Melanggar
Nomor Putusan: No. 66 Tahun 2019
Dahlya Reda Ola, Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 17 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 061-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Pada tanggal 4 Desember 2018 pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Flores Timur terkait surat edaran Bawaslu RI Nomor S-1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, sifat sangat segera, hal: instruksi pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 23 November 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga melakukan Pembangkangan terhadap Instruksi Hierarkis Bawaslu RI dengan mempersoalkan Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor: S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 Tanggal 23 November 2018 dan Tidak Menyetujui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor: 108/bawaslukab/FLT/XII/2018, Perihal: Rekomendasi, Tanggal 5 Desember 2018 terhadap tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor: S- 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 Tanggal 23 November 2018. Bahwa Teradu dua kali mempermasalahkan produk hukum tersebut yakni dalam rapat koordinasi dengan KPU Kab.
Pasal DilanggarPasal 202 ayat (2); Pasal 101; Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 27; Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 66-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
061-P/l-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-
DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yohanes Bura Luli
Pekerjaan/Lembaga : Guru Swasta SMA Swasta Suryamandala
Waiwerang
Alamat : Desa Karinglamalouk, Kecamatan Adonara
Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT
Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Dahlya Reda Ola
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur
Alamat : Lorong Lestari, Jalan 3 Kelurahan Sarotari
Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten
Flores Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Membaca jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
061-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu
1. Pada tanggal 4 Desember 2018 pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur
melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Flores Timur terkait surat
edaran Bawaslu RI Nomor S-1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, sifat
sangat segera, hal: instruksi pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 tanggal
23 November 2018. Namun dalam pertemuan ini terdapat perbedaan
pendapat di antara sesama anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur karena
Teradu mempertanyakan dan mempersoalkan surat edaran tertanggal 23
November 2018. Akhirnya rapat tidak dilanjutkan dan Ketua KPU Kabupaten
Flores Timur meminta agar Bawaslu Flores Timur menyelesaikan secara
internal terlebih dahulu. Pada tanggal 5 Desember 2018 Bawaslu Kab. Flores
Timur berkirim surat kepada KPU Kabupaten Flores Timur dengan nomor
108/Bawaslukab/FLT/XII/2018 perihal: rekomendasi terkait
menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI Nomor S-
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, sifat sangat segera, hal: instruksi
pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 23 November 2018. Maka
pada tanggal 7 Desember 2018, KPU Kabupaten Flores Timur
menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan penyempurnaan DPTHP-
2 dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam rapat ini Teradu kembali
mempersoalkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor
108/Bawaslukab/FLT/XII/2018 perihal rekomendasi tanggal 5 Desember
2018 menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, sifat sangat segera, hal: instruksi
pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 tanggal 23 November 2018 sehingga
jalannya pleno menjadi gaduh. H Syairil Gunawan dari Partai Amanat
Nasional menyampaikan bahwa hal ini tidak semestinya dipermasalahkan
oleh Teradu karena sudah diputuskan dan direkomendasikan kepada KPU
Kabupaten Flores Timur serta sah dan resmi secara lembaga. Kemudian
Ketua KPU Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa hal ini semestinya
tidak dipersoalkan lagi karena KPU Kabupaten Flores Timur sudah
menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur tanggal 5
Desember 2018 yang dicap dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten
Flores Timur. Setelah mengetahui bahwa pendapatnya tidak diakomodasi
dalam forum, Teradu segera meninggalkan ruangan dan tidak mengikuti
keseluruhan jalannya rapat pleno terbuka penetapan penyempurnaan
DPTHP-2;
2. Pengadu membaca sebuah postingan di media social Facebook pada tanggal
20 Desember 2018 yang isinya berbau SARA yang diposting Teradu dengan
akun FB Dally Ola pada tanggal 19 Desember 2018 pukul 20.18 yang
berbunyi: “jangan2 lembaga agamamu merekomendasikan kau kesini untuk
membunuh transparansi dan roh demokrasi di lembaga ini??? Orang
interupsi kok dibisik suruh jangan layani. HE, mereka itu sudah ada dan
babak belur u rumah ini sebelum kau direkoemndasikan u masuk mengisi
perut. Sedih sangat.” Pengadu mempertanyakan kepada siapakah postingan
tersebut ditujukan.
3. Pada tanggal 31 Agustus 2018, Teradu mengirim sebuah mobil pick up ke
kantor Bawaslu yang beralamat di jalan TK Anfrida Larantuka untuk
mengangkut semua meubeler di kantor tersebut dan selanjutnya dibawa ke
rumah Teradu. Pengosongan semua meubeler ini menyebabkan pelayanan
publik untuk kegiatan perkantoran berupa proses pengadministrasian dan
rapat-rapat baik itu ketiga pimpinan Bawaslu mapubn sekretariat di kantor
Bawaslu Kabupaten Flores Timur dilakukan di atas lantai. Perilaku Teradu
melakukan pengambilan meubeler ini karena masa sewa pakainya habis
tanggal 31 Agustus 2018 – dari masa kontrak dengan pihak ketiga. Pengadu
mempertanyakan setega itukah pihak ketiga melakukan pengambilan semua
meubeler itu tanpa berpikir bahwa proses kegiatan perkantoran sementara
melakukan pelayanan publik sebelum pihak sekretariat melakukan
pengadaan meubeler yang baru atau proses perpanjangan sewa pakai
meubeler yang ada. Pengadu mempertanyakan estandar etika Teradu dan
mempertanyakan aspek procedural yang ditempuh Teradu sebagai
perpanjangan tangan dari pihak ketiga. Pengadu mempertanyakan siapakah
pihak ketiga yang mengelola dana lembaga Rp60. 000.000 dengan
mekanisme pengadaan sewa pakai. Pengadu mempertanyakan dan menduga
bahwa ini sebuah rekayasa yang dibuat oleh Teradu dalam membangun
sebuah konspirasi/persekongkolan dengan beberapa pihak dalam
pengelolaan dana sebesar itu. Pengadu menyatakan melontarkan dugaan
tersebut dengan emmiliki dasar, yakni Teradu pernah memegang jabatan
sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Larantuka sebelum menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Pengadu mempertanyakan mengapa
semua meubeler yang diangkut oleh kendaraan pick up itu dikumpulkan di
rumah Teradu. Apakah Teradu dapat dibenarkan sebagai orang yang
mengelola dana itu untuk penyediaan sewa pakai kelengkapan kantor saat
itu. Pengadu mempertanyakan siapa aktor yang memegang remote dibalik
Teradu sehingga Teradu menutup mata untuk melawan aturan dan
prosedur. Pengadu meminta kepada DKPP agar dapat meminta alat bukti
berupa surat-surat kontrak dengan pihak ketiga sebagai pemilik meubeler
untuk disewapakaikan pada pihak sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores
Timur.
[2.1.2] Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa Pengadu dalam Sidang DKPP pada perkara nomor 66 – PKE - DKPP /
IV / 2019 yang di sidangkan oleh Yang Mulia Hakim DKPP pada hari Kamis,
tanggal 02 Mei 2019 menyatakan TETAP pada ADUAN dan hal ini di
perkuat lagi oleh pihak terkait yang telah memberikan penjelasan di hadapan
mejelis DKPP baik dari Bawaslu itu sendiri maupun KPU Kabupaten Flores
Timur.
2. Terkait Instruksi Bawaslu RI nomor : S – 1991 / K.Bawaslu / PM.00.00 / XI
/ 2018 dan tidak memyetujui surat Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur
nomor : 108 / Bawaslukab / FLT / XII / 2018 sebagai tindak lanjut Surat
Edaran Bawaslu RI sebagai bentuk Instruksi yang sifatnya sangat segera.
Bahwa Teradu mengatakan tidak ada maksud untuk mempersoalkan karena
Teradu sangat memahami peraturan Undang-Undang. Namun Pengadu
tetap dan mengatakan Teradu telah mengabaikan Instruksi Bawaslu RI
(bukti Video). Menurut Pengadu, Teradu juga adalah Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Flores Timur yang kolektif kolegial, yang seharusnya tidak perlu
mempertentangkan atau melakukan perdebatan dengan dua rekan
komisioner yang lain menyangkut Instruksi Bawaslu RI.
Untuk itu Pengadu tidak merasa keliru dan sangat memahami konteks
aduan ini, untuk diangkat sebagai hak Pengadu untuk mengadukan Teradu
ke DKPP terhadap adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik. Adapun alasan
lain yang menjadi keberatan dari Teradu terhadap sebuah instruksi hirarki
adalah Teradu dengan cara membangun alasan/argumentasi bahwa Surat
Rekomendasi Bawaslu sangat bertentangan dengan produk hukum karena
Teradu mempertimbangkan Pasal 202 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017
3. Mengenai Postingan Bernuansa SARA
Teradu mengatakan kepada Pengadu telah gegabah dan tidak memiliki hak
apapun untuk mengajukan pertanyaan. Pengadu mempertanyakan dasar
yang dimiliki Teradu, sementara Teradu adalah bagian dari pejabat publik.
Pengadu mempertanyakan apakah postingan seperti itu beretika, walapun
Teradu emngelak untuk mengakui subjek dan objek dalam postingannya.
4. Menyangkut Pengambilan meubeler
Teradu mengatakan bahwa Pengadu tidak memiliki Pemahaman yang cukup.
Disini Teradu melanggar atau tidak melanggar bukan ranah Pengadu untuk
memutuskan ya dan tidaknya. Namun Pengadu hanya mempersoalkan
sejauh apa Teradu memiliki akan keanggotaan sebagai Komisioner Bawaslu
Kabupaten Flores Timur dalam kaitan pengosongan meubeler di tempat kerja
Teradu sendiri. Apakah rasa malu sebagai Teradu di mata masyarakat
seperti yang Teradu sampaikan di hadapan Mejelis Persidangan DKPP itu
lebih dominan mempengaruhi Teradu. Bukankah Teradu wajib
menyelamatkan kewibawaan dan kehormatan Lembaga Bawaslu Kabupaten
Flores Timur supaya tamu yang datang tidak duduk bersila diatas lantai
kantor atau setidak-tidaknya proses kegiatan perkantoran Teradu tidak
terganggu karena diatas lantai. Dalam pemandangan perkantoran seperti
yang Pengadu tunjukan dalam lampiran bukti yang Pengadu gunakan
kemarin di depan Sidang DKPP, apa yang Teradu yakinkan kepada pihak ke-
3 bernama Yohanes F. Raya Buan sebagai pemilik CV. ARDHYRA – sebagai
penyedia jasa meubeler untuk di sewakan ke Bawaslu Kabupaten Flores
Timur, yang konon akan jatuh tempoh kontrak seperti anda katakan itu?
Disini lagi-lagi Teradu menyampaikan hal yang tidak benar di hadapan
Pengadu sebagai berikut:
1. Meubeler itu bukan milik pihak ke 3 dan meminta pihak Kejaksaan untuk
memproses secara hukum kasus ini.
2. Meubeler yang diangkut Teradu sejak dari tanggal 31 Agustus 2018 masih
ada di rumah Teradu sampai dengan saat ini (Pengakuan teradu di
hadapan sidang DKPP).
3. Diduga sebagian meubeler dibawa kembali ke kantor untuk dipakainya
sendiri oleh Teradu.
4. Sesuai keterangan mantan Sekretaris Bawaslu Agus Tanggu Rame,S.Sos.
dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa semua meubeler tersebut di
beli di Toko Hero Larantuka oleh 3 orang yaitu;
1. Mantan Ketua Panwaskab Rofinus Kopong
2. Istri dari Rofinus Kopong
3. Teradu sendiri yaitu Dahlya Reda Ola
Ini menurut penyampaian dari pemilik toko Hero Kepada Pa Agus Tanggu
Rame.
Untuk itu dari semua hal yang Pengadu sebutkan di atas tidak bisa dipungkiri
oleh Teradu karena keterangan para pihak terkait sudah mereka sampaikan
secara terbuka di hadapan Mejelis Sidang DKPP. Untuk itu Pengadu menolak
tuduhan Teradu menyangkut adanya konspirasi atau diperkuda untuk
menjatukan dirinya dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Uraian diatas, Pengadu mohon agar Dewan Kehormatan
Penyenggara Pemilihan Umum (DKPP) berkenan memeriksa dan memutuskan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik.
3. Memberikan sanksi terhadap Teradu berupa Pemberhentian Tetap; atau
4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
ditandai dengan bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor :S-
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, Sifat: Sangat
Segera, Hal: Instruksi Pengawasan Penyempurnaan
DPTHP-2 tanggal 23 November 2018;
2. Bukti P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor:
108/bawaslukab/FLT/XII/2018, Perihal:
Rekomendasi, Tanggal 05 Desember 2018;
3. Bukti P-3 Surat Undangan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor:
250/KPU-Kab-018.433980/XII/2018, Perihal: Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Penyempurnaan DPTHP-2
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,Tanggal 07
Desember 2018;
4. Bukti P-4 Video berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Penyempurnaan DPTHP-2 dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019
5. Bukti P-5 Screenshot Postingan Teradu di Medsos Facebook,
dengan nama akun FB Dally Ola tanggal 19 Desember
2018 pukul 20.18 WITA.
6. Bukti P-6 Foto-foto berupa :
- Pengiriman Pick Up untuk mengambil semua
meubeler kantor
- Kegiatan pelayanan publik dilakukan diatas lantai,
baik itu pimpinan Bawaslu itu sendiri, pihak
sekretariat dan tamu-tamu partai politik.
[2.4] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 2 Mei 2019 di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu
Pada Pokok Pengaduan:
1. Bahwa Teradu diduga melakukan pembangkangan terhadap:
1) instruksi Hierarkis Bawaslu RI dengan mempersoalkan Surat
Edaran Bawaslu RI Nomor S-1991/ K.BAWASLU/ PM.00.00/ XI/ 2018,
Sifat surat Sangat Segera, Hal Instruksi Pengawasan Penyempurnaan
DPT HP-2 tanggal 23 Nopember 2018, dapat Teradu jelaskan sebagai
berikut :
Bahwa Teradu tidak ada maksud untuk mempersoalkan dan/atau
melakukan pembangkangan terhadap surat edaran sebagaimana
dimaksudkan oleh saudara Pengadu karena Teradu memahami
bahwa sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten, dalam hal
melaksanakan instruksi hierarkis adalah menjadi tugas Teradu
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 huruf i UU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menegaskan adanya
pelaksanaan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(naskah Pasal 101 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, terlampir sebagai bukti satu)
Bahwa Kronologi yang diuraikan oleh Pengadu pada poin 1 bahwa
pada tanggal 4 Desember 2018 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores
Timur melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Flores Timur
terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : S- 1991/
K.BAWASLU/ PM.00.00/ XI/ 2018, Sifat surat Sangat Segera, Hal
Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPT HP-2 tanggal 23
Nopember 2018 adalah TIDAK BENAR.
Yang benar adalah Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU
Kab. Flores Timur untuk membahas Hasil Pencermatan KPU RI dan
Kementrian Dalam Negeri terkait Data Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan 2.
Bahwa dalam rapat dimaksud Teradu menyatakan keberatan atas
hendak dimasukkannya Data Pemilih hasil pencermatan khusus
untuk kategori Pemilih yang tidak mengantongi Dokumen
kependudukan ke dalam DPS HP2 karena Dispendukcapil belum
memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah dilakukan
perekaman data kependudukan.
Hal ini justru menjadi bagian dari INSTRUKSI Bawaslu RI
sebagaimana tercantum pada huruf g Surat Edaran Nomor: S-
1991/K.BAWASLU/ PM.00.00/XI/2018 yang menegaskan;
melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman
bagi pemilih non dokumen kependudukan yang terdapat dalam
formulir AC.DPTHP1. 4. KPU. (Surat Edaran Nomor : S-
1991/K.BAWASLU/ PM.00.00/XI/2018, terlampir sebagai bukti dua)
Selain keberatan Teradu ini dengan alasan diabaikannya instruksi
Bawaslu RI huruf g, Teradu melihat pula bahwa Jika Data Pemilih
hasil pencermatan khusus untuk kategori Pemilih yang berjumlah
339 pemilih yang tidak mengantongi Dokumen kependudukan jika di
rekomendasikan ke dalam DPS HP2 TANPA berkoordinasi terlebih
dahulu dengan Dispendukcapil sebagaimana instruksi Bawaslu RI
pada huruf g untuk memastikan bahwa pemilih non dokumen
dimaksud telah dilakukan perekaman data kependudukan, maka hal
ini bertentangan pula dengan Pasal 202 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 yang berbunyi;
ayat (2);
Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis
kelamin dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak
memilih.
Oleh karena itu, Pengadu telah keliru dalam menilai bahwa Teradu
telah melakukan pembangkangan atau mempersoalkan Surat Edaran
Bawaslu RI. Justru sebaliknya Teradu hendak melaksanakan
Instruksi Bawaslu RI dimaksud secara benar.(naskah pasal 202 ayat
2 UU Nomor 7 Tahun 2017 terlampir sebagai bukti tiga)
Perlu diketahui oleh Majelis Sidang yang terhormat bahwa Pengadu
adalah seorang masyarakat yang dapat diduga tidak memahami
duduk permasalahan yang diadukan. Pengadu juga diduga telah
diperalat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan staf pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk kepentingan
menjatuhkan Teradu dari posisi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Flores Timur karena diduga pula ada kepentingan pribadi yang
tersembunyi. Hal ini dapat diketahui dari keterangan Karolus Riang
Tukan, SH (Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur), Hery Keban
dan Simon Kiwang (Keduanya adalah Staf pada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Flores Timur). Karolus Riang Tukan mengatakan bahwa
pernah mendengar dari Simon Kiwang, bahwa ada rencana Ketua
Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk melaporkan Teradu ke
DKPP.
Demikian pula keterangan dari Heri Keban dan Simon Kiwang
keduanya mengatakan bahwa rencana untuk men-DKPP-kan teradu
sudah berlangsung lama, dan Heri Keban pernah di ajak saudara
Hans Diaz untuk mengumpulkan data demi kepentingan melakukan
pengaduan atas diri Teradu ke DKPP RI.
Bahwa hal ini sengaja Teradu uraikan untuk memberikan gambaran
kepada majelis sidang terhormat bahwa aduan yang dibuat oleh
Pengadu sebagai masyarakat dengan menggambarkan data internal
Lembaga adalah hasil konspirasi bersama Ketua Bawaslu Kabupaten
Flores Timur dan sejumlah staf pada sekretariat Bawaslu Kabupaten
Flores Timur.
2) Tidak menyetujui surat ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor
108/Bawaslukab/FLT/XII/2018 Perihal Rekomendasi sebagai tindak
lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI sebagaimana disebutkan di atas
dengan cara Mempersoalkan Produk Hukum tersebut dalam Rapat
Koordinasi dengan KPU Kabupaten Flores Timur tanggal 4 Desember
2018 serta Forum Pleno DPT HP 2 Tingkat Kabupaten Flores Timur
tanggal 7 Desember 2018 dengan berujung Walk Out,
Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut;
a. Bahwa hal perbedaan pandangan terkait Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Flores Timur sebagaimana dimaksud sudah terjadi sejak
Rapat Pleno di tingkat pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Alasan beda pendapat adalah karena Ketua dan satu Anggota
menghendaki adanya rekomendasi untuk tindak lanjut Instruksi
Bawaslu RI khusus pada huruf f dengan tidak memperhatikan huruf
g pada instruksi yang sama. Alasan lainnya juga adalah dengan
mempertimbangkan Pasal 202 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang
berbunyi;
Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis
kelamin dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak
memilih.
Oleh karena Perbedaan tersebut, Teradu kemudian tidak mau
menandatangani Berita Acara Pleno.
b. Selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh
KPU Kabupaten Flores Timur dengan Agenda Penetapan
Penyempurnaan DPT HP2,- Pengadu menyatakan bahwa Teradu
mempersoalkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores
Timur Nomor 108/Bawaslu/Flt/XII/2018 Perihal Rekomendasi
tanggal 5 Desember 2018 adalah tidak benar.
c. Bahwa setiap orang boleh memaknai dan menilai ucapan dan jalan
pikiran orang lain, apalagi ucapan dan jalan pikiran seseorang
berkenaan dengan kepentingan publik. Tetapi penilaian itu tidak
serta merta menggambarkan maksud dari seorang yang dinilai
ucapan dan jalan pikirannya apalagi pihak yang melakukan
penilaian tidak mendengar dan atau mengalami secara langsung
Peristiwa dimaksud.
d. Bahwa pada forum sebagaimana dimaksud, Teradu mengajukan
pendapat, yang secara substansial bermaksud agar hal pengabaian
atas pelibatan Dispendukcapil dalam memastikan dokumen
kependudukan daftar pemilih sebagaimana Instruksi Bawaslu RI
huruf g dapat didiskusikan kembali mengingat kesempatan itu
dipandang cukup paripurna dari sisi peserta forum,- agar semuanya
menjadi clear demi menghindari adanya resistensi oleh pihak
tertentu apabila ada persoalan data pemilih di kemudian hari.
Karena pengalaman Kepengawasan Teradu selama mengawasi
beberapa kali even Pemilu di daerah sebagai Panwas Kecamatan
menunjukan bahwa hal Data Pemilih selalu menjadi masalah setelah
peristiwa Pungut Hitung Surat Suara pada TPS.
e. Bahwa secara Prosedural, Teradu menyadari bahwa Bawaslu
Kabupaten Flores Timur telah mengajukan Rekomendasi ke KPU
Kabupaten Flores Timur, tapi secara substansial, Rekomendasi
dimaksud belum menyentuh Instruksi Bawaslu RI, khusus pada
huruf g dan nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 202 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 apabila data hasil pencermatan yang
akan direkomendasikan tidak didahului dengan tindakan
Dispendukcapil dalam memastikan dokumen kependudukan
terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT HP2 yang termuat dalam
Formulir AC.
f. Bahwa data sebagaimana dimaksud, khusus untuk Kabupaten
Flores Timur; Jumlah DPT HP2 hasil pencermatan berjumlah :
158.611 Pemilih yang tersebar di 687 TPS ( yang sekarang menjadi
689 TPS ), dimana terdapat 339 Pemilih yang namanya tidak ada
dalam DP4 dan tidak memiliki dokumen Kependudukan.
g. Sehubungan dengan ini maka, argumentasi yang Teradu nyatakan
adalah bahwa ada baiknya 339 Pemilih Non dokumen sebagaimana
disebutkan harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan
Dispendukcapil untuk memastikan Dokumen Kependudukannya.
h. Memang sangat disesalkan bahwa KPU Kabupaten Flores Timur
hanya mau mengambil gampangnya dengan berlindung dibalik
Rekomendasi Bawaslu yang nyata-nyata tidak melaksanakan
Instruksi Bawaslu RI secara lengkap.
i. Bahwa istilah ‘’ Kegaduhan’ yang digunakan oleh Pengadu
menunjukan adanya kesan negatif secara berlebihan karena memang
Pengadu tidak mengalami langsung peristiwa itu. Pengadu nyata-
nyata ‘diperkuda’ oleh orang lain untuk mengungkapkan sesuatu
yang ia sendiri tidak alami langsung dan memahaminya secara baik
dan benar. Bahwa situasi beda pendapat dalam sebuah forum adalah
dinamika persidangan yang harus dipahami secara sehat sepanjang
peristiwa beda pendapat itu masih dalam ranah procedural dan
substansial suatu masalah.
j. Demikian pula halnya Pengadu menguraikan dalam Kronologi bahwa
Teradu Walk Out dari forum saat beda pendapat adalah sesuatu yang
tidak benar dan tidak menggambarkan Fakta yang sebenarnya.
Bahwa Teradu tidak meninggalkan forum (walk-out) di saat sedang
adanya polemik atau beda pendapat hingga forum dinyatakan diskor
untuk istrahat dan makan siang.
2. Bahwa Teradu memposting secara terbuka dalam Media Sosial (Facebook)
yang mengarah kepada SARA, sebagaimana diuraikan pula oleh Pengadu
dalam Kronologi pengaduan,
Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Akun Facebook sebagaimana dimaksud Pengadu adalah Benar
akun Pribadi Teradu.
Bahwa Postingan yang Teradu buat dalam akun dimaksud adalah
postingan Teradu yang secara nyata tidak menyebutkan nama siapa saja
dan atau nama agama dan suku apa pun. Artinya formulasi Status yang
saya tulis tidak menyebutkan unsur-unsur apa pun yang boleh
disimpulkan secara nyata sebagai SARA.
Bahwa karena formulasi postingan Teradu tidak menyebutkan siapa
subjek dan objek hukum yang ditujukan maka sebenarnya Teradu tidak
sedang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 sampai dengan Pasal
37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik.
Bahwa Jika Teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal
yang disebutkan, maka tidak cukup alasan secara hukum untuk
menduga dan atau memvonis bahwa Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode etik sebagai Penyelenggara pemilu.
Bahwa Pengadu tidak memiliki hak apa pun untuk mengajukan
pertanyaan kepada Teradu sebagaimana dinyatakan dalam uraian
Kronologi pengaduan jika postingan Teradu dimaksud tidak
menyebutkan tetang nama dirinya dan/atau unsur-unsur yang
berkenaan dengan diri pribadinya.
Bahwa terhadap sikap dan pandangan Pengadu sebagaimana dinyatakan
secara jelas dalam materi aduan, Teradu dapat menyimpulkan bahwa
Pengadu telah gegabah dalam mengadukan Teradu ke DKPP dan diduga
telah melanggar pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan
bahwa ;
Ayat (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/ atau sistim Elektronik milik orang
lain dengan cara apa pun.
Ayat (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/ atau sistim Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
Ayat (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/ atau sistim Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem
pengamanan.
(pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, terlampir sebagai bukti
empat)
3. Bahwa Teradu mengambil semua meubeler Panwaskab untuk dibawa pulang
ke rumah dengan alasan semua perabot itu adalah sewa pakai dari pihak ke
3,
Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut;
Bahwa meubeler sebagaimana dimaksud Pengadu adalah meubeler
sewa pakai dengan batasan waktu tertentu.
Bahwa sejak awal, Panwaskab Flores Timur meminta Teradu untuk
membantu mencari Pihak Swasta di Kota Larantuka yang memiliki
meubeler untuk dapat disewa pakai. Pada saat itu Teradu sedang dalam
jabatan sebagai Ketua Panwas Kecamatan Larantuka. Atas dasar
permintaan itu, Teradu kemudian menghubungi teman Teradu yang
suaminya adalah Pemilik CV Ardhyra dan disetujui untuk meubelernya
dapat disewakan kepada Panwaskab Flores Timur.
Bahwa kurang-lebih satu bulan (dalam bulan Juli 2018) sebelum habis
masa sewa pakai, pihak kedua meminta Teradu untuk mempertanyakan
kepada pihak Panwaskab apakah masa kontrak sewa pakai meubeler
tersebut masih akan diperpanjang atau tidak.
Pihak Panwaskab dalam hal ini Kepala Sekretariat menyatakan bahwa
Tidak ada lagi Perpanjangan Kontrak Sewa Pakai untuk meubeler.
Bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Sekretariat di atas Pihak
kedua kemudian mengambil sikap untuk mau mengambil kembali
meubelernya untuk dipergunakan sendiri di kantornya dan/atau jika ada
pihak yang membutuhkan, akan disewakan ke pihak lain.
Bahwa karena masa kontrak Sewa pakai telah berakhir dan tidak ada
perpanjang masa kontrak maka pada tanggal 31 Agustus 2018 Pihak
kedua meminta Teradu untuk memfasilitasi pengambilan semua
meubeler sewa pakai pada sekretariat Panwaskab Flores Timur untuk
dibawa pulang dan dititipkan di rumah Teradu untuk sementara karena
gudang kantor CV Ardhyra sedang dalam proses rehab.
(Surat direktur CV Ardhyra yang di Tujukan Kepada Majelis Sidang DKPP
sebagai keterangan penjelasan terlapir sebagai bukti 5)
Pada Kronologi Pengaduan
1. Bahwa Kronologi yang diuraikan oleh Pengadu pada poin 1 bahwa pada
tanggal 4 Desember 2018 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur
melakukan koordinasi dengan KPU Kab Flores Timur terkait Surat Edaran
Bawaslu RI Nomor : S- 1991/ K.BAWASLU/ PM.00.00/ XI/ 2018, Sifat
surat Sangat Segera, Hal Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPT HP-2
tanggal 23 Nopember 2018 adalah tidak benar. Yang benar adalah Rapat
Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur untuk
membahas Hasil Pencermatan KPU RI dan Kementrian Dalam Negeri terkait
Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan I. Bahwa dalam rapat dimasud
Teradu menyatakan keberatannya atas hendak dimasukkannya Data Pemilih
hasil pencermatan khusus untuk kategori Pemilih yang tidak mengantongi
Dokumen kependudukan ke dalam DPS HP2 karena Dispendukcapil belum
memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah dilakukan
perekaman data kependudukan. Hal ini justru menjadi bagian dari Instruksi
Bawaslu RI sebagaimana tercantum pada huruf g Surat Edaran Nomor: S-
1991/K.BAWASLU/ PM.00.00/XI/2018 yang menegaskan; melakukan
koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih non
dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1. 4. KPU.
2. Bahwa dalam Kronologi Aduan, Pengadu mempertanyakan rasa tega Pihak
ketiga atas pengambilan meubeler yang menimbulkan kevakuman fasilitas
kerja pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur adalah bukan porsi
Teradu untuk memberikan jawaban. Nampaknya dari formulasi uraian
kronologi, Pengadu lebih memaparkan disposisi batin sekaligus Curahan
Hati secara pribadi tanpa bersandar pada aspek ketentuan hukum yang
mengatur tentang substansi kontrak sewa pakai antara pihak Panwaskab
Flores Timur dan Pihak CV. Ardhyra.
3. Bahwa dalam uraian kronologi pula, Pengadu mempertanyakan standar etika
Teradu dalam hal pengambilan meubeler milik CV Ardhyra menunjukan
bahwa Pengadu tidak memiliki pemahaman yang cukup dan/atau keyakinan
atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Pengadu adukan sehingga masih
dalam batasan pertanyaan. Seharusnya Pengadu sudah memiliki analisis
secara tepat dengan rujukan pada ketentuan hukum yang berlaku, yang
mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara pemilu untuk menyatakan bahwa
Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik, dan karena itu patut
diadukan ke DKPP. Bukan malah menitipkan pertanyaan kepada DKPP
untuk mendapatkan sebuah jawaban.
4. Bahwa untuk kepentingan memastikan pelaksanaan kontrak sewa pakai
meubeler dengan sistem dan pengelolaan anggarannya, dengan hormat,
Teradu meminta Majelis Persidangan untuk meminta dokumen kontrak pada
pihak kesatu dalam hal ini Sekretariat Panwaslu (sekarang Bawaslu)
Kabupaten Flores Timur. Teradu sendiri tidak memiliki dokumen
sebagaimana dimaksud karena secara hukum Teradu tidak termasuk dalam
Para Pihak yang melakukan penandatanganan kontrak. Teradu hanyalah
membantu memperlancar urusan mendatangkan meubeler bersama pihak
kedua dan mengambil pulang meubeler dimaksud karena masa kontrak sewa
pakai sudah berakhir. Hal ini semata-mata karena relasi pertemanan Teradu
dengan pihak kedua.
, 19 Maret 2019
Jawaban Tambahan:
1. Bahwa keberatan Teradu terkait Rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Flores Timur dalam rangka menindaklanjuti Instruksi
Bawaslu RI dengan alasan sebagaimana Teradu sebutkan dalam jawaban
sebelumnya telah terbukti di lapangan yakni di kecamatan Solor Barat;
2. terdapat 81 Pemilih Non dokumen tidak lolos verifikasi data kependudukan
semester 1 tapi ikut memilih dengan menunjukkan Form C6 karena telah
terdata dalam DPT meski tanpa dokumen kependudukan.
3. Terdapat 11 Pemilih Baru hasil Gerakan Nasional Melindungi Hak Pilih yang
lolos verifikasi data kependudukan semester 1 NAMUN tidak memiliki
dokumen kependudukan.
4. Terdapat 9 Pemilih terdaftar tanpa NIK dan KK yang lolos verifikasi
Kementerian Dalam Negeri berdasarkan data kependudukan semester 1.
5. Fakta lapangan ini baru terdapat pada satu kecamatan dari 19 Kecamatan
dalam wilayah Kabupaten Flores Timur. Belum diketahui secara detail 18
Kecamatan yang lain. Hal ini sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur dengan
mengabaikan Instruksi Bawaslu RI huruf g dan pasal 202 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017. ( Nama pemilih terdaftar dalam DPT tanpa dokumen
kependudukan (NIK, NKK) terlampir sebagai bukti 6 ).
[2.4.2] Kesimpulan Teradu
Pada Pokok Pengaduan:
1. Perilaku Pembangkangan terhadap Instruksi Hierarki Bawaslu RI dengan
mempersoalkan Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor : S-
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018
a. Bahwa semua pokok Aduan Teradu telah dijawab dengan baik melalui
Jawaban Teradu yang telah dibacakan di depan Majelis Persidangan
dengan argumentasi berdasarkan fakta-fakta peristiwa serta ketentuan
hukum yang melandasinya.
b. Bahwa Jawaban sebagaimana dimaksud tidak dibantah oleh Pengadu
dan Pihak Terkait selama persidangan berlangsung. Hal ini
menggambarkan bahwa Pengadu tidak mengetahui dan memahami
substansi dari materi aduannya sendiri.
c. Bahwa KPU Kabupaten Flores Timur sebagai Pihak Terkait dalam
persidangan telah memberikan keterangan bahwa Teradu
mempersoalkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur, namun
tidak dapat memberikan penegasan untuk meyakinkan keterangannya
sendiri karena pada kenyataannya Pihak Terkait yang hadir mewakili
KPU Kabupaten Flores Timur pada saat itu tidak hadir langsung dalam
Rapat Pleno KPU Kabupaten Flores Timur karena yang bersangkutan
pada saat itu belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Flores Timur.
d. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini KPU Kabupaten Flores Timur dalam
memberikan keterangan, tidak menyadari bahwa akibat Rekomendasi
dimaksud, telah terjadi pengelolaan Daftar Pemilih Tetap secara melawan
hukum. Fakta di lapangan membuktikan bahwa banyak Pemilih yang
tidak memiliki dokumen Kependudukan telah didaftar dalam DPT dan
telah menggunakan hak pilih.
e. Bahwa dalam materi aduan, Pengadu menguraikan bahwa Rapat Pleno
KPU Kabupaten Flores Timur terjadi pada tanggal 7 Desember 2018,
namun pada kenyataannya Rapat Pleno sebagaimana dimaksud terjadi
pada tanggal 10 Desember 2018. Hal ini menggambarkan bahwa
Pengadu nyata-nyata tidak mengetahui secara baik peristiwa yang
sebenarnya yang dijadikannya sebagai bagian dari pokok pengaduan.
f. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini KPU Kabupaten Flores Timur telah
keliru dalam memberikan keterangan penjelas berhubungan dengan hal
penolakan Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores
Timur yang substansinya mengenai penetapan data pemilih hasil
perbaikan 2 berjumlah 1213 Pemilih dan telah diluruskan oleh Teradu
bahwa yang benar adalah keberatan terhadap data pemilih yang tidak
memiliki dokumen kependudukan sejumlah 339 Pemilih yang tergabung
dalam 1213 pemilih.
g. Bahwa Fakta persidangan pula membuktikan bahwa Pihak Terkait
dalam hal ini (Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur) Arifin Atanggae
mengakui bahwa Teradu tidak melakukan Walk Out dari Forum Pleno
sebagaimana yang adukan oleh Pengadu. Fakta sebagaimana yang diakui
oleh Pihak Terkait adalah bahwa Teradu meninggalkan forum pada saat
jam istrahat makan dan memberitahukan kepada Terkait bahwa Teradu
pada saat itu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk
menerima tamu dari Panwas Kecamatan se-daratan Pulau Adonara yang
datang hendak bertemu Ketua Bawaslu. Namun karena Ketua Bawaslu
(Terkait) sedang mengikuti Rapat Pleno maka saya Teradu yang
menerima mereka.
2. Memposting Status melalui Akun Facebook yang mengarah kepada SARA
a. Bahwa Teradu telah memberikan penjelasan dengan rujukan Pasal 27
s.d Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Transaksi Elektronik. Penjelasan yang telah Teradu uraikan sebagai
bentuk penegasan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap
Undang-Undang sebagaimana disebutkan. Oleh karena itu tidak ada
alasan yang cukup oleh saudara Pengadu dalam menafsirkan Postingan
Teradu dan menjadikannya sebagai persoalan yang patut diadukan ke
DKPP RI.
b. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan secara
jelas unsur-unsur SARA yang Pengadu nyatakan dalam materi
aduannya. Hal ini membuktikan bahwa Pengadu telah secara sepihak
tanpa dasar melakukan penafsiran terhadap Postingan Teradu pada
Facebook dan menyimpulkan secara kabur seturut kekaburan yang ada
pada hati dan pikirannya sendiri sebagai akibat dari ambisi yang
meluap-luap untuk menjatuhkan Teradu dalam posisi sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
c. Bahwa Pengadu nyata-nyata tidak memiliki hak secara personal untuk
menafsirkan formulasi Postingan Teradu, apalagi menuntut Teradu
untuk menjelaskan subjek dan objek mana yang saya Teradu
maksudkan dalam Postingan itu. Demikian pula Teradu tidak merasa
berkewajiban secara hukum untuk menjelaskan kepada siapa pun;
siapa subjek dan objek apa yang termaktub dalam postingan dimaksud.
Hal yang pasti adalah bahwa dalam postingan dimaksud saya tidak
sekali lagi tidak menyebutkan siapa subjek dan objek yang mengarah
pada adanya kesimpulan terpenuhinya unsur SARA sebagaimana yang
Pengadu nyatakan dalam aduannya.
3. Terkait Pengambilan Meubeler
a. Bahwa Teradu mengetahui dan sekaligus mengakui dalam persidangan
bahwa masa kontrak sewa pakai meubeler antara Panwas Kabupaten
Flores Timur (sebagai Pihak I) dan CV Ardhyra (sebagai Pihak II) telah
berakhir pada tanggal 31 Agustus 2018. Hal ini berarti bahwa hal
pengambilan meubeler yang dilakukan oleh Teradu atas kemauan Pihak
Ke-2 sebagaimana dijelaskan dalam surat Direktur CV. Ardhyra karena
telah berakhir masa kontrak sewa pakai adalah sebuah tindakan yang
tidak patut untuk disalahkan dari segi Kode Etik karena tidak ada
relevansinya dengan hal pelanggaran hukum dan etika.
b. Bahwa dalam persidangan dipertanyakan terkait rasa tega Teradu
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur ketika mengambil
meubeler, telah dijelaskan bahwa hal kepemilikan meubeler tersebut ada
pada Pihak ke-2 (Bukan milik Teradu) sehingga dugaan atau penilaian
soal perasaan adalah tidak ada relevansinya dengan pribadi Teradu
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
c. Bahwa keterangan Pihak Terkait Mantan Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten Flores Timur Agustinus Tanggu Rame sebagai Pihak Ke-1
dalam dokumen kontrak sewa pakai meubeler mengakui bahwa masa
kontrak sudah selesai pada saat pengambilan meubeler. Bahwa Pihak
Terkait juga mengakui adanya penjelasanya sendiri tentang berakhirnya
masa kontrak dan tidak ada perpanjangan lagi kontrak sewa meubeler
dengan pihak ke-2 dengan alasan tidak ada anggaran untuk biaya sewa.
d. Namun menjadi kabur dan aneh, ketika dalam keterangan
lanjutannnya Pihak Terkait Agustinus Tanggu Rame sebagai Pihak
terkait menjelaskan bahwa alasan tidak melakukan kontrak sewa pakai
meubeler karena tidak ada pihak yang mau menyewakan meubelernya
dalam jangka waktu 2 bulan. Pertanyaannya, kalau ada kemungkinan
untuk melakukan kontrak sewa sebagaimana dimaksud, mengapa tidak
mau melakukan perpanjangan masa kontrak sewa dengan pihak CV.
Ardhyra yang meubelernya sedang disewakan.
Kesimpulan Umum
Bahwa berdasarkan uraian kesimpulan per poin Pokok aduan di atas, maka
dapat dibuat kesimpulan secara umum bahwa Seluruh materi pengaduan
oleh Pengadu dan Keterangan dari semua Pihak Terkait nyata-nyata tidak
menggambarkan aspek yuridis yang dijadikan oleh Pengadu sebagai dasar
aduan dalam Pengaduan Nomor : 061-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor : 66-PKE-DKPP/IV/2019.
Bahwa berdasarkan uraian kesimpulan per poin aduan di atas pula, dapat
disimpulkan secara umum bahwa Pengadu adalah masyarakat yang telah
menggunakan haknya untuk melakukan pengaduan atas dorongan orang-
orang dalam Lembaga dan ‘’diperkuda’’ oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Flores
Timur (Pihak Terkait) dan beberapa staf yang sudah disebutkan namanya
dalam jawaban Teradu. Hal ini dapat dibuktikan melalui fakta persidangan
dimana tidak ada Bantahan oleh Pihak Terkait (Ketua Bawaslu Kab Flores
Timur) terhadap Jawaban Teradu yang sudah dibacakan dalam Forum
Persidangan.
Tambahan Kesimpulan Teradu
1. Bahwa pengaduan perihal mempertanyakan rasa tega terkait Pengambilan
meubeler dari Sekrerariat BAWASLU Kab Flores Timur tanpa menunjukkan
dasar dasar dan standar Etika untuk mengukur rasa Teradu adalah
pertanyaan yang tidak Berdasar dan tidak Terukur karena pada pokonya
Pengadu juga mengakui bahwa masa kontrak sewa Pakai Meubeler dimaksud
sudah berakhir sebelum peristiwa pengambilan kembali meubeler. Apalagi
meubeler dimaksud adalah milik pihak CV. Ardhyra yang dikontrak oleh
Bawaslu Kabupaten Flores Timur sebagai sebuah Lembaga Negara.
Sepatutnya pertanyaan Pengadu berkenaan dengan rasa tega yang telah
ditujukan kepada Teradu Seharusnya ditujukan kepada Pihak CV. Aardhyra
sebagai pemilik meubeler, bukan kepada Teradu.
2. Bahwa keterangan Pihak Terkait Agustinus Tanggu Rame dalam hal ini
sebagai Terkait telah memberikan informasi bahwa Teradu dan mantan
ketua Panwaslu kabupaten Flores Timur bersama istrinya melakukan
pembelian meubeler pada Toko Hero adalah upaya Pihak Terkait untuk
menjatuhkan Teradu tanpa bukti dan saksi. Pihak Terkait Agustinus Tanggu
Rame yang adalah mantan Kepala sekretariat mestinya tidak perlu mencari
pembenaran diri karena telah lalai melaksanakan tugasnya dalam
memfasilitasi lembaga Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Pihak Terkait Agus
Tanggu Rame dalam persidangan pula telah mengakui bahwa masa kontrak
sewa pake meubeler telah berakhir tapi yang bersangkutan tidak melakukan
upaya apa pun untuk mengantisipasi kekosongan fasilitas meubeler sebelum
pihak CV. Ardhyra mengambil kembali barangnya. Sehubungan dengan itu
maka dapat disimpulkan bahwa keterangan saudara Agus Tanggu Rame
tidak memiliki relevansi apa-apa dengan substansi Pengaduan yang pada
pokoknya telah diakui bahwa masa kontrak sewa pakai sudah berakhir.
3. Bahwa dalam persidangan, terkait tuduhan atas perbuatan memposting
status di Facebook sebagai hal menyinggung SARA tidak dapat
dipertanggung jawabkan dengan baik berdasarkan bukti-bukti dengan
rujukan ketentuan peraturan perundangan sebagai landasan tuduhan. Yang
ada hanyalah penafsiran sepihak oleh Pengadu dan itu pula tidak dapat dan
tidak patut diterima secara akal sehat.
4. Bahwa Penafsiran Pengadu dapat dinilai tidak menyentuh substansi
perbuatan yang diadukan sebagai SARA dengan formulasi sebagaimana pada
postingan merupakan tindakan gegabah karena jika Pengadu mengatakan
atau menafsirkan Kalimat Lembaga sebagai Lembaga Bawaslu Kabupaten
Flores Timur adalah kekeliruan, karena sistem rekrutmen Anggota Bawaslu
di seluruh Indonesia tidak melibatkan rekomendasi Agama untuk
kepentingan kelulusan peserta seleksi.
5. Pengadu tidak dapat membuktikan penafsirannya secara rasional dengan
menunjukkan bukti bukti ketentuan hukum sebagai pendasarannya.
[2.5]PETITUM TERADU
Berdasarkan atas jawaban Teradu di atas, maka dengan ini Teradu meminta
kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia untuk:
1. Mengeluarkan Putusan dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan
kejadian yang telah Teradu uraikan dalam jawaban di atas
2. Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai anggota Bawaslu kabupaten Flores
Timur; atau
3. Apabila DKPP berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T-6
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 Naskah Pasal 101 huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bukti T-2 Naskah Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bukti T-3 Naskah Pasal 27-37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Bukti T-4 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018
5. Bukti T-5 Surat Direktur CV Ardhyra;
6. Bukti T-6 Nama pemilih terdaftar tanpa NIK dan NKK tidak lolos
verifikasi data kependudukan semester I Hasil
rekomendasi Bawaslu Kecamatan Solor Barat.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP, tanggal 2 Mei 2019 telah hadir Pihak Terkait Ketua
Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae, Anggota Bawaslu Kabupaten
Flores Timur Karolus Lian Tukan, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim
Jafar, serta Mantan Kasek dan Korsek Panwaslu Kabupaten Flores Timur
Agustinus Tanggu Rame dengan intisari keterangan sebagai berikut:
Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae:
1. Bawaslu Kabupaten Flores bertindak dalam rangka menindaklanjuti Surat
Edaran Bawaslu RI tertanggal 23 November 2018;
2. Pada saat Surat Edaran Bawaslu RI terbit, Pihak Terkait Arifin Atanggae
belum menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Arifin
Atanggae baru menjabat pasca putusan DKPP Januari 2019 yang
memberhentikan Kornelis Rian Tukan dari jabatan Ketua;
3. Surat Edaran Bawaslu RI telah dikirim oleh Arifin Atanggae ke grup
pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur;
4. Pihak Terkait telah mendapat SE KPU RI menyangkut data pemilih
sebagaimana disampaikan Teradu di muka sidang DKPP;
5. Pihak Terkait Arifin Atanggae dan Pihak Terkait Karolus Rian Tukan yang
pada saat itu masih menjabat ketua, mengajukan agar semua pemilih
potensial masuk model AC, dan dilakukan perekaman di Rumah Tahanan.
Saat itu prosesnya melibatkan KPU Flores Timur dan Disdukcapil;
6. Teradu tidak menyetujui dimasukkannya nama-nama calon pemilih tersebut
ke dalam model AC. Ketua KPU Kab. Flores Timur meminta agar Bawaslu
Kab. Flores Flores Timur membicarakan kembali secara internal perihal
masuknya nama-nama ke Form AC;
7. Pihak Terkait Arifin Atanggae menyampaikan Teradu telah mempermalukan
lembaga Bawaslu Flores Timur karena hal itu telah disampaikan di forum
lintas lembaga, malah disanggah oleh Teradu, dan hal ini menunjukkan
adanya perbedaan di internal Bawaslu Kab. Flores Timur;
8. Bawaslu Kab. Flores menerbitkan dan menandatangani surat edaran tanggal
5 Desember 2018 dan langsung dikirim ke KPU Kabupaten Flores Timur;
9. Perihal pleno DPTHP-2, bahwasanya rekomendasi Bawaslu Floers Timur
telah dilaksanakan oleh KPU Kab. Flores Timur dengan melampirkan
“arahan Bawaslu”;
10. Pihak Terkait Arifin Atanggae dan Teradu menghadiri Pleno DPTHP 2. Ketua
KPU Flores Timur mengatakan akan membuka resmi terlebih dahulu, baru
kemudian memberikan kesempatan kepada Teradu untuk berbicara;
11. Teradu mempertanyakan kembali nama-nama di form AC, dan dijawab oleh
Ketua KPU Kabupaten Floers Timur bahwa hal itu merupakan arahan
Bawaslu RI dan telah direkomendasikan pula oleh Bawaslu Kabupaten Flores
Timur;
12. Bahwa urusan keberatan adalah hal biasa, tetapi Pleno DPTHP-2 bukan
ranah Teradu dan jika ada keberatan agar mengadukan ke DKPP. Perbedaan
pendapat dalam sebuah kelembagaan hal yang wajar tetapi menyatakan
protes di tempat terbuka atas Intruksi Hierarkis Bawaslu adalah hal yang
tidak etis. Karena perbedaan pendapat dan penafsiran tersebut bisa
didiskusikan di lembaga Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan merupakan
urusan intern;
13. Pihak Terkait Arifin Atanggae kaget saat Teradu meninggalkan forum DPTHP-
2, dan ternyata kemudian diektahui alasannya adalah kembali ke kantor
untuk menerima tamu;
14. Setelah rapat koordinasi, Pihak Terkait Arifin Atanggae, KPU Flores Timur,
dan Disdukcapil Flores Timur menyiapkan dokumen bagi penduduk yang
telah melakukan perekaman. Adapun yang belum, dibuatkan;
15. Pihak Terkait merekomendasikan nama-nama dalam Form AC agar masuk
DPT;
16. Pihak Terkait Arifin Atanggae membenarkan bahwa Teradu pernah meminta
diadakan rapat, namun saat itu dirinya sedang berada di atas kapal baru
pulang memantau di pulau yang lain. Selama ini permintaan untuk rapat di
respons oleh Arifin, tetapi ketika ia datang rapat di kantor dan menunggu
tidak ada komisioner lain yang datang.
Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Karolus Rian Tukan
(Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur):
1. Bahwa ada silang pendapat di internal Bawaslu Kabupaten Flores Timur;
2. Bawaslu Flores Timur kembali untuk pleno, lalu mengeluarkan rekomendasi,
tetapi Teradu tidak menyetujui.
3. Bawaslu Flores Timur mengeluarkan Rekomendasi atas instruksi hierarkis,
tetapi Teradu tidak setuju;
4. Karolus Lian Tukan dan Arifin Atanggae menandatangani rekomendasi
untuk mengakomodasi Pemilih potensial di Form AC DPTHP-1
5. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur terbit 5 Desember 2018;
6. Ada sebagian berkas alat bukti yang belum dibawa saat sidang DKPP;
Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Ibrahim Jafar:
1. PT-1 (Selasa, 13 November 2018):
KPU Kabupaten Flores Timur dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat
Kabupaten Flores Timur Pemilu 2019 telah melaksanakan perintah dari KPU
RI dalam Surat Edaran Nomor 1099/PL/02/1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal
20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 Atas masukan
Bawaslu dan Partai Politik. Berdasarkan BA Nomor 209/BA/XI/2019, KPU
Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan Rekapitulasi Pemilih Potensial
Non KTP-el dari hasil tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 dengan
jumlah pemilih sebanyak 1.213 dengan rincian laki-laki 579 pemilih dan
perempuan 634 pemilih.
2. PT-2 (Rabu, 5 Desember 2018):
KPU kabupaten Flores Timur menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Flores
Timur Nomor 108/BawaslukabFLT/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018
perihal rekomendasi. Bawaslu kabupaten Flores Timur merekomendasikan
KPU kabupaten Flores Timur untuk mengakomodir 1.213 orang pemilih hasil
penyempurnaan yang etrdata dalam Form Model A.C DPTHP1.3-KPU ke
dalam DPTHP-2.
3. PT-3 (Senin, 10 Desember 2018):
KPU Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan rapat pleno terbuka
rekapitulasi dan penetapan daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua
(DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Flores Timur Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. PT-4
Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Flores Timur Pemilihan
Umum Tahun 2019. Dalam pleno ini ,Teradu mempersoalkan Rekomendasi
Bawaslu kabupaten Flores Timur Nomor 108/BawaslukabFLT/XII/2018
tanggal 5 Desember 2018 perihal rekomendasi. Teradu menolak
mengakomodir 1.213 Pemilih AC sebagai pemilih baru dalam DPTHP-2
merujuk Pasal 202 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ketua KPU Flores
Timur menyatakan bahwa bahwa KPU Kabupaten Flores Timur hanya
menjalankan rekomendasi KPU Kabupaten Flores Timur. Suasana menjadi
gaduh karena Teradu tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten
Flores Timur. Para ketua PPK memprotes Teradu tetapi tidak diberi
kesempatan bicara oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur. Kemudian
Saksi dari Partai Amanat Nasional menegur Teradu. Kemudian Teradu
meninggalkan rapat pleno tanpa pemberitahuan atau izin dan tidak kembali
sampai rapat ditutup. Rapat pleno KPU kabupaten Flores Timur
melaksanakan rekomendasi Bawaslu kabupaten Flores Timur dengan
mengakomodir 1.213 pemilih AC sebagai pemilih baru dalam DPTHP-2.
Mantan Kasek dan Korsek Panwaslu Kabupaten Flores Timur Agustinus
Tanggu Rame:
1. Bahwa rentang waktu sewa pakai meubeler adalah September 2017 s.d
Agustus 2018. 4 bulan pada 2017 dan 8 bulan di 2018 dengan dua kali term
pembayaran;
2. Setelah seelsainya masa sewa pada Agustus 2018, pihak ketiga, melalui
Teradu menyampaikan tidak lagi mau menyewakan meubeler. Kondisi
Bawaslu Kabupaten Flores Timur saat dilakukan pengangkutan meubeler,
tidak lagi memiliki meubeler karena baru ada kembali pada bulan Oktober
2018. Ketiadaan meubeler berlangsung selama 3 (tiga) bulan.
3. Penganggaran dan Proses pengadaan Kabupaten Kota melalui provinsi
karena belum definitif. Termasuk meubeler, diadakan melalui provinsi.
4. Setelah pengangkutan oleh Teradu, kegiatan Bawaslu Flores Timur
dilakukan di lantai (lesehan).
5. Waktu itu Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Karolus Riang Tukan
membeli 1 (satu) buah meja dan 10 (sepuluh) kursi plastik untuk dipakai
pribadi dari toko Hero. Toko tersebut mempertanyakan meubeler yang dulu
pernah ada; pemilik Toko Hero mempertanyakan meubeler yang dibeli tahun
sebelumnya, tetapi saksi terkiat Mantan Kepala Sekretariat menjawab
bahwa meubeler itu sewaan dan sudah habis masa kontrak. Pada saat juga
terungkap menurut saksi bahwa, saat membeli meubeler tahun sebelumnya
itu yang membeli adalah mantan Ketua Panwas Kab. Flores Timur dan istri
serta Teradu. Tetapi saksi terkait tidak pernah meminta klarifikasi terhadap
informasi tersebut kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur beserta
istri dan Teradu.
6. Bahwa pernah diadakan rapat tanggal 20 Agustus 2018. Dalam forum
tersebut Teradu menyampaikan bahwa Pihak kedua (CV Ardhyra) akan
mengambil meubeler dan tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak sewa
pakai;
7. Pihak Terkait mantan Kepala Sekretariat melakukan pembayaran sesuai
kontrak yang dilakukan oleh bendahara, dimana pembayaran sebanyak dua
kali yaitu Oktober 2017 dan Agustus 2018. Adapun mengenai siapa yang
menerima uang tersebut, Pihak Terkait tidak mengetahuinya karena Pihak
Terkait hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) dimana yang
membayar uang kontrak adalah bendahara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara
DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu diduga melakukan Pembangkangan terhadap Instruksi Hierarkis
Bawaslu RI dengan mempersoalkan Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor: S-
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi
Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 Tanggal 23 November 2018 dan Tidak
Menyetujui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor:
108/bawaslukab/FLT/XII/2018, Perihal: Rekomendasi, Tanggal 5 Desember
2018 terhadap tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu R.I Nomor: S-
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/2018, Sifat: Sangat Segera, Hal: Instruksi
Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2 Tanggal 23 November 2018. Bahwa
Teradu dua kali mempermasalahkan produk hukum tersebut yakni dalam rapat
koordinasi dengan KPU Kab. Flores Timur tanggal 4 Desember 2018. Selanjutnya
pada forum pleno DPHTP-2 tingkat Kab. Flores Timur tanggal 7 Desember 2018
Teradu kembali menyempaikan keberatan masuknya nama-nama non KTP-el ke
dalam DPT. Gunawan dari Partai Amanat Nasional menyampaikan bahwa hal ini
tidak semestinya dipermasalahkan oleh Teradu karena sudah diputuskan dan
direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Flores Timur serta sah dan resmi
secara lembaga. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Flores Timur menyampaikan
bahwa hal ini semestinya tidak dipersoalkan lagi karena KPU Kabupaten Flores
Timur sudah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Flores Timur tanggal
5 Desember 2018 yang dicap dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten
Flores Timur. Setelah menyadari usulannya tidak ditanggapi, Teradu melakukan
walk out dari forum.
[4.1.2] Teradu memposting secara terbuka dalam Media Sosial (Facebook) yang
mengarah kepada SARA pada tanggal 19 Desember 2018 pukul 20.18 yang
berbunyi: “jangan2 lembaga agamamu merekomendasikan kau kesini untuk
membunuh transparansi dan roh demokrasi di lembaga ini??? Orang interupsi kok
dibisik suruh jangan layani. HE, mereka itu sudah ada dan babak belur u rumah
ini sebelum kau direkomendasikan u masuk mengisi perut. Sedih sangat.”
[4.1.3] Teradu mengambil semua meubeler sewa pakai kantor Panwaskab Flores
Timur untuk dibawa pulang ke rumahnya dengan alasan bahwa semua
perabotan itu adalah sewa pakai dari pihak ke-3 dan waktu sewanya telah habis;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan intisari sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan perihal pembangkangan terhadap
rekomendasi Bawaslu RI, Teradu mengoreksi kronologi Pengadu bahwa pada
tanggal 4 Desember 2018 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur melakukan
koordinasi dengan KPU Kab Flores Timur terkait Surat Edaran Bawaslu RI
Nomor : S- 1991/ K.BAWASLU/ PM.00.00/ XI/ 2018, Sifat surat Sangat Segera,
Hal Instruksi Pengawasan Penyempurnaan DPT HP-2 tanggal 23 Nopember 2018.
Yang benar adalah Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten
Flores Timur untuk membahas Hasil Pencermatan KPU RI dan Kementrian
Dalam Negeri terkait Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan I. Bahwa dalam
rapat dimaksud Teradu menyatakan keberatannya atas hendak dimasukkannya
Data Pemilih hasil pencermatan khusus untuk kategori Pemilih yang tidak
mengantongi Dokumen kependudukan ke dalam DPS HP-2 karena
Dispendukcapil belum memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah
dilakukan perekaman data kependudukan. Hal ini justru menjadi bagian dari
Instruksi Bawaslu RI sebagaimana tercantum pada huruf g Surat Edaran Nomor:
S-1991/K.BAWASLU/ PM.00.00/XI/2018 yang menegaskan; melakukan
koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih non
dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1. 4. KPU.
Substansi yang dipertanyakan Teradu ialah menyangkut 339 pemilih yang
namanya tidak ada dalam DP4 dokumen kependudukan. Teradu berpendapat,
jika hal itu diulakukan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan
Dispendukcapil sebagaimana instruksi Bawaslu RI pada huruf g untuk
memastikan bahwa pemilih non dokumen dimaksud telah dilakukan perekaman
data kependudukan, maka bertentangan pula dengan Pasal 202 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi; Teradu merasa bahwa tindakannya
bukan pembangkangan melainkan dinamika dalam organisasi, hal yang wajar
berbeda pendapat dalam menumbuhkan demokrasi dan bukan upaya untuk
mendelegitimasi kelembagaan Bawaslu. Teradu tidak bermaksud melakukan
pembangkangan terhadap surat edaran sebagaimana dimaksudkan oleh
Pengadu karena Teradu memahami bahwa sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten,
dalam hal melaksanakan instruksi hierarkis adalah menjadi tugas Teradu
sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menegaskan adanya pelaksanaan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa
perbedaan pendapat telah terjadi sejak di internal Bawaslu kabupaten Flores
Timur. Ketua dan satu Anggota menghendaki adanya rekomendasi untuk tindak
lanjut Instruksi Bawaslu RI khusus pada huruf f dengan tidak memperhatikan
huruf g pada instruksi yang sama. Alasan lainnya juga adalah dengan
mempertimbangkan Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Oleh karena Perbedaan tersebut, Teradu kemudian tidak mau menandatangani
Berita Acara Pleno. Adapun alasan Teradu menyampaikan keberatan dalam
forum pleno karena menurut Teradu kesempatan itu dipandang cukup paripurna
dari sisi peserta forum, agar semuanya menjadi clear demi menghindari adanya
resistensi oleh pihak tertentu apabila ada persoalan data pemilih di kemudian
hari. Bahwa secara Prosedural, Teradu menyadari bahwa Bawaslu Kabupaten
Flores Timur telah mengajukan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Flores
Timur, tetapi secara substansial, Rekomendasi dimaksud belum menyentuh
Instruksi Bawaslu RI. Teradu menyampaikan penguat atas argumentasinya
dengan merujuk pada salah satu kecamatan dari total 19 kecamatan di
Kabupaten Flores Timur. Teradu mengambil sampel Kecamatan Solor Barat.
Terdapat 81 Pemilih Non dokumen tidak lolos verifikasi data kependudukan
semester 1, tetapi ikut memilih dengan menunjukkan Form C-6 karena telah
terdata dalam DPT meski tanpa dokumen kependudukan. Terdapat 11 Pemilih
Baru hasil Gerakan Nasional Melindungi Hak Pilih yang lolos verifikasi data
kependudukan semester 1 namun tidak memiliki dokumen kependudukan.
Terdapat 9 Pemilih terdaftar tanpa NIK dan KK yang lolos verifikasi Kementerian
Dalam Negeri berdasarkan data kependudukan semester 1. Teradu
berkesimpulan hal ini sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Flores Timur dengan mengabaikan Instruksi
Bawaslu RI huruf g dan pasal 202 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa
Teradu tidak meninggalkan forum (walk-out) di saat sedang adanya polemik atau
beda pendapat, sebagaimana dituduhkan Pengadu. Teradu tetap berada dalam
ruangan pleno dan baru meninggalkan forum pleno pada saat forum dinyatakan
diskors untuk istrahat dan makan siang. Keluarnya Teradu dari rapat pleno
karena ada tamu yang menunggunya di kantor Bawaslu Kab. Flores Timur. Dan
hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Flores Timur dalam persidangan. Karena
Ketua Bawaslu Flores Timur mendapat pesan Whatsapp dari Teradu bahwa
Teradu sedang menerima tamu di Kantor Bawaslu Flores Timur.
[4.2.1] Bahwa terhadap pokok aduan tentang poostingan Teradu di media sosial
Facebook, Teradu menyatakan tidak menyebutkan secara spesifik nama
seseorang dan tidak ditujukan pada suku atau agama tertentu sehingga menurut
Teradu, postingan tersebut tidak dapat dikategorikan SARA. Bahwa karena
formulasi postingan Teradu tidak menyebutkan siapa subjek dan objek hukum
yang ditujukan maka sebenarnya Teradu tidak sedang melakukan pelanggaran
terhadap Pasal 27 s.d Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik. Teradu menegaskan pemaknaan terhadap
postingan tersebut dipengaruhi kesukaan atau ketidaksukaan orang dalam
membaca status facebook tersebut. Teradu menyatakan bahwa yang ditulis oleh
Teradu di facebook tidak ada kaitan dengan standar etik penyelenggara pemilu.
Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu telah gegabah dalam mengadukan
Teradu ke DKPP dan menurut Teradu, justru Pengadu yang melakukan
pelanggaran hukum dan diduga telah melanggar pasal 30 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik;
[4.2.3] Bahwa Teradu menolak pokok aduan mengenai pengangkutan barang
meubeler sewaan dari kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Teradu
menegaskan meubeler sebagaimana dimaksud Pengadu adalah meubeler sewa
pakai dengan batasan waktu tertentu. Bahwa sejak awal, Panwaslu Kabupaten
Flores Timur meminta Teradu untuk membantu mencari Pihak Swasta di Kota
Larantuka yang memiliki meubeler untuk dapat disewa pakai. Pada saat itu
Teradu sedang dalam jabatan sebagai Ketua Panwas Kecamatan Larantuka. Atas
dasar permintaan itu, Teradu kemudian menghubungi teman Teradu yang
suaminya adalah Pemilik CV Ardhyra dan disetujui untuk meubelernya dapat
disewakan kepada Panwaslu Kabupaten Flores Timur. Bahwa pada bulan Juli
2018, kurang lebih satu bulan sebelum habis masa sewa pakai, pihak kedua
meminta Teradu untuk mempertanyakan kepada pihak Panwaslu Kabupaten
Flores Timur apakah masa kontrak sewa pakai meubeler tersebut masih akan
diperpanjang atau tidak. Pihak Terkait Agustinus Tanggu Rame yang saat itu
menjabat selaku Kepala Sekretariat/Korsek Panwaslu Kabupaten Flores Timur
menyatakan bahwa tidak ada lagi Perpanjangan Kontrak Sewa Pakai untuk
meubeler. Bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Sekretariat di atas, Pihak
kedua (CV Ardhyra) kemudian mengambil sikap untuk mau mengambil kembali
meubelernya untuk dipergunakan sendiri di kantornya dan/atau jika ada pihak
yang membutuhkan, akan disewakan kepada pihak lain. Maka pada tanggal 31
Agustus 2018 Pihak kedua meminta Teradu untuk memfasilitasi pengambilan
semua meubeler sewa pakai pada sekretariat Panwaslu Kabupaten Flores Timur
untuk dibawa pulang dan dititipkan di rumah Teradu untuk sementara waktu,
karena gudang kantor CV Ardhyra sedang dalam proses perbaikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa bukti video pelaksanaan Rekapitulasi DPTHP-2 yang diajukan
Pengadu tidak secara detail menunjukkan tindakan Teradu melakukan walk out,
tetapi hal ini diperkuat oleh kesaksian pihak Terkait Bawaslu Flores Timur dan
KPU Flores Timur. Selain itu Teradu tidak mampu menyertakan bukti video
maupun kesaksian sebagai pembanding atas bukti video Pengadu dan
keterangan pihak terkait. Terungkap dalam sidang bahwa Teradu meninggalkan
rapat pleno tanpa pemberitahuan terhadap pimpinan pleno dan tidak kembali
lagi sampai pleno selesai. Bahwa belakangan barulah ketua dan anggota
Bawaslu Flores Timur yang lain mengetahui bahwa Teradu keluar ruangan pleno
dalam rangka melayani tamu Bawaslu Flores Timur. Bahwa DKPP menilai hal
tersebut tidak selayaknya dilakukan oleh Teradu. Adapun perihal protes yang
dilakukan Teradu, DKPP berpendapat bahwa perbedaan pendapat dalam sebuah
organisasi atau lembaga adalah sebuah dinamika, cara menumbuhkan dan
menguatkan demokrasi, memperbaiki kinerja dan memperkuat kerja-kerja
penyelenggara pemilu, serta menjaga semangat kekritisan. Tetapi dalam
kerangka membangun soliditas dan bekerja dalam prinsip kolektif kolegial
perbedaan pendapat tersebut harus dikelola secara baik, atau secara bijaksana
sehingga tidak memberikan kesan kepada pihak ketiga, mitra, dan publik bahwa
terjadi perpecahan di antara ketua dan anggota Bawaslu/Panwaslu Kabupaten
Flores Timur. Tindakan Teradu memprotes intruksi adalah hal yang wajar untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga dalam penyelenggara pemilu dan
untuk menjamin hak-hak pemilih, tetapi cara menyampaikannya tidak elok.
Sehingga memberi kesan kepada publik terjadinya perpecahan di tubuh Bawaslu
Kabupaten Flores Timur. Hal itu akan berdampak jangka pendek dan panjang,
yakni delegitimasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap Bawaslu
Kabupaten Flores Timur dan penyelenggara pemilu lainnya karena dianggap
tidak cakap dan tidak profesional. Teradu Terbukti melanggar ketentuan Pasal
15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
penyelenggara Pemilu yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu dapat diterima
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Bahwa status Teradu di Facebook tidak menyebutkan secara detail pihak
yang dituju, akan tetapi muatan postingan tersebut dapat menimbulkan syak
wasangka dan kegaduhan di masyarakat. DKPP berpendapat bahwa
keberadaan Teradu tidaklah bebas nilai. Seluruh sikap, baik kata-kata dan
perilaku Teradu diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang harus
menjadi pedoman Teradu. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan Setiap
Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjelankan tugas, wewenang
dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan. Pasal 3
Peraturan a quo menyebutkan Pengaturan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
bertujuan menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian dan Kredibilitas
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN
serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Pasal
12 menyebutkan dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak :
a. Menjaga dan memelihara tertib susila dalam penyelenggaraan pemilu,
b. Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu,
c. Menghormati Kebhinekaan Masyarakat Indonesia.
Postingan Teradu, menyebutkan “Lembaga Agama mu”, alasan Teradu bahwa
postingan tersebut tidak ditujukan kepada siapa-siapa karena tidak
menyebutkan nama orang atau nama kelompok itu adalah alasan yang tidak
dapat diterima. Teradu telah melanggar pasal 12 huruf c Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 yakni “Menghormati Kebhinekaan Masyarakat Indonesia”. Pokok
aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak dapat diterima.
[4.3.3] Berkenaan dengan meubeler, Teradu menjelaskan bahwa Teradu hanya
berniat menolong/membantu. sejak awal Teradu dimintai tolong oleh pihak
sekretariat memfasilitasi penyewaan meubeler dan Teradu memfasilitasi
mengontrak meubeler milik temannya. Menjawab Majelis jika itu teman Teradu,
mengapa teradu sebagai Komisioner dalam Spirit The Corps tidak melobi
temannya tersebut agar meubelnya tersebut dipakai oleh Bawaslu sampai ada
pengadaan, Teradu menjawab itu bukan urusan Teradu, Teradu menegaskan
Bawaslu adalah sebuah lembaga terhormat lagi pula kepala sekretariat tidak
pernah meminta Teradu untuk mempertemukan kepala sekretariat dengan pihak
kedua (CV Ardhyra). Karena Bawaslu adalah lembaga terhormat, maka Teradu
tidak menempuh cara tersebut untuk tidak mempermalukan Bawaslu
Kabupaten Flores Timur. Fakta persidangan menunjukkan meubeler itu masih
ada di rumah Teradu hingga sidang DKPP dilaksanakan pada Kamis 2 Mei 2019.
Niat baik Teradu memfasilitasi Penyewaan Meubeler berefek baik bagi kelancaran
kerja-kerja Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Hanya saja, iktikad baik itu tidak
berproses lanjut karena di saat Bawaslu Kabupaten Flores Timur masih
membutuhkan meubeler tersebut, Teradu tidak menunjukkan spirit untuk
membela lembaga padahal meubeler yang dipindahkan ke rumahnya itu sampai
Mei 2019 tidak digunakan. Teradu selalu berlindung di balik alasan positivistik
normatif bahwa per tanggal 31 Agustus 2018, masa kontrak meubeler itu telah
habis dan pihak kedua (CV Ardhyra) meminta agar meubeler dikembalikan.
Teradu menegaskan bahwa upaya memperpanjang masa sewa pakai meubeler
itu bukan urusan Teradu. Padahal jika Teradu mencintai lembaga Bawaslu
Kabupaten Flores sebagaimana Teradu mencintai pekerjaannya, semestinya
Teradu lebih bersikap inklusif melobi pihak kedua (CV Ardhyra) tersebut untuk
dapat memakai sementara meubeler tersebut sampai Bawaslu Kabupaten Flores
Timur melakukan pengadaan baru. Jawaban Teradu bahwa upaya melobi pihak
kedua bukan menjadi urusan Teradu, menunjukkan lemahnya tangggung jawab
dan rasa memiliki Teradu terhadap lembaga tersebut padahal Teradu berposisi
sebgaai Koordinator Divisi yang membawahi perihal meubeler tersebut.
Keberadaan Meubeler yang disimpan selama satu tahun di rumahnya
menimbulkan image buruk terhadap Teradu. Karena tugas seorang anggota
Bawaslu Kabupaten bukan mengurus hal-hal yang teknis seperti itu. Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak
Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
(5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(5.3) Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Dahlya Reda Ola
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tujuh bulan Mei tahun dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal enam belas
bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, dan
Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Sahat Erwin Gemayel S