Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 66 Tahun 2019
Dahlya Reda Ola, Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 17 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 061-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Pada tanggal 4 Desember 2018 pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Flores Timur terkait surat edaran Bawaslu RI Nomor S-1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, sifat sangat segera, hal: instruksi pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 23 November 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga melakukan Pembangkangan terhadap Instruksi Hierarkis Bawaslu RI dengan mempersoalkan Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor: S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 Tanggal 23 November 2018 dan Tidak Menyetujui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 108/bawaslukab/FLT/XII/2018, Perihal: Rekomendasi, Tanggal 5 Desember 2018 terhadap tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor: S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 Tanggal 23 November 2018. Bahwa Teradu dua kali mempermasalahkan produk hukum tersebut yakni dalam rapat koordinasi dengan KPU Kab.
Pasal DilanggarPasal 202 ayat (2); Pasal 101; Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 27; Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 66-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 061-P/l-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yohanes Bura Luli Pekerjaan/Lembaga : Guru Swasta SMA Swasta Suryamandala Waiwerang Alamat : Desa Karinglamalouk, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Dahlya Reda Ola Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Alamat : Lorong Lestari, Jalan 3 Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Teradu; Mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 061-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu 1. Pada tanggal 4 Desember 2018 pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Flores Timur terkait surat edaran Bawaslu RI Nomor S-1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, sifat sangat segera, hal: instruksi pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 23 November 2018. Namun dalam pertemuan ini terdapat perbedaan pendapat di antara sesama anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur karena Teradu mempertanyakan dan mempersoalkan surat edaran tertanggal 23 November 2018. Akhirnya rapat tidak dilanjutkan dan Ketua KPU Kabupaten Flores Timur meminta agar Bawaslu Flores Timur menyelesaikan secara internal terlebih dahulu. Pada tanggal 5 Desember 2018 Bawaslu Kab. Flores Timur berkirim surat kepada KPU Kabupaten Flores Timur dengan nomor 108/Bawaslukab/FLT/XII/2018 perihal: rekomendasi terkait menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI Nomor S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, sifat sangat segera, hal: instruksi pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 23 November 2018. Maka pada tanggal 7 Desember 2018, KPU Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan penyempurnaan DPTHP- 2 dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam rapat ini Teradu kembali mempersoalkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor 108/Bawaslukab/FLT/XII/2018 perihal rekomendasi tanggal 5 Desember 2018 menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, sifat sangat segera, hal: instruksi pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 23 November 2018 sehingga jalannya pleno menjadi gaduh. H Syairil Gunawan dari Partai Amanat Nasional menyampaikan bahwa hal ini tidak semestinya dipermasalahkan oleh Teradu karena sudah diputuskan dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Flores Timur serta sah dan resmi secara lembaga. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa hal ini semestinya tidak dipersoalkan lagi karena KPU Kabupaten Flores Timur sudah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur tanggal 5 Desember 2018 yang dicap dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Setelah mengetahui bahwa pendapatnya tidak diakomodasi dalam forum, Teradu segera meninggalkan ruangan dan tidak mengikuti keseluruhan jalannya rapat pleno terbuka penetapan penyempurnaan DPTHP-2; 2. Pengadu membaca sebuah postingan di media social Facebook pada tanggal 20 Desember 2018 yang isinya berbau SARA yang diposting Teradu dengan akun FB Dally Ola pada tanggal 19 Desember 2018 pukul 20.18 yang berbunyi: “jangan2 lembaga agamamu merekomendasikan kau kesini untuk membunuh transparansi dan roh demokrasi di lembaga ini??? Orang interupsi kok dibisik suruh jangan layani. HE, mereka itu sudah ada dan babak belur u rumah ini sebelum kau direkoemndasikan u masuk mengisi perut. Sedih sangat.” Pengadu mempertanyakan kepada siapakah postingan tersebut ditujukan. 3. Pada tanggal 31 Agustus 2018, Teradu mengirim sebuah mobil pick up ke kantor Bawaslu yang beralamat di jalan TK Anfrida Larantuka untuk mengangkut semua meubeler di kantor tersebut dan selanjutnya dibawa ke rumah Teradu. Pengosongan semua meubeler ini menyebabkan pelayanan publik untuk kegiatan perkantoran berupa proses pengadministrasian dan rapat-rapat baik itu ketiga pimpinan Bawaslu mapubn sekretariat di kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur dilakukan di atas lantai. Perilaku Teradu melakukan pengambilan meubeler ini karena masa sewa pakainya habis tanggal 31 Agustus 2018 – dari masa kontrak dengan pihak ketiga. Pengadu mempertanyakan setega itukah pihak ketiga melakukan pengambilan semua meubeler itu tanpa berpikir bahwa proses kegiatan perkantoran sementara melakukan pelayanan publik sebelum pihak sekretariat melakukan pengadaan meubeler yang baru atau proses perpanjangan sewa pakai meubeler yang ada. Pengadu mempertanyakan estandar etika Teradu dan mempertanyakan aspek procedural yang ditempuh Teradu sebagai perpanjangan tangan dari pihak ketiga. Pengadu mempertanyakan siapakah pihak ketiga yang mengelola dana lembaga Rp60. 000.000 dengan mekanisme pengadaan sewa pakai. Pengadu mempertanyakan dan menduga bahwa ini sebuah rekayasa yang dibuat oleh Teradu dalam membangun sebuah konspirasi/persekongkolan dengan beberapa pihak dalam pengelolaan dana sebesar itu. Pengadu menyatakan melontarkan dugaan tersebut dengan emmiliki dasar, yakni Teradu pernah memegang jabatan sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Larantuka sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Pengadu mempertanyakan mengapa semua meubeler yang diangkut oleh kendaraan pick up itu dikumpulkan di rumah Teradu. Apakah Teradu dapat dibenarkan sebagai orang yang mengelola dana itu untuk penyediaan sewa pakai kelengkapan kantor saat itu. Pengadu mempertanyakan siapa aktor yang memegang remote dibalik Teradu sehingga Teradu menutup mata untuk melawan aturan dan prosedur. Pengadu meminta kepada DKPP agar dapat meminta alat bukti berupa surat-surat kontrak dengan pihak ketiga sebagai pemilik meubeler untuk disewapakaikan pada pihak sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur. [2.1.2] Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa Pengadu dalam Sidang DKPP pada perkara nomor 66 – PKE - DKPP / IV / 2019 yang di sidangkan oleh Yang Mulia Hakim DKPP pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019 menyatakan TETAP pada ADUAN dan hal ini di perkuat lagi oleh pihak terkait yang telah memberikan penjelasan di hadapan mejelis DKPP baik dari Bawaslu itu sendiri maupun KPU Kabupaten Flores Timur. 2. Terkait Instruksi Bawaslu RI nomor : S – 1991 / K.Bawaslu / PM.00.00 / XI / 2018 dan tidak memyetujui surat Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur nomor : 108 / Bawaslukab / FLT / XII / 2018 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI sebagai bentuk Instruksi yang sifatnya sangat segera. Bahwa Teradu mengatakan tidak ada maksud untuk mempersoalkan karena Teradu sangat memahami peraturan Undang-Undang. Namun Pengadu tetap dan mengatakan Teradu telah mengabaikan Instruksi Bawaslu RI (bukti Video). Menurut Pengadu, Teradu juga adalah Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang kolektif kolegial, yang seharusnya tidak perlu mempertentangkan atau melakukan perdebatan dengan dua rekan komisioner yang lain menyangkut Instruksi Bawaslu RI. Untuk itu Pengadu tidak merasa keliru dan sangat memahami konteks aduan ini, untuk diangkat sebagai hak Pengadu untuk mengadukan Teradu ke DKPP terhadap adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik. Adapun alasan lain yang menjadi keberatan dari Teradu terhadap sebuah instruksi hirarki adalah Teradu dengan cara membangun alasan/argumentasi bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu sangat bertentangan dengan produk hukum karena Teradu mempertimbangkan Pasal 202 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 3. Mengenai Postingan Bernuansa SARA Teradu mengatakan kepada Pengadu telah gegabah dan tidak memiliki hak apapun untuk mengajukan pertanyaan. Pengadu mempertanyakan dasar yang dimiliki Teradu, sementara Teradu adalah bagian dari pejabat publik. Pengadu mempertanyakan apakah postingan seperti itu beretika, walapun Teradu emngelak untuk mengakui subjek dan objek dalam postingannya. 4. Menyangkut Pengambilan meubeler Teradu mengatakan bahwa Pengadu tidak memiliki Pemahaman yang cukup. Disini Teradu melanggar atau tidak melanggar bukan ranah Pengadu untuk memutuskan ya dan tidaknya. Namun Pengadu hanya mempersoalkan sejauh apa Teradu memiliki akan keanggotaan sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Flores Timur dalam kaitan pengosongan meubeler di tempat kerja Teradu sendiri. Apakah rasa malu sebagai Teradu di mata masyarakat seperti yang Teradu sampaikan di hadapan Mejelis Persidangan DKPP itu lebih dominan mempengaruhi Teradu. Bukankah Teradu wajib menyelamatkan kewibawaan dan kehormatan Lembaga Bawaslu Kabupaten Flores Timur supaya tamu yang datang tidak duduk bersila diatas lantai kantor atau setidak-tidaknya proses kegiatan perkantoran Teradu tidak terganggu karena diatas lantai. Dalam pemandangan perkantoran seperti yang Pengadu tunjukan dalam lampiran bukti yang Pengadu gunakan kemarin di depan Sidang DKPP, apa yang Teradu yakinkan kepada pihak ke- 3 bernama Yohanes F. Raya Buan sebagai pemilik CV. ARDHYRA – sebagai penyedia jasa meubeler untuk di sewakan ke Bawaslu Kabupaten Flores Timur, yang konon akan jatuh tempoh kontrak seperti anda katakan itu? Disini lagi-lagi Teradu menyampaikan hal yang tidak benar di hadapan Pengadu sebagai berikut: 1. Meubeler itu bukan milik pihak ke 3 dan meminta pihak Kejaksaan untuk memproses secara hukum kasus ini. 2. Meubeler yang diangkut Teradu sejak dari tanggal 31 Agustus 2018 masih ada di rumah Teradu sampai dengan saat ini (Pengakuan teradu di hadapan sidang DKPP). 3. Diduga sebagian meubeler dibawa kembali ke kantor untuk dipakainya sendiri oleh Teradu. 4. Sesuai keterangan mantan Sekretaris Bawaslu Agus Tanggu Rame,S.Sos. dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa semua meubeler tersebut di beli di Toko Hero Larantuka oleh 3 orang yaitu; 1. Mantan Ketua Panwaskab Rofinus Kopong 2. Istri dari Rofinus Kopong 3. Teradu sendiri yaitu Dahlya Reda Ola Ini menurut penyampaian dari pemilik toko Hero Kepada Pa Agus Tanggu Rame. Untuk itu dari semua hal yang Pengadu sebutkan di atas tidak bisa dipungkiri oleh Teradu karena keterangan para pihak terkait sudah mereka sampaikan secara terbuka di hadapan Mejelis Sidang DKPP. Untuk itu Pengadu menolak tuduhan Teradu menyangkut adanya konspirasi atau diperkuda untuk menjatukan dirinya dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten Flores Timur. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Uraian diatas, Pengadu mohon agar Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilihan Umum (DKPP) berkenan memeriksa dan memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik. 3. Memberikan sanksi terhadap Teradu berupa Pemberhentian Tetap; atau 4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor :S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 23 November 2018; 2. Bukti P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 108/bawaslukab/FLT/XII/2018, Perihal: Rekomendasi, Tanggal 05 Desember 2018; 3. Bukti P-3 Surat Undangan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor: 250/KPU-Kab-018.433980/XII/2018, Perihal: Rapat Pleno Terbuka Penetapan Penyempurnaan DPTHP-2 dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,Tanggal 07 Desember 2018; 4. Bukti P-4 Video berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Penyempurnaan DPTHP-2 dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 5. Bukti P-5 Screenshot Postingan Teradu di Medsos Facebook, dengan nama akun FB Dally Ola tanggal 19 Desember 2018 pukul 20.18 WITA. 6. Bukti P-6 Foto-foto berupa : - Pengiriman Pick Up untuk mengambil semua meubeler kantor - Kegiatan pelayanan publik dilakukan diatas lantai, baik itu pimpinan Bawaslu itu sendiri, pihak sekretariat dan tamu-tamu partai politik. [2.4] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 2 Mei 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu Pada Pokok Pengaduan: 1. Bahwa Teradu diduga melakukan pembangkangan terhadap: 1) instruksi Hierarkis Bawaslu RI dengan mempersoalkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-1991/ K.BAWASLU/ PM.00.00/ XI/ 2018, Sifat surat Sangat Segera, Hal Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPT HP-2 tanggal 23 Nopember 2018, dapat Teradu jelaskan sebagai berikut :  Bahwa Teradu tidak ada maksud untuk mempersoalkan dan/atau melakukan pembangkangan terhadap surat edaran sebagaimana dimaksudkan oleh saudara Pengadu karena Teradu memahami bahwa sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten, dalam hal melaksanakan instruksi hierarkis adalah menjadi tugas Teradu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menegaskan adanya pelaksanaan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (naskah Pasal 101 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terlampir sebagai bukti satu)  Bahwa Kronologi yang diuraikan oleh Pengadu pada poin 1 bahwa pada tanggal 4 Desember 2018 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Flores Timur terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : S- 1991/ K.BAWASLU/ PM.00.00/ XI/ 2018, Sifat surat Sangat Segera, Hal Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPT HP-2 tanggal 23 Nopember 2018 adalah TIDAK BENAR. Yang benar adalah Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Flores Timur untuk membahas Hasil Pencermatan KPU RI dan Kementrian Dalam Negeri terkait Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 2. Bahwa dalam rapat dimaksud Teradu menyatakan keberatan atas hendak dimasukkannya Data Pemilih hasil pencermatan khusus untuk kategori Pemilih yang tidak mengantongi Dokumen kependudukan ke dalam DPS HP2 karena Dispendukcapil belum memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah dilakukan perekaman data kependudukan. Hal ini justru menjadi bagian dari INSTRUKSI Bawaslu RI sebagaimana tercantum pada huruf g Surat Edaran Nomor: S- 1991/K.BAWASLU/ PM.00.00/XI/2018 yang menegaskan; melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih non dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1. 4. KPU. (Surat Edaran Nomor : S- 1991/K.BAWASLU/ PM.00.00/XI/2018, terlampir sebagai bukti dua) Selain keberatan Teradu ini dengan alasan diabaikannya instruksi Bawaslu RI huruf g, Teradu melihat pula bahwa Jika Data Pemilih hasil pencermatan khusus untuk kategori Pemilih yang berjumlah 339 pemilih yang tidak mengantongi Dokumen kependudukan jika di rekomendasikan ke dalam DPS HP2 TANPA berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dispendukcapil sebagaimana instruksi Bawaslu RI pada huruf g untuk memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah dilakukan perekaman data kependudukan, maka hal ini bertentangan pula dengan Pasal 202 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi; ayat (2); Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Oleh karena itu, Pengadu telah keliru dalam menilai bahwa Teradu telah melakukan pembangkangan atau mempersoalkan Surat Edaran Bawaslu RI. Justru sebaliknya Teradu hendak melaksanakan Instruksi Bawaslu RI dimaksud secara benar.(naskah pasal 202 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 terlampir sebagai bukti tiga) Perlu diketahui oleh Majelis Sidang yang terhormat bahwa Pengadu adalah seorang masyarakat yang dapat diduga tidak memahami duduk permasalahan yang diadukan. Pengadu juga diduga telah diperalat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan staf pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk kepentingan menjatuhkan Teradu dari posisi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur karena diduga pula ada kepentingan pribadi yang tersembunyi. Hal ini dapat diketahui dari keterangan Karolus Riang Tukan, SH (Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur), Hery Keban dan Simon Kiwang (Keduanya adalah Staf pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur). Karolus Riang Tukan mengatakan bahwa pernah mendengar dari Simon Kiwang, bahwa ada rencana Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk melaporkan Teradu ke DKPP. Demikian pula keterangan dari Heri Keban dan Simon Kiwang keduanya mengatakan bahwa rencana untuk men-DKPP-kan teradu sudah berlangsung lama, dan Heri Keban pernah di ajak saudara Hans Diaz untuk mengumpulkan data demi kepentingan melakukan pengaduan atas diri Teradu ke DKPP RI. Bahwa hal ini sengaja Teradu uraikan untuk memberikan gambaran kepada majelis sidang terhormat bahwa aduan yang dibuat oleh Pengadu sebagai masyarakat dengan menggambarkan data internal Lembaga adalah hasil konspirasi bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan sejumlah staf pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur. 2) Tidak menyetujui surat ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor 108/Bawaslukab/FLT/XII/2018 Perihal Rekomendasi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI sebagaimana disebutkan di atas dengan cara Mempersoalkan Produk Hukum tersebut dalam Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten Flores Timur tanggal 4 Desember 2018 serta Forum Pleno DPT HP 2 Tingkat Kabupaten Flores Timur tanggal 7 Desember 2018 dengan berujung Walk Out, Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut; a. Bahwa hal perbedaan pandangan terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur sebagaimana dimaksud sudah terjadi sejak Rapat Pleno di tingkat pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Alasan beda pendapat adalah karena Ketua dan satu Anggota menghendaki adanya rekomendasi untuk tindak lanjut Instruksi Bawaslu RI khusus pada huruf f dengan tidak memperhatikan huruf g pada instruksi yang sama. Alasan lainnya juga adalah dengan mempertimbangkan Pasal 202 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi; Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Oleh karena Perbedaan tersebut, Teradu kemudian tidak mau menandatangani Berita Acara Pleno. b. Selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur dengan Agenda Penetapan Penyempurnaan DPT HP2,- Pengadu menyatakan bahwa Teradu mempersoalkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor 108/Bawaslu/Flt/XII/2018 Perihal Rekomendasi tanggal 5 Desember 2018 adalah tidak benar. c. Bahwa setiap orang boleh memaknai dan menilai ucapan dan jalan pikiran orang lain, apalagi ucapan dan jalan pikiran seseorang berkenaan dengan kepentingan publik. Tetapi penilaian itu tidak serta merta menggambarkan maksud dari seorang yang dinilai ucapan dan jalan pikirannya apalagi pihak yang melakukan penilaian tidak mendengar dan atau mengalami secara langsung Peristiwa dimaksud. d. Bahwa pada forum sebagaimana dimaksud, Teradu mengajukan pendapat, yang secara substansial bermaksud agar hal pengabaian atas pelibatan Dispendukcapil dalam memastikan dokumen kependudukan daftar pemilih sebagaimana Instruksi Bawaslu RI huruf g dapat didiskusikan kembali mengingat kesempatan itu dipandang cukup paripurna dari sisi peserta forum,- agar semuanya menjadi clear demi menghindari adanya resistensi oleh pihak tertentu apabila ada persoalan data pemilih di kemudian hari. Karena pengalaman Kepengawasan Teradu selama mengawasi beberapa kali even Pemilu di daerah sebagai Panwas Kecamatan menunjukan bahwa hal Data Pemilih selalu menjadi masalah setelah peristiwa Pungut Hitung Surat Suara pada TPS. e. Bahwa secara Prosedural, Teradu menyadari bahwa Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah mengajukan Rekomendasi ke KPU Kabupaten Flores Timur, tapi secara substansial, Rekomendasi dimaksud belum menyentuh Instruksi Bawaslu RI, khusus pada huruf g dan nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 202 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 apabila data hasil pencermatan yang akan direkomendasikan tidak didahului dengan tindakan Dispendukcapil dalam memastikan dokumen kependudukan terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT HP2 yang termuat dalam Formulir AC. f. Bahwa data sebagaimana dimaksud, khusus untuk Kabupaten Flores Timur; Jumlah DPT HP2 hasil pencermatan berjumlah : 158.611 Pemilih yang tersebar di 687 TPS ( yang sekarang menjadi 689 TPS ), dimana terdapat 339 Pemilih yang namanya tidak ada dalam DP4 dan tidak memiliki dokumen Kependudukan. g. Sehubungan dengan ini maka, argumentasi yang Teradu nyatakan adalah bahwa ada baiknya 339 Pemilih Non dokumen sebagaimana disebutkan harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dispendukcapil untuk memastikan Dokumen Kependudukannya. h. Memang sangat disesalkan bahwa KPU Kabupaten Flores Timur hanya mau mengambil gampangnya dengan berlindung dibalik Rekomendasi Bawaslu yang nyata-nyata tidak melaksanakan Instruksi Bawaslu RI secara lengkap. i. Bahwa istilah ‘’ Kegaduhan’ yang digunakan oleh Pengadu menunjukan adanya kesan negatif secara berlebihan karena memang Pengadu tidak mengalami langsung peristiwa itu. Pengadu nyata- nyata ‘diperkuda’ oleh orang lain untuk mengungkapkan sesuatu yang ia sendiri tidak alami langsung dan memahaminya secara baik dan benar. Bahwa situasi beda pendapat dalam sebuah forum adalah dinamika persidangan yang harus dipahami secara sehat sepanjang peristiwa beda pendapat itu masih dalam ranah procedural dan substansial suatu masalah. j. Demikian pula halnya Pengadu menguraikan dalam Kronologi bahwa Teradu Walk Out dari forum saat beda pendapat adalah sesuatu yang tidak benar dan tidak menggambarkan Fakta yang sebenarnya. Bahwa Teradu tidak meninggalkan forum (walk-out) di saat sedang adanya polemik atau beda pendapat hingga forum dinyatakan diskor untuk istrahat dan makan siang. 2. Bahwa Teradu memposting secara terbuka dalam Media Sosial (Facebook) yang mengarah kepada SARA, sebagaimana diuraikan pula oleh Pengadu dalam Kronologi pengaduan, Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut:  Bahwa Akun Facebook sebagaimana dimaksud Pengadu adalah Benar akun Pribadi Teradu.  Bahwa Postingan yang Teradu buat dalam akun dimaksud adalah postingan Teradu yang secara nyata tidak menyebutkan nama siapa saja dan atau nama agama dan suku apa pun. Artinya formulasi Status yang saya tulis tidak menyebutkan unsur-unsur apa pun yang boleh disimpulkan secara nyata sebagai SARA.  Bahwa karena formulasi postingan Teradu tidak menyebutkan siapa subjek dan objek hukum yang ditujukan maka sebenarnya Teradu tidak sedang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.  Bahwa Jika Teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal yang disebutkan, maka tidak cukup alasan secara hukum untuk menduga dan atau memvonis bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode etik sebagai Penyelenggara pemilu.  Bahwa Pengadu tidak memiliki hak apa pun untuk mengajukan pertanyaan kepada Teradu sebagaimana dinyatakan dalam uraian Kronologi pengaduan jika postingan Teradu dimaksud tidak menyebutkan tetang nama dirinya dan/atau unsur-unsur yang berkenaan dengan diri pribadinya.  Bahwa terhadap sikap dan pandangan Pengadu sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam materi aduan, Teradu dapat menyimpulkan bahwa Pengadu telah gegabah dalam mengadukan Teradu ke DKPP dan diduga telah melanggar pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa ; Ayat (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistim Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Ayat (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistim Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Ayat (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistim Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan. (pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, terlampir sebagai bukti empat) 3. Bahwa Teradu mengambil semua meubeler Panwaskab untuk dibawa pulang ke rumah dengan alasan semua perabot itu adalah sewa pakai dari pihak ke 3, Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut;  Bahwa meubeler sebagaimana dimaksud Pengadu adalah meubeler sewa pakai dengan batasan waktu tertentu.  Bahwa sejak awal, Panwaskab Flores Timur meminta Teradu untuk membantu mencari Pihak Swasta di Kota Larantuka yang memiliki meubeler untuk dapat disewa pakai. Pada saat itu Teradu sedang dalam jabatan sebagai Ketua Panwas Kecamatan Larantuka. Atas dasar permintaan itu, Teradu kemudian menghubungi teman Teradu yang suaminya adalah Pemilik CV Ardhyra dan disetujui untuk meubelernya dapat disewakan kepada Panwaskab Flores Timur.  Bahwa kurang-lebih satu bulan (dalam bulan Juli 2018) sebelum habis masa sewa pakai, pihak kedua meminta Teradu untuk mempertanyakan kepada pihak Panwaskab apakah masa kontrak sewa pakai meubeler tersebut masih akan diperpanjang atau tidak. Pihak Panwaskab dalam hal ini Kepala Sekretariat menyatakan bahwa Tidak ada lagi Perpanjangan Kontrak Sewa Pakai untuk meubeler.  Bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Sekretariat di atas Pihak kedua kemudian mengambil sikap untuk mau mengambil kembali meubelernya untuk dipergunakan sendiri di kantornya dan/atau jika ada pihak yang membutuhkan, akan disewakan ke pihak lain.  Bahwa karena masa kontrak Sewa pakai telah berakhir dan tidak ada perpanjang masa kontrak maka pada tanggal 31 Agustus 2018 Pihak kedua meminta Teradu untuk memfasilitasi pengambilan semua meubeler sewa pakai pada sekretariat Panwaskab Flores Timur untuk dibawa pulang dan dititipkan di rumah Teradu untuk sementara karena gudang kantor CV Ardhyra sedang dalam proses rehab. (Surat direktur CV Ardhyra yang di Tujukan Kepada Majelis Sidang DKPP sebagai keterangan penjelasan terlapir sebagai bukti 5) Pada Kronologi Pengaduan 1. Bahwa Kronologi yang diuraikan oleh Pengadu pada poin 1 bahwa pada tanggal 4 Desember 2018 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan koordinasi dengan KPU Kab Flores Timur terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : S- 1991/ K.BAWASLU/ PM.00.00/ XI/ 2018, Sifat surat Sangat Segera, Hal Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPT HP-2 tanggal 23 Nopember 2018 adalah tidak benar. Yang benar adalah Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur untuk membahas Hasil Pencermatan KPU RI dan Kementrian Dalam Negeri terkait Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan I. Bahwa dalam rapat dimasud Teradu menyatakan keberatannya atas hendak dimasukkannya Data Pemilih hasil pencermatan khusus untuk kategori Pemilih yang tidak mengantongi Dokumen kependudukan ke dalam DPS HP2 karena Dispendukcapil belum memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah dilakukan perekaman data kependudukan. Hal ini justru menjadi bagian dari Instruksi Bawaslu RI sebagaimana tercantum pada huruf g Surat Edaran Nomor: S- 1991/K.BAWASLU/ PM.00.00/XI/2018 yang menegaskan; melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih non dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1. 4. KPU. 2. Bahwa dalam Kronologi Aduan, Pengadu mempertanyakan rasa tega Pihak ketiga atas pengambilan meubeler yang menimbulkan kevakuman fasilitas kerja pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur adalah bukan porsi Teradu untuk memberikan jawaban. Nampaknya dari formulasi uraian kronologi, Pengadu lebih memaparkan disposisi batin sekaligus Curahan Hati secara pribadi tanpa bersandar pada aspek ketentuan hukum yang mengatur tentang substansi kontrak sewa pakai antara pihak Panwaskab Flores Timur dan Pihak CV. Ardhyra. 3. Bahwa dalam uraian kronologi pula, Pengadu mempertanyakan standar etika Teradu dalam hal pengambilan meubeler milik CV Ardhyra menunjukan bahwa Pengadu tidak memiliki pemahaman yang cukup dan/atau keyakinan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Pengadu adukan sehingga masih dalam batasan pertanyaan. Seharusnya Pengadu sudah memiliki analisis secara tepat dengan rujukan pada ketentuan hukum yang berlaku, yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara pemilu untuk menyatakan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik, dan karena itu patut diadukan ke DKPP. Bukan malah menitipkan pertanyaan kepada DKPP untuk mendapatkan sebuah jawaban. 4. Bahwa untuk kepentingan memastikan pelaksanaan kontrak sewa pakai meubeler dengan sistem dan pengelolaan anggarannya, dengan hormat, Teradu meminta Majelis Persidangan untuk meminta dokumen kontrak pada pihak kesatu dalam hal ini Sekretariat Panwaslu (sekarang Bawaslu) Kabupaten Flores Timur. Teradu sendiri tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud karena secara hukum Teradu tidak termasuk dalam Para Pihak yang melakukan penandatanganan kontrak. Teradu hanyalah membantu memperlancar urusan mendatangkan meubeler bersama pihak kedua dan mengambil pulang meubeler dimaksud karena masa kontrak sewa pakai sudah berakhir. Hal ini semata-mata karena relasi pertemanan Teradu dengan pihak kedua. , 19 Maret 2019 Jawaban Tambahan: 1. Bahwa keberatan Teradu terkait Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI dengan alasan sebagaimana Teradu sebutkan dalam jawaban sebelumnya telah terbukti di lapangan yakni di kecamatan Solor Barat; 2. terdapat 81 Pemilih Non dokumen tidak lolos verifikasi data kependudukan semester 1 tapi ikut memilih dengan menunjukkan Form C6 karena telah terdata dalam DPT meski tanpa dokumen kependudukan. 3. Terdapat 11 Pemilih Baru hasil Gerakan Nasional Melindungi Hak Pilih yang lolos verifikasi data kependudukan semester 1 NAMUN tidak memiliki dokumen kependudukan. 4. Terdapat 9 Pemilih terdaftar tanpa NIK dan KK yang lolos verifikasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan data kependudukan semester 1. 5. Fakta lapangan ini baru terdapat pada satu kecamatan dari 19 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Flores Timur. Belum diketahui secara detail 18 Kecamatan yang lain. Hal ini sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur dengan mengabaikan Instruksi Bawaslu RI huruf g dan pasal 202 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. ( Nama pemilih terdaftar dalam DPT tanpa dokumen kependudukan (NIK, NKK) terlampir sebagai bukti 6 ). [2.4.2] Kesimpulan Teradu Pada Pokok Pengaduan: 1. Perilaku Pembangkangan terhadap Instruksi Hierarki Bawaslu RI dengan mempersoalkan Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor : S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 a. Bahwa semua pokok Aduan Teradu telah dijawab dengan baik melalui Jawaban Teradu yang telah dibacakan di depan Majelis Persidangan dengan argumentasi berdasarkan fakta-fakta peristiwa serta ketentuan hukum yang melandasinya. b. Bahwa Jawaban sebagaimana dimaksud tidak dibantah oleh Pengadu dan Pihak Terkait selama persidangan berlangsung. Hal ini menggambarkan bahwa Pengadu tidak mengetahui dan memahami substansi dari materi aduannya sendiri. c. Bahwa KPU Kabupaten Flores Timur sebagai Pihak Terkait dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa Teradu mempersoalkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur, namun tidak dapat memberikan penegasan untuk meyakinkan keterangannya sendiri karena pada kenyataannya Pihak Terkait yang hadir mewakili KPU Kabupaten Flores Timur pada saat itu tidak hadir langsung dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Flores Timur karena yang bersangkutan pada saat itu belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur. d. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini KPU Kabupaten Flores Timur dalam memberikan keterangan, tidak menyadari bahwa akibat Rekomendasi dimaksud, telah terjadi pengelolaan Daftar Pemilih Tetap secara melawan hukum. Fakta di lapangan membuktikan bahwa banyak Pemilih yang tidak memiliki dokumen Kependudukan telah didaftar dalam DPT dan telah menggunakan hak pilih. e. Bahwa dalam materi aduan, Pengadu menguraikan bahwa Rapat Pleno KPU Kabupaten Flores Timur terjadi pada tanggal 7 Desember 2018, namun pada kenyataannya Rapat Pleno sebagaimana dimaksud terjadi pada tanggal 10 Desember 2018. Hal ini menggambarkan bahwa Pengadu nyata-nyata tidak mengetahui secara baik peristiwa yang sebenarnya yang dijadikannya sebagai bagian dari pokok pengaduan. f. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini KPU Kabupaten Flores Timur telah keliru dalam memberikan keterangan penjelas berhubungan dengan hal penolakan Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang substansinya mengenai penetapan data pemilih hasil perbaikan 2 berjumlah 1213 Pemilih dan telah diluruskan oleh Teradu bahwa yang benar adalah keberatan terhadap data pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan sejumlah 339 Pemilih yang tergabung dalam 1213 pemilih. g. Bahwa Fakta persidangan pula membuktikan bahwa Pihak Terkait dalam hal ini (Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur) Arifin Atanggae mengakui bahwa Teradu tidak melakukan Walk Out dari Forum Pleno sebagaimana yang adukan oleh Pengadu. Fakta sebagaimana yang diakui oleh Pihak Terkait adalah bahwa Teradu meninggalkan forum pada saat jam istrahat makan dan memberitahukan kepada Terkait bahwa Teradu pada saat itu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk menerima tamu dari Panwas Kecamatan se-daratan Pulau Adonara yang datang hendak bertemu Ketua Bawaslu. Namun karena Ketua Bawaslu (Terkait) sedang mengikuti Rapat Pleno maka saya Teradu yang menerima mereka. 2. Memposting Status melalui Akun Facebook yang mengarah kepada SARA a. Bahwa Teradu telah memberikan penjelasan dengan rujukan Pasal 27 s.d Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Penjelasan yang telah Teradu uraikan sebagai bentuk penegasan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang sebagaimana disebutkan. Oleh karena itu tidak ada alasan yang cukup oleh saudara Pengadu dalam menafsirkan Postingan Teradu dan menjadikannya sebagai persoalan yang patut diadukan ke DKPP RI. b. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan secara jelas unsur-unsur SARA yang Pengadu nyatakan dalam materi aduannya. Hal ini membuktikan bahwa Pengadu telah secara sepihak tanpa dasar melakukan penafsiran terhadap Postingan Teradu pada Facebook dan menyimpulkan secara kabur seturut kekaburan yang ada pada hati dan pikirannya sendiri sebagai akibat dari ambisi yang meluap-luap untuk menjatuhkan Teradu dalam posisi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur. c. Bahwa Pengadu nyata-nyata tidak memiliki hak secara personal untuk menafsirkan formulasi Postingan Teradu, apalagi menuntut Teradu untuk menjelaskan subjek dan objek mana yang saya Teradu maksudkan dalam Postingan itu. Demikian pula Teradu tidak merasa berkewajiban secara hukum untuk menjelaskan kepada siapa pun; siapa subjek dan objek apa yang termaktub dalam postingan dimaksud. Hal yang pasti adalah bahwa dalam postingan dimaksud saya tidak sekali lagi tidak menyebutkan siapa subjek dan objek yang mengarah pada adanya kesimpulan terpenuhinya unsur SARA sebagaimana yang Pengadu nyatakan dalam aduannya. 3. Terkait Pengambilan Meubeler a. Bahwa Teradu mengetahui dan sekaligus mengakui dalam persidangan bahwa masa kontrak sewa pakai meubeler antara Panwas Kabupaten Flores Timur (sebagai Pihak I) dan CV Ardhyra (sebagai Pihak II) telah berakhir pada tanggal 31 Agustus 2018. Hal ini berarti bahwa hal pengambilan meubeler yang dilakukan oleh Teradu atas kemauan Pihak Ke-2 sebagaimana dijelaskan dalam surat Direktur CV. Ardhyra karena telah berakhir masa kontrak sewa pakai adalah sebuah tindakan yang tidak patut untuk disalahkan dari segi Kode Etik karena tidak ada relevansinya dengan hal pelanggaran hukum dan etika. b. Bahwa dalam persidangan dipertanyakan terkait rasa tega Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur ketika mengambil meubeler, telah dijelaskan bahwa hal kepemilikan meubeler tersebut ada pada Pihak ke-2 (Bukan milik Teradu) sehingga dugaan atau penilaian soal perasaan adalah tidak ada relevansinya dengan pribadi Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur. c. Bahwa keterangan Pihak Terkait Mantan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Flores Timur Agustinus Tanggu Rame sebagai Pihak Ke-1 dalam dokumen kontrak sewa pakai meubeler mengakui bahwa masa kontrak sudah selesai pada saat pengambilan meubeler. Bahwa Pihak Terkait juga mengakui adanya penjelasanya sendiri tentang berakhirnya masa kontrak dan tidak ada perpanjangan lagi kontrak sewa meubeler dengan pihak ke-2 dengan alasan tidak ada anggaran untuk biaya sewa. d. Namun menjadi kabur dan aneh, ketika dalam keterangan lanjutannnya Pihak Terkait Agustinus Tanggu Rame sebagai Pihak terkait menjelaskan bahwa alasan tidak melakukan kontrak sewa pakai meubeler karena tidak ada pihak yang mau menyewakan meubelernya dalam jangka waktu 2 bulan. Pertanyaannya, kalau ada kemungkinan untuk melakukan kontrak sewa sebagaimana dimaksud, mengapa tidak mau melakukan perpanjangan masa kontrak sewa dengan pihak CV. Ardhyra yang meubelernya sedang disewakan. Kesimpulan Umum  Bahwa berdasarkan uraian kesimpulan per poin Pokok aduan di atas, maka dapat dibuat kesimpulan secara umum bahwa Seluruh materi pengaduan oleh Pengadu dan Keterangan dari semua Pihak Terkait nyata-nyata tidak menggambarkan aspek yuridis yang dijadikan oleh Pengadu sebagai dasar aduan dalam Pengaduan Nomor : 061-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 66-PKE-DKPP/IV/2019.  Bahwa berdasarkan uraian kesimpulan per poin aduan di atas pula, dapat disimpulkan secara umum bahwa Pengadu adalah masyarakat yang telah menggunakan haknya untuk melakukan pengaduan atas dorongan orang- orang dalam Lembaga dan ‘’diperkuda’’ oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur (Pihak Terkait) dan beberapa staf yang sudah disebutkan namanya dalam jawaban Teradu. Hal ini dapat dibuktikan melalui fakta persidangan dimana tidak ada Bantahan oleh Pihak Terkait (Ketua Bawaslu Kab Flores Timur) terhadap Jawaban Teradu yang sudah dibacakan dalam Forum Persidangan. Tambahan Kesimpulan Teradu 1. Bahwa pengaduan perihal mempertanyakan rasa tega terkait Pengambilan meubeler dari Sekrerariat BAWASLU Kab Flores Timur tanpa menunjukkan dasar dasar dan standar Etika untuk mengukur rasa Teradu adalah pertanyaan yang tidak Berdasar dan tidak Terukur karena pada pokonya Pengadu juga mengakui bahwa masa kontrak sewa Pakai Meubeler dimaksud sudah berakhir sebelum peristiwa pengambilan kembali meubeler. Apalagi meubeler dimaksud adalah milik pihak CV. Ardhyra yang dikontrak oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur sebagai sebuah Lembaga Negara. Sepatutnya pertanyaan Pengadu berkenaan dengan rasa tega yang telah ditujukan kepada Teradu Seharusnya ditujukan kepada Pihak CV. Aardhyra sebagai pemilik meubeler, bukan kepada Teradu. 2. Bahwa keterangan Pihak Terkait Agustinus Tanggu Rame dalam hal ini sebagai Terkait telah memberikan informasi bahwa Teradu dan mantan ketua Panwaslu kabupaten Flores Timur bersama istrinya melakukan pembelian meubeler pada Toko Hero adalah upaya Pihak Terkait untuk menjatuhkan Teradu tanpa bukti dan saksi. Pihak Terkait Agustinus Tanggu Rame yang adalah mantan Kepala sekretariat mestinya tidak perlu mencari pembenaran diri karena telah lalai melaksanakan tugasnya dalam memfasilitasi lembaga Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Pihak Terkait Agus Tanggu Rame dalam persidangan pula telah mengakui bahwa masa kontrak sewa pake meubeler telah berakhir tapi yang bersangkutan tidak melakukan upaya apa pun untuk mengantisipasi kekosongan fasilitas meubeler sebelum pihak CV. Ardhyra mengambil kembali barangnya. Sehubungan dengan itu maka dapat disimpulkan bahwa keterangan saudara Agus Tanggu Rame tidak memiliki relevansi apa-apa dengan substansi Pengaduan yang pada pokoknya telah diakui bahwa masa kontrak sewa pakai sudah berakhir. 3. Bahwa dalam persidangan, terkait tuduhan atas perbuatan memposting status di Facebook sebagai hal menyinggung SARA tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan baik berdasarkan bukti-bukti dengan rujukan ketentuan peraturan perundangan sebagai landasan tuduhan. Yang ada hanyalah penafsiran sepihak oleh Pengadu dan itu pula tidak dapat dan tidak patut diterima secara akal sehat. 4. Bahwa Penafsiran Pengadu dapat dinilai tidak menyentuh substansi perbuatan yang diadukan sebagai SARA dengan formulasi sebagaimana pada postingan merupakan tindakan gegabah karena jika Pengadu mengatakan atau menafsirkan Kalimat Lembaga sebagai Lembaga Bawaslu Kabupaten Flores Timur adalah kekeliruan, karena sistem rekrutmen Anggota Bawaslu di seluruh Indonesia tidak melibatkan rekomendasi Agama untuk kepentingan kelulusan peserta seleksi. 5. Pengadu tidak dapat membuktikan penafsirannya secara rasional dengan menunjukkan bukti bukti ketentuan hukum sebagai pendasarannya. [2.5]PETITUM TERADU Berdasarkan atas jawaban Teradu di atas, maka dengan ini Teradu meminta kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk: 1. Mengeluarkan Putusan dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan kejadian yang telah Teradu uraikan dalam jawaban di atas 2. Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai anggota Bawaslu kabupaten Flores Timur; atau 3. Apabila DKPP berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T-6 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Naskah Pasal 101 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bukti T-2 Naskah Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bukti T-3 Naskah Pasal 27-37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 4. Bukti T-4 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 5. Bukti T-5 Surat Direktur CV Ardhyra; 6. Bukti T-6 Nama pemilih terdaftar tanpa NIK dan NKK tidak lolos verifikasi data kependudukan semester I Hasil rekomendasi Bawaslu Kecamatan Solor Barat. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP, tanggal 2 Mei 2019 telah hadir Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae, Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Karolus Lian Tukan, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Jafar, serta Mantan Kasek dan Korsek Panwaslu Kabupaten Flores Timur Agustinus Tanggu Rame dengan intisari keterangan sebagai berikut: Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae: 1. Bawaslu Kabupaten Flores bertindak dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 23 November 2018; 2. Pada saat Surat Edaran Bawaslu RI terbit, Pihak Terkait Arifin Atanggae belum menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Arifin Atanggae baru menjabat pasca putusan DKPP Januari 2019 yang memberhentikan Kornelis Rian Tukan dari jabatan Ketua; 3. Surat Edaran Bawaslu RI telah dikirim oleh Arifin Atanggae ke grup pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 4. Pihak Terkait telah mendapat SE KPU RI menyangkut data pemilih sebagaimana disampaikan Teradu di muka sidang DKPP; 5. Pihak Terkait Arifin Atanggae dan Pihak Terkait Karolus Rian Tukan yang pada saat itu masih menjabat ketua, mengajukan agar semua pemilih potensial masuk model AC, dan dilakukan perekaman di Rumah Tahanan. Saat itu prosesnya melibatkan KPU Flores Timur dan Disdukcapil; 6. Teradu tidak menyetujui dimasukkannya nama-nama calon pemilih tersebut ke dalam model AC. Ketua KPU Kab. Flores Timur meminta agar Bawaslu Kab. Flores Flores Timur membicarakan kembali secara internal perihal masuknya nama-nama ke Form AC; 7. Pihak Terkait Arifin Atanggae menyampaikan Teradu telah mempermalukan lembaga Bawaslu Flores Timur karena hal itu telah disampaikan di forum lintas lembaga, malah disanggah oleh Teradu, dan hal ini menunjukkan adanya perbedaan di internal Bawaslu Kab. Flores Timur; 8. Bawaslu Kab. Flores menerbitkan dan menandatangani surat edaran tanggal 5 Desember 2018 dan langsung dikirim ke KPU Kabupaten Flores Timur; 9. Perihal pleno DPTHP-2, bahwasanya rekomendasi Bawaslu Floers Timur telah dilaksanakan oleh KPU Kab. Flores Timur dengan melampirkan “arahan Bawaslu”; 10. Pihak Terkait Arifin Atanggae dan Teradu menghadiri Pleno DPTHP 2. Ketua KPU Flores Timur mengatakan akan membuka resmi terlebih dahulu, baru kemudian memberikan kesempatan kepada Teradu untuk berbicara; 11. Teradu mempertanyakan kembali nama-nama di form AC, dan dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Floers Timur bahwa hal itu merupakan arahan Bawaslu RI dan telah direkomendasikan pula oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 12. Bahwa urusan keberatan adalah hal biasa, tetapi Pleno DPTHP-2 bukan ranah Teradu dan jika ada keberatan agar mengadukan ke DKPP. Perbedaan pendapat dalam sebuah kelembagaan hal yang wajar tetapi menyatakan protes di tempat terbuka atas Intruksi Hierarkis Bawaslu adalah hal yang tidak etis. Karena perbedaan pendapat dan penafsiran tersebut bisa didiskusikan di lembaga Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan merupakan urusan intern; 13. Pihak Terkait Arifin Atanggae kaget saat Teradu meninggalkan forum DPTHP- 2, dan ternyata kemudian diektahui alasannya adalah kembali ke kantor untuk menerima tamu; 14. Setelah rapat koordinasi, Pihak Terkait Arifin Atanggae, KPU Flores Timur, dan Disdukcapil Flores Timur menyiapkan dokumen bagi penduduk yang telah melakukan perekaman. Adapun yang belum, dibuatkan; 15. Pihak Terkait merekomendasikan nama-nama dalam Form AC agar masuk DPT; 16. Pihak Terkait Arifin Atanggae membenarkan bahwa Teradu pernah meminta diadakan rapat, namun saat itu dirinya sedang berada di atas kapal baru pulang memantau di pulau yang lain. Selama ini permintaan untuk rapat di respons oleh Arifin, tetapi ketika ia datang rapat di kantor dan menunggu tidak ada komisioner lain yang datang. Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Karolus Rian Tukan (Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur): 1. Bahwa ada silang pendapat di internal Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 2. Bawaslu Flores Timur kembali untuk pleno, lalu mengeluarkan rekomendasi, tetapi Teradu tidak menyetujui. 3. Bawaslu Flores Timur mengeluarkan Rekomendasi atas instruksi hierarkis, tetapi Teradu tidak setuju; 4. Karolus Lian Tukan dan Arifin Atanggae menandatangani rekomendasi untuk mengakomodasi Pemilih potensial di Form AC DPTHP-1 5. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur terbit 5 Desember 2018; 6. Ada sebagian berkas alat bukti yang belum dibawa saat sidang DKPP; Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Jafar: 1. PT-1 (Selasa, 13 November 2018): KPU Kabupaten Flores Timur dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Flores Timur Pemilu 2019 telah melaksanakan perintah dari KPU RI dalam Surat Edaran Nomor 1099/PL/02/1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 Atas masukan Bawaslu dan Partai Politik. Berdasarkan BA Nomor 209/BA/XI/2019, KPU Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan Rekapitulasi Pemilih Potensial Non KTP-el dari hasil tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.213 dengan rincian laki-laki 579 pemilih dan perempuan 634 pemilih. 2. PT-2 (Rabu, 5 Desember 2018): KPU kabupaten Flores Timur menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor 108/BawaslukabFLT/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 perihal rekomendasi. Bawaslu kabupaten Flores Timur merekomendasikan KPU kabupaten Flores Timur untuk mengakomodir 1.213 orang pemilih hasil penyempurnaan yang etrdata dalam Form Model A.C DPTHP1.3-KPU ke dalam DPTHP-2. 3. PT-3 (Senin, 10 Desember 2018): KPU Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Flores Timur Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. PT-4 Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Flores Timur Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam pleno ini ,Teradu mempersoalkan Rekomendasi Bawaslu kabupaten Flores Timur Nomor 108/BawaslukabFLT/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 perihal rekomendasi. Teradu menolak mengakomodir 1.213 Pemilih AC sebagai pemilih baru dalam DPTHP-2 merujuk Pasal 202 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ketua KPU Flores Timur menyatakan bahwa bahwa KPU Kabupaten Flores Timur hanya menjalankan rekomendasi KPU Kabupaten Flores Timur. Suasana menjadi gaduh karena Teradu tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Flores Timur. Para ketua PPK memprotes Teradu tetapi tidak diberi kesempatan bicara oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur. Kemudian Saksi dari Partai Amanat Nasional menegur Teradu. Kemudian Teradu meninggalkan rapat pleno tanpa pemberitahuan atau izin dan tidak kembali sampai rapat ditutup. Rapat pleno KPU kabupaten Flores Timur melaksanakan rekomendasi Bawaslu kabupaten Flores Timur dengan mengakomodir 1.213 pemilih AC sebagai pemilih baru dalam DPTHP-2. Mantan Kasek dan Korsek Panwaslu Kabupaten Flores Timur Agustinus Tanggu Rame: 1. Bahwa rentang waktu sewa pakai meubeler adalah September 2017 s.d Agustus 2018. 4 bulan pada 2017 dan 8 bulan di 2018 dengan dua kali term pembayaran; 2. Setelah seelsainya masa sewa pada Agustus 2018, pihak ketiga, melalui Teradu menyampaikan tidak lagi mau menyewakan meubeler. Kondisi Bawaslu Kabupaten Flores Timur saat dilakukan pengangkutan meubeler, tidak lagi memiliki meubeler karena baru ada kembali pada bulan Oktober 2018. Ketiadaan meubeler berlangsung selama 3 (tiga) bulan. 3. Penganggaran dan Proses pengadaan Kabupaten Kota melalui provinsi karena belum definitif. Termasuk meubeler, diadakan melalui provinsi. 4. Setelah pengangkutan oleh Teradu, kegiatan Bawaslu Flores Timur dilakukan di lantai (lesehan). 5. Waktu itu Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Karolus Riang Tukan membeli 1 (satu) buah meja dan 10 (sepuluh) kursi plastik untuk dipakai pribadi dari toko Hero. Toko tersebut mempertanyakan meubeler yang dulu pernah ada; pemilik Toko Hero mempertanyakan meubeler yang dibeli tahun sebelumnya, tetapi saksi terkiat Mantan Kepala Sekretariat menjawab bahwa meubeler itu sewaan dan sudah habis masa kontrak. Pada saat juga terungkap menurut saksi bahwa, saat membeli meubeler tahun sebelumnya itu yang membeli adalah mantan Ketua Panwas Kab. Flores Timur dan istri serta Teradu. Tetapi saksi terkait tidak pernah meminta klarifikasi terhadap informasi tersebut kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur beserta istri dan Teradu. 6. Bahwa pernah diadakan rapat tanggal 20 Agustus 2018. Dalam forum tersebut Teradu menyampaikan bahwa Pihak kedua (CV Ardhyra) akan mengambil meubeler dan tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak sewa pakai; 7. Pihak Terkait mantan Kepala Sekretariat melakukan pembayaran sesuai kontrak yang dilakukan oleh bendahara, dimana pembayaran sebanyak dua kali yaitu Oktober 2017 dan Agustus 2018. Adapun mengenai siapa yang menerima uang tersebut, Pihak Terkait tidak mengetahuinya karena Pihak Terkait hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) dimana yang membayar uang kontrak adalah bendahara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga melakukan Pembangkangan terhadap Instruksi Hierarkis Bawaslu RI dengan mempersoalkan Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor: S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 Tanggal 23 November 2018 dan Tidak Menyetujui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 108/bawaslukab/FLT/XII/2018, Perihal: Rekomendasi, Tanggal 5 Desember 2018 terhadap tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor: S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 Tanggal 23 November 2018. Bahwa Teradu dua kali mempermasalahkan produk hukum tersebut yakni dalam rapat koordinasi dengan KPU Kab. Flores Timur tanggal 4 Desember 2018. Selanjutnya pada forum pleno DPHTP-2 tingkat Kab. Flores Timur tanggal 7 Desember 2018 Teradu kembali menyempaikan keberatan masuknya nama-nama non KTP-el ke dalam DPT. Gunawan dari Partai Amanat Nasional menyampaikan bahwa hal ini tidak semestinya dipermasalahkan oleh Teradu karena sudah diputuskan dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Flores Timur serta sah dan resmi secara lembaga. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa hal ini semestinya tidak dipersoalkan lagi karena KPU Kabupaten Flores Timur sudah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur tanggal 5 Desember 2018 yang dicap dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Setelah menyadari usulannya tidak ditanggapi, Teradu melakukan walk out dari forum. [4.1.2] Teradu memposting secara terbuka dalam Media Sosial (Facebook) yang mengarah kepada SARA pada tanggal 19 Desember 2018 pukul 20.18 yang berbunyi: “jangan2 lembaga agamamu merekomendasikan kau kesini untuk membunuh transparansi dan roh demokrasi di lembaga ini??? Orang interupsi kok dibisik suruh jangan layani. HE, mereka itu sudah ada dan babak belur u rumah ini sebelum kau direkomendasikan u masuk mengisi perut. Sedih sangat.” [4.1.3] Teradu mengambil semua meubeler sewa pakai kantor Panwaskab Flores Timur untuk dibawa pulang ke rumahnya dengan alasan bahwa semua perabotan itu adalah sewa pakai dari pihak ke-3 dan waktu sewanya telah habis; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan intisari sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan perihal pembangkangan terhadap rekomendasi Bawaslu RI, Teradu mengoreksi kronologi Pengadu bahwa pada tanggal 4 Desember 2018 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan koordinasi dengan KPU Kab Flores Timur terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : S- 1991/ K.BAWASLU/ PM.00.00/ XI/ 2018, Sifat surat Sangat Segera, Hal Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPT HP-2 tanggal 23 Nopember 2018. Yang benar adalah Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur untuk membahas Hasil Pencermatan KPU RI dan Kementrian Dalam Negeri terkait Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan I. Bahwa dalam rapat dimaksud Teradu menyatakan keberatannya atas hendak dimasukkannya Data Pemilih hasil pencermatan khusus untuk kategori Pemilih yang tidak mengantongi Dokumen kependudukan ke dalam DPS HP-2 karena Dispendukcapil belum memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah dilakukan perekaman data kependudukan. Hal ini justru menjadi bagian dari Instruksi Bawaslu RI sebagaimana tercantum pada huruf g Surat Edaran Nomor: S-1991/K.BAWASLU/ PM.00.00/XI/2018 yang menegaskan; melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih non dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1. 4. KPU. Substansi yang dipertanyakan Teradu ialah menyangkut 339 pemilih yang namanya tidak ada dalam DP4 dokumen kependudukan. Teradu berpendapat, jika hal itu diulakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dispendukcapil sebagaimana instruksi Bawaslu RI pada huruf g untuk memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah dilakukan perekaman data kependudukan, maka bertentangan pula dengan Pasal 202 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi; Teradu merasa bahwa tindakannya bukan pembangkangan melainkan dinamika dalam organisasi, hal yang wajar berbeda pendapat dalam menumbuhkan demokrasi dan bukan upaya untuk mendelegitimasi kelembagaan Bawaslu. Teradu tidak bermaksud melakukan pembangkangan terhadap surat edaran sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu karena Teradu memahami bahwa sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten, dalam hal melaksanakan instruksi hierarkis adalah menjadi tugas Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menegaskan adanya pelaksanaan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa perbedaan pendapat telah terjadi sejak di internal Bawaslu kabupaten Flores Timur. Ketua dan satu Anggota menghendaki adanya rekomendasi untuk tindak lanjut Instruksi Bawaslu RI khusus pada huruf f dengan tidak memperhatikan huruf g pada instruksi yang sama. Alasan lainnya juga adalah dengan mempertimbangkan Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena Perbedaan tersebut, Teradu kemudian tidak mau menandatangani Berita Acara Pleno. Adapun alasan Teradu menyampaikan keberatan dalam forum pleno karena menurut Teradu kesempatan itu dipandang cukup paripurna dari sisi peserta forum, agar semuanya menjadi clear demi menghindari adanya resistensi oleh pihak tertentu apabila ada persoalan data pemilih di kemudian hari. Bahwa secara Prosedural, Teradu menyadari bahwa Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah mengajukan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Flores Timur, tetapi secara substansial, Rekomendasi dimaksud belum menyentuh Instruksi Bawaslu RI. Teradu menyampaikan penguat atas argumentasinya dengan merujuk pada salah satu kecamatan dari total 19 kecamatan di Kabupaten Flores Timur. Teradu mengambil sampel Kecamatan Solor Barat. Terdapat 81 Pemilih Non dokumen tidak lolos verifikasi data kependudukan semester 1, tetapi ikut memilih dengan menunjukkan Form C-6 karena telah terdata dalam DPT meski tanpa dokumen kependudukan. Terdapat 11 Pemilih Baru hasil Gerakan Nasional Melindungi Hak Pilih yang lolos verifikasi data kependudukan semester 1 namun tidak memiliki dokumen kependudukan. Terdapat 9 Pemilih terdaftar tanpa NIK dan KK yang lolos verifikasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan data kependudukan semester 1. Teradu berkesimpulan hal ini sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur dengan mengabaikan Instruksi Bawaslu RI huruf g dan pasal 202 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa Teradu tidak meninggalkan forum (walk-out) di saat sedang adanya polemik atau beda pendapat, sebagaimana dituduhkan Pengadu. Teradu tetap berada dalam ruangan pleno dan baru meninggalkan forum pleno pada saat forum dinyatakan diskors untuk istrahat dan makan siang. Keluarnya Teradu dari rapat pleno karena ada tamu yang menunggunya di kantor Bawaslu Kab. Flores Timur. Dan hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Flores Timur dalam persidangan. Karena Ketua Bawaslu Flores Timur mendapat pesan Whatsapp dari Teradu bahwa Teradu sedang menerima tamu di Kantor Bawaslu Flores Timur. [4.2.1] Bahwa terhadap pokok aduan tentang poostingan Teradu di media sosial Facebook, Teradu menyatakan tidak menyebutkan secara spesifik nama seseorang dan tidak ditujukan pada suku atau agama tertentu sehingga menurut Teradu, postingan tersebut tidak dapat dikategorikan SARA. Bahwa karena formulasi postingan Teradu tidak menyebutkan siapa subjek dan objek hukum yang ditujukan maka sebenarnya Teradu tidak sedang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 s.d Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Teradu menegaskan pemaknaan terhadap postingan tersebut dipengaruhi kesukaan atau ketidaksukaan orang dalam membaca status facebook tersebut. Teradu menyatakan bahwa yang ditulis oleh Teradu di facebook tidak ada kaitan dengan standar etik penyelenggara pemilu. Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu telah gegabah dalam mengadukan Teradu ke DKPP dan menurut Teradu, justru Pengadu yang melakukan pelanggaran hukum dan diduga telah melanggar pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik; [4.2.3] Bahwa Teradu menolak pokok aduan mengenai pengangkutan barang meubeler sewaan dari kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Teradu menegaskan meubeler sebagaimana dimaksud Pengadu adalah meubeler sewa pakai dengan batasan waktu tertentu. Bahwa sejak awal, Panwaslu Kabupaten Flores Timur meminta Teradu untuk membantu mencari Pihak Swasta di Kota Larantuka yang memiliki meubeler untuk dapat disewa pakai. Pada saat itu Teradu sedang dalam jabatan sebagai Ketua Panwas Kecamatan Larantuka. Atas dasar permintaan itu, Teradu kemudian menghubungi teman Teradu yang suaminya adalah Pemilik CV Ardhyra dan disetujui untuk meubelernya dapat disewakan kepada Panwaslu Kabupaten Flores Timur. Bahwa pada bulan Juli 2018, kurang lebih satu bulan sebelum habis masa sewa pakai, pihak kedua meminta Teradu untuk mempertanyakan kepada pihak Panwaslu Kabupaten Flores Timur apakah masa kontrak sewa pakai meubeler tersebut masih akan diperpanjang atau tidak. Pihak Terkait Agustinus Tanggu Rame yang saat itu menjabat selaku Kepala Sekretariat/Korsek Panwaslu Kabupaten Flores Timur menyatakan bahwa tidak ada lagi Perpanjangan Kontrak Sewa Pakai untuk meubeler. Bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Sekretariat di atas, Pihak kedua (CV Ardhyra) kemudian mengambil sikap untuk mau mengambil kembali meubelernya untuk dipergunakan sendiri di kantornya dan/atau jika ada pihak yang membutuhkan, akan disewakan kepada pihak lain. Maka pada tanggal 31 Agustus 2018 Pihak kedua meminta Teradu untuk memfasilitasi pengambilan semua meubeler sewa pakai pada sekretariat Panwaslu Kabupaten Flores Timur untuk dibawa pulang dan dititipkan di rumah Teradu untuk sementara waktu, karena gudang kantor CV Ardhyra sedang dalam proses perbaikan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa bukti video pelaksanaan Rekapitulasi DPTHP-2 yang diajukan Pengadu tidak secara detail menunjukkan tindakan Teradu melakukan walk out, tetapi hal ini diperkuat oleh kesaksian pihak Terkait Bawaslu Flores Timur dan KPU Flores Timur. Selain itu Teradu tidak mampu menyertakan bukti video maupun kesaksian sebagai pembanding atas bukti video Pengadu dan keterangan pihak terkait. Terungkap dalam sidang bahwa Teradu meninggalkan rapat pleno tanpa pemberitahuan terhadap pimpinan pleno dan tidak kembali lagi sampai pleno selesai. Bahwa belakangan barulah ketua dan anggota Bawaslu Flores Timur yang lain mengetahui bahwa Teradu keluar ruangan pleno dalam rangka melayani tamu Bawaslu Flores Timur. Bahwa DKPP menilai hal tersebut tidak selayaknya dilakukan oleh Teradu. Adapun perihal protes yang dilakukan Teradu, DKPP berpendapat bahwa perbedaan pendapat dalam sebuah organisasi atau lembaga adalah sebuah dinamika, cara menumbuhkan dan menguatkan demokrasi, memperbaiki kinerja dan memperkuat kerja-kerja penyelenggara pemilu, serta menjaga semangat kekritisan. Tetapi dalam kerangka membangun soliditas dan bekerja dalam prinsip kolektif kolegial perbedaan pendapat tersebut harus dikelola secara baik, atau secara bijaksana sehingga tidak memberikan kesan kepada pihak ketiga, mitra, dan publik bahwa terjadi perpecahan di antara ketua dan anggota Bawaslu/Panwaslu Kabupaten Flores Timur. Tindakan Teradu memprotes intruksi adalah hal yang wajar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga dalam penyelenggara pemilu dan untuk menjamin hak-hak pemilih, tetapi cara menyampaikannya tidak elok. Sehingga memberi kesan kepada publik terjadinya perpecahan di tubuh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Hal itu akan berdampak jangka pendek dan panjang, yakni delegitimasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan penyelenggara pemilu lainnya karena dianggap tidak cakap dan tidak profesional. Teradu Terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik penyelenggara Pemilu yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa status Teradu di Facebook tidak menyebutkan secara detail pihak yang dituju, akan tetapi muatan postingan tersebut dapat menimbulkan syak wasangka dan kegaduhan di masyarakat. DKPP berpendapat bahwa keberadaan Teradu tidaklah bebas nilai. Seluruh sikap, baik kata-kata dan perilaku Teradu diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang harus menjadi pedoman Teradu. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjelankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan. Pasal 3 Peraturan a quo menyebutkan Pengaturan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu bertujuan menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian dan Kredibilitas Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Pasal 12 menyebutkan dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : a. Menjaga dan memelihara tertib susila dalam penyelenggaraan pemilu, b. Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu, c. Menghormati Kebhinekaan Masyarakat Indonesia. Postingan Teradu, menyebutkan “Lembaga Agama mu”, alasan Teradu bahwa postingan tersebut tidak ditujukan kepada siapa-siapa karena tidak menyebutkan nama orang atau nama kelompok itu adalah alasan yang tidak dapat diterima. Teradu telah melanggar pasal 12 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yakni “Menghormati Kebhinekaan Masyarakat Indonesia”. Pokok aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak dapat diterima. [4.3.3] Berkenaan dengan meubeler, Teradu menjelaskan bahwa Teradu hanya berniat menolong/membantu. sejak awal Teradu dimintai tolong oleh pihak sekretariat memfasilitasi penyewaan meubeler dan Teradu memfasilitasi mengontrak meubeler milik temannya. Menjawab Majelis jika itu teman Teradu, mengapa teradu sebagai Komisioner dalam Spirit The Corps tidak melobi temannya tersebut agar meubelnya tersebut dipakai oleh Bawaslu sampai ada pengadaan, Teradu menjawab itu bukan urusan Teradu, Teradu menegaskan Bawaslu adalah sebuah lembaga terhormat lagi pula kepala sekretariat tidak pernah meminta Teradu untuk mempertemukan kepala sekretariat dengan pihak kedua (CV Ardhyra). Karena Bawaslu adalah lembaga terhormat, maka Teradu tidak menempuh cara tersebut untuk tidak mempermalukan Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Fakta persidangan menunjukkan meubeler itu masih ada di rumah Teradu hingga sidang DKPP dilaksanakan pada Kamis 2 Mei 2019. Niat baik Teradu memfasilitasi Penyewaan Meubeler berefek baik bagi kelancaran kerja-kerja Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Hanya saja, iktikad baik itu tidak berproses lanjut karena di saat Bawaslu Kabupaten Flores Timur masih membutuhkan meubeler tersebut, Teradu tidak menunjukkan spirit untuk membela lembaga padahal meubeler yang dipindahkan ke rumahnya itu sampai Mei 2019 tidak digunakan. Teradu selalu berlindung di balik alasan positivistik normatif bahwa per tanggal 31 Agustus 2018, masa kontrak meubeler itu telah habis dan pihak kedua (CV Ardhyra) meminta agar meubeler dikembalikan. Teradu menegaskan bahwa upaya memperpanjang masa sewa pakai meubeler itu bukan urusan Teradu. Padahal jika Teradu mencintai lembaga Bawaslu Kabupaten Flores sebagaimana Teradu mencintai pekerjaannya, semestinya Teradu lebih bersikap inklusif melobi pihak kedua (CV Ardhyra) tersebut untuk dapat memakai sementara meubeler tersebut sampai Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan pengadaan baru. Jawaban Teradu bahwa upaya melobi pihak kedua bukan menjadi urusan Teradu, menunjukkan lemahnya tangggung jawab dan rasa memiliki Teradu terhadap lembaga tersebut padahal Teradu berposisi sebgaai Koordinator Divisi yang membawahi perihal meubeler tersebut. Keberadaan Meubeler yang disimpan selama satu tahun di rumahnya menimbulkan image buruk terhadap Teradu. Karena tugas seorang anggota Bawaslu Kabupaten bukan mengurus hal-hal yang teknis seperti itu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh bulan Mei tahun dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Sahat Erwin Gemayel S