan seleksi Administrasi. Namun demikian, sampai
denganbatas waktu yang sudah ditentukan tidak terdapat adanya tanggapan
masyarakat untuk kemudian dapat kami jelaskan seperlunya sesuai materi
tanggapan. Ruang tanggapan masyarakat dimaksud pula justru tidak
dimanfaatkan oleh Pengadu untuk menyatakan tanggapan atau keberatan
sebagaimana terbaca dalam pokok perkara ini. Sementara pengadu adalah bagian
dari peserta seleksi yang ikut lulus dalam tahapan seleksi administrasi.
Bahwa pengaduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik merupakan hak
setiap orang yang merasa tidak puas dan / atau dirugikan atas sebuah
tindakan/perilaku dan keputusan lembaga penyelenggara pemilu. Namun
demikian, hal yang harus dipertanyakan kepada pengadu, apakah pengaduan ini
sebagai bentuk ketidak puasan atas keputusan penetapan kelulusan tiga besar
Calon anggota Panwas Kecamatan yang sudah dilantik? Jika saja saudara pengadu
lulus dan dilantik menjadi panwascam Kecamatan Titehena, apakah pengaduan
seperti ini tetap diajukan ke DKPP?
Hal ini sekedar sebagai pertanyaan instrospeksi bagi pengadu untuk memastikan
kemurnian kepeduliannya terhadap kebijakan Bawaslu Kabupaten Flores Timur
sebagai penyelenggara pemilu di daerah.
Bahwa Pengadu juga tidak menguraikan secara detail unsur transparansi
manakah yang tidak kami penuhi dalam menjalankan mekanisme seleksi.
Sehubungan dengan itu maka, dalil yang dibangun oleh Pengadu dengan tuduhan
TIDAK TRANSPARAN adalah mengada-ada, kabur dan tidak jelas.
5. Terhadap dalil aduan Pengadu pada point 6, perlu dijelaskan bahwa penggunaan
diksi PELANGGARAN dalam narasi ini oleh Pengadu adalah berlebihan, prematur
dan melanggar asas hukum Praduga Tak Bersalah.
Bahwa dugaan pelanggaran yang pada pokoknya mengenai adanya persiapan
secara terencana sejak awal dengan acuan yuridis pada Keputusan Ketua Bawaslu
RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak
2024, adalah tidak relefan dan mengada- ada sebab dalil-dalil dugaan tidak
menguraikan bukti-bukti persiapan secara terencana sebagaimana yang Pengadu
maksudkan untuk meluluskan Peserta yang terindikasi sebagai Pengurus atau
anggota Partai Politik.
6. Terhadap dalil aduan pada point 7, dapat dijelaskan bahwa secara umum
mengenai dugaan pelibatan Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen,
sudah kami dalilkan pada point terdahulu bahwa yang bersangkutan sudah
melakukan upaya klarifikasi dan sudah terbukti bahwa namanya tercatut oleh
Partai Politik yang kemudian sudah dihapus dari SIPOL KPU.
Sehubungan dengan itu maka perihal Surat Pengunduran diri dari Partai Politik
oleh Maria Rostin Payong sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu sebagai
bukti, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan/atau bukti autentik yang
menegaskan status yang bersangkutan sebagai anggota partai politik. Hal ini
sudah dipertegas dengan surat keterangan Partai Perindo Kabupaten Flores Timur
yang selanjutnya telah dikeluarkan nama yang bersangkutan dari SIPOL KPU.
Demikian pula halnya dengan Kandidus E.T.S Kelen tidak perlu melakukan
Pengunduran diri karena yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus
Partai Politik.
[2.9] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1 T.01 Foto copy Berita Acara Nomor: 154/PL.01.1-BA/5306/2022 TENTANG
HASIL KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP
KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATA N PARTAI POLITIK;
2 T.02 Foto copy Beruta Acara Rapat Pleno Nomor 026/HM.03.02/K.NT-
15/10/2022 tertanggal 17 Oktober 2022;
3 T.03 Foto copy Berita Acara hasil Rapat Pleno Penetapan Ketua Bawaslu
Kabupaten Flores Timur Nomor 032/KP.01.00/K/10/2022;
4 T.04 Foto copy Petikan SK KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Ketua Bawaslu
Kabupaten Flores Timur;
5 T.05 Foto copy Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo (Persatuan
Indonesia) Kabupaten Flores Timur Nomor
026/DPD/PERINDO/FLT/XI/2022 perihal Keterangan tertanggal 15
November 2022;
6 T.06 Foto copy Data sipol;
7 T.07 Foto copy Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor 131-SK/DPP
Partai Perindo/11/2022 perihal Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten
Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 10 Februari
2022;
8 T.08 Foto copy Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo (Persatuan
Indonesia) Kabupaten Flores Timur Nomor
025/DPD/PERINDO/FLT/XI/2022 perihal Keterangan;
9 T.09 Foto copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan
Imdonesia (Perindo) Provisni Nusa Tenggara Timur Nomor 147-
SK/DPW-Perindo/NTT/II/2022 perihal Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kecamatan
Larantuka-Kabupaten Flores Timur tertanggal 7 Februari 2022;
10 T.10 Foto copy Keputusan Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor
15/KP.01.00/K/10/2022 perihal Penetapan Anggota Panwas
Kecamatan Larantuka Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa
Tenggara Timur tertanggal 27 Oktober 2022;
11 T.11 Foto copy Data sipol Maria Rostin Payong;
12 T.12 Foto copy Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 November
2022 atas nama Maria Rostin Payong;
13 T.13 Foto copy Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor
094/HM.03/K/XI/2022 perihal Laporan Hasil Klarifikasi tertanggal 10
November 2022;
14 T.14 Foto copy Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 November
2022 atas nama Romaldus Amando Fernandes;
15 T.15 Foto copy Surat Keterangan Maria Rostin Payong;
16 T.16 Foto copy Surat pengunduran diri saudara Maria Rostin Payong dari
Partai Perindo;
17 T.17 Foto copy Dewan Pimpinan Daerah Perindo (Persatuan Indonesia)
Kabupaten Flores Timur Nomor 021/DPD Perindo/41.1/X/2022
perihal Keterangan 11 Oktober 2022;
18 T.18 Foto copy Berita Acara KPU Kabupaten Flores Timur Nomor
154/PL.01.1-BA/5306/2022 perihal Hasil Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik
tertanggal 10 Oktober 2022;
19 T.19 Foto copy Foto klarifikasi Maria Rostin Payong;
20 T.20 Foto copy Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 November
2022 atas nama F.X Jou Pogonbola Parera
21 T.21 Foto copy Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 7 November
2022 atas nama Kandidus E.T.S Kelen;
22 T.22 Foto copy Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar perihal pernyataan
tanggal 11 Oktober 2022;
23 T.23 Foto copy Foto klarifikasi Kandidus E.T.S Kelen;
[2.11] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, DAN TERADU IV
1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV telah menyampaikan keterangan –
keterangan sebagaimana fakta persidangan yang sudah digelar dengan Nomor
Perkara 38–PKE–DKPP/XII/2022.
a. Bahwa tehadap Terkait I atas nama Kandidus E.T.S Kelen sejak dimulainya
tahapan Perekrutan sampai dengan Pleno Penetapan Anggota Panwalu
Kecamatan yang bersangkutan Tidak Terdaftar Namanya didalam SIPOL;
b. Bahwa terhadap Terkait II atas nama Maria Rostin Payong pada saat
Pendaftaran dimana ditemukannya namanya dalam SIPOL yang
bersangkutan diarahkan melakukan pengaduan atas pencatutan namanya
di KPU dan pada saat Pleno Penetapan Keanggotaan Panwaslu Kecamatan
yang bersangkutan tidak terdaftar lagi dalam SIPOL.
2. Bahwa sesuai hasil Klarifikasi yang dilakukat dapat dijelaskan bahwa:
a. Sesuai klarifikasi terhadap Terkait I atas nama Kandidus E.T.S Kelen pada
saat dilakukan klarifikasi tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan
adalah Anggota Partai GOLKAR dan juga Klarifikasi yang dilakukan
terhadap Partai GOLKAR pun menyatakan bahwa saudara Kandidus E.T.S
Kelen bukan sebagai anggota partai politik GOLKAR;
b. Klarifikasi yang dilakukan terhadap Terkait II Atas nama Maria Rostin
Payong dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa beliau tidak tahu
menahu soal bagimana membuat surat Pengunduran dirinya dari
keanggotaan partai. Namun pada saat dilakukannya Klarifikasi terhadap
Partai PERINDO menyatakan bahwa Saudara Maria Rostin Payong Secara
Sadar, tau dan mau menjadi Anggota Partai PERINDO yang dibuktikan
dengan Surat Peryataan ( Bukti Terlampir T – 13 ), bahwa Saudara Maria
Rostin Payong juga masuk dalam Sampel Verifikasi Faktual Keaanggotaan
Partai Perindo yang jelas memiliki KTA dan KTP serta Mennyatakan
Mengundurkan diri dari Partai Perindo.
3. Bahwa seluruh mekanisme yang diambil dan dijalankan oleh Komisioner /
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur terkait Klarifikasi terhadap Kandidus
E.T.S Kelen dan Maria Rostin Payong maupun Pleno penetapan Status Kandidus
E.T.S Kelen dan Maria Rostin Payong sangat cepat sekali bocor keluar dan
diketahui oleh Partai Politik dan hal ini dapat diketahui dari pesan berantai via
WhatsApp.
[2.12] KESIMPULAN TERADU III
Bahwa dalam pokok aduan, saudara pengadu menyampaikan bahwa Teradu tidak teliti
dalam proses pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 097/PK.01.00/K/10/2022.
Pengadu menilai bahwa Tim Kelompok Kerja diduga tidak transparan dan tidak netral
juga lalai, yang pada pokoknya menerangkan bahwa ada peserta dalam hal ini Maria
Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen adalah anggota dan/atau Pengurus Partai
Politik yang seharusnya tidak patut diluluskan pada tahapan seleksi administrasi
namun senyatanya ditetapkan sebagai peserta yang lulus sebagaimana tercantum
dalam Pengumuman nomor 097/PK.01.00/K/10/2022. Terhadap pokok aduan ini,
Teradu III tetap pada JAWABAN sebagaimana sudah dibacakan dalam persidangan
terdahulu, yang pada pokoknya telah menjelaskan bahwa terhadap peserta yang
ditujukan oleh Pengadu sebagai subyek yang bermasalah, telah kami jelaskan bahwa
sebelum diumumkan kelulusannya, Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen
telah dilakukan langkah klarifikasi dengan melibatkan Partai Poltik yang bersangkutan
untuk memastikan kebenaran status, yang kemudian berujung pada telah
TERHAPUSNYA nama Maria Rostin Payong dari dokumen SIPOL KPU. Bahwa Teradu
III dinilai tidak teliti dan tidak transparan dalam hal ini oleh Pengadu dapat diterima
kebenarannya apabila sampai pada Pengumuman Kelulusan sebagaimana dimaksud
dalam pokok aduan ini, nama yang bersangkutan MASIH TERDAPAT dalam SIPOL
KPU. Sedangkan saudara Kandidus E.T.S Kelen tidak terdapat namanya dalam SIPOL
KPU yang kemudian meyakinkan kami bahwa jika saja yang bersangkutan adalah
benar statusnya sebagai pengurus partai maka sudah barang tentu namanya terdapat
dalam SIPOL sebab pengumuman kelulusan seleksi administrasi kami lakukan pasca
tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik.
1. Bahwa terhadap bukti- bukti yang diajukan dalam persidangan baik Pengadu
maupun oleh saya selaku Teradu III maupun oleh pihak lain dalam konteks
persidangan ini sesungguhnya menjelaskan bahwa dugaan keberadaan status
keanggotaan dan/atau kepengurusan dalam Partai Politik oleh peserta yang
disebutkan namanya dalam pokok aduan ini telah mengalami klarifikasi baik
secara formal maupun secara materil. Hal ini bisa dibuktikan secara normatif atas
keseluruhan dokumen yang dijadikan alat bukti adalah berasal dari Partai Politik
yang bersangkutan yang dilegalisasi dengan tanda tangan dan cap dari pejabat
Partai Politik yang sah yang kemudian telah ditindak lanjuti oleh KPU dengan
mengeluarkan nama yang bersangkutan dari dokumen SIPOL KPU.
2. Bahwa ada bukti lain yang berkenaan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh
saudara Romualdus Arnando Fernandez yang mana pada pokoknya menerangkan
bahwa Maria Rostin Payong adalah Anggota Partai Perindo telah dinyatakan gugur
demi hukum oleh Partai Perindo sendiri karena saudara Romualdus Arnando
Fernadez tidak memiliki legal standing dalam hal memberikan keterangan
klarifikasi atas nama Partai Perindio Kabupaten Flores Timur. Namun demikian,
surat keterangan Partai Perindo yang menerangkan legal standing saudara
Arnando Fernandez dan menarik kembali keterangan klarifikasi dimaksud tidak
ditindak lanjuti oleh saudara TERADU I dan TERADU II untuk kepentingan
menarik hasil klarifikasi yang yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi sehingga
dokumen hasil klarifikasi yang sudah dinyatakan batal demi hukum oleh Partai
Perindo tetap ada dan dianggap berlaku secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten
Flores Timur dan Bawaslu Provinsi NTT. Sehubungan dengan ini maka dokumen
hasil klarifikasi yang disampaikan oleh saudara Romualdus Arnando Fernandez
yang dijadikan bukti oleh Teradu I, II dan IV (T-20) adalah tidak sah karena tidak
memiliki kekuatan hukum.
1. Keterangan Saksi saudara Erasmus B Open: Bahwa seorang saksi adalah
seseorang yang mengalami, mendengar dan mengetahui secara langsung sebuah
peristiwa. Selanjutnya dalam hal menjadi saksi untuk memberikan keterangan
atas nama sebuah lembaga harus memiliki kapasitas yang diakui oleh lembaga
yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan substansi keberadaan saksi dari
saudara Pengadu dapat diketahui beberapa hal yang patut dipertimbangkan dan
dinyatakan ditolak yakni :
1.1. Bahwa saudara saksi atas nama Erasmus B Open adalah pengurus partai
Golkar tingkat kecamatan yang dalam hal memberikan keterangan terkait
keabsahan dokumen Partai Golkar dihadapan persidangan DKPP, yang
bersangkutan BUKAN lah pengurus dalam struktur Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur dan tidak mengantongi Surat
Mandat Partai untuk memberikan keterangan diluar lembaga Partai.
1.2. Bahwa sehubungan dengan point 1.1, dapat disimpulkan bahwa keterangan
kesaksian belum dapat diterima kebenarannya sepanjang belum
terkonfirmasi dengan keterangan pihak yang berwenang secara Partai yakni
dalam hal ini Pengurus Inti Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Kabupaten Flores Timur.
1.3. Bahwa Keterangan kesaksian yang disampaikan oleh saksi cenderung
bertolak belakang secara hirarkis partai dengan keterangan DPD Partai
Golkar Kabupaten Flores Timur yang terbaca pada bukti surat DPD Partai
Golkar yang menyatakan permohonan maaf dan sekaligus menerangkan
bahwa saudara Kandisus E.T.S Kelen tercatut namanya dalam dokumen
Kepengurusan Partai Golakar.
1.4. Bahwa Keterangan saksi yang menerangkan saudara Kandidus E.T.S Kelen
pernah menyatakan kesediannya menjadi pengurus partai Golkar tidak
menjamin adanya Kepastian Hukum sebab menjadi pengurus partai politik
tidak hanya sebatas menyatakan kesediaan melainkan ditetapkan dengan
Keputusan Partai Politik yang bersangkutan.
1.5. Bahwa keterangan saksi yang menerangkan Keputusan DPD Partai Golkar
Kabupaten yang semula mengakomodir nama saudara Kandidus E.T.S
Kelen yang kemudian mengalami perubahan pada keputusan berikutnya
adalah urusan internal Partai Politik yang sudah terklarifikasi melalui surat
DPD Partai Golkar yang pada pokoknya sebagaimana disebutkan pada point
1.3.
1.6. Bahwa keseluruhan keterangan saksi yang menerangkan keberadaan
saudara Kandidus E.T.S Kelen sebagai Pengurus partai Golkar
sesungguhnya sudah terklarifikasi secara jernih pada dokumen SIPOL KPU.
1.7. Bahwa apabila SIPOL KPU diakui sebagai instrumen PEMILU yang menjadi
sistim yang mengikat seluruh Partai Politik maka dokumen SIPOL menjadi
patut diterima sebagai dokumen final tentang keanggotaan dan
kepengurusan seseorang dalam sebuah Partai Politik.
2. Keterangan Teradu I, II dan IV:
2.1. Bahwa selain yang diterangkan dalam materi jawaban, Teradu I, II dan IV
pula menyampaikan hal-hal lain yang pada pokoknya menerangkan bahwa
terdapat adanya dokumen klarifikasi oleh Terkait I atas nama Maria Rostin
Payong yang adalah Anggota Partai Perindo. Jika dipahami secara baik
maka dapat diketahui bahwa keterangan penjelas yang disampaikan oleh
Teradu I, II dan IV tidak ada relevansinya dengan Pokok Aduan atau Pokok
Perkara.
2.2. Bahwa Pokok perkara sebagaimana dimaksud Pengadu dalam aduan ini
adalah berkenaan dengan Pengumuman hasil Seleksi Administrasi BUKAN
Penetapan Kelulusan. Bahwa keterangan yang disampaikan Teradu I, II dan
IV dipandang tidak terstruktur karena tidak menjelaskan sikap lembaga
yang dipimpin terkait penetapan kelulusan administrasi sebagaimana pada
pokok perkara sebagai runutan awal lahirnya keputusan kelulusan tiga
besar.
2.3. Bahwa terkait keterangan teradu I,II dan IV yang pada pokoknya
menyinggung soal Pemberhentian Maria Rostin Payong adalah narasi
hampa, tidak rasional karena tidak mendasari diri pada ketentuan
fundamental yang menjadi syarat Pemberhentian seorang Anggota
Panwascam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang PEMILU.
2.4. Bahwa terhadap narasi keterangan teradu yang menyinggung soal Pleno
Pemberhentian yang tidak disetujui oleh saya selaku Teradu III sebenarnya
tidak menjadi halangan untuk dieksekusi tanpa perlu mendengarkan alasan
saya secara tertulis karena Pleno sebagaimana dimaksud sudah diberita
acarakan yang di dalam Berita acara dimaksud sudah tertuang alasan-
alasan penolakan saya.
2.5. Bahwa keterangan penjelas Teradu II yang menerangkan bahwa hasil
klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II kepada saudara Romualdus
Arnando Fernandez telah diplenokan sebelum dikirim ke Bawaslu Provinsi
NTT adalah tidak benar, penuh dengan rekayasa karena saya tidak pernah
mengetahui adanya agenda lembaga untuk meminta klarifikasi kepada
saudara Romualdus Arnando Fernandez bahkan sampai pada pengiriman
hasil klarifikasi sebagai laporan ke Bawaslu Provinsi NTT.
2.6. Bahwa selain keterangan yang dinilai tidak benar, ada indikasi dan kesan
pemaksakan kehendak dengan mengabaikan keterangan resmi dari Partai
Perindo yang kemudian dapat dinilai ada kepentingan yang terselubung
dibalik upaya sadar dengan mengabaikan surat resmi dari Partai Perindo
kabupaten Flores Timur. Hal ini dapat saya sampaikan karena pasca
diketahuinya hasil klarifikasi yang disebarkan melalui WA Grup, saya
menyarankan agar dilakukan kembali pendalaman atas hasil klarifikasi
dimaksud mengingat keterangan dimaksud disampaikan oleh seorang
Penghubung Partai yang harus dipastikan terlebih dahulu legal
standingnya. Selain itu pula, kehadiran Penghubung yang memberikan
keterangan justeru membawa dokumen yang berbeda dari dokumen yang
disampaikan oleh Partai Perindo. Namun demikian saran saya diabaikan
dengan alasan hasil klarifikasi dimaksud telah dikirim ke Bawaslu Provinsi.
2.7. Bahwa dalam keterangan penjelas saudara Teradu I dan II terkait dengan
alasan pemberhentian dengan dalil pada diktum keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Flores Timur tentang Penetapan Kelulusan Anggota Panwas
Kecamatan dengan formula “ apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan dilakukan pembetulan seperlunya” adalah dalil konyol yang
tidak mempertimbangkan aspek prosedural dan substansial dari sebuah
keputusan hukum. Bahwa Sehubungan dengan pencermatan terhadap
seluruh keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya
Teradu I, II dan IV sedang menjelaskan adanya kelalaian administrasi yang
secara sadar dilakukan dengan cara mengabaikan surat keterangan Partai
Perindo yang pada intinya menegaskan secara berulang, bahkan sampai tiga
kali melalui surat ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur yakni pada tanggal
29 September 2022, tanggal 31 Oktober 2022 dan tanggal 4 Nopember 2022
yang pada pokoknya menegaskan Maria Rostin Payong bukanlah Anggota
Partai Perindo sekaligus dalam salah satu suratnya menegaskan bahwa
keterangan saudara Romualdus Arnando Fernandez adalah tidak benar,
tidak sah karena yang bersangkutan tidak ditugaskan oleh Partai dan
karena itu tidak memiliki legal standing dalam memberikan keterangan atas
nama Partai. Bahwa mengabaikan keterangan resmi dari Partai Politik
Peserta Pemilu yang menjadi bagian dalam pokok perkara ini adalah
kesalahan Penyelenggaran Pemilu yang tidak patut ditolelir. Sehubungan
dengan ini maka sikap saya adalah tetap memperhatikan dokumen resmi
dari Partai Politik dan tidak serta merta mengambil sikap dan keputusan
sebagai mana yang didalilkan dalam keseluruhan proses persidangan ini.
[2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Maria Rostin Payong
a. Bahwa pihak terkait mendapatkan informasi tentang perekrutan panwascam
Kabupaten Flores Timur melalui media sosial (FB Bawaslu Kabupaten Flores
Timur), (bukti PT-1)
b. Bahwa pada saat mendaftar Pihak Terkait memenuhi semua persyaratan
administrasi sebagaimana sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman
(bukti PT-2)
c. Bahwa pada saat mendaftar Panitia melakukan pengecekan keanggotaan
parpol pada sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk mengetahui pihak
terkait merupakan anggota partai politik atau tidak , pada saat pengecekan
ternyata pihak terkait terdaftar sebagai anggota partai perindo dan pihak
terkait menolak bahwa pihak terkait bukan anggota partai perindo buktinya
pihak terkait tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota).
d. Bahwa panitia mengarahkan pihak terkait menyampaikan persoalan tersebut
ke KPUD kabupaten Flores Timur (bukti PT-3)
e. Bahwa KPUD kabupaten Flores Timur mengarahkan Pihak Terkait untuk
melakukan pengaduan lisan ke Partai Perindo agar nama pihak terkait di
keluarkan dari Sipol. (bukti PT-4) f. Bahwa Pihak Terkait setelah melakukan
pengaduan nama pihak terkait dikeluarkan dari sipol dan diperkuat dengan
surat keterangan dari Ketua DPP Partai Perindo Flores Timur yang
menerangkan bahwa pihak terkait tercatut dalam sipol dan bukan merupakan
anggota partai perindo Kabupaten Flores Timur (bukti PT-5)
2. Kandidus E.T.S Kelen
Kandidus E.T.S Kelen mengatakan bahwa tidak pernah bergabung Partai Politik.
Pihak Terkait mengetahui bahwa terlibat di Partai Golkar setelah adanya laporan
dari Pengadu. Pada pertemuan di tingkat Kecamatan Kandidus hadir sebagai
wartawan. Pada saat sebelum pendaftaran Panwas Kecamatan, Kandidus
mengecek di SIPOL dan hasilnya tidak ada terdaftar dalam SIPOL.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu lalai atau tidak
teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor:
097/KP.01.00/K/10/2022. Para Teradu dalam Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dengan Nomor:
097/KP.01.00/K/10/2022 meloloskan Maria Rostin Payong sebagai Anggota Partai
Persatuan Indonesia (Perindo) dan Kandidus E.T.S Kelen sebagai Anggota Partai
Golongan Karya (Golkar) Flores Timur. Selanjutnya Para Teradu dalam Pembentukan
Panwas Kecamatan tidak memahami aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
117 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024 yang berbunyi bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik atau
telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar. Berdasarkan Pasal 117 huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 Kandidus E.T.S Kelen statusnya belum mengundurkan
diri Partai Politik dan Maria Rostin Payong baru mengundurkan diri pada tanggal 26
September 2022 dengan Nomor: 02/MPR/IX/2022 perihal pengunduran diri kepada
pimpinan pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Flores Timur;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, II, dan Teradu IV pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, II, dan Teradu IV mengatakan bahwa
Maria Rostin Payong pada saat pendaftaran telah menandatangani surat peryataan
yang salah satu isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi
anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Sedangkan Kandidus E.T.S Kelen pada saat pendaftaran telah menandatangani surat
pernyataan yang salah satu isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah
menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Pada
saat pleno penetapan keputusan kelulusan 3 (tiga) anggota Panwaslu Kecamatan se
Kabupaten Flores Timur pada tanggal 23 s.d 24 Oktober 2022 yang dihadiri oleh
Teradu I, Teradu II dan Teradu III serta Teradu IV sebagai sekretaris Pokja sekaligus
sebagai Notulen Rapat. Kemudian Teradu IV melakukan pengecekan terhadap seluruh
Calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur yang akan ditetapkam
termasuk Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen pada Sipol dan hasilnya yang
bersangkutan tidak terdaftar dalam Sipol, sehingga pimpinan Bawaslu Kabupaten
Flores Timur dalam Pleno menetapan yang bersangkutan sebagai anggota Panwalu
Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Titehena. Selanjutnya setelah pelantikan,
Teradu I menerima pesan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang
berisi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara
Timur No: KEP-87/DPD/GK/NTT/VIII/2022 tentang pengesahan komposisi dan
personalia DPD Partai Golkar Kab. Flores Timur Masa bakti 2020 – 2025. Hasil
revitalisasi yang terdapat nama Kandidus E.T.S Kelen dan Berita Acara Nomor
154/PL.01.1-BA-5306/2022 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan dokumen persyaratan partai politik. Pada tanggal 7 November 2022
Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan langkah memanggil yang bersangkutan
untuk dilakukan klarifikasi dan dalam klarifikasi Maria Rostin Payong menyatakan
bahwa bukan anggota Partai Perindo. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Flores Timur
melakukan klarifikasi pada tanggal 7 November 2022 terhadap Kandidus E.T.S Kelen
dan dalam klarifikasi tersebut yang bersangkutan menyatakan bahwa dia tidak pernah
menjadi pengurus Partai Golkar. Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan
klarifikasi ke Partai Golkar. Kemudian Partai Golkar menyatakan bahwa Kandidus
E.T.S Kelen bukan pengurus partai dan diperkuat dengan surat pernyataan dari Ketua
DPD Partai Golkar tanggal 11 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Kandidus E.T.S
Kelen tidak berada dalam daftar kepengurusan Partai Golkar dan meminta maaf
karena sudah mencatut nama yang bersangkutan untuk dimasukan dalam struktur
partai tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Selanjutnya pada tanggal 8 November 2022 Bawaslu Kabupaten Flores Timur
mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Partai Golkar dan Partai Perindo.
Pada tanggal 9 November 2022 Partai Golkar dan Partai Perindo datang melakukan
Klarifikasi bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Dalam klarifikasi
tersebut dilakukan oleh Teradu II kepada Partai Golkar dan Partai Perindo. Kemudian
klarifikasi Partai Perindo menyampaikan Maria Rostin Payong adalah benar anggota
Patai Perindo dan menyertakaan surat pernyataan Maria Rostin Payong bersedia
menjadi anggota Partai Perindo tertanggal 25 Februari 2022. Setelah melakukan
klarifikasi Teradu I, II, dan Teradu III menyampaikan hasil klarifikasi kepada Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya pada tanggal 14 November 2022, Teradu I,
II, dan Teradu III melakukan Rapat Pleno mengenai status Kandidus E.T.S Kelen dan
Maria Rostin Payong secara daring didampingi Teradu IV sebagai notulen. Dalam hasil
pleno disepakati Kandidus E.T.S Kelen di pertahankan sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan Titehena. Terhadap Maria Rostin Payong terjadi perbedaan pendapat
Teradu I dan Teradu II dengan Teradu III. Teradu I dan Teradu II memutuskan untuk
memberhentikan Maria Rostin Payong dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan
Larantuka, sedangkan Teradu III mempertahakan Maria Rostin Payong tetap menjadi
anggota Panwaslu Kecamatan Larantuka;
[4.2.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu III pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu III mengatakan bahwa Maria Rostin Payong pada
saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi Pengawas Kecamatan telah
membawa seluruh dokumen yang disyaratkan. Namun demikian pada kesempatan
yang sama, yang bersangkutan diketahui namanya terdapat dalam Sipol KPU. Dengan
diketahuinya bahwa yang bersangkutan tercatat dalam dokumen Sipol maka Maria
Rostin payong kemudian melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Flores Timur untuk
memastikan bahwa sebenarnya nama yang bersangkutan tercatut oleh Partai Perindo
untuk menjadi anggota partai. Klarifikasi dimaksud berlanjut sampai pada permintaan
keterangan tertulis dari Partai Perindo Kabupaten Flores Timur yang menerangkan
bahwa Maria Rostin payong benar dicatut namanya oleh Partai Perindo tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan. Bawaslu Kabupaten Flores Timur melalui Teradu
II, telah melakukan klarifikasi ke Partai Politik dengan menghadirkan Romualdus
Arnando Fernandez. Namun demikian, Partai Perindo Kabupaten Flores Timur melalui
surat Nomor 023/DPD/PERINDO/444/X/2022 menerangkan bahwa Romualdus
Arnando Fernandez tidak memiliki legal standing untuk memberikan klarifikasi atas
nama Partai Perindo Kabupaten Flores Timur. Oleh karena itu keterangan klarifikasi
yang diterima dari Romualdus Arnando Fernandez dianggap tidak memiliki kekuatan
hukum. Sehubungan dengan itu Pokja kemudian memastikan bahwa Maria Rostin
Payong tidak pernah menjadi anggota partai politik sampai di keluarkannya
Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi. Selanjutnya Kandidus E.T.S Kelen pada
saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi pengawas kecamatan telah
membawa seluruh dokumen yang di syaratkan. Yang bersangkutan diketahui tidak
terdapat namanya di dalam Sipol KPU. Dengan tetap Berpedoman pada Keputusan
Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 maka
Kandidus E.T.S Kelen dinyatakan lulus seleksi administrasi. Teradu III mengatakan
bahwa sehubungan dengan perihal Surat Pengunduran diri Maria Rostin Payong dari
Partai Politik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu sebagai bukti, tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat dan/atau bukti autentik yang menegaskan status yang
bersangkutan sebagai anggota partai politik. Hal ini sudah dipertegas dengan surat
keterangan Partai Perindo Kabupaten Flores Timur yang selanjutnya telah dikeluarkan
nama yang bersangkutan dari SIPOL KPU;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah melakukan klarifikasi
terhadap Maria Rostin Payong dan Kandidus E.T.S Kelen terkait dugaan terlibat
anggota partai politik. Hasil klarifikasi Para Teradu terhadap Maria Rostin Payong dan
Kandidus E.T.S Kelen menerangkan bukan anggota partai politik. Hal ini sesuai
dengan surat penyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun. Selain itu, Maria Rostin Payong karena namanya terdapat dalam
SIPOL, telah mendatangi KPU Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan
keberatan namanya agar dihapus dalam SIPOL dan KPU Kabupaten Flores Timur telah
menindaklanjuti. Pada saat pengumuman dan penetapan hasil seleksi Panwaslu
Kecamatan, panitia seleksi tidak pernah mendapatkan informasi ataupun keterangan
bahwa Maria Rostin Payong terdaftar sebagai anggota partai politik dan tidak ada
tanggapan dan masukan dari masyarakat. Demikian pula terhadap Kandidus E.T.S
Kelen pada saat pendaftaran telah menandatangani surat pernyataan tidak pernah
menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Selama
proses berjalan tidak ada masukan terhadap Kandidus E.T.S Kelen, sehingga tidak ada
alasan bagi panitia untuk menggugurkan yang bersangkutan. Pada saat penerimaan
berkas sampai penetapan Kandidus E.T.S Kelen tidak terdaftar dalam SIPOL.
Pada saat pleno penetapan keputusan kelulusan 3 (tiga) anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur pada tanggal 23 s.d 24 Oktober 2022, dihadiri
oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, serta Teradu IV yang menjabat sebagai
Sekretaris Pokja sekaligus notulen. Selain itu, Teradu IV telah melakukan pengecekan
SIPOL terhadap seluruh calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Flores
Timur yang akan ditetapkan, termasuk Maria Rostin Payong sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan Larantuka dan Kandidus E.T.S Kelen sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
Titehena.
Setelah pelantikan anggota panwaslu kecamatan se-Kabupaten Flores Timur
pada tanggal 27 Oktober 2022, Teradu I mendapatkan informasi dari Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur mengenai status Kandidus E.T.S Kelen yang masuk dalam
keanggotaan Partai Golkar berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor KEP-87/DPD/GK/NTT/VIII/2022.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur juga memberikan informasi
mengenai status Maria Rostin Payong yang pernah menjadi anggota Partai Perindo
berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 154/PL.01.1-BA-
5306/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat terhadap Keabsahan dokumen persyaratan partai politik oleh Maria Rostin
Payong.
Menindaklanjuti informasi dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III telah melakukan klarifikasi kepada Kandidus E.T.S Kelen
dan Maria Rostin Payong pada 7 November 2022 serta Partai Golkar dan Partai Perindo
pada 9 November 2022. Hasil klarifikasi terhadap Kandidus E.T.S Kelen dan Partai
Golkar menyatakan bahwa Kandidus E.T.S Kelen tidak pernah menjadi pengurus
Partai Golkar. Hal ini diperkuat dengan surat peryataan dari Ketua DPD Partai Golkar
yang menyatakan bahwa Kandidus E.T.S Kelen bukan pengurus Partai Golkar dan
meminta maaf karena sudah mencatut nama yang bersangkutan untuk dimasukan
dalam struktur partai. Sedangkan klarifikasi terhadap Partai Perindo yang diwakili oleh
Romualdus Arnando Fernandez menyatakan bahwa Maria Rostin Payong pernah
menjadi anggota Partai Perindo yang dibuktikan dengan adanya surat Nomor
02/MPR/IX/2022 tertanggal 26 September 2022 perihal pengunduran diri Maria
Rostin Payong sebagai pengurus Partai Perindo Kabupaten Flores Timur. Namun
demikian, Partai Perindo Kabupaten Flores Timur melalui Surat Nomor
026/DPD/PERINDO/FTL/XI/2022 tertanggal 15 November 2022 menerangkan bahwa
Romualdus Arnando Fernandez tidak memiliki legal standing untuk memberikan
klarifikasi atas nama Partai Perindo Kabupaten Flores Timur karena tidak menerima
surat mandat dari partai. Partai Perindo Kabupaten Flores Timur juga menyatakan
bahwa Maria Rostin Payong bukan anggota maupun pengurus Partai Perindo dan surat
pengunduran diri Maria Rostin Payong adalah murni kesalahan administrasi. Oleh
karena itu, Para Teradu menilai keterangan yang disampaikan oleh Romualdus
Arnando Fernandez dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Sehubungan dengan
keterangan di atas, Para Teradu menyimpulkan bahwa Maria Rostin Payong tidak
pernah menjadi anggota Partai Perindo.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III dalam menetapkan Kandidus E.T.S Kelen dan Maria Rostin Payong
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu IV selaku Sekretaris Pokja juga
telah melaksanakan tugas dengan baik dalam rekutmen anggota Panwaslu Kecamatan
di Kabupaten Flores Timur. Tindakan Para Teradu menindaklanjuti informasi dari
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengundang Partai Perindo dan Partai
Golkar dalam forum klarifikasi menunjukkan upaya sungguh-sungguh untuk mencari
kebenaran. Para Teradu telah bekerja secara berkepastian hukum, profesional, dan
akuntabel dalam proses rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Flores
Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.